Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 51 halaman

PUT-000427.13/2024/PP/M.IB Tahun 2025

PT Lenovo Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-000427.13/2024/PP/M.IB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Sengketa Pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00661/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 17 Oktober 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00007/204/21/073/22 tanggal 28 September 2022 Masa Pajak Maret 2021, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 000427.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT LENOVO INDONESIA, NPWP 02.930.965.5-022.000, beralamat di Gedung Wisma 46 Kota BNI Lt. 21 Suite 21.05, Jl. Jenderal Sudirman Kav.1, Kel. Karet Tengsin, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10220 dalam hal ini diwakili oleh Budi Janto selaku Presiden Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Suhartono Maridjan

Nomor IKH: KEP-460/PP/IKH/2024 tanggal 15 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 110-PTLI/20240115/Tax/BJ tanggal 15 Januari 2024;

2. Nama: Roedy Andrianto

Nomor IKH: KEP-151/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 117-PTLI/20240115/Tax/BJ tanggal 15 Januari 2024;

3. Nama: Sunarto Chandra

Nomor IKH: KEP-571/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 124-PTLI/20240115/Tax/BJ tanggal 15 Januari 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Poncho Satya Adji Legowo/198402022004121003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Kanwil DJP Jakarta Pusat,

2. Nama/NIP: Doni Firmansyah/1982103020090110081,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Kanwil DJP Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1835/WPJ.06/2024 tanggal 04 November 2024;

3. Nama/NIP: Richad Sanjaya Manihuruk/ 198412142010121001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Kanwil DJP Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1684/WPJ.06/2024 tanggal 11 Oktober 2024,

4. Nama/NIP: Ian Permadi/197404261995111001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Kanwil DJP Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1181/WPJ.06/2024 tanggal 09 Agustus 2024,

5. Nama/NIP: Daulat Airlangga Al-Fahd/198309092009011009, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Kanwil DJP Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-801/WPJ.06/2024 tanggal 21 Juni 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 652/PP/BR/2024 tanggal 28 Mei 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 101- PTLI/20240115/Tax/BJ tanggal 15 Januari 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor UB- 54/WPJ.06/2024 tanggal 01 Maret 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 016- PTLI/20240517/Tax/BJ tanggal 17 Mei 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00007/204/21/073/22 tanggal 28 September 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai berikut:

Ko Perah at hewn Tae! Dass: Canarias Sa a4 Es 2.212 GEASS

So KEP dasal 25 yan kang =n, 422 230 Ea

So Krecl Pajak:

a PPa Cia Hem an “a 1 kL Selorar sd an a e S79 Inang RETO CE Sr a wot rgenses keen wacteibigss Fe sk. l= a

6 Jaq erat vai gw ac disayar Ry a

{Sey kasa aces Pung ghee Haa Ber yang tS.27 3 or ae F2. a

2. Lama. Ko. 3

A Kaori ke tte re L1ES2 Sp 3 ay ir

Pora” Pada yay Hana LatESIan Ae rr Ry: r

4 Sana yang lidg ear 2 bara PI Hz 232 SUES

© Saras, adi ae

=. Guriaivzea Terr Rl Hp SAT SEA AE

L Kenakar Saya "Safa Pur PE BLP ip 3 wD Kerakas Pasi. Ara Trade Sd =r 2

9 feed co Pase "Jaya 3 LL P= lf: 1

2 Janler sanes pd mnis Tas ator) Ro Vit LE Ge

2 Jung Sor yang wash can. Lap FI a4 5 Ap SEA ay

7 ‘Temiara Lie RAN AS bevel SLR Dota AKA ES Asam WAVES SFI LAY RULE SEM LA i KA RATES

SoA Ai! SLE ESA owe tth 241153 gate Layan yang disala. Cocca Parcacisa Akhir in — =

" apn Perarasaan L.

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 070-PTLI/20221212/Tax/BJ tanggal 12 Desember 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

MENLHLI BURERS YANG

KTT EKA GAN TT AE kUSK YA

PEMERIKSA KARST DIBATAL RAN

Mane Anas bet AA aa PI, Ph aa tale: “e200 An.

PPh Pasul 26 Terutang 422 310.4909 - [$225 10.8991 bal oo pod .

PPh Kurang $ iLebihi

Been 429 Atoag9 . 1922.3 LOAgy

, .... Dibayar

Total PPh yang mask

39.899.719 - 1 , ag :

harus / (lebih! dibayar 3 u (PSD. 899. 7OU)

Junilah Kelebihan PPh Pasal 26 Vang Slasih Ilarn: Tik aliki wma han 28 ang as 1 Larm ikcunbali an 559.890.789

Kepada Wajih Pajak (PT Lenawa Indonesiu:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00661/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 17 Oktober 2023, memutuskan menolak keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungannya menjadi sebagai berikut:

soos vu rs Sapa al [ete Vy

" so eb Teed i i oe ot

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: 101-PTLI/20240115/Tax/BJ tanggal 15 Januari 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 101- PTLI/20240115/Tax/BJ tanggal 15 Januari 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas Keputusan Keberatan;

2. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang di Banding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00661/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 17 Oktober 2023 diterima pada tanggal 17 Oktober 2023;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Permohonan Banding dilampirkan dengan salinan Keputusan yang diajukan Banding;

d. Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPh yang kurang dibayar menurut SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00007/204/21/073/22 tanggal 28 September 2022 sebesar Rp559.899.790 melalui bank/pos persepsi CITIBANK N.A dengan NTPN: 018565B9FNMV7G82 tertanggal 27 Oktober 2022;

4. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Budi Janto jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Perusahaan Nomor 05 tanggal 02 Februari 2023;

bahwa dengan demikian surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00661/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 17

Oktober 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING 1 bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00007/204/21/073/22 tanggal 28 September 2022 (“SKPKB-00007”), yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat (“KPP Madya Jakarta Pusat”), dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Tabel 1: Rincian Perhitungan PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2021 menurut Pemohon Banding dan Terbanding dalam Rupiah (sesuai SKPKB-00007)

URAIANM E N U R U TKOREKSI TERBANDING
Wajib Pajak (Pemohon Banding)Fiskus (Terbanding)
Dasar Pengenaan Pajak101.108.0002.212.662.4962.111.554.496
PPh Pasal 26 Terutang-422.310.899422.310.899
Jumlah Kredit Pajak---
Pajak yang Tidak/Kurang di Bayar-422.310.899422.310.899
Sanksi Administrasi-137.588.891137.588.891
Jumlah PPh yang Masih Harus dibayar-559.899.790559.899.790

2 bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan Surat Nomor 070-PTLI/20221212/Tax/BJ tanggal 12 Desember 2022 yang diterima oleh KPP Madya Jakarta Pusat pada tanggal 19 Desember 2022 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Tabel-2. Rincian Koreksi yang diajukan Keberatan

URAIANM E N U R U TKOREKSI YANG DIAJUKAN KEBERATAN
Terbandin gPemohon Banding
Dasar Pengenaan Pajak2.212.662.4 96101.108.0002.111.554.496
PPh Pasal 26 Terutang422.310.89 9-422.310.899
Jumlah Kredit Pajak---
Pajak yang Tidak/Kurang di Bayar422.310.89 9-422.310.899
Sanksi Administrasi137.588.89 1-137.588.891
Jumlah PPh yang Masih Harus dibayar559.899.79 0-559.899.790

3 bahwa atas surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan

Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00661/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 17 Oktober 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

Tabel-3. Rincian Perhitungan PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2021 menurut KEP-00661 (Rp)

URAIANSEMULADITAMBAH/ (DIKURANGI)MENJADI
a. Dasar Pengenaan Pajak2.212.662.4 96-2.212.662.4 96
b. PPh Terutang422.310.899-422.310.899
c. Kredit Pajak---
d. PPh yang Kurang/(Lebih) Bayar422.310.899-422.310.899
e. Sanksi administrasi137.588.891-137.588.891
f. Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar559.899.790-559.899.790

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Tabel-4. Rincian yang diajukan Banding dalam Rupiah

URAIANM E N U R U TKOREKSI YANG DIAJUKAN BANDING
KEP-00661 (TERBANDING)PEMOHON BANDING
Dasar Pengenaan Pajak2.212.662.496101.108.0002.111.554.496
PPh Pasal 26 Terutang422.310.899-422.310.899
Jumlah Kredit Pajak---
Pajak yang Tidak/Kurang di Bayar422.310.899-422.310.899
Sanksi Administrasi137.588.891-137.588.891
Jumlah PPh yang Masih Harus dibayar559.899.790-559.899.790

bahwa merujuk pada Tabel-4 diatas, terdapat koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp2.111.554.496,00, di mana alasan yang mendasari Banding atas masing-masing koreksi yang diajukan dapat dilihat pada bagian IV di bawah; IV.ALASAN KOREKSI TERBANDING DAN TANGGAPAN PEMOHON BANDING bahwa merujuk pada Tabel-5 diatas, berikut ini adalah koreksi Terbanding dan alasan koreksinya serta tanggapan Pemohon Banding atas koreksi ekualisasi PPh Pasal 26 sebesar Rp2.111.554.496,00;

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan SPUH No. 00597/SPUH/WPJ.06/2023, Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp2.111.554.496,00 karena Terbanding berpendapat bahwa transaksi pembelian kode aktivasi merupakan pembelian software berlisensi dari luar negeri (Lenovo PC HK Limited Hongkong) yang merupakan objek PPh Pasal 26 atas royalti;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp2.111.554.496,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa pada faktanya, transaksi yang menjadi sengketa adalah terkait pembayaran atas pembelian kode aktivasi yang dimanfaatkan oleh business partner/pelanggan akhir, sehingga jelas tidak ada royalti yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding;

bahwa penjelasan tentang alur transaksi. Pertama-tama, Pemohon Banding akan menjelaskan alur transaski yang terjadi pada Tabel di bawah ini:

Tabel-6. Bagan dan penjelasan terkait alur transaksi

BAGIAN/ALUR TRANSAKSICATATAN
1) Order dari Business Partner /Pengguna Akhir (End User). Dalam menggunakan software berupa Filewave, VMware dan lainnya, Business Partner/ Pengguna Akhir membutuhkan kode aktivasi (activation code) agar software tersebut dapat digunakan. Atas hal ini, Business Partner melakukan pemesanan kepada Pemohon Banding.
2) Order kepada Lenovo PC Hong Kong. Selanjutnya, Pemohon Banding membeli kode aktivasi tersebut dari Lenovo PC Hong Kong karena Pemohon Banding tidak memiliki kode aktivasi yang dimaksud.
3) Pengiriman kode aktivasi kepada Business Partner/Pengguna Akhir. Mengingat bahwa pengguna dari software tersebut adalah Business Partner/Pengguna Akhir, maka Lenovo PC Hong Kong langsung mengirimkan kode aktivasi tersebut kepada Business Partner/End User melalui email
4) Pembayaran dari Business Partner/Pengguna Akhir. Setelah Business Partner/Pengguna Akhir menerima kode aktivasi tersebut, maka Pemohon Banding akan mengirimkan tagihan kepada Business Partner untuk selanjutnya proses pembayaran kepada Pemohon Banding.
5) Pembayaran kepada Lenovo PC Hong Kong. Selanjutnya, Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada Lenovo PC Hong Kong sesuai dengan tagihan yang diberikan kepada Pemohon Banding

PT Lenovo Indonesia

Business

— Partner /4— bahwa berdasarkan tabel di atas, terbukti bahwa pengguna dari kode aktivasi (termasuk software-nya) adalah business partner dan pengguna akhir (end user), BUKAN Pemohon Banding. Dengan demikian secara konsep dasar, tidak mungkin ada pembayaran royalti kepada Lenovo PC HK Ltd (“Lenovo PC Hong Kong Ltd”) karena tidak ada manfaat apapun yang diterima oleh Pemohon Banding;

2. bahwa transaksi TIDAK MEMENUHI definisi royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh karena TIDAK TERDAPAT penggunaan atau hak untuk menggunakan harta tidak berwujud;

bahwa penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh berbunyi sebagai berikut: “h. Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau

perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:

1. penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, fomula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;

2. penggunaan atau hak menggunakan peralatan/ perlengkapan industrial. komersial, atau ilmiah; . ..;

3. pemberian ...”;

bahwa dari ketentuan diatas, mengingat bahwa Pemohon Banding tidak menggunakan dan tidak memiliki hak untuk menggunakan kode aktivasi tersebut, maka tidak ada objek PPh Pasal 26 atas royalti yang harus dipungut oleh Pemohon Banding;

3. bahwa berdasarkan Pasal 12 Perjanjian Tax Treaty antara Indonesia dan Hong Kong, transaksi pembelian kode aktivasi tidak memenuhi definisi royalti sehingga tidak ada pajak yang harus dipungut oleh otoritas Indonesia;

bahwa Pasal 12 Perjanjian Tax Treaty antara Indonesia dan Hong Kong berbunyi sebagai berikut:

“The term "royalties" as used in this Article means payments of any kind received as a consideration for the use of, or the right to use, any copyright oj literary, artistic or scientific work including cinematograph films, or films or tapes or disc used for radio or television broadcasting, any patent, trade mark, design or model, plan, secret Jomtula or process, or for the use of, or the right to use, industrial, commercial or scientific equipment or for infonnation conceming industrial, commercial or scientific experience”;

bahwa berdasarkan hal diatas, terbukti bahwa tidak terdapat objek pajak royalti yang harus dipungut berdasarkan definisi royalti sebagaimana disebutkan dalam Pasal 12 Tax Treaty antara Indonesia-Hong Kong;

4. bahwa Pasal 26 UU PPh yang digunakan oleh Pemeriksa sebagai dasar pemotongan PPh juga salah, karena PPh Pasal 26 sudah dengan jelas mengatur bahwa dasar pemotongan PPh Pasal 26 atas royalti dilakukan karena adanya pembayaran atas penggunaan harta. Sementara itu, kode aktivasi yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Lenovo PC HK Ltd tidak digunakan/dimanfaatkan oleh Pemohon Banding melainkan Business Partner dan Konsumer Akhir. Berikut adalah kutipan PPh Pasal 26;

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. . . . ;

b. . . . ;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;” bahwa oleh karena itu, dikarenakan Pemohon Banding bukan merupakan pihak yang menggunakan harta (kode aktivasi) sehingga Pemohon Banding tidak punya kewajiban memotong PPh Pasal 26 sesuai ketentuan diatas;

5. bahwa Surat Dirjen Pajak Nomor S-56/PJ.43/2006 ("S-56") menegaskan bahwa objek PPh ada jika terdapat pembelian software yang disertai dengan pembelian lisensi, di mana transaksi yang kami lakukan tidak termasuk ke dalam pengertian tersebut;

bahwa angka 4 huruf b dari S-56 berbunyi sebagai berikut:

"4.Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut:

a. Pembelian software ..;

b. Apabila pembelian software disertai dengan pembelian lisensi, maka merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 berdasarkan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000";

bahwa perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa transaksi yang menjadi sengketa merupakan transaksi pembelian kode aktivasi saja di mana pengguna sebenarnya adalah Business Partner dan End User. Oleh karena itu, transaksi yang kami lakukan TIDAK TERMASUK ke dalam angka 4 huruf b S-56 sehingga tidak terdapat objek PPh yang harus dipungut;

6. bahwa bukti pendukung. Untuk mendukung penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan, berikut lampiran daftar rincian koreksi dan invoicenya di mana berdasarkan invoice tersebut, kode aktivasi diberikan langsung kepada business partner atau end user sebagai pengguna sebenarnya;

bahwa berdasarkan seluruh fakta, bukti dan penjelasan diatas, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang Mulia dapat mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2021 sebesar Rp2.111.554.496,00;

V. KESIMPULAN DAN PERHITUNGAN MENURUT PEMOHON BANDING bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, dengan ini Pemohon Banding menyimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi Terbanding atas Ekualisasi PPh Pasal 26 sebesar Rp2.111.554.496,00 harus dibatalkan karena transaksi tersebut adalah pembelian kode aktivasi saja yang pengguna-nya adalah business partner dan end user, bukan Pemohon Banding. Oleh karena itu, pembayaran kode aktivasi bukan merupakan objek PPh Pasal 26 yang dianggap sebagai pembayaran royalti;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan seluruh koreksi Terbanding sebesar Rp2.111.554.496,00 sehingga terdapat kelebihan PPh Pasal 26 yang harus dikembalikan kepada Pemohon Banding sebesar Rp559.899.790,00, dengan perhitungan sebagai berikut: Tabel-7. Rincian Koreksi yang harus dibatalkan dan perhitungan kelebihan pembayaran pajak yang harus dikembalikan kepada Pemohon Banding (Rp)

URAIANM E N U R U TKOREKSI YANG HARUS DIBATALKAN
KEP-00661 (Terbanding)Pemohon Banding
Dasar Pengenaan Pajak2.212.662.496101.108.000(2.111.554.496)
PPh Pasal 26 Terutang422.310.899-(422.310.899)
Jumlah Kredit Pajak---
Pajak yang Tidak/Kurang di Bayar422.310.899-(422.310.899)
Sanksi Administrasi137.588.891-(137.588.891)
Jumlah PPh yang Masih Harus dibayar559.899.790-(559.899.790)
Kelebihan PPh Pasal 26 Yang Masih Harus Dikembalikan Kepada Pemohon Banding (PT Lenovo Indonesia)559.899.790

VI. LAMPIRAN

bahwa sebagai kelengkapan atas Permohonan Banding yang Pemohon Banding sampaikan, dengan ini Pemohon Banding melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:

Tabel-8. Asli/Fotokopi dokumen sebagai dokumen pendukung atas Surat Banding

LAMPIRANKETERANGAN
1Fotokopi Keputusan Terbanding No. 00661/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 17 Oktober 2023
2Fotokopi SKPKB PPh Pasal 26 No.00007/204/21/073/22 tanggal 28 September 2022
3Bukti Pembayaran SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2021 No.00007/204/21/073/22 tanggal 28 September 2022 pada CITIBANK N.A dengan NTPN: 018565B9FNMV7G82 sebesar Rp559.899.790
4Fotokopi bermeterai Akta Perusahaan Nomor 5 tanggal 2 Februari 2023 yang menunjukkan bahwa penandatangan Surat Banding adalah salah seorang pengurus;
5Fotokopi Permohonan Keberatan atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2021 No. 070-PTLI/20221212/TAX/BJ tanggal 12 Desember 2022
6Fotokopi bermeterai Akta Pendirian Perusahaan Nomor 44 tanggal 15 April 2011
7Fotokopi bermaterai Akta Nomor 41 tanggal 18 Maret 2021 yang mencantumkan nama penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus.
8Rincian dan Invoice atas pembelian kode aktivasi Masa Pajak Maret 2021 sebesar Rp2.111.554.496,00
9Fotokopi Surat Kuasa No. 110-PTLI/20240115/Tax/BJ tanggal 15 Januari 2024 kepada Suhartono Maridjan yang dilampirkan dengan salinan kartu kuasa hukum.
10Fotokopi Surat Kuasa No. 117-PTLI/20240115/Tax/BJ tanggal 15 Januari 2024 kepada Roedy Andrianto yang dilampirkan dengan salinan kartu kuasa hukum.
11Fotokopi Surat Kuasa No. 124-PTLI/20240115/Tax/BJ tanggal 15 Januari 2024 kepada Sunarto Chandra yang dilampirkan dengan salinan kartu kuasa hukum.
12Softcopy Surat Banding beserta dokumen pendukungnya
13Daftar isian surat banding yang ditandatangani pengurus

VII. PENUTUP

bahwa demikianlah Permohonan Banding ini diajukan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat dan Pemohon Banding berharap bahwa uraian yang disampaikan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku dan benar, dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberi putusan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor UB- 54/WPJ.06/2024 tanggal 01 Maret 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa

UraianMenurut Keputusan Keberatan (Rp)Menurut Pemohon Banding (Rp)Koreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
1. Koreksi Objek PPh Pasal 262.212.662.496101.108.00002.111.554.496

Menurut Terbanding

a. Dasar hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam

hal-hal apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a).Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b).Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c). Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d).Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e).pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan

peraturan perundang-undangan perpajakan;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak- pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

I. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih Iebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tats cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia;

Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dan jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau keuntungan karena pembebasan utang;

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015, mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a).Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b).Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c). Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

d).Surat Ketetapan Pajak Nihil; atau

e).pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Pasal 13 ayat (1)

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a).meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau

softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b).meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi

yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan; c). meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan

kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d).meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperlukan; e).melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan

memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

f). melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk

mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan;

b. Data dan Fakta

1) bahwa Nota Dinas Permintaan Data, Informasi, dan/atau Dokumen ke KPP Madya Jakarta Pusat Nomor ND-87/WPJ.06/WPJ.066/2023 tanggal 17 Januari 2023;

2) bahwa Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi ke Pemohon Banding Nomor S-260/WPJ.06/WPJ.066/2023 tanggal 12 Juli 2023;

3) bahwa data yang diperlihatkan dan dipinjamkan untuk memproses keberatan meliputi:

a) Data dan Pemohon Banding:

ia | dang Fag, Sala, Gala rar farmasi

1. [Proll Perasaan ya ip oe ai Karacerittis Usaha, Sebaran Usaha Sallopr

Pars Aisrs Sl kta Pengudis dan Pe negang Saham, Saiklit

Ona eas! dan lungs ya beae ts tollbbinya dia” Gecthuk musa werd

2. Soficocy Akta Per, 53131 Modal Motans Ma'a Mukli EA Ld (Harrcapp

. Mo AS angga SP Jar aari 202"

13 [Auk soleran Sa-3 penarcahan modal dari parmeg3 1g saham |(Harecups

4 (Laporan Kesargan beserta aingiran (Aediledh Salloapy

Bh oops Ansa Besar Areal Ledger ded Sub Ledger) ded “nallSofcope

Bala pag Derbi degen ob eh se gasla

BR loafteapy TP Gngumrettaligs (Master Fifa gar Local Sle] Sofkorr

T Mapcirg Deen Ladger sesuai yag Ji apa pada SPT Cahir Suu

FPI: Sedari

8 Pekapilulas atas Raba Disxon yang mejadi sengkata Tides

& Dokuman Ferdusung ates Rabatl'Giskon yang beda dan Solo perupa

, Kanlrak. Ineweu, Bukti Permsayaran, Bali Potong 9Ph Pasal Conteh dekuren

\ \z3 dan Sssumes lainnya yang (eke dengan sergkela

1D Bek og ea Tek angan objok sengketa Sofltoky Gaik

Shalgrers 2059

Th Dok Ten Se Kang pein pasa Tana ng Giese ec wg as Sully Hoy

Keclrak Inveicc, Bukti Pemoayaran PPN Imo BEPTB dan OP, Qe, ogee,

Ireokumer jalnnya yang terkait dengan serwuela Jan 2021, tel

PURI, Mar 202"

12.) Bokomen Saranjian Disiribua alas Blaya Inte-natesa! Frelght, (Hard op veces,

Inscce, bukh Penrsayaran, Paskisg List, Arsyil dari Bu vii dang Tai yang terkait dangan se7Gaeta |Proabayaran,

Eaklar pajak “a [Tala ageng daria dikunan zendukarg lainnya yang Indra dan forkaly dongan 2e17a| san kabaratan bardengy

b) Data dari KPP:

Nu Jess Duta, Ian, daaarau Cpe iman | Keterangan

Lo jLatusan ‘las ~ Pemenksaan rarer Lar. Soon

INANE AP ed a4 RK Sy? Tanya! 27 Sep ger 2022 “2 (kertas Kerja Peter | Setsoay

Lo Keag Kerja Peraajiari Ta islm- Oren d | SPYP. Berita Acara, Risalah Pemagangan, Tn

4) bahwa data yang tidak dipertimbangkan terkait Pasal 26A ayat (4)

Tidak ada

5) bahwa Undangan Pembahasan Sengketa Perpajakan a) Undangan pembahasan dengan Tim Pemeriksa Nomor ND- 674/WPJ.06/WPJ.066/2023 tanggal 6 Februari 2023;

b) Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Tim Pemeriksa Nomor BA-246/WPJ.06/BD.06/2023 tanggal 30 Mei 2023 c) Surat Pemanggilan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding Nomor S-170/WPJ.06/WPJ.066/2023 tanggal 16 Mei 2023;

d) Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA- 247/WPJ.06/BD.06/2023 tanggal 6 Juni 2023;

c. Tanggapan Terbanding

1. bahwa sengketa dalam perkara banding terkait dengan koreksi obyek PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2021 yang sedang dalam proses pengajuan permohonan banding oleh Pemohon Banding;

2. bahwa menurut Pemohon Banding koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp2.111.554.496,00 tersebut harus dibatalkan dengan alasan dan penjelasan yang intinya bahwa transaksi tersebut adalah pembelian kode aktivasi saja yang penggunanya adalah business partner dan end user, bukan Pemohon Banding.

Oleh karena itu, pembayaran kode aktivasi bukan merupakan objek PPh Pasal 26 yang dianggap sebagai pembayaran royalty;

3. bahwa dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses keberatan terkait pokok sengketa koreksi Objek PPh Pasal 26 atas Royalti berupa softcopy dokumen pendukung pembelian software Rincian Koreksi atas Ekualisasi PPh Pasal 26 dan Impor BKP TB, Invoice Pembelian dari Lenovo PC Hongkong kepada Pemohon Banding, excel Ledger All Account FY2021, dan Excel Trial Balance FY 2021;

4. bahwa berdasarkan data, dokumen dan informasi dari Pemohon Banding diketahui bahwa terdapat pembelian kode aktivasi untuk penggunaan software berupa Filewave, VMware dan lainnya kepada Lenovo PC HK Limited Hongkong dari Pemohon Banding;

5. bahwa atas pembelian kode aktivasi tersebut, Lenovo PC Hongkong menerbitkan invoice kepada Pemohon Banding untuk dikirim ke Business Partner/Pengguna Akhir;

6. bahwa atas pembelian kode aktivasi, Pemohon Banding melakukan pembayaran PPN Impor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKP TB) dan melaporkan pembayaran dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2021 sebagai kredit Pajak Masukan, dengan rincian sebagai berikut:

> Mama Perytal | Dak aman Tertentu Juri Kul

EKP! &KP Te IN Setra :

—— Norio Tangga | Rp)

Lang PS HR GeO GunMSCHuGAbeesoTs | isis Mag GRP (6

Lunilma

Lengo FC HR BIANG EA ROTI 15-04-2021 e210.68 | ARS Te

Limited .

Lenovo PC PE | EBROTTd2RESGLIDKAITA 1804-2021 po 5264263

Limird

Lanne PC bs EF OS core ATA 1©-D¢-2074 14112), | EMS -p

Linded

Lensa PC FR | rSG0 oto SOSDRFRSsor3 | 1544-2001 | 1.402. 147.000 [KP TO

Limited .

7. bahwa atas data pembayaran PPN Impor BKP TB dan pengkreditan sebagai Pajak Masukan dalam SPT Masa PPN sebagaimana tersebut di atas, menunjukkan bahwa Pemohon Banding merupakan pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKP TB);

8. bahwa berdasarkan data/dokumen dan infomasi di atas, menunjukkan bahwa pembelian kode aktivasi untuk menggunakan software kepada Lenovo PC HK Limited Hongkong secara nyata merupakan transaksi pembelian software berlisensi, yang disertai dengan pemberian hak untuk menggunakan hak cipta sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 20 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;

9. bahwa pembayaran kepada Lenovo PC HK Limited Hongkong merupakan royalty, yaitu: imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 21 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;

10. bahwa transaksi penjualan software berlisensi disertai pemberian hak untuk menggunakan hak cipta maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari transaksi tersebut termasuk dalam pengertian royalti sesuai penjelasan dalam Surat Direktur Peraturan Perpajakan II Nomor S-654/PJ.10/2018;

11. bahwa dalam hal terdapat pembayaran sehubungan dengan transaksi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, maka dikenai pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif sebesar 20% dari jumlah penghasilan bruto atau berdasarkan tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan negara bersangkutan, sebagaimana penjelasan dalam Surat Direktur Peraturan Perpajakan II Nomor S- 654/PJ.10/2017;

12. bahwa saat terutang PPh Pasal 26 atas pembelian software berlisensi adalah saat yang ditentukan dalam faktur (dokumen Invoice) yang ditagihkan oleh Lenovo PC HK Limited kepada Pemohon Banding;

13. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga diusulkan agar Majelis Hakim tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2021 sebesar Rp2.111.554.496,00;

II. KESIMPULAN DAN SARAN

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat banding Nomor 101-PTLI/20240115/Tax/BJ tanggal 15 Januari 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00661/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 17 Oktober 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk: menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00661/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 17 Oktober 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00007/204/21/073/22 tanggal 28 September 2022 Masa Pajak Maret 2021 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 016- PTLI/20240517/Tax/BJ tanggal 17 Mei 2024 pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

A. POKOK SENGKETA

bahwa sebelum Pemohon Banding menyampaikan Bantahan atas Surat Uraian Banding tersebut, Pemohon Banding ingin menegaskan kembali bahwa hal yang menjadi pokok sengketa antara Pemohon Banding dan Direktorat Jenderal Pajak (selanjutnya disebut “Terbanding”) adalah koreksi objek PPh Pasal 26 atas royalti sebesar Rp2.111.554.496 yang masih dipertahankan oleh Terbanding dalam KEP- 00661/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 17 Oktober 2023;

B. BANTAHAN ATAS SUB

bahwa merujuk kepada SUB yang disampaikan oleh Terbanding, dengan ini Pemohon Banding menyampaikan bantahan dan tanggapan sesuai dengan urutan SUB Terbanding, sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan atas bagian ini, karena hanyalah merupakan uraian Terbanding atas pemenuhan ketentuan formal pengajuan permohonan Banding, di mana Terbanding berpendapat bahwa permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal dan dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan Bantahan/Tanggapan atas bagian ini karena hal–hal yang diuraikan pada bagian ini hanya merupakan kronologi atas permohonan Banding sejak diterbitkannya SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00007/204/21/073/22 tanggal 28 September 2022 sampaidenganditerbitkannyaKeputusanKeberatanNo.KEP- 00661/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 17 Oktober 2023;

III. ANALISIS POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini yaitu koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas royalti sebesar Rp2.111.554.496,00; bahwa pada bagian Analisis Pokok Sengketa, Pemohon Banding tidak memberikan bantahan/tanggapan pada bagian “Menurut Pemohon Banding” pada halaman 4-5 karena pada dasarnya Terbanding hanya mengutip/mengulang alasan dalam surat permohonan banding yang disampaikan oleh Pemohon Banding. Namun demikian, dalam hal ini Pemohon Banding akan tetap menyampaikan tanggapan Pemohon Banding atas sengketa dalam bagian “Menurut Terbanding” pada halaman 5-10, yang terbagi menjadi 3 bagian besar sebagaimana dibawah ini:

a) Dasar Hukum bahwa ulasan mengenai Dasar Hukum yang digunakan Terbanding, sebagaimana dinyatakan pada halaman 5 s/d 7 pada SUB, hanya merupakan kutipan atas Pasal-Pasal yang dijadikan dasar hukum koreksi, sehingga Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan atas bagian ini;

b) Data dan Fakta bahwa pada halaman 8-9, Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan atas hal-hal yang sebagian besar merupakan pengulangan terkait langkah-langkah yang dilakukan oleh Terbanding pada saat Pemeriksaan dan Keberatan;

c) Tanggapan Terbanding bahwa pada halaman 9-10, Pemohon Banding akan memberikan bantahan atas hal-hal yang Pemohon Banding anggap perlu untuk ditanggapi, sebagaimana pada tabel dibawah ini;

Tabel.1 – Bantahan Pemohon Banding atas pendapat Terbanding dalam SUB atas Koreksi Objek PPh Pasal 26 atas Royalti sebesar Rp773.991.227,00

Pendapat Terbanding dalam SUBBantahan Pemohon Banding
1. Bahwa sengketa dalam perkara banding..; 2. Bahwa menurut Pemohon Banding koreksi obyek PPh Pasal 26 sebesar Rp2.111.554.496,00 tersebut harus dibatalkan dengan alasan . . . ; 3. Bahwa dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding . . . . ; 4. Bahwa Berdasarkan data, dokumen dan informasi dari Pemohon Banding . . ; 5. Bahwa atas pembelian kode aktivasi tersebut, . . . ; 6. Bahwa atas pembelian kode aktivasi, Pemohon Banding melakukan pembayaran PPN Impor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKP TB) dan melaporkan pembayaran dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2021 sebagai kredit Pajak Masukan, dengan rincian sebagai berikut: 7. Bahwa atas data pembayaran PPN Impor BKP TB dan pengkreditan sebagai Pajak Masukan dalam SPT Masa PPN sebagaimana tersebut di atas,Pemohon Banding TIDAK setuju dengan koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp2.111.554.496,00, dengan alasan dan Bantahan sebagai berikut: Pemohon Banding tidak menyampaikan bantahan atas angka 1) s.d. 5) karena hanya mengulang alasan, penjelasan dan data-data yang disampaikan oleh Pemohon Banding didalam Surat Banding; Bantahan atas angka 6) dan 7); Pendapat Terbanding pada Angka 6) dan 7) tersebut pada intinya menyatakan bahwa Pemohon Banding merupakan pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKPTB) karena melakukan pembayaran dan pengkreditan PPN Impor atas BKPTB tersebut dalam SPT Masa PPN; Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat tersebut dengan alasan sebagai berikut: a) Berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf d UU PPN dan penjelasannya, Pemohon Banding diwajibkan melakukan pembayaran PPN Impor BKPTB karena Pemohon Banding adalah pihak yang bertransaksi dengan Lenovo PC HK Limited
Pendapat Terbanding dalam SUBBantahan Pemohon Banding
menunjukkan bahwa Pemohon Banding merupakan pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKP TB); 8. Bahwa Berdasarkan data/dokumen dan informasi di atas, menunjukkan bahwa pembelian kode aktivasi untukPenjelasan Pasal 4 huruf d UU PPN dan penjelasannya berbunyi sebagai berikut: “Untuk dapat memberikan perlakuan pengenaan pajak yang sama dengan impor Barang Kena Pajak, atas Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapa pun di dalam Daerah Pabean juga dikenai Pajak Pertambahan Nilai; Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding pada Surat Banding, jelas bahwa pihak yang memanfaatkan kode aktivasi (termasuk software-nya) adalah business partner dan pengguna akhir, sehingga atas pemanfaatan tersebut terutang PPN; Mengingat bahwa Pemohon Banding adalah pihak yang bertransaksi dengan Lenovo PC HK Limited, maka sudah tepat dan benar jika Pemohon Banding melakukan pembayaran atas PPN yang terutang, serta mengkreditkannya pada SPT PPN sesuai dengan amanat Pasal 4 huruf UU PPN tersebut; b) Tidak ada satu pun ketentuan perpajakan yang menyatakan bahwa pihak yang melakukan pembayaran dan pengkreditan PPN atas BKPTB secara otomatis adalah pihak yang memanfaatkan BKPTB tersebut Berdasarkan alur transaksi yang telah dijelaskan pada Surat Banding, pada faktanya, pihak yang memanfaatkan kode aktivasi (termasuk software-nya) adalah business partner dan pengguna akhir, BUKAN Pemohon Banding; Sebagaimana penjelasan pada huruf a) diatas, Pemohon Banding melakukan pembayaran atas PPN yang terutang serta
Pendapat Terbanding dalam SUBBantahan Pemohon Banding
menggunakan software kepada Lenovo PC HK Limited Hongkong secara nyata merupakan transaksi pembelian software berlisensi, yang disertai pemberian hak untuk menggunakan hak cipta sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 20 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta; 9. Bahwa pembayaran kepada Lenovo PC HK Limited Hongkong merupakan royalti, yaitu: imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 21 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta; 10. Bahwa transaksi penjualan software berlisensi disertai pemberian hak untuk menggunakan hak cipta maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari transaksi tersebut termasuk dalam pengertian royalti sesuai penjelasan dalam Surat Direktur Peraturan Perpajakan II Nomor S- 654/PJ.10/2018; 11. Bahwa dalam hal terdapat pembayaran sehubungan dengan transaksi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, maka dikenai pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif sebesar 20% dari jumlah penghasilan bruto atau Berdasarkan tarif sebagaimanamengkreditkannya pada SPT PPN, adalah untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf UU PPN; Dalam hal ini, jelas terlihat bahwa Terbanding sangat tidak cermat dan bertindak seolah-olah tidak memahami fakta bahwa pihak yang memanfaatkan BKPTB tersebut BUKAN merupakan Pemohon Banding, namun dimanfaatkan oleh business partner dan pengguna akhir Dengan demikian, terbukti bahwa kesimpulan Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding adalah pihak yang memanfaatkan BKPTB tersebut adalah salah dan keliru Bantahan atas angka 8) s.d. 13); Pendapat Terbanding pada Angka 8) dan 13) tersebut pada intinya menyatakan bahwa pembelian kode aktivasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Lenovo PC HK Limited, memenuhi definisi royalti sehingga dikenakan PPh Pasal 26; Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat tersebut dengan alasan sebagai berikut: a) Transaksi TIDAK MEMENUHI definisi royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh karena TIDAK TERDAPAT penggunaan atau hak untuk menggunakan harta tidak berwujud Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh berbunyi sebagai berikut: “h. Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:
Pendapat Terbanding dalam SUBBantahan Pemohon Banding
diatur dalam ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan negara bersangkutan, sebagaimana penjelasan dalam Surat Direktur Peraturan Perpajakan II Nomor S- 654/PJ.10/2017; 12. Bahwa saat terutang PPh Pasal 26 atas pembelian software berlisensi adalah saat yang ditentukan dalam faktur (dokumen invoice) yang ditagihkan oleh Lenovo PC HK Limited kepada Pemohon Banding; 13. Bahwa Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga diusulkan agar Majelis Hakim tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 26 masa pajak Februari 2021 sebesar Rp773.991.227,-.1. penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, fomula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya; 2. penggunaan atau hak menggunakan peralatan/ perlengkapan industrial. komersial, atau ilmiah; . ..; 3. pemberian ...” Dari ketentuan diatas, mengingat bahwa Pemohon Banding tidak menggunakan dan tidak memiliki hak untuk menggunakan kode aktivasi tersebut, maka tidak ada objek PPh Pasal 26 atas royalti yang harus dipungut oleh Pemohon Banding. Hal ini disebabkan bahwa pihak yang menggunakan /memanfaatkan kode aktivasi tersebut adalah business partner dan pengguna akhir b) Berdasarkan Pasal 12 Perjanjian Tax Treaty antara Indonesia dan Hong Kong, transaksi pembelian kode aktivasi tidak memenuhi definisi royalti sehingga tidak ada pajak yang harus dipungut oleh otoritas Indonesia Pasal 12 Perjanjian Tax Treaty antara Indonesia dan Hong Kong berbunyi sebagai berikut: “The term "royalties" as used in this Article means payments of any kind received as a consideration for the use of, or the right to use, any copyright oj literary, artistic or scientific work including cinematograph films,
Pendapat Terbanding dalam SUBBantahan Pemohon Banding
or films or tapes or disc used for radio or television broadcasting, any patent, trade mark, design or model, plan, secret Jomtula or process, or for the use of, or the right to use, industrial, commercial or scientific equipment or for infonnation conceming industrial, commercial or scientific experience.” Berdasarkan hal diatas, terbukti bahwa tidak terdapat objek pajak royalti yang harus dipungut berdasarkan definisi royalti sebagaimana disebutkan dalam Pasal 12 Tax Treaty antara Indonesia- Hong Kong, karena tidak ada penggunaan/pemanfaatan apapun oleh Pemohon Banding; c) Pasal 26 UU PPh yang digunakan oleh Pemeriksa sebagai dasar pemotongan PPh juga salah, karena PPh Pasal 26 sudah dengan jelas mengatur bahwa dasar pemotongan PPh Pasal 26 atas royalti dilakukan karena adanya pembayaran atas penggunaan harta. Sementara itu, kode aktivasi yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Lenovo PC HK Ltd tidak digunakan/dimanfaatkan oleh Pemohon Banding melainkan Business Partner dan Konsumer Akhir. Berikut adalah kutipan PPh Pasal 26; “Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri
Pendapat Terbanding dalam SUBBantahan Pemohon Banding
lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: a. . . . ; b. . . . ; c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; ” Oleh karena itu, dikarenakan Pemohon Banding bukan merupakan pihak yang menggunakan harta (kode aktivasi) sehingga Pemohon Banding tidak punya kewajiban memotong PPh Pasal 26 sesuai ketentuan diatas; d) Surat Dirjen Pajak No. S-56/PJ.43/2006 ("S-56") menegaskan bahwa objek PPh ada jika terdapat pembelian software yang disertai dengan pembelian lisensi, di mana transaksi yang kami lakukan tidak termasuk ke dalam pengertian tersebut Angka 4 huruf b dari S-56 berbunyi sebagai berikut: "4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut: a. Pembelian software ..; b. Apabila pembelian software disertai dengan pembelian lisensi, maka merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
Pendapat Terbanding dalam SUBBantahan Pemohon Banding
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000. " Perlu kami tegaskan bahwa transaksi yang menjadi sengketa merupakan transaksi pembelian kode aktivasi saja di mana pengguna sebenarnya adalah Business Partner dan End User. Oleh karena itu, transaksi yang kami lakukan TIDAK TERMASUK ke dalam angka 4 huruf b S- 56 sehingga tidak terdapat objek PPh yang harus dipungut.

