Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 69 halaman

PUT-000295.13/2025/PP/M.XXB Tahun 2026

Putusan Nomor PUT-000295.13/2025/PP/M.XXB Tahun 2026 · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-000295.13/2025/PP/M.XXB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00538/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 4 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00002/204/18/061/23 tanggal 29 November 2023 Masa Pajak November 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000295.13/2025/PP, antara:

PT Everest Technology, NPWP 21.110.599.4-015.000, beralamat di Wisma Korindo Lantai 5, Jl. M.T. Haryono Kav. 62 RT. 004 RW. 002, Pancoran, Jakarta Selatan (domisili elektronik admin@pt-evtech.com), yang mewakili dan hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh Alwi, jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Hesti Sulistiati Bimasto, S.H. Nomor 1468 tanggal 6 Desember 2023,

Nama: Drs. Djoko Wibowo, Ak., CA, CPAI,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-564/PP/IKH/2025 tanggal 10 April 2025, Surat Kuasa Khusus : LTR/2505001/EVT-DIR tanggal 19 Mei 2025, Nama: Abdul Harits,

Jabatan: Karyawan,

Surat Kuasa Khusus : LTR/2505003/EVT-DIR tanggal 19 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta (domisili elektronik kanwil.100@pajak.go.id), Nama: Helena Ameline/NIP 197407041994022001,

Devid Wahyudi/NIP 198310312009011008,

Tutun Rahmanto/NIP 197606272002121002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I, Surat Tugas: ST-4846/WPJ.04/2025 tanggal 26 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 459/PP/BR/2025 tanggal 14 Mei 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor LTR/2501001/EVT-FIN tanggal 9 Januari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 660/WPJ.04/2025 tanggal 27 Maret 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor LTR/2505001/EVT-FIN tanggal 6 Mei 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak November 2018 Nomor 00002/204/18/061/23 tanggal 29 November 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pancoran dengan perhitungan sebagai berikut:

PT Everest Technology

NoUraianJumlah MenurutPembahasan Akhir (Disetujui) (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak07.232.837.4800
2PPh Pasal 26 yang terutang0723.283.7480
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah000
b. Setoran masa000
c. STP (pokok kurang bayar)000
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …000
e. Uang Tebusan yang telah dibayar000
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar000
g. Lain-lain000
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …000
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan000
4Pajak yang tidak/kurang dibayar0723.283.7480
5Sanksi administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP315.930.342
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
e. Jumlah sanksi administratif315.930.342
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar01.039.214.0900
7Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor LTR/2402001/EVT- FIN tanggal 5 Februari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

PT Everest Technology

NoUraianPemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak0
2a. PPh Pasal 26 yang terutang0
b. PPh Pasal 26 yang telah dibayar0
c. PPh Pasal 26 yang kurang dibayar0
d. Sanksi administrasi Pasal 13 ayat (2) KUP0
e. PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00538/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 4 November 2024 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak7.232.837.480-7.232.837.480
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang723.283.748-723.283.748
c. Kredit Pajak---
d. Kompensasi Masa/Tahun Pajak sebelumnya---
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar723.283.748-723.283.748
f. Sanksi Administrasi315.930.342-315.930.342
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar1.039.214.090-1.039.214.090

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor LTR/2501001/EVT-FIN tanggal 9 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 (di-upload melalui e-Taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor LTR/2501001/EVT-FIN tanggal 9 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun

PT Everest Technology

2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

Bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Keputusan yang dibanding, karena SuratKeputusanKeberatanNomorKEP- 00538/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 4 November 2024 diterima pada tanggal 6 November 2024;

Bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. Bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

Bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Alwi jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akte Nomor 1468 tanggal 6 Desember 2023;

Bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00538/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 4 November 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB)PajakPenghasilanPasal26Nomor 000002/204/18/061/23 tanggal 29 November 2023 Masa Pajak November 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak

PT Everest Technology

oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pancoran, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak07.232.837.4807.232.837.480
2.a. PPh Pasal 26 yang terutang0723.283.748723.283.748
b. PPh Pasal 26 yang telah dibayar000
c. PPh Pasal 26 kurang bayar0723.283.748723.283.748
d. Sanksi administrasi0315.930.342315.930.342
e. PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar01.039.214.0901.039.214.090

Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat nomor LTR/2402001/EVT- FIN tanggal 5 Februari 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak07.232.837.4807.232.837.480
2.a. PPh Pasal 26 yang terutang0723.283.748723.283.748
b. PPh Pasal 26 yang telah dibayar000
c. PPh Pasal 26 kurang bayar0723.283.748723.283.748
d. Sanksi administrasi0315.930.342315.930.342
e. PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar01.039.214.0901.039.214.090

PT Everest Technology

Bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00538/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 4 November 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutMenjadi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak07.232.837.4807.232.837.480
2.a. PPh Pasal 26 yang terutang0723.283.748723.283.748
b. PPh Pasal 26 yang telah dibayar000
c. PPh Pasal 26 kurang bayar0723.283.748723.283.748
d. Sanksi administrasi0315.930.342315.930.342
e. PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar01.039.214.0901.039.214.090

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak7.232.837.48007.232.837.480
2.a. PPh Pasal 26 yang terutang723.283.7480723.283.748
b. PPh Pasal 26 yang telah dibayar000
c. PPh Pasal 26 kurang bayar723.283.7480723.283.748
d. Sanksi administrasi315.930.3420315.930.342
e. PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar1.039.214.09001.039.214.090

PT Everest Technology

Bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan oleh Pemohon Banding tersebut adalah sebagai berikut:

Koreksi Objek PPh Pasal 26/Dasar Pengenaan Pajak

Menurut Terbanding:

Bahwa dasar koreksi yang dilakukan Terbanding (Peneliti Keberatan) berdasarkan Surat Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian adalah: Bahwa menurut Pemohon Banding dalam surat keberatannya, kegiatan usaha Pemohon Banding adalah sebagai Reseller (distributor) untuk Sistem dan Perangkat Lunak Integraph Process, Power & Offshore Pte. Ltd. Sesuai dengan perjanjian Reseller Agreement;

Bahwa atas alasan yang disampaikan Pemohon Banding, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Bahwa UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 4 menyatakan:

Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi;

b. Bahwa UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 8 menyatakan:

Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan;

c. Bahwa UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 9 ayat (1) menyatakan:

Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:

a. penerbitan ciptaan;

b. penggandaan Ciptaan dalam segala bentuk;

c. penerjemahan Ciptaan;

d. pengadaptasian, pengarasemenan, atau pentransformasian Ciptaan;

e. pendistribusian Ciptaan atau salinannya;

f. pertunjukan Ciptaan;

PT Everest Technology

g. pengumuman Ciptaan;

h. komunikasi Ciptaan; dan

i. penyewaan Ciptaan;

d. Bahwa UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 1 nomor 17 menyatakan:

Pendistribusian adalah penjualan, pengedaran, dan/atau penyebaran Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait;

e. Bahwa UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 1 nomor 5 menyatakan:

Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah;

f. Bahwa UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 1 nomor 21 menyatakan:

Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh Pencipta atau Pemilik Hak Terkait;

g. Bahwa UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 1 nomor 24 menyatakan:

Penggunaan Secara Komersial adalah pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.

h. Bahwa UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan stdt UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU PPh) Pasal 4 ayat (1) huruf h mengatur bahwa yang menjadi obyek pajak adalah penghasilan termasuk royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh menjelaskan:

Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:

PT Everest Technology

1. Penggunaan atau hak menggunakan Hak Cipta di bidang kesusasteraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;

Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh serta peraturan terkait yaitu UU Hak Cipta, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian software kepada pihak penjual di luar negeri;

b. Bahwa penjual di luar negeri merupakan/bertindak sebagai:

√ Pencipta dan Pemegang Hak Cipta terhadap Ciptaan berupa

Software/PPM Software Products;

√ pihak yang menerima Hak Cipta berupa hak ekonomi dan

Pencipta – terhadap Ciptaan berupa software Third Party Products;

c. Bahwa dalam pembelian software tersebut, Pemohon Banding juga mendapatkan hak ekonomi untuk mendistribusikan software yang dibeli;

d. Bahwa dalam transaksi ini, Pemohon Banding adalah sebagai Pemegang Hak Cipta yaitu pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah;

e. Bahwa dengan demikian, Pemohon Banding merupakan pihak yang melakukan pemanfaatan hak ekonomi atas suatu ciptaan berupa software telah memberikan imbalan atas penggunaan hak yaitu royalti sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh, yang merupakan satu kesatuan dengan pembelian software tersebut;

Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka pembayaran dilakukan Pemohon Banding merupakan objek PPh Pasal 26 sebagaimana diatur dalam UU PPh Pasal 26 ayat (1);

PT Everest Technology

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding (Peneliti Keberatan) dengan alasan:

1. Bahwa Pemohon Banding mempunyai KLU 46900 yaitu Pedagang Besar berbagai macam barang.

2. Bahwa Fungsi Pemohon Banding sebagai distributor telah sesuai dengan perjanjian Reseller Agreement antara Pemohon Banding dengan Integraph Process, Power & Offshore Pte. Ltd. Yang berisi penunjukan Pemohon Banding sebagai Reseller (Distributor) untuk Sistem dan Perangkat Lunak Integraph Process, Power & Offshore Pte. Ltd.

3. Bahwa dalam Reseller Agreement PPM-SI-17-10-3345 antara lain dinyatakan secara tegas bahwa:

Halaman 1:

- Bahwa Integraph Corporation adalah perusahaan yang membuat, memasarkan, melisensi dan mendukung produk-produk perangkat lunak komputer miliknya sendiri dan milik perusahaan grup Hexagon dan menjual bebarapa produk perangkat lunak komputer Pihak Ketiga sesuai dengan perjanjian lisensi dan distribusi untuk produk perangkat lunak komputer Pihak Ketiga tersebut;

- Bahwa Distributor ingin mendapatkan hak untuk menjual, menyewakan, menyalurkan, mendukung dan memasarkan produk- produk perangkat lunak (software) di seluruh wilayah dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Perjanjian ini;

Bahwa sesuai point 1.5. “Pengguna Akhir” adalah setiap orang atau badan yang telah mengadakan lisensi pengguna akhir atau sewa sebagai pemegang lisensi produk-produk perangkat lunak PPM dan/atau produk-produk perangkat lunak Pihak Ketiga;

Bahwa sesuai Point 6.1. PPM memberi dan Distributor menerima hak untuk menjual Produk Perangkat Lunak PPM kepada pelanggan Distributor;

PT Everest Technology

Bahwa Pasal 8.1: PPM memberi dan Distrbutor menerima hak untuk menjual dan memberi dukungan perawatan perangkat lunak untuk Produk-Produk Perangkat Lunak PPM kepada para pelanggan Distributor;

Bahwa dari ketentuan-ketentuan dalam Reseller Agreement tersebut di atas, jelas bahwa Pemohon Banding hanya menjual berdasarkan perjanjian lisensi, menyewakan, mendistribusi, mendukung, dan memasarkan Produk-Produk Perangkat Lunak (software) PPM dan dukungan perawatannya;

Bahwa dalam Reseller Agreement tersebut, Pemohon Banding dilarang:

√ Pasal 6.4: untuk membuat turunan dari Produk-Produk Perangkat

Lunak PPM dalam bentuk apa pun;

√ Pasal 10.2.1: untuk memakai Produk Beta untuk produksi dan tidak

boleh membongkar susunan, melepas rangkaian atau sebaliknya merekayasa balik Produk Beta tersebut;

√ Pasal 11.1: untuk mengubah, memperbanyak, menjual atau

sebaliknya mengedarkan atau menyediakan materi pelatihan tersebut kepada Pihak Ketiga selain siswa-siswa yang ada yang sudah resmi didaftar untuk mengikuti kursus pelatihan untuk Produk Perangkat Lunak PPM yang berlaku;

√ Pasal 28.2: untuk memakai nama Perusahaan PPM atau

Perusahaan Grup Hexagon, atau bagiannya, atau merek dagang atau nama dagang, terdaftar atau tidak terdaftar milik PPM atau Perusahaan Grup Hexagon, dan Distributor setuju untuk tidak memakai, mendaftar atau memperoleh atas namanya sendiri atau nama lain nama Perusahaan, paten, merek dagang, atau nama dagang tersebut;

Dengan adanya larangan-larangan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak menggunakan atau memanfaatkan Hak Kekayaan Intektual (HKI). Karena Pemohon Banding tidak menggunakan atau memanfaatkan HKI, maka

PT Everest Technology

Pemohon Banding tidak punya kewajiban membayar royalti kepada PPM;

4. Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dinyatakan bahwa:

√ Pasal 1 angka 20: Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh

Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu.

√ Pasal 1 angka 21: Royalti adalah imbalan atas pemenfaatan hak

ekonomi suatu Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh Pencipta atau Pemilik Hak Terkait.

√ Pasal 8: Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau

Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.

√ Pasal 1 angka 9: Program computer adalah seperangkat instruksi

yang diekspresikan dalam bentuk bahasa, kode, skema, atau dalam bentuk apa pun yang ditujukan agar computer bekerja melakukan fungsi tertentu atau untuk mencapai hasil tertentu.

√ Pasal 9 ayat (1) huruf e: Pencipta atau Pemegang Hak Cipta

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:

a. Penerbitan ciptaan;

b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuk;

c. Penerjemahan Ciptaan;

d. Pengadaptasian, pengarasemenan, atau pentransformasian Ciptaan;

e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;

f. Pertunjukan Ciptaan;

g. Pengumuman Ciptaan;

h. Komunikasi Ciptaan; dan

i. Penyewaan Ciptaan;

PT Everest Technology

√ Pasal 9 ayat (2): Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.

√ Pasal 80:

- Ayat (1): Kecuali diperjanjikan lain, pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait, berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (2);

- Ayat (2): Pengertian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berlaku selama jangka waktu tertentu dan tidak melebihi masa berlaku Hak Cipta dan Hak Terkait;

- Ayat (3): Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai kewajiban penerima lisensi untuk memberikan royalti kepada Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait selama jangka waktu Lisensi;

5. Bahwa dengan demikian dasar koreksi yang dilakukan Terbanding yang menyatakan bahwa dalam transaksi ini, Pemohon Banding adalah sebagai Pemegang Hak Cipta yaitu pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah adalah tidak benar dan tidak didukung oleh bukti yang kuat;

6. Bahwa dasar koreksi yang dilakukan Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding merupakan pihak yang melakukan pemanfaatan hak ekonmi atas suatu ciptaan berupa software telah memberikan imbalan atas penggunaan hak yaitu royalti, sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh, yang merupakan satu kesatuan dengan pembelian software tersebut adalah tidak benar dan tidak didukung oleh bukti yang kuat. Hal ini disebabkan karena pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Principal di luar negeri adalah semata-mata murni untuk pembayaran atas harga beli software tersebut;

PT Everest Technology

7. Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Peghasilan stdt Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh) Pasal 4 ayat (1) huruf h mengatur bahwa yang menjadi obyek pajak adalah penghasilan termasuk royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

Bahwa Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh menjelaskan bahwa:

Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:

Penggunaan atau hak menggunakan Hak Cipta di bidang kesuasateraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya. Bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding dengan menggunakan dasar hukum Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh yang dikaitkan dengan UU Hak Cipta oleh Terbanding yang menyatakan bahwa hak distribusi merupakan royalti adalah tidak tepat dan tidak ada dasar hukumnya. Menurut Pemohon Banding di dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h, tidak terdapat klausul yang menyatakan bahwa hak distribusi merupakan pembayaran penggunaan hak, yang merupakan royalti;

8. Bahwa OECD Model Tax Convention Pasal 12 mendefinisikan royalti sebagai berikut: “Payments of any kind received as a consideration for the use of, or the right to use, any copyright of literary, artistic or scientific work including cinematograph films, any patent, trade mark, design or model, plan, scret formula or process, or for information concerning industrial, commercial or scientific experience;

Bahwa artinya, royalty adalah pembayaran yang diterima karena penggunaan (the use of), atau hak untuk menggunakan (the right to use) hak cipta atas karya sastra, seni atau ilmu pengetahuan, paten, merek dan seterusnya;

PT Everest Technology

9. Bahwa Paragraf 10 OECD Commentary on Article 12 OECD Model Tax Convention menyatakan bahwa:

Payment that are solely made in consideran for obtaining the exclusive distribution rights of a product or service in a given territory do notb constitute royalties as they are not made in the definition. These payment, which are best viewed as being made to increase sales receipts, woild rather fall under Aticle 7;

Bahwa artinya, pembayaran yang dilakukan untuk mendapatkan hak distribusi eksklusif dari suatu produk atau jasa dalam suatu wilayah tertentu bukan merupakan royalti, karena hak tersebut tidak diberikan untuk menggunakan (the use of), atau hak untuk menggunakan (the right to use) HKI. Pembayaran tersebut merupakan business profit yang diatur dalam Pasal 7 OECD Model Tax Convention;

Bahwa jadi dari uraian di atas tersebut jelas bahwa menurut OECD Model Tax Convention, royalti tidak termasuk pembayaran untuk kegiatan atau hak distribusi, karena kegiatan atau hak distribusi bukan merupakan penggunaan (the use of) HKI atau hak menggunakan (the right to use) HKI;

10. Bahwa Paragraf 13.1 OECD Commentary on Article 12 OECD Model Tax Convention, menyatakan bahwa suatu pembayaran hanya bisa dikatakan merupakan royalty apabila penerima atau pembeli software tersebut melakukan eksploitasi secara komersial software tersebut;

11. Paragraf 14 OECD Commentary on Article 12 OECD Model Tax Convention, dinyatakan bahwa dalam transaksi software lainnya, hak yang diperoleh penerima atau pembeli software adalah hak penggunaan terbatas untuk memungkinkan pembeli tersebut dapat mengoperasikan program, misalnya pembeli diperbolehkan untuk menggandakan dalam jumlah terbatas dan disimpan di hardisknya. Pembayaran yang dilakukan dalam transaksi software semacam ini tidak bisa dikatakan merupakan royalti, tetapi merupakan business profit yang diatur oleh Pasal 7 OECD Model Tax Convention;

PT Everest Technology

Bahwa jadi dari penjelasan tersebut dapat dimpulkan bahwa pembayaran atas kegiatan atau hak distribusi suatu produk HKI di wilayah tertentu bukan merupakan royalti, karena kegiatan atau hak distribusi bukan merupakan “the use or the right to use” HKI;

12. Bahwa selanjutnya transaksi pembelian software oleh Pemohon Banding ke Principal di luar negeri bukan merupakan royalti karena di dalam Reseller Agreement tidak ada klausul yang mengatur dan menyebutkan tentang kewajiban Pemohon Banding untuk membayar royalti atas pembelian Software dari Principal;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Kegiatan Pemohon Banding sebagai Distributor dilarang untuk membuat turunan, mengubah, memperbanyak, membongkar susunan, melepas rangkaian atas Produk-Prododuk Perangkat Lunak (software) PPM, tidak memanfaatkan dan menggunakan Hak Kekayaan Intelektual pemilik Hak Cipta, sehingga Pemohon Banding tidak mempunyai kewajiban membayar royalti kepada Principal;

3. Dalam Reseller Agreement tidak ada klausul yang mengatur dan menyebutkan tentang pembayaran royalti atas software yang dibeli, karena syarat terpenuhi sebagai royalti harus memenuhi persyaratan adanya kewajiban hukum dalam suatu kontrak/perjanjian untuk membayar royalti;

4. Kegiatan Pemohon Banding adalah sebagai Reseller atau Distributor atas software PPM, sehingga bukan sebagai pihak yang memiliki, menggunakan atau memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual milik PPM dan pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding kepada Principal bukan merupakan pembayaran royalti, tetapi murni merupakan pembayaran atas pembelian software dari Principal;

PT Everest Technology

5. Pembayaran terkait dengan pembelian software kepada Principal luar negeri untuk kemudian dijual kembali oleh Pemohon Banding, bukan merupan obyek pemotongan PPh Pasal 26;

6. Bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding dalam proses keberatan dengan menggunakan dasar hukum Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh yang dikaitkan dengan UU Hak Cipta yang menyatakan bahwa hak distribusi merupakan royalti adalah tidak tepat dan tidak ada dasar hukumnya. Menurut Pemohon Banding di dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h, tidak terdapat klausul yang menyatakan bahwa hak distribusi merupakan pembayaran penggunaan hak, yang merupakan royalti;

7. Pemohon Banding mengusulkan agar Majelis Hakim mengabulkan permohonan banding yang diajukan Pemhon Banding dan membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00538/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26;

Bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil- adilnya;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00538/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 4 November 2024; Bukti P-2. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 26 Nomor 00002/204/18/061/23 tanggal 29 November 2023;

Bukti P-3. Salinan Surat Keberatan Nomor LTR/2402001/EVT-FIN

tanggal 5 Februari 2024;

PT Everest Technology

Bukti P-4. Salinan bermeterai Akta Nomor 1468 tanggal 6 Desember

2023 yang mencantumkan penandatangan Surat Banding dan Surat Keberatan merupakan salah seorang pengurus;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-660/WPJ.04/2025 tanggal 27 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Persyaratan Formal

Bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding nomor LTR/2501001/EVT-FIN tanggal 9 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 24 Oktober 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasax

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejakx

tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karenax keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan

dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;x

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;x

f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterimax Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-

00538/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 4 November 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yangx dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

nomor KEP-00538/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 4 November

2024;

h. Bukti Pembayaran:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang

masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam

pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajakx

karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang

disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

x

i.Surat Banding ditandatangani oleh Alwi bertindak selaku

Direktur;

PT Everest Technology

j.Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia;x

- Melampirkanbuktikeberadaanpadasaat

penandatanganan surat banding;

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1 dan sepanjang tidak ditemukan data dan fakta baru sepanjang dalam proses di Pengadilan Pajak, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat

(1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

ANALISA POKOK SENGKETA

Bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

Koreksi Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp11.080.495.310,00

UraianMenurutSelisih
Pemohon BandingTerbanding
Koreksi Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak07.232.837.4807.232.837.480

Menurut Pemohon Banding

bahwa pendapat menurut Pemohon Banding tercantum dalam surat banding sebagaimana dikutip dalam risalah ini;

PT Everest Technology

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain

Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data. keterangan. dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam Bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Penjelasan Pasal 3 ayat (1)

Bagi Pengusaha Kena Pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagaisaranauntukmelaporkandan mempertanggungjawabkanpenghitunganjumlahPajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

a. pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran; dan

PT Everest Technology

b. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Sementara itu, yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah:

a. benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

b. lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan

c. jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan;

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

PT Everest Technology

a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;

Pasal 26A

(1) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

(2) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya;

PT Everest Technology

(3) Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat diselesaikan;

(4) Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

Pasal 28

(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

(3) Pembukuanataupencatatantersebutharus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

(5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;

(7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

(11) Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan;

PT Everest Technology

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang

PT Everest Technology

pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

PT Everest Technology

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1)

…

Huruf h

PT Everest Technology

Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:

1. penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;

2. penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;

3. pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;

4. pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa:

a) penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;

b) penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa

c) penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi;

5. penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan

PT Everest Technology

6. pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas;

Pasal 23

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yangtelahdipotongPajakPenghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

b. Dihapus;

c. Sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan

PT Everest Technology

jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

(1a) Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh

penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

(3) Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri dapat ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

(4) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas:

a. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;

b. sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;

c. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c);

d. dihapus;

e. bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(3) huruf i;

f. sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;

g. dihapus; dan

h. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

PT Everest Technology

Pasal 26

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badanpemerintah,subjekpajakdalamnegeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang;

(1a) Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang

menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner);

(1b) Tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh

pihak yang wajib membayarkan bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan

PT Everest Technology

pengembalian utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diturunkan dengan Peraturan Pemerintah;

(2) Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2), yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi;

(2a) Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3c) dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto;

(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dan ayat (2a) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

(4) Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

(5) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (2a), dan ayat (4) bersifat final, kecuali:

a. pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c; dan

b. pemotongan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap;

Pasal 28A

Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari jumlah kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), maka setelah dilakukan pemeriksaan,

PT Everest Technology

kelebihanpembayaranpajakdikembalikansetelah diperhitungkan dengan utang pajak berikut sanksi-sanksinya; Pasal 30 ayat (4)

Jumlah pajak yang terhutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terhutang menurut undang-undang ini;

Pasal 30 ayat (5)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti, bahwa jumlah pajak yang terhutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan itu tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya;

3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, mengatur antara lain:

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

3. Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata;

4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah;

9. Program Komputer adalah seperangkat instruksi yang diekspresikan dalam bentuk bahasa, kode, skema, atau dalam bentuk apapun yang ditujukan agar komputer bekerja melakukan fungsi tertentu atau untuk mencapai hasil tertentu;

PT Everest Technology

20. Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu;

21. Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait;

24. Penggunaan Secara Komersial adalah pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar;

Pasal 8

Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan; Pasal 9

1) Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:

a. penerbitan Ciptaan;

b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;

c. penerjemahan Ciptaan;

d. pengadaptasian,pengaransemenan,atau pentransformasian Ciptaan;

e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;

f. pertunjukan Ciptaan;

g. Pengumuman Ciptaan;

h. Komunikasi Ciptaan; dan

i. penyewaan Ciptaan;

2) Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;

PT Everest Technology

Pasal 40

(1) Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan satra, terdiri atas:

n. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;

s. Program Komputer;

Penjelasan Pasal 40 huruf n

…

Yang dimaksud dengan “adaptasi” adalah mengalihwujudkan suatu Ciptaan menjadi bentuk lain. Sebagai contoh dari buku menjadi film.

Yang dimaksud dengan “karya lain dari hasil transformasi” adalah merubah format Ciptaan menjadi format bentuk lain. Sebagai contoh music pop menjadi music dangdut;

Pasal 80

1) Kecuali diperjanjikan lain, pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (2);

2) Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama jangka waktu tertentu dan tidak melebihi masa berlaku Hak Cipta dan Hak Terkait;

3) Kecualidiperjanjikanlain,pelaksanaanperbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai kewajiban penerima Lisensi untuk memberikan Royalti kepada Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait selama jangka waktu Lisensi;

4) Penentuan besaran Royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tata cara pemberian Royalti dilakukan

PT Everest Technology

berdasarkan perjanjian Lisensi antara Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait dan penerima Lisensi;

Pasal 81

Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait dapat melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (2);

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013) mengatur antara lain

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; Pasal 13 ayat (1)

a) meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b) meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan;

c) meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan KewajibanPerpajakanmelaluipenyampaiansurat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

PT Everest Technology

d) meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperlukan;

e) melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

f) melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektifyangdapatdijadikandasardalam mempertimbangkan keputusan keberatan;

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010, mengatur antara lain: Pasal 1 angka 4

Surat Keterangan Domisili yang selanjutnya disebut SKD adalah formulir yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang telah diisi dengan lengkap dan telah ditandatangani oleh WPLN, serta telah disahkan oleh pejabat pajak yang berwenang di negara mitra P3B;

Pasal 1 angka 5

Surat Pemberitahuan Masa yang selanjutnya disebut SPT Masa adalahSuratPemberitahuanyangdigunakanoleh Pemotong/Pemungut Pajak untuk melaporkan penyetoran atas pemotongan atau pemungutan pajak yang telah dilakukan untuk suatu masa tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Pasal 3

(1) Pemotong/Pemungut Pajak harus melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B, dalam hal:

PT Everest Technology

a. Penerima penghasilan bukan Subjek Pajak dalam negeri Indonesia;

b. Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi; dan

c. Tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLN sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tentang pencegahan penyalahgunaan P3B;

(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Pemotong/Pemungut Pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

Pasal 4

(1) Dokumen SKD yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II (Form- DGT 1) atau Lampiran III (Form-DGT 2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;

(2) Dokumen SKD yang ditetapkan dalam Lampiran III (Form- DGT 2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini digunakan dalam hal:

a. WPLN menerima atau memperoleh penghasilan melalui Kustodian sehubungan dengan penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan di pasar modal di Indonesia, selain bunga dan dividen;

b. WPLN bank; atau

c. WPLN yang berbentuk dana pensiun yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di negara mitra P3B Indonesia dan merupakan subjek pajak di negara mitra P3B Indonesia;

PT Everest Technology

(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b adalah SKD yang disampaikan oleh WPLN kepada Pemotong/Pemungut Pajak:

a. menggunakan formulir yang telah ditetapkan dalam Lampiran II atau Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;

b. telah diisi oleh WPLN dengan lengkap;

c. telah ditandatangani oleh WPLN atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B;

d. telah disahkan oleh pejabat pajak yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang di negara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B; dan

e. disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak;

Pasal 5

(2) SKD yang menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II [Form-DGT 1] lembar pertama dan dalam Lampiran III [Form-DGT 2] yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) mempunyai masa berlaku sebagai dasar penerapan P3B sampai dengan 12 (dua belas) bulan sejak bulan SKD disahkan atau setelah bulan surat keterangan domisili yang lazim diterbitkan oleh negara mitra P3B diterbitkan atau disahkan;

Pasal 9 ayat (1)

Pemotong/Pemungut Pajak wajib menyampaikan fotokopi SKD yang diterima dari WPLN sebagai lampiran SPT Masa;

PT Everest Technology

6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

Pasal 4 ayat (1)

SKD WPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. menggunakan Form DGT;

b. diisi dengan benar, lengkap dan jelas;

c. ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yuridiksi mitra P3B;

d. disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yuridiksi mitra P3B;

e. terdapat pernyataan bahwa WPLN bahwa tidak terjadi penyalahgunaan P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c;

f. terdapat pernyataan bahwa WPLN merupakan beneficial owner dalam hal dipersyaratkan dalam P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d; dan

g. digunakan untuk periode yang tercantum pada SKD WPLN.

7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-62/PJ/2009 tentangPencegahanPenyalahgunaanPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 25/P/2010

Pasal 4 ayat (2)

Orang Pribadi atau Badan yang dicakup dalam P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) yang dianggap tidak melakukan penyalahgunaan P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3:

a. Individu yang bertindak sebagai Agen atau Nominee;

PT Everest Technology

b. Lembaga yang namanya disebutkan secara tegas dalam P3B atau yang telah disepakati oleh pejabat yang berwenang di Indonesia dan di negara mitra P3B;

c. WPLN yang menerima atau memperoleh penghasilan melalui Kustodian sehubungan dengan penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan di pasar modal di Indonesia, selain bunga dan dividen, dalam hal WPLN bertindak tidak sebagai Agen atau sebagai Nominee;

d. perusahaan yang sahamnya terdaftar di Pasar Modal dan diperdagangkan secara teratur;

e. dana pensiun yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di negara mitra P3B dan merupakan subjek pajak di negara mitra P3B;

f. bank; atau

g. perusahaan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Bagi perusahaan yang menerima atau memperoleh penghasilan yang di dalam pasal P3B terkait tidak mengatur persyaratan beneficial owner, yaitu: pendirian perusahaan atau pengaturan struktur/skema transaksi tidak semata-mata ditujukan untuk pemanfaatan P3B;

2. Bagi perusahaan yang menerima atau memperoleh penghasilan yang di dalam pasal P3B terkait mengatur persyaratan beneficial owner, yaitu:

i) pendirianperusahaanataupengaturan struktur/skema transaksi tidak semata-mata ditujukan untuk pemanfaatan P3B; dan

ii) kegiatan usaha dikelola oleh manajemen sendiri yang

mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan transaksi; dan

iii) perusahaan mempunyai pegawai;

iv) mempunyai kegiatan atau usaha aktif; dan

PT Everest Technology

v) penghasilan yang bersumber dari Indonesia terutang pajak di negara penerimanya; dan

vi) tidak menggunakan lebih dari 50% (lima puluh persen)

dari total penghasilannya untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain dalam bentuk, seperti: bunga, royalti, atau imbalan lainnya;

2. Data dan Fakta

Bahwa berdasarkan data di sistem DJP (master file), diketahui:

- Pemohon Banding terdaftar sejak tanggal 29 Juli 2009.

- Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 12 Februari 2010.

- Jenis usaha Pemohon Banding adalah 46900 Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang.

Bahwa Pemohon Banding telah melaporkan SPT Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Masa Pajak November 2018 pada tanggal 14 Desember 2018denganBuktiPenerimaanSuratNomorS- 99048096/PPH23/WPJ.04/KP.0803/2018 dengan nilai pelaporan sebesar Kurang Bayar Rp.633.692,00;

Bahwa atas SPT Pajak Penghasilan Pasal 23/26 selama tahun 2018 yang dilaporkan, Pemohon Banding hanya melaporkan kewajiban pajak PPh Pasal 23 saja, dan tidak terdapat pelaporan atas objek pajak dan PPh 26 yang terutang untuk tahun 2018;

Bahwa atas Pemohon Banding dilakukan pemeriksaan khusus- seluruh jenis pajak untuk tahun pajak 2018 dan untuk kewajiban pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak November 2018 telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00002/204/18/061/23 tanggal 29 November 2023 Masa Pajak November 2018 dengan jumlah PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp1.039.214.090,00;

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan KPP Pratama Jakarta Pancoran yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-000456/RIKSIS/KPP.0408/2023 tanggal 27 November 2023,

PT Everest Technology

diketahui terdapat koreksi Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak November 2018 dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurut SPTMenurut FiskusKoreksi
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak07.232.837.4807.232.837.480

Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas seluruh sengketa yaitu sebesar Rp7.232.837.480,00;

Bahwa atas keberatan yang diajukan telah diterbitkan Surat Keputusan nomor KEP-00538/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 04 November 2024 dengan amar MENOLAK keberatan Pemohon Banding;

Bahwa Terbanding telah melakukan peminjaman buku, catatan, data dan informasi yang pertama pada saat pemeriksaan kepada Pemohon Banding melalui Surat permintaan peminjaman buku, catatan,datadaninformasipertamanomorS- 63/RIKSIS/KPP.0408/PaPj.2/2023 tanggal 25 Mei 2023;

Bahwa Terbanding telah mengundang Pemohon Banding pada proses pemeriksaan dengan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) nomor S-00549/RIKSIS/KPP.0408/2023 tanggal 06 November 2023 dan Pemohon Banding telah memberikan tanggapan dengan surat nomor LTR-2311001-EVT-FIN tanggal 15 November 2023;

Bahwa Terbanding telah melakukan peminjaman buku, catatan, data dan informasi yang pada proses keberatan kepada Pemohon Banding melalui Surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi nomor S-710/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 05 Agustus 2024;

Bahwa Terbanding telah mengundang Pemohon Banding untuk hadir dalam rangka pembahasan sengketa perpajakan terkait keberatan dengan surat undangan nomor UND-64/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 02 September 2024. Pemohon Banding tidak menghadiri undangan

PT Everest Technology

pembahasan tersebut dan atas ketidakhadiran Pemohon Banding telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan nomor BA-469/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 11 September 2024;

Bahwa Terbanding telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) nomor S-502/SPUH/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 10 Oktober 2024 beserta lampiran berupa Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan dan undangan untuk menghadiri pembahasan akhir, dengan hasil Terbanding menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding/jumlah pajak yang masih harus dibayar/jumlah pajak yang lebih dibayar; Bahwa Pemohon Banding hadir untuk memenuhi undangan pembahasan akhir dan Pemohon Banding memberikan tanggapan secara tertulis dengan surat nomor LTR/241000/EVT-FIN tanggal 23 Oktober 2024. Atas kehadiran Pemohon Banding dibuatkan Berita Acara Kehadiran dan Pemberian Keterangan Tertulis nomor BA- 521/WPJ.04/2024 tanggal 24 Oktober 2024;

3. Uraian Terbanding

Bahwa aktivitas utama Pemohon Banding adalah merupakan 46900 Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang;

Bahwa Pemohon Banding merupakan reseller atas software product dari Intergraph Process Power and Offshore Pte. Ltd. (berkedudukan di Singapore) berdasarkan kontrak Reseller Agreement PPM-SI-17- 10-3345 tanggal 11 Mei 2018;

Bahwa berdasarkan penelitian terhadap kontrak Reseller Agreement PPM-SI-17-10-3345 tanggal 11 Mei 2018 diketahui beberapa hal berikut:

1) Bahwa Intergraph Process Power and Offshore Pte. Ltd., yang menjalankan bisnis yang dikenal sebagai Hexagon PPM (“PPM”) bertindak sebagai pemegang hak cipta atas software PPM;

2) Bahwa Pemohon Banding bertindak sebagai reseller software PPM;

PT Everest Technology

3) Bahwa objek ciptaan yang diatur dalam perjanjian adalah "PPM Software Products dan Third Party Products";

4) Bahwa Intergraph Process Power and Offshore Pte. Ltd. sebagai pemegang hak cipta atas objek ciptaan berupa "PPM Software Products" memberikan hak kepada Pemohon Banding yaitu hak non-eksklusif untuk menjual, menyewakan, mendistribusikan, melakukankegiatan/jasadukungan/maintenancedan memasarkan produk software PPM sebagaimana diatur pada Reseller Agreement di Section 4. Grant of Rights, Section 6. Software Licence, Section 7. Software Lease dan Section 8. Software Maintenance Support, di seluruh wilayah sebagaimana diatur di Section 3. Territory;

5) Bahwa semua hak, kepemilikan, dan kepentingan dalam dan terhadap PPM Software Products dan Third Party Products termasuk dokumentasi, data dan informasi serta layanan adalah dan akan tetap menjadi hak PPM, Perusahaan Grup Hexagon terkait, atau Pihak Ketiga (sesuai keadaannya);

6) Bahwa Pemohon Banding tidak akan memiliki, dan tidak akan berusaha untuk mendapatkan, hak, kepemilikan, atau kepentingan apa pun terhadap Produk atau Produk Pihak Ketiga atau Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki PPM, Perusahaan Grup Hexagon, atau Pihak Ketiga dan tidak akan mendekompilasi, membongkar, atau berupaya mendapatkan akses ke kode sumber apa pun atas produk tersebut;

7) Bahwa Pemohon Banding tidak boleh menggunakan, mendistribusikan,menyalin,melaksanakan,mengubah, mengubah, memodifikasi, mengeksploitasi, mensublisensikan, atau mengalihkan Hak Kekayaan Intelektual Produk atau Hak Kekayaan Intelektual PPM, Hak Kekayaan Intelektual

PT Everest Technology

Perusahaan Grup Hexagon, atau Hak Kekayaan Intelektual Pihak Ketiga.

Bahwa terhadap definisi Ciptaan dan Hak Cipta, disampaikan hasil penelitian sebagai berikut:

1) Bahwa UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 1 angka 1 menyatakan:

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2) Bahwa UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, Penjelasan Bagian I. Umum menyatakan: Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program computer;

3) Bahwa UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 1 angka 2 menyatakan:

Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.

4) Bahwa UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 1 angka 3 menyatakan:

Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata;

5) Bahwa UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 1 angka 5 menyatakan:

Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau

PT Everest Technology

pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah;

6) Bahwa UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 40 ayat

(1) menyebutkan jenis-jenis ciptaan yang dilindungi, salah satunya meliputi program komputer.

(1) Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan satra, terdiri atas:

s. Program Komputer;

7) Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, Program Komputer adalah seperangkat instruksi yang diekspresikan dalam bentuk bahasa, kode, skema, atau dalam bentuk apapun yang ditujukan agar komputer bekerja melakukan fungsi tertentu atau untuk mencapai hasil tertentu;

8) Bahwa menurut Pemohon Banding, nature dan alur transaksi pembelian dan/atau penjualan Pemohon Banding dapat digambarkan sebagai berikut:

Bahwa dengan keterangan sebagai berikut:

PT Everest Technology

9) Bahwa sesuai ketentuan dan keterangan Pemohon Banding di atas, dapat disimpulkan bahwa:

dalam transaksi antara Pemohon Banding dengan Intergraph Process Power and Offshore Pte. Ltd., maka:

 Yang dimaksud Pencipta: Intergraph Process Power and

Offshore Pte. Ltd.;

 Yang dimaksud Pemegang Hak Cipta: Intergraph Process

Power and

 Offshore Pte. Ltd.;

 Yang dimaksud Ciptaan: Software/PPM Software Products dan

Third Party Products (yang berupa program komputer);  di dalam software yang di-impor dan kemudian dijual Pemohon

Banding terdapat SPLM Key yang akan digunakan oleh Customer (End User Software); yang terintegrasi dengan file Machine ID tertentu milik End Users yang telah didaftarkan, dan hanya dapat digunakan di perangkat komputer yang telah didaftarkan tersebut; yang menandakan bahwa software tersebut merupakan salah satu bentuk ciptaan yang dilindungi, memiliki kerahasiaan/dan memiliki hak cipta (Hak Kekayaan Intelektual);

Bahwa terhadap definisi Hak ekonomi, pendistribusian dan Royalti, disampaikan hasil penelitian sebagai berikut:

1) Bahwa UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 4 menyatakan:

Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.

2) Bahwa UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 8 menyatakan:

Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.

