Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 28 halaman

PUT-000401.16/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026

CV Tirta Karuna, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-000401.16/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-TaxCourt mengenai Banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00194/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 24 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Juni 2019 Nomor 00059/207/19/636/23 tanggal 30 November 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000401.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

CV Tirta Karuna, NPWP 02.715.900.3-608.000, beralamat di Jalan Raya Proppo, Nylabu Laok, Pamekasan, Jawa Timur 69317, alamat korespondensi di Jalan Ciliwung Nomor 8 Surabaya, yang diwakili oleh Norbertus Simon, S.H., M.H., jabatan Kuasa Hukum dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 007/SE-SKK/I/2025 tanggal 3 Januari 2025 yang diberikan oleh Hanif Karuna, jabatan: Direktur, (melisa.e.simon@gmail.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Norbertus Simon, S.H., M.H.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-299/PP/IKH/2023,

2. Nama: Melisa Elizabeth Simon, S.E., M.Sc., Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1508/PP/IKH/2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 007/SE-SKK/I/2025 tanggal 3 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Linawati / 19760419 199703 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II,

2. Nama / NIP: Chris Adi Kusuma /

19761228 199903 1 004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II,

3. Nama / NIP: Samsul Arifin / 19841204 200412 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-12201/WPJ.24/2025 tanggal 30 Oktober 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;
Pengadilan Pajak tersebut:
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak PEN-
386/PP/BR/2025 tanggal 22 April 2025;
Telah membaca Surat Banding Nomor 007/SE-TK/I/2025 tanggal 6
Januari 2025;
Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-00008/SUB-
CT/WPJ.24/2025 tanggal 20 Maret 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 031/Bantahan/PPN- 6/TK/IV/2025 tanggal 19 April 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

CV Tirta Karuna

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;
DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Juni 2019 Nomor
00059/207/19/636/23 tanggal 30 November 2023 diterbitkan oleh Kantor
Pelayanan Pajak Madya Gresik dengan perhitungan sebagai berikut:

SE ed he ' tine 2 ho vapa scum Ft an ana wae, eng a a ON OB pate bon pen . el a4 in, ata FAG ENE. lot mt

8 Poy, eh yo Pt ana my “as Per, sot ca pote tet Sey .

(ae ran Pan AA sO t Dana ara Data Santa DR aa A6 te Tato 1 .

(ge an at kata Dope payau me cant 1a? ate 10 cS 0 :

Pisa Kapur Tata Ma Yo 3 ptt Pa , tee pede ete " va Gg @ dar Ter GR see

7 oa perk pt aye? . . vet -

La Sk ore ge TP on sort .

bo le des . :

3k shod D2er srr aris .

« ve 3 doe eo

MP a a ne Ah LL

CV Tirta Karuna

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 007/TK/2802/2024 tanggal 28 Februari 2024;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00194/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 24 Oktober 2024 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah' wo.

, Rp Rp a. PPNKurangi(ebih) Bayar | 38120491| 38,120,491 b.SanksiBunga | 1665101 | 16651081 c.SanksiKenakan | 0-5 Po id. Jumlah Pajak yang masih harus'(lebih) dibayar | 54771522| | 54771522:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 007/SE- TK/I/2025 tanggal 6 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Sabtu, tanggal 18 Januari 2025 (secara elektronik melalui e-TaxCourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 007/SE-TK/I/2025 tanggal 6 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Koreksi DPP Penyerahan Berdasarkan Hasil Pengujian

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, dengan perhitungan koreksi sebagai berikut:

- Penjualan barang dagangan (peredaran usaha)Rp33.616.036.881

- Penghasilan lain (Penghasilan Luar UsahaRp9.349.255

JumlahRp33.625.386.136

- Penyerahan cfm. SPT WPRp29.530.748.024

JumlahRp 4.094.638.112

CV Tirta Karuna

bahwa dari hasil perhitungan koreksi oleh Terbanding untuk setahun sebesar Rp4.094.638.112 maka Terbanding menetapkan secara jabatan koreksi DPP

– PPN secara rata-rata per masa (perbulan), yaitu:

Rp 4.094.638.112=Rp 3 41.219.843
12 bulan

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa Nomor 00059/207/19/636/23, tanggal 30 November 2023 untuk Masa Pajak Juni 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Gresik, dengan perhitungan sebagai berikut: Peredaran Usaha:

Menurut SPT/WPRp1.930.468.427

Menurut PemeriksaRp2.271.688.269

Jumlah KoreksiRp 341.219.843 bahwa Pemohon Banding salah dan keliru dalam pengisian SPT Tahunan Badan untuk Tahun Pajak 2019 yang terlihat pada Peredaran Usaha sebesar Rp33.616.036.881 yang mana atas Penyerahan tersebut merupakan jumlah penyerahan (DPP) ditambah dengan PPN-Keluaran, dan atas kesalahan tersebut oleh Terbanding tetap menggunakan angka dalam pengisian SPT Tahunan yang keliru + penghasilan lain Rp9.349.255 sehingga menjadi sebesar Rp33.625.386.136 dan apabila digambarkan secara spesifik perhitungan Terbanding untuk per masa adalah sebagai berikut:

BULANDPP - SPT/WPDPP FISKUSSELISIH KOREKSI JANUARIRp2.462.535.889 Rp2.803.755.732 Rp341.219.843 FEBRUARIRp2.210.088.576 Rp2.551.308.419 Rp341.219.843 MARETRp2.241.666.335 Rp2.582.886.178 Rp341.219.843 APRILRp2.413.202.866 Rp2.754.422.709 Rp341.219.843 MEIRp2.750.165.566 Rp3.091.385.409 Rp341.219.843 JUNIRp1.930.468.427 Rp2.271.688.269 Rp341.219.842 JULIRp2.067.059.005 Rp2.408.278.848 Rp341.219.843 AGUSTUSRp1.675.194.621 Rp2.016.414.463 Rp341.219.842 SEPTEMBERRp2.283.096.557 Rp2.624.316.400 Rp341.219.843 OKTOBERRp3.043.999.596 Rp3.385.219.438 Rp341.219.842 NOVEMBERRp4.052.970.966 Rp4.394.190.809 Rp341.219.843 DESEMBERRp2.400.299.620 Rp2.741.519.462 Rp341.219.842

JUMLAHRp 29.530.748.024 Rp 33.625.386.136 Rp 4.094.638.112

CV Tirta Karuna

bahwa faktanya jumlah peredaran usaha Pemohon Banding sebenarnya terhadap kebenaran dokumen dalam bentuk data dan bukti untuk Tahun Pajak 2019 adalah sebesar Rp30.377.555.585 adapun rincian tersebut adalah sebagai berikut:

BULANRUPIAH

JANUARI2.462.538.314

FEBRUARI2.210.090.745

MARET2.241.666.353

APRIL2.413.204.886

MEI2.750.167.774

JUNI1.930.470.268

JULI2.067.061.988

AGUSTUS1.675.196.692

SEPTEMBER2.283.098.773

OKTOBER3.044.002.456

NOVEMBER4.052.973.740

DESEMBER3.247.083.596

JUMLAH30.377.555.585

bahwa Terbanding dalam melakukan pemeriksaan tidak sesuai dengan dasar hukum yang digunakan pada Pasal 12 ayat (3) UU KUP stdtd UU No. 07/2021;

bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan kebenaran dari nilai pengujian terhadap koreksi sebesar Rp341.219.843 dan Terbanding hanya mengikuti kesalahan pengisian dan penulisan angka peredaran usaha yang dibuat oleh Pemohon Banding dan Terbanding tidak memberikan hasil pengujian yang sebenarnya terhadap kebenaran dokumen dalam bentuk data dan bukti sehingga pemeriksaan Terbanding tidak sesuai Pasal 12 ayat (3) UU KUP stdtd UU No. 07/2021;

bahwa dengan demikian koreksi peredaran usaha untuk Masa Pajak Juni 2019 oleh Terbanding tersebut merupakan koreksi yang tidak berdasarkan bukti yang kuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP yang menyatakan Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang, sehingga koreksi peredaran usaha untuk Masa Pajak Juni 2019 sebesar Rp341.219.843 tersebut dibatalkan;

CV Tirta Karuna

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga seharusnya dibatalkan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut:

PENGUSAHA u KENA PAJAK

Dasar Pengenaan Pajak :

- Penyerahan yang PPMN-nya harus di pungut sendiri Rp 1.930 470 PES

- Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rr -

Jurmah Seluruh Penyerahan Rr 1.930 470 268

PPM - Keluaran yang harus dipungut'dibayar sendiri Rr 13. DA. OF

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 168.324 520

Dibayar dengan NPYVP sendiri Re 20.223 818

Jumah pajak yang dapat diperhitungkan Rr 15385. 943 336

Junah perhitungan PPN Kurang Bayar Rr 3. 993. ES

Dikomeensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp -

PPM yang kurang dibayar Re 3. 553 657

Sanksi Bunga Pasal 13 (21 KUP Rp 1.746.625

Jumah PPN yang masih harus dibayar Rr S745, 320

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00008/SUB-CT/WPJ.24/2025 tanggal 20 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Dasar Hukum

1) Pasal 3 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 29 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

CV Tirta Karuna

2) Pasal 1A ayat (1) dan ayat (2), Pasal 4 ayat (1), serta Pasal 13 ayat (1), ayat (1a), ayat (2), dan ayat (2a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

3) Pasal 6 ayat (1) serta Pasal 92 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor PMK-184/PMK.03/2015;

4) Pasal 4 huruf a dan huruf b serta Pasal 10 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan;

Data dan Fakta

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 280/RIKSIS/KPP.2417/2023 tanggal 27 November 2023 diketahui bahwa Terbanding menyandingkan peredaran usaha pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2019;

• Peredaran usaha cfm SPT Tahunan PPh BadanRp33.616.036.881

• Peredaran usaha cfm SPT Masa PPNRp29.530.748.024

• SelisihRp 4.085.288.857 bahwa atas selisih tersebut Terbanding tidak dapat menentukan secara pasti koreksi DPP PPN per Masa karena dokumen yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding tidak cukup, maka Terbanding menetapkan secara jabatan koreksi DPP PPN per masa dengan cara membagi rata total koreksi sehingga koreksi DPP – Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Masa Pajak Juni 2019 sebesar Rp341.219.843;

bahwa Pemohon Banding mengajukan surat keberatan nomor 007/TK/2802/2024 tanggal 28 Februari 2024;

CV Tirta Karuna

bahwa untuk menguji alasan keberatan yang dikemukakan Pemohon Banding, Tim Peneliti telah menerbitkan surat permintaan/peminjaman dokumen dengan Nomor dan Tanggal Surat Permintaan sebagaimana berikut:

• Surat permintaan pertama Nomor S-1182/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 30 Mei 2024;

• Surat permintaan kedua Nomor S-1452/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 20 Juni 2024;

bahwa atas permintaan/peminjaman dokumen yang diterima Terbanding berupa:

• Buku Besar dalam bentuk excel;

• Rekening Koran softcopy pdf;

• Laporan Penjualan dalam bentuk excel;

bahwa sebelum pemeriksaan kepada Pemohon Banding, Account Representative KPP Madya Gresik telah menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada Pemohon Banding terkait dengan pelaporan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2019 dengan nomor SP2DK-195/WPJ.24/KP.17/2022 tanggal 28 Maret 2022 dan telah diterima oleh Pemohon Banding. Hal tersebut juga telah dikonfirmasi oleh Pemohon Banding saat dilakukan pembahasan terkait sengketa keberatan dengan Terbanding;

bahwa Pemohon Banding dapat membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah disampaikan, pembetulan dilakukan disertai dengan pernyataan tertulis. Namun sampai dengan Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN- 00042/RIKSIS/KPP.2417/2023 diterbitkan pada tanggal 1 Februari 2023, Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan/pembetulan SPT;

CV Tirta Karuna

bahwa Pemohon Banding meskipun telah dilakukan pemeriksaan sesuai Pasal 8 ayat (4) UU KUP dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sepanjang Surat Pemberitahuan Hasil pemeriksaan (SPHP) belum disampaikan kepada Pemohon Banding namun hal tersebut juga tidak dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pelaksanaan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding berdasarkan Surat Panggilan nomor S- 1183/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 30 Mei 2024, dengan hasil sesuai Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding Nomor BA-72/WPJ.246/2024 tanggal 11 Juni 2024. Terbanding memperoleh informasi terkait pemeriksaan sebagai berikut:

a) bahwa Pemohon Banding bergerak dibidang usaha perdagangan besar air mineral (air galon) dari Danone dengan merk Aqua dan Vit, karena merupakan distributor resmi dengan margin sebanyak 30% yang sudah ditentukan oleh Danone. Tahun 2019, Pemohon Banding juga menjual produk dari Mayora seperti Kopi Torabika, Energen, Sosis dan lainnya. Pemohon Banding memiliki 3 depo di Pamekasan, Sampang dan Sumenep;

b) bahwa untuk pendistribusian Pemohon Banding menggunakan truk besar untuk pengambilan air mineral dari Danone kemudian menjualnya kembali lewat depo, Pemohon Banding menggunakan kendaraan yang lebih kecil seperti L300;

c) bahwa pada saat pemeriksaan terkait laporan penjualan belum 100% rapi, pada tahun 2019 Pemohon Banding mempunyai tim konsultan pajak dari Pentatrust Indonesia, namun sudah dilakukan pemutusan kontrak pada tahun tersebut. Pada tahun 2020, terkait dengan pembukuan Pemohon Banding memiliki karyawan yaitu Ibu Musrifah yang awalnya sebagai akunting lalu menangani juga terkait dengan perpajakan;

d) bahwa pada saat pemeriksaan, Pemeriksa pernah datang ke kantor Pemohon Banding, sisanya Pemohon Banding hanya bertemu di KPP Madya Gresik;

CV Tirta Karuna

e) bahwa Pemohon Banding keberatan hanya terkait dengan omzet, sesuai dengan permohonan keberatan, dimana menurut Pemohon Banding itu adalah kesalahan penulisan saja, karena Pemohon Banding telah melakukan pengecekan bahwa seharusnya peredaran usaha yang benar adalah sebesar Rp30.377.555.585, hal itu sesuai dengan laporan penjualan dan sesuai dengan SPT PPN tahun 2019;

bahwa berdasarkan pelaksanaan pembahasan dan/atau klarifikasi sengketa kepada Pemeriksa Pajak sesuai dengan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Tim Pemeriksa Pajak Nomor BA- 60/WPJ.246/2024 tanggal 21 Mei 2024, Terbanding memperoleh informasi sebagai berikut:

a) bahwa dalam menentukan peredaran usaha Pemohon Banding, Pemeriksan melakukan pengujian berupa pemeriksaan dengan menelusuri atas angka-angka dalam Laporan Keuangan;

b) bahwa Penggunaan Metode Tidak Langsung yang digunakan oleh Terbanding merupakan kelanjutan dari penggunaan Metode Langsung yang bertujuan untuk menguji kelengkapan (Completeness) dari Laporan Keuangan. Bahwa tujuan penggunaan metode tidak langsung adalah memastikan bahwa seluruh transaksi pendapatan telah dicatat di dalam Laporan Keuangan;

c) bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding melakukan pemeriksaan dengan menggunakan Metode Pemeriksaan – Tidak Langsung, dan diperoleh hasil pemeriksaan berupa koreksi DPP Penyerahan dengan nilai sebesar Rp4.094.638.112, dengan pokok penjelasan sebagai berikut:

Penjualan barang daganganRp33.616.036.881

Penghasilan lainRp9.349.255

JumlahRp33.625.386.136

Penyerahan cfm SPT PPNRp29.530.748.024 -

SelisihRp 4.094.638.112

Aspek Yuridis

Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

CV Tirta Karuna

Aspek Pembuktian bahwa Pemohon Banding meskipun telah dilakukan pemeriksaan sesuai Pasal 8 ayat (4) UU KUP dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sepanjang Surat Pemberitahuan Hasil pemeriksaan (SPHP) belum disampaikan kepada Pemohon Banding namun hal tersebut juga tidak dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa selanjutnya dalam proses keberatan, Terbanding melakukan beberapa pengujian terhadap Peredaran Usaha yang diakui oleh Pemohon Banding dalam surat keberatan menggunakan data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding. Berdasarkan hasil pengujian tersebut diketahui bahwa semua data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses keberatan tidak dapat membuktikan kebenaran Peredaran Usaha yang diakui oleh Pemohon Banding;

bahwa berikut adalah beberapa pengujian yang dilakukan oleh Terbanding:

a) Pemohon Banding menyatakan bahwa Peredaran Usaha yang benar adalah sebagaimana tercatat dalam Laporan Penjualan yang diserahkan kepada Terbanding dalam proses keberatan berupa softcopy excel. Hasil pengujian adalah sebagai berikut:

Peredaran Usaha cfm Surat Keberatan30.377.555.585

Peredaran Usaha cfm Lap. penjualan (softcopy excel)30.378.266.587

Selisih711.002 b) bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Peredaran Usaha yang diakui dalam SPT Tahunan PPh Badan tidak benar karena masih bercampur dengan PPN. Selanjutnya Terbanding melakukan pengujian dengan DPP Penyerahan menurut SPT PPN dengan hasil sebagai berikut: Peredaran Usaha cfm Surat Keberatan30.377.555.585

DPP Penyerahan cfm SPT PPN29.530.748.024

Selisih846.807.561

CV Tirta Karuna

c) bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Peredaran Usaha yang diakui dalam SPT Tahunan PPh Badan tidak benar karena masih bercampur dengan PPN Selanjutnya Terbanding juga melakukan pengujian dengan terlebih dahulu mengeluarkan PPN pada Peredaran Usaha dalam SPT Tahunan PPh Badan dengan hasil sebagai berikut:

Peredaran Usaha cfm Surat Keberatan30.377.555.585

Peredaran Usaha cfm SPT Tahunan (tanpa PPN)30.560.033.528

Selisih182.477.943

Tanggapan Terbanding

bahwa Terbanding menggunakan teknik pengujian equalisasi antara SPT Tahunan dan SPT Masa PPN Tahun Pajak 2019 yang telah dilaporkan Pemohon Banding;

bahwa Terbanding dalam proses keberatan hanya memperoleh dokumen dalam bentuk softcopy (excel dan Pdf) yang berupa buku besar, rekening koran serta Laporan Penjualan;

bahwa menurut Pemohon Banding peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 merupakan jumlah penyerahan (DPP PPN) ditambah dengan PPN;

bahwa Terbanding telah melakukan pengujian data yang diberikan Pemohon Banding. Berdasarkan pengujian, data yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat keberatan tidak sesuai dengan argumentasi. Bahwa Pemohon Banding tidak konsisten antara laporan penjualan saat pengajuan (Rp30.378.266.587) dengan laporan penjualan sebenarnya menurut Pemohon Banding tanpa daftar rincian (Rp30.377.555.585);

bahwa atas hal tersebut Terbanding melakukan penyandingan data yang disampaikan Pemohon Banding dengan dokumen yang ada dan diperoleh informasi sebagai berikut:

CV Tirta Karuna

a. Equalisasi SPT PPN cfm peredaran usaha dalam pengajuan keberatan/Laporan Penjualan

Cfm SPT Masa PPN29.530.748.024

Cfm Laporan Penjualan30.377.555.585

Selisih846.807.561 bahwa dari penghitungan di atas terdapat perbedaan nilai penyerahan/penjualan sehingga pendapat pemohon Banding tidak terbukti;

b. Equalisasi Laporan Penjualan (data excel) cfm Laporan Penjualan saat pembahasan

Cfm Laporan Penjualan/data excel30.378.266.587

Cfm Laporan Penjualan/saat pembahasan30.377.555.585

Selisih711.002 bahwa dari penghitungan di atas terdapat perbedaan nilai penyerahan/penjualan sehingga pendapat pemohon Banding tidak terbukti;

c. Equalisasi SPT Tahunan PPh cfm Laporan Penjualan

Cfm SPT Tahunan (tanpa PPN)30.560.033.528

Cfm Laporan Penjualan/saat pembahasan30.377.555.585

Selisih182.477.943 bahwa dari penghitungan di atas terdapat perbedaan nilai penyerahan/penjualan sehingga pendapat pemohon Banding tidak terbukti;

bahwa Pemohon Banding tidak konsisten terhadap jumlah peredaran usaha/penyerahan yang sebenarnya baik dari rekap penjualan (sesuai buku besar) dan saat pembahasan serta SPT Tahunan PPh Badan maupun SPT Masa PPN sehingga Terbanding tidak dapat mempertimbangkan data atau dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi penyerahan PPN yang belum dilakukan pemungutan PPN sebesar Rp4.094.638.112;

bahwa koreksi Pemohon Banding diatribusikan pada BKP yang harus dipungut sendiri dengan alasan bahwa KLU Pemohon Banding adalah perdagangan eceran dan tidak ada transaksi ekspor dan tidak ada transaksi dengan pemungut PPN. Dengan demikian selisih penjualan tersebut terutang PPN berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPN yang menyatakan, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas (a) penyerahan Barang Kena Pajak di

CV Tirta Karuna

dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding masih memiliki kesempatan untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT dengan mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai Pasal 8 ayat (4) UU KUP sepanjang Surat Pemberitahuan Hasil pemeriksaan (SPHP) belum disampaikan kepada Pemohon Banding namun pemohon banding juga tidak melakukan hal tersebut sampai dengan disampiakannya SPHP oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan data dan fakta, Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Juni 2019 sebesar Rp2.271.688.269;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 031/Bantahan/PPN-6/TK/IV/2025 tanggal 19 April 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas tanggapan Terbanding yang menyatakan bahwa dokumen yang diberikan yaitu laporan penjualan pada saat pemeriksaan dan penelitian keberatan terjadi selisih Rp711.002 sehingga dianggap tidak terbukti;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju jika Terbanding hanya melihat dari SPT Tahunan PPh Badan dan tidak mempertimbangkan data atau dokumen yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding, yaitu:

a. SPT PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2019;

b. Buku Besar dalam bentuk excel;

c. Rekening Koran Tahun 2019;

d. Laporan Penjualan (softcopy excel);

e. Faktur Pajak Masukan Tahun 2019;

CV Tirta Karuna

bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp4.094.638.112 diambil berdasarkan perhitungan dari koreksi Terbanding pada PPh Badan dan dari hasil perhitungan koreksi oleh Terbanding untuk setahun sebesar Rp4.094.638.112 maka Terbanding menetapkan secara jabatan koreksi DPP – PPN secara rata-rata per masa (perbulan), yaitu:

Rp 4.094.638.112=Rp 3 41.219.843
12 bulan

bahwa sebenarnya tidak ada perbedaan antara Peredaran Usaha cfm Surat Keberatan dan Peredaran Usaha cfm Laporan Penjualan (softcopy excel) dan perbedaan Rp711.003 dikarenakan adanya koreksi harga yang terjadi pada bulan Desember 2019, dengan rincian sebagai berikut:

MasaPeredaran UsahaSelisih
Keberatan/BandingLaporan Penjualan
Januari2.462.538.3142.462.538.314-
Februari2.210.090.7452.210.090.745-
Maret2.241.666.3532.241.666.353-
April2.413.204.8862.413.204.886-
Mei2.750.167.7742.750.167.774-
Juni1.930.470.2681.930.470.268-
Juli2.067.061.9872.067.061.987-
Agustus1.675.196.6921.675.196.692-
September2.283.098.7732.283.098.773-
Oktober3.044.002.4563.044.002.456-
November4.052.973.7404.052.973.740-
Desember3.247.083.5963.247.794.599711.003
Total30.377.555.58530.378.266.587711.003

bahwa faktanya jumlah peredaran usaha Pemohon Banding sebenarnya untuk Masa Pajak Juni 2019 adalah sebesar Rp1.930.470.268 dan telah sesuai dengan dokumen yang telah dipinjamkan oleh Pemohon Banding, sebagai berikut:

a. SPT PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2019;

b. Buku Besar;

c. Rekening Koran Tahun 2019;

d. Laporan Penjualan (softcopy excel);

e. Faktur Pajak Masukan Tahun 2019;

CV Tirta Karuna

bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan kebenaran dari nilai pengujian sebesar Rp2.271.688.269 dan Terbanding hanya mengikuti kesalahan pengisian dan penulisan angka peredaran usaha yang dibuat oleh Pemohon Banding dan Terbanding tidak memberikan hasil pengujian yang sebenarnya terhadap kebenaran dokumen dalam bentuk data dan bukti sehingga pemeriksaan Terbanding tidak sesuai Pasal 12 ayat (3) UU KUP stdtd UU No. 07/2021;

bahwa dengan demikian koreksi negatif peredaran usaha yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut merupakan koreksi negatif yang berdasarkan bukti yang kuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP yang menyatakan Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang, sehingga koreksi peredaran usaha untuk Masa Pajak Juni 2019 sebesar Rp341.218.001 tersebut seharusnya dibatalkan;

bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka terhadap penerbitan KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00194/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 24 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00059/207/19/636/23 tanggal 30 November 2023 Masa Pajak Juni 2019, SUDAH JELAS dan NYATA-NYATA merupakan Keputusan yang sewenang-wenang yang tidak sesuai dengan fakta hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga harus dibatalkan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

CV Tirta Karuna

Bukti P-1. SofkopiKeputusanKeberatanNomorKEP-

00194/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 24 Oktober 2024;

Bukti P-2. Sofkopi Surat Keberatan Nomor 007/TK/2802/2024 tanggal 28 Februari 2024;

Bukti P-3. Sofkopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00059/207/19/636/23 tanggal 30 November 2023;

Bukti P-4. Sofkopi Surat Kuasa Khusus;

Bukti P-5. Sofkopi Akta Nomor 7 Tanggal 5 Desember 2008;

Bukti P-6. Sofkopi Matriks Sengketa;

Bukti P-7. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor 056/Penjelasan Tertulis/SE-

TK/VII/2025 tanggal 4 Juli 2025;

Bukti P-8. Sofkopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti P-9. Sofkopi Buku Besar Penjualan;

Bukti P-10. Sofkopi Laporan Penjualan Bulanan;

Bukti P-11. Sofkopi Laporan Penjualan Januari sampai dengan Desember; Bukti P-12. Sofkopi Bukti Lapor SPT;

Bukti P-13. Sofkopi Tanggapan Tertulis Nomor 061/Tanggapan Tertulis/SE-

TK/IX/202 tanggal 19 September 2025;

Bukti P-14. Sofkopi Kesimpulan Akhir Nomor 076/Kesimpulan Akhir/SE-

TK/XI/2025 tanggal 3 November 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Sofkopi Matriks Sengketa

Bukti T-2.Sofkopi Penjelasan Koreksi;

Bukti T-3.Sofkopi Penjelasan Tertulis Kronologi Sengketa;

Bukti T-4.Sofkopi Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-5.Sofkopi Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-6.Sofkopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-7.Sofkopi Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan;

CV Tirta Karuna

Bukti T-8. Sofkopi Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan;
Bukti T-9. Sofkopi Surat Perintah Pemeriksaan;
Bukti T-10. Sofkopi Dokumen Pendukung Saat Keberatan;
Bukti T-11. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor S-1631/WPJ.24/2025
tanggal 9 Juli 2025;
Bukti T-12. Sofkopi Laporan Penelitian atas Laporan Penjualan;
Bukti T-13. Sofkopi Penghitungan Prorata;
Bukti T-14. Sofkopi Berita Acara Pemenuhan Sebagian Dokumen
(Pemeriksaan);
Bukti T-15. Sofkopi Berita Acara Pemenuhan Sebagian Dokumen
(Keberatan);
Bukti T-16. Sofkopi Surat Peringatan Pertama Peminjaman Buku;
Bukti T-17. Sofkopi Surat Peringatan Kedua Peminjaman Buku;
Bukti T-18. Sofkopi Kertas Kerja Pemeriksaan Biaya;
Bukti T-19. Sofkopi Berita Acara Pembahasan dengan Pemohon Banding;
Bukti T-20. Sofkopi Pendapat Akhir Nomor S-1912/WPJ.24/2025 tanggal 30
September 2025;
PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Pengadilan Pajak
bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-
00194/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 24 Oktober 2024 tentang Keberatan
Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Juni 2019 Nomor
00059/207/19/636/23 tanggal 30 November 2023 termasuk sengketa pajak,
sehingga berdasarkan Pasal 31 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan
Pengadilan Pajak;

CV Tirta Karuna

Ketentuan Formal
Menimbang bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan
pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan
atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Surat Banding Nomor 007/SE-TK/I/2025 tanggal 6 Januari 2025 dibuat
dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih
dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap
Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-
alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan
Terbanding, dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, telah
terpenuhi kewajiban pembayaran 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani
oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi
ketentuan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3),
dan Ayat (4), dan Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak;
POKOK SENGKETA
Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah
sebagai berikut:
UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Pemohon BandingTerbanding (Rp)Terbanding
(Rp)(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak:1.930.470.2682.271.688.269341.218.001
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri341.218.001
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-
bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat
Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

CV Tirta Karuna

Menimbang bahwa pokok permasalahan sengketa koreksi Dasar

Pengenaan Pajak (DPP) atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Juni 2019, senilai Rp341.218.001, berpusat pada perbedaan metode dan interpretasi data yang digunakan oleh Terbanding untuk menghitung Peredaran Usaha tahunan Pemohon Banding. Koreksi ini adalah bagian dari total koreksi DPP penyerahan selama satu tahun (Tahun Pajak 2019) yang ditetapkan oleh Terbanding sebesar Rp4.094.638.112. Sengketa timbul karena Terbanding menemukan selisih signifikan antara jumlah Penjualan Barang Dagangan dan Penghasilan Lain yang dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun 2019 (sebesar Rp33.625.386.136) dengan total Penyerahan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN (sebesar Rp29.530.748.024);

Menimbang bahwa Terbanding melakukan pengujian berdasarkan teknik ekualisasi (rekonsiliasi) antara SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN. Setelah menemukan selisih tahunan sebesar Rp4.094.638.112, Terbanding menetapkan koreksi DPP Penyerahan secara jabatan dengan menggunakan Metode Tidak Langsung. Penetapan ini dilakukan karena Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak dapat menyajikan data dan dokumen sumber (seperti invoice, kuitansi, atau bon) yang memadai dan konsisten (termasuk Laporan Penjualan Pemohon Banding dianggap tidak terbukti karena adanya selisih Rp711.002 atau Rp182.477.943 ketika disandingkan dengan data lain). Akibat ketidakmampuan untuk menghitung DPP secara pasti per masa pajak, Terbanding merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-465/PMK.01/1987 dan membagi rata selisih total koreksi (Rp4.094.638.112) ke dalam 12 (dua belas) Masa Pajak, yang menghasilkan koreksi rata-rata bulanan sebesar Rp341.219.843 (Rp4.094.638.112 dibagi 12) yang diterapkan pada Masa Pajak Juni 2019;

CV Tirta Karuna

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi ini, dengan alasan bahwa koreksi tersebut didasarkan pada asumsi yang keliru dan melanggar ketentuan perpajakan. Menurut Pemohon Banding, selisih awal yang ditemukan Terbanding adalah akibat kesalahan pengisian SPT Tahunan PPh Badan, dimana angka Peredaran Usaha yang dilaporkan (Rp33.616.036.881) seharusnya adalah jumlah DPP ditambah PPN Keluaran, padahal Peredaran Usaha yang benar dan didukung dokumen adalah sebesar Rp30.377.555.585. Lebih lanjut, Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan Metode Tidak Langsung oleh Terbanding dengan pembagian omset dibagi 12 (dua belas) adalah tidak sesuai, karena metode tersebut dinilai telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan bahkan telah dicabut penggunaannya melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER–07/PJ/2014. Pemohon Banding menegaskan bahwa Temuan Pemeriksaan seharusnya didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan bukan asumsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pemohon Banding memohon agar koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp341.218.001 untuk Masa Pajak Juni 2019 dibatalkan, sehingga DPP Penyerahan kembali ke angka yang dilaporkan Pemohon Banding yaitu Rp1.930.470.268;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp341.218.001 merupakan sengketa pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi DPP PPN Masa Pajak Juni 2019 sebesar Rp341.218.001. Pengadilan Pajak menemukan fakta bahwa koreksi ini ditetapkan oleh Terbanding bukan berdasarkan temuan transaksi spesifik yang terjadi pada Masa Pajak Juni 2019. Sebaliknya, koreksi ini berasal dari temuan selisih tahunan (Tahun Pajak 2019) sebesar Rp4.094.638.112 yang didapat dari teknik ekualisasi antara SPT Tahunan PPh Badan dengan total SPT Masa PPN setahun.

CV Tirta Karuna

Terbanding kemudian mengalokasikan selisih tahunan tersebut secara prorata (dibagi rata 12 (dua belas) bulan) untuk menetapkan koreksi bulanan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa PPN merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi yang dipungut berdasarkan transaksi (penyerahan) yang terjadi pada suatu Masa Pajak (bulanan). Metode alokasi prorata yang dilakukan Terbanding atas temuan selisih tahunan secara fundamental bertentangan dengan asas kebenaran materiil. Metode tersebut bersifat asumtif dan tidak membuktikan adanya peristiwa hukum (penyerahan) yang sebenarnya terjadi di Masa Pajak Juni 2019 yang terutang PPN senilai koreksi yang ditetapkan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak menilai dasar hukum yang digunakan Terbanding untuk membenarkan metode prorata, yaitu KMK- 465/PMK.01/1987 Pasal 2 Ayat (3), adalah tidak tepat. Ketentuan tersebut secara spesifik mengatur tentang tata cara penghitungan sanksi administrasi apabila masa pajak terjadinya pelanggaran tidak dapat dipastikan, dan bukan merupakan dasar hukum untuk menetapkan pokok pajak (DPP) secara prorata. Dengan demikian, tindakan Terbanding telah melanggar asas kepastian hukum karena menetapkan pajak tanpa dasar kewenangan yang diatur jelas oleh undang-undang untuk metode tersebut;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak perlu menegaskan bahwa sekalipun angka Peredaran Usaha dalam SPT Tahunan PPh Badan (Rp33,62 Miliar) yang dijadikan dasar ekualisasi oleh Terbanding dianggap benar, perbedaan nilai (selisih) antara Peredaran Usaha PPh Tahunan dengan total DPP PPN setahun tidak dapat dengan sendirinya dijadikan bukti adanya DPP PPN yang belum dilaporkan. Pengadilan Pajak mengingatkan bahwa ekualisasi hanya berfungsi sebagai alat bantu atau petunjuk awal bagi pemeriksa. Adanya selisih tersebut tidak serta merta membuktikan telah terjadi penyerahan kena pajak yang terutang PPN, sebab Terbanding tetap memikul beban pembuktian (bewijslast) untuk menemukan dan membuktikan

CV Tirta Karuna

adanya transaksi spesifik yang menjadi dasar pengenaan PPN tersebut. Dalam sengketa ini, Terbanding telah gagal beralih dari sekadar menemukan selisih menjadi membuktikan transaksi;

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Terbanding telah gagal membuktikan dalil koreksinya sesuai dengan amanat Pasal 12 Ayat (3) UU KUP yang mensyaratkan adanya bukti kompeten yang cukup. Terbanding tidak dapat membuktikan adanya penyerahan riil di Masa Pajak Juni 2019 yang belum dipungut PPN-nya senilai Rp341.218.001. Oleh karena itu, koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan PPN Masa Pajak Juni 2019 sebesar Rp341.218.001 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 Ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Menimbang bahwa ketentuan pejelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang- Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

… Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan …

Menimbang bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:

Pasal 69 Ayat (1) Huruf e

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

CV Tirta Karuna

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak:
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri341.218.0010341.218.001

CV Tirta Karuna

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp2.271.688.269 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 341.218.001 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp1.930.470.268 bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak Pajak Keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri Pajak yang dapat diperhitungkan PPN yang kurang dibayar Sanksi Administratif: - Bunga Pasal 13 (2) KUP PPN yang masih harus dibayar1.930.470.268 193.047.027 189.048.336
3.998.691 1.746.628
5.745.319

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

CV Tirta Karuna

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00194/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 24 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Juni 2019 Nomor 00059/207/19/636/23 tanggal 30 November 2023, atas nama CV Tirta Karuna, NPWP 02.715.900.3-608.000, beralamat di Jalan Raya Proppo, Nylabu Laok, Pamekasan, Jawa Timur 69317, (melisa.e.simon@gmail.com), sehingga Pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp5.745.319.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 5 November 2025 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si., sebagai Panitera Pengganti.

CV Tirta Karuna

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2026 secara elektronik melalui e-TaxCourt oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si.

CV Tirta Karuna

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.