Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 50 halaman

PUT-000337.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT. Signa Promedic Supplies, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Menolak

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-000337.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-000705/KPU.3/2024 tanggal 20 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000337.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. SIGNA PROMEDIC SUPPLIES, NPWP 76.480.221.1-039.000, beralamat di Jalan Daan Mogot 1 Komplek Green Sedayu Bizpark, No. 87, Kalideres, Kalideres, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11840, dalam hal ini diwakili oleh Franky Michail Umbas jabatan Direktur berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 19 tanggal 16 Mei 2024 yang dibuat oleh Dr. Benny Djaja, S.H., S.E., M.M., M.Hum.,M.Kn., Notaris di Jakarta Barat; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Mulki Fatahillah,

Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 7 Mei 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ferry Indrajaya/197309231993021001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

2. Nama/NIP: Ari Kurniawan/198304262009011006

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

3. Nama/NIP: Mochamad Basri/197703151997031003

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

4. Nama/NIP: Tesalonika Broery Agustin/19881215 201012 1 001 Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

5. Nama/NIP: Diah Rakhmawati/198601042014022003

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

6. Nama/NIP: Safaruddin Samsa/198309272002121003

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

7. Nama/NIP: Indra Prasetya Nugraha H./198809092008121001 Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

8. Nama/NIP: Nurul Oktaviani/199410262018012004

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

9. Nama/NIP: Yusuf Dwi Indrajaya A./199607092015121001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-405/BC/BC.06/2025 tanggal 22 Juli 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

408/PP/BR/2025 tanggal 30 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/I/25/BDN tanggal 14 Januari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

00282/BC.06/SUB/2025 tanggal 25 Maret 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 001/XII/25/BTN tanggal 28 April 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa (SPKTNP) Nomor SPKTNP-000705/KPU.3/2024 tanggal 20 November 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk21.848.0000
2. Cukai00
3. PPN2.403.7130
4. PPnBM00
5. PPh Pasal 22546.1670
6. Denda00
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran24.797.8800

Menimbang, bahwa atas SPKTNP-000705/KPU.3/2024 tanggal 20 November 2024, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/I/25/BDN tanggal 14 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 (Melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

001/I/25/BDN tanggal 14 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Terbanding Nomor SPKTNP-000705/KPU.3/2024, Tgl 20 November 2024 tentang Kekurangan Pembayaran BM,PPN & PPh oleh Terbanding, dengan ini Pemohon Banding mengajukan Banding atas keputusan tersebut diatas, dengan alasan sebagai berikut:

A. Dari segi formal:

bahwa Surat Keputusan yang dibanding belum melewati batas waktu diajukannya permohonan banding (Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean tanggal 20 November 2024);

B. Dari segi material:

1. bahwa alasan Penetapan Terbanding karena adalah bahwa menurut Terbanding.

bahwa HS yang benar menurut mereka adalah 38221900, hal ini tidak benar karena HS yang benar menurut Kementerian Kesehatan adalah 38229090 dan ini adalah HS yang kami pergunakan untuk proses importasi;

2. bahwa adapun dasar alasan Pemohon Banding karena:

a. bahwa proses pembuatan PIB dan pembayaran BM, PPN dan PPh telah kami lakukan sesuai dengan nilai yang tertera pada PIB 231563 Tgl 31 Juli 2023 Invoice No. A1516018 EXW By Air USD 12.755,90, PIB 005844 Tgl 09 Januari 2023 Invoice A1516014 EXW By Air USD 15.673,61;

b. bahwa untuk Invoice No. A1516018 EXW By Air USD 11.900,90 Bukti transfer dan mutasi pengeluaran pada rekening koran BCA tgl 17 Juli 2023 tertera nilai USD 5.950,00(+ USD 25) + Adm Rp. 50.000~Rp. 89.746.700 (kurs Rp. 15.012/USD 1) + tgl 20 Juli 2023 tertera nilai USD 5.950,00(+ USD 25) + Adm Rp. 50.000~Rp. 89.663.050 (kurs Rp. 14.998/USD 1);

c. bahwa untuk Invoice No. A1516014 EXW By Air USD 14.160,00 Bukti transfer dan mutasi pengeluaran pada rekening koran BCA tgl 07 Desenber 2022 tertera nilai USD 5.664,00(+ USD 25) + Adm Rp. 50.000~Rp. 88.980.448 (kurs Rp. 15.632/USD 1) ) di Rekening Koran tertera Rp. 93.782.576 ( gabungan pembayaran dgn Proforma Invoice GD20221118 Tanggal 07 Desember 2022 sebesar Rp. 4.802.128 + tgl 22 Desember 2022 tertera nilai USD 8.496,00(+ USD 25) + Adm Rp. 50.000 ~Rp. 132.807.180 (kurs Rp. 15.580/USD 1) di Rekening Koran tertera Rp. 232.958.680 ( gabungan pembayaran dgn Proforma Invoice A1516015 Tanggal 22 Desember 2022 sebesar Rp. 100.151.500;

3. bahwa sesuai dengan Registrasi Alat Kesehatan & PKRT Online ( Izin Edar) dari Direktorat Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan – Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia maka HS Code yang dipergunakan dan yang menjadi acuan untuk Multi Drug Rapid Test adalah 3822.90.90 dan ini sesuai HS Code yang telah kami cantumkan di PIB. Untuk penentuan HS Code adalah kewenangan dari Direktorat Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan – Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sebagai Lembaga ( Departmen ) Pemangku Kebijakan Akhir dan sepenuhnya dilakukan by System. Sedangkan kami sebagai importir tidak dapat menentukan HS Code sendiri, terlampir beberapa contoh NIE yang tercantum sebagai lartas di PIB 231563 Tgl 31 Juli 2023 dan PIB 005844 Tgl 09 Januari 2023 sebagai berikut :

- NIE No. AKL 20103122500

- NIE No. AKL 20103027254

- NIE No. AKL 20103027664

- NIE No. AKL 20103027139

- NIE No. AKL 20103027137

- NIE No. AKL 20103027540

4. bahwa atas alasan tersebut diatas Pemohon Banding berharap dapat dijadikan dasar penilaian Majelis Hakim dalam mengambil keputusan;

bahwa sebagai persyaratan dan bukti pendukung pengajuan banding, bersama ini kami lampirkan:

Fotokopi NIE No. AKL 20103122500 o

Fotokopi NIE No. AKL 20103027254 o

Fotokopi NIE No. AKL 20103027664 o

Fotokopi NIE No. AKL 20103027139 o

Fotokopi NIE No. AKL 20103027137 o

Fotokopi NIE No. AKL 20103027540 o

Fotokopi Akta perusahaan No 19 Tgl 16 Mei 2024 o

Fotokopi Jaminan tunai BPN NTPN : E07930I69EVLL0LG Tgl 13/01/2025 o

Fotokopi Billing DJBC No 640241100292784 Tgl 22/11/2024 o

Fotokopi SPKTNP-000705/KPU.3/2024, Tgl 20 November 2024 o

Fotokopi BPN NTPN: C71A55S521NN4280 Tgl 09/01/2023 o

Fotokopi Billing DJBC No 620230100060416 Tgl 13/01/2023 o

Fotokopi Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 000000-000703- o

2023010-4416654, tgl 09/01/2023 (Pendaftaran No 005844 Tgl 09/01/2023) Fotokopi HAWB Nomor NCN 54871095 tanggal 04/01/2023 o

Fotokopi MAWB Nomor 205-28530401 tanggal 04/01/2023 o

Fotokopi Invoice Nomor A1516014 Tgl: 14/12/2022 o

Fotokopi Packing List.

o

Fotokopi BUKTI TRANSFER & CEK BCA No.07B2V; Tgl 07/12/2022 &

o

GWT5K; Tgl 22/12/2022

Fotokopi Rekening Koran BCA Desember 2022 o

Fotokopi BPN NTPN: 78CBB43A2D4QNN6C Tgl 29/07/2023 o

Fotokopi Billing DJBC No. 620230700293324 Tgl 29/07/2023 o

Fotokopi Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 000000-000703- o

20230726-4170601, tgl 31/07/2022 (Pendaftaran No 231563 Tgl 31/07/2023)

Fotokopi AWB Nomor NCN 54886554 tanggal 25/07/2023 o

Fotokopi MAWB Nomor 205-21307521 tanggal 26/07/2023 o

Fotokopi Invoice Nomor A1516018 Tgl: 19/07/2023 o

Fotokopi Packing List.

o

Fotokopi BUKTI TRANSFER & CEK BCA No.G006Z; Tgl 17/07/2023 &

o

DL5VK; Tgl 20/07/2023

Fotokopi Rekening Koran BCA Juli 2023 o bahwa karenanya Pemohon Banding memohon kepada Yth Bapak Ketua Pengadilan Pajak agar membenarkan perhitungan kami, yang terbukti bahwa Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk, PPN impor dan PPh ps. 22 impor adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan serta menolak perhitungan dari Departemen Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang No. 244/LHPU/KPU.304/2024, TANGGAL 08 Mei 2024;

bahwa memerintahkan kepada Departemen Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai untuk mengembalikan kelebihan pembayaran dari Bea Masuk Rp. 21.848.000,- PPN Impor sebesar Rp 2.403.713 + PPh Ps. 22 Impor sebesar Rp. 546.167,-. Sehingga jumlah keseluruhan kelebihan uang yang harus dikembalikan adalah sejumlah Rp 24.797.880,- ( dua puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh rupiah);

nahwa namun apabila Yth Bapak Ketua Pengadilan Pajak berpendapat lain, maka Pemohon Banding mohon keputusan yang seadil-adilnya;

bahwa demikian surat permohonan banding kami, dan untuk itu Pemohon Banding mohon diundang pada hari persidangannya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00282/BC.06/SUB/2025 tanggal 25 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding (SUB) untuk memenuhi permintaan Panitera melalui surat nomor U-000337.47.2025/PAN/2025 tanggal 19 Januari 2025, perihal Permintaan Surat Uraian Banding, atas permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap Penetapan Kembali Terbanding Nomor SPKTNP-000705/KPU.3/2024 tanggal 20 November 2024, sebagai berikut:

A. Permasalahan bahwa Pemohon Banding melalui Surat Nomor 001/I/25/BDN tanggal 14 Januari 2025 mengajukan Banding atas Penetapan Kembali Terbanding Nomor SPKTNP-000705/KPU.3/2024 tanggal 20 November 2024 dengan alasan banding yang secara garis besar dapat dirumuskan sebagai berikut:

a. HS yang benar menurut Kementerian Kesehatan adalah 3822.90.90 dan ini adalah HS yang digunakan untuk proses importasi;

b. Sesuai dengan Register Alat Kesehatan dan PKRT Online ( Izin Edar) dari Direktorat Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan - Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia maka HS Code yang dipergunakan dan yang

menjadi acuan untuk Multi Drug Rapid Test adalah 3822.90.90 dan ini sesuai HS Code yang telah kami cantumkan di PIB. Untuk penentuan HS Code adalah kewenangan dari Direktorat Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan - Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sebagai Lembaga (Departmen) Pemangku Kebijakan Akhir dan sepenuhnya dilakukan by System. Sedangkan kami sebagai importir tidak dapat menentukan HS Code sendiri;

B. Kronologis, Fakta Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa berdasarkanSurat Tugas Penelitian Ulang Nomor:ST- 764/BC/KPU.3/2024 tanggal 12 November 2024, telah dilaksanakan Penelitian Ulang terhadap Pemohon Banding atas importasi dengan PIB nomor 005844 tanggal 09 Januari 2023 dan PIB nomor 231563 tanggal 31 Juli 2023;

2. bahwa hasil Penelitian Ulang dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 725/LHPU/KPU.304/2024 tanggal 20 November 2024 yang menyatakan terdapat kesalahan tarif atas pemberitahuan pabean impor Pemohon Banding;

3. bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding melakukan penetapan klasifikasi dan pembebanan bea masuk atas barang pada PIB nomor 005844 tanggal 09 Januari 2023 dan PIB Nomor 231563 tanggal 31 Juli 2023 dengan rincian sebagai berikut:

No. tanggal , ,

PIB No. Seri Barana HS Pemberitahuan HS Penetapan

005844 1 19 3022.99 9D 3822.19.00 Januari 2123 1234 BM o&, PPN: 115%, Bl 10% PPM: 11%

PPh Pasal 22 2,5 PPh Pasal 22: 2.5% 3022.99 90 3322.19.00

23156531 Juli - 2093 12.3 BM oo, PPN: 11%, Bh 10% PPM: 11%

PPh Pasal 22 2.5% PPh Pasal 22: 2.5%

4. bahwa sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut kemudian diterbitkan Penetapan Terbanding berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-000705/KPU.3/2024 tanggal 20 November 2024 sekaligus sebagai penagihan terhadap kekurangan pembayaran Bea Masuk

dan Pajak Dalam Rangka Impor sejumlah Rp24.797.880,00 (dua puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh rupiah);

5. bahwa atas SPKTNP-000705/KPU.3/2024 tanggal 20 November 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan surat nomor 001/I/25/BDN tanggal 14 Januari 2025;

C. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan “UU Kepabeanan”), menyatakan:

• Pasal 2 ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

• Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan

• Pasal 6 ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

• Penjelasan Pasal 6 ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

• Pasal 14 ayat (1):

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

• Pasal 14 ayat (2):

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

• Pasal 17 ayat (1):

Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

• Pasal 17 ayat (2):

Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:

a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau b. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar

• Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

2. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan “UU Pengadilan Pajak”),

• Pasal 1 angka 8 :

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding

• Pasal 69 ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim”.

3. Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan:

• Pasal 1 angka 8:

Tindakan Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disebut Tindakan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggara pemerintahan.

• Pasal 87

Dengan berlakunya Undang-Undang ini, Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 harus dimaksnai sebagai:

a. penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual;

4. PeraturanMenteriKeuanganRepublikIndonesiaNomor 26/PMK.010/2022tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

• Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

• Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

D. ANALISIS

1. bahwa pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah adanya penetapan SPKTNP- 000705/KPU.3/2024 tanggal 20 November 2024

mengenai klasifikasi atas barang impor dengan PIB dengan rincian sebagai berikut:

Nomor
Tanggal PIBNomor SeriHS Penetapan
PIB
Barang
00584409 Januari 20231, 2, 3, 43822.19.00 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
23156331 Juli 20231, 2, 33822.19.00 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%

yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp24.797.880,00 (dua puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh rupiah).

2. bahwa penetapan SPKTNP-000705/KPU.3/2024 tanggal 20 November 2024 diterbitkan berdasarkan penelitian Terbanding atas data-data yang diberikan Pemohon yang Terbanding mintakan melalui surat nomor S- 01/ST.760/KPU.304/KPU.304/PaBC.3.2/2024 tanggal 12 November 2024 Hal Permintaan Data dan Dokumen Barang dalam Rangka Penelitian Ulang kepada PT SIGNA PROMEDIC SUPPLIES.

3. bahwa atas permintaan data dan dokumen barang dalam rangka penelitian ulang tersebut, PT SIGNA PROMEDIC SUPPLIES telah menyampaikan data – data yang diminta melalui media elektronik pada tanggal 14 November 2024

Penetapan Identifikasi Dan Klasifikasi Barang

Identifikasi Barang

➢

4. bahwa berdasarkan informasi dari importir dan laman sumber terbuka yang menampilkan datasheet dan spesifikasi barang bahwa barang yang diimpor oleh importir merupakan:

a. Produk reagen diagnosa atau laboratorium yang termasuk dalam kelompok Diagnostic In Vitro yang digunakan untuk analisa kuantitatif dan kualitatif:

Dad Anni

« Pa ag fi . | 2.1

4 a 3 t fd i a : : Ae, . | . :

. - a me “8 . :

Lt Cer rf a yd . - 1 Pa

Drug of Abuse Test merupakan sereening ayat yang Lagicati terhadap: sampel ite mesin ortu mengetasul sendungan

HAPZA (Narkot ka. Pekotapka dan Zab Ad kb hersanayal dalam tub ciara.

5. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No 26 Tahun 2018 BAB I Ketentuan Umum nomor 55 disebutkan: "Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro adalah setiap reagen, produk reagen, kalibrator, material kontrol, kit, instrumen, aparatus, peralatan atau sistem, baik digunakan sendiri atau dikombinasikan dengan reagen lainnya, produk reagen, kalibrator, material kontrol, kit, instrumen, aparatus, peralatan atau sistem yang diharapkan oleh pemilik produknya untuk digunakan secara in vitro untuk pemeriksaan dari setiap spesimen, termasuk darah atau donor jaringan yang berasal dari tubuh manusia, semata-mata atau pada dasarnya untuk tujuan memberikan informasi dengan memperhatikan keadaan fisiologis atau patologis atau kelainan bawaan, untuk menentukan keamanan dan kesesuaian setiap darah atau donor jaringan dengan penerima yang potensial, atau untuk memantau ukuran terapi dan mewadahi spesimen".

6. bahwa produk reagen diagnosa atau laboratorium yang termasuk dalam kelompok Diagnostik In Vitro tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 3822.90.90 karena importir tidak menyertakan Certificate Reference Material. Barang tersebut juga bukan untuk Malaria, Zika dan penyakit lainnya yang ditularkan oleh nyamuk genus Aedes dan bukan untuk Penggolongan Darah

bahwa berdasarkan keterangan diatas, barang impor diidentifikasikan sebagai Reagen Laboratorium dan larutan yang digunakan untuk berbagai kebutuhan;