IV. KESIMPULAN DAN PERMOHONAN

bahwa sesuai dengan bantahan yang telah disampaikan Pemohon Banding di atas, maka Pemohon Banding menyampaikan kesimpulan dan permohonan sebagai berikut:

1) Kesimpulan

a) bahwa permohonan banding Pemohon Banding sebagaimana Surat Permohonan Banding No. 101-PTLI/20240115/Tax/BJ tanggal 15 Januari 2024 telah memenuhi seluruh ketentuan formal, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b) bahwa koreksi objek PPh Pasal 26 atas Royalti sebesar Rp2.111.554.496,00 harus dibatalkan seluruhnya, karena transaksi yang terjadi tidak memenuhi definisi Royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 UU PPh sebagaimana penjelasan Pemohon Banding pada Tabel-1 diatas, serta pendapat/koreksi Terbanding tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat dan hanya berdasarkan asumsi saja;

2) bahwa permohonan Pemohon Banding. Berdasarkan penjelasan/bantahan diatas, dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk:

• Menyatakan bahwa Surat Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding;

• Membatalkan seluruh koreksi Terbanding yaitu koreksi sebesar Rp2.111.554.496,00 atas DPP PPh Pasal 26;

• Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding;

C. PENUTUP

bahwa demikianlah Surat Bantahan ini Pemohon Banding ajukan kepada Majelis Hakim Yang Mulia dan Pemohon Banding berharap bahwa uraian yang disampaikan dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang adil dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Keputusan Terbanding Nomor 00661/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 17 Oktober 2023;

Bukti P-2. Fotokopi SKPKB PPh Pasal 26 Nomor 00007/204/21/073/22 tanggal

28 September 2022;

Bukti P-3. Bukti Pembayaran SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2021

Nomor 00007/204/21/073/22 tanggal 28 September 2022 pada CITIBANK N.A dengan NTPN: 018565B9FNMV7G82 sebesar Rp559.899.790;

Bukti P-4. Fotokopi bermeterai Akta Perusahaan Nomor 5 tanggal 2 Februari 2023 yang menunjukkan bahwa penandatangan Surat Banding adalah salah seorang pengurus;

Bukti P-5. Fotokopi Permohonan Keberatan atas SKPKB Pajak Penghasilan

Pasal 26 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 070-PTLI/20221212/Tax/BJ tanggal 12 Desember 2022;

Bukti P-6. Fotokopi bermeterai Akta Pendirian Perusahaan Nomor 44 tanggal 15 April 2011;

Bukti P-7. Fotokopi bermaterai Akta Nomor 41 tanggal 18 Maret 2021 yang mencantumkan nama penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-8. Rincian dan Invoice atas pembelian kode aktivasi Masa Pajak Maret 2021 sebesar Rp2.111.554.496;

Bukti P-9. Fotokopi Surat Kuasa Nomor 110-PTLI/20240115/Tax/BJ tanggal 15 Januari 2024 kepada Suhartono Maridjan yang dilampirkan dengan salinan kartu kuasa hukum;

Bukti P-10. Fotokopi Surat Kuasa Nomor 117-PTLI/20240115/Tax/BJ tanggal 15 Januari 2024 kepada Roedy Andrianto yang dilampirkan dengan salinan kartu kuasa hukum;

Bukti P-11. Fotokopi Surat Kuasa Nomor 124-PTLI/20240115/Tax/BJ tanggal 15 Januari 2024 kepada Sunarto Chandra yang dilampirkan dengan salinan kartu kuasa hukum;

Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus dan Pakta Integritas Suhartono Maridjan; Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus dan Pakta Integritas Roedy Andrianto;

Bukti P-14. Surat Kuasa Khusus dan Pakta Integritas Sunarto Chandra;

Bukti P-15. Pakta Integritas Pemohon Banding;

Bukti P-16. SPT PPh 26 Masa Pajak Maret 2021;

Bukti P-17. Daftar Dokumen - 1st Hearing PPh Ps. 26 (Maret 2021);

Bukti P-18. Matrik Perkembangan Nilai Sengketa atas PPh 26 Masa Pajak Maret 2021;

Bukti P-19. Rincian dan Invoice atas pembelian kode aktivasi Masa Pajak Maret 2021;

Bukti P-20. Rincian atas pembelian kode aktivasi Masa Pajak Maret 2021; Bukti P-21. Invoice dari Lenovo PC HK Ltd dan Invoice serta Faktur Pajak ke

Business Partner Masa Pajak Maret 2021;

Bukti P-22. Pendapat akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T sebagai berikut: Bukti T-1.LHP, KKP dan LPK;

Bukti T-2.SPHP;

Bukti T-3.Matriks sengketa;

Bukti T-6.Pendapat akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00661/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 17 Oktober 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00007/204/21/073/22 tanggal 28 September 2022 Masa Pajak Maret 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 101-PTLI/20240115/Tax/BJ tanggal 15 Januari 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1DPP PPh Pasal 26101.108.0002.212.662.4962.111.554.496

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Ekualisasi PPh Pasal 26 vs Impor BKPTB sejumlah Rp2.111.554.496,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 dengan alasan terdapat objek pemotongan PPh Pasal 26 yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 yang terdiri atas Ekualisasi PPh Pasal 26 vs Impor BKPTB;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan objek pemotongan PPh Pasal 26 menurut Terbanding tersebut bukan objek pemotongan PPh Pasal 26;

bahwa dalil Terbanding dalam melakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 sebagaimana disampaikan dalam surat uraian banding, penjelasan lisan maupun tertulis serta pendapat akhir pada intinya adalah sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan data, dokumen dan informasi dari Pemohon Banding yang disampaikan pada saat pemeriksaan dan keberatan, diketahui bahwa terdapat pembelian kode aktivasi untuk penggunaan software berupa Filewave, VMware dan lainnya kepada Lenovo PC HK Limited Hongkong dari Pemohon Banding;

2. bahwa atas pembelian kode aktivasi tersebut, Lenovo PC Hongkong menerbitkan invoice kepada Pemohon Banding untuk dikirim ke Business Partner/Pengguna Akhir;

3. bahwa atas pembelian kode aktivasi, Pemohon Banding melakukan pembayaran PPN Impor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKP TB) dan melaporkan pembayaran dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2021 sebagai kredit Pajak Masukan,

4. bahwa atas data pembayaran PPN Impor BKP TB dan pengkreditan sebagai Pajak Masukan dalam SPT Masa PPN sebagaimana tersebut di atas, menunjukkan bahwa Pemohon Banding merupakan pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKP TB);

5. bahwa berdasarkan data/dokumen dan infomasi di atas, menunjukkan bahwa pembelian kode aktivasi untuk menggunakan software kepada Lenovo PC HK Limited Hongkong secara nyata merupakan transaksi pembelian software berlisensi, yang disertai dengan pemberian hak untuk menggunakan hak cipta sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 20 UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;

6. bahwa pembayaran kepada Lenovo PC HK Limited Hongkong merupakan royalty, yaitu: imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 21 UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;

7. bahwa transaksi penjualan software berlisensi disertai pemberian hak untuk menggunakan hak cipta maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari transaksi tersebut termasuk dalam pengertian royalti sesuai penjelasan dalam Surat Direktur Peraturan Perpajakan II Nomor S-654/PJ.10/2017;

8. bahwa dalam hal terdapat pembayaran sehubungan dengan transaksi Pemohon Banding luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, maka dikenai pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif sebesar 20% dari jumlah penghasilan bruto atau berdasarkan tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan negara

bersangkutan, sebagaimana penjelasan dalam Surat Direktur Peraturan Perpajakan II Nomor S-654/PJ.10/2017;

9. bahwa Pasal 12 ayat (1) P3B Indonesia – Hongkong mengatur demikian: Istilah “royalti” yang dipergunakan dalam Pasal ini berarti pembayaran dalam bentuk apapun yang diterima sebagai balas jasa atas penggunaan, atau hak untuk menggunakan, hak cipta kesusasteraan, karya seni atau karya ilmiah, termasuk film-film sinematografi, atau film-film atau pita-pita atau cakram yang dipergunakan untuk siaran radio atau televisi, paten, merek dagang, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, atau untuk penggunaan, atau hak untuk menggunakan, perlengkapan industri, perniagaan atau ilmu pengetahuan, atau informasi mengenai pengalaman di bidang industri, perniagaan atau ilmu pengetahuan;

10. bahwa saat terutang PPh Pasal 26 atas pembelian software berlisensi adalah saat yang ditentukan dalam faktur (dokumen Invoice) yang ditagihkan oleh Lenovo PC HK Limited kepada Pemohon Banding;

11. Berdasarkan uraian di atas, Terbanding mempertahankan koreksi Objek PPh Pasal 26 atas Ekualisasi PPh Pasal 26 vs Impor BKPTB

12. Pada persidangan, Pemohon Banding memberikan penjelasan tertulis dan dokumen berupa invoice dari Lenovo PC HK, invoice dan Faktur Pajak dari Pemohon Banding kepada Business Partner, pendapat Terbanding adalah sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding menerbitkan invoice dan Faktur Pajak atas pemesanan software dari Business Partner, sehingga Terbanding berpendapat bahwa atas transaksi ini Pemohon Banding menerima penghasilan dari Business Partner dan bahwa transaksi ini dilakukan dalam lingkup kegiatan usaha Pemohon Banding;

b. bahwa tidak terdapat bukti bahwa baik Pemohon Banding maupun Lenovo PC HK tidak mendapatkan margin atas pemesanan dari Business Partner tersebut;

c. bahwa pada rincian invoice dan Faktur Pajak dari Pemohon Banding kepada Business Partner tidak tertera “kode aktivasi” sebagaimana yang didalilkan Pemohon Banding, sehingga dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa pembayaran tersebut adalah bagian dari transaksi penggunaan/pemanfaatan Aset tak berwujud /pembayaran royalti, sebagaimana contoh pada invoice no. 6102313988 berikut ini:

Katun arsa na PE :

A) 5 R K Patut k bed thon. Jas Bee iar Dang Muka Terni

"Iri wali Bapa Para Pajak asa Kara Ph TT TT ing

. — leita Marga saluan | LT , d. bahwa Pemohon Banding adalah pihak yang membayarkan penghasilan Lenovo PC HK tersebut, dengan demikian maka Pemohon Banding diwajibkan untuk memotong PPh Pasal 26 terutang atas penghasilan Lenovo PC HK tersebut;

13. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa dalil Pemohon Banding atas ketidaksetujuannya terhadap koreksi Terbanding sebagaimana disampaikan dalam surat banding, surat bantahan, penjelasan lisan maupun tertulis serta pendapat akhir pada intinya adalah sebagai berikut:

1. bahwa hal yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah sengketa yuridis fiskal mengenai pembelian software yang dianggap Terbanding sebagai Objek Pemotongan PPh Pasal 26 sementara menurut Pemohon Banding, software tersebut tidak memiliki lisensi karena definisi lisensi tidak terpenuhi, serta pihak yang memanfaatkan BUKAN Pemohon Banding, sehingga jelas bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 26;

2. Transaksi jual-beli software yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak disertai dengan lisensi-nya. Lenovo PC HK Ltd hanya menjual software kepada pembeli/pengguna akhir (Business Partner/Dealer dan pengguna akhir) dan TIDAK menjual lisensi-nya. Adapun software tersebut digunakan

untuk keperluan sendiri/perusahaan (tidak ada hak untuk menggandakan atau untuk memperjual-belikan). Atas pembelian software tersebut, Lenovo PC HK Limited akan mengirimkan secara langsung kode aktivasi ke Business Partner/Konsumen Akhir agar Business Partner/Konsumen Akhir dapat menggunakan software tersebut;

3. Pembelian software komputer BUKAN objek pemotongan PPh Pasal 23 a. Sesuai Pasal 1 angka 6 huruf u PMK Nomor 141/PMK.03/2015, objek PPh Pasal 23 adalah jasa sehubungan dengan software bukan transaksi jual-beli software. Dengan kata lain, transaksi jual beli software BUKAN merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23;

b. Surat Dirjen Pajak Nomor S-46/PJ.43/2006 mengatur dengan jelas bahwa pembelian software komputer saja (tanpa membeli lisensi) tidak termasuk objek pemotongan PPh Pasal 23;

c. Pihak penjual, yang dalam hal ini Lenovo PC HK Ltd (Hong Kong) BUKAN pihak yang memilik hak intellectual property right (bukan pemilik IP), sehingga sudah jelas bahwa transaksi yang terjadi adalah HANYA sebatas transaksi jual beli software/barang;

4. Pembelian software komputer BUKAN objek pemotongan PPh Pasal 26:

a. Merujuk kepada Paragraph 12.2 OECD Commentaries tahun 2017 atas Pasal 12 (Pasal Royalty), karakter suatu pembayaran atas transaksi software ditentukan oleh sifat legal (legal nature) yang diterima oleh pembeli software tersebut;

b. Transaksi software yang dapat diklasifikasi sebagai Royalti adalah penggunaan atau hak untuk menggunakan “suatu hal yang dilindungi oleh hak cipta” (copyright right), yaitu apabila software tersebut digunakan untuk tujuan eksploitasi komersial;

c. Berdasarkan penjelasan diatas, jelas bahwa pembelian software tanpa lisensi adalah pembelian barang dan bukan objek PPh Pasal 26. Mengingat bahwa pembelian software tanpa lisensi BUKAN merupakan objek PPh Pasal 26, apalagi dalam sengketa ini yaitu pembelian kode

aktivasi yang merupakan kode untuk mengaktifkan/membuka software, yang sudah jelas BUKAN merupakan objek pemotongan PPh Pasal 26;

5. Pemohon Banding BUKAN merupakan pihak yang memanfaatkan software tersebut, sehingga definisi Royalti menurut Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh serta syarat pengenaan PPh Pasal 26 atas Royalti menjadi tidak terpenuhi;

6. bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa Dasar Hukum yang digunakan oleh Terbanding tersebut adalah salah dan keliru, serta Pemohon Banding telah memberikan bantahan atas seluruh dalil yang disampaikan oleh Terbanding. Sementara di lain pihak, Terbanding tidak pernah membantah bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding serta tidak membantah dalil yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

7. PT Lenovo Indonesia (Pemohon Banding), BUKAN merupakan pihak yang wajib melakukan pemotongan, karena PT Lenovo Indonesia (Pemohon Banding), secara substansi BUKAN merupakan pihak yang membayar harga software maupun menggunakan software tersebut. Dengan demikian, TIDAK ADA kewajiban bagi Pemohon Banding untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 26;

bahwa setelah menerima penjelasan, dalil dan bukti-bukti yang disampaikana para pihak, pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa untuk keseluruhan sengketa, Pengadilan Pajak berpendapat sengketa tersebut bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa ketetentuan yang mengatur adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU PPh);

Pasal 4

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk

konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi;

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4. pembagian laba dalam bentuk saham;

5. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10. bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11. pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan;

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h

Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:

1. penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;

2. penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;

3. pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;

4. pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa:

a) penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;

b) penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;

c) penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi;

5. penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan

6. pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas;

Pasal 26

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Republik Indonesia dan Hong Kong (P3B Indonesia – Hong Kong)

Pasal 12

3. The term "royalties" as used in this Article means payments of any kind received as a consideration for the use of, or the right to use, any copyright of literary, artistic or scientific work including cinematograph films, or films or tapes or disc used for radio or television broadcasting, any patent, trade mark, design or model, plan, secret formula or process, or for the use of, or the right to use,

industrial, commercial or scientific equipment or for information concerning industrial, commercial or scientific experience;

Terjemahan

Istilah “royalti” yang dipergunakan dalam Pasal ini berarti pembayaran dalam bentuk apapun yang diterima sebagai balas jasa atas penggunaan, atau hak untuk menggunakan, hak cipta kesusasteraan, karya seni atau karya ilmiah, termasuk film-film sinematografi, atau film-film atau pita-pita atau cakram yang dipergunakan untuk siaran radio atau televisi, paten, merek dagang, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, atau untuk penggunaan, atau hak untuk menggunakan, perlengkapan industri, perniagaan atau ilmu pengetahuan, atau informasi mengenai pengalaman di bidang industri, perniagaan atau ilmu pengetahuan;

bahwa pertimbangan Pengadilan Pajak atas sengketa banding tersebut adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan hasil ekualisasi PPh Pasal 26 dengan Impor BKP tak berwujud terdapat selisih yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 26;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut, dengan alasan transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah jual beli software tanpa lisensi yang bukan objek PPh Pasal 26, sedangkan yang memanfaatkan software (termasuk kode aktivasi-nya) adalah business partner dan konsumen akhir; bahwa berdasarkan dalil para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat pokok permasalahan pada sengketa ini adalah apakah terdapat objek PPh Pasal 26 yang harus dipotong oleh Pemohon Banding terkait pembelian dan pemanfaatan lisensi oleh business partner dan end user;

bahwa berdasarkan dalil dan bukti-bukti para pihak, yang menjadi objek dari sengketa ini adalah adanya tagihan dan pembayaran atas lisensi oleh Pemohon Banding kepada Lenovo PC HK Ltd;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pembayaran lisensi atau kode aktivasi software memenuhi kriteria sebagai royalti, yaitu hak untuk menggunakan hak cipta

sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh dan penjelasannya, serta Pasal 12 ayat (3) P3B Indoensia – Hong Kong;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah mengakui bahwa Pemohon Banding yang melakukan transaksi dengan Lenovo PC HK Ltd., sehingga memungut dan menyetorkan PPN BKPTB dan atas setoran PPN tersebut dikreditkan oleh Pemohon Badning, dan selanjutnya Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak keluaran kepada business partner, dan atas hal tersebut telah dibuktikan dengan adanya invoice dari Lenovo HK Ltd kepada Pemohon Banding, serta faktur penjualan dan faktur pajak dari Pemohon Banding kepada business partner;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam transaksi tersebut, terdapat 2 (dua) transaksi yaitu antara Lenovo HK Ltd. dengan Pemohon Banding dan antara Pemohon Banding dengan business partner, bahwa adanya 2 (dua) transaksi ini didukung dengan adanya arus dokumen, yaitu invoice dari Lenovo HK Ltd kepada Pemohon Banding dan faktur penjualan dan faktur pajak dari Pemohon Banding kepada business partner;

bahwa berdasarkan faktur penjualan dari Pemohon Banding kepada business partner, disebutkan bahwa pembayaran atas invoice/faktur penjualan dibayarkan/disetorkan ke rekening Pemohon Banding, dari hal ini Pengadilan Pajak berpendapat, bahwa dari arus uang juga menunjukkan adanya 2 transaksi terkait pembelian lisensi;

bahwa terkait dengan pengiriman kode aktivasi yang dikirmkan langsung kepada business partner, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa hal ini tidak mengubah fakta adanya 2 transaksi tersebut, meskipun lazimnya pembelian kode aktifasi untuk software atau aplikasi komputer dapat dilakukan langsung antara pengguna dengan pemilik lisensi, sehingga dalam hal ini lazimnya business partner atau end user dapat membeli langsung kepada Lenovo HK Ltd, tanpa harus melalui Pemohon Banding, namun dalam sengketa pembelian lisensi atau kode aktivasi dilakukan melalui Pemohon Banding sehingga menimbulkan adanya 2 transaksi;

bahwa selanjutnya, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai konskuensi dari pihak yang bertrankasi dengan Lenovo Hongkong PC Ltd. dan yang membayarkan

pembelian kode aktivasi atau lisensi tersebut, maka Pemohon Banding berkewajiban untuk memotong PPh Pasal 26 sebagaimana diatur dalam pasal 26 ayat (1) UU PPh;

bahwa atas dalil Pemohon Banding yang menyatakan Pemohon Banding tidak berkewajiban memotong PPh Pasal 26 karena bukan sebagai pihak yang memanfaatkan lisensi tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat dalil Pemohon Banding tersebut tidak tepat, karena sebagaimana diatur dalam pasal 26 ayat (1) UU PPh yang berkewajiban memotong PPh Pasal 26 adalah pihak yang membayarkannya;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas koreksi DPP PPh Pasal 26 terkait hasil ekualisasi PPh Pasal 26 dan impor BKP TB sejumlah Rp2.111.554.496,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 adalah sebagai berikut:

NoUraianKoreksi (Rp)Koreksi tidak dipertahankan (Rp)Koreksi dipertahankan (Rp)
1DPP PPh Pasal 262.111.554.49602.111.554.496

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Dasar Pengenaan Pajak menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:

Menurut TerbandingRp2.212.662.496 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0 - Menurut Pengadilan PajakRp2.212.662.496

bahwa dengan demikian, perhitungan Jumlah PPh Yang Masih Harus Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak2.212.662.496,00
2PPh Terutang422.310.899,00
3Kredit Pajak0,00
4PPh Kurang/(Lebih) Bayar422.310.899,00
5Sanksi Administrasi137.588.891,00
6Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar559.899.790,00

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00661/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 17 Oktober 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00007/204/21/073/22 tanggal 28 September 2022 Masa Pajak Maret 2021, atas nama PT LENOVO INDONESIA, NPWP 02.930.965.5-022.000, beralamat di Gedung Wisma 46 Kota BNI Lt. 21 Suite 21.05, Jl. Jenderal Sudirman Kav.1, Kel. Karet Tengsin, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10220, (domisili elektronik: lenovoid.pajak@yahoo.com), sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak2.212.662.496,00
2PPh Terutang422.310.899,00
3Kredit Pajak0,00
4PPh Kurang/(Lebih) Bayar422.310.899,00
5Sanksi Administrasi137.588.891,00
6Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar559.899.790,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 4 November 2024 oleh Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., Rahmaida, S.H., M.Kn.

M.Ec.

Ditandatangani Secara Elektronik

Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak.,

M.H., C.A.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.