P U T U S A N
Nomor PUT-000192.15/2025/PP/M.IXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00091/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 3 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00013/206/18/801/23 tanggal 13 Oktober 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000192.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
CV ADI TIRTA, NPWP 01.584.427.7-801.000, beralamat di Jl. Sabutung No. 123, Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90156, dalam hal ini diwakili oleh Yoris Wanter, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Sukardi, S.H., CPLC., CPCLE., CTL., Izin Kuasa Hukum: Nomor KEP- KEP-847/PP/IKH/2025
tanggal 22 Mei 2025,
Berdasarkan surat kuasa khusus Nomor 001/ADT/I/2025 tanggal 2 Januari 2025
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Syafrinaldi /19840318 200901 1 013
Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding
2. Nama/NIP: Ahmad Taufiq Zuhdi/19810721 200112 1 002 Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding