Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 55 halaman

PUT-000353.15/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2026

PT DGW PUPUK INDONESIA d.h. PT HEXTAR FERTILIZER INDONESIA, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-000353.15/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00672/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 23 Oktober 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00036/206/20/073/22 tanggal 1 November 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000353.15/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT DGW PUPUK INDONESIA d.h. PT HEXTAR FERTILIZER INDONESIA, NPWP 03.007.009.8-074.000, beralamat di Jalan Agung Karya VI, Kav. A No. 7, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara - 14340 d.h. Jalan Batu Ceper Nomor 87A, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Arbi Munandar, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Drs. Dasmen Sidebang, Ak.,

Izin Kuasa Hukum: KEP-331/PP/IKH/2023 tanggal 20 Maret 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SKK/HFI/I/24 tanggal 10 Januari 2024,

2. Nama: Johannis Ginting, S.E., M.Ak., BKP., CPA., Izin Kuasa Hukum: KEP-1517/PP/IKH/2023 tanggal 9 November 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/SKK/HFI/I/24 tanggal 10 Januari 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Richad Sanjaya

Manihuruk/198412142010121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat,

2. Nama/NIP: Ian Permadi/197404261995111001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1615/WPJ.06/2024 tanggal 4 Oktober 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

513/PP/BR/2024 tanggal 29 April 2024 jo. PEN-016/PP/Ucp/2026 tanggal 23 Januari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

0001/BAN/HFI/I/2024 tanggal 10 Januari 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor UB-

97/WPJ.06/2024 tanggal 25 Maret 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 004/SE-

RR/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00036/206/20/073/22 tanggal 1 November 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha Bruto355.957.144.425355.957.144.425
2.Harga Pokok Penjualan285.119.168.764251.673.845.662
3.Penghasilan Bruto atau Laba Bruto70.837.975.661104.283.298.763
4.Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha68.641.589.11768.641.589.117
5.Penghasilan Neto Dalam Negeri2.196.386.54435.641.709.646
6.Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan Dari Luar Usaha(2.004.295.926)(2.004.295.926)
b. Penghasilan Jasa/Pekerjaan Bebas00
c. Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan00
d. Lain-Lain00
e. Jumlah(2.004.295.926)(2.004.295.926)
7.Fasilitas Penanaman Modal Berupa Pengurang Penghasilan Neto00
8.Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif9.793.881.2469.793.881.246
b. Penyesuaian Fiskal Negatif1.741.197.9031.741.197.903
c. Jumlah8.052.683.3438.052.683.343
9.Penghasilan Neto Luar Negeri00
10.Jumlah Penghasilan Neto8.244.773.96141.690.097.063
11.Zakat/Sumbangan Keagamaan Yang Bersifat Wajib00
12.Kompensasi Kerugian8.244.773.9618.244.773.961
13.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)00
14.Penghasilan Kena Pajak033.445.323.102
15.PPh Terutang07.357.971.082
16.Pengembalian PPh Pasal 24 Yang Telah Diperhitungkan Tahun Lalu00
17.Jumlah PPh Terutang07.357.971.082
18.Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah00
b. Dipotong/Dipungut Oleh Pihak Lain
b.1. PPh Pasal 2100
b.2. PPh Pasal 2200
b.3. PPh Pasal 2389.068.00089.068.000
b.4. PPh Pasal 2400
b.5. Lain-Lain00
b.6. Jumlah89.068.00089.068.000
c. Dibayar Sendiri
c.1. PPh Pasal 22181.418.000181.418.000
c.2. PPh Pasal 2500
c.3. PPh Pasal 2900
c.4. STP (Pokok Kurang Bayar)00
c.5. Lain-Lain00
c.6. Jumlah181.418.000181.418.000
d. Diperhitungkan
d.1. SKPPKP00
e. Jumlah Pajak Yang Dapat Dikreditkan270.486.000270.486.000
19.Pajak Yang Kurang/(Lebih) Dibayar(270.486.000)7.087.485.082
20.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP02.775.459.158
b. Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP00
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP00
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP00
e. Jumlah Sanksi Administrasi02.775.459.158
21Jumlah Pajak Penghasilan Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar(270.486.000)9.862.944.240
Jumlah kurang/lebih) bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Rp270.486.000,00)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 003/SPK/HFI/I/2023 tanggal 30 Januari 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut Pemohon Banding
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha Bruto355.957.144.425
2.Harga Pokok Penjualan285.119.168.764
3.Penghasilan Bruto atau Laba Bruto70.837.975.661
4.Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha68.641.589.117
5.Penghasilan Neto Dalam Negeri2.196.386.544
6.Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan Dari Luar Usaha(2.004.295.926)
b. Penghasilan Jasa/Pekerjaan Bebas0
c. Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan0
d. Lain-Lain0
e. Jumlah(2.004.295.926)
7.Fasilitas Penanaman Modal Berupa Pengurang Penghasilan Neto0
8.Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif9.793.881.246
b. Penyesuaian Fiskal Negatif1.741.197.903
c. Jumlah8.052.683.343
9.Penghasilan Neto Luar Negeri0
10.Jumlah Penghasilan Neto8.244.773.961
11.Zakat/Sumbangan Keagamaan Yang Bersifat Wajib0
12.Kompensasi Kerugian8.244.773.961
13.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14.Penghasilan Kena Pajak0
15.PPh Terutang0
16.Pengembalian PPh Pasal 24 Yang Telah Diperhitungkan Tahun Lalu0
17.Jumlah PPh Terutang0
18.Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Dipotong/Dipungut Oleh Pihak Lain
b.1. PPh Pasal 210
b.2. PPh Pasal 220
b.3. PPh Pasal 2389.068.000
b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain-Lain0
b.6. Jumlah89.068.000
c. Dibayar Sendiri
c.1. PPh Pasal 22181.418.000
c.2. PPh Pasal 250
c.3. PPh Pasal 290
c.4. STP (Pokok Kurang Bayar)0
c.5. Lain-Lain0
c.6. Jumlah181.418.000
d. Diperhitungkan
d.1. SKPPKP0
e. Jumlah Pajak Yang Dapat Dikreditkan270.486.000
19.Pajak Yang Kurang/(Lebih) Dibayar(270.486.000)
20.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP0
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
e. Jumlah Sanksi Administrasi0
21Jumlah Pajak Penghasilan Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar(270.486.000)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00672/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 23 Oktober 2023, memutuskan Menolak dan Mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Netto41.690.097.063041.690.097.063
Kompensasi Kerugian8.244.773.96108.244.773.961
Penghasilan Kena Pajak33.445.323.102033.445.323.102
Pajak Penghasilan Terutang7.357.971.08207.357.971.082
Kredit Pajak270.486.0000270.486.000
Pajak Penghasilan Kurang Bayar7.087.485.08207.087.485.082
Sanksi Administrasi2.775.459.15802.775.459.158
Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar9.862.944.24009.862.944.240

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0001/BAN/HFI/I/2024 tanggal 10 Januari 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 (Diantar Langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

0001/BAN/HFI/I/2024 tanggal 10 Januari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Terbanding a quo;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada Surat Banding dilampirkan Salinan Keputusan yang dibanding;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Arbi Munandar jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Perubahan terakhir Nomor 18 tanggal 12 Desember 2023, dengan Notaris Adianto Sinaga, S.H., M.Kn.;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding berkenan dengan penentuan harga wajar yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut: Uraian

Peredaran usaha 355.957, 144425) 355.957 144425 9

Harga Pekok Penjualan 285119161764) 231.673.845.662} 33 HSNI

Penghasilan Brute atau Laba Brute TASS OFS OGL) LH 283, TV8 TES) 33 MS 323 NG

Biaya sala SSL SSO MP OS O41. 589,117 5

Jumlah penghasilan neto dalam negeri LISA ISA SMP 38.04]. OS EP 3S 448.323 102

Penghasilan dart luar usalia PNG OS ON G2 MH 205.0265 9

Fasilitas penanaman medal berupa pengurangan penghasilan neto 13 G 5

Penyesuaian fiskal pesitif Y FOR SS] 246) 9.793.881 AS 9

Penvesuaian fiskal negatif L741 197.903 1.741.197.9083 9

Penghasilan nete luar negen a a B

Jumlah penghasilan neto SA FIR SIP 41.690 097,063) 33433232

Kompensasi kerugian 8.244.772 961 SLR Oo v

Penghasilan kena pajak U 33445323102) 35448323102

PPh terutang a LS EN ANA RU

Kredit pajak 270,496,000 270,486,006 5

PPh Kurang iLebih: Dibayar PANAS. OA 787 485.082 PSST UT] OS

Sanksi administrasi BL 2.778.459. 188 2775459158 bahwa alasan yang mendasari Banding atas koreksi yang diajukan Banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Menurut Terbanding bahwa Terbanding mengajukan alasan-alasan koreksi sebagai berikut:

1. Berdasarkan hasil pengujian terhadap ketersediaan pembanding serta analisis kesebandingan maka metode CUP, RPM, dan CPM dieliminasi oleh Terbanding dalam perhitungan harga transfer. Terbanding menggunakan metode TNMM dalam menghitung harga transfer wajar Pemohon Banding dengan pihak afiliasi;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Pemohon Banding menyatakan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan dan TP Doc bahwa pengujian PKKU dilakukan dengan Resale Price Method. Terbanding meyakini bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan pengujian PKKU dengan Resale Price Method secara tepat;

a. Tidak terdapat pengujian per transaksi untuk penjualan kepada pihak independen atas barang yang dibeli dari pihak afiliasi;

b. Tidak terdapat pengujian per transaksi untuk penjualan kepada pihak independen atas barang yang dibeli dari pihak independen;

c. Tidak tersedianya perhitungan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 menyebabkan tidak dapat dilakukannya perbandingan dan penentuan harga beli wajar atas barang yang dibeli dari pihak afiliasi;

d. Pemohon Banding tidak menyajikan pemisahan dan perbandingan antara transaksi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2;

e. Pengujian yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan menguji persentase gross profit perusahaan pembanding kemudian menentukan quartile sebagai rentang kewajaran bukan merupakan bagian dari pengujian dengan RPM melainkan pengujian dengan TNMM;

2. Penentuan Profit Level Indicator (PLI)/Indikator Tingkat Laba (ITL) bahwa berdasarkan Laporan Keuangan yang telah diaudit dan TP Doc, terdapat pembelian dari pihak afiliasi sebesar

Rp294.594.509.928,00 (96,63%) dari total pembelian sebesar Rp304.879.866.904,00 sedangkan penjualan kepada pihak afiliasi sebesar Rp63.080.685.466,00 (17,72%) dari total penjualan sebesar Rp355.957.144.425,00;

bahwa berdasarkan data tersebut, Terbanding meyakini bahwa Pemohon Banding bukan merupakan perusahaan penghubung yang membeli barang dari pihak afiliasi dan menjualnya kembali ke pihak afiliasi lainnya. Penjualan ke pihak independen secara dominan memengaruhi tingkat laba perusahaan dengan penjualan sebesar Rp292.876.458.959,00 (82,28%) dari total penjualan;

3. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding meyakini bahwa penggunaan PLI yang paling tepat adalah Net Profit divided by sales atau Net Profit Margin (NPM) di mana Laba bersih dibagi dengan Penjualan. Hal tersebut berdasarkan Paragraf 2.96 OECD TPG yang menyebutkan, “A net profit indicator of net profit divided by sales, or net profit margin, is frequently used to determine the arm's length price of purchases from an associated enterprise for resale to independent customers.”

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding menggunakan Formula Net Profit Margin sebagai berikut:

bahwa Terbanding menggunakan data perusahaan pembanding yang merupakan hasil pencarian melalui database Osiris yang kemudian dilanjutkan dengan seleksi manual. Terbanding menggunakan 6 Perusahaan Pembanding, termasuk 4 Perusahaan Pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam TP Doc;

bahwa Bab II No. 3 huruf b. 1) PER-22/PJ/2013 menyebutkan, “Seleksi manual dilakukan dengan mempelajari profit tiap-tiap perusahaan yang menjadi kandidat pembanding, melihat pada lamannya (website), mencari informasi yang terkait dengan kandidat

pembanding tersebut pada media cetak atau online, atau cara lainnya”;

bahwa Perusahaan Pembanding yang diterima dan digunakan oleh Terbanding sebagai berikut:

- SOTUS INTERNATIONAL CO LTD;

- OSCAR AGRO CO LTD;

- AGRICULTURAL PRODUCTS AND MATERIALS JOINT STOCK COMPANY;

- BAC GIANG TECHNO-AGRICULTURAL SUPPLYING JOINT STOCK COMPANY;

- Y V P FERTILIZER CO LTD;

- S. SUMPRAN CHEMICALS COMPANY LIMITED;

4. Periode Data Pembanding bahwa Pasal 3 ayat (1) Perturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016 menyebutkan, “Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.”

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, penentuan Harga Transfer di Indonesia harus menggunakan pendekatan ex-ante dengan menggunakan data yang tersedia pada saat dilakukannya Transaksi Afiliasi. Sehingga untuk Tahun 2020 data pembanding yang digunakan oleh Terbanding adalah data Tahun 2017 s.d. 2019 berdasarkan database Orbis;

Perhitungan Harga Transfer yang Memenuhi PKKU

Data kersasarkan Laporan Kevangan Wajib Pajak:

Penji.alan SSG 057, 149,225

HPP PB5,119, 168,764

Lube Kotor 7O,837,975,661

Baya Oporcsi 70,661,421 8765

Laba Recs'h ~ 1#6,553,683

[Perusahaan Pe nmbanding ~ Way Nel. Vd, Op.

SOTUS INTERMATIONAL CO LIO 76.041 © 11.754 16.06%:

OSCAR AGRO CA TO 15,451 1.224 17.81%

AGRICULTURAL PROOUCTS AND MATERIALS JWT

S7OCkr COMPANY 158,842 2,057 1.2555

BAC GIANG TCCHNO-AGRISULTURAL SUlrPLYIKG

JOINT SPOCK COMPANY 48,541 54? 1.42%

YW] FERTILIZER SOLID Bast 1.448 1 6B

5. SUMPRAN CHEMICALS COMPANY LIMITED 1899 1.719 Sab

WA Mc. .Gala-rata Tertinbang (HPP-B.aya Operastoral) Tahun 2057 sd. 2919 vA Op. | Ratasata Tertimbang Laba Oporasi (sebekim Sajak) Tahun 2017 s.d. 2019 hee | Margie Laba Bersih Tahun 2017 s.d. 20°?

Nilai Terendah 1.29%

Quartile 11.41%

Quartile 25.17%

Quartile 311.02%

Nilai Tertinggi15.06% bahwa penentuan Quartile tersebut sesuai dengan Pasal 8 ayat (8) Perturan Menteri Keuangan nomor 2/PMK.03/2020 yang menyebutkan, “Dalam hal Harga Transfer tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penentuan Harga Transfer dilakukan sebagaimana penentuan harga dalam Transaksi Independen dengan menggunakan:

a. titik kewajaran;

b. titik yang paling tepat di dalam rentang kewajaran sesuai kesebandingannya; atau

c. titik tengah (median) di dalam rentang kewajaran, dalam hal tidak dapat ditentukan titik paling tepat sebagaimana dimaksud pada huruf b.”

bahwa berdasarkan hasil perhitungan, NPM Pemohon Banding sebesar 0.05% berada di luar rentang kewajaran (Quartile 1 s.d. Quartile 3). Terbanding melakukan penyesuaian dengan menggunakan Quartile 3 sebagai titik yang paling tepat di dalam rentang kewajaran sesuai kesebandingannya;

bahwa penentuan Quartile dilakukan oleh Terbanding dengan mempertimbangkan tingkat suku bunga atas Fasilitas Pinjaman yang diterima oleh Pemohon Banding untuk mendukung modal kerjanya. Sebagaimana dimaksud dalam Catatan Nomor 14 atas Laporan Keuangan bahwa tingkat suku bunga tersebut masing- masing 10%-10.25% pada PT Bank CIMB Niaga dan 10% pada PT Bank Multi Artha Sentosa;

5. Perhitungan PKKU atas Transaksi Afiliasi

NPM ctr. Essil Permturgar PKL 1123

NPM cita. SET WP O35

Toorales: Lo ore

Feribeian cit. SPT WP 204 879 685 90d kotak: HPM 15.87

Koreles: Fosirif 33.425,323.102 bahwa koreksi harga transfer hasil perhitungan PKKU sebesar Rp33.445.323.102,00 diperhitungkan pada jumlah pembelian sebagai transaksi afiliasi dengan risiko dan jumlah terbesar yaitu sebesar 82,09% dari total Transaksi Afiliasi sebesar Rp358.874.974.194,00 (Primary Adjustment);

6. bahwa Pasal 22 ayat (8) Perturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2022 menyebutkan, “Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan”;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat Koreksi Constructive Dividend atas selisih antara Nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan Nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha; (Secondary Adjustment) Dasar Hukum:

- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

- Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan’

- Pasal 18 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

- Perturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2020;

- Perturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016;

- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor 50/PJ/2013;

B. Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan menyatakan Banding terhadap koreksi yang dilakukan oleh Terbanding mengenai Harga Pokok Penjualan sebesar Rp33.445.323.102,00 berkenan dengan penentuan harga wajar. Menurut Pemohon Banding, penentuan harga wajar sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan PER-43/PJ/2010 s.t.d.t.d. PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

Pasal 3 ayat (2)

“Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

b. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

c. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

d. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.”

Pasal 11 ayat (4)

“Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi suatu produk yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga jual kembali produk tersebut setelah dikurangi laba

kotor wajar, yang mencerminkan fungsi, aset dan risiko, atas penjualan kembali produk tersebut kepada pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau penjualan kembali produk yang dilakukan dalam kondisi wajar.”

Pasal 11 ayat (10)

“Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) antara lain adalah:

a. tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi antara Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antara Wajib Pajak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, khususnya tingkat kesebandingan berdasarkan hasil analisis fungsi, meskipun barang atau jasa yang diperjualbelikan berbeda; dan

b. pihak penjual kembali (reseller) tidak memberikan nilai tambah yang signifikan atas barang atau jasa yang diperjualbelikan.”

bahwa menurut Pemohon Banding, RPM memiliki keunggulan bila dibandingkan dengan metode lain bila diterapkan di Perusahaan antara lain sebagai berikut:

- Bahwa metode RPM relevan untuk bisnis distribusi sesuai dengan bidang usaha Pemohon Banding;

- Metode RPM cocok untuk kegiatan usaha yang tidak memberikan nilai tambah signifikan;

- Metode RPM didasarkan pada harga jual kembali, harga pasar, dan dengan demikian mewakili metode yang didorong oleh permintaan; dalam situasi dimana terdapat hubungan yang lemah antara biaya yang dikeluarkan dan harga jual suatu produk atau jasa (misalkan ketika permintaan tidak elastis, harga jual kembali lebih dapat diandalkan);

- Metode RPM dapat digunakan tanpa memaksa para distributor untuk “membuat keuntungan” secara tidak tepat. Distributor mendapatkan laba kotor wajar, akan tetapi dapat memiliki kerugian operasional dikarenakan, sebagai contoh, biaya penjualan yang tinggi akibat dari strategi bisnis seperti strategi

penetrasi pasar. Dengan perbandingan, penerapan dari metode TNMM, yang menganalisis rasio keuangan berdasarkan laba operasi, umumnya akan menghasilkan rentang laba operasi yang wajar. Pihak yang diuji dalam analisis juga memiliki laba operasi dalam rentang tersebut. Namun, metode RPM tidak selalu menghasilkan laba operasi yang akan diperoleh oleh pihak yang diuji;

bahwa dalam menentukan kewajaran harga transfer, Terbanding menggunakan metode TNMM. Dengan metode tersebut Terbanding melakukankoreksiatasHPP/Pembeliansebesar Rp33.445.323.102,00 dengan demikian perhitungan laba kotor sebagai berikut:

Penjualan 399,957 144,425

HPP _ 291.673.845.662

Laba Bruto 104,283,298,763

NPM 29.30% sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar NPM 19,90%; bahwa data sampel yang digunakan oleh Terbanding untuk menguji kewajaran harga transfer mayoritas sama dengan data sampel yang digunakan oleh Pemohon Banding. Berdasarkan hasil pengujian kewajaran atas sampel yang digunakan oleh Pemohon Banding, NPM maksimum hanya sebesar 27,83%, sehingga menurut Pemohon Banding NPM setelah adanya koreksi Terbanding tidak wajar. Dengan demikian, metode TNMM yang digunakan oleh Terbanding untuk menguji kewajaran harga transfer kurang tepat apabila diterapkan di Perusahaan/Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan PER-43/PJ/2010 s.t.d.t.d. PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010, maka menurut Pemohon Banding metode TNMM lebih tepat diterapkan di Perusahaan Manufaktur. Pemohon Banding merupakan Perusahaan yang bergerak di bidang distributor sehingga metode RPM lebih tepat digunakan untuk menentukan harga wajar produk/barang yang dijual oleh Pemohon Banding;

2. bahwa metode yang Pemohon Banding gunakan dalam penentuan harga transfer telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;

3. bahwa metode yang Pemohon Banding gunakan dalam penentuan harga transfer adalah Resale Price Method (“RPM”) sebagaimana dijelaskan dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer - Dokumen Lokal pada halaman 50. Berdasarkan Pasal 11 ayat (10) PER-32, Pemohon Banding tidak memberikan nilai tambah yang signifikan atas barang atau jasa yang diperjualbelikan;

4. bahwa dalam dokumen lokal tersebut, telah dilakukan analisis yang mencerminkan fungsi, Aset dan Risiko sebagaimana dijelaskan dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer - Dokumen Lokal pada halaman 32 sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) PER-32;

2) Analisis Fungsional (Analisis Fungsi, Aset, Dan Risiko)

Kategori Penjelasan Transaksi Afiliasi ho Kang asi Balan Baki - bo. RisetyPene tin dan Pecnjentbat gat Peak Athos: ighakukan aset poneliian dan ceneenbear cgi ad Ferencanaar, Pre sukai | Finan Alas: melakukan perercangan procuksr,

2, Proses Procduked Pengelahan Boa Atha pastakukan poses poreli kei pencola ran

Po Kepemilikan Barang: Procux| Foiak Afliasa menyerahkan cioscuk pupuk setelah setesai dia seluksi kepada PT PFE Keperikan barang berpiredlah ce PT i setelah barang diterima di gudana PT HH (Perakitan dan Pe charged Penak Atihasi melakukan pengerasan atas praduk papi.x ho Perqudaican dan Leg.otk Fick Aflastelai: FT HF renvewas gudang di lokasi yang sara selungga Pek Shas langsa ag mengerahkan prowtuk pup ak

Setelah selesal dipreeluksi

. Penetapan Harga Jual Teh 44liasi mers rpkan hares jai atas penjuatan preduk peck kepada PT HE.

jo Keong dan Penagikan Flak Afiliasi melaxukan Jne laa penagihan atas penjualan

0 Lpreeluk pupuk ke PT EI ko Pemasaran, Pengiklasan, dan Promesi PT HF imeickokar pemasaran. pengiktanan dan prames: Prag

Afiliasi tides miclskuki penava ann pengiklan aa or ited

Lo es Sarat Finak Aflasi melakukan Quality Dental BOOS. telak melakukat

DEA Gaara m. Penjualan dea Dstibusi TP pihak Afilis meiacukary penjuatan produik paris ke PT BEI peliagai detibuta PT HEL seLayai ietibutor etskukati per alan can cl strbus n, Lain-lain _ -

Aget la Aset Tax Bervtyud PT HF tidak merck den mengagungkan aset tak bermsajud

PT HElineaggunakan aset ber suju Serpe gudang sob car kenpane PO AFL nhervevea auilanig ke PO MET

Risike bisak Saliasi tidak menanggung risiko Bal FT HE menanggnag risik RAG

2 Pihak yen enanggung siku kevangan Pilar AA ag menang uigy sake keuangan pia PT CFI ticlak mmeskukan pembayaran, Sedarakan ET HF menanak ang ko keuangan jika tidak menerima perceaveacan dari kensumenrya

Kategori Penjelasan Transaksi Afiliasi hak yang rrerangaadcg msi atas bahari Kar Afilasi mesa igqung sik atas bean paku impor hake tok!

2. Cihak yang menang ie riskan atas Pihak Afitas mensacgung nsika atas ketidakSistenan lint keticakefisisaan Sini greediikst ptsdukai fo Shak yang menangani rigigc ates rada Fak Atiliag: menanggung esike atas jaca! produksi, keyagatan pewduksi i Pihak yong Metanggung risiko pasar Pelan Ariltas tidak menanggung riska pasar. FT HF. menanggung risika pasar _ — | LL i Suhak yana menangani righyc ip vests: kiiiak Arilas menanggung rsike nvestasi.

TINK sang reenanggang niko pergediaan mengasuranaikan seluruh persediaan

Like ala

Lo Sibak pang menangqe ing risice kerusakan Pihak “tillage menanngung siksa kerusakan produ mupuk. FT id preduk dan garansi __ _ dapat melakukan setir pnsetik kepada Pihak ASlissi an Biak sang rasnanganng risiko putang tak Pihak Afilias: mesanggung nsiks pita tak tertagii atas tertagih peniyalan pasuk ke FT AFL Sedangkan PT HF memanage asik piutang tak tertagih atas penjaalan pecelak pupuk ke ie SLID La ed

Sh sainnya PD

5. bahwa dalam penentuan perusahaan pembanding, Pemohon Banding menggunakan basis data komersial Oriana dari Bureau Van Dijk sebagai database Pembanding di bawah ini:

6. bahwa setelah melakukan seleksi secara manual Pemohon Banding memutuskan untuk menolak 49 (Empat Puluh Sembilan) kandidat perusahaan pembanding dan memilih 6 (enam) perusahaan pembanding yang handal, yaitu:

No Nama Perusahaan | Negara | Rata-Rata

Gross Margin

Company

3 BAC Giarg Techno-Agricukural Supp ying Joint Stock | Vietnam 6,00

Pecan’ Nemoto ing Yori Seek [ieee AP

7. bahwa Pemohon Banding menggunakan Rasio Laba Kotor terhadap Penjualan (gross margin) dalam penerapan metode penentuan harga transfer sebagaimana dijelaskan dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer - Dokumen Lokal pada hal. 56;

Rasio Rumus Penjelasan

Keuangan

1. | Rasio Laba | -2 ae Gross Margin dipilih sebagai

Kotor ene rasio keuangan yang

Terhadap digunakan dalam penerapan

Penjualan metode RPM untuk menguji ("Gross kewajaran nilai transaksi

Margin”) penjualan pupuk kepada pihak-pihak yang mempunya! hubungan istimewa.

Gross Margin bertujuan untuk mengukur tingkat laba kotor terhadap penjualan.

8. bahwa di bawah ini adalah ikhtisar laporan keuangan, berdasarkan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen KAP KOSASIH, NURDIYAMAN, MULYADI, TJAHJO & REKAN (CROWE HORWATH):

Na, Deskripsi Tahun 2020 Tahun 2019 laporan Posisi Keuangan an Ne gate eT

1 0000000 Lo Lo...

Laporan Laba Rugi ee

Do asus Ss mesen at can

2 [asistikie«terusles [BBR ee tes [TET ER Fe

Ant — en an at a jess es sscrnin ita:

2 Demian [Gee] Nana ia

So Peesdangas Lain go ete PO aan ces bahwa dengan demikian Pemohon Banding memiliki Gross Margin sebesar 19,90%

9. bahwa berdasarkan perusahaan pembanding yang diterima, maka didapat rentang laba wajar gross margin sebagai berikut:

No. | Kuartil Deskripsi Gross Margin (1. | & | NilaiMirimum | 51960

12 | Q |Kuari Bawah | 6.54% (3. | & [Median | 8376 bahwa dengan penjelasan di atas didapatkan bahwa Gross Margin yang Pemohon Banding peroleh masih dalam rentang kewajaran sehingga atas transaksi adalah transaksi yang masih dalam rentang kewajaran;

C. Pertukaran/Penyampaian Data Informasi Sebagai Corresponding

Adjustment Untuk Wajib Pajak Dalam Negeri bahwa berkaitan dengan pertukaran/penyampain data dan informasi sebagai Corresponding Adjustment untuk wajib pajak dalam negeri, Pemohon Banding dapat menjelaskan sebagai berikut:

1. Kedudukan Pemohon Banding Sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri Serta Sifat Hubungan Istimewa Antara Pemohon Banding Dengan PT Fertilizer Inti Technology Dan Dampak Koreksi Atas Pemeriksaan Tersebut a. bahwa Pemohon Banding dan PT Fertilizer Inti Technology yang terdaftar di KPP Madya Gresik dengan NPWP 72.747.702.8- 612.000 adalah pihak yang memiliki hubungan istimewa. Pemohon Banding membeli barang untuk dijual kembali sekitar 96,55% lebih berasal dari PT Fertilizer Inti Technology dan begitu juga sebaliknya PT Fertilizer Inti Technology menjual sekitar 99,93% hasil produksinya ke Pemohon Banding;

b. bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi dengan PT Fertilizer Inti Technology sama-sama wajib pajak di dalam negeri yang memiliki tarif pajak yang sama yaitu 22%. Pada tahun 2020, Pemohon Banding dan PT Fertilizer Inti Technology sama- sama laba berdasarkan laporan fiskal yang di laporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan masing-masing Perusahaan;

c. bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap harga pokok penjualan (harga pembelian) Pemohon Banding. Menurut Terbanding, harga pembelian terlalu tinggi sebesar Rp33.445.323.102,00dandikoreksipositifsebesar Rp33.445.323.102,00;

bahwa PT Fertilizer Inti Technology juga diperiksa oleh KPP Madya Gresik. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding mengoreksi penjualan PT Fertilizer Inti Technology dengan alasan bahwa harga jual PT Fertilizer Inti Technology terlalu rendah dan dikoreksi positif sebesar Rp14.621.001.817,00; bahwa dengan adanya hasil pemeriksaan terhadap Pemohon Banding dimana menurut Pemeriksa harga pembelian terlalu tinggi maka seharusnya harga jual di PT Fertilizer Inti Technology dikoreksi juga sebesar jumlah tersebut. Begitu

sebaliknya hasil koreksi harga jual di PT Fertilizer Inti Technology dimana menurut Pemeriksa KPP Madya Gresik terlalu rendah, maka seharusnya harga pembelian di Pemohon Banding dikoreksi dengan jumlah yang sama tersebut;

2. Perlakuan Atas Koreksi Terbanding a. Corresponding Adjustment

bahwa berdasarkan PER-48/PJ/2010 pasal 1 poin 12, Corresponding Adjustments adalah koreksi atau penyesuaian atas jumlah pajak yang terutang bagi Wajib Pajak suatu negara yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak negara mitra, yang dilakukan oleh otoritas pajak negara yang bersangkutan sehubungan dengan koreksi Transfer Pricing yang dilakukan oleh otoritas pajak negara mitra (primary adjustments), sehingga alokasi keuntungan pada dua negara atau yurisdiksi tersebut konsisten, dengan tujuan untuk menghilangkan pengenaan pajak berganda;

b. Alat Keterangan bahwa Alat Keterangan (Alket) adalah Data dan Informasi yang spesifik terkait untuk setiap Wajib Pajak yang dimiliki dan/atau didapat Direktorat Jenderal Pajak dari berbagai sumber melalui pelaksanaan tugas dan fungsi Unit di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk dilakukan Pemanfaatan Data oleh selain Unit Produksi Alket terutama untuk penggalian potensi perpajakan;

c. Corresponding Adjustment bertujuan untuk menghindari pajak berganda antara wajib pajak dalam negeri yang melakukan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan Istimewa yang berdomisili di Luar Negeri. Secara formal, corresponding adjustment tidak dikenal sebagai prosedur untuk menghindari pajak berganda bagi wajib pajak dalam negeri. Namun secara substansi tetap harus ada prosedur yang digunakn untuk menghindari pajak berganda bagi wajib pajak dalam negeri

melalui prosedur Alat Keterangan yang harus disampaikan kepada KPP tempat kendudukan yang melakukan lawan transaksi dengan bentuk penyampaian data informasi;

bahwa berdasarkan PER-43/PJ/2010 s.t.d.t.d. PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Pasal 21 ayat 1 huruf a disebutkan sebagai berikut:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyesuaian (correlative adjustment) terhadap penghitungan Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak sebagai tindak lanjut atas suatu penyesuaian (primary adjustment) yang dilakukan oleh:

a. Direktur Jenderal Pajak atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya termasuk Bentuk Usaha Tetap yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak; atau

b. …………….”

bahwa sesuai dengan Pasal 21 ayat 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan penyesuaian terhadap perhitungan Penghasilan Kena Pajak atas tindak lanjut dari suatu penyesuaian terhadap wajib pajak dalam negeri lainnya;

3. Penerapan Prinsip Pajak “Taxable And Deductable” Dan Menghindari Pajak Yang Berganda a. bahwa pajak menganut prinsip “Taxable and Deductable”. Berdasarkan prinsip tersebut apabila suatu penghasilan dapat dipajaki bagi pihak yang menerimanya, maka atas pengeluaran penghasilan tersebut dapat dibebankan sebagai biaya oleh pihak yang mengeluarkannya; atau sebaliknya apabila suatu penghasilan tidak dapat dipajaki bagi pihak yang menerimanya, maka atas pengeluaran penghasilan tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya oleh pihak yang mengeluarkannya;

b. bahwa pembelian yang dilakukan oleh Pemohon Banding dari PT Fertilizer Inti Technology merupakan biaya/harga perolehan bagi Pemohon Banding dan penghasilan bagi PT Fertilizer Inti Technology. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa:

i. Atas pembelian oleh Pemohon Banding yang menurut Terbanding terlalu tinggi dan dikoreksi positif maka penjualan yang ada di PT Fertilizer Inti Technology juga dikoreksi oleh Terbanding dengan jumlah yang sama juga; atau ii. Atas penjualan oleh PT Fertilizer Inti Technology yang menurut Terbanding terlalu rendah dan dikoreksi positif maka pembelian oleh Pemohon Banding dari PT Fertilizer Inti Technology juga seharusnya dikoreksi oleh Terbanding sebesar jumlah tersebut;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, seyogyanya Koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp33.445.323.102,00 dibatalkan;

III. Kesimpulan dan Usul a. Kesimpulan

1. Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Koreksi harga pokok yang merupakan satu-satunya yang dibanding menurut Pemohon Banding tidak tepat dan perlu dibatalkan;

3. Perhitungan jumlah pajak lebih bayar menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp270.486.000,00 sebagai berikut:

Uraian

Peredaran usaha 358 957 144.425

Harga Pokok Penjualan 285.119.168.764

Penghasilan Bruto atau Laba Bruto 70837.973.661

Biaya Usaha 68.641.589.117

Jumlah penghasilan neto dalam negeri 2196386544

Penghasilan dari luar usaha (2.004.295 926)

Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto 0

Penyesuaian fiskal posiut 9.793.881.246

Penyesuaian fiskal negatif 1.741.197.903

Penghasilan neto luar negeri 0

Jumlah penghasilan neto 8.244.773 961

Kompensasi kerugian 8.244.773 961

Penghasilan kena pajak 0

PPh terutang 0

Kredit pajak 270.486.000

PPh Kurang (Lebih) Dibavar (270.486.000)

Sanksi administrasi 0

Jumlah PPh vang lebih dibavar/seharusnva tidak terutang (270.486.000) bahwa berdasarkan perhitungan sebagaimana tercantum dalam Tabel di atas, Pemohon Banding mohon dapat kiranya Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili perkara sengketa banding a quo dapat mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding untuk seluruhnya;

b. Usul bahwa berdasarkan uraian dan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas, telah terbukti bahwa secara jelas dan nyata- nyata Pemohon Banding dapat membuktikan kebenaran dalil-dalilnya dan telah terbukti dan tidak terbantahkan bahwa Surat Keputusan Terbanding a quo yang menolak Permohonan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo adalah tidak benar dan dirasakan tidak menjunjung rasa keadilan. Oleh karena itu Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili agar:

1. Menyatakan bahwa permohonan Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Membatalkan seluruh koreksi Terbanding;

3. Mengabulkan seluruh permohonan Banding yang diajukan Pemohon Banding;

4. Membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00672/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 23 Oktober 2023;

5. Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00036/206/20/073/22 tanggal 1 November 2022;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

UB-97/WPJ.06/2024 tanggal 25 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding, permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, ketentuan formal permohonan banding Pemohon Banding supaya diuji kembali oleh Majelis Hakim sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Analisa Pokok Sengketa

Pokok Sengketa:

Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp33.445.323.102,00 a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

Pasal 13 ayat (1)

“Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

Pasal 28

(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksudtidakdipertimbangkandalampenyelesaian keberatannya.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang

sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau lnformasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan lstimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya, mengatur antara lain:

Pasal 3 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), mengatur antara lain:

Pasal 13 ayat (4)

Metode harga penjualan kembali (resale price method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengurangkan laba kotor wajar distributor atau reseller terhadap harga jual kembali, dan sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi sebagai berikut:

a. Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dilakukan dengan melibatkan distributor atau reseller yang melakukan penjualan kembali barang atau jasa kepada pihak yang independen atau kepada Pihak Afiliasi dengan harga yang telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha; dan

b. distributor atau reseller sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak menanggung risiko bisnis yang signifikan, tidak memiliki kontribusi unik dan bernilai terhadap Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa, atau tidak memberikan nilai tambah yang signifikan terhadap barang atau jasa yang ditransaksikan.

Pasal 13 ayat (7)

Metode laba bersih transaksional (transactional net margin method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 2 dilakukan dengan membandingkan tingkat laba bersih operasi pihak yang diuji dengan tingkat laba bersih operasi pembanding, yang dapat dipilih sepanjang tidak tersedia pembanding di tingkat harga dan laba kotor yang andal dan sebanding dan sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengarahi Hubungan Istimewa dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi sebagai berikut:

a. salah satu pihak atau para pihak yang melakukan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tidak memiliki kontribusi unik dan bernilai terhadap Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa;

b. kegiatan usaha para pihak yang bertransaksi merupakan kegiatan usaha yang tidak terintegrasi (non-highly integrated); dan

c. para pihak yang bertransaksi tidak saling berbagi risiko bisnis yang signifikan secara ekonomi (not sharing of the assumption of economically significant risks) atau secara terpisah tidak menanggung risiko bisnis yang saling berkaitan (separately not assuming closely related risks).

Pasal 22 ayat (8)

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 23 ayat (2)

Dalam hal:

a. Wajib Pajak tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2);

b. penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang dilakukan Wajib Pajak tidak sesuai ketentuan dalam Pasal 9 ayat

(1) dan Pasal 14; atau

c. Harga Transfer yang ditentukan Wajib Pajak tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4),

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan Harga Transfer sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan lstimewa (selanjutnya disebut PER- 32/2011), mengatur antara lain:

Pasal 11 ayat (1)

Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropiate Method). Pasal 11 ayat (4)

Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi suatu produk yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga jual kembali produk tersebut setelah dikurangi laba kotor wajar, yang mencerminkan fungsi, aset dan risiko, atas penjualan kembali produk tersebut kepada pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau penjualan kembali produk yang dilakukan dalam kondisi wajar.

Pasal 11 ayat (7)

Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin method/TNMM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan presentase laba bersih operasi terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva, atau terhadap dasar lainnya atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan presentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa lainnya. Pasal 11 ayat (10)

“Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) antara lain adalah:

a. tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi antara Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antara Wajib Pajak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, khususnya tingkat kesebandingan berdasarkan hasil analisis fungsi, meskipun barang atau jasa yang diperjualbelikan berbeda; dan

b. pihak penjual kembali (reseller) tidak memberikan nilai tambah yang signifikan atas barang atau jasa yang diperjualbelikan.

Pasal 11 ayat (13)

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM) antara lain adalah:

a. salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan kontribusi yang khusus; atau

b. salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan transaksi yang kompleks dan memiliki transaksi yang berhubungan satu sama lain.

Pasal 14 ayat (1)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

Pasal 14 ayat (2)

Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya.

Pasal 14 ayat (3)

Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud.

6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan lstimewa (selanjutnya disebut PER-22/2013);

7. Surat Edaran Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan lstimewa (selanjutnya disebut SE-50/2013);

8. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) Berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

Pasal 1 angka 12

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan Corresponding Adjustments yaitu koreksi atau

penyesuaian atas jumlah pajak yang terutang bagi Wajib Pajak suatu negara yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak negara mitra, yang dilakukan oleh otoritas pajak negara yang bersangkutan sehubungan dengan koreksi Transfer Pricing yang dilakukan oleh otoritas pajak negara mitra (primary adjustments), sehingga alokasi keuntungan pada dua negara atau yurisdiksi tersebut konsisten, dengan tujuan untuk menghilangkan pengenaan pajak berganda.

Pasal 2 huruf a

MAP dilaksanakan dalam hal terdapat: a. permintaan yang diajukan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia;

Pasal 3 ayat (1) huruf a

Permintaan untuk melaksanakan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan antara lain dalam hal: a. Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia dikenakan pajak atau akan dikenakan pajak karena melakukan praktik Transfer Pricing sehubungan adanya transaksi dengan Wajib Pajak Dalam Negeri Negara Mitra P3B yang mempunyai hubungan istimewa;

Pasal 10 ayat (1) huruf c

Permintaan untuk melaksanakan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilakukan antara lain dalam hal: c. Negara Mitra P3B meminta dilakukan Corresponding Adjustments sehubungan dengan koreksi Transfer Pricing yang dilakukan otoritas Pajak negara yang bersangkutan atas Wajib Pajak dalam negerinya yang melakukan transaksi hubungan istimewa dengan Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia;

Pasal 12 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak menolak permintaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c untuk permintaan MAP sehubungan dengan Corresponding Adjusments dalam hal Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia yang terkait tidak mengajukan permintaan MAP kepada Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 19 huruf b

Direktur Jenderal Pajak dapat mengajukan permintaan untuk melaksanakan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d tanpa berdasarkan permintaan dari Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia atau dari Negara Mitra P3B, untuk: b. meminta dilakukan Corresponding Adjustments atas koreksi Transfer Pricing yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia sehubungan dengan transaksi hubungan istimewa dengan Wajib Pajak Dalam Negeri Negara Mitra P3B.

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure), mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 10

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Penyesuaian Lanjutan (Corresponding Adjustment) yang selanjutnya disebut Penyesuaian Lanjutan adalah penyesuaian penghasilan kena pajak Wajib Pajak suatu negara atau yurisdiksi oleh otoritas pajak negara atau yurisdiksi tersebut sebagai akibat koreksi Transfer Pricing yang dilakukan oleh otoritas pajak negara atau yurisdiksi lainnya (primary adjustment) sehingga alokasi penghasilan pada kedua negara atau yurisdiksi tersebut konsisten, dengan tujuan untuk menghilangkan pengenaan pajak berganda.

Pasal 1 angka 11

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Permintaan Penyesuaian Lanjutan oleh Direktorat Jenderal Pajak adalah permintaan Penyesuaian Lanjutan dari Direktorat Jenderal Pajak kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.

Pasal 2 ayat (1)

MAP dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.

Pasal 3 ayat (1)

Permintaan pelaksanaan MAP dapat diajukan oleh:

a. Wajib Pajak melalui Direktur Jenderal Pajak;

b. Direktur Jenderal Pajak; atau

c. Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra,

dalam batas waktu pelaksanaan MAP sebagaimana ditetapkan dalam P3B.

Pasal 5

(1) Permintaan pelaksanaan MAP oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diajukan bersamaan dengan permohonan Wajib Pajak untuk mengajukan:

a. keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang- Undang;

b. permohonan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Undang-Undang; atau

c. pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang.

(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat mengajukan secara bersamaan dengan permintaan pelaksanaan MAP oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yaitu:

a. Wajib Pajak dalam negeri Indonesia yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP melalui Direktur Jenderal Pajak;

b. Wajib Pajak dalam negeri Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP oleh Direktur Jenderal Pajak; atau

c. Wajib Pajak dalam negeri Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.

10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama

Pasal 2 ayat (1)

Wajib Pajak dalam negeri dapat mengajukan permintaan pelaksanaan MAP kepada Direktur Jenderal Pajak sebagai Pejabat

Berwenang Indonesia dalam hal terjadi perlakuan perpajakan oleh Otoritas Pajak Mitra P3B yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B.

11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK-184/PMK.03/2015

Pasal 8 huruf c

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

12. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan

Pasal 4 huruf b

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan Metode Pemeriksaan dan Teknik Pemeriksaan sesuai dengan Program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun.

Pasal 10 ayat (1)

Pelaksanaan dan pelaporan Pemeriksaan mengacu pada Pedoman Petunjuk Teknis, dan/atau Petunjuk Pelaksanaan di bidang Pemeriksaan.

b. Data, Fakta, dan Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan alasan keberatan Pemohon Banding, data dan dokumen Pemohon Banding, serta data pemeriksaan yang tersedia, maka Terbanding melakukan penelitian sebagai berikut:

Sumber Pengujian:

- SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan;

- SPT Masa PPN, Faktur Pajak, Kontrak/Perjanjian Kerja;

- Data APPPORTAL dan SIDJP serta bukti pendukung lainnya;

Pengujian yang Dilakukan:

bahwa pengujian yang dilakukan berupa, pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak, penelusuran angka-angka, dan pengujian keabsahan dokumen;

Penjelasan Koreksi:

1. Berdasarkan hasil pengujian terhadap ketersediaan pembanding serta analisis kesebandingan maka metode CUP, RPM dan CPM dieliminasi oleh Terbanding (Tim Pemeriksa) dalam perhitungan harga transfer wajar. Terbanding menggunakan metode TNMM dalam menghitung harga transfer wajar Pemohon Banding dengan pihak afiliasi

2. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pemohon Banding menyatakan dalam SPT Tahunan PPh Badan dan TP Doc bahwa pengujian PKKU dilakukan dengan Resale Price Method. Terbanding meyakini bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan pengujian PKKU dengan Resale Price Method secara tepat;

a. Tidak terdapat pengujian per transaksi untuk penjualan kepada pihak independen atas barang yang dibeli dari pihak afiliasi;

b. Tidak terdapat pengujian per transaksi untuk penjualan kepada pihak independen atas barang yang dibeli dari pihak independen;

c. Tidak tersedianya perhitungan sebagaimana dimaksud pada huruf a. dan b. menyebabkan tidak dapat dilakukannya perbandingan dan penentuan harga beli wajar atas barang yang dibeli dari pihak afiliasi;

d. Pemohon Banding tidak menyajikan pemisahan dan perbandingan antara transaksi sebagaimana dimaksud pada huruf a. dan b.;

e. Pengujian yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan menguji persentase gross profit perusahaan pembanding kemudian menentukan quartile sebagai rentang kewajaran bukan merupakan bagian dari pengujian dengan RPM melainkan pengujian dengan TNMM;

3. Penentuan Profit Level Indicator (PLl)/lndikator Tingkat Laba (ITL).

a. Berdasarkan Laporan Keuangan yang telah diaudit dan TP Doc, terdapatpembeliandaripihakafiliasisebesar Rp294.594.509.928,00 (96,63%) dari total pembelian sebesar Rp304.879.866.904,00, sedangkan penjualan kepada pihak afiliasi sebesar Rp63.080.685.466,00 (17,72%) dari total penjualan sebesar Rp355.957.144.425,00;

b. Berdasarkan data tersebut, Terbanding meyakini bahwa Pemohon Banding bukan merupakan perusahaan penghubung yang membeli barang dari pihak afiliasi dan menjualnya kembali ke pihak afiliasi lainnya. Penjualan ke pihak independen secara dominan memengaruhi tingkat laba perusahaan dengan penjualan sebesar Rp292.876.458.959,00 (82,28%) dari total penjualan;

c. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding meyakini bahwa penggunaan PLI yang paling tepat adalah Net Profit divided by sales atau Net Profit Margin (NPM) di mana Laba bersih dibagi dengan Penjualan. Hal tersebut berdasarkan Paragraf 2.96 OECD TPG yang menyebutkan, "A net profit indicator of net profit divided by sales, or net profit margin, is frequently used to determine the arm's length price of purchases from an associated enterprise for resale to independent customers”;

d. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding menggunakan Formula Net Profit Margin sebagai berikut:

4. Data Pembanding a) Terbanding menggunakan data perusahaan pembanding yang merupakan hasil pencarian melalui database Orbis yang kemudian dilanjutkan dengan seleksi manual. Terbanding

menggunakan 6 Perusahaan Pembanding, termasuk 4 Perusahaan Pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam TP Doc;

bahwa Bab II No. 3 huruf b. 1) PER-22/PJ/2013 menyebutkan, "Seleksi manual dilakukan dengan mempelajari profil tiap-tiap perusahaan yang menjadi kandidat pembanding, melihat pada lamannya (website), mencari informasi yang terkait dengan kandidat pembanding tersebut pada media cetak atau online, atau cara lainnya”;

b) Perusahaan Pembanding yang diterima dan digunakan oleh Pemeriksa sebagai berikut:

1) SOTUS INTERNATIONAL CO LTD;

2) OSCAR AGRO CO LTD;

3) AGRICULTURAL PRODUCTS AND MATERIALS JOINT STOCK COMPANY;

4) BAC GIANG TECHNO-AGRICULTURAL SUPPLYING JOINT STOCK COMPANY;

5) Y V P FERTILIZER CO LTD;

6) S. SUMPRAN CHEMICALS COMPANY LIMITED;

c) Periode Data Pembanding.

bahwa Pasal 3 ayat (1) PMK nomor 213/PMK.03/2016 menyebutkan,"DokumenPenentuanHargaTransfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi”;

d) Berdasarkan ketentuan tersebut, penentuan Harga Transfer di Indonesia harus menggunakan pendekatan ex-ante dengan menggunakan data yang tersedia pada saat dilakukannya Transaksi Afiliasi. Sehingga untuk Tahun 2020 data pembanding yang digunakan oleh Pemeriksa adalah data tahun 2017 s.d. 2019 berdasarkan database Orbis;

5. Perhitungan Harga Transfer yang memenuhi PKKU:

Data berdasar an Lap ke sangan Val) Paras

FPenualan Bato? 7 Dana Da

Bisya Uiserasi TORS AS Op

Lahe Sersih “P5 955 G85

NF O GEES

SGT JS INTERHATIONAL GOLTD | TH O41 11724 | 15 0283

AGRISULIDRAL PROGJCTS ANB) Tae aie Post | 128%:

MATERIALS JOINT STOOK COLIFANY

GAC GANS TECHMOG AGRICLETURAL) ~~ 49541 GS] 1 Sa

SL PLS JCI S HL COMPANY Nan

¥¥ P FERTILZER CO1TD #4 241 TATA 1 BE

8 SUMPRAN CHEMIGALS COMPANY 19.753 . tata | Baut

Uhl TED

WAAL Net. —— katarata Tertmaany Peruslan Tahun POP sd ao

Wit Gp. | Kate-rata Tertinbang Laba Bersih Tahun 2017 2d 2019

PA . Margin Lava Bersih Tahun 2017 se Gi g

Nilai Terendah1.29%

Quartile 11.41%

Quartile 25.17%

Quartile 311.02%

Nilai Tertinggi15.06%

6. Berdasarkan hasil perhitungan, NPM Pemohon Banding sebesar 0.05% berada di luar rentang kewajaran (Quartile 1 s.d. Quartile 3). Terbanding melakukan penyesuaian dengan menggunakan Quartile 3 sebagai titik yang paling tepat di dalam rentang kewajaran sesuai kesebandingannya;

bahwa penentuan Quartile dilakukan oleh Terbanding dengan mempertimbangkan tingkat suku bunga atas Fasilitas Pinjaman yang diterima oleh Pemohon Banding untuk mendukung modal kerjanya. Sebagaimana dimaksud dalam Catatan Nomor 14 atas Laporan Keuangan bahwa tingkat suku bunga tersebut masing-masing 10%- 10.25% pada PT Bank CIMB Niaga dan 10% pada PT Bank Multi Artha Sentosa;

7. Perhitungan PKKU atas Transaksi Afiliasi:

MPM ctm. Esail Periuturgar PRE 21.0254

NFM cor. SET Oak

Koralrs: Lor

Fer bean cf. SPT VP 204 355.585 30d oraks: MPM 15.833 keralrs: Posinit B3.425,3.27 202 bahwa koreksi harga transfer hasil perhitungan PKKU sebesar Rp33.445.323.102,00 diperhitungkan pada jumlah pembelian sebagai transaksi afiliasi dengan risiko dan jumlah terbesar yaitu sebesar 82,09% dari total Transaksi Afiliasi sebesar Rp358.874.974.194,00 (Primary Adjustment);

c. Tanggapan Terbanding

1. Terkait penggunaan metode TNMM sebagai metode harga transfer yang paling sesuai (The Most Appropriate Method) yang dipilih oleh Terbanding (Tim Pemeriksa), dengan ini disampaikan hasil penelitian bahwa:

a. Terbanding telah melakukan pemeriksaan mengikuti langkah- langkah atau tahapan pemeriksaan penentuan harga transfer dari transaksi afiliasi sesuai PER-22/2013;

b. Sebagaimana tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan PKKU dengan Resale Price Method secara tepat, dengan alasan karena:

1) Tidak terdapat pengujian per transaksi untuk penjualan kepada pihak independen atas barang yang dibeli dari pihak afiliasi;

2) Tidak terdapat pengujian per transaksi untuk penjualan kepada pihak independen atas barang yang dibeli dari pihak independen;

3) Tidak tersedianya perhitungan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan 2) menyebabkan tidak dapat dilakukannya perbandingan dan penentuan harga bell wajar atas barang yang dibeli dari pihak afiliasi;

4) Pemohon Banding tidak menyajikan pemisahan dan perbandingan antara transaksi sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan 2);

5) Pengujian yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan menguji persentase gross profit perusahaan pembanding kemudian menentukan quartile sebagai rentang kewajaran bukan merupakan bagian dari pengujian dengan RPM melainkan pengujian dengan TNMM;

c. Berdasarkan laporan keuangan audit dan TP Doc, terdapat pembelian dari pihak afiliasi sebesar 96,63% dari total pembelian sebesar Rp304.879.866.904,00, sedangkan penjualan kepada pihak afiliasi sebesar 17,72% dan total penjualan sebesar Rp355.957.144.425,00;

bahwa berdasarkan hal di atas, Terbanding meyakini bahwa Pemohon Banding bukan merupakan perusahaan penghubung yang membeli barang dan pihak afiliasi dan menjualnya kembali ke pihak afiliasi Iainnya. Penjualan ke pihak independen secara dominan mempengaruhi tingkat laba perusahaan dengan penjualan sebesar 82,28% dari total penjualan;

d. Profit Level Indicator (PLI) yang paling tepat menurut Terbanding adalah Net Profit divided by sales atau Net Profit Margin (NPM) dimana laba bersih dibagi dengan penjualan. Hal tersebut sesuai Paragraf 2.96 OECD TPG, yang menyebutkan:

A net profit indicator of net profit divided by sales, or net profit margin, is frequently used to determine the arm's length price of purchases from an associated enterprise for resale to independent customers.

e. Sesuai hasil pengujian PKKU dapat disimpulkan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding memenuhi syarat untuk dapat diterapkan metode TNMM sesuai Pasal 11 ayat (7) PER-32/2011 dan Pasal 13 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 jo. SE-50/2013;

2. Terkait alasan Pemohon Banding yaitu Terbanding seharusnya melakukan corresponding adjustment, dengan ini disampaikan hasil penelitian bahwa:

a. sesuai PER-48/PJ/2010, corresponding adjustment didefinisikan sebagai penyesuaian atas jumlah pajak yang terutang bagi Wajib Pajak suatu negara atau yurisdiksi oleh otoritas pajak negara atau yurisdiksi tersebut. Penyesuaian itu dilakukan akibat koreksi transfer pricing yang dilakukan oleh otoritas pajak negara atau yurisdiksi lainnya (primary adjustment), sehingga alokasi keuntungan pada dua negara atau yurisdiksi tersebut konsisten, dengan tujuan untuk menghilangkan pengenaan pajak berganda; bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat mengajukan corresponding adjustment melalui Permintaan Penyesuaian Lanjutan dari Direktorat Jenderal Pajak kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra melalui prosedur MAP;

bahwa Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia juga dapat mengajukan MAP dalam hal yang bersangkutan dikenakan pajak atau akan dikenakan pajak karena melakukan praktik Transfer Pricing sehubungan adanya transaksi dengan Wajib Pajak Dalam Negeri Negara Mitra P3B yang mempunyai hubungan istimewa;

b. berdasakan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Madya Gresik nomor LAP-00349/RIKSIS/KPP.2417/2022 tanggal 30 November 2022 tentang Pemeriksaan PT Fertilizer Inti Technology (PT FIT), diketahui:

1) Pemegang saham 49% PT FIT adalah David Yaory, yaitu pemegang 49% saham PT Hextar Fertilizer Indonesia (Pemohon Banding) juga;

2) karakteristik usaha PT FIT adalah fully pledge manufacturer, sama dengan yang tercantum dalam TP Doc;

3) penentuan harga pembelian produk pupuk dari PT Hextar Fertilizer Indonesia (Pemohon Banding) sesuai dengan yang metode yang digunakan oleh PT FIT, yaitu menggunakan metode TNMM;

4) indikator tingkat laba (PLI) yang digunakan Terbanding sama dengan PLI yang digunakan Pemohon Banding, yaitu tingkat pengembalian pada total biaya (Return on Total Costs) yaitu laba operasi dibandingkan dengan total biaya atau Net Mark- up;

5) Berdasarkan pengujian di atas, terhadap PT FIT dilakukan koreksi atas penjualan;

c. Berdasarkan hal di atas, dapat disampaikan tanggapan bahwa:

1) Corresponding adjustment dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak maupun dapat diajukan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia melalui prosedur MAP, dalam hal Wajib Pajak yang bersangkutan dikenakan pajak oleh otoritas pajak dalam negeri (DJP) akibat adanya koreksi transfer pricing yang dilakukan oleh otoritas pajak negara atau yurisdiksi lainnya, agar alokasi keuntungan pada dua negara atau yurisdiksi tersebut konsisten dengan tujuan untuk menghilangkan pengenaan pajak berganda;

2) Tidak terdapat ketentuan perpajakan di Indonesia yang mengatur tentang prosedur corresponding adjustment akibat koreksi transfer pricing atas Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia lainnya dalam wilayah yurisdiksi yang sama;

3) Dalam hal hasil koreksi harga pokok penjualan Pemohon Banding tidak linear dengan hasil koreksi penjualan PT FIT, hal tersebut dapat disebabkan oleh hasil analisis kesebandingan yang mencakup beberapa faktor, antara lain: karakteristik barang yang diperjualbelikan, analisis FAR, ketentuan dalam kontrak perjanjian, keadaan ekonomi dan strategi usaha masing-masing entitas perusahaan, sesuai ketentuan Pasal 5 PER-43/2010;

bahwa faktor lainnya bisa juga terjadi karena perbedaan metode penentuan harga transfer dan indikator tingkat laba yang digunakan pada masing-masing entitas perusahaan, sehingga memberikan hasil akhir koreksi yang berbeda;

4) Menurut Terbanding, belum dan/atau tidak terdapat kewenangan bagi Pemeriksa untuk melakukan penyesuaian antara hasil pemeriksaan atas masing-masing Wajib Pajak dari masing-masing Kantor Pelayanan Pajak sampai dengan adanya produk hukum yang bersifat final dan berkekuatan hukum tetap baik secara umum maupun secara khusus terkait prinsip taxable dan deductible yang dikemukakan oleh Pemohon Banding;

5) Lebih lanjut, menurut Terbanding, penyesuaian harga transfer atas masing-masing Wajib Pajak dari masing-masing Kantor Pelayanan Pajak dapat dan/atau seharusnya dilihat dari sudut pandang yang lebih luas bahwa penyesuaian harga transfer tersebut tidak terbatas pada transaksi antara dua Wajib Pajak yang sama-sama berstatus Wajib Pajak Dalam Negeri dengan memberikan keleluasaan dan/atau fleksibilitas dalam ranah Transfer Pricing Lokal/Dalam Negeri, dan/atau tidak terbatas pada Wajib Pajak yang mana yang harus menanggung pajak dan yang boleh membebankan biaya, dan/atau KPP yang mana yang berpotensi memperoleh ataupun kehilangan penerimaan, tetapi dengan mengikutsertakan pertimbangan bahwa hasil akhir dari kegiatan usaha masing-masing Wajib Pajak tersebut adalah adanya potensi pengalihan keuntungan dari hasil kegiatan usaha di Indonesia ke Negara Lain, dalam hal ini Malaysia, sebagai negara sebagai tempat kedudukan para Pemegang Saham dengan akumulasi saham terbesar (51%) atau bahkan dengan mempertimbangkan potensi pengalihan keuntungan dari Pemegang Saham Dalam Negeri (49%) untuk ditanamkan di Luar negeri;

6) Berdasarkan hal di atas, maka tidak terbukti bahwa Pemohon Banding dikenakan pajak berganda;

3. Dengan demikian, berdasarkan data, fakta, dan ketentuan tersebut di atas, maka koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan dan berdasar pada bukti kompeten yang cukup sehingga

koreksi Terbanding tetap dipertahankan dan keberatan Pemohon Banding ditolak;

bahwa berdasarkan uraian sebagaimana telah dijelaskan di atas maka dapat diketahui bahwa penerbitan SKPKB a quo telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga diusulkan untuk menolak permohonan Pemohon Banding dan mempertahankan perhitungan dalam surat ketetapan pajak, sebagai berikut:

Menuruk

Pamohan Banding

Uraian cfm. Surat Reletapan Palas Terbanding fF Surat Kabaratan

1 [Penghas lan Brolo atau Peredaran LseanarSiruts Dah 9571 dd. A2 255.457 149.425 155057144425

7 (Harga Pokus Penjualan “gas staisa tea | astarasando2 | 251.673.245.662

4 (Penghasilan Bruta atau Laba Butoi1-8) “om 7oasy.g7s.c6: | tie.28d.290 76a} 14 385 35R 7aZ a Pengurang Pesghasiian Bruto atau Biaya Lisana DA.641.599.117 ‘GG.dd+ 589,117 BA.6 41.585.117 s Ipenghasilan netadalam negenstd4) 2.196.996 .hd4 as.ddy randa | A5 444.709 648

5 Senghar lan neto dalam negeri lainnya 7 : SN a a. . .

ola. Penghasilan dari luar usaha ° | oragangzgil (2.008.295.8928) (2.004 255.928)

© Penghasilan sehuburgan dengan pekerjaan PA 9 a

Oke Gainain PA eT ae ee 6 oe ee oy fe, Jumlah (arbecrdh (2.004. 255 976) (2.004.295.976)| (2.004 795.926)

7 FFasiitas Penanaman Modal berupa pengurangan penghasilan nete in 7 rs Sg) ee a poem Fighal Cte ee —————— ne . ana a Penyestaan Fiskal Positif aa GO 759,887 Tdp 2.702. PB1.245 D FO) ON 246 bb Penyesuaran Fiska! Magati" 4 FALAGT.OGI 141467901 1741197900

&. Jumlah (ato) ‘ 4.052 683 343 5.057.084.34% | 8.052.683.3435

9 |Peaghasran sete lar regeri C a a

19 lurah penghasilan nelo (5+6.e-7+8 ct!) 4.244, 775.961 41,690 097,983 1.890.097.063

1 [Zakat'sumba ngan keagarnaan sang bers: Fal wajio C a o

12 (Kompensas' Kerugian . oo 9 244.773.961 2.244. 774901 B 244.774.961

13 (Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) an" D Py

14 (Penghasilan Kena Pajak MI IA AI "5 3.445.223.102 33.445.923.102

15 (Dah Terutang (arf x 45} atau MIHIL oS G Fasrer1 ose | — 7397571032

16 (Pangembalian P4 Pasal 24 yary lwial d pelrungkar tahan au “0 _ a ad

17 (Jumlah PPh Tarutang 11817) oo _ 7387.97 1.082} 7.267.0711183

18 | Krecit Sajak | 0 “To .

a. PPh dilanggung sererrian mo o . n D 0 a Dipatangidiaungut alah pihak la 1: on | | , ab eae a oe a a'

b.2 Pn Paga! 22 re | i) iol b.3 PPn Pasa! 23 ng | “Ya.psa.don saosajodf “s9 oGe Jad ba PPh Pasa! 24 ° “2 a a b.5 Lain-lain “oo 0 ah “og b6 Jumlah db i+b2+bha+b tbe) 49.068.300 89.062.590 99.062.699

Iri Dibayar fendi: , -

C1 PPh Pasa! 22 oe ~ 187 418.900 4841.418.590 19147899

G2 PPh Passi de | O lo OF

Gal PPh Pasa! 29 o a ag

LA STP japkox kura ng bayar) “a a Hj

05 Fiskal Luar Negeri an) al +

64 Tandan | 0 a 9

CT Set jumtah (01-2240.302410.5:28) | 151 415.700 191.312.510 Ea ni la.“ Dipetitungkar, re. . pn ama ~~ MOP ro -

El SKPLB 0 a i

2.2 SKPPKF “2 9 i} a3 Jumlah (ec + c.2) IA 21 NN ay o a. PPh yang sebarusnya tifak terulang a 0

BA Dibayar dengar NPYP pinak lain —.. . a

8.2 Dibayar dengan NPWP sendiri Na a a TT e.2 Talat di patongididungLt . oo a . BL _ o

RA dumian te.1 + 6.2 + 9.3) ce ge Q Of fF Jumlah Pajak yang dapat dikredilkan (a+b.6+c. 72.3) atau e.4 270.486.500 270, 486.000 770.486.000

18 (Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-48.e) | io asedoo] 7 0b7.a8e.082 |" | 7.087.496 082

20 |Sanket adrainiexaet cee on WEES eel . Bey FREY beda OE.

a. Bunga Sasal 13 (2}KUP TS PTS 45S 158 | | 2.775.459 158

Ye. Kenaikan pasal 1313) KUP NN a 0 fo. Bunga Pasal 13 (3! KUA Do al 9

9. Kenaikan Pasal 134 KU q » e Kenaikar Pasal 170 (5) KUP _ - al D f kengikan Pasal 179 (5) KUP — ~ a TI gq. Jumlah tatorotdteti) Oe 2.775.439.158 2.775.459.1580

24 |Juriah PPh yang Masih Hans Oibayar (194303) 1 (270.486.0901 8.662.944.240 BERI oad PAD

III. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan a. Surat Banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding a quo diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

004/SE-RR/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana yang telah disampaikan dalam Surat Bandingnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-12 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00672/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 23 Oktober 2023;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00036/206/20/073/22 tanggal 1 November 2022;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 003/SPK/HFI/I/2023 tanggal 30 Januari 2023;

Bukti P-4. Matriks Sengketa;

Bukti P-5. Company Profile;

Bukti P-6. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 15 Juli 2024;

Bukti P-7. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 8 Agustus 2024; Bukti P-8. Laporan Keuangan Audited Tahun 2020;

Bukti P-9. SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020 Pembetulan Ke-2;

Bukti P-10. Dokumen Penentuan Harga Transfer – Dokumen Lokal Tahun

Pajak 2020;

Bukti P-11. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 9 September 2024; Bukti P-12. Pendapat Akhir Nomor 001/BAN/HFI/X/2024 tanggal 4 Oktober 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1. FotokopiLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00548/RIKSIS/KPP.0612/2022 tanggal 24 Oktober 2022; Bukti T-2. Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP.KBP-

7341/WPJ.06/2023 tanggal 20 Oktober 202;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 11 Juni 2024;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 12 Agustus 2024; Bukti T-7. Kesimpulan Akhir Nomor S-938/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 27 September 2024;

Bukti T-8. Dokumen Penentuan Harga Transfer – Dokumen Lokal Tahun

Pajak 2020;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00672/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 23 Oktober 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00036/206/20/073/22 tanggal 1 November 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 0001/BAN/HFI/I/2024 tanggal 10 Januari 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Pemohon Banding yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah MenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1Harga Pokok Penjualan285.119.168.764251.673.845.66233.445.323.102

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp33.445.323.102,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Harga Pokok

Penjualan sebesar Rp33.445.323.102,00 karena berdasarkan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dapat disimpulkan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding memenuhi syarat untuk dapat diterapkan metode TNMM sesuai Pasal 11 ayat (7), PER-32/2011, dan Pasal 13 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 jo. SE-50/2013, dan berdasarkan perhitungan metode TNMM terdapat koreksi sebesar Rp33.445.323.102,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan yang pada pokoknya Pemohon Banding menyatakan telah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan menyatakan bahwa metode Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang diterapkan telah sesuai ketentuan, dan laba bruto Pemohon Banding telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sehingga seharusnya tidak dilakukan koreksi oleh Terbanding;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp33.445.323.102,00 dimana dalam pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) Terbanding menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM), sedangkan Pemohon Banding menggunakan metode Resale Price Method (RPM);

Menimbang bahwa di persidangan para pihak telah menyampaikan penjelasan, pendapat, dan argumentasi terkait sengketa ini dan menyampaikan alat bukti pendukung sebagaimana tercantum pada daftar alat bukti pada putusan ini, dan berdasarkan hal-hal tersebut dapat disimpulkan bahwa sengketa ini adalah sengketa tentang penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas transaksi Pemohon Banding dengan pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan penjelasan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Landasan hukum penerapan PKKU diatur pada ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagai berikut:

(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

bahwa di persidangan baik Terbanding maupun Pemohon Banding menyampaikan penjelasan bahwa kedua pihak telah melakukan analisis penerapan PKKU dan berdasarkan penjelasan para pihak dan alat bukti dokumen berupa dokumen lokal TP tahun 2020 dari Pemohon Banding dan Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Penelitian Terbanding diketahui bahwa sengketa penerapan PKKU terjadi karena adanya perbedaan penerapan metode transfer pricing, dimana Pemohon Banding menerapkan Metode Resale Price Method (RPM) dan Terbanding menggunakan menerapkan metode Transactional Net Margin Method (TNMM);

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pemilihan metode Transfer Princing adalah berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 dan memperhatikan Paragraf 2.2. OECD TP

Guidelines tahun 2017 yang menerapkan prinsip the most appropriate Methods yaitu memilih metode yang paling tepat sesuai yang dilakukan dengan mempertimbangkan:

- kekuatan dan kelemahan masing-masing metode;

- kesesuaian metode dengan mempertimbangkan sifat dari transaksi yang diuji, khususnya melalui analisis fungsional;

- ketersediaan informasi yang reliabel (dapat dipercaya) – khususnya pada uncontrolled comparables – yang diperlukan untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;

- tingkat komparabilitas antara transaksi yang diuji dan transaksi independen yang dijadikan pembanding, termasuk keandalan penyesuaian komparibilitas (comparability adjustments) yang mungkin diperlukan untuk menghilangkan perbedaan material (atau meningkatkan kesebandingan);

bahwa di persidangan Terbanding menyampaikan alasan bahwa Metode RPM yang diterapkan oleh Pemohon Banding tidak tepat karena berdasarkan informasi pada Laporan Keuangan Tahun 2020, SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2020, dan Dokumen Lokal - Transfer Pricing tahun 2020 terdapat informasi adanya transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yaitu pembelian dari pihak afiliasi sebesar 96,63% dari total pembelian dan penjualan kepada pihak afiliasi sebesar 17,72% dari total penjualan, sehingga Terbanding menyatakan bahwa metode yang paling tepat adalah TNMM; bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding diketahui bahwa Terbanding mempertimbangkan fakta tentang informasi berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding, SPT Tahunan 2020, dan dokumen lokal TP tentang adanya fakta bahwa terdapat pembelian dari pihak afiliasi sebesar 96,63% dari total pembelian dan penjualan kepada pihak afiliasi sebesar 17,72% dari total penjualan, maka berdasarkan fakta ini Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak menjalankan fungsi sebagai perusahaan distributor antara, dari satu afiliasi ke afiliasi lainnya, namun juga berfungsi sebagai distributor kepada pihak independen, sehingga menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak menjalankan fungsi distributor murni sehingga penggunaan metode RPM yang diterapkan Pemohon Banding tidak tepat;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa perbedaan penjualan kepada pihak afiliasi dan pihak independen bukanlah faktor yang menentukan tidak tepatnya metode RPM sebagaimana dimaksud pada alasan koreksi Terbanding, melainkan Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) lebih tepat diterapkan pada keadaan sebagai berikut:

a. tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi antara Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antara Wajib Pajak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, khususnya tingkat kesebandingan berdasarkan hasil analisis fungsi, meskipun barang atau jasa yang diperjualbelikan berbeda; dan b. pihak penjual kembali (reseller) tidak memberikan nilai tambah yang signifikan atas barang atau jasa yang diperjualbelikan;

bahwa di persidangan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tentang kegiatan usaha yang dijalankannya, yaitu menjalankan fungsi distributor pupuk dari pihak afiliasinya atas nama PT Fertilizer Inti Technology yang juga merupakan perusahaan dalam negeri, dan tidak terdapat perubahan bentuk nilai dan tambahan lain pada produk yang diperdagangkan, sehingga Pemohon Banding hanya melakukan fungsi distribusi dari produk pupuk yang dihasilkan olek PT Fertilizer Inti Technology;

bahwa di persidangan Pemohon Banding menjelaskan analisis FAR yang menjadi dasar Pemohon Banding menerapkan metode RPM, dan berdasarkan hasil Analisis FAR yang dibuat Pemohon Banding dan dituangkan pada Dokumen Lokal TP tahun 2020 diketahui bahwa Pemohon Banding menjalankan fungsi distribusi dengan tidak memberikan nilai tambah pada produk yang diperdagangkan, tidak melakukan pengemasan, dan tidak memanfaatkan harta tidak berwujud pada fungsi distribusi yang dijalankan dan aset yang dimiliki Pemohon Banding merupakan aset untuk menjalankan fungsi distribusi serta tidak terdapat risiko R&D dan risiko lain selain risiko terkait fungsi distribusi, oleh karena itu Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa penerapan metode RPM yang dijalankan telah sesuai dengan PKKU; bahwa Pemohon Banding telah melakukan analisis kesebandingan untuk menentukan data pembanding dan telah menghitung laba bruto usaha,

terbukti bahwa laba bruto/Gross Margin Pemohon Banding tahun 2020 sebesar 19,90%, sedangkan Pemohon Banding telah memilih data perusahaan pembanding eksternal melalui sumber data base komersial Oriana dari Bureau Van Dijk dan didapatkan 6 (enam) perusahaan pembanding dan rentang laba wajar gross margin data pembanding adalah antara Q1=6,54%; Q2 = 8,37%, Q3=10,71%, dan Nilai tertinggi Q4= 27,33% sehingga laba bruto Pemohon Banding sebesar 19,90% telah berada di atas rentang antara Q1 s.d. Q3;

bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding adalah dengan mengubah metode dari yang diterapkan Pemohon Banding adalah RPM menjadi TNMM, namun demikian alasan perubahan metode yang dilakukan Terbanding tersebut tidak didasarkan pada fakta bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan distributor yang tidak memberikan nilai tambah pada produk yang diperdagangkan, dengan mempertimbangkan karakteristik bisnis Pemohon Banding sebagai pihak yang diuji (tested party) maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Metode RPM lebih tepat dibandingkan dengan metode TNMM yang dipilih oleh Terbanding;

bahwa Terbanding menyatakan di dalam penerapan pengujian PKKU, berdasarkan hasil pengujian terhadap ketersediaan pembanding serta analisis kesebandingan maka metode CUP, RPM, dan CPM dieliminasi oleh Terbanding, namun demikian tidak terdapat penjelasan lebih lanjut pertimbangan atas ketersediaan data pembanding dan analisis kesebandingan yang dibuat Terbanding tersebut, sedangkan Pemohon Banding di dalam Dokumen Lokal TP telah melakukan analisis FAR dan memilih data pembanding yang cukup, sehingga alasan koreksi Terbanding karena ketersediaan data pembanding tersebut tidak jelas dan tidak didasarkan pada fakta;

bahwa alasan Terbanding yang meyakini bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan pengujian PKKU dengan Resale Price Method secara tepat, karena menurut Terbanding adalah: a) Tidak terdapat pengujian per transaksi untuk penjualan kepada pihak independen atas barang yang dibeli dari pihak afiliasi; b) Tidak terdapat pengujian per transaksi untuk penjualan kepada

pihak independen atas barang yang dibeli dari pihak independent; c) Tidak tersedianya perhitungan sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan b) menyebabkan tidak dapat dilakukannya perbandingan dan penentuan harga beli wajar atas barang yang dibeli dari pihak afiliasi; d) Pemohon Banding tidak menyajikan pemisahan dan perbandingan antara transaksi sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan b); dan e) Pengujian yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan menguji persentase gross profit perusahaan pembanding kemudian menentukan quartile sebagai rentang kewajaran bukan merupakan bagian dari pengujian dengan RPM melainkan pengujian dengan TNMM, mengenai hal ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa alasan Terbanding tersebut tidak relevan untuk menolak metode RPM yang diterapkan Pemohon Banding, karena hal-hal yang dimaksudkan Terbanding tersebut bukanlah prasyarat untuk dapat diterapkannya metode RPM, melainkan pemilihan metode harus melalui analisis FAR, dan Pemohon Banding telah membuktikan bahwa hal tersebut telah dilakukannya di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding tahun 2020;

bahwa alasan koreksi Terbanding yang didasarkan karena adanya pembelian dari afiliasi sebesar 96,63% dari total pembelian dan adanya penjualan kepada pihak afiliasi sebesar 17,72%, namun demikian hal ini tidak relevan untuk dijadikan pertimbangan ketidaksesuain penggunaan metode RPM, karena metode RPM ditentukan berdasarkan analisis FAR, bukan berdasarkan sumber pembelian dan tujuan penjualannya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat wewenang Terbanding untuk melakukan koreksi berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah apabila transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang dilakukan Pemohon Banding tidak sesuai dengan PKKU sehingga Terbanding dapat menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan dengan menerapkan PKKU yang benar, namun demikian di persidangan terbukti bahwa Pemohon Banding pada dasarnya telah menerapkan PKKU sesuai ketentuan dan penerapan metode RPM pada pengujian PKKU yang dilakukan Pemohon Banding tersebut telah sesuai dengan fakta kegiatan bisnis yang dijalankannya, hasil analisis FAR, dan

sesuai ketentuan baik di dalam PER 32/PJ/2011 maupun sesuai OECD TP Guidelines, sehingga karena hasil analisis PKKU menunjukkan bahwa laba bruto usaha yang dijalankannya telah sesuai dengan kewajaran dan kelaziman laba bruto data-data pembandingnya, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding atas penerapan PKKU yang diatribusikan pada pos HPP sebesar Rp33.445.323.102,00 tidak dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Harga Pokok Penjualan33.445.323.102033.445.323.102

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto:

- menurut TerbandingRp41.690.097.063

- Koreksi tidak dapat dipertahankanRp33.445.323.102

- menurut Pengadilan PajakRp8.244.773.961 Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00672/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 23 Oktober 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00036/206/20/073/22 tanggal 1 November 2022 atas nama PT DGW PUPUK INDONESIA d.h. PT HEXTAR FERTILIZER INDONESIA, NPWP 03.007.009.8-074.000, beralamat di Jalan Agung Karya VI, Kav. A No. 7, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara - 14340 d.h. Jalan Batu Ceper Nomor 87A, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang lebih dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp8.244.773.961 Kompensasi KerugianRp8.244.773.961 Penghasilan Kena PajakRp0 PPh yang terutangRp0 Kredit Pajak:

Dipotong/dipungut oleh pihak lainRp89.068.000 Dibayar sendiriRp181.418.000 Jumlah Pajak yang dapat dikreditkanRp270.486.000 Pajak yang kurang/(lebih) dibayarRp(270.486.000) Sanksi AdministrasiRp0 Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayarRp(270.486.000)

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 8 Oktober 2024 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dibantu

oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.Dian Dahtiar, S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.