Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 70 halaman

PUT-000252.12/2025/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

PT Basf Indonesia, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-000252.12/2025/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00439/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00086/203/21/092/23 tanggal 31 Oktober 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000252.12/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BASF INDONESIA, NPWP: 01.000.561.9-092.000, beralamat sesuai keputusan di Gedung DBS Bank Tower Ciputra World 1, Jalan Prof. DR. Satrio Kavling 3-5, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Herlin, jabatan: Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Rakhmah Sofia

Izin Kuasa Hukum : KEP-476/PP/IKH/2024 tanggal 16 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0111/GBR/Tax Dept/IV/2025 tanggal 28 April 2025;

2. Nama: Amalia Imama

Izin Kuasa Hukum : KEP-567/PP/IKH/2023 tanggal 8 Mei 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0112/GBR/Tax Dept/IV/2025 tanggal 28 April 2025;

3. Nama: Shinta Marvianti

Izin Kuasa Hukum : KEP-1003/PP/IKH/2025 tanggal 18 Juni

2025

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0110/GBR/Tax Dept/IV/2025 tanggal 28 April 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yudi Suyudi/NIP 196809281989031002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Wajib Pajak Besar,

2. Nama/NIP: Tun Rozikin/NIP 197307051993031002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Wajib Pajak Besar,

3. Nama/NIP: Theresia Jeny Ari Putri/

NIP 197401271994032002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Wajib Pajak Besar,

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-831/WPJ.19/2025 tanggal 15 September 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 393/PP/BR/2025 tanggal 22 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 004/GBR/Tax Dept/BI/I/2025 tanggal 10 Januari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 48/SUB/WPJ.19/2025 tanggal 21 Februari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 0101/GBR/Tax Dept/BI/IV/2025 tanggal 17 April 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00086/203/21/092/23 tanggal 31 Oktober 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua, dengan perhitungan sebagai berikut: . (Penghasilan Kena Palak! Sasar Pengsnaan Pajak oo | 1 “22 s3 ta) Tiina Trp Ten icin

2. erat Pajak :

Sane Un ana

LSP it tii it

Pee ee en ee ee oamoane memanen en ai

f Kempsnzaei Kelebihan ks I'3z3 Pajak it tii it

2, Pajak sang tidak atau Kurang cibavar PE ie abe onoooo ocean

£. (Sanksi administrast:

SE en ee oemenneenm ema mma

c Bunga Pasal i? if KUP bat tae bao

Ba aa aa

&. Jumlah sanksi a3ministrasi Na fie ii ini Maa

Lz. Dumlah PPh yang masih harus dibasars-ts oo oo | oo oo III sari ii)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 006/GBR/Tax Dept/BI/I/2024 tanggal 11 Januari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

C. Perhitungan Pajak Terutang menurut Wajib Pajak

Berdasarkan alasan keberatan di atas. perhitungan PPh Wajib Pajak seharusnya sebagai

berikut:

ia Aa . — Koreksi yang

: : Menurut Menurut Wajib dimohonkan

No | Keterangan SKPKB Pajak untuk

(Rp) (Rp) dibatalkan

— ow. ee . . . (Rp).

1 Objek PPh Pasal 23 | 21 750.149.763 713593.277.715 51.843 127.952

2 | PPh Pasal 23 Terutang 435.002 888 | 1.471.865.447 1.036.852.559

3 Kredit Pajak 435.002 888 435.002. 888 0

4 Pajak yang kurang'ilebih) dibayar 0 1 036 862 559 | 1.036.862.559

5 Sanksi administrasi 0 422.693 062 422.003.982

log Jumlah PPh yang masih harus 0 1458 865 624 1 458 865 821

— >: Hebih) dibayar a oo eS

Berdasarkan tabel tersebut. maka:

1. Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Ketetapan Pajak sebesar Rp1.458.865.621

Catatan: Dikutip sesuai Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor 006/GBR/Tax

Dept/BI/I/2024 tanggal 11 Januari 2024. Pengadilan Pajak berpendapat terdapat kesalahan pencantuman nilai Perhitungan Pajak Terutang oleh Pemohon Banding.

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00439/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 Oktober 2024, menyatakan mengabulkan sebagian dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian

p. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang |” 147186544700 — 98012240500| 245198785200

cd. Kompensasi masa pajak /tahun pajak sebelumya | 00000 0000 00

9. Jumlah PPh yang masih harusiilebih) dibayar 1458.884821001 (1.379.032224001 79,832,397,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 004/GBR/Tax Dept/BI/I/2025 tanggal 10 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 (diupload);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 413/PJK-IPS/XI/21 tanggal 12 November 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Undang-Undang KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Keputusan yang dibanding karena Surat Keputusan Keberatan

Nomor KEP-00439/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 Oktober 2024 diterima pada tanggal 14 Oktober 2024;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Herlin, jabatan selaku direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 2 tanggal 3 April 2024;

bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00439/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 Oktober 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang KUP dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

B. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00086/203/21/092/23 tanggal 31 Oktober 2023 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi
Pemohon BandingFiskus(Rp)
(Rp)(Rp)
1Penghasilan Kena Pajak21.750.149.76373.593.277.71551.843.127.952
2Pajak Penghasilan Pasal 23 Terutang (1 x tarif)435.002.8881.471.865.4471.036.862.559
3Kredit Pajak435.002.888435.002.888-
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3)-1.036.862.5591.036.862.559
5Sanksi Admnistrasi422.003.062422.003.062
6Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar (4+5)-1.458.865.6211.458.865.621

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 006/GBR/Tax Dept/BI/I/2024 tanggal 11 Januari 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut, dan menurut Pemohon Banding, perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding Fiskus (Surat (SKPKB) Keberatan)Koreksi yang Diajukan Keberatan
Pemohon Banding (Surat Keberatan)
(Rp)(Rp)(Rp)
1Penghasilan Kena Pajak21.750.149.76373.593.277.71551.843.127.952
2Pajak Penghasilan Pasal 23 Terutang (1 x tarif)435.002.8881.471.865.4471.036.862.559
3Kredit Pajak435.002.888435.002.888-
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3)-1.036.862.5591.036.862.559
5Sanksi Admnistrasi-422.003.062422.003.062
6Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar (4+5)-1.458.865.6211.458.865.621

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00439/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 Oktober 2024 yang isinya mengabulkan sebagian keberatan yang diajukan Pemohon Banding, sebagai berikut:

NoUraianMenurutMenjadi
Pemohon BandingFiskus
(Rp)(Rp)(Rp)
1Penghasilan Kena Pajak21.750.149.76373.593.277.71 524.587.153.89 4
2Pajak Penghasilan Pasal 23 Terutang (1 x tarif)435.002.8881.471.865.447491.743.042
3Kredit Pajak435.002.888435.002.888435.002.888
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2- 3)-1.036.862.55956.740.154
5Sanksi Admnistrasi-422.003.06223.093.243
6Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar (4+5)-1.458.865.62179.833.397

C. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
(Rp)(Rp)(Rp)
1Penghasilan Kena Pajak24.587.153.89421.750.149.7632.837.004.131
2Pajak Penghasilan Pasal 23 Terutang (1 x tarif)491.743.042435.002.88856.740.154
3Kredit Pajak435.002.888435.002.888-
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3)56.740.154-56.740.154
5Sanksi Admnistrasi23.093.243-23.093.243
6Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar (4+5)79.833.397-79.833.397

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp2.837.004.131,00 Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pengujian ekualisasi Pajak Penghasilan Pasal 23, Terbanding menganggap bahwa terdapat Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding telah melakukan seluruh kewajiban pelaporan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Lebih lanjut, atas selisih yang menjadi sengketa terdiri atas biaya pembelian material, biaya reimbursement, dan transaksi lainnya yang bukan merupakan objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23. Sehingga atas biaya tersebut seharusnya dikeluarkan dari pengujian ekualisasi Pajak Penghasilan Pasal 23;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar Koreksi atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp2.837.004.131,00 dapat dibatalkan; D.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah menyampaikan secara jelas terkait alasan-alasan pengajuan banding yang diuraikan dalam Surat Banding dan telah dilengkapi dengan lampiran yang diperlukan dalam pengajuan banding;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Banding dengan membatalkan seluruh Koreksi atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp2.837.004.131,00. Sehingga, perhitungan pajak menurut Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:

NoUraianMenurut TerbandingPermohonan DibatalkanMenurut Pemohon Banding
(Rp)(Rp)(Rp)
1Penghasilan Kena Pajak24.587.153.8942.837.004.13121.750.149.763
2Pajak Penghasilan Pasal 23 Terutang (1 x tarif)491.743.04256.740.154435.002.888
3Kredit Pajak435.002.888-435.002.888
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3)56.740.15456.740.154-
5Sanksi Admnistrasi23.093.24323.093.243-
6Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar (4+5)79.833.39779.833.397-

3. Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-48/SUB/WPJ.19/2025 tanggal 21 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 004/GBR/Tax Dept/BI/I/2025 tanggal 10 Januari 2025 yang diterima Pengadilan Pajak tanggal 10 Januari 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

KetentuanYaTidak
a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;√
b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;√
c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;√
d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√
e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√
f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00439/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 Oktober 2024, yaitu tanggal 16 Oktober 2024√
g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00439/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 Oktober 2024;√
h. Bukti Pembayaran:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar;√
i. Surat banding ditandatangani oleh 1 bertindak selaku:
- Direktur;√
j. Penandatangan surat banding:
- Berkedudukan di Indonesia;√
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangan surat banding;√
k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.√

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam

Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

B. Analisa Pokok Sengketa

Menurut Pemohon Banding

bahwa pendapat Pemohon Banding sama dengan penjelasan Pemohon Banding sebagaimana telah dikemukakan dalam Surat Banding Pemohon Banding Nomor 004/GBR/Tax Dept/BI/I/2025 tanggal 10 Januari 2025; Menurut Terbanding

Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal P ajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 23 ayat (1):

atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan

luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

b. dihapus;

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

Pasal 23 ayat (2):

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 23 ayat (4):

Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas:

a. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;

b. sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;

c. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c);

d. dihapus;

e. bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i;

f. sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;

g. dihapus; dan

h. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, menyatakan:

Pasal 1 ayat (1):

Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 1 ayat (6):

Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

…

al. Jasa logistik;

…

ba. Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15

Undang-Undang PPh;

Tanggapan Terbanding

bahwa pada saat proses pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi atas objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp51.843.127.952,00 berdasarkan pengujian ekualisasi objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca;

Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 cfm. SPT Wajib Pajak 195.722.297.508,00 Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 cfm. Pemeriksa247.565.425.460,00 Selisih Objek Pajak Penghasilan Pasal 2351.843.127.952,00 bahwa dasar Koreksi Terbanding bersumber dari 99 Akun pada Laporan Laba Rugi dan 13 Akun Neraca Pemohon Banding;

bahwa pada saat proses keberatan, nilai Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang diakui Pemohon Banding dan dokumen pembuktian (diberikan sebagian) Pemohon Banding adalah terkait dengan 15 Akun sebagai berikut:

“Mo Namorakun Nama Akun "Objek PPh 23 cm. Objek FPh 23 cfm. Selisih Objek

Pem enksa Wer PPh 23 yang

dikoreksi

“40 ween Te sep Tpi” dee She LS - DI dhe LEE

Po 2B17AMN

Po 2a OO Jek EA Kadal ah ee . Onani

cim SFT 195.722.297.508 195.722.797 508 .

bahwa atas Akun Lainnya dengan nilai koreksi Terbanding Rp167.190.395.520,00. Pemohon Banding mengakui objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp164.964.921.677,00 sehingga terdapat selisih objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp2.225.473.843,00 namun atas Akun tersebut tidak terdapat dokumen pembuktian dari Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan data Pemohon Banding, hasil penelitian diuraikan sebagai berikut:

a) Penjelasan atas Akun 1 s.d. 4 dan Akun 7;

Kelima Akun tersebut merupakan Akun A/P (account payable) bukan expense yaitu:

He Mom ar Akun Mama Akun Ghjek PPh 253 cfm.

: BALA SER SSS ee Tomat FA

Contoh atas Akun Nomor 1600000 A/P Third Dom

• atas transaksi Akun Nomor 1600000 A/P Third Dom kemudian akan direklasifikasi dan dijurnal pada expense atau GR/IR sesuai transaksi dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dilakukan atas expense tersebut;

• Contoh capture pembukuan Pemohon Banding atas transaksi:

Document GL | Account Name Amountindec. (Posting Datel Document Date) Objek PPh 23

Number | Account CUT. Menurut

Pemeriksa

[13] 4101048761] 1500000 AP THIRD COM [IDR | 263 918521 Od 2021) 263 918521

bahwa penjelasan atas Pemohon Banding:

Jurral AP Positif

Babves pare merjasi koreksi Fe reeriksa acalah [ure al AFP esitit ware rantings ak at sire hls oor 404 sisi experser ys

ut jae Document Amamtindoc. Amountinical Local PostingDate Document Text

r . CUTEILY CUNT. Gurency Cure Catt

Paces] creirianseece)= [al aps | eter] ere?

Rell ass AP

Berikut cerjure star reklass atas AF tersebut

Document GL Accami Mane Derument Amount inch. Aa Low Mina oa Document Text

Fumter = Accamt CUTEIEY CUNT. r pr Date

AP Negatif dar WHT

Lal akar cicatat AP sisi regatif Peserta sep erse car Wh rea Seb iregaticaktegat mer yacikar AP rerqaci sbjzk PPR Pasal 23

tent Muay Aceoun Account Name ument carenount in doc. curunt in local curre! CumPosing Dateocursent [hal Text

Pesce] cocalunmcseee ices [2 Tata | paper] eee]

• Capture bukti potong terkait contoh transaksi di atas, yang telah dilaporkan di SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23:

BURT] PESOTONGAN Pep ASIA

PRETASAT BA

BLAIS ERS KEL AN hae te, “5 | 3 | | . | pa | : | ! | 3 | | PN

Berek ons Pb rat KN ab" Masta Pain

AL LEAN DAS MANA TAG DIA

Lha TH CAL. SO FSP TO A

La KN Sera PLN SITE TIE ATA PASAT A Fea FTA PPT

mean bt: 3 Peale hers BE .D..

Yeu Fat ara Pad LA LES tamat be te Lana “rl: lili

Lo Tea TING

E EA PENGESAELAS VASO. DIFOTO,

Tarif Tadi Tung

Ala Para mode bp Pajak rl ee hao Ls ept hee dw ate =| Var 479) FFovata Ln pope Ep

iva AFUF)

1 4 a El n

Pe “hood Td, - . . re FET

~ DA eee ee Peet oe

5 BER FS Db oie a pace bee Ea Su ee Baba ES Peale bea da aa PG ena eta FE

“oud Tapal a Ja Haa

1 Pop aa Adaa na Pegel NTT en ara

UC TESTI FSU TOR. FDA

Nate We Peda eae ken ria Be

Mino Perang an > FK

Dh br aU AA INA Iva TS RL NS HEMAT

bahwa contoh Akun Nomor 2807000 GR/IR Merchandise:

• Akun Nomor 2807000-GR/IR Merchandise merupakan akun perantara atas transaksi biaya sebelum transaksi tersebut dikelompokan pada Akun Biaya yang sesuai atas Akun Nomor 2808500 GR/IR WO Stocks;

• Akun Nomor 2807000-GR/IR Merchandise kemudian akan direklasifikasi menjadi Akun Nomor 4458400-Toll Manufacturing;

• atas transaksi yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 pada Akun Nomor 2807000-GR/ID Merchandise, telah Pemohon Banding akui pada Akun Nomor 4458400-Toll Manufacturing sebagaimana terlampir pada persandingan nilai ekualisasi sebagai berikut:

• Dengan demikian apabila dilakukan koreksi terhadap Akun Nomor 2807000-GR/IR Merchandise maka akan menimbulkan double pengakuan objek Pajak Penghasilan Pasal 23;

• Contoh capture pembukuan Pemohon Banding atas transaksi:

Mo| Document GL | AccountName (Doel Amountin doe. Posting Date Document Date Obiek PP li 23

Number = Age guint une FUT. , Menuryt

r | Pemeriksa

bahwa penjelasan atas pembukuan Pemohon Banding:

1. Pencatatan Jumal Pembentukan GR Merchandise

bem om Meo he alt od ALYY soya met Le eee bye

2% Jumal Reklasifikasi GR Merchandise ke Toll Manufacturing

2. Pengakuan Obyek di Ekualisasi Wajib Pajak

Objek PPh 23

Tolling Fee 29530000

Jurchasing :ee 1810000

Barcede zee 940.000

32.280.000

bahwa bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas transaksi tersebut:

Bt Moto

rok tas abs

ee: MA ee © TUNAI)

pa akar pan Pan

NN HDI hae te ete

Barata fame 1

tae Teak Bore ek Payee kanan Peake wee ig wee beh Karan Pan an an ra

Kanaan

ses . aa

\ piara Banana an OT IRL Maa Ber anaa tan Hen 2 Tan IA aan an AIA An Lan La aan LA

Ba ae pa ema Bae PN HAN

em Ree dan ee TE

' ee rer) as

Ne be Pan.

Poker , .

• Alur pencatatan transaksi kelima Akun sesuai dengan penjelasan di atas;

• atas transaksi-transaksi dalam kelima Akun tersebut, telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 pada Akun Expense yang terkait;

• Rincian transaksi terlampir dalam Kertas Kerja Penelitian;

• Berdasarkan dokumen pembuktian Pemohon Banding dan bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 yang telah dilaporkan dalam SPT masa Pajak Penghasilan Pasal 23, Terbanding membatalkan koreksi dengan rincian:

he Tom ham Akur chek Fe 3} ores Pee Ie PE Kereta cin Kowip cen NOTES

Able 1 rm Famer ng mF Ke Sere IT Sener ass Sare Tr gang aan

b) atas Akun Nomor 2811000 Clear – Freight

• atas Akun Nomor 2811000 Clear Freight, Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 menurut Terbanding sebesar Rp22.448.241.324,00 sementara menurut Pemohon Banding sebesar Rp3.653.158.277,00 sehingga terdapat selisih Objek sebesar Rp18.795.083.047,00 yang menurut Terbanding belum dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23;

• Pemohon Banding mencatat budget atas biaya freight pada saat penerimaan barang di Akun Nomor 2811000-Clear – Freight; Document Nu GL Account Account Hana Sagu in baca cust Loc: Posting Date Document | Taat

ee ee eee RAY WATER ALS "LUST TE Gio] 5S en Sa GOB. YL A ORY LATE

• Pada saat invoice diterima, Pemohon Banding melakukan penyesuaian biaya freight dengan Akun Nomor 4096110-ML Price Diff Sing. Nilai selisih pencatatan Akun Nomor 2811000-Clear Freight dengan Akun Nomor 4096110-ML Price Diff Sing merupakan biaya freight yang sesuai dengan invoice;

• Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 juga dilakukan pada saat invoice diterima sebesar selisih tersebut (sesuai invoice);

ea aa EN

pee) eae re po KD SEL ae] menukar" Yugi

Ea BERAS opo BERI RATS] av] Bec

h si Freight HALA

Crpck selisih ciea" .

• Pada saat invoice diterima, Pemohon Banding melakukan penyesuaian biaya freight dengan Akun Nomor 4096110-ML Price Diff Sing. Nilai selisih pencatatan Akun Nomor 2811000-Clear Freight dengan Akun Nomor 4096110-ML Price Diff Sing merupakan biaya freight yang sesuai dengan invoice;

• Pada pencatatan clear freight sebesar Rp3.829.354,000 ini, tidak terdapat invoice yang diberikan (budget tidak jadi digunakan), oleh karena itu selisih Akun Nomor 2811000-Clear Freight dengan Akun Nomor 4096110-ML Price Diff Sing sebesar Rp0,00;

del Lt Io Ll ol Lo

Kila Ri"

Check & ah Sear

• Terdapat beberapa invoice yang didalamnya menagih secara sekaligus biaya handling impor, jasa pengiriman/trucking dan pembelian barang/material bahan kimia , sehingga atas nilai invoice tersebut tidak seluruhnya merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal

23. Untuk jasa handling, jasa pengiriman dan administrasi penitipan di Pelabuhan telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23, sementara untuk pembelian material bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23;

• Pemohon Banding memberikan rincian transaksi, invoice, faktur pajak dan bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa terkait yang merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23;

• Contoh capture bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 yang telah dilaporkan atas transaksi:

eres Lo Keatire De brates Peegfae Ghamet Tay | me) lee Sagh Kata

Wer Aue Teun | iit | Bae ia TM “AP (bi Hye

bahwa atas jasa terkait impor senilai Rp1.500.000,00 telah diterbitkan bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan bukti potong Nomor 33000000332. Sebesar Rp296.455.206,00 merupakan pembelian butyl acrylate;

EN REG PURA LT PAPAN

ue eb

“rays; PT, MALAU TRANS ABADI

vee te Office: Kompick Arga Aaja Pura, Jl Arga Welirang Blok A. 6 No & Grogol - Cilegon 42436

Tuan Telp . O254-574903. 573460 Fan : 0294572013 amail | malautransgIndo.nel.id

NG | MUAT a eg Term of Parent NET 14 Gays

Date Pama Aan Due Gate 2 January 11" 2077

Tha DPT, BAST INDONESIA

DE Abe Upwear Were kel Tot ite ot

ToProt iit tate ie 2 ae at raja

fertem Mad, AKAN Tamatan AT lisa a | | II iil Il

Pr | Accounting Orpt, || INI | LIA Pn

InvitW! Trg “Ne!

Hr | PIA EC.2,8 Document PO Invid

(uruar bar, well

Wr Sg et BER PAG a te ergs Cnet an Tatu

ala TOR : : .

No. DESCRIPTION “OR,

1 a uh en Sehr vie Tan wt Ph) Dex mara if for — . AA aa ee es

Hemat AMI DOOATA on Dascntiter PINJAM INI Bee AeA Bun og

TOTAL 1.500.909

VAT 10% 150,000

GRAND TOTAL 1.650.000

Say 1 Gee Million Six Hendon fifty Thousand Ruplah,

KAA arus rat Peal MAA stat te atid era eden +

PT. MALAU TRANS ABADI

BANK MANDIR CABANG Cilogon - Anyer (KTM:

155.000.1534075 (TOR) ene

SOKJKEN REFERENS

BIA TI PEMOTUNGAN PR PASAL 23

Karan Mara [hur e: Kaur Tar gl mekar

oe re Teen, :

IE KP NE TU te pi om a

TPE Pasal

ADD SD. as RD PAMA WASTE po ira.

a Dp SL TAS PL Na,

Par nan catat

a elise Pars Ces Jamon Fe te os eet + Ey pete iatab Kemlu felt. Fi sas: Pay tae a

cma cecal ar

' Dekel es Tan Biar meek an Biasa Taat nata tte RE Peake cbt at Beste aaa Se eT BA ob Sala 8

tae siege as re come

. sie Sa Tian ep aa teen ga TIT Reda eben

PAS Mah raat,

BASE.

PETRONAS INVOICE

Cs EW} e acs

fu To

UT BASE SOs a

PO Tae TUM te TA Pane te

Se) ME De TR A Tt mas pete ty.

matra MA EL Ma PANITIA

ah ES KUE ha plg

OLY FRED TN PARE yt aye: Matang

PO AA NI Akh ‘at ja UYA, SDR OATRRAB A dah

Or, [PAS DOE SPD RKA

ART RRO TR AT ae 1 PA TETAS Tinie KP TS ge This tbat

Tyke batam

eta PAN PASAR LN Sel ani

DPS CAPTION Of Go BATCH hu ~ QuANTITY ua UNIT PRE aMGUBT

—--— — wee". oe LY

bera STS

sae dh Bada feeble KN IN BA AG TS PN SNI NU

AJI AE ASL

LPR LTE TT

SUT! ae pads FOE MATE oa

ASU WRITE Me edt ba

SUN a

HT Pa ADE a

THUS BAO DEATH Oe UH

ee ee OT

1.10 jae

• Berdasarkan penelitian data Pemohon Banding dan peraturan perpajakan yang berlaku, Terbanding membatalkan koreksi dan mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding dengan rincian:

Ho} Kamar aria Akan Toek PPA?) ChekPPa 2} | Objek PPhas Korekaicm, Koreksi ain. Koreksi

Aur cfm Pemeriisa MWA | cfr Parelifi — Jameriksa Pena lit bata kan

c) atas Akun Nomor 2812000 Prov – Freight

• atas Akun Nomor 2812000 Prov-Freight, Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 menurut Terbanding sebesar Rp5.527.578.771,00 sementara menurut Pemohon Banding sebesar Rp5.485.012.731,00 sehingga terdapat selisih Objek sebesar Rp42.566.040,00 yang menurut Terbanding belum dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23;

• Merupakan akun untuk mencatat ongkos angkut produk kimia;

• atas jasa angkut telah diterbitkan bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23;

• Terdapat pula transaksi pembelian material yang bukan merupakan objek Pajak Penghasilan 23;

• Pemohon Banding memberikan rincian transaksi, invoice, faktur pajak dan bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa terkait yang merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23;

• Contoh capture invoice dan bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 yang telah dilaporkan atas jasa angkut atas salah satu transaksi dalam Akun Nomor 2812000 Prov-Freight:

hg Ttumet GL mesumlane Co Amuringa. [esting Date Mera Jat Does PhO] Chen 33119 Oa PPP 24 | Koreas. dr.

Humber tC 1 ume LM ap Meurit | Meraup Rerung Serelil Pemeraga

reread

• atas transaksi tersebut telah diterbitkan bukti potong Nomor 3300001682 yang dilaporkan di Masa Pajak Maret 2021:

DOKUMEN REFERENS!

BUKTI PEMOTONGAN PPh PASAL 23

Netiet Marsa Pokutieri | ~ — N anis Span) | Pan gga Uhsnamen ]

- wee aan . P3

evi teat

BOR TD PE MOTONGAN

PPh PASAL IN

men maan

If MPADN TETAS AS . i 1 7

Bree ser erates oo eeu

AED NEO TANS OIL FAK AS DIP PON

1 " . . . 1 1 If .

" . 1 1 : ‘ " : “ " wii ge

PPAT TE MAN SANT BI PTPN

— Deden .

Mora Tajah bate Ojak Bey ob Peak Prabu Bests Punah pawai PES ame hp a ae Ea

Do sty NEVE

‘ Phd alt ete Cem dan regan beets ban went note omer at tele tee Ve tele waren elt er Tantan Turan Ree atone He RM

Nee Tarra tf oan we

* Ley eae dat Le DP na Saath

Hate Pi cerned arte thd cre they te ran EUS

6 CDESTUTAS FE ATOTONE EUS

• Berdasarkan hasil penelitian di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Terbanding membatalkan koreksi dan mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding, dengan rincian

No Nomor Nama Akur Objet PPh 2 | ObekPPh 2? Qbjek Ph 23) dorekacim. | Korek che, Koreksi

Alun cim Pemerka | dm We | cm Penelt Peme yaa Se nelit dibatal «an

d) atas Akun Nomor 4037010 Mech Mat Cons

• atas Akun Nomor 4037010 Mech Mat Cons, Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 menurut Terbanding sebesar Rp3.587.923.605,00 sementara menurut Pemohon Banding sebesar Rp2.46.237.326,00 sehingga terdapat selisih Objek sebesar Rp1.125.686.279,00 yang menurut Terbanding belum dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23;

• Merupakan akun pencatatan pembelian material terkait mesin, peralatan, suku cadang mesin, instalasi pipa dan alat pabrik lainnya beserta jasa yang terkait dengan material tersebut seperti jasa design, jasa pemasangan dan jasa service;

• Terdapat invoice yang menggabungkan tagihan pembelian material dan penggunaan jasa. atas jasa yang merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 telah diterbitkan bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23;

• Namun demikian, terdapat beberapa transaksi yang tidak ada dokumen pembuktiannya sehingga tidak dapat diketahui apakah transaksi tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 ataukah tidak. Untuk transaksi yang tidak dilengkapi dokumen pendukung, koreksi dipertahankan oleh Terbanding;

• Pemohon Banding memberikan rincian transaksi, invoice, faktur pajak dan bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa terkait yang merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23;

• Kertas kerja penelitian terlampir;

• Contoh transaksi pembelian material dan pemanfaatan jasa yang digabung dalam invoice yang sama dan bukti potong telah diterbitkan:

Ii Fat PT. RHO SIGMA TRIJAYA

Ls, PT. RHO SIGMA TRIJAYA °

. Karna Anda Kaya OLI eneng

MET MAMA, BALA NM PU EE A UM Bea Toge Gelaran He NN

PO tnv/OWCRH JO TA TA

aa Pen PP Re Mg wot Ig ,

". INVOICE

BALA UT NE SA 5 Vow ete evi ta

LES BAN TOME RP fleas gada oa t ‘ boke era IL De ett \

MR et be ne More to .

seat ly att | ' lerery What, wet i

Patas » ar Lie Madan ete.

2 ee 2 LL a. = os eee es eee 4

a 1 ee ! BAN dekan Panai . Tn :

Item Number Decsenptoo Gry Price perunt Total Pece

TS me bese ese sacar Terie ahs Sep bat kearah dan Coates 1 wet GA fe BN tage

Tour MATI REAL

Tatar bret ae Taertya tapal Ma Bara Sar taste 4 4 rad uss Ree ara

Tae JASA

Tuan Shetpain Tart Sapa Pas Jaja MATI KAL , at Mite Aina beret 405

Tame Bean Tome at Supe Pe lea as sony ati wer a?

Tht AB emer aah Syst Rate fee MATERIAL 1 pat att abe vty Korg

TEL bite Dea arty Tape Mates aie TATA tous moat ga AVY

totes . Sup Total $3377 000,

en Te — non aee eoaas yc

Poker Tamia Sag. Gate Basis den Gate Terie Vr : an

Geber Tantan fap) ow aga placa Ihe oe vy

Peka bo gal Meanie gece : lo. 0. ‘

OP ete tte purna Papar u

ato tua , Tota 58 708 200

oe eee!

nara od ra .

Pras matt Urban

Chur tered pan re mnta KPT

PAP bate LIRA TR ATA " Lag AP tag

BL AN Aan tea Seay i. Ay

Ce CO Ee Pike 3 Jj . K3

Pap ~<] = a

ag at Cerri. are tity a re Mae as AP AS Sa pa aan Dey eg AU eet wes 1.2 Sey J TI

“ - . - - - Aa RAI —

enn Dated ate Seed an he ata tue cate |:

" Lt oh! TBC MGMA TRIJAYA

Alb gema pa remioun the go ape of Kru Sager Deane ot aa Sore aa A Sada Ta Sot

" Date

No Gt Account Name Amcantin |‘ FPosang Date Objek PPh23 Objek PF 22 7 Ctres PP- 23 Korersistm

Ascaumt soc cure | at Menurut | Menurut WP MenrutPeneiti! Pemeriksa

- : oo. _ __ yg Peer erie:

-aktur Pajak

Kuda dan Nomor cer Petir Pak GP ANT nun

Penguraha Kor Paya.

Nama PT BRG SIGMA TIUIAYA a 7

Blatt cea pasa AA iste PA eit ier ot LA aie

Ninh oom ears ase oor :

Berat Barat here Puja Men ner cpa ein bia

Nama PT BAG INSTORE SIA Pe

Ad ea TA aan Aa P0 RR Ae NI Pe a dh Ende AL Hk Bana Ga aan?

PW Re RARE TR ININ GAN Ree SE ABU GUN ta Kab JAKARTA SELATAN Uki JAKARTA Teale

NP ON ana ANA YR 7

Het pa Ju Berganti ciate

Nu Nats Haran Kena Payah (Jana Ketua Batak hs Nb teen a

SANA Taratan Sipe Cine Tana tan Gate Teno RATS AL : o_o na ra

- RANK N — - — - ——- - —_— —_—- = — ———— -

- Pebengar Dania papat Bhar lan Gorter Timur AA pajang De

Senada oo —— nan - —— -—. — —— -

4 Raber aac bar bat Sopa Per. Gaga MATERIAL Hotptep dca aa

Hp ae Aka MO. ea ee eee 5 — 1

“ per haar Partaah Lagu Pon bagai JASA Kantung

Ng ANU At — -» 5 Do

AG Mika Le ———— —— — -—- - =n

, Pra Hata Sep Ma tenant JASA bana

- pe eyo tl Le _ a ee nn

Heran Jebel Peragaan Sv ste GO)

beers Kuto Marga pon

Dawurarnai Uang Massa , eb

Dasa Bergen Brae ens Cre)

PEN Oto Danan Pere cer) Barak SAE ROA

i an en HE ue Bea Sanga Batata Mle death een

en ee, Ete cag ety bebe ee bt et ott Hat tamatan Team Dag gay Tet ieee ag

Ka mein na ata et Te em tb Pn ye Pariah peed Batita Ua kee

m ope FO! , KUTA ANGIE RAND. SEL AT AR OT Oeste 2nd

COKUMEN REFERENSI

BUKTI PEMOTONGAN PPh PASAL 23

Mr Mata Disk Ita Tan) Thaha Pat iga Wak ty

WER OTT REIN E AS

PI PASAL 1

Pos key span al nat . ae ntar

MO MA KAA IPL AKA MET MAL

Sama Ibresoteate ty

Pen n at

WoPv PE PAS Te

" Ma eta ra “A

Ata enak feeds OI jan ap ak Pasrah Mensa tea Hrat Sel Masak biel ta (Th ang Rear inl

1 7 : ' . ' L : 5 : r Ta

i DUR SA ata ete panera Gerd ant eat Daan an Sata ce ae cela ance ao asda een ceri Kaberagri Tahan KB,

” BEB Da etc) Lege een tay Bae sak teed ge ees

SA ME PA Pa

weed Ha po Kr Pa es Wi ng

• Berdasarkan hasil penelitian dan peraturan perundang-undangan, Terbanding membatalkan sebagian koreksi dan mengabulkan sebagian permohonan Pemohon Banding dengan rincian:

e) atas Akun Nomor 4442000 R&M Machinery&Techn

• atas Akun Nomor 4442000 R&M Machinery&Techn, Objek Pajak PenghasilanPasal23menurutTerbandingsebesar Rp9.925.252.366,00 sementara menurut Pemohon Banding Rp8.767.998.437,00sehinggaterdapatselisihObjek Rp1.157.253.929,00 yang menurut Terbanding belum dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23;

• Merupakan akun pencatatan jasa perawatan alat, sewa alat hingga jasa pembersihan yang tergabung dengan pembelian material terkait jasa tersebut;

• Terdapat invoice yang menggabungkan tagihan pembelian material dan penggunaan jasa. atas jasa yang merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 telah diterbitkan bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23;

• Pemohon Banding memberikan rincian transaksi, invoice, faktur pajak dan bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa terkait yang merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23;

• Kertas kerja penelitian terlampir

• Contoh transaksi pembelian material dan pemanfaatan jasa yang digabung dalam invoice yang sama dan bukti potong telah diterbitkan: Ny GL At Quit A array Amount) [Lo Pasture Dee Seah PPR 2S jf Ole PPA Ops PRA 23) Keren qi fr

Achim level cuore | al Menu Maut P TN Pemeikta

Curr Pemenkia He reel ts

DEUT—-

INVOICE

Te + 120 hana Maya Gosling Spaces PI in ISI

BASF INDOMESIA, FT 5 Pegangnaan hea

DES TOWER 27 FLOOR kor lapia Lapang abana Ulat

CRAITRA WOHLO 1 DIKE Jakarta Maya Dai ht

J, PaO DA SATRIO KAY $5 Pusan aE Ig

JAKARTA Fan Chet aa AG

LOCATION / SHIP TO 120 8704

BASE INDONESIA, PT Tevotte No. :IM-2108-00075

OBS BOWER, 277 TLOGE Bate IOI 203

KIPUTRA WORLD 1 Your Reference 14865107705

JL. PROF DA SATRIO KAV 2-5 Salis Order No. SO-210S-D7 | & 2106-0190

JAKARTA Praja LAIN »

Gurrera : TOR Page “toa

Teer of Pay LL.

Jas for Devs Erapne Type TEDJAAYI2 SM. 217007 PE

NO ous curr, OESCALPTION PART NO. UNITPRICE TOTAL AMOUNT

1 1 Pt KUBA. ON AL TLR VAL ARSE 3095, 70,05 lo, HMI

? IP. SPIN-Of PUPL FLT. DIA DA Geb, GEA

3 PF ALA TETEK 1715934] 4,1 se tea an! H NG SIN 05

4 1Pc FILTER C3 EMFKT RAGGA 2020 . SU EK ATA SE-B ea AIA OGAN AN GS

5 Tot Serace bagan Oris Senen Prous HA AKA ARA te ALOU 2S

Sub total FO 500, 7009

WAT 10% POT PSO

Total 23,055,175.00

Faktur Pajak

Kenia tiri Momo Seri kaktut Pajak O10 0072 Hoo ba

Pang Karna Payah

Mam PT MAX UTAMA ERER SY . ~

Slamat. PESAMUSAAN OLA LOK RG TON LAR) AAS TA UTARA j

Newer OF MA ee 013 DOO

Penta Aarong Kor Pant) Pengaru hu Kera Panah

hama 01. BAP NDOkE gia —

Alamat OHS HANK TOWER CPLTALA WORD DA LT eT IL PCP DR. SATA OO RAY 4.5 Bink No. RT 009

RAW O00 tol KARET KUNINGAN Kec SE TIADUDI A SlaKab JAKARTA SELATAN DR JAKARTA IPO

MEP 3 Gu oi a og? ond . ae

: Haga Ja eng oar. Wang

ana Barang Kk La : Na ri 2

No Roam Barang Kang Pajak Jasa Kata Pay ak MR TE i

1 HERI APU, 5 699 700.90

? SA ON F JEL Fal T me B50 02

EE ccc tt

3 Bed dete ee # 208 900.02

R WoL) x -

4 tail TE ELEMENT AACOR 20AM'M 30 MG AON 200 petang

. SERVICE ENGINE OLI 5 3

So Bao aa

He BAO a Be a ee

Harga Jual Pennggantan 23 Ub 250 00

Uang Pot tangan aon

Dairi aed AA SAI

Pata Hangendan bak 70959 PAK

PPA OS 0 Dar Henge AA jak 2 9 925.00

“obi PPE {Paaak Ponjanlan Sarang Mewar] (Ari

Man aa tue an, Ang yaw Hanana OQ unta Heed HUB Meera Kauman Paru Panah ra telat Na ahh, +7 .

MEA RA NP Dean peo Lansia Arga ee eed Tar Kapat

- JAKARTA UTARA 10 September 20921

ah iw)

DOKUMEN REFERENS

BUKTI PEMOTONGAN PPh PASAL 23

Mara Maia Saku si Nomar Ge «sre Tanggal Dekan

Aa nape MAAIDD FO Tla In

ny BERI TPP DN "

t BA “4 Pr PASAL 22

Seta PER TEP tae.

Wala PhS TE ASTD AN WAN. Pi boa

an ra

Tiara

u tava ¥ : Pi In Tidar | - : pet .

tata Pajak Kade tibsak Bajak | Sonata Pesehevdan Brain Ep ee ea Tarih fa. Biang Paparene Ap

men wera: “Pur

1 I - -. 1 1 : £ 1

z [ Henna Dona Spacer Pa Ban pr Sa Sep aan Be. SR bance te stato na tora. vanes

Inelea. tan Dea Ta

• Berdasarkan hasil penelitian dan peraturan perundang-undangan, Terbanding membatalkan sebagian koreksi dan mengabulkan sebagian permohonan Pemohon Banding dengan rincian:

Nomer Nama Akun Chjek PPh 23 | ObpekPPa 2) Ohjek2Ph23 | Koreka cm. Ko eksi dm, Koreka

Akun atm. Pemeriksa | cin. W? tim. Peralit | Pemeriksa Pa reli d:batalvan

f) atas Akun Nomor 4455000 Professional Fees G

• atas Akun Nomor 4455000, Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 menurut Terbanding sebesar Rp257.015.600,00 sementara menurut Pemohon Banding sebesar Rp92.203.600,00 sehingga terdapat selisih Objek sebesar Rp164.812.000,00 yang menurut Terbanding belum dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23;

• Berdasarkan data Pemohon Banding, Akun Nomor 4455000 Professional Fees G merupakan Akun Reimbursement terkait jasa professional pengurusan administrasi tenaga kerja asing yang bekerja di Pemohon Banding, meliputi reimbursement jasa pengurusan dokumen imigrasi, visa, surat domisili, dan legalisasi instansi terkait;

• Terdapat transaksi jasa dari perorangan sehingga merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21;

• Terdapat koreksi dalam satu gabungan invoice yang telah dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh Pemohon Banding dengan 1 (satu) bukti potong untuk transaksi gabungan atas lawan transaksi yang sama;

• Terdapat kesalahan posting pada akun ini atas pembelian material yang bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23;

• Terdapat reimbursement atas pembayaran DPKK (dana pengembangan keahlian dan keterampilan) ke Kementerian Tenaga Kerja, atas penggunaan tenaga kerja asing. Pembayaran ini bukan merupakan jasa sehingga bukan objek Pajak Penghasilan Pasal 23;

• Pemohon Banding memberikan rincian transaksi, invoice, faktur pajak dan bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa terkait yang merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23;

• Perhitungan koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 terlampir dalam Kertas Kerja Penelitian;

• Berdasarkan hasil penelitian di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Terbanding membatalkan koreksi dan mengabulkan seluruhnya keberatan Pemohon Banding, dengan rincian:

5] hoor Akar. Hama Akun | yak Pn edn | Gs ek Pes ot ohn | Chee Pet di che Komieadin ”— damkagtr koma

Pemenesi ye Pane | Pemantaa Panels alba kan

g) atas Akun Nomor 4441000 R&M Buildings, Akun Nomor 4443000 R&M Motor Vehicle, Akun Nomor 4455000 Professional Fees G, Akun Nomor 4458240 WBS – Investments, Akun Nomor 4520080 Out. -Storage Costs dan Akun Nomor 4800000 Waste Disposal Fees;

• atas kelima Akun tersebut sebagian besar telah dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23, namun terjadi double perhitungan oleh Terbanding, karena terdapat offsetting account;

• Detil Nomor bukti potong dan masa pajak dilaporkannya bukti potong atas koreksi tercantum dalam Kertas Kerja Penelitian terlampir;

• Berdasarkan hasil penelitian di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Terbanding membatalkan sebagian koreksi dan mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding, dengan rincian:

Yo Nomer Warna Akan Cepet °P 2 OakPPh23 OmekPPh25 Korebsicke. + Kotekidim. "Korea

Dut ts Pemeniga she HP tim Perel Pemarisa Pare —Aibatalkan

h) atas Akun Lainnya

atasAkunLainnyadengannilaikoreksiTerbanding Rp167.190.395.520,00 Pemohon Banding mengakui objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp164.964.921.677,00 sehingga terdapat selisih objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp2.225.473.843,00 namun atas Akun tersebut, Pemohon Banding tidakmenyampaikandokumenpembuktian,Terbanding mempertahankan koreksi sebesar Rp2.225.473.843,00 dan menolak permohonan Pemohon Banding dengan rincian:

Hc Narar Narva Akun Dbjak PPh dh Otjek PPI 23 Objek PPh 23 | Kereka cm. — Kereka cm. Koreka

Ta Akun | | ir. Pememia | cin. WP cle Penelii Pamer isa . Pere ‘t . dibata xa1

bahwa kesimpulan Hasil Penelitian koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah:

Ho Somer Nama Akun "Gbk PPh 0 Obok PPh Io” Obyek PPh 21” Kereksictm Koreksicim. ~ Koreks. .

Skun cim. Perreriksa Tim. ir cir Penelit Pemeriksa Peneliti dibaty kan

bear Ta tte | hat et 28h WA om or | 1 , tot!

mt Ha po tad SO Doe) pe Se Fe Po | . ot

a a AS i SE TT TT TTTTTT

' “Total Objek PPP 53 gar sasapsas: A96 TR ROP BOR 193.770 F36 517 siga5 127455” 3 cazasgcegs ag TEA SBB ant”

“ctm SPT | ANE 722 TOT SAR” 198722 FOPGOB 19.722 297.508 0 0 .

Korea Maps” pl acasss9.q09 s1aa2 terasa Lig 459.009 4g Pea seg IM

bahwa Terbanding melakukan penelitian ulang atas tanggapan dan bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding saat pembahasan SPUH sehingga diperoleh kesimpulan:

(a) Terkait Koreksi Akun Nomor 4037010–Mech Mat Cons sebesar Rp404.776.750,00

1) Nilai koreksi dipertahankan Terbanding pada saat SPUH karena atas beberapa transaksi tidak terdapat data pendukung sehingga tidak jelas merupakan objek Pajak Penghasilan 23 ataukah tidak;

2) Berdasarkan penelitian ulang atas data pendukung tambahan, terdapat koreksi yang dibatalkan setelah pembahasan SPUH yaitu: ▪ atas transaksi dengan PT Sein Morris Indonesia senilai

Rp19.650.000,00 telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan bukti potong Nomor 3300002017 tanggal 1 April 2021;

▪ atas transaksi dengan PT Krakatau Konsultan senilai

Rp69.700.000,00 telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat

(2) atas jasa konstruksi dengan bukti potong Nomor 054/PPH42/IX/2021 tanggal 10 September 2021;

(b) Terkait Koreksi Akun Nomor 4442000 – R&M Machinery & Techn sebesar Rp259.408.396,00;

1) Nilai koreksi dipertahankan Terbanding pada saat SPUH karena beberapa transaksi jasa service dan jasa sewa tidak terdapat bukti potongnya;

2) Berdasarkan penelitian ulang atas data pendukung tambahan, terdapat koreksi yang dibatalkan setelah pembahasan SPUH yaitu:

- atas transaksi dengan PT Mutuagung Lestari senilai Rp3.400.000,00 telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan bukti potong Nomor 3300000646 tanggal 1 Februari 2021;

- atas transaksi dengan PT Elmetek Perkasa senilai Rp23.400.000,00 telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan bukti potong Nomor 3300000402 tanggal 28 Januari 2021;

- atas transaksi dengan PT DKSH Indonesia senilai Rp7.500.000,00 telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan bukti potong Nomor 3300003697 tanggal 4 Juni 2021;

(c) Terkait Koreksi Akun Nomor 4458240-WBS Investment sebesar Rp88.240.020,00

- Nilai koreksi dipertahankan Terbanding pada saat SPUH karena terdapat jasa perbaikan yang tidak ada bukti potongnya;

- Berdasarkan penelitian ulang atas data pendukung tambahan diketahui bahwa Pemohon Banding Pajak tidak dapat memberikan dokumen yang membuktikan bahwa atas pembayaran tersebut telah diterbitkan bukti potongnya, sehingga koreksi sebagaimana SPUH tetap dipertahankan;

(d) Terkait koreksi Akun Nomor 4800000 – Waste Disposal Fees sebesar Rp70.560.000,00

- Nilai koreksi dipertahankan Terbanding pada saat SPUH karena terdapat transaksi jasa yang tidak ada bukti potongnya;

- Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen yang membuktikan bahwa atas pembayaran tersebut telah diterbitkan bukti potongnya, sehingga koreksi sebagaimana SPUH tetap dipertahankan;

(e) Terkait selisih lainnya sebesar Rp2.225.473.843,00

Terbanding mempertahankan hasil penelitian sebagaimana tercantum dalam SPUH, karena tidak terdapat data pendukung atas nilai koreksi ini;

(f) Berdasarkan bukti pendukung tambahan yang disampaikan Pemohon Banding, kesimpulan hasil penelitian setelah pembahasan SPUH adalah:

“Wo Kamar ~ Nama Akun | Ohyek Pen 3) Ghee PPR | Ghee PPP | Korek cim Korekacim | Konek

Aaya cim Penenksa ir We dm Feels Dera ig Fare 4. dibedakan

re ' so ' oy : 2 ort pte +O . .

oo ‘Tool Otpee PPh 1 " ga7 sea ays 451 NTP IRR! AA TO vse a7! st Baa 127 953 2a OM | dE 006 122 B92

tim SPT VET SP SEER SSF MR (SS Tet AT MP - : -

a ‘coreka ‘steapaargst’ og adasg ace) st aazieross| garang oon 123622

bahwa pada proses permohonan keberatan, Terbanding mengabulkan sebagian dan mengurangkan jumlah pajak yang harus dibayar dengan perhitungan sebagai berikut:

KoreksiKoreksi cfm Pemeriksa (Rp)Koreksi cfm Terbanding (Rp)Koreksi dibatalkan (Rp)
Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 2351.843.127.952,002.837.004.131,0049.006.123.822,00

bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding mengusulkan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding karena Koreksi atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 Terbanding sebesar Rp2.837.004.131,00 sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

D. Kesimpulan dan Usul

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

Kesimpulan

1. Surat Banding Nomor 004/GBR/Tax Dept/BI/I/2025 tanggal 10 Januari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, sudah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00439/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 Oktober 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. Koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim untuk:

a. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding dapat diterima karena memenuhi ketentuan formal;

b. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00439/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00086/203/21/092/23 tanggal 31 Oktober 2023 atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.000.561.9-092.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 0100/GBR/Tax Dept/BI/IV/2025 tanggal 17 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok Sengketa

bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah sebagai berikut:

Pokok SengketaMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Selisih (Rp)
Objek Pajak Penghasilan 21.750.149.763,00 24.587.153.894,00 2.837.004.131,00 Pasal 23

Pemenuhan Kentuan Formal

Pendapat Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding bahwa pengajuan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

Analisis Pokok Sengketa pada Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp2.837.004.131,00

Pendapat Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan uraian Terbanding dengan alasan sebagai berikut.

bahwa Pemohon Banding telah melakukan seluruh kewajiban pelaporan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Lebih lanjut, atas selisih yang menjadi sengketa terdiri atas biaya pembelian material, biaya reimbursement, dan transaksi lainnya yang bukan merupakan objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23. Sehingga atas biaya tersebut seharusnya dikeluarkan dari pengujian ekualisasi Pajak Penghasilan Pasal 23;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar Koreksi atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp2.837.004.131,00 dapat dibatalkan; Kesimpulan dan Usul

Kesimpulan

bahwa berdasarkan fakta-fakta dan alasan tersebut, dapat disimpulkan sebagai berikut.

1. Bahwa permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding;

2. Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan secara jelas mengenai alasan-alasan pengajuan Banding terkait Koreksi atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp2.837.004.131,00;

Usul

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Pemohon Banding mohon agar Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp2.837.004.131,00 dibatalkan seluruhnya. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-32 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding KEP-00439/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal

14 Oktober 2024;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23

Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00086/203/21/092/23 tanggal 31 Oktober 2023;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 006/GBR/Tax Dept/BI/I/2024 tanggal 11

Januari 2024;

Bukti P-4. Akta Nomor 6 tanggal 8 Januari 2021 tentang Pernyataan

Keputusan Para Pemegang Saham PT BASF Indonesia yang dibuat oleh Notaris Bagus Nugraha Kusuma Wardhana, S.H., M.Kn.;

Bukti P-5. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor

AHU-AH.01.03-0011665 tanggal 11 Januari 2021 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT BASF Indonesia;

Bukti P-6. Akta Nomor 4 tanggal 15 Februari 2022 tentang Pernyataan

Keputusan Pemegang Saham PT BASF Indonesia yang dibuat oleh Notaris Bagus Nugraha Kusuma Wardhan, S.H., M.Kn.;

Bukti P-7. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor

AHU-AH.01.3-0101685 tanggal 15 Februari 2022 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT BASF Indonesia;

Bukti P-8. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor

AHU-AH.01.09-0140638 tanggal 5 April 2024 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT BASF Indonesia;

Bukti P-9. Akta Nomor 2 tanggal 3 April 2024 tentang Pernyataan Keputusan

Para Pemegang Saham PT BASF Indonesia yang dibuat oleh Notaris Bagus Nugraha Kusuma Wardhan, S.H., M.Kn.;

Bukti P-10. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor

AHU-AH.01.09-0140638 tanggal 5 April 2024 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT BASF Indonesia;

Bukti P-11. Tanda Terima Surat Online Nomor T-000252.12.2025/PAN/2025

tanggal 15 Januari 2025;

Bukti P-12. SPT Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2021; Bukti P-13. Dokumen Penentuan Harga Transfer untuk Tahun Pajak yang

berakhir pada 2021;

Bukti P-14. Audit Report Tahun 2021;

Bukti P-15. TP Documentation;

Bukti P-16. Matriks Sengketa;

Bukti P-17. Penjelasan Tertulis yang diserahkan pada sidang tanggal 26 Juni

2025;

Bukti P-18. Penjelasan Tertulis Nomor 5598/MUC/PT/TDA/VIII/2025 tanggal

7 Agustus 2025;

Bukti P-19. Rincian Koreksi Pajak Penghasilan Pasal 23;

Bukti P-20. Bukti Pendukung Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23; Bukti P-21. Bukti Biaya Reimbursement;

Bukti P-22. Bukti Pendukung Pembelian Material, Pembelian Voucher

Sodexo, Pembelian Bahan Kimia;

Bukti P-23. Bukti Pendukung Objek Pajak selain Objek Pajak Penghasilan

Pasal 23;

Bukti P-24. Bukti Pendukung Lawan Transaksi Memiliki SKB;

Bukti P-25. Bukti Pendukung Unsur PPN;

Bukti P-26. Rincian Koreksi Pemeriksa;

Bukti P-27. Rincian Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23;

Bukti P-28. Dokumen Pendukung 4300146065;

Bukti P-29. Dokumen Pendukung Pencatatan Reklass;

Bukti P-30. Dokumen Pendukung 4300152341 dan 4300152333;

Bukti P-31. Dokumen Pendukung Objek Selain Pajak Penghasilan Pasal 23; Bukti P-32. Kesimpulan Akhir tanggal 9 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-42 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanggal 18 September 2025;

Bukti T-6. Lampiran 1 Pendapat Terbanding atas Dalil Pemohon Banding

bahwa telah dilakukan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 senilai Rp899.262.169,00 (dalam format excel dan pdf);

Bukti T-7. Lampiran 1A Pendapat Terbanding atas Dalil Pemohon Banding

bahwa telah dilakukan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 senilai Rp899.262.169,00 (dalam format excel dan pdf);

Bukti T-8. Lampiran 1B Pendapat Terbanding atas Dalil Pemohon Banding

bahwa telah dilakukan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 senilai Rp899.262.169,00 (dalam format excel dan pdf);

Bukti T-9. Lampiran 1C Pendapat Terbanding atas Dalil Pemohon Banding

bahwa telah dilakukan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 senilai Rp899.262.169,00 (dalam format excel dan pdf);

Bukti T-10. Lampiran 2 Pendapat Terbanding atas Dalil Pemohon Banding

Bahwa Transaksi Merupakan Penggantian Biaya senilai

Rp257.388.069,00 (dalam format excel dan pdf);

Bukti T-11. Lampiran 2A Pendapat Terbanding atas Dalil Pemohon Banding

Bahwa Transaksi Merupakan Penggantian Biaya senilai Rp257.388.069,00 (dalam format excel dan pdf);

Bukti T-12. Lampiran 2B Pendapat Terbanding atas Dalil Pemohon Banding

Bahwa Transaksi Merupakan Penggantian Biaya senilai Rp257.388.069,00 (dalam format excel dan pdf);

Bukti T-13. Lampiran 2C Pendapat Terbanding atas Dalil Pemohon Banding

Bahwa Transaksi Merupakan Penggantian Biaya senilai Rp257.388.069,00 (dalam format excel dan pdf);

Bukti T-14. Lampiran 3 Pendapat Terbanding atas Dalil Pemohon Banding

Bahwa Transaksi Merupakan Pembelian Material dll senilai Rp606.934.954,00 (dalam format excel dan pdf);

Bukti T-15. Lampiran 3A Pendapat Terbanding atas Dalil Pemohon Banding

Bahwa Transaksi Merupakan Pembelian Material dll senilai Rp606.934.954,00 (dalam format excel dan pdf);

Bukti T-16. Lampiran 3B Pendapat Terbanding atas Dalil Pemohon Banding

Bahwa Transaksi Merupakan Pembelian Material dll senilai Rp606.934.954,00 (dalam format excel dan pdf);

Bukti T-17. Lampiran 4 Pendapat Terbanding atas Dalil Pemohon Banding

Bahwa Transaksi Merupakan Objek Pajak Selain Objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 senilai Rp640.372.139,00 (dalam format excel dan pdf);

Bukti T-18. Lampiran 4A Pendapat Terbanding atas Dalil Pemohon Banding

Bahwa Transaksi Merupakan Objek Pajak Selain Objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 senilai Rp640.372.139,00 (dalam format excel dan pdf);

Bukti T-19. Lampiran 4B Pendapat Terbanding atas Dalil Pemohon Banding

Bahwa Transaksi Merupakan Objek Pajak Selain Objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 senilai Rp640.372.139,00 (dalam format excel dan pdf);

Bukti T-20. Lampiran 4C Pendapat Terbanding atas Dalil Pemohon Banding

Bahwa Transaksi Merupakan Objek Pajak Selain Objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 senilai Rp640.372.139,00 (dalam format excel dan pdf);

Bukti T-21. Lampiran 5 Pendapat Terbanding atas Dalil Pemohon Banding

Bahwa Transaksi Dengan Lawan Transaksi yang Memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) senilai Rp12.625.519,00 (dalam format excel dan pdf);

Bukti T-22. Lampiran 6 Pendapat Terbanding atas Dalil Pemohon Banding

Bahwa Transaksi Merupakan Unsur PPN senilai Rp12.049.545,00 (dalam format excel dan pdf);

Bukti T-23. Lampiran 7 Pendapat Terbanding atas Dalil Pemohon Banding

Bahwa Transaksi Merupakan Double Koreksi Oleh Terbanding senilai Rp5.112.500,00 (dalam format excel dan pdf);

Bukti T-24. Lampiran 1 Pendapat Terbanding atas Dalil Pemohon Banding

bahwa telah dilakukan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 senilai Rp899.262.169,00 (dalam format excel);

Bukti T-25. Lampiran 1A Pendapat Terbanding atas Dalil Pemohon Banding

bahwa telah dilakukan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 senilai Rp899.262.169,00 (dalam format excel);

Bukti T-26. Lampiran 1B Pendapat Terbanding atas Dalil Pemohon Banding

bahwa telah dilakukan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 senilai Rp899.262.169,00 (dalam format excel);

Bukti T-27. Lampiran 1C Pendapat Terbanding atas Dalil Pemohon Banding

bahwa telah dilakukan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 senilai Rp899.262.169,00 (dalam format excel);

Bukti T-28. Lampiran 2 Pendapat Terbanding atas Dalil Pemohon Banding

Bahwa Transaksi Merupakan Penggantian Biaya senilai Rp257.388.069,00 (dalam format excel);

Bukti T-29. Lampiran 2A Pendapat Terbanding atas Dalil Pemohon Banding

Bahwa Transaksi Merupakan Penggantian Biaya senilai Rp257.388.069,00 (dalam format excel);

Bukti T-30. Lampiran 2B Pendapat Terbanding atas Dalil Pemohon Banding

Bahwa Transaksi Merupakan Penggantian Biaya senilai Rp257.388.069,00 (dalam format excel);

Bukti T-31. Lampiran 2C Pendapat Terbanding atas Dalil Pemohon Banding

Bahwa Transaksi Merupakan Penggantian Biaya senilai Rp257.388.069,00 (dalam format excel);

Bukti T-32. Lampiran 3 Pendapat Terbanding atas Dalil Pemohon Banding

Bahwa Transaksi Merupakan Pembelian Material dll Senilai senilai Rp606.934.954,00 (dalam format excel);

Bukti T-33. Lampiran 3A Pendapat Terbanding atas Dalil Pemohon Banding

Bahwa Transaksi Merupakan Pembelian Material dll senilai Rp606.934.954,00 (dalam format excel);

Bukti T-34. Lampiran 3B Pendapat Terbanding atas Dalil Pemohon Banding

Bahwa Transaksi Merupakan Pembelian Material dll senilai Rp606.934.954,00 (dalam format excel);

Bukti T-35. Lampiran 4 Pendapat Terbanding atas Dalil Pemohon Banding

Bahwa Transaksi Merupakan Objek Pajak Selain Objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 senilai Rp640.372.139,00 (dalam format excel);

Bukti T-36. Lampiran 4A Pendapat Terbanding atas Dalil Pemohon Banding

Bahwa Transaksi Merupakan Objek Pajak Selain Objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 senilai Rp640.372.139,00 (dalam format excel);

Bukti T-37. Lampiran 4B Pendapat Terbanding atas Dalil Pemohon Banding

Bahwa Transaksi Merupakan Objek Pajak Selain Objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 senilai Rp640.372.139,00 (dalam format excel);

Bukti T-38. Lampiran 4C Pendapat Terbanding atas Dalil Pemohon Banding

Bahwa Transaksi Merupakan Objek Pajak Selain Objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 senilai Rp640.372.139,00 (dalam format excel);

Bukti T-39. Lampiran 5 Pendapat Terbanding atas Dalil Pemohon Banding

Bahwa Transaksi Dengan Lawan Transaksi yang Memiliki Surat

Keterangan Bebas (SKB) senilai Rp12.625.519,00 (dalam format excel);

Bukti T-40. Lampiran 6 Pendapat Terbanding atas Dalil Pemohon Banding

Bahwa Transaksi Merupakan Unsur PPN senilai Rp12.049.545,00 (dalam format excel);

Bukti T-41. Lampiran 7 Pendapat Terbanding atas Dalil Pemohon Banding

Bahwa Transaksi Merupakan Double Koreksi Oleh Terbanding senilai Rp5.112.500,00 (dalam format excel);

Bukti T-42. Kesimpulan Akhir Nomor S-483/WPJ.19/2025 tanggal 30

September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00439/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00086/203/21/092/23 tanggal 31 Oktober 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 004/GBR/Tax Dept/BI/I/2025 tanggal 10 Januari 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk 1 (satu) Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya

Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, tidak terdapat kewajiban pembayaran sejumlah 50% dari pajak terutang karena tidak terdapat pajak yang disetujui oleh Pemohon Banding pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut (Rp)Nilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding(Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 2321.750.149.763,0024.587.153.894,002.837.004.131,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Positif yang dilakukan Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak sejumlah Rp95.081.314.499,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa yang menjadi sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding sebagai berikut:

NoKoreksi TerbandingNilai dalam Rupiah
1.Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23Rp2.837.004.131,00

bahwa pokok-pokok koreksi Terbanding antara lain sebagai berikut:

1. Bahwa yang menjadi sengketa a quo adalah Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sejumlah Rp2.837.004.131,00, karena tidak ada bukti pendukung dari Pemohon Banding. Berdasarkan hasil penelitian

keberatan, koreksi dikabulkan sebagian karena Pemohon Banding dapat membuktikan alasan keberatannya atas koreksi sehingga koreksi yang masih dipertahankan saat keberatan dan diajukan banding oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

one ee es ess) Ea

basa | saan] mesa] urmesn[ eysssin| asn oanaan

Clsshsisoat Dean Gemes Ge an sass

Ao dees oo Dessusjesesn) memanjang oma

Obor Pesen imeemums[amursis|messusr| uemiremses

2. Dalam persidangan tanggal 7 Agustus 2025, Pemohon Banding menyampaikan tanggapan tertulis atas pendapat Terbanding dan dokumen pendukung (Lampiran 2 s.d. Lampiran 7) dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Pemohon Banding Telah Melakukan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sejumlah Rp899.262.169,00;

bahwa Bukti Pendukung pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 ada pada Lampiran 2;

b. Merupakan Biaya Reimbursement sejumlah Rp257.388.069,00; bahwa Bukti Pendukung ada pada Lampiran 3–Bukti Biaya Reimbursement;

c. Merupakan Pembelian Material, Pembelian Voucher Sodexo, Pembelian Bahan Kimia sejumlah Rp606.934.954,00;

bahwa Bukti Pendukung ada pada Lampiran 4–Bukti Pendukung Pembelian Material, Pembelian Voucher Sodexo, Pembelian Bahan Kimia;

d. Objek Pajak selain Objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sejumlah Rp640.372.139,00;

bahwa Bukti Pendukung ada pada Lampiran 5–Bukti Pendukung Objek Pajak selain Objek Pajak Penghasilan Pasal 23;

e. Transaksi dengan Lawan Transaksi yang Memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) sejumlah Rp12.625.519,00;

bahwa Bukti Pendukung ada pada Lampiran 6–Bukti Pendukung Lawan Transaksi Memiliki SKB). Dengan demikian, transaksi tersebut seharusnya dapat dibuktikan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23;

f. Transaksi yang Merupakan Unsur PPN sejumlah Rp12.049.545,00; bahwa Bukti Pendukung ada pada Lampiran 7–Bukti Pendukung Unsur PPN). Dengan demikian, transaksi tersebut seharusnya dapat dibuktikan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23;

g. Double koreksi oleh Terbanding sejumlah Rp5.112.500,00;

bahwa Terbanding melakukan double koreksi pada document number 5100457199 dan 5100465598 pada Akun Nomor 4033300 - IND MAT/ Labaorator serta pada document number 5100465598 pada akun 4453600 - Propert Mana Service. Terbanding melakukan koreksi atas nilai pada document number tersebut secara double;

h. Transaksi lainnya yang bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sejumlah Rp403.259.233,00;

bahwa transaksi ini seharusnya dikeluarkan dari pengujian ekualisasi Pajak Penghasilan Pasal 23;

3. atas seluruh dokumen/bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 7 Agustus 2025, Terbanding sampaikan tanggapan sebagai berikut:

(1) Tanggapan Terbanding atas dalil Pemohon Banding Telah Melakukan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sejumlah Rp899.262.169,00; (Lampiran 1)

a. Pemohon Banding memberikan dokumen sebagai berikut:

- Invoice/Kuitansi penjualan;

- Purchase order;

- Faktur Pajak (sebagian);

- Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan 23;

b. Pendapat Terbanding sesuai fakta dan data yang terdapat pada dokumen dari Pemohon Banding;

No.Pendapat TerbandingNilai Sengketa (Rp)Lampiran
1.Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung46.512.411,00Lampiran 1A
2.Bukti pendukung tidak sesuai nilai sengketa105.444.760,00Lampiran 1B
3.Ada Bukti Potong Pajak Penghasilan 23 dan penghasilan bruto yang dipotong sesuai dengan nilai transaksi pada invoice747.304.998,00Lampiran 1C
Jumlah sengketa899.262.169,00

(2) Tanggapan Terbanding atas dalil Pemohon Banding bahwa transaksi merupakan Biaya Reimbursement sejumlah Rp257.388.069,00. (Lampiran 2)

a. Pemohon Banding memberikan dokumen sebagai berikut:

- Invoice/Kuitansi penjualan;

- Purchase order;

- Faktur Pajak (sebagian);

- Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan 23;

b. Pendapat Terbanding sesuai fakta dan data yang terdapat pada dokumen dari Pemohon Banding

No.Pendapat TerbandingNilai Sengketa (Rp)Lampiran
1.Biaya merupakan reimbursement/penggantian25.365.000,00Lampiran 2A
2.Bukti pendukung tidak sesuai nilai sengketa53.283.046,00Lampiran 2B
3.Ada Bukti Potong Pajak Penghasilan 23 dan penghasilan bruto yang dipotong sesuai dengan nilai transaksi pada invoice178.740.023,00Lampiran 2C
Jumlah sengketa257.388.069,00

(3) Tanggapan Terbanding atas dalil Pemohon Banding bahwa transaksi Merupakan Pembelian Material, Pembelian Voucher Sodexo, Pembelian Bahan Kimia sejumlah Rp606.934.954,00; (Lampiran 3)

a. Pemohon Banding memberikan dokumen sebagai berikut:

- Invoice/Kuitansi penjualan;

- Purchase order;

- Faktur Pajak (sebagian);

- Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan 23 untuk bukti Nomor 32.4300150089;

b. Pendapat Terbanding sesuai fakta dan data yang terdapat pada dokumen dari Pemohon Banding

No.Pendapat TerbandingNilai Sengketa (Rp)Lampiran
1.Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung10.785.394,00Lampiran 3A
2.Bukti pendukung sesuai transaksi untuk pembelian material dll596.149.560,00Lampiran 3B
Jumlah sengketa606.934.954,00

(4) Tanggapan Terbanding atas dalil Pemohon Banding bahwa transaksi adalah Objek Pajak selain Objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sejumlah Rp640.372.139,00; (Lampiran 4)

a. Pemohon Banding memberikan dokumen sebagai berikut:

- Invoice/Kuitansi penjualan;

- Purchase order;

- BA Serah terima pekerjaan;

- Faktur Pajak (sebagian);

- Bukti Pemotongan (sebagian);

b. Pendapat Terbanding sesuai fakta dan data yang terdapat pada dokumen dari Pemohon Banding;

No.Pendapat TerbandingNilai Sengketa (Rp)Lampiran
1.Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung126.827.000,00Lampiran 4A
2.Bukti pendukung tidak sesuai nilai sengketa424.397.950,00Lampiran 4B
3.Bukti pendukung sesuai transaksi untuk objek pajak selain objek Pajak Penghasilan Pasal 23Rp89.147.189,00Lampiran 4C
Jumlah sengketaRp640.372.139,00

(5) Tanggapan Terbanding atas dalil Pemohon Banding bahwa transaksi terkait dengan Lawan Transaksi yang Memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) sejumlah Rp12.625.519,00 (Lampiran 5);

- Pemohon Banding memberikan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa lawan transaksi PT HRC Prima Sejahtera NPWP 01.643.644.6-027 memiliki SKB Pajak Penghasilan Pasal 23 yang berlaku s.d. 31 Desember 2021. SKB diterbitkan KPP Madya Dua Jakarta Pusat Nomor KET-00003/POTPUT/WPJ.06/KP.17/2021 tanggal 17 Juni 2021.

(6) Tanggapan Terbanding atas dalil Pemohon Banding bahwa transaksi merupakan Unsur PPN sejumlah Rp12.049.545,00; (Lampiran 6)

- Pemohon Banding memberiksan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa koreksi senilai Rp12.049.545,00 adalah merupakan nilai PPN atas transaksi Adenddum AMDAL Lingkungan Rp12.000.000,00 dan transaksi sewa dispenser Rp49.545,00;

(7) Tanggapan Terbanding atas dalil Pemohon Banding bahwa transaksi Double koreksi oleh Terbanding sejumlah Rp5.112.500,00; (Lampiran 7)

- Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung untuk koreksi Rp5.112.500,00 sehingga alasan Pemohon Banding bahwa terdapat transaksi ganda tidak terbukti;

(8) Tanggapan Terbanding atas dalil Pemohon Banding bahwa transaksi bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sejumlah Rp403.259.233,00;

- Pemohon Banding tidak memberikan rincian atas koreksi senilai Rp403.259.233,00 dan tidak memberikan bukti pendukung transaksi sehingga alasan Pemohon banding bahwa transaksi lainnya ini bukan Objek Pajak Penghasilan 23, tidak terbukti;

4. Bahwa untuk keseluruhan dokumen yang baru disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, dokumen tersebut tidak disampaikan oleh Pemohon Banding pada proses penelitian keberatan sehingga koreksi a quo dipertahankan oleh Peneliti Keberatan. Keseluruhan dokumen pendukung terkait koreksi yang disampaikan dalam persidangan banding

ini merupakan bukti baru, yang tidak disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dan keberatan serta belum pernah diuji dalam proses pemeriksaan dan keberatan, sehingga, menurut Terbanding, akan menjadi tidak adil apabila dokumen yang tidak pernah diuji dalam proses pemeriksaan dan keberatan tersebut dipertimbangkan dalam persidangan banding ini;

bahwa lebih lanjut, keberatan merupakan upaya hukum administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang KUP dan banding merupakan upaya hukum lanjutan dari keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 dan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang KUP. Oleh karena itu, ruang lingkup pemeriksaan banding seharusnya terbatas pada hal-hal yang dikemukakan oleh Pemohon Banding selama proses keberatan;

bahwa dengan tidak mengurangi kewenangan Majelis Hakim Yang Mulia, apabila terdapat bukti yang baru disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses sidang banding maka sepatutnya bukti tersebut dikesampingkan dan dimohon untuk tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim pada proses persidangan banding ini;

5. Bahwa dengan berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 Sebagai Pedoman Pelaksanaan tugas Bagi Pengadilan, pada butir E. Hasil Rumusan Kamar Tata Uaha Negara, angka 3 yang berbunyi sebagai berikut:

E. Hasil Rumusan Kamar Tata Usaha Negara

1. …

2. …

3. Bukti yang Diminta oleh Direktorat Jenderal Pajak tapi Tidak Diberikan oleh Wajib Pajak Pada Saat Pemeriksaan Pajak (Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Bukti yang berada dalam penguasaan Wajib Pajak dan sudah diminta secara terperinci dan maksimal dalam waktu yang layak oleh Direktorat Jenderal Pajak namun tetap tidak diserahkan pada saat pemeriksaan pajak dan/atau keberatan, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak dan/atau Mahkamah Agung;

bahwa Terbanding mohon agar Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dokumen/bukti yang baru disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan mengingat koreksi Terbanding yang menjadi sengketa a quo adalah karena dokumen/bukti tersebut tidak diberikan oleh Pemohon Banding selama pemeriksaan dan proses keberatan. Hal ini sesuai pedoman dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa bukti yang sudah diminta secara terperinci namun tidak diserahkan pada saat pemeriksaan pajak dan/atau keberatan, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak;

6. Bahwa dengan mempertimbangkan fakta bahwa dokumen yang tersedia dalam persidangan ini adalah dokumen yang telah diminta oleh Terbanding namun tidak diberikan oleh Pemohon Banding saat proses penelitian keberatan, Terbanding berpendapat atas keseluruhan pos biaya yang dikoreksi Terbanding dan menjadi sengketa a quo, biaya-biaya ini adalah merupakan pembayaran atas imbalan sehubungan dengan jasa sehingga merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang- Undang Pajak Penghasilan;

bahwa sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pemohon Banding wajib melakukan pemotongan pajak atas imbalan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa-jasa antara lain jasa servis, jasa kebersihan, jasa logistik, jasa pengurusan dokumen serta jasa- jasa lain sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015;

7. Dengan memperhatikan keseluruhan uraian tanggapan, Terbanding berpendapat bahwa Koreksi atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 telah sesuai dengan data, fakta, dan telah sesuai ketentuan perpajakan yang

berlaku. Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan Koreksi Terbanding atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sejumlah Rp2.837.004.131,00;

bahwa Pemohon Banding menyanggah dalil dan alasan koreksi Terbanding tersebut di atas dengan pokok-pokok argumentasi sebagai berikut:

1. Dalam proses Pemeriksaan, Pemeriksa melakukan Koreksi Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan melakukan pengujian tidak langsung terhadap pos-pos laporan rugi laba dan pos-pos neraca sebagai berikut (Lampiran 1–Rincian Koreksi Pemeriksa):

Objek Pajak menurut Pemeriksa :

Poz-Pos Laporan Rugi Laba

1 4000070 CONS MERCHANDISE Ar 306.400

2 4005400 TOLL MANUFACTURING - RAW MATERIAL | CONSUMED Fp 16.646.547 562

3 4008470 MERCH CONS TOLL MFG Fp TESST STe5T2

33 4601000 ENVIRONMENTAL ANALYS Fp 355.559.500

ad 4905809 HW CONSUMABLES (LYA) Fr 186.170.0000

35 4522300 WORKP. PRINTING SOL. Ar NS.530169

56 4530651 CONSULTING Cow" Fp 1257677

a7 4551801 fw LICENSE FEES Fr 15,000,000

3g 4550812 sw LICENSE MINT Fp 7.595.000

33 Lainnya Fr 3251017

dumlah Objek Pajak menurut Pemeriksa : Ar 161.366.454.025

Pos-Pos Merata

380000 PREP EXP & ACCR GEN Rp 34,030,000

205500 GRIF WO STOCKS Rp 1.655.032. 76T

2806700 GAR SUPPL PROJ OP Rp 405 495525

2M0O) PROV - FREIGHT Ap 5.527 STS. 1T1

2813000 CLEAR - CUSTOMS Rp 3.214.560

2HG000 GRIF FREIGHT OUT Rp 1461.656,745

2852100 LEAS LIABILITIES CL Rp 357.354 437

3210000 TECHNICAL SUPPLIES Rp 25.255.399

SS00N00 PRODUCTS Ap S3.131.255.624

STO0000 MERCHANDISE Fie 10.015 a41. OTG

Fr D6 552.54. 25

Objek dan masa sebelumnya Er 0

Dipotongrdiseterfdilaporkan masa berikutnya Fr i

Diperhitungkan sebagai objek PPh Pemotongan lain Fr i

Dilaporkan di KPP lain Fp 0

Objek Pajak Menurut SPT WP (Pusat) Ep 15,122.29 7 508

Koreksi Objek Pajak Fr Ga A5

Berdasarkan pengujian tersebut, Pemohon Banding diminta untuk membuktikan lebih dari 100 (seratus) akun yang termasuk dalam koreksi. Dengan demikian, teknik pengujian yang dilakukan Terbanding bukan spesifik atas transaksi yang terbukti belum dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23;

Dalam proses keberatan, Terbanding telah membatalkan sebagian koreksi, menyisakan koreksi sejumlah Rp2.837.004.131,00. Sisa koreksi tersebut berasal dari berbagai akun, yang telah dijelaskan dan dibuktikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan. Rincian akun yang menjadi dasar koreksi ini dapat dilihat pada uraian berikut:

cfm Peneliticfm WPKoreksi
No AkunNama Akun
(Rp)(Rp)(Rp)
4037010Mech Mat Cons315.426.850-315.426.850
4442000R&M Machinery&Techn137.303.518-137.303.518
4458240WBS - Investments88.240.020-88.240.020
4800000Waste Disposal Fees70.560.000-70.560.000
4194130Lunch Tickets2.191.421.3641.943.682.268247.739.096
4776000Lease Motor Vehicles1.610.201.8621.400.378.387209.823.475
4037020Electr Item Consumed901.912.114737.577.354164.334.760
4030000Ind Mat/General674.481.976518.974.518155.507.458
4194300Employee Medical Exp1.273.636.7261.152.377.843121.258.883
4455620Other Costs - LTI577.234.125462.599.200114.634.925
4447500Enginering Serv Oth214.004.794100.489.186113.515.608
4452160Qual Managem & Isocer562.585.629456.282.826106.302.803
4781120Entertainment Staff103.499.9501.024.800102.475.150
4032100Ind Mat/Minor Equip&Tools350.742.674250.110.000100.632.674
4033600Ind Mat/Safety S239.005.570157.911.09881.094.472
4031000Ind Mat/Technica384.828.600305.813.10079.015.500
4194000Workshops Trainings518.605.094441.905.09476.700.000
4771000Lease Warehouse107.441.26557.878.50049.562.765
4447000Enginering Serv Bld47.455.0001.248.00046.207.000
4770000Lease Building53.220.0007.200.00046.020.000
4034100Ind Mat/Filters876.905.000840.733.00036.172.000
4033300Ind Mat/Labaorator91.353.00057.100.72834.252.272
4451400Laundry & Dry Servic134.134.418106.886.45027.247.968
4033100Ind Mat/Office S271.814.258248.599.07923.215.179
4908803HW Consumables (LVA)18.170.0001.668.50016.501.500
4795700Other Expenses59.195.00043.244.99415.950.006
4453300Canteen Serv Regula166.005.434151.672.02814.333.406
4753000Advertising185.500.000171.500.00014.000.000
4194200Employee Amenities (C15.978.8133.028.98012.949.833
4281210Nitrogen - Variable13.497.5001.150.00012.347.500
4801000Environmental Analys359.559.500348.979.50010.580.000
4451700Outside Laboratory S105.380.65096.791.6508.589.000
cfm Peneliticfm WPKoreksi
No AkunNama Akun
(Rp)(Rp)(Rp)
4453800Travel Manage Servic400.195.881392.595.8817.600.000
4991812SW License Mnt7.595.000850.0006.745.000
4535020Other Logistic Costs294.604.784288.126.4706.478.314
4443100R&M Furniture&Fixt237.390.000231.611.5005.778.500
4191000Recruitment And Inte12.780.0007.829.6004.950.400
4032190Min Val Asset Exp-FI4.825.864463.6364.362.228
2813000Clear - Customs3.214.5601.800.0001.414.560
4453600Propert Mana Service11.900.00011.050.000850.000
4445500R&M Other630.767.550630.267.550500.000
4466000Trade Fairs Exhibit106.950.200106.525.150425.050
4033400Ind Mat/Food+DRI3.468.1853.195.455272.730
4513400Taxis (Travel Costs)665.500483.000182.500
4751000Books, newspapers,14.700.00014.600.000100.000
4500000Postage Courier15.644.18115.548.50095.681
4031300Ind. Mat./pack.5.573.5005.504.20069.300
4096099Minimum Differences57.231-57.231
4772000Lease Business Equip15.691.23015.681.8149.416
4453500Janitor Hand Service87.784.01087.782.9341.076
4451200Recep, Sw-Boar,Post76.484.38476.484.3822
Lainnya144.618.521
Total14.649.592.76411.957.207.1542.837.004.131
Nilai Sengketa2.837.004.131
Control-

2. Berdasarkan rincian akun yang menjadi koreksi oleh Terbanding diatas, Pemohon Banding melakukan klasifikasi kedalam delapan poin penjelasan (Lampiran 2–Rincian Koreksi Pajak Penghasilan Pasal 23 yang disampaikan pada sidang tanggal 7 Agustus 2025) sebagai berikut:

Koreksi
KategoriReff
(Rp)
Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 Sudah Dipotong899.262.1691
Reimbursement257.388.0692
Pembelian material606.934.9543
Objek Pajak selain Pajak Penghasilan Pasal 23640.372.1394
Lawan transaksi terdapat SKB12.625.5195
Unsur PPN12.049.5456

Double Pengakuan objek oleh Terbanding5.112.5007

Non Objek Pajak Pajak Penghasilan 23 lainnya403.259.2338
Total2.837.004.131
dapun penjelasan tersebut dapat Pemohon Banding sampaikan

sebagai berikut:

A. Pemohon Banding Telah Melakukan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal

23 sejumlah Rp899.262.169,00

bahwa selisih sejumlah Rp899.262.169,00 merupakan transaksi atas jasa yang telah Pemohon banding lakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal

23. atas pemotongan tersebut, Pemohon Banding juga telah melakukan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Hal ini dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding dengan dokumen pendukung terlampir (Lampiran 2–Bukti Pendukung pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang disampaikan pada sidang tanggal 7 Agustus 2025);

bahwa lebih lanjut, Terbanding telah melakukan pengecekan terhadap dokumen atas lawan transaksi yang telah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23. Dalam penjelasan tertulis yang disampaikan dalam sidang tanggal 18 September 2025, Terbanding menyampaikan bahwa dokumen yang Pemohon Banding berikan atas nilai sejumlah Rp652.294.998,00 telah sesuai dan dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding; Selain itu, Terbanding juga berpendapat atas nilai sengketa sejumlah Rp191.704.760,00 (Lampiran 2–Rincian Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23) dokumen yang diberikan tidak sesuai, Bahwa pendapat Terbanding tersebut tidak tepat dengan alasan sebagai berikut:

• Terdapat Pencatatan Reklass

bahwa atas dokumen dengan nomor 4300146065 (reff 2), Terbanding menyatakan terdapat perbedaan nilai sejumlah Rp896.000 antara bukti potong dan invoice. Dalam bukti potong tercantum DPP sejumlah Rp70.560.000,00, sedangkan pada invoice tercantum nilai sejumlah Rp69.664.000,00;

bahwa perbedaan sejumlah Rp896.000,00 tersebut merupakan pencatatan reklass yang telah diperhitungkan dalam invoice sesuai dengan pencatatan di

GL. Namun demikian, pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 masih didasarkan pada nilai sebelum reklass, yaitu sejumlah Rp70.560.000,00. Kami sampaikan kembali dokumen pendukung dan pencatatan yang menunjukkan adanya pencatatan reklass dimaksud (Lampiran 3–Dokumen Pendukung 4300146065);

bahwa selanjutnya, atas dokumen dengan Akun Nomor 4300153915 (reff 52), 4300153916 (reff 53), 4300153918 (reff 54), dan 4300154406 (reff 55), juga terdapat pencatatan reklass. Dengan demikian, dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan pencatatan dan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang telah dilakukan pemotongannya oleh Pemohon Banding. Kami sampaikan kembali dokumen pendukung serta pencatatan yang menunjukkan adanya pencatatan reklass tersebut (Lampiran 4–Dokumen Pendukung Pencatatan Reklass);

bahwa oleh karena itu, dokumen pendukung yang diberikan oleh Pemohon Banding telah tepat dan seharusnya dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim;

• Nilai Dokumen dan Nilai Sengketa Sudah Sesuai

bahwa atas dokumen dengan Akun Nomor 4300152341 (reff 29) dan 4300152333 (reff 30), nilai sengketa masing-masing dokumen adalah sejumlah Rp20.000.000,00 yang terbagi menjadi 4 line pencatatan. Nilai ini telah sesuai dengan dokumen yang Pemohon Banding sampaikan. Pemohon Banding sampaikan kembali dokumen pendukung serta pencatatannya (Lampiran 5–Dokumen Pendukung Akun Nomor 4300152341 dan 4300152333);

bahwa oleh karena itu, dokumen pendukung yang diberikan oleh Pemohon Banding telah tepat dan seharusnya dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim;

• Dokumen Sudah Sesuai

bahwa atas nomor dokumen lainnya yang menurut Terbanding tidak sesuai adalah tidak tepat. Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen sesuai dengan pencatatan dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23-nya. Oleh

karena itu, dokumen pendukung yang diberikan oleh Pemohon Banding telah tepat dan seharusnya dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim;

B. Biaya Reimbursement sejumlah Rp257.388.069,00

bahwa selisih sejumlah Rp257.388.069,00 merupakan transaksi reimbursement atas biaya-biaya seperti biaya pengemudi, tenaga kerja, koordinasi, annual MCU, dan atas biaya lainnya. Hal ini dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding dengan dokumen pendukung terlampir (Lampiran 3–Bukti Biaya Reimbursement yang disampaikan pada sidang tanggal 7 Agustus 2025);

bahwa transaksi reimbursement ini bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23. Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) huruf b angka 4 PMK 141/PMK.03/2015 mengatur bahwa:

(3) Jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

b. Untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerinta, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:

4. Pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan

penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan

penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan.

bahwa lebih lanjut, Terbanding telah melakukan pengecekan terhadap dokumen atas biaya reimbursement. Dalam penjelasan tertulis yang disampaikan dalam sidang tanggal 18 September 2025, Terbanding menyampaikan bahwa dokumen yang Pemohon Banding berikan atas nilai sejumlah Rp204.105.023,00 telah sesuai dan dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding telah melakukan kewajiban pemotongan dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan perpajakan, serta atas transaksi tersebut seharusnya dapat dibuktikan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23;

C. Pembelian Material, Pembelian Voucher Sodexo, Pembelian Bahan Kimia

sejumlah Rp606.934.954,00

bahwa selisih sejumlah Rp606.934.954,00 merupakan transaksi pembelian material, pembelian voucher sodexo, dan pembelian bahan kimia yang bukan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23. Hal ini dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding dengan dokumen pendukung terlampir (Lampiran 4–Bukti Pendukung Pembelian Material, Pembelian Voucher Sodexo, Pembelian Bahan Kimia yang disampaikan pada sidang tanggal 7 Agustus 2025);

bahwa lebih lanjut, Terbanding telah melakukan pengecekan terhadap dokumen atas pembelian material, pembelian voucher sodexo, pembelian bahan kimia. Dalam penjelasan tertulis yang disampaikan dalam sidang tanggal 18 September 2025, Terbanding menyampaikan bahwa dokumen yang Pemohon Banding berikan atas nilai sejumlah Rp596.149.560,00 telah sesuai dan dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding telah melakukan kewajiban pemotongan dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, serta atas transaksi tersebut seharusnya dapat dibuktikan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23;

D. Objek Pajak selain Objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sejumlah

Rp640.372.139,00

bahwa selisih sejumlah Rp640.372.139,00 merupakan transaksi yang bukan Objek Pajak Penghasilan Pasal 23. Transaksi tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), objek Pajak Penghasilan Pasal 21, pembayaran Pajak Daerah (PB1), dan terdapat biaya pengurusan retribusi kepada Pemerintah Daerah. Hal ini dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding dengan dokumen pendukung terlampir (Lampiran 5–Bukti Pendukung Objek Pajak selain Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang disampaikan pada sidang tanggal 7 Agustus 2025);

bahwa lebih lanjut, Terbanding telah melakukan pengecekan terhadap dokumen atas lawan transaksi yang Objek Pajak selain Objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23. Dalam penjelasan tertulis yang disampaikan dalam sidang tanggal 18 September 2025, Terbanding menyampaikan bahwa dokumen pendukung sejumlah Rp89.147.189,00 telah sesuai dan dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding;

bahwa selain itu, Terbanding menyampaikan bahwa dokumen pendukung sejumlah Rp551.224.950,00 yang diberikan oleh Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan. Faktanya, Pemohon Banding telah membuktikan seluruh transaksi terkait objek pajak selain objek pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 dan alasan Terbanding tidak dapat diterima karena transaksi tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) (Lampiran 6–Dokumen Pendukung Objek Selain Pajak Penghasilan Pasal 23);

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding telah melakukan kewajiban pemotongan dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, serta atas transaksi tersebut seharusnya dapat dibuktikan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23;

E. Transaksi dengan Lawan Transaksi yang Memiliki Surat Keterangan Bebas

(SKB) sejumlah Rp12.625.519,00

bahwa selisih sejumlah Rp12.625.519,00 merupakan transaksi dengan lawan transaksi yang memiliki SKB. Sehingga Pemohon Banding tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas transaksi tersebut. Hal ini dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding dengan dokumen pendukung terlampir (Lampiran 6–Bukti Pendukung Lawan Transaksi Memiliki SKB yang disampaikan pada sidang tanggal 7 Agustus 2025). Dengan demikian, transaksi tersebut seharusnya dapat dibuktikan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23;

bahwa lebih lanjut, Terbanding telah melakukan pengecekan terhadap dokumen atas lawan transaksi yang memiliki SKB. Dalam penjelasan tertulis yang disampaikan dalam sidang tanggal 18 September 2025, Terbanding menyampaikan bahwa dokumen pendukung yang diberikan Pemohon

Banding telah menunjukkan bahwa lawan transaksi PT HRC Prima Sejahtera NPWP 01.643.644.6-027 memiliki SKB Pajak Penghasilan Pasal 23 yang berlaku s.d. 31 Desember 2021. SKB tersebut juga diterbitkan KPP Madya Dua Jakarta Pusat Nomor KET00003/POTPUT/WPJ.06/KP.17/2021 tanggal 17 Juni 2021. Sehingga, Terbanding berpendapat bahwa pendapat dan dokumen pendukung Pemohon Banding telah sesuai dan dapat dibuktikan;

F. Transaksi yang Merupakan Unsur PPN sejumlah Rp12.049.545,00 bahwa selisih sejumlah Rp12.049.545,00 merupakan pencatatan nilai PPN atas transaksi yang dilakukan Pemohon Banding. Hal ini dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding dengan dokumen pendukung terlampir (Lampiran 7–Bukti Pendukung Unsur PPN yang disampaikan pada sidang tanggal 7 Agustus 2025). Dengan demikian, transaksi tersebut seharusnya dapat dibuktikan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23;

bahwa lebih lanjut, Terbanding telah melakukan pengecekan terhadap dokumen atas transaksi yang merupakan unsur PPN. Dalam penjelasan tertulis yang disampaikan dalam sidang tanggal 18 September 2025, Terbanding menyampaikan bahwa dokumen pendukung telah menunjukkan bahwa koreksi senilai Rp12.049.545,00 adalah merupakan nilai PPN atas transaksi Adenddum AMDAL Lingkungan sejumlah Rp12.000.000,00 dan transaksi sewa dispenser sejumlah Rp49.545,00. Sehingga, Terbanding berpendapat bahwa pendapat dan dokumen pendukung Pemohon Banding telah sesuai dan dapat dibuktikan;

G. Double koreksi oleh Terbanding sejumlah Rp5.112.500,00

bahwa Terbanding melakukan double koreksi pada document number 5100457199 dan 5100465598 pada Akun Nomor 4033300-Ind Mat/Labaorator serta pada document number 5100465598 pada Akun Nomor 4453600- Propert Mana Service. Terbanding melakukan koreksi atas nilai pada document number tersebut secara double. Dengan demikian, objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang diakui oleh Pemohon Banding telah tepat dan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat dan transaksi tersebut

seharusnya dapat dibuktikan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23;

H. Transaksi lainnya yang bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal

23 sejumlah Rp403.259.233,00

bahwa selisih sejumlah Rp403.259.233,00 merupakan transaksi lainnya yang bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23. Sehingga atas biaya tersebut seharusnya dikeluarkan dari pengujian ekualisasi Pajak Penghasilan Pasal 23;

3. Pemohon Banding Menyampaikan Bukti atas Sengketa Telah Sesuai Dengan Ketentuan yang Berlaku

bahwa Koreksi selisih lainnya tersebut telah Pemohon Banding sampaikan dokumen pendukungnya beserta dengan penjelasan pada sidang tanggal 7 Agustus 2025. Dalam dokumen tersebut, Terbanding telah melakukan pengecekan dan telah menyampaikan pada sidang tanggal 28 Agustus 2025 bahwa sebagian besar dokumen yang telah Pemohon Banding sampaikan telah sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding. Namun, Terbanding menyampaikan bahwa dokumen yang telah disampaikan tersebut, baru disampaikan pada proses banding, dan tidak disampaikan pada proses keberatan maupun pemeriksaan;

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan, pendapat Terbanding tersebut tidak tepat. Berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak), Majelis Hakim diberikan kewenangan untuk menetapkan apa yang perlu dibuktikan, menilai keabsahan alat bukti yang disampaikan, serta mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan. Lebih lanjut, ketentuan tersebut diatur lebih lanjut pada penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak sebagai berikut: bahwa Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan; bahwa oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak;

bahwa dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Mengacu pada penjelasan diatas, ketentuan dalam pasal ini ditujukan untuk menemukan kebenaran materiil sesuai dengan prinsip perpajakan di Indonesia. Dalam ketentuan ini juga menjelaskan bahwa para pihak diperkenankan untuk tetap dapat menyampaikan fakta dan bukti baru yang belum diungkap sebelumnya. Dengan demikian, para pihak termasuk Pemohon Banding, tetap dapat menyampaikan bukti baru dalam proses persidangan. Oleh karena itu, atas dokumen yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam proses persidangan agar dapat dipertimbangkan dalam memutus sengketa objek Pajak Penghasilan Pasal 23;

bahwa berdasarkan dalil dan keterangan para pihak tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat sengketa Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 ini berkaitan dnegan aspek pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 23 ayat (1):

atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sejumlah 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

5. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

6. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

7. royalti; dan

8. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

b. dihapus;

c. sejumlah 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

3. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

4. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

Pasal 23 ayat (2):

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 23 ayat (4):

Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas:

i. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;

j. sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;

k. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c);

l. dihapus;

m.bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i;

n. sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;

o. dihapus; dan

p. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, menyatakan:

Pasal 1 ayat (1):

Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sejumlah 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa berdasarkan keterangan Terbanding diketahui koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berasal dari hasil pengujian ekualisasi objek Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan pos-pos Biaya dan Neraca, dengan koreksi awal sejumlah Rp51.843.127.952,00 yang berasal dari 99 (sembilan puluh sembilan) Akun Laporan Laba Rugi dan 13 (tiga belas) Akun Neraca. Koreksi tersebut dikelompokkan Terbanding sebagai Jasa Konstruksi, sebagaimana tampilan berikut:

MA aa

a Deden 0 g D

b. Bunga o 0 0

Cc. Rayali q i 0

d. Hadiah dan Penghargaan g g a

0. Sewa 7387 O68 40 T S87 008 404 g

f. Jase

14 Jasa Teknik 3253, 906.849 3.354.906 9 a

7) Jasa Manajemen 120.166.791 120.165.791 7

31 Jasa Konsultasi 1.715.495.250 1.715.498 850 9

4) jasa Konstruksi 182.345, 715.4 234.748.644,556 541.043.027.952

5) Jaga Lain 0 Li} 0

(“umah dC 727.508] O247565425460| oo 1.843.127 8524

bahwa menurut Terbanding, dalam proses keberatan Pemohon Banding dapat memberikan sanggahan dan bukti pendukung sehingga Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 tinggal menjadi sejumlah Rp2.837.004.131,00 sebagai berikut:

pa Sate SG eta

HL esa SS IA ar LI se Hi ar PI

bahwa penelitian Pengadilan Pajak dalam Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-1758/WPJ.19/2024 tanggal 14 Oktober 2024 diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

B.3. Data yang berikan Wajib Pajak meliputi: ee

No | Jenis buku, catatan, data, dan informasi Banyaknya | Keterangan

1 1) TF Documentation 2024-Master File 1File | Softeopy

“2 | TP Documentation 2021-Local File (versi Bahasa | 2 File Softcopy —"

Inggris dan Bahasa Indonesia) |...

3 | Lampiran Dokumen Induk Group BASF Tahun "1 Folder | Saftcapy

4 | Lampiran Dokumen Lokal | 0000... JH Folder Softcopy

5 Egualisasi Objek PPh Pasal 23 Tahun 2021 | 1 Folder Softcopy

, Bukti pendukung PPh Pasal 23 Tahun 2021 | 1 Folder Softcopy

- 7 | Surat Kuasa a 1 Folder Softcapy .

8 Surat peminjaman dokumen pemeriksa 1 Folder | Softcopy

DATA DAN FAKTA

1, Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa

Pemeriksa melakukan koreksi atas obiek PPh Pasat 23 sebesar Rp 51.843 127.952-

berdasarkan pengujian ekualisasi objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-

pos biaya dan pos-pos neraca,

2. Wajih Pajak tidak setuju dengan kareksi Pemeriksa dengan alasan yang pada intinya adalah :

a. Bahwa Wajib Pajak sudah melakukan seluruh kewajiban pelaporan objek PPh Pasal 23

sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

hb. Bahwa selisih tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :

# Bukan objek PPh Pasal 23

» Qbjek yang telah dipotong PPh Pasal 23

+ Transaksi Reimbursement

3. Dalam tanggapannya Wajib Pajak menyatakan tidak setuju atas hasil penelitian olen Tim Peneliti

Keberatan dengan alasan :

a. Koreksi akun 4037010 — Mech Mat Cans sebesar Rp 404.776.750

Merupakan biaya pembayaran gaji tenaga kerja untuk pekerjaan mechanical maintenance.

Bukti dokumen terlampir.

b. Koreksi akun 4442000 —-R&M Machinery & Techn sebesar Rp 259.403.396

Merupakan biaya yang tidak termasuk dalam katagori pemotangan PPh Pasal 23. Bukti

dokumen terlampir.

PT BASF INDONESIA — ae

PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 - DESEMBER 2021

Cc. Koreksi akun 4468240 — WBS Investment sebesar Rp 88.240.020

Merupakan biaya pembelian material untuk perbaikan alat produksi. Biaya tersebut bukan

merupakan jasa sehingga tidak terutang PPh Pasal 23. Bukti dokumen terlampir.

d. Koreksi akun 4800000 — Waste Disposal Fees sebesar Rp 70.560.000

Merupakan biaya pengelolaan limbah hasil produksi. Biaya tersebut bukan merupakan jasa

sehingga tidak terutang PPh Pasal 23. Bukti dokumen terlampir.

e. Selisih lainnya sebesar Rp 2.225.473.843

Bukan merupakan objek PPh Pasal 23.

bahwa dari kutipan laporan penelitian keberatan di atas diketahui Pemohon Banding pada dasarnya telah menyanggah alasan koreksi Terbanding terkait dengan koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23, namun baru pada proses keberatan Terbanding membatalkan sebagian besar koreksi dalam proses pemeriksaan;

bahwa penelitian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan Pengadilan Pajak berpendapat sebagian besar bukti yang disampaikan sifatnya merupakan bukti tambahan untuk melengkapi bukti-bukti pendukung yang sebelumnya telah diketahui dan dinilai Terbanding dalam proses pemeriksaan dan keberatan. Didalam unsur koreksi Terbanding juga terdapat Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 23 yang seharusnya dapat diketahui oleh Terbanding dalam sistem informasinya; bahwa dengan telah dibatalkannya sebagian besar koreksi dalam proses pemeriksaan serta alasan sanggahan dan bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses persidangan pada prinsipnya serupa dengan yang disampaikan dalam proses keberatan dan pemeriksaan, maka Pengadilan Pajak berpendapat bukti dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan pada dasarnya bukanlah hal yang baru atau setidaknya hanya merupakan bukti tambahan dari bukti sebelumnya yang sudah

disampaikan sehingga penyampaian bukti dalam persidangan dimaksud berada di luar ruang lingkup SEMA Nomor 2 Tahun 2024;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dari koreksi awal Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang berasal dari equalisasi laporan Laba Rugi dan Neraca dimana Terbanding menetapkannya sebagai penghasilan dari Jasa konstruksi, sementara akun-akun yang menjadi dasar koreksi tidak terkait atau tidak menunjukkan sebagai biaya-biaya yang berkaitan dengan pekerjaan jasa konstruksi. Selain itu menurut Pengadilan Pajak seharusnya atas penghasilan dari jasa konstruksi merupakan Objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat

(2) dan bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 23;

bahwa untuk menyanggah koreksi Terbanding tersebut di atas Pemohon Banding telah menunjukkan sebagian besar bukti berupa Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 23 yang juga telah diteliti dan diakui Terbanding dalam persidangan serta adanya bukti pembelian material yang bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat dasar dan alasan koreksi Terbanding tidak cukup kuat sehingga koreksi sejumlah Rp2.837.004.131,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa dalil, argumentasi dan bukti lainnya dari para pihak telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini; bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan:

"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa seluruh bukti-bukti dokumen dan pendapat para pihak, baik disampaikan tertulis maupun lisan, selain yang diuraikan di atas. Namun demikian Pengadilan Pajak tidak memberikan

pendapat dan pertimbangan karena tidak relevan atau tidak terkait atau tidak dapat dikaitkan dengan pokok sengketa;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Koreksi Dipertahankan (Rp)Nilai Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 20212.837.004.131,000,002.837.004.131,00
Jumlah2.837.004.131,000,002.837.004.131,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2021:

Menurut TerbandingRp24.587.153.894,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 2.837.004.131,00 Menurut Pengadilan PajakRp21.750.149.763,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00439/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00086/203/21/092/23 tanggal 31 Oktober 2023, atas nama PT BASF INDONESIA, NPWP: 01.000.561.9-092.000, beralamat sesuai keputusan di Gedung DBS Bank Tower Ciputra World 1, Jalan Prof. DR. Satrio Kavling 3-5, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah
(Rp)
1.Penghasilan Kena Pajak21.750.149.763,00
2.Pajak Penghasilan Pasal 23 Terutang435.002.888,00
3.Kredit Pajak435.002.888,00
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar0,00
5.Sanksi Administrasi0,00
6.Jumlah Pajak yang masih harus dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 9 Oktober 2025 oleh Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak., sebagai Hakim Ketua, Joni Surbakti, Ak. dan Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Arief Kurniadi, Ak., S.H. sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Muchammad Rachman Abdi Nugroho, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara Elektronik Ditandatangani Secara Elektronik

Joni Surbakti, Ak.Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Muchammad Rachman Abdi Nugroho, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.