P U T U S A N
Nomor PUT-000356.13/2024/PP/M.IVA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN yang MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 03162/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 20 Oktober 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/21/054/22 tanggal 30 November 2022 Masa Pajak Februari 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000356.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Tower Bersama Infrastructure, Tbk., NPWP 02.388.753.2- 054.000, beralamat di Gedung The Convergence Indonesia Lt. 11 Kawasan Epicentrum Jl HR. Rasuna Said RT 000 RW 000 Setiabudi Jakarta Selatan DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Helmy Yusman Santoso jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1.Nama: Ahmad Munir, S.Ap.
Izin Kuasa Hukum : KEP-1160/PP/IKH/2022 tanggal 28
Oktober 2022
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0197/TBG-TBI- 00/TAX/02/IV/2024 tanggal 25 April 2024;
2.Nama: Suharno, S.ST., Ak., M.M., CA., CFO., CTA.
Izin Kuasa Hukum : KEP-37/PP/IKH/2024 tanggal 2 Mei
2024
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0135/TBG-TBI- 00/TAX/02/V/2024 tanggal 6 Mei 2024;
3.Nama: Fathur Rahman, S.E