Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 40 halaman

PUT-000338.16/2025/PP/M.XIVB Tahun 2026

PT Fermentech Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-000338.16/2025/PP/M.XIVB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02365/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00009/407/20/057/24 tanggal 1 April 2024 Masa Pajak April 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000338.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Fermentech Indonesia NPWP 02.193.109.2-057.000 beralamat di Gd. Menara Global Lt. 21 Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 27, Kuningan Timur, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12950, domisili elektronik di ayi@ftid.co.id, dalam hal ini diwakili oleh Satoru Omata jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Fermentech Indonesia Nomor 18 Tanggal 06 Mei 2024 dibuat oleh Notaris Chintia Nandy Yunike, S.H., M.KN., selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ahdianto;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-1336/PP/IKH/2024, 21 November 2024; Surat Kuasa Khusus : 001/POA-FTI/TAX-TA/IV/25, tanggal 8 April 2025;

2. Nama: Aditya Wicaksono;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-1338/PP/IKH/2024, 14 Oktober 2024; Surat Kuasa Khusus : 009/POA-FTI/TAX-TA/IV/25, tanggal 8 April 2025;

3. Nama: Dewa Gede Dharma Kusuma;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-475/PP/IKH/2024, tanggal 16 Juli 2024; Surat Kuasa Khusus : 017/POA-FTI/TAX-TA/IV/25, tanggal 08 April 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

Nama: Ade Selvia Permana P. / NIP 19860908 200901 2 002

Hendry Ismail / NIP 19771114 200001 1 002

As’ad Arifin / NIP 19850217 200412 1 003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3240/WPJ.07/2025 tanggal 15 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 387/PP/BR/2025 tanggal 22 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/FTI- TAX/TA-VAT20/I/25 tanggal 10 Januari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00049/SUB- CT/WPJ.07/2025 tanggal 17 Maret 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 001/FTI/RL- VAT/20/25 tanggal 11 April 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00009/407/20/057/24 tanggal 1 April 2024 Masa Pajak April 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat dengan perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH RUPIAH MENURUT

URAIAN PENGUSAHA KENA PEMBAHASAN

PAJAK AKHIR (DISETUJU!)

Dasar Pengenaan Pajak:

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

a.1. Ekspor 39,746,998,580 39,746,998,580 39,746,998,580 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 3,809,019,000 3,809,019,000 3,809,019,000 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 0 0 0 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 9 0 0

2.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0 0 0 a.6. Jumlah (a.1 + a.2+a3+a4+a5) 43,556,017,580 43,556,017,580 43,556,017,580 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0 0 0 c. Jumlah Seluruh Penyerahan (2.6 + b) 43,556,017,580 43,556,017,580 43,556,017,580

9. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari tuar

Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/ embayaran kembali Pajak Masukan bagi P| yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya Idak seharusnya dibebaskan atau tidak apungu anggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas d.1. Impor BKP 0 0 0

0.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah 0 0 0

Pabean di dalam Daerah Pabeah d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam 0 0 : o

Daerah Pabeah

4.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN 0 0 0 d.5. Kegiatan Membangun Sendiri 0 0 0

0.6. Pembayaran.kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu 0 0 0 tertentu berakhir

0.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipudgut ¥ y 0 0 0 d.8. Tanggung jawab secara rentang 0 0 0

0.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas 0 0 Q

0.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau 4.6 0 0 0 atau d.7 atau d.8 atau d.9)

@. Seharusnya tidak terutang 0 0 0

Penghitungan PPN Lebih Bayar a. PTO age RL punguUdibayar sendiri (tarif x 1.4.2 atau 380,901,900 380,901,900 380,901,900 b. Dikurangi :

b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 0 te) 0 b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 640,503,711 583,798,129 640,503,711 b.3. STP (pokok kurang bayar) 0 0 0 b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 0 0 0 b.5. Lain-lain 0 0 0 b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + 6.5) 640,503,711 §83,798,129 640,503,711 c. Diperhitungkan:

C1. SKPLB 0 0 0 c.2. SKPPKP 0 0 0 c.3. Jumlah (c.1 + 6.2) 0 0 0 ep ma Tessa an GA (DISETUJUI d. PPN yang seharusnya tidak terutang:

d.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain 0 9 0

6.2. Dibayar dengan NPWP sendiri 0 0 0

0.3. Telah dipungut 0 0 0 d.4. Jumlah (d.1 + d.2 + d.3) 0 Q 0 e. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6 - c.3) atau (d.4)) 640,503.711 583,798,129 640,503,711 f. Jumtah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang (e - a) 259,601.811 202,696,229 259,601,811

3 IKelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 0 ie] 0 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ............... (Karena pembetulan) 0 0 ke) c. Jumlah (a + b) 0 0 9

4 |Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (2.f - 3.c) 259,601,811 202,896,229 259,601,811

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/FTI-TAX/OL-VAT/20/24 tanggal 7 Juni 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

: Jumtah Rupiah Menurut . .

No} Uraian | ope Keputusan Koreksi varus

! SKPLB , dibatalkan

. | 0 PN __ | oe Keberatan oe

Dasar Pengenaan Park la Mas Penyerahan Burang dan Jasa yang terutang PPN :

ad) Ekspor ! BU TA USS AN 30 Tan GaN. SN | .

42 Penyerahan yang PPN aya harus dipungut sendiri S Sum stan BENAR KAS Nag - a3) Penyerahan yang PPN-nya dipunsat oleh Pemungur PPN - - - as Penyerahan wang PPN aya tidak dipungut : - : | -

! 45 Penyerahan wang dibebaskan dari pengenaan PPN : - - - ao Jumlahta Pa Dra Sad ai SA SSAOLT ASN AB SSH LNG -

Atas Penyerahan Barang dan Jasa vang talak terutang PPN | - -| - ye dana Seluruh Penyerahan ta Go bi i VR SSN LS 43 S86 077 SKA | -

2 Perbitumgan PPN Tebih Bayar | !

‘2 Pajak Keluaran yang harus dipungutdibayar sendin (tari Xx Pu atau SN a BSED SHEETS -

Td Gatal ho Dikunan bl PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama - - - h2 Pasak Masukan yang dapat diperhitungkan SN3 TANI pd Sus FI A6 758 S82 h3 STP pokok kurang bayar) - - - b4 Dibayar dengan NPWP sendiri - - - b.5 Lamban - - - bo JamahihI -b2-b3 ha bS: INI TUN UO nee Sus TI Sa TS S82 e Diperhtunekun ! et SKPLB - - -

CD SKPPKP - - -

C3 Jumtabie foe 2s - -| - pd PPN yang seharusnya tidak leruling ! dd) Dibayar dengan NPWP pihak tam - - -

: d 2 Dshavar dengan NPWP sendiri - - - po d3 Pehih dipungut - - -

: deb Sushi Pod da - - - fe Jumlah parak yang dapatdiperbtungkan gb os Bata al SN3 TUN LS man na Se 8 582

Ip Surah sengtutuagan PPN Lelah Bayar seharusnya tidak terutang bead SAT Neo ls Data NA SS SND

3 Kelebihan Park yang sudah ao Dikompensasikan se Masa Pajak berkutnya - - -

Do Dikompensasikan ke Masa Pajak karena pembetukani - - - co funtah wo bs - - -

4 Mumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (213.0). _ _ 202,896,229 00 289.601.81E | __86, 705,582

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02365/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Oktober 2024, menyatakan Mengabulkan Sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut: an Semulea Ditambah / | Menjadi

Uraian (Dikurangi) 2 (Rp) (Rp) (Rp) a. PPN Kurang/ (202.396.229) (3.213.352) (206.109.581) b. Sanksi Bunga _ an oO ee oO | 7 le

Lc. Sanksi Kenaikan | O | O oO ad. Jumilah Pajak | (302.396.224) (3.213.352) (206.109.531) yang masih hharus/ (le-boils) dibayar _ | . ; ; oo! namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/FTI-TAX/TA-VAT20/I/25 tanggal 10 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 16 Januari 2025 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding 001/FTI- TAX/TA-VAT20/I/25 tanggal 10 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan oleh Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi
TerbandingPemohon Banding
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan587.011.481640.503.71153.492.230

bahwa adapun jumlah yang diajukan banding atas koreksi tersebut adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah Koreksi (Rp)Tidak diajukan Banding (Rp)Koreksi yang Diajukan Banding (Rp)
1Koreksi Positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan53.492.230-53.492.230

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp53.492.230

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi positif Terbanding dan mengajukan banding atas Koreksi Positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp53.492.230 dengan penjelasan sebagai berikut:

No.Alasan dilakukan koreksiJumlah Koreksi (Rp)Tidak diajukan Banding (Rp)Jumlah Koreksi yang diajukan Banding (Rp)
1Dianggap perolehan atas barang-barang yang mendapatkan fasilitas PPN Tidak Dipungut52.992.230-5 2.992.230
2Dianggap tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha500.000-500.000
Jumlah53.492.230-5 3.492.230

1. Koreksi Positif atas Pajak Masukan yang tidak dapat diperhitungkan karena Terbanding berpendapat bahwa Pajak Masukan dianggap perolehan atas barang-barang yang mendapatkan fasilitas PPN Tidak Dipungut sebesar Rp. 52.992.230 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan yang tidak dapat diperhitungkan karena Terbanding berpendapat bahwa Pajak Masukan dari perolehan barang yang dianggap Terbanding sebagai barang-barang yang mendapatkan fasilitas PPN Tidak Dipungut sebesar Rp 52.992.230, sehingga tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding. Adapun penjelasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a. bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding tidak termasuk dalam Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (“UU PPN”);

b. bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi positif Pajak Masukan adalah karena Pajak Masukan dari perolehan barang yang dianggap Terbanding sebagai barang-barang yang mendapatkan fasilitas PPN Tidak Dipungut;

bahwa Pemohon Banding merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah berproduksi dan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan memiliki fasilitas kawasan berikat. Dengan demikian, terkait dengan Pajak Masukan, maka ketentuan batasan yang berlaku atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan bagi Wajib Pajak adalah ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN sebagai berikut:

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan

j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a);

bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding jelas sama sekali tidak termasuk dalam jenis-jenis Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) UU PPN di atas;

c. Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) menyatakan bahwa:

Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang;

bahwa Pajak Masukan secara umum adalah dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran dan apabila Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran maka kelebihannya dapat dimintakan pengembalian sehingga Pajak Masukan pada dasarnya bagi PKP pembayarannya bersifat netral atau tidak membebani Wajib Pajak. Namun demikian, ada beberapa jenis Pajak Masukan yang memang tidak dapat dikreditkan oleh PKP sehingga pada dasarnya dengan tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan tersebut menjadi mengenakan pajak atau membuat Wajib Pajak dibebani untuk membayar pajak;

bahwa untuk itu, memang sudah tepat apabila jenis-jenis Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan adalah hanya dapat diatur dengan Undang-Undang yaitu dalam UU PPN dalam kasus ini adalah dalam Pasal 9 ayat (8) yang jenis-jenisnya telah diuraikan di atas. Pasal 9 ayat (8) UU PPN juga telah tepat dengan jelas tidak memberikan amanat atau delegasi lebih lanjut kepada peraturan perundangan yang lebih rendah untuk dapat menambah jenis-jenis atau kriteria Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan karena memang berdasarkan Pasal 23A UUD 1945 pengenaan pajak hanya dapat “diatur dengan undang-undang” dan bukan “diatur dengan atau berdasarkan undang- undang”;

d. bahwa terkait dengan Terbanding yang mengkoreksi Pajak Masukan dengan alasan bahwa Pajak Masukan dari perolehan barang yang dianggap Terbanding sebagai bahan penolong, suku cadang barang modal, dan sparepart mesin adalah tidak dapat dikreditkan menggunakan ketentuan tambahan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang sama sekali berhak mengatur lebih lanjut atau tidak diamanatkan oleh Pasal 9 ayat (8) UU PPN maka hal tersebut adalah tidak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Seharusnya Terbanding menentukan jenis Pajak mana dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN mengingat Terbanding akan mengenakan pembayaran pajak

kepada Pemohon Banding dengan melakukan koreksi positif Pajak Masukan sehingga harus mendasarkan pengenaan pembayaran pajak tersebut kepada Undang-Undang terlebih dahulu dalam hal ini UU PPN khususnya Pasal 9 ayat (8) dalam kasus Pemohon Banding;

bahwa penambahan-penambahan jenis-jenis Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan selain dalam tingkat Undang-Undang jelas menyalahi ketentuan dalam Pasal 23A UUD 1945 dan dapat berpotensi untuk menimbulkan ketidakpastian hukum serta ketidakadilan bagi Pemohon Banding karena ketentuan Pajak Masukan menjadi dengan mudah diubah tanpa perlu merubah Undang-Undang. Undang-Undang merupakan produk hukum bersama antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menyetujuinya sehingga pengenaan pajak harus melalui Undang- Undang pada dasarnya adalah agar masyarakat sebagai pembayar pajak dapat dilibatkan dalam penentuan pungutan pajak meski melalui suatu lembaga perwakilan yaitu DPR sehingga diharapkan terjadi keseimbangan dan tidak terjadi kesewenang-wenangan pemerintah dalam memungut pajak;

e. bahwa dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN jelas sama sekali tidak ada ketentuan yang melarang bahwa atas perolehan barang dengan jenis sebagaimana yang disampaikan oleh Terbanding Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. Dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN juga tidak terdapat juga pembeda-bedaan untuk PKP yang berstatus Kawasan Berikat atau yang tidak berstatus Kawasan Berikat sehingga berlaku umum untuk seluruh PKP dan seluruh jenis kegiatan usaha;

bahwa penyerahan hasil produksi Pemohon Banding juga merupakan penyerahan barang yang terutang PPN yaitu penyerahan ekspor yang dikenakan PPN 0% dan penyerahan dalam negeri yang dikenakan PPN 10% sehingga secara umum seluruh Pajak Masukan juga dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding selain yang tercantum dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN;

bahwa dengan melakukan koreksi Pajak Masukan atas perolehan yang tidak termasuk dalam kategori Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) UU PPN namun semata-mata karena Pemohon Banding merupakan Kawasan Berikat sehingga secara sepihak ditambahkan persyaratan yang menjadi alasan Terbanding mengoreksi Pajak Masukan tersebut. Hal ini jelas-jelas menimbulkan diskriminasi yang tidak sah dan tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding;

bahwa ketentuan yang ada dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN justru malah mendukung atas perolehan jenis-jenis barang yang diuraikan oleh Terbanding yang Pajak Masukannya dapat dikreditkan karena berkaitan langsung dengan kegiatan usaha dan juga ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh bidang usaha. Penjelasan Pasal 9 ayat 8 huruf b UU PPN menyatakan sebagai berikut:

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa perolehan jenis-jenis barang yang atas Pajak Masukannya dikoreksi positif oleh Terbanding jelas merupakan jenis-jenis barang yang terkait langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yaitu berkaitan dengan proses produksi, distribusi, manajemen, dan pemasaran sebagaimana penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b di atas sehingga sesuai ketentuan UU PPN dapat dikreditkan;

f. bahwa Pemohon Banding juga berpandangan bahwa dalam hal pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi yang seharusnya mendapatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut ini juga tidak mengakibatkan kerugian apapun kepada negara, karena tidak ada perbedaan baik apabila mendapatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut maupun dipungut Pajak Pertambahan Nilai tetapi dikreditkan oleh pihak pembeli yaitu dalam hal ini Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, dari penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas maka seharusnya Pajak Masukan yang dikoreksi positif Terbanding terkait dengan jenis-jenis barang di atas dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu, mohon agar koreksi Terbanding dapat dibatalkan seluruhnya;

2. Koreksi Positif atas Pajak Masukan yang tidak dapat diperhitungkan karena Terbanding berpendapat bahwa perolehan tersebut tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebesar Rp. 500.000 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan yang tidak dapat diperhitungkan karena Terbanding berpendapat bahwa perolehan tersebut tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha sebesar Rp.500.000. Adapun penjelasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan dalam SPT PPN merupakan transaksi yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN menyatakan sebagai berikut: Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa lebih lanjut, penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN menyatakan sebagai berikut:

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

b. bahwa hakikat biaya yang Pajak Masukannya Pemohon Banding kreditkan merupakan pembelian barang/penggantian jasa yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding terkait kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Berikut detail pembelian barang/penggantian jasa tersebut:

No.Nama Penjual BKP/ BKP Tidak Berwujud/ Pemberi JKPNPWPFaktur Pajak/Dokumen Tertentu/PPN Masukan (Rp)Tujuan Pembelian BKP/JKP
Kode dan Nomor SeriTanggal
1CV AMAZIA JAYA TEKNIK02.895.384.2-323.000010004200215732628/01/2020133.000Valve of Steam Boiler
2BUMDES GUPAJA85.050.492.9-321.000011003204825205722/04/2020367.000Untuk Perbaikan area Pabrik
Total500.000

c. bahwa adapun Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Tersebut tersebut seluruhnya jelas merupakan pengeluaran terkait dengan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen yang berkaitan dengan operasional sehari-hari Perusahaan. Pemohon Banding tidak akan bisa menjalankan usahanya dan berproduksi dengan baik tanpa adanya BKP/JKP sebagaimana yang dimaksud di atas;

d. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, jelas bahwa biaya tersebut juga berhubungan dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 UU PPh. Eksistensi biaya tersebut juga jelas memberikan kontribusi terhadap adanya Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pemohon Banding. Dengan demikian,

pengkreditan Pajak Masukan yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

e. bahwa semua faktur pajak yang Pemohon Banding kreditkan didasarkan kepada transaksi yang sah dan dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung dan faktur pajak;

f. bahwa mengingat pengeluaran Pemohon Banding adalah berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen maka jelas Pajak Masukan terkaitnya adalah dapat dikreditkan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi positif atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang dilakukan oleh Terbanding adalah keliru dan tidak berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, mohon agar koreksi Terbanding dapat dibatalkan seluruhnya;

bahwa dengan mempertimbangkan alasan dan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia agar berkenan untuk mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding dan membatalkan koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp53.492.230;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh persyaratan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP dan Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan data, fakta, dan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan yang berlaku;

3. bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-02365/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00009/407/20/057/24 tanggal 1 April 2024 Masa Pajak April 2020 tidak

benar dan tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku;

4. bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00009/407/20/057/24 tanggal 1 April 2024 Masa Pajak April 2020 tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan undang- undang perpajakan yang berlaku;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Mulia untuk:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-02365/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Oktober 2024;

3. Menetapkan kembali kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa untuk Masa Pajak April 2020 sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi dibatalkan
Keputusan KeberatanPutusan Banding
1 2 3 4Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN : a.1 Ekspor a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6 Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) Perhitungan PPN Lebih Bayar a. Pajak Keluaranyangharus dipungut/dibayar sendiri (tarifx1.a.2atau 1.d.10 atau nihil) b. Dikurangi : b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3 STP (pokok kurang bayar) b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri b.5 Lain-lain b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Diperhitungkan c.1 SKPLB c.2 SKPPKP c.3 Jumlah (c.1 + c.2) d PPN yang seharusnya tidak terutang: d.1 Dibayar dengan NPWP pihak lain d.2 Dibayar dengan NPWP sendiri d.3 Telah dipungut d.4 Jumlah (d.1 + d.2 + d.3) e Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6-c.3) atau (d.4)) f. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/ seharusnya tidak terutang (e-a) Kelebihan Pajak yang sudah : a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak……………(karena pembetulan) c. Jumlah (a + b) Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (2.f -3.c)3 5.350.916.597 3.087.833.000 - - - 3 8.438.749.597 - 3 8.438.749.597 308.783.300 73.251.000 294.940.696 - - - 368.191.696 - - - - - - - 368.191.696 59.408.396 - - - 59.408.3963 5.350.916.597 3.087.833.000 - - - 3 8.438.749.597 - 3 8.438.749.597 308.783.300 73.251.000 339.286.698 - - - 412.537.698 - - - - - - - 412.537.698 103.754.398 - - - 103.754.398- - - - - - - - - - 44.346.002 - - - 44.346.002 - - - - - - - 44.346.002 44.346.002 - - - 44.346.002

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00049/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 17 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pos-Pos Yang DikoreksiMenurut
SKPLBSurat KeberatanSPUHTanggapan WPPeneliti
(Rp)(Rp)(Rp)(Rp)(Rp)
1Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan583.798.129640.503.711586.721.354640.503.711587.011.481

Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp53.492.230 Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

1) Pasal 9 ayat (8) huruf b

pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat

1) Pasal 21 Ayat 1

Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari:

1. tempat lain dalam daerah pabean;

2. tempat Penimbunan Berikat lainnya;

3. kawasan Bebas;

4. kawasan ekonomi khusus; dan/atau

5. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah, Diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM;

2) Pasal 21 Ayat 2

Dalam hal pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a) berasal dari bukan pengusaha kena pajak; dan/atau

b) bukan termasuk penyerahan barang kena pajak,

terhadap barang dimaksud tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM, serta tidak diterbitkan faktur pajak;

3) Ayat 3

Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a) barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;

b) barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi;

c) barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;

d) Hasil Produksi yang dimasukkan kembali; dan/atau e) Hasil Produksi Kawasan Berikat lain;

4) Ayat 4

Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a) bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat; dan

b) berkaitan dengan kegiatan produksi;

5) Ayat 5

Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak:

a) wajib membuat faktur pajak dan harus dibuktikan dengan dokumen pemberitahuan pabean;

b) tidak dapat menggunakan faktur pajak gabungan; dan

c) menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang terkait dengan pemasukan barang ke Kawasan Berikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan;

6) Ayat 6

Faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a harus diberikan keterangan "PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI PP TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT".

c. Pasal 30 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat

1) Ayat (3) huruf a

Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;

2) Ayat (7)

Contoh barang yang mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan contoh barang yang tidak mendapatkan fasilitas, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;

2. Data, Fakta dan pendapat Tim Peneliti a. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat nomor LAP- 126/RIKSIS/KPP.0705/2024 tanggal 26 Maret 2024 Terdapat koreksi PajakMasukanyangdapatdiperhitungkansebesar Rp56.705.582;

b. bahwa koreksi dilakukan dengan penjelasan:

1) bahwa perolehan atas barang-barang yang mendapatkan fasilitas PPN Tidak Dipungut a) bahwa terdapat perolehan Barang Kena Pajak (BKP) yang PPN-nya tidak dapat dikreditkansesuaiketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor 131/PMK.04/2018 (PMK-131) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 65/PMK.04/2021 (PMK-65);

b) bahwa Perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang PPN-nya dikreditkan terdiri atas transaksi perolehan bahan baku dan spare part;

2) bahwa tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha a) bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dikreditkan tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

b) bahwa Pajak Masukan tersebut terkait Pajak Masukan tersebut terkait pembelian air mineral, pembelian ATK, Handsanitizer, sewa kendaraan, pengelolaan sampah dan sewa mesin fotokopi;

c. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dan mengajukan keberatan dengan surat nomor 001/FTI-TAX/OL-VAT/20/24 tanggal 7 Juni 2024;

d. bahwa alasan keberatan Pemohon Banding terangkum sebagai berikut:

1) bahwa dianggap perolehan atas barang-barang yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut

a) bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Wajib Pajak jelas sama sekali tidak termasuk dalam jenis-jenis Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) UU PPN;

b) bahwa Pemohon Banding berpendapat Jenis-jenis Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan hanya dapat diatur dengan Undang-Undang yaitu UU PPN;

c) bahwa Tim Pemeriksa melakukan koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan menggunakan ketentuan tambahan yaitu Peraturan Menteri Keuangan, sehingga menurut Wajib Pajak koreksi pemeriksa tidak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku;

d) bahwa dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN jelas sama sekali tidak ada ketentuan yang melarang bahwa atas perolehan barang dengan jenis sebagaimana yang disampaikan oleh Tim Pemeriksa;

e) bahwa perolehan jenis-jenis barang yang atas Pajak Masukannya dikoreksi positif jelas merupakan jenis-jenis barang yang terkait langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak;

f) bahwa sehingga sesuai ketentuan UU PPN dapat dikreditkan.