PT Everest Technology

3) Bahwa UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 9 ayat

(1) menyatakan:

Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:

a. penerbitan Ciptaan;

b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;

c. penerjemahan Ciptaan;

d. pengadaplasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;

e. pendistribusian Ciptaan atau salinannya;

f. pertunjukanCiptaan;

g. pengumuman Ciptaan;

h. komunikasi Ciptaan; dan

i. penyewaan Ciptaan;

4) Bahwa UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 1 angka 17 menyatakan:

Pendistribusian adalah penjualan, pengedaran, dan/atau penyebaran Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait;

5) Bahwa UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 1 angka 20 menyatakan:

Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu;

6) Bahwa UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 1 angka 5 menyatakan:

Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.

7) Bahwa UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 1 angka 21 menyatakan:

PT Everest Technology

Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.

8) Bahwa UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 1 angka 24 menyatakan:

Penggunaan Secara Komersial adalah pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.

9) Bahwa Undang-Undang nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terkakhir dengan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 (UU PPh) Pasal 4 Ayat (1) huruf h mengatur bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan termasuk royalti atau imbalan atas penggunaan hak; Penjelasan Pasal Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh menjelaskan: Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:

1. penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;

10) Bahwa sesuai ketentuan di atas dan keterangan Pemohon Banding, dapat disimpulkan bahwa:

dalam transaksi antara Pemohon Banding dengan Intergraph Process Power and Offshore Pte. Ltd., maka:

 Bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian software

kepada pihak penjual (Intergraph Process Power and Offshore Pte. Ltd.) di luar negeri;

 Bahwa penjual di luar negeri merupakan/bertindak sebagai:

- Pencipta dan Pemegang Hak Cipta  terhadap ciptaan berupa Software/PPM Software Products;

PT Everest Technology

- pihak yang menerima hak cipta berupa hak ekonomi dari Pencipta  terhadap ciptaan berupa software Third Party Products;

 Bahwa dalam pembelian software tersebut, Pemohon Banding

juga mendapatkan hak ekonomi untuk mendistribusikan software yang dibeli; (sebagaimana sesuai isi kontrak Reseller Agreement PPM-SI-17-10-3345 tanggal 11 Mei 2018, Pemohon Banding memperoleh hak untuk menjual, menyewakan, mendistribusikan, melakukan kegiatan/jasa dukungan/maintenance dan memasarkan); yang dimanfaatkan secara komersial untuk mendapatkan penghasilan;

 Bahwa dalam transaksi ini, Pemohon Banding adalah sebagai

Pemegang Hak Cipta yaitu pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.

 Bahwa dengan demikian, Pemohon Banding merupakan pihak

yang melakukan pemanfaatan hak ekonomi atas suatu ciptaan berupa software telah memberikan imbalan atas penggunaan hak yaitu royalti sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh, yang merupakan satu kesatuan dengan pembelian software tersebut;

Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding merupakan objek PPh Pasal 26 sebagaimana diatur dalam UU PPh Pasal 26 ayat (1);

Bahwa berdasarkan SPT Masa PPN masa pajak Januari 2018 s.d Desember 2018, Pemohon Banding diketahui telah melaporkan transaksi dengan Intergraph Process Power and Offshore Pte. Ltd. sebagai berikut:

PT Everest Technology

Formulir 1111 B1 - Daftar Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan Atas Impor BKP Dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP Dari Luar Daerah Pabean

Bahwa sejumlah transaksi di atas, dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Formulir 1111 B1 - Daftar Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan Atas Impor BKP Dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP Dari Luar Daerah Pabean;

Bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mengakui bahwa transaksi Pemohon Banding dengan Intergraph Process Power and Offshore Pte. Ltd. merupakan transaksi Impor BKP atau transaksi Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean; Bahwa pengertian BKP Tidak Berwujud pada Penjelasan Pasal 4 ayat

(1) huruf d UU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN) adalah serupa dengan pengertian royalti berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h UU Pajak Penghasilan (UU PPh), salah satunya yaitu Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;

Bahwa Intergraph Process, Power & Offshore Pte. Ltd. merupakan Subjek Pajak Luar Negeri sehingga atas pembayaran royalti terutang PPh Pasal 26 dengan tarif sesuai Tax Treaty Indonesia-Singapura

PT Everest Technology

sebesar 10% karena pada proses pemeriksaan, Pemohon Banding dapat memberikan dokumen surat keterangan domisili (DGT Form) Intergraph Process, Power & Offshore Pte. Ltd pada surat tanggapan atas SPHP;

Bahwa dalam proses keberatan ini, Pemohon Banding tidak memenuhi seluruh permintaan peminjaman data. Bahwa dengan tidak dipenuhinya seluruh peminjaman buku, catatan, data dan informasi serta permintaan keterangan maka keberatan Pemohon Banding diproses menggunakan data yang ada;

Bahwa dengan tidak dipenuhinya seluruh permintaan peminjaman data, maka tidak dapat dilakukan pemisahan antara nilai pembelian software dengan lisensi/royalty-nya sehingga seluruh nilai pembelian softwareuntukMasaPajakNovember2018sebesar Rp7.232.837.480,00 (sebagaimana dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPN Masa Pajak November 2018) merupakan objek pemungutan PPh Pasal 26;

Bahwa perhitungan pembayaran royalti yang terutang PPh Pasal 26 adalah sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat ketidakbenaran dalam koreksi pemeriksaan Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 26 untuk Masa Pajak November 2018 yang dilakukan oleh KPP Pratama Jakarta Pancoran. Terbanding berpendapat untuk mempertahankan koreksi Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 26 untuk Masa Pajak November 2018;

PT Everest Technology

Bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding mengusulkan untuk menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding atas Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 26 untuk Masa Pajak November 2018 sebesar Rp7.232.837.480,00;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Sepanjang tidak terdapat data, dokumen, atau informasi lain yang ditemukan dalam persidangan maka Surat Banding nomor LTR/2501001/EVT-FIN tanggal 09 Januari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00538/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 4 November 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

PT Everest Technology

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

B. Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00538/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 4 November 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00002/204/18/061/23 tanggal 29 November 2023 Masa Pajak November 2018 atas nama PemohonBanding,NPWP21.110.599.4- 015.000/0211105994015000 NITKU 0211105994015000000000;

bahwa Terbanding dalam surat uraian bandingnya tidak melampirkan dokumen pendukung apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor LTR/2505001/EVT-FIN tanggal 6 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagaimana Surat Banding Nomor LTR/2501001/EVT-FIN tanggal 9 Januari 2025, dengan tambahan penjelasan sebagai berikut:

BANTAHAN PEMOHON BANDING ATAS SURAT URAIAN BANDING Bantahan Pemohon Banding

a. Bahwa dalam Surat Uraian Banding angka 2. Data dan Fakta huruf k, Terbanding menyatakan bahwa:

Terbanding telah mengundang Pemohon Banding untuk hadir dalam rangka pembahasan sengketa perpajakan terkait keberatan dengan surat undangan nomor UND-64/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 02 September 2024. Pemohon Banding tidak menghadiri undangan pembahasan tersebut dan atas ketidakhadiran Pemohon Banding telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa

PT Everest Technology

Perpajakan dengan nomor BA-469/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 11 September 2024;

Bantahan Pemohon Banding:

Bahwa menurut Pemohon Banding pernyataan Terbanding tersebut tidak benar. Faktanya Pemohon Banding hadir pada tanggal 11 September 2024 untuk memenuhi undangan surat nomor UND- 64/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 2 September 2024;

b. Bahwa pada halaman 21 huruf l, Terbanding menyatakan bahwa dalam proses keberatan ini, Pemohon Banding tidak memenuhi seluruh permintaan peminjaman data;

Bantahan Pemohon Banding:

Bahwa pernyataan Terbanding adalah tidak benar Faktanya Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen yang dipinjam Terbanding terkait materi yang dipersengketakan;

Bahwa apabila Pemohon Banding tidak memenuhi seluruh atau sebagian permintaan peminjaman data oleh Terbanding, maka Terbanding dapat mengirimkan Surat Permintaan Peminjaman yang kedua. Hal ini sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015. Namun hal ini tidak dilakukan oleh Terbanding;

c. Angka 3. Uraian Terbanding

Bahwa dalam Surat Uraian Banding angka 10. Bahwa ketentuan di atas dan keterangan Pemohon Banding dapat disimpulkan bahwa: √ Bahwa dalam transaksi ini, Pemohon Banding adalah sebagai

