Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 22 halaman

PUT-000421.13/2026/PP/M.VB Tahun 2026

PT Commonwealth Steel Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2023

Tidak Dapat Diterima

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-000421.13/2026/PP/M.VB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Cepat secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00084/KEB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 15 Oktober 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor : 00048/204/23/055/24 tanggal 25 Oktober 2024 Masa Pajak Januari 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000421.13/2026/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PTCOMMONWEALTHSTEELINDONESIA,NPWP 0010706711055000, beralamat di KIEC Jl. Asia Raya Kav. B3/2 Kel. Kotasari, Kec. Grogol, Kota Cilegon, Banten 42436, dalam hal ini diwakili olehIndiraAnungWidiyatmokojabatanDirektur noor.achmad@molycop.com selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Raysa Prima Annisa,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Ijin Kuasa Hukum : KEP-330/PP/IKH/2024 tanggal 2 Juli

2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 053/ADM- SK/CSI/I/2026 tanggal 29 Januari 2026

2. Nama: Cindy Claudya Cynthia,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Ijin Kuasa Hukum : KEP-1396/PP/IKH/2025 tanggal 31

Juli 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 067/ADM-SK/CSI/I/2026 tanggal 29 Januari 2026 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav. 40-42, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Dedy Sulaiman / 19801217 200212 1 002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan, Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Tri Sakti / 19801206 200012 1 002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Rotim / 19800405 200112 1 001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terkahir Nomor ST-479/WPJ.07/2026 tanggal 5 Februari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 55/PP/BR/2026 tanggal 27 Januari 2026

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 023/ADM- SK/CSI/I/2026 tanggal 19 Januari 2026;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor : 00048/204/23/055/24 tanggal 25 Oktober 2024 Masa Pajak Januari 2023 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor 020/ADM-SK/CSI/I/2025 tanggal 22 Januari 2025 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00084/KEB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 15 Oktober 2025 menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 023/ADM- SK/CSI/I/2026 tanggal 19 Januari 2026 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 023/ADM-SK/CSI/I/2026 tanggal 19 Januari 2026, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00084/KEB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 15 Oktober 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor : 00048/204/23/055/24 tanggal 25 Oktober 2024

Masa Pajak Januari 2023 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 UU Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Keputusan yang dibanding karena Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00084/KEB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 15 Oktober 2025 diterima pada tanggal 17 Oktober 2025;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Indira Anung Widiyatmoko, jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 01 tanggal 2 September 2025;

bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00084/KEB- CT/WPJ.07/2025 tanggal 15 Oktober 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian dan alasan sebagai berikut:

Koreksi atas PPh Pasal 26 yang Terutang sebesar Rp346.178.886,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi PPh Pasal 26 yang Terutang dengan rincian berikut:

Menurut Pemohon Banding= Rp0,00

Menurut Terbanding= Rp346.178.886,00

Total Koreksi= Rp346.178.886,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi dikarenakan berdasarkan hasil pengujian terdapat secondary adjustment atas transaksi Management Fee dan Pembelian di PPh Badan tahun 2022

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan rincian alasan sebagai berikut:

a. Penerbitan SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari 2023 Terbukti Tidak Tepat

bahwa Terbanding melakukan koreksi objek PPh Pasal 26 atas constructive dividend yang berasal dari primary correction pada PPh Badan. Namun demikian, koreksi tersebut sesungguhnya berasal dari transaksi yang terjadi dalam Tahun Pajak 2022 (Juli 2022 - Juni 2023), sehingga secara substansi bukan merupakan transaksi yang terjadi hanya pada Masa Pajak Juni 2023;

bahwa meskipun demikian, Terbanding menggabungkan seluruh nilai koreksi objek PPh Pasal 26 tersebut ke Masa Pajak Juni 2023. Oleh karena

itu, dalam SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Juli 2022 - Mei 2023, tidak terdapat selisih nilai objek pajak antara Pemohon Banding dengan Terbanding. Namun demikian, dalam SKPKB tersebut terdapat selisih pada PPh Pasal 26 yang terutang;

bahwa lebih lanjut, pada SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Juni 2023, terdapat ketidaksesuaian antara objek PPh Pasal 26 dengan PPh Pasal 26 yang Terutang. Hal ini dapat Pemohon Banding tunjukan dengan tabel sebagai berikut:

NoMasa PajakDeskripsiPemohon BandingTerbandingSelisih
1Jul-22Penghasilan Kena Pajak / DPP3.361.609.5763.361.609.576-
PPh Pasal 26 Terutang-481.921.279481.921.279
2Aug-22Penghasilan Kena Pajak / DPP5.257.673.9045.257.673.904-
PPh Pasal 26 Terutang-346.044.816346.044.816
3Sep-22Penghasilan Kena Pajak / DPP4.663.676.1604.663.676.160-
PPh Pasal 26 Terutang-436.123.325436.123.325
4Oct-22Penghasilan Kena Pajak / DPP2.567.007.6602.567.007.660-
PPh Pasal 26 Terutang-362.786.022362.786.022
5Nov-22Penghasilan Kena Pajak / DPP5.760.345.5425.760.345.542-
PPh Pasal 26 Terutang-362.508.079362.508.079
6Dec-22Penghasilan Kena Pajak / DPP2.537.941.3212.537.941.321-
PPh Pasal 26 Terutang-348.225.971348.225.971
7Jan-23Penghasilan Kena Pajak / DPP2.618.737.0862.618.737.086-
PPh Pasal 26 Terutang-346.178.886346.178.886
8Feb-23Penghasilan Kena Pajak / DPP2.703.465.3162.703.465.316-
PPh Pasal 26 Terutang-353.660.204353.660.204
9Mar-23Penghasilan Kena Pajak / DPP1.122.855.0201.122.855.020-
PPh Pasal 26 Terutang---
10Apr-23Penghasilan Kena Pajak / DPP1.358.581.9851.358.581.985-
PPh Pasal 26 Terutang-167.882.457167.882.457
11May-23Penghasilan Kena Pajak / DPP171.399.923171.399.923-
PPh Pasal 26 Terutang---
12Jun-23Penghasilan Kena Pajak / DPP912.341.86722.046.311.77121.133.969.904
PPh Pasal 26 Terutang-3.170.095.4863.170.095.486
TotalPenghasilan Kena Pajak / DPP33.035.635.36054.169.605.26421.133.969.904
PPh Pasal 26 Terutang-6.375.426.5256.375.426.525

bahwa berdasarkan tabel tersebut, koreksi PPh Pasal 26 terutang yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi tidak berdasar karena nilai objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Juli 2022 - Mei 2023 yang dilaporkan oleh Pemohon

Banding telah sesuai dengan nilai objek pajak menurut Terbanding. Dengan demikian, penerbitan SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Juli 2022

- Juni 2023 adalah tidak tepat;

b. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi transfer pricing di PPh Badan

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi transfer pricing Penyesuaian Fiskal Positif atas transaksi pembelian dan transaksi jasa (koreksi primer) di PPh Badan, sehingga Pemohon Banding mengajukan keberatan terhadap SKPLB PPh Badan dan SKPKB PPh Pasal 26 terkait dengan koreksi transfer pricing tersebut;

c. Koreksi Transfer Pricing bukan Berasal dari Transaksi dengan Pemegang Saham

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas transaksi pembelian yang dilakukan kepada Moly-Cop Singapore Trading Pte. Ltd. dan transaksi jasa yang dilakukan kepada Moly-Cop USA LLC – Omaha;

bahwa berikut merupakan informasi susunan pemegang saham PT CSI tahun pajak 2022;

bahwa sesuai struktur kepemilikan saham tersebut, pemegang saham Pemohon Banding adalah Grinding Media Pte. Ltd dan Commonwealth Steel Company Pte. Ltd yang berdomisili di Australia;

bahwa penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh menyatakan sebagai berikut.

“Pasal 4

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: …

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.”

bahwa ketentuan perpajakan di atas nyata-nyata mengatur mengenai batasan pengertian dividen, yakni bagian laba yang dibagi ke pemegang saham;

bahwa Transaksi pembelian yang dilakukan koreksi transfer pricing oleh Terbanding adalah transaksi pembelian dari pihak-pihak afiliasi Pemohon Banding yang bukan pemegang saham, yaitu dengan Moly-Cop Singapore Trading Pte. Ltd. yang berkedudukan di Singapura dan Moly-Cop USA LLC

– Omaha yang berkedudukan di Amerika Serikat;

bahwa terkait dengan transaksi pembelian yang dilakukan kepada Moly- Cop Singapore Trading Pte. Ltd. yang berkedudukan di Singapura diketahui dalam poin 2 Artikel 10 Dividen Tax Treaty Indonesia dan Singapura diketahui bahwa pengertian dividen adalah sebagai berikut:

2. However, such dividends may be taxed in the Contracting State of which the company paying the dividends is a resident, and according to the law of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the dividends the tax so charged shall not exceed:

(a) 10% of the gross amount of the dividends if the recipient is a company which owns directly at least 25% of the capital of the company paying the dividends;

(b) 15% of the gross amount of the dividends in all other cases. The provisions of this paragraph shall not affect the taxation of the company on the profits out of which the dividends are paid.

bahwa terjemahan bebas dari frasa tersebut adalah:

2. Namun, dividen tersebut dapat dikenakan pajak di Negara Pihak Pada Perjanjian tempat perusahaan yang membayarkan dividen berdomisili, dan sesuai dengan hukum Negara tersebut, tetapi jika penerima adalah pemilik manfaat sebenarnya dari dividen, pajak yang dikenakan tidak boleh melebihi:

(a) 10% dari jumlah bruto dividen jika penerima adalah perusahaan yang secara langsung memiliki setidaknya 25% dari modal perusahaan yang membayarkan dividen;

(b) 15% dari jumlah bruto dividen dalam semua kasus lainnya.

Ketentuan dalam paragraf ini tidak memengaruhi pengenaan pajak atas keuntungan perusahaan yang menjadi sumber pembayaran dividen tersebut;

bahwa lebih lanjut, berdasarkan poin 3 Artikel 10 Dividen Tax Treaty Indonesia dan Singapura diketahui bahwa pengertian dividen adalah sebagai berikut:

3. The term "dividends" as used in this Article means income from shares, "jouissance" shares or "jouissance" rights, mining shares, founders shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident;

bahwa terjemahan bebas dari frasa tersebut adalah:

3. Istilah "dividen" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham, saham "jouissance" atau hak "jouissance", saham pertambangan, saham pendiri, atau hak lainnya yang bukan merupakan piutang tetapi berpartisipasi dalam keuntungan, serta penghasilan dari hak-hak korporasi lainnya yang dikenakan perlakuan perpajakan yang sama seperti penghasilan dari saham berdasarkan undang-undang Negara tempat perusahaan yang melakukan distribusi tersebut merupakan penduduk;

bahwa sehubungan dengan hal tersebut maka transaksi pembelian bahan baku yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Moly-Cop Singapura bukan termasuk transaksi yang dikategorikan sebagai pembayaran dividen. Sehingga berdasarkan hal tersebut koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat;

bahwa terkait dengan pembayaran jasa manajemen Moly-Cop USA LLC – Omaha yang berkedudukan di Amerika Serikat diketahui bahwa berdasarkan poin 2 Artikel 11 Dividen Tax Treaty Indonesia dan Amerika Serikat diketahui bahwa pengertian dividen adalah sebagai berikut:

2. However, if the beneficial owner of the dividends is a resident of the other Contracting State, the tax charged by the first-mentioned State may not exceed:

a. 10 percent of the gross amount of the dividends if the beneficial owner is a company that owns directly at least 25 percent of the voting stock of the company paying the dividends;

b. 15 percent of the gross amount of the dividends in all other cases.

bahwa terjemahan bebas dari frasa tersebut adalah:

2. Namun, jika penerima manfaat sebenarnya dari dividen adalah penduduk Negara Pihak Pada Perjanjian lainnya, pajak yang dikenakan oleh Negara pertama yang disebutkan tidak boleh melebihi:

a. 10 persen dari jumlah bruto dividen jika penerima manfaat sebenarnya adalah perusahaan yang secara langsung memiliki setidaknya 25 persen dari saham dengan hak suara dari perusahaan yang membayarkan dividen;

b. 15 persen dari jumlah bruto dividen dalam semua kasus lainnya.

bahwa sehubungan dengan hal tersebut maka transaksi yang disebut dividen merupakan penghasilan yang didapatkan sehubungan dengan kepemilikan terhadap suatu perusahaan lain. Lebih lanjut, dikarenakan Pemohon Banding melakukan transaksi pembayaran jasa manajemen Moly-Cop USA LLC – Omaha bukan termasuk transaksi yang dikategorikan

sebagai pembayaran dividen karena Moly-Cop USA LLC bukan merupakan pemilik saham Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi transfer pricing atas pos Koreksi Fiskal Positif pada PPh Badan tersebut tidak dapat diikuti dengan koreksi sekunder sebagai objek PPh Pasal 26 (dividen terselubung), karena transaksi pembelian yang dikoreksi oleh Terbanding bukan merupakan transaksi pembelian dengan pemegang saham;

d. Secondary Adjustment Tidak Dapat Dilakukan Sebelum Ada Corresponding Credit (Adjustment)

bahwa OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 Paragraf 4.70 mengatur ketentuan sebagai berikut:

“A secondary adjustment may result in double taxation unless a corresponding credit or some other form of relief is provided by the other country for the additional tax liability that may result from a secondary adjustment. Where a secondary adjustment takes the form of a constructive dividend any withholding tax which is then imposed may not be relievable because there may not be a deemed receipt under the domestic legislation of the other country.”

Terjemahan:

“Koreksi sekunder (secondary adjustment) dapat menyebabkan pajak berganda kecuali terdapat kredit penyesuaian (corresponding credit) atau bentuk lain yang diberikan oleh negara lain atas tambahan kewajiban pajak yang menimbulkan koreksi sekunder. Ketika bentuk koreksi sekunder adalah konstruktif dividen, setiap pemotongan pajak yang dikenakan, mungkin tidak dapat ditarik kembali karena tidak ada bentuk legal penerimaan berdasarkan undang-undang domestik dari negara lain.”

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, koreksi sekunder seharusnya hanya dapat dilakukan apabila koreksi transfer pricing tersebut telah disetujui oleh

Pemohon Banding dan ditindaklanjuti dengan corresponding adjustment (penyesuaian lanjutan) di pihak lawan transaksi;

bahwa Peraturan Dirjen Pajak No. Per-22/PJ/2013, pada Lampiran Bab II, huruf B, Angka 3, poin (d) mengatur sebagai berikut.

“(d). Primary Adjustment, Secondary Adjustment dan Corresponding Adjustment:

…..

Selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.”

bahwa definisi corresponding adjustment diatur dalam Pasal 1 angka 10 PeraturanMenteriKeuanganRepublikIndonesiaNomor: 240/PMK.03/2014 yang menyatakan sebagai berikut:

“Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

...

10. Penyesuaian Lanjutan (Corresponding Adjustment) yang selanjutnya disebut Penyesuaian Lanjutan adalah penyesuaian penghasilan kena pajak Pemohon Banding suatu negara atau yurisdiksi oleh otoritas pajak negara atau yurisdiksi tersebut sebagai akibat koreksi Transfer Pricing yang dilakukan oleh Otoritas Pajak negara atau yurisdiksi lainnya (primary adjustment), sehingga alokasi penghasilan pada kedua negara atau yurisdiksi tersebut konsisten, dengan tujuan untuk menghilangkan pengenaan pajak berganda.”

bahwa berdasarkan fakta yang ada, tidak ada penyesuaian lanjutan dari lawan transaksi Pemohon Banding. Oleh karena itu, koreksi sekunder tidak seharusnya dilakukan oleh Terbanding, karena menimbulkan pemajakan berganda dari sisi Pemohon Banding dan lawan transaksi;

bahwa berdasarkan fakta-fakta dan penjelasan di atas, kami mohon agar koreksi atas PPh Pasal 26 yang Terutang sebesar Rp346.178.886,00 dapat dibatalkan seluruhnya;

III.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

a. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

b. Pemohon Banding telah menyampaikan secara jelas terkait alasan-alasan pengajuan banding yang diuraikan dalam Surat Banding dan telah dilengkapi dengan lampiran yang diperlukan dalam pengajuan banding;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

a. Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

b. Mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Banding atas PPh Pasal 26 yang Terutang sebesar Rp346.178.886,00 yang dilakukan oleh Terbanding. Sehingga, perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2023 Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:

No.UraianMenurut Terbanding (Rp)Permohonan Dibatalkan (Rp)Menurut Pemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak2.618.737.086-2.618.737.086
2PPh Pasal 26 yang Terutang346.178.886346.178.886-
3Kredit Pajak---
4Pajak yang Kurang/(Lebih) Dibayar346.178.886346.178.886-
5Sanksi Administrasi132.309.571132.309.571-
6Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar478.488.457478.488.457-

bahwa apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pemeriksaan dengan acara cepat terhadap Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P dengan rincian sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Digital Surat Keberatan Nomor 020/ADM-SK/CSI/I/2025

tanggal 22 Januari 2025;

Bukti P-2. SalinanDigitalBuktiPenerimaanNegaraNTPN

39DAC67P90PT2S17 tanggal 22 November 2024 sebesar Rp478.488.457;

Bukti P-3. Salinan Digital Bermeterai Akta Notaris Yulia, S.H., Nomor 94

tanggal 20 Desember 2024 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham PT Commonwealth Steel Indonesia;

Bukti P-4. Salinan Digital Bermeterai Putut Mahendra, S.H., Nomor 1 tanggal

2 September 2025 tentang Pernyataan Keputusan Yang DIambil Dengan Surat Bulat Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Commonwealth Steel Indonesia;

Bukti P-5. Salinan Digital Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

KEP-00084/KEB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 15 Oktober 2025; Bukti P-6. Salinan Digital Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 26 Nomor : 00048/204/23/055/24 tanggal 25 Oktober 2024 Masa Pajak Januari 2023;

Bukti P-7. Surat Kuasa, Surat Keputusan Ketua Pengadilan Pajak, Kartu

Tanda Penduduk , Kartu Kuasa Hukum dan Pakta Integritas atas nama Raysa Prima Annisa;

Bukti P-8. Surat Kuasa, Surat Keputusan Ketua Pengadilan Pajak, Kartu

Tanda Penduduk, Kartu Kuasa Hukum dan Pakta Integritas atas nama Cyndy Claudya Cynthia;

Bukti P-9. Kartu Tanda Penduduk dan Pakta Integritas atas nama Indira

Anung Widiyatmoko;

Bukti P-10. SalinanDigitalSuratPenjelasanTertulisNomor

0400/MUC/PT/TDU/II/2026 tanggal 11 Februari 2026

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T dengan rincian sebagai berikut:

Bukti T-1. Salinan Digital Bukti Pengiriman Surat keputusan Keberatan Bukti T-2. Salinan Digital Bukti Lacak Pos dari Kantor Pos Indonesia;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding KEP-00084/KEB- CT/WPJ.07/2025 tanggal 15 Oktober 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor : 00048/204/23/055/24 tanggal 25 Oktober 2024 Masa Pajak Januari 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 023/ADM-SK/CSI/I/2026 tanggal 19 Januari 2026, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga

memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 023/ADM-SK/CSI/I/2026 tanggal 19 Januari 2026, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 19 Januari 2026 melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak, sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 15 Oktober 2025, sehingga pemenuhan ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diperiksa lebih lanjut;

bahwa Terbanding dalam Persidangan menyatakan bahwa berdasarkan bukti kirim pos dan bukti lacak pos diketahui bahwa Keputusan Terbanding diterima oleh Pemohon Banding (Pak Ikrim selaku Petugas Satpam Perusahaan Pemohon Banding) pada tanggal 18 Oktober 2025 sehingga apabila dihitung dari tanggal Surat Keputusan Terbanding diterima oleh Pemohon Banding yaitu tanggal 18 Oktober 2025 sampai dengan tanggal Surat Banding diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu tanggal 19 Januari 2026 maka Pengajuan Banding Pemohon Banding melewati jangka waktu 3 bulan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

bahwa Pemohon Banding dalam sidang menyatakan bahwa Pemohon Banding mengakui pengajuan permohonan banding yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;

bahwa menurut Pemohon Banding keterlambatan pengajuan permohonan banding tersebut tidak disebabkan oleh adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding (force majeure) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat

(3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, melainkan merupakan akibat dari kendala administratif internal Pemohon

Banding dalam proses pengelolaan dan pengawasan tenggat waktu penyelesaian upaya hukum.

bahwa Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak mengatur:

Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang- undangan perpajakan.

bahwa Penjelasan Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak menyatakan : Yang dimaksud dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan dihitung dari tanggal Keputusan diterima sampai dengan tanggal Surat Banding dikirim oleh pemohon Banding.

Contoh:

Keputusan yang dibanding diterima tanggal 10 Mei 2002, maka batas terakhir pengiriman Surat Banding adalah tanggal 9 Agustus 2002.

bahwa Pasal 35 ayat (3) UU Pengadilan Pajak mengatur :

Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan pemohon Banding;

bahwa Memori Penjelasan Pasal 35 ayat (3) UU Pengadilan Pajak menyatakan: Pada prinsipnya jangka waktu pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam ayat (2), dimaksudkan agar pemohon Banding mempunyai waktu yang cukup memadai untuk mempersiapkan Banding beserta alasan-alasannya;

bahwa berdasarkan bukti kirim Pos dan bukti lacak pos, serta Sistem Informasi Pengadilan Pajak terdapat fakta yang cukup meyakinkan Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor 023/ADM-SK/CSI/I/2026 tanggal 19 Januari 2026, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 19 Januari 2026 sedangkan Keputusan Terbanding diterima oleh Pemohon Banding (Pak Ikrim selaku Petugas Satpam perusahaan Pemohon Banding ) pada tanggal 18 Oktober 2025;

bahwa jika dihitung dari tanggal 18 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 19 Januari 2026 maka pengajuan banding melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa selanjutnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE– 24/PJ.43/2000 tanggal 28 Agustus tentang Penegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran Nomor SE-21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pemungutan PPh menyatakan bahwa:

a. Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaan manusia seperti banjir, kebakaran, petir, gempa bumi, wabah, perang, perang saudara, huru hara, pemogokan, pembatasan oleh penguasa dari suatu pemerintahan, pembatasan perdagangan oleh suatu undang-undang atau peraturan pemerintah, atau dikarenakan suatu keadaan tertentu atau kejadian alamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya;

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas serta penjelasan kedua belah pihak dalam persidangan tidak diperoleh bukti bahwa keterlambatan tersebut terjadi karena adanya keadaan diluar kekuasaan Pemohon Banding (force majeur);

bahwa selain itu dalam persidangan Pemohon Banding mengakui dan dapat menerima bahwa pengajuan banding yang dilakukan Pemohon Banding telah melewati jangka waktu 3 bulan sesuai dengan bukti-bukti yang telah disampaikan oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Surat Banding Nomor 023/ADM- SK/CSI/I/2026 tanggal 19 Januari 2026 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;

Menimbang bahwa oleh karena dalam pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal tersebut di atas tidak terpenuhi, maka materi pokok sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menyatakan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00084/KEB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 15 Oktober 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor : 00048/204/23/055/24 tanggal 25 Oktober 2024 Masa Pajak Januari 2023, atas nama PT COMMONWEALTH STEEL INDONESIA, NPWP 0010706711055000, beralamat di KIEC Jl. Asia Raya Kav. B3/2 Kel. Kotasari, Kec. Grogol, Kota Cilegon, Banten 42436, tidak dapat diterima

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 oleh Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. sebagai Hakim Ketua, Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M dan Dr. Agus Suharsono, S.H.,M.H.,M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Linda Napitupulu, S.E., Ak., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M.Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Linda Napitupulu, S.E., Ak., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.