Putusan Pengadilan Pajak, 31 halaman
PUT-000376.99/2025/PP/M.XXA Tahun 2026
PT Isuzu Astra Motor Indonesia, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2018
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-000376.99/2025/PP/M.XXA Tahun 2026 yang diucapkan 26 Mei 2026, Pengadilan Pajak menolak gugatan PT Isuzu Astra Motor Indonesia mengenai Gugatan Pajak tahun pajak 2018.
- Jenis sengketa
- Gugatan
- Pajak
- Gugatan PajakTahun pajak 2018
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 11 ayat (3); Pasal 17B ayat (3); Pasal 27A ayat (1); Pasal 27B; Pasal 32
- PMK 226/PMK.03/2013Pasal 2 ayat (2); Pasal 6 ayat (9)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 1 ayat (7); Pasal 40; Pasal 41; Pasal 87
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-000376.99/2025/PP/M.XXA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Isuzu Astra Motor Indonesia
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- Tidak tercantum
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 12 Mei 2026
- Tanggal Pengucapan
- 26 Mei 2026