2) bahwa tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak a) bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan dalam SPT PPN Wajib Pajak merupakan transaksi yang berhubungan dengan kegiatan usaha;

b) bahwa hakikat biaya yang Pajak Masukannya dikreditkan merupakan pembelian barang/penggantian jasa yang berkaitan dengan kegiatan usaha terkait kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen;

c) bahwa eksistensi biaya tersebut juga jelas memberikan kontribusi terhadap Pajak Keluaran yang dipungut;

d) bahwa Faktur Pajak yang dikreditkan didasarkan pada transaksi yang sah dan dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung dan faktur pajak;

e. bahwa Hasil penelitian keberatan sebagai berikut:

a) bahwa dianggap perolehan atas barang-barang yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut

1) bahwa transaksi atas perolehan bahan baku dan spare part di Kawasan berikat merupakan transaksi yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut (Faktur Pajak kode 07);

2) bahwa Pemohon Banding melakukan pengkreditan PPN Masukan atas transaksi tersebut dengan faktur pajak kode 01;

3) bahwa sesuai ketentuan, pajak masukan atas perolehan bahan baku (nitrogen) dan spare part tidak dapat dikreditkan;

4) bahwa dengan demikian, Tim Peneliti menolak keberatan Pemohon Banding;

b) bahwa tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan Pemohon Banding a) bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi terkait pembelian air mineral, pembelian air mineral, pembelian ATK, Handsanitizer, sewa kendaraan, pengelolaan sampah dan sewa mesin fotokopi;

b) bahwa kendaraan yang disewa Pemohon Banding dipergunakan untuk kegiatan distribusi, pemasaran dan manajemen yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c) bahwa pembelian air mineral, pembelian air mineral, pembelian ATK, Handsanitizer, sewa kendaraan, pengelolaan sampah dan sewa mesin fotokopi digunakan oleh seluruh karyawan Pemohon Banding untuk operasional kegiatan usaha Pemohon Banding;

d) bahwa Pemohon Banding belum dapat memberikan sebagian dokumen pendukung berupa faktur, invoice, dan pembayaran atas pembelian barang tersebut diatas;

e) bahwa dengan demikian, Tim Peneliti mengabulkan sebagian keberatan Wajib Pajak;

f. bahwa atas keberatan Pemohon Banding, diterbitkan Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-02365/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Oktober 2024 dengan amar mengabulkan sebagian keberatan Wajib;

3. Tanggapan Terbanding bahwa terkait alasan Pemohon Banding, Terbanding memberi tanggapan sebagai berikut:

a) bahwa dianggap perolehan atas barang-barang yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut;

1) bahwa transaksi atas perolehan bahan baku dan spare part di Kawasan berikat merupakan transaksi yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut (Faktur Pajak kode 07);

2) bahwa Pemohon Banding melakukan pengkreditan PPN Masukan atas transaksi tersebut dengan faktur pajak kode 01;

3) bahwa sesuai ketentuan, pajak masukan atas perolehan bahan baku (nitrogen) dan spare part tidak dapat dikreditkan;

4) bahwa dengan demikian, Tim Peneliti menolak keberatan Pemohon Banding;

b) bahwa tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak

1) bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi terkait pembelian air mineral, pembelian air mineral, pembelian ATK, Handsanitizer, sewa kendaraan, pengelolaan sampah dan sewa mesin fotokopi;

2) bahwa kendaraan yang disewa Pemohon Banding dipergunakan untuk kegiatan distribusi, pemasaran dan manajemen yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;

3) bahwa pembelian air mineral, pembelian air mineral, pembelian ATK, Handsanitizer, sewa kendaraan, pengelolaan sampah dan

sewa mesin fotokopi digunakan oleh seluruh karyawan Wajib Pajak untuk operasional kegiatan usaha Pemohon Banding;

4) bahwa Pemohon Banding belum dapat memberikan sebagian dokumen pendukung berupa faktur, invoice, dan pembayaran atas pembelian barang tersebut diatas;

5) bahwa dengan demikian, Tim Peneliti mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa Koreksi atas pajak masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp53.492.230 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

II. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan a. bahwa Surat Banding Nomor 001/FTI-TAX/TA-VAT20/I/25 tanggal 10 Januari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1)*) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, majelis hakim menyatakan memenuhi ketentuan formal;

b. bahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 02365/KEB/PJ/WPJ.07/2024 Tanggal 31 Oktober 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan berlaku;

c. bahwa koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan data dan ketentuan perundang undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk Menolak permohonan banding pemohon banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02365/KEB/PJ/WPJ.07/2024Tanggal 31 Oktober 2024 tentang keberatan Wajib Pajak terhadap Surat Ketetapan Pajak Nomor 00009/407/20/057/24 tanggal 1 April 2024 Masa Pajak April 2020 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya Nomor 001/FTI/RL-VAT/20/25 tanggal 11 April 2025, pada pokoknya mengemukakan pada penjelasan yang sama dengan yang disampaikan di dalam Surat Bandingnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-15 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-

02365/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Oktober 2024;

Bukti P-2 Fotokopi bermaterai Akta Nomor 18 Tanggal 06 Mei 2024 yang mencantumkan penandatangan Surat Banding dan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor: 00009/407/20/057/24 tanggal 1 April 2024 Masa Pajak April 2020;

Bukti P-4 Fotokopi Surat Keberatan Nomor: 001/FTI-TAX/OL-VAT/20/24 tanggal 7 Juni 2024 dan tanda terima Surat Keberatan dari Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat;

Bukti P-5 Pakta Integritas, Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, KTP dan

NPWP atas nama Ahdianto;

Bukti P-6 Pakta Integritas, Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, KTP dan

NPWP atas nama Aditya Wicaksono;

Bukti P-7 Pakta Integritas, Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, KTP dan

NPWP atas nama Dewa Gede Dharma Kusuma;

Bukti P-8 Kitas dan Passport Omata Satoru;

Bukti P-9 Penjelasan Tertulis 14 Juli 2025;

Bukti P-10 Rekam PM;

Bukti P-11 Penjelasan Tertulis Tanggal 08 September 2025;

Bukti P-12 Lampiran Daftar Koreksi Tidak berhubungan dengan Usaha;

Bukti P-13 Lampiran Dianggap Terkait Fasilitas PPN Tidak Dipungut;

Bukti P-14 Lampiran Dianggap tidak berhubungan dengan usaha;

Bukti P-15 Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4 Penjelasan Tertulis beserta Mapping Sengketa;

Bukti T-5 Penjelasan Tertulis 11 Agustus 2025;

Bukti T-6 Tanggapan atas penjelasan tertulis pemohon banding;

Bukti T-7 Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02365/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00009/407/20/057/24 tanggal 1 April 2024 Masa Pajak April 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/FTI-TAX/TA-VAT20/I/25 tanggal 10 Januari 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan640.503.711587.011.48153.492.230

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui Pemohon Banding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp53.492.230;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp53.492.230 terdiri dari:

a. Koreksi pajak masukan karena terkait fasilitas PPN tidak dipungut sebesar Rp52.992.230 b. Koreksi pajak masukan karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sebesar Rp500.000

1. Koreksi pajak masukan karena terkait fasilitas PPN tidak dipungut sebesar Rp52.992.230

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan terkait fasilitas PPN tidak dipungut didasarkan pada status Pemohon Banding sebagai pengusaha di Kawasan Berikat dan ketentuan mengenai fasilitas perpajakan di wilayah tersebut;

bahwa menurut Terbanding sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 65/PMK.04/2021, barang yang dimasukkan dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke Kawasan Berikat untuk tujuan tertentu diberikan fasilitas PPN tidak dipungut;

bahwa Terbanding menilai bahwa perolehan barang oleh Pemohon Banding termasuk dalam kategori barang yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut karena dipergunakan untuk kegiatan produksi atau pemeliharaan di Kawasan Berikat;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa Terbanding menemukan bahwa atas transaksi perolehan bahan baku dan suku cadang tersebut, Pemohon Banding melakukan pengkreditan Pajak Masukan menggunakan Faktur Pajak dengan kode 01 (PPN dipungut). Menurut Terbanding, transaksi tersebut seharusnya menggunakan Faktur Pajak kode 07 (PPN tidak dipungut) sesuai ketentuan mengenai Tempat Penimbunan Berikat;

bahwa menurut Terbanding, karena barang-barang tersebut dianggap merupakan perolehan yang seharusnya mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut, maka Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan terkait fasilitas PPN tidak dipungut dengan alasan bahwa berdasarkan Pasal 23A UUD 1945, pajak harus diatur dengan

Undang-Undang. Menurut Pemohon, jenis-jenis Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sudah diatur batasannya dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN; bahwa Pemohon menyatakan bahwa Pasal 9 ayat (8) UU PPN tidak memberikan mandat kepada peraturan di bawahnya (seperti Peraturan Menteri Keuangan/PMK) untuk menambah kriteria atau jenis Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan. Oleh karena itu, penggunaan PMK sebagai dasar koreksi dinilai tidak memiliki kekuatan hukum;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa UU PPN tidak membeda- bedakan ketentuan pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang berstatus Kawasan Berikat maupun yang tidak. Melakukan koreksi semata-mata karena status Pemohon sebagai pengusaha di Kawasan Berikat dianggap sebagai tindakan diskriminatif yang tidak berdasar;

bahwa Pemohon Banding berpendapat perolehan barang yang dikoreksi tersebut merupakan barang yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Karena barang-barang tersebut digunakan untuk penyerahan yang terutang PPN, maka sesuai UU PPN, Pajak Masukannya seharusnya dapat dikreditkan;

bahwa Pemohon berpendapat bahwa transaksi tersebut bersifat netral bagi negara. Baik menggunakan fasilitas PPN tidak dipungut maupun melalui mekanisme dipungut PPN lalu dikreditkan, hasilnya tetap sama bagi penerimaan negara, sehingga tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 25 Peraturan Menteri Keuangan nomor 131/PMK.04/2018, menyebutkan:

(1) Dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) berasal dari tempat lain dalam daerah pabean dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dan merupakan penyerahan barang kena pajak, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib melunasi PPN atau PPN dan PPnBM yang pada saat pemasukannya tidak dipungut;

(2) Pelunasan PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana

administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak berupa bukti penerimaan negara sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai surat setoran pajak;

(3) PPN atau PPN dan PPnBM yang dilunasi menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak berupa bukti penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) yang dilampiri dengan dokumen kepabeanan, dapat dikreditkan;

(4) Atas penyerahan barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib membuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

(5) Atas pengeluaran barang dari Kawasan Berikat selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM;

(6) Ketentuan mengenai perlakuan PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus dipenuhi oleh setiap Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB;

(7) PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB dengan menggunakan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) tidak dipenuhi oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB, atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan;

(9) Dalam hal barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean berupa sisa pengemas dan limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf j, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dikecualikan dari kewajiban melunasi PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

Menimbang bahwa adanya ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 memberikan konsekuensi bahwa apabila atas transaksi yang seharusnya memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut ternyata tetap dipungut PPN, dan kewajiban untuk membuat Faktur Pajak dengan kode 07 tidak dipenuhi, maka PPN tersebut tidak dapat dikreditkan;

Menimbang bahwa terhadap hal tersebut Pengadilan berpendapat sebagai berikut:

- bahwa ketentuan PMK Nomor 131/PMK.04/2018 mengatur persyaratan yang sangat ketat, tidak hanya dari aspek materiil berupa jenis barang yang diserahkan harus memenuhi ketentuan untuk memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut, tetapi juga dari aspek formil administratif, seperti kelengkapan dokumen pendukungnya untuk memperoleh fasilitas;