7. bahwa barang-barang sengketa in casu (angka 1) merupakan reagen diagnosa in vitro, diantaranya sebagai berikut:

a. PIB 005844 tanggl 09 Januari 2023

PosUraian BarangKegunaan
1MULTI-DRUGS 7 DRUGS RAPID TEST PANEL(URINE)MOPI300/MET 1000/COC300/BZO300/AMP1 000/THC50/CAR2000, BAIK&BARUReagent diagnosa dalam bentuk kit untuk Mendeteksi senyawa Morfin, Metamfetamin (sabu-sabu), Cocain, Benzodiazepine, Amfetamin dan Marijuana pada urin manusia
2MULTI-DRUG 6 RAPID TEST 1-STEP CUP(URINE) MOP300/COC300/BZO300/A MP1000/MET1000/THC50,25 T/CARTON BAIK&BARUReagent diagnosa dalam bentuk kit untuk Mendeteksi senyawa Morfin, Metamfetamin (sabu-sabu), Cocain, Benzodiazepine, Amfetamin dan Marijuana pada urin manusia
3MULTI-DRUG 5 DRUG RAPID TEST PANEL(URINE)MOP300/THC 50/AMP1000/MET1000/BZO3 00,25T/BAG BAIK&BARUReagent diagnosa dalam bentuk kit untuk Mendeteksi senyawa Morfin, Metamfetamin (sabu-sabu), Cocain, Benzodiazepine, Amfetamin dan Marijuana pada urin manusia
4MULTI-DRUG 6 DRUGS RAPID TEST PANEL(URINE)MOP300/COC 300/THC50/AMP1000/MET10 00/BZO300,25T/BAG BAIK&BARUReagent diagnosa dalam bentuk kit untuk Mendeteksi senyawa Morfin, Metamfetamin (sabu-sabu), Cocain, Benzodiazepine, Amfetamin dan Marijuana pada urin manusia

b. PIB 231563 tanggal 31 Juli 2023

PosUraian BarangKegunaan
1MULTI-DRUGS 6 DRUGS RAPID TEST PANEL(URINE)MOP300/COC 300/THC50/AMP1000/MET10 00/BZO300,25T/BAG BAIK&BARUReagent diagnosa dalam bentuk kit untuk Mendeteksi senyawa Morfin, Metamfetamin (sabu-sabu), Cocain, Benzodiazepine, Amfetamin dan Marijuana pada urin manusia
2MULTI-DRUGS 3 DRUGS RAPID TEST PANEL(URINE)BZO300/AMP 1000/THC50,25T/KIT BAIK&BARUReagent diagnosa dalam bentuk kit untuk Mendeteksi senyawa Morfin, Metamfetamin (sabu-sabu), Cocain, Benzodiazepine, Amfetamin dan Marijuana pada urin manusia

3MULTI-DRUG 3 DRUGSReagent diagnosa dalam bentuk kit

RAPIDTESTuntuk Mendeteksi senyawa Morfin,

PANEL(URINE)THC50/AMP1Metamfetamin (sabu-sabu), Cocain, 000/MET1000,25T/BAGBenzodiazepine,Amfetamin dan BAIK&BARUMarijuana pada urin manusia

8. bahwa terkait barang impor in casu (angka 1) di atas, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 26 Tahun 2018 BAB I Ketentuan Umum nomor 55 disebutkan:

"Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro adalah setiap reagen, produk reagen, kalibrator, material kontrol, kit, instrumen, aparatus, peralatan atau sistem, baik digunakan sendiri atau dikombinasikan dengan reagen lainnya, produk reagen, kalibrator, material kontrol, kit, instrumen, aparatus, peralatan atau sistem yang diharapkan oleh pemilik produknya untuk digunakan secara in vitro untuk pemeriksaan dari setiap spesimen, termasuk darah atau donor jaringan yang berasal dari tubuh manusia, semata-mata atau pada dasarnya untuk tujuan memberikan informasi dengan memperhatikan keadaan fisiologis atau patologis atau kelainan bawaan, untuk menentukan keamanan dan kesesuaian setiap darah atau donor jaringan dengan penerima yang potensial, atau untuk memantau ukuran terapi dan mewadahi spesimen".

9. bahwa berdasarkan hasil penelitian dan data-data yang tersedia disimpulkan bahwa barang-barang impor tersebut diidentifikasi sebagai reagent diagnosa. Barang impor in casu bukan untuk Malaria, Zika dan penyakit lainnya yang ditularkan oleh nyamuk genus Aedes dan bukan untuk Penggolongan Darah;

10. bahwa Produk reagen diagnosa atau laboratorium yang termasuk dalam kelompok Diagnostik In Vitro tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 3822.90.90 karena importir tidak menyertakan Certificate Reference Material. Barang tersebut juga bukan untuk Malaria, Zika dan penyakit lainnya yang ditularkan oleh nyamuk genus Aedes dan bukan untuk Penggolongan Darah;

Klasifikasi Barang

11. Berdasarkan catatan 1 KUMHS BTKI 2022:

Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai

Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain.

12. Berdasarkan catatan 6 KUMHS BTKI 2022:

Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

13. bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE – 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, disebutkan :

i.Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut

1) Perhatikan hasil identifikasi barang ;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan bab- bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub Bab/Sub Pos dan Uraian barang;

5) Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/WCO (jika diperlukan).

Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity

Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan pos yang tepat;

ii. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS)

14. Kajian pos tarif 3822.90.90 (PIB Pemberitahuan);

a. Sesuai BTKI 2022, Bagian VI adalah Produk industri kimia atau produk industri terkait

b. Sesuai BTKI 2022, Bab 38 adalah Aneka produk kimia c. Bahwa dalam BTKI 2022 pos 38.22 diurai sebagai berikut:

38.22 Reacen diagnosa atau | Diagnostic or laboratory reagenis laboratorium pada bahan | on a backing, prepared diagnostic pendukuna, olahan reagen | or faboratory reagents whether or diagnosa atau laboratorium pada | not on a backing, whefher or nat bahan pendukung maupun tidak. | pud up in the form of kits, offer than disiapkan dalam bentuk kit} ihose of beading 30.06; certified maupun tidak, selain yang | reference materials.

dimaksud dalam pos 30.06; bahan referensi bersertifikat.

- Reacen diaanasa atau lahoratn dum | - ageoste or asorafory reagents an pada bahan pendukung. olahan| a sackeng. orecared diagiogte or reagen ¢diagnesa atau laboratorium | laboratory reagents wrenter or aot cit pada bahan pendukuna mauoun| a oacking, whetheror coi gutud in ine tidak. disiapkan dalam bentuk kit} for of ders :

maupun tidak :

3022.77.00 | - - Untuk malaria -- For maa 3622.12.00 | - - Untuk Zika dan penyakit lainnya | - - For Zee and Other digaases yang ditularkan oleh nyamuk genus | #ansmited oO imcaquitces af the

Aedes genus Aedes 3622.13.00 | -- Untuk penaoslongan darah -- For bood-groveyag 3822.19.90 | -- Lain ain -- Ciher 3622.30 - Lain-lain : - Other:

38229010 )- - Strip dan pita untuk indikatar | - - Sterusekna datar eiiges sia sterilisasi faces 3622.90.90 | -- Lain-lain -- Other d. bahwa pos 3822.90.90 meliputi Reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung, olahan reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung maupun tidak, disiapkan dalam bentuk kit maupun tidak, selain yang dimaksud dalam pos 30.06; bahan referensi bersertifikat. Selain - Reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung, olahan reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung maupun tidak, disiapkan dalam bentuk kit maupun tidak : - Lain-lain : selain

- - Strip dan pita untuk indikator sterilisasi. Termasuk - - Lain-lain e. bahwa berdasarkan uraian pada masing-masing Subpos BTKI 2022 tersebut diketahui bahwa Subpos 3822.9X hanya untuk komoditi berupa Certified Reference Materials (CRM) sehingga untuk komoditi yang tidak memenuhi kriteria sebagai CRM tidak dapat diklasifikasikan ke dalam subpos 3822.9X;

f. bahwa berdasarkan identifikasi dan uraian di atas, barang diidentifikasi sebagai Reagen Laboratorium dan Larutan yang digunakan untuk berbagai kebutuhan tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 3822.90.90;

15. Kajian pos tarif 3822.19.00 (Penetapan) a. Sesuai BTKI 2022, Bagian VI adalah Produk industri kimia atau produk industri terkait b. Sesuai BTKI 2022, Bab 38 adalah Aneka produk kimia c. Bahwa dalam BTKI 2022 pos 38.22 diurai sebagai berikut:

30.27 Reagen diaanosa atau | Diagnostic or faboratory reagents laboratorium pada bahan | on a backing, prepared diagnostic pendukuna, olahan reagen | or laboratory reagenis whether or diaanosa atau laboratorium pada| fot on a backing, whether or not bahan pendukung maubun tidak, | pu’ upin the form of Affs, other than disiapkan dalam bentuk kit) ihose of heading 30.06, certified maupun tidak, selain yang] reference materials.

dimaksud dalam pos 30.06; bahan referensi bersertifikat,

- Reagen diagnosa atau | - Diagnosiic or laboratory reagenis laboratorium pada bahan | of a backing, prepared diagnostic pendukung, olahan reagen | or laborafory reagents whether or diaanosa atau laboratorium pada| not on a backing, whefher ar not bahan pendukung maubun tidak, | put ap in fhe form of kits :

disiaokan dalam bentuk kit maupun tidak :

3822.11.40 | - - Untuk malaria -- For msiana 3822.12.90) - - Untuk Zika dan penvakit lainnya | - - For Zika and other digcases yang ditularkan oleh nyamuk genus | facemitted Oy mosquitoes oF fhe

Aedes genus Aedes 3022.13.90 | -- Untuk penanalangan darah -- For biood-qrouoncg 3822.19.00 | - - Lain-lain == Other

382291) - Lain-lain : - Giaa 3622 90.10) - - Strip dan gita untuk indikatar | - - Stesieaioi Indicator stios ang sterilisasi tangs 3822.90.90 | - - Lain-lain -- Giner d. bahwa pos 3822.19.00 meliputi Reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung, olahan reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung maupun tidak, disiapkan dalam bentuk kit maupun tidak, selain yang dimaksud dalam pos 30.06; bahan referensi bersertifikat. Termasuk - Reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung, olahan reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung maupun tidak, disiapkan dalam bentuk kit maupun tidak : selain - - Untuk malaria - - Untuk Zika dan penyakit lainnya yang ditularkan oleh nyamuk genus Aedes - - Untuk penggolongan darah Termasuk - - Lain-lain e. bahwa berdasarkan Explanatory NotesSeventh Edition 2022 Halaman VI-3822-1 dijelaskan bahwa;

... Prepared diagnostic reagents of this heading may be similar in function to those designed to be administered to patients (subheading

3006.30), with the exception that they are used for in vitro, rather than for in vivo, applications...

... Reagents of this heading may also be put up in the form of kits, consisting of several components, even if one or more components are separate chemically defined compounds of chapter 28 or chapter 29, synthetic coloring matter of heading 32.04 or any other substance which, when presented separately, would be classifiable under another heading. Examples of such kits are those for testing glucose in blood, ketones in urine, etc., and those based on enzymes …With the exception of the products of Chapter 28 or 29, for the classification of certified reference materials, heading 38.22 shall take precedence over any other heading in the Nomenclature.

The certified reference materials of this heading are reference materials prepared for the calibration of an apparatus, the assessment of a measurement method or the assignment of values to a material. These reference materials may consist of the following:

(a) Substrate materials containing added analytes, the concentration of which has been accurately determined;

(b) Unmixed materials, the concentration of certain components of which has been accurately determined ( e.g., the protein and fat content of milk powder);

(c) Materials, whether natural or synthetic, certain properties of which have been accurate determined (e.g., tensile strength, specific gravity).

These reference materials must be accompanied by a certificate which indicates the values of the certified properties, the methods used to determine the values and the degree of certainty associated with each value, and the certifying authority.

f. Berdasarkan Catatan 2 Bab 38 BTKI 2022 disebutkan :

(B) Untuk keperluan pos 38.22, istilah "bahan referensi bersertifikat"

berarti bahan referensi yang disertai dengan sertifikat yang menunjukkan nilai dari sifat bahan bersertifikat tersebut, metode

yang digunakan untuk menentukan nilai-nilai tersebut dan derajat kepastian yang terkait dengan tiap nilai serta yang cocok untuk keperluan analisa, kalibrasi atau referensi.

(C) Dengan pengecualian dari produk pada Bab 28 atau 29, untuk klasifikasi dari bahan referensi bersertifikat, pos 38.22 harus didahulukan daripada pos lainnya dalam Nomenklatur ini.

g. bahwa berdasarkanPublikasiWCOpadalaman https://www.wcoomd.org/-

/media/wco/public/global/pdf/topics/nomenclature/covid_19/hs- classification- reference_edition-3_en.pdf?la=en diketahui bahwa diagnostic reagents diklasifikasikan pada HS 3822.19;

section | COVID-19 Test kits! instruments and apparatus used in Diagnostic Testing

HS 2072

Product Agditianal information

Classiization

. - MAA Degen LEIS tt On Ae AO Aan (115-159 Tost kts nun Sara 14 ee SER AL es ace best

. - Tens ees Pera. basic Wag, a -

CON Test rata Agar 14

Pejalan h. Nomenklatur BTKI 2022 Pos 38.22 menyebutkan bahwa untuk produk reagen diagnosa diklasifikasikan ke dalam sub-pos 3822.1X, sedangkan untuk subpos 3822.9X diperuntukkan bagi Bahan Referensi Bersertifikat (bukan reagen diagnosa) i. Bahwa berdasarkan identifikasi barang impor diketahui bahwa barang impor a quo adalah sebagai Reagen Laboratorium dan Larutan yang digunakan untuk berbagai kebutuhan. Berdasarkan identifikasi dan uraian di atas, barang impor in casu lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 3822.19.00.

16. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa penerbitan SPKTNP-000705/KPU.3/2024 tanggal 20 November 2024 telah benar dan sesuai peraturan perundang-undangan;

17. bahwa di dalam hukum Terbanding meyakini asas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa;

E. Simpulan

1. bahwa barang impor atas pos 1, 2, 3, 4 pada PIB nomor 005844 tanggal 09 Januari 2023 dan pos 1, 2, 3 pada PIB nomor 231563 tanggal 31 Juli 2023 diidentifikasi sebagai Reagen Diagnosa untuk mendeteksi senyawa senyawa narkotika dalam bentuk kit;

2. bahwa berdasarkan uraian pada masing-masing Subpos BTKI 2022 yang telah diuraikan, diketahui bahwa pemberitahuan Pemohon pada Subpos 3822.9X hanya untuk komoditi berupa Certified Reference Materials (CRM) sehingga untuk komoditi yang tidak memenuhi kriteria sebagai CRM tidak dapat diklasifikasikan ke dalam subpos 3822.9X;

3. bahwa barang impor in casu lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 3822.19.00 (Reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung, olahan reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung maupun tidak, disiapkan dalam bentuk kit maupun tidak, selain yang dimaksud dalam pos 30.06; bahan referensi bersertifikat. Termasuk - Reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung, olahan reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung maupun tidak, disiapkan dalam bentuk kit maupun tidak : selain - - Untuk malaria - - Untuk Zika dan penyakit lainnya yang ditularkan oleh nyamuk genus Aedes - - Untuk penggolongan darah Termasuk - - Lain-lain) sebagaimana penetapan Terbanding (BM : 10%, PPN : 11%, dan PPh Pasal 22 : 2,5%);

4. bahwa dalam menerbitkan SPKTNP-000705/KPU.3/2024 tanggal 20 November 2024, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan yang terkait;

F. Permohonan / Saran bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat, sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- Menguatkan Penetapan Terbanding nomor SPKTNP-000705/KPU.3/2024 tanggal 20 November 2024;

bahwa dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya sesuai asas Ex Aequo et Bono

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

001/XII/25/BTN tanggal 28 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan Surat dari Pengadilan Pajak, Nomor B- 000337.47.2025/PAN.Wk/SUB/2025, tertanggal 09 April 2025 perihal Permintaan Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding Nomor S-00282/BC.06/SUB/2025, tertanggal 25 Maret 2025 dengan Nomor Sengketa Pajak: 000337.47/2025/PP, Pemohon Banding mengajukan BANTAHAN atas Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding tersebut, dengan alasan sebagai berikut:

Ketentuan formal:

bahwa seluruh berkas persyaratan formal pengajuan keberatan telah memenuhi ketentuan yang berlaku, hal ini sesuai dengan uraian No.7 pada Nota Penelitian dan Pendapat yang menyatakan bahwa : Persyaratan formal pengajuan keberatan Terpenuhi .

Alasan Pengajuan Bantahan

1. bahwa Terbanding kurang mempertimbangkan semua alasan yang Pembantah ajukan dalam Surat Keberatan terhadap SPKTNP-0000705/KPU.3/2024, Tgl 20 November 2024;

2. bahwa Pembantah telah melampirkan dokumen-dokumen pendukung yang seluruhnya menyatakan bahwa seluruh Nilai Pabean yang dibuat dalam PIB 231563 Tgl 31 Juli 2023 Invoice No. A1516018 EXW By Air USD 12.755,90, PIB 005844 Tgl 09 Januari 2023 Invoice A1516014 EXW By Air USD 15.673,61;

3. bahwa sesuai dengan Registrasi Alat Kesehatan & PKRT Online ( Izin Edar ) dari Direktorat Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan – Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia maka HS Code yang dipergunakan & menjadi acuan adalah 3822.90.90 dan ini sesuai HS Code yang telah kami cantumkan di PIB, terlampir beberapa contoh

NIE yang tercantum sebagai lartas di PIB 231563 Tgl 31 Juli 2023, PIB 005844 Tgl 09 Januari 2023. sebagai berikut:

- NIE No. AKL 20103122500

- NIE No. AKL 20103027254

- NIE No. AKL 20103027664

- NIE No. AKL 20103027139

- NIE No. AKL 20103027137

- NIE No. AKL 20103027540

4. bahwa uraian HS 3822.90.90 maupun 3822.19.00 mengacu ke Header 3822 ( 3822.9X maupun 3822.1X headernya adalah 3822 ), berikut ini adalah uraian dari header 3822 : Reagen diagnose atau laboratorium pada bahan pendukung, olahan reagen diagnose atau laboratorium pada bahan pendukung maupun tidak, disiapkan dalam bentuk kit maupun tidak, selain yang dimaksud dalam pos 30.06; bahan referensi bersertifikat;

5. bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding mengatakan bahwa reagen diagnose diperuntukan untuk HS 3822.1X dan bahan referensi bersertifikat diperuntukan untuk HS 3822.9X itu adalah asumsi subjective dari terbanding sendiri karena tidak dinyatakan secara explisit dalam uraian BTKI 2022 yg bahkan telah dicantumkan oleh Terbanding sendiri sebagai berikut :

38.22 Reagen diagnosa atau Diagnostic or laboratory reagents laboratorium pada bahan on a backing. prepared diagnostic pendukung, olahan reagen or laboratory reagents whether or diagnosa atau laboratorium pada not on a backing, whether or not bahan pendukung maupun tidak, put up in the form of kits, other disiapkan dalam bentuk kit than those of heading 30.06;

maupun tidak, selain yang certified reference materials.

dimaksud dalam pos 30.06: bahan referensi bersertifikat.

