Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 53 halaman

PUT-000313.15/2022/PP/M.IA Tahun 2026

PT Trinitas Mulia Abadi, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-000313.15/2022/PP/M.IA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00575/KEB/WPJ.21/2021 tanggal 14 Oktober 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/18/046/20 tanggal 28 Februari 2020 Tahun Pajak 2018 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000313.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TRINITAS MULIA ABADI, NPWP 02.185.887.3-046.000,

beralamat di Komplek Marinata Blok E No.12B & 15, Jl. Gunung Sahari Raya No.2, Pademangan, Jakarta Utara dalam hal ini diwakili oleh Saderin Djaya jabatan selaku Direktur berdasarkan Akta Nomor 1513 yang ditandatangani oleh R.F. Limpele, S.H., tanggal 9 Juli 2018, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Daikh Mudh Dullah Isa, S.H., M.H.

Izin Kuasa Hukum : KEP-903/PP/IKH/2021

tanggal 17 September 2021

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanpa Nomor tanggal 22 Juli 2022,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, yang diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Aan Yulianto / 19820717 200901 1 009, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama /NIP: Lily Ponika / 19860728 200901 2 010,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Edward Pertama / 19780511 199903 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

4. Nama/NIP: Purwo Priyono / 19840708 200602 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST- 3020/PJ.07/2023 tanggal 5 April 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 1113/TMA/I/2022 tanggal 10 Januari 2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 2/WPJ.21/2022 tanggal 30 Maret 2022,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/18/046/20 tanggal 28 Februari 2020 tanggal 10 Desember 2019 Tahun Pajak 2018 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara dengan perhitungan sebagai berikut:

1.Penghasilan Netto3.291.160.781
2.Penghasilan Kena Pajak3.291.160.781
3.PPh Terutang738.025.887
4.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
5.Jumlah PPh Terutang738.025.887
6.Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:0
b.1 PPh Pasal 210
b.2 PPh Pasal 220
b.3 PPh Pasal 230
b.4 PPh Pasal 240
b.5 Lain-lain0
b.6 Jumlah (b.1 + ..... + b.5)0
c. Dibayar sendiri:
c.1 PPh Pasal 220
c.2 PPh Pasal 25171.058.848
c.3 PPh Pasal 290
c.4 STP (pokok kurang bayar)0
c.5 Lain-lain0
b.6 Jumlah (c.1 + ..... + c.5)171.058.848
d. Diperhitungkan:
d.1 SKPPKP0
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan171.058.848
7.Pajak yang tidak/kurang bayar (5-6.e)566.967.039
8.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP158.750.770
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
g. Jumlah sanksi administrasi (8.a +...+ 8.f)158.750.770
9.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (7 + 8.g)725.717.770
10.Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan PAHP(171.058.848)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 003/TMA/11/2020 tanggal 20 November 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurut WP (Rp)Menurut Fiskus (Rp)Koreksi Yang Diajukan Keberatan (Rp)
1Harga Pokok Penjualan12.930.424.39110.667.656.9052.262.767.486
2Biaya Usaha Lainnya12.905.954.73812.218.062.043687.892.695
3Penghasilan Dari Luar Usaha201.826.3291.172.858.983971.032.654
4Penyesuaian Fiskal Positif1.139.334.9801.711.211.337571.876.357
5Penyesuaian Fiskal Negatif--

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00575/KEB/WPJ.21/2021 tanggal 14 Oktober 2021, menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Netto3.291.160.781(5.582.693)3.285.578.088
b. Kompensasi Kerugian---
c. Penghasilan Kena Pajak3.291.160.781(5.582.693)3.285.578.088
d.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang738.025.887(1.251.735)736.774.152
e. Kredit Pajak171.058.848-171.058.848
f. PPh Kurang /(Lebih) Bayar566.967.039(1.251.735)565.715.304
g. Sanksi Administrasi158.750.770(350.485)158.400.285
h. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dib a y a 7r25.717.809(1.602.220)724.115.589

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 1113/TMA/I/2022 tanggal 10 Januari 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada Rabu, tanggal 12 Januari 2022 melalui pos, tanggal cap pos 12 Januari 2022;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 1113/TMA/I/2022 tanggal 10 Januari 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Alasan permohonan banding:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi

Peraturan Perpajakan (UU KUP), yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan.

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00575/KEB/WPJ.21/2021 tanggal 14 Oktober 2021 yang diterima melalui pos oleh Pemohon Banding tanggal 15 Oktober 2021, tanpa diketahui tanggal dikirim dari Terbanding, namun Pemohon Banding mengajukan Banding ini pada tanggal 10 Januari 2022 sehingga jika disandingkan dengan tanggal ditandatanganinya Keptusan Keberatan yaitu 14 Oktober 2021, maka Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu yang diizinkan oleh Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

c. Tidak ada pajak yang harus dibayar sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) UU PP karena menurut Pasal 27 ayat (5a) KUP, pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (sat) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak : Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Saderin Djaya jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 1513 tanggal 9 Juli 2018.

Dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan DJP Nomor KEP-00575/KEB/WPJ.21/2021 tanggal 14 Oktober 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/18/046/20 tanggal 28 Februari 2020 Tahun Pajak 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara;

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur jenderal Pajak dengan surat Nomor : 003/TMA/11/2020 tanggal 20 November 2020 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas;

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat keputusan Keberatan Nomor : 00575/KEB/WPJ.21/2021 tanggal 14 Oktober 2021;

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurut Keputusan Keberatan (Rp)Menurut Pemohon Bnding (Rp)Koreksi yang Diajukan Banding (Rp)
1Harga Pokok Penjualan12.930.424.39110.667.656.9052.262.767.486
2Biaya Usaha Lainnya12.905.954.73812.218.062.043687.892.695
3Penghasilan Dari Luar Usaha201.826.3291.167.276.290965.449.961
4Penyesuaian Fiskal Positif1.139.334.9801.711.211.337571.876.357
5Penyesuaian Fiskal Negatif3.559.2793.559.279-

Bahwa alasan yang mendasari Banding atas masing-masing koreksi yang diajukan Banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi harga Pokok Penjualan ( HPP ) Rp2.262.767.486,00

bahwa Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (3) UU KUP beserta Penjelasannya menyatakan bahwa:

Pasal 26 ayat (4) UU KUP :

“ Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak

yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut”

Penjelasan Pasal 26 ayat (4) UU KUP :

“Ayat ini mengharuskan Wajib Pajak membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak

dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan terhadap pajak-pajak yang ditetapkan secara jabatan. Surat ketetapan pajak secara jabatan tersebut diterbitkan karena Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan meskipun telah ditegur secara tertulis, tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan pembukuan, atau menolak untuk memberikan kesempatan kepada pemeriksa memasuki tempat- tempat tertentu yang dipandang perlu, dalam rangka pemeriksaan guna menetapkan besarnya jumlah pajak yang terutang. Apabila Wajib Pajak tidak dapat membuktikan ketidakbenaran surat ketetapan pajak secara jabatan, pengajuan keberatannya ditolak”;

bahwa berkaitan dengan dasar Hukum tsb, Pemohon Banding berpendapat SKPKB a quo bukan ketetapan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) huruf b dan d karena Pemohon Banding:

a. Telah menyampaikan/melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018 pada tanggal 25 April 2019, dan Pemohon Banding telah melaksanakan pembukuan sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU KUP yaitu Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

b. Bahwa dengan demikian Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud Pasal 28 dan 29 KUP;

c. Selain itu Pemohon Banding tidak dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (3) KUP;

Oleh karenanya Pemohon Banding tidak bisa dibebani untuk membuktikan ketidakbenaran ketetapan, justru sebaliknya Terbanding yang harus membuktikan kebenaran ketetapannya.

bahwa menyangkut selisih pembelian, perbedaan pembelian dengan pelunasan utang dagang serta ekualisasi pembelian dengan Faktur Pajak,

dalam Berita Acara Pembahasan Dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan, Pemohon Banding menyatakan:

a. tidak selalu berbelanja dengan Pengusaha Kena Pajak terutama accecoris baju atau celana sport/renang, mesin jahit peralatan tulis dll.

b. tidak ada perbedaan pembelian pembukuan dan laporan SPT, bisa dibuktikan dari General Ledger dan Laporan Keuangan Pemohon Banding.

c. tidak benar terdapat pembukuan yang tidak berkelanjutan, karena secara umum pembukan didukung bukti kompeten, perhitungan menurut pembukuan dan SPT sudah sama. Selain itu nilai persediaan Awal bisa di “trace”sama dari Persediaan Akhir Tahun 2017, yang mana Persedian Awal Tahun 2018 sesuai Persedian Akhir Tahun 2017; semua bisa dilihat di Ledger.

Kesimpulan :

- Tidak serta merta selisih pembelian menimbulkan koreksi karena perbedaan karakteristik antara keduanya. Pembelian dihitung atas dasar accrual basis bukan atas dasar pelunasan demikian juga perbedaan antara pembelian dan Faktur Pajak Masukan, tidak serta merta menimbulkan koreksi karena beda karakteritik. Pembelian dimungkinkan dilakukan pada penjual non PKP atau penerbitan Faktur Pajak dilakukan sebelum barang diserahkan.

- Tidak ada perbedaan antara Nilai Persediaan Awal Thn.2018 dengan Persediaan Akhir Thn. 2017.

- Terbanding tidak membuktikan kebenaran SKPKB a quo.

Dengan demikian maka :

Koreksi HPP :

Koreksi semulaRp. 2.262.767.486

DiakuiRp.-

Diajukan BandingRp. 2.262.767.486

2. Koreksi Biaya Usaha Lainnya Rp. 687.892.695,00

bahwa sebagaimana berkaitan dengan dasar Hukum, Pemohon Banding berpendapat SKPKB a quo bukan ketetapan sebagaimana sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) huruf b dan d sebagaimana uraian kami pada hal Koreksi HPP, oleh karenanya Pemohon Banding tidak dapat dibebani untuk membuktikan ketidakbenaran ketetapan; justru sebaliknya Terbanding yang harus membuktikan kebenaran ketetapannya.

bahwa Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp687.892.695,00 terdiri dari :

Dalam Berita Acara Pembahasan Dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan, Pemohon Banding menyatakan Biaya sebesar Rp. 687.892.695 terdiri dari: Biaya SeragamRp. 28.399.090 Biaya Adm CounterRp.445.773.450 Biaya Spare Parts dan PemeliharaannyaRp.109.900.843 Biaya AsuransiRp. 48.619.546 Biaya Catring/KantinRp. 55.239.140 JumlahRp.687.942.069 bahwa bukti-bukti diperlihatkan kepada Pemeriksa selama pemeriksaan berlangsung dengan sistem saat pemeriksa meminta kami akan kirimkan baik lewat e-mail maupun diserahkan langsung tanpa ada tanda terima resmi. bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak membuktikan kebenaran SKPKB a quo. Sehingga :

Koreksi Biaya Usaha Lainnya :

Koreksi semulaRp. 687.942.069

DiakuiRp.-

Diajukan BandingRp. 687.942.069

3. Koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha Rp. 965.826.324,00

bahwa sebagaimana berkaitan dengan dasar Hukum, Pemohon Banding berpendapat SKPKB a quo bukan ketetapan sebagaimana sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) huruf b dan d sebagaimana uraian pada hal Koreksi HPP, oleh karenanya Pemohon Banding tidak dapat dibebani untuk

membuktikan ketidakbenaran ketetapan; justru sebaliknya Terbanding yang harus membuktikan kebenaran ketetapannya.

bahwa dalam Berita Acara Pembahasan Dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan, Terbanding menanyakan Pemohon Banding:

- Bagaimana proses bisnis Wajib Pajak dalam membeli dan memproses bahan baku menjadi barang jadi dan metode apa yang dipakai Wajib Pajak dalam menilai persediaan akhir.

- Benarkah ada perbedaan perbedaan yang signifikan baik nominal maupun item yang dicatat sebagai bahan baku yang dialporkan akhir tahun 2017 dengan persediaan awal tahun 2018.

- Pemohon Banding menjawab : membeli semua bahan kebutuhan untuk diproduksi menjadi pakaian contoh kain, benang, accecoris ( kancing resleting dll.) setelah itu akan dipotong sesuai pola dan dijahit oleh karyawan sendiri serta dipacking sampai siap untuk dipasarkan. Berdasarkan pembukuan tidak ada perbedaan dalam pelaporan SPT.

bahwa tidak ada bukti yang mengkaitkan Persediaan Bahan Baku pada akhir tahun 2017 yang dihitung sebagai penjualan Bahan Baku.

bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan kebenaran Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp965.449.961,00

4. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Rp571.876.357,00

bahwa sebagaimana berkaitan dengan dasar Hukum, Pemohon Banding berpendapat SKPKB a quo bukan ketetapan sebagaimana sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) huruf b dan d sebagaimana uraian pada hal Koreksi HPP, oleh karenanya Pemohon Banding tidak dapat dibebani untuk membuktikan ketidakbenaran ketetapan; justru sebaliknya Terbanding yang harus membuktikan kebenaran ketetapannya.

bahwa dalam Berita Acara Pembahasan Dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Tim Peneliti Keberatan, Terbanding menanyakan:

a. apakah Wajib Pajak ( Pemohon Banding ) memiliki perincian dan bukti kompeten yang cukup dari biaya :

U r a i a nRp.
a. Biaya transport b. Biaya ATK c. Biaya rumah tangga kantor d. Biaya bunga pinjaman/kredit e. Biaya adm dan rupa rupa bank f. Biaya transport staff penjualan g. Biaya perlengkapan display counter h. Biaya promosi counter i. Baya pembuatan catalog j. Biaya iklan k. Biaya promosi /endorse l. Biaya pemeliharaan kendaraan m. Biaya telepon n. Biaya perjalanan dinas o. Biaya ekspedisi p. Biaya sampel q. Biaya operasional kendaraan r. Biaya asuransi kendaraan s. Biaya utility/maintenance ITC t. Biaya utility lantai dasar2.730.000 1.268.000 1.654.500 41.519.016 139.000 6.746.000 1.200.000 240.066.341 45.555.374 105.115.591 35.145.000 3.111.000 242.000 1.500.000 6.813.500 9.924.100 16.326.900 29.504.180 396.000 249.000 571.383.152

b. Apakah atas Biaya Marketing–voucher marketing tersebut, wajib pajak membuat daftar nominatif dan memenuhi syarat akumlatif (seperti nama, NPWP, alamat penerima penghasilan) yang diwajibkan dalam PMK - 02/PMK.03/2010.

Jawaban Pemohon Banding atas pertanyaan tersebut :

a. Semua biaya yang disebutkan di atas, Pemohon Banding memiliki bukti kompeten.

b. Biaya marketing yang Pemohon Banding maksud bukanlah biaya entertainment tetapi biaya yang dikeluarkan untuk promosi seperti pembelian alat-alat display ataupun pembelian alat-alat pendukung dan biaya buku katalog atau brosur yang mana biaya-biaya tersebut

berkaitan dengan biaya mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (3M).

bahwa berdasarkan hal tersebut menurut Pemohon Banding:

- PMK No.02 /PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto, antara lain mengatur :

Pasal 1:

“ Dalam PMK ini yang dimaksud dengan Biaya Promosi adalah bagian dari biaya

penjualan dikeluarkan Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau mengajurkan suatu suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.

Pasal 2:

“ Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto

merupakan akumulasi dari jumlah:

a. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;

b. biaya pameran produk;

c. biaya pengenalan produk baru dan /atau

d. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

bahwa memperhatikan jawaban Pemohon Banding dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dimana biaya marketing adalah biaya yang dikeluarkan untuk promosi seperti pembelian alat-alat display ataupun pembelian alat-alat pendukung dan biaya buku katalog atau brosur yang mana biaya-biaya tersebut berkaitan dengan biaya mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (3M), jadi bukanlah Biaya Promosi dimaksud PMK No. 02/PMK.03/2010.

bahwa Terbanding mengakui adanya Biaya Marketing, tetapi tanpa dasar/alasan/bukti menyatakan biaya tersebut adalah biaya promosi sebagaimana dimaksud PMK No. 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi. bahwa dengan demikian Pemohon Banding mengajukan banding atas Koreksi Fikal Positif sebesar Rp. 571.876.357,00

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa sesuai penjelasan dan uraian permohonan tersebut di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1) Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2) Pemohon Banding mengajukan banding atas :

NoUraianKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
1Harga Pokok Penjualan2.262.767.486
2Biaya Usaha Lainnya687.892.695
3Penghasilan Dari Luar Usaha965.449.961
4Penyesuaian Fiskal Positif571.876.357
Jumlah4.487.986,499

3) Adapun perhitungan PKP (Penghasilan Kena Pajak) / PPh Badan tahun 2018 menjadi sbb.:

UraianMenurut Keputusan Keberatan (Rp)Diajukan Banding (Rp.)Menurut Pemohon Banding (Rp)
a. Pengh Netto b. Kompensasi c. PKP d. PPh Terutang e. Kredit Pajak f. PPh Kr Bayar (Lebih) g. Sanksi Adm h. Jumlah PPh yg masih harus dibayar (lebih)3.285.578.088 - 3.285.578.099 736.774.152 171.058.848 565.715.304 158.400.285 724.115.5894.487.986,499(1.202.408.411) - - - 171.058.848 - - (171.058.848)

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim agar memutus permohonan banding Pemohon Banding sbb:

1) Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan;

2) Mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan Pemohon Banding. bahwa demikian surat permohonan banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-2/WPJ.21/2022 tanggal 30 Maret 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Ketentuan Formal

Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 1113/TMA/I/2022 tanggal 10 Januari 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 12 Januari 2022, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak:√
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;√
c.Banding diajukan diluar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;√
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00575/KEB/WPJ.21/2021 tanggal 14 Oktober 2021.√
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan DJP nomor KEP- 00575/KEB/WPJ.21/2021 tanggal 14 Oktober 2021√
h.Bukti Pembayaran
Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:
-Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak terutang.√
-Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran karena tidak ada pajak yang terhutang.√
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya
-Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.√
-Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran karena tidak ada Pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.√
i.Surat banding ditandatangani oleh Tavip Tobing bertindak selaku:
-Pemohon Banding√
-Ahli warisnya√
-Pengurus yang berkedudukan di Indonesia√
-Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia√
-Kuasa hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus√
j.Penandatangan surat banding
-Berkedudukan di Indonesia√
-Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan banding√√
k.SKPKB yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.√

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak.

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

1. SKPKB omor 00002/206/18/046/20 tanggal 28 Februari 2020 Tahun Pajak 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Pratama

Jakarta Pademangan nomor Lap-00028/WPJ.21/KP.0605/RIK.SIS/2020 tanggal 27 Februari 2020;

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan sesuai surat nomor 003/TMA/11/2020 tanggal 23 November 2020 yang diterima KPP Pratama Jakarta Pademangan berdasarkan LPAD nomor PEM-05012545/WPJ.21/KP.0603/2020 tanggal 23 November 2020.

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan DJP nomor KEP-00575/KEB/WPJ.21/2021 tanggal 14 Oktober 2021;

Analisis Pokok Sengketa

1. Koreksi HPP Rp 2.262.757.486

Dasar Hukum

1. Pasal 28 ayat (3) UU no. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

2. Pasal 6 ayat (1) UU No. 7 tahun 1983 tentan Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja:

Data dan fakta

Sengketa koreksi HPP

M

en

urut Pemo

hon

eM

be(7nurut

Ju

em

lah ya

ng

Banding

T

r

anding

d

is

ngketa

kan

(Rp)

Rp)

(Rp)

1

2.930.424.

391

1

0

.

6

6

.656.9

05

2.

2

62.767

.486

Rincian koreksi HPP:

M

en

u

rut

K

o

reks

i No

.

Ura

ian

Wajib

Pa

jak

Pem(

eriksa

(R

p)

R

p)

8(49

Rp) 1 P

embelian B

ahan

/b

a

ra

n

g

5.840

.915

.41

108

4.022

.011.0

244698

1.81

.904

...301602204 2 B

iaya lainnya

444

.609

.24

420

.042.2

2

.567 3 P

ersediaan a

wal

11.734

.266

.15

11.314

.970.0

41

.296 1.1 Koreksi pembelian:

bahwa pengujian dilakukan dengan teknik penelusuran terhadap bukti-bukti pendukung transaksi:

Menu

r

ut

Koreksi No.Uraian

Pemohon Banding

Terband

ing

(Rp)

(Rp)

(Rp) 1 Pembelian Baha

n

/ba

rang

5.840.915.411

4.022.011

.04

9 1.818.904.36

2 bahwa Terbanding menghitung pembelian berdasarkan akun 21.01 (akun hutang dagang) dengan posisi debet dan 42.02 (pembelian barang jadi). bahwa sesuai akun 21.01 dan 42.02, jumlah pembelian menurut terbanding adalah sebesar Rp4.642.063.072.

bahwa Terbanding juga mengoreksi pembelian berdasarkan ekualisasi faktur pajak masukan dengan pembelian dengan perincian:

Nama PKP Penjual

Ju

mlahPembelian

Koreksi

Keterangan Intermoda Kusuma

1.805

.616.1252.083.923.250

278.307.125

Jum

lah tidak sesuai

Multi Artha Jaya

137

.337.500167.257.500

29.920.000

sud

ah dihitung tahun sebelum

ny

aaaa Pulau Intan Lestari

271

.894.728477.531.903

235.450.805

sud

ah dihitung tahun sebelum

ny Sinar Pangjaya Mulia Textile In

d

ustry

179

.838.551250.596.200

70.757.093

sud

ah dihitung tahun sebelum

ny Strechline

32

.594.43937.733.454

5.617.000

sud

ah dihitung tahun sebelum

ny Jumlah

2.427

.281.3433.017.042.307

620.052.023

bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dan merinci atas:

• Perbedaan dari pelunasan utang sehubungan dengan pembelian dengan pembelian sesuai laporan keuangan sebesar Rp 1.818.904.362

• Perbedaan pembelian dari faktur pajak dengan nilai pembelian sebesar Rp620.052.023

1.2 Koreksi Biaya Lainnya

bahwa terdapat perbedaan jumlah Biaya Lainnya di Pembukuan (buku besar) dengan jumlah Biaya Lainnya pada HPP yang dilaporkan pada SPT, sehingga terbanding melakukan koreksi sebesar Rp 24.567.000.

Men

u

rut

Koreksi No.Uraian

Pemohon Banding

Terban

din

g

(Rp)

(Rp

)2

(Rp) 1 Biaya lainnya

444.609.248

420.04

.2

4824.567.0

0

0 bahwa tidak ada Biaya Lain-Lain pada Buku Besar.

bahwa Terbanding tidak memberi informasi, biaya lain-dalam HPP terdiri dari biaya apa saja.

1.3 Koreksi Persediaan Awal

Terdapat Perbedaan perhitungan Persediaan Awal Barang Dalam Proses

M

e

n

urut

P

er

ki

ra

a

n

Koreksi Pemo

h

o

n

B

a

n

d

in

g

te

rb

a

n

d

i

n

g

Pe

r

s

edia

an

a

w

a

l

-

B

ahan

B

ak

u

1

.5

0

7

.7

3

5

.2

8

1

1.5

0

7

.7

3

5

.

2

8

1

- -

B

aran

g d

a

la

m

proses

1

.1

9

8

.2

3

7

.8

5

6

7

7

8

.9

4

1

.

7

3

2

419.296.124 -

B

aran

g j

ad

i

9

.0

2

8

.2

9

3

.0

1

3

9.0

2

8

.2

9

3

.

0

1

3

- Ju

m

lah

11

.7

3

4

.2

6

6

.1

5

0

11.3

1

4

.9

7

0

.

0

2

6

419.296.124 Keterangan:

Jumlah persediaan awal tahun pajak 2018 adalah jumlah persediaan akhir tahun sebelumnya sesuai dengan Laporan Keuangan (Laba Rugi) dan telah dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan

(terdapat perbedaan jumlah Persediaan Awal Barang Dalam Proses). Penelitian Laporan Keuangan Tahun Pajak 2017:

Sesuai dengan Laporan Keuangan Tahun Pajak 2017 yang telah dilaporkan pemohon banding, diketahuijumlah persediaan akhir BDP sebesar Rp778.941.732. Jumlah ini menjadi persediaan awal BDP tahun pajak 2018. Tanggapan terbanding

bahwa Koreksi HPP merupakan sengketa pembuktian.

bahwa dalam surat keberatan, pemohon banding hanya menyebutkan, bahwa:

- secara umum pembukuan didukung bukti kompeten.

- perhitungan menurut pembukuan dan SPT sudah sama,

bahwa Pemohon banding juga tidak memberikan perhitungan atas selisih pembelian di SPT Tahunan dan pembelian berdasarkan pelunasan hutang dagang dan ekualisasi pembelian dengan faktur pajak.

bahwa hal ini menyebabkan terbanding tidak bisa melakukan penelitian dan penelahan pembelian yang sebenarnya.

bahwa sesuai UU KUP Pasal 26 ayat (4):

“ Dalam hal pemohon banding mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak,

pemohon banding yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan diatas, terbanding berpendapat bahwa koreksi HPP dalam proses pemeriksaan didasarkan pada bukti, dan dalam proses keberatan pemohon banding tidak memberikan bukti yang meyakinkan.

2. Koreksi biaya usaha lainnya Rp687.892.695

Dasar Hukum

1. Pasal 28 ayat (3) UU no. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

2. Pasal 6 ayat (1) UU No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Data dan Fakta

Perincian koreksi Biaya Usaha Lainnya:

No.UraianMenurutKoreksi
Wajib PajakPemeriksa
(Rp)(Rp)(Rp)
1Biaya pemasaran / promosi451.856.406435.806.40616.050.000
2Biaya lainnya2.935.568.8222.263.726.127671.842.695
Jumlah3.387.425.2282.699.532.533687.892.695

Rincian Biaya pemasaran/promosi:

No.PerkiraanMenurutKoreksi
Wajib PajakPemeriksa
(Rp)(Rp)(Rp)
1Januari12.428.548
2Februari51.591.671
3Maret24.666.379
4April18.741.789
5Mei61.817.329
6Juni88.879.852
7Juli25.470.290
8Agustus18.696.349
9September41.441.253
10Oktober27.063.265
11Nopember24.686.368
12Desember40.323.313
Jumlah451.856.406435.806.40616.050.000

Penelitian yang dijadikan dasar koreksi oleh Terbanding:

Nomor AkunNama AkunJumlah (Rp)
52.025Biaya Promosi Counter240.066.341
52.061Biaya Pembuatan Katalog45.555.374
52.063Biaya Iklan105.115.591
52.068Biaya Promosi / endorse35.145.000
52.076Biaya Sample9.924.100
435.806.406

Penelitian Buku Besar dan dokumen

Nomor AkunNama AkunJumlah (Rp)
52.025Biaya Promosi CounterTidak ada
52.061Biaya Pembuatan Katalog61.605.374
52.063Biaya Iklan105.115.591
52.068Biaya Promosi / endorse35.145.000
52.076Biaya Sample9.924.100
211.790.065

Keterangan:

berdasarkan penelitian Buku besar yang diberikan Pemohon Banding diketahui tidak ada akun 52.025

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan perincian, bukti transaksi berupa invoice, arus uang terkait kebenaran biaya yang menjadi sengketa.

Penelitian Biaya Lainnya

M

e

nuru

t

K

or

e

k

s

i N

o

.

Perkir

aa

n

W

a

jib

pP

)a

jak

P

e

1371138988489m(

e

p6289253315915ri)0697828045225ks

a

(R

.......R......

(R

p

) l012123456789ahJFMAMJJASOND

anuar

ir

1

12

9733620464879

.............

713411326510342807580713143707408099502

ebrua

i

1

aret

8

pril

26

ei

2

uni

8

uli

39

gustu

s

1

eptem

brb

e

r

9

m111

ktobe

1619

opem

e

rr

1

esem

be

1

.0

J

u

2

.9

3

5.

56

8

.82

2

2

.2

67

1

.8

4

2

. 695

Tanggapan Terbanding

bahwa Koreksi Biaya Usaha Lainnya merupakan sengketa pembuktian.

bahwa sesuai UU KUP Pasal 26 ayat (4):

“ Dalam hal pemohon banding mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak,

pemohon banding yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.

bahwa berkaitan dengan koreksi Biaya Usaha Lainnya, Pemohon Banding belum memberikan bukti yang meyakinkan.

3. Koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha Rp965.826.324

Dasar Hukum

1. Pasal 4 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja:

2. Pasal 12 Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 45 Tahun 2019

Data dan Fakta

Perincian koreksi:

M

e

nurut

K

oreks

i No

.

Perkiraa

n

Wajib P

ajak

Pemeriksa

(Rp

)

(Rp)

(Rp) 12345

P

e

n

dapa

tan

jasa giro

3.559.2

7

9

P

e

n

dapa

tan

lain

208.617.2

1

0

P

B

B

(10.350.1

6

0

)

P

e

n

dapa

tan

bunga dari P

injaman lain-lain

5.582.6

9

3

P

e

n

juala

n b

ahan baku

965.449.9

6

1

Jumlah

201.8

26.32

9

1.172.858.9

8

3

9 71.03

2.654 bahwa yang menjadi sengketa adalah:

PerkiraanMenurutKoreksi
Wajib PajakPemeriksa
(Rp)(Rp)(Rp)
Pendapatan bunga dari Pinjaman lain-lain5.582.693
Penjualan bahan baku965.449.961
Jumlah971.032.654971.032.654

Keterangan:

1. Adanya perbedaan signifikan baik nominal maupun item yang dicatat sebagai persediaan bahan baku antara persediaan bahan baku yang dilaporkan di akhir tahun 2017 dengan persediaan awal tahun 2018, sehingga terbanding berpendapat bahwa bahan baku tersebut dirangkai menjadi barang jadi yang kemudian dapat dilakukan penjualan barang jadi.

2. Koreksi Positif Penjualan Bahan Baku berasal dari koreksi item persediaan bahan baku awal 2018 dengan akhir 2017 dengan perincian sbb:

Uraian

Ju

m

lah (Rp

) Pe

rsediaan bahan baku

ak

hir 2

017 sesuai SP

T

Ta

h

u

n

an

1.5

0

7.735.2

8 1

Pe

rhitungan selisih pers

ed

iaan

bahan baku ak

h

ir 2

0

1

7

dengan awal 2018

- s

elisih x harga per item

=

jum

lah nominal

9

6

5.449.9

6 1

3. Pemohon Banding telah memberikan kartu persedian per item barang, tetapi tidak memberikan soft copy perhitungan persediaan akhir tahun 2017 sehingga tidak dapat dihitung berapa persediaan akhir tahun 2017.

Tanggapan Terbanding

bahwa Pemohon banding tidak memberikan bukti kompeten yang cukup terkait persediaan bahan baku pada akhir tahun pajak 2017.

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan diatas, terbanding berpendapat bahwa koreksi atas penghasilan dari luar usaha telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Koreksi Penyesuaian Fiscal Positif Rp571.876.357

Dasar Hukum

1. Pasal 12 ayat (3) KUP;

2. Pasal 6 ayat (1) UU PPh

3. PMK no.167/PMK.03/2018

4. PMK no. 02/PMK.03/2010.

Data dan Fakta

1. Tidak ada daftar nominatif biaya promosi pada SPT Tahunan Tahun Pajak 2018;

2. Pemohon banding tidak memberikan bukti terkait sengketa biaya yang menjadi sengketa.

Tanggapan Terbanding

Karena pemohon banding tidak dapat memberikan bukti terkait sengketa biaya yang menjadi sengketa dan tidak ada daftar nominative biaya promosi,

maka terbanding berpendapat bahwa koreksi atas fiscal positif telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding nomor 1113/TMA/I/2022 tanggal 10 Januari 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00575/KEB/WPJ.21/2021 tanggal 14 Oktober 2021 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang–undangan perpajakan yang berlaku.

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00575/KEB/WPJ.21/2021 tanggal 14 Oktober 2021 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00002/206/18/046/20 tanggal 28 Februari 2020 Tahun Pajak 2018 atas nama Pemohon Banding.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 000313.15.2022/PAN/2022 tanggal 5 April 2022 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi, surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-17, sebagai berikut:

Bukti P-1. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP

00575/KEB/WPJ.21/2021 tanggal 14 Oktober 2021;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor : 003/TMA/11/2020 tanggal 20 November

2020;

Bukti P-3. SuratKetetapanPajakKurangBayarNomor

00002/206/18/046/20 Tanggal 28 Februari 2020;

Bukti P-4. Akta Perubahan Terakhir PT Trinitas Mulia Abadi, Nomor 1513

tanggal 9 Juli 2018;

Bukti P-5. Akta Notaris R.F. Limpele, S.H. Nomor 1513 tanggal 9 Juli 2018; Bukti P-6. Identitas Penerima Kuasa atas nama Daikh Mudh Dullah Isa, S.H.,

M.H., berupa Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 21 Juli 2022, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-903/PP/IKH/2021 tanggal 17 September 2021 dan Pakta Integritas tanggal 22 Juli 2022;

Bukti P-7. Identitas Pemberi Kuasa atas nama Saderin Djaya berupa Kartu

Tanda Penduduk dan Pakta Integritas tanggal 22 Juli 2022; Bukti P-8. Formulir Persetujuan Pelaksanaan Sidang Secara Elektronik; Bukti P-9. Matriks Sengketa Banding

Bukti P-10. Tanda terima Pelaporan SPT Tahunan 2018;

Bukti P-11. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Tahun 2018 beserta

tanggapannya;

Bukti P-12. Tanggapan tertulis atas SPUH;

Bukti P-13. Matriks sengketa;

Bukti P-14. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 14 November 2022; Bukti P-15. Company profile;

Bukti P-16. Surat pengantar dokumen bukti keberatan;

Bukti P-17. Kesimpulan akhir tanpa nomor tanggal 10 april 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-2. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00575/KEB/WPJ.21/2021;

Bukti T-3. Matriks sengketa;

Bukti T-4. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-5. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-6. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 19 September 2022; Bukti T-7. Resume Teknik audit;

Bukti T-8. Revisi matriks sengketa;

Bukti T-9. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 14 November 2022

beserta lampirannya;

Bukti T-10. Rincian koreksi dan GL

Bukti T-11. Pendapat akhir Nomor S-1941/PJ/PJ.07/2023 tanggal 8Maret

2023 beserta lampirannya;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00575/KEB/WPJ.21/2021 tanggal 14 Oktober 2021 tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan termasuk sengketa pajak sehingga

berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 1113/TMA/I/2022 tanggal 10 Januari 2022, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah Menurut (Rp)Sengketa Banding (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1.Harga Pokok Penjualan12.930.424.39110.667.656.9052.262.767.486
2.Biaya Usaha Lainnya12.905.954.73812.218.062.043687.892.695
3.Penghasilan Dari Luar Usaha201.826.3291.167.276.290965.449.961
4.Penyesuaian Fiskal Positif1.139.334.9801.711.211.337571.876.357
Total4. 487.986.499

bahwa atas koreksi Penghasilan dari luar usaha sebesar Rp. 971.032.654,00, sebesar Rp 5.582.693,00 telah dibatalkan pada saat Keberatan, sehingga jumlah koreksi penghasilan dari luar usaha yang masih diajukan Banding adalah sebesar Rp 965.449.961,00;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto PPh Badan tahun 2018 sebesar Rp 4.487.986.499,00 dengan rincian sebagai berikut:

Penghasilan Neto/(Rugi) Cfm TerbandingRp 3.285.578.088,00 Penghasilan Neto/(Rugi) Cfm Pemohon Banding (Rp 1.202.408.411,00) – Koreksi Terbanding:Rp 4.487.986.499,00 bahwa rincian dari koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2018 sebesar Rp 4.487.986,499,00, adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah Menurut (Rp)Sengketa Banding (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1.Harga Pokok Penjualan12.930.424.39110.667.656.9052.262.767.486
2.Biaya Usaha Lainnya12.905.954.73812.218.062.043687.892.695
3.Penghasilan Dari Luar Usaha201.826.3291.167.276.290965.449.961
4.Penyesuaian Fiskal Positif1.139.334.9801.711.211.337571.876.357
Total4.487.986.499

1. Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp 2.262.767.486,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

a. Koreksi atas Pembelian sebesar Rp1.818.904.362,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas komponen pembelian dalam HPP karena terdapat perbedaan antara nilai pembelian menurut pembukuan dengan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan;

bahwa Terbanding menghitung pembelian berdasarkan akun buku besar, antara lain akun hutang dagang dan pembelian barang jadi, dan menemukan jumlah yang tidak konsisten dengan pelaporan Pemohon Banding;

bahwa selanjutnya, setelah dilakukan ekualisasi antara pembelian dan Faktur Pajak Masukan, menunjukkan adanya pembelian yang tidak sesuai dengan faktur pajak serta adanya transaksi yang menurut Terbanding telah dicatat pada tahun sebelumnya namun kembali dibebankan pada tahun 2018; bahwa Pemohon Banding juga menyatakan tidak dapat merinci dan menjelaskan selisih tersebut secara memadai sehingga koreksi dipertahankan;

b. Koreksi Biaya Lainnya dalam HPP sebesar Rp24.567.000,00

bahwa terhadap Biaya Lainnya dikoreksi karena terdapat perbedaan antara jumlah biaya menurut buku besar dengan jumlah biaya yang dilaporkan dalam HPP pada SPT Pemohon Banding;

bahwa meskipun Pemohon Banding menyatakan pembukuan telah didukung bukti kompeten, faktanya dokumen yang disampaikan berupa bukti bank keluar dan invoice tidak memadai karena tidak ditandatangani, tidak jelas penerbitnya, dan nilainya tidak konsisten dengan daftar sengketa;

bahwa oleh karenanya, biaya tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya dan koreksi tetap dipertahankan;

c. Koreksi Persediaan Awal (WIP) sebesar Rp419.296.124,00

bahwa koreksi atas persediaan awal barang dalam proses (work in process) dilakukan karena terdapat perbedaan antara saldo persediaan awal tahun 2018 dalam pembukuan dengan persediaan akhir tahun 2017 yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan;

bahwa berdasarkan SPT tahun 2017, persediaan akhir WIP tercatat sebesar Rp778.941.732, sedangkan dalam pembukuan tahun 2018 dicatat persediaan awal sebesar Rp1.198.237.856,00;

bahwa perbedaan tersebut dinilai menunjukkan ketidakkonsistenan pembukuan antar tahun dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya oleh Pemohon Banding dalam proses keberatan maupun pemeriksaan, sehingga koreksi dianggap telah sesuai ketentuan dan tetap dipertahankan;

bahwa dengan demikian menurut Terbanding, seluruh koreksi atas Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp 2.262.767.486,00 perlu tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

a. Koreksi atas Pembelian sebesar Rp1.818.904.362,00

bahwa tidak terdapat perbedaan antara nilai pembelian dalam pembukuan dan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan, yang dapat ditelusuri melalui General Ledger dan laporan keuangan;

bahwa perbedaan antara pembelian dan pelunasan utang dagang maupun perbedaan antara pembelian dan Faktur Pajak Masukan tidak serta merta menimbulkan koreksi karena pembelian dicatat berdasarkan asas akrual (accrual basis), bukan berdasarkan saat pembayaran dilakukan;

bahwa tidak seluruh pembelian dilakukan kepada Pengusaha Kena Pajak sehingga tidak selalu terdapat Faktur Pajak Masukan sebagai dokumen pendukung;

bahwa atas pembelian yang dianggap telah dibebankan pada tahun sebelumnya, secara materiil barang baru diterima pada tahun 2018 dan pembayaran dilakukan pada tahun 2018;

bahwa dalam kelaziman usaha, pembelian diakui pada saat barang diterima, bukan pada saat pemesanan;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah menunjukkan dokumen primer dan sekunder berupa bukti bank keluar, rekening koran, surat jalan, invoice, dan bukti penerimaan barang yang menurutnya membuktikan bahwa transaksi tersebut benar merupakan komponen pembelian tahun 2018 dan telah dilaporkan dalam SPT Tahun Pajak 2018;

b. Koreksi Biaya Lainnya dalam HPP sebesar Rp24.567.000,00

bahwa biaya tersebut merupakan pemakaian bahan pembantu (antara lain benang) yang secara nyata digunakan dalam proses produksi tahun 2018; bahwa koreksi timbul karena softcopy buku besar yang digunakan sebagai dasar pengujian oleh Terbanding belum memuat seluruh pencatatan transaksi yang sebenarnya terjadi;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah menunjukkan bukti internal dan eksternal berupa bukti bank keluar, rekening koran, surat jalan, invoice, serta dokumen penerimaan barang yang membuktikan bahwa biaya tersebut benar terjadi dan berkaitan langsung dengan kegiatan produksi; bahwa oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, secara materiil biaya tersebut merupakan bagian dari HPP dan telah dilaporkan sesuai dengan SPT Tahun Pajak 2018, sehingga tidak terdapat dasar yang cukup untuk melakukan koreksi;

c. Koreksi Persediaan Awal (WIP) sebesar Rp419.296.124,00

bahwa persediaan awal tahun 2018 telah sesuai dengan kondisi riil yang tercermin dalam laporan internal WIP Januari 2018 sebagai data primer yang mencerminkan keadaan sebenarnya;

bahwa perbandingan dengan persediaan akhir tahun 2017 tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar koreksi tanpa mempertimbangkan kebenaran materiil;

bahwa apabila persediaan akhir tahun 2017 yang telah diperhitungkan dalam HPP tahun 2017 kembali dijadikan dasar koreksi pada tahun 2018, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan penghitungan ganda (double counting);

bahwa oleh karena itu, koreksi atas persediaan awal dinilai bertentangan dengan asas kebenaran materiil dan prinsip keadilan dalam penghitungan pajak, karena dapat menyebabkan satu peristiwa ekonomi diperhitungkan lebih dari satu kali;

