Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 85 halaman

PUT-000243.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV Callbert Engeneering CO · Gugatan Pajak · Tahun pajak 2019

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-000243.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1903/WPJ.09/2024 tanggal 16 Desember 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000243.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

CV CALLBERT ENGENEERING CO, NPWP: 01.447.926.5-423.000,

beralamat di Jl. Sunda No.34A, Kebon Pisang, Kota Bandung, dalam hal ini diwakili oleh Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., CLA dan M. Reza Irawan Meliala, S.H., jabatan: Kuasa Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 016/CEC/SK-PP/XII/2024 tanggal 24 Desember 2024, yang diberikan oleh Antonius Sudibio, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., CLA,

Izin Kuasa Hukum : KEP-542/PP/IKH/2023 tanggal 08 Mei 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 016/CEC/SK-PP/XII/2024 tanggal 24 Desember 2024,

2. Nama: M. Reza Irawan Meliala, S.H.,

Izin Kuasa Hukum : KEP-013/PP/IKH/2024 tanggal 16 Januari 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 016/CEC/SK-PP/XII/2024 tanggal 24 Desember 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Riyanto/198001292001121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

2. Nama/NIP : Jose Mayer Sinaga/198402112003121005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

3. Nama/NIP : Hantoro Widyo Pratomo/198408102009011011,

Jabatan: Pelaksana,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2312/PJ.07/2025 tanggal 05 Juni 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-217/PP/ BR/2025 tanggal 19 Februari 2025;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 002/G-PP/CEC/I/2025 tanggal 13 Januari 2025;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00010/STG-CT/ WPJ.09/2025 tanggal 07 Februari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Tergugat Nomor S-1903/WPJ.09/2024 tanggal 16 Desember 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar diterbitkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I menyatakan bahwa Permohonan Penggugat atas Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar dikembalikan dan Penggugat tidak dapat mengajukan permohonan kembali sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013;

Menimbang bahwa atas Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar tersebut, Penggugat mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 002/G-PP/CEC/I/2025 tanggal 13

Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 13 Januari 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak e-Tax Court);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 002/G-PP/ CEC/I/2025 tanggal 13 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Posita

Adapun alasan-alasan gugatan ini diuraikan sebagai berikut:

A. Dasar Hukum Pengembalian Permohonan Pembatalan Menurut Tergugat

Adalah Pasal 15 PMK 8/PMK.03/2013;

B. Bantahan Terhadap Objek Gugatan Yang Diterbitkan Berdasarkan Pasal 15

PMK 8/PMK.03/2013;

Objek gugatan bertentangan dengan Pokok Sengketa pada permohonan pembatalan SKPKB yang Penggugat ajukan dengan Surat Nomor 018/KPP/CEC/P.P/IX/2024 tanggal 25 September 2024 berdasar rujukan hukum sebagai berikut:

1. bahwa alasan pembatalan pada Surat Nomor 018/KPP/CEC/P.P/IX/2024 tanggal 25 September 2024 adalah:

1) Tidak pernah dilakukan permeriksaan pajak berasarkan Pasal 29 UU KUP, tiba-tiba diterbitkan SKPKB Nomor 00002/203/19/423/22 tanggal 04 Oktober 2022;

2) Pemeriksaan pernah dilakukan hanya berdasarkan KEP-146/PJ/2018 yang dinyatakan Dirjen Pajak dalam Putusan MA Nomor 4 P/HUM/2024 halaman 47 sama sekali tidak berdampak kepada Wajib Pajak;

3) Tidak ada Laporan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak sehingga Wajib Pajak tidak tahu adanya Pemeriksaan dan tidak tahu SKPKB a quo berasal dari pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan KEP-146/PJ/2018 jo KEP-206/PJ/2021;

4) Pemohon tidak tahu cara mengkonversi SKPKB a quo yang diterbitkan berdasarkan KEP-146/PJ/2018 jo KEP-206/PJ/2021 untuk dipersamakan dengan SKPKB a quo menurut Pasal 13 ayat (1) a UU KUP;

Oleh karena belum pernah dilakukan pemeriksaan pajak berdasarkan ketentuan Pasal 29 UU KUP sehingga SKPKB Nomor 00002/203/19/423/22 tanggal 04 Oktober 2022 bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP

yang menegaskan SKPKB diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan menurut Pasal 29 UU KUP. Dengan demikian, SKPKB Nomor 00002/203/ 19/423/22 tanggal 04 Oktober 2022 seharusnya tidak diterbitkan (nietig) sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (4) huruf a PMK 8/2013. Pokok Sengketa tersebut belum pernah diajukan upaya hukum;

2. bahwa alasan Surat Pembatalan Nomor 018/KPP/CEC/P.P/IX/2024 tanggal 25 September 2024 dengan maksud untuk mendapatkan Keputusan SKPKB dinyatakan tidak seharusnya diterbitkan dan alasan tersebut tidak pernah diajukan sebagai alasan keberatan terhadap SKPKB Nomor 00002/203/ 19/423/22 tanggal 04 Oktober 2022 sehingga Pembatalan tidak melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK 8/2013. Karena ketentuan pasal 14 ayat (2) huruf a PMK 8/2013 hanya diterapkan kepada permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 (vernietigbaar) dan tidak dapat diterapkan kepada permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 (nietig).

3. bahwa pokok sengketa pada Surat Pembatalan Nomor 018/KPP/CEC/ P.P/IX/2024 tanggal 25 September 2024 tidak pernah diajukan keberatan terhadap SKPKB Nomor 00002/203/19/423/22 tanggal 04 Oktober 2022 sehingga pembatalan a quo tidak melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK 8/2013.

C. Akibat Hukum Dari Tindakan Tergugat

1. bahwa berdasarkan dalil tersebut Penggugat berpendapat terhadap pokok sengketa yang terdapat pada SKPKB diatas sesungguhnya patut diuji dan diputuskan untuk memenuhi kehendak hukum karena alasan tersebut diatas belum pernah diuji dan diputus oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.

2. Terbukti Tergugat belum memproses dan belum memberikan keputusan permohonan pembatalan pada Surat Nomor 018/KPP/CEC/P.P/IX/2024 tanggal 25 September 2024 apakah keputusan ditolak atau keputusan dikabulkan.

3. Terbukti Tergugat telah menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan objek gugatan karena wewenang yang timbul berdasarkan Permohonan Pembatalan adalah wewenang yang ditujukan untuk menerbitkan

KEPUTUSAN mengabulkan atau menolak atas pembatalan SKPKB. Ternyata terjadi penyimpangan berupa Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-1903/WPJ.09/2024 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar tanggal 16 Desember 2024 untuk mengembalikan permohonan pembatalan atas SKPKB Nomor 00002/203/19/423/22 tanggal 04 Oktober 2022.

II.Petitum

Berdasarkan uraian-uraian di atas, Mohon Majelis Yang Mulia memeriksa, mengadili, dan memutus gugatan a quo:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan ini untuk seluruh;

2. Membatalkan Surat Nomor S-1903/WPJ.09/2024 tanggal 16 Desember 2024;

3. Memutuskan dan menyatakan tidak sah Surat Nomor S-1903/WPJ.09/ 2024 tanggal 16 Desember 2024;

Menimbang, bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S-00010/ STG-CT/WPJ.09/2025 tanggal 07 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

. 1. Berdasarkan penelitian Surat Permohonan Gugatan Penggugat Nomor

002/G-PP/CEC/I/2025 tanggal 13 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 13 Januari 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

UraianYa/Tidak

a. Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam BahasaYa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Gugatan diajukan dalam jangka waktu:

- 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan

yang digugat;

c. Gugatan diajukan di luar jangka waktu:

- 30 (tiga puluh) hari karena keadaan di luar kekuasaan

penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya

keadaan di luar kekuasaan penggugat;

d. Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) SuratYa Gugatan;

e. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;Ya

f. Gugatan diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima,Tidak Surat Keputusan/objek gugatan lainnya yang diterima tanggal

13 Januari 2025 ;

g. Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugatYa

h. Surat Gugatan ditandatangani oleh Cuaca yang bertindak

selaku:

- Wajib Pajak;Tidak

- Ahli Warisnya;Tidak

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;Tidak

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;Tidak

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;Ya

i. Penandatanganan surat gugatan:

- Berkedudukan di IndonesiaYa

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangananYa surat gugatan

j. Surat Pemberitahuan Surat Non-Keberatan Tidak MemenuhiTidak Persyaratan yang diajukan gugatan bukan merupakan objek

yang dapat diajukan gugatan.

2. Berdasarkan uraian tersebut diatas, Permohonan Penggugat, menurut penelitian sementara tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 40 ayat (1),ayat (2),dan ayat (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak mencantumkan tanggal diterima Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Nomor S-1903/WPJ.09/2024 tanggal 16 Desember 2024. Akan tetapi terhadap pemenuhan ketentuan formal ini masih perlu diuji lebih lanjut pada saat acara persidangan di Pengadilan Pajak.

II. Tanggapan Atas Gugatan

Setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari penggugat sebagai berikut:

a. Dasar Hukum:

- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu lima tahun sesudah saat terhutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terhutang kurang atau tidak dibayar;

Pasal 36 ayat (1) huruf b

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak

Pasal 2 huruf a

Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat: a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

Pasal 2 huruf b

Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

Pasal 13 ayat (1)

Surat ketetapan pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah surat ketetapan pajak yang tidak benar, kecuali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP.

Pasal 14 ayat (1)

Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat

(1) dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 14 ayat (2) huruf c

Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut: tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a.

b. Data dan Fakta

bahwa terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00002/203/19/423/22 tanggal 04 Oktober 2022 Tahun Pajak 2019 tersebut Penggugat mengajukan 2 (dua) permohonan, dengan rincian sebagai berikut:

1) Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP melalui Surat Nomor 018/KPP/CEC/P.P/IX/2024 tanggal 25 September 2024 yang diterima oleh KPP Pratama Bandung Cibeunying dengan Nomor LPAD: FORM-05008374/BPS/ KPP.090203/2024 pada tanggal 03 Oktober 2024; dan

2) Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP melalui Surat Nomor 018/KPP/CEC/P.P/IX/2024 tanggal 25 September 2024 yang diterima oleh KPP Pratama Bandung Cibeunying dengan Nomor LPAD: FORM-05008411/BPS/ KPP.090203/2024 pada tanggal 04 Oktober 2024.

c. Tanggapan tergugat

1) bahwa Surat Permohonan Nomor 018/KPP/CEC/P.P/IX/2024 tanggal 25 September 2024 yang diterima KPP Pratama Bandung Cibeunying tanggal 04 Oktober 2024 dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor FORM-05008411/BPS/KPP.090203/2024 merupakan

permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak
yang tidak benar yang pertama, namun atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar tersebut telah diajukan permohonan pengurangan
atau penghapusan sanksi administrasi;
2) Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
yang diajukan Penggugat atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Nomor 00002/203/19/423/22 yaitu pada tanggal 03 Oktober 2024
dengan Nomor LPAD FORM-05008374/BPS/KPP.090203/2024,
kemudian keesokan harinya yaitu pada tanggal 04 Oktober 2024
Penggugat mengajukan Pengurangan atau Pembatalan Surat
Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar yang sama yaitu Nomor 00002/203/19/423/22
dengan Nomor LPAD FORM-05008411/BPS/KPP.090203/2024;
3) Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Tergugat berpendapat bahwa:
a) bahwa surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat
Ketetapan Pajak yang tidak benar Nomor 018/KPP/CEC/
P.P/IX/2024 tanggal 25 September 2024 yang diterima KPP
Pratama Bandung Cibeunying tanggal 04 Oktober 2024
dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor FORM-05008411/
BPS/KPP.090203/2024 tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 karena atas Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00002/203/19/423/22
tanggal 04 Oktober 2022 telah diajukan permohonan
pengurangan atau penghapusan sanksi administras dengan
Nomor LPAD FORM-05008374/BPS/KPP.090203/2024 pada
tanggal 03 Oktober 2024;
b) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.03/2013 diatur bahwa atas
surat permohonan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut
harus dikembalikan dengan surat yang berisi mengenai
pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan
Surat Ketetapan Pajak Pajak yang tidak benar;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (5) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.03/2013 diatur bahwa terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar yang dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3), untuk permohonan yang pertama, Penggugat tidak dapat mengajukan permohonan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).

V. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

a. Surat gugatan Penggugat Nomor 002/G-PP/CEC/I/2025 tanggal 13 Januari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang dapat dibuktikan adanya lampiran objek yang digugat sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (1) UU Pengadilan Pajak serta dapat dibuktikan tanggal diterima Surat Nomor S- 1903/WPJ.09/2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar yang diajukan gugatan.

Surat Nomor S-1903/WPJ.09/2024 tanggal 16 Desember 2024 telah diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku

b. Surat Direktur Jenderal Nomor S-1903/WPJ.09/2024 tanggal 16 Desember 2024 yang diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Dokumen lain dalam Proses Banding/Gugatan Nomor S-1903/WPJ.09/ 2024

tanggal 16 Desember 2024 tentang CALLBERT ENGENEERING CO atas nama CALLBERT ENGENEERING CO NPWP 0014479265423000;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan menyerahkan penjelasan tertulis kronologis dan bantahan tanpa nomor tertanggal 5 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.Kronologi

NONomor SuratTanggalUraian
1.00002/203/19/423/2204 Oktober 2022SKPKB diterbitkan oleh kepala KPP bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KUP
2.018/KPP/CEC/P.P/IX/202425 September 2024Alasan permohonan pembatalan SKPKB: “SKP YANG TIDAK BENAR KARENA DITERBITKAN OLEH PEJABAT YANG TIDAK BERWENANG DAN SKP DITERBITKAN BERDASAR PEMERIKSAAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN PASAL 29 UU KUP”
3.Surat Nomor: S- 1903/WPJ.09/202416 Desember 2024Hal: Pengembalian Permohonan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar (Objek gugatan)
4.002/G-PP/CEC/I/202513 Januari 2025Permohonan surat gugatan dengan alasan yaitu: Oleh karena alasan pembatalan adalah SKP diterbitkan oleh Pejabat yang tidak berwenang bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP, dengan demikian permohonan pembatalan tersebut memenuhi sebagai permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) jo. Pasal 13 ayat (4) a PMK 8/2013. Oleh karenanya, tidak ada dasar hukum dan tidak ada alasan hukum bagi Tergugat menggunakan ketentuan Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4), Pasal 14 ayat (5), Pasal 14 ayat (6), Pasal 15 ayat (1), Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (5) PMK 8/2013 untuk menerbitkan objek gugatan perihal Pengembalian Permohonan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar terhadap surat pembatalan Nomor 018/KPP/CEC/ P .P/IX/2024 tanggal 25 September 2024.

II. Bantahan Terhadap Dalil-Dalil Tergugat

1. Pokok Alasan Pembatalan SKPKB

bahwa pada pokoknya alasan pembatalan SKPKB adalah: “SKP YANG TIDAK BENAR KARENA DITERBITKAN OLEH PEJABAT YANG TIDAK

BERWENANG DAN SKP DITERBITKAN BERDASAR PEMERIKSAAN

YANG TIDAK SESUAI DENGAN PASAL 29 UU KUP”.

2. Penggugat mengajukan pembatalan SKPKB dengan menggunakan dasar hukum Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

3. Tergugat KELIRU karena menggunakan HUKUM ACARA permohonan untuk Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 kepada permohonan untuk Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

4. HUKUM ACARA untuk permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 adalah Pasal 14 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), Pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10) PMK 8/2013.

5. Objek gugatan diterbitkan berdasarkan Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013.

6. HUKUM ACARA Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 tidak dapat diberlakukan terhadap permohonan pembatalan yang diajukan karena dibuktikan dengan HUKUM ACARA Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013 tidak mungkin dapat diberlakukan terhadap permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

7. HUKUM ACARA Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013 yang berbunyi: Dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi, TIDAK MUNGKIN DAPAT digunakan sebagai dasar penelitian terhadap alasan pembatalan “SKP YANG TIDAK BENAR

KARENA DITERBITKAN OLEH PEJABAT YANG TIDAK BERWENANG

DAN SKP DITERBITKAN BERDASAR PEMERIKSAAN YANG TIDAK

SESUAI DENGAN PASAL 29 UU KUP”.

8. Apabila mengikuti pendapat Tergugat yang menyatakan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 adalah bagian tak terpisahkan dari Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013, akan timbul pertanyaan:

1) BAGAIMANA CARA/ALASAN HUKUM memberlakukan hukum acara Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013 terhadap alasan pembatalan “SKP YANG TIDAK BENAR KARENA DITERBITKAN OLEH PEJABAT YANG TIDAK BERWENANG DAN SKP DITERBITKAN BERDASAR PEMERIKSAAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN PASAL 29 UU KUP”?

9. Teori apa, dasar hukum apa, asas hukum apa, pendapat ahli siapa yang dapat menyatakan terhadap alasan “SKP YANG TIDAK BENAR KARENA DITERBITKAN OLEH PEJABAT YANG TIDAK BERWENANG DAN SKP

DITERBITKAN BERDASAR PEMERIKSAAN YANG TIDAK SESUAI

DENGAN PASAL 29 UU KUP” dapat diselesaikan melalui hukum acara Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013?

10. Oleh karena Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013 tidak dapat diberlakukan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 membuktikan Tergugat telah keliru menerbitkan OBJEK GUGATAN menggunakan Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 terhadap permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

11. Oleh karena HUKUM ACARA Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 tidak dapat diberlakukan terhadap permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013, membuktikan tidak ada dasar kewenangan Tergugat menerbitkan OBJEK GUGATAN.

12. Dengan demikian, objek gugatan harus dibatalkan dan dianggap tidak pernah diterbitkan.

13. HUKUM ACARA Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013 hanya dapat digunakan untuk Permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013, TETAPI tidak dapat digunakan untuk permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

14. Merujuk lampiran II angka 83 UU Nomor 12 Tahun 2011 yang menyatakan: Satu ayat hendaknya hanya memuat satu norma yang dirumuskan dalam

satu kalimat utuh, membuktikan Norma Hukum Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 BERBEDA dengan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

15. Merujuk lampiran II angka 176 UU Nomor 12 Tahun 2011 yang pada pokoknya menyatakan: penjelasan berfungsi untuk menjelaskan norma hukum, membuktikan norma hukum Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 tidak dapat berkedudukan hukum sebagai PENJELASAN bagi Norma Hukum Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013. Dengan demikian, ketentuan Pasal 14 ayat

(1) PMK 8/2013 hanya merujuk kepada Norma Hukum Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013.

16. Bagaimanapun Objek Gugatan harus dibatalkan dan dianggap tidak pernah diterbitkan karena hukum acara Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013 tidak dapat diberlakukan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat

(3) PMK 8/2013.

II. Menghitung Lewat Jangka Waktu 6 Bulan

1. Apabila permohonan pengurangan atau pembatalan diajukan berdasar Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013, kemudian diterbitkan SURAT PENGEMBALIAN, lalu diajukan gugatan atas surat pengembalian, kemudian SURAT PENGEMBALIAN dibatalkan oleh Pengadilan, dan dikirimkan Putusan Pengadilan ke Tergugat, dan kemudian diterbitkan Keputusan atas Pengurangan atau Pembatalan. Bagaimana menurut tergugat penghitungan jangka waktu 6 bulan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1c) UU KUP?

2. Apabila permohonan pengurangan atau pembatalan diajukan berdasar Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013, kemudian diterbitkan SURAT PENGEMBALIAN, lalu diajukan gugatan atas surat pengembalian, kemudian SURAT PENGEMBALIAN dibatalkan oleh Pengadilan, dan dikirimkan Putusan Pengadilan ke Tergugat, dan kemudian diterbitkan Keputusan atas Pengurangan atau Pembatalan. Bagaimana menurut tergugat penghitungan jangka waktu 6 bulan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1c) UU KUP?

3. Pertanyaan:

1) Apakah untuk Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 ada dasar hukum wewenang dan Prosedur atau tata cara pengembalian surat pembatalan?

2) Apakah untuk Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 ada dasar hukum wewenang dan Prosedur atau tata cara pengembalian surat pembatalan?

3) Apakah untuk Pasal 25 UU KUP ada dasar hukum wewenang dan ketentuan Prosedur atau tata cara pengembalian surat keberatan?

4. Rujukan hukum:

1) Pasal 41 PP 74/2011:

(1) Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menerima Putusan Gugatan atas Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti Putusan Gugatan tersebut dengan menerbitkan kembali Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan prosedur atau tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2).

(2) Dalam hal badan peradilan pajak mengabulkan gugatan Wajib Pajak atas surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang, Direktur Jenderal Pajak menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan.

(3) Jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sejak Putusan Gugatan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.

5. Tabel perbandingan batas waktu keberatan Pasal 25 UU KUP, Permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013, Permohonan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 ditinjau dari Pasal 41 PP 74 Tahun 2011

NOKOMPLAIN SKPKBDASAR HUKUMPERSYARATAN FORMALAPABILA TIDAK PENUHI PERSYARATAN DIKEMBALIKANPENGEMBALIANGUGAT SURAT PENGEMBALI ANBATAS WAKTU APABILA GUGATAN DITERIMA PASAL 41 PP 74/2011
WEWENANGPROSEDUR
IIIIIIIVVVIVIIVIIIIX
1KeberatanPasal 25 ayat (1) UU KUPPasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (3a) UU KUPPasal 25 ayat (4) UU KUPPasal 25 ayat (4) UU KUPPasal 25 ayat (4) UU KUPDapat12 Bulan sejak Putusan Pengadilan Pajak Cap Pos kirim
2Permohonan Pengurangan atau PembatalanPasal 13 ayat (1) PMK 8/2013Pasal 14 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) PMK 8/2013Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013Dapat6 bulan = tanggal diterima BPS sampai tanggal pengembalian DITAMBAH durasi cap pos kirim Putusan Pengadilan Pajak sampai diterbitkan Keputusan atas Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013
3PembatalanPasal 13 ayat (3) PMK 8/2013PMK 8/2013 tidak mengaturPMK 8/2013 tidak mengaturTidak adaTidak adaDapat6 bulan sejak BPS diterbitkan karena tidak ada dasar kewenangan terbitkan SURAT KEMBALI

Keterangan:

Untuk Pasal 25 UU KUP dan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 terdapat wewenang pengembalian dan prosedur pengembalian, sedangkan untuk Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 tidak ada norma hukum yang mengatur wewenang dan prosedur pengembalian, oleh karenanya Putusan gugatan a quo TIDAK ADA ALASAN HUKUM yang membuatnya tunduk kepada Pasal 41 ayat (2) PP 74 Tahun 2011. Dengan demikian, jangka waktu 6 (enam) bulan dihitung sejak permohonan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 diterima oleh KPP. Hal ini karena konstruksi hukum Pasal 25 UU KUP dan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 adalah sama dan berbeda dengan konstruksi hukum Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

DENGAN DEMIKIAN, PERMOHONAN PEMBATALAN SKP YANG TIDAK BENAR DALAM SURAT NOMOR: 018/KPP/CEC/P.P/IX/2024 TANGGAL 25 September 2024 DITERIMA KPP TANGGAL 4 OKTOBER 2024 DAN SAMPAI HARI INI TELAH MELEWATI BATAS WAKTU 6 (ENAM) BULAN, SEHINGGA TELAH MEMENUHI KETENTUAN PASAL 36 AYAT (1d) UU KUP;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan menyerahkan penjelasan tertulis penjelasan lanjutan yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Bukti Pendukung, Kini Tergugat Sudah Memperbaiki Kesalahannya Yang

Semula Mengembalikan Permohonan Berubah Menjadi Menerbitkan Keputusan.

bahwa untuk permohonan Pembatalan SKP berdasar Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 harus diterbitkan Keputusan bukan Pengembalian. Tindakan Tergugat dalam menerbitkan Obyek Gugatan a quo adalah tidak berdasarkan Kewenangan sehingga harus dibatalkan.

Bukti Pendukung ini adalah mengenai KEPUTUSAN PEMBATALAN berdasar Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 atas nama Wajib Pajak lain, tetapi dasar hukum pembatalannya sama dengan dasar hukum pembatalan atas nama Penggugat. Tergugat akhir-akhir ini telah melakukan perubahan atas pembatalan berdasar

Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 setelah banyaknya Pembatalan yang dilakukan oleh Wajib Pajak melalui Kuasa Hukum yang sama dengan Kuasa Hukum pada Gugatan a quo yang diuraikan sebagai berikut:

NOSurat Ketetapan PajakSurat Pembatalan Pertama (1)Surat Pengembalian Atas Pembatalan Pertama (1)Surat GugatanPutusan Pengadilan PajakSurat Pembatalan Kedua (2)Surat Keputusan Pembatalan Pajak Atas SKP
IIIIIIIVVVIVIIVIII
100007/206/1 9/115/23, 26 Juli 2023 https://short url.at/iiOs7001/KPP/P/MM/X II/2023, 5 Desember 2023S- 510/WPJ.26/2024 , 25 April 2024001/MM/G- PP/VI/2024, 7 Juli 2024PUT- 004213.99/202 4/PP/M.XXB Tahun 2024 (Bukti P-1) https://shorturl. at/btGob001/KPP/MM/P.P /I/2025, 23 Januari 2025 https://shorturl.at /YiqqQKEP- 01018/NKEB/WPJ.26/2025, 16 Mei 2025 (Bukti P-2) https://shorturl.at/L6UwP
200026/203/1 9/115/23, 26 Juli 2023 https://short url.at/MLjW m011/KPP/P/MM/X II/2023, 5 Desember 2023S- 521/WPJ.26/2024 , 25 April 2024011/MM/G- PP/VI/2024, 7 Juli 2024PUT- 004226.99/202 4/PP/M.XXB Tahun 2024 (Bukti P-3) https://shorturl. asia/OmdSv006/KPP/MM/P.P /I/2025, 23 Januari 2025 https://shorturl.a sia/iB82qKEP-00387/NKEB- CT/WPJ.26/2025, 16 Mei 2025 (Bukti P-4) https://shorturl.asia/Hp4SB
300019/203/1 9/115/23, 26 Juli 2023 https://short url.asia/thIfN004/KPP/P/MM/X II/2023, 5 Desember 2023S- 502/WPJ.26/2024 , 25 April 2024004/MM/G- PP/VI/2024, 7 Juli 2024PUT- 004216.99/202 4/PP/M.XXB Tahun 2024 (Bukti P-5) https://shorturl. asia/niICA013/KPP/MM/P.P /I/2025, 23 Januari 2025 https://surl.li/kyujn oKEP-00378/NKEB- CT/WPJ.26/2025, 16 Mei 2025 (Bukti P-6) https://shorturl.asia/amVSw

Keterangan bukti:

1. Bukti P-1, Bukti P-3, dan Bukti P-5 (Putusan Pengadilan Pajak) membuktikan telah diajukan PEMBATALAN berdasar Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 terhadap SKPKB dan membuktikan Tergugat telah menerbitkan SURAT PENGEMBALIAN, dan Gugatan atas surat pengembalian telah DITOLAK OLEH PENGADILAN PAJAK.

2. Bukti P-2, Bukti P-4, dan Bukti P-6 membuktikan terhadap SKPKB yang sama diajukan pembatalan berdasar Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 diterbitkan KEPUTUSAN.

II. Permohonan Pasal 13 Ayat (3) PMK 8/2013 Tidak Nebis In Idem Dengan

Pasal 25 UU KUP.

Keterangan:

1. Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 nebis in idem dengan Pasal 25 UU KUP.

2. Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dan Pasal 25 UU UP ditindaklanjuti dengan penelitian pembukuan Pembukuan, pencatatan, dokumen, data, informasi yang terkait Pasal 25 ayat (6) UU KUP, sehingga tidak mungkin negara 2 (dua) kali meneliti pembukuan pembukuan, pencatatan, dokumen, data, informasi yang terkait Pasal 25 ayat (6) UU KUP untuk perkara yang sama.

3. Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 tidak memiliki hubungan hukum dengan Pasal 25 (UU KUP) sehingga tidak nebis in idem dengan Pasal 25 UU KUP.

4. Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dan Pasal 25 UU KUP adalah pilihan. III. Perbedaan Hukum Acara Untuk Permohonan Maksud Pasal 13 Ayat (1)

Dengan Pasal 13 Ayat (3) PMK 8/2013.

Perbedaan Hukum Acara untuk permohonan maksud Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dengan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 dalam rangka membuktikan Tergugat keliru menerbitkan objek gugatan terhadap alasan permohonan yang diajukan untuk maksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013:

Narasi:

Objek gugatan yang diterbitkan berdasarkan Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 hanya dapat diterbitkan terhadap Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013. Ketentuan Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 dilaksanakan apabila Permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) PMK 8/2013. Apabila Permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) PMK 8/2013, maka Permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi. Oleh karena terhadap alasan pembatalan “SKP Diterbitkan Oleh Pejabat Tidak Berwenang” TIDAK DAPAT DITELITI berdasarkan Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat

(2) PMK 8/2013, maka permohonan tersebut tidak termasuk sebagai permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 tetapi merupakan permohonan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013. Oleh karena itu ketentuan Pasal 14 ayat (2), ayat (5), ayat (6), dan Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 sebagai alasan tergugat menerbitkan objek gugatan terbukti tidak dapat diberlakukan terhadapt permohon Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 yang telah Penggugat ajukan.

IV. Tabel Perbedaan Pendapat Tergugat Dan Penggugat.

bahwa Alasan Permohonan: “SKP YANG TIDAK BENAR KARENA DITERBITKAN OLEH PEJABAT YANG TIDAK BERWENANG DAN SKP

DITERBITKAN BERDASAR PEMERIKSAAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN

PASAL 29 UU KUP (Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013)”.

Confirm TergugatConfirm Penggugat
IIIIII
PermohonanPasal 13 ayat (1) PMK 8/2013Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013
Alasan Pengembalian Permohonan1. Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan SATU- KESATUAN dengan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013. 2. Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan BAGIAN dari Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013. 3. Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 TERKAIT dengan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013. 4. Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan PENJELASAN dari Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013. 5. Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 MENGACU pada Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013. 6. Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 RINCIAN DARI pada Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013.1. Diksi:Satu- kesatuan/Bagian/Terkait/Penjelasan/Mengacu bukanlah Diksi-Diksi Hukum menurut UU no 12 Tahun 2011, sehingga diksi itu tidak dapat digunakan untuk menginterpretasikan hubungan hukum antar norma hukum. 2. Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dapat ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN, DOKUMEN YANG MENJADI DASAR PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN, DATA, DAN/ATAU INFORMASI (conf Pasal 16 ayat (2)). 3. bahwa Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap per-UU-annya, dan TIDAK DAPAT diteliti berdasar PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN, DOKUMEN YANG MENJADI DASAR PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN, DATA, DAN/ATAU INFORMASI sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013. 4. Lamp II angka 176 UU no 12 Tahun 2011: “Penjelasan berfungsi menjelaskan Norma Hukum”. Oleh karena itu “Penjelasan” tidak dapat berkedudukan sebagai Norma Hukum. 5. Lamp II angka 271 UU no 12 Tahun 2011: “Pada dasarnya setiap pasal merupakan suatu kebulatan pengertian tanpa mengacu ke pasal atau ayat lain. Namun, untuk menghindari pengulangan rumusan digunakan teknik pengacuan”. Oleh karena itu Norma Hukum tidak dapat MENGACU pada Norma Hukum lainnya. Teknik Mengacu hanya berlaku pada Frasa Hukum untuk menghindari pengulangan rumusan.

Kesimpulan:

Berdasarkan tabel diatas Norma Hukum Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 berdiri sendiri dan berbeda dengan Norma Hukum Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013.

