P U T U S A N
Nomor PUT-000245.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-2181/KPU.1/2024 tanggal 20 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000245.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT MANDIRI NUGRAHA AJITUNGGAL, NPWP 01.774.576.1-026.000, beralamat di Jl Mangga Dua Raya Komplek Bahan Bangunan, F2, 17, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10730, dalam hal ini diwakili oleh Deepak P. Gurbani jabatan Direktur berdasarkan Akta Berita Acara PT Mandirinugraha Ajitunggal Nomor 01 tanggal 01 Agustus 2024 yang dibuat oleh Melina Sidarta, S.H., Notaris di DKI Jakarta;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Rahayu Juwita Normawati,
Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 10 Juni 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Hari Prabowo/197009301990121002
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya
Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
2. Nama/NIP: Anita Selviana/ 197106071992012001
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda
Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
3. Nama/NIP: Rachmat Nugroho Abadi/197410061996021002