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU KUP 2009), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 29

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 31

(1) Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 6

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

...;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan, antara lain diatur sebagai berikut :

Pasal 8

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a. …

c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan;

Pasal 92

Standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan standar Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa:

- Soft Copy Buku Besar

- Rekening koran

- Surat Penerimaan Barang

- Surat Jalan Dari Penjual

- Invoice

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan Terbanding berupa:

- Laporan Hasil Pemeriksaan

- Kertas Kerja Pemeriksaan

- Laporan Penelitian Keberatan

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. Koreksi atas Pembelian sebesar Rp1.818.904.362,00

bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Terbanding berwenang menetapkan kembali jumlah pajak yang terutang apabila telah memperoleh bukti bahwa jumlah pajak terutang dalam SPT tidak benar;

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan ekualisasi antara pembelian dan Faktur Pajak Masukan;

bahwa Terbanding memiliki aturan bagi pemeriksa mengenai Standar Pemeriksaan, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 23/PJ/2013 Tentang Standar Pemeriksaan Direktur Jenderal Pajak, sebagai aturan pelaksanaan Pasal 92 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Standar Pemeriksaan, yang antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 4

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a. …

b. Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan Metode Pemeriksaan dan Teknik Pemeriksaan sesuai dengan Program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun.

c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

bahwa Terbanding memiliki pedoman bagi pemeriksa mengenai Metode Dan Teknik Pemeriksaan, yaitu Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE -

65/PJ/2013 Tentang Pedoman Penggunaan Metode Dan Teknik Pemeriksaan, sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 huruf b dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan, yang antara lain mengatur mengenai Teknik Ekualisasi; bahwa dalam Lampiran II angka 8 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-65/PJ/ 2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan, dalam Teknik Pemeriksaan Ekualisasi telah diberikan Pedoman sebagai berikut:

8. Ekualisasi atau Rekonsiliasi

Ekualisasi atau rekonsiliasi adalah pencocokan saldo 2 (dua) atau lebih angka yang mempunyai hubungan satu dengan yang lainnya. Apabila hasilnya terdapat perbedaan, maka perbedaan tersebut harus dapat dijelaskan.

bahwa meskipun Terbanding berwenang melakukan pemeriksaan dan menggunakan berbagai teknik pemeriksaan sebagai cara pengumpulan bukti, pengujian, dan/atau pembuktian, namun seluruh kewenangan tersebut dengan tujuan agar Pemeriksa Pajak dapat meyakini kebenaran pos-pos yang diperiksa;

bahwa oleh karenanya, Terbanding harus memiliki bukti bahwa terdapat transaksi pembelian yang terlalu besar dilaporkan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Terbanding tidak meneliti satu persatu penyebab perbedaan yang ditemukan dalam teknik ekualisasi;

bahwa langkah atau prosedur Terbanding dalam melakukan ekualisasi seharusnya mengikuti pedoman yang ada yaitu Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-65/PJ/ 2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, tidak seluruh pembelian dilakukan kepada lawan transaksi yang berstatus Pengusaha Kena Pajak sehingga tidak terdapat Faktur Pajak yang diterbitkan;

bahwa oleh karenanya koreksi Terbanding tidak sepenuhnya dapat diyakini kebenarannya;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, koreksi Terbanding atas Pembelian sebesar Rp1.818.904.362,00 harus dibatalkan;

b. Koreksi Biaya Lainnya dalam HPP sebesar Rp24.567.000,00

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi timbul karena kelalaian pegawai Pemohon Banding yang baru menyerahkan sebagian softcopy buku besar; bahwa menurut Pengadilan Pajak, karena Pemohon Banding telah mengakui kelalaian saat pemeriksaan tersebut, Pemohon Banding dibebani pembuktian atas pembukuan yang dilakukan;

bahwa dalam persidangan Terbanding telah membuktikan bahwa dokumen yang disampaikan berupa bukti bank keluar dan invoice tidak memadai karena tidak ditandatangani, tidak jelas penerbitnya, dan nilainya tidak konsisten dengan daftar sengketa;

bahwa oleh karenanya, biaya tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya; bahwa selanjutnya, koreksi Biaya Lainnya dalam HPP sebesar Rp24.567.000,00 tetap dipertahankan;

c. Koreksi Persediaan Awal (WIP) sebesar Rp419.296.124,00

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi timbul karena Pemohon Banding salah melaporkan persediaan akhir tahun 2017, sedangkan persediaan awal tahun 2018 telah sesuai dengan keadaan sebenarnya;

bahwa kesalahan melaporkan persediaan akhir tahun 2017 telah dikoreksi dalam sengketa HPP tahun 2017 sehingga koreksi Terbanding atas Persediaan Awal (WIP) sebesar Rp419.296.124,00 akan menimbulkan penghitungan ganda (double counting);

bahwa menurut Pengadilan Pajak, karena Pemohon Banding telah mengakui kelalaian saat pemeriksaan tersebut, Pemohon Banding dibebani pembuktian atas pembukuan yang dilakukan;

bahwa dalam persidangan Terbanding telah membuktikan bahwa dokumen yang disampaikan Pemohon Banding yaitu berupa pencatatan WIP, Laporan

WIP dan Rincian transaksi bukti barang jadi bulan Januari 2018, justru mendukung koreksi Terbanding;

bahwa pencatatan WIP dan Laporan WIP tersebut di atas menyatakan jumlah saldo Awal WIP bulan Januari 2018 adalah sebesar Rp1.198.237.856,00 dan berbeda dengan saldo akhir WIP di tahun 2017 sebesar Rp778.941.732,00; bahwa dengan demikian, argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan bahwa nilai persediaan awal bisa di telusuri telah sama dari persediaan akhir tahun 2017, yang mana persediaan awal tahun 2018 sesuai dengan persediaan akhir tahun 2017, tidak dapat dibuktikan;

bahwa oleh karenanya, berdasarkan bukti yang diserahkan Pemohon Banding sendiri, keterangan Pemohon Banding bahwa telah terjadi double counting atas koreksi, tidak dapat diyakini kebenarannya;

bahwa selanjutnya, koreksi Persediaan Awal (WIP) sebesar Rp419.296.124,00 tetap dipertahankan;

2. Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp 687.892.695,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi karena berdasarkan penelitian Buku Besar dan dokumen yang disampaikan, ditemukan bahwa jumlah biaya menurut pembukuan tidak sama dengan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan;

bahwa selain itu, biaya yang dibukukan dinilai tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten;

bahwa terdapat perbedaan antara data pembukuan dengan pelaporan dalam SPT, serta tidak ditemukan dokumen transaksi yang memadai seperti invoice dan bukti arus kas yang dapat membuktikan bahwa biaya tersebut benar- benar terjadi dan berkaitan dengan kegiatan usaha;

bahwa pada tahap keberatan, Pemohon Banding tetap tidak memberikan bukti transaksi berupa invoice dan arus uang yang dapat membuktikan kebenaran biaya yang disengketakan;

bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (3) UU KUP terkait kewajiban pembukuan dan Pasal 6 ayat (1) UU PPh mengenai biaya yang dapat dikurangkan, bukti yang disampaikan belum memenuhi standar pembuktian sehingga koreksi dipertahankan;

bahwa pada tahap persidangan, atas biaya promosi Rp16.050.000 tidak ada bukti sama sekali, sedangkan atas biaya lainnya Rp671.842.695 yang dibagi dalam lima kelompok (seragam, administrasi counter, spare parts dan pemeliharaan, asuransi/penyusutan, serta catering), Terbanding menyatakan terdapat perbedaan nilai antara bukti dan daftar sengketa, dokumen hanya berupa daftar rincian tanpa dilengkapi invoice, bukti bayar, DO, PO, atau referensi yang dapat diverifikasi, serta bukti tidak dipisahkan sesuai nilai sengketa sehingga sulit ditelusuri;

bahwa oleh karena itu, Terbanding menyimpulkan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya dan koreksi tetap dipertahankan;

bahwa menurut Terbanding, koreksi Terbanding tetap konsisten sejak pemeriksaan hingga persidangan karena tetap berfokus pada aspek pembuktian: (i) tidak adanya bukti yang kompeten dan memadai, (ii) ketidaksesuaian antara pembukuan dan pelaporan SPT, serta (iii) kegagalan Pemohon dalam memenuhi beban pembuktian;

bahwa dengan demikian menurut Terbanding, seluruh koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp687.892.695,00 perlu tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa SKPKB a quo bukan merupakan ketetapan secara jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d UU KUP, sehingga Pemohon tidak dapat dibebani kewajiban untuk membuktikan ketidakbenaran ketetapan;

bahwa menurut Pemohon Banding, justru Terbanding yang harus membuktikan kebenaran koreksinya;

bahwa secara substansi biaya tersebut benar-benar terjadi dan berkaitan dengan kegiatan usaha, yaitu terhadap biaya Rp687.892.695 terdiri dari biaya seragam, biaya administrasi counter, biaya spare parts dan pemeliharaannya, biaya asuransi (termasuk penyusutan), serta biaya catering/kantin dan selanjutnya untuk biaya promosi sebesar Rp16.050.000,00 merupakan pembelian katalog;

bahwa pembukuan atas Biaya Usaha Lainnya telah didukung bukti kompeten dan telah sesuai dengan penyajian dalam Laporan Keuangan yang menjadi lampiran SPT Tahunan PPh Badan;

bahwa oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, tidak terdapat perbedaan antara pembukuan dan pelaporan dalam SPT;

bahwa dalam Persidangan, telah diperlihatkan bukti primer dan sekunder atas biaya tersebut, baik berupa bukti bank keluar, rekening koran, invoice, surat jalan, maupun dokumen pendukung lainnya, serta Terbanding menyatakan mengakui Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti atas biaya tersebut, meskipun Terbanding menyatakan kesulitan melakukan penelitian lebih lanjut;

bahwa dasar koreksi Terbanding hanya bertumpu pada data softcopy Buku Besar yang bukan merupakan bukti primer, sehingga ketika Pemohon menyerahkan dokumen pendukung dalam persidangan, maka secara hukum koreksi tersebut seharusnya menjadi terbantahkan;

bahwa biaya tersebut nyata terjadi, didukung bukti transaksi, telah dicatat dalam pembukuan dan dilaporkan dalam SPT, serta Terbanding tidak membuktikan secara materiil bahwa biaya tersebut tidak memenuhi syarat sebagai biaya yang dapat dikurangkan menurut Pasal 6 ayat (1) UU PPh; Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang

Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU KUP 2009), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan Terbanding berupa:

- Soft Copy Buku Besar

- Rekening koran

- Surat Penerimaan Barang

- Surat Jalan Dari Penjual

- Invoice

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan Terbanding berupa:

- Laporan Hasil Pemeriksaan

- Kertas Kerja Pemeriksaan

- Laporan Penelitian Keberatan

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi timbul karena Pemohon Banding yang baru menyerahkan sebagian softcopy buku besar;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, karena Pemohon Banding telah mengakui kelalaian saat pemeriksaan tersebut, Pemohon Banding dibebani pembuktian atas pembukuan yang dilakukan;

bahwa selanjutnya dalam sidang Pemohon Banding menyerahkan bukti dimaksud;

bahwa dalam persidangan Terbanding telah membuktikan terdapat perbedaan nilai antara bukti dan daftar sengketa, dokumen hanya berupa daftar rincian tanpa dilengkapi invoice, bukti bayar, DO, PO, atau referensi yang dapat diverifikasi, serta bukti tidak dipisahkan sesuai nilai sengketa sehingga sulit ditelusuri;

bahwa oleh karenanya, biaya tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya; bahwa selanjutnya, koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp 687.892.695,00 tetap dipertahankan;

3. Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp. 965.449.961,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi karena ditemukan perbedaan signifikan antara persediaan akhir bahan baku dengan pencatatan yang dilaporkan, yang menurut Terbanding tidak dapat dijelaskan dan tidak didukung bukti kompeten oleh Pemohon Banding;

bahwa karena terdapat selisih persediaan bahan baku, maka menurut Terbanding selisih tersebut dapat dianggap sebagai penjualan bahan baku sehingga merupakan penghasilan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa tidak terdapat bukti yang dapat menjelaskan keterkaitan persediaan bahan baku akhir tahun 2017 dengan kondisi awal tahun berikutnya, sehingga selisih tersebut diasumsikan sebagai objek penghasilan;

bahwa pembukuan menurut Buku Besar dan dokumen yang disampaikan tidak sama dengan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan; bahwa selain itu, pembukuan dinilai tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten;

bahwa dengan demikian menurut Terbanding, seluruh koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp965.449.961,00 perlu tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi a quo hanya didasarkan pada asumsi bahwa terdapat selisih persediaan bahan baku yang dianggap sebagai penjualan bahan baku, tanpa adanya bukti konkret terjadinya transaksi penjualan;

bahwa tidak terdapat bukti yang mengaitkan persediaan bahan baku akhir tahun 2017 sebagai penjualan bahan baku;

bahwa meskipun Pemohon Banding telah menyerahkan bukti rekening koran, Terbanding tidak dapat membuktikan kebenaran adanya penghasilan dari luar usaha sebesar Rp965.449.961,00;

bahwa dengan demikian, menurut Pemohon Banding, tidak terdapat tambahan kemampuan ekonomis yang nyata sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

bahwa pembukuan telah diselenggarakan secara benar dan tidak terdapat perbedaan dalam pelaporan SPT terkait persediaan maupun penghasilan; Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU KUP 2009), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 29

(2) Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Penjelasan Pasal 29 Ayat (2)

…

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan..

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk ....

Penjelasan Pasal 4 ayat (1)

Undang-Undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut. Pengertian penghasilan dalam Undang-Undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.

Dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:

i. penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;

ii. penghasilan dari usaha dan kegiatan;

iii. penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti

bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan

iv. penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.

Dilihat dari penggunaannya, penghasilan dapat dipakai untuk konsumsi dan dapat pula ditabung untuk menambah kekayaan Wajib Pajak.

Karena Undang-Undang ini menganut pengertian penghasilan yang luas maka semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, apabila dalam satu tahun pajak suatu usaha atau kegiatan menderita kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan lainnya (kompensasi horizontal), kecuali kerugian yang diderita di luar negeri. Namun demikian, apabila suatu jenis penghasilan dikenai pajak dengan tarif yang bersifat final atau dikecualikan dari objek pajak, maka penghasilan tersebut tidak boleh digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum.

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa:

- Softcopy Buku Besar

- Rekening koran

- Surat Penerimaan Barang

- Surat Jalan Dari Penjual

- Invoice

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan Terbanding berupa:

- Laporan Hasil Pemeriksaan

- Kertas Kerja Pemeriksaan

- Laporan Penelitian Keberatan

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP mengatur bahwa apabila Terbanding memperoleh bukti bahwa jumlah pajak terutang yang dilaporkan dalam SPT tidak benar, maka Terbanding berwenang menetapkan kembali besarnya pajak yang sebenarnya terutang, sedangkan Pasal 29 ayat (2) UU KUP beserta penjelasannya menegaskan bahwa dalam melakukan pemeriksaan, setiap pendapat dan kesimpulan pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat, relevan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa oleh karenanya menurut Pengadilan Pajak, Terbanding harus memiliki bukti bahwa terdapat tambahan kemampuan ekonomis dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan sebagaimana yang dimaksud Pasal 4 ayat (1) UU PPh beserta penjelasannya;

bahwa dalam persidangan, penentuan adanya penghasilan usaha baru merupakan asumsi karena adanya selisih persediaan bahan baku, antara persediaan bahan baku akhir tahun 2017 dengan kondisi awal tahun 2018; bahwa menurut Pengadilan Pajak, asumsi Terbanding tersebut tidak cukup menjadi bukti adanya tambahan kemampuan ekonomis sehingga Pemohon Banding harus dikenakan PPh;

bahwa selanjutnya Terbanding menganggap selisih tersebut merupakan penjualan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, penjualan yang disampaikan oleh Terbanding tersebut juga merupakan asumsi sehingga tidak cukup menjadi bukti adanya tambahan kemampuan ekonomis;

bahwa oleh karena Pemohon Banding telah menyerahkan bukti berupa Rekening Koran yang menunjukkan tidak adanya hasil penjualan, maka beban pembuktian terletak di Terbanding;

bahwa tidak ada bukti tambahan yang diserahkan oleh Terbanding mengenai penjualan yang dijadikan alasan koreksi;

bahwa Terbanding tidak membuktikan lawan transaksi Pemohon Banding dalam transaksi penjualan dimaksud;

bahwa oleh karenanya, koreksi penghasilan tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya;

bahwa selanjutnya, koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp. 965.449.961,00 harus dibatalkan;

4. Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp571.876.357,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi karena biaya yang dibebankan oleh Pemohon Banding dalam laporan komersial namun tidak didukung bukti pendukung yang kompeten dan/atau tidak memenuhi ketentuan sebagai biaya yang dapat dikurangkan secara fiskal;

bahwa agar dapat dikurangkan secara fiskal, biaya makan Direksi, entertainment, sumbangan, dan biaya promosi dipersyaratkan dalam pelaporan SPT Tahunan seharusnya dilengkapi dengan daftar nominatif namun sesuai hasil pemeriksaan, Pemohon Banding tidak melakukannya; bahwa dalam tahap keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan bukti transaksi berupa invoice dan arus uang yang dapat membuktikan kebenaran biaya yang menjadi sengketa;

bahwa dalam persidangan, sebagaimana dinyatakan Terbanding dalam kesimpulan akhir, Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan data dan bukti yang terungkap dalam sidang, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan

alasan keberatannya, sehingga koreksi Terbanding dinilai sudah tepat dan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa dengan demikian, tidak terdapat pembuktian yang berhasil membantah koreksi fiskal positif; hasil uji bukti di sidang justru memperkuat pendirian Terbanding bahwa biaya tersebut tidak memenuhi syarat sebagai pengurang penghasilan bruto;

bahwa dengan demikian menurut Terbanding, seluruh koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp571.876.357,00 perlu tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa SKPKB a quo bukan merupakan ketetapan secara jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d UU KUP, sehingga Pemohon tidak dapat dibebani kewajiban untuk membuktikan ketidakbenaran ketetapan;

bahwa menurut Pemohon Banding, justru Terbanding yang harus membuktikan kebenaran koreksinya;

bahwa bahwa biaya-biaya yang dikoreksi, antara lain biaya makan Direksi, entertainment, sumbangan, dan biaya promosi, merupakan biaya yang nyata terjadi dan berkaitan dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (prinsip 3M), oleh karena itu, biaya tersebut memenuhi kriteria Pasal 6 ayat (1) UU PPh sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa pembukuan telah didukung bukti kompeten dan telah sesuai dengan penyajian dalam Laporan Keuangan yang menjadi lampiran SPT Tahunan PPh Badan;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa koreksi Terbanding hanya bertumpu pada penafsiran atas keterangan dalam Buku Besar tanpa mempertimbangkan bukti transaksi secara menyeluruh;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pendukung dan penjelasan atas biaya-biaya tersebut, sehingga tidak terdapat dasar untuk melakukan koreksi fiskal positif;

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU KUP 2009), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 29

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 31

(1) Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 6

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 9

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan, antara lain diatur sebagai berikut :

Pasal 8

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a. …

c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa:

- Soft Copy Buku Besar

- Rekening koran

- Surat Penerimaan Barang

- Surat Jalan Dari Penjual

- Invoice

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan Terbanding berupa:

- Laporan Hasil Pemeriksaan

- Kertas Kerja Pemeriksaan

- Laporan Penelitian Keberatan

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak memenuhi Pasal 6 ayat

(1) huruf a angka 7 dan Pasal 9 ayat (1) huruf e dan g UU PPh;

Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UU PPh mengatur bahwa Penghasilan Kena Pajak ditentukan dari penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (prinsip 3M), termasuk biaya yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan usaha, seperti biaya promosi dan penjualan sesuai ketentuan PMK;

Pasal 9 ayat (1) huruf e dan g UU PPh mengatur bahwa terdapat biaya yang tidak boleh dikurangkan, antara lain pemberian dalam bentuk natura atau kenikmatan (kecuali dalam kondisi tertentu seperti makanan bagi seluruh pegawai), serta hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang secara khusus diperbolehkan oleh undang-undang;

bahwa sejak pemeriksaan, Terbanding telah meminta dokumen pendukung transaksi kepada Pemohon Banding namun menurut Terbanding, Pemohon

Banding tidak menyerahkan dokumen pendukung transaksi dimaksud dan hanya menyerahkan sebagian sampel dokumen saja;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan Pasal 29 UU KUP, Terbanding berhak untuk memperoleh dokumen pendukung transaksi dimaksud dan selanjutnya melakukan koreksi apabila Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen yang dipinjam;

bahwa terhadap transaksi tertentu, Pemohon Banding juga diwajibkan untuk menyerahkan lampiran SPT berupa Daftar Nominatif namun terbukti Pemohon Banding tidak memiliki lampiran berupa Daftar Nominatif untuk biaya makan Direksi, entertainment, sumbangan, dan biaya promosi dalam SPT yang dilaporkannya;

bahwa oleh karenanya, Terbanding dapat membuktikan telah melakukan kewenangannya sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan UU KUP;

bahwa Pengadilan Pajak selanjutnya meletakkan beban pembuktian kepada Pemohon Banding untuk membantah koreksi Terbanding;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyerahkan sebagian bukti berupa bukti bank keluar, invoice;

bahwa meskipun demikian, Pemohon Banding tidak dapat memisahkan mana bukti terkait dengan koreksi yang dilakukan Terbanding;

bahwa oleh karenanya menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding tidak dapat membantah koreksi Terbanding;

bahwa selanjutnya, koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp571.876.357,00 tetap dipertahankan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Harga Pokok Penjualan2.262.767.486443.863.1241.818.904.362
2.Biaya Usaha Lainnya687.892.695687.892.6950
3.Penghasilan Dari Luar Usaha965.449.9610965.449.961
4.Penyesuaian Fiskal Positif571.876.357571.876.3570
Total4.487.986.4991.703.632.1762.784.354.323

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp 3.285.578.088,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 2.784.354.323,00 - Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp 501.223.765,00 bahwa dengan demikian, perhitungan PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Netto/ (Rugi)501.223.765,00
2Kompensasi Kerugian0,00
3Penghasilan Kena Pajak501.223.000,00
4Pajak Penghasilan (PPh) Terutang112.396.880,00
5Kredit Pajak171.058.848,00
6PPh Kurang/(Lebih) Bayar(58.661.968,00)
7Sanksi Administrasi 2%x14 bulan
8PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar(58.661.968,00)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I :

Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00575/KEB/WPJ.21/2021 tanggal 14 Oktober 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/18/046/20 tanggal 28 Februari 2020 Tahun Pajak 2018, atas nama: PT TRINITAS MULIA ABADI, NPWP 02.185.887.3-046.000, beralamat di Komplek Marinata Blok E No.12B & 15, Jl. Gunung Sahari Raya No.2, Pademangan, Jakarta Utara, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Netto/ (Rugi)501.223.765,00
2Kompensasi Kerugian0,00
3Penghasilan Kena Pajak501.223.000,00
4Pajak Penghasilan (PPh) Terutang112.396.880,00
5Kredit Pajak171.058.848,00
6PPh Kurang/(Lebih) Bayar(58.661.968,00)
7Sanksi Administrasi 2%x14 bulan
8PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar(58.661.968,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 10 April 2023 oleh Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A. sebagai Hakim Ketua, Agus Purwoko, Ak. M.M., C.A. dan Rahmaida, S.H., M.Kn., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 18 Mei 2026 oleh Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn., dan Muhammad Hanif Arkanie, S.H., S.T., M.Ec. dibantu oleh Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si., sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

TtdTtd

Rahmaida, S.H., M.Kn.Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak.,

M.H., C.A.

Ttd

Muhammad Hanif Arkanie, S.H., S.T.,M.Ec.

Panitera Pengganti

Ttd

Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si.

Salinan sesuai dengan aslinya

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y, Ak, M.A.,

NIP 1969060519900031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.