Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 90 halaman

PUT-000244.15/2025/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

PT Basf Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-000244.15/2025/PP/M.XVIIIB Tahun 2026 yang diucapkan 26 Mei 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Basf Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2021
Pos yang disengketakan
  • Harga Pokok Penjualan
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • PMK 213/PMK.03/2016Pasal 3 ayat (1); Pasal 4 ayat (1); Pasal 9
  • UU PPhPasal 17; Pasal 18 ayat (3)
  • UU KUPPasal 26; Pasal 27 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 78
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-000244.15/2025/PP/M.XVIIIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Basf Indonesia
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00064/406/21/092/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2021
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
9 Oktober 2025
Tanggal Pengucapan
26 Mei 2026