- Reagen diagnosa atau laboratorium - Diagnostic or laboratory reagents on a pada bahan pendukung, olahan reagen backing, prepared diagnostic or diagnosa atau laboratorium pada bahan laboratory reagents whether or not on a pendukung maupun tidak. disiapkan backing, whether or not putup in the form

dalam bentuk kit maupun tidak: of kits:

3822.11.00 - - Untuk malaria - - For malaria 3822. 12.00 - - Untuk Zika dan penyakit lainnya yang -- For Zika and other diseases ditularkan oleh nyamuk genus Joey transmitted by mosquitoes of the genus

Hajar 3822. 13.00 -- Untuk penggolongan darah - - Far blood-grouping 3522 19.00 - - Lain-lain - - Other

392290 - Lain-lain : - Other :

38223010 - - Strip dan pita untuk indikator sterilisasi | - - Sterilization indicator strips and tapes 3822 90.90 - - Lain-lain - - Other

6. bahwa bahan referensi bersertifikat (CRM) adalah 'kontrol' atau standar yang digunakan untuk memeriksa kualitas dan ketertelusuran metrologi produk, untuk memvalidasi metode pengukuran analitis, atau untuk kalibrasi instrument, sehingga baik Reagen mupun CRM ini dapat menggunakan HS 3822.1X maupun 3822.9X tergantung Reagen & CRM ini dipergunakan untuk test sampel urine atau test sampel darah atau test yang lain;

7. bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding hanya berputar-putar mencari pembenaran yang intinya ingin membuktikan bahwa reagen diagnose diperuntukan untuk HS 3822.1X dan bahan referensi bersertifikat diperuntukan untuk HS 3822.9X padahal dalam semua pembuktian yang diberikan oleh Terbanding tidak ada satu pun yang secara eksplisit menyatakan bahwa terdapat pembagian : reagen diagnose diperuntukan untuk HS 3822.1X dan bahan referensi bersertifikat diperuntukan untuk HS 3822.9X, semua hanya berdasarkan asumsi subjective dari Terbanding.

8. Multidrugs Rapid Test yang kami import adalah Alat Uji Tes Napza (Narkotika) berupa strip dari plastic yang dilapisi atau diresapi Reagen Diagnostik dan yang diuji adalah Sampel Urine.

9. Tataniaga Border ( Lartas ) HS "3822.90.90" terdapat 2 ijin yang harus dipenuhi:

- ijin edar alat Kesehatan untuk Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro atau

- ijin SPI narkotika untuk sediaan Opium dan/atau campuran dengan bahan lain bukan Narkotika dengan demikian alat tes narkoba lebih relevan dengan 3822.90.90 karena berkaitan dengan tujuan pengujian sampel yang akan diuji adalah Uji Test Napza ( Narkotika ) dan sample yang akan diuji dalah sample urine.

Izin yang harus dipenuhi :

Nama Izin | Izir Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan D agrostik In Vitro, dan PKRT

Kode Izin Kepabeanan C6999

Komedit [ALAT KESEHATAN, ALAT KESEHATAN DIAGNOSTIK IN

VITRO, DAN PKRT]

Regulasi | Peraturan Merteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2017 (¢

Kepmenkes Nomor HK 91.07/MENKES:234/2018

Deskripsi - Pelat, Lembarar, Film, Foil Dan Strip Dari Plastik D resapi

Atau Dilapis Reagen D agrosa Atau Laboratorium : Untuk

Penggunaar Diagnest k In Vitro Paca Manusia: Kertas Karton,

Gumopalar Se ulosa Dan Jaringan Dari Serat Selulosa D resasi

Atau Dilapis Reasen D agrosa Atau Laboratorium : Untuk

Penggunaar Diagnest k In Vitro Pada Manusia

Nama Izin SPI Narkotika

Kode Izin Kepabeanan C6006

Komodit [Narkotika]

Regulasi: Permenkes 5 tahun 2023

Deskripsi | --Lair-lain: Sediaan cp um car/atau camsuran dengan bahan 'a n bu<an Narxotika

10. Sedangkan Tataniaga Border ( Lartas ) HS 38221900 " terdapat 2 ijin yang harus dipenuhi :

- Ijin edar alat Kesehatan untuk Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro atau

- Ijin karantina hewan ( KH ) apabila berkaitan dengan darah manusia dan hewan sehingga sampel uji yang dites adalah sampel darah manusia atau hewan, sehingga hal ini tidak relevan kegunaan dan fungsi Multidrugs Rapid Test yang kami import yang berfungsi sebagai Alat Uji Tes Napza (Narkotika) dengan pengujian sample urine.

Izin yang harus dipenuhi :

Nama Izin Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatar D agnostik In V tro, gan PKRT

Kode Izn Kepabearan 1 96999

Kemoc ti [ALAT KESEHATAN, ALAT KESEHATAN DIAGNOSTIK IN

VITRO. DAN PKRT)J

Regulasi Peraturar Menteri Kesehatan Nomor £C Tanun 2017 jo

Kepmenkes Nomor HK 91.07 MENKES/234/2018

Deskripsi | + Pelat, Lembarar, Film. Foil Dan Strip Dar Plastik D resapi

Atau Dilap s Reaser D agnosa Atau Laboratorium : Untuk

Penggunaar D agnostik In Vitro Paca Manusis: Kertas Karten,

Gumpalar Selu osa Dan Jaringan Dari Serat Selulosa Diresapi

Atau Dilap s Reaser D agnosa Atau Laboratorium: Untuk

Penggunaar D agnostik In Vitro Paca Manusia

Nama Izin IKHLS, KH.F, KH.*4, KH.17 atau KH.9a}

Kode Iz n Kepabearan 1 93999

Kemoe ti . [Hewan]

Regulasi PP 82 Tehur 2000 Tentarg Karantina Hewan

Deskripsi | Darah Manusia: Darah Hewan Disiapkar Untuk Keper uan

Terapeutix. Profilaktik Atau Diagnosis: Antiserum, Bagian

Darah Dan Produk Imunslogi La nnya, Diredifikasi Maupun

Tidak Atau Diperolen Dergan Proses Bioteknologi Mausun

Tidak: Vaksin, Toks n, Ku'tur Dar

11. bahwa berikut ini adalah prosedur untuk pendaftaran ijin edar alat Kesehatan:

- Pendaftar ijin edar dalam hal ini adalah PT SIGNA PROMEDIC SUPPLIES akan melakukan pemilihan kategori, sub kategori dan jenis kategori dengan referensi dari alat kesehatan sejenis yang telah terbit ijin edar melalui situs www.infoalkes.com.

- Setelah pendaftar melakukan pemilihan kategori, sub kategori dan jenis kategori maka akan dilakukan pemeriksaan kategori oleh KEMENKES.

- Apabila sudah sesuai maka akan di lanjutkan ke bagian evaluator untuk dilakukan evaluasi dokumen pendaftaran dan apabila tidak sesuai, maka akan diubah oleh KEMENKES secara langsung/penetapan pada sistem pengajuan ijin edar (www.regalkes.com).

- Dan untuk selanjutnya setelah disetujui oleh evaluator KEMENKES maka dilanjutkan dengan penetapan HS yg dilakukan oleh KEMENKES berdasarkan kategori, sub kategori dan jenis kategori yang telah disetujui tersebut.

12. bahwa sehingga baik kami maupun pihak lain yang mengurus Ijin Edar Alat Kesehatan, tidak memiliki akses untuk memilih atau merubah HS.yang telah ditetapkan, berikut ini Gambaran alur pengajuan Ijin Edar Alat Kesehatan :

- Ke haran

Ke dn “ “aa SETUS ST .

Nava = itl.

Tega

kt ca

Ke pos Franck , Maa Tana seen. bata

Maan v

Tipe “Ikuran mee saletanc th lir Te. ik :

Nan n ke -

Hana LX

HS Joe

PN Na

13. bahwa dengan adanya Sistem INSW yang mngintegrasikan seluruh pemangku kebijakan ( Kementerian ) maka seluruh data importasi yang ada ( termasuk HS Code ) harus sesuai dan tidak bisa terdapat perbedaan;

14. bahwa dalam alur lartas border pemangku kebijakan akhir adalah Kementerian yang terkait dengan jenis barang yang diimport dalam hal ini

adalah Kementerian Kesehatan sehingga seharusnya Bea Cukai sebagai gerbang importasi sejalan dengan Kementerian Kesehatan dan kalaupun ada hal-hal yang menurut Bea Cukai tidak sesuai sudah seharusnya hal tersebut dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan kalua memang memerlukan adanya perubahan bukan langsung mempersalahkan kami sebagai importir dengan memberikan SPKTNP;

Kesimpulan bahwa berdasarkan Bantahan tersebut diatas maka, kami menyimpulkan bahwa:

1. Seluruh data yang kami sampaikan adalah valid serta sah karena telah diparaf/ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

2. Kami siap untuk dilakukan audit terkait dengan keberatan kami tapi pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai begitu cepat mengambil keputusan tanpa berlandaskan bukti-bukti yang kuat.

3. Kami pun siap apabila akan dilakukan pemeriksaan silang dengan pihak Kementerian Kesehatan sebagai penerbit Ijin Edar Alat Kesehatan.

4. Maka keberatan SPKTNP atas nama PT SIGNA PROMEDIC SUPPLIES, adalah hal yang wajar dan sudah seharusnya dikabulkan dengan pertimbangkan yang bijaksana.

bahwa namun apabila Yth Bapak Ketua Pengadilan Pajak berpendapat lain, maka Pemohon Banding mohon keputusan yang seadil-adilnya;

bahwa demikian surat bantahan kami, dan untuk itu kami mohon dipergunakan untuk pengambilan keputusan yang tepat dan bijaksana pada saat persidangan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-25 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi SPKTNP Nomor SPKTNP-000705/KPU.3/2024 tanggal 20 November 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 005844 tanngal 9 Januari 2023;

Bukti P-3. Fotokopi HAWB Nomor NCN 54871095 tanggal 04/01/2023

Bukti P-4. Fotokopi MAWB Nomor 205-28530401 tanggal 04/01/2023

Bukti P-5. Fotokopi Invoice Nomor A1516014 tanggal 14/12/2022

Bukti P-6. Fotokopi Packing List.

Bukti P-7. Fotokopi BUKTI TRANSFER & CEK BCA No.07B2V; Tgl 07/12/2022 &

GWT5K; Tgl 22/12/2022

Bukti P-8. Fotokopi Rekening Koran BCA Desember 2022

Bukti P-9. Fotokopi BPN NTPN : 78CBB43A2D4QNN6C Tgl 29/07/2023

Bukti P-10. Fotokopi Billing DJBC No. 620230700293324 Tgl 29/07/2023

Bukti P-11. Fotokopi Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 231563 tanggal 31 Juli 2023;

Bukti P-12. Fotokopi AWB Nomor NCN 54886554 tanggal 25/07/2023

Bukti P-13. Fotokopi MAWB Nomor 205-21307521 tanggal 26/07/2023

Bukti P-14. Fotokopi Invoice Nomor A1516018 Tgl: 19/07/2023

Bukti P-15. Fotokopi Packing List.

Bukti P-16. Fotokopi BUKTI TRANSFER & CEK BCA No.G006Z; Tgl 17/07/2023 &

DL5VK; Tgl 20/07/2023

Bukti P-17. Fotokopi Rekening Koran BCA Juli 2023;

Bukti P-18. Fotokopi Salinan Akta Notaris Nomor 19 tanggal 16 Mei 2024 yang dibuat oleh Dr. Benny Djaja, S.H., S.E., M.M., M.Hum.,M.Kn., Notaris di Jakarta Barat beserta fotokopi Surat Pengesahan Kemenkumham yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-19. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor NTPN

E07930I69EVLL0LG tanggal 13 Januari 2025 sebesar Rp24.797.880,00 beserta fotokopi Billing DJBC yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-20. Surat Keberatan Nomor 001/XII/25/BTN tanggal 28 April 2025;

Bukti P-21. Pakta Integritas Direktur atas nama Franky Michail Umbas;

Bukti P-22. Surat Kuasa Tanpa nomor tanggal 7 Mei 2025 atas nama Mulki

Fatahillah;

Bukti P-23. Formulir 1721 A1 dan KTP atas nama Mulki Fatahillah;

Bukti P-24. Surat Nomor 001/XII/25/BTN tanggal 28 April 2025 hal Surat Bantahan atas Uraian Banding;

Bukti P-25. Closing Statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor /LHPU/KPU.304/2025 tanggal November 2024;

Bukti T-2. Surat Nomor S-0662/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 10 Juni 2025 hal

Penjelasan Tertulis;

Bukti T-3. Surat Nomor S-1005/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 22 Juli 2025 tentang

Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Terbanding Nomor SPKTNP-000705/KPU.3/2024 tanggal 20 November 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 001/I/25/BDN tanggal 14 Januari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Penetapan Kembali Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang

berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif (Klasifikasi dan pembebanannya)HS 3822.90.90 BM 5%HS 3822.19.00 BM 10%klasifikasi barang berbeda

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp24.797.880,00 (dua puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa Tarif

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Penetapan tarif dalam Surat

Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP- 000705/KPU.3/2024 tanggal 20 November 2024 dengan alasan barang impor in casu diidentifikasi sebagai reagent diagnosa atau laboratorium yang termasuk dalam kelompok Diagnostik In Vitro yang penggunaannya tidak untuk Malaria, Zika dan penyakit lainnya yang ditularkan oleh nyamuk genus Aedes dan tidak untuk Penggolongan Darah. Bahwa Pemohon pada saat importasi tidak menyertakan Certificate Reference Material, lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 3822.19.00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan:

1) Barang a quo merupakan Multidrugs Rapid Test, adalah Alat Uji Tes Napza (Narkotika) berupa strip dari plastic yang dilapisi atau diresapi Reagen Diagnostik dan yang diuji adalah Sampel Urine.

2) HS yang benar menurut Kementerian Kesehatan adalah 3822.90.90 dan ini adalah HS yang digunakan untuk proses importasi.

3) Sesuai dengan Register Alat Kesehatan dan PKRT Online ( Izin Edar) dari Direktorat Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan - Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia maka HS Code yang dipergunakan dan yang menjadi acuan untuk Multi Drug Rapid Test adalah 3822.90.90 dan ini sesuai HS Code yang telah kami cantumkan di PIB. Untuk penentuan HS Code adalah kewenangan dari Direktorat Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan - Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sebagai Lembaga (Departmen) Pemangku Kebijakan Akhir dan sepenuhnya dilakukan by System. Sedangkan kami sebagai importir tidak dapat menentukan HS Code sendiri.

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan tarif oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-000705/KPU.3/2024 tanggal 20 November 2024, untuk barang yang diberitahukan pada pos HS 3822.90.90. Karena itu dilakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah barang a quo merupakan bahan referensi bersertifikat atau reagen diagnostik dan pos tarif yang tepat, sebagaimana rincian tersebut pada tabel di bawah:

NoJenis SengketaMenurut
Pemohon Banding (PIB)Terbanding
ITARIF
1PIB no 005844 tanggal 9 Januari 2023 Pos 1, 2, 3 dan 4HS 3822.90.90 BM 5%HS 3822.19.00 BM 10%

PIB no 231563 tanggal 31

2Juli 2023

Pos 1, 2 dan 3

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian:

1. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian a.l. sbb:

Pasal 69

a. Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

b. Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

2. Bahwa para pihak menyerahkan alat bukti berupa:

2.1. surat atau tulisan berupa PIB dan dokumen pelengkapnya, SPKTNP-

000705/KPU.3/2024 tanggal 20 November 2024 dan dokumen pendukung lainnya.

2.2. pengakuan para pihak dalam persidangan.

3. Menimbang bahwa untuk mengidentifikasi barang, Majelis merujuk pada hasil pemeriksaan atas alat bukti berupa:

3.1. dokumen pemberitahuan barang Impor Barang in casu nomor PIB no

005844 tanggal 9 Januari 2023 dan PIB no 231563 tanggal 31 Juli 2023 diketahui pengirim/ penjual: Hangzhou Alltest Biotech Co., Ltd., barang yang disengetakan: diberitahukan pada HS 3822.90.90, BM 5%, PPN 11%, PPh 22 2,5%;

3.2. Screenshoot Nomor Izin Edar yang tercantum sebagai lartas di PIB

231563 Tgl 31 Juli 2023 dan PIB 005844 Tgl 09 Januari 2023 sebagai berikut : NIE No. AKL 20103122500, NIE No. AKL 20103027254, NIE No. AKL 20103027664, NIE No. AKL 20103027139, NIE No. AKL 20103027137, NIE No. AKL 20103027540

Yang menginformasikan a.l.

• kelompok produk: invitro diagnostic

• kategori dan sub kategori: alat kesehatan – peralatan kimia klinik dan toksikologi klinik – system tes toksikologi klinik

• jenis produk: multi parameter clinical toxicology test system

• HS code: 38229090

3.3. Data/ informasi yang disampaikan Terbanding diketahui a.l. sbb:

F oe LL Fi “ Msg, ; .

7 4 or, ng . Tau .

Grog of Abusu Teak jou: en Cs

Berdasarkan data – data yang diperoleh diketahui datasheet dan detail spesifikasi sebagai berikut: Produk reagen diagnosa atau laboratorium yang termasuk dalam kelompok Diagnostic In Vitro

- PIB 005844 tanggl 09 Januari 2023

PosUraian BarangKegunaan
1MULTI-DRUGS 7 DRUGS RAPID TEST PANEL(URINE)MOPI30 0/MET1000/COC300/BZ O300/AMP1 000/THC50/CAR2000, BAIK&BARUReagent diagnosa dalam bentuk kit untuk Mendeteksi senyawa Morfin, Metamfetamin (sabu-sabu), Cocain, Benzodiazepine, Amfetamin dan Marijuana pada urin manusia
2MULTI-DRUG 6 RAPID TEST 1-STEP CUP(URINE) MOP300/COC300/BZO 300/A MP1000/MET1000/THC 50,25 T/CARTON BAIK&BARUReagent diagnosa dalam bentuk kit untuk Mendeteksi senyawa Morfin, Metamfetamin (sabu-sabu), Cocain, Benzodiazepine, Amfetamin dan Marijuana pada urin manusia
3MULTI-DRUG 5 DRUG RAPID TEST PANEL (URINE) MOP300/THC50/AMP100 0/MET1000/BZO300,25T/ BAG BAIK&BARUReagent diagnosa dalam bentuk kit untuk Mendeteksi senyawa Morfin, Metamfetamin (sabu-sabu), Cocain, Benzodiazepine, Amfetamin dan Marijuana pada urin manusia
4MULTI-DRUG 6 DRUGS RAPID TEST PANEL(URINE) MOP300/COC300/THC 50/AMP1000/MET1000/ BZO300,25T/BAG BAIK&BARUReagent diagnosa dalam bentuk kit untuk Mendeteksi senyawa Morfin, Metamfetamin (sabu-sabu), Cocain, Benzodiazepine, Amfetamin dan Marijuana pada urin manusia

- PIB 231563 tanggal 31 Juli 2023

PosUraian BarangKegunaan
1MULTI-DRUGS 6 DRUGS RAPID TEST PANEL(URINE) MOP300/COC300/THC 50/AMP1000/MET1000/ BZO300,25T/BAG BAIK&BARUReagent diagnosa dalam bentuk kit untuk Mendeteksi senyawa Morfin, Metamfetamin (sabu-sabu), Cocain, Benzodiazepine, Amfetamin dan Marijuana pada urin manusia
2MULTI-DRUGS 3 DRUGS RAPID TEST PANEL(URINE) BZO300/AMP1000/THC 50,25T/KIT BAIK&BARUReagent diagnosa dalam bentuk kit untuk Mendeteksi senyawa Morfin, Metamfetamin (sabu-sabu), Cocain, Benzodiazepine, Amfetamin dan Marijuana pada urin manusia
3MULTI-DRUG 3 DRUGS RAPID TEST PANEL(URINE) THC50/AMP1000/MET1 000,25T/BAG BAIK&BARUReagent diagnosa dalam bentuk kit untuk Mendeteksi senyawa Morfin, Metamfetamin (sabu-sabu), Cocain, Benzodiazepine, Amfetamin dan Marijuana pada urin manusia

3.4. Bahwa Pemohon mengakui Barang a quo merupakan Multidrugs Rapid

Test, adalah Alat Uji Tes Napza (Narkotika) berupa strip dari plastic yang dilapisi atau diresapi Reagen Diagnostik dan yang diuji adalah Sampel Urine;

3.5. Peraturan Menteri Kesehatan No. 26 Tahun 2018 BAB I Ketentuan

Umum nomor 55 dan penelusuran dari internet (open source) https://regalkes.kemkes.go.id/informasi_alkes/Pedoman%20Grouping %20Alkes.pdf disebutkan:

Alat Kesehatan Diagnostik In vitro adalah setiap reagen, produk reagen, kalibrator, material kontrol, kit, instrumen, aparatus, peralatan atau sistem, baik digunakan sendiri atau dikombinasikan dengan reagen lainnya, produk reagen, kalibrator, material kontrol, kit, instrumen, aparatus, peralatan atau sistem yang diharapkan oleh pemilik produknya untuk digunakan secara in vitro untuk pemeriksaan dari setiap spesimen, termasuk darah atau donor jaringan yang berasal dari tubuh manusia, semata-mata atau pada dasarnya untuk tujuan memberikan informasi dengan memperhatikan keadaan fisiologis atau patologis atau kelainan bawaan, untuk menentukan keamanan dan kesesuaian setiap darah atau donor jaringan dengan penerima yang potensial, atau untuk memantau ukuran terapi dan mewadahi spesimen.

3.6. Penelusuran laman https://www.astm.org/news/certified-reference- materials-ja23 menjelaskan antara lain bahwa Reference Material (RM) adalah bahan homogen dan stabil yang digunakan untuk pengukuran, sedangkan Certified Reference Material (CRM) adalah RM yang nilainya telah ditetapkan melalui prosedur metrologi resmi, disertai sertifikat yang mencantumkan nilai sifat, ketidakpastian, dan jejak metrologi. CRM diproduksi oleh Reference Material Producer (RMP) yang harus memiliki sistem mutu sesuai ISO 17034 dan idealnya diakreditasi oleh lembaga independen. RM dan CRM sangat penting dalam laboratorium karena berfungsi untuk kontrol kualitas, verifikasi kalibrasi, validasi metode, evaluasi bias, serta demonstrasi kompetensi analis atau laboratorium.

Meskipun biaya produksinya tinggi, penggunaan CRM memberikan jaminan akurasi dan presisi hasil pengujian karena hasilnya dapat ditelusuri secara metrologis. RMP harus memastikan bahwa nilai dan ketidakpastian yang tercantum memperhitungkan faktor homogenitas, stabilitas jangka panjang, hingga kondisi pengiriman. Dengan demikian, CRM menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kepercayaan

terhadap validitas data laboratorium di berbagai bidang ilmiah maupun industri.

… The following definitions are provided in general requirements for the
competence of reference material producers (ISO 17034):
• Reference material (RM) – Material, sufficiently homogeneous
and stable with respect to one or more specified properties, which
has been established to be fit for its intended use in a
measurement process
• Certified reference material (CRM) – Reference material
characterized by a metrologically valid procedure for one or more
specified properties, accompanied by a reference material
certificate that provides the value of the specified property, its
associated uncertainty, and a statement of metrological
traceability.
• Reference material producer (RMP) – Body (organization or
company, public or private) that is fully responsible for project
planning and management; assignment of, and decision on
property values and relevant uncertainties; authorization of
property values; and issuance of a reference material certificate
or other statements for the reference materials it produces.

….

3.7. Bahwa sampai dengan selesainya persidangan, Pemohon tidak menyampaikan sertifikat yang menunjukkan nilai dari sifat bahan bersertifikat tersebut, metode yang digunakan untuk menentukan nilai- nilai tersebut dan derajat kepastian yang terkait dengan tiap nilai serta yang cocok untuk keperluan analisa, kalibrasi atau referensi.

3.8. Menimbang bukti-bukti serta penjelasan tersebut di atas, Pengadilan

Pajak mengidentifikasi barang impor in casu sebagai Alat Uji Tes Napza (Narkotika) berupa strip dari plastic yang dilapisi atau diresapi Reagen Diagnostik yang digunakan untuk analisa Sampel Urine di laboratorium.

A. KLASIFIKASI BARANG

4. Menimbang bahwa untuk mengklasifikasikan barang ekspor sesuai pengelompokan pada Harmonized System (HS), Majelis merujuk pada ketentuan, catatan, penjelasan a.l. sbb:

4.1. Bahwa Pasal 14 Undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang

Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2006 menyatakan antara lain untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang, yang ketentuannya kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

4.2. Bahwa Pemohon mengimpor barang impor in casu dalam PIB dengan nomor pendaftaran 005844 tanggal 9 Januari 2023 dan PIB no 231563 tanggal 31 Juli 2023, sehingga telah berlaku struktur klasifikasi HS 2022 (BTKI 2022);

4.3. bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (berlaku 1 April 2022), menjelaskan, sebagai berikut:

(1)Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

c. struktur klasifikasi barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2)Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor

sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3)Tarif bea masuk atas barang 1mpor sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), berupa:

a. tarif advalorem; dan/atau

b. tarif spesifik.

4.4. bahwa Catatan 1 dan 6 Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi

Harmonized System (KUMHS) menyatakan bahwa:

1. Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

6. Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

4.5. Terdapat catatan bab yang menjelaskan bahan referensi bersertifikat (Certified Reference Material) yaitu catatan 2 pada bab 38 sbb: 2.-(A) Untuk keperluan pos 38.22, istilah "bahan referensi bersertifikat" berarti bahan referensi yang disertai dengan sertifikat yang menunjukkan nilai dari sifat bahan bersertifikat tersebut, metode yang digunakan untuk menentukan nilai-nilai tersebut dan derajat kepastian yang terkait dengan tiap nilai serta yang cocok untuk keperluan analisa, kalibrasi atau referensi.

(B)Dengan pengecualian dari produk pada Bab 28 atau 29, untuk klasifikasi dari bahan referensi bersertifikat, pos 38.22 harus didahulukan daripada pos lainnya dalam Nomenklatur ini.

4.6. Bahwa atas barang impor in casu, Pemohon Banding mengidentifikasi sebagai bahan referensi bersertifikat dan mengklasifikasikannya pada pos 38.22 (3822.90.90), sedangkan Terbanding mengidentifikasi barang impor in casu sebagai reagen diagnostik pada pos 38.22 (3822.19.00).

4.7. Terdapat catatan penjelasan pada Explanatory Notes 2022 halaman VI-

3822-1 – VI-3822-2 menjelaskan mengenai reagen diagnostik a.l. bahwa Pos 38.22 mencakup reagen diagnostik dan laboratorium yang telah dipersiapkan, baik dalam bentuk: Reagen campuran, Reagen pada penyangga (seperti kertas lakmus atau strip pH), Maupun kit diagnostik lengkap, termasuk untuk pengelompokan darah dan bahan acuan bersertifikat. Reagen ini digunakan untuk keperluan diagnostik dan analisis laboratorium secara in vitro (di luar tubuh), bukan untuk diberikan langsung ke pasien (seperti pada pos 3006). Produk dapat berupa: Campuran beberapa bahan kimia, Reagen dalam pelarut selain air, Media dengan lapisan reagen (plastik/kertas), Kit uji (misalnya: glukosa darah, keton urin, ELISA, malaria, dll).

Penggunaan utamanya meliputi: Diagnostik medis, laboratorium ilmiah, veteriner, industri, hingga penggunaan di lapangan atau rumah. Produk dalam pos ini harus jelas dikenali sebagai reagen diagnostik/laboratorium, berdasarkan: Komposisi, label, petunjuk penggunaan in vitro, dan bentuk fisiknya, sebagaimana terjemahan dari kutipan berikut:

This heading covers diagnostic or laboratory reagents on a backing, prepared diagnostic or laboratory reagents whether or not on a backing, whether or not put up in the form of kits, including blood grouping reagents, other than diagnostic reagents designed to be administered to the patient of heading 30.06. It also covers certified reference materials. Diagnostic reagents are used in the evaluation of physical, biophysical or biochemical processes and states in animals and humans; their function is based upon a measurable or observable change in the biological or chemical substances constituting the reagent. Prepared diagnostic reagents of this heading may be similar in function to those designed to

be administered to patients (subheading 3006.30), with the exception that they are usec for in vitro, rather than for in vivo, applications. Prepared laboratory reagents include not only diagnostic reagents, but also other analytical reagents used for purposes other than detection or diagnosis. Prepared diagnostic and laboratory reagents may be used in medical, veterinary, scientific or industrial laboratories, in hospitals, in industry, in the field or, in some cases, in the home.

Reagents of this heading are either on a backing or in the form of preparations and thus comprise more than a single constituent. For example, they may consist of admixtures of two or more reagents or of single reagents dissolved in solvents other than water. They may also be in the form of paper, plastics or other materials (used as backings or support), impregnated or coated with one or more diagnostic or laboratory reagents, such as litmus, pH or pole-finding papers or pre- coated immuno-assay plates. Reagents of this heading may also be put up in the form of kits, consisting of several components, even if one or more components are separate chemically defined compounds of Chapter 28 or Chapter 29, synthetic colouring matter of heading 32.04 or any other substance which, when presented separately, would be classifiable under another heading. Examples of such kits are those for testing glucose in blood, ketones in urine, etc., and those Dased on enzymes.

The reagents of this heading should be clearly identifiable as being for use only as diagnostic or laboratory reagents. This must be clear from their composition, labelling, instructions for in vitro or laboratory use, indication of the specific diagnostic test to be performed or physical form (e.g., presented on a backing or support).

Diagnostic kits based on reactions such as agglutination, precipitation, neutralization, binding of complement, haemagglutination, enzyme- linked immunosorbent assay (ELISA), etc are classified here. Malaria diagnostic kits, for example those based on monoclonal antibodies to pLDH (plasmodium lactate c.ehydrogenase), are also classified here.

4.8. Bahwa struktur HS 2022 (BTKI 2022) untuk pos 38.22 dengan uraian:

Reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung, olahan reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung maupun tidak, disiapkan dalam bentuk kit maupun tidak, selain yang dimaksud dalam pos 30.06; bahan referensi bersertifikat.

Terdiri dari 2 (dua) kelompok) barang pada level yang sama (takik satu) sbb:

Pada subposUraian subpos
3822.1:Reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung, olahan reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung maupun tidak, disiapkan dalam bentuk kit maupun tidak,
3822.9:Lain-lain (merujuk pada uraian pos, kelompok lain-lain ini dimaksud untuk kelompok barang berupa bahan referensi bersertifikat)

Selanjutnya terdapat pengelompokan pada level kedua (takik dua) sbb:

38.22Reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan

pendukung, olahan reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung maupun tidak, disiapkan dalam bentuk kit maupun tidak, selain yang dimaksud dalam pos 30.06; bahan

referensi bersertifikat.

- Reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung, olahan reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung maupun tidak, disiapkan dalam bentuk kit maupun tidak :

3822.11.00 - - Untuk malaria 3822.12.00 - - Untuk Zika dan penyakit lainnya yang ditularkan oleh nyamuk genus Aedes

3822.13.00 - - Untuk penggolongan darah

3822.19.00 - - Lain-lain

- Lain-lain :

3822.90.10 - - Strip dan pita untuk indikator sterilisasi

3822.90.90 - - Lain-lain

4.9. Bahwa berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, dapat disimpulkan:

a. Terdapat frasa yang hilang pada subpos 3822.1 yaitu: “selain yang dimaksud dalam pos 30.06” b. Prinsip KUMHS:

- diterapkan secara hirarki dari KUMHS 1 sampai ke KUMHS 6.

- Penetapan klasifikasi pada level pos menggunakan prinsip KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4

- pada umumnya barang-barang dapat diklasifikasikan dalam level pos cukup dengan menerapkan prinsip KUMHS 1.

- Penerapan pada level subpos menggunakan prinsip KUMHS 6 c. Pemohon maupun Terbanding menetapkan klasifikasi barang a quo pada level pos yang sama, yaitu pada 38.22, namun berbeda pendapat pada level subpos.

d. Penetapan klasifikasi pada level subpos sesuai Prinsip KUMHS 6 menyebutkan: bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan.

e. Sebagaimana dijelaskan di atas, terdapat 2 (dua) subpos dengan takik satu pada pos 38.22, maka uraian pada takik satu ini yang harus dipersandingkan terlebih dahulu. Oleh karena itu, untuk barang a quo yang merupakan reagen diagnostic dan bukan bahan referensi bersertifikat (karena tidak ada data pendukung yang menguatkan sebagai bahan referensi bersertifikat) diklasifikasikan pada kelompok takik satu yang pertama, yaitu 3822.1, dimana uraian subposnya telah menyebutkan dengan jelas (Reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung, olahan reagen

diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung maupun tidak, disiapkan dalam bentuk kit maupun tidak) dan dengan demikian tidak dapat diklasifikasikan pada kelompok takik satu yang kedua, karena telah dapat diklasifikasikan pada takik satu yang pertama.

f. Untuk selanjutnya, baru penentuan klasifikasi pada takik kedua pada level yang sama, yaitu takik dua pada subpos 3822.1.

g. takik dua pada subpos 3822.1 tidak dapat dipersandingkan dengan takik dua pada subpos 3822.9 karena berada pada posisi kelompok barang yang berbeda h. Dengan demikian, menggunakan prinsip KUMHS 1 dan 6 maka barang a quo yang merupakan Alat Uji Tes Napza (Narkotika) berupa strip dari plastic yang dilapisi atau diresapi Reagen Diagnostik yang digunakan untuk analisa Sampel Urine di laboratorium, tidak ada data/ informasi penggunaan untuk Malaria, Zika dan penyakit lainnya yang ditularkan oleh nyamuk genus Aedes dan untuk Penggolongan Darah, diklasifikasikan pada subpos 3822.19.00

4.10. Bahwa terkait kewenangan Terbanding dalam penelitian dan pengawasan pemasukan barang impor Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, Dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (termasuk dalam penetapan klasifikasi barang berdasarkan nomenklatur Harmonized System) berlaku ketentuan sebagaimana disebutkan dalam:

- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Tata Niaga Impor Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, Dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

Pasal 5

(1) PAK dan/atau Importir yang melakukan impor Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan PKRT harus menyampaikan pemberitahuan pabean impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(2) Pemberitahuan pabean impor Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan PKRT sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan penelitian oleh Portal INSW dan/atau Pejabat Bea dan Cukai.

Pasal 6

(1) Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan PKRT impor dilakukan pengawasan oleh Menteri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

(4) Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan PKRT impor yang pengawasannya dilakukan dalam kawasan pabean (border) dan di luar kawasan pabean (post border) ditetapkan oleh Menteri.

- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/234/2018 Tentang Daftar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro Dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Impor Yang Pengawasannya Dilakukan Dalam Kawasan Pabean (Border) Dan Di Luar Kawasan Pabean (Post Border) KESATU : Daftar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Impor yang pengawasannya dilakukan dalam kawasan pabean (border) dan di luar kawasan pabean (post border) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA : Daftar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Impor yang pengawasannya dilakukan dalam kawasan pabean (border) dan di luar kawasan pabean (post border) sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu ditetapkan sesuai dengan Harmonized System (HS) Code untuk kepentingan pengawasan.

KETIGA : Dalam hal penerapan Harmonized System (HS) Code yang tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II sebagaimana

dimaksud dalam Diktum Kesatu berbeda dengan Harmonized System (HS) Code dalam penyelenggaraan impor yang ditetapkan oleh instansi berwenang di bidang kepabeanan maka yang berlaku yaitu Harmonized System (HS) Code yang ditetapkan oleh instansi berwenang di bidang kepabeanan. KEEMPAT : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/022/2018 tentang Daftar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Impor yang pengawasannya dilakukan dalam kawasan pabean (border) dan di luar kawasan pabean (post border) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KELIMA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat

Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif
1PIB no 005844 tanggal 9 Januari 2023 Pos 1, 2, 3 dan 4HS 3822.90.90 H BM 5%S 3822.19.00 BM 10%HS 3822.19.00 BM 10%
2PIB no 231563 tanggal 31 Juli 2023 Pos 1, 2 dan 3

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menetapkan klasifikasi barang impor in casu, diklasifikasikan pada pos tarif 3822.19.00 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10%, sehingga tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) sebesar Rp24.797.880,00 (dua puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh rupiah) sebagaimana penetapan Terbanding;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-000705/KPU.3/2024 tanggal 20 November 2024 atas nama PT. SIGNA PROMEDIC SUPPLIES, NPWP 76.480.221.1-039.000, beralamat di Jalan Daan Mogot 1 Komplek Green Sedayu Bizpark, No. 87, Kalideres, Kalideres, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11840.

2. Menetapkan barang impor in casu, diklasifikasikan pada pos tarif 3822.19.00 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10%.

3. Menyatakan tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) sebesar Rp24.797.880,00 (dua puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh rupiah) sebagaimana penetapan Terbanding.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut

dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.