PUTUSAN
Nomor PUT-000295.13/2025/PP/M.XXB Tahun 2026
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00538/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 4 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00002/204/18/061/23 tanggal 29 November 2023 Masa Pajak November 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000295.13/2025/PP, antara:
PT Everest Technology, NPWP 21.110.599.4-015.000, beralamat di Wisma Korindo Lantai 5, Jl. M.T. Haryono Kav. 62 RT. 004 RW. 002, Pancoran, Jakarta Selatan (domisili elektronik admin@pt-evtech.com), yang mewakili dan hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh Alwi, jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Hesti Sulistiati Bimasto, S.H. Nomor 1468 tanggal 6 Desember 2023,
Nama: Drs. Djoko Wibowo, Ak., CA, CPAI,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-564/PP/IKH/2025 tanggal 10 April 2025, Surat Kuasa Khusus : LTR/2505001/EVT-DIR tanggal 19 Mei 2025, Nama: Abdul Harits,
Jabatan: Karyawan,
Surat Kuasa Khusus : LTR/2505003/EVT-DIR tanggal 19 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan