Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 84 halaman

PUT-000269.15/2023/PP/M.IB Tahun 2026

PT Karya Bogakusuma · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-000269.15/2023/PP/M.IB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00345/KEB/PJ/WPJ.13/2022 tanggal 14 Oktober 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/416/19/702/21 tanggal 29 September 2021 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 000269.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Karya Bogakusuma, NPWP 01.339.512.4-702.000, beralamat di Jl. Raya No 88 RT 003 RW 002, Tebas Sungai, Tebas, Kab. Sambas, Kalimantan Barat - 79461, dalam hal ini diwakili oleh Fenny Johan jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Rudy Santoso

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-1342/PP/IKH/2021tanggal10

Desember 2021 dan diperpanjang dengan KEP-1431/PP/IKH/2023tanggal23 Oktober 2023.

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SKK/BANDING- PAJAK/KBK/V/2023 tanggal 22 Mei 2023;

2. Nama: Rendy Johan Bong

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-940/PP/IKH/2021tanggal27

September 2021 dan diperpanjang dengan KEP-1204/PP/IKH/2023tanggal15 September 2023.

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SKK/BANDING- PAJAK/KBK/I/2023 tanggal 09 Januari 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Edward Pertama / 197805111999031001; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Dan Banding;

2. Nama/NIP: Lily Ponika / 198607282009012010; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Dan Banding;

3. Nama/NIP: Purwo Priyono / 198407082006021001; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Dan Banding; berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-733/PJ.07/2024 tanggal 30 Januari 2024;

4. Nama/NIP: Aan Yulianto / 198207172009011009; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Dan Banding; berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4034/PJ.07/2023 tanggal 23 Mei 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 519/PP/BR/2023 tanggal 5 Mei 2023;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/PP/BANDING/PPHBADAN/KBK/I/2023 tanggal 9 Januari 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding S- 29/SUB/WPJ.13/2023 tanggal 14 Maret 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00001/416/19/702/21 tanggal 29 September 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singkawang dengan perhitungan sebagai berikut:

1.Penghasilan NettoRp(1.911.951.447)

2.Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat Rp0

(2) KUP)

3.Penghasilan Kena PajakRp(1.911.951.447)

4.PPh yang terutangRp

5.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun Rp0 lalu

6.Jumlah PPh terutangRp0

7.Kredit Pajak :

a. PPh ditanggung pemerintahRp0

b. Dipotong/dipungut pihak lain

b.1. PPh Pasal 21Rp0

b.2. PPh Pasal 22Rp53.260.979

b.3. PPh Pasal 23Rp0

b.4. PPh Pasal 24Rp0

b.5. Lain-lainRp0

b.6. JumlahRp53.260.979

c. Dibayar sendiri

c.1. PPh Pasal 22Rp0

c.2. PPh Pasal 25Rp201.777.153

c.3. PPh Pasal 29Rp0

c.4. STP (pokok kurang bayar)Rp0

c.5. Lain-lainRp0

c.6. JumlahRp201.777.153

d. Diperhitungkan

d.1. SKPLBRp0

d.2. SKPPKPRp0

d.3. JumlahRp0

e. PPh yang seharusnya tidak

terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)

e.1. Dibayar dengan NPWP pihak Rp0

lain

e.2. DibayardenganNPWP Rp0

sendiri

e.3. Telah dipotong/dipungutRp0

e.4. JumlahRp0

f. Jumlah pajak yang dapat dikreditkanRp255.038.132

8.Jumlah PPh yang lebih bayarRp255.038.132

9.Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan (Rp255.038.132) Akhir Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon banding telah mengajukan keberatan kepada Direktorat Jendral Pajak dengan surat nomor Nomor SKLE/063/ATAX/KBK/XII/2021 tanggal 20 Desember 2021 yang pada intinya pemohon banding tidak setuju atas perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

a. Jumlah pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajak adalah sebesar Rp (255.038.132);

b. Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak adalah Rp (255.038.132);

c. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir sebesar (255.038.132);

d. Jumlah Pajak yang telah dilunasi sebesar Rp – tanggal – pada bank – dengan NTPN -;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Tebanding dengan Keputusan Nomor KEP-00345/KEB/PJ/WPJ.13/2022, Tanggal 14 Oktober 2022 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut :

NoUraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.Penghasilan Netto(1.911.951.447)0(1.911.951.447)
b.Kompensasi Kerugian000
c.Penghasilan Kena Pajak(1.911.951.447)0(1.911.951.447)
d.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang000
e.Kredit Pajak255.038.1320255.038.132
f.PPh Kurang / (Lebih) Bayar(255.038.132)0(255.038.132)
g.Sanksi Administrasi000
h.Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar(255.038.132)0(255.038.132)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/PP/BANDING/PPHBADAN/KBK/I/2023 tanggal 9 Januari 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/PP/BANDING/PPHBADAN/KBK/I/2023 tanggal 9 Januari 2023 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor : KEP-00345/KEB/PJ/WPJ.13/2022

tanggal 14 Oktober 2022 dan diterima pada tanggal 18 Oktober 2022.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak : Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Fenny Johan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 7 tanggal 1 Juli 2021.

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat keputusan nomor KEP-00345/KEB/PJ/WPJ.13/2022 tanggal 14 Oktober 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/416/19/702/21 tanggal 29 September 2021 Tahun Pajak 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Pratama Singkawang, dengan rincian sebagai berikut :

NOURAIANMENURUTKOREKSI (RP)
WAJIB PAJAK (RP)FISKUS (RP)
PPh Badan Tahun Pajak 2019
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto21.475.491.06021.475.491.060-
2Harga Pokok Penjualan16.683.996.07416.683.996.074-
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 - 2)4.791.494.9864.791.494.986-
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha4.592.282.7194.592.282.719-
5Penghasilan Neto Dalam Negeri (3 - 4)199.212.267199.212.267-
6Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan dari Luar Usaha382.185.391382.185.391-
b. Penghasilan Jasa / Pekerjaan Bebas---
c. Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan---
d. Lain-Lain(7.575.550.873)(7.182.508.947)393.041.926
e. Jumlah (a + b + c + d)(7.193.365.482)(6.800.323.556)393.041.926
7Fasilitas Penanaman Modal berupa Pengurangan Penghasilan Neto---
8Penyesuaian Fiskal :
a. Penyesuaian Fiskal Positif2.036.393.9425.134.822.4233.098.428.480
b. Penyesuaian Fiskal Negatif445.662.581445.662.581-
c. Jumlah (a - b)1.590.731.3614.689.159.8423.098.428.480
9Penghasilan Neto Luar Negeri---
10Jumlah Penghasilan Neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9)(5.403.421.854)(1.911.951.447)3.491.470.406
11Zakat / Sumbangan Keagamaan yang Bersifat Wajib---
12Kompensasi Kerugian---
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)---
14Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13)(5.403.421.854)(1.911.951.447)3.491.470.406
15PPh Terutang (tarif x 14)---
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)---
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang Telah Diperhitungkan Tahun Lalu---
18Jumlah PPh Terutang (16 + 17)---
19Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah---
b. Dipotong / Dipungut oleh Pihak Lain:
b.1. PPh Pasal 21---
b.2. PPh Pasal 2253.260.97953.260.979-
b.3. PPh Pasal 23---
b.4. PPh Pasal 24---
b.5. Lain – Lain---
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)53.260.97953.260.979-
c. Dibayar Sendiri:
c.1. PPh Pasal 22---
c.2. PPh Pasal 25201.777.153201.777.153-
c.3. PPh Pasal 29---
c.4. STP (Pokok Kurang Bayar)---
c.5. Lain – Lain---
c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)201.777.153201.777.153-
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPLB---
d.2. SKPPKP---
d.3. Jumlah (d.1 + d.2)---
e. PPh yang Seharusnya Tidak Terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP :
e.1. Dibayar dengan NPWP Pihak Lain---
e.2. Dibayar dengan NPWP Sendiri---
e.3. Telah Dipotong/Dipungut---
e.4. Jumlah (e.1 + e.2 + e.3)---
f. Jumlah Pajak yang Dapat Dikreditkan ((a + b.6 + c.6 – d.3) atau (e.4))255.038.132255.038.132-
20Jumlah PPh Yang Lebih Dibayar/seharusnya tidak terutang (19.f - 18)255.038.132255.038.132-

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada KPP Pratama Singkawang dengan surat Nomor SKLE/063/ATAX/KBK/XII/2021 tanggal 20 Desember 2021 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut diatas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut :

NOURAIANMENURUTKOREKSI YANG DIAJUKAN KEBERATAN (RP)
WAJIB PAJAK (RP)FISKUS (RP)
PPh Badan Tahun Pajak 2019
1Peredaran Usaha21.475.491.06021.475.491.060-
2HPP16.683.996.07416.683.996.074-
3Laba Bruto4.791.494.9864.791.494.986-
4Biaya Usaha Lainnya4.592.282.7194.592.282.719-
5Laba Operasi199.212.267199.212.267-
6Penghasilan dari Luar Usaha382.185.391382.185.391-
7Biaya dari Luar Usaha7.575.550.8737.182.508.947(393.041.926)
8Penghasilan Neto Luar Negeri---
9Laba Neto Komersial(6.994.153.215)(6.601.111.289)393.041.926
10Penyesuaian Fiskal Positif2.036.393.9425.134.822.4233.098.428.480
11Penyesuaian Fiskal Negatif445.662.581445.662.581-
12Penghasilan Neto Fiskal(5.403.421.854)(1.911.951.447)3.491.470.406
13Kompensasi Kerugian---
14Penghasilan Kena Pajak(5.403.421.854)(1.911.951.447)3.491.470.406
15PPh Badan Terutang---
16Kredit Pajak255.038.132255.038.132-
17PPh Badan Kurang/(Lebih) Bayar(255.038.132)(255.038.132)-
18Sanksi Administrasi---
19Jumlah Pajak Yang Masih Harus / (Lebih) Dibayar(255.038.132)(255.038.132)-

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP- 00345/KEB/PJ/WPJ.13/2022 tanggal 14 Oktober 2022 dengan perhitungan sebagai berikut :

NOURAIANSEMULA (RP)DIKURANG / DIHAPUSKAN (RP)MENJADI (RP)
PPh Badan Tahun Pajak 2019
a.Penghasilan Netto(1.911.951.447)-(1.911.951.447)
b.Kompensasi Kerugian---
c.Penghasilan Kena Pajak(1.911.951.447)-(1.911.951.447)
d.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang---
e.Kredit Pajak255.038.132-255.038.132
f.PPh Kurang / (Lebih) Bayar(255.038.132)-(255.038.132)
g.Sanksi Administrasi---
h.Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar(255.038.132)-(255.038.132)

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (RP.)
Wajib Pajak (RP.)Fiskus (RP.)
1.Koreksi Biaya dari Luar Usaha7.575.550.8737.182.508.947393.041.926
2.Penyesuaian Fiskal Positif4.528.878.4545.134.822.423605.943.969

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Biaya Dari Luar Usaha sejumlah Rp 393.041.926

Menurut Terbanding :

Bahwa Terbanding melakukan koreksi positif biaya dari luar usaha atas biaya lain-lain sebesar Rp 393.041.926 dengan alasan:

1. Koreksi positif Biaya lain-lain (6012000099 - BY LAIN-LAIN) sebesar: Rp393.041.926.

2. Koreksi Positif pada biaya lain-lain yang tidak dapat ditelusuri transaksinya dan bukti-bukti dokumennya yaitu terkait dengan penghapusan bibit, dan adjustment.

Rincian Biaya Lain-lain:

Menurut WPRp 7.575.550.873

Menurut PemeriksaRp 7.182.508.947

KoreksiRp 393.041.926

Dasar hukum:

- Pasal 12 ayat (3) UUKUP

- Pasal 28 ayat (3) & ayat (5) UU KUP

- Pasal 4 ayat (1) UU PPh

- Pasal 6 ayat (1) UU PPh

- Pasal 9 ayat (1) UU PPh

- Pasal 18 ayat (3) & ayat (4) UU PPh

- Pasal 4 ayat (1) UU PPN

- Pasal 12 & 13 PP 94 Tahun 2010

- PER-23/PJ/2013

- SE-65/PJ/2013

Menurut Pemohon Banding :

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

1. Bahwa koreksi biaya dari luar usaha dari Terbanding merupakan koreksi positif biaya lain-lain atas biaya penghapusan bibit pohon kelapa sawit sebesar Rp393.041.926.

2. Bahwa atas Biaya Penghapusan Bibit merupakan biaya bibit yang sudah tidak layak tanam (cacat fisik, tidak sehat, abnormal, dan lain-lain) dan dinilai tidak lagi memberi manfaat bagi perusahaan sehingga dilakukan penghapusan bibit tersebut berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Bibit dan dilakukan pencatatan oleh Audit sebagai Biaya Penghapusan Bibit Pohon Kelapa Sawit.

3. Bahwa proses pembibitan Kelapa Sawit dimulai dari penyemaian (pre-nursery) selama 3-4 bulan setelahnya akan memasuki tahap main nursery selama 9 bulan kemudian akan siap tanam. Bibitan yang berumur sampai dengan 24 bulan masih layak digunakan sebagai material tanam. Pada saat penghapusan bibitan yang dimaksud, bibit sudah berumur lebih dari 7 tahun.

4. Bahwa penghapusan bibit ini adalah berdasarkan Berita Acara Penghitungan Fisik Bibit yang dilakukan pada tanggal 18 Maret 2019 sampai dengan 22 Maret 2019 dan perincian hasil perhitungan cek fisik bibit, dalam hal ini telah disaksikan dan

diketahui oleh Pemerintah Daerah setempat yaitu Kepala Divisi Kasi Pengolahan dan Pemasaran Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemerintahan Kabupaten Sambas. Dan oleh karenanya penghapusan bibit ini sudah sesuai syarat formal dan materiil sebagaimana ketentuan perpajakan.

5. Bahwa berdasarkan Laporan Write-Off Bibit Tahun 2019 PT Karya Bogakusuma adalah Rp 398.360.070, dengan perincian sebagai berikut:

6. Bahwa biaya penghapusan bibit pohon kelapa sawit yang dibukukan dapat tercermin dalam akun-akun berikut ini:

TanggalNo AkunNama AkunKeteranganDebetKreditSaldo
31-Jul-196008100015MENYISIP TANAMANBIBIT UNTUK KBK SEBANYAK 161 POKOK BIBIT5.563.013-5.563.013
31-Jul-196012000099BY LAIN-LAINREKLASS PENGHAPUSAN BIBIT KBK YANG MATI425.311.310-425.311.310
31-Jul-196012000099BY LAIN-LAINAdjustment bibit per Juli 2019-24.702.484(24.702.484)
31-Jul-196012000099BY LAIN-LAINAdjustment Outstanding Bibit per Juli 2019-7.428.967(7.428.967)
JUMLAH BIAYA LAIN- LAIN & MENYISIP TAMAN SEBAGAI BIAYA PENGHAPUSAN BIBIT BERDASARKAN BUKU BESAR398.742.872
JUMLAH LAPORAN WRITE OFF BIBIT398.360.070
SELISIH HARGA RATA RATA PER POKOK PADA SAAT MENCATAT BIAYA WRITE OFF BIBIT PADA PEMBUKUAN DENGAN BERITA ACARA WRITE-OFF BIBIT382.802

7. Bahwa koreksi Terbanding atas biaya lain-lain sebagaimana yang menjadi koreksi adalah tidak tepat dan dapat dirinci dan dijelaskan dalam jurnal-jurnal sebagai berikut:

a. BY LAIN-LAIN KOREKSI SALAH CATAT KE BY LAIN-LAIN (Rp1.258.443)

TanggalNo AkunNama AkunKeteranganDebetKreditKoreksi Terbanding
31-Des- 196002101008ALTRAK 1978KOREKSI SALAH CATAT KE BY LAIN-LAIN1.258.443-
31-Des- 196012000099BY LAIN-LAINKOREKSI SALAH CATAT KE BY LAIN-LAIN-1.258.443(1.258.443)

Bahwa ini merupakan biaya lain-lain sehubungan koreksi salah catat akun 6002101008 Altrak 1978 ke biaya lain lain sebesar Rp1.258.443.

b. BY LAIN-LAIN Biaya Lain-Lain (Rp2)

TanggalNo AkunNama AkunKeteranganDebetKreditKoreksi Terbanding
31-Des- 19AJE 5/20196001202102TANAMAN MENGHASILKAN TAHUN 2008TM 20081-
31-Des- 19AJE 5/20196008300001BY PENY TANAMAN MENGHASILKANBeban Peny Tanaman Menghasilkan1-
31-Des- 19AJE 5/20196012000099BY LAIN-LAINBiaya Lain-Lain-2(2)

Bahwa ini merupakan biaya lain-lain sehubungan penyesuaian akun 6001202102 TANAMAN MENGHASILKAN TAHUN 2008 sebesar Rp 1 dan akun 6008300001 BY PENY TANAMAN MENGHASILKAN sebesar Rp 1 ke biaya lain lain sebesar Rp2.

c. BY LAIN-LAIN Biaya Lain-Lain Rp20.000

TanggalNo AkunNamaKeteranganDebetKreditKoreksi
AkunTerbanding
31-Des-19CAJE6012000099BY LAIN-Biaya Lain-
2/2019LAINLain20.000-20.000
31-Des-19CAJE6001104100PANJARPanjar Lain-
2/2019LAIN-LAINlain-20.000

Bahwa ini merupakan biaya lain-lain sehubungan penyesuaian akun 6001104100 PANJAR LAIN-LAIN sebesar Rp 20.000 terhadap biaya lain lain sebesar Rp20.000.

d. BY LAIN-LAIN REKLAS SELISIH SUPPLIER Rp720

TanggalNo AkunNamaKeteranganDebetKoreksi
AkunKreditTerbanding
31-Mei- 19022/ADJ/ RCLS/V/20196002101280AGRO TUNAS MANDIRIREKLAS SELISIH SUPPLIER720-
31-Mei- 19022/ADJ/ RCLS/V/20196012000099BY LAIN- LAINREKLAS SELISIH SUPPLIER-720(720)

Bahwa ini merupakan biaya lain-lain sehubungan penyesuaian REKLAS SELISIH SUPPLIER atas akun 6002101280 AGRO TUNAS MANDIRI sebesar Rp 720 terhadap biaya lain lain sebesar Rp720.

e. BY LAIN-LAIN REKLAS SELISIH LABA RUGI 2018 (Rp2)

TanggalNo AkunNama AkunKeteranganKoreksi
DebetKreditTerbanding
30-Jun-196003300014LABA (RUGI) DITAHAN TAHUN 2018REKLAS SELISIH LABA RUGI 20182-
30-Jun-196012000099BY LAIN-LAINREKLAS SELISIH LABA RUGI 2018-2(2)

Bahwa ini merupakan biaya lain-lain sehubungan penyesuaian REKLAS SELISIH LABA RUGI 2018 atas akun 6003300014 LABA (RUGI) DITAHAN TAHUN 2018 sebesar Rp 2 terhadap biaya lain lain sebesar Rp2.

f. BY LAIN-LAIN REKLASS PENGHAPUSAN BIBIT KBM YANG MATI Rp425.311.310

TanggalNo AkunNama AkunKeteranganDebetKreditKoreksi
Terbanding
31-Jul- 196008100015MENYISIP TANAMANBIBIT UNTUK KBK SEBANYAK 161 POKOK BIBIT5.563.013-
31-Jul- 196012000099BY LAIN-LAINREKLASS PENGHAPUSAN BIBIT KBM YANG MATI425.311.310-425.311.310
31-Jul- 196001402104OUTSTANDING BIBITREKLASS PENGHAPUSAN BIBIT KBK YANG MATI DAN DIPINJAM BIBIT UNTUK KBM-430.874.323

Bahwa ini merupakan biaya lain-lain sehubungan penyesuaian REKLASS PENGHAPUSAN BIBIT KBM YANG MATI atas akun 6008100015 MENYISIP TANAMAN BIBIT UNTUK KBK SEBANYAK 161 POKOK BIBIT sebesar Rp5.563.013 dan akun 6001402104 OUTSTANDING BIBIT REKLASS PENGHAPUSAN BIBIT KBK YANG MATI DAN DIPINJAM BIBIT UNTUK KBM sebesar (Rp430.874.323) terhadap biaya lain lain sebesar Rp425.311.310.

Bahwa atas akun 6008100015 biaya MENYISIP TANAMAN BIBIT UNTUK KBK SEBANYAK 161 POKOK BIBIT sebesar Rp5.563.013 merupakan biaya penghapusan bibit pohon kelapa sawit yang belum diperhitungkan oleh Terbanding;

g. BY LAIN-LAIN Adjustment bibit per Juli 2019 (Rp24.702.484)

TanggalNo AkunNama AkunKeteranganDebetKreditKoreksi
Terbanding
31-Jul- 196001401201PEMBIBITAN UTAMA (MN)1Adjustment bibit per Juli 201924.702.484-
31-Jul- 196012000099BY LAIN-LAINAdjustment bibit per Juli 2019-24.702.484(24.702.484)

Bahwa ini merupakan biaya lain-lain sehubungan penyesuaian Adjustment bibit per Juli 2019 atas akun 6001401201 PEMBIBITAN UTAMA (MN)1 sebesar Rp24.702.484 terhadap biaya lain lain sebesar Rp24.702.484.

h. BY LAIN-LAIN Adjustment Outstanding Bibit per Juli 2019 (Rp7.428.967)

TanggalNo AkunNama AkunKeteranganDebetKreditKoreksi
No AkunKreditTerbanding
31-Jul-196001402104OUTSTANDING BIBITAdjustment Outstanding Bibit per Juli 20197.428.967-
31-Jul-196012000099BY LAIN-LAINAdjustment Outstanding Bibit per Juli 2019-7.428.967(7.428.967)

Bahwa ini merupakan biaya lain-lain sehubungan penyesuaian Adjustment Outstanding Bibit per Juli 2019 atas akun 6001402104 OUTSTANDING BIBIT sebesar Rp7.428.967 terhadap biaya lain lain sebesar Rp7.428.967.

i. BY LAIN-LAIN Adjustment biaya Rp101

TanggalNo AkunN AamaKeteranganDebetKreditKoreksi
kunterbanding
31-Jul- 196008300009BY PENY TM REVALAdjustment biaya-101
31-Jul- 196012000099BY LAIN- LAINAdjustment biaya101-101

Bahwa ini merupakan biaya lain-lain sehubungan penyesuaian Adjustment biaya atas akun 6008300009 BY PENY TM REVAL sebesar Rp101 terhadap biaya lain lain sebesar Rp101.

j. BY LAIN-LAIN Adjustment biaya (Rp101)

TanggalNo AkunNama AkunKeteranganDebetKreditKoreksi
Nama Akunterbanding
31-Jul-196008100005RAWAT GAWANGANAdjustment biaya101-
31-Jul-196012000099BY LAIN- LAINAdjustment biaya-101(101)

Bahwa ini merupakan biaya lain-lain sehubungan penyesuaian Adjustment biaya atas akun 6008100005 RAWAT GAWANGAN sebesar Rp101 terhadap biaya lain lain sebesar Rp101.

k. BY LAIN-LAIN Adjustment biaya Rp1.101.235

TanggalNo AkunNama AkunKeteranganDebetKreditKoreksi
No Akunterbanding
31-Agu-196002103010HUTANG PPH PS 21Adjustment biaya-1.101.235
31-Agu-196012000099BY LAIN- LAINAdjustment biaya1.101.235-1.101.235

Bahwa ini merupakan biaya lain-lain sehubungan penyesuaian Adjustment biaya atas akun 6002103010 HUTANG PPH PS 21 sebesar Rp1.101.235 terhadap biaya lain lain sebesar Rp1.101.235.

l. BY LAIN-LAIN ADJUSTMENT AUDIT (Rp1)

TanggalNo AkunNama AkunKeteranganDebetKoreksi
Nama AkunKreditTerbanding
31-Okt- 196001409001ASET PAJAK TANGGUHANADJUSTMENT AUDIT1-
31-Okt- 196012000099BY LAIN-LAINADJUSTMENT AUDIT-1(1)

Bahwa ini merupakan biaya lain-lain sehubungan penyesuaian ADJUSTMENT AUDIT atas akun 6001409001 ASET PAJAK TANGGUHAN sebesar Rp1 terhadap biaya lain lain sebesar Rp1.

8. Bahwa berdasarkan penjelasan dan fakta-fakta tersebut diatas koreksi biaya dari luar usaha sejumlah Rp393.041.926 adalah tidak tepat, maka kami mohon agar koreksi ini dibatalkan oleh Majelis Hakim.

2. Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp 605.943.969

Menurut Terbanding :

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif dengan alasan :

Berdasarkan hasil pengujian yang sudah dilakukan terdapat selisih koreksi fiskal positif sebesar Rp 3.098.428.480 dengan rincian sebagai berikut:

1. Beban Penyusutan TM (Surplus Revaluasi) Rp 2.858.545.993

a) Surplus revaluasi berdasarkan dokumen file "Fixed Asset & TM KBK Des 2019 - done" dapat diketahui bahwa selisih penyusutankomersial-fiskaladalahsebesar Rp3.883.491.666 dengan rincian sebagai berikut:

Beban Penyusutan Komersial Rp 5.657.001.792

Beban Penyusutan FiskalRp 1.773.510.126

DiffRp 3.883.491.666

Menurut wajib PajakRp 1.024.945.673

b) Selain itu pada GL dan TB WP diketahui pada akun 6001302109 - AKM PENY TANAMAN MENGHSL REVAL nilai penambahan penyusutan revaluasi komersial non fiskal adalah sebesar Rp3.883.491.666. Oleh karena itu Pemeriksa melakukan koreksi Beban Penyusutan TM (Surplus Revaluasi) sebesar Rp2.858.545.993.

2. Biaya Penyusutan BGN RUMAH KARY KEBUN (6009100062 - BY KEBUN PENY BGN RUMAH KRYWN KEBUN) Rp132.696.419.

Wajib Pajak tidak memiliki Surat Keputusan Penetapan Daerah tertentu sehingga biaya terkait rumah karyawan kebun merupakan Penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura atau kenikmatan sesuai dengan pasal 6 dan pasal 9 UU PPh dan PER 51/PJ/2009. Wajib Pajak telah melakukan penyesuaian fiskal positif untuk biaya pemeliharaan rumah

karyawan, akan tetapi belum melakukan penyesuaian fiskal positif atas biaya penyusutan bangunan rumah karyawan kebun.

3. Biaya bunga pinjaman pihak ketiga (6012000010 - BY BUNGA PINJAMAN PIHAK KE 3) Rp107.186.068

Terdapat biaya bunga pinjaman (nomor akun 6012000010 - BY BUNGA PINJAMAN PIHAK KE 3) pihak ketiga yang tidak dapat ditelusuri underlying transaksinya, tidak terdapat bukti biaya, kontrak utang piutang, tidak diketahui pihak yang memberikan pinjaman, dan WP tidak dapat membuktikan apakah biaya tersebut merupakan biaya terkait mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 9 UU PPh.

Menurut WPRp 2.036.393.942

Menurut Pemeriksa Rp 5.134.822.423

KoreksiRp 3.098.428.480

Dasar hukum:

- Pasal 9 UU PPh

- PP No. 94 Tahun 2010

- Pasal 4 UU PPh

- Pasal 6 UU PPh

Menurut Pemohon Banding :

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

1. Bahwa Koreksi Fiskal Positif sebesar Rp3.098.428.480 dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianKoreksi (Rp)Koreksi (Rp)Sengketa
semula pada saatmenurut PemohonBanding
keberatanBanding(Rp)
1.Beban Penyusutan TM (Surplus Revaluasi)2.858.545.9932.492.484.511605.943.969
2.Biaya Penyusutan BGN RUMAH KARY KEBUN132.696.4190132.696.419
3.Biaya Bunga Pinjaman Pihak Ketiga107.186.0680107.186.068
Jumlah Koreksi3.098.428.4802.492.484.511605.943.969

2. Bahwa koreksi atas Beban Penyusutan TM (Surplus Revaluasi) Rp2.858.545.993adalahtidaktepat,seharusnya Rp2.492.484.511.

3. Bahwa atas Kertas Kerja Perhitungan Beban Penyusutan TM yang digunakan Pemohon Banding dalam menghitung beban penyusutan fiskal, terdapat kekeliruan dalam dokumen yang dikirimkan kepada Terbanding sehingga kertas kerja yang dikirimkan merupakan perhitungan aset dari Januari - Oktober 2019 sedangkan nilai pada Beban Penyusutan TM merupakan nilai Januari- Desember 2019.

a) Menurut Terbanding

Surplus revaluasi berdasarkan dokumen file "Fixed Asset & TM KBK Des 2019 - done" dapat diketahui bahwa selisih penyusutankomersial-fiskaladalahsebesar Rp3.883.491.666 dengan rincian sebagai berikut:

Beban Penyusutan Komersial Rp 5.657.001.792

Beban Penyusutan FiskalRp 1.773.510.126

Diff. (koreksi fiskal)Rp 3.883.491.666

Menurut wajib PajakRp 1.024.945.673

Selisih / Koreksi TerbandingRp 2.858.545.993

b) Menurut Pemohon Banding

Perhitungan yang benar sesuai dengan kertas kerja adalah sebagai berikut:

Beban Penyusutan Komersial Rp 5.657.001.792

Beban Penyusutan FiskalRp 2.139.571.608

Diff. (koreksi fiskal)Rp 3.517.430.184

Menurut wajib PajakRp 1.024.945.673

Selisih / Koreksi TerbandingRp 2.492.484.511

4. Bahwa koreksi atas Biaya Penyusutan BGN RUMAH KARY KEBUN (6009100062-BY KEBUN PNY BGN RUMAH KRYWN KEBUN) Rp132.696.419 adalah tidak tepat.

5. Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK/03/2018 mengatur sebagai berikut:

“Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.”

6. Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK/03/2018 mengatur sebagai berikut:

“Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa:

a. tempat tinggal, termasuk perumahan;

b. pelayanan kesehatan;

c. pendidikan;

d. peribadatan;

e. pengangkutan; dan/ atau

f. olahraga tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang,

sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia,

sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.”

7. Bahwa berdasarkan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan:

1) Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:

a. Keselamatan dan kesehatan kerja

b. Moral dan kesusilaan; dan

c. Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama;

2) Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkanproduktivitaskerjayangoptimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.

8. Bahwa sesuai dengan Perjanjian Kerja antara Pemohon Banding dan Serikat Pekerja yang disahkan oleh Kementerian Tenaga Kerja setempat maka, penyediaan perumahan dan mess bagi karyawan adalah kewajiban Pemohon Banding dalam rangka menjamin kesejahteraan, keamanan dan keselamatan pekerja karena lokasi bekerja di area perkebunan berjarak 35 km dari pemukiman masyarakat, belum tersedia sarana jalan dan masih terdapat binatang buas yang dapat menganggu keamanan dan keselamatan pekerja.

9. Bahwa koreksi atas Biaya Bunga Pinjaman Pihak Ketiga (6012000010-BY BUNGA PINJAMAN PIHAK KE 3) Rp 107.186.068 adalah tidak tepat.

10. Bahwa atas biaya bunga pinjaman pihak ketiga sebesar Rp107.186.068 merupakan penyesuaian atas kekurangan pencatatan bunga pinjaman yang dilakukan oleh Auditor.

11. Bahwa berikut ini adalah kertas kerja auditor dalam melakukan perhitungan bunga pinjaman kepada pihak ketiga dan jurnal penyesuaiannya yaitu sebagai berikut:

Fasilitas PinjamanBunga

NamaUSDIDRUSDIDRTotal William4.36863.253.0083.633.8486.413.15310.047.001 PT Bina Central Asia8.737126.520.4977.270.837 12.827.77020.098.607 Chang Linie65.525948.867.52554.525.446 96.204.625150.730.071 PT Langgeng Sukses Utama34.946506.053.02629.077.320 51.308.15780.385.477 PT Sarana Inti Selaras13.105189.773.50510.904.813 19.240.92730.145.740 Kenny Bill120.128 1.739.573.56899.961.355 176.373.428276.334.783 PT Karya Aneka Sinar Sakti 135.417 1.960.973.577112.684.599 198.820.928311.505.527 Husin Koharuddin32.762474.426.52227.260.257 48.101.58075.361.837 Hediaty Hendra21.842316.294.00218.175.653 32.068.69750.244.350

1.004.853.393 Per BukuKK.1.13923.090.821 Bunga Th 201981.762.572

AJE :

Bunga pinjaman pihak berelasi81.762.572

Utang Bunga Pinjaman81.762.572

12. Bahwa berdasarkan penjelasan hal tersebut dan fakta-fakta yang ada Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas koreksi penyesuaian fiskal positif sejumlah Rp3.098.428.480 adalah tidak tepat, dan menurut Pemohon Banding koreksi positif adalah Rp 2.492.484.511, maka Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibetulkan oleh Majelis Hakim.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Menetapkan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00345/KEB/PJ/WPJ.13/2022 tanggal 14 Oktober 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/416/19/702/21 tanggal 29 September 2021 Tahun Pajak 2019, yang diterbitkan Terbanding, menjadi sebagai berikut:

NOURAIANSEMULA (RP)DITAMBAH / (DIKURANGI) (RP)MENJADI (RP)
PPh Badan Tahun Pajak 2019
a.Penghasilan Netto(1.911.951.447)(998.985.895)(2.910.937.342)
b.Kompensasi Kerugian---
c.Penghasilan Kena Pajak(1.911.951.447)(998.985.895)(2.910.937.342)
d.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang---
e.Kredit Pajak255.038.132-255.038.132
f.PPh Kurang / (Lebih) Bayar(255.038.132)-(255.038.132)
g.Sanksi Administrasi---
h.Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar(255.038.132)-(255.038.132)

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-29/SUB/WPJ.13/2023 tanggal 14 Maret 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 001/PP/BANDING/PPHBADAN/KBK/I/2023 tanggal 9 Januari 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 11 Januari 2023 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam

√

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga)

bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang

√

dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga)

bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu)

d.

√

surat banding;

Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan

e.

√

yang jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal

diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEP-00345/KEB/PJ/WPJ.13/2022 tanggal√

14 Oktober 2022 yang diterima tanggal 18 Oktober

2022;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan

√

yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur

JenderalPajakNomorKEP-

00345/KEB/PJ/WPJ.13/2022 tanggal 14 Oktober

2022;

h. Bukti Pembayaran

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas

pajak yang masih harus dibayar sesuai yang

telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran

√

pajak karena tidak ada pajak yang masih harus

dibayar yang disetujui dalam pembahasan

akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Fenny Johan

bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

- Pengurus yang tidak berkedudukan di√

Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa

khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

√

- Berkedudukan di Indonesia;

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatanganan surat banding;√

k. Keputusan yang diajukan banding bukan

merupakan objek yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang

Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00001/416/19/702/21 tanggal 29 September 2021 Tahun Pajak 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang Nomor: LAP- 00146/WPJ.13/KP.0204/RIK.SIS/2021 tanggal 27 September 2021;

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: SKLE/063/ATAX/KBK/XII/2021 tanggal 20 Desember 2021, yang diterima KPP Pratama Singkawang berdasarkan LPAD Nomor: PEM-05012007/WPJ.13/KP.0203/2021 tanggal 27 Desember 2021;

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00345/KEB/PJ/WPJ.13/2022 tanggal 14 Oktober 2022;

III. ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini

disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

A. Koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp. 393.041.926

1. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur antara lain:

• Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

• Pasal 28 ayat (3)

Pembukuanataupencatatantersebutharus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

• Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur antara lain:

• Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari

Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

• Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

• Penjelasan Pasal 9 ayat (1)

Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkandaripenghasilanbrutomeliputi pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran.

c) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan

• Pasal 13

Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:

a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:

1) bukan merupakan objek pajak;

2) pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau

3) dikenakanpajakberdasarkanNorma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang- Undang Pajak Penghasilan.

b. Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan.

d) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan.

e) Surat Edaran Nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan.

b. Data dan Fakta

a) TerbandingmengkoreksipositifBiayaLain-lain (6012000099 - By Lain-lain) sebesar Rp. 393.041.926 dengan dasar tidak terdapat bukti atas biaya tersebut.

b) Terbanding pada tanggal 14 Juli 2022 menerbitkan Berita Acara nomor BA-55/WPJ.136/2022 yang isinya:

1) Terbanding melakukan koreksi berdasarkan General Ledger dengan kode akun 6012000099 - By Lain-lain.

2) Pemohon Banding tidak memberikan data terkait penghapusan bibit (Berita Acara Penghapusan Bibit, Dokumentasi dan sebagainya).

3) Pada tanggal 8 Agustus 2021 Terbanding sudah meminta kepada Pemohon Banding yang diwakili Bapak Margianto selaku KTU Pemohon Banding terkait data penghapusan bibit pada saat Terbanding melakukan

pengujian di lapangan, namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan informasi yang diminta.

4) Pada tanggal 8 Agustus 2021 Terbanding melihat dan mendokumentasikan bahwa bibit yang dicatat telah dihapuskan masih ada di lapangan. Berikut salah satu tampilan dokumentasi Terbanding:

c) Pada tanggal 26 Januari 2022 Terbanding meminta kepada Pemohon Banding data terkait penghapusan bibit didalam Surat nomor S-76/WPJ.13/2022, Adapun data yang diminta diantaranya:

1) Buku Besar,

2) Bukti Pembelian Bibit yang dihapuskan,

3) Laporan Stock Opname atas bibit yang dihapuskan,

4) Berita Acara Pemusnahan Bibit dan Dokumentasi Pemusnahan Bibit.

d) Pada tanggal 17 Februari 2022 Pemohon Banding menyampaikan data:

1) Buku Besar,

2) Berita Acara Perhitungan Fisik Bibit tertanggal 23 Maret 2019.

e) Pada tanggal 29 Agustus 2022 Terbanding meminta kepada Pemohon Banding data tambahan terkait penghapusan bibit didalam Surat nomor S-590/WPJ.13/2022, Adapun data yang diminta diantaranya:

1) Berita Acara Pemusnahan Bibit dan Dokumentasi Pemusnahan Bibit.

2) Seluruh Dokumen yang menjadi sumber atau referensi atas pembukuan akun 6012000099 - By Lain-lain.

f) Pada tanggal 29 Agustus 2022 Terbanding meminta keterangan kepada Pemohon Banding terkait penghapusan bibit didalam Surat nomor S-593/WPJ.13/2022.

g) Pemohon Banding memberikan tanggapan atas Surat permintaan keterangan nomor S-593/WPJ.13/2022 dengan memberikan Berita Acara Perhitungan Fisik Bibit tertanggal 23 Maret 2019 dan Internal Memo nomor IM/003/ATAX- SAMBAS/VIII/2019 tertanggal 22 Agustus 2019 beserta lampirannya.

c. Tanggapan Terbanding

a) Sengketa antara Terbanding dan Pemohon Banding adalah karena adanya koreksi atas Biaya Lain-Lain dengan nomor akun 6012000099 di Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp.393.041.926.

Berikut rincian akun Biaya lain-lain dengan nomor akun 6012000099 yang dikoreksi oleh Terbanding.

Berdasarkan rincian diatas terdapat nominal yang cukup signifikan yaitu nominal sebesar Rp. 425.311.319. Terbanding kemudian menguji pembukuan atas transaksi sebesar Rp. 425.311.319 tersebut, dengan hasil diantaranya:

1) Berdasarkan General Ledger yang Pemohon Banding sampaikan diketahui bahwa transaksi tersebut dicatat pada tanggal 31 Juli 2019 dengan jurnal sebagai berikut: 6008100015 Menyisip Tanaman Rp.5.563.013 6012000099 Biaya Lain-LainRp. 425.311.310

6001402104 Outstanding BibitRp. 430.874.323

2) Berdasarkan General Ledger tidak diketahui dokumen yang menjadi referensi (nomor voucher, nomor nota, nomor Berita Acara, nomor Surat Perjanjian kerja, ataupun dokumen lainnya) untuk membukukan Biaya lain-lain sebesar Rp. 425.311.310.

3) Berdasarkan keterangan General Ledger diketahui bahwa transaksi sebesar Rp. 425.311.310 adalah Reklass Penghapusan Bibit KBM yang Mati.

b) Berdasarkan Berita Acara Perhitungan Fisik Bibit tertanggal 23 Maret 2019 yang Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding diketahui bahwa:

1) Lokasi Pembibitan Pemohon Banding (PT. Karya Bogakusuma/ KBK) berlokasi di satu lokasi yang sama dengan PT. Karya Bogamitra yaitu di Pembibitan Kebun PT. Karya Bogamitra (KBM).

2) Bibit Pemohon Banding yang mati adalah sebanyak 4.862 bibit.

3) Terdapat selisih pencatatan bibit yang hidup sebanyak 6.667 bibit.

Berikut merupakan tampilan Berita Acara Perhitungan Fisik Bibit tertanggal 23 Maret 2019.

c) Internal Memo nomor IM/003/ATAX-SAMBAS/VIII/2019 yang menjadi dasar dilakukannya pembukuan biaya lain-lain dalam rangka penghapusan bibit mati dan penghapusan bibit atas selisih pencatatan memiliki ketidaksesuaian dengan pembebanan biaya lain-lain di general ledger Pemohon Banding. Adapun ketidaksesuaiannya adalah sebagai berikut:

1) Berdasarkan internal memo nomor IM/003/ATAX- SAMBAS/VIII/2019 diketahui bahwa nilai bibit yang dihapuskan adalah Rp. 398.360.070 sedangkan di general ledger Pemohon Banding membebankan biaya lain-lain sebesar Rp. 425.311.310.

2) Berdasarkan internal memo nomor IM/003/ATAX- SAMBAS/VIII/2019 diketahui bahwa internal memo tersebut dibuat pada tanggal 22 Agustus 2019 sedangkan di general ledger Pemohon Banding membebankan biaya lain-lain pada tanggal 31 Juli 2019.

Berdasarkan Internal Memo nomor IM/003/ATAX- SAMBAS/VIII/2019 diketahui bahwa Pemohon Banding membebankan penghapusan bibit atas dua item yaitu Bibit yang mati sebanyak 4.862 bibit dan selisih pencatatan bibit sebanyak 6.667 bibit, sehingga total penghapusan bibit yang

dibebankan ialah sebanyak 11.529 bibit dengan nilai Rp. 398.360.070.

Berikut tampilan internal Memo nomor IM/003/ATAX- SAMBAS/VIII/2019.

Berikut tampilan lampiran perhitungan Internal memo nomor

IM/003/ATAX-SAMBAS/VIII/2019.

d) Berdasarkan Surat Permohonan Banding Pemohon Banding nomor 001/PP/BANDING/PPHBADAN/KBK/I/2023 tanggal 9 Januari 2023 diketahui bahwa Pemohon Banding membebankan penghapusan bibit atas bibit yang sudah tidak layak tanam dan dinilai tidak lagi memberi manfaat bagi perusahaan.

Berdasarkan Surat Permohonan Banding diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan penghapusan bibit atas seluruh bibit yang ada di lokasi pembibitan. Hal tersebut tampak dari kalimat berikut:

Berdasarkan Internal Memo dan Surat Permohonan Banding Pemohon Banding tidak jelas dasar penghapusan bibit kelapa sawit yang dibebankan oleh Pemohon Banding apakah atas:

- Bibit yang mati dan Selisih Pencatatan bibit, atau

- Seluruh bibit (bibit yang mati, bibit yang hidup dan selisih perhitungan).

Berdasarkan berita acara perhitungan fisik bibit diketahui bahwa bibit diterima sejak tanggal 12 Apil 2013, 22 November 2013 dan 14 Desember 2013. Dengan demikian jumlah seluruh bibit Pemohon Banding per 14 Desember 2014 adalah sebanyak 47.755 bibit. Seluruh bibit Pemohon Banding per 14 Desember 2013 sudah berusia diatas 6 tahun. Pemohon Banding di surat permohonan banding menyatakan bahwa bibit yang layak tanam adalah usia 9 bulan sampai dengan 24 bulan atau 2 tahun. Dengan demikian berdasarkan alasan pemohon banding di Surat Permohonan Banding maka seluruh bibit Pemohon Banding sebanyak 47.755 sudah tidak layak tanam. Sehingga Pemohon Banding perlu memastikan kembali apa yang Pemohon Banding bebankan dalam Laporan Keuangan di tahun 2019, apakah :

- Bibit yang mati dan selisih pencatatan bibit, atau

- Seluruh bibit (bibit yang mati, bibit yang hidup dan selisih perhitungan).

e) Bibit yang menurut Pemohon Banding tidak layak tanam yang masih hidup tentunya perlu dilakukan pemusnahan baik itu dengan cara ditebang, dibakar atau diberikan bahan kimia untuk memastikan bahwa bibit tersebut tidak dijual atau ditanam atau bahkan dicuri, karena bibit sawit yang masih hidup tetap memiliki nilai ekonomis di masyarakat. Perlu diketahui bahwa pada saat Terbanding melakukan pengujian di tempat Pemohon Banding pada tanggal 8 Agustus 2021 diketahui bahwa bibit masih ada dilokasi pembibitan.

f) Berdasarkan Internal Memo nomor IM/003/ATAX- SAMBAS/VIII/2019 tanggal 22 Agustus 2019 diketahui bahwa Pemohon Banding menilai nilai satuan atas setiap bibit adalah sebesar Rp. 34.553. Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dasar pembentuk nilai sebesar Rp. 34.553 tersebut. Sebagaimana diketahui bahwa dasar nilai pembebanan penghapusan bibit adalah bersumber dari jumlah bibit yang dihapuskan dikali nilai satuan per bibit. Sehingga tentunya Pemohon Banding perlu menjelaskan dasar nilai satuan bibit.

g) Berdasarkan Berita Acara Perhitungan Fisik Bibit tanggal 23 Maret 2019 diketahui bahwa per 17 Maret 2019 Pemohon Banding memiliki saldo Bibit sebanyak 47.755 bibit yang diterima tanggal 12 April 2013, 22 November 2013, dan 14 Desember 2013. Atas saldo bibit sebanyak 47.755 bibit tersebut sudah Terbanding mintakan bukti eksistensi pembelian dan laporan stock opname bibit tersebut pada surat nomor S-76/WPJ.13/2022 tangal 26 Januari 2022. Namun sampai dengan proses keberatan selesai Pemohon

Banding tidak menunjukkan eksistensi pembelian dan laporan stock opname periodik atas bibit yang ada.

Berdasarkan data SPOP tahun pajak 2020 yang Pemohon Banding kembalikan pada tanggal 5 Maret 2020 diketahui bahwa terdapat penanaman bibit pada tahun 2013 dan 2014 yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Berikut ditampilkan potongan SPOP yang dikembalikan.

Berdasarkan data SPOP yang Pemohon Banding kembalikan tersebut tampak bahwa pada tahun 2013 Pemohon Banding ada menanam bibit sawit di lahan Pemohon Banding seluas 1.019.600 m2 dan pada tahun 2014 Pemohon Banding ada menanam bibit sawit di lahan Pemohon Banding seluas 788.600 m2. Sehingga pada tahun 2013 – 2014 Pemohon Banding ada menanam bibit sawit di lahan Pemohon Banding seluas 1.808.200 m2 atau sama dengan 180,82 Ha.

Berdasarkan Berita Acara Perhitungan Fisik Bibit tanggal 23 Maret 2019 Pemohon Banding memiliki bibit Sriwijaya dan Socfindo. Berdasarkan Website Socfindo dengan alamat https://www.socfindo.co.id/products/seeds-which diketahui bahwa untuk 1 Ha lahan dapat ditanam sebanyak 143 pohon atau bibit. Sehingga dengan luas areal yang ditanam pada tahun 2013-2014 seluas 180,82 Ha memerlukan 25.857 Bibit.

Pemohon Banding seharusnya memiliki dan memberikan data pembelian bibit dan laporan periodik stock opname bibit

kepada Terbanding. Sebagaimana diketahui bahwa didalam Berita Acara Perhitungan Fisik Bibit tertanggal 23 Maret 2019 terdapat selisih pencatatan bibit sebesar 6.667 bibit, tentunya perlu diketahui apakah selisih tersebut timbul karena bibit sudah ditanam atau saldo awal jumlah bibit salah atau adanya pencurian bibit sawit yang terjadi di lokasi pembibitan Pemohon Banding.

h) Berdasarkan data, fakta dan tanggapan diatas koreksi Terbanding atas biaya dari luar usaha (Biaya Penghapusan Bibit) sebesar Rp. 393.041.926 seharusnya tetap dipertahankan dikarenakan pemohon banding tidak dapat membuktikan pembebanan yang ada sudah dilakukan dengan benar dan di dukung bukti yang ada.

i) Penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan bahwa "Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan."

Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa Jumlah Pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam KEP-00345/KEB/PJ/WPJ.13/2022 tanggal 14 Oktober 2022 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

B. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp. 605.943.969

1. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah

dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur antara lain:

• Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

• Pasal 28 ayat (3)

Pembukuanataupencatatantersebutharus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

• Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur antara lain:

• Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

• Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

• Penjelasan Pasal 9 ayat (1)

Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkandaripenghasilanbrutomeliputi pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran.

c) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan

• Pasal 13

Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:

a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:

1) bukan merupakan objek pajak;

2) pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau

3) dikenakanpajakberdasarkanNorma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Norma Penghitungan Khusus

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang- Undang Pajak Penghasilan.

b. Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan.

d) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan.

e) Surat Edaran Nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan.

b. Data dan Fakta

a) Beban Penyusutan Tanaman Menghasilkan (Surplus Revaluasi)

1) Terbanding mengkoreksi Beban Penyusutan TM (Surplus Revaluasi) sebesar Rp. 2.858.545.993.

2) Pada tanggal 26 Januari 2022 Terbanding meminta kepada Pemohon Banding data terkait koreksi Beban PenyusutanTMdidalamSuratnomorS- 76/WPJ.13/2022, Adapun data yang diminta yang berhubungan dengan sengketa adalah:

- Buku Besar tahun pajak 2019 (General Ledger dan Sub Ledger),

- Mapping General Ledger ke Laporan Keuangan Komersial,

- Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal,

- Kertas Kerja Perhitungan Beban Penyusutan TM.

3) Pada tanggal 17 Februari 2022 Pemohon Banding menyampaikan data:

- Buku Besar tahun pajak 2019 (General Ledger dan Sub Ledger),

- Mapping General Ledger ke Laporan Keuangan Komersial,

- File Excel Fixed Asset & TM KBK Des 2019.

4) Pada tanggal 29 Agustus 2022 Terbanding meminta kepada Pemohon Banding data tambahan terkait koreksi Beban Penyusutan TM didalam Surat nomor S- 590/WPJ.13/2022, Adapun Data yang diminta diantaranya:

- Rincian Koreksi Fiskal Positif dalam SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2019 sebesar Rp. 2.031.722.793.

- Dokumen yang dapat menunjukkan Rincian Beban Penyusutan Komersial dan nominalnya.

- Dokumen yang dapat menunjukkan Rincian Beban Penyusutan Fiskal dan nominalnya (Lampiran 1A SPT Tahunan Badan tahun Pajak 2019 atau dokumen lainnya).

5) Pada tanggal 29 Agustus 2022 Terbanding juga meminta keterangan kepada Pemohon Banding terkait koreksi Beban Penyusutan TM didalam Surat nomor S- 593/WPJ.13/2022, diantaranya:

- Dapatkah Saudara merinci Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya yang Saudara Laporkan dalam SPT Tahunan BadanTahunPajak2019sebesarRp. 2.031.722.793? jika dapat terdiri dari apa saja PenyesuaianFiskalPositifsebesarRp. 2.031.722.793 tersebut dan berapa besarnya?

- Berapa besarnya Beban Penyusutan Komersial Saudara? Lampirkan Dokumen Pendukungnya.

- Berapa besarnya Beban Penyusutan Fiskal Saudara? Lampirkan Dokumen Pendukungnya.

6) Pada tanggal 17 Februari 2022 Pemohon Banding menyampaikan data:

- Potongan Catatan Atas Laporan Keuangan nomor 8 Tahun 2019,

- Rincian Koreksi Fiskal Wajib Pajak yang dilaporkan di dalam SPT Tahunan Badan,

b) Biaya Penyusutan Bangunan Rumah Karyawan Kebun

1) Terbanding menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan(SPHP)nomor 00042/WPJ.13/KP.0204/RIK.SIS/2021tanggal27 Agustus 2021.

2) Dalam SPHP tersebut Terbanding mengkoreksi Biaya Penyusutan Rumah Karyawan Kebun sebesar Rp. 132.696.419.

3) Pada tanggal 30 Agustus 2021, SPHP tersebut diterima oleh Margianto selaku Kepala Tata Usaha Pemohon Banding.

4) Pemohon Banding memberikan tanggapan atas SPHP tersebutdalamsuratnomor SKLE/008/ATAX/KBK/IX/2021 tanggap 9 September 2021.

5) Pada tanggal 29 September 2021 terbit Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan dengan nomor 00001/416/19/702/21.

6) Pada tanggal 20 Desember 2021 Pemohon Banding mengajukan Keberatan atas SKPKB tersebut.

7) Terbanding meminta data terkait Penyusutan dan amortisasi Fiskal kepada Pemohon Banding dalam surat nomor S-76/WPJ.13/2022 tanggal 26 Januari 2022.

8) Terbanding meminta Surat Keputusan Penetapan Daerah tertentu kepada Pemohon Banding dalam surat nomor S-590/WPJ.13/2022 tanggal 29 Agustus 2022.

c) Biaya Bunga Pinjaman Pihak Ketiga

1) Terbanding menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan(SPHP)nomor

00042/WPJ.13/KP.0204/RIK.SIS/2021tanggal27 Agustus 2021.

2) Dalam SPHP tersebut Terbanding mengkoreksi Biaya Bunga Pinjaman Pihak Ketiga sebesar Rp. 107.186.068.

3) Pada tanggal 30 Agustus 2021, SPHP tersebut diterima oleh Margianto selaku Kepala Tata Usaha Pemohon Banding.

4) Pemohon Banding memberikan tanggapan atas SPHP tersebutdalamsuratnomor SKLE/008/ATAX/KBK/IX/2021 tanggap 9 September 2021.

5) Pada tanggal 29 September 2021 terbit Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan dengan nomor 00001/416/19/702/21.

6) Pada tanggal 20 Desember 2021 Pemohon Banding mengajukan Keberatan atas SKPKB tersebut.

7) Pada tanggal 26 Januari 2022 Terbanding meminta kepada Pemohon Banding data terkait Biaya Bunga Pinjaman didalam Surat nomor S-76/WPJ.13/2022, Adapun data yang diminta diantaranya:

- Perjanjian terkait Biaya Bunga Pinjaman,

- Bukti uang masuk atas biaya bunga pinjaman yang menjadi objek sengketa,

- Perhitungan biaya bunga pinjaman yang menjadi sengketa,

- Bukti pembayaran/invoice kepada pihak ketiga atas biaya bunga.

8) Pada tanggal 29 Agustus 2022 Terbanding meminta kepada Pemohon Banding data tambahan terkait koreksi Biaya Bunga Pinjaman didalam Surat nomor S- 590/WPJ.13/2022,Adapun data yang diminta diantaranya:

- Perjanjian terkait Biaya Bunga Pinjaman,

- Bukti uang masuk atas biaya bunga pinjaman yang menjadi objek sengketa,

- Perhitungan biaya bunga pinjaman yang menjadi sengketa,

- Voucher No. AJE 3/2019,

- Dokumen PO/SPK/DIV bernomor PLOEI.1.2 dan KK.1.13.

c. Tanggapan Terbanding

a) Beban Penyusutan Tanaman Menghasilkan (Surplus Revaluasi)

1) Dalam Permohonan Banding Pemohon Banding di halaman 9 terdapat kesalahan perhitungan yang seharusnya Rp. 366.061.482 namun Pemohon Banding menulis 605.943.969. Pemohon Banding perlu lebih cermat dalam melakukan perhitungan. Berikut kesalahan perhitungan yang Pemohon Banding buat:

2) Sengketa Beban Penyusutan Tanaman Menghasilkan (Surplus Revaluasi) terjadi dikarenakan adanya kesalahan dari pihak Pemohon Banding dalam mengirimkan data ke pihak Terbanding berupa file excel bernama file Fixed Asset & TM KBK Des 2019 perhitungan penyusutan.

Berikut tampilan file Excel tersebut:

Berdasarkan File excel tersebut diketahui bahwa Beban Penyusutan Komersial Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 5.657.001.792.

Berdasarkan File excel tersebut juga diketahui bahwa Beban Penyusutan Fiskal Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 1.773.510.126.

Sehingga berdasarkan File excel tersebut diketahui bahwa selisih antara beban penyusutan komersial dan beban penyusutan fiskal adalah sebesar Rp. 3.883.491.666.

3) Terjadinya koreksi penyesuaian fiskal positif atas beban penyusutan tanaman menghasilkan (surplus revaluasi) dikarenakan Pemohon Banding melakukan Revaluasi Aset secara komersial namun secara fiskal Pemohon Banding tidak melakukan revaluasi aset.

4) Terbanding kemudian melakukan pengujian atas general ledger Pemohon Banding.

Berdasarkan general ledger Pemohon Banding Akun By Peny. Tanaman Menghasilkan Reval dengan nomor akun 6008300009 diketahui bahwa pada tahun 2019 terdapat pendebetan beban penyusutan atas Tanaman Menghasilkan yang dilakukan Revaluasi Aset sebesar Rp. 3.845.872.379,48.

Berikut rincian Akun nomor 6008300009 dengan nama akun By Peny TM Reval :

Bulan ...

Berdasarkan general ledger Pemohon Banding Akun Akm Peny Tanaman Menghasilkan Reval dengan nomor akun 6001302109 diketahui bahwa pada tahun 2019 terdapat pengkreditan akumulasi beban penyusutan atas Tanaman Menghasilkan yang di revaluasi sebesar Rp. 3.883.498.390,48 yang di debet di akun By Peny Tanaman Menghasilkan.

Berikut rincian Akun nomor 6001302109 dengan nama akun AKM Peny TM Reval :

Berdasarkan General Ledger diketahui bahwa Beban Penyusutan atas Tanaman Menghasilkan yang direvaluasi aset oleh Pemohon Banding pada tahun 2019 adalah sebesar Rp. 3.883.498.390,48. Sehingga Beban tersebut harus di lakukan penyesuaian Fiskal Positif di SPT Tahunan Badan Pemohon Banding.

5) Berdasarkan Rincian Penyesuaian Fiskal yang Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding pada tanggal 17 Februari 2022 diketahui bahwa Pemohon

Banding hanya melakukan penyesuaian fiskal positif sebesar Rp. 1.024.945.673.

Adapun penyesuaian fiskal positif sebesar Rp. 1.024.945.673 tersebut merupakan beda tetap atas Beban Penyusutan TM (Surplus Revaluasi).

Berikut Tampilan Rincian Penyesuaian Fiskal yang Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding pada tanggal 17 Februari 2022:

6) Berdasarkan poin 4) dan 5) diatas jelas bahwa Pemohon Banding kurang dalam melakukan Penyesuaian Fiskal Positif sehingga perlu untuk dikoreksi sebesar Rp. 2.858.552.717.

Berikut Rincian perhitungannya:

7) Terbanding mengakui terdapat selisih dengan yang Terbanding nyatakan didalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan sebesar Rp. 6.724.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan nomorSPHP-00042/WPJ.13/KP.0204/RIK.SIS/2021 tanggal 27 Agustus 2021, Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif adalah sebesar Rp. 2.858.545.993 yang bersumber dari file excel yang Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding.

Terbanding menyakini bahwa Penyesuaian Fiskal yang Pemohon Banding laporkan di SPT Tahunan adalah tidak benar sehingga perlu dikoreksi sebesar Rp. 2.858.552.717 berdasarkan bukti general Ledger Pemohon Banding sebagaimana Terbanding jelaskan diatas.

8) Penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan bahwa "Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan."

Berdasarkan data, fakta dan tanggapan sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa Jumlah Pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam KEP- 00345/KEB/PJ/WPJ.13/2022 tanggal 14 Oktober 2022 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

b) Biaya Penyusutan Bangunan Rumah Karyawan Kebun

1) Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPh menyatakan bahwa "Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan."

2) Dalam Memori Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPh disebutkan bahwa "Dalam ketentuan ini penggantian atau imbalan dimaksud dianggap bukan merupakan pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja. Namun, dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, pemberian natura dan kenikmatan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja.

3) Pasal 2 ayat (1) PMK nomor 167/PMK.03/2018 menyatakan bahwa "Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan/ atau minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan."

4) Pasal 2 ayat (2) PMK nomor 167/PMK.03/2018 menyatakan bahwa Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunJang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

5) Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK nomor 167/PMK.03/2018 menyatakan bahwa Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa tempat tinggal, termasuk perumahan sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.

6) Pasal 4 ayat (3) PMK nomor 167/PMK.03/2018 menyatakan bahwa Daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral.

7) Pasal 7 ayat (1) huruf a PMK nomor 167/PMK.03/2018 menyatakan bahwa Penetapan daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diberikan kepada Wajib Pajak yang lokasi usahanya memenuhi kriteria daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

8) Pasal 7 ayat (3) PMK nomor 167/PMK.03/2018 menyatakan bahwa Untuk mendapatkan penetapan daerah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perpanjangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.

9) Berdasarkan aturan diatas dapat disimpulkan bahwa jika Pemohon Banding ingin membebankan biaya penyusutan atas sarana tempat tinggal atau perumahan yang diberikan kepada pegawai dan keluarganya maka Pemohon Banding perlu memiliki Penetapan Daerah Tertentu dari Direktorat Jenderal Pajak.

10)Terbanding sudah meminta kepada Pemohon Banding

untuk menunjukkan Surat Keputusan Penetapan Daerah Tertentu di dalam surat nomor S-590/WPJ.13/2022 dan S-593/WPJ.13/2022 namun sampai dengan Surat Keputusan Keberatan diterbitkan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkannya.

11)Penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan

bahwa "Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan."

Berdasarkan data, fakta dan tanggapan sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa Jumlah Pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam KEP- 00345/KEB/PJ/WPJ.13/2022 tanggal 14 Oktober 2022 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

c) Biaya Bunga Pinjaman Pihak Ketiga

1) Sengketa antara Terbanding dan Pemohon Banding adalah karena adanya Biaya Bunga Pinjaman dengan nomor akun 6012000010 yang tidak dimasukkan kedalam Penyesuaian Fiskal Positif untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp. 107.186.068.

2) Menurut Terbanding Biaya tersebut tidak dapat ditelusuri underlying transaksinya, tidak terdapat bukti biaya, kontrak utang piutang, tidak diketahui pihak yang memberikan pinjaman dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan apakah biaya tersebut merupakan biaya terkait mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 9 UU PPh.

3) Pemohon Banding menyatakan bahwa bunga pinjaman pihak ketiga tersebut merupakan penyesuaian atas kekurangan pencatatan bunga pinjaman yang dilakukan oleh Auditor dan didalam pencatatan Biaya Bunga sebesar Rp. 107.186.068 tersebut juga sudah dikreditkan sebesar Rp. 25.423.496.

4) Terbanding sudah memintakan data terkait akun nomor 6012000010 diantaranya Voucher nomor AJE 3/2019 dan Dokumen PO/SPK/DIV bernomor PLOEI.1.2 dan KK.1.13, namun sampai dengan Surat Keputusan Keberatan diterbitkan Pemohon Banding tidak

menyampaikan data dan dokumen yang menjadi sumber pencatatan akun tersebut.

5) Berdasarkan hal tersebut diatas, maka koreksi Terbanding atas Biaya Bunga Pinjaman Pihak Ketiga di Pos Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp. 107.186.068 sudah benar dan Terbanding berharap kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk tetap mempertahankan koreksi tersebut.

6) Penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan bahwa "Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan."

Berdasarkan data, fakta dan tanggapan sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa Jumlah Pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam KEP- 00345/KEB/PJ/WPJ.13/2022 tanggal 14 Oktober 2022 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 001/PP/BANDING/PPHBADAN/KBK/I/2023 tanggal 9 Januari 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang

Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 35 ayat

(1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00345/KEB/PJ/WPJ.13/2022 tanggal 14 Oktober 2022 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding di dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00345/KEB/PJ/WPJ.13/2022 tanggal 14 Oktober 2022 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku

2. Usul

a. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00345/KEB/PJ/WPJ.13/2022 tanggal 14 Oktober 2022 tentang Keberatan pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00001/416/19/702/21 tanggal 29 September 2021 Tahun Pajak 2019 atas nama PT. Karya Bogakusuma NPWP 01.339.512.4- 702.000.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 000269.15.2023/PAN/2023 tanggal 20 Maret 2023 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang

Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor : KEP-

00345/KEB/PJ/WPJ.13/2022 tanggal 14 Oktober 2022.

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor SKLE/063/ATAX/KBK/XII/2021 tanggal

20 Desember 2021.

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00001/416/19/702/21 tanggal 29 September 2021 Tahun Pajak 2019.

Bukti P-4. Akta Perseroan Terbatas PT Karya Bogakusuma Nomor 237

tanggal 30 Juni 1988 oleh Notaris Sinta Susikto, SH.

Bukti P-5. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Karya Bogakusuma

Nomor 7 tanggal 1 Juli 2021 oleh Notaris Jap Sun Jaw, SH. Bukti P-6. Identitas Penerima Kuasa Khusus atas nama Rudy Santoso

berupa Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, Kartu Tanda Pengenal, Pakta Integritas;

Bukti P-7. Identitas Penerima Kuasa Khusus atas nama Rendy Johan Bong

berupa Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, Kartu Tanda Pengenal, Pakta Integritas;

Bukti P-8. Identitas Direktur atas nama Fenny Johan berupa Pakta

Integritas, Kartu Tanda Penduduk;

Bukti P-9. Matrik sengketa;

Bukti P-10. Penjelasan Tertulis tanggal 25 Agustus 2023;

Bukti P-11. Berita Acara Penghitungan Fisik Bibit;

Bukti P-12. Internal Memo perihal Write Off Bibit PT Karya Bogakusuma;

Bukti P-13. Jurna Penghapusan Bibit Kelapa Sawit Tahun 2019;

Bukti P-14. Laporan keuangan Audit dan Catatan Laporan Keuangan per 31

Desember 2019;

Bukti P-15. Catatan Laporan Keuangan per 31 Desember 2012;

Bukti P-16. Catatan Laporan keuangan per 31 Desember 2013;

Bukti P-17. Sertifikat Bibit Kelapa Sawit (Oil Palm Germinated Seeds

Certificate) Number 117/GSC/BSM/IV/2012 tanggal 11 April 2012;

Bukti P-18. Beban Penyusutan Komersial;

Bukti P-19. Koreksi Fiskal Biaya Penyusutan menurut Pemohon Banding; Bukti P-20. Koreksi Fiskal Biaya Penyusutan menurut Terbanding;

Bukti P-21. Revisi Beban Penyusutan Fiskal menurut Pemohon Banding; Bukti P-22. Jurnal Audit Adjustment Bunga Pinjaman;

Bukti P-23. Kertas Kerja Penghitungan Loan Tahun 2019;

Bukti P-24. Perhitungan Loan Tahun 2019 pihak ketiga;

Bukti P-25. Penjelasan Tertulis tanggal 10 Januari 2024;

Bukti P-26. Addendum I Terkait Surat Perjanjian Hutang Piutang antara PT

Karya Boga Kusuma dengan PT Langgeng Sukses Utama; Bukti P-27. Addendum I Terkait Surat Perjanjian Hutang Piutang antara PT

Karya Boga Kusuma dengan Chang Linie;

Bukti P-28. Addendum I Terkait Surat Perjanjian Hutang Piutang antara PT

Karya Boga Kusuma dengan PT Bina Central Asia;

Bukti P-29. Addendum I Terkait Surat Perjanjian Hutang Piutang antara PT

Karya Boga Kusuma dengan PT Sarana Inti Selaras;

Bukti P-30. Addendum I Terkait Surat Perjanjian Hutang Piutang antara PT

Karya Boga Kusuma dengan William;

Bukti P-31. Addendum I Terkait Surat Perjanjian Hutang Piutang antara PT

Karya Boga Kusuma dengan PT Kenny Bill;

Bukti P-32. Addendum I Terkait Surat Perjanjian Hutang Piutang antara PT

Karya Boga Kusuma dengan PT Karya Aneka Sinar Sakti; Bukti P-33. Addendum I Terkait Surat Perjanjian Hutang Piutang antara PT

Karya Boga Kusuma dengan Husin Koharudin;

Bukti P-34. Surat Pemohon Banding tanggal 22 November 2023 tentang

penyampaian alat bukti dokumen;

Bukti P-35. Laporan Keuangan Audit Tahun 2014;

Bukti P-36. Laporan Keuangan Audit Tahun 2015;

Bukti P-37. Laporan Keuangan Audit Tahun 2016;

Bukti P-38. Laporan Keuangan Audit Tahun 2017;

Bukti P-39. Laporan Keuangan Audit Tahun 2018;

Bukti P-40. Master Surat Perjanjian Hutang Piutang KBK - Langgeng Sukses

Utama;

Bukti P-41. Master Surat Perjanjian Hutang Piutang KBK - Chang Linie; Bukti P-42. Master Surat Perjanjian Hutang Piutang KBK - Bina Central Asia; Bukti P-43. Master Surat Perjanjian Hutang Piutang KBK - Sarana Inti

Selaras;

Bukti P-44. Master Surat Perjanjian Hutang Piutang KBK – William;

Bukti P-45. Master Surat Perjanjian Hutang Piutang KBK - Kenny Bill; Bukti P-46. Master Surat Perjanjian Hutang Piutang KBK - Karya Aneka

Sinar Sakti;

Bukti P-47. Master Surat Perjanjian Hutang Piutang KBK - Husin Koharuddin Bukti P-48. Perpanjangan Izin Kuasa Hukum atas nama Rudy Santoso dam

Rendy Johan Bong;

Bukti P-49. Pendapat Akhir Pemohon Banding tanggal 2 Februari 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3.Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4.Matriks Sengketa;

Bukti T-5.Riwayat Tekhnik Audit;

Bukti T-6.Penjelasan Tertulis tanggal 2 Agustus 2023;

Bukti T-7.Penjelasan Tertulis tanggal 30 Agustus 2023;

Bukti T-8.Permintaan Peminjaman Dokumen;

Bukti T-9.Berita Acara Selama Pemeriksaan;

Bukti T-10. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-11. Penjelasan Tertulis tanggal 27 September 2023;

Bukti T-12. Penjelasan Tertulis tanggal 22 November 2023;

Bukti T-13. Pendapat Akhir Tebanding Nomor S-80/PJ/PJ.07/2024 tanggal

16 Januari 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00345/KEB/PJ/WPJ.13/2022 tanggal 14 Oktober 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan Nomor 00001/416/19/702/21 tanggal 29 September 2021 Tahun Pajak 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/PP/BANDING/PPHBADAN/KBK/I/2023 tanggal 9 Januari 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan,

menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto PPh Badan tahun 2019 sebesar Rp 998.985.895,00 dengan rincian sebagai berikut:

Penghasilan Neto/(Rugi) Cfm Terbanding(Rp 1.911.951.447,00) Penghasilan Neto/(Rugi) Cfm Pemohon Banding (Rp 2.910.937.342,00) – Koreksi Terbanding:Rp 998.985.895,00 bahwa rincian dari koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2019 sebesar Rp 998.985.895,00, adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah Menurut (Rp)Sengketa Banding (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1.Biaya dari Luar Usaha7.575.550.8737.182.508.947393.041.926
2.Penyesuaian Fiskal Positif4.528.878.4545.134.822.423605.943.969
Total998.985.895

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp 393.041.926,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp393.041.926,00 karena biaya yang dibukukan oleh Pemohon Banding pada akun Biaya Lain-lain (6012000099) tidak dapat ditelusuri transaksi maupun didukung bukti dokumen yang memadai;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas pembukuan Pemohon Banding, Terbanding menemukan adanya pembebanan biaya yang diklaim sebagai penghapusan bibit pohon kelapa sawit, namun transaksi tersebut tidak dapat diverifikasi kebenarannya karena tidak disertai dokumen sumber yang memadai;

bahwa Terbanding melakukan pengujian atas transaksi yang dicatat dalam General Ledger pada akun 6012000099 – Biaya Lain-lain, khususnya transaksi yang nilainya paling signifikan yaitu sebesar Rp425.311.310 yang dicatat sebagai reklasifikasi penghapusan bibit;

bahwa transaksi tersebut dicatat pada tanggal 31 Juli 2019 melalui jurnal yang mendebit akun Menyisip Tanaman sebesar Rp5.563.013 dan Biaya Lain-lain sebesar Rp425.311.310 serta mengkredit akun Outstanding Bibit sebesar Rp430.874.323;

bahwa meskipun demikian, dalam General Ledger tersebut tidak ditemukan dokumen referensi yang menjadi dasar pencatatan transaksi, seperti nomor voucher, nomor nota, berita acara, ataupun dokumen lain yang dapat menjelaskan sumber transaksi tersebut;

bahwa dengan demikian, menurut Terbanding pembebanan biaya tersebut tidak dapat diverifikasi kebenarannya;

bahwa Terbanding telah melakukan permintaan dokumen kepada Pemohon Banding untuk menjelaskan pembebanan biaya penghapusan bibit tersebut, antara lain berupa buku besar, bukti pembelian bibit yang dihapuskan, laporan stock opname bibit, serta berita acara pemusnahan bibit berikut dokumentasinya;

bahwa dalam tanggapan atas SPHP-nya Pemohon Banding hanya menyampaikan buku besar dan Berita Acara Perhitungan Fisik Bibit tanggal 23 Maret 2019, tanpa memberikan dokumen yang menunjukkan adanya kegiatan pemusnahan atau penghapusan bibit secara nyata;

bahwa berdasarkan hal tersebut Terbanding berpendapat bahwa dokumen yang disampaikan hanya menunjukkan adanya perhitungan fisik bibit dan tidak dapat dijadikan bukti bahwa bibit tersebut benar-benar telah dihapuskan atau dimusnahkan;

bahwa Terbanding juga menemukan ketidaksesuaian antara dokumen internal Pemohon Banding dengan pembukuan yang dilakukan, yaitu dalam Internal Memo Nomor IM/003/ATAX-SAMBAS/VIII/2019 tanggal 22 Agustus 2019 disebutkan bahwa nilai bibit yang dihapuskan adalah sebesar Rp398.360.070 yang berasal dari penghapusan bibit mati sebanyak 4.862 pokok dan selisih pencatatan bibit sebanyak 6.667 pokok, namun dalam pembukuan General Ledger, biaya yang dibebankan pada akun biaya lain-lain adalah sebesar Rp425.311.310 dan dicatat pada tanggal 31 Juli 2019, yaitu sebelum tanggal pembuatan internal memo tersebut;

bahwa ketidaksesuaian nilai maupun waktu pencatatan ini menimbulkan keraguan atas kebenaran transaksi yang dibukukan oleh Pemohon Banding; bahwa dengan demikian menurut Terbanding, dasar penentuan nilai penghapusan bibit tidak dapat dijelaskan secara memadai oleh Pemohon Banding;

bahwa selain itu, dalam internal memo disebutkan bahwa nilai satuan bibit adalah sebesar Rp34.553 per bibit, namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dasar pembentukan nilai tersebut maupun keterkaitannya dengan bukti pembelian bibit. padahal nilai penghapusan bibit dihitung dari jumlah bibit yang dihapuskan dikalikan dengan nilai satuan per bibit, sehingga ketiadaan dasar penentuan nilai tersebut menyebabkan jumlah biaya yang dibebankan tidak dapat diverifikasi kebenarannya;

bahwa meskipun telah dilaporkan terjadi pemusnahan, berdasarkan hasil pengujian lapangan yang dilakukan Terbanding pada tanggal 8 Agustus 2021 diketahui bahwa bibit yang diklaim telah dihapuskan oleh Pemohon Banding masih terdapat secara fisik di lokasi pembibitan dan dalam kondisi baik; bahwa fakta ini menunjukkan bahwa penghapusan bibit yang dibebankan oleh Pemohon Banding dalam pembukuan tidak didukung dengan kegiatan pemusnahan secara nyata;

bahwa Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukkan dokumen pembelian bibit maupun laporan stock opname periodik yang dapat membuktikan keberadaan dan pergerakan bibit tersebut sejak awal perolehan sampai dengan saat diklaim dihapuskan;

bahwa berdasarkan seluruh data dan fakta tersebut, Terbanding berpendapat bahwa biaya penghapusan bibit yang dibukukan oleh Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan kebenarannya baik dari sisi dokumen sumber, konsistensi pembukuan, maupun keberadaan fisik objek yang dihapuskan;

bahwa oleh karena itu Terbanding menyimpulkan bahwa pembebanan biaya penghapusan bibit sebesar Rp393.041.926 tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan, sehingga koreksi atas biaya dari luar usaha tersebut seharusnya tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa biaya penghapusan bibit kelapa sawit yang memang sudah tidak layak digunakan, sehingga secara substansi merupakan biaya yang wajar dan seharusnya dapat dibebankan dalam laporan keuangan;

bahwa biaya yang dikoreksi oleh Terbanding berasal dari biaya penghapusan bibit kelapa sawit yang sudah tidak layak tanam karena mengalami cacat fisik, tidak sehat, atau abnormal sehingga tidak lagi memberikan manfaat ekonomis bagi perusahaan;

bahwa bibit yang dihapuskan tersebut merupakan bibit yang telah melewati masa optimal pembibitan yaitu bibit melalui tahap pre-nursery selama sekitar 3–4 bulan dan tahap main nursery sekitar 9 bulan, sehingga bibit yang masih layak tanam umumnya berumur sampai dengan 24 bulan, namun bibit yang dihapuskan oleh Pemohon Banding pada tahun 2019 telah berumur lebih dari 7 tahun sehingga tidak lagi layak digunakan sebagai bahan tanam dan oleh karena itu dilakukan penghapusan dalam pembukuan perusahaan;

bahwa penghapusan bibit tersebut dilakukan berdasarkan Berita Acara Penghitungan Fisik Bibit yang dilaksanakan pada tanggal 18 Maret sampai dengan 22 Maret 2019, sedangkan hasil penghitungan fisik tersebut

dituangkan dalam dokumen yang menurut Pemohon Banding telah diketahui dan disaksikan oleh pejabat dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sambas, sehingga menurut Pemohon Banding proses penghapusan bibit telah memenuhi persyaratan formal maupun material; bahwa nilai penghapusan bibit pada tahun 2019 berdasarkan Laporan Write- Off Bibit adalah sebesar Rp398.360.070, yang dicatat melalui beberapa akun dalam pembukuan perusahaan, antara lain akun Menyisip Tanaman dan Biaya Lain-lain yang berkaitan dengan reklasifikasi penghapusan bibit serta penyesuaian atas akun pembibitan;

bahwa pencatatan tersebut tercermin dalam jurnal-jurnal akuntansi perusahaan yang menunjukkan bahwa biaya penghapusan bibit telah dicatat secara sistematis dalam pembukuan;

bahwa sebagian transaksi yang terdapat dalam akun biaya lain-lain merupakan penyesuaian akuntansi dan reklasifikasi akun, misalnya koreksi salah catat, penyesuaian akun tanaman menghasilkan, reklasifikasi selisih supplier, serta penyesuaian saldo laba rugi tahun sebelumnya, dengan demikian menurut Pemohon Banding, biaya yang dikoreksi oleh Terbanding sebenarnya memiliki dasar pencatatan dalam jurnal akuntansi dan bukan merupakan transaksi fiktif atau tanpa dasar;

bahwa oleh karenanya, biaya penghapusan bibit kelapa sawit yang dibebankan dalam pembukuan perusahaan merupakan biaya yang benar- benar terjadi dan telah didukung dengan dokumen internal perusahaan serta hasil penghitungan fisik bibit, sehingga koreksi Terbanding atas Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp393.041.926 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 6

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

...;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa:

- Berita Acara Penghitungan Fisik Bibit

- Internal Memo Write-Off Bibit

- Jurnal Penghapusan Bibit Kelapa Sawit Tahun 2019

- Laporan Keuangan Audit dan Catatan Laporan Keuangan beberapa tahun

- Sertifikat Bibit Kelapa Sawit

- Dokumentasi foto-foto bibit kelapa sawit pada beberapa petak lahan Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas

sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya tersebut dengan alasan bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap pembukuan Pemohon Banding, khususnya atas akun Biaya Lain-lain, ditemukan adanya pembebanan biaya yang diklaim sebagai biaya penghapusan bibit kelapa sawit, namun pembukuan transaksi tersebut tidak disebutkan referensi dokumen sumber seperti voucher, nota, atau dokumen pendukung lainnya yang dapat menjelaskan dasar pencatatan transaksi dimaksud, sehingga kebenaran dan kewajaran biaya tersebut tidak dapat diverifikasi;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap buku besar Pemohon Banding, Terbanding menemukan adanya jurnal pada tanggal 31 Juli 2019 yang mencatat reklasifikasi penghapusan bibit dengan mendebit akun Biaya Lain- lain sebesar Rp425.311.310,00;

bahwa dalam proses pemeriksaan maupun penelitian keberatan, Pemohon Banding diminta untuk menyampaikan dokumen pendukung yang berkaitan dengan penghapusan bibit tersebut, antara lain berupa bukti pembelian bibit, laporan stock opname bibit, serta berita acara pemusnahan bibit berikut dokumentasi kegiatan pemusnahan, namun dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan adanya kegiatan pemusnahan bibit secara nyata maupun dasar yang jelas mengenai jumlah dan nilai bibit yang dihapuskan;

bahwa Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan bahwa biaya tersebut merupakan biaya penghapusan bibit kelapa sawit yang sudah tidak layak tanam karena cacat fisik, tidak sehat, atau abnormal, serta telah dilakukan penghapusan berdasarkan Berita Acara Penghitungan Fisik Bibit yang dilaksanakan pada tanggal 18 Maret 2019 sampai dengan 22 Maret 2019 yang menurut Pemohon Banding telah disaksikan dan diketahui oleh pejabat dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemerintah Kabupaten Sambas;

bahwa setelah Pengadilan Pajak meneliti dokumen yang diajukan oleh Pemohon Banding, termasuk Berita Acara Penghitungan Fisik Bibit tanggal 18 Maret 2019 sampai dengan 22 Maret 2019, Pengadilan Pajak menemukan bahwa dokumen tersebut pada kenyataannya berkaitan dengan kegiatan

penghitungan fisik bibit milik PT Karya Boga Mitra, sehingga dokumen tersebut tidak dapat dijadikan sebagai bukti yang menunjukkan bahwa bibit yang dimaksud dalam perkara a quo merupakan bibit milik Pemohon Banding yang telah dihapuskan;

bahwa bukti dokumen tersebut satu-satunya dokumen yang ditandatangani oleh pihak eksternal, dan bukti dokumen Internal Memo Write-Off Bibit serta bukti dokumen Jurnal Penghapusan Bibit Kelapa Sawit Tahun 2019 adalah dokumen internal Pemohon Banding yaitu dokumen yang ditandatangani atau dibuat oleh Pemohon Banding sendiri sehingga memiliki kekuatan pembuktian yang lebih lemah;

bahwa selain itu Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan bahwa Pemohon Banding meskipun dalam persidangan menyerahkan dokumen mengenai perolehan bibit, namun bukti mengenai keterkaitan antara jumlah bibit yang dihapuskan dengan dasar penentuan nilai bibit yang dibebankan sebagai biaya penghapusan, tidak dapat dijelaskan, sehingga hubungan antara biaya yang dibukukan dalam akun Biaya Lain-lain dengan kegiatan usaha Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya;

bahwa salah satu dokumen yang tidak dapat dijelaskan keterkaitannya oleh Pemohon Banding adalah Berita Acara Perhitungan Fisik Bibit yang mencantumkan sumber kecambah berasal dari Sriwijaya dan Socfindo, namun pada bukti Sertifikat Bibit Kelapa Sawit nomor 117/GSC/BSM/IV/2012 tanggal 11 April 2012 tertera penyedia bibit adalah PT Binasawit Makmur; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, serta harus didukung dengan bukti yang memadai dan dapat dipertanggungjawabkan;

bahwa dengan tidak adanya bukti yang memadai mengenai terjadinya penghapusan bibit sebagaimana dibukukan oleh Pemohon Banding, serta tidak dapat dibuktikannya bahwa dokumen penghitungan fisik bibit yang diajukan berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya penghapusan bibit yang

dibebankan dalam akun Biaya Lain-lain tersebut tidak dapat diyakini sebagai biaya yang benar-benar terjadi dan berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan seluruh fakta dan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp393.041.926,00 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan oleh karenanya koreksi tersebut dapat dipertahankan;

bahwa dengan demikian permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp393.041.926,00 tidak dapat dikabulkan;

2. Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 605.943.969,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding, terdapat beberapa biaya yang dibebankan oleh Pemohon Banding dalam laporan keuangan komersial yang menurut ketentuan perpajakan tidak dapat seluruhnya diakui sebagai pengurang penghasilan bruto yang terdiri dari beban penyusutan tanaman menghasilkan (surplus revaluasi), biaya penyusutan bangunan rumah karyawan kebun, dan biaya bunga pinjaman pihak ketiga;

bahwa rincian dari koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 605.943.969,00, adalah sebagai berikut:

NoUraianSengketa Banding (Rp)
1.Beban penyusutan tanaman menghasilkan (surplus revaluasi)366.061.482
2.Biaya penyusutan bangunan rumah karyawan kebun132.696.419
3.Biaya bunga pinjaman pihak ketiga107.186.068
Total605.943.969

a. Beban penyusutan tanaman menghasilkan (surplus revaluasi)

bahwa Terbanding melakukan pengujian atas perhitungan penyusutan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019, buku besar, pemetaan akun ke laporan keuangan komersial, daftar penyusutan fiskal, serta kertas kerja perhitungan

penyusutan tanaman menghasilkan, Terbanding menemukan bahwa Pemohon Banding melakukan revaluasi aset secara komersial sehingga nilai penyusutan yang dibebankan dalam laporan keuangan komersial menjadi lebih besar, namun revaluasi tersebut tidak dilakukan secara fiskal sesuai dengan ketentuan perpajakan;

bahwa penyusutan yang berasal dari kenaikan nilai aset akibat revaluasi komersial tidak dapat dibebankan secara fiskal, sehingga dilakukan koreksi atas beban penyusutan tanaman menghasilkan tersebut;

b. Biaya penyusutan bangunan rumah karyawan kebun

bahwa terhadap biaya sebesar Rp132.696.419, Terbanding berpendapat bahwa biaya tersebut merupakan biaya yang timbul dari penyediaan fasilitas tempat tinggal bagi karyawan yang pada hakikatnya merupakan pemberian dalam bentuk natura atau kenikmatan kepada pegawai; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan pada prinsipnya tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa pengecualian hanya dapat diberikan apabila fasilitas tersebut diberikan di daerah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah;

bahwa dalam proses pemeriksaan dan penelitian keberatan, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan Surat Keputusan yang menetapkan lokasi usaha sebagai daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut;

bahwa dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa biaya penyusutan atas bangunan rumah karyawan kebun tersebut tidak memenuhi syarat sebagai biaya yang dapat dikurangkan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak sehingga dilakukan koreksi fiskal positif atas biaya tersebut;

c. Biaya bunga pinjaman pihak ketiga

bahwa terhadap biaya sebesar Rp107.186.068 karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen yang memadai untuk membuktikan adanya transaksi pinjaman yang mendasari pembebanan bunga tersebut;

bahwa dalam rangka pengujian atas biaya bunga tersebut, Terbanding telah meminta kepada Pemohon Banding dokumen berupa perjanjian pinjaman, bukti penerimaan dana pinjaman, perhitungan bunga pinjaman, serta bukti pembayaran bunga kepada pihak pemberi pinjaman;

bahwa dokumen yang diminta tersebut tidak dapat ditunjukkan secara lengkap oleh Pemohon Banding;

bahwa dengan tidak adanya dokumen yang menjelaskan transaksi pinjaman maupun perhitungan bunga yang dibebankan, Terbanding berpendapat bahwa biaya bunga tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat dibuktikan sebagai biaya yang benar-benar terjadi dalam rangka memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan; bahwa oleh karena itu Terbanding melakukan koreksi fiskal positif atas biaya bunga pinjaman tersebut;

bahwa dengan demikian menurut Terbanding, seluruh koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 605.943.969,00 perlu tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

a. Beban penyusutan tanaman menghasilkan (surplus revaluasi)

bahwa bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding sebesar Rp. 366.061.482,00 tidak tepat karena perhitungan penyusutan yang digunakan oleh Terbanding didasarkan pada dokumen yang tidak lengkap;

bahwa dalam proses pemeriksaan sebelumnya terjadi kekeliruan dalam penyampaian dokumen kepada Terbanding, di mana kertas kerja penyusutan yang disampaikan hanya mencakup periode Januari sampai Oktober 2019, sedangkan nilai penyusutan yang tercatat dalam laporan keuangan mencerminkan perhitungan Januari sampai Desember 2019; bahwa apabila perhitungan dilakukan berdasarkan kertas kerja yang benar maka jumlah koreksi fiskal yang seharusnya timbul akan berbeda dengan perhitungan Terbanding;

bahwa koreksi Terbanding atas beban penyusutan tanaman menghasilkan tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya;

b. Biaya penyusutan bangunan rumah karyawan kebun

bahwa biaya sebesar Rp132.696.419,00 tersebut seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto karena penyediaan rumah bagi karyawan merupakan fasilitas yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan pekerjaan di lokasi perkebunan;

bahwa lokasi kegiatan usaha berada di area perkebunan yang berjarak sekitar 35 kilometer dari pemukiman masyarakat serta belum memiliki sarana jalan yang memadai dan masih terdapat potensi gangguan dari binatang buas;

bahwa Pemohon Banding berkewajiban menyediakan perumahan atau mess bagi karyawan guna menjamin keselamatan, keamanan, dan kelancaran kegiatan operasional;

bahwa penyediaan fasilitas tersebut juga merupakan bagian dari kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja dengan serikat pekerja dan berkaitan dengan perlindungan keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan;

bahwa oleh karenanya, biaya penyusutan rumah karyawan kebun merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha dan tidak seharusnya diperlakukan sebagai natura yang tidak dapat dikurangkan;

c. Biaya bunga pinjaman pihak ketiga

bahwa biaya bunga pinjaman pihak ketiga sebesar Rp107.186.068,00 tersebut merupakan penyesuaian yang dilakukan oleh auditor atas kekurangan pencatatan bunga pinjaman dalam pembukuan perusahaan; bahwa penyesuaian tersebut dilakukan agar nilai bunga pinjaman yang dicatat dalam laporan keuangan sesuai dengan nilai bunga yang sebenarnya berdasarkan perhitungan dalam perjanjian pinjaman;

bahwa dalam proses pencatatan terdapat kesalahan sehingga nilai bunga yang seharusnya dicatat sebenarnya lebih kecil dari nilai yang dikoreksi oleh Terbanding;

bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding atas biaya bunga pinjaman tersebut tidak tepat karena didasarkan pada pemahaman yang tidak sesuai dengan kertas kerja auditor dan jurnal penyesuaian yang dibuat dalam pembukuan perusahaan;

bahwa berdasarkan seluruh alasan tersebut, Pemohon Banding memohon agar seluruh koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp605.943.969,00 dibatalkan;

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 6

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

...;

Pasal 9

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan::

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan Yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja (selanjutnya disebut dengan PMK 167 Tahun 2018), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa:

a.tempat tinggal, termasuk perumahan;

b.pelayanan kesehatan;

c.pendidikan;

d.peribadatan;

e.pengangkutan; dan/atau

f.olahraga tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang,

sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.

(2) Sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e adalah

pengangkutan untuk Pegawai dan keluarga dalam rangka penugasan yang pertama dan pada saat berakhirnya penugasan.

(3) Daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral.

Pasal 7

(1) Penetapan daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diberikan kepada Wajib Pajak yang lokasi usahanya memenuhi kriteria daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) untuk jangka waktu:

a.5 (lima) tahun; atau

b.10 (sepuluh) tahun, bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi dengan kriteria:

1. merupakan perubahan bentuk usaha pertambangan dari kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara; dan

2. dalam kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubaranya telah mengatur pembebanan biaya natura dan kenikmatan selama periode kontrak atau perjanjian tersebut (nailed down);

(2) Dalam hal pada saat berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lokasi usaha Wajib Pajak masih memenuhi kriteria daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), penetapan daerah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk jangka waktu:

a. 5 (lima) tahun atas penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan

b. 10 (sepuluh) tahun atas penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.

(3) Untuk mendapatkan penetapan daerah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perpanjangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.

(4) Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku sejak bulan keputusan diterbitkan.

(6) Keputusan perpanjangan jangka waktu penetapan daerah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku sejak setelah berakhirnya jangka waktu keputusan penetapan daerah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa:

- Rincian Fixed Asset & TM KBK Des 2019 – done;

- Perhitungan Beban Penyusutan Komersial;

- Perhitungan Beban Penyusutan Fiskal;

- Surat Perjanjian Hutang Piutang;

- Laporan Keuangan Audit;

- Master Surat Perjanjian Hutang Piutang;

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. Beban penyusutan tanaman menghasilkan (surplus revaluasi)

bahwa pokok sengketa dalam bagian ini adalah koreksi Terbanding atas Beban Penyusutan Tanaman Menghasilkan (Surplus Revaluasi) yang semula dikoreksi sebesar Rp2.858.545.993,00, yang menurut Pemohon Banding tidak tepat sehingga terhadap koreksi tersebut masih diperselisihkan dalam banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi tersebut berdasarkan hasil pengujian terhadap dokumen aset tetap Pemohon Banding, khususnya file “Fixed Asset & TM KBK Des 2019”, yang menurut Terbanding menunjukkan bahwa terdapat selisih antara penyusutan komersial dan penyusutan fiskal sebesar Rp3.883.491.666,00, dengan rincian beban penyusutan komersial sebesar Rp5.657.001.792,00 dan beban penyusutan fiskal sebesar Rp1.773.510.126,00;

bahwa menurut perhitungan Pemohon Banding, koreksi fiskal yang telah dilakukan dalam SPT adalah sebesar Rp1.024.945.673,00, sehingga menurut Terbanding terdapat selisih yang harus dikoreksi sebesar Rp2.858.545.993,00;

bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi Terbanding tersebut dan menjelaskan bahwa dalam proses pemeriksaan telah terjadi kekeliruan dalam dokumen yang disampaikan kepada Terbanding, yaitu kertas kerja perhitungan penyusutan yang disampaikan kepada Terbanding merupakan kertas kerja yang hanya mencakup perhitungan aset untuk periode Januari sampai dengan Oktober 2019, sedangkan nilai beban penyusutan tanaman menghasilkan yang tercantum dalam laporan keuangan komersial merupakan nilai penyusutan untuk periode Januari sampai dengan Desember 2019;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding serta dokumen yang diajukan dalam persidangan, diketahui bahwa apabila perhitungan penyusutan fiskal dilakukan berdasarkan kertas kerja yang lengkap untuk periode Januari sampai dengan Desember 2019, maka besarnya penyusutan fiskal adalah sebesar Rp2.139.571.608,00, sehingga selisih antara penyusutan komersial dan penyusutan fiskal adalah sebesar

Rp3.517.430.184,00, bukan sebesar Rp3.883.491.666,00 sebagaimana yang digunakan oleh Terbanding sebagai dasar koreksi;

bahwa Pemohon Banding juga telah melakukan koreksi fiskal dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 sebesar Rp1.024.945.673,00, sehingga apabila menggunakan perhitungan yang benar sebagaimana kertas kerja lengkap periode Januari sampai dengan Desember 2019, maka selisih koreksi fiskal yang masih tersisa adalah sebesar Rp2.492.484.511,00, yang menunjukkan bahwa perhitungan yang digunakan oleh Terbanding tidak didasarkan pada data yang lengkap; bahwa Pengadilan Pajak setelah meneliti dokumen yang diajukan para pihak dalam persidangan berpendapat bahwa perbedaan nilai koreksi tersebut pada dasarnya timbul karena penggunaan kertas kerja yang tidak lengkap oleh Terbanding dalam menghitung penyusutan fiskal, yaitu hanya menggunakan perhitungan untuk periode Januari sampai dengan Oktober 2019, sehingga menghasilkan nilai penyusutan fiskal yang lebih kecil dari yang seharusnya;

bahwa Terbanding tidak dapat menjelaskan alasan melakukan perhitungan hanya untuk periode Januari sampai dengan Oktober 2019;

bahwa koreksi Terbanding harus berdasarkan bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

bahwa oleh karena perhitungan koreksi Terbanding didasarkan pada data yang tidak lengkap dan tidak mencerminkan perhitungan penyusutan fiskal untuk satu tahun penuh sebagaimana yang tercantum dalam laporan keuangan Pemohon Banding, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dasar penghitungan koreksi Terbanding atas Beban Penyusutan Tanaman Menghasilkan (Surplus Revaluasi) tidak tepat;

bahwa berdasarkan seluruh fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Beban Penyusutan Tanaman Menghasilkan (Surplus Revaluasi) tidak dapat dipertahankan;

bahwa dengan demikian permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi Beban Penyusutan Tanaman Menghasilkan (Surplus Revaluasi)

tersebut patut untuk dikabulkan dan koreksi Terbanding atas pos tersebut harus dibatalkan;

b. Biaya penyusutan bangunan rumah karyawan kebun

bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif Biaya PenyusutanBangunanRumahKaryawanKebunsebesar Rp132.696.419,00, karena merupakan pemberian fasilitas tempat tinggal kepada karyawan;

bahwa menurut Pemohon Banding, penyediaan rumah atau mess bagi karyawan merupakan fasilitas yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan di lokasi perkebunan yang jauh dari pemukiman masyarakat sehingga perusahaan perlu menyediakan tempat tinggal bagi karyawan guna menunjang kegiatan operasional;

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan pada prinsipnya tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, kecuali dalam hal tertentu yang diatur lebih lanjut, antara lain pemberian natura dan kenikmatan yang diberikan di daerah tertentu dan berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian natura dan kenikmatan di daerah tertentu diatur dalam PMK 167 Tahun 2018, yang pada pokoknya mengatur bahwa fasilitas berupa tempat tinggal bagi pegawai dapat dibebankan sebagai biaya apabila diberikan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dan Wajib Pajak memperoleh penetapan daerah tertentu dari Direktur Jenderal Pajak;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan adanya penetapan daerah tertentu dari Direktorat Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa lokasi kegiatan usaha Pemohon Banding termasuk dalam kategori daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut;

bahwa Terbanding dapat membuktikan tidak pernah menerbitkan penetapan daerah tertentu sebagaimana diatur dalam PMK 167 Tahun

2018 sehingga koreksi Terbanding sudah berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak memiliki penetapan daerah tertentu dimaksud, maka fasilitas rumah karyawan kebun yang disediakan oleh Pemohon Banding tetap merupakan pemberian dalam bentuk natura atau kenikmatan kepada pegawai yang menurut ketentuan perpajakan tidak dapat dibebankan sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa berdasarkan fakta dan ketentuan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Penyusutan Bangunan Rumah Karyawan Kebun sebesar Rp132.696.419,00 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga koreksi tersebut tetap dipertahankan;

bahwa dengan demikian permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi tersebut tidak dapat dikabulkan;

c. Biaya bunga pinjaman pihak ketiga

bahwa menurut Terbanding, biaya bunga pinjaman pihak ketiga sebesar Rp107.186.068,00, seharusnya dilakukan penyesuaian fiskal positif dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak karena berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pembebanan Biaya Bunga Pinjaman pada akun 6012000010 yang tidak dimasukkan oleh Pemohon Banding dalam penyesuaian fiskal positif, padahal biaya tersebut tidak dapat ditelusuri underlying transaksinya, tidak terdapat bukti biaya maupun kontrak utang piutang, tidak diketahui pihak pemberi pinjaman, serta Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa biaya tersebut merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan bahwa biaya bunga pinjaman tersebut merupakan penyesuaian atas kekurangan pencatatan bunga pinjaman yang dilakukan oleh auditor, serta dalam pencatatannya telah dilakukan pengkreditan sebagian nilai bunga sehingga menurut

Pemohon Banding biaya tersebut merupakan penyesuaian akuntansi yang wajar;

bahwa Terbanding telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen pendukung atas pencatatan akun tersebut antara lain Voucher nomor AJE 3/2019 serta dokumen PO/SPK/DIV bernomor PLOEI.1.2 dan KK.1.13, namun sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen yang diminta tersebut;

bahwa selama proses persidangan, meskipun Pemohon Banding akhirnya menyerahkan perjanjian pinjamannya, Pemohon Banding tetap tidak dapat menunjukkan Voucher nomor AJE 3/2019 maupun dokumen PLOEI.1.2 dan KK.1.13 yang menjadi dasar pencatatan akun dimaksud sehingga kebenaran transaksi serta dasar penghitungan biaya bunga tersebut tidak dapat diverifikasi;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya menyatakan bahwa nilai buku hutang bunga pinjaman berdasarkan kertas kerja KK.1.13 adalah sebesar Rp923.090.821,00, namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan rincian maupun dokumen pendukung atas pencatatan tersebut, dan nilai tersebut juga tidak sesuai dengan pencatatan beban bunga pinjaman pihak berelasi dalam laporan keuangan tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 yang berjumlah Rp1.704.709.432,00, sehingga menimbulkan ketidakjelasan mengenai dasar perhitungan penyesuaian bunga pinjaman yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan fakta tersebut Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti yang memadai mengenai adanya kekurangan pembebanan bunga pinjaman yang memerlukan penyesuaian sebagaimana diklaim oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan serta harus didukung oleh bukti yang memadai dan dapat dipertanggungjawabkan;

bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen yang memadai untuk membuktikan dasar pencatatan biaya bunga pinjaman dimaksud serta tidak dapat menunjukkan keterkaitan biaya tersebut dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya bunga pinjaman tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa Terbanding dapat membuktikan telah meminta dokumen pendukung pembukuan yaitu Voucher nomor AJE 3/2019 serta dokumen PO/SPK/DIV bernomor PLOEI.1.2 dan KK.1.13, sehingga koreksi Terbanding telah berdasarkan bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP; bahwa berdasarkan seluruh fakta dan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif Biaya Bunga Pinjaman Pihak Ketiga sebesar Rp107.186.068,00 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga koreksi tersebut tetap dipertahankan;

bahwa dengan demikian permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi tersebut tidak dapat dikabulkan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Biaya dari Luar Usaha393.041.926393.041.9260
2.Penyesuaian Fiskal Positif
a.Beban penyusutan tanaman menghasilkan (surplus revaluasi)366.061.4820366.061.482
b.Biaya penyusutan bangunan rumah karyawan kebun132.696.419132.696.4190
c.Biaya bunga pinjaman pihak ketiga107.186.068107.186.0680
Total998.985.895632.924.413366.061.482

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut Terbanding(Rp 1.911.951.447,00) Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp366.061.482,00 - Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak(Rp 2.278.012.929,00) bahwa dengan demikian, perhitungan PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Netto/ (Rugi)(2.278.012.929,00)
2Kompensasi Kerugian0,00
3Penghasilan Kena Pajak(2.278.012.929,00)
4Pajak Penghasilan (PPh) Terutang0,00
5Kredit Pajak255.038.132,00
6PPh Kurang/(Lebih) Bayar(255.038.132,00)
7Sanksi Administrasi0.00
8PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar(255.038.132,00)

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00345/KEB/PJ/WPJ.13/2022 tanggal 14 Oktober 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/416/19/702/21 tanggal 29 September 2021 Tahun Pajak 2019, atas nama PT Karya Bogakusuma, NPWP 01.339.512.4-702.000, beralamat di Jl. Raya No 88 RT 003 RW 002, Tebas Sungai, Tebas, Kab. Sambas, Kalimantan Barat - 79461, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Netto/ (Rugi)(2.278.012.929,00)
2Kompensasi Kerugian0,00
3Penghasilan Kena Pajak(2.278.012.929,00)
4Pajak Penghasilan (PPh) Terutang0,00
5Kredit Pajak255.038.132,00
6PPh Kurang/(Lebih) Bayar(255.038.132,00)
7Sanksi Administrasi0.00
8PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar(255.038.132,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 05 Februari 2024 oleh Erry Sapari Dipawinangun, S.H., M.H.. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 20 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Rahmaida, S.H., M.Kn.Erry Sapari Dipawinangun, S.H., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak.,

M.H., C.A.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.