V. bahwa Norma Hukum Pasal 13 Ayat (3) PMK 8/2013 Terpisah Dan Berdiri

Sendiri Dengan Pasal 13 Ayat (1) PMK 8/2013 Ditinjau Dari Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 Menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024.

NOPERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 8/PMK.03/2013SUBSTANSI BERUBAH KEPERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118 TAHUN 2024
1Pasal 2 huruf b:Hubungan HukumPasal 21 huruf b:
Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat: b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar.Permohonan - DirjenDirektur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: b. mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, termasuk mengurangkan atau membatalkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar;
2Pasal 13 ayat (1): Surat ketetapan pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah surat ketetapan pajak yang tidak benar, kecuali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP.OBYEK: SKP yang dapat dikurangkan atau dibatalkan.Pasal 32 ayat (1): Wajib Pajak menyampaikan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b kepada Direktur Jenderal Pajak
3Pasal 13 ayat (3): Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan.OBYEK: SKP yang dibatalkan karena seharusnya tidak diterbitkan.Pasal 22 ayat (2): Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dapat dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b merupakan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang seharusnya tidak diterbitkan
HUKUM ACARA
4Pasal 14 ayat (2): Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut: a. tidak diajukan keberatan; b. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan; c. tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a; d. diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; e. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d; f. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf d, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; atau g. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasilPasal 32 ayat (2) huruf a: Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal memenuhi persyaratan: a. Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan: 1. tidak diajukan keberatan; atau 2. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan
pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf d, tetapi permohonan tersebut ditolak.
5Pasal 14 ayat (5): Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.Pasal 32 ayat (5): Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.
6Pasal 14 ayat (6): Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.Pasal 32 ayat (6): Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.
7Pasal 15 ayat (1): Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut: a. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama; atau b. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua.Menguji PermohonanPasal 33 ayat (1): Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut: a. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama; atau b. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua.
8Pasal 15 ayat (2): Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan tersebut ditindaklanjuti.
9Pasal 15 ayat (3): Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.Pengembalian PermohonanPasal 33 ayat (2) dan (3): (2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan yang tidak memenuhi persyaratan tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan. (3) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pengembalian kepada Wajib Pajak atas permohonan yang tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling
lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterima permohonan.
10Pasal 16 ayat (1): Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan tersebut dengan meneliti permohonan Wajib Pajak.Pasal 34 ayat (1): Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan dengan melakukan penelitian permohonan Wajib Pajak.
11Pasal 16 ayat (2): Dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud padaayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi.Permintaan buku, catatan, dokumen, data dan informasiPasal 34 ayat (2) dan (3): (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia. (3) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dalam permohonannya, penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempertimbangkan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tersebut.

Berdasarkan table perubahan PMK 8/PMK.03/13 menjadi PMK 118/2024 menegaskan bahwa:

1. Keliru Pernyataan Tergugat yang menyatakan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 adalah Bagian dari Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013, karena terbukti Pasal 22 ayat

(2) PMK 118/2024 TERPISAH JAUH dan BERBEDA dengan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024.

2. bahwa di Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 TIDAK TERDAPAT frasa “sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024. Demikian juga pada Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 TIDAK TERDAPAT frasa “Sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024. Dengan demikian, pernyataan Tergugat yang mendalilkan frasa “sebagaimana dimaksud” pada Norma Hukum Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 menunjukkan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 adalah bagian dari Norma Hukum Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 merupakan Pernyataan Yang Keliru dan menyesatkan.

3. bahwa Norma hukum Pasal 22 ayat (2) BERBEDA JAUH dengan Norma Hukum Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024. Pengaturannya pun berbeda jauh.

4. bahwa syarat Permohonan untuk Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 SAMA DENGAN permohonan untuk Pasal 13 ayat (1) PMK 118/2024. Sedangkan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 TERPISAH JAUH dan BERBEDA dengan Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024.

5. bahwa apabila terpenuhi syarat-syaratnya, permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dengan penelitian terhadap PEMBUKUAN/CATATAN/DOKUMEN/ DATA/ INFORMASI yang sama perlakuannya dengan permohonan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 ditindaklanjuti dengan penelitian terhadap PEMBUKUAN/PENCATATAN/DOKUMEN/DATA/INFORMASI.

6. bahwa Pengembalian permohonan hanya dapat diterbitkan kepada Permohonan yang DAPAT ditindaklanjuti dengan penelitian terhadap PEMBUKUAN/CATATAN/DOKUMEN/DATA/INFORMASI sebagaimana diatur pada Pasal 16 ayat (2) sepanjang memenuhi persyaratan Pasal 14 ayat (2), ayat (5), ayat (6) PMK 8/2013.

7. bahwa sedangkan Permohonan yang diajukan ke KPP adalah Permohonan yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan penelitian terhadap PEMBUKUAN/ CATATAN/DOKUMEN/DATA/INFORMASI.

8. bahwa pengaturan ketentuan Pasal 32 ayat (1) PMK 118 Tahun 2024 tentang “SKP yang dikurangkan atau dibatalkan” TERPISAH/BERBEDA dengan pengaturan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PMK 118 Tahun 2024 tentang “SKP yang seharusnya tidak diterbitkan.” Dengan demikian, menjelaskan bahwa Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 TERPISAH/BERBEDA Norma Hukumnya dengan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013. Oleh karena itu, tidak ada kewenangan menerbitkan OBYEK GUGATAN terhadap Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

VI. Menghitung Lewat Jangka Waktu 6 Bulan

1. Apabila permohonan pengurangan atau pembatalan diajukan berdasar Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013, kemudian diterbitkan SURAT PENGEMBALIAN, lalu diajukan gugatan atas surat pengembalian, kemudian SURAT PENGEMBALIAN dibatalkan oleh Pengadilan, dan dikirimkan Putusan Pengadilan ke Tergugat, dan kemudian diterbitkan Keputusan atas Pengurangan atau Pembatalan. Bagaimana menurut tergugat penghitungan jangka waktu 6 bulan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1c) UU KUP?

2. Apabila permohonan pengurangan atau pembatalan diajukan berdasar Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013, kemudian diterbitkan SURAT PENGEMBALIAN, lalu diajukan gugatan atas surat pengembalian, kemudian SURAT PENGEMBALIAN dibatalkan oleh Pengadilan, dan dikirimkan Putusan Pengadilan ke Tergugat, dan kemudian diterbitkan Keputusan atas Pengurangan atau Pembatalan. Bagaimana menurut tergugat penghitungan jangka waktu 6 bulan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1c) UU KUP?

3. Pertanyaan:

1) Apakah untuk Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 ada dasar hukum wewenang dan Prosedur atau tata cara pengembalian surat pembatalan?

2) Apakah untuk Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 ada dasar hukum wewenang dan Prosedur atau tata cara pengembalian surat pembatalan?

3) Apakah untuk Pasal 25 UU KUP ada dasar hukum wewenang dan ketentuan Prosedur atau tata cara pengembalian surat keberatan?

4. Rujukan hukum:

1) Pasal 41 PP 74/2011:

(1) Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menerima Putusan Gugatan atas Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti Putusan Gugatan tersebut dengan menerbitkan kembali Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan prosedur atau tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2);

(2) Dalam hal badan peradilan pajak mengabulkan gugatan Wajib Pajak atas surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang, Direktur Jenderal Pajak menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan.

(3) Jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sejak Putusan Gugatan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.

5. Tabel perbandingan batas waktu keberatan Pasal 25 UU KUP, Permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013, Permohonan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 ditinjau dari Pasal 41 PP 74 Tahun 2011;

NOKOMPLAIN SKPKBDASAR HUKUMPERSYARATAN FORMALAPABILA TIDAK PENUHI PERSYARATAN DIKEMBALIKANPENGEMBALIANGUGAT SURAT PENGEMBALIANBATAS WAKTU APABILA GUGATAN DITERIMA PASAL 41 PP 74/2011
WEWENANGPROSEDUR
IIIIIIIVVVIVIIVIIIIX
1KeberatanPasal 25 ayat (1) UU KUPPasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (3a) UU KUPPasal 25 ayat (4) UU KUPPasal 25 ayat (4) UU KUPPasal 25 ayat (4) UU KUPDapat12 Bulan sejak Putusan Pengadilan Pajak Cap Pos kirim
2Permohonan Pengurangan atau PembatalanPasal 13 ayat (1) PMK 8/2013Pasal 14 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) PMK 8/2013Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013Dapat6 bulan = tanggal diterima BPS sampai tanggal pengembalian DITAMBAH durasi cap pos kirim Putusan Pengadilan Pajak sampai diterbitkan Keputusan atas Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013
3PembatalanPasal 13 ayat (3) PMK 8/2013PMK 8/2013 tidak mengaturPMK 8/2013 tidak mengaturTidak adaTidak adaDapat6 bulan sejak BPS diterbitkan karena tidak ada dasar kewenangan terbitkan SURAT KEMBALI

Keterangan:

Untuk Pasal 25 UU KUP dan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 terdapat wewenang pengembalian dan prosedur pengembalian, sedangkan untuk Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 tidak ada norma hukum yang mengatur wewenang dan prosedur pengembalian, oleh karenanya Putusan gugatan a quo TIDAK ADA ALASAN HUKUM yang membuatnya tunduk kepada Pasal 41 ayat (2) PP 74 Tahun 2011. Dengan demikian, jangka waktu 6 (enam) bulan dihitung sejak permohonan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 diterima oleh KPP. Hal ini karena konstruksi hukum Pasal 25 UU KUP dan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 adalah sama dan berbeda dengan konstruksi hukum Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

Oleh karena pembatalan diajukan pada tanggal 25 September 2024, Obyek Gugatan diterbitkan tanggal 16 Desember 2024, diajukan gugatan tanggal 13 Januari 2025 BELUM melewati 6 (enam) bulan, maka pada Petitum belum dapat dipetitumkan permohonan pembatalan telah lewat waktu 6 (enam) bulan.

PERMOHONAN PEMBATALAN SKP YANG TIDAK BENAR DALAM SURAT NOMOR: 018/KPP/CEC/P.P/IX/2024 TANGGAL 25 September 2024 DITERIMA KPP TANGGAL 4 OKTOBER 2024 DAN SAMPAI HARI INI TELAH MELEWATI BATAS WAKTU 6 (ENAM) BULAN, SEHINGGA TELAH MEMENUHI KETENTUAN PASAL 36 AYAT (1d) UU KUP.

Dengan demikian, agar Amar Putusan dapat dieksekusi, mohon Majelis Hakim di dalam Amar Putusan untuk mencantumkan kalimat “terhadap Permohonan Pembatalan Nomor 018/KPP/CEC/P.P/IX/2024 tanggal 25 September 2024 yang diterima KPP Tanggal 4 Oktober 2024 Sampai saat ini BELUM diterbitkan KEPUTUSAN-nya maka diminta kepada Tergugat untuk menerbitkan KEPUTUSAN sesuai Pasal 36 ayat (1d) UU KUP.”

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan menyerahkan penjelasan tertulis kesimpulan akhir yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Bukti Pendukung, Kini Tergugat Sudah Memperbaiki Kesalahannya Yang

Semula Mengembalikan Permohonan Berubah Menjadi Menerbitkan Keputusan.

bahwa dalam Tabel berikut ini Tergugat menerbitkan Keputusan atas Permohonan Pembatalan SKP berdasar Pasal 22 ayat (2) PMK 118/PMK.03/ 2024. Tergugat bukan menerbitkan Keputusan berdasarkan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024. Alasan Pembatalan tersebut sama dengan alasan Pembatalan yang diajukan Penggugat berdasar Pasal 13 ayat (3) PMK 8/13. Dengan demikian berdasarkan Bukti tersebut, terhadap Permohonan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/13 yang diajukan Penggugat dalam Surat Nomor 018/KPP/CEC/ P.P/IX/2024 tanggal 25 September 2024 haruslah diperlakukan sama dengan Permohonan Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 yaitu sama-sama diterbitkan KEPUTUSAN. Berdasarkan bukti pendukung tersebut, Tergugat keliru menerbitkan objek Gugatan.

NOSURAT PEMBATALANSURAT KEPUTUSAN PEMBATALAN PAJAK ATAS SKP
IIIIII
1001/KPP/MM/P.P/I/2025, 23 Januari 2025 (Bukti P-1) https://shorturl.at/YiqqQKEP-01018/NKEB/WPJ.26/2025, 16 Mei 2025 (Bukti P-2) https://shorturl.at/L6UwP

Keterangan bukti:

1. Bukti P-1 membuktikan telah diajukan PEMBATALAN berdasar Pasal 22 ayat

(2) PMK 118/2024.

2. Bukti P-2 membuktikan diterbitkan KEPUTUSAN.

II. PERMOHONAN PASAL 13 AYAT (3) PMK 8/2013 TIDAK NEBIS IN IDEM

DENGAN PASAL 25 UU KUP.

Keterangan:

1. Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 nebis in idem dengan Pasal 25 UU KUP.

2. Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dan Pasal 25 UU UP ditindaklanjuti dengan penelitian pembukuan Pembukuan, pencatatan, dokumen, data, informasi yang terkait Pasal 25 ayat (6) UU KUP, sehingga sengketa Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 selalu terkait dengan Pasal 25 UU KUP. Oleh karenanya tidak

mungkin negara 2 (dua) kali meneliti pembukuan pembukuan, pencatatan, dokumen, data, informasi yang terkait Pasal 25 ayat (6) UU KUP untuk perkara yang sama sehingga Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dipersyaratkan tidak pernah mengajukan keberatan (cfm: Pasal 14 ayat (2) PMK 8/2013).

3. Sengketa Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 tidak memiliki hubungan hukum dengan Pasal 25 (UU KUP) sehingga tidak nebis in idem dengan Pasal 25 UU KUP.

4. Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dan Pasal 25 UU KUP adalah pilihan.

5. Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 tidak pilihan untuk Pasal 25 UU KUP. III. Perbedaan Tata Cara Untuk Permohonan Maksud Pasal 13 Ayat (1) Dengan

Pasal 13 Ayat (3) PMK 8/2013.

Perbedaan Tata cara untuk permohonan maksud Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dengan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 dalam rangka membuktikan Tergugat keliru menerbitkan objek gugatan terhadap alasan permohonan yang diajukan untuk maksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013:

Narasi:

Objek gugatan yang diterbitkan berdasarkan Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 hanya dapat diterbitkan terhadap Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013. Ketentuan Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 dilaksanakan apabila Permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) PMK 8/2013. Apabila Permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) PMK 8/2013, maka Permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 tersebut ditindaklanjuti dengan

melakukan penelitian terhadap Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi. Oleh karena terhadap alasan pembatalan “SKP Diterbitkan Oleh Pejabat Tidak Berwenang” TIDAK DAPAT DITELITI berdasarkan Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat

(2) PMK 8/2013, maka permohonan tersebut tidak termasuk sebagai permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 tetapi merupakan permohonan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 . Oleh karena itu ketentuan Pasal 14 ayat (2), ayat (5), ayat (6), dan Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 sebagai alasan tergugat menerbitkan objek gugatan terbukti tidak dapat diberlakukan terhadapt permohon Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 yang telah Penggugat ajukan.

IV. Tabel Perbedaan Pendapat Tergugat Dan Penggugat.

bahwa Alasan Permohonan: “SKP YANG TIDAK BENAR KARENA DITERBITKAN OLEH PEJABAT YANG TIDAK BERWENANG DAN SKP

DITERBITKAN BERDASAR PEMERIKSAAN YANG TIDAK SESUAI

DENGAN PASAL 29 UU KUP (Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013)”.

Confirm TergugatConfirm Penggugat
IIIIII
PermohonanPasal 13 ayat (1) PMK 8/2013Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013
Alasan Pengembalian Permohonan1. Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan SATU-KESATUAN dengan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013. 2. Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan BAGIAN dari Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013. 3. Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 TERKAIT dengan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013. 4. Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan PENJELASAN dari Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013. 5. Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 MENGACU1. Diksi: Satu- kesatuan/Bagian/Terkait/Penjelasan/Mengacu bukanlah Diksi-Diksi Hukum menurut UU no 12 Tahun 2011, sehingga diksi itu tidak dapat digunakan untuk menginterpretasikan hubungan hukum antar norma hukum. Apabila diksi-diksi non hukum digunakan untuk menginterpertasikan norma hukum berakibat terjadi sesat pikir dan sesat jalan hukum. 2. Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dapat ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN, DOKUMEN YANG MENJADI DASAR PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN, DATA, DAN/ATAU INFORMASI (conf Pasal 16 ayat (2)). 3. bahwa Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 TIDAK DAPAT diteliti berdasar PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN, DOKUMEN YANG MENJADI DASAR PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN, DATA, DAN/ATAU INFORMASI sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16 ayat (2) PMK

pada Pasal 13 ayat (1)8/2013,tetapiditindaklanjutidengan PMK 8/2013.melakukan penelitian terhadap per-UU-annya.

6. Pasal 13 ayat (3) PMK 4. Lamp II angka 176 UU no 12 Tahun 2011: 8/2013 RINCIAN DARI“Penjelasan berfungsi menjelaskan Norma pada Pasal 13 ayat (1)Hukum”. Oleh karena itu “Penjelasan” tidak PMK 8/2013.dapat berkedudukan sebagai Norma Hukum.

7. Pasal 13 ayat (3) PMK 5. Lamp II angka 271 UU no 12 Tahun 2011: 8/2013 PENGATURAN“Pada dasarnya setiap pasal merupakan suatu LEBIH LANJUT padakebulatan pengertian tanpa mengacu ke pasal Pasal 13 ayat (1) PMKatau ayat lain. Namun, untuk menghindari 8/2013.pengulangan rumusan digunakan teknik

pengacuan”. Oleh karena itu Norma Hukum

8. Pasal 13 ayat (3) PMKtidak dapat MENGACU pada Norma Hukum 8/2013 PENJABARANlainnya. Hanya frasa hukum yang dapat pada Pasal 13 ayat (1)mengacu ke frasa hukum lainnya. Teknik PMK 8/2013.Mengacu hanya berlaku pada Frasa Hukum

untuk menghindari pengulangan rumusan. Norma hukum tidak mungkin diulangi perumusannya

Kesimpulan:

Berdasarkan tabel diatas Norma Hukum Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 berdiri sendiri dan berbeda dengan Norma Hukum Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013.

V. bahwa Norma Hukum Pasal 13 Ayat (3) PMK 8/2013 Terpisah Dan Berdiri

Sendiri Dengan Pasal 13 Ayat (1) PMK 8/2013 Ditinjau Dari Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 Menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024.

NOPERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 8/PMK.03/2013SUBSTANSI BERUBAH KEPERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118 TAHUN 2024
1Pasal 2 huruf b: Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat: b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar.Hubungan Hukum Permohonan - DirjenPasal 21 huruf b: Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: b. mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, termasuk mengurangkan atau membatalkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar;
2Pasal 13 ayat (1): Surat ketetapan pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah surat ketetapan pajak yang tidak benar, kecuali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP.OBYEK: SKP yang dapat dikurangkan atau dibatalkan.Pasal 32 ayat (1): Wajib Pajak menyampaikan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b kepada Direktur Jenderal Pajak
3Pasal 13 ayat (3): Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud padaOBYEK: SKP yang dibatalkan karena seharusnya tidak diterbitkan.Pasal 22 ayat (2): Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dapat dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b merupakan Surat
ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan.Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang seharusnya tidak diterbitkan
HUKUM ACARA
4Pasal 14 ayat (2): Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut: a. tidak diajukan keberatan; b. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan; c. tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a; d. diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; e. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d; f. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf d, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; atau g. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf d, tetapi permohonan tersebut ditolak.Pasal 32 ayat (2) huruf a: Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal memenuhi persyaratan: a. Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan: 1. tidak diajukan keberatan; atau 2. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan
5Pasal 14 ayat (5): Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.Pasal 32 ayat (5): Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.
6Pasal 14 ayat (6): Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.Pasal 32 ayat (6): Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.
7Pasal 15 ayat (1): Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut: a. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14Menguji PermohonanPasal 33 ayat (1): Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:
ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama; atau b. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua.a. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama; atau b. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua.
8Pasal 15 ayat (2): Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan tersebut ditindaklanjuti
9Pasal 15 ayat (3): Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.Pengembalian PermohonanPasal 33 ayat (2) dan (3): (2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan yang tidak memenuhi persyaratan tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan. (3) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pengembalian kepada Wajib Pajak atas permohonan yang tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterima permohonan.
10Pasal 16 ayat (1): Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan tersebut dengan meneliti permohonan Wajib Pajak.Pasal 34 ayat (1): Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan dengan melakukan penelitian permohonan Wajib Pajak.
11Pasal 16 ayat (2): Dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud padaayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi.Permintaan buku, catatan, dokumen, data dan informasiPasal 34 ayat (2) dan (3): (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia. (3) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dalam permohonannya, penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempertimbangkan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tersebut.

Berdasarkan table perubahan PMK 8/PMK.03/13 menjadi PMK 118/2024 menegaskan bahwa:

1. Makna Ketentuan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP dipandang dari PMK 8/13 terdiri dari Pasal 13 ayat (1), Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat (3), dan Pasal 13 ayat (4).

2. Makna Ketentuan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP dipandang dari PMK 118/24 terdiri dari Pasal 22 ayat (1), Pasal 22 ayat (2), Pasal 22 ayat (5), dan Pasal 32 ayat (1).

3. Substansi Pasal 13 ayat (3) PMK 8/13 diatur pada Pasal 22 ayat (2) PMK 118/24.

4. Substansi Pasal 13 ayat (1) PMK 8/13 diatur pada Pasal 32 ayat (1) PMK 118/24.

5. Dengan demikian, Norma Hukum Pasal 13 ayat (3) PMK 8/13 bukan bagian dari Norma hukum Pasal 13 ayat (1) PMK 8/13 karena Norma Hukum Pasal 22 ayat

(2) 118/24 bukan bagian dari Norma Hukum Pasal 32 ayat (1) PMK 118/24.

6. bahwa apabila terpenuhi syarat-syaratnya, permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dengan penelitian terhadap PEMBUKUAN/CATATAN/DOKUMEN/ DATA/INFORMASI yang sama perlakuannya dengan permohonan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 ditindaklanjuti dengan penelitian terhadap PEMBUKUAN/PENCATATAN/DOKUMEN/DATA/INFORMASI.

7. bahwa Pengembalian permohonan hanya dapat diterbitkan kepada Permohonan yang DAPAT ditindaklanjuti dengan penelitian terhadap PEMBUKUAN/CATATAN/DOKUMEN/DATA/INFORMASI sebagaimana diatur pada Pasal 16 ayat (2) sepanjang memenuhi persyaratan Pasal 14 ayat (2), ayat (5), ayat (6) PMK 8/2013.

8. bahwa sedangkan Permohonan yang diajukan ke KPP adalah Permohonan yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan penelitian terhadap PEMBUKUAN/ CATATAN/DOKUMEN/DATA/INFORMASI.

9. bahwa pengaturan ketentuan Pasal 32 ayat (1) PMK 118 Tahun 2024 tentang “SKP yang dikurangkan atau dibatalkan” TERPISAH/BERBEDA dengan pengaturan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PMK 118 Tahun 2024 tentang “SKP yang seharusnya tidak diterbitkan.” Dengan demikian, menjelaskan bahwa Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 TERPISAH/BERBEDA Norma Hukumnya dengan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013. Oleh karena itu, tidak ada kewenangan menerbitkan OBYEK GUGATAN terhadap Pasal 13 ayat ( 3) PMK 8/2013.

VI. Pengaturan Induknya Pasal 36 Ayat (1) b UU KUP Pada Turunannya PMK

8/2013 dan PMK 118/2024

1. Ada 5 (lima) macam penyebab sengketa di perpajakan, yaitu:

1) Apakah transaksi terkait dengan Obyek Pajak atau Bukan Obyek Pajak? Maksudnya SKP Dibatalkan.

2) Apakah ada atau tidak ada transaksi itu sehingga diperhitungkan dalam pajak? Maksudnya SKP dikurangkan.

3) Ada transaksi, tetapi sengketa Berapa Nilai atas transaksi? Maksudnya SKP Dikurangkan.

4) Prosedur? Maksudnya SKP Dibatalkan sejak Putusan.

5) Kewenangan? Maksudnya SKP dibatalkan dan dianggap tidak pernah diterbitkan.

2. Perbedaan Substansi Pasal 13 Ayat (1) Dengan Pasal 13 Ayat (3) PMK 8/13 Terlihat Jelas Dan Tegas Pada PMK 118/PMK.03/2024

NO8/PMK.03/2013SUBSTANSI118/PMK.03/2024
IPasal 13Tindak LanjutSKP dikurangkan atau dibatalkanPasal 32 ayat (1)
ayat (1)
1)Pasal 14 ayat (1)Diatur diPasal 32 ayat (1)
2)Pasal 14 ayat (2)Syarat: tdk keberatan, sanksiPasal 32 ayat (2)
3)Pasal 14 ayat (3)Syarat formal permohonanPasal 32 ayat (3)
4)Pasal 14 ayat (5)Permohonan 2 kaliPasal 32 ayat (5)
5)Pasal 14 ayat (6)Jangka waktu 3 bulanPasal 32 ayat (6)
6)Pasal 14 ayat (7)Pasal 32 ayat (7)
7)Pasal 14 ayat (8)Pasal 32 ayat (8)
8)Pasal 15 ayat (1)UJI PermohonanPasal 33 ayat (1)
9)Pasal 15 ayat (2)Penuhi syaratPasal 34 ayat (1)
10)Pasal 15 ayat (3)Pengembalian PermohonanPasal 33 ay (3,4)
11)Pasal 16 ayat (1)Dirjen Teliti PermohonanPasal 34 ayat (1)
12)Pasal 16 ayat (2)Teliti Pembukuan, Cttan, Data, Keterangan, Informasi yang dimintakan kepada WPPasal 34 ayat (2), (3), (4),(5)
IIPasal 13 ayat (2)SKP Dikurangkan Materi pajak dikurangi. Sengketa: Berapa Nilai Transaksi?Pasal 22 ayat (1)
IIIYuridis Formal,
Tidak dapat
ditemukanSKP Dibatalkan karena Seharusnya
Pasal 13jawabannya diTidak Diterbitkan
Pasal 22 ayat (2)
ayat (3)Pembukuan,
Catatan, Data,
Keterangan,
Informasi
IV.Pasal 13 ayat (4)Terkait Pasal 13 ayat (3)SKP Dianggap Tidak pernah diterbitkanPasal 22 ayat (5)

Keterangan:

Bantahan terhadap dalil Tergugat:

a. Untuk Pasal 13 ayat (1) ada batasan permohonan 2 (dua) kali, tetapi untuk Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) tidak ada pembatasan permohonan.

b. Adalah tidak mungkin Pasal 13 ayat (3) adalah bagian/rincian/ penjelasan/satu kesatuan/pengaturan lebih lanjut dari Pasal 13 ayat (1) PMK 8/13 karena Pasal 22 ayat (2) tidak menjadi bagian/rincian/ penjelasan/satu-kesaturan/pengaturan lebih lanjut dari Pasal 32 ayat

(1) PMK 118/24 yang pengaturannya pun belakangan dari Pasal 22 ayat (2).

c. Dengan demikian Norma Hukum Pasal 13 ayat (3) terpisah dan berdiri sendiri dengan norma hukum Pasal 13 ayat (1) PMK 8/13.

d. Untuk permohonan yang diajukan Penggugat Pasal 13 ayat (3) PMK 8/13 TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN dengan menerbitkan Pasal 15 ayat (3) karena tidak ada kewenangan dan prosedur untuk mengembalikan permohonan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/13.

e. Oleh karena Pembatalan diajukan berdasar Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013, maka Obyek Gugatan dianggap tidak pernah diterbitkan karena surat pengembalian hanya dapat diterbitkan terhadap permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013. PERMOHONAN

PEMBATALAN SKP YANG TIDAK BENAR DALAM SURAT

NOMOR: 018/KPP/CEC/P.P/IX/2024 TANGGAL 25 September 2024 DITERIMA KPP TANGGAL 4 Oktober 2024 DAN SAMPAI HARI INI TELAH MELEWATI BATAS WAKTU 6 (ENAM) BULAN, SEHINGGA TELAH MEMENUHI KETENTUAN PASAL 36 AYAT (1d) UU KUP.

Oleh karena pembatalan diajukan pada tanggal 25 September 2024, Obyek Gugatan diterbitkan tanggal 16 Desember 2024, diajukan gugatan tanggal 13 Januari 2025 BELUM melewati 6 (enam) bulan, maka tidak memungkinkan untuk dipetitumkan permohonan pembatalan telah lewat waktu 6 (enam) bulan. Dengan demikian, agar Amar Putusan dapat dieksekusi, mohon Majelis Hakim di dalam Amar Putusan untuk mencantumkan kalimat “terhadap Permohonan Pembatalan Nomor 018/KPP/CEC/P.P/IX/2024 tanggal 25 September 2024 yang diterima KPP Tanggal 4 Oktober 2024 sampai saat ini BELUM diterbitkan KEPUTUSAN-nya maka diminta kepada Tergugat untuk menerbitkan KEPUTUSAN sesuai Pasal 36 ayat (1d) UU KUP.

VII. Penggugat Belum Pernah Mendapatkan Keputusan Atas Pasal 13 Ayat (3)

PMK 8/13

bahwa dengan ini ditegaskan Penggugat belum pernah mendapatkan KEPUTUSAN atas Permohonan pembatalan yang diajukan berdasarkan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/13.

VIII. Menghitung Lewat Jangka Waktu 6 Bulan

1. Apabila permohonan pengurangan atau pembatalan diajukan berdasar Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013, kemudian diterbitkan SURAT PENGEMBALIAN, lalu diajukan gugatan atas surat pengembalian, kemudian SURAT PENGEMBALIAN dibatalkan oleh Pengadilan, dan dikirimkan Putusan Pengadilan ke Tergugat, dan kemudian diterbitkan Keputusan atas Pengurangan atau Pembatalan. Bagaimana menurut tergugat penghitungan jangka waktu 6 bulan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1c) UU KUP?

2. Apabila permohonan pengurangan atau pembatalan diajukan berdasar Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013, kemudian diterbitkan SURAT PENGEMBALIAN, lalu diajukan gugatan atas surat pengembalian, kemudian SURAT PENGEMBALIAN dibatalkan oleh Pengadilan, dan dikirimkan Putusan Pengadilan ke Tergugat, dan kemudian diterbitkan Keputusan atas Pengurangan atau Pembatalan. Bagaimana menurut tergugat penghitungan jangka waktu 6 bulan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1c) UU KUP?

3. Pertanyaan:

1) Apakah untuk Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 ada dasar hukum wewenang dan Prosedur atau tata cara pengembalian surat pembatalan?

2) Apakah untuk Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 ada dasar hukum wewenang dan Prosedur atau tata cara pengembalian surat pembatalan?

3) Apakah untuk Pasal 25 UU KUP ada dasar hukum wewenang dan ketentuan Prosedur atau tata cara pengembalian surat keberatan?

4. Rujukan hukum:

1) Pasal 41 PP 74/2011:

(1) Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menerima Putusan Gugatan atas Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti Putusan Gugatan tersebut dengan menerbitkan kembali Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan prosedur atau tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2)

(2) Dalam hal badan peradilan pajak mengabulkan gugatan Wajib Pajak atas surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang, Direktur Jenderal Pajak menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan.

(3) Jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sejak Putusan Gugatan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak

5. Tabel perbandingan batas waktu keberatan Pasal 25 UU KUP, Permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013, Permohonan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 ditinjau dari Pasal 41 PP 74 Tahun 2011

NOKOMPLAIN SKPKBDASAR HUKUMPERSYARATAN FORMALAPABILA TIDAK PENUHI PERSYARATAN DIKEMBALIKANPENGEMBALIANGUGAT SURAT PENGEMBALIANBATAS WAKTU APABILA GUGATAN DITERIMA PASAL 41 PP 74/2011
WEWENANGPROSEDUR
IIIIIIIVVVIVIIVIIIIX
1KeberatanPasal 25 ayat (1) UU KUPPasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (3a) UU KUPPasal 25 ayat (4) UU KUPPasal 25 ayat (4) UU KUPPasal 25 ayat (4) UU KUPDapat12 Bulan sejak Putusan Pengadilan Pajak Cap Pos kirim
2Permohonan Pengurangan atau PembatalanPasal 13 ayat (1) PMK 8/2013Pasal 14 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) PMK 8/2013Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013Dapat6 bulan = tanggal diterima BPS sampai tanggal pengembalian DITAMBAH durasi cap pos kirim Putusan Pengadilan Pajak sampai diterbitkan Keputusan atas Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013
3PembatalanPasal 13 ayat (3) PMK 8/2013PMK 8/2013 tidak mengaturPMK 8/2013 tidak mengaturTidak adaTidak adaDapat6 bulan sejak BPS diterbitkan karena tidak ada dasar kewenangan terbitkan SURAT KEMBALI

Keterangan:

Untuk Pasal 25 UU KUP dan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 terdapat wewenang pengembalian dan prosedur pengembalian, sedangkan untuk Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 tidak ada norma hukum yang mengatur wewenang dan prosedur pengembalian, oleh karenanya Putusan gugatan a quo TIDAK ADA ALASAN HUKUM yang membuatnya tunduk kepada Pasal 41 ayat (2) PP 74 Tahun 2011. Dengan demikian, jangka waktu 6 (enam) bulan dihitung sejak permohonan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 diterima oleh KPP. Hal ini karena konstruksi hukum Pasal 25 UU KUP dan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 adalah sama dan berbeda dengan konstruksi hukum Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

Oleh karena Pembatalan diajukan berdasar Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013, maka Obyek Gugatan dianggap tidak pernah diterbitkan karena surat pengembalian hanya dapat diterbitkan terhadap permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013. PERMOHONAN PEMBATALAN SKP YANG TIDAK BENAR DALAM SURAT NOMOR: 018/KPP/CEC/P.P/IX/2024 TANGGAL 25 September 2024 DITERIMA KPP TANGGAL 4 Oktober 2024 DAN SAMPAI HARI INI TELAH MELEWATI BATAS WAKTU 6 (ENAM) BULAN, SEHINGGA TELAH MEMENUHI KETENTUAN PASAL 36 AYAT (1d) UU KUP.

Oleh karena pembatalan diajukan pada tanggal 25 September 2024, Obyek Gugatan diterbitkan tanggal 16 Desember 2024, diajukan gugatan tanggal 13 Januari 2025 BELUM melewati 6 (enam) bulan, maka tidak memungkinkan untuk dipetitumkan permohonan pembatalan telah lewat waktu 6 (enam) bulan. Dengan demikian, agar Amar Putusan dapat dieksekusi, mohon Majelis Hakim di dalam Amar Putusan untuk mencantumkan kalimat “terhadap Permohonan Pembatalan Nomor 018/KPP/CEC/P.P/IX/2024 tanggal 25 September 2024 yang diterima KPP Tanggal 4 Oktober 2024. Sampai saat ini BELUM diterbitkan

KEPUTUSAN-nya maka diminta kepada Tergugat untuk menerbitkan KEPUTUSAN sesuai Pasal 36 ayat (1d) UU KUP.”

IX. Asas Nebis In Idem

1. asas ne bis in idem ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1917 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (”KUHPerdata”), apabila putusan yang dijatuhkan pengadilan bersifat positif (menolak untuk mengabulkan), kemudian putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap, maka dalam putusan melekat ne bis in idem. Oleh karena itu, terhadap kasus dan pihak yang sama, tidak boleh diajukan untuk kedua kalinya (dikutip dari buku “Hukum Acara Perdata”, M. Yahya Harahap, S.H., hal. 42);

2. Dalam Hukum Pajak nebis in idem tidak dapat diadili atau dihukum dua kali untuk perbuatan yang sama yang telah diputus oleh pengadilan dengan Putusan yang berkekuatan Hukum yang tetap. Asas ini menjamin kepastian Hukum dan mencegah penindakan ganda atas suatu pelanggaran Pajak. Berdasarkan asas nebis in nidem tersebut, terhadap objek gugatan belum pernah diperiksa dan diputus oleh pengadilan. Sehingga terhadap objek gugatan tersebut tidak nebis in idem.

3. bahwa untuk permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/13 dapat diperiksa 2 (dua) kali, sebagaimana diatur pada Pasal 14 ayat (5) PMK 8/13. Sedangkan untuk permohonan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/13 tidak diatur batasan untuk mengajukan permohonan pembatalannya;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan menyerahkan penjelasan tertulis kronologis yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: I. Kronologis Perkara Nomor 000243.99/2025/PP

No.TanggalUraianKeterangan
14 Oktober 2022Penerbitan SKPKB PPh Pasal 23 tahun/masa pajak Desember 2019SKPKB PPh Pasal 23 Nomor 00002/203/ 19/423/22
215 November 2023Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (Permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP) PertamaSurat Penggugat Nomor 001/Callbert- PJK/XI/2023 tanggal 9 Juni 2023
34 April 2024Penerbitan Keputusan atas Permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP• Keputusan/Surat Tergugat Nomor KEP-04395/NKEB/PJ/WPJ.09/2024 • Mengabulkan sebagian permohonan Penggugat
43 Oktober 2024Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi AdministrasiSurat Penggugat Nomor 017/KPP.CEC/ P.P/IX/2024 tanggal 25 September 2024
(Permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP) Kedua
56 Desember 2024Penerbitan Surat Pengembaliann Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (atas Permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP Kedua)• Keputusan/Surat Tergugat Nomor S- 1871/WPJ.09/2024 • Surat Pemberitahuan Tidak Memenuhi Syarat Formal permohonan Penggugat
64 Oktober 2024Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (Permoohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP)Surat Penggugat Nomor 018/KPP.CEC/ P.P/IX/2024 tanggal
716 Desember 2024Penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar• Keputusan/Surat Tergugat Nomor S- 1903/WPJ.09/2024 • Surat Pemberitahuan Tidak Memenuhi Syarat Formal permohonan Penggugat
813 Januari 2025Pengajuan Gugatan atas Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1903/ WPJ.09/2024 tanggal 16 Desember 2024 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak BenarSurat Penggugat Nomor 002/G-PP/CEC/ I/2025 tanggal 13 Januari 2025

II. Objek Gugatan

Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-1903/WPJ.09/2024 tanggal 16 Desember 2024 yang merupakan surat pengembalian yang diterbitkan karena permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar Penggugat Nomor 018/KPP/CEC/P.P/IX/2024 tanggal 25 September 2024 tidak memenuhi ketentuan formal.

III. Tanggapan dan/atau Penjelasan Tergugat

Penjelasan dan/atau Tanggapan Tergugat

Terhadap dalil Penggugat tersebut disampaikan penjelasan dan/atau tanggapan sebagai berikut:

1. bahwa terhadap alasan Penggugat dalam hal SKPKB diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang, menurut Tergugat Kepala Kantor Pelayanan Pajak berwenang menerbitkan suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/ 2021 jo. KEP-146/PJ/2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

2. bahwa sebelumnya, Kuasa Hukum Penggugat sebagai penerima kuasa dari para pemohon uji materiil (NATANAEL BANGUN, PT CENTRAL JAVA MAKMUR, PT PUTRA INDAH JAYA, CV BIOLA JAYA dan PT HOLI MINA JAYA) mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil kepada Mahkamah Agung terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 jo. KEP-146/PJ/2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

3. bahwa atas pengajuan permohonan tersebut telah diputus dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4 P/HUM/2024 dengan amar menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon: I. NATANAEL BANGUN, II. PT CENTRAL JAVA MAKMUR, III. PT PUTRA INDAH JAYA, IV. CV BIOLA JAYA, V. PT HOLI MINA JAYA tersebut tidak diterima, sehingga dengan demikian telah gugur dalil Penggugat mengenai alasan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar karena diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang;

4. bahwa Tergugat menyampaikan ketentuan PMK 8/2013 sebagai berikut:

a) bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (2) UU KUP memberikan amanat dan/atau kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menerbitkan Peraturan yang mengatur tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak

b) Sesuai kewenangan yang diberikan berdasarkan Pasal 36 ayat (2) UU KUP, Menteri Keuangan menerbitkan PMK-8/PMK.03/2013 tentang

Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak;

c) bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (3) dan Pasal 13 (4), merupakan pengaturan lebih lanjut ketentuan Pasal 13 ayat (1), hal ini dibuktikan dengan frasa pada pasal 13 ayat (3) yang menyebutkan: “…sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan.”, sehingga atas ketentuan tersebut terdapat saling keterkaitan.

d) bahwa sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (1) menyebutkan Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak;

e) bahwa sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) mengatur Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:

• huruf a, menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama; atau

• huruf b, menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua;

f) berdasarkan ketentuan tersebut, maka atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, tanpa melihat alasan pengajuannya akan dilakukan pengujian sesuai huruf a untuk permohonan pertama dan sesuai huruf b untuk permohonan kedua;

g) Pasal 15 ayat (2) mengatur bahwa, apabila permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (1), maka permohonan tersebut ditindaklanjuti dengan menerbitkan keputusan yang berisi keputusan berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian,

atau menolak permohonan Wajib Pajak, hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (9);

h) bahwa sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (3), apabila permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

i) bahwa sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (4), Wajib pajak masih dapat mengajukan permohonan dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) .

j) bahwa sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (5), Wajib pajak tidak dapat mengajukan permohonan dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3), untuk permohonan yang pertama; atau Pasal 14 ayat (2), ayat (3), dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua;

k) bahwa sebagaimana Tergugat sampaikan di atas, Penggugat selain mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar melalui surat Penggugat Nomor 018/KPP/CEC/P.P/IX/2024 tanggal 25 September 2024 yang diterima Tergugat tanggal 4 Oktober 2024 juga mengajukan permohonan lainnya sebagaimana diuraikan dalam romawi I Kronologis Perkara Nomor 000243.99/2025/PP;

l) bahwa dengan demikian atas pengajuan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar melalui surat Penggugat Nomor 018/KPP/CEC/P.P/IX/2024 tanggal 25 September 2024 yang diterima Tergugat tanggal 4 Oktober 2024, Tergugat menerbitkan surat Nomor S-1903/WPJ.09/2024 tanggal 16 Desember

2024 yang mengembalikan permohonan Penggugat karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf c PMK 8/PMK.03/2013.

5. bahwa terhadap dalil Penggugat yang menyatakan ketentuan Pasal 16 ayat

(2) PMK 8/2013 tidak mungkin dapat diberlakukan terhadap permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013, dengan alasan SKP yang tidak benar karena diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang dan SKP diterbitkan berdasar pemeriksaan yang tidak sesuai dengan pasal 29 UU KUP, Penggugat berpendapat bahwa frasa “dapat” dalam Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013 bersifat fakultatif;

6. Sifat fakultatif dalam hukum berarti suatu ketentuan yang bersifat pilihan (tidak wajib), memberikan kebebasan atau diskresi kepada subjek hukum (dalam hal ini Direktur Jenderal Pajak) untuk memilih apakah akan melaksanakan atau tidak melaksanakan suatu tindakan yang diatur. Frasa "dapat" dalam peraturan perundang-undangan sering menjadi penanda sifat fakultatif ini, berbeda dengan frasa "wajib" atau "harus" yang bersifat imperatif (memaksa). Sebagai ilustrasi contoh:

• “Pemerintah daerah dapat memberikan insentif perpajakan kepada pelaku usaha."

Artinya: Pemerintah daerah berhak memberi insentif, tetapi tidak wajib

• “Dalam keadaan tertentu, hakim dapat memutuskan penundaan persidangan."

Artinya: Hakim punya wewenang untuk menunda, tetapi tidak harus

7. bahwa berdasarkan uraian pada angka 1 s.d 6 tersebut maka penerbitan Surat Nomor S-1903/WPJ.09/2024 tanggal 16 Desember 2024 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

8. bahwa dalam asas kepastian hukum, adagium Absolute sentienfia expositore non indiget yang memiliki makna sebuah dalil yang sederhana tidak membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Dalam konteks hukum, ini berarti bahwa jika teks hukum, seperti peraturan perundang-undangan, memiliki ketentuan yang jelas dan tidak menimbulkan keraguan, maka ketentuan tersebut wajib diterapkan tanpa interpertasi yang berlebihan. Prinsip ini

penting untuk mencegah interpertasi yang tidak diperlukan pada hukum atau ketentuan yang sudah jelas. Relevan dengan sengketa aquo dimana ketentuan Pasal 13 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013 telah secara jelas mengatur tentang permohonan SKP yang Tidak Benar sebagaimana Tergugat uraikan pada penjelasan di atas;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan menyerahkan penjelasan tertulis kesimpulan akhir yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pokok Sengketa

bahwa Penggugat mengajukan Gugatan atas Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1903/WPJ.09/2024 tanggal 16 Desember 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar.

II. Tanggapan Tergugat

A. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP);

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPPU);

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak);

4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP);

5. Undang-Undang Nomor 12Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011);

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (PMK 8/2013);

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan (PMK 118/2024);

8. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2018 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (KEP-146/2018);

9. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (KEP-206/2021).

A. Data dan Fakta

bahwa kronologis sengketa adalah sebagai berikut:

No.TanggalUraianKeterangan
14 Oktober 2022Penerbitan SKPKB PPh Pasal 23 Masa Desember 2019SKPKB PPh Pasal 23 Nomor 00002/203/ 19/423/22
215 November 2023Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (Permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf a) PertamaSurat permohonan Penggugat Nomor 001/Callbert-PJK/XI/2023 tanggal 9 Juni 2023 dengan LPAD Nomor FORM-05008029/BPS/ KPP.090203/2023
34 April 2024Penerbitan Keputusan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (Permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf a Pertama)• Keputusan Tergugat Nomor KEP-04395/ NKEB/PJ/WPJ.09/2024 • Mengabulkan sebagian permohonan Penggugat
43 Oktober 2024Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang Tidak Benar (Permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf a) KeduaSurat permohonan Penggugat Nomor 017/KPP.CEC/P.P/IX/2024 tanggal 25 September 2024 dengan LPAD Nomor FORM-05008374/BPS/KPP.090203/2024
56 Desember 2024Penerbitan surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (Tidak memenuhi Pasal 5 ayat (8) PMK 8/2013)• Keputusan Tergugat Nomor KEP-00991/ NKEB/WPJ.02/2021 • Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (Tidak memenuhi Pasal 5 ayat (8) PMK 8/2013) Penggugat
64 Oktober 2024Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang Tidak Benar (Permoohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b)Surat Penggugat Nomor 018/KPP.CEC/ P.P/IX/2024 tanggal 25 September 2024 dengan Nomor LPAD: FORM-05008411/ BPS/KPP.090203/2024
716 Desember 2024Penerbitan surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang Tidak Benar (tidak memenuhi Pasal 14 ayat (2) huruf c PMK 8/2013)Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 1903/WPJ.09/2024 tanggal 16 Desember 2024 Dengan alasan: Permohonan tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf c PMK 8/2013
813 Januari 2025Pengajuan Gugatan atas Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1903/ WPJ.09/2024 tanggal 16 Desember 2024 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak BenarSurat Penggugat Nomor 002/G-PP/CEC/I/ 2025 tanggal 13 Januari 2025

B. Penjelasan Tergugat

bahwa sebelumnya Penggugat telah menyampaikan penjelasan tertulis dan telah diberikan tanggapan olehTergugat sebagai berikut:

a. Surat Gugatan Penggugat Nomor 002/G-PP/CEC/I/2025 tanggal 13 Januari 2025 yang telah ditanggapi Tergugat melalui Surat Tanggapan Nomor S-00010/STG/WPJ.09/2025 tanggal 07 Februari 2025.

b. Pada persidangan tanggal 07 Mei 2025, Tergugat menyampaikan mapping gugatan aquo serta menjelaskan secara lisan yang pada pokoknya antara lain tentang bahwa surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1903/WPJ.09/2024 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang Tidak Benar diterbitkan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf c PMK 8/2013. Selain itu Tergugat juga menyampaikan penjelasan secara lisan tentang kedudukan Pasal 13 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 14, serta Pasal 16 PMK 8/2013;

c. Pada persidangan tanggal 07 Mei 2025 Penggugat menyampaikan penjelasan tertulis surat Penggugat Nomor 001/Pgt-PP/V/2025 tanggal 06 Mei 2025 dan surat Penggugat tanpa Nomor perihal Kronologi dan Bantahan atas Sengketa Nomor 000243.99/2025/PP tanggal 5 Mei 2025 yang telah ditanggapi Tergugat melalui surat Kronologis dan penjelasan tertulis Tergugat tanggal 27 Mei 2025;

bahwa dalam persidangan tanggal 28 Mei 2025, Penggugat menyampaikan penjelasan tertulis dengan surat tanpa Nomor perihal Penjelasan Lanjutan Sengketa Nomor 000243.99/2025/PP tanggal 27 Mei 2025, Tergugat sampaikan tanggapan sebagai berikut:

a. Terkait dalil Penggugat bahwa “kini tergugat sudah memperbaiki kesalahannya yang semula mengembalikan permohonan berubah menjadi menerbitkan keputusan” tersebut, Tergugat telah melakukan penelitian dengan melalui tabel perbandingan sebagai berikut:

NOSurat Ketetapan PajakSurat Permohonan Pertama (1 dan 2)Surat Pengembalian Atas Pembatalan Pertama (1)Surat GugatanPutusan Pengadilan PajakSurat Pembatalan Kedua (2)Surat Keputusan Pembatalan Pajak Atas SKP
(1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)(8)
Menurut Pengugat:
100007/206/19/ 115/23, 26 Juli 2023 https://shorturl. at/iiOs71) Permohona n Pasal 36 (1) huruf b: 001/KPP/P/MM/XII/20 23, 5 Desember 2023S- 510/WPJ.26/20 24, 25 April 2024001/MM/G- PP/VI/2024, 7 Juli 2024PUT- 004213.99/202 4/PP/M.XXB Tahun 2024 (Bukti P-1) https://shorturl. at/btGob001/KPP/MM/P.P/I/ 2025, 23 Januari 2025 https://shorturl.at/Yi qqQKEP- 01018/NKEB/WP J.26/2025, 16 Mei 2025 (Bukti P-2) https://shorturl.at/ L6UwP
Menurut Tergugat:
100007/206/19/ 115/23, 26 Juli 20231) Permohona n Pasal 36 (1) huruf b: 001/KPP/P/MM/XII/20 23 tgl 5 Desember 2023 Tanggal Terima di KPP: 13 Desember 2023 2) Permohona n Pasal 36 (1) huruf a: 001/KPP/P/MM/XII/20 23 tgl 5 Desember 2023 Tanggal Terima di KPP: 13 Desember 2023S- 510/WPJ.26/20 24 25 April 2024 S- 500/WPJ.26/20 24 25 April 2024001/MM/G- PP/VI/2024, 7 Juli 2024 -PUT- 004213.99/202 4/PP/M.XXB Tahun 2024 -001/KPP/MM/P.P/I/ 2025, 23 Januari 2025 -KEP- 01018/NKEB/WP J.26/2025 tanggal 16 Mei 2025 -

b. bahwa dalil Penggugat yang diuraikan dalam tabel pada surat tanpa Nomor perihal Penjelasan Lanjutan Sengketa Nomor 000243.99/2025/ PP tanggal 27 Mei 2025, bukan merupakan kasus Penggugat sendiri namun atas nama Wajib Pajak lain yaitu PT Mas Mulia dimana kuasa hukumnya sama dengan kuasa hukum Penggugat;

c. bahwa pada kolom (3) tabel tersebut, permohonan yang disampaikan PT Mas Mulia tidak hanya permohonan atas pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP namun juga Penggugat mengajukan mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP. Kedua permohonan diterima di tanggal yang sama yaitu 13 Desember 2023 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran;

d. bahwa atas kedua surat permohonan dimaksud, Tergugat menyampaikan surat pengembalian permohonan sesuai kolom (4), dengan alasan pengembalian sebagai berikut:

(1) Terhadap Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar melalui S- 510/WPJ.26/2024 tanggal 25 April 2024, alasannya:

a) bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar melalui surat Nomor 001/KPP/P/MM/XII/2023 tanggal 5 Desember 2023, juga mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi melalui surat Nomor 001/KPP/P/MM/XII/2023 tanggal 4 Desember 2023;

b) bahwa kedua permohonan tersebut disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak ke KPP Pratama Kisaran pada tanggal yang sama;

c) bahwa Tergugat telah meminta keterangan kepada Penggugat melalui S-32/WPJ.26/2024 tanggal 10 Januari 2024 yang pada pokoknya dalam surat tersebut meminta kepada Penggugat untuk memilih melanjutkan salah satu permohonan tersebut, namun Penggugat tidak merespon dan tidak mengajukan pencabutan terhadap salah satu surat permohonan tersebut;

d) Dengan demikian permohonan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (4) huruf a PMK 8/2013, yang mengatur bahwa: ”Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak.”

(2) Terhadap Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar melalui S- 500/WPJ.26/2024 tanggal 25 April 2024, alasannya:

a) bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar melalui Surat Nomor 001/KPP/P/MM/XII/2023 tanggal 5 Desember 2023 juga

mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi melalui Surat Nomor 001/KPP/P/MM/XII/ 2023 tanggal 4 Desember 2023;

b) bahwa kedua permohonan tersebut disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak ke KPP Pratama Kisaran pada tanggal yang sama;

c) bahwa Tergugat telah meminta keterangan kepada Penggugat melalui S-32/WPJ.26/2024 tanggal 10 Januari 2024 yang pada pokoknya dalam surat tersebut meminta kepada Penggugat untuk memilih melanjutkan salah satu permohonan tersebut, namun Penggugat tidak merespon dan tidak mengajukan pencabutan terhadap salah satu surat permohonan tersebut;

d) Dengan demikian, permohonan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (6) PMK 8/2013 yang mengatur bahwa: ”Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak;”

b. bahwa selanjutnya, atas surat pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar melalui S-510/ WPJ.26/2024 tanggal 25 April 2024 tersebut, Penggugat mengajukan gugatan sesuai kolom (5), yang kemudian diputuskan oleh Pengadilan Pajak melalui Nomor PUT-004213.99/ 2024/PP/M.XXB Tahun 2024 dengan putusan:

“Menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II Nomor S- 510/WPJ.26/2024 tanggal 25 April 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas nama PT Mas Mulia, NPWP

02.310.392.2-115.000, beralamat di JI. Duku No. 288, Kisaran Naga, Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.”

f. Selanjutnya, Penggugat menyampaikan kembali Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang Tidak Benar yang kedua melalui surat Nomor 001/KPP/MM/P.P/I/2025 Tanggal 23 Januari 2025 sesuai kolom (7);

g. bahwa atas permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang tidak benar tersebut, Tergugat menerbitkan keputusan KEP-01018/ NKEB/WPJ.26/2025 tanggal 16 Mei 2025 sesuai kolom (8) berdasarkan laporan penelitian LAP.KBP-1217/WPJ.26/2025 tanggal 15 Mei 2025, dimana dasar penerbitan keputusan dan pokok-pokok uraiannya sebagai berikut:

(1) Penerbitan keputusan KEP-01018/NKEB/WPJ.26/2025 tanggal 16 Mei 2025 berdasarkan PMK 118/2024;

(2) bahwa atas permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Penggugat Nomor 001/KPP/ MM/P.P/I/2025 Tanggal 23 Januari 2025 dimaksud memenuhi ketentuan:

a) Pasal 32 ayat (2) PMK 118/2024, yang pada huruf b angka 3 mengatur:

”Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal memenuhi persyaratan: b. Surat Ketetapan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan:

3. diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, tetapi tidak dipertimbangkan.”

b) Pasal 33 ayat (4) PMK 118/2024 yang mengatur:

“Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), ayat (4), dan ayat (6), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. untuk permohonan yang pertama, Wajib Pajak dianggap belum mengajukan permohonan sehingga Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan paling banyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5); atau”

(3) Dengan demikian, dalam mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar Tergugat berpedoman pada ketentuan Pasal 21 huruf b PMK 118/2024 jo Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013, Oleh karena itu dalil Penggugat yang menyebutkan pengajuan permohonan Pembatalan SKP berdasar Pasal 13 ayat

(3) PMK 8/201 ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan TIDAK BENAR

(4) bahwa terhadap Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar yang dimohonkan untuk dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 telah meliputi Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar baik atas sebab SKP yang jumlah pajak terutangnya tidak benar maupun SKP yang seharusnya tidak diterbitkan;

(5) Berdasarkan uraian tersebut, Tergugat menegaskan bahwa dalil Penggugat yang menyebutkan bahwa ”KINI TERGUGAT SUDAH MEMPERBAIKIKESALAHANNYAYANGSEMULA MENGEMBALIKAN PERMOHONAN BERUBAH MENJADI MENERBITKAN KEPUTUSAN” adalah tidak benar dan tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya.

h. Terhadap dalil Penggugat yang menyatakan terhadap alasan pembatalan “SKP Diterbitkan Oleh Pejabat Tidak Berwenang” TIDAK DAPAT DITELITI berdasarkan Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013, Tergugat berpendapat bahwa frasa “dapat” dalam Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013 bersifat fakultatif;

i. Sifat fakultatif dalam hukum berarti suatu ketentuan yang bersifat pilihan (tidak wajib), memberikan kebebasan atau diskresi kepada subjek hukum (dalam hal ini Direktur Jenderal Pajak) untuk memilih apakah akan melaksanakan atau tidak melaksanakan suatu tindakan yang diatur. Frasa "dapat" dalam peraturan perundang-undangan sering menjadi penanda sifat fakultatif ini, berbeda dengan frasa "wajib" atau "harus" yang bersifat imperatif (memaksa). Sebagai ilustrasi contoh:

• “Pemerintah daerah dapat memberikan insentif perpajakan kepada pelaku usaha."

Artinya: Pemerintah daerah berhak memberi insentif, tetapi tidak wajib

• “Dalam keadaan tertentu, hakim dapat memutuskan penundaan persidangan."

Artinya: Hakim punya wewenang untuk menunda, tetapi tidak harus

j. Terhadap penjelasan Penggugat dalam penjelasan tertulisnya yang membandingkan antara PMK 8/2013 dengan PMK 118/2024, Tergugat berpendapat bahwa:

(1) Hal tersebut tidak relevan dengan perkara sengketa gugatan, dimana objek sengketa merupakan hasil dari proses tindak lanjut dari permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar dengan berdasarkan pada ketentuan yang diatur dalam PMK 8/2013;

(2) Ketentuan PMK 118/2024 merupakan suatu peraturan perundang- undangan yang menggabungkan beberapa substansi atau materi dari berbagai undang-undang ke dalam satu peraturan perundang- undangan baru secara bersamaan terhadap PMK:

a) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak;

b) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan;

c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembetulan;

d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan; dan

e) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2017 tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar.

k. Terhadap dalil Penggugat bahwa Alasan Permohonan: “SKP YANG TIDAK BENAR KARENA DITERBITKAN OLEH PEJABAT YANG TIDAK BERWENANG DAN SKP DITERBITKAN BERDASAR PEMERIKSAAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN PASAL 29 UU KUP (Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013)” disimpulkan Norma Hukum Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 berdiri sendiri dan berbeda dengan Norma Hukum Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013, Tergugat berpendapat:

(1) Terkait alasan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar, bahwa sebelumnya, Kuasa Hukum Penggugat sebagai penerima kuasa dari para pemohon uji materiil (NATANAEL BANGUN, PT CENTRAL JAVA MAKMUR, PT PUTRA INDAH JAYA, CV BIOLA JAYA dan PT HOLI MINA JAYA) mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil kepada Mahkamah Agung terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 jo. KEP-146/PJ/2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

(2) bahwa atas pengajuan permohonan tersebut telah diputus dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4 P/HUM/2024 dengan amar menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon: I. NATANAEL BANGUN, II. PT CENTRAL JAVA MAKMUR, III. PT PUTRA INDAH JAYA, IV. CV BIOLA JAYA, V. PT HOLI MINA JAYA tersebut tidak diterima, sehingga dengan demikian telah gugur dalil Penggugat mengenai alasan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar karena diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang;

(3) bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (3), merupakan pengaturan lebih lanjut yang mengacu pada ketentuan Pasal 13 ayat (1), hal ini dibuktikan dengan frasa pada pasal 13 ayat (3) yang menyebutkan: “…sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan.”, sehingga atas ketentuan tersebut terdapat saling keterkaitan;

(4) bahwa sistematika Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 sesuai dengan Lamp II angka 81 UU 12/2011 yang berbunyi: ”Pasal dapat dirinci ke dalam beberapa ayat.” dan Lamp II angka 272 UU 12/2011 yang berbunyi: “Teknik pengacuan dilakukan dengan menunjuk pasal atau ayat dari Peraturan Perundang–undangan yang bersangkutan atau Peraturan Perundang–undangan yang lain dengan menggunakan frasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal … atau sebagaimana dimaksud pada ayat …” , oleh karena itu Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 tidak berdiri sendiri terhadap Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013.

4. bahwa Tergugat menyampaikan kembali pendapat-pendapat Tergugat yang sebelumnya telah disampaikan selama persidangan sebagai berikut:

a. bahwa Tergugat menerbitkan SKPKB PPh Pasal 23 masa pajak Desember 2019 Nomor 00002/203/19/423/22 tanggal 4 Oktober 2022, dan atas penerbitan SKPKB a quo, Penggugat mengajukan permohonan sebagai berikut:

(1) Permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf a Pertama.

a) Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi melalui surat Penggugat Nomor 001/Callbert-PJK/XI/2023 tanggal 9 Juni 2023 dengan LPAD Nomor FORM-05008029/BPS/KPP.090203/2023, yang diterima Tergugat tanggal 15 November 2023.

b) bahwa atas permohonan tersebut, Tergugat menerbitkan Keputusan Nomor KEP-04395/NKEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 4 April 2024 yang Mengabulkan sebagian permohonan Penggugat.

(2) Permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf a Kedua.

a) Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi melalui surat Penggugat Nomor 017/KPP.CEC/P.P/IX/2024 tanggal 25 September 2024 dengan LPAD Nomor FORM-05008374/BPS/KPP.090203/2024 (LPAD), yang diterima Tergugat tanggal 3 Oktober 2024;

b) bahwa atas permohonan tersebut, Tergugat menerbitkan surat Nomor S-1871/WPJ.09/2024 tanggal 6 Desember 2024 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (Tidak memenuhi Pasal 5 ayat (8) PMK 8/2013).

(3) Permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf a

a) Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi melalui surat Penggugat Nomor 018/KPP.CEC/P.P/IX/2024 tanggal 25 September 2024, yang diterima Tergugat tanggal 4 Oktober 2024;

b) bahwa atas permohonan tersebut, Tergugat menerbitkan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang Tidak Benar Nomor S-1903/WPJ.09/2024 tanggal 16 Desember 2024 karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat

(2) huruf c PMK 8/2013 (Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut: tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a).

b. bahwa dalam surat gugatan Penggugat Nomor 002/G-PP/CEC/I/2025 tanggal 13 Januari 2025 pada romawi II. POSITA huruf B angka 2 menyebutkan: “...alasan Surat Pembatalan Nomor 018/KPP/CEC/P.P/ IX/2024 tanggal 25 September 2024... tidak pernah diajukan sebagai alasan keberatan terhadap SKPKB Nomor 00030/207/16/213/19 tanggal 11 September 2019 sehingga Pembatalan tidak melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK 8/2013.”. Terhadap hal tersebut Tergugat sampaikan penjelasan sebagai berikut:

(1) Pasal 14 ayat 2 huruf a PMK 8/2013 mengatur bahwa:

“Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut: a. tidak diajukan keberatan;”

(2) Terhadap permohonan Penggugat Nomor 018/KPP.CEC/P.P/IX/ 2024 tanggal 25 September 2024 berdasarkan penelitian tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf c PMK 8/2013 yang mengatur bahwa:

“Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut: c. tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a.”

(3) Oleh karena Posita dalam surat gugatan aquo tidak sama dengan dasar hukum yang menjadi alasan Tergugat dalam menerbitkan objek gugatan aquo, dengan demikian gugatan yang diajukan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) UU Pengadilan Pajak karena menjadi tidak jelas dan kabur (obscuur libel)

c. bahwa Tergugat sampaikan ketentuan PMK 8/PMK.03/2013 sebagai berikut:

(1) bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (2) UU KUP telah memberikan amanat dan/atau kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menerbitkan Peraturan yang mengatur tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan

Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak;

(2) Sesuai kewenangan yang diberikan berdasarkan Pasal 36 ayat

(2) UU KUP, Menteri Keuangan menerbitkan PMK-8/PMK.03/ 2013 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak;

(3) bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (3), merupakan pengaturan lebih lanjut yang mengacu pada ketentuan Pasal 13 ayat (1), hal ini dibuktikan dengan frasa pada pasal 13 ayat (3) yang menyebutkan: “…sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan.”, sehingga atas ketentuan tersebut terdapat saling keterkaitan;

(4) bahwa sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (1) menyebutkan Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat

(1) dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak.

(5) Ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf c PMK 8/2013 mengatur bahwa Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut: tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a;

(6) bahwa sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) menyebutkan Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:

• huruf a, menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama; atau

• huruf b, menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua.

(7) berdasarkan ketentuan tersebut, maka atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, tanpa melihat alasan pengajuannya akan dilakukan pengujian sesuai huruf a untuk permohonan pertama dan sesuai huruf b untuk permohonan kedua.

(8) bahwa sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (2), apabila permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (1), maka permohonan tersebut ditindaklanjuti dengan menerbitkan keputusan yang berisi keputusan berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, atau menolak permohonan Wajib Pajak, hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (9).

(9) bahwa sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (3), apabila permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

(10) bahwa sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (4), Wajib pajak masih dapat mengajukan permohonan dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) .

(11) bahwa sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (5), Wajib pajak tidak dapat mengajukan permohonan dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3), untuk permohonan yang pertama; atau Pasal 14 ayat (2), ayat (3), dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua.

(12) bahwa sebagaimana Tergugat sampaikan di atas, Penggugat selain mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar melalui surat Penggugat Nomor 018/KPP/CEC/P.P/IX/2024 tanggal 25 September 2024 yang diterima Tergugat tanggal 4 Oktober 2024 juga mengajukan permohonan sebagaimana Tergugat uraikan dalam romawi III huruf B tentang kronologis sengketa Nomor 000243.99/2025/PPdan romawi III huruf C angka 3 huruf a;

(13) bahwa dengan demikian atas pengajuan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar melalui surat Penggugat Nomor 018/KPP/CEC/ P.P/IX/2024 tanggal 25 September 2024 yang diterima Tergugat tanggal 4 Oktober 2024, Tergugat menerbitkan surat Nomor S-1903/WPJ.09/2024 tanggal 16 Desember 2024 yang mengembalikan permohonan Penggugat karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf c PMK 8/PMK.03/ 2013;

d. bahwa terhadap dalil Penggugat yang menyatakan ketentuan Pasal 16 ayat

(2) PMK 8/2013 tidak mungkin dapat diberlakukan terhadap permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013, dengan alasan SKP yang tidak benar karena diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang dan SKP diterbitkan berdasar pemeriksaan yang tidak sesuai dengan pasal 29 UU KUP, Penggugat berpendapat bahwa frasa “dapat” dalam Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013 bersifat fakultatif;

e. bahwa sifat fakultatif dalam hukum berarti suatu ketentuan yang bersifat pilihan (tidak wajib), memberikan kebebasan atau diskresi kepada subjek hukum (dalam hal ini Direktur Jenderal Pajak) untuk memilih apakah akan melaksanakan atau tidak melaksanakan suatu tindakan yang diatur. Frasa "dapat" dalam peraturan perundang-undangan sering menjadi penanda sifat fakultatif ini, berbeda dengan frasa "wajib" atau "harus" yang bersifat imperatif (memaksa).

f. bahwa berdasarkan uraian pada huruf a sampai dengan e tersebut maka penerbitan surat nomor: S-1903/WPJ.09/2024 tanggal 16 Desember 2024 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

g. Terhadap dalil Penggugat tentang permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar karena tidak pernah dilakukan pemeriksaan berdasarkan Pasal 29 UU KUP karena SKP diterbitkan berdasarkan KEP-146/PJ/2018 Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sehingga SKP Nomor 00030/207/16/213/19 bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KUP, Tergugat sampaikan bahwa sebelumnya Kuasa Hukum Penggugat sebagai penerima kuasa dari para pemohon uji materiil (NATANAEL BANGUN, PT CENTRAL JAVA MAKMUR, PT PUTRA INDAH JAYA, CV BIOLA JAYA dan PT HOLI MINA JAYA) mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil kepada Mahkamah Agung terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak juncto KEP-146/PJ/2018 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

h. bahwa atas pengajuan permohonan tersebut telah diputus dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4 P/HUM/2024 dengan amar menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon: I. NATANAEL BANGUN, II. PT CENTRAL JAVA MAKMUR, III. PT PUTRA INDAH JAYA, IV. CV BIOLA JAYA, V. PT HOLI MINA JAYA tersebut tidak diterima.

i. bahwa berdasarkan uraian diatas, Tergugat berpendapat bahwa terbukti tidak terdapat penyalahgunaan wewenang dan ketidak-benaran Tergugat dalam penebitan surat Nomor S-1903/WPJ.09/2024 tanggal 16 Desember 2024 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar sehingga tidak terdapat alasan untuk membatalkan surat Nomor S-1903/WPJ.09/2024 tanggal 16 Desember 2024;

j. bahwa terhadap gugatan aquo, merupakan tindakan yang dilakukan tanpa didasari itikad baik. Hal ini terlihat upaya Penggugat untuk mengelabui Majelis Hakim yang Mulia agar nampak seolah-olah Tergugat melakukan kesalahan, kemudian memperbaikinya dengan yang semula mengembalikan permohonan berubah menjadi menerbitkan keputusan dengan mengaitkan sengketa gugatan lainnya yang tidak terkait dengan perkara gugatan aquo. Atas hal tersebut Tergugat telah uraikan secara runut dan jelas sebagaimana pada romawi III huruf C angka 2 huruf a sampai dengan huruf g, bahwa penjelasan Penggugat tidak disampaikan secara utuh dan tidak berdasarkan pada fakta yang sebenarnya.

bahwa dengan tidak mengurangi rasa hormat terhadap independensi Majelis Hakim yang Mulia XVIIA Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa, bersama ini Penggugat menyampaikan bahwa terdapat beberapa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas permohonan Gugatan dengan sengketa yang relatif sama sebagai berikut:

No.MajelisNamaNPWPThnAmar PutusanJumlah
1M.IAPT. HAMIRNA MITRA TAMA03.180.201.0- 814.0002023Tidak Dapat Diterima60
2M.IBNATANAEL BANGUN15.204.811.2- 221.0002023Tidak Dapat Diterima11
2024Menolak8
PT. CIPTA LOBU ABADI70.980.864.6- 075.0002023Menolak20
2024Menolak6

3M.IIBPT. HOLI MINA JAYA02.638.777.9-2024 TidakDapat100

507.000Diterima

4M.IVBPT. CENTRAL JAVA MAKMUR JAYA03.190.752.0- 524.0002022Tidak Dapat Diterima74
PT. HOLI MINA JAYA02.638.777.9- 507.0002024Menolak101
5M.VACV. BIOLA JAYA01.431.178.1- 123.0002023Tidak Dapat Diterima2
2024Menolak2
6M.VIAJUDI JOHANIS04.167.446.6- 722.0002023Menolak7
Tidak Dapat Diterima2
PT. KALINDO SIRTU MAKMUR82.827.609.7- 722.0002024Tidak Dapat Diterima30
7M.VIBPT. LOBUNTA KENCANA RAYA01.314.071.0- 091.0002023Tidak Dapat Diterima11
2024Menolak9
PT. WINN APPLIANCE01.071.143.0- 055.0002022Tidak Dapat Diterima15
2024Menolak7
8M.VIIIAPT. JUMA BERLIAN EXIM03.061.351.7- 821.0002023Menolak80
Tidak Dapat Diterima3
2024Menolak32
PT. SUMBER REZEKI PANGAN02.236.207.3- 331.0002022Menolak1
Tidak Dapat Diterima1
2024Tidak Dapat Diterima22
9M.VIIIBCV. DWI JAYA INDAH PLASTIC01.392.157.2- 038.0002023Tidak Dapat Diterima6
2024Menolak3
CV. HARISMA PRATAMA01.926.832.5- 721.0002023Tidak Dapat Diterima107
2024Menolak27
CV. TRANSPRODUK SEJAHTERA71.271.115.9- 121.0002023Tidak Dapat Diterima31
10M.XBPT. ADONARA BAKTI BANGSA01.992.698.9- 073.0002022Tidak Dapat Diterima25
11M.XIBPT. ADONARA BAKTI BANGSA01.992.698.9- 073.0002023Menolak5
Tidak Dapat Diterima23
12M.XIIBPT. CIPTA LOBU ABADI70.980.864.6- 075.0002024Menolak14
PT. PRAKARSA TANI SEJATI01.248.328.5- 073.0002023Tidak Dapat Diterima21
2024Menolak21
13M.XIVACV. HARISMA PRATAMA01.926.832.5- 721.0002023Tidak Dapat Diterima1
PT. ANUGERAH SAWIT DOI31.624.171.0- 125.0002023Tidak Dapat Diterima28
2024Menolak26
14M.XIVBPT. ANTA TIRTA KIRANA01.675.143.0- 038.0002024Menolak1

PT. KALINDO SIRTU 82.827.609.7-2023 TidakDapat31 MAKMUR722.000Diterima

2024Menolak30
15M.XVAASTRA YUDHA RIADY86.557.238.2- 121.0002020Menolak4
CV. TRANSPRODUK SEJAHTERA71.271.115.9- 121.0002024Menolak31
16M.XVBPT. CITRA BUMI AGRO03.181.960.0- 216.0002023Menolak71
Tidak Dapat Diterima89
PT. Sarana Marindo01.001.929.7- 308.0002022Tidak Dapat Diterima58
17M.XVIACV. HARISMA PRATAMA01.926.832.5- 721.0002023Tidak Dapat Diterima48
2024Menolak18
18M.XVIIIPT. SUMBER REZEKI PANGAN02.236.207.3- 331.0002023Tidak Dapat Diterima59
2024Menolak25
19M.XXAPT. ANTA TIRTA KIRANA01.675.143.0- 038.0002022Tidak Dapat Diterima18
2024Menolak13
Total Sengketa1438

III. Kesimpulan Dan Usul

A. Kesimpulan

Berdasarkan data, fakta, uraian dan ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Tergugat menyampaikan bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 1903/WPJ.09/2024 tanggal 16 Desember 2024 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

B. Usul

Tergugat mengusulkan kepada yang Mulia Majelis Hakim XVIIA Pengadilan Pajak:

1. Menyatakan bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat tidak dapat diterima dengan alasan Gugatan yang diajukan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) UU Pengadilan Pajak;

2. Apabila Majelis Hakim XVIIA Pengadilan Pajak berpendapat lain, Tergugat mengusulkan untuk memutuskan menolak permohonan Gugatan Penggugat dan tetap Mempertahankan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1903/WPJ.09/2024 tanggal 16 Desember 2024 perihal

Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-11 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-1903/WPJ.09/2024 tanggal

16 Desember 2024 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar;

Bukti P-2. Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV Callbert

Engineering, Co Nomor 63 tanggal 25 Januari 1996 oleh Juliaty Hanapi, S.H., di Bandung;

Bukti P-3. Pakta integritas Direktur tanpa Nomor tertanggal 24 Desember 2024

a.n. Antonius Sudibio;

Bukti P-4. Pakta integritas Kuasa Hukum tanpa Nomor tertanggal 24 Desember

2024 a.n. Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., CLA;

Bukti P-5. Pakta integritas Kuasa Hukum tanpa Nomor tertanggal 24 Desember

2024 a.n. M. Reza Irawan Meliala, S.H.;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Nomor 016/CEC/SK-PP/XII/2024

tanggal 24 Desember 2024 a.n. Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., CLA dan M. Reza Irawan Meliala, S.H.;

Bukti P-7. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-542/PP/IKH/2023 tanggal 8 Mei 2023

a.n. Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., CLA;

Bukti P-8. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-013/PP/IKH/2024 tanggal 16 Januari

2024 a.n. M. Reza Irawan Meliala;

Bukti P-9. Surat tanpa nomor tertanggal 5 Mei 2025 hal Kronologi dan Bantahan

atas Sengketa Nomor 000243.99.2025;

Bukti P-10. Surat tanpa nomor tertanggal 28 Mei 2025 hal Penjelasan Lanjutan

Sengketa Nomor 000243.99.2025;

Bukti P-11. Surat tanpa nomor tertanggal 25 Juni 2025 hal Kesimpulan Akhir

Sengketa Nomor 000243.99.2025;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-18 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat tanpa nomor tertanggal Mei 2025 hal Kronologis Penjelasan

Tertulis Kronologis atas Gugatan;

Bukti T-2. Surat No. S-1871/WPJ.09/202 tangga; 6 Desember 2024;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Pengembalian Pengurangan atau Penghapusan

Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak karena Permohonan Wajib Pajak;

Bukti T-4. Lembar Penelitian Pengembalian Pengurangan atau Penghapusan

Sanksi Administrasi karena Permohonan Wajib Pajak;

Bukti T-5. Lembar Penelitian Pengujian Pemenuhan Ketentuan Permohonan

Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi;

Bukti T-6. Lembar Pengawasan Penelitian Berkas Permohonan Pengurangan

atau Penghapusan Sanksi Administrasi;

Bukti T-7. Lembar Isian Kelengkapan Berkas;

Bukti T-8. Lembar Pengawasan Arus Dokumen;

Bukti T-9. Daftar Dokumen Lampiran Permohonan Pengurangan atau

Penghapusan Sanksi Administrasi;

Bukti T-10. Checklist Kelengkapan Permohonan Keberatan;

Bukti T-11. Surat Penggugat No. 018/KPP/CEC/P.P/IX/2024 tanggal 25

September 2024;

Bukti T-12. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 No.

00002/203/19/423/22 tanggal 04 Oktober 2022;

Bukti T-13. Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Nomor 018/SK-SA/KPP/CEC/IX/

2024 tanggal 24 Desember 2024 a.n. Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., CLA.;

Bukti T-14. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-542/PP/IKH/2023 tanggal 8 Mei 2023

a.n. Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., CLA;

Bukti T-15. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-16. Laporan Hasil Pemeriksaan Wajib Pajak Badan;

Bukti T-17. Mapping Gugatan;

Bukti T-18. Surat tanpa nomor tertanggal 21 Juni 2025 hal Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1903/ WPJ.09/2024 tanggal 16 Desember 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 002/G-PP/CEC/I/2025 tanggal 13 Januari 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh), menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), (ayat (2)/ayat (3)) , ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa pokok sengketa dalam gugatan penerbitan Surat Tergugat Nomor S-1903/WPJ.09/2024 tanggal 16 Desember 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, (Surat a quo, sebagai Objek gugatan), yang tidak disetujui Penggugat;

bahwa Surat a quo perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang Tidak Benar diterbitkan karena tidak memenuhi ketentuan

Pasal 14 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 (PMK 8/2013) karena atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00002/203/19/ 423/22 tanggal 04 Oktober 2022 telah diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dengan Nomor LPAD FORM-05008374/BPS/ KPP.090203/2024 pada tanggal 03 Oktober 2024;

Menimbang, bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan penilaian pembuktian atas surat atau tulisan, keterangan, pendapat, dan fakta persidangan yang berkaitan dengan sengketa a quo serta pertimbangan hukum sebagai berikut:

Terkait Formal

Menimbang bahwa gugatan Penggugat memenuhi syarat formal, dengan pertimbangan sebagai berikut:

bahwa substansi dari Surat a quo adalah keputusan Tergugat yang menyatakan permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf c PMK 8/2013 karena atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00002/203/19/ 423/22 tanggal 04 Oktober 2022 telah diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. Dengan demikian, surat tersebut pada hakikatnya merupakan suatu keputusan penolakan secara formal atas permohonan pembatalan SKPKB yang diajukan Penggugat;

bahwa Pasal 23 ayat (2) UU KUP menyebutkan:

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;

bahwa berdasarkan sifat dan akibat hukumnya, Surat a quo termasuk dalam kategori keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan

sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP. Oleh karenanya, Surat a quo memenuhi kriteria sebagai objek gugatan yang dapat diajukan ke Pengadilan Pajak;

Terkait Materi

Menimbang bahwa atas dalil-dalil para pihak dalam persidangan, pemeriksaan dan pertimbangan Majelis adalah sebagai berikut:

bahwa Pasal 36 ayat (1) UU KUP menyebutkan:

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau

d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau

2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.

bahwa Pasal 36 ayat (2) UU KUP menyebutkan:

Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (“PMK 8/2013”), antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013

Surat ketetapan pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah surat ketetapan pajak yang tidak benar, kecuali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP.

Pasal 13 ayat (2) PMK 8/2013

Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang jumlah pajak terutangnya tidak benar.

Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013

Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan.

bahwa Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 mengatur terkait surat ketetapan pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan adalah surat ketetapan pajak yang tidak benar, kecuali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP;

bahwa Pasal 13 ayat (2) PMK 8/2013 mengatur terkait surat ketetapan pajak yang dapat dikurangkan, yaitu surat ketetapan pajak yang tidak benar yang meliputi surat ketetapan pajak yang jumlah pajak terutangnya tidak benar. Rumusan norma ayat ini menerangkan terkait cakupan dari surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dimohonkan dikurangkan, yang meliputi surat ketetapan pajak yang jumlah pajak terutangnya tidak benar. Pokok muatan materinya adalah surat ketetapan pajak yang tidak benar;

bahwa Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 mengatur terkait surat ketetapan pajak yang yang dapat dibatalkan, yaitu surat ketetapan pajak yang tidak benar yang meliputi surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan. Rumusan norma ayat ini menerangkan terkait cakupan dari surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dimohonkan dibatalkan, yang meliputi surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan. Pokok muatan materinya adalah surat ketetapan pajak yang tidak benar;

bahwa rumusan norma Pasal 13 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) PMK 8/2013 mengatur muatan materi yang sama yaitu terkait hak wajib pajak untuk mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan sesuai Pasal 36 ayat (1) b UU KUP atas surat ketetapan pajak yang tidak benar. Pokok muatan materinya adalah surat ketetapan pajak yang tidak benar;

bahwa Pasal 13 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) PMK 8/2013 mengatur kriteria surat ketetapan pajak yang dapat diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan

sesuai Pasal 36 ayat (1) b UU KUP, yaitu surat ketetapan pajak yang tidak benar yang cakupannya melipti surat ketetapan pajak yang jumlah pajak terutangnya tidak benar atau surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan. Pokok muatan materinya adalah surat ketetapan pajak yang tidak benar;

bahwa Pasal 13 PMK 8/2013 membedakan dua kategori penyebab surat ketetapan pajak yang tidak benar, yaitu surat ketetapan pajak yang jumlah pajak terutangnya tidak benar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dan surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3);

bahwa sistematika Pasal 13 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) PMK 8/2013 telah sesuai dengan Lamp II angka 81 UU 12/2011 yang berbunyi: ”Pasal dapat dirinci ke dalam beberapa ayat.” dan telah sesuai dengan Lamp II angka 272 UU 12/2011 yang berbunyi: “Teknik pengacuan dilakukan dengan menunjuk pasal atau ayat dari Peraturan Perundang–undangan yang bersangkutan atau Peraturan Perundang– undangan yang lain dengan menggunakan frasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal … atau sebagaimana dimaksud pada ayat..”, oleh karena itu Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 tidak berdiri sendiri, namun mengacu Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013; bahwa merujuk lampiran II angka 83 UU Nomor 12 Tahun 2011 yang menyatakan: Satu ayat hendaknya hanya memuat satu norma yang dirumuskan dalam satu kalimat utuh, membuktikan Norma Hukum Pasal 13 ayat (2) ayat (3) PMK 8/2013 tidak harus berdiri sendiri dengan Norma Hukum Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013. Hal ini dapat dibuktikan bahwa Pasal 13 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) PMK 8/2013, pokok muatan materinya adalah sama, yaitu surat ketetapan pajak yang tidak benar; bahwa terhadap Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar yang dimohonkan untuk dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 telah meliputi Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar baik atas sebab surat ketetapan pajak yang jumlah pajak terutangnya tidak benar maupun surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan;

Pasal 14 PMK 8/2013

(1) Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak.

(2) Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut:

a. tidak diajukan keberatan;

b. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;

c. tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a;

d. diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak;

e. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d;

f. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf d, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; atau

g. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf d, tetapi permohonan tersebut ditolak.

(3) Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan dalam hal surat ketetapan pajak tersebut diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak.

(4) Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak;

b. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia;

c. mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan;

d. permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan

e. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan

tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.

(5) Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.

(6) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.

(7) Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tetap diajukan terhadap surat ketetapan pajak yang telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak.

(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) berlaku juga untuk permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang kedua.

bahwa Pasal 14 PMK 8/2013 pada pokoknya mengatur tata cara pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), tanpa membedakan apakah ketidakbenaran tersebut bersifat materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), atau bersifat prosedural atau kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3). Dengan demikian, semua jenis permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak tetap tunduk pada ketentuan hukum acara Pasal 14 PMK 8/2013;

bahwa ketentuan Pasal 14 ayat (1) tidak membagi jenis permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak berdasarkan alasan pengajuan permohonan yang disampaikan Wajib Pajak sehingga objek dalam permohonan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang diajukan oleh Penggugat adalah sama; bahwa dalam konteks permohonan administratif (termasuk Pasal 36 ayat (1) huruf b), identitas permohonan ditentukan oleh objek permohonannya, yaitu surat

ketetapan pajak yang dimohonkan pembatalannya, bukan semata-mata oleh alasan permohonan sehingga meskipun alasan permohonan berbeda, faktanya objek permohonan tetap identik, yaitu surat ketetapan pajak yang sama;

bahwa oleh karenanya, argumentasi Penggugat yang mendalilkan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan norma yang berdiri sendiri, sehingga tidak tunduk pada syarat formal dalam Pasal 14 ayat (2), adalah tidak tepat. Dalil tersebut justru bertentangan dengan asas sistematik dan asas kepastian hukum;

Menimbang bahwa apakah atas Surat Ketetapan Pajak yang sudah pernah diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tidak dapat diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan, pemeriksaan dan pertimbangan Majelis adalah sebagai berikut:

bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP memang membuka kemungkinan bagi Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, baik karena jabatan maupun atas permohonan Wajib Pajak. Namun, berdasarkan Pasal 36 ayat (2) UU KUP, ketentuan pelaksanaan atas permohonan tersebut diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan; bahwa PMK 8/2013 secara jelas mengatur pembatasan melalui Pasal 14 ayat (2) yang menyatakan: permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a melalui mekanisme Pasal 36 ayat 1 huruf a. Dengan demikian, apabila atas SKP sudah pernah diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Pasal 36 ayat 1 huruf a, maka permohonan pengurangan atau pembatalan tidak dapat diajukan;

bahwa norma dalam Pasal 14 ayat (2) PMK 8/2013 bersifat limitatif dan imperatif, artinya ketentuan tersebut memberikan pembatasan yang mengikat baik bagi Wajib Pajak maupun bagi fiskus. Apabila ketentuan ini diabaikan, maka akan terjadi tumpang tindih mekanisme penyelesaian sengketa dan membuka peluang adanya dua mekanisme berbeda yang memeriksa Surat Ketetapan Pajak yang sama, yaitu mekanisme Pasal 36 ayat 1 huruf a dan Pasal 36 ayat 1 huruf b;

bahwa oleh karena itu, jika atas suatu Surat Ketetapan Pajak sudah pernah diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 huruf a melalui mekanisme Pasal 36 ayat 1 huruf a, maka tertutup kemungkinan diajukan permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP. Penegasan ini sejalan dengan prinsip kepastian hukum (legal certainty) dalam hukum pajak, dikarenakan pada saat pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a melalui mekanisme Pasal 36 ayat 1 huruf a, dan SKP tersebut juga dilakukan permohonan melalui mekanisme Pasal 36 ayat 1 huruf b, maka materi SKP tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh Tergugat dan pokok pajak dalam Surat Ketetapan Pajak dan terkait prosedur atau kewenangan penerbitan Surat Ketetapan Pajak tersebut secara implisit telah diakui Wajib Pajak. Oleh karena itu, jika kedua permohonan Pasal 36 ayat 1 huruf a, dan Pasal 36 ayat 1 huruf b diajukan atas Surat Ketetapan Pajak yang sama, maka permohonan pengurangan atau pembatalan tidak memenuhi syarat formal sesuai Pasal 14 ayat (2) huruf c PMK 8/2013;

bahwa apabila Wajib Pajak telah menempuh upaya hukum melalui Pasal 36 ayat 1 huruf a maka tidak lagi diperkenankan untuk mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak melalui Pasal 36 ayat 1 huruf b, karena berpotensi menimbulkan ketidakjelasan serta tumpang tindih dalam penyelesaian sengketa pajak;

Pasal 15 ayat (1) PMK 8/2013

Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama; atau

b. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua.

Pasal 15 ayat (2) PMK 8/2013

Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan tersebut ditindaklanjuti.

Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013

Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

bahwa Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 selanjutnya menyatakan bahwa apabila permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2), maka Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut kepada Wajib Pajak. Ketentuan ini berlaku umum dan mencakup seluruh permohonan pembatalan, baik yang bersumber pada Pasal 13 ayat (2) maupun Pasal 13 ayat (3);

bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat tindakan Tergugat dalam mengembalikan permohonan pembatalan yang diajukan Penggugat adalah sah dan memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang;

Pasal 16 ayat (1) PMK 8/2013:

Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan tersebut dengan meneliti permohonan Wajib Pajak.

Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013:

Dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013, frasa “dapat” dalam Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013 bersifat fakultatif, Sifat fakultatif dalam hukum berarti suatu ketentuan yang bersifat pilihan, memberikan kebebasan atau diskresi kepada subjek hukum untuk memilih apakah akan melaksanakan atau tidak melaksanakan suatu tindakan yang diatur. Frasa "dapat" dalam peraturan perundang-undangan

sering menjadi penanda sifat fakultatif ini, berbeda dengan frasa "wajib" atau "harus" yang bersifat imperatif (memaksa);

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013, terdapat frasa “data, dan/atau informasi.”, yang tentunya data, dan/atau informasi tersebut tidak dibatasi hanya yang terkait dengan pembukuan atau pencatatan;

Menimbang bahwa atas perbandingan antara PMK 8/2013 dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan (PMK 118/2024), pemeriksaan dan pertimbangan Majelis adalah sebagai berikut:

bahwa menurut Majelis, perbandingan antara PMK 8/2013 dengan PMK 118/2024 justru menunjukkan bahwa esensi norma terkait pengurangan dan pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar adalah sama. Baik PMK 8/2013 maupun PMK 118/2024 tetap mengatur dua hal pokok, yaitu pengurangan atas Surat Ketetapan Pajak yang jumlah pajak terutangnya atau materinya tidak benar, dan pembatalan atas Surat Ketetapan Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan. Perubahan dalam PMK 118/2024 lebih bersifat konsolidasi, penyempurnaan terminologi, dan perluasan cakupan dengan memasukkan SPPT dan Surat Ketetapan Pajak PBB, bukan menciptakan rezim hukum baru;

bahwa PMK 118/2024 menempatkan ketentuan mengenai pengurangan dan pembatalan dalam pasal yang terpisah, namun pemisahan redaksional tersebut tidak mengubah prinsip hukum bahwa keduanya sama-sama merupakan bagian dari rezim Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP yang pelaksanaannya diatur dalam PMK. Dengan demikian, syarat formal sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (2) PMK 8/2013 tetap berlaku baik terhadap permohonan pengurangan maupun pembatalan;

bahwa dengan demikian, Majels berpendapat bahwa esensi norma dalam PMK 8/2013 dengan PMK 118/2024 adalah sama, sehingga dalil Penggugat yang menafsirkan sebaliknya tidak beralasan menurut hukum dan harus dikesampingkan;

Menimbang bahwa atas akibat hukum apabila surat pengembalian permohonan dinyatakan tidak sah, pemeriksaan dan pertimbangan Majelis adalah sebagai berikut:

bahwa Majelis mencermati dalil Penggugat yang menyatakan apabila surat tersebut dibatalkan maka permohonannya dianggap tidak pernah diputus, sehingga dengan lampau enam bulan sejak diajukan harus dianggap dikabulkan sesuai Pasal 36 ayat (1d) UU KUP;

bahwa setelah Majelis menilai secara menyeluruh, terbukti bahwa penerbitan surat pengembalian oleh Tergugat telah sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013, yang memerintahkan pengembalian apabila permohonan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c. Dengan demikian, surat pengembalian tersebut merupakan tindakan yang sah menurut hukum dan tidak terdapat alasan untuk membatalkannya;

bahwa oleh karena surat pengembalian dimaksud sah dan tidak dibatalkan, maka pertimbangan mengenai akibat hukum seandainya surat tersebut tidak sah menjadi tidak relevan lagi. Dengan kata lain, tidak ada dasar bagi penerapan ketentuan Pasal 36 ayat (1d) UU KUP mengenai dikabulkannya permohonan karena lampaunya waktu, sebab permohonan sejak awal telah dinyatakan tidak memenuhi syarat dan telah dikembalikan secara sah oleh Tergugat;

bahwa oleh karenanya, Majelis berpendapat dalil Penggugat mengenai akibat hukum berupa dikabulkannya permohonan karena lampaunya waktu tidak beralasan menurut hukum dan harus dikesampingkan;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan dan pertimbangan- pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan berpendapat terdapat alasan yang cukup untuk menolak gugatan Penggugat, serta berkesimpulan bahwa tindakan Tergugat mengembalikan Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak sudah benar, karena telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak

karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait sengketa a quo;

MENGADILI:

1. Menolak gugatan Penggugat atas Surat Tergugat Nomor S-1903/WPJ.09/2024 tanggal 16 Desember 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, atas nama CV CALLBERT ENGENEERING CO, NPWP: 01.447.926.5-423.000, beralamat di Jl. Sunda No.34A, Kebon Pisang, Kota Bandung.

2. Menetapkan tindakan Tergugat mengembalikan Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan merupakan tindakan yang sah menurut hukum serta tidak terdapat alasan untuk membatalkan Surat Tergugat Nomor S-1903/WPJ.09/2024 tanggal 16 Desember 2024.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 oleh Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. sebagai Hakim Ketua, Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. dan Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Henri Hutabarat, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

ttd.

Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.

Panitera Pengganti,

ttd.

Henri Hutabarat, S.Kom., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.