Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 68 halaman

PUT-000246.15/2025/PP/M.XXA Tahun 2026

PT Indomobil Finance Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-000246.15/2025/PP/M.XXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00336/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 18 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00010/206/19/007/23 tanggal 7 November 2023 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 000246.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara :

PT INDOMOBIL FINANCE INDONESIA, NPWP 01.646.678.1-007.000/ 0016466781007000, beralamat di Gedung Indomobil Tower Lt.8, Jl. MT Haryono Blok 11 No.1, Jatinegara, yang diwakili oleh Paulus A. Larosa, jabatansebagaiDirektur(alamatkorespondensionline: tax.indomobilfinance@gmail.com),

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh:

Nama: Erwin Sutanto,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-789/PP/IKH/2024 tanggal 30 Agustus 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 08/SK.PJK/IMFI/2025 tanggal 9 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40—42, Jakarta 12190 (alamat korespondensi online: kanwil.110@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama: Sigit Eko Suharsono/NIP.197503121995111001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jakarta Timur,

2. Nama: Johannes Halashon/NIP.198310012009011009, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jakarta Timur,

3. Nama: Abdul Rozaq/NIP.198603252007101001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jakarta Timur,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-1613/WPJ.20/2025 tanggal 24 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-

402/PP/BR/2025 tanggal 30 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Nomor: 002/TAX/IMFI/2025 tanggal 13

Januari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor: S-00002/SUB-

CT/WPJ.20/2025 tanggal 25 Maret 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Nomor: 010/TAX/IMFI/2025 tanggal 21

April 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Nomor: 00010/206/19/007/23 tanggal 7 November 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur, berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-31/RIK.SIS/WPJ.20/2023 tanggal 24 Oktober 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Wajib PajakWajib PajakFiskusPembahasan
Akhir (disetjui)
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto2.414.640.433.7322.414.640.433.7322.414.640.433.732
2.Harga Pokok Penjualan1.060.953.294.6651.060.953.294.6651.060.953.294.665
3.Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)1.353.687.139.0671.353.687.139.0671.353.687.139.067
4.Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha1.178.820.678.9591.178.820.678.9591.178.820.678.959
5.Penghasilan neto dalam negeri (3-4)174.866.460.108174.866.460.108174.866.460.108
6.Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha000
b. Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas000
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan000
d. Lain-lain000
e. Jumlah (a+b+c+d)000
7.Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto000
8.Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif7.680.978.12936.891.425.2409.923.698.738
b. Penyesuaian Fiskal Negatif3.913.915.4123.913.915.4123.913.915.412
c. Jumlah (a-b)3.767.062.71732.977.509.8286.009.783.326
9.Penghasilan neto luar negeri000
10.Jumlah penghasilan neto (5+6.e–7+8.c+9)178.633.522.825207.843.969.936180.876.243.434
11.Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
12.Kompensasi Kerugian000
13.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14.Penghasilan Kena Pajak (10–11–12–13)178.633.522.825207.843.969.936180.876.243.434
15.PPh Terutang ((Tarif x 15) atau NIHIL)44.658.380.50051.960.992.25047.139.305.250
16.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000
17.Jumlah PPh Terutang (15 + 16)44.658.380.50051.960.992.250115.229.200
18.Kredit Pajak:
19.a.PPh ditanggung pemerintah000
b.Dipotong/ dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 21000
b.1. PPh Pasal 22000
b.2. PPh Pasal 23000
b.3. PPh Pasal 24000
b.4. Lain-lain115.229.200115.229.200115.229.200
b.5. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)44.543.151.30044.543.151.300
c.Dibayar sendiri
c.1. PPh Pasal 22000
c.2. PPh Pasal 2530.070.284.62130.070.284.62130.070.284.621
c.3. PPh Pasal 2914.472.866.67914.472.866.67914.472.866.679
c.4. STP (pokok kurang bayar)000
NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Wajib PajakWajib PajakFiskusPembahasan
Akhir (disetjui)
c.5. Lain-lain000
c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)44.543.151.30044.543.151.300115.229.200
d.Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP000
e.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1)44.658.380.50044.658.380.50044.658.380.500
19.Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e)07.302.611.7502.480.924.750
20.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP03.189.780.8121.083.667.930
b. Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP000
c. Kenaikan Pasal 17C(5) KUP000
d. Kenaikan Pasal 17D(5) KUP000
e.Jumlah sanksi administratif (a+b+c+d)03.189.780.8121.083.667.930
20 .Jumlah PPh yang telah dibayar/seharusnya tidak terutang (19.F-18))010.492.392.5623.565.592.680

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/B&T/IMFI/2024 tanggal 24 Januari 2024, perhitungan sebagaimana dalam Surat Keberatan;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00336/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 18 Oktober 2024, menyatakan menolak dan menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan penghitungan sebagai berikut:

UraianSemula (dalam Rp)Ditambah/ (Dikurangi)Menjadi (dalam Rp)
Penghasilan Netto207.843.969.93630.155.414.528237.999.384.464
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak207.843.969.93630.155.414.528.237.999.384.464
PPh Terutang51.960.992.2507.538.853.75059.499.846.000
Kredit Pajak44.658.380.500044.658.380.500
PPh Kurang (Lebih) Bayar7.302.611.7507.538.853.75014.841.465.500
Sanksi Administrasi3.189.780.8123.292.971.3186.482.752.130
Jumlah PPh yg masih harus dibayar10.492.392.56210.831.825.06821.324.217.630

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: 002/TAX/IMFI/2025 tanggal 13 Januari 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 14 Januari 2025 (melalui Surat Elektronik/Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

002/TAX/IMFI/2025 tanggal 13 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00336/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 18 Oktober 2024 diterima pada tanggal 20 Oktober 2024.

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Paulus A. Larosa jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 18 tanggal 12 Juni 2023.

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP-

00336/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 18 Oktober 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00010/206/19/007/23 tanggal 07 November 2023 Tahun Pajak 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (RP.)
Wajib Pajak (RP.)Fiskus (RP.)
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha / Bruto2.414.640.433.7322.414.640.433.732-
2.Harga Pokok Penjualan1.060.953.294.6651.060.953.294.665-
3.Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 - 2)1.353.687.139.0671.353.687.139.067-
4.Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha1.178.820.678.9591.178.820.678.959-
5.Penghasilan neto dalam negeri (3 - 4)174.866.460.108174.866.460.108-
6.Penghasilan neto dalam negeri lainnya---
7.Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif7.680.978.12936.891.425.24029.210.447.111
b. Penyesuaian Fiskal Negatif3.913.915.4123.913.915.412-
c. Jumlah (a - b)3.767.062.71732.977.509.82829.210.447.111
8.Jumlah Penghasilan neto (5 + 6 + 7.c)178.633.522.825207.843.969.93629.210.447.111
9.Kompensasi Kerugian---
10.Penghasilan Kena Pajak (8 - 9)178.633.522.825207.843.969.93629.210.447.111
11.PPh Terutang (tarif x 10)4 4.658.380.50051.960.992.2507.302.611.750
12.Kredit Pajak :
a. PPh ditanggung pemerintah---
b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain :
b.1Lain-lain115.229.200115.229.200-
b.2Jumlah (a + b.1)115.229.200115.229.200-
c. Dibayar sendiri
c.1PPh Pasal 2530.070.284.62130.070.284.621-
c.2PPh Pasal 2914.472.866.67914.472.866.679-
c.3Jumlah (c.1 + c.2)4 4.543.151.30044.543.151.300-
d. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.2 + c.3)4 4.658.380.50044.658.380.500-
13.Pajak yang tidak / kurang dibayar (11 - 12.d)-7.302.611.7507.302.611.750
14.Sanksi Administratif :
- Bunga Pasal 13(2) KUP-3.189.780.8123.189.780.812
15.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (13 + 14)-10.492.392.56210.492.392.562

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor: 001/B&T/IMFI/2024 tanggal 24 Januari 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Men

urut

Koreksi yang No.

Uraian

diajukan keberatan

Wajib Pajak

Fiskus

(RP.) (RP.)

(RP.)

1.

Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha / Bruto

2.414.640.433.732

2.414.640.433.732

- 2.

Harga Pokok Penjualan

1.060.953.294.665

1.060.953.294.665

- 1.353.687.139.067

1.353.687.139.067

- 3.

Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 - 2)

4.

Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha

1.178.820.678.959

1.178.820.678.959

- 174.866.460.108

174.866.460.108

- 5.

Penghasilan neto dalam negeri (3 - 4)

6.

Penghasilan neto dalam negeri lainnya

-

-

7.

Penyesuaian Fiskal

a. Penyesuaian Fiskal Positif

17.604.676.867

36.891.425.240

19.286.748.373

b. Penyesuaian Fiskal Negatif

3.913.915.412

3.913.915.412

- 13.690.761.455

32.977.509.828

19.286.748.373

c. Jumlah (a - b)

188.557.221.563

207.843.969.936

19.286.748.373 8.

Jumlah Penghasilan neto (5 + 6 + 7.c)

9.

Kompensasi Kerugian

-

-

- 188.557.221.563

207.843.969.936

19.286.748.373 10.

Penghasilan Kena Pajak (8 - 9)

47.139.305.250

51.960.992.250

4.821.687.000 11.

PPh Terutang (tarif x 10)

12.

Kredit Pajak :

a. PPh ditanggung pemerintah

-

-

-

b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain :

b.1 Lain-lain

115.229.200

115.229.200

- 115.229.200

115.229.200

- b.2 Jumlah (a + b.1)

c. Dibayar sendiri

c.1 PPh Pasal 25

30.070.284.621

30.070.284.621

- c.2 PPh Pasal 29

14.472.866.679

14.472.866.679

- 44.543.151.300

44.543.151.300

- c.3 Jumlah (c.1 + c.2)

44.658.380.500

44.658.380.500

-

d. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.2 +

c.3)

2.480.924.750

7.302.611.750

4.821.687.000 13.

Pajak yang tidak / kurang dibayar (11 - 12.d)

14.

Sanksi Administratif :

- Bunga Pasal 13(2) KUP

1.083.667.930

3.189.780.812

2.106.112.882 15.

Jumlah PPh yang masih harus dibayar (13 + 14)

3.564.592.680

10.492.392.562

6.927.799.882

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00336/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 18 Oktober 2024dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutMenjadi (RP.)
Wajib Pajak (RP.)Fiskus (RP.)
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha / Bruto2.414.640.433.7322.414.640.433.7322.414.640.433.732
2.Harga Pokok Penjualan1.060.953.294.6651.060.953.294.6651.060.953.294.665
3.Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 - 2)1.353.687.139.0671.353.687.139.0671.353.687.139.067
4.Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha1.178.820.678.9591.178.820.678.9591.178.820.678.959
5.Penghasilan neto dalam negeri (3 - 4)174.866.460.108174.866.460.1081 74.866.460.108
6.Penghasilan neto dalam negeri lainnya--
7.Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif17.604.676.86736.891.425.24067.046.839.768
b. Penyesuaian Fiskal Negatif3.913.915.4123.913.915.4123.913.915.412
c. Jumlah (a - b)1 3.690.761.45532.977.509.82863.132.924.356
8.Jumlah Penghasilan neto (5 + 6 + 7.c)188.557.221.563207.843.969.9362 37.999.384.464
9.Kompensasi Kerugian---
10.Penghasilan Kena Pajak (8 - 9)188.557.221.563207.843.969.9362 37.999.384.464
11.PPh Terutang (tarif x 10)4 7.139.305.25051.960.992.25059.499.846.000
12.Kredit Pajak :
a. PPh ditanggung pemerintah---
b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain :
b.1Lain-lain115.229.200115.229.200115.229.200
b.2Jumlah (a + b.1)115.229.200115.229.200115.229.200
c. Dibayar sendiri
c.1PPh Pasal 2530.070.284.62130.070.284.62130.070.284.621
c.2PPh Pasal 2914.472.866.67914.472.866.67914.472.866.679
c.3Jumlah (c.1 + c.2)4 4.543.151.30044.543.151.30044.543.151.300
d. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.2 + c.3)4 4.658.380.50044.658.380.50044.658.380.500
13.Pajak yang tidak / kurang dibayar (11 - 12.d)2.480.924.7507 .302.611.75014.841.465.500
14.Sanksi Administratif :
- Bunga Pasal 13(2) KUP1.083.667.9303.189.780.8126.482.752.130
15.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (13 + 14)3.564.592.68010.492.392.56221.324.217.630

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Men

urut

Koreksi Yang No.

Uraian

Keputusan

Diajukan Banding Pemohon Banding

Keberatan

1.

Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha / Bruto

2.414.640.433.732

2.414.640.433.732

- 2.

Harga Pokok Penjualan

1.060.953.294.665

1.060.953.294.665

- 1.353.687.139.067

1.353.687.139.067

- 3.

Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 - 2)

4.

Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha

1.178.820.678.959

1.178.820.678.959

- 174.866.460.108

174.866.460.108

- 5.

Penghasilan neto dalam negeri (3 - 4)

6.

Penghasilan neto dalam negeri lainnya

-

-

7.

Penyesuaian Fiskal

a. Penyesuaian Fiskal Positif

67.046.839.768

17.604.676.867

49.442.162.901

b. Penyesuaian Fiskal Negatif

3.913.915.412

3.913.915.412

- 63.132.924.356

13.690.761.455

49.442.162.901

c. Jumlah (a - b)

237.999.384.464

188.557.221.563

49.442.162.901 8.

Jumlah Penghasilan neto (5 + 6 + 7.c)

9.

Kompensasi Kerugian

-

-

- 237.999.384.464

188.557.221.563

49.442.162.901 10.

Penghasilan Kena Pajak (8 - 9)

59.499.846.000

47.139.305.250

12.360.540.750 11.

PPh Terutang (tarif x 10)

12.

Kredit Pajak :

a. PPh ditanggung pemerintah

-

-

-

b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain :

b.1 Lain-lain

115.229.200

115.229.200

- 115.229.200

115.229.200

- b.2 Jumlah (a + b.1)

c. Dibayar sendiri

c.1 PPh Pasal 25

30.070.284.621

30.070.284.621

- c.2 PPh Pasal 29

14.472.866.679

14.472.866.679

- 44.543.151.300

44.543.151.300

- c.3 Jumlah (c.1 + c.2)

44.658.380.500

44.658.380.500

-

d. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.2 +

c.3)

14.841.465.500

2.480.924.750

12.360.540.750 13.

Pajak yang tidak / kurang dibayar (11 - 12.d)

14.

Sanksi Administratif :

- Bunga Pasal 13(2) KUP

6.482.752.130

1.083.667.930

5.399.084.200 15.

Jumlah PPh yang masih harus dibayar (13 + 14)

21.324.217.630

3.564.592.680

17.759.624.950

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp49.442.162.901,00

Menurut Terbanding:

1. bahwa di dalam proses pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Cadangan Piutang Tak Tertagih sebesar Rp24.947.381.302,00 dengan alasan sesuai Pasal 9 ayat 1, 2, 3 dan 4 PMK Nomor 81/PMK.03/2009, maka biaya cadangan yang dapat

dibiayakan adalah sebesar Rp508.503.773.362,00, dengan perincian sebagai berikut:

Biaya

Cadan

gk

an

Menurut Pem

ohon

MenurutKoreksi PiTu

tang Ta

Banding

Terbanding (SKP)

ertagih

(Rp)

(Rp)(Rp) LCAJ

easing

183.137.55

3.822

183.137.553.822- onsum

er Fina

n

ce

332.795.52

3.859

313.508.775.48619.286.748.373 njak P

iutang

17.518.07

6.983

11.857.444.0545.660.632.929 533.451.15

4.664

508.503.773.36224.947.381.302 umlah

2. bahwa di dalam proses keberatan, Terbanding menambah koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Cadangan Piutang Tak Tertagih menjadi sebesar Rp 55.102.795.830,00 dengan perincian sebagai berikut:

Biaya

Cadan

gk

an

Menurut W

ajib

MenurutKoreksi PiTu

tang Ta

Pajak

Terbanding

ertagih

(Kep Keberatan)

(Rp)

(Rp)(Rp) LCAJ

easing

183.137.55

3.822

164.839.583.34818.297.970.474 onsum

er Fina

n

ce

332.795.52

3.859

313.508.775.48619.286.748.373 njak P

iutang

17.518.07

6.983

-17.518.076.983 533.451.15

4.664

478.348.358.83455.102.795.830 umlah

bahwa alasan (dasar) Terbanding melakukan koreksi adalah sebagai berikut:

a. bahwa dalam alasan keberatannya, Pemohon Banding menyatakan keberatan atas koreksi Terbanding sebesar Rp 19.286.748.373,- pada pos Cadangan Piutang Tak Tertagih untuk jenis usaha Pembiayaan Konsumen, Pemohon Banding berpendapat seharusnya terdapat 2 jenis biaya sehubungan dengan piutang pembiayaan konsumen yaitu:

• Piutang Pembiayaan Konsumen yang Nyata – nyata Tidak Tertagih

• Pembentukan dana cadangan piutang pembiayaan konsumen tak tertagih;

b. bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh, menyatakan tata cara pembentukan dana cadangan yang diperbolehkan menjadi pengurang penghasilan bruto ketentuan dan syarat – syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

c. bahwa aturan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan dana cadangan, lebih lanjut diatur dalam PMK-81/PMK.03/2009 STTD PMK- 219/PMK.11/2012;

d. bahwa Pasal 8 ayat 2, Pasal 9 ayat 2, dan Pasal 10 ayat 2 PMK 81/PMK.03/2009 STTD PMK-219/PMK.11/2012 menyatakan “Kerugian sebenarnya yang disebabkan piutang yang nyata–nyata tidak dapat ditagih, dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih”;

e. bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat 2, Pasal 9 ayat 2, dan Pasal 10 ayat 2 PMK 81/PMK.03/2009 STTD PMK-219/PMK.11/2012 di atas, maka alasan Pemohon Banding yang menyatakan terdapat dua jenis biaya yang dapat dibebankan, tidak dapat diterima. Karena piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih diatur untuk dibebankan dalam perkiraan cadangan piutang tak tertagih, dan tidak dalam akun tersendiri;

f. bahwa Pasal 8, 9 dan 10 pada ayat 3 dan 4 PMK 81/PMK.03/2009 STTD PMK-219/PMK.11/2012, mengatur lebih lanjut mengenai perlakuan selisih Piutang yang nyata-nyata tidak tertagih dengan cadangan piutang tak tertagih, dengan detil sebagai berikut:

• Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian akibat piutang yang nyata-nyata tidak tertagih, jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan.

• Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih dipakai untuk menutup kerugian akibat piutang yang nyata-nyata tidak tertagih, namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai kerugian.

Dengan kata lain, nilai biaya yang boleh dibebankan Pemohon Banding adalah sebesar nilai Piutang yang nyata-nyata tidak tertagih;

Menurut Pemohon Banding:

1. bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap sebagian koreksi atas Biaya Cadangan Piutang Tak Tertagih yang dilakukan oleh Terbanding yaitu sebesar Rp49.442.162.901,00, dengan alasan sebagai berikut:

a. Dasar Hukum:

1) bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang – Undang PPh) antara lain mengatur:

Pasal 6 ayat (1) huruf h:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 9 ayat (1) huruf c:

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

2) bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2015 (PMK 105/2009 stdtd PMK 207/2015) antara lain mengatur:

Pasal 2:

(1) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang timbul dibidang usaha bank, lembaga pembiayaan, industri, dagang dan jasa lainnya dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak.

(2) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk piutang yang berasal dari transaksi bisnis dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak.

Pasal 3 ayat (1):

Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan:

a. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

b. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

c. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut:

1. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;

2. terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut;

3. telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau

4. adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.

3) bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.011/2012 (PMK 81/2009 stdd PMK 219/2012) antara lain mengatur:

Pasal 1 huruf a angka 3, 4, dan 5:

Pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang boleh dikurangkan sebagai biaya yaitu:

a. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak Piutang, yang meliputi:

3. cadangan piutang tak tertagih untuk sewa guna usaha dengan hak opsi yaitu cadangan piutang tak tertagih untuk kegiatan pembiayaan dengan menyediakan barang modal untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran dengan hak opsi (Finance Lease);

4. cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan pembiayaan konsumen yaitu cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran;

5. cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan anjak piutang yaitu cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut;

Pasal 8:

(1) Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan sewa guna usaha dengan hak opsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 3 ditetapkan paling tinggi sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang.

(2) Kerugian sebenarnya yang disebabkan piutang yang nyata- nyata tidak dapat ditagih, dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih.

(3) Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan.

(4) Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai kerugian.

Pasal 9:

(1) Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan pembiayaan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 4 ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang.

(2) Kerugian sebenarnya yang disebabkan piutang yang nyata- nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih.

(3) Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan.

(4) Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai kerugian.

Pasal 10:

(1) Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan anjak piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 5 ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang.

(2) Kerugian sebenarnya yang disebabkan piutang yang nyata- nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih.

(3) Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan.

(4) Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai kerugian.

b. bahwa di dalam Surat Keberatan, Pemohon Banding hanya mengajukan keberatan atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Cadangan Piutang Tak Tertagih untuk Consumer Finance sebesar Rp19.286.748.373,00;

bahwa dengan demikian, tidak terdapat sengketa keberatan atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Cadangan Piutang Tak Tertagih untuk Leasing dan Anjak Piutang;

bahwa selain itu, data yang mendasari koreksi tambahan yang dilakukan Terbanding pada proses keberatan telah diserahkan juga kepada Terbanding pada proses pemeriksaan, sehingga koreksi tambahan yang dilakukan Terbanding tersebut tidak berdasarkan data yang baru ditemukan pada saat keberatan;

bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan tersebut, maka seharusnya Terbanding tidak dapat menambah koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Cadangan Piutang Tak Tertagih atas Leasing dan Anjak Piutang;

c. bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang menjalankan kegiatan pembiayaan dalam bentuk Sewa Guna Usaha (Leasing), Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance), dan Anjak Piutang;

d. bahwa berdasarkan Catatan 4, 5, dan 6 pada Laporan Keuangan Tahun 2019 yang telah diaudit (Audit Report 2019), maka mutasi (perubahan) cadangan kerugian penurunan nilai piutang (cadangan piutang tak

tertagih) untuk Leasing, Consumer Finance, dan Anjak Piutang yang Pemohon Banding bukukan selama tahun 2019, adalah sebagai berikut:

C

adangan Kerugian Penurunan Nila

iCatatan 4

Catatan 5

Catatan 6

Jum

lah Piutang

Piutang Leasin

g

Piutang Consum

er

Anjak Piutang

Finance

(Rp)

(Rp)

(Rp)

(R p)

Sa

ldo awal tahun

39.052.318.6

40

63.182.268.9

67

1.014.345.991

Pe

nambahan selama tahun berjalan

183.137.553.8

22

332.795.523.8

59

17.518.076.983

5

3738

.451

.15

48..686344 Pe

nghapusan selama tahun berjalan

(164.839.583.3

48

)

(313.508.775.4

86)

-

(4

.348

.35

) Sa

ldo akhir

57.350.289.1

14

82.469.017.3

40

18.532.422.974

e. bahwa berdasarkan Catatan 4, 5, dan 6 tersebut, Pemohon Banding telah membentuk penambahan cadangan kerugian penurunan nilai piutang (cadangan piutang tak tertagih) untuk Leasing, Consumer Finance, dan Anjak Piutang selama tahun 2019 sebesar Rp533.451.664,00, dimana Pemohon Banding telah membebankan penambahan cadangan tersebut pada Biaya Penyisihan Kerugian Penurunan Nilai Piutang (Biaya Cadangan Piutang Tak Tertagih);

f. bahwa Pemohon Banding juga telah melaporkan Biaya Penyisihan Kerugian Penurunan Nilai Piutang (Biaya Cadangan Piutang Tak Tertagih) sebesar Rp533.451.154.664,00 tersebut di dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019;

g. bahwa pada tahun 2019, Pemohon Banding juga telah melakukan penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebesar Rp478.348.358.834,00 yang terdiri dari piutang Leasing sebesar Rp164.839.583.348,00 dan piutang Consumer Finance sebesar Rp313.508.775.486,00;

bahwa Pemohon Banding telah membebankan penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut pada cadangan piutang tak tertagih, sehingga mengurangi cadangan piutang tak tertagih yang telah dibentuk;

h. bahwa dengan demikian, besarnya cadangan piutang tak tertagih yang sesungguhnya dibebankan Pemohon Banding selama tahun 2019

adalah sebesar Rp55.102.795.830,00, dengan perincian sebagai berikut;

PiutangPenambahan (Pembentukan) Cadangan Piutang Tak TertagihPenghapusan Piutang Yang Nyata- Nyata Tidak Dapat DitagihCadangan Piutang Tak Tertagih
(A)(B)(C = A-B)
(Rp)(Rp)(Rp)
Leasing183.137.553.822164.839.583.34818.297.970.474
Consumer Finance332.795.523.859313.508.775.48619.286.748.373
Anjak Piutang17.518.076.983-17.518.076.983
5 33.451.154.6644 78.348.358.83455.102.795.830

i. bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang PPh jo Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) PMK 105/2009 stdtd PMK 207/2015, maka piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak sepanjang memenuhi persyaratan tertentu;

bahwa selain itu, berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang PPh jo Pasal 1 huruf a angka 3, angka 4, dan angka 5 PMK 81/2009 stdd PMK 219/2012, maka cadangan piutang tak tertagih untuk Leasing, Consumer Finance, dan Anjak Piutang juga boleh dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, yang besarnya ditetapkan paling tinggi sebesar persentase tertentu dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang;

bahwa berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, maka selain penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, perusahaan yang menjalankan kegiatan pembiayaan dalam bentuk Leasing, Consumer Finance, dan Anjak Piutang juga dapat membebankan cadangan piutang tak tertagih dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

j. bahwa penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebesar Rp478.348.358.834 yang dilakukan Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf

h Undang-Undang PPh jo Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) PMK 105/2009 stdtd PMK 207/2015, sehingga seharusnya dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

bahwa di dalam proses keberatan sebagaimana tertuang dalam Pemberitahuan Surat Keputusan Keberatan, maka Terbanding juga telah mengakui piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebesar Rp478.348.358.834,00 sebagai biaya yang dapat dibebankan;

k. bahwa berdasarkan Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 PMK 81/2009 stdd PMK 219/2012, maka besarnya cadangan piutang tak tertagih yang dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding adalah sebesar Rp489.722.345.838,00, dengan perhitungan sebagai berikut:

Biaya Cadangan Saldo Piutang Awal

Saldo Piutang AkhirRata

-rata

Cadangan Penyisihan Piutang TakTahun

Tahun

Piutang Tak Tertagih Yang Tertagih

Diperkenankan (Rp)

(Rp)(R

p)

%(Rp) 2,5% 204.101.040.415

LCA

easing7.491.480.158.724

8.836.603.074.464 8.164.04

1.616.59

141

5,0% 273.763.861.369 onsumer Finance5.171.135.985.917

5.779.418.468.845 5.475.27

7.227.38

5,0%11.857.444.054 njak Piutang350.636.540.590

123.661.221.571237.14

8.881.08

489.722.345.838

l. bahwa dengan demikian, Biaya Cadangan Piutang Tak Tertagih yang dibebankan Pemohon Banding di dalam SPT Tahunan dan yang seharusnya dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak menurut peraturan perpajakan yang berlaku, adalah sebagai berikut:

Biaya CadanganMenuru

t SPTMenurut UU P

Ph jo

Selisih Piutang Tak

PMK

Tertagih

(Rp

)(Rp)

(Rp) LCA

easing18.297

.970.474204.101.04

0.415

(185.803.069.941) onsumer Finance19.286

.748.373273.763.86

1.369

(254.477.112.996) njak Piutang17.518

.076.98311.857.44

4.054

5.660.632.929 55.102

.795.830489.722.34

5.838

(434.619.550.008)

m. bahwa dengan demikian, Biaya Cadangan Piutang Tak Tertagih atas Leasing sebesar Rp18.297.970.474,00 dan Consumer Finance sebesar Rp19.286.748.373,00 yang dibiayakan di dalam SPT Tahunan PPh

Badan Tahun Pajak 2019 lebih kecil dari jumlah Biaya Cadangan Piutang Tak Tertagih yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak berdasarkan Pasal 8 dan Pasal 9 PMK 81/2009 stdd PMK 219/2012, sehingga atas Biaya Cadangan Piutang Tak Tertagih atas Leasing sebesar Rp18.297.970.474,00 dan Consumer Finance sebesar Rp19.286.748.373,00 tersebut seharusnya dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak;

n. bahwa sedangkan Biaya Cadangan Piutang Tak Tertagih atas Anjak Piutang yang dibiayakan di dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 telah melebihi jumlah Biaya Cadangan Piutang Tak Tertagih yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak berdasarkan Pasal 10 PMK 81/2009 stdd PMK 219/2012, sehingga atas kelebihan tersebut yaitu sebesar Rp5.660.632.929,00 tidak dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding;

o. bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, maka koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Cadangan Piutang Tak Tertagih atas Leasing, Consumer Finance, dan Anjak Piutang yang seharusnya adalah sebesar Rp5.660.632.929,00, dengan perincian sebagai berikut:

Piutang

Biaya Piutang Y

ang Nyata-Nyata Tid

ak Dapat Ditagih

Biaya Cad

angan Piutang Tak

Tertagih

Koreksi Menurut SPT

Menurut UU PPh

Selisih

Menurut SPT

Menurut UU PPh

Selisih

jo PMK

jo PMK

(Rp)

(Rp)

(Rp)

(Rp)

(Rp)

(Rp)

(Rp)

- Leasing

164.839.583.348

164.839.583.348

-

18.297.970.474

204.101.040.415

(185.803.069.941)

- Consumer Fin

ance

313.508.775.486

313.508.775.486

-

19.286.748.373

273.763.861.369

(254.477.112.996)

5.660.632.92

99 Anjak Piutang

-

-

-

17.518.076.983

11.857.444.054

5.660.632.929

5.660.632.92 478.348.358.834

478.348.358.834

-

55.102.795.830

489.722.345.838

(434.619.550.008)

p. bahwa berdasarkan uraian–uraian di atas, maka koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Cadangan Piutang Tak Tertagih untuk Leasing, Consumer Finance, dan Anjak Piutang sebesar Rp49.442.162.901,00 seharusnya dibatalkan;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. KeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP- 00336/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 18 Oktober 2024 tidak sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

3. Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00002/SUB-CT/WPJ.20/2025 tanggal 25 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 002/TAX/IMFI/2025 tanggal 13 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 14 Januari 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa

√

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak

√

tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan

dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar

kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat

√

banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang

√

jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal

√

diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor:KEP-00336/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 18

Oktober 2024 yaitu tanggal 29 Juli 2024 ;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang

√

dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor: KEP-00336/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 18

Oktober 2024;

h. Bukti Pembayaran *):

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak

yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui

dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak

karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang √

disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

√

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

√

- Berkedudukan di Indonesia

- Melampirkanbuktikeberadaanpadasaat√ penandatanganan surat banding

k. Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan

√ merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesain keberatan, surat keberatan Pemohn Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00010/206/19/007/23 tanggal 7 November 2023 Tahun Pajak 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur Nomor: LAP-31/RIK.SIS/WPJ.20/2023 tanggal 24 Oktober 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi
Wajib PajakFisk us
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto2.414.640.433.7322.414.640.433.7320
2Harga Pokok Penjualan1.060.953.294.6651.060.953.294.6650
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)1.353.687.139.0671.353.687.139.0670
4Pengurangan Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha1.178.820.678.9591.178.820.678.9590
5Penghasilan neto dalam negri (3-4)174.866.460.108174.866.460.1080
6Penghasilan neto dalam negri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha000
b. Penghasilan Jasa/pekerjaan bebas000
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan000
d. Lain-lain000
e. Jumlah (a + b + c + d)000
7Fasilitas penanaman modal pengurang pengh. Neto000
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif7.680.978.12936.891.425.24029.210.447.111
b. Penyesuaian Fiskal Negatif3.913.915.4123.913.915.4120
c. Jumlah (a-b)3.767.062.71732.977.509.82829.210.447.111
9Penghasilan neto luar negri000
10Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9)178.633.522.825207.843.969.93629.210.447.111
11Zakat/Sumbangan keagamaan yg bersifat wajib000
12Kompensasi Kerugian000
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)178.633.522.825207.843.969.93629.210.447.111
15PPh Terutang (tarif x15)44.658.380.50051.960.992.2507.302.611.750
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000
18Jumlah PPh Terutang (15+16)44.658.380.50051.960.992.2507.302.611.750
19Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah :000
b. Dipotong/dipungut oleh pih lain:ak
b.1. PPh Pasal 21000
b.2. PPh Pasal 220
b.3. PPh Pasal 23000
b.4. PPh Pasal 24000
b.5. Lain-lain115.229.200115.229.2000
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)115.229.200115.229.2000
c. Dibayar Sendiri:
c.1. PPh Pasal 22000
c.2. PPh Pasal 2530.070.284.62130.070.284.6210
c.3. PPh Pasal 2914.472.866.67914.472.866.6790
c.4. STP (pokok kurang bayar)000
c.5. Lain-lain000
c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)44.543.151.30044.543.151.3000
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPLB000
d.2. SKPKPP000
d.3. Jumlah (d.1+d.2)000
f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1)44.658.380.50044.658.380.5000
20Pajak yang tidak/kurang dibayar(18-19f)07.302.611.7500
21Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13(2) KUP03.189.780.8123.189.780.812
b. Kenaikan Pasal 13(3) KUP000
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP e. Jumlah sanksi administrasi000 3.189.780.812
03.189.780.812
22Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang010.492.392.562

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 001/B&T/IMFI/2024 tanggal 24 Januari 2024 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur berdasarkan LPAD Nomor: FORM-05000292/BPS/KPP.200703/2024 tanggal 25 Januari 2024;

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00336/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 18 Oktober 2024 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00010/206/19/007/23 tanggal 7 November 2023 Tahun Pajak 2019 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (dalam Rp)Ditambah/ (Dikurangi)Menjadi (dalam Rp)
Penghasilan Netto207.843.969.93630.155.414.528237.999.384.464
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak207.843.969.93630.155.414.528.237.999.384.464
PPh Terutang51.960.992.2507.538.853.75059.499.846.000
Kredit Pajak44.658.380.500044.658.380.500
PPh Kurang (Lebih) Bayar7.302.611.7507.538.853.75014.841.465.500
Sanksi Administrasi3.189.780.8123.292.971.3186.482.752.130
Jumlah PPh yg masih harus dibayar10.492.392.56210.831.825.06821.324.217.630

III. ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur:

Pasal 1 angka 29, Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

Pasal 12:

(1) Ayat (1), bahwa setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

(2) Ayat (2), bahwa Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

(3) Ayat (3), bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13:

(1) Ayat (1), bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Masa Pajak, atau Masa Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

(a) apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan Iain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

(b) apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

(c) apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

(d) apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

(e) apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).

(2) Ayat (2), jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Masa Pajak, atau Masa

Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

(3) Ayat (3), Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administratif berupa:

a) bunga dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam 1 (satu) Tahun Pajak;

(4) Ayat (3b) Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. 100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor; atau

Pasal 25:

(1) Ayat (1), bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

(a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

(b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

(c) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

(d) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

(e) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

(2) Ayat (2), bahwa Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

(3) Ayat (3), bahwa Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang-Undang PPh) antara lain mengatur:

a) Pasal 6 ayat (1) huruf h, bahwa Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1) telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2) Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3) telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang / pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4) syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

b) Pasal 9 ayat (1) huruf c angka 1, bahwa Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, antara lain mengatur bahwa:

a) Pasal 32 ayat (1) huruf a, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

b) Pasal 32 ayat (2), bahwa Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan permohonan:

(1) Huruf a, pengurangan, penghapusan, atau pembatalan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutangsesuaidenganketentuanperaturan perundangundangan di bidang perpajakan;

(2) Huruf b, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; atau

(3) Huruf c, pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

(a) Angka 1, penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan; atau

(b) Angka 2, Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak.

c) Pasal 71 angka 1, terhadap Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan sejak tanggal 29 Oktober 2021 yang memuat sanksi administratif berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (3b) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berlaku ketentuan dalam hal penghitungan sanksi administratifnya dimulai:

a. sebelum tanggal 29 Oktober 2021, pengenaan sanksi administratifnya dihitung menggunakan tarif bunga sesuai dengan Keputusan Menteri mengenai penghitungan tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 29 Oktober 2021 sampai dengan 31 Oktober 2021;

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan Atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.11/2012 antara lain mengatur:

a) Pasal 1 huruf a angka 3, bahwa cadangan piutang tak tertagih untuk sewa guna usaha dengan hak opsi yaitu cadangan piutang tak tertagih untuk kegiatan pembiayaan dengan menyediakan barang modal untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran dengan hak opsi (Finance Lease);

b) Pasal 1 huruf a angka 4, bahwa cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan pembiayaan konsumen yaitu cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran;

c) Pasal 1 huruf a angka 5, bahwa cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan anjak piutang yaitu cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan yang melakukan kegiatan pembiayaan

dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut;

d) Pasal 8 ayat 1, bahwa Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan sewa guna usaha dengan hak opsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 3 ditetapkan paling tinggi sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang.

e) Pasal 8 ayat 2, bahwa Kerugian sebenarnya yang disebabkan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih.

f) Pasal 8 ayat 3, bahwa Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan.

g) Pasal 8 ayat 4, bahwa Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai kerugian.

h) Pasal 9 ayat 1, bahwa Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan pembiayaan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 4 ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang.

i) Pasal 9 ayat 2, bahwa Kerugian sebenarnya yang disebabkan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih.

j) Pasal 9 ayat 3, bahwa Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan.

k) Pasal 9 ayat 4, bahwa Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai kerugian.

l) Pasal 10 ayat 1, bahwa Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan anjak piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 4 ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang.

m) Pasal 10 ayat 2, bahwa Kerugian sebenarnya yang disebabkan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih.

n) Pasal 10 ayat 3, bahwa Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan.

o) Pasal 10 ayat 4, bahwa Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai kerugian.

p) Pasal 11, bahwa Dalam hal Wajib Pajak secara bersamaan melakukan kegiatan usaha sewa guna usaha dengan hak opsi, pembiayaan konsumen, dan/atau anjak piutang, besarnya cadangan piutang tak tertagih yang dapat dibiayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan/atau Pasal 10 dihitung berdasarkan besarnya piutang untuk masing-masing usaha.

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015(PeraturanMenteriKeuanganNomor 9/PMK.03/2013) antara lain mengatur:

a) Pasal 2 ayat (1) huruf a, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

b) Pasal 4 ayat (1), bahwa pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Masa Pajak 2008 dan sesudahnya, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

(2) mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan alasan yang menjadi dasar penghitungan;

(3) 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;

(4) Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;

(5) diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

(a) surat ketetapan pajak dikirim; atau

(b) pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga,kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;

(6) Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; dan

(7) Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP

b. Data dan Fakta

1. bahwa berdasarkan alasan Pemohon Banding, keterangan, dan dokumen yang diberikan diperoleh informasi sebagai berikut:

a) bahwa pada laporan keuangan tahun pajak 2019 yang diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro dan Surja, diketahui nilai biaya Penyisihan kerugian penurunan nilai piutang adalah sebesar Rp533.451.154.664,00;

BEBAN

OK 0Lm,

Beban pembiayaan - neto 1O60553.294.688 11,15,16,24

Penyisihan kerugian penurunan 2d,26,21,29,

nial piplang 533.451.184.964 4,52

b) bahwa diketahui Penyisihan kerugian penurunan nilai piutang tersebut terbagi sebagai berikut:

ai Desember/Decernber 37

2919 2018

Saldo awal tahun 81182228967 51.852.301.664

Penambahan selama fahun berjalan 332.795.523.859 353529752532

Penghapusan selama lahun berjalan (913.508.775.488) (341.999.786.229}

Saldo akhir $2.469,077,340 63.182.268,967

Perubahan cadangan kerugian penurunan nial The change

piutang Sewa pembiayaan untuk tahun yang finance lea

berakhir pada ianggal-ianggal 31 Desember 2019 December

dan 2018 adalah sebagai berikut:

31 Desember/December 37

2078 2013

Sakit awal 239.052.316.640 415.224.546

Penambahan selama tahun berjalan T83.187,553.822 Fd A01.610.164

Penghapusan selama lahan berjalan (164.839.582.548) —(F5.764516970)

Saldo akhir 27.291.259.414 39,052,312.544

Perubahan cadangan kerugian penurunan nilai the chang

tagihan anjak piutang adalah sebagai berikut: losses on fa

31 Desember/Derember 34

2019 2018

Sato awal 1014345587 0.

Penanibahan selama tahun bedalan 17.518,076.983 1.014, 245.81

Saldo akhir 128.052.422.974 204,345,991

bahwa rangkuman Nilai Cadangan kerugian penurunan nilai piutang per jenis usaha:

NoJenis UsahaCadangan Kerugian
1Pembiayaan Konsumen332.795.523.859
2Sewa Guna Usaha183.137.553.822
3Anjak Piutang17.518.076.983

c) bahwa diketahui saldo awal dan saldo akhir untuk masing-masing jenis pembiayaan sebagai berikut:

4% Desember/December 31

2015 2018

Pihak ketiga

Piutang pembiayaan konsumen S.BOF.30B.984.595 60965,952202055

Pendapatan pembiayaan

konsumen yang belum diakui (5.118.207.207.380) {927.601.657.248}

Piutang pembiayaan konsumen -

pihak ketiga 5.775970.777.265 5168.750.440.507

Pihak berelasi

Piutang pembiayaan konsumen 3.812.968.100 2 594 789.900

Pendapatan pembiayaan

konsumen yang belum diakui (880.276.420) (309.243.891)

Piuiang nembiayaan konsumen -

pihak beretasi 3.438.541.580 2285.545,119

Total piutang pembiayaan

konsumen 3.779418468845 5171,195,985,917

Cadangan kerpgian penurunan nilai

Diulang pembiayaan konsumen (62465017380) (63.182.258. 967}

Piutang Pemblayaan Konsumen »

Neto 5.696.945.457.505 §.107,953.716.950

31 DesembwOoeortber 31

201 2048

Pitak keliaa

Pilang Sey PATNA 10.560.590. 169.794 2.955.071, 767.160

Wilai residu yang dmn TB01201522199 KAA. 1 Ino

Pendapatan Ser pembiaytan

yang bafsm diakui (Eades TOS GT) (1.624.522 242 TES)

Simpanan Amin an (7.50% S07 222,10) (6.910.604.3551 2055

Piutang sewa pernbiaygan =

pian kera Besa hbd TN STAR

Pihak perelasi

Piutang s=wa pembiayaan 164.8227 622.516 185.823.052.897

hil resign yang dijamnin TEST SAS 73.52, 270

Pendapilan sewa pembiayaan:

yen Palu dik CF A005 78s oo 250902435205

Simpanan jaminan (PS Geers oo PASS. 270}

Piutang seca semblaraen -

pihak herelasi VPOOLGIE S27 oo IG7OGI6.25P

Total piulang sew= pembiaysen Bh BOS Oa das FA9LABIASE.T24

penuarian rai pulang

sewa oambiayean (57 S60. 280134) (39.052 3416640)

Pilang Sowa Pembiayaan - Metco B0 25265, 350 AH

2) Bescmber 20S) 31 Deseniber 21

December 31, ao Pecembar 51, 2015

Pinas kelioa

Tagihan ana pintarey 105165024649 oo STANG ada and

Pendanalan arjak Hutang

yang belum diakui (1.624.653 900) 6.640.512 064}

Taginan anjar piulers -

pihak keliga 122.661.221.571 SALA. 396. 3b0

Pihak beralasi

Tagan anjar pulang - TAD. 5 9.055,

Pendapelar anjak plutang

yag belu daku - Keset 270 2251

Toehan anjek palang -

pihas beralasi “1705203730

Total lag han anjak pitang 125661221571 = 950,656.540_540

lagihan anja piutang (W8.588.490.07e) (1,044545,991)

Tagihan anjak pautang - Hota MOS I20,796S3T oo 46622, 19A 599

bahwa rangkuman saldo awal saldo akhir piutang per jenis usaha:

NoJenis UsahaSaldoSaldo Akhir
1Pembiayaan Konsumen5.171A.w1a3l5 .985.9175.779.418.468.84
2Sewa Guna Usaha7.491.480.158.7248.836.603.074.465
3Anjak Piutang350.636.540.590123.661.221.5741

d) bahwa diketahui nilai penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak tertagih sebagai berikut:

Perubahan cadangan kevegiagn penurunan nila: The change:

piuiang pPemiayaan kensuniea adalah sebaga fosges Of oo

berikut: follows:

31 Desember December 37

2079 208

Sale gwar tahun 65.182 268.67 7 BANI 54

Penambahan selama tahuan beralan PEN PN Aa MP Men pak 358.525.753.532

Penghagusan setan tahun Serjalar 1515508, 775485) 4 OOS ee toy

Saldo akhir 82469017240 63.182,.268, 957 a

Perubahan cadangan kerugian pemurunan mia! The change

mutang sewa pembiayaan untuk tahun yang Anance fea

berakhir paca tangga-tanggal 21 Desember 2019 Desember 3

dan 2018 adasah sebagai Berikut

91 Oesember Gecentber 37

2013 2015

Sade aka S9.052.3 18 Bat 40,455. 224 BAE

Penembahan seama tain berjalan 783.137.453.822 74.401 Bad

Penghapusan selang tahun Sejalan (764.529 555.540} (75.764 S16 37EI

Saldo akhir S57.459239 114 39.032,318.640

Perubahan cadangan kerugian perurusgy nilai The chang

laginan anjak piutang adalat sebagai berikut: hases on fe

21 Dasemberfteeembar 37

2019 2913

Saldo awal 1.014.345.991 -

Penambahan selama tahun bs jatar 17.518.075 923 14 345.254

Salo akhir 18.532 422.974 TA14.245,

bahwa rangkuman Penghapusan piutang yang benar-benar tidak tertagih per jenis usaha:

NoJenis UsahaCadangan Kerugian
1Pembiayaan Konsumen313.508.775.486
2Sewa Guna Usaha164.839.583.348
3Anjak Piutang0

e) bahwa pada SPT Tahunan yang dilaporkan Pemohon Banding terdapat penyesuaian fiscal positif atas pembentukan dana cadangan sebesar Rp6.332.505.538,00 yang bersumber dari Penyisihan Imbatan Kerja Karyawan, detil pada laporan keuangan sebagai berikut:

Tahun yang Berakhir pada

Tanggal 37 Desember!

Year Ended December 37

2013 2018

Laba sebelum beban patak penghasilan

menurut faporaa bane rugi dan

penghasilan Komprehensif lai 1F4 065.460.162 132.293.322.904

Beds temoorer

Penyisihan imbalart kerja Karyevali £432 505.538 5.725390 658

2. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 31/RIKSIS/WPJ.20/2023 tanggal 24 Oktober 2023, Kertas Kerja Pemeriksaan, Risalah Pembahasan, dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, diperoleh informasi sebagai berikut:

a) bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif, dengan membandingkan nilai Beban Cadangan Piutang Tak Tertagih yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan batasan Cadangan Piutang Tak Tertagih berdasar PMK-81/PMK.03/2009, langkah-langkah yang dilakukan Tebanding:

- Menghitung batasan cadangan piutang tak tertagih untuk masing-masing jenis usaha, detil sebagai berikut:

——T PMK-SIPMIK.03/2009

Jenis Usaha Saldo Awal Saido Akhir | Rata-Rata Saldo

2 (Sewa Guna Usaha | 7,487,480, 158.724 8,836.603.074.484] 8 164.091 616 594

3 |Anjak Piutang 350.636.540.590| 123.661.221.571] 957 48804081

- bahwa menyebandingkan hasil perhitungan batasan maksimal Cadangan Piutang, Biaya Cadangan Piutang Tak Tertagih dan Piutang yang nyata-nyata tidak tertagih, detil sebagai berikut:

. Cadan . i

aa Ke

2 [Sea Gina Usa | 168191558827 nsantomans | 164839590390)

2 [Anjak Piutang | 17.518.076983] 11.957.40405a | oo - | 5.660.682.929

c. Pendapat Terbanding

1. bahwa Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang KUP mengatur, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu SKPKB;

2. bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu SKPKB;

3. bahwa setelah membaca alasan Pemohon Banding dalam surat bandingnya dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding berpendapat seharusnya terdapat 2 jenis biaya sehubungan dengan piutang pembiayaan yang boleh dijadikan pengurang penghasilan bruto yaitu:

a) Piutang Pembiayaan yang Nyata-nyata Tidak Tertagih

b) Pembentukan dana cadangan piutang pembiayaan tak tertagih;

4. bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh, menyatakan tata cara pembentukan dana cadangan yang diperbolehkan menjadi pengurang penghasilan bruto ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

5. bahwa aturan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan dana cadangan, lebih lanjut diatur dalam PMK-81/PMK.03/2009 STTD PMK- 219/PMK.11/2012;

6. bahwa Pasal 8 ayat 2, Pasal 9 ayat 2, dan Pasal 10 ayat 2 PMK- 81/PMK.03/2009 STTD PMK-219/PMK.11/2012 menyatakan "Kerugian sebenarnya yang disebabkan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih";

7. Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat 2, Pasal 9 ayat 2, dan Pasal 10 ayat 2 PMK-81/PMK.03/2009 STTD PMK-219/PMK.11/2012 di atas, maka alasan Wajib Pajak yang menyatakan terdapat dua jenis biaya yang dapat dibebankan sebagaimana disampaikan pada angka 3 di atas, tidak dapat diterima. Karena piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih diatur untuk dibebankan dalam perkiraan cadangan piutang tak tertagih, dan tidak dalam akun tersendiri;

8. bahwa hal ini dikuatkan juga dengan Laporan Keuangan komersial Pemohon Banding yang menunjukkan Pemohon Banding hanya melakukan pembebanan Penyisihan kerugian penurunan nilai piutang saja, detil sebagai berikut:

BEBAN EXPENSES

alarm Kata aki atta Part Hata LAN En fee Sth rh Or othe anik Di icon

Denyirihan kerugian perururan ada 2 eg. Provision ior impaiment losses

}ailal pulang 593451 154 564 A568 SERA 708807 nn cacstvabes

beban keselahteraan karyawan © AIAG S9§ © 2qORIO SELAI San employee benefits exsensas

Umma dan administrasi TEREST ARA oo 2o,26,chd AFTA BEN Gane! and sominisivatia

Panyisinan kershign

penuruAan Aa leans dan Provision for other intuginnent

kerugian penjualan atas iesges and loss on sala of

jamirah aset yarg Sibinyai TenARI BASUDT oo MR TE 2S8 115.857 colistaral of linanced assa!

Peryusuian ata! telan 25 GR? 216.742 as 22.404 463, 06 Desrectation of red ansate

Total deban 2.235 Toe B84 185 194,354,368, 394 Total Famenses

Yang artinya pemohon banding mengakui bahwa hanya ada satu jenis biaya saja yang dapat dibebankan yang terkait dengan Piutang pembiayaan.

9. bahwa Pasal 8, 9 dan 10 pada ayat 3 dan 4 PMK-81/PMK.03/2009 STTD PMK-219/PMK.11/2012, mengatur lebih Ianjut mengenai perlakuan selisih Piutang yang nyata-nyata tidak tertagih dengan cadangan piutang tak tertagih, dengan detil sebagai berikut:

• bahwa dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian akibat piutang yang nyata-nyata tidak tertagih, jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan.

• bahwa dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih dipakai untuk menutup kerugian akibat piutang yang nyata-nyata tidak tertagih, namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai kerugian.

bahwa dengan kata Iain, nilai biaya yang boleh dibebankan Wajib Pajak yang bergerak di bidang pembiayaan adalah sebesar nilai Piutang yang nyata-nyata tidak tertagih;

10. bahwa alasan Pemohon Banding yang mempermasalahkan kewenangan menambah koreksi pada hasil putusan keberatan

juga tidak dapat diterima, karena faktanya koreksi awal yang dilakukan oleh Terbanding tetap pada pos yang sama yaitu penyesuaian fiskal positif pada perlakuan pembentukan dana cadangan piutang tak tertagih;

11. bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding dengan menambah nilai koreksi dari Surat Ketetapan sebelumnya, dilakukan semata- mata untuk menegakkan aturan penghitungan nilai cadangan piutang tak tertagih yang boleh dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam PMK- 81/PMK.03/2009 STTD PMK-219/PMK.11/2012, Adapun penjelasan terkait koreksi Terbanding adalah sebagai berikut:

bahwa Koreksi pada Surat Ketetapan Pajak sebelumnya adalah sebagai berikut

fa Ea

773, 763,861.369 | 313.508.775.496) 19.286.748.373

2 (Sawe Guna Usaha 206, 191040,415

24,947,381, 302

bahwa atas koreksi tersebut, Terbanding berpendapat:

• Atas Koreksi Cadangan Piutang Pembiayaan Konsumen: Koreksi sebesar Rp19.286.748.373,- telah tepat dilakukan, karena nilai Cadangan kerugian yang dilaporkan Pemohon Banding lebih besar daripada nilai Piutang yang nyata-nyata tidak tertagih, sehingga atas selisihnya seharusnya diperlakukan sebagai penghasilan. Karena Pemohon Banding dalam pelaporannya mengurangkan biaya cadangan piutang, maka koreksi Terbanding diatribusikan pada Penyesuaian Fiskal Positif bagian Pembentukan dana cadangan.

• Atas Koreksi Cadangan Piutang Sewa Guna Usaha:

bahwa Terbanding menambah koreksi sebesar 18.297.970.474,- karena Biaya Cadangan Kerugian yang dibebankan Pemohon

Banding lebih tinggi daripada Biaya piutang yang nyata-nyata tidak tertagih, sehingga atas selisihnya seharusnya diperlakukan sebagai penghasilan. Karena Pemohon Banding dalam pelaporannya mengurangkan biaya cadangan piutang, maka koreksi Terbanding diatribusikan pada Penyesuaian Fiskal Positif bagian Pembentukan dana cadangan.

• Atas Koreksi Cadangan Piutang Anjak Piutang:

bahwa Terbanding menambah koreksi sebesar 11.857.444.054,- karena Biaya Cadangan Kerugian yang dibebankan Pemohon Banding lebih tinggi daripada Biaya piutang yang nyata-nyata tidak tertagih, sehingga atas selisihnya seharusnya diperlakukan sebagai penghasilan. Karena Pemohon Banding dalam pelaporannya mengurangkan biaya cadangan piutang, maka koreksi Terbanding diatribusikan pada Penyesuaian Fiskal Positif bagian Pembentukan dana cadangan.

Sehingga koreksi yang dilakukan oleh Terbanding menjadi sebagai berikut:

Kerugian Piutang Tak Tertagih | Pemeriksa Peneliti

1 (Pembiayaan Konsumen | 332.796.623.869) 273 742.851 369 19,286.748.273| 19.286. 48373

2 (Sya Guna Usaha NE

178.319.352824| 24.947.381.301 55.192.705.890

12. bahwa berdasarkan alasan yang disampaikan Terbanding di atas, Terbanding berpendapat alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh yang diatur lebih lanjut dengan PMK-81/PMK.03/2009 STTD PMK- 219/PMK.11/2012.

13. bahwa Terbanding berpendapat koreksi yang dilakukan atas biaya cadangan piutang sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 PMK- 81/PMK.03/2009 STTD PMK-219/PMK.11/2012, karena nilai cadangan piutang yang dibebankan tidak digunakan seluruhnya untuk menutup kerugian atas piutang yang nyata-nyata tidak tertagih

sehingga atas selisihnya harus dianggap sebagai penghasilan (diatribusikan pada penyesuaian fiskal positif);

14. bahwa memperhatikan fakta dan pendapat Terbanding di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak melaksanakan Pasal 9 ayat (1) huruf c sebagaimana diatur lebih lanjut dengan PMK- 81/PMK.03/2009 STTD PMK-219/PMK.11/2012. Terbanding menyimpulkan bahwa alasan Pemohon Banding dalam keberatannya seluruhnya tidak dapat diterima;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00336/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 18 Oktober 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

b. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00336/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 18 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00010/206/19/007/23 tanggal 7 November 2023 Tahun Pajak atas nama PT INDOMOBIL FINANCE INDONESIA, NPWP 01.646.678.1- 007.000/0016466781007000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya Nomor:

010/TAX/IMFI/2025 tanggal 21 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp49.442.162.901,00

1. Dasar Hukum:

a) Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang – Undang PPh) antara lain mengatur:

Pasal 6 ayat (1) huruf h:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 9 ayat (1) huruf c:

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

7. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

1. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

2. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

3. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

4. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

5. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

b) bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2015 (PMK 105/2009 stdtd PMK 207/2015) antara lain mengatur:

Pasal 2:

(1) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang timbul dibidang usaha bank, lembaga pembiayaan, industri, dagang dan jasa lainnya dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak.

(2) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk piutang yang berasal dari transaksi bisnis dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak.

Pasal 3 ayat (1):

Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan:

a. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

b. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata- nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

c. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut:

1. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;

2. terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut;

3. telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau

4. adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.

c) bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.011/2012 (PMK 81/2009 stdd PMK 219/2012) antara lain mengatur: Pasal 1 huruf a angka 3, 4, dan 5:

Pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang boleh dikurangkan sebagai biaya yaitu:

a. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak Piutang, yang meliputi:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk sewa guna usaha dengan hak opsi yaitu cadangan piutang tak tertagih untuk kegiatan pembiayaan dengan menyediakan barang modal untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran dengan hak opsi (Finance Lease);

2. cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan pembiayaan konsumen yaitu cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran;

3. cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan anjak piutang yaitu cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut;

Pasal 8:

(1) Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan sewa guna usaha dengan hak opsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 3 ditetapkan paling tinggi sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang.

(2) Kerugian sebenarnya yang disebabkan piutang yang nyata- nyata tidak dapat ditagih, dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih.

(3) Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan.

(4) Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai kerugian.

Pasal 9:

(1) Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan pembiayaan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 4 ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang.

(2) Kerugian sebenarnya yang disebabkan piutang yang nyata- nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih.

(3) Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan.

(4) Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai kerugian.

Pasal 10:

(5) Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan anjak piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 5 ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang.

(6) Kerugian sebenarnya yang disebabkan piutang yang nyata- nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih.

(7) Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan.

(8) Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai kerugian.

a. bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang PPh jo Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) PMK 105/2009 stdtd PMK 207/2015, maka piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak sepanjang memenuhi persyaratan tertentu;

bahwa selain itu, berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang PPh jo Pasal 1 huruf a angka 3, angka 4, dan angka 5 PMK 81/2009 stdd PMK 219/2012, maka cadangan piutang tak tertagih untuk Leasing, Consumer Finance, dan Anjak Piutang juga boleh dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, yang besarnya ditetapkan paling tinggi sebesar persentase tertentu dari rata- rata saldo awal dan saldo akhir piutang;

b. bahwa berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, maka selain penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, perusahaan yang menjalankan kegiatan pembiayaan dalam bentuk Leasing, Consumer Finance, dan Anjak Piutang juga dapat membebankan cadangan piutang tak tertagih dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

c. bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang menjalankan kegiatan pembiayaan dalam bentuk Sewa Guna Usaha (Leasing), Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance), dan Anjak Piutang;

d. bahwa berdasarkan Catatan 4, 5, dan 6 pada Laporan Keuangan Tahun 2019 yang telah diaudit (Audit Report 2019), maka mutasi (perubahan) cadangan kerugian penurunan nilai piutang (cadangan piutang tak tertagih) untuk Leasing, Consumer Finance, dan Anjak

Piutang yang Pemohon Banding bukukan selama tahun 2019, adalah sebagai berikut:

Cadangan Kerugian Penurunan NilaiCatatan 4Catatan 5Catatan 6Jumlah

PiutangPiutang Leasing Piutang Consumer Anjak Piutang

Finance

(Rp)(Rp)(Rp)(Rp) Saldo awal tahun39.052.318.64063.182.268.967 1.014.345.991

Penambahan selama tahun berjalan 183.137.553.822 332.795.523.859 17.518.076.983 533.451.154.664 Penghapusan selama tahun berjalan (164.839.583.348) (313.508.775.486)- (478.348.358.834) Saldo akhir57.350.289.11482.469.017.340 18.532.422.974

e. bahwa berdasarkan Catatan 4, 5, dan 6 tersebut, Pemohon Banding telah membentuk penambahan cadangan kerugian penurunan nilai piutang (cadangan piutang tak tertagih) untuk Leasing, Consumer Finance, dan Anjak Piutang selama tahun 2019 sebesar Rp533.451.664,00, dimana Pemohon Banding telah membebankan penambahan cadangan tersebut pada Biaya Penyisihan Kerugian Penurunan Nilai Piutang (Biaya Cadangan Piutang Tak Tertagih);

f. bahwa Pemohon Banding juga telah melaporkan Biaya Penyisihan Kerugian Penurunan Nilai Piutang (Biaya Cadangan Piutang Tak Tertagih) sebesar Rp533.451.154.664,00 tersebut di dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019;

g. bahwa pada tahun 2019, Pemohon Banding juga telah melakukan penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebesar Rp478.348.358.834,00 yang terdiri dari piutang Leasing sebesar Rp164.839.583.348,00 dan piutang Consumer Finance sebesar Rp313.508.775.486,00;

bahwa Pemohon Banding telah membebankan penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut pada cadangan piutang tak tertagih, sehingga mengurangi cadangan piutang tak tertagih yang telah dibentuk;

h. bahwa dengan demikian, besarnya cadangan piutang tak tertagih yang sesungguhnya dibebankan Pemohon Banding selama tahun 2019 adalah sebesar Rp55.102.795.830,00, dengan perincian sebagai berikut:

PiutangPenambahan (Pembentukan) Cadangan Piutang Tak TertagihPenghapusan Piutang Yang Nyata- Nyata Tidak Dapat DitagihCadangan Piutang Tak Tertagih
(A)(B)(C = A-B)
(Rp)(Rp)(Rp)
Leasing183.137.553.822164.839.583.34818.297.970.474
Consumer Finance332.795.523.859313.508.775.48619.286.748.373
Anjak Piutang17.518.076.983-17.518.076.983
5 33.451.154.6644 78.348.358.83455.102.795.830

i. bahwa penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebesar Rp478.348.358.834,00 yang dilakukan Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat

(1) huruf h Undang-Undang PPh jo Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat

(1) PMK 105/2009 stdtd PMK 207/2015, sehingga seharusnya dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

bahwa di dalam proses keberatan sebagaimana tertuang dalam Pemberitahuan Surat Keputusan Keberatan, maka Terbanding juga telah mengakui piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebesar Rp478.348.358.834,00 sebagai biaya yang dapat dibebankan;

j. bahwa berdasarkan Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 PMK 81/2009 stdd PMK 219/2012, maka besarnya cadangan piutang tak tertagih yang dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding adalah sebesar Rp489.722.345.838,00, dengan perhitungan sebagai berikut:

Biaya Cadangan Piutang Tak TertagihSaldo Piutang Awal TahunSaldo Piutang Akhir TahunRata-rataCadangan Penyisihan Piutang Tak Tertagih Yang Diperkenankan
(Rp)(Rp)(Rp)%(Rp)
Leasing7.491.480.158.7248.836.603.074.4648 .164.041.616.5942,5%204.101.040.415
Consumer Finance5 .171.135.985.9175 .779.418.468.8455 .475.277.227.3815,0%273.763.861.369
Anjak Piutang350.636.540.590123.661.221.571237.148.881.0815,0%1 1.857.444.054
489.722.345.838

k. bahwa dengan demikian, Biaya Cadangan Piutang Tak Tertagih yang dibebankan Pemohon Banding di dalam SPT Tahunan dan yang seharusnya dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak menurut peraturan perpajakan yang berlaku, adalah sebagai berikut:

Biaya Cadangan

Menur

u

t S

P

T

Menu

r

ut UU P

P

h

jo

Selis

ih Piutang Tak

PMK

Tertagih

(R

6782p

)

(Rp)

(Rp

) LCA

easing

18.29

.97

8065

....349877833430

20

4391

.101.04

0154

....4380

15

(185.803

....015661539202....990949021689)) onsumer Finance

19.28

.74

27

.763.86

69

(254.477 njak Piutang

17.51

.07

1

.857.44

54

5.660 55.10

.79

48

.722.34

38

(434.619

)

l. bahwa dengan demikian, Biaya Cadangan Piutang Tak Tertagih atas Leasing sebesar Rp18.297.970.474,00 dan Consumer Finance sebesar Rp19.286.748.373,00 yang dibiayakan di dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 lebih kecil dari jumlah Biaya Cadangan Piutang Tak Tertagih yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak berdasarkan Pasal 8 dan Pasal 9 PMK 81/2009 stdd PMK 219/2012, sehingga atas Biaya Cadangan Piutang Tak Tertagih atas Leasing sebesar Rp18.297.970.474,00 dan Consumer Finance sebesar Rp19.286.748.373,00 tersebut seharusnya dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak;

m. bahwa sedangkan Biaya Cadangan Piutang Tak Tertagih atas Anjak Piutang yang dibiayakan di dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 telah melebihi jumlah Biaya Cadangan Piutang Tak Tertagih yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak berdasarkan Pasal 10 PMK 81/2009 stdd PMK 219/2012, sehingga atas kelebihan tersebut yaitu sebesar Rp5.660.632.929,00 tidak dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding;

n. bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, maka koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Cadangan Piutang Tak Tertagih

atas Leasing, Consumer Finance, dan Anjak Piutang yang seharusnya adalah sebesar Rp5.660.632.929,00, dengan perincian sebagai berikut:

PiutangBiaya Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat DitagihBiaya Cadangan Piutang Tak TertagihKoreksi
Menurut SPTMenurut UU PPh jo PMKSelisihMenurut SPTMenurut UU PPh jo PMKSelisih
(Rp)(Rp)(Rp)(Rp)(Rp)(Rp)(Rp)
Leasing164.839.583.348164.839.583.348-18.297.970.474204.101.040.415(185.803.069.941)-
Consumer Finance313.508.775.486313.508.775.486-19.286.748.373273.763.861.369(254.477.112.996)-
Anjak Piutang---17.518.076.98311.857.444.0545 .660.632.9295.660.632.929
478.348.358.834478.348.358.834-55.102.795.830489.722.345.838(434.619.550.008)5.660.632.929

bahwa berdasarkan uraian–uraian di atas, maka koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Cadangan Piutang Tak Tertagih untuk Leasing, Consumer Finance, dan Anjak Piutang sebesar Rp49.442.162.901,00 seharusnya dibatalkan.

o. bahwa di dalam Surat Keberatan, Pemohon Banding hanya mengajukan keberatan atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Cadangan Piutang Tak Tertagih untuk Consumer Finance sebesar Rp19.286.748.373,00;

bahwa dengan demikian, tidak terdapat sengketa keberatan atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Cadangan Piutang Tak Tertagih untuk Leasing dan Anjak Piutang;

bahwa selain itu, data yang mendasari koreksi tambahan yang dilakukan Terbanding pada proses keberatan telah diserahkan juga kepada Terbanding pada proses pemeriksaan, sehingga koreksi tambahan yang dilakukan Terbanding tersebut tidak berdasarkan data yang baru ditemukan pada saat keberatan;

bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan tersebut, maka seharusnya Terbanding tidak dapat menambah koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Cadangan Piutang Tak Tertagih atas Leasing dan Anjak Piutang;

Demikianlah Surat Bantahan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-11 sebagai berikut:

Bukti P-1 FotokopiKeputusanTerbandingNomor:KEP-

00336/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 18 Oktober 2024;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Keberatan Nomor: 001/B&T/IMFI/2024 tanggal 24

Januari 2024;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Nomor: 00010/206/19/007/23 tanggal 7 November 2023 Tahun Pajak 2019;

Bukti P-4 Fotokopi Akta Nomor 18 Tanggal 12 Jun 2003 yang dibuat oleh Notaris

M.Kholid Artha,S.H., di Jakarta tentang Pernyataan Keputusan Edaran Pemegang Saham PT Indomobil Finance Indonesia Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham;

Bukti P-5 Fotokopi Akta Nomor 18 Tanggal 12 Juni 2023 yang dibuat oleh Notaris

M.Kholid Artha, S.H., di Jakarta tentang Akta Pernyataan Keputusan Edaran Pemegang Saham PT Indomobil Finance Indonesia Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham;

Bukti P-6 Bukti Penerimaan Negara NTPN: 15E823LAMFEPDPCS tanggal 5

Desember 2023 sebesar Rp 10.492.392.562,00;

Bukti P-5 Pakta Integritas yang ditandatangani oleh pemberi kuasa atas nama

Paulus A. Larosa, Jabatan: Direktur;

Bukti P-6 Surat Kuasa Khusus Nomor: 08/SK.PJK/IMFI/2025 tanggal 9 Mei 2025

atas nama Erwin Sutanto, diberi kuasa oleh Paulus A. Larosa, Jabatan: Direktur;

Bukti P-7 Pakta Integritas yang ditandatangani oleh penerima kuasa atas nama

Erwin Sutanto;

Bukti P-8 Asli dan Fotokopi Surat Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-

789/PP/IKH/2024 tanggal atas nama 30 Agustus 2024;

Bukti P-9 Akta Nomor 18 Tanggal 12 Jun 2003 yang dibuat oleh Notaris M. Kholid

Artha, S.H., di Jakarta tentang Pernyataan Keputusan Edaran Pemegang Saham PT Indomobil Finance Indonesia Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham;

Bukti P-10 Softcopy Bukti Penerimaan Negara NTPN 15E823LAMFEPDPCS

Tanggal 5 Desember 2023 sebesar Rp10.492.392.562,00;

Bukti P-11 Closing Statement Nomor 018/TAX/IMFI/2025 tanggal 24 November

2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1 Fotokopi Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00336/KEB/PJ/WPJ.20/2024

tanggal 18 Oktober 2024;

Bukti T-2 Fotokopi Surat Keberatan Nomor: 001/B&T/IMFI/2024 tanggal 24 Januari

2024;

Bukti T-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor:

00010/206/19/007/23 tanggal 7 November 2023 Tahun Pajak 2019;

Bukti T-4 Fotokopi Pendapat Akhir Nomor S-592/WPJ.20/2025 tanggal 6 November

2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

Menimbang bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbandng Nomor

KEP-00336/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 18 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00010/206/19/007/23 tanggal 7 November 2023 Tahun Pajak 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 002/TAX/IMFI/2025 tanggal 13 Januari 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti bahwa pokok sengketa dalam sengketa

banding ini dengan perincian sebagai berikut :

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
Penyesuaian Fiskal Positif67.046.839.76817.604.767.86749.442.162.901

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti

dan/atau Saksi/Ahli serta fakta yang terungkap dalam persidangan maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah koreksi penyesuaian

fiskal positif sebesar Rp49.442.162.901 atas penghitungan pembebanan biaya cadangan piutang tak tertagih yang menurut Terbanding terlalu besar diperhitungkan;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat penghitungan

pembebanan biaya cadangan piutang tak tertagih sudah benar;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi

adalah sengketa pembuktian mengenai penghitungan pembebanan biaya cadangan piutang tak tertagih;

Menimbang, bahwa Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun

1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang menyatakan “Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”;

Menimbang, bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor

81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan Atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.11/2012 menyatakan:

a) Pasal 1 huruf a angka 3, bahwa cadangan piutang tak tertagih untuk sewa guna usaha dengan hak opsi yaitu cadangan piutang tak tertagih untuk kegiatan pembiayaan dengan menyediakan barang modal untuk digunakan

oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran dengan hak opsi (Finance Lease);

b) Pasal 1 huruf a angka 4, bahwa cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan pembiayaan konsumen yaitu cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran;

c) Pasal 1 huruf a angka 5, bahwa cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan anjak piutang yaitu cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut;

d) Pasal 8 ayat 1, bahwa Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan sewa guna usaha dengan hak opsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 3 ditetapkan paling tinggi sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang;

e) Pasal 8 ayat 2, bahwa Kerugian sebenarnya yang disebabkan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih;

f) Pasal 8 ayat 3, bahwa Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan;

g) Pasal 8 ayat 4, bahwa Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai kerugian;

h) Pasal 9 ayat 1, bahwa Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan pembiayaan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 4 ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen) dari rata- rata saldo awal dan saldo akhir piutang;

i) Pasal 9 ayat 2, bahwa Kerugian sebenarnya yang disebabkan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih;

j) Pasal 9 ayat 3, bahwa Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan;

k) Pasal 9 ayat 4, bahwa Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai kerugian;

l) Pasal 10 ayat 1, bahwa Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan anjak piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 4 ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang;

m) Pasal 10 ayat 2, bahwa Kerugian sebenarnya yang disebabkan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih;

n) Pasal 10 ayat 3, bahwa Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan;

o) Pasal 10 ayat 4, bahwa Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai kerugian;

p) Pasal 11, bahwa Dalam hal Wajib Pajak secara bersamaan melakukan kegiatan usaha sewa guna usaha dengan hak opsi, pembiayaan konsumen, dan/atau anjak piutang, besarnya cadangan piutang tak tertagih yang dapat dibiayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan/atau Pasal 10 dihitung berdasarkan besarnya piutang untuk masing-masing usaha;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak

terhadap bukti/dokumen dan keterangan para pihak yang disampaikan yang relevan dalam persidangan diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding bergerak dalam industri keuangan dengan usaha pembiayaan konsumen (consumer finance), leasing, dan anjak piutang;

• bahwa Pemohon Banding diperkenankan oleh undang-undang untuk membentuk dana cadangan;

• bahwa Pemohon Banding menghitung biaya pembentukan dana cadangan sebagai berikut:

mutasi akun cadangan piutang tak tertagih:

Cadangan Kerugian Penurunan Nilai PiutangCatatan 4Catatan 5Catatan 6Jumlah

Piutang Consumer Piutang Leasing Anjak Piutang

Finance

(Rp)(Rp)(Rp)(Rp) Saldo Awal Tahun 201963.182.268.96739.052.318.640 1.014.345.991 103.248.933.5

9 8

Penambahan selama tahun 2019

Tambahan Atas Kekurangan Cadangan 250.326.506.519 125.787.264.708 (1.014.345.991) 375.099.425.2

3 6

Tahun 2018 atas Penghapusan Piutang Tak

Tertagih Tahun 2019

Pembentukan Cadangan Tahun 201982.469.017.34057.350.289.114 18.532.422.974 158.351.729.4

3262 484

332.795.523.859 183.137.553.822 17.518.076.983 533.451.154.6 Penghapusan selama tahun 2019(313.508.775.486) (164.839.583.348)- (478.348.358.8

) Saldo Akhir Tahun 201982.469.017.34057.350.289.114 18.532.422.974 158.351.729.4

8 beban cadangan kerugian piutang tak tertagih dalam SPT:

Penambahan Cadangan Penghapusan Piutang Tak Cadangan Piutang Ta

k Piutang Tak TertagihTertagihTertagih

Piutang

ABC = A - B (Rp)(Rp)(Rp)

Leasing183.137.553.822164.839.583.34818.297.970.4

7783 4330

Consumer Finance332.795.523.859313.508.775.48619.286.748.3 Anjak Piutang17.518.076.983-17.518.076.9

533.451.154.664478.348.358.83455.102.795.8

• bahwa Terbanding dalam pemeriksaan berpendapat penghitungan beban cadangan kerugian piutang tak tertagih dalam SPT Pemohon Banding tidak tepat sehingga Terbanding melakukan penghitungan ulang sebagai berikut:

besarnya batasan cadangan piutang tak tertagih untuk masing-masing jenis usaha:

bahwa penghitungan koreksi yang dilakukan pada saat pemeriksaan: Mo] seat | Kan | "ong agama | Sea

2 Sewa Guna Usaha 7 189197553522) 908 101.010.015 | 160839.583.98[

B [aniak Buang 17818076883) is as7aasosn| —————*Y—S.a80.652 9

• bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi Terbanding atas pembiayaan konsumen sebesar Rp19.286.748.373 dan setuju atas koreksi Terbanding sebesar Rp5.660.632.929 dengan penghitungan sebagai berikut:

PiutangBiaya Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat DitagihBiaya Cadangan Piutang Tak TertagihKoreksi
Menurut SPTMenurut UU PPh jo PMKSelisihMenurut SPTMenurut UU PPh jo PMKSelisih
(Rp)(Rp)(Rp)(Rp)(Rp)(Rp)(Rp)
Leasing164.839.583.348164.839.583.348-18.297.970.474204.101.040.415(185.803.069.941)-
Consumer Finance313.508.775.486313.508.775.486-19.286.748.373273.763.861.369(254.477.112.996)-
Anjak Piutang---17.518.076.98311.857.444.0545.660.632.9295.660.632.929
478.348.358.834478.348.358.834-55.102.795.830489.722.345.838(434.619.550.008)5.660.632.929

• bahwa Terbanding pada saat keberatan melakukan penghitungan ulang atas koreksi Terbanding pada saat pemeriksaan dengan penghitungan sebagai berikut:

Kan Aang | Tatanan | eat | fo

Kerugian Piutang Tak Tertagih Pemeriksa Peneliti

2 [Seva Guratsane | TOATEAE2 powioiowosis jistsanseasis) oo). | 8.297 970474

3 [Anjak Pisang | 17.818.076983]_ings7.caqosa| =| 5.660.682.929 | 17,518.07 983

• bahwa penghitungan ulang yang dilakukan peneliti keberatan menambah koreksi atas pembiayaan konsumen sebesar Rp19.286.748.373 dan anjak piutang sebesar Rp11.857.444.054;

• bahwa berdasarkan keterangan Terbanding dalam persidangan, Terbanding melakukan koreksi karena cadangan piutang tak tertagih seharusnya diperhitungkan terlebih dahulu dengan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih;

• bahwa Terbanding menyampaikan rincian penghitungan koreksi sebagai berikut:

Koreksi PositifKoreksi Positif

Koreksi NegatifKoreksi Keseluruhan Nilai Cadangan

Cadangan PTT

Pasal 8 Ayat (1) PMK-81 Pasal 8 Ayat (2) dan (3) PMK-81

Pasal 8 Ayat (2) dan (4) PMK-81

Uraian

Proses

maks yg dibolehkan

Realisasi PTT

Jumlah Koreksi cfm WP

Cadangan Maksimum vs Cadangan PTT WP vs Realisasi PTT

Cadangan PTT WP vs Realisasi PTT

PMK

Penyesuaian Fiskal Positif Cadangan PTT WP Cadangan PTT WP > Realisasi PTT

Cadangan PTT WP < Realisasi PTT

kode

a

b

cd = a - be = b - c

f = c - bg = d + e + f Sewa Guna Usaha

Banding

204,101,040,415

183,137,553,822

164,839,583,348-18,297,970,474

-18,297,970,474 (Pasal 8 PMK 81)

Pembiayaan

313,508,775,48659,031,662,490-

Konsumen

Banding

273,763,861,369

332,795,523,859

(39,744,914,117)19,286,748,373 (Pasal 9 PMK 81)

Anjak Piutang

Banding

11,857,444,054

17,518,076,983

-5,660,632,92911,857,444,054

-17,518,076,983 (Pasal 10 PMK 81)

Jumlah Total Nilai Koreksi 55,102,795,830

• bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan perhitungan yang sama dengan perhitungan pada saat pengajuan keberatan;

Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta di atas, Pengadilan Pajak

berpendapat sebagai berikut:

• bahwa pada saat pemeriksaan, Terbanding menetapkan koreksi atas pembiayaan konsumen sebesar Rp19.286.748.373 dan atas anjak piutang sebesar Rp5.660.632.929;

• bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi atas pembiayaan konsumen sebesar Rp19.286.748.373 saja tetapi Keputusan Keberatan menambah koreksi atas sewa guna usaha sebesar Rp18.297.970.474 dan menambah nilai koreksi anjak piutang menjadi sebesar Rp17.518.076.983 dan mempertahankan koreksi atas pembiayaan konsumen sebesar Rp19.286.748.373;

• bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Terbanding dalam menerbitkan Keputusan menjawab secara berlebihan atau memutus terhadap apa yang tidak dimohonkan (ultra petita) karena Pemohon Banding dalam keberatan

tidak mengajukan keberatan atas koreksi sewa guna usaha (yang tidak dikoreksi pada saat pemeriksaan) dan koreksi anjak piutang (yang diterima Pemohon Banding pada saat keberatan);

• bahwa Pengadilan Pajak berpendapat untuk membatalkan koreksi Terbanding dalam Keputusan untuk koreksi atas sewa guna usaha sebesar Rp18.297.970.474 dan tambahan koreksi atas pembiayaan konsumen sebesar Rp11.857.444.054 (Rp17.518.076.983 - Rp5.660.632.929);

• bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi yang menjadi sengketa adalah koreksi atas pembiayaan konsumen sebesar Rp19.286.748.373;

• bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa mengenai cara penghitungan beban biaya piutang tak tertagih;

• bahwa dalam penghitungan pembebanan biaya cadangan piutang tak tertagih baik Terbanding maupun Pemohon Banding menggunakan Saldo Piutang Awal, Saldo Piutang Akhir, dan Cadangan Maksimum Piutang Tak Tertagih Yang Diperkenankan serta realisasi penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan nilai yang sama;

• bahwa Terbanding melakukan perbandingan antara Cadangan Kerugian atas pembiayaan konsumen di tahun 2019 sebesar Rp332.795.523.859 dengan realisasi penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih di tahun 2019 sebesar Rp313.508.775.486 sehingga menghasilkan koreksi sebesar Rp19.286.748.373 (Rp332.795.523.859 - Rp313.508.775.486);

• bahwa Pengadilan Pajak berpendapat nilai Cadangan Kerugian atas pembiayaan konsumen sebesar Rp332.795.523.859 yang digunakan Terbanding adalah hasil mutasi di tahun 2019 dari saldo akhir sebesar Rp82.469.017.340 ditambah realisasi penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebesar Rp313.508.775.486 dan dikurang saldo awal sebesar Rp63.182.268.967;

• bahwa nilai Cadangan Kerugian atas pembiayaan konsumen berdasarkan mutasi di tahun 2019 tersebut tidak dapat dibandingkan dengan realisasi penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih di tahun 2019 karena nilai cadangan kerugian tersebut adalah nilai cadangan kerugian untuk menutup piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih di tahun berikutnya;

• bahwa perbandingan nilai Cadangan Kerugian atas pembiayaan konsumen dengan realisasi penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih seharusnya dilakukan atas nilai Cadangan Kerugian tahun sebelumnya (tahun 2018) dengan realisasi penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih di tahun 2019;

• bahwa dengan demikian, apabila nilai Cadangan Kerugian tahun 2018 lebih besar daripada piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih di tahun 2019, selisihnya yang di tahun 2018 telah dibiayakan, harus dinyatakan sebagai penghasilan di tahun 2019 dan apabila nilai Cadangan Kerugian tahun 2018 lebih besar daripada piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih di tahun 2019, kekurangan pembebanan biaya di tahun 2018 ditambahkan sebagai kerugian di tahun 2019;

• bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding Rp19.286.748.373 dengan membandingkan nilai Cadangan Kerugian tahun 2019 dengan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih di tahun 2019 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat di atas, Pengadilan Pajak

berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp49.442.162.901 dengan membatalkan koreksi Terbanding;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan rekapitulasi tersebut di atas,

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa tersebut adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan Pajak (Rp)
Penyesuaian Fiskal Positif49.442.162.901049.442.162.901

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 Ayat (1) Huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp 237.999.384.464 Koreksi dibatalkan Pengadilan PajakRp 49.442.162.901 Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp 188.557.221.563

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur JenderalPajakNomor:KEP-00336/KEB/PJ/WPJ.20/2024tanggal 18_Oktober_2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00010/206/19/007/23 tanggal 7_November 2023 Tahun Pajak 2019, atas nama PT INDOMOBIL FINANCE_INDONESIA, NPWP: 01.646.678.1-007.000/0016466781007000, beralamat di Gedung Indomobil Tower Lt.8, Jl. MT Haryono Blok 11 No.1,_Jatinegara, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp 188.557.221.563 Kompensasi KerugianRp0 Penghasilan Kena PajakRp 188.557.221.000 Pajak Penghasilan (PPh) terutangRp47.139.305.250 Kredit PajakRp44.658.380.500 PPh Kurang/(lebih) BayarRp2.480.924.750 Sanksi AdministrasiRp1.083.667.930 Jumlah PPh ymh / (lebih) dibayarRp3.564.592.680

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada_hari_Selasa, tanggal 25 November 2025 oleh Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E.,_Ak., M.B.A., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Widhi Hartono, S.E., S.H.,_M.E. dan Drs._Uming,_M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para_pihak_yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem_Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa, tanggal 3 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Hidajat, S.Sos., M.M.

sebagai_Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H.

ttd.

Ditandatangani secara elektronik

Drs. Uming, M.Si.

Panitera Pengganti,

ttd.

Ditandatangani secara elektronik Achmad Hidajat, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.