P U T U S A N
Nomor PUT-000166.99/2026/PP/M.XIIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui E-Tax Court mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00576/NKEB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 24 Desember 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2017 Nomor 00033/107/17/055/21 tanggal 9 November 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000166.99/2026/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT WARTSILA INDONESIA, NPWP 01.071.829.4-055.000, beralamat di Gedung Gandaria 8 Lt. 25 Unit ABEF, Jl. Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama Utara, Kebayoran Lama, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12240, dalam hal ini diwakili oleh Ferdinand Fitrawansyah, jabatan Direktur, domisili elektronik finance.wid@wartsila.com;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Yulianto Endy Nugroho,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1369/PP/IKH/2024 tanggal 28 November
2024,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 156/FFI/FSAS/WID/III/2026 tanggal 5 Maret 2026,
2. Nama: Wahyu Aji Mahamboro,
Izin Kuasa Hukum : KEP-2472/PP/IKH/2025 tanggal 5 Desember
2025,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 155/FFI/FSAS/WID/III/2026 tanggal 5 Maret 2026,
untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan