P U T U S A N
Nomor PUT-000165.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02257/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 11 November 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-607574/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 24 Juli 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000165.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT AJIDHARMA CORPORINDO, NPWP 03.341.362.6-048.000, beralamat di Jl. Danau Sunter Selatan Blok O IV, Kav. 25-26, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14360, dalam hal ini diwakili oleh Setyawati Susanto jabatan Direktur Utama berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Ajidharma Corporindo Nomor 25 tanggal 25 Oktober 2013 yang dibuat oleh Ade Suryatini, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Hari Prabowo/19700930199012100
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya
Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
2. Nama/NIP: Rachmat Nugroho Abadi/197410061996021002 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda
Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
3. Nama/NIP: Andi Prabawa/197602271997031001
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda
Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai