Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 53 halaman

PUT-000300.14/2025/PP/M.IXA Tahun 2026

Ryan Ahmad Ronas, PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi, Tahun pajak 2018

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-000300.14/2025/PP/M.IXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN yang MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00476/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 23 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00006/205/18/066/23 tanggal 3 November 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000300.14/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

RYAN AHMAD RONAS, NPWP 14.253.293.6-013.000,

beralamat di JL. Bintaro Melati Raya Blok LL NO. 03 RT.009/008, Pesanggrahan, Jakarta selatan, DKI Jakarta, alamat korespondensi di Jl. Pdk Raya No.3 RT 001/004, lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Ryan Ahmad Ronas, domisili elektronik angga@asktax-id.com; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Angga Fahmi Dirga

Izin Kuasa: KEP- 878/PP/IKH/2024

Hukum

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/PP/RR/V/2025 tanggal 2 Mei 2025;

2. Nama: Fikri Anugrah Agung

Izin Kuasa: KEP- 193/PP/IKH/2024

Hukum

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/PP/RR/V/2025 tanggal 2 Mei 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Rifdah/ 19720628 199402 2 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II

2. Nama/NIP: Leo Prakoso Bantu Hartawan/ 19810816 200312 1 003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II

3. Nama/NIP: Foury Erawati/ 19750427 199511 2 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II

4. Nama/NIP: Dyah Widi Dananingrum/ 19740827 199403 2 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-3133/WPJ.30/2025 tanggal 8 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-379/PP/BR/2025 tanggal 22 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/PP/RR/I/2025 tanggal 10 Januari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00001/SUB-CT/WPJ.30/2025 tanggal 5 Maret 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 001/PP/RR/IV/2025 tanggal 15 April 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00006/205/18/066/23 tanggal 3 November 2023 diterbitkan oleh KPP Pratama Jakarta Pesanggrahan dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 1 tanggal 1 Februari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, TerbandingdenganKeputusanNomorKEP- 00476/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 23 Oktober 2024, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/PP/RR/I/2025 tanggal 10 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, 15 Januari 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/PP/RR/I/2025 tanggal 10 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00476/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 23 Oktober 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB)PajakPenghasilanBadanNomor 00006/205/18/066/23 tanggal 3 November 2023 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan yang menyatakan sebagai berikut:

“Pemohon Banding dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”

Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00476/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 23 Oktober 2024 diterima pada tanggal 23 Oktober 2024.

Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Ryan Ahmad Ronas selaku Wajib Pajak.

bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00476/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 23 Oktober 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Jumlah

Menurut

Ko

reksi y

an ng

KK

ee

putusan

Pemohon

Ur

a

ia

n

diaju

kan Ba

din

g

beratan

Banding

(Rp) (Rp)

(Rp)

Penghasilan Ne

to D

a

la

m Negeri Lainnya 3

.6

7

3.604.688

447.999.750

3

.225.60

4 .93

8

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya sebesar Rp3.225.604.938,00

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya dengan alasan sebagai berikut:

Menurut Pemohon BandingRp447.999.750,00

Menurut TerbandingRp3.673.604.688,00

KoreksiRp3.225.604.938,00

bahwa berdasarkan hasil pembahasan dengan pemeriksa dan Pemohon Banding, serta berdasarkan hasil penelitian terhadap data,

dokumen, dan informasi yang tersedia pada proses keberatan, Tim Peneliti berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa yaitu Koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya sebesar Rp3.225.604.938,00 karena berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa terdapat selisih antara penambahan harta bersih dibandingkan dengan penghasilan Pemohon Banding selama tahun 2018 sebesar Rp3.225.604.938,00 berupa penghasilan lainnya yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan Perhitungan:

bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2017 (Pembetulan Ke-1), diketahui data pelaporan Kewajiban/Utang Pemohon Banding yaitu sebesar Rp7.113.182.773,00 dan berdasarkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2018, diketahui data pelaporan Kewajiban/Utang Pemohon Banding yaitu sebesar Rp4.741.377.265,00.

bahwa berdasarkan selisih antara harta dan kewajiban/utang yang dimiliki oleh Pemohon Banding, serta berdasarkan penghasilan yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2018, Pemeriksa melakukan perhitungan sehingga diketahui terdapat penghasilan yang belum dilaporkan Pemohon Banding sebesar Rp3.225.604.938,00.

bahwa sebagaimana dinyatakan oleh Pemohon Banding dalam surat Keberatannya, saldo Utang Lainnya yang dilaporkan Pemohon

Banding Pada SPT Tahunan Tahun Pajak 2017 sebesar Rp7.113.182.774,00 merupakan utang kepada Foresight Consulting. Pemohon Banding menyatakan, terdapat kesalahan pencatatan saldo Utang Lainnya pada Tahun Pajak 2018, dimana menurut Pemohon Banding seharusnya tetap dicatat Rp7.113.182.774,00, namun Pemohon Banding melaporkan sebesar Rp4.741.377.265,00.

bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen Surat Pernyataan Hutang/Piutang, dimana Sdr Zeyd sebagi Partner menyatakan bahwa per 31 Desember 2018 Pemohon Banding memiliki saldo utang sebesar Rp7.113.182.744,00 kepada Foresight Consulting.

bahwa dalam proses penelitian keberatan, Tim Peneliti telah melakukan permintaan dokumen yang dapat membuktikan alasan keberatan Pemohon Banding yaitu terdapat utang Pemohon Banding sebesar Rp7.113.182.774,00 pada Foresight Consulting, namun Pemohon Banding hanya menyampaikan dokumen berupa Surat Pernyataan Hutang/Piutang tanpa didukung adanya dokumen bukti seperti perjanjian utang piutang berserta dokumen bukti riwayat pembayaran angsuran utang.

bahwa selain itu, juga tidak terdapat penjelasan dan dokumen pendukung yang dapat menjelaskan kronologis adanya kesalahan pencatatan utang sebesar Rp4.741.377.265,00 pada Tahun Pajak 2018 sebagaimana dimaksud Pemohon Banding. Mengingat bahwa Surat Pernyataan Hutang/Piutang tertanggal 31 Desember 2018, Tim Peneliti berpendapat bahwa seharusnya Pemohon Banding telah melaporkan nilai yang benar pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2018 yang disampaikan pada tanggal 29 Oktober 2019 atau setidaknya Pemohon Banding dapat segera melakukan pembetulan SPT Tahunan sebelum dilakukan pemeriksaan.

bahwa dengan demikian Tim Peneliti berpendapat bahwa saldo Utang Lainnya Pemohon Banding adalah sebesar nilai yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2018 yaitu sebesar Rp4.741.377.265,00 sehingga dengan metode penghitungan penambahan harta bersih dibandingkan dengan penghasilan Pemohon Banding selama tahun 2018, diperoleh penghasilan yang belum dilaporkan sebesar Rp3.225.604.938,00.

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Tim Peneliti mempertahankan koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya sebesar Rp3.225.604.938,00 dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/205/18/066/23 tanggal 3 November 2023 Tahun Pajak 2018.

bahwa Tim Peneliti dalam melaksanakan tugas dan fungsi didasarkan pada itikad baik dan azas obyektifitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36A ayat (5) UU KUP, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Dasar hukum:

- Pasal 4 ayat (1) UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya sebesar Rp3.673.604.688,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Sistem Pembayaran Advance Partner pada Firma Konsultan adalah Praktik Bisnis yang Lazim.

bahwa hutang lainnya merupakan penarikan pendahuluan penghasilan sebelum waktunya yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai partner Foresight Consulting (advance partner).

bahwa Pemohon Banding selaku sekutu/partner dari Firma yang bernama Foresight Consulting berdasarkan Akta Pendirian Nomor 12 tanggal 7 Juni 2010 (Lampiran – 5) melakukan penarikan pendahuluan penghasilan sebelum waktunya berdasarkan ketersediaan kas pada Firma dan mencatatnya sebagai hutang/piutang.

bahwa pada akhir tahun berjalan, saldo hutang/piutang akan dilakukan rekonsiliasi dengan porsi pembagian laba yang seharusnya diterima Pemohon Banding. Selisih antara hutang dengan porsi pembagian laba tersebut akan menjadi hutang/piutang pada tahun berikutnya. bahwa praktik ini adalah hal yang lazim dalam industri firma konsultan dimana partner dapat menarik terlebih dahulu pembagian keuntungan. Dalam hal ini, Pemohon Banding melakukan advance partner lebih besar dari pembagian keuntungan yang seharusnya diterima sehingga menjadi hutang bagi Pemohon Banding.

bahwa terdapat kesalahan dalam pencatatan hutang lainnya pada SPT Tahunan Tahun Pajak 2018.

bahwa berdasarkan surat pernyataan hutang tahun 2018 dari Foresight Consulting terdapat kesalahan dalam pencatatan hutang lain-lain yang seharusnya sebesar Rp7.113.182.774,00, bukan sebesar Rp4.741.377.265,00 sebagaimana yang tercantum di dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2018.

bahwa seharusnya tidak terdapat perbedaan saldo hutang per 31 Desember 2017 (Lampiran – 6) dan saldo hutang per 31 Desember 2018 (Lampiran – 7). Selisih pencatatan ini merupakan kesalahan administratif dan bukan merupakan penghasilan, sehingga tidak tepat bila Terbanding menganggap terdapat penghasilan yang belum dilaporkan.

bahwa penghasilan yang diterima atas bagi hasil dari Firma bukan merupakan objek pajak penghasilan.

bahwa berdasarkan penjelasan pada poin 1 dan 2, dapat disimpulkan bahwa pembayaran oleh Pemohon Banding atas hutang lainnya dilakukan dengan cara rekonsiliasi advance partner dengan penghasilan bagi hasil dari Firma Foresight Consulting.

bahwa menurut Pasal 4 ayat (3) huruf i dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, atas bagian laba yang diterima dari Firma bukan merupakan objek pajak penghasilan. Oleh karena itu, berapapun besar penghasilan dari Firma Foresight Consulting yang diterima oleh Pemohon Banding bukan merupakan objek pajak penghasilan. bahwa penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding dari Firma Foresight Consulting telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2018 pada Lampiran 1770 S – 1 bagian B sebesar Rp1.139.888.304,00 (Lampiran – 8).

Metode Penambahan Harta Bersih yang dilakukan Terbanding tidak tepat.

bahwa metode penambahan harta bersih yang digunakan Terbanding tidak tepat karena selisih hutang terjadi karena kesalahan administratif dan hutang tersebut berasal dari advance partner yang bukan merupakan objek Pajak Penghasilan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

bahwa dengan demikian, berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya sebesar Rp3.225.604.938,00 seharusnya dibatalkan menjadi Nihil.

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Dengan mempertimbangkan penjelasan, keterangan, dan argumentasi di atas, berikut kami sampaikan kembali hasil perhitungan atas Pajak Penghasilan Tahun 2018 antara Terbanding (Keputusan DJP) dan permohonan banding dari Pemohon Banding:

Jumlah

Menurut Keputusan

Pemohon N

o

Uraian

Keberatan

Banding (Rp)

(Rp) 123456789

PKPPPKPSJueeeaPaor

nghasilan Netto

3.673.604.688

447.999.75

0 mpensasi Kerugian

-

- nghasilan tidak Kena Paja

k (PTK

P

)

72.000.000

72.000.00

0000 nghasilan Kena Pajak

3.601.604.688

375.999.75 jak Penghasilan (PPh teru

tang)

1.025.481.200

63.999.75 edit Pajak

63.999.750

63.999.75 h Kurang/ (Lebih) Bayar

961.481.450

- nksi Administrasi

419.975.097

- mlah PPh yang masih har

us/ (le

b

ih) dibayar

1.381.456.547

-

3. Koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya sebesar Rp3.225.604.938,00 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan.

4. Pemohon Banding telah membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui data/dokumen pendukung dan dasar hukum yang disampaikan dalam Surat Banding ini.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Memutuskan jumlah Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2018 adalah sebesar Rp0,00 (Nihil).

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00001/SUB-CT/WPJ.30/2025 tanggal 5 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa banding yaitu: Koreksi PenghasilanNetoDalamNegeriLainnyasebesar Rp3.225.604.938,00.

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008.

Pasal 9 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik

yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:... dst.

Tanggapan Terbanding

bahwa yang menjadi pokok sengketa yaitu Koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya sebesar Rp3.225.604.938,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

Menurut WP/SPT447.999.750

Menurut Pemeriksa/SKP 3.673.604.688

Koreksi cfm SKP3.225.604.938

Koreksidiajukan3.225.604.938

Keberatan

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa terdapat selisih atas antara penambahan harta bersih dibandingkan dengan penghasilan Pemohon Banding selama tahun 2018 sebesar Rp3.225.604.938,00 berupa penghasilan lainnya yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan perhitungan:

-

P

e

n

am

bahan Harta Bersih

2017

2018

1

Harta :Kas/Tabungan/Logam Mulia

/Lukisan

14.948.8

8

8

.5

0

9

11.554.563.56

8

Piutang

15.500.8

9

0

.7

7

8

16.940.555.41

8

Saham

1.739.5

5

1

.9

3

8

3.254.551.93

8

Kendaraan

2.400.0

0

0

.0

0

0

2.400.000.00

0

Tanah/Bangunan

31.389.1

2

3

.4

9

6

31.389.123.49

6

2

Hutang : Hutang KPR dan Leasing

(2.997.4

4

0

.0

7

7

)

-

Hutang Kartu

(74.6

8

5

.0

0

0

)

(79.494.09

3

)

Hutang Lainnya

(7.113.1

8

2

.7

7

4

)

(4.741.377.26

5

)

55.793.1

4

6

.8

7

0

60.717.923.06

2

4

.9

2

4

.7

7

6 .1 9

2

a -

P

e

n

gh

asilan cfm SPTGaji

447.999.75

0

Deposito

111.283.20

0

Bag Laba Perseroan

1.139.888.30

4

1

.6

9

9

.1

7

1 .2 5

4

b 3

.2

2

5

.6

0

4 .9 3

8

(a-b)

bahwa sehingga dilakukan koreksi pada pos Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:

M E

N U

R U T

N

o.PERKIRAAN

Ref.

KOREK

SI (R

p )

SPT / W

P

(Rp)

PEMERIKS

A (R

p)

A

.

Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya

1. Bunga

0

0

0

2. Royalti

0

0

0

3. Sewa

0

0

0

4. Penghargaan dan Hadiah

0

0

0

5. Keuntungan dari Penjualan/Pengalihan Harta

0

0

0

6. Penghasilan Lainnya

0

3.225

.604

.93

8

3.2

25.60

4 .9 3

8 Jumlah bagian A

0

3.225

.604

.93

8

3.2

25.60

4 .9 3

8 B

.

Penghasilan yg Tidak Termasuk Objek Paja

k

1. Bantuan/Sumbangan/Hibah

0

0

0

2. Warisan

0

0

0

3. Bagian Laba Anggota CV dan sejenisnya

1.1

3

9

.888.3

04

1.139

.888

.30

4

0

4. Klaim Asuransi

0

0

0

5. Beasiswa Dalam Negeri

0

0

0

6. Penghasilan Lainnya

0

0

0 Jumlah bagian B

1.1

3

9

.888.3

04

1.139

.888

.30

4

0 Penghasilan yang dikenakan Pajak Final

C

.

1

1

1

.283.2

00

111

.283

.20

0

0 dan/atau Bersifat Final

Jumlah Penghasilan Neto Dalam Negeri

1.2

5

1

.171.5

04

4.476

.776

.44

2

3.2

25.60

4 .9 3

8 Lainnya

Sumber : KKP B-2

bahwa dalam Surat Keberatan, Pemohon Banding menyampaikan ketidaksetujuan atas koreksi Terbanding dengan alasan yaitu:

1. Kondisi Pemohon Banding pada saat dilakukan pemeriksaan yang sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin dan tidak dapat menjalankan hak Pemohon Banding untuk melakukan pembelaan dan tanggapan atas hasil pemeriksaan pajak.

2. Seharusnya Pemohon Banding mendapatkan Hak yang Maksimal untuk melak:ukan pembelaan dalam kondisi Normal dan tidak dalam kondisi dimanaPemohonBandingsedangmenjadiwargaBinaan Pemasyarakatan di Lapas Sukamiskin.

3. Pemeriksa melakukan koreksi berdasarkan analisa pendekatan tanpa dapat membuktikan kebenaran adanya tambahan pendapatan yang menjadi objek pajak. Dimana berdasarkan rekening kora n saya tidak terdapat aliran dana atas tambahan pendapatan yang di koreksi oleh pemeriksa.

4. Pada laporan SPT Tahunan Orang Pribadi tahun 2018, terdapat kesalahan dalam pencatatan hutang lain-lain. Dimana saldo hutang lain- lain saya ditahun 2018 masih sebesar Rp. 7.113.182.774 dan tidak ada pembayaran hutang lain-lain kepada Foresight Consulting ditahun 2018 ( Terlampir surat pemyataan dari Foresight Consulting).

bahwa terkait alasan keberatan Pemohon Banding perihal kondisi PemohonBandingpadasaatpemeriksaan,Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

i. bahwa melalui Nota Dinas Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Nomor ND-1616/WPJ.30/2024 tanggal 15 Juli 2024 kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Terbanding melakukan Permintaan Klarifikasi Terkait Prosedur Pemeriksaan Sehubungan Pengajuan Keberatan a.n. Ryan Ahmad Ronas NPWP 14.253.293.6-013.000.

ii. bahwa sesuai ND-1851/PJ.04/2024 Direktur Pemeriksaan dan

Penagihan tanggal 31 Juli 2024, ditegaskan bahwa apabila Pemohon Banding tidak dapat menjalankan hak dan memenuhi kewajibannya, maka Pemohon Banding dapat menunjuk kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan, dengan dasar hukum terkait:

• Undang-Undang KUP;

• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Seorang Kuasa.

iii. bahwa selain hal-hal tersebut di atas, Penjelasan Pasal 25 Undang-

Undang KUP mengatur: ”...Keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak, yaitu jumlah rugi berdasarkanketentuanperaturanperundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak. Yang dimaksud dengan "suatu" pada ayat ini adalah 1 (satu) keberatan harus diajukan terhadap 1 (satu) jenis pajak dan 1 (satu) Masa Pajak atau Tahun Pajak.” dan dengan

demikian penelitian keberatan akan dilanjutkan dengan berfokus pada sengketa materi atau isi dari ketetapan pajak.

bahwa terkait alasan keberatan Pemohon Banding yang menyatakan, ”Pemeriksa melakukan koreksi berdasarkan analisa pendekatan tanpa dapat membuktikan kebenaran adanya tambahan pendapatan yang menjadi objek pajak”, Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

i. bahwa dalam proses pemeriksaan, Terbanding (Pemeriksa) telah mengirimkan:

NomorTanggalHal
S-082/KPP.300604/202327 Februari 2023Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen
S-100/KPP.300604/202310 Maret 2023Peringatan I
S-108/KPP.300604/202321 Maret 2023Peringatan II

ii. bahwa berdasarkan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman

Buku, Catatan, dan Dokumen tertanggal 13 April 2023, diketahui bahwa seluruh buku, catatan, dan dokumen yang diminta sebagaimana dimaksud dalam surat-surat tersebut di atas, tidak dipenuhi peminjamannya oleh Pemohon Banding kepada Tim Pemeriksa Pajak:

iii. bahwa Terbanding berpendapat, karena tidak tersedianya buku,

catatan, dan/atau dokumen sebagai bukti dari Pemohon Banding, maka Terbanding dapat menggunakan metode Pendekatan Pertambahan Kekayaan Bersih berdasarkan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak.

bahwa terkait alasan keberatan Pemohon Banding yang menyatakan, ”Pada laporan SPT Tahunan Orang Pribadi tahun 2018, terdapat kesalahan dalam pencatatan hutang lain-lain”, Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

i. Berdasarkan Detil Pelaporan SIDJP – SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2017 (Pembetulan Ke-1), diketahui data pelaporan Kewajiban/Utang Pemohon Banding yaitu sebesar Rp7.113.182.774,00:

ii. Berdasarkan Detil Pelaporan SIDJP – SPT Tahunan PPh Orang

Pribadi Tahun Pajak 2018, diketahui data pelaporan Kewajiban/UtangPemohonBandingyaitusebesar Rp4.741.377.265,00:

iii. Berdasarkan selisih antara harta dan kewajiban/utang yang dimiliki

oleh Pemohon Banding, serta berdasarkan penghasilan yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2018, Terbanding melakukan penghitungan

sehingga diketahui terdapat penghasilan yang belum dilaporkan Pemohon Banding sebesar Rp3.225.604.938,00.

iv. bahwa menurut Pemohon Banding, terdapat kesalahan dalam

pencatatan utang lain-lain pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2018, dimana saldo uutang lain-lain ditahun 2018 masih sebesar Rp7.113.182.774,00 dan tidak ada pembayaran hutang lain-lain kepada Foresight Consulting di tahun 2018.

v. bahwa terkait hal tersebut, Terbanding telah melakukan Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, Dan Informasi yang meliputi:

1) Dokumen yang dapat membuktikan alasan keberatan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa utang Pemohon Banding sebesar Rp7.113.182.774,00 pada PT Foresight Consulting;

2) Akta Pendirian, Akte Perubahan, dan/atau dokumen lainnya yang dapat menunjukkan dan menjelaskan hubungan/kaitan antara Pemohon Banding dengan PT Foresight Consulting;

3) Penjelasan atas alasan keberatan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa terdapat kesalahan pencatatan utang sebesar Rp4.741.377.265,00 pada SPT Tahunan 2018;

4) Dokumen, buku, catatan, data, dan informasi lainnya yang dapat mendukung pengajuan keberatan Pemohon Banding.

vi. bahwa dalam proses penelitian keberatan Pemohon Banding

menyampaikan :

- Surat Pernyataan Hutang/Piutang

- Akta Nomor 7 tanggal 22 Oktober 2010

- Akta Nomor 12 tanggal 7 Juni 2012

- Akta Nomor 7 tanggal 1 April 2021

vii. bahwa surat Penjelasan tanpa Nomor tertanggal 26 Juli 2024

dengan isi penjelasan:

1. Saya sudah menyerahkan bukti surat keterangan dari Foresight Consulting yang menyatakan bahwa hutang saya pada tahun 2018 sebesar Rp7.113.182.774,00. Saya telah melampirkan dalam lampiran surat pengajuan keberatan tanggal 1 Feb 2024 (Pemohon Bandingkan lampirkan kembali fotocopy surat keterangan dari Foresight Consulting).

1. Pada laporan SPT Tahunan Orang Pribadi tahun 2018, terdapat kesalahan dalam pencatatan hutang lain-lain. Dimana saldo hutang lain-lain saya ditahun 2018 seharusnya masih sebesar Rp7.113.182.774,00 dan tidak ada pengurangan hutang lain-lain/pembayaran kepada Foresight Consulting ditahun 2018.

2. Saya sudah menyerahkan Akta Pendirian, Akte Perubahan, dan/atau dokumen lainnya yang dapat menunjukkan dan menjelaskan hubungan/kaitan antara saya dengan Foresight Consulting dan saya sudah keluar dari Foresight Consulting pada tahun 2021 sesuai dengan akta Nomor 7 tanggal 1 April 2024, Sebagaimana saya sudah menyerahkan dokumen akta tersebut pada saat Panggilan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Tanggal 8 Juli 2024.

viii. bahwa berdasarkan Akta Nomor 7 tanggal 1 April 2021, diketahui

bahwa Pemohon Banding bersama dengan Sdr. Handy Kurniawan dan Sdr. Zeyd mendirikan Persekutuan Perdata ”Foresight Consulting” namun sejak tertanggal 10 Februari 2021 Pemohon Banding telah mengundurkan diri dari persekutuan tersebut:

Sumber : Akta Nomor 7 tanggal 1 April 2021 halaman 4

ix. bahwa sebagaimana dinyatakan oleh Pemohon Banding dalam

Surat Keberatannya, saldo Utang Lainnya yang dilaporkan Pemohon Banding pada SPT Tahunan Tahun Pajak 2017 sebesar Rp7.113.182.774,00 merupakan utang kepada Foresight Consulting.

bahwa Pemohon Banding menyatakan, terdapat kesalahan pencatatan saldo Utang Lainnya pada Tahun Pajak 2018, dimana menurut Pemohon Banding seharusnya tetap dicatat sebesar Rp7.113.182.774,00, namun Pemohon Banding melaporkan sebesar Rp4.741.377.265,00.

bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen Surat Pernyataan Hutang/Piutang, dimana Sdr Zeyd sebagai Partner menyatakan bahwa per 31 Desember 2018 Pemohon Banding memiliki saldo utang sebesar Rp7.113.182.774,00 kepada Foresight Consulting:

x. bahwa dalam proses penelitian keberatan, Terbanding telah melakukan permintaan dokumen yang dapat membuktikan alasan keberatan Pemohon Banding yaitu terdapat utang Pemohon Banding sebesar Rp7.113.182.774,00 pada PT Foresight Consulting, namun Pemohon Banding hanya menyampaikan dokumen berupa Surat Pernyataan Hutang/Piutang sebagaimana tersebut di atas, tanpa didukung adanya dokumen bukti seperti perjanjian utang piutang beserta dokumen bukti riwayat pembayaran angsuran utang.

bahwa selain itu, juga tidak terdapat penjelasan dan dokumen pendukung yang dapat menjelaskan kronologis adanya kesalahan pencatatan utang sebesar Rp4.741.377.265,00 pada Tahun Pajak 2018 sebagaimana dimaksud Pemohon Banding. Mengingat bahwa Surat Pernyataan Hutang/Piutang tertanggal 31 Desember 2018, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pemohon Banding telah melaporkan nilai yang benar pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2018 yang disampaikan pada tanggal 29 Oktober 2019 atau setidaknya Pemohon Banding dapat segera melakukan pembetulan SPT Tahunan sebelum dilakukan pemeriksaan.

bahwa dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa saldo Utang Lainnya Pemohon Banding adalah sebesar nilai yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2018 yaitu sebesar Rp4.741.377.265,00, sehingga dengan metode penghitungan penambahan harta bersih dibandingkan dengan penghasilan Pemohon Banding selama tahun 2018, diperoleh penghasilan yang belum dilaporkan sebesar Rp3.225.604.938,00.

bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding dengan alasan yang pada intinya yaitu:

1. Sistem Pembayaran Advance Partner pada Firma Konsultan adalah Praktik Bisnis yang Lazim

2. Terdapat kesalahan dalam pencatatan hutang lainnya pada SPT Tahunan Tahun Pajak 2018

3. Penghasilan yang diterima atas bagi hasil dari Firma bukan merupakan objek pajak penghasilan.

4. Metode Penambahan Harta Bersih yang dilakukan Terbanding tidak tepat.

bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang KUP mengatur, ”Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan

peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).”.

bahwa terkait alasan banding Pemohon Banding yang menyatakan bahwa terdapat kesalahan dalam pencatatan hutang lainnya pada SPT Tahunan Tahun Pajak 2018 dan Metode Penambahan Harta Bersih yang dilakukan Terbanding tidak tepat, tanggapan Terbanding yaitu sebagaimana diuraikan pada huruf e dan f di atas.

bahwa sedangkan terkait alasan banding Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Sistem Pembayaran Advance Partner pada Firma Konsultan adalah Praktik Bisnis yang Lazim dan Penghasilan yang diterima atas bagi hasil dari Firma bukan merupakan objek pajak penghasilan, Terbanding berpendapat bahwa alasan banding tersebut adalah alasan baru yang tidak menjadi bahan pertimbangan pada saat penerbitan Surat Keputusan Keberatan sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang KUP maka alasan banding tersebut seharusnya tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan sidang banding.

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mempertahankan koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya sebesar Rp3.225.604.938,00 dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPenghasilanPasal25/29OrangPribadiNomor 00006/205/18/066/23 tanggal 3 November 2023 Tahun Pajak 2018. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 001/PP/RR/I/2025 tanggal 10 Januari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00476/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 23 Oktober 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00476/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 23 Oktober 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Orang Pribadi Nomor 00006/205/18/066/23 tanggal 3 November 2023 Tahun Pajak 2018 atas nama Pemohon Banding NPWP 14.253.293.6-013.000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 001/PP/RR/IV/2025 tanggal 15 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya sebesar Rp3.673.604.688,00, dengan alasan sebagai berikut:

Sistem Pembayaran Advance Partner pada Firma Konsultan adalah Praktik Bisnis yang Lazim

bahwa Hutang Lainnya merupakan penarikan pendahuluan penghasilan sebelum waktunya yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai partner Foresight Consulting (advance partner). bahwa Pemohon Banding selaku sekutu/partner dari Firma yang bernama Foresight Consulting berdasarkan Akta Pendirian Nomor 12 tanggal 7 Juni 2010 melakukan penarikan pendahuluan penghasilan sebelum waktunya berdasarkan ketersediaan kas pada Firma dan mencatatnya sebagai hutang/piutang.

bahwa pada akhir tahun berjalan, saldo hutang/piutang akan dilakukan rekonsiliasi dengan porsi pembagian laba yang seharusnya diterima Pemohon Banding. Selisih antara hutang dengan porsi pembagian laba tersebut akan menjadi hutang/piutang pada tahun berikutnya. bahwa praktik ini adalah hal yang lazim dalam industri firma konsultan dimana partner dapat menarik terlebih dahulu pembagian keuntungan. Dalam hal ini, Pemohon Banding melakukan advance partner lebih besar dari pembagian keuntungan yang seharusnya diterima sehingga menjadi hutang bagi Pemohon Banding.

Terdapat kesalahan dalam pencatatan hutang lainnya pada SPT Tahunan Tahun Pajak 2018

bahwa berdasarkan surat pernyataan hutang tahun 2018 dari Foresight Consulting terdapat kesalahan dalam pencatatan hutang lain-lain yang seharusnya sebesar Rp7.113.182.774,00, bukan sebesar Rp4.741.377.265,00 sebagaimana yang tercantum di dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2018.

bahwa seharusnya tidak terdapat perbedaan saldo hutang per 31 Desember 2017 dan saldo hutang per 31 Desember 2018. Selisih pencatatan ini merupakan kesalahan administratif dan bukan merupakan penghasilan, sehingga tidak tepat bila Terbanding menganggap terdapat penghasilan yang belum dilaporkan.

Penghasilan yang diterima atas bagi hasil dari Firma bukan merupakan objek pajak penghasilan.

bahwa berdasarkan penjelasan pada poin 1 dan 2, dapat disimpulkan bahwa pembayaran oleh Pemohon Banding atas hutang lainnya dilakukan dengan cara rekonsiliasi advance partner dengan penghasilan bagi hasil dari Firma Foresight Consulting.

bahwa menurut Pasal 4 ayat (3) huruf i dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, atas bagian laba yang diterima dari Firma bukan merupakan objek pajak penghasilan. Oleh karena itu, berapapun besar penghasilan dari Firma Foresight Consulting yang diterima oleh Pemohon Banding bukan merupakan objek pajak penghasilan. bahwa penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding dari Firma Foresight Consulting telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2018 pada Lampiran 1770 S – 1 bagian B sebesar Rp1.139.888.304,00.

Metode Penambahan Harta Bersih yang dilakukan Terbanding tidak tepat.

bahwa Metode penambahan harta bersih yang digunakan Terbanding tidak tepat karena selisih hutang terjadi karena kesalahan administratif dan hutang tersebut berasal dari advance partner yang bukan merupakan objek Pajak Penghasilan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

bahwa interpretasi Terbanding terhadap Pasal 27 ayat (1) UU KUP merupakan penafsiran yang terlalu sempit dan tidak sejalan dengan semangat penyelesaian sengketa pajak yang adil dan objektif. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, khususnya dalam ketentuan-ketentuan yang mengatur proses pemeriksaan dengan acara biasa, tidak memuat satu pun pasal yang secara eksplisit melarang diajukannya alasan baru pada tingkat banding. Sebaliknya, UU tersebut memberikan ruang bagi Pemohon Banding untuk mengajukan bukti dan argumentasi yang komprehensif

untuk mendukung dalil-dalilnya. Terdapat banyak putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung yang mempertimbangkan alasan-alasan baru yang diajukan pada tingkat banding, selama alasan tersebut relevan dengan pokok sengketa. Praktik ini telah menjadi bagian dari yurisprudensi yang konsisten dalam peradilan pajak di Indonesia. bahwa lebih lanjut, Pasal 78 UU Pengadilan Pajak dengan jelas menyatakan bahwa "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang - undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim." Ketentuan ini memberikan kewenangan kepada Majelis Hakim untuk memeriksa pokok sengketa secara komprehensif, termasuk mempertimbangkan semua argumen dan bukti yang relevan untuk mencapai keputusan yang adil. Hal ini sejalan dengan prinsip kebenaran materiil yang dianut dalam peradilan pajak, yang berarti bahwa tujuan utama proses peradilan adalah untuk menemukan kebenaran yang sesungguhnya, bukan sekadar kebenaran formil yang terbatas pada prosedur.

bahwa dalam konteks kasus ini, alasan mengenai sistem advance partner dan status penghasilan dari firma sebagai non-objek pajak sangat relevan dengan pokok sengketa yaitu koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya. Informasi ini merupakan fakta material yang penting untuk mencapai kebenaran materiil terkait pokok sengketa.

Kesimpulan

bahwa dengan mempertimbangkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon agar pengajuan banding atas Keputusan Pemohon Banding Nomor KEP-00476/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 23 Oktober 2024 dapat diterima, serta menetapkan kembali kewajiban pajak Pemohon Banding sesuai dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Dengan mempertimbangkan penjelasan, keterangan, dan argumentasi di atas, berikut kami sampaikan kembali hasil perhitungan atas PPh Badan Tahun Pajak 2018 antara Terbanding dan permohonan banding dari Pemohon Banding:

Jumlah

Menurut Keputusan

Pemohon N

o

Uraian

Keberatan

Banding (Rp)

(Rp) 123456789

PKPPPKPSJueeeaPaor

nghasilan Netto

3.673.604.688

447.999.75

0 mpensasi Kerugian

-

- nghasilan tidak Kena Paja

k (PTK

P

)

72.000.000

72.000.00

0000 nghasilan Kena Pajak

3.601.604.688

375.999.75 jak Penghasilan (PPh teru

tang)

1.025.481.200

63.999.75 edit Pajak

63.999.750

63.999.75 h Kurang/ (Lebih) Bayar

961.481.450

- nksi Administrasi

419.975.097

- mlah PPh yang masih har

us/ (le

b

ih) dibayar

1.381.456.547

-

3. Koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya sebesar Rp3.225.604.938,00 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan.

4. Pemohon Banding telah membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui data/dokumen pendukung dan dasar hukum yang disampaikan dalam Surat Banding ini.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohonan Banding.

3. Menetapkan perhitungan Pajak Penghasilan Orang Pribadi tahun pajak 2018 atas permohonan banding sesuai dengan surat pengajuan Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-36 sebagai berikut:

Bukti P-1. KeputusanTerbandingNomorKEP-

00476/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 23 Oktober 2024; Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun

Pajak 2018 Nomor 00006/205/18/066/23 tanggal 3 November 2023;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 1 tanggal 1 Februari 2024;

Bukti P-4. Kartu Tanda Penduduk a.n. Ryan Ahmad Ronas;

Bukti P-5. Surat Pernyataan Hutang Piutang Tahun 2018;

Bukti P-6. Surat Pernyataan Hutang Piutang Tahun 2017;

Bukti P-7. Akta Notaris Nomor 12 tanggal 7 Juni 2010 yang dibuat oleh Dr.

Amrul Partomuan Pohan, yang berkedudukan di Jakarta Selatan;

Bukti P-8. SPT Tahunan Pemohon Banding Tahun 2018;

Bukti P-9. Pakta Integritas Pemohon Banding tanggal 2 Mei 2025 a.n.

Ryan Ahmad Ronas (asli);

Bukti P-10. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 2 Mei 2025a.n. Angga

Fahmi Dirga (asli);

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus Nomor 001/PP/RR/V/2025 tanggal 2 Mei

2025 a.n. Angga Fahmi Dirga (asli);

Bukti P-12. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP- 878/PP/IKH/2024 a.n. Angga

Fahmi Dirga;

Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus Nomor 002/PP/RR/V/2025 tanggal 2 Mei

2025 a.n. Fikri Anugrah Agung (asli);

Bukti P-14. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 2 Mei 2025a.n. Fikri

Anugrah Agung (asli);

Bukti P-15. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP- 193/PP/IKH/2024 a.n. Fikri

Anugrah Agung;

Bukti P-16. Kartu Tanda Penduduk a.n. Ryan Ahmad Ronas;

Bukti P-17. SPT Tahunan PPh Pemohon Banding Badan tahun pajak 2018; Bukti P-18. Daftar Dokumen yang Disampaikan pada Sidang ke-3 tanggal

29 Juli 2025;

Bukti P-19. Surat Pernyataan Utang Tahun Pajak 2022;

Bukti P-20. Tanda Terima Foresight Consulting Tahun 2018;

Bukti P-21. Tambahan Penjelasan Pertama Nomor S001/PP/FA/VII/2025

tanggal 28 Juli 2025;

Bukti P-22. Tanda Terima Foresight Consulting Tahun 2018;

Bukti P-23. Rekening Koran BCA - 2211150621;

Bukti P-24. Rekening Koran Permata - 4111630505;

Bukti P-25. Daftar Dokumen yang Disampaikan pada Sidang ke-4 tanggal

26 Agustus 2025;

Bukti P-26. Tanggapan penjelasan tambahan Nomor 001/PP/RR/IX/2025

tanggal 15 September 2025;

Bukti P-27. Surat Pernyataan Utang Tahun Pajak 2018;

Bukti P-28. Tanda Terima Prive Tahun Pajak 2018;

Bukti P-29. Rekening Koran BCA dan Bank Permata Tahun 2018 atas

nama Pemohon Banding;

Bukti P-30. Daftar Dokumen yang Disampaikan pada Sidang ke-5 tanggal

16 September 2025;

Bukti P-31. Tanggapan penjelasan tambahan Nomor 001/PP/RR/X/2025

tanggal 6 Oktober 2025;

Bukti P-32. Daftar Dokumen yang Disampaikan Pada Sidang Ke-6 Tanggal

7 Oktober 2025;

Bukti P-33. SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2017;

Bukti P-34. SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2018;

Bukti P-35. SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2019;

Bukti P-36. Kesimpulan Akhir tanpa Nomor tanggal 27 Oktober 2025;

MenimbangbahwaTerbandingdalampersidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah

diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut: Bukti T-1.Matriks Sengketa;

Bukti T-2.LHP;

Bukti T-3.KKP;

Bukti T-4.Penjelasan Tertulis tanggal 26 Agustus 2025;

Bukti T-5.Penjelasan Tertulis tanggal 16 September 2025;

Bukti T-6.Salinan Permintaan Data, Informasi, dan/atau Dokumen a.n.

Foresight Consulting Dalam Rangka Sidang Banding Nomor ND-1913/WPJ.30/2025 tanggal 15 Agustus 2025;

Bukti T-7.Salinan Surat Jawaban atas Permintaan Data Nomor ND-

1038/KPP.0413/2025 tanggal 21 Agustus 205 dan Salinan lampiran-lampiran dokumennya;

Bukti T-8.Kesimpulan Akhir Nomor S-1309/WPJ.30/2025 tanggal 10

Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00476/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 23 Oktober 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajakPenghasilanTahunPajak2018Nomor 00006/205/18/066/23 tanggal 3 November 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/PP/RR/I/2025 tanggal 10 Januari 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk 1 (satu) Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.N UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya0,003.225.604.938,003.225.604.938,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan ketentuan sebagai berikut:

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:... dst.

I. Koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya sejumlah

Rp3.225.604.938,00

Pokok Sengketa

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya sejumlah Rp3.225.604.938,00. Apakah Koreksi a quo sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa Yuridis yang terkait dengan Pembuktian.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa terdapat selisih antara penambahan harta bersih dibandingkan dengan penghasilan Pemohon Banding selama tahun 2018 sejumlah Rp3.225.604.938,00

berupa penghasilan lainnya yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan penghitungan sebagai berikut:

bahwa dalam proses pemeriksaan, Terbanding, dalam hal ini Tim Pemeriksa Pajak telah membuat dan menyampaikan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen kepada Pemohon Banding sebagai berikut:

NomorTanggalHal
S-082/KPP.300604/202327 Februari 2023Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen
S-100/KPP.300604/202310 Maret 2023Peringatan I
S-108/KPP.300604/202321 Maret 2023Peringatan II

bahwa berdasarkan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen tertanggal 13 April 2023, diketahui bahwa seluruh buku, catatan, dan dokumen yang diminta sebagaimana dimaksud dalam surat-surat tersebut di atas, tidak dipenuhi peminjamannya oleh Pemohon Banding kepada Tim Pemeriksa Pajak:

bahwa karena tidak tersedianya buku, catatan, dan/atau dokumen sebagai bukti dari Pemohon Banding, maka Terbanding dapat menggunakan metode Pendekatan Pertambahan Kekayaan Bersih berdasarkan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak.

bahwa saldo Utang Lainnya yang dilaporkan Pemohon Banding pada SPT Tahunan Tahun Pajak 2017 sejumlah Rp7.113.182.774,00 merupakan utang kepada Foresight Consulting. Pemohon Banding juga menyatakan, terdapat kesalahan pencatatan saldo Utang Lainnya pada Tahun Pajak 2018, dimana menurut Pemohon Banding seharusnya tetap dicatat sejumlah Rp7.113.182.774,00, namun Pemohon Banding melaporkan sejumlah Rp4.741.377.265,00.

bahwa terkait hutang/piutang, dalam proses penelitian keberatan, Pemohon Banding menyampaikan Surat Pernyataan Hutang/Piutang, dimana Sdr Zeyd sebagai Partner menyatakan bahwa per 31 Desember 2018 Pemohon Banding memiliki saldo utang sejumlah Rp7.113.182.774,00 kepada Foresight Consulting sebagaimana dapat dilihat pada tangkapan layar surat pernyataan berikut :

bahwa berdasarkan Detil Pelaporan SIDJP – SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2017 (Pembetulan Ke-1), diketahui data pelaporan Kewajiban/Utang Lainnya Pemohon Bandingyaitu sejumlah Rp7.113.182.774,00:

bahwa berdasarkan Detil Pelaporan SIDJP – SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2018, diketahui data pelaporan Kewajiban/Utang Lainnya Pemohon Banding yaitu sejumlah Rp4.741.377.265,00:

bahwa menurut Pemohon Banding pada persidangan tanggal 29 Juli 2025 menyampaikan penjelasan tertulis Nomor S001/PP/FA-VII/2025 tertanggal 28 Juli 2025 dengan argumentasi sebagai berikut:

1. Bagian Laba Persekutuan Perdata yang Ditarik sebagai Prive Bukan Objek PPh. Bahwa sebagai founding partner Foresight Consulting, Pemohon Banding memiliki hak untuk melakukan penarikan dana (prive) dari kas persekutuan perdata.

2. Hutang Lainnya pada SPT Tahunan Pemohon Banding merupakan Hutang kepada Foresight Consulting.

3. Pembagian Laba Aktual Tahun 2018

Saldo Awal Utang LainnyaRp 7.113.182.774,00 (+) Advance partner yang ditarikRp 1.139.888.304,00 (-) Pembagian laba Foresight Consulting(Rp1.139.888.304,00) Saldo Akhir Utang LainnyaRp 7.113.182.774,00 bahwa ini menunjukkan Pemohon Banding melakukan prive sepanjang tahun 2018 sejumlah Rp1.139.888.304,00 berdasarkan Tanda Terima Prive terlampir (Lampiran – 2), yang kemudian direkonsiliasi dengan pembagian laba dalam jumlah yang sama, sehingga posisi hutang tetap sama.

4. Ketidakmampuan Membetulkan SPT Bukan Cerminan Itikad Buruk

5. Bahwa dalam penjelasan tertulis S001/PP/FA-VII/2025 tanggal 28 Juli 2025 tersebut, Pemohon Banding melampirkan dokumen yang terdiri dari:

a. 1 lembar tanda terima uang dari PT Foresight Consulting;

b. Rekening Tahapan BCA Nomor 2211150621 Januari s.d. Desember 2018 a.n. Pemoho;n Banding.

c. Rekening Permata Bank Nomor 4111630505 Februari 2018 s.d. Januari 2019 a.n. Pemoho;n Banding;

Menimbang bahwa Terbanding telah meminta data dan dokumen ke KPP Madya Dua Jakarta Selatan I tempat terdaftarnya Firma Foresight Consulting (NPWP 03.088.613.9-063.000) sebagai Pemohon Banding, berupa SPT Tahunan 2018 dan Laporan Keuangan 2018, dengan mengirimkan Nota Dinas Nomor ND-1913/WPJ.30/2025 tanggal 15 Agustus 2025 dan telah dijawab oleh pihak KPP Madya Dua Jakarta Selatan I dengan Nota Dinas Nomor ND-1038/KPP.0413/2025 tanggal 21 Agustus 2025.

Menimbang bahwa berdasarkan dokumen SPT Tahunan 2018 dan Laporan Keuangan 2018 Firma Foresight Consulting tersebut, diperoleh informasi bahwa Firma Foresight Consulting tidak mengakui adanya Piutang Lainnya atau Piutang Kepada Afiliasi, sehingga dalil Pemohon Banding bahwa Hutang Lainnya berasal dari Firma Foresight Consulting tidak terbukti. Bahwa Firma Foresight Consulting juga tidak mengakui adanya Prive. Hal ini dapat dilihat pada Akun ekuitas tidak dicatat adanya Prive, sehingga dalil Pemohon Banding terkait pelunasan Hutang Lainnya melalui mekanisme Prive tidak terbukti.

bahwa Tangkapan Layar Lampiran VI Bagian C SPT Tahunan PPh Badan 2018 Firma Foresight Consulting : Daftar Pinjaman (Piutang) Kepada Pemegang Saham dan/atau Perusahaan Afilasi

Tangkapan layar Laporan Neraca tahun 2018 :

bahwa uang transfer dengan total sejumlah Rp1.139.888.304,00, Terbanding berpendapat dokumen tanda terima a quo tidak ada korelasinya dengan sengketa banding. Lebih lanjut, nilai sejumlah Rp1.139.888.304,00 tersebut telah diperhitungkan (dikurangkan) oleh Terbanding dalam menghitung penghasilan neto dalam negeri Pemohon Banding sebagaimana dapat dilihat pada tabel penghitungan Terbanding di atas (PenghasilancfmSPTBagLabaPerseroansejumlah Rp1.139.888.304,00).

Menimbang bahwa penjelasan Pemohon Banding mengenai ketidakmampuan pembetulan SPT karena status Pemohon Banding yang berada di rumah tahanan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menunjuk kuasa khusus untuk melakukan pembetulan SPT PPh OP Tahun 2018.

Menimbang bahwa berdasarkan fakta pada persidangan terdapat bukti berupa dokumen keuangan dan keterangan-kerangan para pihak, bahwa koreksi Terbanding yang tidak disetujui Pemohon Banding berupa Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya sejumlah Rp3.225.604.938,00 yang berasal dari selisih antara penambahan harta bersih dibandingkan dengan penghasilan Pemohon Banding dengan penghitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta pada persidangan atas koreksi a quo Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi a quo sudah benar karena atas koreksi a quo Pemohon Banding menyampaikan alasan di persidangan tidak tepat bahwa penambahan harta tersebut berasal dari hutang dan penarikan prive oleh Pemohon Banding pada Firma Foresight Consulting. Pembuktian melalui SPT Tahunan 2018 Firma Foresight Consulting oleh Terbanding.

Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta pada persidangan atas koreksi a quo atas uang masuk sejumlah Rp360.000.000 tersebut tidak dapat diketahui pihak yang melakukan transfer demikian juga rekening

Rekening Permata Bank Pemohon Banding Nomor 4111630505, tidak terdapat aliran uang masuk yang berasal dari Foresight Consulting. Oleh karenanya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding tindak dapat membuktikan penambahan harta tersebut berasal dari Firma Foresight Consulting.

bahwa berdasarkan fakta-fakta berupa data, keterangan para pihak dan ketentuan-ketentuan yang terkait Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya sejumlah Rp3.225.604.938,00 adalah sudah tepat bahwa atas Penambahan Penghasilan Neto a quo tidak dapat dibuktikan dari Utang dan Pengambilan Prive dari Firma Foresight Consulting maupun pihak ketiga lainnya. bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya sejumlah Rp3.225.604.938,00 adalah benar sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk Menolak Banding Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.”;

Menimbang bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: “Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Pemohon Banding yang diperiksa.”;

Menimbang bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP 44iding ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam

persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan Terbanding atau Tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau Penggugat untuk diberikan jawaban.”

Menimbang bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

Menimbang bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal-hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp.)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya3.225.604.938,003 . 2 2 5 . 6 0 4 . 9 3 8 , 0 0-

Menimbang bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak berkesimpulan Menolak pengajuan banding dari Pemohon Banding atas keputusan Terbanding Nomor KEP- 00476/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 23 Oktober 2024, tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00006/205/18/066/23 tanggal 3 November 2023.

Menimbang bahwa Hakim R. Aryo Hatmoko, SIP, S.T., S.H., M.H., M.M. mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan pendapat sebagai berikut:

bahwa dari fakta persidangan diketahui dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa pajak, telah dikirimkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen kepada Pemohon Banding sebanyak tiga kali melalui surat Nomor S-082/KPP.300604/2023 tanggal 27 Februari 2023, S-100/KPP.300604/2023 tanggal 10 Maret 2023 (Peringatan I), dan S-108/KPP.300604/2023 tanggal 21 Maret 2023 (Peringatan II); bahwa menurut Terbanding pihak Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan peminjaman tersebut, yang dibuktikan dengan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen tertanggal 13 April 2023;

bahwa berdasarkan fakta a quo maka menurut Terbanding hal ini memberikan dasar hukum bagi Terbanding untuk melakukan penghitungan pajak secara jabatan atau menggunakan metode pendekatan pertambahan kekayaan bersih berdasarkan data yang tersedia pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak;

bahwa Terbanding menerapkan metode pertambahan kekayaan bersih dengan membandingkan posisi harta bersih Pemohon Banding antara awal tahun dan akhir tahun pajak 2018.

bahwa menurut Terbanding koreksi dilakukan pada akun Utang Lainnya yang dilaporkan dalam SPT Tahunan. Pada SPT Tahunan 2017 (Pembetulan ke-1), Pemohon Banding melaporkan saldo utang sejumlah

Rp7.113.182.774,00. Namun, pada SPT Tahunan 2018, saldo utang tersebut dilaporkan menurun menjadi Rp4.741.377.265,00.

bahwa menurut Terbanding penurunan saldo utang sejumlah Rp2.371.805.509,00 mengindikasikan adanya pelunasan atau pembayaran utang yang dilakukan oleh Pemohon Banding selama tahun 2018;

bahwa menurut Terbanding dikarenakanPemohon Banding tidak melaporkan penghasilan yang memadai dalam SPT-nya untuk membiayai pelunasan utang tersebut, maka Terbanding menyimpulkan terdapat penghasilan lain-lain yang belum dilaporkan;

bahwa menurut Terbanding dalam proses penelitian keberatan, Terbanding telah meminta dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa utang sejumlah Rp7,1 miliar tersebut benar-benar ada dan tidak mengalami penurunan saldo namun Pemohon Banding hanya menyerahkan Surat Pernyataan Hutang/Piutang yang ditandatangani oleh Saudara Zeyd selaku Partner di Foresight Consulting;

bahwa Terbanding menolak bukti tersebut dengan alasan bahwa surat pernyataan merupakan bukti internal yang tidak didukung oleh dokumen otentik pihak ketiga, seperti perjanjian pinjaman formal, riwayat rekening koran yang menunjukkan aliran dana pembayaran, atau bukti akuntansi lainnya yang valid;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa meskipun berada dalam tahanan, Pemohon Banding tetap memiliki hak dan kewajiban hukum yang dapat dijalankan melalui penunjukan kuasa hukum atau wakil yang sah sesuai dengan ketentuan PMK 229/PMK.03/2014;

bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa sengketa ini muncul akibat kesalahan administratif dalam pengisian SPT, bukan karena adanya tambahan kemampuan ekonomis yang nyata;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa dirinya adalah salah satu pendiri dan "Teman Sekutu" dalam Persekutuan Perdata Foresight Consulting berdasarkan Akta Pendirian Nomor 12 tanggal 7 Juni 2010; bahwa dalam struktur hukum persekutuan perdata, para sekutu tidak menerima gaji sebagai karyawan, melainkan menarik bagian dari laba atau

modal melalui mekanisme prive. Secara yuridis, Pasal 4 ayat (3) huruf i Undang-Undang Pajak Penghasilan secara eksplisit mengecualikan bagian laba yang diterima oleh anggota persekutuan, firma, atau kongsi yang modalnya tidak terbagi atas saham dari objek pajak penghasilan;

bahwa Pemohon Banding menerapkan sistem Advance Partner, yang merupakan praktik bisnis lazim dalam industri konsultan profesional. Sistem ini memungkinkan sekutu untuk menarik dana dari kas firma sepanjang tahun berdasarkan kebutuhan personal dan ketersediaan likuiditas, tanpa harus menunggu hasil audit laba rugi di akhir tahun;

bahwa secara akuntansi internal, penarikan ini dicatat sebagai "hutang sekutu" kepada firma sebagai bentuk pencatatan sementara. Pada akhir periode, saldo penarikan tersebut direkonsiliasi dengan bagian laba aktual yang menjadi hak sekutu. Jika prive yang diambil lebih besar dari jatah laba, maka selisihnya tetap mengendap sebagai utang sekutu kepada firma; bahwa Pemohon Banding mengklarifikasi bahwa saldo utang yang tercantum sejumlah Rp4.741.377.265,00 dalam SPT Tahunan 2018 adalah murni kesalahan penulisan dimana posisi utang Pemohon Banding kepada Foresight Consulting tidak berubah sejak akhir tahun 2017, yakni tetap sejumlah Rp7.113.182.774,00. Hal ini disebabkan karena pada tahun 2018, penarikan prive yang dilakukan Pemohon Banding besarnya sama persis dengan bagian laba yang dialokasikan kepadanya, yaitu sejumlah Rp1.139.888.304,00;

bahwa Pemohon Banding menegaskan tidak ada pembayaran utang tunai sejumlah Rp2,3 miliar sebagaimana diasumsikan Terbanding. Penurunan angka di SPT 2018 terjadi karena kesalahan koordinasi dengan penyusun laporan pajak di saat Pemohon Banding sedang menghadapi proses hukum pidana yang sangat menguras energi fisik dan psikis;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa posisinya sebagai narapidana di Lapas Sukamiskin pada saat pemeriksaan dan keberatan berlangsung merupakan kondisi force majeure secara administratif. Keterbatasan akses terhadap dokumen asli di kantor firma, kesulitan berkomunikasi secara bebas dengan konsultan pajak, serta tekanan

psikologis proses pidana menghalangi Pemohon Banding untuk melakukan pembetulan SPT tepat waktu;

bahwa menurut Pemohon Banding pihak Pemeriksa pajak menggunakan metode pertambahan kekayaan bersih sebagai jalan pintas karena Pemohon Banding tidak meminjamkan dokumen namun hukum administrasi negara mengajarkan bahwa penggunaan metode tidak langsung harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan tetap harus memverifikasi kebenaran sumber data awal;

bahwa menurut Pemohon Banding kegagalan Terbanding untuk mengonfirmasi karakteristik bisnis Firma dan sistem Advance Partner menunjukkan kurangnya kecermatan dalam proses audit. Terbanding hanya melihat selisih angka saldo utang tanpa membuktikan secara nyata apakah benar-benar terjadi aliran kas keluar dari Pemohon Banding untuk membayar utang tersebut.

bahwa Hakim R. Aryo Hatmoko, SIP, S.T., S.H., M.H., M.M. menemukan konsistensi dalam saldo utang pada tahun 2017 dan 2019. Penurunan saldo pada tahun 2018 terbukti merupakan kesalahan administratif. Berdasarkan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak, Hakim meyakini bahwa angka sejumlah Rp4.741.377.265,00 dalam SPT 2018 adalah kesalahan tulis, sementara realitashukumnyasaldoutangtersebuttetapsejumlah Rp7.113.182.774,00;

bahwa pemeriksaan atas rekening koran BCA dan Bank Permata milik Pemohon Banding tidak menunjukkan adanya transaksi pembayaran utang sejumlah Rp2.371.805.509,00 kepada pihak manapun. Sebaliknya, aliran dana yang masuk sejumlah Rp1.139.888.304,00 terkonfirmasi sebagai penarikan prive/bagian laba yang sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh bukan merupakan objek pajak;

bahwa walaupun secara formal SPT 2018 mencatat utang yang lebih rendah, namun secra substansi tidak menunjukkan adanya penambahan kekayaan. Terbanding tidak dapat menyajikan bukti yang kuat untuk membuktikan dari mana Pemohon Banding mendapatkan dana sejumlah Rp2.371.805.509,00 jika benar telah terjadi pelunasan utang;

bahwa menurut Hakim R. Aryo Hatmoko, SIP, S.T., S.H., M.H., M.M. pihak Terbanding dianggap tidak cermat dalam menilai tanda terima uang dikarenakan nama Artha Nindya sebagai penandatangan tanda terima, menurut keyakinan hakim, merupakan staf administrasi atau keuangan firma yang bertugas melakukan fungsi teknis pembayaran, sehingga tidak relevan jika namanya tidak ada dalam akta pendirian sebagai sekutu; bahwa menurut Hakim R. Aryo Hatmoko, SIP, S.T., S.H., M.H., M.M. status Pemohon Banding sebagai narapidana sehingga tindakan Terbanding juga harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan bagi mereka yang memiliki keterbatasan;

bahwa meskipun secara hukum Pemohon Banding dapat menunjuk kuasa, namun keterputusan akses rutin terhadap data dan komunikasi di lingkungan lembaga pemasyarakatan merupakan hambatan nyata untuk melakukan pembetulan SPT dan melaksanakan ketentuan perpajakan secara tepat waktu dan komprehensif;

bahwa menurut Majelis pihak Terbanding mendasarkan koreksinya pada asumsi adanya penghasilan yang digunakan untuk membayar utang sehingga Terbanding tidak dapat secara nyata membutikan adanya tambahan kemampuan ekonomis yang memenuhi definisi penghasilan sebagaimana Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

bahwa dalam hukum pajak, berlaku asas kebenaran materiil atau substance over form.

bahwa berdasarkan fakta di atas maka Hakim R. Aryo Hatmoko, SIP, S.T., S.H., M.H., M.M. berketetapan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya sejumlah Rp3.225.604.938,00;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah

yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00476/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 23 Oktober 2024.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa tidak dapat Dipertahankan (Rp)
1Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya3.225.604.938,003.225.604.938,000,00

Menimbang bahwa atas hasil Pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat

(1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Penghasilan Neto menjadi sebagai berikut: Penghasilan Neto

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp 3.673.604.688,00 Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan PengadilanRp0,00 Pajak

Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp 3.673.604.688,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

M E N G A D I L I:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00476/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 23 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00006/205/18/066/23 tanggal 3 November 2023 atas nama RYAN AHMAD RONAS, NPWP 14.253.293.6-013.000, beralamat di JL. Bintaro Melati Raya Blok LL NO. 03 RT.009/008, Pesanggrahan, Jakarta selatan, DKI Jakarta sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1.Penghasilan Neto3.673.604.688
2.Kompensasi Kerugian0,00
3.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)72.000.000,00
4.Penghasilan Kena Pajak3.601.604.688,00
5.PPh Terutang1.025.481.200,00
6.Kredit Pajak63.999.750,00
7.PPh Kurang/ (Lebih) Bayar961.481.450,00
8.Sanksi Administratif: Bunga Pasal 13(2) KUP419.975.097,00
9.Jumlah PPh yang masih harus dibayar1.381.456.547,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 oleh R. Aryo Hatmoko, SIP, S.T., S.H., M.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak

pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.