Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 68 halaman

PUT-0004935.99/2025/PP/M.IIIB Tahun 2025

PT. Rwood Resources Indonesia, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2023

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-0004935.99/2025/PP/M.IIIB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00128/NKEB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 19 Mei 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00232/106/23/062/24 tanggal 18 November 2024 Masa Pajak Agustus 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004935.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. RWOOD RESOURCES INDONESIA, NPWP 82.019.822.4-018.000, beralamat di Gedung Bakrie Tower Lt. 15, Rasuna Epicentrum, Jl. HR. Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940, yang diwakili oleh R.I Tri Sudarmadji, jabatan Direktur Utama Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh :

1. Nama: Arief Sholikhul Huda

Izin Kuasa Hukum: KEP-739/PP/IKH/2024 tanggal 22 Agustus 2024 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 175/LTR-FIN-RRI/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025.

2. Nama: Khaelita Jehan

Izin Kuasa Hukum: KEP-1387/PP/IKH/2025 tanggal 31 Juli 2025 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 176/LTR-FIN-RRI/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025.

3. Nama: Priyanto Rustadi

Izin Kuasa Hukum: KEP-027/PP/IKH/2024 tanggal 16 Januari 2024 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 177/LTR-FIN-RRI/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025.

4. Nama: Elsa Riansyah

Izin Kuasa Hukum: KEP-159/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 178/LTR-FIN-RRI/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025.

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Rumany Udhi Perwiro/ 197901242000121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I,

2. Nama/NIP: Gina Gunawan/ 197006271990122002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I,

3. Nama/NIP: Fazrin/ 198705022008121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I,

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-5325/WPJ.04/2025 tanggal 24 November 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 836/PP/BR/2025 tanggal 19 Agustus 2025;

Telah membaca, Surat Gugatan Penggugat Nomor 117/LTR-FIN- RRI/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025;

Telah membaca, Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00021/STG- CT/WPJ.04/2025 tanggal 10 Juli 2025;

Telah membaca, Surat Bantahan Penggugat Nomor 164/LTR-FIN- RRI/VIII/2025 tanggal 12 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK SENGKETA

Menimbang, bahwa Surat Tagihan Pajak atas Pajak Penghasilan Nomor 00232/106/23/062/24 tanggal 18 November 2024 Masa Pajak Agustus 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
PenggugatTergugat
1 2 3 4Pajak yang harus dibayar/ditagih Kembali Telah Dibayar Kurang dibayar (1-2) Sanksi Administrasi : a. Denda Pasal 7 KUP b. Bunga Pasal 8 (2) KUP c. Bunga Pasal 8 (2a) KUP d. Bunga Pasal 9 (2a) KUP e. Bunga Pasal 9 (2b) KUP f. Bunga Pasal 14 (3) KUP g. Bunga Pasal 19 (2) KUP h. Bunga Pasal 19 (3) KUP i. Jumlah sanksi administrasi0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,006.719.249.404,00 0,00 6.719.249.404,00 100.000,00 0,00 0,00 0,00 0,00 957.493.049,00 0,00 0,00 957.593.049,00
5Jumlah yang masih harus dibayar (3+4.f)0,007.676.842.444,00

Menimbang, bahwa atas Surat Tagihan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan dan/atau Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak Nomor 002/LTR-FIN-RRI/I/2025 tanggal 8 Januari 2025 dan dengan Surat Keputusan Tergugat NomorKEP-00128/NKEB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 19 Mei 2025 memutuskan menolak permohonan Penggugat;

Menimbang, bahwa Penggugat tidak setuju dengan Surat Keputusan a quo sehingga mengajukan gugatan melalui Surat Nomor 117/LTR-FIN-RRI/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak)

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 117/LTR-FIN- RRI/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00128/NKEB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 19 Mei 2025 tentang Penolakan Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00232/106/23/062/24 tanggal 18 November 2024 yang dikeluarkan oleh Tergugat, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

1. bahwa Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. bahwa Surat Gugatan ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima Keputusan Tergugat Nomor KEP-00128/NKEB- CT/WPJ.04/2025 tanggal 19 Mei 2025 yang diterima Penggugat pada tanggal 19 Mei 2025;

c. bahwa terhadap 1(satu) Keputusan Tergugat diajukan 1 (satu) Gugatan;

3. Pemenuhan pasal 41 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. bahwa Surat Gugatan ditanda tangani oleh R.I Tri Sudarmadji, Jabatan selaku Direktur Utama, yang dibuktikan dengan Akta Nomor 1 tanggal 08 Mei 2020;

b. bahwa Surat Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasari yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

c. bahwa pada Surat Gugatan telah dilampirkan salinan Keputusan yang digugat;

bahwa dengan demikian Surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00128/NKEB-CT/WPJ.04/2025 tanggal

19 Mei 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Objek Gugatan

1. bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak atas Pajak Penghasilan Nomor 00232/106/23/062/24 tanggal 18 November 2024 untuk Masa Pajak Agustus 2023 sebesar Rp7.676.842.444,00 yang terkait dengan angsuran PPh Pasal 25 dan sanksi adminitrasi berupa denda Pasal 7 UU KUP dan bunga Pasal 14 (3) UU KUP dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
PenggugatTergugat
1 2 3 4Pajak yang harus dibayar/ditagih Kembali Telah Dibayar Kurang dibayar (1-2) Sanksi Administrasi : a. Denda Pasal 7 KUP b. Bunga Pasal 8 (2) KUP c. Bunga Pasal 8 (2a) KUP d. Bunga Pasal 9 (2a) KUP e. Bunga Pasal 9 (2b) KUP f. Bunga Pasal 14 (3) KUP g. Bunga Pasal 19 (2) KUP h. Bunga Pasal 19 (3) KUP i. Jumlah sanksi administrasi0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,006.719.249.404,00 0,00 6.719.249.404,00 100.000,00 0,00 0,00 0,00 0,00 957.493.049,00 0,00 0,00 957.593.049,00
5Jumlah yang masih harus dibayar (3+4.f)0,007.676.842.444,00

2. bahwa dasar perhitungan Surat Tagihan Pajak (STP) yang digunakan oleh Tergugat berdasarkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Penggugat Badan Tahun Pajak 2022 dengan rincian perhitungan sebagai berikut: Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 PT Rwood Resources Indonesia cim AR

Peng hanlacivacg Mlecijack das Perrin Angsa mompemasikeagaaris

Feng ai Kena Fajacc kei: Fainic 47 531 536.167

FFn Yang Eanis Daya Sendiri S0.630.992 511

FE Fasa 25 Tayan Srrjami

Anggaran FF Fasa: 25 Masa Fax Jana: - Miarer 2025 ilikani dari an cae aus

SET Tati FR Tatu Pajsic 2631 - eee

Anggarn PP Passi 25 win Mase Fajaic aer 2023

3. bahwa sebelum menerima Surat Tagihan Pajak (STP) dari Tergugat, Penggugat telah mengirimkan Surat Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Nomor 134/LTR-FIN-RRI/X/2023 tanggal 30 Oktober 2024 kepada Tergugat;

4. bahwa atas surat pengajuan pengurangan angsuran tersebut Tergugat mengirimkanKeputusanTergugatNomor:KEP- 00051/ANGSUR/KPP.0411/2023 tentang Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak 2023 tanggal 08 November 2023 yang menyatakan menolak permohonan Penggugat;

5. bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan ini memohon untuk membatalkan Surat Tagihan Pajak Nomor 00232/106/23/062/24 tanggal 18 November 2024;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam pengajuan Gugatan ini adalah Pemohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Nomor 00232/106/23/062/24 tanggal 18 November 2024 dengan penjelasan sebagai berikut:

A. Dasar Hukum Terkait

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 (selanjutnya disebut dengan UU KUP) Pasal 1 huruf j

Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi berupa bunga dan sanksi administrasi

Pasal 14 ayat (1)

Surat Tagihan Pajak dikeluarkan apabila:

a. Pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;

b. Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda administrasi dan/atau bunga;

c. Dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung

2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak (selanjutnya disebut PMK-80).

Pasal 17 ayat (1)

Surat Tagihan Pajak dapat diterbitkan apabila:

a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;

b. dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;

c. Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga;

d. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak;

e. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, selain identitas pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak serta nama dan tanda tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;

f. terdapat imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak, dalam hal:

1. diterbitkan keputusan;

2. diterima putusan; atau

3. ditemukan data atau informasi, yang menunjukkan adanya imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak;

atau g. terdapat jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam jangka waktu sesuai dengan persetujuan untuk mengangsur atau menunda kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pem- beritahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU PPh)

Pasal 25 ayat (1)

Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:

a. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan b. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak. Pasal 25 ayat (2)

Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.

Pasal 25 ayat (6)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan perhitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, sebagai berikut:

a. Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian;

b. Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur;

c. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;

d. Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;

e. Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan; dan f. Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak

Penjelasan Pasal 25 ayat (6)

Pada dasarnya besarnya pembayaran angsuran pajak oleh Wajib Pajak sendiri dalam tahun berjalan sedapat mungkin diupayakan mendekati jumlah pajak yang akan terutang pada akhir tahun. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan ini dalam hal-hal tertentu Direktur Jenderal Pajak diberikan wewenang untuk menyesuaikan perhitungan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan apabila terdapat kompensasi kerugian; Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan tidak teratur; atau terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.

Contoh 1:

- Penghasilan PT X Tahun 2009Rp120.000.000,00

- Sisa kerugian tahun sebelumnya yang masih dapatRp150.000.000,00 dikompensasikan

Sisa kerugian yang belum dikompensasikan tahunRp 30.000.000,00 2009

Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun 2010 adalah:

Penghasilan yang dipakai dasar perhitungan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 = Rp120.000.000,00 – Rp30.000.000,00 = Rp90.000.000,00 Pajak Penghasilan yang terutang:

28% x Rp90.000.000,00 = Rp25.200.000,00

Apabila pada tahun 2009 tidak ada Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri sesuai dengan ketentuan Pasal 24, besarnya angsuran pajak bulanan PT X tahun 2010 = 1/12 x Rp25.200.000,00 = Rp2.100.000,00

Contoh 2:

Dalam tahun 2009, penghasilan tertatur Wajib Pajak A dari usaha dagang Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah) dan penghasilan tidak teratur sebesar Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Penghasilan yang dipakai sebagai dasar perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 dari Wajib Pajak A pada tahun 2010 adalah hanya dari penghasilan teratur tersebut.

Contoh 3:

Perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak dapat terjadi karena penurunan atau peningkatan usaha. PT B yang bergerak di bidang produksi benang dalam tahun 2009 membayar angsuran bulanan sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Dalam bulan Juni 2009 pabrik milik PT B terbakar. Oleh karena itu, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak mulai bulan Juli 2009 angsuran bulanan PT B dapat disesuaikan menjadi lebih kecil dari Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Sebaliknya, apabila PT B mengalami peningkatan usaha, misalnya adanya peningkatan penjualan dan diperkirakan Penghasilan Kena Pajaknya akan lebih besar dibandingkan dengan tahun sebelumnya, kewajiban angsuran bulanan PT B dapat disesuaikan oleh Direktur Jenderal Pajak.

4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 tentang Perhitungan Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak Berjalan dalam Hal-Hal Tertentu (KEP-537)

Pasal 1 huruf a

Angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan adalah Pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan setiap bulan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.

Pasal 2 ayat (2)

Dasar penghitungan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah jumlah penghasilan neto menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu atau dasar penghitungan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522 tanggal 14 Desember 2000 setelah dikurangi dengan kompensasi kerugian.

Pasal 2 ayat (3)

Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu atau dasar penghitungan lainnya seperti tersebut dalam ayat (2)

menyatakan rugi (lebih bayar atau nihil), besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah nihil.

B. Rincian Alasan Gugatan Penggugat

bahwa pokok sengketa koreksi yang diajukan Gugatan terkait permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) atas angsuran PPh Pasal 25 Masa Agustus 2023 dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Mengenai Kronologis Sengketa

a. bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak atas Pajak Penghasilan Nomor 00232/106/23/062/24 tanggal 18 November 2024 Masa Pajak Agustus 2023 yang diterima oleh Penggugat tanggal 22 November 2024 sebesar Rp7.676.842.444,00 sehubungan dengan angsuran PPh Pasal 25 dan sanksi administrasi;

b. bahwa pada saat Penggugat menerima Surat Tagihan Pajak (STP) tanggal 22 November 2024, Penggugat telah melakukan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2023 pada tanggal 20 November 2024 dengan status SPT adalah lebih bayar sebesar Rp21.531.903.915,00 sesuai dengan tangkapan layar dibawah ini:

Fe ny het tebe . " — - I! z fe) AU Sta Teteh TEST AL TR, ja mewna Ee]

. CO) sgn raga LA Ain aie bb iat _ -_ —

BL KEPANG LAPAR BE LG bea eee gel vel

Pers ghana eee I

Te BAN POM teeter ts Baa | a

Bolt Sel Uae Ul inl goa gas it a aes 7 | .

3 CUR Mek rats RL BAN NATA NT Sota ue | BU

& GR Sea AR BPA DIBATAS rE Mery BA) ~ 7 po Pte MAAN Pn KASS MAAN AS PAIR MEA To CRE EDEN Li oc a “AL Me PAR Lg

D4 fe) ie BIN EE

DP AR RBI HBAM A DADA AK OE Petak ny

Pee ee eer ee Ce ce) cer ce es “1 Tee ee Beene Man baut ta Pama nF c. bahwa Penggugat telah menerima 7 (tujuh) Surat Tagihan Pajak (STP) untuk Masa Pajak Januari 2023, Februari 2023, Maret 2023, April 2023, Mei 2023, Juni 2023, dan Juli 2023. Lebih Lanjut, atas STP tersebut sudah dilakukan pembayaran oleh Penggugat dengan rincian sebagai berikut:

Ferbayarar eng Telur -urckh 4rgeunr eur kh yirg hey oS Erat Nerer STF TarggalTertit (etek ajah pre |Burgs Fs 4st] Wasik terus [SPY KE i428 | SRVKRIceace | SRY KE ORGS | SYK SIEGES were "B Citzyzr Cit ser terasa teragel f° terggel teragel at Tata

Agustus 222% Agustus LIS Thtak art Chteber 2125 leet [Sa AA aa EN Ea Ea

Pe AE NN Na

Aa EN En

[eke [ea Aa AE CO =*d

Jumlah PE Ba BT Pa GS2A92. 279 | SF O80 758.543 TMT.

bahwa Penggugat dalam surat ini melampirkan Surat Tagihan Pajak (STP) Masa Januari 2023 s.d Juli 2023 dan Bukti Pembayaran Surat Tagihan Pajak pada Lampiran 9 s.d 15 sesuai dengan tangkapan layar dibawah ini:

1) Bukti Pembayaran STP Masa Pajak Januari 2023 sebesar Rp111.927.133,00;

BAN CENTRAL. ASIA, YEK. BUKIT PE SERIAEA SS SEGARA REVUES DLR ANS KELANGAN

PES ERIS VAS Pali

ALA FRABAY ARA

TLABCHOAT & NAST BAY AR Pake THD Ps os tot SIB Mai SE

LANGAG ad BUKU Plate D5 BN Hi S3 Keok ki bis

KE AA BRAS TT era SILAM SA

DATA SETURAN kemal HI Lina PPS Ban Fa TA ba Ka N SJ as Sa aa

MAMA AJI PAJAK RAD RSU RI SANA

AL AMA GI AG AREIE Gm Ee ET Ob! RASL SSPE SEG AE

MUSTER GigE ROTA AB

SPN A AN RAK Alc ian

TDS Is st RAS 3

MTA AK S3

MIERE TE PSEA SM PA tan

TLP ATE SERA TI TE PAN BEN ha MTA PA Sa TR

TERIAL ANAS SCRATUS SR SS GA SS MIDAS As a VPP PEGE EL a RTE”

SPR VGC TIGA PEL TPE TEC

PRS aan ge aer an sapa the reapers?

