Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 62 halaman

PUT-000126.16/2025/PP/M.XXA Tahun 2026

BUT Citi Bank, N.A., Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-000126.16/2025/PP/M.XXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00430/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 8 Oktober 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak November 2018 Nomor: 00008/277/18/091/23 tanggal 16 Oktober 2023 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 000126.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

BUT CITI BANK, N.A., NPWP 01.001.116.1-091.000, beralamat di Gedung Citibank Tower Lt. 8 – 11, Pacific Century Place SCBD Lot 10, Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190, yang diwakili oleh Batara Paruhum Sianturi, jabatan: Citi Country Officer (domisili elektronik muftie.hakim@citi.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Dodi Suryadarma,

Izin Kuasa Hukum : KEP-121/PP/IKH/2025 tanggal 24 Januari 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor CB/V/2025/F7/18/POA tanggal 21 Mei 2025,

2. Nama: Kristian Prawira Yosef,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1139/PP/IKH/2023 tanggal 28 Agustus

2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor CB/V/2025/F7/24/POA tanggal 21 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, (domisili elektronik kanwil.310@pajak.go.id) dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Fery Wibowo / 198002152001121005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Wajib Pajak Besar,

2. Nama/NIP: R Ajeng Kus Andriyani / 197904152002122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Wajib Pajak Besar,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-829/WPJ.19/2025 tanggal 12 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 396/PP/BR/2025 tanggal 22 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: CB/I/2025/F7/2/SB tanggal 7 Januari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 43/SUB/WPJ.19/2025 tanggal 19 Februari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor CB/IX/2025/F7/6/SB tanggal 17 April 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak November 2018 Nomor: 00008/277/18/091/23 tanggal 16 Oktober 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor0,000,00
a.2 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri0,000,00
Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh a.3 Pemungut PPN0,000,00
a.4 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut0,000,00
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan a.5 PPN0,000,00
a.6 Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)0,000,00
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang b PPN0,000,00
c Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)0,000,00
d Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/ Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan:
d.1 Impor BKP0,000,00
Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar d.2 Daerah Pabean0,000,00
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean27.917.263.230,0077.565.289.275,00
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0,000,00
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri0,000,00
Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut d.6 Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan0,000,00
Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 d.7 atau d.6)27.917.263.230,0077.565.289.275,00
2Perhitungan PPN Kurang Bayar :
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif a x 1.a.2 atau 1.d.7)2.791.726.323,007.756.528.928,00
b Dikurangi :
PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang b.1 sama2.791.726.323,002.791.726.323,00
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan0,000,00
b.3 STP (pokok kurang bayar)0,000,00
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri0,000,00
b.5 Lain-lain0,000,00
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)2.791.726.323,002.791.726.323,00
c Diperhitungkan
c.1 SKPPKP0,000,00
d Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)2.791.726.323,002.791.726.323,00
e Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)0,004.964.802.605,00
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0,000,00
dikompensasikan ke Masa Pajak Desember 2021 (karena b pembetulan)0,000,00
c Jumlah (a+b)0,000,00
4PPN yang Kurang/(lebih) dibayar (2.e+3.c)0,004.964.802.605,00
5Sanksi administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0,002.168.625.777,00
b. …
Jumlah Sanksi Administrasi0,002.168.625.777,00
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar0,007.133.428.382,00
7Jumlah yang telah disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir hasil pemeriksaan0

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor CB/I/2024/F7/7/SP tanggal 12 Januari 2024 dengan perhitungan pajak yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding adalah Nihil;

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00430/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 8 Oktober 2024, memutuskan Menolak permohonan keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.PPN Kurang (Lebih Bayar)4.964.802.605,000,004.964.802.605,00
b.Sanksi Bunga2.168.625.777,000,002.168.625.777,00
c.Sanksi Kenaikan00,000
d.Jumlah Pajak ymh (lebih) Dibayar7.133.428.382,000,007.133.428.382,00

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: CB/I/2025/F7/2/SB tanggal 7 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 7 Januari 2025 (melalui e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: CB/I/2025/F7/2/SB tanggal 7 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU 6 Tahun 2023”), menyatakan bahwa:

“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).”

Pemohon Banding mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00430/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 8 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN JLN Masa November 2018. Dengan demikian, Surat Banding yang disampaikan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU KUP.

2. Pasal 27 ayat (3) UU KUP menyatakan sebagai berikut:

“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.”

Pasal 35 dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”) menyatakan bahwa: Pasal 35

“(1) Banding diajukan dengan Surat Banding dalam bahasa Indonesia kepada

Pengadilan Pajak.

(2) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding.”

Pasal 36

“(1) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

(2) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.

(3) Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.” Surat Banding disusun secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya. Surat Banding diajukan terhadap 1 (satu) Keputusan, yaitu Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00430/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 8 Oktober 2024 yang salinannya Pemohon Banding lampirkan dalam Surat Banding ini.

Keputusan Keberatan ini dikirimkan pada tanggal 8 Oktober 2024 sesuai dengan bukti resi pos pengiriman dari PT Pos Indonesia (Persero) yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 10 Oktober 2024 dan jangka waktu 3 (tiga) bulan penyampaian Surat Banding sejak diterimanya Keputusan Keberatan jatuh pada tanggal 09 Januari 2025.

Dengan demikian, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU KUP, Pasal 35 dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) UU Pengadilan Pajak.

3. Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak menyatakan bahwa:

“Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).”

Selanjutnya, Pasal 27 ayat (5c) UU KUP menyatakan bahwa:

”Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.”

Keputusan Keberatan menunjukkan pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp 7.133.428.382,00 dan Pemohon Banding telah membayarkan seluruh jumlah pajak yang kurang dibayar sesuai dengan jumlah yang masih harus dibayar di dalam SKPKB PPN JLN No. 00008/277/18/091/23 tanggal 16 Oktober 2023 Masa Pajak November 2018 sebesar Rp 7.133.428.382,00. Dengan demikian, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding berdasarkan Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak.

4. Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:

“Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.”

Selanjutnya, Pasal 32 ayat (1) UU KUP menyatakan bahwa:

“Dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:

a)badan oleh pengurus.”

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Batara Paruhum Sianturi dengan jabatan sebagai Citi Country Officer yang dibuktikan dengan surat OJK No. S- 38/PB.323/2022 tentang Susunan Pimpinan Citibank, N..A., KC Indonesia Tanggal 07 Maret 2022;

Dengan demikian surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Nomor KEP-00430/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 8 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN JLN Nomor 00008/277/18/091/23 tanggal 16 Oktober 2023 Masa Pajak November 2018 telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPKB PPN JLN 00008/277/18/091/23 tanggal 16 Oktober 2023 Masa Pajak November 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan Pajak oleh KPP Wajib Pajak Besar Satu, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Menurut

No

.

Uraian

W ajib Pajak

Fiskus

K oreks

i (Rp)

(Rp)

(Rp) 1

Dd

asar Pengenaan Pajak

. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar

Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari

luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak

oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran

kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan

penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan

yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak

dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang

sde.3m. uPleammaennfadaatpaantkJaKnPfadsairliitLausar Pabean di dalam Daerah Pabean

27.917.263.230

77.565.289.275

4 9 .648.0

26.045 d.9. Jumlah

27.917.263.230

77.565.289.275

2

abP

enghitungan PPN Kurang Bayar

. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.d.9)

2.791.726.323

7.756.528.928

. Dikurangi:

b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama

2.791.726.323

2.791.726.323

deaS

. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan

2.791.726.323

2.791.726.323

. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar/(lebih bayar) (a - d)

-

4.964.802.605

3

anksi administrasi:

. Bunga Pasal 13 (2) KUP

-

2.168.625.778

4

J

umlah PPN yang masih harus dibayar (2.e. + 3.a.)

-

7.133.428.382

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor CB/I/2024/F7/7/SP tanggal 12 Januari 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)Koreksi yang diajukan Keberatan (Rp)
1 2 3Dasar Pengenaan Pajak d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabeandi dalamDaerah Pabean/Pemungutanpajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang d.3.Pemanfaatan JKP dari Luar Pabean di dalam Daerah Pabean d.9.Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.d.9) b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar/(lebih bayar) (a - d) Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP27.917.263.23077.565.289.27549.648.026.045
27.917.263.230 2.791.726.323 2.791.726.32377.565.289.275 7.756.528.928 2.791.726.323
2.791.726.323 - -2.791.726.323 4.964.802.605 2.168.625.778
4Jumlah PPN yang masih harus dibayar (2.e. + 3.a.)-7.133.428.382

Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00430/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 8 Oktober 2024 yang pada intinya menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN JLN Masa Pajak November 2018, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Ditambah /

Semula

Menjadi Uraian

(Dikurangi)

(Rp)

(Rp) (Rp)

ab

..

PPN Kurang/(Lebih) Bayar

4.964.802.605

-

4.964.802.605 Sanksi Administrasi

Sanksi Bunga Pasal 13(2) KUP

2.168.625.778

-

2.168.625.778 c

.

Jumlah PPN yang masih harus dibayar

7.133.428.382

-

7.133.428.382

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Menurut

Koreksi No

.

Uraian

Pemohon Banding

Keputusan Keberatan

yang diajukan Bandin

g (Rp)

(Rp)

(Rp) 1

Dasar Pengenaan Pajak

d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar

Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari

luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak

oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran

kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan

penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan

yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak

dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang

sde.3m. uPleammaennfadaatpaantkJaKnPfadsairliitLausar Pabean di dalam Daerah Pabean

27.917.263.230

77.565.289.275

49.648.026.04

5 d.9. Jumlah

27.917.263.230

77.565.289.275

2

Penghitungan PPN Kurang Bayar

a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.d.9)

2.791.726.323

7.756.528.928

b. Dikurangi:

b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama

2.791.726.323

2.791.726.323

d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan

2.791.726.323

2.791.726.323

e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar/(lebih bayar) (a - d)

-

4.964.802.605

3

Sanksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

-

2.168.625.778

4

Jumlah PPN yang masih harus dibayar (2.e. + 3.a.)

-

7.133.428.382

Bahwa alasan-alasan yang mendasari Banding atas koreksi sebagaimana tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi DPP PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean sebesar Rp49.648.026.045,00,-

Alasan Koreksi Terbanding

a. Bahwa sengketa a quo adalah sengketa yuridis, yaitu pengenaan PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean.

b. Bahwa berdasarkan penelitian data General Ledger Pemohon Banding, terdapat pembebanan direct charges oleh Citibank N.A. New York atas pemanfaatan layanan jasa yang diberikan oleh cabang Citibank N.A. dari luar negeri.

c. Bahwa tidak ada sengketa terkait penyerahan tersebut tergolong jasa atau bukan karena Wajib Pajak telah menyetujui hasil pemeriksaan atas objek

PPh Pasal 26 dan meyetujui eksistensi jasa tersebut. Bahwa antara BUT dan Kantor Pusatnya atau cabang BUT di luar negeri merupakan entitas yang berbeda. Kedudukan BUT dalam UU PPN, adalah sebagai subjek pajak dalam negeri sedangkan Kantor Pusat BUT dan cabang BUT lainnya di luar negeri adalah subjek pajak luar negeri.

d. Bahwa faktanya pembayaran jasa kepada BUT Citibank Cabang luar negeri tersebut telah memberikan manfaat tertentu bagi Pemohon Banding, baik secara langsung maupun tidak langsung dan mengingat para pemberi jasa merupakan pengusaha yang berada di Luar Daerah Pabean, maka atas pemanfaatan jasa oleh Pemohon Banding merupakan pemanfaatan jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean yang terutang PPN.

e. Bahwa pengenaan PPN atas pemanfaatan jasa dari luar daerah pabean di dalam Daerah Pabean bukan berdasarkan perputaran dana dalam satu kesatuan perusahaan, namun berdasarkan lokasi pihak yang memberikan jasa dan memanfaatkan jasa, status pemberi jasa dan lokasi kegiatan pemanfaatan jasa sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 147/PJ/2010 tentang Penjelasan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Perhitungan, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atas Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean.

Alasan Banding Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding sehubungan dengan DPP PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean sebesar Rp49.648.026.045,00,- dengan alasan- alasan sebagai berikut

1) Pemohon Banding dengan Citibank N.A. yang berada di Negara lain merupakan cabang dari Citibank, N.A. New York (Kantor Pusat)

Bahwa koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding merupakan koreksi berupa Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang berasal dari seluruh transaksi

antar cabang Citibank, N.A. yang oleh Pemohon Banding diklasifikasikan sebagai direct charges;

Transaksi di atas juga merupakan transaksi antar badan hukum yang sama, yaitu antara BUT Citibank, N.A. Indonesia (Pemohon Banding) dengan BUT Citibank, N.A. Singapura yang keduanya sama-sama berstatus sebagai cabang dari Citibank, N.A. New York (Kantor Pusat) sehingga merupakan satu kesatuan entitas dengan Kantor Pusatnya yang tidak dapat mengadakan perikatan penyerahan jasa. Adapun pemahaman tersebut didasari pada 2 (dua) hal, yaitu:

a) Peraturan Perpajakan telah menyatakan bahwa bentuk usaha tetap merupakan satu kesatuan dengan kantor pusatnya, dan

b) Suatu perikatan yang sah diperlukan adanya dua pihak atau lebih yang saling mengikatkan diri;

• Ketentuan Perpajakan

Bahwa pernyataan Pemohon Banding di atas telah sesuai dengan Memori Penjelasan Pasal 5 ayat (3) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 6 Tahun 2023 yang secara tegas menyatakan bahwa: Memori Penjelasan Pasal 5 ayat (3) huruf b dan c UU PPh

“Pada dasarnya bentuk usaha tetap merupakan satu kesatuan dengan kantor pusatnya, sehingga pembayaran oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya, seperti royalti atas penggunaan harta kantor pusat, merupakan perputaran dana dalam satu perusahaan. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan ini pembayaran bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya berupa royalti, imbalan jasa, dan bunga tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bentuk usaha tetap. Namun apabila kantor pusat dan bentuk usaha tetapnya bergerak dalam bidang usaha perbankan, maka pembayaran berupa bunga pinjaman dapat dibebankan sebagai biaya.”

• Ketentuan Hukum Perdata terkait Perikatan

Berdasarkan Hukum Perikatan sebagaimana diatur di dalam Pasal 1313, 1320, dan 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) dinyatakan bahwa:

Pasal 1313

“Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.”

Pasal 1320

“Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:

a) kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;

b) kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

c) suatu pokok persoalan tertentu;

d) suatu sebab yang tidak terlarang.”

Pasal 1338

“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”

Bahwa berdasarkan KUHPerdata secara jelas dinyatakan bahwa suatu perikatan yang sah diperlukan adanya dua pihak atau lebih yang saling mengikatkan diri.

• Ketentuan dan Tata Cara Pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Perwakilan dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri

Penegasan serupa juga telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1999 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Perwakilan dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri (“PP-24”) sebagai berikut:

Pasal 1 angka 3 PP-24

“3. Kantor Cabang adalah kantor dari Bank yang berkedudukan di luar negeri yang secara langsung bertanggungjawab kepada Kantor Pusat Bank yang bersangkutan dan mempunyai alamat serta tempat kedudukan di Indonesia;”

Lebih lanjut, dalam penjelasan umum alinea terakhir atas PP-24 menyatakan: Penjelasan Umum Alinea Akhir PP-24

“… Mengingat sifatnya yang khusus sebagai badan hukum asing

dan pengelolaan yang terintegrasi dengan kantor pusatnya

maka ketentuan mengenai tata cara pembukaan kantor dari bank yang berkedudukan di luar negeri perlu diatur secara khusus.”

Dengan demikian, koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas transaksi penggantian biaya (reimbursement) oleh Pemohon Banding kepada kantor- kantor cabang Citibank, N.A. New York lainnya sehubungan dengan direct charges yang sesungguhnya merupakan persoalan internal berupa perputaran dana dalam satu perusahaan (badan hukum) yang sama telah melanggar tidak hanya peraturan perpajakan, namun juga tidak sesuai dengan hukum perikatan dan juga peraturan pemerintah yang mengatur mengenai ketentuan serta tata cara pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor perwakilan dari bank yang berkedudukan di luar negeri.

2) Pemohon Banding telah memperoleh Keputusan Menteri Keuangan yang memutuskan status Pemohon Banding adalah sebagai cabang dari Citibank, N.A. New York (Kantor Pusat)

Adapun argumentasi Pemohon Banding di atas juga didukung dengan adanya Keputusan Menteri Keuangan nomor D.15.6.3.22 tanggal 14 Juni 1968 yang memutuskan bahwa Pemerintah Indonesia memberikan ijin kepada Citibank, N.A. (dahulu bernama First National City Bank) yang berkedudukan di New York, USA untuk mendirikan cabang di Jakarta dan beroperasi sebagai Bank Umum. Keputusan Menteri Keuangan ini menandai keberadaan atas BUT Citibank, N.A. Indonesia sebagai cabang dari Citibank, N.A. New York. Berikut adalah kutipan dari Keputusan Menteri Keuangan terkait:

menetapkan :

Pauh 1 Momberi isin kepada:

Pleo ti liUNal, CLPY gal

berkedudukan di Hu Tih, U.S.A,

unbuk mendirikan kantor tjavaiec di UdenAitfa

dan melakukan usaha bank um Uu.

Hal yang sama berlaku juga untuk cabang di negara lainnya. Berikut Pemohon Banding sampaikan ijin yang diberikan oleh Pemerintah Singapura kepada Citibank, N.A. New York untuk mendirikan cabang di Singapura dan beroperasi sebagai cabang dari Citibank, N.A. New York terhitung sejak tanggal 6 Januari 1927:

Certificate Confirming Registration of

Foreign Company

Te gr LL TI NBAMK SS Ao AAS ar LS AL TS MITED STATES GF

AMER TA AL CLL it 5 bo aa Lan Ton se ft oa TO tan CB

-ar 1327

3) Biaya penggantian (reimbursement) antara BUT Citibank, N.A. Indonesia (Pemohon Banding) dengan Citibank, N.A cabang lainnya tidak termasuk dalam definisi Jasa di dalam UU PPN

Terbanding berpendapat bahwa pengenaan PPN atas pemanfaatan jasa dari luar daerah pabean di dalam Daerah Pabean bukan berdasarkan perputaran dana dalam satu kesatuan perusahaan, namun berdasarkan lokasi pihak yang memberikan jasa dan memanfaatkan jasa, status pemberi jasa dan lokasi kegiatan pemanfaatan jasa sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 147/PJ/2010 tentang Penjelasan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 (“PMK-40”). Hal ini tidak tepat karena PMK-40 pada dasarnya mengatur bahwa definisi jasa kena pajak mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (“UU PPN”) sebagaimana dikutip di bawah ini:

Pasal 1 PMK-40

“...

2. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai.”

Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU PPN, definisi jasa diartikan sebagai berikut:

Pasal 1 angka 5

“5. Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu

perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan”

Bahwa berdasarkan definisi jasa dalam Pasal 1 angka 5 UU PPN, untuk dapat memenuhi definisi jasa berdasarkan UU PPN maka kegiatan pelayanan tersebut harus berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum. Lebih lanjut, suatu perikatan sendiripun harus memenuhi beberapa persyaratan sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan pada poin sebelumnya dan

menurut ahli hukum, Prof. Soebekti, SH. dalam Buku Hukum Perjanjian (halaman 1) mendefinisikan perikatan sebagai berikut:

“Suatu perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut suatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu”

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa menurut UU PPN suatu jasa yang diberikan oleh Badan haruslah berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum.

Bahwa berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kantor Cabang Citibank di Indonesia dan Kantor Cabang Citibank lainnya sebagai kantor-kantor cabang dari suatu Badan Hukum yang sama, yakni Citibank, N.A. New York, tidak dapat mengadakan perikatan diantara mereka sendiri karena orang (manusia atau badan hukum) tidak dapat membuat suatu kontrak (perjanjian) dengan dirinya sendiri.

Bahwa dapat disimpulkan jika tidak ada perikatan atau perbuatan hukum, maka jasa tersebut bukanlah jasa yang dimaksud dalam UU PPN. Sehingga argumentasi Terbanding yang menyatakan bahwa jasa yang dimanfaatkan oleh Pemohon Banding dari Citibank, N.A., Singapura merupakan jasa yang terhutang PPN tidak dapat dibenarkan karena tidak termasuk dalam definisi jasa dalam UU PPN.

4) Ketentuan terkait penyerahan Jasa di dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“UU PPN”) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 6 Tahun 2023 Pemohon Banding berpendapat bahwa penyerahan jasa antar cabang tidak diatur di dalam UU PPN. Hal ini berbeda dengan penyerahan barang kena pajak antar cabang yang diatur secara tegas di dalam pasal 1A ayat 1 huruf f UU PPN yang menyebutkan bahwa:

Pasal 1A ayat 1 huruf f

“1. Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

…

f. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;

…”

Lebih lanjut, Pasal 4 UU PPN beserta dengan memori penjelasannya mengatur bahwa pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean harus memuat adanya penyerahan Jasa dari satu pihak kepada pihak yang lain (badan yang berbeda dengan pihak penerima Jasa) dimana telah Pemohon Banding sampaikan di atas bahwa Pemohon Banding beserta dengan cabang-cabang yang berada di Negara lain pada dasarnya merupakan satu kesatuan dengan Citibank N.A. New York (Kantor Pusat). Pasal 4 UU PPN

“(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.”

Bahwa dalam penjelasan Pasal 4 huruf (e) UU PPN menyatakan:

“Jasa yang berasal dari Luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapa pun di dalam Daerah Pabean dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Misalnya Pengusaha Kena Pajak C di Surabaya memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari Pengusaha B yang

berkedudukan di Singapura. Atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai”.

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, bahwa biaya direct charges yang Pemohon Banding terima dari cabang Citibank, N.A New York di negara lain tidak terutang PPN Jasa Luar Negeri dengan dasar sebagai berikut:

a. Bahwa BUT Citibank, N.A. Indonesia (Pemohon Banding) merupakan satu kesatuan dengan Citibank N.A. New York (Kantor Pusat), begitu pula dengan Citibank, N.A. Singapura dan cabang di negara lainnya;

b. Bahwa Undang-Undang PPN hanya mengenakan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang dan tidak mengatur mengenai pengenaan PPN atas penyerahan Jasa Kena Pajak antar cabang;

c. Bahwa penjelasan Pasal 4 huruf (e) UU PPN menegaskan penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang PPN Jasa Luar Negeri adalah apabila pihak pemberi Jasa merupakan badan yang berbeda dengan pihak penerima Jasa.

5) Terdapat putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan banding beserta peninjauan kembali Wajib Pajak lainnya atas sengketa serupa

Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa, terdapat Wajib Pajak lainnya yang bersengketa sengketa yang serupa (Putusan Mahkamah Agung Nomor 43/B/PK/PJK/2009, 04/B/PK/PJK/2005) yang hasilnya menyatakan bahwa BUT di Indonesia dan cabang lainnya di luar negeri merupakan satu kesatuan badan usaha yang mana atas transaksi yang terjadi tidak terutang PPN.

1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 43/B/PK/PJK/2009 yang mengabulkan seluruhnya permohonan dari Pemohon Peninjauan Kembali. Berikut kutipan putusan majelis hakim atas Putusan Nomor 43/B/PK/PJK/2009:

“PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasan-alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon sebagai berikut:

Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali dapat dibenarkan karena Putusan Pengadilan Pajak nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan :

a. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pembanding yaitu BUT Standard Chartered Bank (SCB) Indonesia dikenakan alokasi biaya area oleh SCB Hongkong sebesar Rp. 67.157.010.193,00 yang sebagian besar merupakan penggantian (reimbursement) dari biaya- biaya Cabang SCB lain sehubungan dengan penggunaan sistem perbaikan antara lain Nostro Recharges,.. dst;

b. Bahwa BUT SCB Indonesia merupakan satu kesatuan dengan Kantor Pusat SCB, begitu pula dengan SCB Hongkong;

c. Bahwa Pasal 4 Undang-undang PPN hanya mengenakan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang dan tidak mengatur mengenai pengenaan PPN atas penyerahan Jasa Kena Pajak antar cabang.

d. Bahwa dalam penjelasan Pasal 4 huruf (e) UU PPN menyatakan : "Jasa yang berasal dari Luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan dalam Daerah Pabean dikenakan Pajak berdasarkan Undang-Undang ini misalnya Pengusaha Kena Pajak “C" di Surabaya memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari Pengusaha “B" yang berkedudukan di Singapura. Atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak tersebut, tentang Pajak Pertambahan Nilai”.

e. Dengan demikian, walaupun ada pemanfaatan Jasa Luar Negeri, tetapi oleh karena pembebanan area recharges tersebut dilakukan oleh SCB Hongkong kepada SCB Indonesia, yang merupakan satu kesatuan badan usaha, maka atas pembebanan tersebut tidak terutang PPN.

Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : BUT STANDARD CHARTERED BANK dan membatalkan putusan Pengadilan Pajak tanggal 25 April 2008 No. Put.

13870/PP/M.VI/16/2008 serta Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini dengan amar seperti yang akan disebutkan dibawah ini. Menimbang, Mahkamah Agung telah membaca kontra memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, namun tidak ada dalil-dalil dalam kontra memori Peninjauan Kembali yang melemahkan dalil - dalil Pemohon Peninjauan Kembali dalam memori Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Peninjauan Kembali adalah sebagai pihak yang dikalahkan, maka harus membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini. Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor. 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor. 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor. 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang- undangan lain yang bersangkutan;

MENGADILI

Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : BUT STANDARD CHARTERED BANK tersebut. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak tanggal 25 April 2008 No. Put. 13870/PP/M.VI/16/2008.”

2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 04/B/PK/PJK/2005 yang

mengabulkan seluruhnya permohonan dari Pemohon Peninjauan

Kembali. Berikut kutipan putusan majelis hakim atas Putusan Nomor 04/B/PK/PJK/2005:

“Mengenai alasan butir 1 s/d Butir 10, 17 a, b j :

Bahwa alasan-alasan butir 1 sampai dengan 10 dan butir 17 a, b j dapat dibenarkan karena putusan Pengadilan Pajak nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pertimbangan :

a. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pembanding yaitu BUT Standard Chartered Bank (SCB) Indonesia dikenakan alokasi biaya

area oleh SCB Hongkong sebesar Rp42.351.171.819 yang sebagian besar merupakan penggantian (reimbursement) dari biaya-biaya Cabang SCB lain sehubungan dengan penggunaan sistem perbaikan antara lain Nostro Recharges, dst:

b. Bahwa BUT SCB Indonesia merupakan satu kesatuan dengan Kantor Pusat SCB, begitu pula dengan SCB Hongkong;

c. Bahwa Pasal 4 Undang-Undang PPN hanya mengenakan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang dan tidak mengatur mengenai pengenaan PPN atas penyerahan Jasa Kena Pajak antar cabang.

d. Bahwa dalam penjelasan Pasal 4 huruf (e) UU PPN menyatakan : “Jasa yang berasal dari Luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan dalam Daerah Pabean dikenakan Pajak berdasarkan Undang-undang ini misalnya Pengusaha Kena Pajak “C” di Surabaya memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari Pengusaha “B” yang berkedudukan di Singapura. Atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak tersebut, tentang Pajak Pertambahan Nilai”.

e. Dengan demikian, walaupun ada pemanfaatan Jasa Luar Negeri, tetapi oleh karena pembebanan area recharges tersebut dilakukan oleh SCB Hongkong kepada SCB Indonesia, yang merupakan satu kesatuan badan usaha, maka atas pembebanan tersebut tidak terutang PPN.

Bahwa berdasarkan pertimbangan- pertimbangan tersebut diatas dengan tidak perlu lagi mempertimbangkan alasan-alasan Peninjauan kembali lainnya menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : BUT STANDARD CHARTERED BANK dan membatalkan putusan Pengadilan Pajak tanggal 18 Agustus 2004 No. Put. 03330/PP/M-VI/16/2004 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar seperti yang akan disebutkan dibawah ini:

Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Peninjauan Kembali pihak yang dikalahkan, maka harus membayar dalam tingkat Peninjauan Kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;

M E N G A D I L I :

Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : BUT STANDARD CHARTERED BANK tersebut;

Membatalkan putusan Pengadilan Pajak tanggal 18 Agustus 2004 No. Put.03330/PP/M-VI/16/2004; “

Sebagai tambahan dari 2 Putusan tersebut diatas, Pemohon Banding juga menyampaikan putusan Mahkamah Agung lainnya yang diterima juga oleh Cabang dari Bank Luar Negeri yang menyatakan bahwa BUT di Indonesia dan cabang lainnya di luar negeri merupakan satu kesatuan badan usaha yang mana atas transaksi yang terjadi tidak terutang PPN. Berikut adalah rangkuman dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 99B/PK/PJK/2007 yang mengabulkan seluruhnya permohonan dari Pemohon Peninjauan Kembali:

“Mengenai alasan-alasan ke. 1 s/d 8:

Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali adalah tepat dan benar yaitu bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Deutsche Bank Jakarta (Pemohon Banding/Termohon Peninjauan Kembali) kepada Deustche Bank Londong sebesar Rp4.162.621.221,- atas kegiatan management dan leadership centre (MLC) merupakan pemanfaatan jasa Kantor Cabang dari Kantor Cabang lain dalam satu entitas, oleh karena itu tidak terutang PPN;

Bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;

Bahwa Pemanfaatan Jasa yang diberikan oleh Kantor Cabang lain sehingga alokasi atas pembebanan biaya MLC didalam satu kesatuan Badan Usaha yang mana atas alokasi biaya tersebut nyata-nyata tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;”

6) Terbanding telah membatalkan koreksi Objek PPN JLN antar Cabang BUT terkait pembayaran biaya Direct Charges pada proses pemeriksaan tahun pajak 2013

Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa dalam proses Pemeriksaan Tahun Pajak 2013, Terbanding telah melakukan koreksi Objek PPN JLN antar Cabang BUT terkait pembayaran biaya Direct Charges, namun kemudian membatalkan seluruh koreksinya pada saat proses pembahasan akhir setelah menerima penjelasan seperti halnya yang telah Pemohon Banding sebutkan diatas. Sebagai referensi, berikut ini Pemohon Banding lampirkan tangkapan layar Risalah Pembahasan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2013:

AA Kilo NILKIAN KLUANGAN REPURLIE ININONESIA

AO. UIRFE ORAL IP HDI PA Laie

ra ai oy PON OR Wer STAND ne YAA Taw areas

ves | WA 0.

BUSSE AM PENA ASAM

i Shay my

Ni eps on)

Mavi & ban Py | paha ee SEN PEN DE SD BA +

PO sae tata 39d ATT BL

Peter coe ence Ww Mn Vitara: moa Oa. an

Pee Re Pasaman a TA NA peka Or dO

Pn ek ae an Bea nak at aa seeds 424,490,055

Peace ea mata le ad 1 Lew agan una bei GO

Merata ata At MIA an BE naa BN naa mR La

ME MA ey SAI LIA he Ag PIN angan sabun Buta Bee tut oat

Man ea NE gt EC TED WPCA Cris Lita au 07-01-1.5 TA PAS PO

PSO AR DA NE TEMPAT ap be LNG TEA a01 33 Listes

COO PON NET ORE BY See LT HEE VOU tong aparat Beo

PN POLA KSP PARA BANI PTS fla UNG les Li gore vias PPT Mt

KA OES COO COED CM HE SULAP TY TAHAN SORE OF 1 FH Ps

PAN UGG UUT CAT MARE PAPTAA LIM Le US MOIS Late ao 2007 Vs bas

b.. Tanggapan Wajub Pajak alas SPHP

Kia Bilah stain Menguat beng kata agak bab Pa rab coho nie betas, 2PM ata po prtan HE IA fey ae KPA SO tern’ ceribaeenak on kata nahi

ceebyweTbsn selievdis Ijake PPR Jaa Paru Megan

Se anguniye pesky bama Segera diem behes basa ale kasa kate penat fades beban pe ob ate ea ne pena Bagi pen ehi son basilar bons puke

BUT Ci tank St Ta tees tuk eb lites iene PRL bales Seba ate, trace b Piet int pk ban ak SCH RD Dea taking a verre see DI BPM tek,

dibenak PPT Dene temukan dadi ra ho ant tds ter ateny, Wes LOS Demikian pela denies man san beter Aeris yangg berasal dan, Cited Sainnya para thok

Pee PUTER Na pasa ep bia peongstelan bey a Citibank MPA Dita esa garap betel ai ats de Mutat esa stbatasi Gilban MA trap

PEN aa ta at anal erica Cilia Minat beton pat back bata Dengar des ka cacab Sebagian aa garang san vag Ata oa Paha patahan

penyerahan yang teatena PEN WEN

Feet Bas pes Renata on MBA Rosan Agung arsa Tah tanpa crit PP ate penyerahan pra sete shave thin me pen aan cabang Dogs naa

Pr kala pie pan sain trick tabah omar neha ager he tecctenad: Chk aalaa

, Prt AG erik cr ia daan PCat tea an Akhi

4 SS eT

Berdasarkan hal tersebut diatas, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak konsisten apabila mempertahankan koreksi Objek PPN JLN antar Cabang BUT terkait pembayaran biaya Direct Charges pada Tahun 2018. Hal tersebut menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum terkait dengan pengenaan koreksi Objek PPN JLN antar Cabang BUT.

Berdasarkan seluruh penjelasan, dasar hukum, dan referensi tersebut di atas, koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding sehubungan dengan DPP PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean sebesar Rp49.648.026.045,00- seharusnya dibatalkan.

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah menyampaikan alasan dan argumen yang jelas dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Berdasarkan alasan dan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa perhitungan PPN JLN Masa Pajak November 2018 yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Jumlah

No

.

Uraian

(Rp)

1

Dd

asar Pengenaan Pajak

. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar

Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari

luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak

oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran

kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan

penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan

yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak

dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang

sde.3m. uPleammaennfadaatpaantkJaKnPfadsairliitLausar Pabean di dalam Daerah Pabean

27.917.263.230 d.9. Jumlah

27.917.263.230 2

abP

enghitungan PPN Kurang Bayar

. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.d.9)

2.791.726.323 . Dikurangi:

b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama

2.791.726.323 deS

. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan

2.791.726.323 . Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar/(lebih bayar) (a - d)

- 3

anksi administrasi:

a

. Bunga Pasal 13 (2) KUP

- 4

J

umlah PPN yang masih harus dibayar (2.e. + 3.a.)

- Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: S-

43/SUB/WPJ.19/2025 tanggal 19 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Koreksi SK Koreksi

Jenis Koreksi SKP- Koreksi diajukan Cim KEP Koreksi P

No . Cfm SPT Cim SKP Keberatan- diajukan

pa ae ae ee DI

DPP PPN

atas

Pemanfaatar

JKP dar

1 Luar Daerah 37.917 263.230 49.643.026 145 £9.648.026 045 77 565.289.275) 49646.026.045 O) 49 548.026.0459

Pabear di

Dalam

Daerah

Pabear

Pokok sengketa:

Koreksi DPP PPN Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daearah Pabean di Dalam Daerah Pabean sebesar Rp.49.648.026.045,00

Bahwa yang menjadi pokok sengketa menurut Pemohon Banding adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut : No. Uraian Wajib Pajak Fiskus Koreksi

(Rp) (Rp) (Rp)

1 (Dasar Pengenaar Pajak

cd. Atas Impor BKP Pemanfaatar BKP Tidak Berwujud dari luar

Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Pemarfaatar JKP dari

luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;Pemunguzan sajak

oleh Pemungu: PPN “Kegiatan Membargur Sendiri Pembavaran

kembali Pajak Masukan bagi PKP rang belum melakukan

penyerahan setelah janeka waktu tertentu berakhir: Perolehan

wang PPN-nva tidak seharusnya dibehaskan atau tidak

Gipungut Tanggung jawab secara renteng Pembayaran PPN yang

&.3, Pemanfaatan JKP dari Luar Pahean di dalam Daerah Pabean 27.917, 262.230 | 77.568.259.275 40648026045

c.9, Jumlah 37217263231 7. 065,259,275

2 (Penghitungan PPN Kurang Bavar

a. Pajak Keluaran yang haris diyungut'dibayar sendiri Itarif x 1.6.91 2.701.726.323 7.786.525.9238

hn. Dikurangi:

0.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pa'ak rang sama 2.791.729.323 2.791.726.323

d. Jumlah sajak yang dapat diperhiturgkar 272.720.328 2.791.726.323

e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar Ilebih bayar: a- dl - 4.964.392.603

3 (Sanksi administrasi:

a. Burga Pasal 13 21 KLP - 2 E3a23.773

Be NN | 7388.89 383

A. Menurut Pemohon Banding

bahwa alasan Banding telah diuraikan di bagian Surat Banding di atas;

B. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-

Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang

PPN), mengatur antara lain:

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

...

Angka 8.

Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

...

Angka 19

Penggantian adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak atau Barang Kena Pajak Tidak Berwujud , tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak

Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean. Pasal 1 angka (22)

Penerima Jasa adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar Penggantian atas Jasa Kena Pajak tersebut.

Pasal 3A ayat (3).

Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf d dan/atau yang memmanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dakarn Pasal 4 ayat (1) huruf e wajib mernungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan."

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. …

….

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

Pasal 11 ayat (1) huruf e

Terutangnya pajak terjadi pada saat pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean;

Pasal 11 ayat (2)

Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran:

Penjelasan:

Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, atau sebelum dimulainya pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e, saat terutangnya pajak adalah saat pembayaran.

Pasal 12 ayat (4)

Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/ atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) huruf d dan huruf e terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/ atau tempat kegiatan usaha.

Penjelasan:

Orang pribadi atau badan baik sebagai Pengusaha Kena Pajak maupun bukan Pengusaha Kena Pajak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/ atau memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean tetap terutang pajak di tempat tinggal dan/ atau tempat kegiatan usaha orang pribadi atau tempat kedudukan dan/ atau tempat kegiatan usaha badan tersebut.

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata

Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan

Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, mengatur antara lain:

Pasal 2

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Pasal 4

Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terjadi pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut.

4) Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-147/PJ/2010 tentang

Penjelasan atas PMK-40/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara

Penghitungan, Pemungutan Dan Pelaporan Pajak Pertambahan

Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean, disebutkan : Pasal 4 ayat (1) huruf e

Bahwa PPN dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, penjelasan Pasal tersbeut menyatakan bahwa jasa yang berasal dari luar Daerah Pabean. Sedangkan yang dimaksud dengan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Paeban yang dimanfaatkan di Dalam Daerah Pabean adalah :

a. Jasa Kena Pajak tersebut diserahkan oleh orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar daerah;

b. Pemberian Jasa Kena Pajak dapat dilakukan di dalam /atau di luar Daerah Pabean sepanjang kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak tersebut tidak menyebabkan orang pribadi atau badan yag bertempat tinggal atau

c. Kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Daerah Pabean tersebut dilakukan di daam Daerah Pabean; dan

d. Jasa Kena Pajka yang berasal dari luar Daerah Pabean tersebut dimanfaatkan oleh siapapun di dalam Daerah Pabean;

b. Data, Fakta dan Tanggapan Terbanding

1) Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi Terbanding terkait koreksi DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Masa Pajak November 2018 sebesar Rp49.648.026.045,00.

2) Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu nomor LAP-290/WPJ.19/KP.0104/2023 tanggal 11 Oktober 2023, diketahui Pemohon Banding memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang diserahkan oleh pihak afiliasi dan cabang BUT Citibank N.A dari negara lain.

3) Bahwa Pemohon Banding telah melaporkan dan menyetorkan PPN atas jasa luar negeri pada SPT Masa PPN sedangkan atas JKP yang diperoleh dari antar cabang BUT, tidak dilaporkan sebagai objek PPN pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean. Berdasarkan pengujian Dokumen Lokal, Additional Documentation Requirements (ADR), jenis jasa yang dimanfaatkan oleh Citibank N.A Indonesia, baik dari afiliasi maupun dari cabang BUT Luar Negeri yaitu berupa:

- Jasa dalam bidang pemanfaatan dan perawatan Technology Infastructure kepada Citi Technology Infrastructure Pacific (CTI AP) dillakukan di bawah Legal Vehicle Citbank N.A., Singapore Branch

- Jasa Manajemen kepada cabang lainnya yaltu Citibank N A. Singapura dalarn bentuk pengawasan manajeman ICG dan fungsi operasi Regional Consumer Banking “RCB” operasi layanan sekuritas dan pendanaan, operasi pasar modal, layanan manajemen risiko kreclit, pengendalian dan keberlanjutan bisnis, wholesale card, pusat perintah bisnis dan jasa pendukung operasi lainnya yang dianggap penting oleh konsumen dari waktu ke waktu.

- Jasa Security / keamanan kepada Citibank NA. Regional Operating Headquarter yang berlokasi dl Filipina meliputi layanan terkait manajemen tenaga kerja keamanan. dan keuangan untuk Citbank N.A. Indonesia;

- Jasa layanan transaksional dan pemeliharaan kearnanan kepada Citigroup Transaction Services (M) Sdn Bhd (CTSM') Malaysia.

- Jasa Regional Pricing & Data Master kepada Citicorp Service India Private Limited (CSIPL)

- Jasa terkait manajemen dan TI kepada Citigroup Technology Inc. berbasis di New York, Amerika Serikat.

4) Bahwa berdasarkan penelitian data General Ledger Citibank N.A Indonesia, terdapat pembebanan direct charges oleh Citibank N.A New York atas pemanfaatan layanan jasa yang diberikan oleh cabang Citibank N.A lainnya dari luar negeri.

5) Bahwa koreksi atas objek PPN Jasa Luar Negeri untuk Masa Pajak November 2018 sebesar Rp49.648.026.045,00 seluruhnya atas pemanfaatan Jasa kena pajak dari cabang BUT dari luar negeri yang belum dilaporkan sebagai objek PPN pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

6) Bahwa sengketa a quo adalah sengketa yuridis, yaitu pengenaan PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean yaitu dari cabang BUT di negara lain.

7) Terkait argumentasi bahwa Pemohon Banding BUT Citibank N.A Indonesia (Pemohon Banding) merupakan satu kesatuan dengan Citibank N.A New York (Kantor Pusat) begitu pula dengan Citibank N.A Singapura dan cabang di negara lainnya, sehingga secara Pasal 4 huruf (e) UU PPN tidak memenuhi syarat sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang PPN Jasa Luar Negeri karena pihak pemberi jasa merupakan badan yang sama dengan penerima jasa;

Terbanding berpendapat:

• Bahwa argumentasi Pemohon Banding yang menyebutkan transaksi penyerahan jasa dari Cabang BUT di Luar Negeri kepada Pemohon Banding tidak memenuhi syarat sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang PPN Jasa Luar Negeri karena pihak pemberi jasa ( BUT Cabang dari negara lain) dengan penerima jasa (Pemohon Banding) merupakan badan yang sama adalah tidak

relevan dengan sengketa a quo karena dalam UU PPN diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Pemanfaatan Jasa yang berasal dari Luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapapun di Dalam Daerah Pabean dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan syarat termasuk Jasa yang dikenai Pajak sesuai UU PPN.

Bahwa pengenaan PPN atas pemanfaatan jasa dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean bukan berdasarkan perputaran dana dalam satu kesatuan perusahaan, namun berdasarkan lokasi pihak yang memberikan jasa dan memanfaatkan jasa, status pemberi jasa dan lokasi kegiatan pemanfaatan jasa sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 147/PJ/2010 tentang Penjelasan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atas Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean;

Bahwa Bentuk Usaha Tetap dan Kantor Pusatnya atau cabang BUT di luar negeri merupakan entitas yang berbeda. Kedudukan BUT dalam UU PPN, adalah sebagai subjek pajak dalam negeri sedangkan Kantor Pusat BUT dan cabang BUT lainnya di luar negeri adalah subjek pajak luar negeri.

• Bahwa Faktanya Pemohon Banding telah memanfaatkan jasa yang diserahkan oleh cabang BUT Citibank N.A dari negara lain di dalam Daerah Pabean dan Pemohon Banding menyetujui koreksi Terbanding atas selisih objek PPh Pasal 26 atas jasa terkait.

8) Sebagai bahan pertimbangan Majelis, telah terbit Putusan Banding serupa atas koreksi PPN JLN transaksi antar BUT Tahun 2015 yang mempertahankan koreksi Terbanding berdasarkan PUT - 009888.16/2018/PP/MXIVA Tahun 2022 Tanggal 14 Maret 2022 halaman 55-56 dengan penjelasan, sebagai berikut:

"Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam sengketa banding atas biaya antar BUT pada PPh Badan, Pemohon Banding menyatakan

dasar transaksi antar BUT merupakan biaya yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada cabang-cabang SCB di negara lain sebesar Rp290.083.685.956,00 sehubungan dengan pemusatan beberapa kegiatan kepada cabang lain, sehingga menjadi lebih efisien, dan kegiatan ini juga memberikan manfaat untuk Pemohon Banding sebagai cabang di Indonesia. Bahwa berdasarkan OECD Commentary terhadap P3B Indonesia-Inggris, bahwa biaya transaksi antar BUT seharusnya dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto karena P3B lndonesia-lnggris tidak membatasi pembebanan yang sesungguhnya terjadi dimanapun termasuk transaksi antar BUT sepanjang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Bahwa berdasarkan uralan tersebut di atas, maka Pemanfaatan Jasa yang diperoleh Pemohon Banding dan BUT Iainnya (luar negeri) dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPN. Berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan dalam persidangan serta pertimbangan hukum di atas, terdapat cukup bukti untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Majelis berketetapan koreksi Terbanding atas DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp290.083.685.956,00 tetap dipertahankan."

bahwa tas Putusan Banding a quo, Pemohon Banding mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung dan Majelis Hakim Agung menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Banding berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI REG. NOMOR: 4215/B/PK/Pjk/2023 Tanggal 16 Oktober 2023 halaman 6-7 dengan penjelasan, sebagi berikut:

"Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1999 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pembukaan Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Penwakilan dari Bank Yang Berkedudukan di Luar Negeri, maka Pemohon Banding sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia merupakan satu kesatuan dengan kantor pusatnya di Inggris, sehingga Pemanfaatan Jasa

Keuangan (Perbankan) yang diperoleh Pemohon Banding dari Kantor Pusatnya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Namun Pemanfaatan Jasa yang diperoleh Pemohon Banding dari BUT lainnya (luar negeri) dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU tentang PPN). Berdasarkan hasil pemeriksaan, diperoleh fakta bahwa jasa yang diperoleh Pemohon Banding dari BUT SCB Cabang di negara lainnya adalah sebesar Rp290.083.685.956,00. Dengan demikian koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp290.083.685.956,00 tetap dipertahankan. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak."

9) Bahwa dalam proses keberatan, Terbanding telah meminta dokumen kontrak dengan pihak afiliasi ( Citibank N.A cabang luar negeri) antara lain atas transaksi dengan Citi Technology Infrastructure Pacific (CTI AP), Citibank N A. Singapura, Citibank NA. Regional Operating Headquarter, Citigroup Transaction Services (M) Sdn Bhd (CTSM') Malaysia, Citicorp Service India, Citigroup Technology Inc New York, namun Pemohon Banding hanya menyerahkan Intra Citi Service Agreement (ICSA) dengan Citibank N.A Singapore.

10) Bahwa berdasarkan hasil penelitian dalam proses keberatan Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan :

• Pasal 12 Ayat (1), (2) DAN (3) UU KUP;

• Pasal 1 angka 8, 19 dan 22; Pasal 3A Ayat (3), Pasal 4 Ayat (1), Pasal 11 Ayat (1) dan (2), Pasal 12 Ayat (4) UU PPN;

• Pasal 2 dan Pasal 4 PMK-40/PMK.03/2020

• Pasal 4 Ayat (1) huruf e SE-147/PJ/2010

KESIMPULAN DAN USUL

A. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d.III di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat banding Nomor CB/I/2025/F7/2/SB tanggal 7 Januari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00430/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 8 Oktober 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

B. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00430/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 8 Oktober 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00008/277/18/091/23 tanggal 16 Oktober 2023 Masa Pajak November 2018 atas nama BUT CITI BANK N.A.

NPWP 01.001.116.1-091.000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding di dalam Surat Bantahan Nomor CB/IX/2025/F7/6/SB tanggal 17 April 2025 pada pokoknya menguraikan hal – hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding ke Pengadilan Pajak

ANALISIS MATERIAL POKOK SENGKETA

Sengketa DPP PPN Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean sebesar Rp49.648.026.045,00,-

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat yang disampaikan oleh Terbanding sehubungan dengan koreksi DPP PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Masa Pajak November 2018 sebesar Rp49.648.026.045,00,- dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1. BUT Citibank, N.A. Indonesia (Pemohon Banding) dengan Citibank N.A. yang berada di Negara lain merupakan cabang dari Citibank N.A. New York (Kantor Pusat)

Bahwa koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding merupakan koreksi berupa Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang berasal dari seluruh transaksi antar cabang Citibank, N.A. yang oleh Pemohon Banding diklasifikasikan sebagai direct charges.

Transaksi di atas juga merupakan transaksi antar badan hukum yang sama, yaitu antara BUT Citibank, N.A. Indonesia (Pemohon Banding) dengan BUT Citibank, N.A. Singapura yang keduanya sama-sama berstatus sebagai cabang dari Citibank, N.A. New York (Kantor Pusat) sehingga merupakan satu kesatuan entitas dengan Kantor Pusatnya yang tidak dapat mengadakan perikatan penyerahan jasa. Adapun pemahaman tersebut didasari pada 2 (dua) hal, yaitu:

a) Peraturan Perpajakan telah menyatakan bahwa bentuk usaha tetap merupakan satu kesatuan dengan kantor pusatnya, dan

b) Suatu perikatan yang sah diperlukan adanya dua pihak atau lebih yang saling mengikatkan diri.

• Ketentuan Perpajakan

Bahwa pernyataan Pemohon Banding di atas telah sesuai dengan Memori Penjelasan Pasal 5 ayat (3) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 6 Tahun 2023 yang secara tegas menyatakan bahwa:

Memori Penjelasan Pasal 5 ayat (3) huruf b dan c UU PPh

“Pada dasarnya bentuk usaha tetap merupakan satu kesatuan dengan kantor pusatnya, sehingga pembayaran oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya, seperti royalti atas penggunaan harta kantor pusat, merupakan perputaran dana dalam satu perusahaan. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan ini pembayaran bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya berupa royalti, imbalan jasa, dan bunga tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bentuk usaha tetap. Namun apabila kantor pusat dan bentuk usaha tetapnya bergerak dalam bidang usaha perbankan, maka pembayaran berupa bunga pinjaman dapat dibebankan sebagai biaya.”

• Ketentuan Hukum Perdata terkait Perikatan

Berdasarkan Hukum Perikatan sebagaimana diatur di dalam Pasal 1313, 1320, dan 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) dinyatakan bahwa:

Pasal 1313

“Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.”

Pasal 1320

“Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:

a) kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;

b) kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

c) suatu pokok persoalan tertentu;

d) suatu sebab yang tidak terlarang.”

Pasal 1338

“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”

Bahwa berdasarkan KUHPerdata secara jelas dinyatakan bahwa suatu perikatan yang sah diperlukan adanya dua pihak atau lebih yang saling mengikatkan diri.

• Ketentuan dan Tata Cara Pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Perwakilan dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri

Penegasan serupa juga telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1999 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Perwakilan dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri (“PP-24”) sebagai berikut:

Pasal 1 angka 3 PP-24

“Kantor Cabang adalah kantor dari Bank yang berkedudukan di luar negeri yang secara langsung bertanggungjawab kepada Kantor Pusat Bank yang bersangkutan dan mempunyai alamat serta tempat kedudukan di Indonesia;”

Lebih lanjut, dalam penjelasan umum alinea terakhir atas PP-24 menyatakan: Penjelasan Umum Alinea Akhir PP-24

“… Mengingat sifatnya yang khusus sebagai badan hukum asing dan pengelolaan yang terintegrasi dengan kantor pusatnya maka ketentuan mengenai tata cara pembukaan kantor dari bank yang berkedudukan di luar negeri perlu diatur secara khusus.”

Dengan demikian, koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas transaksi penggantian biaya (reimbursement) oleh Pemohon Banding kepada kantor-kantor cabang Citibank, N.A. New York lainnya sehubungan dengan direct charges yang sesungguhnya merupakan persoalan internal berupa perputaran dana dalam satu perusahaan (badan hukum) yang sama

telah melanggar tidak hanya peraturan perpajakan, namun juga tidak sesuai dengan hukum perikatan dan juga peraturan pemerintah yang mengatur mengenai ketentuan serta tata cara pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor perwakilan dari bank yang berkedudukan di luar negeri.

2. Pemohon Banding telah memperoleh Keputusan Menteri Keuangan yang memutuskan status Pemohon Banding adalah sebagai cabang dari Citibank, N.A. New York (Kantor Pusat)

Adapun argumentasi Pemohon Banding di atas jgua didukung dengan adanya Keputusan Menteri Keuangan nomor D.15.6.3.22 tanggal 14 Juni 1968 yang memutuskan bahwa Pemerintah Indonesia memberikan ijin kepada Citibank, N.A. (dahulu bernama First National City Bank) yang berkedudukan di New York, USA untuk mendirikan cabang di Jakarta dan beroperasi sebagai Bank Umum. Keputusan Menteri Keuangan ini menandai keberadaan atas BUT Citibank, N.A. Indonesia sebagai cabang dari Citibank, N.A. New York. Berikut adalah kutipan dari Keputusan Menteri Keuangan terkait:

Henetapkan :

Piatu ! Momberi isin kepada:

Plea? la ELONAL ULP gni

berkeduuukan di uu YCuk, U.S.A.

Ubuk mendirikan kansor Cassie dh Bdenawva

dan selakukan usaha bank um um.

Hal yang sama berlaku juga untuk cabang di negara lainnya. Berikut Pemohon Banding sampaikan ijin yang diberikan oleh Pemerintah Singapura kepada Citibank, N.A. New York untuk mendirikan cabang di Singapura dan beroperasi sebagai cabang dari Citibank, N.A. New York terhitung sejak tanggal 6 Januari 1927:

Certificate Confirming Registration of

Foreign Company

Lap 1327

3. Biaya Penggantian (reimbursement) antara BUT Citibank, N.A. Indonesia (Pemohon Banding) dengan Citibank, N.A. cabang lainnya tidak termasuk dalam definisi Jasa di dalam UU PPN

Terbanding berpendapat bahwa pengenaan PPN atas pemanfaatan jasa dari luar daerah pabean di dalam Daerah Pabean bukan berdasarkan perputaran dana dalam satu kesatuan perusahaan, namun berdasarkan

lokasi pihak yang memberikan jasa dan memanfaatkan jasa, status pemberi jasa dan lokasi kegiatan pemanfaatan jasa sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 147/PJ/2010 tentang Penjelasan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 (“PMK-40”). Hal ini tidak tepat karena PMK-40 pada dasarnya mengatur bahwa definisi jasa kena pajak mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (“UU PPN”) sebagaimana dikutip di bawah ini:

Pasal 1 PMK-40

“...

2. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai.”

Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU PPN, definisi jasa diartikan sebagai berikut:

Pasal 1 angka 5

“5. Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu

perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan”

Bahwa berdasarkan definisi jasa dalam Pasal 1 angka 5 UU PPN, untuk dapat memenuhi definisi jasa berdasarkan UU PPN maka kegiatan pelayanan tersebut harus berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum. Lebih lanjut, suatu perikatan sendiripun harus memenuhi beberapa persyaratan sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan pada poin sebelumnya dan menurut ahli hukum, Prof. Soebekti, SH. dalam Buku Hukum Perjanjian (halaman 1) mendefinisikan perikatan sebagai berikut: “Suatu perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut suatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu”

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa menurut UU PPN suatu jasa yang diberikan oleh Badan haruslah berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum.

Bahwa berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kantor Cabang Citibank di Indonesia dan Kantor Cabang Citibank lainnya sebagai kantor-kantor cabang dari suatu Badan Hukum yang sama, yakni Citibank, N.A. New York, tidak dapat mengadakan perikatan diantara mereka sendiri karena orang (manusia atau badan hukum) tidak dapat membuat suatu kontrak (perjanjian) dengan dirinya sendiri.

Bahwa dapat disimpulkan jika tidak ada perikatan atau perbuatan hukum, maka jasa tersebut bukanlah jasa yang dimaksud dalam UU PPN. Sehingga argumentasi Terbanding yang menyatakan bahwa jasa yang dimanfaatkan oleh Pemohon Banding dari Citibank, N.A., Singapura merupakan jasa yang terhutang PPN tidak dapat dibenarkan karena tidak termasuk dalam definisi jasa dalam UU PPN.

4. Ketentuan terkait penyerahan Jasa di dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 6 Tahun 2023

Pemohon Banding berpendapat bahwa penyerahan jasa antar cabang tidak diatur di dalam UU PPN. Hal ini berbeda dengan penyerahan barang kena pajak antar cabang yang diatur secara tegas di dalam pasal 1A ayat 1 huruf f UU PPN yang menyebutkan bahwa:

Pasal 1A ayat 1 huruf f

“1. Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak

adalah:

…

f. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;

…”

Lebih lanjut, Pasal 4 UU PPN beserta dengan memori penjelasannya mengatur bahwa pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean harus memuat adanya penyerahan Jasa dari satu pihak kepada pihak yang lain (badan yang berbeda dengan pihak penerima Jasa) dimana telah Pemohon Banding sampaikan di atas bahwa Pemohon Banding beserta dengan cabang-cabang yang berada di Negara lain pada dasarnya merupakan satu kesatuan dengan Citibank N.A. New York (Kantor Pusat).

Pasal 4 UU PPN

“(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.”

Bahwa dalam penjelasan Pasal 4 huruf (e) UU PPN menyatakan: “Jasa yang berasal dari Luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapa pun di dalam Daerah Pabean dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Misalnya Pengusaha Kena Pajak C di Surabaya memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari Pengusaha B yang berkedudukan di Singapura. Atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai”.

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, bahwa biaya direct charges yang Pemohon Banding terima dari cabang Citibank, N.A New

York di negara lain tidak terutang PPN Jasa Luar Negeri dengan dasar sebagai berikut:

a) Bahwa BUT Citibank, N.A. Indonesia (Pemohon Banding) merupakan satu kesatuan dengan Citibank N.A. New York (Kantor Pusat), begitu pula dengan Citibank, N.A. Singapura dan cabang di negara lainnya;

b) Bahwa Undang-Undang PPN hanya mengenakan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang dan tidak mengatur mengenai pengenaan PPN atas penyerahan Jasa Kena Pajak antar cabang;

c) Bahwa penjelasan Pasal 4 huruf (e) UU PPN menegaskan penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang PPN Jasa Luar Negeri adalah apabila pihak pemberi Jasa merupakan badan yang berbeda dengan pihak penerima Jasa.

5. Terdapat Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung yang mengabulkan Permohonan Banding beserta Peninjauan Kembali Wajib Pajak Lainnya atas Sengketa Serupa

Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa, terdapat Wajib Pajak lainnya yang bersengketa sengketa yang serupa (Putusan Mahkamah Agung Nomor 43/B/PK/PJK/2009, 04/B/PK/PJK/2005) yang hasilnya menyatakan bahwa BUT di Indonesia dan cabang lainnya di luar negeri merupakan satu kesatuan badan usaha yang mana atas transaksi yang terjadi tidak terutang PPN.

1) Putusan Mahkamah Agung Nomor 43/B/PK/PJK/2009 yang

mengabulkan seluruhnya permohonan dari Pemohon Peninjauan

Kembali. Berikut kutipan putusan majelis hakim atas Putusan Nomor 43/B/PK/PJK/2009:

“PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasan-alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon sebagai berikut: Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali dapat dibenarkan karena Putusan Pengadilan Pajak nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan :

a. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pembanding yaitu BUT Standard Chartered Bank (SCB) Indonesia dikenakan alokasi biaya area oleh SCB Hongkong sebesar Rp. 67.157.010.193,00 yang sebagian besar merupakan penggantian (reimbursement) dari biaya-biaya Cabang SCB lain sehubungan dengan penggunaan sistem perbaikan antara lain Nostro Recharges,.. dst;

b. Bahwa BUT SCB Indonesia merupakan satu kesatuan dengan Kantor Pusat SCB, begitu pula dengan SCB Hongkong;

c. Bahwa Pasal 4 Undang-undang PPN hanya mengenakan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang dan tidak mengatur mengenai pengenaan PPN atas penyerahan Jasa Kena Pajak antar cabang.

d. Bahwa dalam penjelasan Pasal 4 huruf (e) UU PPN menyatakan : "Jasa yang berasal dari Luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan dalam Daerah Pabean dikenakan Pajak berdasarkan Undang- Undang ini misalnya Pengusaha Kena Pajak “C" di Surabaya memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari Pengusaha “B" yang berkedudukan di Singapura. Atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak tersebut, tentang Pajak Pertambahan Nilai”.

e. Dengan demikian, walaupun ada pemanfaatan Jasa Luar Negeri, tetapi oleh karena pembebanan area recharges tersebut dilakukan oleh SCB Hongkong kepada SCB Indonesia, yang merupakan satu kesatuan badan usaha, maka atas pembebanan tersebut tidak terutang PPN.

Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : BUT STANDARD CHARTERED BANK dan membatalkan putusan Pengadilan Pajak tanggal 25 April 2008 No. Put. 13870/PP/M.VI/16/2008 serta Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini dengan amar seperti yang akan disebutkan dibawah ini.

Menimbang, Mahkamah Agung telah membaca kontra memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, namun tidak ada dalil-dalil dalam kontra memori Peninjauan Kembali yang melemahkan dalil - dalil Pemohon Peninjauan Kembali dalam memori Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Peninjauan Kembali adalah sebagai pihak yang dikalahkan, maka harus membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini. Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor. 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor. 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor. 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI

Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : BUT STANDARD CHARTERED BANK tersebut. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak tanggal 25 April 2008 No. Put. 13870/PP/M.VI/16/2008.”

2) Putusan Mahkamah Agung Nomor 04/B/PK/PJK/2005 yang

mengabulkan seluruhnya permohonan dari Pemohon Peninjauan

Kembali. Berikut kutipan putusan majelis hakim atas Putusan Nomor 04/B/PK/PJK/2005:

“Mengenai alasan butir 1 s/d Butir 10, 17 a, b, j :

Bahwa alasan-alasan butir 1 sampai dengan 10 dan butir 17 a, b j dapat dibenarkan karena putusan Pengadilan Pajak nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pertimbangan :

a. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pembanding yaitu BUT Standard Chartered Bank (SCB) Indonesia dikenakan alokasi biaya area oleh SCB Hongkong sebesar Rp42.351.171.819 yang sebagian besar merupakan penggantian (reimbursement) dari

biaya-biaya Cabang SCB lain sehubungan dengan penggunaan sistem perbaikan antara lain Nostro Recharges, dst:

b. Bahwa BUT SCB Indonesia merupakan satu kesatuan dengan Kantor Pusat SCB, begitu pula dengan SCB Hongkong;

c. Bahwa Pasal 4 Undang-Undang PPN hanya mengenakan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang dan tidak mengatur mengenai pengenaan PPN atas penyerahan Jasa Kena Pajak antar cabang.

d. Bahwa dalam penjelasan Pasal 4 huruf (e) UU PPN menyatakan : “Jasa yang berasal dari Luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan dalam Daerah Pabean dikenakan Pajak berdasarkan Undang- undang ini misalnya Pengusaha Kena Pajak “C” di Surabaya memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari Pengusaha “B” yang berkedudukan di Singapura. Atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak tersebut, tentang Pajak Pertambahan Nilai”.

e. Dengan demikian, walaupun ada pemanfaatan Jasa Luar Negeri, tetapi oleh karena pembebanan area recharges tersebut dilakukan oleh SCB Hongkong kepada SCB Indonesia, yang merupakan satu kesatuan badan usaha, maka atas pembebanan tersebut tidak terutang PPN.

Bahwa berdasarkan pertimbangan- pertimbangan tersebut diatas dengan tidak perlu lagi mempertimbangkan alasan-alasan Peninjauan kembali lainnya menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : BUT STANDARD CHARTERED BANK dan membatalkan putusan Pengadilan Pajak tanggal 18 Agustus 2004 No. Put. 03330/PP/M-VI/16/2004 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar seperti yang akan disebutkan dibawah ini:

Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Peninjauan Kembali pihak yang dikalahkan, maka harus membayar dalam tingkat Peninjauan Kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004, Undang- undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;

M E N G A D I L I :

Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : BUT STANDARD CHARTERED BANK tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Pajak tanggal 18 Agustus 2004 No. Put.03330/PP/M-VI/16/2004; “

Sebagai tambahan dari 2 Putusan tersebut diatas, Pemohon Banding juga menyampaikan putusan Mahkamah Agung lainnya yang diterima juga oleh Cabang dari Bank Luar Negeri yang menyatakan bahwa BUT di Indonesia dan cabang lainnya di luar negeri merupakan satu kesatuan badan usaha yang mana atas transaksi yang terjadi tidak terutang PPN. Berikut adalah rangkuman dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 99B/PK/PJK/2007 yang mengabulkan seluruhnya permohonan dari Pemohon Peninjauan Kembali:

“Mengenai alasan-alasan ke. 1 s/d 8:

Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali adalah tepat dan benar yaitu bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Deutsche Bank Jakarta (Pemohon Banding/Termohon Peninjauan Kembali) kepada Deustche Bank Londong sebesar Rp4.162.621.221,- atas kegiatan management dan leadership centre (MLC) merupakan pemanfaatan jasa Kantor Cabang dari Kantor Cabang lain dalam satu entitas, oleh karena itu tidak terutang PPN;

Bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;

Bahwa Pemanfaatan Jasa yang diberikan oleh Kantor Cabang lain sehingga alokasi atas pembebanan biaya MLC didalam satu kesatuan Badan Usaha yang mana atas alokasi biaya tersebut nyata- nyata tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;”

6. Terbanding telah Membatalkan Koreksi Objek PPN JLN antar Cabang BUT terkait Pembayaran Biaya Direct Charges pada Proses Pemeriksaan Tahun Pajak 2013

Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa dalam proses Pemeriksaan Tahun Pajak 2013, Terbanding telah melakukan koreksi Objek PPN JLN antar Cabang BUT terkait pembayaran biaya Direct Charges, namun kemudian membatalkan seluruh koreksinya pada saat proses pembahasan akhir setelah menerima penjelasan seperti halnya yang telah Pemohon Banding sebutkan diatas. Sebagai referensi, berikut ini Pemohon Banding lampirkan tangkapan layar Risalah Pembahasan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2013:

N, KEISERIERIAN KEUANGAN RE PUBLIK INDONESIA

Pr Ka BI KEBAL NOP Pas PA ai

, jha Ns Ba Ou Yan PA PLN MAH pa IR oe

PASAL AH PEMBAHASAN

‘ . wot 1 a) i 1 .

hie re ee

ta 1 . Wothoy Pt thee BAL ee ae ee akar ANY

ry por fo ee

Desa MA alee bd

on Po AGE

Pr Knee 2 a

ee ga PEP ma Te Takis ae! te 1 : ,

Ee Ren aa EN Pa Sy SPT BPM PL aan rb a,

Shit han nauput psi

Paya Ie terpal ti 19037, 734

PENA Tact of SE BEA PENA 1-1 1111142 331,518

Pca bt fetes bahar SP Ph Pat ten Ina Nike Rate pp salinan sya da ah wo

GO OG ING LAT Basa tae, Pope ANA Leal da feed

AAO EET SALTON GE RE bla Le Ep ran vot bs boy) faa

Oks na outer mes MN ME NAN NA we Nani Pradana

PA EME AN na ni PA aa ce Bun Laba Te ana

Mt las LN TI cr ana eh Mn: Desi bara

MUA GA PAS Ge ebi PR Ru BA BB Bia

ae Len OR LEC ee See a Lb QS Wi tie Webs BAY AG std

Me AL KA Mt SS MI ta PUM RSS EA CAS Mb Wei bed

BO CAG ORO ALS NEL RL ART RSP BN AN SIA BM AA TAB RP)

IL GELAS CMCT SYSTEM EID GO tenan nga MAN tg AS osn

PE MEI GI LPPM PACH IS PTE EIDE aa MAN ee BPM fe Flas

BA PR CO HA PO MIA REL SUUIRT SS PTY LA na SES Ori GA Pos tue

PEP GOGO CT RES HASAN A BAN CSE ia cL ety eH TA AG eat TU

UE GL COU CAT OM MAL MEA LIMITE ORA EAE mna VS 042 bas

bo Tanqqapag Wallb Pajak atas SPHP

Maa Galak ai baju bean bec ater tak bar Pad ah ad are adan PE abad pepatah an yana hear dey ta Spd AAN BPA Lean cerakc kami telah

rerbmerban santa beck PPM Bapa Ta Newest

Seanjutnya petty bang tegaskan team hewan bisa alka Santer paisat Gradina crac ata Galton’ wees pean tees panti bacan tose das bore 7 pusat kepada

BUTE Gack OS A Tabs getuk belo ageshenig on PPR barat Selana an arang kh dace rer PU takes enti baci okt eck ra vert eet UU PPN ndak

dikenakan PON Doan adem dake blo das terutang PRS JLN Deniaan pula Jensen Spon bahan direct cheers yang berasal dan Citak hunny juga tidak

Bethy COEGIGE Herken ticupobg yoyerbet kepada Ctbash MA terre song beneath Ga Cililisk Manus sera sotatana Cithook MA merupakan

Pour matt Paya teagan ota cetitag dale Utan Boat tea Gb aah hana Vogt coi Ham Sudah serta eng pemesan aa ae diah noer © aan merupakan

penectetun yang terateng PER JLN

Faun bat pede Rp ati a Me likagnah Avirg cress mantel an bannya penganan PPN an pemyerah on penasaran Dinar se dan oa petang saat

Derakeactil peng Tasat kaon basebeta ban kanan mer bs angan kerer catered tad alkan

Co Peta Per ea dahan Ponbabanan Akur

Berdasarkan hal tersebut diatas, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak konsisten apabila mempertahankan koreksi Objek PPN JLN antar Cabang BUT terkait pembayaran biaya Direct Charges pada Tahun 2018. Hal tersebut menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian

hukum terkait dengan pengenaan koreksi Objek PPN JLN antar Cabang BUT.

Berdasarkan seluruh penjelasan, dasar hukum, dan referensi tersebut di atas, koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding sehubungan dengan DPP PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean sebesar Rp49.648.026.045,00,- seharusnya dibatalkan.

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Berdasarkan uraian bantahan Pemohon Banding di atas, maka demi keadilan Pemohon Banding memohon Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00430/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 8 Oktober 2024.

2. Bahwa pada dasarnya permohonan banding merupakan hak Pemohon Banding dalam menempuh upaya hukum dalam mencari keadilan atas koreksi pajak yang menurut Pemohon Banding tidak dapat dibenarkan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, dimana hukum acara termasuk diantaranya adalah beban pembuktian diatur secara khusus di dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak dan dapat diserahkan selama proses persidangan sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 76 UU Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa pada pokoknya, Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian. Adapun pembuktian tersebut bertujuan untuk menambah keyakinan Hakim atas argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa koreksi pajak yang dipertahankan oleh Terbanding tidak dapat dibenarkan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Demikian surat bantahan ini Pemohon Banding sampaikan. Pemohon Banding mohon diinformasikan apabila terdapat sidang maupun dokumen tambahan yang diperlukan yang berkenaan dengan permohonan banding ini agar Pemohon Banding dapat menghadiri sidang dan memberikan dokumen tersebut;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-23 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-

00430/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 8 Oktober 2024.

Bukti P-2. Softcopy Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Badan Masa November 2018 Nomor: 00008/277/18/091/23 tanggal 16 Oktober 2023.

Bukti P-3. Softcopy Surat Keberatan Nomor: CB/I/2024/F7/7/SP tanggal 13

Oktober 2023.

Bukti P-4. Softcopy Fotokopi Surat Direktur Pengawasan Bank 3 Otoritas Jasa

Keuangan Nomor S-38/PB.323/2022 tanggal 7 Maret 2022;

Bukti P-5. Softcopy Fotokopi BPN atas SKPKB;

Bukti P-6. Softcopy Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum dan Pakta Integritas

atas nama Dodi Suryadarma;

Bukti P-7. Softcopy Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum dan Pakta Integritas

atas nama Kristian Prawira Yosef;

Bukti P-8. Softcopy Article of Association Charter no 1461;

Bukti P-9. Softcopy Izin Usaha Pendirian Citibank NA Nomor D.15.6.1.14.23

tanggal 14 Juni 1968;

Bukti P-10. Surat Penunjukan Kantor Cabang First National City Bank di Jakarta

tanggal 14 Juni 1968;

Bukti P-11. Softcopy Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 9_376 U PPB_PBD

tanggal 1 Juli 1976;

Bukti P-12. Softcopy Pakta Integritas Wajib Pajak;

Bukti P-13. Softcopy Matriks Sengketa;

Bukti P-14. Softcopy SPT Masa PPN;

Bukti P-15. Softcopy Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 4 Agustus 2025; Bukti P-16. Softcopy pendapat akhir tanpa nomor tanggal 15 September 2025; Bukti P-17. Scan Rincian GL atas transaksi Direct Charges Tahun 2018 dan

Invoice penagihannya;

Bukti P-18. Scan Tangkap Layar sistem IT beserta penjelasan atas jasa direct

charges;

Bukti P-19. Scan Perjanjian atas transaksi direct charges nomor ICSA-08032-2016

antara Pemohon Banding dengan Citibank N.A. Singapura;

Bukti P-20. Scan Risalah Pembahasan Pemeriksaan untuk tahun pajak 2013; Bukti P-21. Scan Putusan Mahkamah Agung Nomor 43/B/PK/PJK/2009;

Bukti P-22. Scan Putusan Mahkamah Agung Nomor 04/B/PK/PJK/2005;

Bukti P-23. Scan Putusan Mahkamah Agung Nomor 99B/B/PK/PJK/2007;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Pemeriksaan Pajak;

Bukti T-2. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-3. KKP;

Bukti T-4. Softcopy Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 23 Juni 2025; Bukti T-5. Matriks Sengketa;

Bukti T-6. Softcopy Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 23 Agustus 2025; Bukti T-7. Softcopy Pendapat Akhir nomor S-78/WPJ.19/2025 tanggal 9

September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00430/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 8 Oktober 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak November 2018 Nomor: 00008/277/18/091/23 tanggal 16 Oktober 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak. pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor CB/I/2025/F7/2/SB tanggal 7 Januari 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 16 Oktober 2024, dilampiri dengan salinan keputusan yang disbanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Jasa Luar Negeri (JLN)27.917.263.230,0077.565.289.275,0049.648.026.045,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa DPP PPN sebesar Rp49.648.026.045,00 atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah

pebean di dalam daerah pabean berupa pembayaran direct charges kepada Citibank cabang Singapore, cabang Filipina, cabang Malaysia, cabang India dan Citigroup Technology di Amerika Serikat;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemohon Banding sebagai BUT adalah satu kesatuan dengan cabang-cabang bank di luar negeri dengan kantor pusatnya;

Menimbang, bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yuridis atas pengenaan PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pebean di dalam daerah pabean terhadap pembayaran direct charges;

Menimbang, bahwa Pasal 4 ayat (1) UU PPN menyatakan Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti dokumen dan keterangan yang relevan yang diperoleh dalam persidangan diketahui:

• bahwa Pemohon Banding memperoleh jasa-jasa dari cabang di luar negeri berupa:

Jasa dalam bidang pemanfaatan dan perawatan Technology Infastructure kepada Citi Technology Infrastructure Pacific (CTI AP) dillakukan di bawah Legal Vehicle Citbank N.A., Singapore Branch;

Jasa Manajemen kepada cabang lainnya yaltu Citibank N A. Singapura dalarn bentuk pengawasan manajeman ICG dan fungsi operasi Regional

Consumer Banking “RCB” operasi layanan sekuritas dan pendanaan, operasi pasar modal, layanan manajemen risiko kredit, pengendalian dan keberlanjutan bisnis, wholesale card, pusat perintah bisnis dan jasa pendukung operasi lainnya yang dianggap penting oleh konsumen dari waktu ke waktu;

Jasa Security/keamanan kepada Citibank NA. Regional Operating Headquarter yang berlokasi dl Filipina meliputi layanan terkait manajemen tenaga kerja keamanan. dan keuangan untuk Citbank N.A. Indonesia; Jasa layanan transaksional dan pemeliharaan kearnanan kepada Citigroup Transaction Services (M) Sdn Bhd (CTSM') Malaysia;

Jasa Regional Pricing & Data Master kepada Citicorp Service India Private Limited (CSIPL);

Jasa terkait manajemen dan TI kepada Citigroup Technology Inc. berbasis di New York, Amerika Serikat.

• bahwa atas jasa-jasa tersebut, Pemohon Banding membebankan direct charges dari Citibank N.A New York atas pemanfaatan layanan jasa yang diberikan oleh cabang Citibank N.A lainnya dari luar negeri sebesar Rp49.648.026.045,00;

• bahwa Terbanding berpendapat pembebanan direct charges tersebut adalah pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pebean di dalam daerah pabean;

• bahwa Pemohon Banding berpendapat direct charges tersebut adalah bukan objek PPN karena Pemohon Banding sebagai BUT adalah satu kesatuan dengan cabang-cabang bank di luar negeri dengan kantor pusatnya;

• bahwa Terbanding berpendapat pengenaan PPN atas pemanfaatan jasa dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean bukan berdasarkan perputaran dana dalam satu kesatuan perusahaan, namun berdasarkan lokasi pihak yang memberikan jasa dan memanfaatkan jasa, status pemberi jasa dan lokasi kegiatan pemanfaatan jasa;

• bahwa Bentuk Usaha Tetap dan Kantor Pusatnya atau cabang BUT di luar negeri merupakan entitas yang berbeda. Kedudukan BUT dalam UU PPN

adalah sebagai subjek pajak dalam negeri sedangkan Kantor Pusat BUT dan cabang BUT lainnya di luar negeri adalah subjek pajak luar negeri;

Menimbang, Majelis berpendapat sebagai berikut:

• bahwa Majelis berpendapat pendapat Terbanding yang menyatakan Kedudukan BUT dalam Undang-Undang PPN adalah sebagai subjek pajak dalam negeri sedangkan Kantor Pusat BUT dan cabang BUT lainnya di luar negeri adalah subjek pajak luar negeri tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku;

• bahwa Undang-Undang PPN tidak pernah menyatakan adanya subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri;

• bahwa pengertian subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri hanya berlaku untuk Undang-Undang PPh;

• bahwa dalam Undang-Undang PPN, pengertian subjek pajak adalah Pengusaha dan Pengusaha Kena Pajak;

• bahwa Pasal 1 angka 14 Undang-Undang PPN menyatakan Pengusaha sebagai orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean;

• bahwa Pasal 1 angka 15 Undang-Undang PPN menyatakan Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini;

• bahwa Pemohon Banding adalah BUT yang berarti Bentuk Usaha Tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia yang berarti kedudukannya adalah cabang;

• bahwa karena Pemohon Banding adalah cabang BUT yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, Pemohon Banding dikategorikan

sebagai Pengusaha Kena Pajak sedangkan kantor pusat BUT dan cabang- cabangnya di luar negeri sebagai pengusaha;

• bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf e menyatakan Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

• bahwa Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf e menyatakan Jasa yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapapun di dalam Daerah Pabean dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Misalnya, Pengusaha Kena Pajak C di Surabaya memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari Pengusaha B yang berkedudukan di Singapura. Atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai;

• bahwa Majelis berpendapat transaksi direct charges adalah transaksi antara Pemohon Banding yang merupakan cabang dari BUT sebagai Pengusaha Kena Pajak memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar negeri yang disediakan oleh cabang dari BUT dan kantor pusat sebagai Pengusaha;

• bahwa Undang-Undang PPN hanya mengatur penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang atau dari pusat ke cabang dan sebaliknya sebagaimana dalam Pasal 1A ayat (1) Undang-Undang PPN tetapi tidak mengatur penyerahan Jasa Kena Pajak antar cabang atau dari pusat ke cabang dan sebaliknya;

• bahwa Majelis berpendapat transaksi direct charges yang merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak antar cabang atau dari pusat ke cabang dan sebaliknya adalah bukan objek PPN;

Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding DPP PPN sebesar Rp49.648.026.045,00 atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pebean di dalam daerah pabean berupa pembayaran direct charges dengan membatalkan koreksi Terbanding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Jasa Luar Negeri (JLN)49.648.026.045,00049.648.026.045,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPN JLN menurut TerbandingRp 77.565.289.275,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp(49.648.026.045,00) DPP PPN JLN menurut Pengadilan PajakRp 27.917.263.230,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00430/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 8 Oktober 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor: 00008/277/18/091/23 tanggal 16 Oktober 2023 Masa Pajak November 2018 atas nama BUT CITI BANK, N.A., NPWP 01.001.116.1-091.000, beralamat di Gedung Citibank Tower Lt. 8 – 11, Pacific Century Place SCBD Lot 10, Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

a. DPP PPN JLNRp27.917.263.230,00

b. Pajak Keluaran yang dipungut/dibayar sendiri Rp2.791.726.323,00

c. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanRp2.791.726.323,00

d. PPN Kurang BayarRp0,00

e. Sanksi Administrasi

Rp0,00 Bunga Pasal 13(2) KUP

f. Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 oleh Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. sebagai Hakim Ketua, Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. dan Drs. Uming, M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh

Achmad_Hidajat,_S.Sos., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H.

ttd.

Ditandatangani secara elektronik

Drs. Uming, M.Si.

Panitera Pengganti,

ttd.

Ditandatangani secara elektronik Achmad Hidajat, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.