Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 31 halaman

PUT-000376.99/2025/PP/M.XXA Tahun 2026

PT Isuzu Astra Motor Indonesia, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2018

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-000376.99/2025/PP/M.XXA Tahun 2026 yang diucapkan 26 Mei 2026, Pengadilan Pajak menolak gugatan PT Isuzu Astra Motor Indonesia mengenai Gugatan Pajak tahun pajak 2018.

Jenis sengketa
Gugatan
Pajak
Gugatan PajakTahun pajak 2018
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 11 ayat (3); Pasal 17B ayat (3); Pasal 27A ayat (1); Pasal 27B; Pasal 32
  • PMK 226/PMK.03/2013Pasal 2 ayat (2); Pasal 6 ayat (9)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 1 ayat (7); Pasal 40; Pasal 41; Pasal 87
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-000376.99/2025/PP/M.XXA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Isuzu Astra Motor Indonesia
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Gugatan
Sumber Sengketa
Lainnya
Ketetapan semula
Tidak tercantum
Jenis Pajak
Tidak tercantum
Tahun Pajak
2018
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
12 Mei 2026
Tanggal Pengucapan
26 Mei 2026