Pon ae Donna han pesenan otk mera Bahan bata belie

2) Bukti Pembayaran STP Masa Pajak Februari 2023 sebesar Rp110.837.818,00;

BANK CENTRAL ASIA. TBK. BUKTI PENERIMAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN

PENERIMAAN PAJAK

DATA PEMBAYARAN

TANGGAL. & JAM BAYAR 11 09 3023 18.82.34 NTB O000T1 817164

TANGGAI BUKU 120923 NTPN BABADI VAOVPS3301

KODE CABANG BANK UOU206 STAN SLF235

DATA SETORAN

KODE BIT LING Z2TYSIG4ORIIIID

NPWP S20198214-G18-000

NAMA WAJIB PAJAK > RWOOD RESOURCES INDONESIA

ALAMAT GEDUNG BAKRIF TOWER LT. 18. RASUNA PPICENTRUM. JL

NOMOR OBJFK PAJAK

MATA ANGGARAN 4l1ize

JENIS SETORAN 300

MASA PAIAK 2-02-2023

NO KETETAPAN 001211062 206223

JUMLAH SETORAN 110.83 7.8 18.00 MATA UANG LDR

TERBILANG SERATUS SEPUI UH JUTA DELAPAN RATUS TIGA PULUH TUJUH RIBU

DELAPAN RATUS DELAPAN BELAS

‘This as computer generated message and requires no signature

Intormast ini hasil cetakan komputer dan udak memerlukan tanda tangan

3) Bukti Pembayaran STP Masa Pajak Maret 2023 sebesar Rp109.926.564,00 BANK CENTRAL ASIA, TBK. BUKTI PENERIMAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN

PENERIMAAN PAJAK

DATA PEMBAY ARAN

TANGGAL & JAM BAYAR 1109 2028 18:52:39 NTB OOVUT LST F165

TANGGAL BUKU 12 UG 28 NTPN BI:3894KIPFEOOVB

KODE CABANG BANK NO0206 STAN 817236

DATA SETORAN

KODE BILLING 22295 39YOKIKUTS

NPWP 220198224 -0 18-00)

NAMA WAJIB PAJAK RWOOD RESOURCES INDONESIA

ALAMAT GEDUNG BAKRIF TOWER LT. 15, RASUNA IPIC ENTRUM, JT

NOMOR OBJEK PAJAK

MATA ANGGARAN J6

TENIS SETORAN 300

MASA PAJAK (3-03-2023

NO KD TE TAPAN AGT 2OLO62306223

JUMLAH SETORAN 109.926.5864 00 MATA UANG > IDR

TERBILANG SERATUS SEMBILAN JUTA SEMBILAN RATUS DUA PULUH FNAM RIBU LIMA

RATUS ENAM PULUH EMPAT

This is computer generated message and reguires no signature

Informasi im hasil cetakan komputer dan tidak memerlukan tanda tangan

4) Bukti Pembayaran STP Masa Pajak April 2023 sebesar Rp 6.979.956.286,00 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK -

KPP MADYA JAKARTA SELATAN

LAMPIRAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR KELEBIHAN PAJAK (SPMKP) ;

Nomar 006428 Tanggal 31-Agu-2023 Halaman 2 dari 2

RINCIAN KOMPENSASI UTANG PAJAK MELALUI POTONGAN SPMKP

Nama Wajib Pajak: PT. RWOOD RESOURCES INDONESIA

NPWP 820198224018000 i Kode Kode

Nomor Surat Alamat Wajib Nomor n Masa / Tahun P Kode Kab Pa

NK “ve Kompensasi ajak | Setoran

5 angga PT, RWOOD a aa TPI. RWOOD

1 100228/106122/062123 2201062249 1800 RESOURCES PA BLKB Pata RESOURCES BANK MANDIRI 709002022 41126 300 01.54 777.624.655

INDONESIA " INDONESIA

. PI. KWOUUL 4 4g. PI. RWUOD

2 Joorrarogaaingzrea (9201062240 800 resources AA kek. 2#pEsouRcEs BANK MANDIR! Fo4042023. | arts | 300 | ors4 6,979,956,286

INDONESIA RIUM INDONESIA

3 [ootisirosresiosaea [5° IREsouRces [emma ala [RESOURCES BANK MANDIRI |05052023 | 41126 | 300 01.64 882,354.724

INDONESIA, : INDONESIA

TOTAL ~ ("DELAPAN MILYAR | NAM RATUS TIGA PUL UH SLMBILAN JUTA TIGA RATUS TIGA PUL UH LIMA RIBU ENAM RA JUS ENAM PULUH LIMA RUPIAH ***") 8,539.335 665

Jakarta Pusat, 31 Agustus 2023 a.n Menteri Keuangan

Kepala Kantor mangle

‘e Raenatt

SONI SAMIONO

NiP-196904121990031003

5) Bukti Pembayaran STP Masa Pajak Mei 2023 sebesar Rp 6.910.747.017,00; KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBIIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK .

KPP MADYA JAKARTA SELATAN

LAMPIRAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR KELEBIHAN PAJAK (SPMKP)

Nomor 00642A Tanggal 31-A9u-2023 Halaman 2 dari 2

RINCIAN KOMPENSASI UTANG PAJAK MELALUI POTONGAN SPMKP

Nama Wajib Pajak: PT. RWOOD RESOURCES INDONESIA

NPWP: 820198224018000

Kode | Kode

Nomor Surat Alamat Wajib Nomor Masa / Tahun Kode Kab

Ona Sur NPWP Haa Roker | Nama Rokoning | Nama Bank Ah Akun | denis | “kota” | Kompansasi (Rp) ajak | Setoran yor9BD > [PT ROOD 5 Day] PE RROOD co22amosiz2ros2r23 | 020192240180 Ben sure nnn RESOURCES BANK MANDIRI | con2022 417126 300 01,64 777.074, 655

INDONESIA INDONESIA

; PT. RWOOD [Pr RWOOD,

2 loowsnosr2sos2r23 | 62019822401800 Ine sources — [MENARA 1328000972181 Resources BANK MANDIRI [04042023 411126 300 01.4 6,979,955,286

> PI. RWOOD yy, | PT. RWOOD cr Do

3 Joortartosizsie2rzs ]8701987740780 TrescuRces PME MARA | Msou0N72ISTT ee souRcES BANK MANDIRI | 05052028 411126 | 500 01.54 882,354,724

INDONESIA INDONESIA

TOTAL =U ULLAKAN MILYAK LNAM RAIUS IGA PUL UII SL BILAN JUHA LIGA RALUS IGA PU: UH LINA KIU ENAM KAJUS LNAM PULUH LIMA RUMTAM “"") 8,639,335,665

Jakarta Pusat, a1 Agustus 2025 a.n Menteri Keuangan

Kepala Kantor

Basi

SONI SAMIONO

NIP:196904121990031003

KEMENTERIAN KEUANGAN RE PUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KPP MADYA JAKARTA SELATAN I

LAMPIRAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR KELEBIHAN PAJAK (SPMKP)

Nomor 00643A Tanggal 31-Agu-2023 Halaman 2 dari 2 -

RINCIAN KOMPENSASI UTANG PAJAK MELALUI POTONGAN SPMKP

Nama Wajib Pajak ; PT. RWOOD RESOURCES INDONESIA

NPWP: 820198224018000

Kode | Kode

Nomor Surat Alamat Wajib N Masa /T Kode Kab

No Ketetapan” NPWP Nama Wajib Pajak Pajak Rekening Nama Rekening Nama Bank avira Akun | Jenis “Kote Kompensasi (Rp)

19892 PI. RWOON > mei PT RWOOD

1 [oorrernusizaoea3 ]32019822401800 (RESOURCES (is atx apes RESOURCES BANK MANDIRI |os052023 414126 aoc 01.54 743,996,315

INDONESIA INDONESIA

TOTAL 5" TUJUH RATUS EMPAT PULUH TIGA JLTA SEMBIL AN RATUS SEMBII AN PULUH ENAM RIBU TIGA RATUS LIMA, BELAS RUPIAH """") 743,995,315

Jakarta Pusat, 31 Agustus 2023 a.n Menteri Keuangan

Kepala Kantor ras da pe UKI q ES, os

SONI SAMIONO

NIP:196904121990031003

Y KEMENTERIAN KEUANGAN REPUSLIKIROONFS

DIREKTORAT JENDERAL PALAK .

KPP MADYA JAKARTA SELATAN

LAMPIRAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR KELEBIHAN PAJAK (SPMKP) '

Nomor 00805A Tanggal 23-Ckt-2023 Halaman 2 dari 2

RINCIAN KOMPENSASI UTANG PAJAK MELALUI POTONGAN SPMKP

Nama Wajib Pajak: PI. RWOOD RESOURCES INDONESIA

NPWP: 820198224018000

Kode Kode

Nomor Surat Alamat Wajib Nomor Masa Tahun Kode Kab

Ketetapan NPWP Nama Wajib Pajak Pajak Rekening Nama Rekening Nama Bank Pajak Akun Jenis 1 Kota Kompensasi (Rp) ajak | Setoran

5 ay 464 PY RWOOD a » baz PT. RWOCD

1 Joorreroerasioszi3 |92019822107800 Resources (MENARA 124100972191 | RESOURCES BANK MANDIRI |o7072023 | 411126 | 300 01.34 6.781,738,428

RESOURI APERIUM BLK AL? RESOURCE “ PT. RWOOD PT. RWOCD

2 Jooranoszsicoz2s |9201982240”800 | Resources — | MENARA 124000972191) REsouRcEs BANK MANDIRI |os0s2023 | 417126 | 300 01.54 8.284,398,978

9 INIRAWIESLA, IMPERIUM BLK B] 2 INDONESIA “ PT. RWOOD PT. RWOCD

3 | 0011 7/406/23/062/23 2201982240 800 RESOURCES MENARA | BLKB 124000972191 RESOURCES BANK MANDIRI | 06062023 4111285 300 01.54 5.024.168.220

INDONESIA INDONESIA, a PT. RWOOD PT. RWOGD

+ foseanorzoeaas | omen ”

INDONESIA, - INDONESIA

TOTAL - ("'" TUJUH BELAS MII YAR SPRATUS ENAM PULUH JUTA TIGA RATUS LIMA BPI AS RIBJ LIMA RATUS EMPAT PULJH LIMA RUPIALL****)

Jakarta Pusat, 23 Oktober 2023 a.n Menten: Keuargan

Kepala Kantor aa ae

SONI SAMIONO

NIP:19690412199063"003

6) Bukti Pembayaran STP Masa Pajak Juni 2023 sebesar Rp6.845.571.297,00 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONF SI

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK !

KPP MADYA JAKARTA SELATAN

LAMPIRAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR KELEBIHAN PAJAK (SPMKP}

Nomor GO743A Tanggal 11-Okt-2023 Halaman 2 dai ?

RINCIAN KOMPENSASI UTANG PAJAK MELALUI POTONGAN SPMKP

Nama Wajib Pajak: PT. RWOOD RESOURCES INDONESIA

NPIYP ; 820198224018000

Kode Kode “pas Alamat Wajib . Masa Tahi 4 .

No Naa Surat NPWP Nama Wafib Pajak aa Pesan Nama Rekening | Nama Bank a ak un) Akun | Jenis Kode Kab Kompensasi (Rp)

Pajak Setoran

- PT. RWOOD " PT. RWOOD

1 oor osneiosaes |z2orse22sore0 [resources (ema 31 124000972791 | RESOURCES BANK MANDIRI |06962023 | 41126 | 300 Ora 4.781,408,077

9 Inrvenieein IMPERIUM BLK B42 KIRANE RTA

TOTAL = (**"" SATU MILYAR TUJUH RATUS LIMA PULUH SATU JUTA EMPAT RATUS TIGA RIBU TUJUH PULUH TUJUH RUPIAH """") 1.751405,077

Jakarta Pusat, 11 Oktober 2023 ar Nenteri Keuangan

Kepala Kantor onar)

SONI SAMIONO

NI2:19690412199003 1003

Y KEMENTERIAN KEUANGAN REPUSLIK INDONES

DIREKTORAT JENDERAL PALAK 1

KPP MADYA JAKARTA SELATAN

LAMPIRAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR KELEBIHAN PAJAK (SPMKP) :

Nomor 008054 Tanggal 23-Ckt-2023 Halaman 2 dari 2

RINCIAN KOMPENSASI UTANG PAJAK MELALUI POTONGAN SPMKP

Nama Wajib Pajak: PT. RWOOD RESOURCES INDONESIA

NPWP: 820198224018000 n Kode Kode

Nomor Surat ‘ap Patak{ Al@mat Wajib | Nomor . Masa / Tahun Ie | kode Kab

Kotstapen NEwP Nama Wajib Pajak Palak Rekening | Nama Rekening | Nama Bank Palak Akun Jenis | 609 Kab | Kompensasi (Rp)

Pajak | Setoran

+ 9 PT. RWOOD 5 hazy PT. RWOUD

1 |o0116106123-062/23 12019822401600 RESOURCES: DEA BLKB PALA RESOLRCES BANK MANDIR} | 07072023 417126 300 01.54 8.181,738.428

INDION SIA " INDONESIA

4 PT. RWOOD PI. KWOGL

2 | 00118/108/231062/23 | 82019822401800 | RESOURCES | MENARA SLB | 124002972191 | RESOLRCES | BANK MANDIRI | 05052023 | 411126 | 300 | 61.54 | 8,284,396 978

0 ININAN ES IMPERI 2 INDOME SIA

~ 9 PT. RWOOD 1975 PT, RWOCD

3 |001171108/23:062/23 22019522401 800 RESOURCES kel a BLKB » 1006972191 RESOLRCES BANK MANDIRI | 06062023 1126 300 01.54 5.094,158.220

INDON: SUA aia INDONI SIA

PT. RWOOD PT. RWOCD

«| oasosito123:062123. |82019822401800 JresouRces (MENARA acap 8000877191) ResOLRCES BANK MANDIRI

INDONESIA " INDONESIA

TOTAL = (**** TUJUH BELAS MII YAR SERATUS ENAM PULUH JUTA TIGA RATUS LIMA BELAS RIBJ LIMA RATUS EMPAT PULUH LIMA RUPIAH ****) “7.160,315,545

Jakarta Pusat, 23 Oktone: 2023 a.r Menteri Kewangan

Kepala Kantor

SONI SAMIONO

NIP:196904121990031003

7) Bukti Pembayaran STP Masa Pajak Juli 2023 sebesar Rp6.781.738.428,00 Y KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONES 1

DIREK~ORAT JENDERAL PAJAK "

KPP MADYA JAKARTA SELATAN I

LAMPIRAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR KELEBIHAN PAJAK (SPMKP) .

Nomor 008054 Tanggal 23-Ckt-2023 Halaman 2 dari 2

RINCIAN KOMPENSASI UTANG PAJAK MELALUI POTONGAN SPMKP

Nama Wajb Pajak: PI. RWOOD RESOURCES INDONESIA

NPWP: 820198224018000

Kode Kode

. Alamat Wajib N . Masa | Tah 1

No Banana NPWP Nama Wajib Pajak cael Rekonng Nama Rekening | Nama Bank Ah un| Akun Jenis Kode Kab Kompensasi (Rp)

Pajak Setoran a op | PT. RWOOD PL. RWOOL

1 Joowerosresiosorag | 62010022101800 Resources en aral (PMS | RESOLRCES BANK MANDIRI 107072023 414126 300 01.54 8.181.738.128

NDOKESIA a NDONESIA

2 Joosraroswasosaza |82019822401600 larsounces [MENA [124000872191 Resources BANK MANDIRI [08052023 411126 300 01.54 5.284.296 978

: INDONESIA, “ee INDONESIA ya PT. RWOOD n PT. RWOOD oo1rinosi231on2123 | 2779822407890 Jresources [MA nik RESOLRCES 08082023 5.094.165.220

INDONESIA INDONESIA

PE RWOOD 4 PT, RWOOD ons061-011231052123 | §2079822401800 | kesouRcES 124000972101 | pe SOURCES BANK MANDIRI 11.919

INDONESIA 2 INDONESIA

TOTAL - (7 TUJUH BELAS MILYAR SCRATUS ENAM PULUH JUTA TIGA RATUS LIMA BELAS RIBU LIMA RATUS EMPAT PULUH LIMA RUPIAH "“"') 17160,315.545

Jakarta Pusat, 23 Okloner 2023 a.n Menteri Keuangan

Kepala Kantor

On en

SONI SAMIONO

NIP:196904~ 21990031003 bahwa atas pembayaran Surat Tagihan Pajak (STP) di atas menyebabkan kelebihan pembayaran pajak PPh Badan Tahun Pajak 2023 sesuai dengan tangkapan layar dibawah ini:

= Jai6-7-3g 7 i | Y, led

E (@ aPPn YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI 9 | 6.989.318 230 iC) b.PPn YANG LEBIH DIPOTONG 1 DIPUNGLT See

10. PPh YANG DIBAYAR SENDIRI 7 TS a. PPh Ps. 25 BULANAN 10a 27.191.223.1685 b. STP PPP Ps. 25 (Hanya Pokok Pajak! 10h q c. JUMI AH [19a + 10b} "el 27.191.223.195

11. (9— 10c) TTT re

So pph YANG 5 . 5. 28 i SS —W -

3 (0 PPn YANG KURANG DIBAYAR (PPh Ps. 2) 4 | 121.531.903.918)

8 @) PPh YANG LEBIH DIBAYAR (PPh Ps 284) — — Oo

5 ———— Pa Aa — - — K ta — “ Ig ny ansehen GR ee REN anna Po

2/12 PPh YANG KURANG DIBAYAR PADA ANGKA 11.2 DISETOR TANGGAL | anggat

8. (@ DIRESTITUSIKAN

£ is. PPh YANG LFBIH DIBAYAR PADA ANGKA 11.b MOHON

Khusus Rests unt Wajib Sajak derjan Krseria (ertestu ala. Wajib Pajak yang Memenum' Persyaratan Tertentu | LJ Dengampalian Pendahuluan (Pasal 170 atau Pasal 170 UU KUP) eee = - —— — bi bb -- —

d. bahwa peredaran usaha milik Penggugat pada Tahun Pajak 2023 adalah sebesar Rp2.595.020.374.899,00 yang mengalami penurunan dari Tahun Pajak sebelumnya yakni Tahun Pajak 2022 sebesar Rp3.037.608.387.314,00. Lebih lanjut, peredaran usaha milik Penggugat dari Tahun Pajak 2022 ke Tahun Pajak 2023 mengalami penurunan yang cukup signifikan yaitu sebesar Rp442.588.012.415,00 sesuai dengan tabel perbandingan peredaran usaha pada SPT milik Penggugat sebagai berikut:

Tahun Pajak 2000 | Tahim Pajak 2081 | Tahus Pajak 2022 | Tatun Pajak 223

No Deskripsi by er ee emas e. bahwa sebelum menerima Surat Tagihan Pajak (STP) dari Tergugat, Penggugat telah mengirimkan Surat Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Nomor 134/LTR-FIN-RRI/X/2023 tanggal 30 Oktober 2024 kepada KPP Madya Jakarta Selatan I. Lebih lanjut, atas surat pengajuan pengurangan angsuran tersebut Tergugat mengirimkan Keputusan Tergugat Nomor: KEP- 00051/ANGSUR/KPP.0411/2023 tentang Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak 2023 tanggal 8 November 2024 yang menyatakan menolak permohonan Penggugat;

f. bahwa berdasarkan Pasal 1 huruf a KEP-537/PJ/2000 menyatakan angsuran pajak dalam tahun berjalan adalah Pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan setiap bulan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan;

g. bahwa besarnya angsuran yang harus dibayarkan oleh Penggugat untuk bulan sebelum dilakukannya pelaporan SPT Tahunan PPh Badan sama dengan angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak lalu sesuai dengan Pasal 25 ayat (2) UU PPh. Lebih Lanjut, besarnya perhitungan angsuran PPh Pasal 25 yang digunakan oleh Tergugat menyebabkan lebih bayar pada SPT Tahun Pajak 2023 milik Penggugat hal ini tidak sesuai dengan Pasal 25 ayat (6) UU PPh;

h. bahwa SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2023 telah dilakukan pelaporan oleh Penggugat pada tanggal 20 November 2024 sebelum Penggugat menerima Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Badan dari Tergugat pada tanggal 22 November 2024. Lebih lanjut, Penggugat dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2023 telah memperhitungkan jumlah angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan Masa Januari 2023 s.d Desember 2023 sebagaimana tertuang dalam tangkapan layar dibawah ini:

Formulir 1771 Halaman 2

RUPIAH ") im ; (2) (3)

14. a. PENGHASILAN YANG MENJACI DASAR ~ Na

PENGHITUNGAN ANGSURAN ida 132.768.009.759 s . KOMPENSASI KERUGIAN FISKAL —— ~ . ~

So karet Pampuran saneug PS Iev'aa “oor 2; 4b 0

£ |e. PENGHASILAN KENA PAJAK (ida — 14b) 14c 132,768,000 759

Ro bapa YANG TERUTANG 7 oo

Bo fear’ beh dari Bagian B Nomar 4 ® tag) ‘4d 29.208.960.167

= le. KREDIT PAJAK TAHUN PAJAK YANG LALU ATAS PENGHASIL AN YANG TERMASUK DALAM ” —_ — i .

