P U T U S A N
Nomor PUT-000300.14/2025/PP/M.IXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN yang MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00476/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 23 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00006/205/18/066/23 tanggal 3 November 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000300.14/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
RYAN AHMAD RONAS, NPWP 14.253.293.6-013.000,
beralamat di JL. Bintaro Melati Raya Blok LL NO. 03 RT.009/008, Pesanggrahan, Jakarta selatan, DKI Jakarta, alamat korespondensi di Jl. Pdk Raya No.3 RT 001/004, lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Ryan Ahmad Ronas, domisili elektronik angga@asktax-id.com; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Angga Fahmi Dirga
Izin Kuasa: KEP- 878/PP/IKH/2024
Hukum
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/PP/RR/V/2025 tanggal 2 Mei 2025;
2. Nama: Fikri Anugrah Agung
Izin Kuasa: KEP- 193/PP/IKH/2024
Hukum