Putusan Pengadilan Pajak, 62 halaman
PUT-000127.16/2025/PP/M.XXA Tahun 2026
BUT Citi Bank, N.A., Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-000127.16/2025/PP/M.XXA Tahun 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding BUT Citi Bank, N.A. mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2018
- Pos yang disengketakan
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Jasa Luar Negeri (JLN)
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 1; Pasal 4 ayat (1); Pasal 12
- UU KUPPasal 27 ayat (1); Pasal 27 ayat (3); Pasal 27 ayat (5c); Pasal 32 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 36 ayat (4); Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-000127.16/2025/PP/M.XXA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- BUT Citi Bank, N.A.
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Desember 2018 Nomor: 00009/277/18/091/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 16 September 2025
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum