P U T U S A N
Nomor PUT-000337.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-000705/KPU.3/2024 tanggal 20 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000337.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT. SIGNA PROMEDIC SUPPLIES, NPWP 76.480.221.1-039.000, beralamat di Jalan Daan Mogot 1 Komplek Green Sedayu Bizpark, No. 87, Kalideres, Kalideres, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11840, dalam hal ini diwakili oleh Franky Michail Umbas jabatan Direktur berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 19 tanggal 16 Mei 2024 yang dibuat oleh Dr. Benny Djaja, S.H., S.E., M.M., M.Hum.,M.Kn., Notaris di Jakarta Barat; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Mulki Fatahillah,
Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 7 Mei 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Ferry Indrajaya/197309231993021001
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan
2. Nama/NIP: Ari Kurniawan/198304262009011006
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan
3. Nama/NIP: Mochamad Basri/197703151997031003
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda