P U T U S A N
Nomor PUT-000290.15/2025/PP/M.XXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir
dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00435/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 Oktober 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor: 00022/206/18/091/23 tanggal 17 Juli 2023 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 000290.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
BUT CITI BANK, N.A., NPWP 01.001.116.1-091.000, beralamat di Gedung Citibank Tower Lt. 8 – 11, Pacific Century Place SCBD Lot 10, Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190, yang diwakili oleh Batara Paruhum Sianturi, jabatan: Citi Country Officer (domisili elektronik muftie.hakim@citi.com);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Dodi Suryadarma,
Izin Kuasa Hukum : KEP-121/PP/IKH/2025 tanggal 24 Januari 2025,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor CB/V/2025/F7/14/POA tanggal 21 Mei 2025,
2. Nama: Kristian Prawira Yosef,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1139/PP/IKH/2023 tanggal 28 Agustus
2023,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor CB/V/2025/F7/20/POA tanggal 21 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, (domisili elektronik kanwil.310@pajak.go.id) dalam hal ini diwakili oleh: