Putusan Pengadilan Pajak, 92 halaman
PUT-000195.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025
CV Belilas Permai, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2016
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-000195.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025 yang diucapkan 17 November 2025, Pengadilan Pajak menolak gugatan CV Belilas Permai mengenai Gugatan Pajak masa pajak Januari 2016.
- Jenis sengketa
- Gugatan
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak Januari 2016
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13 ayat (1); Pasal 25 ayat (6); Pasal 29; Pasal 36 ayat (1); Pasal 36 ayat (1d); Pasal 36 ayat (1c); Pasal 36 ayat (2)
- PMK 8/PMK.03/2013Pasal 14 ayat (5); Pasal 15 ayat (3)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 41 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-000195.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- CV Belilas Permai
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- Tidak tercantum
- Tahun Pajak
- 2016
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 25 Juni 2025
- Tanggal Pengucapan
- 17 November 2025