P U T U S A N
Nomor PUT-000269.15/2023/PP/M.IB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00345/KEB/PJ/WPJ.13/2022 tanggal 14 Oktober 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/416/19/702/21 tanggal 29 September 2021 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 000269.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Karya Bogakusuma, NPWP 01.339.512.4-702.000, beralamat di Jl. Raya No 88 RT 003 RW 002, Tebas Sungai, Tebas, Kab. Sambas, Kalimantan Barat - 79461, dalam hal ini diwakili oleh Fenny Johan jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Rudy Santoso
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-1342/PP/IKH/2021tanggal10
Desember 2021 dan diperpanjang dengan KEP-1431/PP/IKH/2023tanggal23 Oktober 2023.
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SKK/BANDING- PAJAK/KBK/V/2023 tanggal 22 Mei 2023;
2. Nama: Rendy Johan Bong
Jabatan: Kuasa Hukum