Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 123 halaman

PUT-000192.15/2025/PP/M.IXA Tahun 2026

CV Adi Tirta · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-000192.15/2025/PP/M.IXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00091/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 3 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00013/206/18/801/23 tanggal 13 Oktober 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000192.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

CV ADI TIRTA, NPWP 01.584.427.7-801.000, beralamat di Jl. Sabutung No. 123, Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90156, dalam hal ini diwakili oleh Yoris Wanter, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Sukardi, S.H., CPLC., CPCLE., CTL., Izin Kuasa Hukum: Nomor KEP- KEP-847/PP/IKH/2025

tanggal 22 Mei 2025,

Berdasarkan surat kuasa khusus Nomor 001/ADT/I/2025 tanggal 2 Januari 2025

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Syafrinaldi /19840318 200901 1 013

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Ahmad Taufiq Zuhdi/19810721 200112 1 002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Kusumastuti/19850315 200701 2 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

4. Nama/NIP: Badhowi/19770523 199903 1 005

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-5406/PJ.07/2025 tanggal 12 Desember 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 379/PP/BR/2025 tanggal 22 April 2025 Jis PEN-064/PP/Ucp/2026 tanggal 31 Maret 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 011/GP- MW/I/2025 tanggal 2 Januari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00012/SUB- CT/WPJ.15/2025 tanggal 13 Maret 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00013/206/18/801/23 tanggal 13 Oktober 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Utara dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/K-ADI/1/2024 tanggal 9 Januari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00091/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 3 Oktober 2024, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang kurang dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 011/GP-MW/I/2025 tanggal 2 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 (cap harian pos tanggal 3 Januari 2025);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 011/GP-MW/I/2025 tanggal 2 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU KUP”);

2. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. bahwa surat banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan

Keberatan Nomor KEP-00091/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 3 Oktober 2024 diterima tanggal 4 Oktober 2024;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

1. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

2. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Yoris Wanter jabatan selaku Direktur Pemohon Banding berdasarkan Akta Nomor 4 Tanggal 17 Januari 2011 tentang Masuk dan Keluar Sebagai Persero Disertai Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV Adi Tirta;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor 00443/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 3 Oktober 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang menjadi dasar Pemohon Banding atas koreksi yang diajukan tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penghasilan Neto dalam Negeri dengan alasan sebagai berikut:

bahwa pada saat pemeriksaan :

a. bahwa berdasarkan data pengujian diketahui Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

b. bahwa wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

c. bahwa pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak terutang;

d. bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, atau wajib pajak badan dan pemeriksa pajak tidak dapat melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak. Penghasilan kena pajak dapat dihitung secara jabatan;

e. bahwa kesimpulan Pemeriksa menghitung besarnya penghasilan kena pajak secara jabatan, sesuai KLU Pemohon Banding maka norma penghasilan neto menurut Pemeriksa adalah sebesar 36%;

bahwa pada saat keberatan:

a. bahwa sesuai Pasal 28 ayat (1) UU KUP wajib pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas dan wajib pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

b. bahwa sesuai dengan ketetentuan Pasal 28 ayat (11) UU KUP, buku, catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online wajib disimpan oleh wajib pajak selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia yaitu ditempat kegiatan atau

tempat tinggal wajib pajak orang pribadi atau ditempat kedudukan wajib pajak badan;

c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (7) UU KUP, pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban modal,penghasilan dan biaya serta enjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak terutang;

d. bahwa sesuai ketentuan Psal 29 ayat (3) huruf a UU KUP, wajib pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak atau objek yang terutang pajak;

e. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (5) UU Pajak Penghasilan. wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan termasuk wajib pajak yang dimaksud ayat (3) dan ayat (4) yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau bukti-bukti pendukung maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan norma perhitungan penghasilan neto dan peredaran brutonya dihitung dengan cara lain yang diatur dengan atau Peraturan Menteri Keuangan;

f. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Dalam hal wajib pajak badan atau orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas uang diperiksa tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang dimaksud pasal 13 ayat (3) dan ayat (4) sehingga tidak dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

g. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) PMK Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan (“PMK 17 Tahun 2013”) dalam hal wajib pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan dan atau dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta berdasarkan berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1). Pemeriksa pajak harus menentukan dapat atau tidaknya melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak berdasarkan bukti kompeten yang cukup sesuai standar pelaksanaan pemeriksaan;

h. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (2) PMK 17 Tahun 2013, dalam hal pemeriksaan dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas atau wajib pajak badan dan pemeriksa pajak tidak dapat melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud ayat (1), penghasilan kena pajak dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

i. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 57 PMK 17 Tahun 2013 dalam hal terhadap wajib pajak dilakukan penetapan secara jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) atau Pasal 38, buku, catatan, dan/atau dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang dapat dipertimbangkan oleh pemeriksa pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan terbatas pada:

- Perhitungan peredaran usaha atau penghasilan bruto dalam rangka perhitungan penghasilan secara jabatan; dan

- Kredit pajak sebagai pengurang pajak penghasilan;

j. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PER-17/PJ/2015 tentang Norma Perhitungan Penghasilan Neto, dalam hal wajib pajak badan atau wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dilakukan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam UU KUP, ternyata wajib pajak orang pribadi atau badan tersebut tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya, penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan norma perhitungan penghasilan neto;

k. bahwa Tim Pemeriksa telah mengirimkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen Nomor S-156/WPJ.15.KP.0100/2022 tanggal 2Juni2022,SuratPeringatanPertamaNomorS-

204.KPP.1501/Pa.PJ.4/2022 tanggal 8 Juli 2022 dan Surat Peringatan Kedua Nomor S-209/KPP1501/PaPj.4/2022 Tanggal 19 Juli, namun Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan peminjaman tersebut sebagaimana tertuang dalam berita acara tidak dipenuhinya seluruh/sebagian peminjaman buku, catatan, dan dokumen tanggal 18 Agustus 2022;

l. bahwa daftar buku, catatan, dokumen yang tidak dipinjamkan dalam rangka pemeriksaan adalah sebagai berikut: bukti pendukung atas biaya pengangkutanbarang,asuransi,perjalanandinas;bukti perolehan/pembelian aktiva tetap dan aktiva lainnya; buku kartu persediaan; copy kartu keluarga (KK) karyawan dan slip bukti transfer gaji/honor; copy SPT Tahunan PPh 21 lokasi; daftar aktiva tetap dan aktiva lain-lain perusahaan dan perhitungan penyusutan; daftar akun neraca percobaan, buku besar; daftar rekonsiliasi/reklasifikasi akun-akun dari general ledger ke laporan keuangan; daftar buku pengawasan hutang piutang; ekualisasi objek PPh Pasal 21, Pasal 23/26 dengan biaya laporan keuangan, laporan keuangan (jika telah diaudit oleh akuntan publik maka laporan keuangan sesuai hasil audit; maping GL ke laporan keuangan (grouping) dan ke SPT Badan, daftar koreksi; perhitungan laba rugi selisih kurs; rekap rincian perhitungan PPh Pasal 21 karyawan dan honor tenaga ahli; rincian dan bukti pendukung atas biaya lain-lain (dibawah 10 juta); rincian dan bukti pendukung pendapatan lain-lain; rincian dan bukti pendukung atas uang muka dan biaya dibayar dimuka; SPM PPh pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 (2) beserta lampiran bukti pemotongan/pemungutan dan SSP; SPT Masa PPN/PPn BM beserta lampiran FP keluaran dan FP masukan, nota retur; SPT Tahunan PPh badan beserta lampiran dan SSP; seluruh rekening koran bank/giro Perusahaan; struktur organisasi usaha dan susunan pengurus; Surat perjanjian utang dengan pihak bank/pihak lainnya dan bukti pembayaran bunga; Semua dokumen untuk tahun pajak 2018;

m. bahwa berdasarkan penulusuran terhadap tanda terima dokumen tanggal 24 Agustus 2022 dan 26 September 2022, Pemohon Banding menyerahkan

rekap pembelian Tahun 2018 dan hanya berupa catatan pembelian tanpa bukti/kode referensi transaksi, tanpa invoices/faktur;

n. bahwa Pemeriksa tidak dapat melakukan pengujian atas harga pokok penjualan karena Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung yang kompeten berupa dokumen sumber atas pembelian tersebut;

o. bahwa atas alasan Pemohon Banding dalam surat pengajuan keberatan yang menyatakan bahwa seluruh dokumen perpajakan ditangan saudara Baharuddin, Pemohon Banding lalai dalam menyelenggarakan pembukuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (11) UU KUP dan wajib pajak tidak menyimpan buku, catatan, dan dokumen di tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha;

p. bahwa alasan Pemohon Banding dalam pengajuan surat keberatan yang menyampaikan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan surat kepada Pemeriksa bahwa perusahaan Pemohon Banding sedang dalam proses audit. Tim Pemeriksa telah melakukan permintaan peminjaman dokumen dan salah satu dokumen yang diminta ialah laporan keuangan (jika telah diaudit oleh akuntan publik maka laporan keuangan sesuai hasil audit), namun Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan dari Pemeriksa;

q. bahwa berdasarkan keterangan wakil Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Wajib Pajak dengan Nomor BA-204/WPJ.156/2024 tanggal 11 Juli 2024, Surat Keterangan Audit dibuat pada tanggal 1 September 2023 dan menyatakan bahwa Pemohon Banding sementara dilakukan audit dan akan selesai pada tanggal 25 September 2023;

r. bahwa berdasarkan keterangan Tim Pemeriksa sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Tim Pemeriksa Nomor BA-142/WPJ.156/2024 tanggal 28 Mei 2024. Tim Pemeriksa telah mengirimkan surat permintaan peminjaman dokumen namun tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding sehingga tidak dapat dilakukan pengujian secara langsung;

s. bahwa Tim Pemeriksa kemudian menghitung besarnya penghasilan kena pajak secara jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat

(2) PMK 17 Tahun 2013;

t. bahwa Tim Pemeriksa menghitung penghasilan neto menggunakan norma perhitungan penghasilan neto sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (5) UU Pajak Penghasilan jo Pasal 3 ayat (1) PER-17/PJ/2015 Tentang Norma Perhitungan Penghasilan Neto untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak secara jabatan;

u. bahwa Tim Pemeriksa telah menyelesaikan proses pengujian atas pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding pada tanggal 18 September 2023 dan memberitahukan hasil pemeriksaan kepada Pemohon Banding melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor S-00564/ RIKSIS/KP.1501/2023 tanggal 18 September 2023 yang diterima oleh Saudara Yoris selaku Pemohon Banding pada tanggal 18 September 2023;

v. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 57 PMK 17 Tahun 2013, buku, catatan dan/atau dokumen serta keterangan lain yang dapat dipertimbangkan oleh pemeriksa pajak dalam pembahasan hasil akhir pemeriksaan terbatas pada perhitungan peredaran usaha atau penghasilan bruto dalam rangka perhitungan penghasilan secara jabatan dan kredit pajak sebagai pengurang pajak;

w. bahwa Tim Pemeriksa tidak dapat mempertimbangkan dokumen pendukung atas harga pokok penjualan yang diserahkan pada saat pembahasan akhir adalah sudah tepat;

x. bahwa Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) tidak dapat mempertimbangkan dokumen pendukung yang diserahkan Pemohon Banding pada proses keberatan yang terkait dengan koreksi harga pokok penjualan karena penghasilan kena pajak dihitung secara jabatan;

y. bahwa sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) UU KUP, Pemohon Banding yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data, dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Pemohon Banding dari pihak ketiga, pembukuan, catatan data, informasi atau

keterangan lain dimaksud tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) PMK 17 Tahun 2013 dalam hal wajib pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan atau dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta berdasarkan berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1). Pemeriksa Pajak harus menentukan dapat atau tidaknya melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak berdasarkan bukti kompeten yang cukup sesuai standar pelaksanaan pemeriksaan;

b. bahwa berdasarkan data peminjaman dokumen, Pemohon banding telah menyerahkan dokumen yang saat itu dimiliki yakni Rekening Koran Nomor Rekening 1969889998 Tahun 2018; Rekening Koran Nomor Rekening 1969889998 Tahun 2019, rekap pembelian dengan total Rp55.386.799.600,00; Rekap Rekening Koran Nomor Rekening 1520010987564 tahun 2018, yang diterima oleh saudara Dani pada tanggal 26 September 2022 dan baru dikembalikan tanggal 25 Oktober 2023 (lebih dari 1 (satu) tahun). Adanya data rekening koran dan data pembelian serta jangka waktu peminjaman dokumen lebih dari 1 (satu) tahun, seharusnya cukup untuk melakukan analisa arus kas yang dapat menjadi pengurang atau biaya usaha Pemohon Banding. Sehingga dapat dilakukan penetapan pajak yang berkeadilan;

c. bahwa sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) UU KUP, wajib pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh wajib pajak

dari pihak ketiga, pembukuan, catatan data, informasi atau keterangan lain dimaksud tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan;

d. bahwa pada saat proses pengajuan keberatan, Pemohon banding menyampaikan data berupa Laporan Audit Keuangan Tahun 2018, yaitu sebagaimana tertuang dalam berkas Laporan Keuangan CV Adi Tirta Untuk Tahun Yang Berakhir Per Tanggal 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017 dan Laporan Auditor Independen yang tidak dapat diterima oleh Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) dengan alasan Tim Pemeriksa telah melakukan permintaan peminjaman dokumen dan salah satu dokumen yang diminta ialah laporan keuangan (jika telah diaudit oleh akuntan publik maka laporan keuangan sesuai hasil audit), namun Pemohon Banding tidak memenuhi;

e. bahwa laporan audit yang dijadikan landasan pengajuan keberatan selesai dibuat pada tanggal 16 Nopember 2023, sedangkan Tim Pemeriksa mengirimkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen Nomor S-156/WPJ.15/KP.0100.2022 pada tanggal 2 Juni 2022, sehingga penggunaan dasar penolakan laporan audit sebagai bahan keberatan ialah kurang tepat dikarenakan pada saat proses pemeriksaan berlangsung laporan audit memang belum tersedia atau belum diperoleh oleh Pemohon Banding;

f. bahwa Pemohon Banding juga menduga Terbanding tergesa-gesa dalam menetapkan pajak terutang dikarenakan adanya batas 5 (lima) tahun sebagai daluwarsa penetapan pajak. Tahun pajak yang diperiksa ialah tahun pajak 2018 sehingga jika tidak ditetapkan akan daluwarsa pada Desember 2023. Hal ini membuat Pemohon Banding tidak mendapatkan hak-haknya dalam memperhitungkan pajak yang seharusnya terutang secara adil;

III. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6

Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. bahwa Terbanding terbukti telah menerbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00091/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 3 Oktober 2024 tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00013/206/18/801/23 tanggal 13 Oktober 2023 Tahun Pajak 2018, dengan sewenang-wenang dan tidak berkeadilan;

3. bahwa Terbanding cukup waktu melakukan analisa arus kas yang dapat menjadi pengurang atau biaya usaha Pemohon Banding, karena Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen lebih dari 1 (satu) tahun sebelumnya, yaitu berupa Rekening Koran Nomor Rekening 1969889998 tahun 2018; Rekening Koran Nomor Rekening 1969889998 Tahun 2019, rekap pembelian dengan total Rp55.386.799.600,00; rekap Rekening Koran Nomor Rekening 1520010987564 Tahun 2018, pada tanggal 26 September 2022 dan baru dikembalikan tanggal 25 Oktober 2023;

4. bahwa Laporan Keuangan CV. Adi Tirta Untuk Tahun Yang Berakhir Per Tanggal 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017 dan Laporan Auditor Independen seharusnya dapat dijadikan sebagai bahan acuan dalam penentuan ketetapan pajak a quo agar memenuhi rasa keadilan;

bahwa selanjutnya pemohon banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. menyatakan bahwa banding yang diajukan pemohon banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan pemohon banding;

3. menyatakan bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00091/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 3 Oktober 2024 tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00013/206/18/801/23 tanggal 13 Oktober 2023 Tahun Pajak 2018 yang

diterbitkan Terbanding adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

4. menyatakan bahwa besarnya jumlah pajak terutang Pemohon Banding sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding, yaitu sebesar Rp536.216.647,00, dengan rincian sebagai berikut:

5. memerintahkan Terbanding untuk mencabut Surat Ketetapan Pajak yang menjadi Objek Sengketa, yaitu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00013/206/18/801/23 tanggal 13 Oktober 2023 Tahun Pajak 2018;

6. menghukum Terbanding untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku;

atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00012/SUB-CT/WPJ.15/2025 tanggal 13 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor: 011/GP-MW/I/2025 tanggal 2 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan

Pajak tanggal 6 Januari 2025 (cap harian pos tanggal 3 Januari 2025) diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;✓
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;✓
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;✓
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;✓
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00091/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal yang diterima tanggal 4 Oktober 2024;✓
g.Surat Banding dilampiri salinan Surat Keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00091/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 3 Oktober 2024;✓
h.Bukti Pembayaran:
Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya
- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
i.Surat banding ditandatangani oleh Perdagangan Besar Hasil Perikanan bertindak selaku: *)
- Wajib Pajak;
- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;✓
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;
j.Penandatangan surat banding:
- Berkedudukan di Indonesia;✓
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding
k.Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding;**)

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal:

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

Penghasilan Neto Dalam Negeri

Menurut Terbanding: Rp21.117.077.447,00

Menurut Pemohon Banding: Rp 1.507.832.185,00

Koreksi yang Diajukan Banding: Rp19.609.245.262,00

Menurut Terbanding

A. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

a) Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya;

b) Pasal 8 ayat (1)

Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan;

c) Pasal 8 ayat (4)

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan;

d) Pasal 8 ayat (5)

Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri disampaikan beserta sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dari pajak yang kurang dibayar, yang dihitung sejak:

a. batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, untuk pengungkapanketidakbenaranpengisianSurat Pemberitahuan Tahunan; atau

b. jatuh tempo pembayaran berakhir sampai dengan tanggal pembayaran untuk pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan Masa dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

e) Pasal 12 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

f) Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

g) Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

h) Pasal 13 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

i) Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

j) Pasal 13 ayat (2b)

Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 15% (lima belas persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi;

k) Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

l) Pasal 26 ayat (3)

Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar;

m) Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

n) Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

o) Pasal 28 ayat (7)

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

p) Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat

kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan;

q) Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

r) Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

s) Pasal 29 ayat (3a)

Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan;

t) Pasal 31

Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

u) Pasal 31 ayat (3)

Apabila dalam pelaksanaan pemeriksaan Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) sehingga penghitungan penghasilan kena pajak

dilakukan secara jabatan, Direktur Jenderal Pajak wajib menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak dan memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan;

2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

a) Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi obyek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

b) Pasal 14 ayat (1)

Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk menentukan penghasilan neto, dibuat dan disempurnakan terus-menerus serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

c) Pasal 14 ayat (5)

Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan peredaran brutonya dihitung dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

a) Pasal 11 ayat (1)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi daring wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan;

b) Pasal 12 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

c) Pasal 13 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

d) Pasal 13 ayat (2)

Dalam melakukan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak:

a. wajib memberitahukan kepada Wajib Pajak mengenai dilakukannya Pemeriksaan dengan menyampaikan surat pemberitahuan Pemeriksaan; dan

b. dapat meminjam atau meminta buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan keterangan lain dengan menyampaikan surat permintaan;

e) Pasal 13 ayat (3)

Berdasarkan permintaan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekedaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang pedu dan memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan data, informasi, dan keterangan lain yang diperlukan;

f) Pasal 14

Dalam hal Wajib Pajak badan atau orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang diperiksa tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dan ayat (4) sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak, penghasilan kena pajak dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan;

g) Pasal 32 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015

a) Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b) Pasal 14 ayat (4)

Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan atas surat ketetapan pajak yang penghasilan kena pajaknya dihitung secara jabatan terbatas pada:

a. dokumen yang terkait dengan penghitungan peredaran usaha atau penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan neto secara jabatan; dan

b. dokumen kredit pajak sebagai pengurang Pajak Penghasilan c). Pasal 17 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan;

d) Pasal 17 ayat (3)

Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar yang dituangkan dalam Surat Keputusan Keberatan;

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015

a) Pasal 6 ayat (1)

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilaksanakan sesuai dengan standar Pemeriksaan;

b) Pasal 6 ayat (2)

Standar Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai ukuran mutu Pemeriksaan yang merupakan capaian minimum yang harus dicapai dalam melaksanakan Pemeriksaan;

c) Pasal 6 ayat (3)

Standar Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi standar umum Pemeriksaan, standar pelaksanaan Pemeriksaan, dan standar pelaporan hasil Pemeriksaan;

d) Pasal 8 huruf c

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkanketentuanperaturanperundangundangan perpajakan;

e) Pasal 14 ayat (1) huruf a

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

f) Pasal 28 ayat (1)

Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, berlaku ketentuan sebagai berikut :

a. buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan dan diperoleh/ditemukan pada saat pelaksanaan Pemeriksaan di tempat Wajib Pajak, dipinjam pada saat itu juga dan Pemeriksa Pajak membuat bukti peminjaman dan pengembalian buku, catatan, dan dokumen;

b. dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang

diperlukan belum ditemukan atau diberikan oleh Wajib Pajak pada saat pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemeriksa Pajak membuat surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen yang dilampiri dengan daftar buku, catatan, dan/atau dokumen yang wajib dipinjamkan;

c. dalam hal untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik diperlukan peralatan dan/atau keahlian khusus, Pemeriksa Pajak dapat meminta bantuan kepada:

1) Wajib Pajak untuk menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak; atau

2) seorang atau lebih yang memiliki keahlian tertentu, baik yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak maupun yang berasal dari luar Direktorat Jenderal Pajak;

g) Pasal 28 ayat (3)

Buku, catatan, dan/atau dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, atau ayat (2) huruf c wajib diserahkan kepada Pemeriksa Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen disampaikan;

h) Pasal 28 ayat (6)

Dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang dipinjam belum dipenuhi dan jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum terlampaui, Pemeriksa Pajak dapat menyampaikan peringatan secara tertulis paling banyak 2 (dua) kali, yaitu:

a. Surat peringatan pertama setelah 2 (dua) minggu sejak tanggal penyampaian surat permintaan peminjaman buku,

catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b atau ayat (2) huruf c;

b. surat peringatan kedua setelah 3 (tiga) minggu sejak tanggal penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b atau ayat (2) huruf c;

i) Pasal 28 ayat (7)

Setiap surat peringatan yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus dilampiri dengan daftar buku, catatan, dan dokumen yang belum dipinjamkan dalam rangka Pemeriksaan;

j) Pasal 31 ayat (1)

Dalam hal Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta berdasarkan berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Pemeriksa Pajak harus menentukan dapat atau tidaknya melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak berdasarkan bukti kompeten yang cukup sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan;

k) Pasal 31 ayat (2)

Dalam hal Pemeriksaan dilakukan terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas atau Wajib Pajak badan, dan Pemeriksa Pajak tidak dapat melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penghasilan kena pajak dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

l) Pasal 57

Dalam hal terhadap Wajib Pajak dilakukan penetapan secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) atau Pasal 38, buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang dapat dipertimbangkan oleh Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan terbatas pada:

a) penghitungan peredaran usaha atau penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan secara jabatan; dan

b) kredit pajak sebagai pengurang Pajak Penghasilan;

m) Pasal 61 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri secara tertulis mengenai ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) Undang Undang KUP dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, sepanjang Pemeriksa Pajak belum menyampaikan SPHP;

n) Pasal 61 ayat (2)

PengungkapanketidakbenaranpengisianSurat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar;

o) Pasal 61 ayat (3)

Laporan tersendiri secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak dan dilampiri dengan:

a. penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam format Surat Pemberitahuan;

b. Surat Setoran Pajak atas pelunasan pajak yang kurang dibayar; dan

c. Surat Setoran Pajak atas pembayaran sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen);

p) Pasal 61 ayat (4)

Apabila pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengakibatkan kekurangan pembayaran pajak maka pengungkapan tersebut tidak perlu dilampiri dengan Surat Setoran Pajak;

q) Pasal 92

Standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan standar Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak;

6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan

a) Pasal 2 ayat (1)

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan Pemeriksaan untuk tujuan lain harus dilaksanakan sesuai dengan Standar Pemeriksaan;

b) Pasal 2 ayat (3)

Standar Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi standar umum Pemeriksaan, standar pelaksanaan Pemeriksaan, dan standar pelaporan hasil Pemeriksaan;

c) Pasal 4 huruf c

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa;

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i) Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti

Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan;

ii) Kondisi bukti diperoleh

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti;

iii) Cara bukti diperoleh

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti;

b) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos- pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan;

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait

dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak;

d) Pasal 11 ayat (1)

Pemeriksaan dilakukan secara objektif dan profesional berdasarkan Standar Pemeriksaan ini;

7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghitungan Penghasilan Neto

a) Pasal 3 ayat (1)

Dalam hal terhadap Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dilakukan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, ternyata Wajib Pajak orang pribadi atau badan tersebut tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti- bukti pendukungnya, penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;

b) Pasal 4 ayat (1) huruf a

Daftar Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto dikelompokkan menurut wilayah sebagai berikut : 10 (sepuluh) ibukota propinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak;

c) Pasal 4 ayat (4)

Daftar Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat

(1) tercantum dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;

B. Data dan Fakta

a. bahwa berdasarkan data pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), diketahui hal-hal sebagai berikut:

1). bahwa Pemohon Banding terdaftar di KPP Pratama Makassar

Utara pada tanggal 02 Mei 1992 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tanggal 06 Juli 2012 dengan KLU nomor 46206 - Perdagangan Besar Hasil Perikanan;

2). bahwa pada tanggal 13 Oktober 2023 KPP Pratama Makassar

Utara menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00013/206/18/801/23;

3). bahwa berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen nomor

FORM-05000372/BPS/KPP.150103/2024 tanggal 9 Januari 2024, bahwa sehubungan dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00013/206/18/801/23, Pemohon Banding mengajukan permohonan pengajuan keberatan melalui surat nomor 0001/K-ADI/I/2024 tanggal 9 Januari 2024 yang diterima KPP Pratama Makassar Utara pada tanggal 9 Januari 2024;

b. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 483/RIKSIS/KPP.1501/2023 tanggal 10 Oktober 2023, Kertas Kerja Pemeriksaan, Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, risalah pembahasan akhir dan ikhtisar akhir pembahasan akhir, diketahui beberapa hal sebagai berikut:

1). bahwa berdasarkan hasil pengujian diketahui Pemohon Banding

tidak menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

2). bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha

atau pekerjaan bebas dan Pemohon Banding badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

3). bahwa pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan

mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak terutang;

4). bahwa dalam hal Pemeriksaan dilakukan terhadap Wajib Pajak

orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas atau

Wajib Pajak badan, dan Pemeriksa Pajak tidak dapat melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penghasilan kena pajak dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

5). bahwa tim pemeriksa menghitung besarnya penghasilan kena

pajak secara jabatan karena tidak dapat menentukan penghasilan kena pajak berdasarkan buku, catatan dan dokumen yang tersedia pada saat pemeriksaan;

6). bahwa sesuai KLU Pemohon Banding maka norma penghasilan

neto menurut PER-17/PJ/2015 adalah sebesar 36%;

c. bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Tim Pemeriksa dengan Nomor BA- 142/WPJ.156/2024 tanggal 28 Mei 2024, diketahui beberapa hal sebagai berikut:

1). bahwa Pemeriksa telah menyampaikan permintaan dokumen

kepada Pemohon Banding dan memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk memenuhi permintaan dokumen sesuai dengan prosedur pemeriksaan, namun Pemohon Banding tidak dapat memenuhi. Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pemohon Banding tidak dapat memenuhi dokumen yang diminta tersebut sehingga tim pemeriksa pajak menggunakan norma penghitungan penghasilan netto. Angka peredaran usaha hasil pengujian tim pemeriksa berdasarkan data yang diperoleh telah diakui oleh Pemohon Banding. Atas dokumen pendukung biaya- biaya, Pemohon Banding menyerahkan kuitansi dan invoice tanpa tanda tangan penerima uang. Pada saat proses pemeriksaan yaitu proses pembahasan akhir, Pemohon Banding menyerahkan laporan audit yang belum selesai dan masih dalam proses pembuatan dan belum selesai;

2). bahwa dalam menentukan penghasilan kena pajak, Tim

Pemeriksa Pajak menggunakan norma penghitungan penghasilan netto. Permintaan dokumen telah dilakukan oleh tim pemeriksa namun Pemohon Banding tidak dapat memenuhi permintaan dokumen sehingga tidak dapat dilakukan pengujian langsung;

3). bahwa pada proses pemeriksaan, Pemohon Banding

meminjamkan laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut tidak dipertimbangkan dalam melakukan pengujian terhadap harga pokok penjualan dan biaya-biaya karena tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten. Elemen laporan keuangan yang dipertimbangkan dalam proses pemeriksaan adalah pos kredit pajak;

4). bahwa dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding hanya

menunjukkan draft laporan audit yang belum ditandatangani oleh KAP;

5). bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen yang

diminta oleh tim pemeriksa dan Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan. Pada saat proses pembahasan akhir, Pemohon Banding membawa konsep laporan audit yang belum selesai dan belum ditandatangani oleh KAP sehingga tidak dapat dipertimbangkan oleh Tim Pemeriksa Pajak;

d. bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding dengan Nomor BA- 204/WPJ.156/2024 tanggal 11 Juli 2024, diketahui beberapa hal sebagai berikut:

1). bahwa Pemohon Banding tidak dapat memenuhi permintaan

dokumen secara tepat waktu. Pemohon Banding masih sementara mencari dokumen dan menyiapkan dokumen dari awal dokumennya. Pemohon Banding kemudian melakukan audit karena Pemohon Banding baru menyusun ulang rekapan dan dokumen pembukuan. Rekapan pembukuan Pemohon Banding dibawa kabur oleh Saudara Burhanuddin. Pada saat Pemohon

Banding menyerahkan dokumen, Terbanding (dalam hal ini tim pemeriksa) sudah tidak mau lagi menerima;

2). bahwa surat keterangan audit dibuat pada tanggal 1 September

2023 yang menyatakan bahwa Pemohon Banding sementara dilakukan audit dan akan selesau audit pada tanggal 25 September 2023. Pemohon Banding membawa rekapan yang dibuat oleh Pemohon Banding pada proses pemeriksaan. Pemohon Banding juga membawa dokumen pendukung atas rekapan tersebut. Wakil Pemohon Banding tidak mengetahui secara detail atas dokumen- dokumen tersebut. Saudara Burhanuddin yang dipercayakan sepenuhnya untuk mengurus pembukuan dan accounting. Pemohon Banding menyerahkan dokumen pendukung atas proses bisnis Pemohon Banding kepada saudara Burhanuddin untuk dilakukan proses pembukuan dan accounting. Pemohon Banding tidak memiliki karyawan yang khusus melakukan pembukuan karena proses tersebut dipercayakan sepenuhnya kepada Saudara Burhanuddin;

3). bahwa Pemohon Banding mengetahui bahwa terdapat surat

permintaan peminjaman dokumen. Ada beberapa kali permintaan dokumen namun Terbanding (dalam hal ini tim pemeriksa) menyatakan bahwa dokumen tidak lengkap. Pemohon Banding memberikan dokumen berupa rekening koran Bank BNI dan Bank Mandiri, diserahkan pada tanggal 26 September 2022. Rekening BNI dan Bank Mandiri merupakan rekening penerimaan uang masuk dari Pemohon Banding. Total ada 5 rekening;

4). bahwa Pemohon Banding juga memiliki salinan atas pembukuan

namun pembukuan yang dimiliki tersebut tercecer sehingga Pemohon Banding tidak mampu memenuhi permintaan dokumen pada saat proses pemeriksaan yang mana membutuhkan waktu untuk mengumpulkan serrta menyusun kembali laporan keuangan;

5). bahwa Terbanding (dalam hal ini tim pemeriksa) telah melakukan

permintaan dokumen laporan keuangan, namun Pemohon

Banding tidak dapat memenuhi permintaan tersebut. Pemohon Banding mulai diaudit pada tanggal 1 September 2023;

6). bahwa audit dilakukan karena adanya ketidaksesuaian dengan

pemeriksa. Pemeriksa menolak bukti-bukti dari Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding membuat laporan keuangan audit. Apabila Pemohon Banding tidak dilakukan pemeriksaan, maka Pemohon Banding tidak membuat laporan keuangan audit. Perusahaan tidak melakukan audit pada tahun buku berakhir karena perusahaan belum memiliki ketentuan untuk melakukan audit, hanya seluruh pembukuan akuntansi dan perpajakan dipercayakan kepada Saudara Burhanuddin;

C. Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan Data dan Fakta yang telah diuraikan di atas dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Terbanding berpendapat:

A. bahwa terkait poin a dan b dalil sengketa Pemohon Banding (Sengketa

pengujian dalam rangka menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak berdasarkan bukti kompeten yang cukup sesuai standar pelaksanaan pemeriksaan), Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan pasal 29 ayat (1) UU KUP, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan pemeriksaan salah satunya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2) bahwa pemeriksaan yang dilakukan atas Pemohon Banding pada tahun pajak 2018 tersebut merupakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan;

3) bahwa berdasarkan pasal 6 ayat (1) PMK-17/PMK.03/2013 s.t.d.d. PMK-184/PMK.03/2015, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilaksanakan sesuai dengan standar pemeriksaan;

4) bahwa berdasarkan pasal 92 PMK-17/PMK.03/2013 s.t.d.d. PMK- 184/PMK.03/2015, Standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan standar Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak;

5) bahwa berdasarkan pasal 4 huruf c PER-23/PJ/2013, diatur bahwa temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan penjelasan sebagai berikut:

i) bahwa bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa;

a) bahwa valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

• Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti

Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan;

• Kondisi bukti diperoleh

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti;

• Cara bukti diperoleh

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti;

b) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos- pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan;

ii) bahwa bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk

mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak;

6) bahwa dalam pemeriksaan, terdapat kewajiban Wajib Pajak yang diperiksa sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3a) UU KUP dan Pasal 28 ayat (3) PMK-17/PMK.03/2013 s.t.d.d. PMK-184/PMK.03/2015 untuk memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan dikirimkan;

7) bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (11) UU KUP, terdapat kewajiban bagi Wajib Pajak untuk menyimpan buku, catatan dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan;

8) bahwa untuk menanggapi dalil sengketa Pemohon Banding pada huruf a dan b, Terbanding berpendapat:

i) bahwa inti dari sengketa dalam Surat Banding Pemohon Banding pada huruf a dan b adalah, Pemohon Banding menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (1) PMK- 17/PMK.03/2013 s.t.d.d. PMK-184/PMK.03/2015, seharusnya Pemeriksa pajak harus menentukan dapat atau tidaknya melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak berdasarkan bukti kompeten yang cukup sesuai standar pelaksanaan pemeriksaan walaupun dalam kondisi Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan dan dokumen;

ii) bahwa berdasarkan dokumen yang diterbitkan saat

pemeriksaan (Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen, Surat Peringatan I, Surat Peringatan II dan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh/Sebagian Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen, serta Tanda Terima Dokumen), Pemohon Banding tidak meminjamkan sebagian buku, catatan dan dokumen;

iii) bahwa berdasarkan Berita Acara Tidak Dipenuhinya

Seluruh/Sebagian Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen, berikut adalah rincian buku, catatan dan dokumen yang diminta namun tidak dipinjamkan oleh Pemohon Banding :

iv) bahwa berdasarkan tanda terima dokumen yang diterima oleh

Terbanding pada saat pemeriksaan, berikut adalah rincian buku, catatan, dan dokumen yang dipinjamkan :

v) bahwa berdasarkan tanda terima dokumen tersebut, Pemohon Banding dianggap tidak meminjamkan seluruh buku, catatan dan dokumen sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak berdasarkan bukti yang kompeten atas dokumen pembukuan dan bukti pendukung transaksi Pemohon Banding;

vi) bahwa menurut Terbanding, frasa/kalimat “bukti kompeten

yang cukup sesuai standar pelaksanaan pemeriksaan” merupakan satu kesatuan, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam pasal 4 huruf c PER-23/PJ/2013;

vii) bahwa menurut Terbanding, data rekening koran dan rekap

data pembelian tersebut masih belum dapat dikategorikan sebagai bukti kompeten karena dalam rekap data pembelian dalam 1 tahun tersebut tidak memuat keterangan transaksi seperti nomor invoice, nomor faktur serta kode referensi akun, sehingga Terbanding (dalam hal ini tim pemeriksa) tidak dapat melakukan pengujian kebenaran data yang ada pada rekening koran tersebut. Rekap data pembelian tanpa adanya keterangan yang lengkap dianggap sebagai bukti yang tidak relevan karena tidak dapat diyakini keterkaitannya terhadap pos-pos yang diperiksa;

viii) bahwa menurut Terbanding, data rekening koran dan rekap

data pembelian tersebut masih belum dapat dikategorikan sebagai bukti yang cukup karena data rekening koran tersebut tidak digunakan untuk mendukung temuan hasil pemeriksaan dikarenakan data rekening koran tersebut tidak dapat ditracing menggunakan rekap pembelian yang telah dipinjamkan oleh Pemohon Banding;

ix) bahwa untuk menghitung penghasilan kena pajak, dibutuhkan

dokumen terkait penghasilan dari usaha, seluruh biaya, serta penghasilan dan biaya dari luar usaha, tidak hanya berdasarkan pada data pembelian saja. Data pembelian

merupakan bagian dari seluruh biaya/ pengurang penghasilan bruto. Dalam proses pemeriksaan, dokumen terkait pembelian yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding adalah rekap pembelian dan beberapa rekening koran, tanpa disertai dokumen pendukung transaksi;

x) bahwa menanggapi analisa arus kas untuk menghitung biaya usaha yang menurut Pemohon Banding dapat dilakukan oleh Terbanding (dalam hal ini tim pemeriksa), Terbanding berpendapat bahwa untuk menentukan penghasilan kena pajak, tidak hanya didasari dari bukti pengeluaran kas saja, namun juga harus dipastikan bahwa dalam hal pembelian, barang yang dibeli telah diterima oleh Pemohon Banding, serta dilakukan pengujian keterkaitan pembelian tersebut dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

xi) bahwa keterbatasan dokumen tersebut yang menjadikan

dokumen rekening koran dan rekap pembelian tidak dapat dipertimbangkan untuk menjadi bukti yang kompeten sesuai dengan standar pelaksanaan pemeriksaan;

xii) bahwa berdasarkan pasal 28 ayat (7) UU KUP, pembukuan

sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

xiii) bahwa dokumen pembukuan yang diserahkan oleh Pemohon

Banding hanya berupa rekap pembelian tanpa bukti pendukung pencatatan (jurnal dan general ledger). Pemohon Banding juga tidak memberikan dokumen pembukuan terkait harta, kewajiban, modal, penghasilan, biaya serta penjualan. Dengan demikian, maka dokumen yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan tidak memenuhi Pasal 28 ayat (7) UU KUP yang mengatur terkait pembukuan

xiv) bahwa menurut Terbanding, penetapan penghasilan kena

pajak secara jabatan yang dilakukan oleh Terbanding (dalam hal ini tim pemeriksa) telah tepat karena telah dilakukan sesuai ketentuan pasal 29 ayat (3b) UU KUP dan Pasal 31 ayat (2) PMK-17/PMK.03/2013 s.t.d.d. PMK-184/PMK.03/2015;

xv) bahwa berdasarkan pernyataan wakil Pemohon Banding

yang tertuang dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan (BA-204/WPJ.156/2024), diketahui pada saat pemeriksaan pajak berlangsung, Pemohon Banding melakukan audit laporan keuangan dengan menggunakan jasa Kantor Akuntan Publik Umaryadi, Ak., CPA (sejak tanggal 1 September 2023). Terbanding berpendapat bahwa, untuk melakukan audit laporan keuangan dibutuhkan bukti-bukti pendukung terkait transaksi (tidak hanya berupa rekening koran), dimana Pemohon Banding tidak meminjamkan dokumen-dokumen tersebut kepada Terbanding (dalam hal ini tim pemeriksa). Pemohon Banding dapat memberikan dokumen tersebut kepada Kantor Akuntan Publik, namun tidak meminjamkan dokumen tersebut kepada Terbanding (dalam hal ini tim pemeriksa). Pemohon Banding diindikasikan dengan sengaja tidak meminjamkan dokumen tersebut baik dalam proses pengujian dalam pemeriksaan, pada saat memberikan tanggapan SPHP serta pada saat melakukan pembahasan akhir;

xvi) bahwa terkait penetapan pajak yang berkeadilan yang

dimaksud oleh Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan merupakan suatu aturan yang harus dijalankan, baik bagi Wajib Pajak (dalam hal ini termasuk Pemohon Banding) maupun untuk Terbanding (selaku pengawas dalam pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak);

xvii) bahwa dalil sengketa Pemohon Banding terkait penggunaan

analisa arus kas tidak disengketakan pada saat proses keberatan maupun tidak menjadi pokok sengketa saat memberikan tanggapan atas SPHP;

B. bahwa terkait poin c, d dan e dalil sengketa Pemohon Banding

(Sengketa ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP), Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (3) huruf a, Wajib Pajak yang diperiksa wajib: memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

2) bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) PMK-9/PMK.03/2013, Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan;

3) bahwa berdasarkan Pasal 26A ayat (4) UU KUP, Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

4) bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (4) PMK-9/PMK.03/2013, Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan atas surat

ketetapan pajak yang penghasilan kena pajaknya dihitung secara jabatan terbatas pada:

i) dokumen yang terkait dengan penghitungan peredaran usaha atau penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan neto secara jabatan; dan

ii) dokumen kredit pajak sebagai pengurang Pajak Penghasilan;

5) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui Terbanding (dalam hal ini tim pemeriksa) menentukan penghasilan kena pajak secara jabatan sesuai pasal 29 ayat (3b) UU KUP dan Pasal 31 ayat (2) PMK-17/PMK.03/2013 s.t.d.d. PMK-184/PMK.03/2015 karena Pemohon Banding tidak memenuhi kewajiban untuk memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

6) bahwa berdasarkan Tanda Terima Dokumen pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding hanya meminjamkan beberapa rekening koran nomor 1969889998 (tahun 2018 dan 2019), rekening koran nomor 1520010987564 (tahun 2018) dan rekap pembelian dalam tahun 2018 (berupa catatan pembelian, tanpa bukti/kode referensi transaksi, tanpa invoice/faktur);

7) bahwa berdasarkan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh/Sebagian Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen, salah satu dokumen yang tidak dipinjamkan oleh Pemohon Banding adalah “Laporan Keuangan (jika telah diaudit oleh akuntan publik maka Laporan Keuangan sesuai hasil audit”;

8) bahwa dengan terbatasnya dokumen yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding, Terbanding (dalam hal ini tim pemeriksa) tidak dapat menerapkan metode langsung dalam melakukan perhitungan kena pajak berdasarkan bukti yang kompeten sesuai dengan standar pelaksanaan pemeriksaan;

9) bahwa atas hasil pengujian yang dilakukan oleh Terbanding (dalam hal ini tim pemeriksa), Terbanding menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dengan nomor S- 00564/RIKSIS/KP.1501/2023 dengan memberikan penjelasan dokumen yang dapat dipertimbangkan dalam pembahasan akhir terbatas pada:

i) dokumen yang terkait dengan penghitungan peredaran usaha atau penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan neto secara jabatan; dan

ii) dokumen kredit pajak sebagai pengurang Pajak Penghasilan

berikut adalah bukti kutipan dari scan dokumen SPHP No. S- 00564/RIKSIS/KP.1501/2023

10) bahwa berdasarkan keterangan tim pemeriksa yang tertuang dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan (BA-142/WPJ.156/2024), tim pemeriksa menyatakan bahwa pada saat pembahasan akhir, Pemohon Banding memperlihatkan draft laporan keuangan audit yang masih dalam proses dan belum ditandatangani oleh akuntan publik;

11) bahwa berdasarkan pernyataan wakil Pemohon Banding yang tertuang dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan (BA-204/WPJ.156/2024), diketahui beberapa hal sebagai berikut:

i) bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa tanggal mulai diaudit adalah tanggal 1 September 2023, dan selesai pada tanggal 16 November 2023;

ii) bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa alasan audit

tersebut tidak dilakukan setelah tahun buku berakhir adalah “karena adanya ketidaksesuaian dengan pemeriksa.

Pemeriksa menolak bukti-bukti dari Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding membuat laporan keuangan audit. Apabila Pemohon Banding tidak dilakukan pemeriksaan, maka Pemohon Banding tidak membuat laporan keuangan audit)”;

iii) bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa “Wajib Pajak

juga memiliki salinan atas pembukuan, namun pembukuan yang dimiliki tersebut tercecer sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi permintaan dokumen pada saat proses pemeriksaan yang mana membutuhkan waktu untuk mengumpulkan serta menyusun kembali laporan keuangan;” berikut adalah bukti kutipan dari scan dokumen BA- 204/WPJ.156/2024 untuk pertanyaan nomor 5 s.d 8 :

12) bahwa untuk menanggapi dalil sengketa Wajib Pajak pada huruf c, d, dan e , Terbanding berpendapat :

i. bahwa pada saat pemeriksaan, Terbanding menetapkan Penghasilan Kena Pajak secara jabatan karena Pemohon Banding tidak meminjamkan sebagian buku, catatan dan dokumen yang diminta oleh Terbanding, sehingga Terbanding

tidak dapat melakukan pengujian biaya menggunakan metode langsung;

ii. bahwa adapun dokumen berupa laporan keuangan sudah

diminta dalam surat permintaan peminjaman buku, catatan dan dokumen nomor S-156/WPJ.15/KP.0100/2022 pada poin nomor 12 dengan keterangan “Laporan keuangan (jika telah diaudit oleh akuntan publik maka Laporan Keuangan sesuai hasil audit). Berdasarkan surat tersebut tidak terdapat kewajiban untuk memberikan laporan keuangan yang telah diaudit;

iii. bahwa atas tindak lanjut dari surat permintaan peminjaman

buku, catatan dan dokumen tersebut, telah diterbitkan surat peringatan pertama (S-204/KPP.1501/PaPj.4/2022) dan surat peringatan kedua (S-209/KPP.1501/PaPj.4/2022), namun hingga akhir batas waktu yang tertera dalam surat peringatan kedua, dokumen terkait laporan keuangan masih belum dipinjamankan oleh Pemohon Banding. Selain itu, Pemohon Banding juga tidak meminjamkan dokumen pendukung terkait pembukuan yang telah dilakukan;

iv. bahwa pada saat pembahasan akhir, Pemohon Banding

menyatakan bahwa laporan keuangan sedang diaudit oleh kantor akuntan publik Umaryadi, Ak., CPA. Hal ini mengindikasikan bahwa ada itikad tidak baik dalam melakukan kewajiban pada saat pemeriksaan dari Pemohon Banding dikarenakan dokumen pembukuan dan bukti pendukungnya yang dibutuhkan untuk melakukan audit laporan keuangan, tidak dipinjamkan kepada tim pemeriksa, namun data tersebut diserahkan dalam rangka melakukan audit laporan keuangan kepada akuntan publik;

v. bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi kewajiban dalam rangka pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (3) UU KUP dan

Pasal 29 ayat (3a) UU KUP dengan penjelasan sebagai berikut:

a) bahwa berdasarkan keterangan Wakil Pemohon Banding pada saat pembahasan klarifikasi dan sengketa perpajakan dalam proses keberatan, tujuan dari dilakukannya audit laporan keuangan di masa pemeriksaan adalah karena adanya ketidaksesuaian dengan Tim Pemeriksa;

b) bahwa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan nomor S-00564/RIKSIS/KP.15.02/2023 tanggal 18 September 2023 dan telah diterima oleh Bapak Yoris pada tanggal yang sama, namun saat mulai audit oleh KAP Umaryadi, Ak., CPA, dimulai sejak 1 September 2023. Berdasarkan keterangan tersebut, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding yang menganggap adanya ketidaksesuaian dengan tim pemeriksa tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dimana pemberitahuan hasil pemeriksaan dilakukan setelah KAP Umaryadi, Ak., CPA memulai untuk melakukan audit pada laporan keuangan Pemohon Banding. Dengan demikian, diindikasikan terdapat motif lain yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk melakukan audit laporan keuangan;

c) bahwa Terbanding berpendapat bahwa jika Pemohon Banding memiliki dokumen pembukuan dan bukti pendukungnya, maka sesuai dengan kewajiban dalam Pasal 29 ayat (3) UU KUP, Pemohon Banding seharusnya lebih mengutamakan kewajibannya untuk meminjamkan kepada Terbanding (dalam hal ini tim pemeriksa), namun Pemohon Banding lebih memilih meminjamkan kepada akuntan publik untuk proses audit laporan keuangan perusahaan Pemohon Banding;

d) bahwa berdasarkan keterangan Wakil Pemohon Banding pada saat pembahasan klarifikasi dan sengketa perpajakan dalam proses keberatan, Pemohon Banding mengakui bahwa Pemohon Banding juga memiliki salinan dokumen pembukuan tersebut, namun tercecer. Dalam hal ini, Pemohon Banding dianggap tidak memenuhi kewajiban dalam melakukan pembukuan, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 28 ayat (11) UU KUP;

e) bahwa berdasarkan jangka waktu antara surat permintaan peminjaman buku, catatan dan dokumen (tanggal 2 Juni 2022) dan tanggal berita acara tidak dipenuhi peminjaman buku, catatan dan dokumen dalam rangka pemeriksaan (tanggal 18 Agustus 2023) memiliki rentang waktu yang cukup lama, yang seharusnya dapat dimanfaatkan oleh Pemohon Banding untuk memberikan buku, catatan dan dokumen yang diminta untuk dipinjamkan oleh Terbanding, namun hingga akhir pemeriksaan dokumen terkait laporan keuangan, pembukuan dan bukti pendukungnya tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding;

f) bahwa pada saat proses keberatan, Terbanding mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan dan dokumen nomor S-470/PJ/WPJ.15/2024, dengan permintaan buku, catatan dan dokumen berupa laporan keuangan, catatan atas laporan keuangan dan bukti pendukung lainnya dengan tujuan untuk melakukan pengujian bahwa Pemohon Banding memiliki dokumen pendukung transaksi/laporan keuangan, namun tidak dipinjamkan kepada Terbanding (dalam hal ini tim pemeriksa) pada saat pemeriksaan (saat permintaan dokumen maupun pembahasan akhir);

vi. bahwa selain dokumen tersebut tidak dipertimbangkan

berdasarkan ketentuan dalam Pasal 26A ayat (4) UU KUP, dapat Terbanding sampaikan bahwa penetapan penghasilan kena pajak secara jabatan yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dokumen yang dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan sesuai Pasal 14 ayat (4) PMK-9/PMK.03/2013 terbatas pada:

a) dokumen yang terkait dengan penghitungan peredaran usaha atau penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan neto secara jabatan; dan

b) dokumen kredit pajak sebagai pengurang Pajak Penghasilan;

vii. bahwa dalam surat keberatan Pemohon Banding, pos yang

disengketakan adalah Harga Pokok Penjualan, Pengurang Penghasilan Bruto / Biaya Usaha dan Penghasilan Neto Dalam Negeri. Pemohon Banding tidak mengajukan sengketa atas peredaran usaha dan kredit pajak, sehingga berdasarkan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (4) PMK-9/PMK.03/2013 maka dokumen yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding pada saat proses keberatan tidak dapat dipertimbangkan;

viii. bahwa berdasarkan surat tanggapan SPUH Pemohon

Banding nomor 0001/CV.AT/IX/2024 tanggal 16 September 2024, Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak sepenuhnya memberikan data karena terdapat keadaan force majure yang telah diperkarakan oleh pengadilan negeri hingga mendapat putusan nomor 37/Pdt.G/2022 PN Mks tanggal 6 Februari 2023. Atas pernyataan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dapat menyampaikan beberapa fakta sehubungan dengan peristiwa force majure dimaksud:

a) bahwa berdasarkan uraian dalam putusan, sengketa tersebut merupakan sengketa gugatan atas wanprestasi

pembayaran pajak yang dilakukan oleh Burhanuddin, SE., bukan atas dokumen pembukuan/dokumen perpajakan lainnya;

b) bahwa berdasarkan rincian bukti yang dihadirkan dalam persidangan, tidak terdapat dokumen terkait dengan dokumen pembukuan maupun dokumen berupa formulir/ laporan perpajakan;

c) bahwa Putusan diucap pada tanggal 9 Februari 2023 bahwa sehingga berdasarkan putusan tersebut dapat disimpulkan bahwa dokumen terkait pembukuan tidak berada dalam persidangan (sengketa), serta atas putusan diucap pada tanggal 9 Februari 2023, dimana berdasarkan jangka waktu sampai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan maupun pembahasan akhir, dianggap masih terdapat cukup waktu untuk Pemohon Banding untuk meminjamkan buku, catatan, dan dokumen yang telah diminta oleh Terbanding (dalam hal ini Tim Pemeriksa);

ix. bahwa menurut Terbanding, atas Laporan Keuangan Audit

tertanggal 16 November 2023 yang disengketakan oleh Pemohon Banding dalam surat bandingnya dianggap tidak memenuhi ketentuan untuk dapat dipertimbangkan dengan penjelasan:

a) bahwa berdasarkan surat permintaan peminjaman buku,catatandandokumennomorS- 156/WPJ.15/KP.0100/2022,Terbandingtelah memberikan daftar terkait laporan keuangan pada poin ke 12 dalam daftar, dengan keterangan dokumen yang diminta adalah “Laporan keuangan (jika telah diaudit oleh akuntan publik maka Laporan Keuangan sesuai hasil audit”, namun buku, catatan atau dokumen tersebut tidak dipinjamkan oleh Pemohon Banding hingga batas waktu yang telah ditentukan;

b) bahwa berdasarkan putusan pengadilan negeri yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat keberatan, diketahui tidak terdapat bukti persidangan berupa dokumen pembukuan serta masih terdapat cukup waktu untuk dapat meminjamkan dokumen kepada Terbanding, namun tidak dilakukan oleh Pemohon Banding, sehingga peristiwa yang diperkarakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai force majure dalam pemenuhan kewajiban sesuai Pasal 29 ayat (3) UU KUP;

c) bahwa berdasarkan pasal 14 ayat (4) PMK- 9/PMK.03/2013, telah diatur dokumen yang dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan jika penghasilan kena pajak dihitung secara jabatan yaitu hanya terkait peredaran usaha dan kredit pajak. Karena Wajib Pajak menyetujui koreksi peredaran usaha dan sengketa diajukan selain peredaran usaha dan kredit pajak, maka dokumen Laporan Keuangan Audit tidak dapat dipertimbangkan;

C. bahwa terkait poin f dalil sengketa Pemohon Banding (Sengketa

dugaan Terbanding tergesa-gesa dalam menetapkan pajak terutang), Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) UU KUP diatur, “Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak”;

2) bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) UU KUP tersebut, Wajib Pajak (dalam hal ini termasuk Pemohon Banding) diberikan kepercayaan penuh untuk melakukan perhitungan dan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan dengan sistem yang lebih dikenal dengan self assessment system;

3) bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) UU KUP diatur, “Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan;”

4) bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) UU KUP tersebut, Pemohon Banding dapat melakukan pembetulan atas SPT Tahunan PPh Badan (sesuai jenis pajak yang disengketakan) jika Pemohon Banding merasa yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan terdapat kesalahan;

5) bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (4) UU KUP diatur, “Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan;”

6) bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (4) UU KUP tersebut, dalam hal Pemohon Banding belum melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan, Pemohon Banding memiliki hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Tahunan PPh Badan, namun Pemohon Banding tidak menggunakan haknya untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran pada saat pemeriksaan;

7) bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KUP diatur, “Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;”

8) bahwa berdasarkan data pelaporan pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, diketahui hanya terdapat 1 Bukti Penerimaan Surat (BPS) atas penyampaian SPT Tahunan PPh Badantahunpajak2018dengannomorS- 99063265/PPWBIDR/WPJ.15/KP.0103/2019 yang dilaporkan pada tanggal 22 Mei 2019;

9) bahwa berdasarkan pernyataan Wakil Pemohon Banding yang tertuang dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan (BA-204/WPJ.156/2024), diketahui bahwa Wakil Pemohon Banding baru mengetahui bahwa tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana mestinya sejak bulan Desember 2021;

10) bahwa untuk menanggapi dalil sengketa Pemohon Banding pada huruf f, Terbanding berpendapat:

i) bahwa sistem perpajakan di Indonesia menganut self assessment system dimana Wajib Pajak (dalam hal ini termasuk Pemohon Banding) untuk menentukan besar kecilnya pajak terutang yang harus dibayarkan dilakukan secara mandiri. Secara detail, kegiatan seperti menghitung, memperhitungkan,membayar,hinggamelaporkan pembayaran tersebut dilakukan secara aktif oleh wajib pajak. Hal ini telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) UU KUP;

ii) bahwa dalam hal Pemohon Banding meyakini bahwa apa

yang telah dilaporkannya dalam SPT Tahunan PPh Badan terdapat kesalahan, maka sesuai amanat Pasal 8 ayat (1) UU KUP, selama Pemohon Banding belum diperiksa (dimulai dari saat SPT Tahunan PPh Badan tahun 2018 disampaikan hingga sehari sebelum Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan), Pemohon Banding dapat membetulkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2018 atas kemauan sendiri (mengingat berdasarkan pernyataan Wakil Pemohon

Banding yang menyatakan bahwa sejak Desember 2021, Wakil Pemohon Banding baru mengetahui bahwa pembukuan perusahaan tidak diselenggarakan sebagaimana mestinya);

iii) bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pembetulan SPT

Tahunan PPh Badan tahun 2018 sebelum dilakukannya pemeriksaan;

iv) bahwa dalam hal Wajib Pajak ingin “membetulkan” SPT

Tahunan PPh Badan pada saat proses pemeriksaan (sebelum Pemeriksa Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan) dapat dilakukan dengan mekanisme pengungkapan ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 8 ayat

(4) UU KUP dengan format laporan tersendiri sesuai pasal 61 ayat (3) dan bentuk formulir sesuai dalam lampiran VIII PMK- 17/PMK.03/2013 s.t.d.d. PMK-184/PMK.03/2015, namun Pemohon Banding tidak menggunakan haknya untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran pada waktu pemeriksaan berlangsung dengan penjelasan:

• bahwa berdasarkan data yang ada pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak tidak ditemukan adanya Bukti Penerimaan Surat Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan

• bahwa tidak terdapat nilai pembayaran pengungkapan ketidakbenaransertapembayaransanksinya

sebagaimana telah diatur dalam pasal 61 ayat (3) PMK- 17/PMK.03/2013 s.t.d.d. PMK-184/PMK.03/2015 dengan rincian data pembayaran atas tahun pajak 2018 sebagai berikut :

v) bahwa jangka waktu penetapan pajak (penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) melalui pemeriksaan telah diatur dalam Pasal 13 ayat (1) UU KUP dan Terbanding telah melaksanakan proses pemeriksaan sesuai dengan prosedur (tidak ada tahapan pemeriksaan yang dilewati) di antaranya:

a) Penyampaian Surat Perintah Pemeriksaan;

b) Permintaan peminjaman buku, catatan dan dokumen;

c) Penerbitan Surat Peringatan I dan II atas permintaan peminjaman buku, catatan dan dokumen yang belum dipinjamkan oleh Pemohon Banding;

d) Pelaksanaan pengujian data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak serta buku, catatan dan dokumen yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding;

e) Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

f) Pemberian waktu untuk tanggapan Pemohon Banding atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

g) Pembahasan Akhir;

h) Pembuatan Risalah Pembahasan Akhir;

i) Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan;

j) Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atas hasil pemeriksaan;

bahwa dengan penjelasan di atas, dapat Terbanding simpulkan bahwa dalil sengketa Pemohon Banding terkait Terbanding tergesa-gesa dalam menetapkan adalah tidak relevan dan tidak sesuai dengan fakta yang ada, karena prosedur pemeriksaan telah dilaksanakan oleh Terbanding;

vi) bahwa dalil sengketa Pemohon Banding terkait dugaan

Terbanding tergesa-gesa dalam menetapkan pajak terutang tidak disengketakan pada saat proses keberatan maupun tidak menjadi pokok sengketa saat memberikan tanggapan atas SPHP;

D. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Terbanding masih

mempertahankan hasil penelitian keberatan terkait koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri dengan rincian perhitungan pajak adalah sebagai berikut:

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan:

a. bahwa Surat banding Nomor 011/GP-MW/I/2025 tanggal 2 Januari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32*) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1)*) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 00091/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 3 Oktober 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00091/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 3 Oktober 2024 tentang Keberatan pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00013/206/18/801/23 tanggal 13 Oktober 2023 Masa Pajak 2018 atas nama CV Adi Tirta NPWP 01.584.427.7-801.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-54 sebagai berikut:

Bukti P.1. FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00091/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 3 Oktober 2024;

Bukti P.2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 001/K-ADI/1/2024 tanggal 9 Januari

2024;

Bukti P.3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Tahun Pajak 2018 Nomor 00013/206/18/801/23 tanggal 13 Oktober 2023;

Bukti P.4. Fotokopi SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan

Pemohon Banding Tahun Pajak 2018;

Bukti P.5. Fotokopi Salinan Akta Nomor 54 tanggal 23 Maret 2001 tentang Masuk

dan Keluar Sebagai Persero dan Perubahan Anggaran Dasar CV Adi Tirta yang dibuat oleh Notaris Sitske Limowa, S.H., yang berkedudukan di Ujung Pandang, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P.6. Fotokopi Salinan Akta Nomor 122 tanggal 18 April 1992 tentang

Perseroan Komanditer CV Adi Tirta yang berkedudukan di Ujung Pandang, yang dibuat oleh Notaris Sitske Limowa, S.H., yang berkedudukan di Ujung Pandang, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P.7. Fotokopi Salinan Akta Nomor 4 Tanggal 17 Januari 2011 tentang

Masuk dan Keluar Sebagai Persero Disertai Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV Adi Tirta yang dibuat oleh Notaris Darmawati, S.H., yang berkedudukan di Makassar, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P.8. Fotokopi KTP atas nama Yoris Wanter selaku Direktur;

Bukti P.9. Fotokopi Bukti Setoran Pajak CV Adi Tirta, Masa Pajak 12-12, Tahun

Pajak 2018;

Bukti P.10. Asli Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Nomor 001/ADT/I/2025 tanggal

2 Januari 2025 atas nama Sukardi, S.H., CPLC., CPCLE., CTL.; Bukti P.11. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-4608

tanggal 15 Mei 2023 atas nama Sukardi, S.H., CPLC., CPCLE., CTL. yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P.12. Fotokopi Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan tanpa nomor tanggal

2 Januari 2025 atas nama Sukardi, S.H., CPLC., CPCLE., CTL., Dr. (c) Moh. Umar Halimuddin, S.H., M.H., Moh. Yuda Sudawan, S.H., M.H., Ramdany Tri Saputra, S.H., Afdalis, S.H., M.H., AWP., CPCLE., dan Febri Maulana, S.H., yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P.13. Asli Pakta Integritas atas nama Sukardi, S.H., CPLC., CPCLE., CTL.;

Bukti P.14. Asli Pakta Integritas atas nama Mohammad Umar Halimuddin, S.H.,

M.H.;

Bukti P.15. Fotokopi KTP atas nama Yoris Wanter yang telah dimeteraikan

kemudian;

Bukti P.16. Fotokopi KTP atas nama Sukardi yang telah dimeteraikan kemudian; Bukti P.17. Fotokopi KTP atas nama Moh. Umar. H., SH yang telah dimeteraikan

kemudian;

Bukti P.18. Fotokopi KTP atas nama Moh Yuda Sudawan, SH yang telah

dimeteraikan kemudian;

Bukti P.19. Fotokopi KTP atas nama Ramdhany Tri Saputra yang telah

dimeteraikan kemudian;

Bukti P.20. Fotokopi KTP atas nama Febri Maulana, SH yang telah dimeteraikan

kemudian;

Bukti P.21. Fotokopi KTP atas nama Afdalis yang telah dimeteraikan kemudian; Bukti P.22. Fotokopi Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding tahun 2018 yang

telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P.23. Fotokopi Tanda Terima Dokumen tertanggal 14 April 2022 yang telah

dimeteraikan kemudian;

Bukti P.24. Matriks Bukti Pendukung;

Bukti P.25. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-847/PP/IKH/2025 tanggal 22

Mei 2025 atas nama Sukardi, S.H., CPLC., CPCLE., CTL. yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P.26. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-277/PP/IKH/2025 tanggal 19

Februari 2025 atas nama Mohammad Umar Halimuddin, S.H., M.H. yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P.27. Asli Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan tanpa nomor tanggal 2

Januari 2025 atas nama Sukardi, S.H., CPLC., CPCLE., CTL., Dr. (c) Moh. Umar Halimuddin, S.H., M.H., Moh. Yuda Sudawan, S.H., M.H., Ramdany Tri Saputra, S.H., Afdalis, S.H., M.H., AWP., CPCLE., dan Febri Maulana, S.H., yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P.28. Matriks sengketa;

Bukti P.29. Uraian Jawaban Pemohon Banding;

Bukti P.30. Fotokopi bukti-bukti pembelian rumput laut dan bukti timbangan; Bukti P.31. Fotokopi bukti-bukti rekapan biaya tenaga kerja langsung;

Bukti P.32. Fotokopi bukti-bukti invoice sewa gudang dan lapangan;

Bukti P.33. Fotokopi bukti-bukti biaya ekspedisi;

Bukti P.34. Fotokopi bukti-bukti biaya timbang;

Bukti P.35. Fotokopi bukti-bukti biaya pembelian karung;

Bukti P.36. Fotokopi bukti-bukti biaya container;

Bukti P.37. Fotokopi bukti-bukti biaya listrik dan air;

Bukti P.38. Fotokopi bukti-bukti biaya pengurusan dokumen ekspor;

Bukti P.39. Fotokopi bukti-bukti biaya gaji, lembur dan BPJS;

Bukti P.40. Fotokopi bukti-bukti biaya bunga, propisi dan denda;

Bukti P.41. Fotokopi Putusan Nomor 37/Pdt.G/2022/PN Mks;

Bukti P.42. Fotokopi Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data

data/atau Keterangan Nomor BA…/P2DK/KPP.150106/2024 tanggal 20 September 2024;

Bukti P.43. Fotokopi Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data

data/atau Keterangan Nomor BA-6/P2DK/KPP.150106/2024 tanggal 16 Maret 2023;

Bukti P.44. Fotokopi Piagam Penghargaan Wajib Pajak Tahun 2025;

Bukti P.45. Fotokopi bukti setoran pajak tahun pajak 2018;

Bukti P.46. Fotokopi Surat Keterangan Pencatatan Pendaftaran CV Adi Tirta; Bukti P.47. Fotokopi Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2017 dan 2018

dan Laporan Auditor Independen;

Bukti P.48. Fotokopi Tanda Terima Dokumen tanggal 24 Agustus 2022 dan 26

September 2022;

Bukti P.49. Fotokopi Laporan Polisi atas nama Mince Wijaya;

Bukti P.50. Fotokopi Tanda Terima Daftar Berkas yang diserahkan pada saat

keberatan tanggal 24 Agustus 2024 dan 7 Oktober 2024;

Bukti P.51. Jawaban Pemohon Banding atas Penjelasan Terbanding;

Bukti P.52. Pendapat Hukum Tertulis (Affidavit) Nomor 22/HD/P/11/25 tanggal 20

November 2025;

Bukti P.53. Curriculum Vitae dari Ahli Prof. Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S.;

Bukti P.54. Tanggapan terhadap Keterangan Ahli dan Kesimpulan Akhir Perkara

tanpa nomor tanggal 16 Desember 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-22 sebagai berikut:

Bukti T.1.FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00091/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 3 Oktober 2024;

Bukti T.2.FotokopiLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

483/RIKSIS/KPP.1501/2023 tanggal 10 Oktober 2023;

Bukti T.3.Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T.4.Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-

26044/WPJ.156/2024 tanggal 2 Oktober 2024;

Bukti T.5.Matriks sengketa;

Bukti T.6. Matriks sengketa revisi;

Bukti T.7.Surat Uraian Banding Nomor S-00012/SUB-CT/WPJ.15/2025

tanggal 13 Maret 2025;

Bukti T.8.Penjelasan Tertulis tanpa nomor dan tanggal;

Bukti T.9.Surat Peringatan Pertama Nomor S-204/KPP.1501/PaPJ.4/2022

tanggal 8 Juli 2022;

Bukti T.10. Surat Peringatan Kedua Nomor S-209/KPP.1501/PaPJ.4/2022

tanggal 19 Juli 2022;

Bukti T.11. Surat Pemintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen Nomor

S-156/WPJ.15/KP.0100/2022 tanggal 2 Juni 2022;

Bukti T.12. Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh/Sebagian Peminjaman

Buku, Catatan dan Dokumen tanggal 18 Agustus 2022;

Bukti T.13. Tanda Terima Dokumen yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding

tertanggal 26 September 2022;

Bukti T.14. Penjelasan Tertulis tanpa nomor dan tanggal;

Bukti T.15. Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjaman

dan/atau Permintaan Keterangan Nomor BA-257/WPJ.156/2024 tanggal 20 Agustus 2024;

Bukti T.16. Surat Pemintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi

atas Pengajuan Keberatan CV Adi Tirta Nomor S- 470/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 23 Juli 2024;

Bukti T.17. Penjelasan Tertulis tanpa nomor dan tanggal;

Bukti T.18. Laporan Keuangan Pemohon Banding non audit tahun 2018; Bukti T.19. Argumentasi sengketa penerapan Pasal 26A ayat (4) Undang-

Undang KUP dan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

Bukti T.20. Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;

Bukti T.21. Beberapa contoh Putusan Mahkamah Agung mengenai Pasal 26A

ayat (4) Undang-Undang KUP;

Bukti T.22. Kesimpulan Akhir Terbanding Nomor S-8360/PJ.07/2025 tanggal 27

November 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menghadirkan ahliyang memberikan keterangan di bawah sumpah yaitu:

Nama: Prof. Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., NIDK/NUPTK: 08921050022/5657729630130012,

Tempat dan Tanggal Lahir: Malang, 25 Maret 1951,

Jenis Kelamin: Laki-laki,

Kewarganegaraan: Indonesia

Alamat: Residence Kayu Putih, Jalan Kayu Putih I/39,

Jakarta Timur,

Agama: Islam,

Pekerjaan: 1. Guru Besar Tetap Fak. Hukum Universitas Jember,

2. Guru Besar Tidak Tetap Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Program Doktor (S3) Universitas Indonesia,

3. Mantan Hakim Agung - Mahkamah Agung RI Periode Tahun 2011-2021

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00091/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 3 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00013/206/18/801/23 tanggal 13 Oktober 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 011/GP-MW/I/2025 tanggal 2 Januari 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk 1 (satu) Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Neto Dalam Negeri1.507.832.18521.117.077.44719.609.245.262

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penghasilan Neto sejumlah Rp19.609.245.262,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa terhadap Pemohon Banding dilakukan pemeriksaan sesuai dengan SuratPerintahPemeriksaanNomorPRIN- 00072/WPJ.15/KP.0104/RIKSIS/2022 tanggal 14 April 2022;

2. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 483/RIKSIS/KPP.1501/2023 tanggal 10 Oktober 2023 Pada tanggal 13 Oktober 2023 KPP Pratama Makassar Utara menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00013/206/18/801/23;

3. bahwa pada saat pemeriksaan ditemukan data PEB (KKP Indeks: B-1-1 Pemohon Banding terkait dengan peredaran usaha Rp58.658.548.465, sedangkan pada SPT Tahunan PPh yang dilaporkan Rp5.464.831.000, sehingga terdapat koreksi Rp53.193.717.465. Namun pada saat pemeriksaan tidak terdapat cukup bukti yagn kompeten untuk menghitung penghasilan netto, sehingga ditetapkan secara jabatan menggunakan Norma Penghasilan Neto sesuai KLU dengan Pemohon Banding, maka menurut PER-17/PJ/2015 adalah sebesar 36%. Berikut Laporan Laba Rugi yang dilaporkan oleh Pemohon Banding Pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018:

4. bahwa berdasarkan Laporan keuangan tersebut terdapat perbedaan yang signifikan peredaran usaha yang dilaporkan Pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 dengan berdasarkan data PEB yang ada pada DJP, hal ini membuktikan bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan SPT dengan benar.

Hal ini juga membuktikan bahwa adanya unsur kesengajaan untuk menghindari pajak dengan menyembunyikan peredaran usaha;

5. bahwa pada saat pemeriksaan Tim Pemeriksa telah mengirimkan Surat Permintaan Peminjaman dokumen, buku, catatan dan dokumen kepada Pemohon Banding, namun tidak tidak dberikan, berikut disampaikan proses permintaan peminjaman dokomen selama proses pemeriksaan:

a. Surat Permintaan Peminjaman dokumen, buku, catatan dan dokumen S- 156/WPJ.15/KP.01008/2022 tanggal 02 Juni 2022 (Terlampir Bukti T-2) yang meminta data sebagai berikut:

b. Berita Acara Tidak dipenuhi Seluruh/Sebagian peminjman buku, catatan dan dokumen tanggal 18 Agustus 2022 (Terlampir Bukti T-2 halaman 4);

c. Surat Peringatan Pertama S-204/KPP.1501/PaPj.4/2022 tanggal 08 Juli 2022 (Terlampir Bukti T-3);

d. Surat Peringatan Kedua S-209/KPP.1501/PaPj.4/2022 tanggal 19 Juli 2022 (Terlampir Bukti T-3 halaman 3);

e. Pemohon Banding memberikan dokumen pada tanggal 24 Agustus 2022 (Terlampir Bukti T-4) sebagai berikut:

f. Pemohon Banding memberikan dokumen Kembali pada tanggal 26 September 2022 dengan tanda terima dokumen 2022 (Terlampir Bukti T-

4) sebagai berikut:

6. bahwa berdasarkan dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding tersebut pada saat pemeriksaan tidak terdapat dokumen yang relevan untuk melakukan pengujian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 yang telah disampaikan;

7. bahwa Pasal 29 ayat (3) UU KUP berbunyi sebagai berikut:

“Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.”

8. bahwa Pasal 29 ayat (3) UU KUP mengatur bahwa Wajib Pajak yang diperiksa Wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen berhubungan dengan penghasilan diperoleh. Dengan demikian Pemohon

Banding tidak meminjamkan seluruhnya dokumen yang berhubungan dengan penghasilan yang telah dilaporkan;

9. bahwa Pasal 31 ayat (3) UU KUP menyebutkan bahwa:

“Apabila dalam pelaksanaan pemeriksaan Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) sehingga penghitungan penghasilan kena pajak dilakukan secara jabatan,”

10. bahwa pasal 31 ayat (3) UU KUP tersebut mengatur apabila Wajib Pajak tidak memenuhi permintaan dokumen DJP memiliki kewenangan untuk menghitung penghasilan kena pajak secara jabatan dengan data yang ada pada saat pemeriksaan. Dengan demikian Terbanding menghitung secara jabatan penghasilan kena pajak Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

11. bahwa Tim pemeriksa menghitung besarnya penghasilan kena pajak secara jabatan karena tidak dapat menentukan penghasilan kena pajak berdasarkan buku, catatan dan dokumen yang tersedia pada saat pemeriksaan sesuai dengan Pasal 31 ayat (3) UU KUP “a quo”;

12. bahwa Pasal 3 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 17/PJ/2015 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto mengatur bahwa:

“Dalam hal terhadap Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dilakukan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam UndangUndang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, ternyata Wajib Pajak orang pribadi atau badan tersebut tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya, penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;”

13. bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut dikarenakan Pemohon Banding tidak meminjamkan buku atau catatan, dokumen berhubungan dengan penghasilan diperoleh maka dihitung secara jabatan. Bahwa Pemohon Banding terdaftar di KPP Pratama Makassar Utara pada tanggal 02 Mei 1992 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tanggal 06 Juli 2012

dengan KLU nomor 46206 - Perdagangan Besar Hasil Perikanan Sesuai dengan KLU tersebut maka norma penghasilan neto menurut PER- 17/PJ/2015 adalah sebesar 36%;

14. bahwa terkait poin a dan b dalil sengketa Pemohon Banding (Sengketa pengujian dalam rangka menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak berdasarkan bukti kompeten yang cukup sesuai standar pelaksanaan pemeriksaan), Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan pasal 29 ayat (1) UU KUP, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan pemeriksaan salah satunya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

b. bahwa pemeriksaan yang dilakukan atas Pemohon Banding pada tahun pajak 2018 tersebut merupakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan;

c. bahwa berdasarkan pasal 6 ayat (1) PMK-17/PMK.03/2013 s.t.d.d. PMK- 184/PMK.03/2015, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilaksanakan sesuai dengan standar pemeriksaan;

d. bahwa berdasarkan pasal 92 PMK-17/PMK.03/2013 s.t.d.d. PMK- 184/PMK.03/2015, Standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan standar Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak;

e. bahwa berdasarkan pasal 4 huruf c PER-23/PJ/2013, diatur bahwa temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan penjelasan sebagai berikut:

i) bahwa bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa;

a) bahwa valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

• Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti bahwa bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan;

• Kondisi bukti diperoleh

bahwa tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti;

• Cara bukti diperoleh

bahwa bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti;

b) bahwa relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos- pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan;

ii) bahwa bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk

mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak;

15. bahwa dalam pemeriksaan, terdapat kewajiban Wajib Pajak yang diperiksa sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3a) UU KUP dan Pasal 28 ayat (3) PMK-17/PMK.03/2013 s.t.d.d. PMK-184/PMK.03/2015 untuk memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan

penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan dikirimkan;

16. bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (11) UU KUP, terdapat kewajiban bagi Wajib Pajak untuk menyimpan buku, catatan dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on- line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan;

17. bahwa untuk menanggapi dalil sengketa Pemohon Banding pada huruf a dan b, Terbanding berpendapat bahwa:

i) bahwa inti dari sengketa dalam Surat Banding Pemohon Banding pada huruf a dan b adalah, Pemohon Banding menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (1) PMK-17/PMK.03/2013 s.t.d.d. PMK-184/PMK.03/2015, seharusnya Pemeriksa pajak harus menentukan dapat atau tidaknya melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak berdasarkan bukti kompeten yang cukup sesuai standar pelaksanaan pemeriksaan walaupun dalam kondisi Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan dan dokumen;

ii) bahwa berdasarkan dokumen yang diterbitkan saat pemeriksaan (Surat

Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen, Surat Peringatan I, Surat Peringatan II dan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh/Sebagian Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen, serta Tanda Terima Dokumen), Pemohon Banding tidak meminjamkan sebagian buku, catatan dan dokumen;

iii) bahwa berdasarkan tanda terima dokumen tersebut, Pemohon Banding

dianggap tidak meminjamkan seluruh buku, catatan dan dokumen sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak berdasarkan bukti yang kompeten atas dokumen pembukuan dan bukti pendukung transaksi Pemohon Banding;

iv) bahwa menurut Terbanding, frasa/kalimat “bukti kompeten yang cukup

sesuai standar pelaksanaan pemeriksaan” merupakan satu kesatuan, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam pasal 4 huruf c PER-23/PJ/2013;

v) bahwa menurut Terbanding, data rekening koran dan rekap data pembelian tersebut masih belum dapat dikategorikan sebagai bukti kompeten karena dalam rekap data pembelian dalam 1 tahun tersebut tidak memuat keterangan transaksi seperti nomor invoice, nomor faktur serta kode referensi akun, sehingga Terbanding (dalam hal ini tim pemeriksa) tidak dapat melakukan pengujian kebenaran data yang ada pada rekening koran tersebut. Rekap data pembelian tanpa adanya keterangan yang lengkap dianggap sebagai bukti yang tidak relevan karena tidak dapat diyakini keterkaitannya terhadap pos-pos yang diperiksa;

vi) bahwa menurut Terbanding, data rekening koran dan rekap data

pembelian tersebut masih belum dapat dikategorikan sebagai bukti yang cukup karena data rekening koran tersebut tidak digunakan untuk mendukung temuan hasil pemeriksaan dikarenakan data rekening koran tersebut tidak dapat ditracing menggunakan rekap pembelian yang telah dipinjamkan oleh Pemohon Banding;

vii) bahwa untuk menghitung penghasilan kena pajak, dibutuhkan dokumen

terkait penghasilan dari usaha, seluruh biaya, serta penghasilan dan biaya dari luar usaha, tidak hanya berdasarkan pada data pembelian saja. Data pembelian merupakan bagian dari seluruh biaya / pengurang penghasilan bruto. Dalam proses pemeriksaan, dokumen terkait pembelian yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding adalah rekap pembelian dan beberapa rekening koran, tanpa disertai dokumen pendukung transaksi;

viii) bahwa menanggapi analisa arus kas untuk menghitung biaya usaha yang

menurut Pemohon Banding dapat dilakukan oleh Terbanding (dalam hal ini tim pemeriksa), Terbanding berpendapat bahwa untuk menentukan penghasilan kena pajak, tidak hanya didasari dari bukti pengeluaran kas saja, namun juga harus dipastikan bahwa dalam hal pembelian, barang yang dibeli telah diterima oleh Pemohon Banding, serta dilakukan

pengujian keterkaitan pembelian tersebut dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

ix) bahwa keterbatasan dokumen tersebut yang menjadikan dokumen

rekening koran dan rekap pembelian tidak dapat dipertimbangkan untuk menjadi bukti yang kompeten sesuai dengan standar pelaksanaan pemeriksaan;

x) bahwa berdasarkan pasal 28 ayat (7) UU KUP, pembukuan sekurang- kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

xi) bahwa dokumen pembukuan yang diserahkan oleh Pemohon Banding

hanya berupa rekap pembelian tanpa bukti pendukung pencatatan (jurnal dan general ledger). Pemohon Banding juga tidak memberikan dokumen pembukuan terkait harta, kewajiban, modal, penghasilan, biaya serta penjualan. Dengan demikian, maka dokumen yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan tidak memenuhi Pasal 28 ayat

(7) UU KUP yang mengatur terkait pembukuan;

xii) bahwa menurut Terbanding, penetapan penghasilan kena pajak secara

jabatan yang dilakukan oleh Terbanding (dalam hal ini tim pemeriksa) telah tepat karena telah dilakukan sesuai ketentuan pasal 29 ayat (3b) UU KUP dan Pasal 31 ayat (2) PMK-17/PMK.03/2013 s.t.d.d. PMK- 184/PMK.03/2015;

xiii) bahwa berdasarkan pernyataan wakil Pemohon Banding yang tertuang

dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan (BA-204/WPJ.156/2024), diketahui pada saat pemeriksaan pajak berlangsung, Pemohon Banding melakukan audit laporan keuangan dengan menggunakan jasa Kantor Akuntan Publik Umaryadi, Ak., CPA (sejak tanggal 1 September 2023). Terbanding berpendapat bahwa, untuk melakukan audit laporan keuangan dibutuhkan bukti-bukti pendukung terkait transaksi (tidak hanya berupa rekening koran), dimana Pemohon Banding tidak meminjamkan dokumen-dokumen tersebut kepada Terbanding (dalam hal ini tim pemeriksa). Pemohon Banding dapat

memberikan dokumen tersebut kepada Kantor Akuntan Publik, namun tidak meminjamkan dokumen tersebut kepada Terbanding (dalam hal ini tim pemeriksa). Pemohon Banding diindikasikan dengan sengaja tidak meminjamkan dokumen tersebut baik dalam proses pengujian dalam pemeriksaan, pada saat memberikan tanggapan SPHP serta pada saat melakukan pembahasan akhir;

xiv) bahwa terkait penetapan pajak yang berkeadilan yang dimaksud oleh

Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan merupakan suatu aturan yang harus dijalankan, baik bagi Wajib Pajak (dalam hal ini termasuk Pemohon Banding) maupun untuk Terbanding (selaku pengawas dalam pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak)

xv) bahwa dalil sengketa Pemohon Banding terkait penggunaan analisa arus

kas tidak disengketakan pada saat proses keberatan maupun tidak menjadi pokok sengketa saat memberikan tanggapan atas SPHP;

18. bahwa terkait poin c, d dan e dalil sengketa Pemohon Banding (Sengketa ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP), Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (3) huruf a, Wajib Pajak yang diperiksa wajib: memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

2) bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) PMK-9/PMK.03/2013, Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan;

3) bahwa berdasarkan Pasal 26A ayat (4) UU KUP, Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan

lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

4) bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (4) PMK-9/PMK.03/2013, Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan atas surat ketetapan pajak yang penghasilan kena pajaknya dihitung secara jabatan terbatas pada:

i) dokumen yang terkait dengan penghitungan peredaran usaha atau penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan neto secara jabatan; dan

ii) dokumen kredit pajak sebagai pengurang Pajak Penghasilan;

5) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui Terbanding (dalam hal ini tim pemeriksa) menentukan penghasilan kena pajak secara jabatan sesuai pasal 29 ayat (3b) UU KUP dan Pasal 31 ayat (2) PMK- 17/PMK.03/2013 s.t.d.d. PMK-184/PMK.03/2015 karena Pemohon Banding tidak memenuhi kewajiban untuk memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

6) bahwa berdasarkan Tanda Terima Dokumen pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding hanya meminjamkan beberapa rekening koran nomor 1969889998 (tahun 2018 dan 2019), rekening koran nomor 1520010987564 (tahun 2018) dan rekap pembelian dalam tahun 2018 (berupa catatan pembelian, tanpa bukti/kode referensi transaksi, tanpa invoice/faktur);

7) bahwa berdasarkan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh/Sebagian Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen, salah satu dokumen yang tidak dipinjamkan oleh Pemohon Banding adalah “Laporan Keuangan (jika telah diaudit oleh akuntan publik maka Laporan Keuangan sesuai hasil audit);

8) bahwa dengan terbatasnya dokumen yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding, Terbanding (dalam hal ini tim pemeriksa) tidak dapat menerapkan metode langsung dalam melakukan perhitungan kena pajak berdasarkan bukti yang kompeten sesuai dengan standar pelaksanaan pemeriksaan;

9) bahwa atas hasil pengujian yang dilakukan oleh Terbanding (dalam hal ini tim pemeriksa), Terbanding menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dengan nomor S-00564/RIKSIS/KP.1501/2023 dengan memberikan penjelasan dokumen yang dapat dipertimbangkan dalam pembahasan akhir terbatas pada:

i) dokumen yang terkait dengan penghitungan peredaran usaha atau penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan neto secara jabatan; dan

ii) dokumen kredit pajak sebagai pengurang Pajak Penghasilan;

berikut adalah bukti kutipan dari scan dokumen SPHP No. S-

00564/RIKSIS/KP.1501/2023:

10) bahwa berdasarkan keterangan tim pemeriksa yang tertuang dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan (BA- 142/WPJ.156/2024), tim pemeriksa menyatakan bahwa pada saat pembahasan akhir, Pemohon Banding memperlihatkan draft laporan keuangan audit yang masih dalam proses dan belum ditandatangani oleh akuntan publik;

11) bahwa berdasarkan pernyataan wakil Pemohon Banding yang tertuang dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan (BA-204/WPJ.156/2024), diketahui beberapa hal sebagai berikut:

i) bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa tanggal mulai diaudit adalah tanggal 1 September 2023, dan selesai pada tanggal 16 November 2023;

ii) bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa alasan audit tersebut

tidak dilakukan setelah tahun buku berakhir adalah “karena adanya ketidaksesuaian dengan pemeriksa. Pemeriksa menolak bukti-bukti dari Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding membuat laporan keuangan audit. Apabila Pemohon Banding tidak dilakukan pemeriksaan, maka Pemohon Banding tidak membuat laporan keuangan audit);”

iii) bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa “Wajib Pajak juga

memiliki salinan atas pembukuan, namun pembukuan yang dimiliki tersebut tercecer sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi permintaan dokumen pada saat proses pemeriksaan yang mana membutuhkan waktu untuk mengumpulkan serta menyusun kembali laporan keuangan;”

berikut adalah bukti kutipan dari scan dokumen BA- 204/WPJ.156/2024 untuk pertanyaan nomor 5 s.d 8:

12) Untuk menanggapi dalil sengketa Wajib Pajak pada huruf c, d, dan e, Terbanding berpendapat bahwa:

1) bahwa pada saat pemeriksaan, Terbanding menetapkan Penghasilan Kena Pajak secara jabatan karena Pemohon Banding tidak meminjamkan sebagian buku, catatan dan dokumen yang diminta oleh

Terbanding, sehingga Terbanding tidak dapat melakukan pengujian biaya menggunakan metode langsung;

2) bahwa adapun dokumen berupa laporan keuangan sudah diminta dalam surat permintaan peminjaman buku, catatan dan dokumen nomor S-156/WPJ.15/KP.0100/2022 pada poin nomor 12 dengan keterangan “Laporan keuangan (jika telah diaudit oleh akuntan publik maka Laporan Keuangan sesuai hasil audit). Berdasarkan surat tersebut tidak terdapat kewajiban untuk memberikan laporan keuangan yang telah diaudit;

3) bahwa atas tindak lanjut dari surat permintaan peminjaman buku, catatan dan dokumen tersebut, telah diterbitkan surat peringatan pertama (S-204/KPP.1501/PaPj.4/2022) dan surat peringatan kedua (S-209/KPP.1501/PaPj.4/2022), namun hingga akhir batas waktu yang tertera dalam surat peringatan kedua, dokumen terkait laporan keuangan masih belum dipinjamankan oleh Pemohon Banding. Selain itu, Pemohon Banding juga tidak meminjamkan dokumen pendukung terkait pembukuan yang telah dilakukan;

4) bahwa pada saat pembahasan akhir, Pemohon Banding menyatakan bahwa laporan keuangan sedang diaudit oleh kantor akuntan publik Umaryadi, Ak., CPA. Hal ini mengindikasikan bahwa ada itikad tidak baik dalam melakukan kewajiban pada saat pemeriksaan dari Pemohon Banding dikarenakan dokumen pembukuan dan bukti pendukungnya yang dibutuhkan untuk melakukan audit laporan keuangan, tidak dipinjamkan kepada tim pemeriksa, namun data tersebut diserahkan dalam rangka melakukan audit laporan keuangan kepada akuntan publik;

5) bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi kewajiban dalam rangka pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (3) UU KUP dan Pasal 29 ayat (3a) UU KUP dengan penjelasan sebagai berikut:

a) bahwa berdasarkan keterangan Wakil Pemohon Banding pada saat pembahasan klarifikasi dan sengketa perpajakan dalam

proses keberatan, tujuan dari dilakukannya audit laporan keuangan di masa pemeriksaan adalah karena adanya ketidaksesuaian dengan tim pemeriksa;

b) bahwa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan nomor S- 00564/RIKSIS/KP.15.02/2023 tanggal 18 September 2023 dan telah diterima oleh Bapak Yoris pada tanggal yang sama, namun saat mulai audit oleh KAP Umaryadi, Ak., CPA, dimulai sejak 1 September 2023. Berdasarkan keterangan tersebut, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding yang menganggap adanya ketidaksesuaian dengan tim pemeriksa tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dimana pemberitahuan hasil pemeriksaan dilakukan setelah KAP Umaryadi, Ak., CPA memulai untuk melakukan audit pada laporan keuangan Pemohon Banding. Dengan demikian, diindikasikan terdapat motif lain yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk melakukan audit laporan keuangan;

c) bahwa Terbanding berpendapat bahwa jika Pemohon Banding memiliki dokumen pembukuan dan bukti pendukungnya, maka sesuai dengan kewajiban dalam Pasal 29 ayat (3) UU KUP, Pemohon Banding seharusnya lebih mengutamakan kewajibannya untuk meminjamkan kepada Terbanding (dalam hal ini tim pemeriksa), namun Pemohon Banding lebih memilih meminjamkan kepada akuntan publik untuk proses audit laporan keuangan perusahaan Pemohon Banding;

d) bahwa berdasarkan keterangan Wakil Pemohon Banding pada saat pembahasan klarifikasi dan sengketa perpajakan dalam proses keberatan, Pemohon Banding mengakui bahwa Pemohon Banding juga memiliki salinan dokumen pembukuan tersebut, namun tercecer. Dalam hal ini, Pemohon Banding dianggap tidak memenuhi kewajiban dalam melakukan pembukuan, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 28 ayat (11) UU KUP;

e) bahwa berdasarkan jangka waktu antara surat permintaan peminjaman buku, catatan dan dokumen (tanggal 2 Juni 2022) dan

tanggal berita acara tidak dipenuhi peminjaman buku, catatan dan dokumen dalam rangka pemeriksaan (tanggal 18 Agustus 2023) memiliki rentang waktu yang cukup lama, yang seharusnya dapat dimanfaatkan oleh Pemohon Banding untuk memberikan buku, catatan dan dokumen yang diminta untuk dipinjamkan oleh Terbanding, namun hingga akhir pemeriksaan dokumen terkait laporan keuangan, pembukuan dan bukti pendukungnya tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding;

f) bahwa pada saat proses keberatan, Terbanding mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan dan dokumen nomor S-470/PJ/WPJ.15/2024, dengan permintaan buku, catatan dan dokumen berupa laporan keuangan, catatan atas laporan keuangan dan bukti pendukung lainnya dengan tujuan untuk melakukan pengujian bahwa Pemohon Banding memiliki dokumen pendukung transaksi/laporan keuangan, namun tidak dipinjamkan kepada Terbanding (dalam hal ini tim pemeriksa) pada saat pemeriksaan (saat permintaan dokumen maupun pembahasan akhir)

6) bahwa dalam pemeriksaan, terdapat kewajiban Wajib Pajak yang diperiksa sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3a) UU KUP dan Pasal 28 ayat (3) PMK-17/PMK.03/2013 s.t.d.d. PMK-184/PMK.03/2015untukmemperlihatkandan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan dikirimkan;

7) bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (11) UU KUP, terdapat kewajiban bagi Wajib Pajak untuk menyimpan buku, catatan dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh)

tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan;

8) bahwa selain dokumen tersebut tidak dipertimbangkan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 26A ayat (4) UU KUP, dapat Terbanding sampaikan bahwa penetapan penghasilan kena pajak secara jabatan yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dokumen yang dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan sesuai Pasal 14 ayat (4) PMK-9/PMK.03/2013 terbatas pada:

a) dokumen yang terkait dengan penghitungan peredaran usaha atau penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan neto secara jabatan; dan

b) dokumen kredit pajak sebagai pengurang Pajak Penghasilan;

1) bahwa dalam surat keberatan Pemohon Banding, pos yang disengketakan adalah Harga Pokok Penjualan, Pengurang Penghasilan Bruto / Biaya Usaha dan Penghasilan Neto Dalam Negeri. Pemohon Banding tidak mengajukan sengketa atas peredaran usaha dan kredit pajak, sehingga berdasarkan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (4) PMK-9/PMK.03/2013 maka dokumen yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding pada saat proses keberatan tidak dapat dipertimbangkan;

2) bahwa berdasarkan surat tanggapan SPUH Pemohon Banding nomor 0001/CV.AT/IX/2024 tanggal 16 September 2024, Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak sepenuhnya memberikan data karena terdapat keadaan force majure yang telah diperkarakan oleh pengadilan negeri hingga mendapat putusan nomor 37/Pdt.G/2022 PN Mks tanggal 6 Februari 2023. Atas pernyataan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dapat menyampaikan beberapa fakta sehubungan dengan peristiwa force majure dimaksud:

a) bahwa berdasarkan uraian dalam putusan, sengketa tersebut merupakan sengketa gugatan atas wanprestasi

pembayaran pajak yang dilakukan oleh Burhanuddin, SE., bukan atas dokumen pembukuan/dokumen perpajakan lainnya;

b) bahwa berdasarkan rincian bukti yang dihadirkan dalam persidangan, tidak terdapat dokumen terkait dengan dokumen pembukuan maupun dokumen berupa formulir / laporan perpajakan;

c) bahwa Putusan diucap pada tanggal 9 Februari 2023; bahwa sehingga berdasarkan putusan tersebut dapat disimpulkan bahwa dokumen terkait pembukuan tidak berada dalam persidangan (sengketa), serta atas putusan diucap pada tanggal 9 Februari 2023, dimana berdasarkan jangka waktu sampai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan maupun pembahasan akhir, dianggap masih terdapat cukup waktu untuk Pemohon Banding untuk meminjamkan buku, catatan, dan dokumen yang telah diminta oleh Terbanding (dalam hal ini tim pemeriksa);

c) bahwa menurut Terbanding, atas Laporan Keuangan Audit tertanggal 16 November 2023 yang disengketakan oleh Pemohon Banding dalam surat bandingnya dianggap tidak memenuhi ketentuan untuk dapat dipertimbangkan dengan penjelasan:

1) bahwa berdasarkan surat permintaan peminjaman buku, catatan dan dokumen nomor S-156/WPJ.15/KP.0100/2022, Terbanding telah memberikan daftar terkait laporan keuangan pada poin ke 12 dalam daftar, dengan keterangan dokumen yang diminta adalah “Laporan keuangan (jika telah diaudit oleh akuntan publik maka Laporan Keuangan sesuai hasil audit”, namun buku, catatan atau dokumen tersebut tidak dipinjamkan oleh Pemohon Banding hingga batas waktu yang telah ditentukan;

2) bahwa berdasarkan putusan pengadilan negeri yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat keberatan,

diketahui tidak terdapat bukti persidangan berupa dokumen pembukuan serta masih terdapat cukup waktu untuk dapat meminjamkan dokumen kepada Terbanding, namun tidak dilakukan oleh Pemohon Banding, sehingga peristiwa yang diperkarakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai force majure dalam pemenuhan kewajiban sesuai Pasal 29 ayat (3) UU KUP;

3) bahwa berdasarkan pasal 14 ayat (4) PMK-9/PMK.03/2013, telah diatur dokumen yang dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan jika penghasilan kena pajak dihitung secara jabatan yaitu hanya terkait peredaran usaha dan kredit pajak. Karena Wajib Pajak menyetujui koreksi peredaran usaha dan sengketa diajukan selain peredaran usaha dan kredit pajak, maka dokumen Laporan Keuangan Audit tidak dapat dipertimbangkan;

19. bahwa terkait poin f dalil sengketa Pemohon Banding (Sengketa dugaan Terbanding tergesa-gesa dalam menetapkan pajak terutang), Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) UU KUP diatur, “Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak”;

2) bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) UU KUP tersebut, Wajib Pajak (dalam hal ini termasuk Pemohon Banding) diberikan kepercayaan penuh untuk melakukan perhitungan dan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan dengan sistem yang lebih dikenal dengan self assessment system;

3) bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) UU KUP diatur, “Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan;”

4) bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) UU KUP tersebut, Pemohon Banding dapat melakukan pembetulan atas SPT Tahunan PPh Badan (sesuai jenis pajak yang disengketakan) jika Pemohon Banding merasa yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan terdapat kesalahan;

5) bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (4) UU KUP diatur, “Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan;”

6) bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (4) UU KUP tersebut, dalam hal Pemohon Banding belum melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan, Pemohon Banding memiliki hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Tahunan PPh Badan, namun Pemohon Banding tidak menggunakan haknya untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran pada saat pemeriksaan;

7) bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KUP diatur, “Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar”;

8) bahwa berdasarkan data pelaporan pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, diketahui hanya terdapat 1 Bukti Penerimaan Surat (BPS) atas penyampaian SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2018 dengan nomor S-99063265/PPWBIDR/WPJ.15/KP.0103/2019 yang dilaporkan pada tanggal 22 Mei 2019;

9) bahwa berdasarkan pernyataan Wakil Pemohon Banding yang tertuang dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan (BA-204/WPJ.156/2024), diketahui bahwa Wakil Pemohon Banding baru

mengetahui bahwa tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana mestinya sejak bulan Desember 2021;

10) bahwa untuk menanggapi dalil sengketa Pemohon Banding pada huruf f, Terbanding berpendapat bahwa:

i) bahwa sistem perpajakan di Indonesia menganut self assessment system dimana Wajib Pajak (dalam hal ini termasuk Pemohon Banding) untuk menentukan besar kecilnya pajak terutang yang harus dibayarkan dilakukan secara mandiri. Secara detail, kegiatan seperti menghitung, memperhitungkan, membayar, hingga melaporkan pembayaran tersebut dilakukan secara aktif oleh wajib pajak. Hal ini telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) UU KUP;

ii) bahwa dalam hal Pemohon Banding meyakini bahwa apa yang telah

dilaporkannya dalam SPT Tahunan PPh Badan terdapat kesalahan, maka sesuai amanat Pasal 8 ayat (1) UU KUP, selama Pemohon Banding belum diperiksa (dimulai dari saat SPT Tahunan PPh Badan tahun 2018 disampaikan hingga sehari sebelum Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan), Pemohon Banding dapat membetulkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2018 atas kemauan sendiri (mengingat berdasarkan pernyataan Wakil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa sejak Desember 2021, Wakil Pemohon Banding baru mengetahui bahwa pembukuan perusahaan tidak diselenggarakan sebagaimana mestinya);

iii) bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pembetulan SPT

Tahunan PPh Badan tahun 2018 sebelum dilakukannya pemeriksaan;

iv) bahwa dalam hal Wajib Pajak ingin “membetulkan” SPT Tahunan

PPh Badan pada saat proses pemeriksaan (sebelum Pemeriksa Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan) dapat dilakukan dengan mekanisme pengungkapan ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 8 ayat (4) UU KUP dengan format laporan tersendiri sesuai

pasal 61 ayat (3) dan bentuk formulir sesuai dalam lampiran VIII PMK- 17/PMK.03/2013 s.t.d.d. PMK-184/PMK.03/2015, namun Pemohon Banding tidak menggunakan haknya untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran pada waktu pemeriksaan berlangsung dengan penjelasan:

• bahwa berdasarkan data yang ada pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak tidak ditemukan adanya Bukti Penerimaan Surat Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan;

• bahwa tidak terdapat nilai pembayaran pengungkapan ketidakbenaran serta pembayaran sanksinya sebagaimana telah diatur dalam pasal 61 ayat (3) PMK-17/PMK.03/2013 s.t.d.d. PMK- 184/PMK.03/2015 dengan rincian data pembayaran atas tahun pajak 2018 sebagai berikut:

v) bahwa jangka waktu penetapan pajak (penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) melalui pemeriksaan telah diatur dalam Pasal 13 ayat (1) UU KUP dan Terbanding telah melaksanakan proses pemeriksaan sesuai dengan prosedur (tidak ada tahapan pemeriksaan yang dilewati) diantaranya:

a) Penyampaian Surat Perintah Pemeriksaan;

b) Permintaan peminjaman buku, catatan dan dokumen;

c) Penerbitan Surat Peringatan I dan II atas permintaan peminjaman buku, catatan dan dokumen yang belum dipinjamkan oleh Pemohon Banding;

d) Pelaksanaan pengujian data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak serta buku, catatan dan dokumen yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding;

e) Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

f) Pemberian waktu untuk tanggapan Pemohon Banding atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

g) Pembahasan Akhir;

h) Pembuatan Risalah Pembahasan Akhir;

i) Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan;

j) Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atas hasil pemeriksaan;

bahwa dengan penjelasan di atas, dapat Terbanding simpulkan bahwa dalil sengketa Pemohon Banding terkait Terbanding tergesa- gesa dalam menetapkan adalah tidak relevan dan tidak sesuai dengan fakta yang ada, karena prosedur pemeriksaan telah dilaksanakan oleh Terbanding;

bahwa dalil sengketa Pemohon Banding terkait dugaan Terbanding tergesa-gesa dalam menetapkan pajak terutang tidak disengketakan pada saat proses keberatan maupun tidak menjadi pokok sengketa saat memberikan tanggapan atas SPHP;

11) bahwa pada saat proses keberatan terbanding telah mengirimkan surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi atas Pengajuan Keberatan nomor S-470/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 23 Juli 2024 (terlampir) yang meminta dokumen sebagai berikut:

a. Laporan keuangan tahun 2018 yang telah diaudit;

b. Catatan atas laporan keuangan tahun 2018 yang telah diaudit; dan

c. Bukti pendukung lain atas alasan keberatan Wajib Pajak. Buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy, namun Pemohon Banding tidak memberikan yang dicantumkan pada Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjaman Dan/Atau Permintaan Keterangan nomor BA-257/WPJ.156/2024 tanggal 20 Agustus 2024 (terlampir);

12) bahwa pada persidangan tanggal 14 Oktober 2025 Pemohon Banding memberikan bukti, sesuai dengan perintah Majelis pada persidangan tersebut Terbanding diminta untuk menanggapi bukti yang diberikan, maka Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan fakta pemeriksaan yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan, diketahui Pemohon Banding tidak meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang diminta oleh pemeriksa pajak melalui surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen baik sebagian atau seluruhnya;

b. bahwa terkait dengan hal tersebut, Pemeriksa Pajak telah menyampaikan:

(1) Surat Permintaan, Peminjaman data dan dokumen nomor S-156/WPJ.15/KP.0100/2022 tanggal 02 Juni 2022 (Bukti TB-1);

(2) surat peringatan I nomor S-204/KPP.1501/PaPj.4/2022

tanggal 08 Juli 2022 (bukti TB-2);

(3) surat peringatan II, nomor S-209/KPP.1501/PaPj.4/2022

tanggal 08 Juli 2022 (bukti TB-3)

kepada Wajib Pajak;

c. bahwa selanjutnya, atas surat peringatan tersebut di atas, Pemeriksa Pajak telah membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku Catatan dan Dokumen yang dilampiri dengan rincian daftar buku, catatan, dan dokumen yang wajib dipinjamkan namun belum diserahkan oleh Wajib Pajak;

d. bahwapadaproseskeberatan,PemohonBanding memberikan/meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang

sebelumnya telah diminta oleh pemeriksa pajak pada saat pemeriksaan namun tidak diberikan/dipinjamkan;

e. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP, buku, catatan, dan/atau dokumen a quo tidak dipertimbangkan oleh Terbanding dalam proses penyelesaian keberatan;

f. bahwa tindakan Terbanding yang tidak mempertimbangkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat keberatan adalah sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan;

g. bahwa tujuan utama pengaturan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP adalah untuk meningkatkan hak dan kewajiban antara Pemohon Banding dengan otoritas pajak. Direktorat Jenderal Pajak berwenang menetapkan pajak terutang berdasarkan bukti dan Pemohon Banding wajib menyampaikan bukti yang diminta pada saat pemeriksaan;

h. bahwa dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan/meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen dan bahkan kesempatan tersebut masih tetap dibuka pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. bahwa Pemohon Banding nyata-nyata tidak menghormati proses pemeriksaan dengan tidak memberikan/meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang diminta dalam proses pemeriksaan yang juga merupakan kewajibannya sebagai warga negara sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 29 ayat (3) Undang- Undang KUP. Sebaliknya, Pemeriksa Pajak telah melaksanakan pemeriksaan dan menerbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan berdasarkan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB);

j. bahwa Terbanding telah melakukan penelitian/persandingan antara bukti berupa buku, catatan, dan/atau dokumen yang baru disampaikan pada saat persidangan a quo dengan lampiran daftar buku, catatan dan/atau dokumen yang wajib dipinjamkan oleh

Pemohon Banding pada saat pemeriksaan sesuai dengan surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan/atau dokumen;

k. bahwa hasil penelitian Terbanding menunjukkan bahwa bukti berupa buku, catatan, dan/atau dokumen a quo telah dicantumkan dalam lampiran surat permintaan peminjaman buku, catatan dan dokumen secara rinci namun faktanya Pemohon Banding tidak memberikan bukti a quo pada saat pemeriksaan;

(bahwa dalam hal Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti berupa buku, catatan, dan/atau dokumen pada saat keberatan maka argumentasinya sebagai berikut:

“Hasil penelitian menunjukkan bahwa bukti berupa buku, catatan, dan/atau dokumen a quo telah dicantumkan dalam lampiran surat permintaan peminjaman buku, catatan dan dokumen secara rinci namun faktanya Pemohon Banding tidak memberikan bukti a quo pada saat pemeriksaan dan keberatan.”)

bahwa hasil penelitian Terbanding menunjukkan bahwa bukti berupa buku, catatan, dan/atau dokumen a quo:

1. telah dilakukan permintaan secara patut kepada Pemohon Banding pada proses pemeriksaan; dan

2. telah dilakukan permintaan secara rinci dan relevan dengan koreksi yang menjadi sengketa, namun faktanya Pemohon Banding tidak memberikan bukti a quo pada saat pemeriksaan;

l. bahwa Pemohon Banding sudah menunjukkan itikad tidak baik, dengan tidak melaksanakan kewajibannya meminjamkan dan memperlihatkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang diminta pada saat pemeriksaan (dan/atau keberatan) serta dengan sengaja mengalihkan proses pembuktian pada saat persidangan di Pengadilan Pajak;

m. bahwa buku, catatan, dan/atau dokumen yang disampaikan dalam persidangan banding ini merupakan bukti baru, yang tidak disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan (dan/atau keberatan) serta belum pernah diuji dalam proses

pemeriksaan (dan keberatan), sehingga, menurut Terbanding, akan menjadi tidak adil apabila dokumen yang tidak pernah diuji dalam proses pemeriksaan (dan keberatan) tersebut dipertimbangkan dalam persidangan banding ini;

n. bahwa lebih lanjut, keberatan merupakan upaya hukum administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang KUP dan banding merupakan upaya hukum lanjutan dari keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 dan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak jo. Pasal 27 ayat (2) Undang- Undang KUP. Oleh karena itu, ruang lingkup pemeriksaan banding seharusnya terbatas pada hal-hal yang dikemukakan oleh Pemohon Banding selama proses keberatan;

bahwa dengan tidak mengurangi kewenangan Majelis Hakim yang Mulia, apabila terdapat bukti yang baru disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses sidang banding maka sepatutnya bukti tersebut dikesampingkan dan dimohon untuk tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim pada proses persidangan banding;

o. bahwa peradilan menjadi tidak fair apabila Majelis Hakim menerima buku, catatan, dan/atau dokumen yang tidak pernah ditunjukkan dan tidak pernah diuji dalam proses pemeriksaan, karena:

1) bahwa Majelis Hakim mengabaikan fakta-fakta ketidakpatuhan Pemohon Banding dalam menjalankan kewajiban perpajakannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

2) bahwa buku, catatan, dan/atau dokumen yang baru ditunjukkan di persidangan tidak pernah dilihat dan dikuasai oleh Direktorat Jenderal Pajak pada saat pemeriksaan, sehingga, bukti-bukti tersebut tidak dapat dilakukan validasi, konfirmasi dan klarifikasi secara patut;

3) bahwa sekalipun dilakukan uji bukti di persidangan atas buku, catatan, dan/atau dokumen tersebut dengan melibatkan

Direktorat Jenderal Pajak, namun pengujian dan penelusuran buku, catatan, dan/atau dokumen tersebut tidak dapat dilakukan secara mendalam sebagaimana saat Pemeriksaan dikarenakan keterbatasan waktu;

4) bahwa proses/keadaan ini seharusnya mendapatkan perlakuan yang setara (equal treatment) seperti ketika Majelis Hakim membatalkan koreksi hasil pemeriksaan yang muncul setelah dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dengan pertimbangan karena Pemohon Banding tidak memiliki waktu untuk memberikan tanggapan atas tambahan koreksi tersebut;

p. bahwa untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum, maka sudah sepatutnya Majelis Hakim tidak mempertimbangkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang tidak pernah disampaikan pada saat pemeriksaan (dan/atau keberatan). Hal ini justru akan menjadi preseden buruk terhadap penerapan peraturan perpajakan yang berlaku dan menimbulkan ketidakadilan bagi Wajib Pajak lain yang telah memenuhi prosedur pemeriksaan (dan/atau keberatan) dengan benar, yaitu karena Wajib Pajak yang tidak patuh diperlakukan sama dengan Wajib Pajak yang patuh;

q. bahwa perlu Terbanding ingatkan kembali bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan merupakan hukum formal atau hukum acara yang mengatur tata cara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan yang harus ditaati oleh semua pihak, termasuk di dalamya ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP;

r. bahwa dengan kata lain, ketentuan khusus tersebut seharusnya mengesampingkan ketentuan hukum acara pembuktian yang bersifat umum (hukum acara pembuktian) kecuali dapat dibuktikan bahwa bukti a quo tidak pernah dilakukan permintaan secara patut kepada

Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dan permintaan telah dilakukan secara rinci dan relevan dengan koreksi yang dihasilkan;

s. bahwa apabila terdapat Pemohon Banding yang mengesampingkan permintaan buku, catatan, dan dokumen dalam proses pemeriksaan dan keberatan karena menganggap dapat disampaikan pada proses banding, maka dengan ini dimohon adanya kearifan Majelis Hakim sebagai Judex Factie dalam menafsirkan atau melakukan konstruksi terhadap hukum acara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP;

t. bahwa selanjutnya, kewenangan Majelis Hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak adalah untuk menentukan apa yang harus dibuktikan maka, demi keadilan, Majelis Hakim sepatutnya menyatakan bahwa buku, catatan, dan/atau dokumen yang tidak pernah diberikan Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan dan/atau penelitian keberatan namun diberikan Pemohon Banding pada proses banding seyogyanya tidak termasuk sebagai bagian yang harus dibuktikan, sehingga penilaian pembuktian Majelis Hakim benar-benar hanya terhadap buku, catatan dan/atau dokumen yang telah diminta kepada dan diberikan oleh Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan dan/atau penelitian keberatan;

u. bahwa tanpa bermaksud mengurangi independensi Majelis Hakim, dapat Terbanding sampaikan Putusan Mahkamah Agung dan Putusan Pengadilan Pajak terkait tidak disampaikannya buku, catatan, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud Pasal 26A ayat (4) UU KUP sehingga tidak dipertimbangkan dalam memutus perkara sebagai berikut:

v. bahwa terkait bukti yang diberikan Terbanding bependapat bahwa:

1) bahwa tidak terdapat satupun bukti yang menujukan bahwa dokumen yang diminta pada saat pemeriksaan berada pada pihak ketiga sesuai dengan yang diatur dengan Pasal 26A ayat (4) UU KUP sehingga dapat dipertimbangkan;

2) bahwa pada persidangan Pemohon Banding memberikan dokumen-dokumen yang tidak diberikan pada saat proses pemeriksaan, diketahui bahwa bukti tersebut tidak kompeten dimana bukti pembelian tidak ada cap stempel dan tanda tangan pihak yang berwenang menerbitkan dokumen dengan contoh sebagai berikut:

3) bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri nilai kerugian Rp1.263.453.367,00 tidak seluruhnya terkait dengan Tahun Pajak 2018 hanya sebagian sebagai berikut:

Pembetulan SPT 2018 dan PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2018

PPh Pasal 22

4) bahwa terkait dengan PPh Pasal 22 yang telah dipungut tersebut tidak disetorkan oleh Pemohon banding, tidak ada penyetoran PPh Pasal 22 Tahun Pajak 2018 dengan screenshot Aplikasi SIDJP dan MPN:

5) bahwa sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan E Hasil Rumusan Kamar Tata Usaha Negara Bagian E angka 3 merumuskan bahwa:

Bukti yang Diminta oleh Direktorat Jenderal Pajak tapi Tidak Diberikan oleh Wajib Pajak Pada Saat Pemeriksaan Pajak (Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan);

bahwa bukti yang berada dalam penguasaan wajib pajak dan sudah diminta secara terperinci dan maksimal dalam waktu yang layak oleh Direktorat Jenderal Pajak namun tetap tidak diserahkan pada saat pemeriksaan pajak dan/atau keberatan, tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak dan/atau Mahkamah Agung;

13) bahwa pada persidangan Pemohon Banding menghadirkan ahli Prof. Dr. H. Hary Djatmiko, SH., MS, dan menyampaikan pendapat yang dapat disimpulkan sebagai berikut:

a) bahwa Ahli berpendapat bahwa dalam pemeriksaan, DJP dapat menetapkan secara jabatan jika Pemohon Banding tidak memberikan dokumen namun dalam kasus ini Pemohon Banding memberikan sebagian dokumen. Tekait dengan hal tersebut Terbanding menanggapi bahwa dalam menghitung HPP/penghasilan netto tidak cukup dengan hanya memberikan sebagian bukti pembelian apalagi bukti tersebut tidak kompeten;

b) bahwa Ahli menyebutkan bahwa semestinya Pemeriksa memberikan waktu yang cukup kepada Pemohon Banding untuk menyediakan dokumen walaupun jangka waktu sesuai dengan ketentuan perundang-perundangan telah terlewati. Dalam hal ini Terbanding berpendapat bahwa Pemeriksa telah memberikan waktu yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan kepada Pemohon Banding

untuk menyediakan dokumen, dimana Surat Peringatan II telah memberikan waktu sampai dengan tanggal 27 Juli 2022. Dokumen terakhir yang diberikan Pemohon sesuai dengan tanda terima dokumen adalah tanggal 26 September 2022 (sebagaimana terlampir). Selanjutnya data yang dokumen yang diminta adalah dokumen Tahun Pajak 2018 yang merupakan dokumen historis/lampau yang semestinya telah tersedia;

c) bahwa terkait pendapat ahli bahwa Pasal 26A ayat (4) UU KUP semestinya tidak berlaku di pengadilan pajak, hal ini bertentangan dengan filosofi hukum ketentuan tersebut yaitu filosofi utama Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) adalah untuk menegakkan keadilan dan kepastian hukum dengan mencegah manipulasi data pajak, di mana dokumen atau keterangan yang tidak diserahkan saat pemeriksaan tidak bisa dipertimbangkan di proses keberatan, untuk memastikan Wajib Pajak (WP) jujur sejak awal dan tidak menyembunyikan bukti, sehingga proses sengketa pajak lebih objektif dan efisien;

d) bahwa pendapat ahli terkait dengan Pasal 26 ayat (4) UU KUP bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024, dan bahkan putusan-putusan ahli sendiri saat bertindak sebagai Hakim Agung di Mahkamah Agung (terlampir);

20. bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan Pemohon Banding tidak memiliki itikad baik untuk mematuhi ketentuan peraturan perpajakan dengan tidak meyelenggarakan pembukuan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU KUP;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) PMK 17 Tahun 2013 dalam hal wajib pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan atau dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan

lain yang diminta berdasarkan berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1). Pemeriksa Pajak harus menentukan dapat atau tidaknya melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak berdasarkan bukti kompeten yang cukup sesuai standar pelaksanaan pemeriksaan;

b. bahwa berdasarkan data peminjaman dokumen, Pemohon banding telah menyerahkan dokumen yang saat itu dimiliki yakni Rekening Koran Nomor Rekening 1969889998 Tahun 2018; Rekening Koran Nomor Rekening 1969889998 Tahun 2019, rekap pembelian dengan total Rp55.386.799.600,00; Rekap Rekening Koran Nomor Rekening 1520010987564 tahun 2018, yang diterima oleh saudara Dani pada tanggal 26 September 2022 dan baru dikembalikan tanggal 25 Oktober 2023 (lebih dari 1 (satu) tahun). Adanya data rekening koran dan data pembelian serta jangka waktu peminjaman dokumen lebih dari 1 (satu) tahun, seharusnya cukup untuk melakukan analisa arus kas yang dapat menjadi pengurang atau biaya usaha Pemohon Banding. Sehingga dapat dilakukan penetapan pajak yang berkeadilan;

c. bahwa sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) UU KUP, wajib pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh wajib pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan data, informasi atau keterangan lain dimaksud tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan;

d. bahwa pada saat proses pengajuan keberatan, Pemohon banding menyampaikan data berupa Laporan Audit Keuangan Tahun 2018, yaitu sebagaimana tertuang dalam berkas Laporan Keuangan CV Adi Tirta Untuk Tahun Yang Berakhir Per Tanggal 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017 dan Laporan Auditor Independen yang tidak dapat diterima oleh Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) dengan alasan Tim Pemeriksa telah melakukan permintaan peminjaman dokumen dan salah satu dokumen yang diminta ialah laporan keuangan (jika telah diaudit oleh akuntan publik maka laporan keuangan sesuai hasil audit), namun Pemohon Banding tidak memenuhi;

e. bahwa Laporan audit yang dijadikan landasan pengajuan keberatan selesai dibuat pada tanggal 16 Nopember 2023, sedangkan Tim Pemeriksa mengirimkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen Nomor S-156/WPJ.15/KP.0100.2022 pada tanggal 2 Juni 2022, sehingga penggunaan dasar penolakan laporan audit sebagai bahan keberatan ialah kurang tepat dikarenakan pada saat proses pemeriksaan berlangsung laporan audit memang belum tersedia atau belum diperoleh oleh Pemohon Banding;

f. bahwa Pemohon Banding juga menduga Terbanding tergesa-gesa dalam menetapkan pajak terutang dikarenakan adanya batas 5 (lima) tahun sebagai daluwarsa penetapan pajak. Tahun pajak yang diperiksa ialah tahun pajak 2018 sehingga jika tidak ditetapkan akan daluwarsa pada Desember 2023. Hal ini membuat Pemohon Banding tidak mendapatkan hak-haknya dalam memperhitungkan pajak yang seharusnya terutang secara adil;

bahwa menurut Pemohon Banding penjelasan menurut Naskah Akdemik lahirnya Ketentuan Pasal 26 (4) UU KUP pada dasarnya adalah diilhami bahwa Pasal 26 ayat (4) UU KUP ini memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP) untuk menetapkan pajak terutang dengan “cara lain”, yaitu metode penetapan pajak berbasis perkiraan dengan standar kewajaran tertentu (best judgment assessment). Hal ini di dasarkan dalam Ketentuan Pasal 12 UU KUP politik hukum perpajakan menempatkan self assessment Dimana WP memiliki kewenangan absolut;

bahwa menurut Pemohon Banding Pasal 26 ayat 4 UU KUP yang memberikan kewenangan tertentu kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan pajak terutang dengan cara lain, semestinya didahului dengan menempatkan ketentuan pasal 12 KUP, yang dimana menempatkan selfassement sebagai kewenangan absolut. Sehingga pasal 26 ayat 4 UU KUP hanya dapat disebabkan jika Orang Pribadi/Badan Usaha:

1. Tidak menyelenggarakan pembukuan;

2. Menyelenggarakan pembukuan tetapi tidak benar/tidak lengkap;

3. Tidak memperlihatkan buku, catatan atau dokumen kepada pemeriksa pajak

4. Secara sengaja menghambat pemeriksaan;

bahwa menurut Pemohon Banding penerapan ketentuan ini diterapkan pada Pemohon Banding yang menunjukkan dissinkronisasi horizontal yang dilakukan oleh Otoritas Pajak (KPP Makassar Utara) karena apa yang disyaratkan dalam Ketentuan ini adalah sangat berbeda, tidaklah sedemikian rupa, tetapi berbanding terbalik yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai Surat Bantahan…Mengingat bahwa Ketentuan ini diterapkan tidak sejalan dengan falsafah hukum pemungutan pajak yang berfokus pada:

(a) Keadilan distributif (Aristoteles): pajak harus dibayar sesuai kemampuan ekonomis; jika WP menyembunyikan informasi, keadilan terganggu;

(b) Keadilan korektif: negara berhak mengoreksi bila WP bertindak tidak jujur;

(c) Prinsip gotong royong dalam pembiayaan negara: pajak sebagai Bersamant Bersama;

bahwa menurut Pemohon Banding disamping itu, tidak sejalan dengan prinsip hukum yang mendasarkan pada Ketentuan:

(1) Pasal 23A UUD 1945 → kewajiban konstitusional membayar pajak;

(2) UU KUP Pasal 28–29 → kewajiban pembukuan dan kewajiban memperlihatkan dokumen;

(3) Asas hukum administrasi → diskresi dibolehkan untuk melindungi kepentingan publik, namun harus proporsional, akuntabel, dan tidak arbitrer;

(4) Putusan-putusan Pengadilan Pajak → best judgment assessment sah bila didasarkan pada data minimal objektif;

bahwa menurut Pemohon Banding dengan demikian implementasi dari Ketentuan Pasal 26 ayat (4) UU KUP:

1. bahwa Pasal 26 ayat (4) UU KUP adalah norma penting sebagai instrumen korektif dalam menempatkan asas Ultimum Remedium merupakan (senjata pamungkas) di bidang administrasi karena WP dengan sengaja telah melanggar hukum, maka perlakuan Pasal 26 ayat (4) UU KUP dalam kerangka hukum WP berkewajiban untuk tidak menolak membayar pajak karena untuk mengatasi ketidakpatuhan pembukuan dan informasi yang asimetris, sehingga

berlaku sebaliknya terhadap Pemohon Banding penempatan pada prium remedium di bidang adimistrasi dan otoritas pajak wajib menerbitkan SKP yang terukur berdasarkan AUPB karena telah didukung data yang memadai;

2. bahwa dari aspek hukum, LHPP dan Audited KAP keduanya adalah norma ini sah, proporsional, dan sejalan dengan asas kepastian hukum sepanjang DJP menggunakan metode yang wajar dan dapat diuji serta terukur dengan mengedpan AUPB;

bahwa menurut Pemohon Banding memperhatikan hal-hal diatas maka dalam perkara ini CV Adi Tirta tidak memenuhi unsur tersebut hal ini dapat dilihat pada Berita Acara nomor BA-142/WPJ.156/2024 tanggal 24 Mei 2024 poin c, d dan e, dikutip sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding dari berita acara ini nampak jelas bahwa CV Adi Tirta tidak ada mens rea, untuk melakukan hal-hal yang dimaksud di atas. Pada berita acara ini jelas bahwa CV Adi Tirta telah meminjamkan laporan keuangan bahkan telah menyampaikan informasi bahwa sedang di audit dan menyampaikan konsep audit, namun semuanya tidak diterima oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak. Di samping itu adanya kasus penipuan yang telah diputus di Pengadilan Negeri No.37/Pdt.G/2022/PN Mks, juga menjadi penguat bahwa tidak ada sama sekali unsur kesengajaan dari CV Adi Tirta menahan atau menyembunyikan bukti-bukti pendukung;

bahwa menurut Pemohon Banding pihak Terbanding sejak proses pemeriksaan, keberatan hingga proses banding tetap berada pada posisi tidak menerima bukti tersebut, sedangkan menurut keterangan saudara Ahli idealnya jika Wajib Pajak yang diperiksa menyampaikan sedang dalam proses audit, maka pemeriksa pajak sepatutnya menunggu laporan audit selesai. Adapun alasan Terbanding yang menyatakan penetapan pajak mendekati masa daluarsa, adalah tidak relevan, karena daluarsa untuk tahun pajak 2018 ialah pada bulan April 2024 (laporan audit selesai 16 nopember 2023). Hal ini menunjukkan bahwa tindakan Terbanding pada proses pemeriksaan dan keberatan yang tidak menerima laporan audit sebagai bukti adalah hal yang tidak memenuhi unsur keadilan;

bahwa menurut Pemohon Banding, perlu juga menjadi catatan bahwa argumen terbanding mengenai penggunaan SEMA 02 tahun 2024, dalam perkara ini tidak dapat digunakan, karena mencederai keadilan dan kepastian hukum SEMA 02 2024, menurut keterangan saudara Ahli Prof. Dr. H.M Hary Djatmiko, SH., MS hanya dapat dikenakan pada tahun pajak setelah SEMA 02 2024 dicatat dalam lembaran negara. Saudara Ahli Prof Dr. H.M Hary Djatmiko, SH., MS dalam keterangannya juga memberikan catatan pentingnya penilaian subtansi dalam perkara ini;

bahwa menurut Pemohon Banding sesuai dengan bukti-bukti yang ada pada persidangan dan keterangan dari Prof Dr. H.M Hary Djatmiko, SH.MS yang telah disumpah dan diambil keterangannya pada persidangan ini, maka untuk mendukung keadilan perpajakan sesuai dengan salah satu falsafah hukum yang melandasi pemungutan pajak yakni keadilan distributif (Aristoteles) dimana pajak harus dibayar sesuai dengan kemampuan ekonomisnya;

bahwa menurut Pemohon Banding mengingat adanya fakta hukum yang mendasari tidak diserahkannya secara langsung pembukuan dan dokumen pendukung dari pembanding, dengan alasan yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, maka mohon kiranya dapat mempertimbangkan fakta tersebut sebagai kondisi yang tidak dapat dihindari oleh Pemohon Banding, sehingga secara

patut tidak diserahkannya pembukuan dan dokumen pendukung bukanlah karena niat jahat, melainkan kondisi hukum (penipuan) yang dialamai oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding a selanjutnya, Termohon Banding terkesan mengabaikan dan mengesampingkan hal tersebut, dalam hal ini dengan segala Upaya, Pemohon Banding telah mengusahakan untuk menyerahkan pembukuan pada saat sebelum terbitnya Surat Keputusan, tetapi oleh Termohon Banding ditolak dengan dalil bahwa sudah terlambat, padahal demikian masih ada waktu yang sangat cukup untuk melakukan pemeriksaan tersebut;

bahwa menurut Pemohon Banding fakta tersebut yang mendasari sehingga demikian Pemohon Banding segera melakukan audit sebagai media pembuktian berimbang untuk dapat menemukan keadilan yang seadil-adilnya;

bahwa menurut Pemohon Banding faktanya, Terbanding bersikeras untuk mengesampingkan laporan audit tersebut dengan berpegang pada Pasal 26 ayat

(4) UU KUP dan SEMA 02 Tahun 2024. bahwa Ketentuan tersebut telah diluruskan oleh ahli dalam keterangan tertulis dan tanya jawab pada persidangan sebagaimana telah diuraikan di atas;

bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ("UU AP") mengatur:

“1. AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. keterbukaan;

g. kepentingan umum; dan

h. pelayanan yang baik."

Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf d UU AP mengatur:

"Yang dimaksud dengan "asas kecermatan" adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan."

Berdasarkan Pasal 52 UU AP mengatur:

1. "Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

…..

4. Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB."

• Berdasarkan Pasal 56 UU AP mengatur:

1."Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah.

2.Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan

Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan."

• Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) UU AP mengatur:

1. "Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:

a. wewenang;

b. prosedur; dan/atau

c. substansi."

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) KUP

bahwa petugas pemeriksa harus telah mendapat pendidikan teknis yang cukup dan memiliki keterampilan sebagai pemeriksa pajak. Dalam menjalankan tugasnya, petugas pemeriksa harus bekerja dengan jujur, bertanggung jawab, penuh pengertian, sopan, dan objektif serta wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela. Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan;

bahwa Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan;

bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (2) UU KUP, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan..Standar pelaksanaan pemeriksaan yang diatur dalam PMK Nomor 17/PMK.03/2013 jo Nomor 18/PMK.03/2021 mewajibkan pemeriksa untuk mendokumentasikan seluruh pengujian dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) yang disusun berdasarkan bukti kompeten yang cukup;

bahwa dalam UU Pengadilan Pajak Hakim menentukan bukti dan beban pembuktian (asas dominus litis Hakim Pajak) serta asas kebenaran materiil (asas saubstance over form) maka dalam persidangan Majelis dapat memerintahkan para pihak untuk menyampaikan bukti yang mendukung argumentasi para pihak di persidangan;

dalam persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan bukti dari P-1, P-1.1 sampai P-27;

bahwa dalam persidangan diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding menentukan penghasilan kena pajak secara jabatan sesuai pasal 29 ayat (3b) UU KUP dan Pasal 31 ayat (2) PMK-17/PMK.03/2013 s.t.d.d. PMK-184/PMK.03/2015 karena Pemohon Banding tidak memenuhi kewajiban untuk memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

2. bahwa berdasarkan Tanda Terima Dokumen pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding hanya meminjamkan beberapa rekening koran nomor 1969889998 (tahun 2018 dan 2019), rekening koran nomor 1520010987564 (tahun 2018) dan rekap pembelian dalam tahun 2018 (berupa catatan pembelian, tanpa bukti/kode referensi transaksi, tanpa invoice/faktur);

3. bahwa berdasarkan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh/Sebagian Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen, salah satu dokumen yang tidak dipinjamkan oleh Pemohon Banding adalah “Laporan Keuangan (jika telah diaudit oleh akuntan publik maka Laporan Keuangan sesuai hasil audit);

4. bahwa menurut Terbanding dengan terbatasnya dokumen yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding, Terbanding (dalam hal ini tim pemeriksa) tidak dapat menerapkan metode langsung dalam melakukan perhitungan kena pajak berdasarkan bukti yang kompeten sesuai dengan standar pelaksanaan pemeriksaan;

5. bahwa atas hasil pengujian yang dilakukan oleh Terbanding (dalam hal ini tim pemeriksa), Terbanding menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dengan nomor S-00564/RIKSIS/KP.1501/2023 dengan memberikan penjelasan dokumen yang dapat dipertimbangkan dalam pembahasan akhir terbatas pada:

i) dokumen yang terkait dengan penghitungan peredaran usaha atau penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan neto secara jabatan; dan

ii) dokumen kredit pajak sebagai pengurang Pajak Penghasilan;

berikut adalah bukti kutipan dari scan dokumen SPHP No. S- 00564/RIKSIS/KP.1501/2023:

6. bahwa berdasarkan keterangan Tim Pemeriksa yang tertuang dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan (BA- 142/WPJ.156/2024), tim pemeriksa menyatakan bahwa pada saat pembahasan akhir, Pemohon Banding memperlihatkan draft laporan keuangan audit yang masih dalam proses dan belum ditandatangani oleh akuntan publik;

7. bahwa berdasarkan pernyataan wakil Pemohon Banding yang tertuang dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan (BA- 204/WPJ.156/2024), diketahui beberapa hal sebagai berikut:

i) bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa tanggal mulai diaudit adalah tanggal 1 September 2023, dan selesai pada tanggal 16 November 2023;

ii) bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa alasan audit tersebut tidak

dilakukan setelah tahun buku berakhir adalah “karena adanya ketidaksesuaian dengan pemeriksa. Pemeriksa menolak bukti-bukti dari Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding membuat laporan keuangan audit. Apabila Pemohon Banding tidak dilakukan pemeriksaan, maka Pemohon Banding tidak membuat laporan keuangan audit;”

iii) bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa “Wajib Pajak juga memiliki

salinan atas pembukuan, namun pembukuan yang dimiliki tersebut tercecer sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi permintaan dokumen pada saat proses pemeriksaan yang mana membutuhkan waktu untuk mengumpulkan serta menyusun kembali laporan keuangan;”

berikut adalah bukti kutipan dari scan dokumen BA-204/WPJ.156/2024 untuk pertanyaan nomor 5 s.d 8:

8. bahwa berdasarkan surat tanggapan SPUH Pemohon Banding nomor 0001/CV.AT/IX/2024 tanggal 16 September 2024, Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak sepenuhnya memberikan data karena terdapat keadaan force majure yang telah diperkarakan oleh pengadilan negeri hingga mendapat putusan Nomor 37/Pdt.G/2022 PN Mks tanggal 6 Februari 2023;

9. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bahwa kalau dokumen sedang dikuasai konsultan yang bermasalah, itu termasuk di luar kekuasaan Wajib Pajak, sehingga Wajib Pajak tidak bisa dipersalahkan sebagai lalai;

bahwa dari fakta persidangan diketahui Pemohon Bandinng telah menyampaikan sebagian bukti rekening koran nomor 1969889998 (tahun 2018 dan 2019), rekening koran nomor 1520010987564 (tahun 2018) dan rekap pembelian dalam tahun 2018;

bahwa dalam persidangan juga diketahui bahwa dokumen sedang dikuasai konsultan yang bermasalah;

bahwa dari fakta-fakta menurut Pengadilan Pajak tidak ada niatan mens rea dari Pemohon Banding untuk menghindari pemeriksaan Terbanding;

bahwa menurut Majelis Pasal 26A ayat (4) UU KUP adalah aturan yang mengikat di tahap administratif keberatan, namun tidak boleh membatasi kemerdekaan hakim dalam mencari kebenaran materiil di tahap yudisial, apalagi Pengadilan Pajak menemukan bukti kuat berupa Putusan PN Makassar (P.12) yang mengkonfirmasi adanya tindak pidana penggelapan dokumen;

bahwa kejadian a quo terbukti fakta hukum alasan mengapa Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan dokumen pada saat pemeriksaan. Keberadaan dokumen di tangan oknum yang melakukan penipuan dapat dipersamakan dengan kondisi di mana dokumen berada di tangan pihak ketiga yang belum dapat dikuasai wajib pajak;

bahwa Pengadilan Pajak tidak sependapat dengan Terbanding mengenai pembatasan bukti secara absolut, dikarenakan berdasarkan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak, Hakim memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apa yang harus dibuktikan dan menilai alat bukti yang muncul di persidangan;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Laporan Keuangan Audited dan bukti-bukti tambahan yang diajukan di persidangan (P.1 sampai P.15);

bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap bukti- bukti yang diajukan Pemohon Banding selama persidangan:

1. Bukti P.1 (Pembelian Rumput Laut): Terdiri dari bukti pembayaran dan bukti timbang. Majelis menilai data ini valid karena didukung oleh catatan dari penyedia jasa timbang pihak ketiga;

2. Bukti P.2 - P.10 (Biaya Produksi dan Operasional): Meliputi biaya upah buruh, sewa gudang, ekspedisi, listrik, air, dan gaji pegawai. Majelis berpendapat bahwa biaya-biaya ini adalah komponen biaya 3M (Mendapatkan, Menagih, Memelihara) penghasilan yang secara logis harus ada dalam bisnis ekspor rumput laut;

3. Laporan Keuangan Audited: Memberikan dasar perhitungan penghasilan neto yang jauh lebih akurat dibandingkan penggunaan norma 36. Auditor independen telah memberikan keyakinan memadai bahwa laporan tersebut bebas dari salah saji material;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dalam konteks ini, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024 yang membatasi penggunaan bukti baru harus dipandang sebagai beleidsregel (peraturan kebijakan) atau instruksi administratif internal Mahkamah Agung, bukan merupakan regeling (peraturan perundang- undangan) yang dapat mengikat kebebasan hakim dalam memutus perkara;

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 24 UUD 1945, Hakim tidak boleh dibatasi oleh kebijakan administratif dalam mencari kebenaran materiil. Hakim wajib bersikap independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan ekstra-yudisial maupun direktiva yang dapat menghambat tercapainya keadilan bagi pencari keadilan;

bahwa Pengadilan Pajak juga memiliki pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:

1. bahwa pemungutan pajak harus sejalan dengan perlindungan hak-hak warga negara yang dijamin oleh UUD 1945:

• Pasal 23A UUD 1945: Menyatakan bahwa pajak harus diatur dengan undang-undang untuk "keperluan negara". Secara filosofis, ini berarti negara hanya berhak memungut pajak yang secara materiil memang terutang berdasarkan undang-undang;

• Pasal 28G dan 28H UUD 1945: Menjamin perlindungan harta benda dan hak milik pribadi yang tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang. Mengambil pajak yang bukan haknya (karena SPT Wajib Pajak sebenarnya sudah benar secara materiil) merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak milik warga negara;

• Pasal 28J UUD 1945: Menekankan bahwa pembatasan hak harus dilakukan secara adil. Mengunci hak pembuktian Wajib Pajak hanya karena kendala

administratif saat pemeriksaan adalah tindakan yang tidak proporsional dan mencederai rasa keadilan;

2. bahwa definisi pajak dalam Pasal 1 angka 1 UU KUP menggarisbawahi bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Karena tidak ada kontraprestasi langsung, negara memikul tanggung jawab moral dan hukum yang berat untuk memastikan bahwa pajak yang dipungut benar-benar akurat sesuai realitas ekonomi (kebenaran materii);

bahwa asas substance over form menjadi roh dalam hukum pajak. Jika dalam persidangan Wajib Pajak dapat membuktikan bahwa penghitungan pajaknya dalam SPT sudah benar, maka secara otomatis negara kehilangan dasar hukum untuk melakukan koreksi. Mempertahankan koreksi fiskus yang secara materiil salah hanya karena alasan formalitas seperti Pasal 26A ayat (4) UU KUP telah mengakibatkan koreksi tidak sesuai dengan filosofi kebenaran materiil;

3. bahwa hukum acara Pengadilan Pajak menganut asas dominus litis atau keaktifan hakim dalam proses persidangan. Hal ini tercermin dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)";

bahwa dalam sengketa pajak, hakim memiliki kewenangan untuk mencari fakta melampaui apa yang diajukan oleh para pihak demi tegaknya keadilan substantif. Hakim dapat meminta bukti tambahan, memanggil saksi ahli, atau melakukan pemeriksaan setempat guna memastikan bahwa utang pajak yang ditetapkan memang benar-benar mencerminkan realitas ekonomi Wajib Pajak;

4. bahwa tujuan utama dari peradilan pajak adalah menemukan kebenaran materiil, yaitu kebenaran yang didasarkan pada fakta-fakta nyata dan dapat dibuktikan secara objektif, bukan sekadar kebenaran formal yang didasarkan pada prosedur administratif semata. Dalam perspektif Prof. Dr. Paulus E. Lotulung, hakim peradilan tata usaha negara (termasuk pajak) harus mampu

menembus "dinding" formalitas untuk melihat apakah tindakan administrasi fiskus telah sesuai dengan substansi hukum yang berlaku;

5. bahwa ketentuan Pasal 78 UU PP menegaskan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim". Keyakinan hakim di sini harus didasarkan pada penilaian pembuktian yang jujur, imparsial, dan rasional;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Terbanding bukan pemilik kebenaran fiskal, melainkan pemegang mandat konstitusional terbatas;

bahwa sesuai maksud filosofi definisi pajak dalam UU KUP menegaskan bahwa pajak merupakan kontribusi wajib yang tidak memperoleh imbalan langsung. Ketiadaan imbalan langsung ini mengandung konsekuensi yuridis penting: negara tidak berada dalam posisi quid pro quo dengan Wajib Pajak. Sehingga dalam perspektif hukum administrasi, kondisi ini memperberat beban justifikasi negara dimana setiap koreksi pajak: tidak boleh bersifat asumtif; tidak boleh sekadar berorientasi pada optimalisasi penerimaan; dan harus dibangun atas fakta dan metode yang dapat dipertanggungjawabkan. Inilah dasar sosiologis dan filosofis mengapa sengketa pajak memerlukan mekanisme peradilan khusus yang berorientasi pada kebenaran materiil, bukan sekadar kepatuhan formal;

bahwa menurut Pengadilan Pajak koreksi Terbanding didasarkan pada ketidakhadiran data saat pemeriksaan (aspek formil) tidak dapat dipertahankan karena faktanya Pemohon Banding telah mennyampaikan beberapa bukti khususnya berupa beberapa rekening koran nomor 1969889998 (tahun 2018 dan 2019), rekening koran nomor 1520010987564 (tahun 2018) dan rekap pembelian dalam tahun 2018 (berupa catatan pembelian, tanpa bukti/kode referensi transaksi, tanpa invoice/faktur), sedangkan dilakukan audit dan adanya force majeur dikarenakan adanya penipuan yang dilakukan oleh konsultan pajak Pemohon Banding sebelumnya;

bahwa menurut Pengadilan Pajak Pemohon Banding mampu menyajikan kebenaran materiil ( sesuai bukti P.1-P15) yang di sampaikan dalam persidangan;

bahwa Hakim Pengadilan Pajak, sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang independen, memiliki mandat konstitusional untuk menjaga agar negara hanya memungut pajak yang memang menjadi haknya sesuai undang-undang;

bahwa menurut Pengadilan Pajak Asas substance over form yang berakar pada keadilan materiil dan perlindungan hak milik sesuai Pasal 28H UUD 1945, haruslah menjadi pedoman utama;

bahwa menurut Pengadilan Pajak prosedur administratif tidak boleh menjadi jerat yang mematikan keadilan substansial di negara hukum Indonesia;

bahwa keputusan Terbanding untuk menetapkan pajak secara jabatan dengan menggunakan norma 36% tanpa mempertimbangkan bukti materiil yang tersedia merupakan bentuk tindakan administratif yang melampaui batas kewajaran dan mengabaikan fakta-fakta hukum yang melingkupi Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Laporan Keuangan Audited yang memberikan opini wajar adalah representasi terbaik dari kebenaran materiil Tahun Pajak 2018;

bahwa menurut Pengadilan Pajak sesuai dengan Pasal 66 UU AP, keputusan Terbanding dinyatakan mengandung cacat substansi karena tidak didasarkan pada fakta yang sesungguhnya;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan a quo maka Majelis berketetapan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas KEP- 00091/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 3 Oktober 2024;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Penghasilan Neto Dalam Negeri19.609.245.262,000,0019.609.245.262,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto Dalam Negeri menurut Terbanding Rp21.117.077.447,00 koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan Pajak Rp19.609.245.262,00 Penghasilan Neto Dalam Negeri menurut Pengadilan Pajak Rp1.507.832.185,00 bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

- Penghasilan Neto menurut TerbandingRp21.117.077.447,00
- Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp19.609.245.262,00
- Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp1.507.832.185,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00091/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 3 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00013/206/18/801/23 tanggal 13 Oktober 2023 atas nama CV ADI TIRTA, NPWP 01.584.427.7-801.000, beralamat di Jl. Sabutung No. 123, Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90156, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Neto1.507.832.185,00
2Kompensasi Kerugian0,00
3Penghasilan Kena Pajak1.507.832.185,00
4PPh Terutang376.958.000,00
5Kredit pajak3.753.903,00
6PPh kurang / (lebih) bayar373.204.097,00
7Sanksi Administrasi163.015.550,00
8Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar536.219.647,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 oleh R. Aryo Hatmoko, S.IP, S.T., S.H., M.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 14 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Andreas Juna Pinem, S.Sos., M.P.P., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.R. Aryo Hatmoko, SIP, S.T., S.H., M.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Andreas Juna Pinem, S.Sos.,M.P.P.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.