Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 38 halaman

PUT-000292.25/2025/PP/M.XXA Tahun 2026

BUT Citi Bank, N.A., PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-000292.25/2025/PP/M.XXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00437/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 Oktober 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor KEP-01265/NKEB/PJ/WPJ.19.2024 tanggal 28 Oktober 2024 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00039/240/18/091/23 tanggal 18 Oktober 2023 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000292.25/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

BUT CITI BANK, N.A., NPWP 01.001.116.1-091.000, beralamat di Gedung Citibank Tower Lt. 8 – 11, Pacific Century Place SCBD Lot 10, Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190, yang diwakili oleh Batara Paruhum Sianturi, jabatan: Citi Country Officer (domisili elektronik muftie.hakim@citi.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Dodi Suryadarma,

Izin Kuasa Hukum : KEP-121/PP/IKH/2025 tanggal 24 Januari 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor CB/V/2025/F7/16/POA tanggal 21 Mei 2025,

2. Nama: Kristian Prawira Yosef,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1139/PP/IKH/2023 tanggal 28 Agustus

2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor CB/V/2025/F7/22/POA tanggal 21 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, (domisili elektronik kanwil.310@pajak.go.id) dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Fery Wibowo / 198002152001121005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Wajib Pajak Besar,

2. Nama/NIP: R Ajeng Kus Andriyani / 197904152002122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Wajib Pajak Besar,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-829/WPJ.19/2025 tanggal 12 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 396/PP/BR/2025 tanggal 22 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: CB/I/2025/F7/6/SB tanggal 10 Januari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S- 41/SUB/WPJ.19/2025 tanggal 19 Februari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor CB/IX/2025/F7/4/SB tanggal 17 April 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00039/240/18/091/23 tanggal 18 Oktober 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor CB/I/2024/F7/9/SP tanggal 12 Januari 2024 dengan perhitungan pajak yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding adalah Nihil;

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00437/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 Oktober 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor KEP- 01265/NKEB/PJ/WPJ.19.2024 tanggal 28 Oktober 2024, memutuskan Mengabulkan Sebagian permohonan keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor:

CB/I/2025/F7/6/SB tanggal 10 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 13 Januari 2025 (melalui e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: CB/I/2025/F7/6/SB tanggal 10 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU 6 Tahun 2023”), menyatakan bahwa:

“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).”

Pemohon Banding mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00437/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Final Pasal 4 (2) Masa Desember 2018. Dengan demikian, Surat Banding yang disampaikan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding berdasarkan Pasal 27 ayat

(1) UU KUP.

2. Pasal 27 ayat (3) UU KUP menyatakan sebagai berikut:

“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.”

Pasal 35 dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”) menyatakan bahwa: Pasal 35

“(1) Banding diajukan dengan Surat Banding dalam bahasa Indonesia kepada

Pengadilan Pajak.

(2) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding.”

Pasal 36

“(1) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

(2) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.

(3) Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.” Surat Banding disusun secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya. Surat Banding diajukan terhadap 1 (satu) Keputusan, yaitu Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00437/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 Oktober 2024 yang salinannya Pemohon Banding lampirkan dalam Surat Banding ini.

Keputusan Keberatan ini dikirimkan pada tanggal 14 Oktober 2024 sesuai dengan bukti resi pos pengiriman dari PT Pos Indonesia (Persero) No. P2410140204969 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 16 Oktober 2024 dan jangka waktu 3 (tiga) bulan penyampaian Surat Banding sejak diterimanya Keputusan Keberatan jatuh pada tanggal 15 Januari 2025. Dengan demikian, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU KUP, Pasal 35 dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) UU Pengadilan Pajak.

3. Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak menyatakan bahwa:

“Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).”

Selanjutnya, Pasal 27 ayat (5c) UU KUP menyatakan bahwa:

”Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.”

bahwa Keputusan Keberatan menunjukkan pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp440.076.535,- dan Pemohon Banding telah membayarkan seluruh jumlah pajak yang kurang dibayar sesuai dengan jumlah yang kurang dibayar di dalam SKPKB PPh Final Pasal 4 Ayat (2) No. 00039/240/18/091/23 tanggal 16 Oktober 2023 dengan jumlah sebesar Rp450.548.069,- dengan NTPN BCDC10T7BK720BGV pada tanggal 12 Januari 2024 . Dengan demikian, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding berdasarkan Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak;

4. Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:

“Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.”

Selanjutnya, Pasal 32 ayat (1) UU KUP menyatakan bahwa:

“Dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:

a)badan oleh pengurus.”

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Batara Paruhum Sianturi dengan jabatan sebagai Citi Country Officer yang dibuktikan dengan surat OJK No. S- 38/PB.323/2022 tentang Susunan Pimpinan Citibank, N..A., KC Indonesia Tanggal 07 Maret 2022;

Dengan demikian surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Nomor KEP-00437/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Final Pasal 4 (2) Nomor 00039/240/18/091/23 tanggal 16 Oktober 2023 Masa Pajak Desember 2018 telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPKB PPh Final Pasal 4 (2) 00039/240/18/091/23 tanggal 16 Oktober 2023 Masa Pajak Desember 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan Pajak oleh KPP Wajib Pajak Besar Satu, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Menu

rut

Koreksi No

.Keterangan

Wajib Pajak

Fiskus

(Rp) (Rp)

(Rp)

123

Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak

372.296.639.109

373.914.127.430

1.617.488.321 PPh Final Pasal 4 (2) yang terutang

50.498.221.603

50.881.799.045

Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung Pemerintah

-

-

b. Setoran Massa

50.498.221.603

50.498.221.603

c. STP (pokok kurang bayar)

-

-

d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak

-

-

e. Uang Tebusan yang telah dibayar

-

-

f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dib

ayar

-

-

g. Lain-lain

-

-

h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak

-

-

i. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)

50.498.221.603

50.498.221.603

45

Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)

-

313.577.442

Sanksi administratif

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

136.970.627

6

Jumlah PPh yang kurang (lebih) dibayar (4 + 5.a)

-

450.548.069

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor CB/I/2024/F7/9/SP tanggal 12 Januari 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.KeteranganMenurutKoreksi yang diajukan Keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1 2 3 4 5Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 (2) yang terutang Kredit Pajak: a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran Massa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak e. Uang Tebusan yang telah dibayar f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar g. Lain-lain h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak i. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+C+D+E+f+g-h) Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i) Sanksi administratif a. Bunga Pasal 13 (2) KUP372.296.639.109 50.498.221.603 - 50.498.221.603 - - - - - -373.914.127.430 50.881.799.045 - 50.498.221.603 - - - - - -1.617.488.321
50.498.221.603 -50.498.221.603 313.577.442 136.970.627
6Jumlah PPh yang kurang (lebih) dibayar (4 + 5.a)-450.548.069

Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomorNomorKEP- 00437/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 Oktober 2024 yang pada intinya mengabulkan sebagian permohonan keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2018 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak b. PPh Final Pasal 4 ayat (2) Terutang c. Kredit Pajak d. Pajak yang tidak/kurang bayar e. Sanksi bunga Pasal 13 (2) KUP373.914.127.430 50.811.799.045 50.498.221.603 313.577.442 136.970.627(72.880.937) ( 7.288.094) - ( 7.288.094) ( 3.183.440)373.841.246.493 50.804.510.951 50.498.221.603 306.289.348 133.787.187
f. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar450.548.069(10.471.534)440.076.535

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Bahwa Adapun koreksi DPP atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp1.544.607.384,- terdiri dari:

Bahwa alasan-alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi DPP PPh Pasal 4 Ayat (2) atas Bunga Deposito/Tabungan, Diskonto SBI dan Jasa Giro sebesar Rp1.518.286.102

Alasan Koreksi Terbanding

a. Bahwa sengketa a quo merupakan sengketa terkait yuridis dan pembuktian, dimana Pemohon Banding diminta untuk membuktikan / merinci data selisih objek yang menjadi koreksi Terbanding.

b. Bahwa dalam surat permohonan keberatannya, Pemohon Banding menyampaikan penyebab selisih DPP PPh Pasal 4 ayat (2) atas beban Bunga Deposito, Tabungan Diskonto SBI dan Jasa Giro karena selisih kurs saat pembukuan dengan saat pelaporan PPh Pasal 4 ayat 2.

c. Bahwa terkait keperluan pembuktian, Terbanding telah mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan dan/atau dokumen nomor S-145/WPJ.195/2024 tanggal 22 Mei 2024 dan Surat Permintaan peminjaman yang kedua nomor S-163/WPJ.195/2024 tanggal 24 Juni 2024, untuk menjelaskan atau merinci angka selisih tersebut.

d. Pemohon Banding mengirimkan file excel Penjelasan Selisih Kurs PPh Pasal 4 ayat 2 Tahun 2018 melalui email pada tanggal 31 Juli 2024 yang berisikan screen shot system dan ilustrasi (contoh) pembukuan / pencatatan beban bunga dan pembayaran PPh Pasal 4(2) ke kas Negara tanpa disertai perhitungan untuk merinci angka yang menjadi koreksi Terbanding menurut Pemohon Banding.

e. Bahwa respon (data) / dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tidak cukup membuktikan / menjelaskan penyebab selisih koreksi, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas bunga Tabungan, Deposito, Diskonto SBI dan Jasa Giro sebesar Rp1.518.286.102.

Alasan Banding Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koresi yang dipertahankan oleh Tebanding sebesar Rp1.518.286.102, dengan alasan-alasan sebagai berikut:

- Bahwa Pemohon Banding melakukan dua kali konversi mata uang dari mata uang asing menjadi Rupiah yaitu pada tanggal pencatatan beban bunga dan pada saat penyetoran pajak. Terjadi perbedaan waktu dan penggunaan kurs konversi mata uang dari mata uang asing menjadi Rupiah pada tanggal yang berbeda. Bahwa Pemohon Banding melakukan pencatatan beban bunga secara akrual sejak awal periode Deposito Berjangka hingga pada saat jatuh tempo dan pencatatan beban bunga dalam mata uang asing dilakukan menggunakan kurs internal yang digunakan pada sistem pembukuan Pemohon Banding, sedangkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) bunga yang Pemohon Banding laporkan di SPT PPh Pasal 4 ayat (2) menggunakan kurs Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Hal ini menyebabkan munculnya selisih kurs antara akun-akun beban bunga yang sudah dikonversi ke nilai Rupiah menggunakan kurs internal Pemohon Banding dengan beban bunga yang dilaporkan dalam SPT masa PPh Pasal 4 ayat (2) yang sudah dikonversi ke rupiah juga menggunakan kurs KMK.

- Pada kenyataannya dalam periode bulan Oktober 2018 hingga Desember 2018, tren kurs Rupiah semakin hari semakin menguat terhadap mata uang US Dollar (USD). Hal tersebut menjadi indikasi bahwa pengakuan beban bunga didalam pembukuan Pemohon Banding menjadi lebih tinggi dibandingkan DPP PPh Pasal 4 ayat (2) yang dihitung pada saat pembayaran bunga terjadi.

- Selisih kurs sebesar Rp1.518.286.102 (0,4% dari jumlah DPP Bunga PPh Pasal 4 ayat 2) terlihat didalam analisa penambahan/pengurangan atas Saldo Akrual Bunga sejak Oktober 2018 sampai dengan Desember 2018 sebagai berikut:

Saldo Awal107.880.542.345

Akrual Bunga406.042.747.261

Pembayaran Bunga(391.855.097.609)

Saldo Akhir122.068.191.997

Pembayaran Bunga Komersial391.855.097.609 DPP PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Bunga390.336.811.507 Selisih atas Kurs1.518.286.102

Dari analisa tersebut diatas, informasi pembayaran bunga yang Pemohon Banding gunakan adalah berdasarkan DPP SPT masa PPh Pasal 4 ayat (2), sehingga terdapat unsur selisih kurs.

Dengan demikian, Pemohon Banding memohon agar koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Deposito/Tabungan, Diskon SBI dan Jasa Giro sebesar Rp1.518.286.102 dibatalkan.

2. Koreksi Koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan sebesar Rp26.321.281,-

Alasan Koreksi Terbanding

a. Bahwa sengketa a quo merupakan sengketa terkait yuridis dan pembuktian, dimana Pemohon Banding diminta untuk membuktikan / merinci data selisih objek yang menjadi koreksi Terbanding.

b. Bahwa Pemohon Banding menyampaikan dalam surat keberatannya, penyebab selisih objek PPh pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan/atau bangunan karena terdapat bagian dari akun biaya 330601101 – OOE Premises Rent Paid dan 5052001000 – Prem-OFC Rent Paid yang merupakan amortisasi biaya atas sewa gedung yang pembayaran dan pemotongan PPh-nya sudah dilakukan di awal, yaitu di tahun 2015 sehingga bukan merupakan objek PPh final tahun 2018.

c. Bahwa argumen yang disampaikan Pemohon Banding tidak disertai perincian angka selisih menurut Pemohon Banding, data/dokumen pendukung seperti rekap pembukuan atas amortisasi biaya sewa, pembukuan/pencatatan pembayaran PPh, Bukti Potong yang telah diterbitkan serta copy SPT PPh Pasal 4 ayat 2 pada masa Pajak pelaporan PPh terakit di tahun 2015 sesuai penjelasan Pemohon Banding.

d. Berdasarkan hal tersebut, Terbanding tidak dapat meyakini alasan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan sebesar Rp26.321.281.

Alasan Banding Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp26.321.281,- dengan alasan-alasan sebagai berikut:

- Bahwa akun 330601101 – OOE – Premises Rent Paid dan 5052001000 – Prem-OFC Rent Paid merupakan akun untuk mencatat biaya amortisasi sewa lokasi continuity of business, sewa lokasi safe deposit box, dan sewa lokasi kantor cabang beserta dengan biaya listrik dan signage. Pembayaran dan pemotongan PPh-nya sudah dilakukan sebelum tahun 2018 untuk periode sewa sebelum tahun 2018 sampai tahun 2018. Atas pembayaran dimuka tersebut, Pemohon Banding melakukan amortisasi pembebanan biaya sewa dibayar dimuka pada tahun 2018, untuk mengakui biaya sewa lokasi continuity of business, safe deposit box dan signage yang seharusnya dibiayakan oleh Pemohon Banding di tahun 2018.

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa terjadi pemajakan berganda atas objek pajak yang sama apabila Terbanding tetap mempertahankan koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan sebesar Rp26.321.281,-.

bahwa berdasarkan seluruh penjelasan, dasar hukum, dan referensi tersebut di atas, koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan yang dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp26.321.281,- seharusnya dibatalkan.

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah menyampaikan alasan dan argumen yang jelas dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Berdasarkan alasan dan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa perhitungan PPh Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Desember 2018 yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Jumlah No

Keterangan

(Rp) 123

Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Paja

k

372.296.639.109 PPh Final Pasal 4 (2) yang terutang

50.498.221.603 Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung Pemerintah

-

b. Setoran Massa

50.498.221.603

c. STP (pokok kurang bayar)

-

d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak

-

e. Uang Tebusan yang telah dibayar

-

f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih ya

ng te

la

h

d

ib

ayar

-

g. Lain-lain

-

h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak

-

i. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+C+

D+E+

f+

g

-h

)

50.498.221.603 45

Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)

- Sanksi administratif

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

- 6

Jumlah PPh yang kurang (lebih) dibayar (4 + 5

.a)

-

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: S- 41/SUB/WPJ.19/2025 tanggal 19 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok sengketa :

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp1.544.607.384,-

.Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3)

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terhutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undnagan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya Surat Ketetapan Pajak

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu lima tahun sesudah saat terhutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak dalam hal-hal sebagai berikut:

a) apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terhutang kurang atau tidak dibayar;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 4 Ayat (1) dan (2)

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:

…

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

....

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

(2) Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. …

c. ….

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

e. ..

3) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Persewaan Tanah dan/ atau Bangunan

Pasal 2

(1) Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Pasal 3

(1) Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diterima atau diperoleh dari Penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak Penghasilan, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh Penyewa.

(2) Pemotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi badan pemerintah, subjek pajak badan daiam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerja sama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak,Kementerian Keuangan

Pasal 4

(1) Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (11 sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan.

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak:

Pasal 2

PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan

Pasal 4

Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

(c) Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

6) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan

F. Materi

1. Temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2. Metode Pemeriksaan.

a. Metode Pemeriksaan terdiri atas Metode Langsung dan Metode Tidak Langsung

b. Metode Tidak langsung digunakan dalam hal Metode Langsung tidak dapat diterapkan.

3. Teknik Pemeriksaan

Teknik-teknik Pemeriksaan yang dapat digunakan Pemeriksa Pajak, meliputi:

a. pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak;

b. pengujian keabsahan dokumen;

c. evaluasi;

d. analisis angka-angka;

e. penelusuran angka-angka;

f. penelusuran bukti;

g. pengujian keterkaitan;

h. ekualisasi atau rekonsiliasi;

i. permintaan keterangan atau bukti;

j. konfirmasi;

k. inspeksi;

l. pengujian kabenaran flsik;

m. pengujian kebenaran penghltungan matematis;

n. wawancara;

o. uji petik (sampling);

p. Teknlk Audit Berbantuan Komputer (TABK); dan/atau

q. Teknik-teknik Pemerlksaan lainnya.

b. Data, Fakta dan Tanggapan Terbanding

1) Terkait sengketa Koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas atas Bunga Deposito/Tabungan, Diskonto SBI dan jasa giro sebesar Rp1.518.286.102

• Bahwa koreksi Pemeriksa atas selisih DPP Pasal 4 (2) atas bunga deposito berdasarkan hasil ekualisasi komponen biaya bunga

yang merupakan objek pemotongan PPh pasal 4 ayat (2) dnegan DPP PPh pasal 4 ayat (2) yang dilaporkan Wajib Pajak di SPT masa, sebagai berikut:

- Komponen beban bunga objek

pemotongan PPh pasal 4(2)Rp 406.042.747.201

- DPP PPh Pasal 4(2) yg

dilaporkan di SPT masaRp 390.336.811.507

- SelisihRp 15.705.935.754

- Penyesuaian terhadap Hutang Biaya Rp 14.187.649.652

- Koreksi/ SelisihRp1.518.286.102

• Bahwa selisih DPP PPh Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito dan tabungan sebesar Rp1.518.286.102 menurut Pemohon Banding adalah selisih kurs pada saat pencatatan beban bunga dengan saat penyetoran pajak.

• Bahwa Sengketa a quo adalah sengketa yuridis dan pembuktian terkait saat terutangnya PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito dan pembuktian dalil yang disampaikan Pemohon Banding.

• Bahwa dalam proses keberatan Terbanding melalui Surat Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi, yang pertama nomor S-145/WPJ.195/2024 tanggal 22 Mei 2024 dan Surat Permintaan peminjaman yang kedua nomor S-163/WPJ.195/2024 tanggal 24 Juni 2024 meminta Wajib Pajak untuk memberikan data berupa perincian selisih nilai koreksi menurut catatan Wajib Pajak dan Wajib Pajak merespon melalui email pada tanggal 31 Juli 2024 dengan memberikan ilustrasi untuk menjelaskan alur pembukuan/ pencatatan (jurnal entries) Deposito berjangka dalam mata using asing sesuai pembukuan Wajib Pajak, tanpa memberikan perincian data selisih kurs sehingga menimbulkan selisih sebesar Rp1.518.286.102 sebagai berikut :

A.

Jurnal Entries Deposito Berjangka -- Deposito Berjangka dalam Mata Uang Asing

USDIDRKurs

1

Dr. Customer CASA account1.500.000,0022.612.500.00015.075,00

Cr. TD account1.500.000,0022.612.500.00015.075,00 Berdasarkan instruksi nasabah, Citi akan mendebet rekening tabungan nasabah dan menempatkannya sebagai depostito. Dalam contoh ini nasabah menempatkan deposito sebesar USD 1,500,000.

2

Dr. Interest Expense320,554.832.29115.075,00

Cr. Reserve for Interest320,554.832.29115.075,00 Citi akan meng-accrue Interest setiap hari sampai jatuh tempo.

Dalam contoh ini total bunga yang diterima oleh nasabah adalah sebesar USD 320.55.

3

(dalam 1 rangkaian jurnal yang sama - refer pada screen shot dalam contoh 1 dibawah)

Dr. Customer CASA account64,11966.45815.075,00

Cr. Sundry Withholding Tax TD64,11966.45815.075,00 Pemotongan PPh pasal 4(2) atas interest yang diterima nasabah

Dalam contoh ini pph yang dipotong adalah sebesar USD 64.11 (20% x USD 320.55)

Dr. TD account1.500.000,0022.612.500.00015.075,00

Cr. Customer CASA account1.500.000,0022.612.500.00015.075,00 Pembayaran pokok deposito ke nasabah dengan mengkreditkan rekening tabungan nasabah.

Dalam contoh ini sesuai dengan nomor 1 jumlah pokok deposito yang dikreditkan sebesar USD 1,500,000.

Dr. Reserve for Interest320,554.832.29115.075,00

Cr. Customer CASA Account320,554.832.29115.075,00 Citi akan membayarkan Interest ke nasabah sesuai dengan tingkat bunga dan tenor Time Deposit masing-masing nasabah. Dalam contoh ini bunga yang dibayarkan adalah sebesar USD 320.55.

B.

Pembayaran PPh pasal 4(2) ke Kas Negara

1

Dr. Sundry Withholding Tax TD64,11957.03414.928,00

Cr. Kas Negara64,11957.03414.928,00 Penyetoran PPh pasal 4(2) ke Kas Negara.

Dalam contoh ini PPh pasal 4(2) yang terutang adalah sebesar USD 64.11 (20% x USD 320.55).

2

Dalam laporan SPT PPh pasal 4(2) masa Oktober, kami menggunakan kurs KMK yaitu USD 1 = IDR 14,928.

Sedangkan dalam pencatatan beban bunga, kami menggunakan kurs internal yaitu USD 1 = IDR 15,075.

Hal ini membuat adanya perbedaan DPP bunga yang kami laporkan di SPT PPh pasal 4(2) dengan pencatatan beban bunga se

bagai berikut DPP / Beban BungaBunga

Pembukuan4.832.291966.458

SPT PPh pasal 4(2)4.785.170957.034

Selisih Kurs47.121

2 Contoh 2

3 Contoh 3

C1. Contoh Selisih Kurs

Contoh 1

• Bahwa data yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses keberatan tidak cukup membuktikan dalil dari Pemohon Banding.

• Bahwa dalam hal selisih ekualisasi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) dikarenakan perbedaan kurs saat pencatatan beban bunga deposito dan pelaporan DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) seharusnya Pemohon Banding memiliki data/ catatan akumulasi selisih kurs.

• Bahwa berdasarkan hasil penelitian dalma proses keberatan, Terbanding berpendapat bahwa koreksi terbanding telah sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (1) UU KUP; PAsal 4 ayat (1) dan (2) UU PPh; Pasal 2, Pasal 3, Pasal 2 PMK- 242/PMK.03/2014; Pasal 4 PER-23/PJ/2013 dan SE-65/PJ/2013.

2) Terkait Koreksi Objek PPh Final pasal 4 ayat (2) atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan sebesar Rp99.202.218

▪ Bahwa koreksi objek PPh Final pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah

dan/atau bangunan bersumber dari ekualisasi objek pemotongan PPh Final pasal 4 Ayat (2) yang diambil dari komponen beban operasional dengan DPP PPh Final pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan yang dilaporkan Wajib Pajak di SPT masa, sebagai berikut :

▪ Bahwa melalui surat keberatannya nomor CB/I/2024/F7/9/SP

tanggal 12 Januari 2024 Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat(2) atas persewaan tanah bangunan sebesar Rp99.202.218,00.

▪ Bahwa terbanding mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 4

ayat (2) atas persewaan tanah bangunan sebesar Rp99.202.218,00.

▪ Bahwa Pemohon Banding setuju sebagian koreksi Terbanding dan

mengajukan banding atas koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp26.321.281,00 tanpa memberikan perincian data atas nominal yang diajukan banding ataupun melampirkan dokumen pendukung terkait sengketa .

▪ Bahwa sengketa a quo terkait pembuktian, dimana Pemohon

Banding sebagai pihak yang mendalilkan harus dapat membuktikan bahwa atas selisih pelappremise Office Rent Paid yang menjadi objek sengketa sudah dilakukan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2).

▪ Bahwa berdasarkan hasil penelitian dalam proses keberatan,

Terbanding berpendapat bahwa koreksi terbanding telah sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (1) UU KUP; Pasal 4 ayat (1) dan (2) UU PPh; Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 PP Nomor 34 tahun 2017; Pasal 4 PER-23/PJ/2013 dan SE- 65/PJ/2013.

KESIMPULAN DAN USUL

A. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d.III di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat Pemohonan Banding Nomor CB/I/2025/F7/6/SB tanggal 10 Januari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 36 ayat (1),(2),(3),(4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Bahwa koreksi DPP PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Bunga Deposito dan Persewaan tanah bangunan, didasarkan pada fakta bahwa adanya objek pengenaan PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Bunga Deposito dan Persewaan Tanah Bangunan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding.

3. Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00437/KEB/WPJ.19/2024 tanggal 14 Oktober 2024 sebagaimana dibetulkan dengan KEP-01265/NKEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 28 Oktober 2024 tentang Pembetulan Atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00437/KEB/WPJ.19/2024 Tanggal 14 Oktober 2024 Masa Pajak Desember 2018 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

B. Usul

bahwa Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00437/KEB/WPJ.19/2024 tanggal 14 Oktober 2024 sebagaimana dibetulkan dengan KEP-01265/NKEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 28 Oktober 2024 tentang

Pembetulan Atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00437/KEB/WPJ.19/2024 Tanggal 14 Oktober 2024 Masa Pajak Desember 2018 atas nama BUT CITI BANK, N.A. NPWP 01.001.116.1-091.000

Menimbang bahwa Pemohon Banding di dalam Surat Bantahan Nomor CB/IX/2025/F7/4/SB tanggal 17 April 2025 pada pokoknya menguraikan hal – hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana yang diatur dalam dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”).

ANALISIS MATERIAL POKOK SENGKETA

1. Koreksi DPP PPh Pasal 4 Ayat (2) atas Bunga Deposito/Tabungan, Diskonto SBI dan Jasa Giro sebesar Rp1.518.286.102

Alasan Banding Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat yang disampaikan oleh Terbanding sehubungan dengan Koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas atas Bunga Deposito/Tabungan, Diskonto SBI dan jasa giro sebesar Rp1.518.286.102,- dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

- Bahwa Pemohon Banding melakukan dua kali konversi mata uang dari mata uang asing menjadi Rupiah yaitu pada tanggal pencatatan beban bunga dan pada saat penyetoran pajak. Terjadi perbedaan waktu dan penggunaan kurs konversi mata uang dari mata uang asing menjadi Rupiah pada tanggal yang berbeda. Bahwa Pemohon Banding melakukan pencatatan beban bunga secara akrual sejak awal periode Deposito Berjangka hingga pada saat jatuh tempo dan pencatatan beban bunga

dalam mata uang asing dilakukan menggunakan kurs internal yang digunakan pada sistem pembukuan Pemohon Banding, sedangkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) bunga yang Pemohon Banding laporkan di SPT PPh Pasal 4 ayat (2) menggunakan kurs Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Hal ini menyebabkan munculnya selisih kurs antara akun-akun beban bunga yang sudah dikonversi ke nilai Rupiah menggunakan kurs internal Pemohon Banding dengan beban bunga yang dilaporkan dalam SPT masa PPh Pasal 4 ayat (2) yang sudah dikonversi ke rupiah juga menggunakan kurs KMK.

- Pada kenyataannya dalam periode bulan Oktober 2018 hingga Desember 2018, tren kurs Rupiah semakin hari semakin menguat terhadap mata uang US Dollar (USD). Hal tersebut menjadi indikasi bahwa pengakuan beban bunga didalam pembukuan Pemohon Banding menjadi lebih tinggi dibandingkan DPP PPh Pasal 4 ayat (2) yang dihitung pada saat pembayaran bunga terjadi.

- Selisih kurs sebesar Rp1.518.286.102 (0,4% dari jumlah DPP Bunga PPh Pasal 4 ayat 2) terlihat didalam analisa penambahan/pengurangan atas Saldo Akrual Bunga sejak Oktober 2018 sampai dengan Desember 2018 sebagai berikut:

Saldo Awal107.880.542.345

Akrual Bunga406.042.747.261

Pembayaran Bunga(391.855.097.609)

Saldo Akhir122.068.191.997

Pembayaran Bunga Komersial391.855.097.609 DPP PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Bunga390.336.811.507 Selisih atas Kurs1.518.286.102

Dari analisa tersebut diatas, informasi pembayaran bunga yang Pemohon Banding gunakan adalah berdasarkan DPP SPT masa PPh Pasal 4 ayat (2), sehingga terdapat unsur selisih kurs.

Dengan demikian, Pemohon Banding memohon agar koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Deposito/Tabungan, Diskon SBI dan Jasa Giro sebesar Rp1.518.286.102 dibatalkan.

2. Koreksi Koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan sebesar Rp26.321.281,-

Alasan Banding Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat yang disampaikan oleh Terbanding sehubungan dengan koreksi atas Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan Sebesar Rp26.321.281,- dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

a. Perlu Pemohon Banding luruskan bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui seluruh koreksi atas Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan. Berikut Pemohon Banding sampaikan kronologi atas koreksi atas Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan:

1. Koreksi Terbanding dalam SKP adalah sebesar Rp99.202.218 dimana Terbanding mempertahankan sebagian koreksi atas Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan senilai Rp26.321.281,- dengan rincian sebagai berikut:

Akun 330601101 OOE – Premises Rent Paid Rp26.321.281

2. Sebelumnya, Pemohon Banding mengajukan keberatan pajak atas koreksi atas Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan sebesar Rp99.202.218 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan Terbanding. Atas keberatan pajak yang diajukan oleh Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanKeberatanNomorKEP- 00437/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 Oktober 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-01265/NKEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 28 Oktober 2024 yang pada intinya mengabulkan sebagian permohonan keberatan Pemohon Banding sebagai berikut:

3. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak dalam surat banding CB/I/2025/F7/6/SB tanggal 10 Januari 2025 dimana pokok sengketa untuk koreksi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2018 adalah sebagai berikut:

Adapun koreksi DPP atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp1.544.607.384,- terdiri dari:

Uraian KoreksiNilai Sengketa Banding No

(Masa Pajak Des 2018)(Rp) 1Koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2), terdiri dari:

a) Bunga Deposito, Tabungan, Diskonto SBI dan Jasa Giro1.518.286.102

b) Persewaan Tanah dan/atau Bangunan26.321.281 Jumlah1.544.607.384

Sehingga, perhitungan nilai sengketa koreksi atas Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan yang diajukan banding berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh Terbanding diatas adalah:

Nilai koreksi yang diajukan keberatan pajakRp99.202.218 Koreksi yang dibatalkan dalam keberatan pajak Rp72.880.937 Koreksi yang diajukan bandingRp26.321.281

Dengan demikian, seharusnya tidak terdapat beban pembuktian yang dibebankan ke Pemohon Banding. Argumentasi yang disampaikan oleh Terbanding dalam SUB tidak konsisten dengan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00437/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 Oktober 2024sebagaimanatelahdibetulkandenganKEP- 01265/NKEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 28 Oktober 2024 yang juga telah diterbitkan oleh Terbanding.

b. Bahwa akun 330601101 – OOE – Premises Rent Paid dan 5052001000 – Prem-OFC Rent Paid merupakan akun untuk mencatat biaya amortisasi sewa lokasi continuity of business, sewa lokasi safe deposit box, dan sewa lokasi kantor cabang beserta dengan biaya listrik dan signage. Pembayaran dan pemotongan PPh-nya sudah dilakukan sebelum tahun 2018 untuk periode sewa sebelum tahun 2018 sampai tahun 2018. Atas pembayaran dimuka tersebut, Pemohon Banding melakukan amortisasi pembebanan biaya sewa dibayar dimuka pada tahun 2018, untuk mengakui biaya sewa lokasi continuity of business, safe deposit box dan signage yang seharusnya dibiayakan oleh Pemohon Banding di tahun 2018.

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa terjadi pemajakan berganda atas objek pajak yang sama apabila Terbanding tetap mempertahankan koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan sebesar Rp26.321.281,-.

bahwa berdasarkan seluruh penjelasan, dasar hukum, dan referensi tersebut di atas, koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan yang dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp26.321.281,- seharusnya dibatalkan.

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Berdasarkan uraian bantahan Pemohon Banding di atas, maka demi keadilan Pemohon Banding memohon Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan

seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00437/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 Oktober 2024.

2. Bahwa pada dasarnya permohonan banding merupakan hak Pemohon Banding dalam menempuh upaya hukum dalam mencari keadilan atas koreksi pajak yang menurut Pemohon Banding tidak dapat dibenarkan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, dimana hukum acara termasuk diantaranya adalah beban pembuktian diatur secara khusus di dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak dan dapat diserahkan selama proses persidangan sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 76 UU Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa pada pokoknya, Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian. Adapun pembuktian tersebut bertujuan untuk menambah keyakinan Hakim atas argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa koreksi pajak yang dipertahankan oleh Terbanding tidak dapat dibenarkan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Demikian surat bantahan ini Pemohon Banding sampaikan. Pemohon Banding mohon diinformasikan apabila terdapat sidang maupun dokumen tambahan yang diperlukan yang berkenaan dengan permohonan banding ini agar Pemohon Banding dapat menghadiri sidang dan memberikan dokumen tersebut;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-25 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-

00437/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 Oktober 2024.

Bukti P-2. Softcopy Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final

Pasal 4 (2) Tahun 2018 Nomor: 00039/240/18/091/23 tanggal 18 Oktober 2023.

Bukti P-3. Softcopy Surat Keberatan Nomor: CB/I/2024/F7/9/SP tanggal 13

Oktober 2023.

Bukti P-4. Softcopy Fotokopi Surat Direktur Pengawasan Bank 3 Otoritas Jasa

Keuangan Nomor S-38/PB.323/2022 tanggal 7 Maret 2022;

Bukti P-5. Softcopy Fotokopi BPN atas SKPKB;

Bukti P-6. Softcopy Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

01265/NKEB/PJ/WPJ.19.2024 tanggal 28 Oktober 2024 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00437/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 Oktober 2024 Secara Jabatan;

Bukti P-7. Softcopy Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum dan Pakta Integritas

atas nama Dodi Suryadarma;

Bukti P-8. Softcopy Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum dan Pakta Integritas

atas nama Kristian Prawira Yosef;

Bukti P-9. Softcopy Article of Association Charter no 1461;

Bukti P-10. Softcopy Izin Usaha Pendirian Citibank NA Nomor D.15.6.1.14.23

tanggal 14 Juni 1968;

Bukti P-11. Surat Penunjukan Kantor Cabang First National City Bank di Jakarta

tanggal 14 Juni 1968;

Bukti P-12. Softcopy Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 9_376 U PPB_PBD

tanggal 1 Juli 1976

Bukti P-13. Softcopy Pakta Integritas Wajib Pajak;

Bukti P-14. Softcopy Matriks Sengketa;

Bukti P-15. Softcopy SPT PPh Pasal 4 (2) Masa Desember 2018;

Bukti P-16. Softcopy Invoice Sewa tahun 2017 Amortisasi tahun 2018;

Bukti P-17. Softcopy Excel Rincian Biaya Amortisasi Tahun 2018;

Bukti P-18. Softcopy Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 4 Agustus 2024; Bukti P-19. Softcopy Rekonsiliasi atas selisih koreksi DPP PPh Final atas bunga

deposito/tabungan, diskonto SBI dan jasa giro;

Bukti P-20. Softcopy GL atas pembayaran bunga deposito kepada dana pensiun

yang tidak dilaporkan;

Bukti P-21. Scan SKB atas nama DPLK Manulife Indonesia dan DPLK AIA

Financial;

Bukti P-22. Scan BPN atas pembayaran PPh Final Pasal 4 (2) tanggal 18 Oktober

2018;

Bukti P-23. Scan Rincian BPN yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal

4 (2) Masa Oktober – Desember 2018;

Bukti P-24. Softcopy Pendapat Akhir tanpa nomor tanggal 15 September 2025; Bukti P-25. Scan Account Statement Nasabah PT BMW Indonesia;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Pemeriksaan Pajak;

Bukti T-2. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-3. KKP;

Bukti T-4. Softcopy Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 23 Juni 2025; Bukti T-5. Matriks Sengketa;

Bukti T-6. Softcopy Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 23 Agustus 2025; Bukti T-7. Softcopy Pendapat Akhir nomor S-76/WPJ.19/2025 tanggal 9

September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00437/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 Oktober 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor KEP-01265/NKEB/PJ/WPJ.19.2024 tanggal 28 Oktober 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Desember 2018 Nomor: 00039/240/18/091/23 tanggal 18 Oktober 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak. pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor CB/I/2025/F7/6/SB tanggal 10 Januari 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 16 Oktober 2024, dilampiri dengan salinan keputusan yang disbanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP PPh Final Pasal 4 (2)372.296.639.109.00373.841.246.493,001.544.607.384,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp1.544.607.384 yang terdiri atas koreksi sebesar Rp1.518.286.102 atas Bunga Deposito/Tabungan, Diskonto SBI dan Jasa Giro yang berasal dari ekualisasi komponen biaya bunga yang merupakan objek

pemotongan PPh pasal 4 ayat (2) dengan DPP PPh pasal 4 ayat (2) yang dilaporkan Pemohon Banding di SPT masa dan koreksi sebesar Rp26.321.281,00 yang berasal dari ekualisasi komponen biaya yang merupakan objek pemotongan PPh pasal 4 ayat (2) dengan DPP PPh pasal 4 ayat (2) yang dilaporkan Pemohon Banding di SPT masa;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat kewajiban pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) telah dilakukan dan tidak ada lagi objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang belum dipotong PPhnya;

Menimbang, bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian mengenai kebenaran pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pasal 4 ayat (2) UU PPh menyatakan Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

e. penghasilan tertentu lainnya,

yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti dokumen dan keterangan yang relevan yang diperoleh dalam persidangan diketahui:

• bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap komponen biaya bunga adalah sebagai berikut:

• bahwa terhadap penghitungan Terbanding, Pemohon Banding berpendapat penghitungan seharusnya adalah sebagai berikut:

No AkunAkun Tabungan NasabahNilai Komersial (*)
(Rp)
305100101Int. Pd. -Time Deposits108.658.295.076
305100107Int. Pd. - Time Deposits - Call4.358.949.301
315050101Int. Pd. - C/A - Customer78.725.951.780
315050115Int.Rec.-C/A-Customer(Negative Int)(293.390.336)
5125000SA-IPD-LCY, AUD, NZD3.442.266.056
5125500CA-IPD-LCY-1, USD-150.100.677
5326000Time Dep-RC+-IPD-211.113.701.187
5326005Time Dep-RC+Penalty(13.126.480)
(a) Total Nilai Komersial cfm. General Ledger406.042.747.261
(b) Total Nilai Komersial cfm. pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) (*)390.336.811.507
(c) Mutasi Bunga Akrual14.187.649.652
Nilai Sengketa (a - b - c)1.518.286.102

(*) Masa Pajak Oktober, November, dan Desember 2018

Penjelasan Nilai Sengketa (Reconciling items)

a. Bunga untuk Dana Pensiun yang tidak dipotong PPh Pasal 4

155.925.205 ayat (2)

b. Bunga yang telah dilakukan pemotongan dan penyetoran PPh

838.815.125 4 ayat (2) namun belum dilaporkan di SPT Masa

c. Selisih kurs antara pencatatan (kurs internal) dengan

523.545.772 pelaporan SPT Masa (kurs KMK)

Total SelisihNIHIL

• bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap komponen biaya-biaya yang berhubungan dengan objek pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) adalah sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding berpendapat selisih tersebut adalah biaya amortisasi atas sewa gedung yang pemotongan Pajak Penghasilannya telah Pemohon Banding lakukan pada Tahun 2017;

• bahwa Pemohon Banding mencatat biaya amortisasi atas tiga (3) transaksi sewa pada akun 5052001000 – Prem-OFC Rent Paid dan akun 330601101 – OOE – Premises Rent Paid dimana pembebanannya dimulai pada Tahun 2017 hingga 2018 selama 12 (dua belas) bulan sebesar Rp394.742.150;

• bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah biaya amortisasi atas sewa pada Tahun 2018 sebesar Rp100.990.358;

• bahwa atas koreksi Terbanding sebesar Rp99.202.218 telah dibatalkan sebagian dalam proses keberatan pajak oleh Terbanding sebesar Rp72.880.938 sehingga masih ada koreksi sebesar Rp26.321.281,00 yang belum dibatalkan;

• bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti/dokumen yang mendukung pendapatnya;

Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan selisih antara komponen biaya bunga yang merupakan objek pemotongan PPh pasal 4 ayat (2) dengan DPP PPh pasal 4 ayat (2) yang dilaporkan Pemohon Banding di SPT masa;

• bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan bahwa biaya-biaya yang berhubungan dengan objek pemotongan PPh pasal 4 ayat (2) telah seluruhnya dipotong dan dilaporkan;

• bahwa Majelis berpendapat Terbanding tidak dapat membuktikan koreksinya sehingga koreksi Terbanding tidak memenuhi ketentuan dalam Penjelasan

Pasal 29 ayat (3) KUP yang menyatakan Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas DPP PPh Pasal 4 ayat

(2) sebesar sebesar Rp1.544.607.384 dengan membatalkan koreksi Terbanding; Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2)1.544.607.384,000,001.544.607.384,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 4 ayat (2) menurut TerbandingRp373.841.246.493,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp (1.544.607.384,00) DPP PPh Pasal 4 ayat (2) menurut Pengadilan Pajak Rp372.296.639.109,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00437/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 Oktober 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor KEP- 01265/NKEB/PJ/WPJ.19.2024 tanggal 28 Oktober 2024 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00039/240/18/091/23 tanggal 18 Oktober 2023 Masa Pajak Desember 2018 atas nama BUT CITI BANK, N.A., NPWP 01.001.116.1-091.000, beralamat di Gedung Citibank Tower Lt. 8 – 11, Pacific Century Place SCBD Lot 10, Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

a. Dasar Pengenaan PajakRp372.296.639.109,00

b. PPh Pasal 4 Ayat (2) yang terutangRp50.498.221.603,00

c. Kredit PajakRp50.498.221.603,00

d. Pajak yang tidak/kurang dibayarRp0,00

e. Sanksi Administrasi

Rp0,00 Bunga Pasal 13(2) KUP

f. Jumlah PPh yang kurang/(lebih) dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 oleh Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. sebagai Hakim Ketua, Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. dan Drs. Uming, M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa tanggal_10 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh

Achmad_Hidajat, S.Sos., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H.

ttd.

Ditandatangani secara elektronik

Drs. Uming, M.Si.

Panitera Pengganti,

ttd.

Ditandatangani secara elektronik Achmad Hidajat, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.