Pemegang Hak Cipta, yaitu pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah;

√ Bahwa dengan demikian Pemohon Banding merupakan pihak yang

melakukan pemanfaatan hak ekonomi atas suatu ciptaan berupa software telah memberikan imbalan atas penggunaan hak yaitu

PT Everest Technology

royalti sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh yang merupakan satu kesatuan dengan pembelian software tersebut;

Bantahan Pemohon Banding:

Bahwa menurut Pemohon Banding, kesimpulan Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding sebagai pemegang Hak Cipta secara sah adalah tidak benar. Di dalam Reseller Agreement tidak ada klausul yang menyatakan bahwa Pemohon Banding menerima dan Integraph memberi hak Cipta tersebut;

Bahwa penggunaan dasar hukum Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh oleh Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding merupakan pihak yang melakukan pemanfaatan hak ekonomi atas suatu ciptaan berupa software telah memberikan imbalan atas penggunaan hak yaitu royalti adalah tidak tepat dan tidak ada dasar hukumnya. Menurut Pemohon Banding dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh tidak tercantum klausul yang menyatakan bahwa hak distribusi merupakan pembayaran hak yang merupakan royalti. Dengan demikian maka pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding kepada Principal (Intergraph) tidak termasuk obyek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh. Berdasarkan Pasal 9 (1) UU Hak Cipta, Pemegang hak cipta mempunyai hak ekonomi untuk melakukan, antara lain: penerbitan, penggandaan,penerjemahan,pertunjukan,pengumuman, komunikasi, penyewaan, pendistribusian ciptaan, dan lain sebagainya;

Bahwa namun, harus dicatat bahwa pendistribusian ciptaan berbeda dengan penggunaan ciptaan. Pendistribusian (hak distribusi) adalah hak untuk menyebarkan ciptaan kepada masyarakat, sedangkan penggunaan ciptaan (hak reproduksi) adalah hak untuk memperbanyak ciptaan dalam berbagai bentuk;

Bahwa jadi distributor sebagai penerima lisensi distribusi, sama sekali tidak menggunakan ciptaan itu sendiri, melainkan hanya menjual ciptaan tersebut atau mengedarkannya kepada masyarakat.

PT Everest Technology

Sedangkan penerbitan, penggandaan, penerjemahan, pertunjukan, pengumuman, komunikasi ciptaan, penerima lisensi jelas menggunakan ciptaan tersebut. Misalnya, penerbit buku akan mencetak buku tersebut, menggandakannya kemudian menjualnya ke masyarakat. Begitu juga perusahaan Karaoke, sebagai penerima lisensi pengumuman ciptaan lagu, akan menggunakan lagu tersebut untuk diputar di kamar-kamar Karaokenya. Perbedaan tersebut mempunyai konsekuensi terhadap bentuk pembayaran yang diberikan oleh penerima lisensi distribusi dengan penerima lisensi tindakan-tindakan yang lain tersebut. Distributor buku atau software tidak membayar royalti kepada pemberi lisensi (pemegang hak cipta), tetapi membayar harga buku atau software tersebut kepada pemberi lisensi. Sedangkan penerbit buku, penerima lisensi penggandaan (reproduksi) software atau perusahaan Karaoke wajib membayar royalti kepada pemegang hak ciptanya;

d. Bahwa dalam poin 3. Uraian Banding huruf f (SUB halaman 20) dinyatakan bahwa berdasarkan uraian di atas, maka pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding merupakan obyek PPh Pasal 26 sebagaimana diatur dalam UU PPh Pasal 26 ayat (1);

Bantahan Pemohon Banding:

Bahwa pernyataan Terbanding bahwa pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding kepada Principal (Intergraph) merupakan obyek PPh Pasal 26 adalah tidak benar dan tidak didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta tidak berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

e. Bahwa dalam point 3. Uraian Banding huruf i (SUB halaman 20) dinyatakan bahwa dengan demikian Pemohon Banding mengakui bahwa transaksi Pemohon Banding dengan Integraph Process, Power & Offshore Pte. Ltd. merupakan impor BKP atau transaksi pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKPdari Luar Daerah Pabean; Bahwa pada huruf j, Terbanding menyatakan bahwa pengertian BKP Tidak Berwujud pada Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pajak

PT Everest Technology

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN) adalah serupa dengan pengertian royalti berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h UU Pajak Penghasilan (UU PPh), salah satunya yaitu Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia,merekdagang,ataubentukhakkekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;

Bantahan Pemohon Banding:

Bahwa pernyataan Terbanding yang menyebutkan bahwa pengertian BKP Tidak Berwujud pada Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN) adalah serupa dengan pengertian royalti berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h UU Pajak Penghasilan (UU PPh) adalah tidak benar;

Bahwa menurut Pemohon Banding pengertian BKP Tidak Berwujud dapat dibedakan, ada yang berupa software maupun royalti;

Bahwa sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.05/2019 Tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 14 Tentang Akuntansi Aset Tak Berwujud disebutkan:

- Aset Tidak Berwujud (ATB) yang dimiliki dan/atau dikuasai pemerintah dapat dibedakan berdasarkan jenis sumber daya, cara perolehan, dan masa manfaat.

- Berdasarkan jenis sumber daya, ATB dapat berupa:

a. Perangkat lunak (software) komputer, yang dapat disimpan dalam berbagai media penyimpanan seperti flash disk, compact disk, disket, pita, dan media penyimpanan lainnya. Perangkat lunak (software) computer yang masuk dalam kategori ATB adalah perangkat lunak (software) yang bukan merupakan bagian tak terpisahkan dari hardware computer tertentu;

PT Everest Technology

b. Lisensi dan Waralaba (franchise);

c. Hak Paten dan Hak Cipta;

Bahwa jadi jelas bahwa pengertian software berbeda dengan royalti (tidak serupa);

Kesimpulan

1. Bahwa berdasarkan Reseller Agreement Pemohon Banding dilarang untuk menggunakan, menyalin, melaksanakan, mengubah, memodifikasi, mengeksploitasi, mensublisensikan, atau mengalikan Hak Kekayaan Intelektual Produk atau Hak Kekayaan Intelektual PPM, Hak Kekayaan Intelektual Perusahaan Grup Hexagon, atau Hak Kekayaan Intelektual Pihak Ketiga;

Bahwa dengan adanya larangan-larangan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak menggunakan atau memanfaatkan HKI milik PPM, sehingga Pemohon Banding tidak mempunyai kewajiban membayar royalti kepada Integraph Process, Power & Offshore Pte. Ltd.;

2. Bahwa Pemohon Banding hanya bertindak sebagai distributor, bukan sebagai pengguna akhir;

3. Bahwa distribusi software bukan merupakan penggunaan (the use of or the right to use) HKI, maka pembayaran sejumlah uang kepada pemegang hak cipta software tersebut bukan merupakan royalti, tapi semata-mata murni pembayaran atas pembelian software;

4. Bahwa syarat suatu transaksi dikatagorikan sebagai royalti adalah adanya kewajiban hukum dalam suatu kontrak/perjanjian (tertulis) untuk membayar imbalan atas penggunaan suatu Hak Cipta;

5. Bahwa penggunaan dasar hukum Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh oleh Terbanding tidak tepat dan tidak ada dasar hukumnya. Menurut Pemohon Banding dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh tidak tercantum klausul yang menyatakan bahwa hak distribusi merupakan pembayaran hak yang merupakan royalti;

6. Bahwa software merupakan Aset Tidak Berwujud, dan pembayaran PPN Impor yang dilakukan Pemohon Banding adalah pembayaran

PT Everest Technology

PPN impor atas pemanfatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (software) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean;

7. Bahwa pembayaran royalti harus didukung oleh perjanjian tertulis antara Pemegang Hak Cipta dengan pihak yang menerima dan memanfaatkan hak cipta sehingga pemegang Hak Cipta tidak bisa secara sembarangan dan sewenang-wenang menuntut pembayaran royalti dari penggunaan atau pemanfaatan Hak Cipta tersebut. Faktanya dalam Reseller Agreement tidak tercantum klausul yang mewajibkan Pemohon Banding untuk membayar royalti kepada Integraph Process, Power & Offshore Pte. Ltd.;

Bahwa pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding kepada Integraph Process, Power & Offshore Pte. Ltd. murni merupakan transaksi atas pembelian software, bukan pembayaran atas royalti;

8. Bahwa Pemohon Banding bertindak sebagai distributor, maka pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding kepada Principal (Intergraph) murni atas transaksi pembelian software saja, sehingga atas transaksi tersebut bukan merupakan pembayaran royalty sehingga tidak terutang PPh Pasal 26;

Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Pemohon Banding mengusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00538/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 4 November 2024 Tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00002/204/18/061/23 tanggal 29 November 2023 Masa Pajak November 2018 atas nama Pemohon Banding, NPWP 21.110.599.4-015.000/0211105994015000 NITKU 0211105994015000000000;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bantahannya tidak melampirkan dokumen pendukung apapun;

PT Everest Technology

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan

mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan (softcopy) yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-5. Berkas Kuasa Hukum;

Bukti P-6. Pakta Integritas;

Bukti P-7. Fotokopi bermeterai Akta Notaris Hesti Sulistiati Bimasto,

S.H. Nomor 1468 tanggal 6 Desember 2023;

Bukti P-8. SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018;

Bukti P-9. Laporan Keuangan Tahun 2018;

Bukti P-10. Reseller Agreement;

Bukti P-11. Distributor Agreement;

Bukti P-12. Laporan Laba Rugi dan Neraca Tahun 2018;

Bukti P-13. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2013; Bukti P-14. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak

2013;

Bukti P-15. Matriks sengketa;

Bukti P-16. Company Profile;

Bukti P-17. Alur Proses Bisnis Perusahaan;

Bukti P-18. Data PPN dan HPP;

Bukti P-19. Hubungan Kerjasama Pemohon Banding dan Intergraph

Process Power And Offshore Pte., Ltd.;

Bukti P-20. Penjelasan tertulis sidang 10 Juli 2025;

Bukti P-21. Penjelasan tertulis sidang 31 Juli 2025;

Bukti P-22. Penjelasan tertulis sidang 21 Agustus 2025;

Bukti P-23. Penjelasan tertulis sidang 11 September 2025;

Bukti P-24. Alur Transaksi;

Bukti P-25. Kesimpulan Akhir;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan (softcopy) yang telah diberi meterai

PT Everest Technology

cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti P-1. LPK;

Bukti P-2. KKP;

Bukti P-3. LHP;

Bukti P-4. Matriks sengketa;

Bukti P-5. Penjelasan tertulis sidang 19 Juni 2025;

Bukti P-6. Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00538/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 4 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak November 2018 Nomor 00002/204/18/061/23 tanggal 29 November 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor LTR/2501001/EVT-FIN tanggal 9 Januari 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu

PT Everest Technology

Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
DPP PPh Pasal 260,007.232.837.480,007.232.837.480,00

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa sengketa ini berawal dari koreksi yang dilakukan Terbanding atas dasar pengenaan PPh Pasal 26 senilai Rp7.232.837.480,00, yang menurut Terbanding merupakan pembayaran royalti atas transaksi pembelian software dari luar negeri. Terbanding menilai bahwa dalam transaksi tersebut, Pemohon Banding memperoleh hak untuk mendistribusikan, menjual, dan memasarkan produk perangkat lunak (software), yang dianggap sebagai bentuk pemanfaatan hak ekonomi atas hak cipta sehingga dikategorikan sebagai royalti yang menjadi objek PPh Pasal 26. Sementara itu, Pemohon Banding menolak koreksi tersebut dengan alasan bahwa transaksi tersebut merupakan pembelian barang digital (software) untuk dijual kembali sebagai distributor, bukan pembayaran atas pemanfaatan hak kekayaan

PT Everest Technology

intelektual, dan tidak terdapat kewajiban kontraktual untuk membayar royalti dalam perjanjian distribusi yang ada;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat-alat bukti yang diajukan dalam persidangan, serta memperhatikan seluruh dalil hukum yang digunakan oleh masing-masing pihak dan relevansi peraturan perundang-undangan perpajakan, maka Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan sebagai berikut:

1. Tentang Hak Distribusi dan Hak Kekayaan Intelektual

Bahwa dalam Reseller Agreement Pemohon Banding secara eksplisit hanya diberikan hak untuk:

• menjual (menyalurkan) produk perangkat lunak (software),

• memberikan layanan dukungan dan perawatan software,

• tanpa hak untuk membuat turunan, memperbanyak, memodifikasi, atau membongkar susunan software tersebut;

Bahwa ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hak yang diperoleh Pemohon Banding tidak melibatkan penggunaan atau pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang melekat dalam software, melainkan hanya hak untuk mendistribusikan secara terbatas. Dalam kontrak juga tidak ditemukan klausul adanya kewajiban membayar royalti, baik secara eksplisit maupun implisit;

2. Bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh, royalti merupakan imbalan atas penggunaan atau hak untuk menggunakan hak cipta atau bentuk HKI lainnya;

Bahwa namun berdasarkan fakta dalam perjanjian dan pelaksanaan transaksi:

• Tidak terdapat kewajiban pembayaran royalty;

• Pembayaran hanya dilakukan atas pembelian lisensi software secara reseller, untuk dijual kembali kepada end user;

• Kunci Akses/Password sebagai lisensi hanya dapat diaktifkan oleh end user, bukan oleh Pemohon Banding, sehingga menunjukkan tidak ada eksploitasi software oleh Pemohon Banding;

PT Everest Technology

3. Bahwa Berdasarkan OECD Commentary on Article 12, khususnya paragraf 10.1 dan 13.1, ditegaskan bahwa:

• Hak distribusi eksklusif atas produk bukan merupakan royalti karena bukan merupakan “the right to use” HKI;

• Royalti hanya timbul jika terdapat penggunaan aktif dan eksploitasi HKI oleh penerima pembayaran (misalnya hak menggandakan, memodifikasi, dsb);

• Pemohon Banding tidak memiliki dan tidak menggunakan hak- hak tersebut;

Bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak luar negeri adalah business profit, bukan royalti, dan bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 26;

4. Bahwa Terbanding tidak dapat menunjukkan:

• Adanya dokumen kontraktual yang menyatakan secara eksplisit atau implisit bahwa pembayaran tersebut adalah royalty;

• Bukti eksploitasi HKI oleh Pemohon Banding;

• Pemahaman dan penerapan hukum yang tepat, karena hanya mengandalkan ekualisasi data PPN tanpa memperhatikan substansi transaksi;

Bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding bersifat asumtif, tidak berbasis pada fakta hukum dan kontraktual, serta menyimpang dari prinsip kepastian hukum dan keadilan;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat-alat bukti, uraian argumen para pihak, ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, dan mempertimbangkan keadilan dan kepastian hukum, maka Pengadilan Pajak berpendapat:

• Bahwa transaksi pembelian software yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak mengandung unsur royalty;

• Bahwa Pemohon Banding tidak memanfaatkan hak cipta atau HKI, melainkan hanya menjual kembali software dalam kapasitasnya sebagai distributor;

PT Everest Technology

• Bahwa tidak terdapat dasar hukum yang kuat bagi Terbanding untuk melakukan koreksi dan mengenakan PPh Pasal 26 atas transaksi tersebut;

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan Banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding sebesar Rp7.232.837.480,00;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Jumlah sengketa yang tidak dipertahankan (Rp)Jumlah sengketa yang dipertahankan (Rp)
DPP PPh Pasal 267.232.837.480,007.232.837.480,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 26 menurut TerbandingRp7.232.837.480,00 Koreksi tidak dipertahankanRp7.232.837.480,00 DPP PPh Pasal 26 menurut Pengadilan PajakRp0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Everest Technology

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00538/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 4 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00002/204/18/061/23 tanggal 29 November 2023 Masa Pajak November 2018 atas nama PT Everest Technology, NPWP 21.110.599.4-015.000, beralamat di Wisma Korindo Lantai 5, Jl. M.T. Haryono Kav. 62 RT. 004 RW. 002, Pancoran, Jakarta Selatan (domisili elektronik admin@pt-evtech.com) sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp0,00
2PPh Pasal 26 yang terutangRp0,00
3Kredit PajakRp0,00
4Pajak yang tidak/kurang dibayarRp0,00
5Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0,00
6Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 2 Oktober 2025 oleh Drs. Uming, M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 oleh Majelis Hakim

PT Everest Technology

tersebut dan dibantu oleh Moh. Gauss Sitompul, S.H. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak.,Drs. Uming, M.Si.

M.B.A., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Moh. Gauss Sitompul, S.H.

PT Everest Technology

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.