Putusan Pengadilan Pajak, 23 halaman
PUT-000472.13/2026/PP/M.VB Tahun 2026
PT Commonwealth Steel Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2022
Tidak Dapat Diterima
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-000472.13/2026/PP/M.VB Tahun 2026 yang diucapkan 23 Februari 2026, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima banding PT Commonwealth Steel Indonesia mengenai PPh Pasal 26 masa pajak September 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak September 2022
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1)
- UU KUPPasal 27
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35 ayat (1); Pasal 35 ayat (2); Pasal 35 ayat (3); Pasal 36; Pasal 37; Pasal 67; Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-000472.13/2026/PP/M.VB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Commonwealth Steel Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor : 00132/204/22/055/24
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 11 Februari 2026
- Tanggal Pengucapan
- 23 Februari 2026