Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 33 halaman

PUT-000374.15/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026

CV Tirta Karuna, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-000374.15/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-TaxCourt mengenai Banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00198/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 24 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00007/206/19/636/23 tanggal 30 November 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000374.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

CV Tirta Karuna, NPWP 02.715.900.3-608.000, beralamat di Jalan Raya Proppo, Nylabu Laok, Pamekasan, Jawa Timur 69317, alamat korespondensi di Jalan Ciliwung Nomor 8 Surabaya, yang diwakili oleh Norbertus Simon, S.H., M.H., jabatan Kuasa Hukum dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SE-SKK/I/2025 tanggal 3 Januari 2025 yang diberikan oleh Hanif Karuna, jabatan: Direktur, (melisa.e.simon@gmail.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Norbertus Simon, S.H., M.H.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-299/PP/IKH/2023,

2. Nama: Melisa Elizabeth Simon, S.E., M.Sc., Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1508/PP/IKH/2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SE-SKK/I/2025 tanggal 3 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Linawati / 19760419 199703 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II,

2. Nama / NIP: Chris Adi Kusuma /

19761228 199903 1 004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II,

3. Nama / NIP: Samsul Arifin / 19841204 200412 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-12201/WPJ.24/2025 tanggal 30 Oktober 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;
Pengadilan Pajak tersebut:
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak PEN-
386/PP/BR/2025 tanggal 22 April 2025;
Telah membaca Surat Banding Nomor 001/SE-TK/I/2025 tanggal 6
Januari 2025;
Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-
00005/SUB.CT/WPJ.24/2025 tanggal 20 Maret 2025;

TelahmembacaSuratBantahanNomor 025/Bantahan/PPhBadan/TK/IV/2025 tanggal 19 April 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam
persidangan;
Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

CV Tirta Karuna

DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00007/206/19/636/23 tanggal 30
November 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Gresik
dengan perhitungan sebagai berikut:

URAAN

PENA bra

1 Pandan BAS Blas Pee sran Unita Dra 33.616 036 831 PSO KA oh

1 pa Puno Penjualan 39.270 99) 6) MDA 4 377 Maw oa

) Perghasdan Bruto stay Lada Brito (1 2) «25 cre sie IMS SA 61 ra

4 Pengurang Peng awion brute atau Bays Usare 3 080 478 912 4191 R88 ans

$ , relo dalam negen (34) 1264 SOC 668 5109 644 176 KAN AU

6 Penfasian neto dala negen lainnya

Penghasdan dar Mir vide (S8# 82% 371) (522 992 767) (Yh S91 A,

> Renghasdar ray Derarjaan beban 6 0 ‘

Pengpaskan serubungen Cengan pre aan ,) ¢ t y lar ee 4 t] ¢ f berkah (2 9B COE) (ses 996.375) (S22 992 (S4 $9202,

7 Woman penanaman modal berupa pengurangan pena ashan Arto 6 ¢ ¢

8 p AF aba

Pervesuaen Faas Penalti 27914 095 9821 818 27914055 ib Perretunan Fakal Negat é 31) NI IS 401 OC) 5 481. Si dorian (ab) (205 858 bet (15 959 982) UN INI,

9 pPenghasdes veto hue agar 1 6 ‘

19 [Remar penghawan neto (5 0 6e- To eco 9) 391055 NI AA MS 1597 Car XA

11 Mekar sumbu bengat aan yorg dendat mjd é 4 6

12 Rampeman Lerupan 6 ' '

» 9 Tecan Kena Poon (FIED) 6 € ,

14 Pergnasdon nena pajak (ISI 1) MI 895 GI “MS 1197 gap ra

1S Jeon Tendang edan 15! 1978.0) 1041597 YA Mess

6 gerakan. PPP Pasa 24 pang trah Coen tungkan Lahun lalu é ¢ e

17 [amis Per Tensarg (35 6 16) 90 978 9) 10415573 IMAN Bo)

Mo PR eee Pad:

la PPR Otanggung pemer ntah 9 ' 4

Dipotong | Gp abet paha Law

Di Pen Po 2) 6 ¢ c

B2 mona e ¢ ’ dD) mena) e t t

De PPh Pa 24 6 0 t

0S Udan e 8 6 ob here Piedleoroeneet s) @ ‘ ,

Odavar sean

«1. PO Posal 22 6 1) 6

C1 PRP Pana 25 nail 10051 MA ai

DU mean pagi yag Wad ths

C4 STP (ponce hang bayar) ' c e

CS law hewn ' t r)

Co dandan ch ocd ec) eco) 90.978 96) Krim Kata)

6 Opes gp an

Gs ‘ ry a herder Pam 64 Cape Guede ja 06 CI“ GI) 90.978 6) CIM) wi)

19 Peang (aan tas ang Obayar (17 18 e) 6 misa be eat Ds

2 [srw Aarne ot a rege Pond 1302) Kue e kara

0 Boga Pena 1) () and ap #9 ASS IN |)

Rend an Pavel IK) up ‘ ‘ herveaan Ped IN (5) Ue t ‘ a ae 49 O65 614 warta

CV Tirta Karuna

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/TK/2802/2024 tanggal 28 Februari 2024;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00198/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 24 Oktober 2024 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah! Ar

IA Mn KN Moo

Rp Rp Rp en (aa EA a.PenghasilanNeto | 4490731415) | 4490781415 b. Kompensasi kerugian | | ha c. Penghasilan Kena Pajak (ab) | 4490731415| =| 4.490.731.415 d. Pajak Penghasilan yangterutang | 1042557354| =| 1042557.354 e.KreditPaak =| gre | | 80,978.983 f PPhKurangifLebih) Bayar | S95 1.578.901| 0 | (98 578.301 g. SanksiAdminisrasi «|S 7.885 B14 | SC do7se51 h. Jumlah PPh yang masih harus dibayar =| 1.449.444.205; = ss 1449444205

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/SE- TK/I/2025 tanggal 6 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Sabtu, tanggal 18 Januari 2025 (secara elektronik melalui e-TaxCourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/SE-TK/I/2025 tanggal 6 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi negatif peredaran usaha sebesar Rp3.238.481.296 yang tidak disetujui Terbanding;

CV Tirta Karuna

Sengketa Negatif Peredaran Usaha Rp(3.238.481.296)

bahwa Pemohon Banding salah dan keliru dalam pengisian SPT Tahunan untuk Tahun pajak 2019 pada Peredaran Usaha sebesar Rp33.616.036.881 yang mana atas Penyerahan tersebut merupakan jumlah penyerahan (DPP) ditambah dengan PPN-Keluaran, sehingga dengan adanya kesalahan tersebut oleh Terbanding tetap menggunakan angka dalam SPT/WP dengan perhitungan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Peredaran Usaha:

Menurut SPT/WPRp33.616.036.881

Menurut PemeriksaRp33.616.036.881

Jumlah KoreksiRp0 bahwa dalam Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir, Pemohon Banding juga telah menyampaikan dan disertai data dan bukti yang ada untuk menerangkan secara jelas bahwa jumlah peredaran usaha Pemohon Banding sebenarnya untuk Tahun Pajak 2019 adalah sebesar Rp30.377.555.585 sehingga menimbulkan perhitungan dalam Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir adalah sebagai berikut:

Peredaran Usaha:

Menurut Pemohon BandingRp30.377.555.585

Menurut TerbandingRp33.616.036.881

Jumlah Koreksi NegatifRp (3.238.481.296) bahwa Terbanding dalam melakukan pemeriksaan tidak sesuai dengan dasar hukum yang digunakan pada Pasal 12 ayat (3) UU KUP stdtd UU No. 07/2021;

bahwa faktanya jumlah peredaran usaha Pemohon Banding sebenarnya untuk Tahun Pajak 2019 adalah sebesar Rp30.377.555.585 dengan rincian sebagai berikut:

BULANRUPIAH

JANUARI2.462.538.314

FEBRUARI2.210.090.745

MARET2.241.666.353

APRIL2.413.204.886

MEI2.750.167.774

JUNI1.930.470.268

JULI2.067.061.988

AGUSTUS1.675.196.692

SEPTEMBER2.283.098.773

OKTOBER3.044.002.456

NOVEMBER4.052.973.740

DESEMBER3.247.083.596

JUMLAH30.377.555.585

CV Tirta Karuna

bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan kebenaran dari nilai pengujian sebesar Rp33.616.036.881 dan Terbanding hanya mengikuti kesalahan pengisian dan penulisan angka peredaran usaha yang dibuat oleh Pemohon Banding dan Terbanding tidak memberikan hasil pengujian yang sebenarnya terhadap kebenaran dokumen dalam bentuk data dan bukti sehingga pemeriksaan Terbanding tidak sesuai Pasal 12 ayat (3) UU KUP stdtd UU No. 07/2021;

bahwa dengan demikian koreksi negatif peredaran usaha yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut merupakan koreksi negatif yang berdasarkan bukti yang kuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP yang menyatakan Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang, sehingga koreksi negatif peredaran usaha sebesar Rp(3.238.481.296) tersebut seharusnya dikabulkan;

bahwa seharusnya Terbanding melakukan koreksi negatif peredaran usaha sebesar Rp(3.238.481.296) dikarenakan telah berdasarkan bukti yang kuat dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Sengketa Penerapan Sanksi Administrasi

bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding jika Terbanding memperhitungkan sanksi administrasi dengan menggunakan Pasal 13 (3) huruf a KUP, dengan alasan tidak sesuai sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d;

bahwa menurut Pemohon Banding, pengenaan sanksi administrasi yang tepat adalah Pasal 13 (2) KUP;

CV Tirta Karuna

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif peredaran usaha sebesar Rp(3.238.481.296) telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga koreksi negatif tersebut seharusnya dikabulkan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

2. Perhitungan Pemohon Banding, sebagai berikut:

NoURAIANJUMLAH (Rp)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 13 14Peredaran Usaha Harga Pokok Penjualan Laba Bruto (1-2) Pengurang Penghasilan Bruto Penghasilan Neto dalam Negeri (3-4) Penghasilan/(Biaya) dari Luar Usaha Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif b. Penyesuaian Fiskal Negatif Jumlah Penghasilan Neto Kompensasi Kerugian Penghasilan Kena Pajak PPh Badan terutang Kredit Pajak : - PPh Pasal 22 - PPh Pasal 25 - PPh Pasal 29 Pajak yang tidak/kurang dibayar Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) KUP30.377.555.585 24.234.464.377
6 .143.091.208 4 .191.888.330
1 .951.202.878 (556.592.767) 27.914.095 225.481.807
1 .197.042.399 - 1 .197.042.000 275.626.345 - 77.830.752 13.148.211
90.978.963
184.647.382 80.653.976
15Jumlah PPh yang masih harus dibayar265.301.358

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00005/SUB.CT/WPJ.24/2025 tanggal 20 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Dasar Hukum

1) Pasal 1 angka 11 dan angka 25, Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 8 ayat (4), Pasal 12, Pasal 13, Pasal 25, Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum

CV Tirta Karuna

dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

2) Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

3) Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan;

4) Pasal 6 ayat (1) serta Pasal 92 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor PMK-184/PMK.03/2015;

5) KeputusanMenteriKeuanganRepublikIndonesiaNomor 488/KMK.010/2021 Tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Dan Pemberian Imbalan Bunga;

6) Pasal 4 huruf a dan huruf b serta Pasal 10 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan;

7) Huruf E Angka 3 dan Angka 4 serta Huruf F Angka 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan;

Data dan Fakta

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan SPT Tahunan Badan tahun 2019 yang telah ditandatangani oleh Direktur Pemohon Banding yaitu Hanif Karuna pada tanggal 30 April 2020 dan dilaporkan pada tanggal 27 Oktober 2020 dengan melaporkan peredaran usaha sebesar Rp33.616.036.881;

CV Tirta Karuna

bahwa Terbanding dalam proses pengawasan (Account Representative) telah menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada Pemohon Banding terkait dengan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2019 dengan nomor SP2DK-195/WPJ.24/KP.17/2022 tanggal 28 Maret 2022 dan telah diterima oleh Pemohon Banding tetapi sampai dengan dilakukannya Pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan maupun pembetulan SPT;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor LAP- 280/RIKSIS/WPJ.2417/2023 tanggal 17 November 2023 diketahui bahwa koreksi Terbanding adalah sebagai berikut:

wal” CO Ka GL Tet

Fa SALA == Tere ites dear La

71h wala s s 3

PA JAPAN Pai NIA nia at estan ts, sess, :

ae aad te tae te tae a Ma-tolia si

! Senam rs PN Aan PDD ot lit it moa

: PA nus MAA Te, a eee Tora en es

4 soe WE, soe ee an Na nae eT" eo. TT. ee ae em em mee a is na iol ee oe) Fors ae ts ele Io “1 "Lt a wm som soot oe sat et we ee oe ee - wee ee

Seuss uw usp up news TE TEE [ere “oe ane

PAN Maton

Pi SPA TS lel ad . oo. Pi wor, te oo" .

“ spe =o oo Be Te es “NN NA moe ran bahwa untuk menguji alasan keberatan yang dikemukakan Pemohon Banding, Terbanding telah menerbitkan surat permintaan/peminjaman dokumen dengan Nomor dan Tanggal Surat Permintaan sebagaimana berikut:

• Surat permintaan pertama Nomor S-1182/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 30 Mei 2024;

• Surat permintaan kedua Nomor S-1452/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 20 Juni 2024;

bahwa dokumen yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

a. SPT Tahunan Badan Tahun 2019 (fotocopy);

b. SPT PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2019 (fotocopy);

c. Laporan Laba Rugi (fotocopy);

CV Tirta Karuna

d. Buku besar biaya (softcopy Pdf);

e. Rekening Koran tahun 2019 (softcopy Pdf);

f. Laporan penjualan (softcopy excel);

g. Faktur Pajak Masukan tahun 2019 (fotocopy);

bahwa dalam proses keberatan, telah dilakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding berdasarkan Surat Panggilan nomor S-1183/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 30 Mei 2024, dengan hasil sesuai Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding Nomor BA-72/WPJ.246/2024 tanggal 11 Juni 2024, diperoleh informasi terkait pemeriksaan sebagai berikut:

a) bahwa Pemohon Banding bergerak dibidang usaha perdagangan besar air mineral (air galon) dari Danone dengan merk Aqua dan Vit, karena merupakan distributor resmi oleh Danone. Tahun 2019, Pemohon Banding juga menjual produk dari Mayora seperti Kopi Torabika, Energen, Sosis dan lainnya. Pemohon Banding memiliki 3 depo di Pamekasan, Sampang dan Sumenep;

b) bahwa untuk pendistribusian Pemohon Banding menggunakan truk besar untuk pengambilan air mineral dari Danone kemudian menjualnya kembali lewat depo, Pemohon Banding menggunakan kendaraan yang lebih kecil seperti L300;

bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan lewat supir ke konsumen akhir yang membayar menggunakan uang tunai (Cash on Delivery). Kemudian supir mencatatnya untuk diserahkan ke kantor. Pemohon Banding tidak memberikan bukti penjualan kepada konsumen, dan hanya berupa catatan kecil dari supir untuk penjagaan laporan penjualannya;

c) bahwa pada saat pemeriksaan terkait laporan penjualan belum 100% rapi, pada tahun 2019 Pemohon Banding mempunyai tim konsultan pajak, namun sudah dilakukan pemutusan kontrak pada tahun tersebut. Pada tahun 2020, terkait dengan pembukuan Pemohon Banding memiliki karyawan yaitu Ibu Musrifah yang awalnya sebagai akunting lalu menangani juga terkait dengan perpajakan;

CV Tirta Karuna

d) bahwa pada saat pemeriksaan, Pemeriksa pernah datang ke kantor Pemohon Banding, sisanya Pemohon Banding hanya bertemu di KPP Madya Gresik;

e) bahwa Pemohon Banding keberatan hanya terkait dengan omzet, sesuai dengan permohonan keberatan, dimana menurut Pemohon Banding itu adalah kesalahan penulisan saja, karena Pemohon Banding telah melakukan pengecekan bahwa seharusnya peredaran usaha yang benar adalah sebesar Rp30.377.555.585, hal itu sesuai dengan laporan penjualan dan sesuai dengan SPT PPN tahun 2019;

bahwa dalam proses keberatan, juga telah dilakukan pembahasan dan/atau klarifikasi sengketa kepada Pemeriksa Pajak sesuai dengan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Tim Pemeriksa Pajak Nomor BA-60/WPJ.246/2024 tanggal 21 Mei 2024, Tim Peneliti memperoleh informasi sebagai berikut:

a) bahwa dalam menentukan peredaran usaha Pemohon Banding, Pemeriksa melakukan pengujian berupa pemeriksaan langsung terhadap bukti pendukung berupa SPT Tahunan, serta pemeriksaan dengan menelusuri jumlah penjualan dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding;

b) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan langsung terhadap laporan keuangan dan SPT Tahunan Pemohon Banding diketahui bahwa jumlah peredaran usaha tahun 2019 adalah sebesar Rp33.616.036.881;

c) bahwa permintaan peminjaman buku dan dokumen telah dilakukan dengan mengirimkan surat nomor S-0056/RIKSIS/KPP.2417/PaPJ.2/2023 tanggal 20 Februari 2023;

bahwa dalam surat keberatannya, Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding salah dan keliru dalam pengisian SPT Tahunan Badan untuk Tahun Pajak 2019 yang terlihat pada peredaran usaha sebesar Rp33.616.036.881 yang mana atas Penyerahan tersebut merupakan jumlah penyerahan (DPP) ditambah dengan PPN-keluaran dan bahwa Peredaran Usaha yang benar adalah Rp30.377.555.585;

CV Tirta Karuna

bahwa selanjutnya dalam proses keberatan, Terbanding melakukan beberapa pengujian terhadap Peredaran Usaha yang diakui oleh Pemohon Banding dalam surat keberatan menggunakan data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding. Berdasarkan hasil pengujian tersebut diketahui bahwa semua data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses keberatan tidak dapat membuktikan kebenaran Peredaran Usaha yang diakui oleh Pemohon Banding;

bahwa berikut adalah beberapa pengujian yang dilakukan oleh Terbanding:

a) bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Peredaran Usaha yang benar adalah sebagaimana tercatat dalam Laporan Penjualan yang diserahkan kepada Terbanding dalam proses keberatan berupa softcopy excel. Hasil pengujian adalah sebagai berikut:

Peredaran Usaha cfm Surat Keberatan30.377.555.585

Peredaran Usaha cfm Lap. penjualan (softcopy excel)30.378.266.587

Selisih711.002 b) bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Peredaran Usaha yang diakui dalam SPT Tahunan PPh Badan tidak benar karena masih bercampur dengan PPN. Selanjutnya Terbanding melakukan pengujian dengan DPP Penyerahan menurut SPT PPN dengan hasil sebagai berikut: Peredaran Usaha cfm Surat Keberatan30.377.555.585

DPP Penyerahan cfm SPT PPN29.530.748.024

Selisih846.807.561 c) bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Peredaran Usaha yang diakui dalam SPT Tahunan PPh Badan tidak benar karena masih bercampur dengan PPN Selanjutnya Terbanding juga melakukan pengujian dengan terlebih dahulu mengeluarkan PPN pada Peredaran Usaha dalam SPT Tahunan PPh Badan dengan hasil sebagai berikut:

Peredaran Usaha cfm Surat Keberatan30.377.555.585

Peredaran Usaha cfm SPT Tahunan (tanpa PPN)30.560.033.528

Selisih182.477.943

CV Tirta Karuna

Pendapat Terbanding

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa Terbanding dalam melakukan pemeriksaan tidak sesuai dengan dasar hukum yang digunakan pada Pasal 12 ayat (3) UU KUP stdtd UU No. 07/2021. bahwa Terbanding berpendapat:  bahwa Pasal 1 angka 25 UU KUP;

 bahwa Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

 bahwa Pasal 13 ayat (1) huruf a;

 bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon

Banding untuk semua jenis pajak tahun pajak 2019 berdasarkan surat perintah pemeriksaan nomor LAP-280/RIKSIS/WPJ.2417/2023 tanggal 17 November 2023 dan seluruh proses pemeriksaan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

 bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan PPh Badan, selanjutnya Terbanding melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan, Penghasilan Luar Usaha, dan Penyesuaian Fiskal dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) nomor 00007/206/19/636/23 tanggal 30 November 2023 sehingga masih dalam dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak;

 bahwa Pemohon Banding selanjutnya mengajukan keberatan atas SKPKB tersebut dengan pokok sengketa Peredaran Usaha yang tidak dilakukan koreksi oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan kebenaran dari nilai pengujian terhadap koreksi sebesar Rp33.616.036.881 dan Terbanding hanya mengikuti kesalahan pengisian dan penulisan angka peredaran usaha yang dibuat oleh Pemohon Banding dan Terbanding tidak memberikan hasil pengujian yang sebenarnya terhadap kebenaran dokumen dalam bentuk data dan bukti sehingga pemeriksaan Terbanding tidak sesuai Pasal 12 ayat (3) UU KUP stdtd UU No. 07/2021. bahwa Pendapat Terbanding:

CV Tirta Karuna

 bahwa hasil pemeriksaan telah didasarkan pada pengujian langsung terhadap bukti pendukung berupa SPT Tahunan PPh Badan beserta laporan laba rugi Pemohon Banding dimana diketahui bahwa penghasilan bruto adalah sebesar Rp33.616.036.881;

 bahwa hasil pemeriksaan yang notabene merupakan hasil pengujian telah disampaikan kepada Pemohon Banding melalui surat nomor UND- 277/KPP.2417/2023 tanggal 24 Oktober 2023. Selanjutnya dalam proses pembahasan, Pemohon Banding memberikan tanggapan bahwa Peredaran Usaha yang Pemohon Banding akui dalam Dokumen SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 adalah tidak benar, namun berdasarkan hasil pengujian atas dokumen dan data yang diberikan Pemohon Banding, tanggapan Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan.

 bahwa Terbanding dalam proses keberatan telah melakukan penelitian atas hasil pemeriksaan dan argument Pemohon Banding, serta data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding. Hasil penelitian telah disampaikan oleh Terbanding melalui surat nomor S-2440/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 4 Oktober 2024.

 bahwa Terbanding telah menyampaikan dan memberikan hasil pemeriksaan dan penelitian kepada Pemohon Banding;

bahwa sebelum pemeriksaan kepada Pemohon Banding, Terbanding dalam proses pengawasan (Account Representative) telah menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada Pemohon Banding terkait dengan pelaporan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2019 dengan nomor SP2DK-195/WPJ.24/KP.17/2022 tanggal 28 Maret 2022 dan telah diterima oleh Pemohon Banding. Hal tersebut juga telah dikonfirmasi oleh Pemohon Banding saat dilakukan pembahasan sengketa keberatan dengan Tim Peneliti Keberatan;

bahwa Pemohon Banding telah diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi dan dalam hal terdapat kekeliruan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 melalui pengiriman SP2DK. Faktanya Pemohon Banding

CV Tirta Karuna

tidak menanggapi SP2DK tersebut dan tidak melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 maka menurut Terbanding bahwa Pemohon Banding membenarkan semua yang telah dilaporkan melalui SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019;

bahwa dalam proses pemeriksaan sampai dengan proses penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan, Pemohon Banding tidak melakukan pengungkapan tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor
025/Bantahan/PPhBadan/TK/IV/2025 tanggal 19 April 2025 pada pokoknya
mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas tanggapan Terbanding yang
menyatakan bahwa dokumen yang diberikan pada saat pemeriksaan dan
penelitian keberatan tidak dapat dibuktikan;
bahwa Pemohon Banding telah keliru dalam pengisian Peredaran Usaha
sebesar Rp33.616.036.881 baik pada kolom peredaran usaha SPT Tahunan
maupun pada kolom peredaran usaha di laporan laba rugi;
bahwa sebenarnya tidak ada perbedaan antara Peredaran Usaha cfm Surat
Keberatan dan Peredaran Usaha cfm Laporan Penjualan (softcopy excel) dan
perbedaan Rp711.003 dikarenakan adanya koreksi harga yang terjadi pada
bulan Desember 2019, dengan rincian sebagai berikut:
MasaPeredaran UsahaSelisih
Keberatan/BandingLaporan Penjualan
Januari2.462.538.3142.462.538.314-
Februari2.210.090.7452.210.090.745-
Maret2.241.666.3532.241.666.353-
April2.413.204.8862.413.204.886-
Mei2.750.167.7742.750.167.774-
Juni1.930.470.2681.930.470.268-
Juli2.067.061.9872.067.061.987-
Agustus1.675.196.6921.675.196.692-
September2.283.098.7732.283.098.773-
Oktober3.044.002.4563.044.002.456-
November4.052.973.7404.052.973.740-
Desember3.247.083.5963.247.794.599711.003
Total30.377.555.58530.378.266.587711.003

CV Tirta Karuna

bahwa faktanya jumlah peredaran usaha Pemohon Banding sebenarnya untuk Tahun Pajak 2019 adalah sebesar Rp30.377.555.585 dan telah sesuai dengan dokumen yang telah dipinjamkan oleh Pemohon Banding, sebagai berikut:

a. SPT PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2019;

b. Buku Besar Laba Rugi;

c. Rekening Koran Tahun 2019;

d. Laporan Penjualan (softcopy excel);

e. Faktur Pajak Masukan Tahun 2019;

bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan kebenaran dari nilai pengujian sebesar Rp33.616.036.881 dan Terbanding hanya mengikuti kesalahan pengisian dan penulisan angka peredaran usaha yang dibuat oleh Pemohon Banding dan Terbanding tidak memberikan hasil pengujian yang sebenarnya terhadap kebenaran dokumen dalam bentuk data dan bukti sehingga pemeriksaan Terbanding tidak sesuai Pasal 12 ayat (3) UU KUP stdtd UU No. 07/2021;

bahwa dengan demikian koreksi negatif peredaran usaha yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut merupakan koreksi negatif yang berdasarkan bukti yang kuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP yang menyatakan Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang, sehingga koreksi negatif peredaran usaha sebesar Rp(3.238.481.296) tersebut seharusnya dikabulkan;

bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka terhadap penerbitan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00198/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 24 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00007/206/19/636/23 tanggal 30 November 2023

CV Tirta Karuna

Tahun Pajak 2019, SUDAH JELAS dan NYATA-NYATA merupakan Keputusan yang sewenang-wenang yang tidak sesuai dengan fakta hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga harus dibatalkan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. SofkopiKeputusanKeberatanNomorKEP-

00198/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 24 Oktober 2024;

Bukti P-2. Sofkopi Surat Keberatan Nomor 001/TK/2802/2024 tanggal 28 Februari 2024;

Bukti P-3. Sofkopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00007/206/19/636/23 tanggal 30 November 2023;

Bukti P-4. Sofkopi Surat Kuasa Khusus;

Bukti P-5. Sofkopi Akta Nomor 7 Tanggal 5 Desember 2008;

Bukti P-6. Sofkopi Matriks Sengketa;

Bukti P-7. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor 050/Penjelasan Tertulis/SE-

TK/VII/2025 tanggal 4 Juli 2025;

Bukti P-8. Sofkopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti P-9. Sofkopi Buku Besar Penjualan;

Bukti P-10. Sofkopi Laporan Penjualan Bulanan;

Bukti P-11. Sofkopi Laporan Penjualan Januari sampai dengan Desember; Bukti P-12. Sofkopi Bukti Lapor SPT;

Bukti P-13. Sofkopi Tanggapan Tertulis Nomor 055/Tanggapan Tertulis/SE-

TK/IX/202 tanggal 19 September 2025;

Bukti P-14. Sofkopi Kesimpulan Akhir Nomor 070/Kesimpulan Akhir/SE-

TK/XI/2025 tanggal 3 November 2025;

CV Tirta Karuna

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat
bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah
dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai
berikut:
Bukti T-1. Sofkopi Matriks Sengketa
Bukti T-2. Sofkopi Penjelasan Koreksi;
Bukti T-3. Sofkopi Penjelasan Tertulis Kronologi Sengketa;
Bukti T-4. Sofkopi Laporan Hasil Pemeriksaan;
Bukti T-5. Sofkopi Laporan Penelitian Keberatan;
Bukti T-6. Sofkopi Kertas Kerja Pemeriksaan;
Bukti T-7. Sofkopi Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan;
Bukti T-8. Sofkopi Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan;
Bukti T-9. Sofkopi Surat Perintah Pemeriksaan;
Bukti T-10. Sofkopi Dokumen Pendukung Saat Keberatan;
Bukti T-11. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor S-1637/WPJ.24/2025
tanggal 9 Juli 2025;
Bukti T-12. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor S-1646/WPJ.24/2025
tanggal 14 Juli 2025;
Bukti T-13. Sofkopi Laporan Penjualan PK;
Bukti T-14. Sofkopi Penelitian Buku Besar Biaya;
Bukti T-15. Sofkopi Berita Acara Pembahasan dengan Pemohon Banding;
Bukti T-16. Sofkopi Simulasi tercampur Pajak Pertambahan Nilai;
Bukti T-17. Sofkopi Surat Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 2019;
Bukti T-18. Sofkopi Kertas Kerja Pemeriksaan Peredaran Usaha;
Bukti T-19. Sofkopi Kertas Kerja Pemeriksaan Biaya;
Bukti T-20. Sofkopi Surat Peringatan Pertama Peminjaman Buku;
Bukti T-21. Sofkopi Surat Peringatan Kedua Peminjaman Buku;
Bukti T-22. Sofkopi Pendapat Akhir Nomor S-1906/WPJ.24/2025 tanggal 30
September 2025;
Bukti T-23. Sofkopi Laporan Penelitian Laporan Penjualan;

CV Tirta Karuna

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00198/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 24 Oktober 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00007/206/19/636/23 tanggal 30 November 2023 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan Pasal 31 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 001/SE-TK/I/2025 tanggal 6 Januari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4), dan Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

CV Tirta Karuna

POKOK SENGKETA
Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah
sebagai berikut:
UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding (Rp)Terbanding
(Rp)(Rp)
Penghasilan Neto:1.252.250.1194.490.731.4153.293.689.016
- Peredaran Usaha3.293.689.016
UraianMenurut Pemohon Banding TerbandingMenurut
Terbanding
Sanksi AdministrasiPasal 13 ayat (2) KUPPasal 13 ayat (3) huruf a KUP
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-
bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat
Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

I. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp3.238.481.296

Menimbang bahwa pokok permasalahan utama dalam sengketa Peredaran Usaha sebesar Rp3.238.481.296 berpusat pada perbedaan nilai omzet yang diakui Pemohon Banding dengan nilai omzet menurut Terbanding untuk Tahun Pajak 2019. Pemohon Banding mendalilkan bahwa jumlah Peredaran Usaha yang sebenarnya adalah Rp30.377.555.585 dan bukan sebesar Rp33.616.036.881 yang tercantum dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan;

bahwa menurut Pemohon Banding, selisih nilai ini timbul karena adanya kesalahan pengisian (kesalahan penulisan) dalam SPT Tahunan, dimana angka yang dilaporkan tersebut keliru karena telah mencakup Dasar Pengenaan Pajak (DPP) ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Keluaran. Oleh karena itu, Pemohon Banding mengajukan koreksi negatif

CV Tirta Karuna

Peredaran Usaha sebesar Rp3.238.481.296, memohon agar koreksi tersebut dikabulkan karena didasarkan pada fakta hukum dan bukti sebenarnya;

Menimbang bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi atas Peredaran Usaha selama proses pemeriksaan, sehingga nilai Peredaran Usaha yang ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) tetap Rp33.616.036.881, sesuai dengan yang dilaporkan dalam SPT. Terbanding mempertahankan nilai ini karena menilai Pemohon Banding gagal memenuhi kewajiban pembuktian sebagaimana disyaratkan Pasal 26 Ayat (4) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Selain itu, Terbanding mencatat adanya inkonsistensi dari Pemohon Banding yang menolak Peredaran Usaha dalam SPT PPh Badan tetapi pada saat yang sama mengakui dan menyetujui nilai biaya- biaya (misalnya gaji karyawan, jasa profesional, dan lain-lain) yang tercantum dalam dokumen yang sama (Lampiran SPT Tahunan PPh Badan);

bahwa poin penting dalam sengketa ini terletak pada masalah pembuktian dan keterkaitan dokumen sumber. Terbanding menolak dalil Pemohon Banding karena dokumen yang diserahkan, terutama Laporan Penjualan dalam format softcopy Excel, dianggap tidak memiliki dokumen sumber yang memadai seperti invoice, bon, atau kuitansi, yang diperlukan untuk menelusuri transaksi. Terbanding mencatat bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah distributor air mineral yang sebagian besar omsetnya bersifat canvas (penjualan tunai), namun sebagian besar transaksi penjualan dalam Laporan Penjualan tidak dapat ditelusuri atau terekam keterkaitannya dalam rekening koran bank (Bank Central Asia, Bank Negara Indonesia, dan Bank Jatim). Meskipun Pemohon Banding kemudian menyajikan sampel invoice di persidangan, Terbanding berpendapat bahwa dokumen-dokumen ini seharusnya sudah diserahkan dan dibuktikan kebenarannya sejak tahap pemeriksaan dan keberatan;

CV Tirta Karuna

bahwa pengujian yang dilakukan Terbanding terhadap klaim Pemohon Banding mengenai pencampuran PPN juga tidak mendukung angka yang diajukan Pemohon Banding. Misalnya, pengujian dengan mengeluarkan PPN dari Peredaran Usaha SPT Tahunan menghasilkan angka Rp30.560.033.528, yang masih berselisih Rp182.477.943 dari angka yang diakui Pemohon Banding (Rp30.377.555.585). Selisih-selisih hasil pengujian ini, menurut Pemohon Banding, seharusnya digunakan sebagai dasar koreksi, alih-alih Terbanding beranggapan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan datanya. Namun, Terbanding berpegang pada Pasal 12 Ayat (3) dan Pasal 26 Ayat (4) UU KUP bahwa tanpa adanya bukti kuat yang menunjuk kebenaran jumlah Peredaran Usaha yang lebih rendah, Terbanding berhak mempertahankan ketetapan pajak berdasarkan SPT/Laporan Laba Rugi yang telah diserahkan Pemohon Banding sendiri;

Menimbang bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah permohonan koreksi negatif Pemohon Banding atas pos Peredaran Usaha. Pengadilan Pajak mencermati fakta yang tidak dibantah, bahwa pos Peredaran Usaha yang kini disengketakan (sebesar Rp33.616.036.881) adalah angka yang dilaporkan sendiri oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019, dan angka tersebut tidak dilakukan koreksi oleh Terbanding dalam proses pemeriksaan. Terbanding pada dasarnya menerima pelaporan Pemohon Banding atas pos tersebut;

Menimbang bahwa sengketa ini timbul karena Pemohon Banding, setelah Surat Ketetapan Pajak (SKP) terbit, baru menyadari adanya kesalahan dalam pelaporan SPT-nya dan berupaya mengoreksi kesalahannya sendiri melalui mekanisme keberatan (Pasal 25 UU KUP) dan kini dilanjutkan ke tingkat banding;

CV Tirta Karuna

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak perlu terlebih dahulu menilai apakah ruang lingkup hak keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 UU KUP mencakup hak untuk mempersoalkan pos-pos yang tidak dikoreksi oleh Terbanding. Berdasarkan analisis yuridis, mekanisme keberatan terbatas secara eksklusif pada materi atau isi dari SKP;

Menimbang bahwa frasa "materi atau isi dari ketetapan pajak" merupakan istilah teknis yang ruang lingkupnya adalah cerminan dari sengketa yang telah teridentifikasi dan terdokumentasi dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Sengketa dalam konteks perpajakan ini muncul pada saat Pemeriksa (Terbanding) melakukan koreksi dan Pemohon Banding tidak menyetujuinya. Jika suatu pos tidak dikoreksi, artinya Terbanding telah menerima kebenaran penyajian pos tersebut. Dalam kondisi ini, tidak ada tindakan atau keputusan Terbanding terkait pos tersebut yang dapat diuji atau dipersoalkan melalui mekanisme keberatan;

Menimbang bahwa oleh karena pos Peredaran Usaha tidak pernah menjadi objek koreksi oleh Terbanding, maka pos tersebut secara yuridis tidak termasuk dalam materi atau isi SKP yang dapat disengketakan melalui keberatan. Mengajukan keberatan atas pos yang tidak dikoreksi merupakan anomali hukum karena tidak ada sengketa awal yang menjadi dasar pengajuan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa mekanisme keberatan (Pasal 25 UU KUP) dirancang untuk menguji kebenaran koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa, bukan sebagai kesempatan kedua bagi Pemohon Banding untuk memperbaiki pelaporannya sendiri yang telah diterima oleh Terbanding;

CV Tirta Karuna

Menimbang bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan telah menyediakan mekanisme alternatif yang lebih tepat bagi Pemohon Banding untuk mengoreksi kesalahannya sendiri pada pos yang tidak dikoreksi. Upaya hukum yang paling relevan dan tepat untuk situasi Pemohon Banding dimana SKP dianggap secara material tidak benar karena kesalahan pelaporan Pemohon Banding sendiri adalah Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang Tidak Benar berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b UU KUP;

Menimbang bahwa undang-undang secara tegas memisahkan fungsi kedua mekanisme ini, dimana salah satu syarat untuk mengajukan permohonan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b adalah SKP tersebut tidak diajukan keberatan. Fakta bahwa Pemohon Banding telah menempuh jalur keberatan (Pasal 25 UU KUP) atas SKP a quo, menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah keliru dalam memilih saluran hukum untuk mengoreksi kesalahannya sendiri;

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa permohonan koreksi negatif Pemohon Banding atas pos Peredaran Usaha—yang merupakan pos yang tidak dikoreksi oleh Terbanding—berada di luar ruang lingkup materi sengketa yang dapat diajukan keberatan menurut Pasal 25 UU KUP. Oleh karena itu, dalil Pemohon Banding terkait pos Peredaran Usaha tidak dapat dipertimbangkan, dan permohonan banding terkait peredaran usaha Pemohon Banding tidak dapat dikabulkan;

Menimbang, bahwa tidak terdapat fakta atau kondisi substansial dari bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding yang dapat mengesampingkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas sehingga aspek keadilan tidak dapat lebih dikedepankan daripada aspek kepastian hukum yang sangat jelas;

CV Tirta Karuna

II. Sengketa Sanksi Administrasi

Menimbang bahwa pokok permasalahan utama dalam sengketa ini adalah perbedaan pendapat mengenai dasar hukum pengenaan Sanksi Administrasi yang diterapkan oleh Terbanding. Terbanding menetapkan sanksi berupa Bunga berdasarkan Pasal 13 Ayat (3) Huruf a UU KUP, sementara Pemohon Banding berpendapat bahwa sanksi yang tepat adalah Bunga berdasarkan Pasal 13 Ayat (2) UU KUP;

bahwa dasar Terbanding mengenakan sanksi yang lebih berat (Pasal 13 Ayat (3) Huruf a KUP) adalah karena Pemohon Banding dianggap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat (1) Huruf d UU KUP. Pasal 13 Ayat (1) Huruf d UU KUP berlaku ketika Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban terkait pembukuan atau penyerahan dokumen (Pasal 28 atau Pasal 29 UU KUP), sehingga besarnya pajak yang terutang tidak dapat diketahui. Terbanding berargumen bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran peredaran usaha yang lebih rendah karena dokumen yang diserahkan, terutama Laporan Penjualan (softcopy Excel), tidak memiliki dokumen sumber yang memadai, seperti invoice atau kuitansi, yang diperlukan untuk menelusuri transaksi, serta sebagian besar transaksi penjualan tunai tidak terekam dalam rekening koran bank;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak penerapan Pasal 13 Ayat (3) Huruf a UU KUP tersebut, dengan alasan dasar hukum tersebut tidak sesuai atau keliru. Pemohon Banding berdalih bahwa Pemohon Banding telah menggunakan pembukuan dan menyerahkan dokumen yang diminta saat pemeriksaan, yang bahkan disebutkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bahwa pembukuan Wajib Pajak menggunakan pembukuan dan terdapat materi yang diperiksa berdasarkan dokumen. Oleh karena itu, Pemohon Banding menyatakan Sanksi Administrasi yang tepat seharusnya adalah Pasal 13 Ayat (2) KUP, yang diterapkan pada

CV Tirta Karuna

jumlah kekurangan Pajak terutang ditambah Sanksi Administrasi berupa Bunga (bunga biasa), dan dalam perhitungan Pemohon Banding sanksi ini bernilai Rp80.653.976;

bahwa selain perdebatan substansi mengenai pasal mana yang harus diterapkan, terdapat sengketa prosedural yang signifikan. Terbanding memohon kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan atau menolak sengketa Sanksi Administrasi ini. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas penetapan Sanksi Administrasi tersebut pada tahap keberatan, sehingga Terbanding berargumen bahwa sengketa ini tidak memenuhi ketentuan Pasal 31 UU Pengadilan Pajak yang membatasi pemeriksaan banding hanya pada keputusan keberatan;

Menimbang bahwa Terbanding memohon agar Majelis Hakim mengesampingkan atau menolak sengketa Sanksi Administrasi dengan dalih Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan spesifik atas sanksi tersebut pada tahap keberatan, yang menurut Terbanding tidak memenuhi ketentuan Pasal 31 UU Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak perlu terlebih dahulu memberikan pertimbangan atas dalil formal Terbanding tersebut. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa Sanksi Administrasi a quo—yaitu sengketa penerapan Bunga Pasal 13 Ayat (3) Huruf a versus Pasal 13 Ayat (2) KUP—bukanlah merupakan sengketa yang berdiri sendiri dan terpisah dari sengketa pokok pajaknya;

Menimbang bahwa Sanksi Administrasi adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pokok pajak yang menjadi dasar penerbitannya. Sanksi Administrasi dalam SKPKB a quo merupakan akibat hukum (legal consequence) yang timbul secara langsung dari penerapan dasar hukum

CV Tirta Karuna

(predikat) yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan pokok pajak, yaitu penerapan Pasal 13 Ayat (1) Huruf d UU KUP;

Menimbang bahwa karena Pemohon Banding telah secara sah mengajukan keberatan dan kini banding atas penerapan dasar hukum (Pasal 13 Ayat (1) Huruf d) yang menjadi akar sengketa, maka secara mutatis mutandis, sengketa atas akibat hukum (Sanksi Pasal 13 Ayat (3) Huruf a) yang timbul darinya juga menjadi bagian dari sengketa yang harus diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa sejalan dengan asas kebenaran materiil (materiële waarheid) dan asas kepastian hukum (rechtszekerheid), Pengadilan Pajak memiliki kewenangan jabatan (ex officio) untuk menilai dan membatalkan suatu ketetapan yang terbukti salah menerapkan dasar hukum. Jika dalam persidangan ini Pengadilan Pajak menemukan bahwa penerapan Pasal 13 Ayat (1) Huruf d UU KUP (sebagai dasar pokok) oleh Terbanding tidak benar, maka Pengadilan Pajak wajib pula membetulkan Sanksi Administrasi (sebagai akibat) yang didasarkan padanya, demi tegaknya hukum dan keadilan;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil formal Terbanding terkait Pasal 31 UU Pengadilan Pajak harus dikesampingkan. Pengadilan Pajak tetap berwenang penuh untuk memeriksa dan memutus sengketa sanksi administrasi ini sebagai bagian tak terpisahkan dari pemeriksaan pokok sengketa;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak mencatat sengketa a quo adalah murni sengketa penerapan dasar hukum Sanksi Administrasi. Terbanding menetapkan sanksi Bunga berdasarkan Pasal 13 Ayat (3) Huruf a UU KUP senilai Rp497.865.814. Sebaliknya, Pemohon Banding

CV Tirta Karuna

memohon agar sanksi tersebut dibetulkan menjadi sanksi Bunga berdasarkan Pasal 13 Ayat (2) UU KUP senilai Rp80.653.976;

Menimbang bahwa Terbanding mendasarkan penerapan sanksi Pasal 13 Ayat (3) Huruf a KUP pada ketentuan Pasal 13 Ayat (1) Huruf d UU KUP. Terbanding berdalih bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi kewajiban pembukuan sebagaimana dimaksud Pasal 28 atau Pasal 29 UU KUP, khususnya terkait ketidakmampuan Pemohon Banding membuktikan dokumen sumber (invoice/kuitansi) atas Laporan Penjualan (Peredaran Usaha) yang disampaikannya. Menurut Terbanding, kegagalan ini mengakibatkan Peredaran Usaha ditetapkan secara jabatan, yang menjadi pintu masuk penerapan sanksi yang lebih berat;

Menimbang bahwa Pemohon Banding secara tegas membantah dalil Terbanding tersebut. Pemohon Banding menyatakan bahwa LHP sendiri mengakui bahwa Pemohon Banding menyelenggarakan "Pembukuan" dan terdapat dokumen yang telah diperiksa oleh Terbanding;

Menimbang bahwa untuk memenuhi asas kebenaran materiil, Pengadilan Pajak telah meneliti dasar penerbitan SKPKB Nomor 00007/206/19/636/23. Pengadilan Pajak menemukan fakta hukum yang tidak dapat disangkal, bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi atas pos Peredaran Usaha Pemohon Banding. Seluruh koreksi yang menyebabkan timbulnya kekurangan pembayaran pajak dalam SKPKB a quo (sebesar Rp184.647.382) berasal dari koreksi atas pos Harga Pokok Penjualan (HPP) dan biaya-biaya lainnya;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak menilai terdapat kontradiksi fundamental antara dalil yuridis Terbanding dengan fakta material SKPKB. Jika Terbanding berpegang pada dalil Pasal 13 Ayat (1) Huruf d UU KUP (kegagalan pembukuan Peredaran Usaha), seharusnya Terbanding melakukan penetapan jabatan dan koreksi atas Peredaran Usaha. Fakta

CV Tirta Karuna

bahwa Terbanding menerima nilai Peredaran Usaha yang dilaporkan Pemohon Banding dan hanya mengoreksi HPP/Biaya, membuktikan bahwa kondisi "tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang" sebagaimana disyaratkan Pasal 13 Ayat (1) Huruf d UU KUP tidak terpenuhi. Sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian HPP/Biaya yang merupakan ranah pemeriksaan biasa (Pasal 13 Ayat (1) Huruf a UU KUP);

Menimbang bahwa oleh karena dasar hukum utama (predikat) penerapan sanksi berat, yaitu Pasal 13 Ayat (1) Huruf d KUP, tidak terbukti secara meyakinkan, maka penerapan sanksi turunannya (Pasal 13 Ayat (3) Huruf a KUP) menjadi gugur demi hukum. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sanksi yang seharusnya diterapkan atas kekurangan pajak yang timbul dari koreksi hasil pemeriksaan adalah sanksi bunga standar berdasarkan Pasal 13 Ayat (2) UU KUP, sebagaimana didalilkan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian dan pertimbangan hukum di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa koreksi Sanksi Administrasi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan fakta hukum dan asas kepastian hukum. Oleh karena itu, permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa Sanksi Administrasi ini beralasan dan dapat dikabulkan, sehingga Sanksi Administrasi berupa Bunga Pasal 13 Ayat (3) Huruf a KUP tidak dapat dipertahankan dan digantikan dengan Sanksi Administrasi berupa Bunga Pasal 13 Ayat (2) KUP;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 Ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

CV Tirta Karuna

Menimbang bahwa ketentuan pejelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang-

Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

… Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan …

Menimbang bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:

Pasal 69 Ayat (1) Huruf e

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

CV Tirta Karuna

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Neto Penghasilan Kena Pajak Pajak terutang Kredit Pajak Pajak yang tidak / kurang dibayar Sanksi Administratif: - Bunga Pasal 13 (2) KUP PPh yang masih harus dibayar4.490.731.415 4.490.731.415 1.042.557.354 90.978.963
951.578.391 415.649.441
1.367.227.832

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

CV Tirta Karuna

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00198/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 24 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00007/206/19/636/23 tanggal 30 November 2023, atas nama CV Tirta Karuna, NPWP 02.715.900.3-608.000, beralamat di Jalan Raya Proppo, Nylabu Laok, Pamekasan, Jawa Timur 69317, (melisa.e.simon@gmail.com), sehingga Pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp1.367.227.832.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 5 November 2025 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si., sebagai Panitera Pengganti.

CV Tirta Karuna

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2026 secara elektronik melalui e-TaxCourt oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si.

CV Tirta Karuna

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.