- bahwa meskipun secara materiil barang atau jasa yang diserahkan memenuhi ketentuan untuk mendapat fasilitas PPN tidak dipungut, namun belum tentu persyaratan administratifnya terpenuhi. Dalam hal demikian, tanggung jawab untuk memenuhi kewajiban administratif, bukan pada pihak pembeli, sebab pada dasarnya tanggung jawab terkait penerbitan faktur pajak berada pada pihak penjual;

- bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding sebagai pihak pembeli tidak berada dalam posisi yang dapat memastikan atau mengendalikan pemenuhan syarat administratif tersebut oleh penjual. Dengan demikian, adalah sungguh tidak adil apabila pembeli yang telah beritikad baik dan telah membayar PPN yang dipungut oleh penjual, kemudian tidak diberikan hak untuk mengkreditkan Pajak Masukan yang telah dibayarnya tersebut;

- bahwa selain itu, apabila dianggap bahwa atas penyerahan dimaksud seharusnya tidak dipungut PPN karena mendapat fasilitas PPN tidak dipungut, sementara faktanya Pemohon Banding telah membayar PPN atas perolehan barang tersebut, maka dalam keadaan demikian telah terjadi pemungutan pajak yang seharusnya tidak terutang;

- bahwa atas pemungutan pajak yang seharusnya tidak terutang tersebut, Pemohon Banding secara hukum berhak untuk memperoleh pengembalian (restitusi);

- bahwa restitusi tersebut pada dasarnya merupakan mekanisme untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak kepada Pemohon Banding;

- bahwa dengan demikian, memperkenankan pengkreditan Pajak Masukan atas PPN yang telah dibayar Pemohon Banding memiliki substansi yang sama dengan memberikan restitusi atas pajak yang seharusnya tidak terutang, karena keduanya bertujuan mengembalikan hak Pemohon Banding atas pajak yang seharusnya tidak terutang;

- bahwa lebih lanjut, sejalan dengan ketentuan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pengadilan berpendapat bahwa hak dan kewajiban perpajakan, termasuk yang berkaitan dengan pengkreditan Pajak Masukan, harus tunduk pada ketentuan Undang- Undang PPN;

- bahwa oleh karena itu, ketentuan PMK Nomor 131/PMK.04/2018 tidak membatasi atau meniadakan hak pengkreditan Pajak Masukan yang telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang PPN, sepanjang syarat yang ditentukan dalam undang-undang tersebut telah dipenuhi oleh Pemohon Banding;

- bahwa Pasal 9 ayat 8 huruf b UU PPN mengatur bahwa Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

- bahwa dari ketentuan tersebut dapat dimaknai bahwa syarat untuk dapat dikreditkan, pajak masukan harus terkait dengan pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

- bahwa Pemohon Banding mengajukan bukti-bukti antara lain invoice, Faktur Pajak, Purchase Order (PO) atau Perjanjian, Surat Jalan atau Bukti Pelaksanaan Pekerjaan dan Bukti Pembayaran atau Pelunasan Tagihan;

- bahwa selain itu Pemohon Banding menyampaikan rincian faktur pajak yang memuat uraian mengenai jenis barang;

- bahwa dari penilaian Pengadilan Pajak terhadap bukti-bukti tersebut dapat diyakini bahwa faktur pajak yang disengketakan terbukti mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

- bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan Pemohon Banding berhak mengkreditkan pajak masukan tersebut karena telah memenuhi syarat pengkreditan pajak masukan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi pajak masukan karena terkait fasilitas PPN tidak dipungut sebesar Rp52.992.230 tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi pajak masukan karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sebesar Rp500.000

Menimbang bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan didasarkan pada ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai, dengan pertimbangan bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding berasal dari perolehan barang dan/atau jasa yang dinilai tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa menurut Terbanding, pengkreditan Pajak Masukan hanya dapat dilakukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen yang terkait dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa dalam proses pemeriksaan dan penelitian keberatan, Terbanding mempertahankan koreksi tersebut dengan alasan Pemohon Banding belum dapat menunjukkan dokumen pendukung yang memadai, antara lain berupa faktur, invoice, dan bukti pembayaran atas perolehan barang dan/atau jasa dimaksud, sehingga kontribusi pengeluaran tersebut terhadap penyerahan yang terutang pajak tidak dapat dibuktikan secara nyata;

bahwa meskipun Pemohon Banding menyatakan pengeluaran tersebut diperlukan untuk menunjang operasional sehari-hari guna menjamin kelangsungan kegiatan produksi, Terbanding tetap berpendapat bahwa tanpa

didukung bukti yang cukup dan tanpa terpenuhinya kriteria hubungan langsung sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, Pajak Masukan dimaksud tidak dapat dikreditkan.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dianggap tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, dengan alasan bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, dan terhadap hal tersebut Pemohon Banding menegaskan bahwa seluruh Pajak Masukan yang dikreditkan berasal dari transaksi yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan dimaksud;

bahwa Pemohon Banding menyatakan perusahaan tidak dapat menjalankan kegiatan usahanya dan menghasilkan produk secara optimal tanpa adanya perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dipermasalahkan, sehingga pengeluaran tersebut menurut Pemohon Banding merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari operasional sehari-hari serta berkontribusi terhadap timbulnya Pajak Keluaran yang dipungut, dan dengan demikian memenuhi persyaratan pengkreditan Pajak Masukan karena berkaitan dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding berpendapat pengeluaran tersebut sejalan dengan konsep biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan, karena berkaitan dengan keseluruhan proses kegiatan usaha sejak produksi hingga manajemen;

bahwa Pemohon Banding menyatakan seluruh Pajak Masukan yang dikreditkan didasarkan pada transaksi yang sebenarnya, didukung dengan faktur pajak dan dokumen pendukung lainnya, serta digunakan untuk tujuan yang bersifat produktif;

bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat dan tidak

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah Pajak Masukan yang disengketakan mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang Pasal 9 ayat 8 huruf b UU PPN mengatur bahwa Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Menimbang bahwa memori Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

Menimbang bahwa dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, dan ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh bidang usaha. Selain itu bahwa Penjelasan ketentuan tersebut juga mensyaratkan agar Pajak Masukan dapat dikreditkan, pengeluaran dimaksud harus berkaitan dengan adanya

penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi kriteria memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha, Pajak Masukan atas pengeluaran tersebut tetap tidak dapat dikreditkan apabila tidak terdapat kaitan dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

Menimbang bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat frasa “secara langsung maupun tidak langsung” dalam ketentuan tersebut menunjukkan bahwa dalam rezim Pajak Penghasilan, pembebanan biaya diberikan ruang yang lebih luas sepanjang dapat dibuktikan mempunyai hubungan dengan kegiatan usaha dalam rangka memperoleh penghasilan, tanpa mensyaratkan keterkaitan yang bersifat langsung;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat hal tersebut berbeda dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, khususnya Pasal 9 ayat (8) huruf b beserta penjelasannya, yang secara tegas mensyaratkan adanya hubungan langsung antara perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan kegiatan usaha sebagai prasyarat pengkreditan Pajak Masukan;

bahwa dengan demikian, secara sistematik dan normatif, persyaratan pengkreditan Pajak Masukan dalam Pajak Pertambahan Nilai adalah lebih ketat dibandingkan dengan ketentuan pembebanan biaya dalam Pajak Penghasilan, karena dalam Pajak Pertambahan Nilai dituntut adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, sedangkan dalam Pajak Penghasilan dimungkinkan pula hubungan yang bersifat tidak langsung sepanjang berkaitan dengan upaya memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat berdasarkan rumusan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai beserta Penjelasannya,

kriteria “hubungan langsung dengan kegiatan usaha” tidak dimaknai secara luas, melainkan secara limitatif dikualifikasikan pada pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen;

bahwa dengan adanya penegasan tersebut, pembentuk undang-undang secara tegas membatasi ruang lingkup pengeluaran yang dapat dianggap mempunyai hubungan langsung, sehingga tidak setiap pengeluaran yang secara umum mendukung kegiatan usaha dapat serta merta memenuhi kriteria dimaksud, apabila tidak termasuk dalam kategori kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen;

bahwa oleh karena itu, dalam rezim Pajak Pertambahan Nilai, penilaian mengenai dapat atau tidaknya Pajak Masukan dikreditkan harus dilakukan dengan menguji apakah perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut memang memiliki keterkaitan dengan produksi, distribusi, pemasaran, atau manajemen.

Menimbang bahwa, Pemohon Banding mengajukan bukti-bukti antara lain invoice, faktur pajak, purchase order atau perjanjian, surat jalan atau bukti pelaksanaan pekerjaan, serta bukti pembayaran atau pelunasan tagihan termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayarkan kepada pihak penjual; bahwa selain dokumen transaksi, Pemohon Banding juga menyampaikan rekapitulasi dan perincian faktur pajak yang memuat uraian mengenai jenis barang atau jasa beserta kegunaannya;

Menimbang bahwa berdasarkan penilaian terhadap bukti-bukti yang diajukan, Pengadilan Pajak berpendapat tidak terdapat cukup bukti adanya hubungan kausalitas antara perolehan tersebut dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, atau manajemen;

bahwa penjelasan Pemohon Banding mengenai kegunaan barang dan/atau jasa dimaksud lebih bersifat umum sebagai penunjang kegiatan usaha secara keseluruhan, namun tidak menunjukkan adanya hubungan langsung yang spesifik dengan proses produksi barang, kegiatan distribusi, aktivitas pemasaran, maupun fungsi manajerial yang secara langsung menghasilkan atau berkaitan dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana ditentukan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai tidak terpenuhi;

bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan terbukti Pajak Masukan yang disengketakan tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi pajak masukan karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sebesar Rp500.000 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa dengan demikian koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp53.492.230 yang tetap dipertahankan sebesar Rp500.000 dan yang tidak dipertahankan sebesar Rp52.992.230;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur: Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Menimbang bahwa ketentuan penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur: …Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan…;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur: “(1) Alat bukti dapat berupa: e. keyakinan Hakim”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur: “Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak yang mengatur: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian

pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini; bahwa Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi Pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian Sengketa (Koreksi)Nilai Sengketa (Rp)Dipertahankan Pengadilan Pajak (Rp)Tidak Dapat
Dipertahankan
Pengadilan Pajak
(Rp)
Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan53.492.230500.00052.992.230
Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan
Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan
menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan menurut TerbandingRp587.011.481 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp52.992.230 + menurut Pengadilan PajakRp640.003.711

Menimbang bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2020 yang masih harus/(lebih) dibayar menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1 2 3 6Dasar Pengenaan Pajak: a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6. Jumlah b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan Penghitungan PPN Kurang Bayar: a. Pajak keluaran yang harus dipungut sendiri b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. Dibayar dengan NPWP sendiri b.4. Lain-lain c. Diperhitungkan: c.1. SKPLB c.2. SKPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan e. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak .......... (karena pembetulan) c. Jumlah (a+b) Jumlah PPN yang Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang39.746.998.580 3.809.019.000 0 0 0 43.556.017.580 0 43.556.017.580 380.901.900 0 640.003.711 0 0 0 0 640.003.711 (259.101.811) 0 0 0 (259.101.811)
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02365/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00009/407/20/057/24 tanggal 1 April 2024 Masa Pajak April 2020, atas nama PT Fermentech Indonesia NPWP 02.193.109.2-057.000 beralamat di Gd. Menara Global Lt. 21 Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 27, Kuningan Timur, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12950, domisili elektronik di ayi@ftid.co.id, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp 43.556.017.580 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp380.901.900 Jumlah Pajak yang Dapat DiperhitungkanRp640.003.711 Jumlah penghitungan PPN Kurang / (Lebih) Bayar(Rp259.101.811) Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikanRp0 Jumlah PPN yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar(Rp259.101.811)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 3 November 2025 oleh Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, SP., S.H., M.M dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Senin, tanggal 9 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Winarsih, SP., S.H., M.M.Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak.,

M.S.E., M.P.P.,

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.