PUTUSAN
Nomor PUT-000333.16/2025/PP/M.XIVB Tahun 2026
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02321/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 18 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00004/407/20/057/24 tanggal 27 Maret 2024 Masa Pajak September 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000333.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Fermentech Indonesia NPWP 02.193.109.2-057.000 beralamat di Gd. Menara Global Lt. 21 Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 27, Kuningan Timur, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12950, domisili elektronik di ayi@ftid.co.id, dalam hal ini diwakili oleh Satoru Omata jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Fermentech Indonesia Nomor 18 Tanggal 06 Mei 2024 dibuat oleh Notaris Chintia Nandy Yunike, S.H., M.KN., selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ahdianto;
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-1336/PP/IKH/2024, 21 November 2024; Surat Kuasa Khusus : 005/POA-FTI/TAX-TA/IV/25, tanggal 8 April 2025;
2. Nama: Aditya Wicaksono;
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-1338/PP/IKH/2024, 14 Oktober 2024; Surat Kuasa Khusus : 013/POA-FTI/TAX-TA/IV/25, tanggal 8 April 2025;
3. Nama: Dewa Gede Dharma Kusuma;
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-475/PP/IKH/2024, tanggal 16 Juli 2024; Surat Kuasa Khusus : 021/POA-FTI/TAX-TA/IV/25, tanggal 08 April 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;