£ JANGKA 14a YANG DIPOTONG / DIPUNGUT OLEH PIHAK | AIN tae 24.378 s2acr z — 0 OI

2 Ik PPh YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI (14d — 14e) tari 4.830.336.097

9. PPh PASAL 25° (1/12 X 14f) 14g | 402.528.008

Pa | ee ~ bahwa menurut Penggugat, seharusnya Tergugat menggunakan dasar perhitungan angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2023 sesuai dengan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2023 dengan detail perhitungan dibawah ini:

[| (pergiasian yang Menjadi dasar Pengakunngan angen [352.759 e859

2 (korgensasiKengantisa 00000000 ooh

JepaPasa di Taun Berjalari 00000000000 P0 gan apenns i. bahwa Penggugat sampaikan atas penerbitan STP a quo telah menambah beban yang tidak seharusnya menjadi tanggungan Penggugat dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya, mengingat terdapat perubahan keadaan usaha milik Penggugat yakni penurunan peredaran usaha pada Tahun Pajak 2023 yang sangat signifikan dibandingkan peredaran usaha Tahun Pajak yang menjadi dasar perhitungan PPh Pasal 25 menurut STP yaitu Tahun Pajak 2022. Sehingga, hal ini tidak sesuai dengan penjelasan Pasal 25 ayat (6) karena besarnya angsuran pajak PPh Pasal 25 lebih besar dibandingkan jumlah pajak yang terutang pada akhir tahun berjalan.

j. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Penggugat mohon agar penerbitan STP Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Agustus 2023 Nomor 00232/106/23/062/24 tanggal 18 November 2024 dapat dibatalkan seluruhnya;

Kesimpulan dan Usul Penggugat

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. Surat Gugatan telah memenuhi semua ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2), Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 32 ayat (4) UU KUP serta Pasal 40 ayat (1), Pasal 40 ayat (2), Pasal 40 ayat (3), Pasal 40 ayat (6) dan Pasal 41 ayat (1) UU Pengadilan Pajak.

2. Surat Tergugat Nomor KEP-00128/NKEB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 19 Mei 2025 Perihal Penyampaian Hasil Penelitian atas Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak adalah tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

3. bahwa SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2023 telah dilakukan pelaporan oleh Penggugat pada tanggal 20 November 2024 sebelum Penggugat menerima Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Badan dari KPP Madya Jakarta Selatan I pada tanggal 22 November 2024;

4. bahwa pada dasarnya besarnya perhitungan angsuran pajak oleh Wajib Pajak sendiri dalam tahun berjalan sedapat mungkin diupayakan mendekati jumlah pajak yang akan terutang pada akhir tahun sesuai dengan penjelasan PPh Pasal 25 ayat (6) UU PPh.

5. bahwa penerbitan STP telah menambah beban yang tidak seharusnya menjadi tanggungan Wajib Pajak dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya. Lebih lanjut, keadaan ini menjadi beban usaha tambahan untuk Penggugat dalam menjalankan usahanya;

6. bahwa terbukti SPT PPh Badan Tahun Pajak 2023 tidak menunjukkan terdapat pajak penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayarkan sehingga penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) tidak sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) UU KUP j.o Pasal 17 ayat (1) UU PPh.

bahwa selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Membatalkan Surat Tergugat Nomor KEP-00128/NKEB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 19 Mei 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Permohonan Penguragan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00232/106/23/062/24 tanggal 18 November 2024 Masa Pajak Agustus 2023;

Menimbang, bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S-00021/STG-CT/WPJ.04/2025 tanggal 10 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian Surat Permohonan Gugatan Penggugat Nomor 117/LTR-FIN-RRI/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 12 Juni 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

PemenuhanYaTidak
a.Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;V
b.Gugatan diajukan dalam jangka waktu :
- 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat;V
- 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan;
c.Gugatan diajukan di luar jangka waktu :
- 30 (tiga puluh) hari karena keadaan di luar kekuasaan penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan penggugat;
- 14 (empat belas) hari karena keadaan di luar kekuasaan penggugat dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan penggugat;
d.Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;V
e.Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;V
f.Gugatan diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima, Surat Keputusan/objek gugatan lainnya yang diterima Penggugat pada tanggal;V
g.Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugat (sesuai dengan dokumen yang diajukan gugatan)V
h.Surat Gugatan ditandatangani oleh R.I Tri Sudarmadji bertindak selaku :
- Penggugat;
- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;V
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;
i.Surat/skp/keputusan yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan.V

2. bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Gugatan Penggugat memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN

bahwa Surat Keputusan Nomor KEP-00128/NKEB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 19 Mei 2025 diterbitkan berdasarkan hasil penelitian atas Surat Permohonan Penggugat Nomor 002/LTR-FIN-RRI/I/2025 tanggal 8 Januari 2025 tentang Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dengan uraian sebagai berikut:

1. bahwa Penggugat telah menerima Surat Tagihan Pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Nomor 00232/106/23/062/24 tanggal 18 November 2024 Masa Pajak Agustus 2023 yang diterbitkan oleh Tergugat;

2. bahwa atas Surat Tagihan Pajak a quo, Penggugat telah mengajukan permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf C Undang-Undang KUP kepada Tergugat, permohonan pertama melalui Surat Nomor 002/LTR-FIN-RRI/I/2025 tanggal 8

Januari 2025, dan telah diterbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-00128/NKEB- CT/WPJ.04/2025 tanggal 19 Mei 2025 yang putusannya menolak permohonan Penggugat, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Selisih (Rp)Menjadi (Rp)
Jumlah yang masih harus dibayar7.676.842.444,000,007.676.842.444,00

IV. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN GUGATAN

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam pengajuan gugatan ini adalah Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Nomor 00232/106/23/062/24 tanggal 18 November 2024;

Menurut Tergugat

bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

1. Dasar Hukum

- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

Pasal 7 ayat (1) (1) Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.

Pasal 8 ayat (2) dan ayat (2a) (2) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

2a) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2a)

1) Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.

2a) Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

Pasal 14 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:

a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;

b. dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;

c. Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga;

d. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak;

e. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;

f. dihapus;

g. dihapus;

h. terdapat imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak, dalam hal:

1. diterbitkan keputusan;

2. diterima putusan; atau

3. ditemukan data atau informasi, i. terdapat jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam jangka waktu sesuai dengan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4).

Pasal 14 ayat (3)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 36 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang tidak benar;

- Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang, mengatur antara lain:

Pasal 25 ayat (1)

Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan :

a. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan b. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

Pasal 25 ayat (6)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, yaitu :

a. Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian;

b. Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur;

c. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;

d. Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;

e. Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan;

f. terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.

- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tanggal 12 Desember 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 38 ayat (1) huruf c

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang tidak benar;

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, Dan Pembatalan Di Bidang Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 21 huruf c

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat dapat:

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, termasuk membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar

Pasal 22 ayat 3

Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c merupakan Surat Tagihan Pajak dengan materi yang tidak benar.

Pasal 22 ayat 4

Surat Tagihan Pajak atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dapat dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c merupakan Surat Tagihan Pajak atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang seharusnya tidak diterbitkan.

- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal-Hal Tertentu mengatur antara lain:

Pasal 1 huruf a

Angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan adalah Pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan setiap bulan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2000.

Pasal 1 huruf b angka 2

Hal-hal tertentu adalah :

1. Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian;

2. Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur;

3. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;

4. Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;

5. Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan;

6. Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.

2. Data dan fakta

1. bahwa berdasarkan penelitian pada SIDJP diketahui bahwa Penggugat terdaftar sejak tanggal 19 Mei 2017 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 12 Agustus 2019.

2. bahwa berdasarkan penelitian detail pelaporan pada SIDJP diketahui bahwa Penggugat melakukan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan untuk Tahun Pajak 2022 yang menjadi dasar penentuan angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2023 dengan detil tangkapan layar SIDJP sebagai berikut:

Kisa | SPOT AA OM

Manna DORSEY RL CURDS TDM aah

Albena! HARAM ARCH: Wak RUS PP ETA AT BA AMA KAI PADIS aA SERA Do ADEA

SP Tabs Pn Bana dhe Ei ana iai

Tatu Pan EN: : Le vy rT EN ka 3

UN hah re wh Pra ay ah NA RA ag "

HT UY Lert SOT ome STH let eae Panas OP tartar “TAM

PNP AI AA pee BID Ugh see BBR ate aye Bae . Pee Bantan ce Ar TRAIL

3. bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Nomor 00232/106/23/062/24 tanggal 18 November 2024 Masa Pajak Agustus 2023 diterbitkan berdasarkan pengawasan Account Representative KPP Madya Jakarta Selatan I atas kewajiban angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Masa Pajak Agustus 2023;

3. Hasil Penelitian

bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Penggugat dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dengan kondisi sebagaimana ketentuan-ketentuan berikut:

1) Ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP menyebutkan bahwa “Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar”

2) Pasal 21 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, Dan Pembatalan Di Bidang Perpajakan, mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, termasuk membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar.

3) Sesuai ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Tergugat melakukan pengujian sebagai berikut:

a. bahwa Penggugat melakukan pelaporan SPT Tahun Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan untuk tahun pajak 2022 dengan status Terlambat Lapor Kurang Bayar sebesar Rp80.002.541.795,00 dengan detil tangkapan layar SIDJP sebagai berikut:

i “a 8 Ka . ee

Dope IID Tesla Be Tyra fF Base Lagi : BET Han b. bahwa detil pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2022 sesuai dengan data SIDJP adalah sebagai berikut:

Bolt Na METAL TERNNK bee, wu " KAA

The da Frew tab tam a Mma tan cre terete:

z PASS ta Hn a pai a 2 Tantan tie Des bene “HeLa

F Dore ere —_ | ane x 53 Ea Fetus

- POSE SANA SEL ASET SN aras a Biel: Tg ate TE fet Sasa oe tie ot ry pla +i EA SE aes whe a Don SR ES lay aed a no aa

CORRS AN SEL ES ES ae Papan Taat ae epg.

a T FEO GAL S- LA EGET

4 Doge vic “mig TI ra aan 7. "

ra TT u hoa ys Fret bantar asin 3 ;

a 0. wee SE z Pel tte late SA, ITN AS ater tr a H z i Se SSI + 21:

De] Pe a ——:tzx:t

54 Me TAN AR IN Tn : . ' > . ha 1 . - . : . .

x Th aan Tag (3 PASS reste aa RP sd PN ee > On DEE ee FEL de a eG LE Saut cle gh Sa tangan ie Sta Po Pergerba 27 Santan Lan Saez Soll Tar OTS c. Bahwa Penggugat tidak melakukan pengisian perhitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2023 dengan data SIDJP sebagai berikut:

Formulir ‘iil Ha amar. 2

. 1 — — — Tora m Bere tite ett nett a a a TI sat nana Mama maan Mana naa Ta naa

= mn Ted ke NN BN In

# . ea PI PA z mae ne ge ge ene cee Na

d. bahwa kepada Penggugat telah disampaikan Surat Himbauan untuk memenuhi kewajiban angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayarsendiriolehPenggugatmelaluiSuratNomor S-245/IMB/KPP.0411/2023 tanggal 13 Juli 2023 dengan perhitungan angsuran sebagai berikut:

(dalam Rupiah)

Penghasilan yang menjadi dasar penghitungan angsuran582.558.541.265,00
Kompensasi kerugian fiskal0,00
Penghasilan Kena Pajak582.558.541.000,00
PPh yang terutang128.162.879.020,00
Kredit Pajak47.531.886.167,00
PPh yang harus dibayar sendiri80.630.992.853,00
PPh Pasal 25 (1/12 X PPh)6.719.249.404,42,00

e. bahwa sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, Penggugat tidak melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana Surat Himbauan a quo sehingga diterbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Nomor 00232/106/23/062/24 tanggal 18 November 2024 Masa Pajak Agustus 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraian Perhitungan STPNominal
1.Angsuran PPh Pasal 25/29 Badan
a. Nilai angsuran sesuai SPT Tahunan PPh Rp6.719.249.404,00
b. Angsuran PPh 25 yang telah dibayar Rp -
c. Jumlah PPh yang masih harus dibayar (a-b)Rp6.719.249.404,00
2.Sanksi Administrasi
Denda Pasal 7 UU KUP
Bunga Pasal 14 (3) UU KUP
a. Dasar Pengenaan Sanksi/Pajak terutang Rp6.719.249.404,00
b. Tarif Bunga sesuai KMK 0,95%
c. Jumlah Bulan terlambat 15
d. Jumlah Sanksi AdministrasiRp 957.593.049,00
JUMLAH (1+2)Rp7.676.842.444,00

f. bahwa sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal-Hal Tertentu disebutkan bahwa:

Pasal 3

1) Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur adalah sebesar Pajak Penghasilan

yang dihitung dengan dasar penghitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang dipotong dan atau dipungut serta Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

2) Dasar penghitungan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah jumlah penghasilan neto menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu setelah dikurangi dengan penghasilan tidak teratur yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut.

g. bahwa sesuai Pasal 1 huruf d Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000 disebutkan bahwa:

Pasal 1 huruf d

Penghasilan teratur adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Tidak termasuk dalam penghasilan teratur adalah keuntungan selisih kurs dari utang/piutang dalam mata uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta (capital gain) sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok, serta penghasilan lainnya yang bersifat insidentil;

h. bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 melalui surat Nomor 134/LTR-FIN-RRI/X/2023 tanggal 30 Oktober 2023 kepada KPP Madya Jakarta Selatan I dimana atas surat pengajuan pengurangan angsuran tersebut KPP Madya Jakarta Selatan I telah menerbitkan Keputusan Nomor KEP-00051/ANGSUR/KPP.0411/2023 tentang Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak 2023 tanggal 8 November 2023 yang menyatakan menolak permohonan Penggugat

sehingga perhitungan angsuran PPh Pasal 25 tetap menggunakan perhitungan sesuai S-245/IMB/KPP.0411/2023 tanggal 13 Juli 2023;

i. bahwa Penggugat melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2023 pada tanggal 20 November 2024 dengan status Terlambat Lapor Lebih Bayar sebesar Rp(21.531.903.915,00) dengan detil tangkapan layar SIDJP sebagai berikut:

ay ar ee ee oa es waa RS ware et!

Dower DI Feros gir c SDT ak pas eer Bac verb lage Maria AA ITE Tag '

j. bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Nomor 00232/106/23/062/24 tanggal 18 November 2024 Masa Pajak Agustus 2023 diterbitkan pada tanggal 18 November 2024, sebelum SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2023 dilaporkan oleh Penggugat pada tanggal 20 November 2024;

k. bahwa berdasarkan atas data dan fakta tersebut dapat disimpulkan tidak terdapat adanya kesalahan perhitungan sanksi administrasi dan kesalahan penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Nomor 00232/106/23/062/24 tanggal 18 November 2024 Masa Pajak Agustus 2023 sehingga atas Surat Tagihan Pajak a quo dipertahankan;

Berdasarkan data fakta diatas dan penelitian terhadap surat permohonan Penggugat melalui surat 117/LTR-FIN-RRI/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025 serta mempertimbangkan ketentuan perpajakan yang berlaku Tergugat menyimpulkan bahwa tidak terdapat ketidakbenaran dalam perhitungan dan penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Nomor 00232/106/23/062/24 tanggal 18 November 2024 Masa Pajak Agustus 2023 serta Surat Keputusan Nomor KEP-00128/NKEB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 19 Mei 2025.

V. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. IV di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Gugatan Penggugat Nomor 17/LTR-FIN-RRI/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2) atau (3) Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Penggugat mengajukan Gugatan tidak melebihi 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat;

b. bahwa tidak terdapat ketidakbenaran dalam perhitungan dan penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Nomor 00232/106/23/062/24 tanggal 18 November 2024 Masa Pajak Agustus 2023 oleh Tergugat;

c. bahwa Surat Keputusan Nomor KEP-00128/NKEB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 19 Mei 2025 yang diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Nomor KEP-00128/NKEB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 19 Mei 2025, tentang Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C atas nama PT Rwood Resources Indonesia NPWP 820198224018000 / 0820198224018000;

b. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Majelis berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Bantahan Nomor 164/LTR- FIN-RRI/VIII/2025 tanggal 12 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Penggugat menyampaikan bantahan atas Surat Tanggapan atas Pengajuan Gugatan terhadap Keputusan Nomor: KEP-00128/NKEB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 19 Mei 2025 tentang Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c karena Permohonan

Penggugat atas Surat Tagihan Pajak atas Pajak Penghasilan Nomor 00232/106/23/062/24 tanggal 18 November 2024 dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Tergugat, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

Bantahan Penggugat bahwa Penggugat menyatakan setuju dengan uraian Tergugat mengenai pemenuhan ketentuan formal pengajuan Gugatan sehingga dapat dilanjutkan kepada pemeriksaan material gugatan;

II. Mengenai Objek Gugatan

Bantahan Penggugat bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Nomor KEP-00128/NKEB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 19 Mei 2025 yang diterbitkan oleh Tergugat, melalui Surat Gugatan Nomor 117/LTR-FIN-RRI/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025 terkait Gugatan terhadap KEP-00128/NKEB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 19 Mei 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak atas Pajak Penghasilan Nomor 00232/106/23/062/24 tanggal 18 November 2024 Masa Pajak Agustus 2023;

III. Analisis Pokok Sengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam pengajuan Gugatan ini adalah Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak atas Pajak Penghasilan Nomor 00232/106/23/062/24 tanggal 18 November 2024 Masa Pajak Agustus 2023 dengan penjelasan sebagai berikut:

Bantahan Penggugat bahwa Penggugat mengajukan Gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor: KEP- 00128/NKEB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 19 Mei 2025 tentang Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak atas Pajak Penghasilan Nomor 00232/106/23/062/24 tanggal 18 November 2024 Masa Pajak Agustus 2023, dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (selanjutnya disebut dengan UU KUP)

Pasal 1 huruf j

Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi berupa bunga dan sanksi administrasi

Pasal 14 ayat (1)

Surat Tagihan Pajak dikeluarkan apabila:

a. Pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;

b. Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda administrasi dan/atau bunga;

c. Dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung b. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak (selanjutnya disebut PMK-80).

Pasal 17 ayat (1)

Surat Tagihan Pajak dapat diterbitkan apabila:

a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;

b. dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;

c. Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga;

d. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak;

e. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, selain identitas pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak serta nama dan tanda tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;

f. terdapat imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak, dalam hal:

1. diterbitkan keputusan;

2. diterima putusan; atau

3. ditemukan data atau informasi, yang menunjukkan adanya imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak;

atau g. terdapat jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam jangka waktu sesuai dengan persetujuan untuk mengangsur atau menunda kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU PPh)

Pasal 25 ayat (1)

Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:

a. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan b. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak. Pasal 25 ayat (2)

Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan

Tahunan Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.

Pasal 25 ayat (6)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan perhitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, sebagai berikut:

a. Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian;

b. Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur;

c. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;

d. Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;

e. Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan; dan f. Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak

Penjelasan Pasal 25 ayat (6)

Pada dasarnya besarnya pembayaran angsuran pajak oleh Wajib Pajak sendiri dalam tahun berjalan sedapat mungkin diupayakan mendekati jumlah pajak yang akan terutang pada akhir tahun. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan ini dalam hal-hal tertentu Direktur Jenderal Pajak diberikan wewenang untuk menyesuaikan perhitungan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan apabila terdapat kompensasi kerugian; Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan tidak teratur; atau terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.

Contoh 1:

- Penghasilan PT X Tahun 2009Rp120.000.000,00

- Sisa kerugian tahun sebelumnya yang masih dapat Rp150.000.000,00 dikompensasikan

Sisa kerugian yang belum dikompensasikan tahun 2009Rp 30.000.000,00 Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun 2010 adalah:

Penghasilan yang dipakai dasar perhitungan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 = Rp120.000.000,00 – Rp30.000.000,00 = Rp90.000.000,00

Pajak Penghasilan yang terutang:

28% x Rp90.000.000,00 = Rp25.200.000,00

Apabila pada tahun 2009 tidak ada Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri sesuai dengan ketentuan Pasal 24, besarnya angsuran pajak bulanan PT X tahun 2010 = 1/12 x Rp25.200.000,00 = Rp2.100.000,00

Contoh 2:

Dalam tahun 2009, penghasilan tertatur Wajib Pajak A dari usaha dagang Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah) dan penghasilan tidak teratur sebesar Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Penghasilan yang dipakai sebagai dasar perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 dari Wajib Pajak A pada tahun 2010 adalah hanya dari penghasilan teratur tersebut.

Contoh 3:

Perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak dapat terjadi karena penurunan atau peningkatan usaha. PT B yang bergerak di bidang produksi benang dalam tahun 2009 membayar angsuran bulanan sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Dalam bulan Juni 2009 pabrik milik PT B terbakar. Oleh karena itu, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak mulai bulan Juli 2009 angsuran bulanan PT B dapat disesuaikan menjadi lebih kecil dari Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Sebaliknya, apabila PT B mengalami peningkatan usaha, misalnya adanya peningkatan penjualan dan diperkirakan Penghasilan Kena Pajaknya akan lebih besar dibandingkan dengan tahun sebelumnya, kewajiban angsuran bulanan PT B dapat disesuaikan oleh Direktur Jenderal Pajak.

d. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 tentang Perhitungan Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak Berjalan dalam Hal- Hal Tertentu (KEP-537)

Pasal 1 huruf a

Angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan adalah Pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan setiap bulan,

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2000.

Pasal 2 ayat (2)

Dasar penghitungan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah jumlah penghasilan neto menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu atau dasar penghitungan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522 tanggal 14 Desember 2000 setelah dikurangi dengan kompensasi kerugian.

Pasal 2 ayat (3)

Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu atau dasar penghitungan lainnya seperti tersebut dalam ayat (2) menyatakan rugi (lebih bayar atau nihil), besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah nihil.

2. Bantahan Penggugat

bahwa Penggugat tidak setuju dengan koreksi Tergugat yang diajukan Gugatan atas permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Agustus 2023 dengan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak atas Pajak Penghasilan Nomor 00232/106/23/062/24 tanggal 18 November 2024 Masa Pajak Agustus 2023 yang diterima oleh Penggugat tanggal 22 November 2024 sebesar Rp7.676.842.444,00 sehubungan dengan angsuran PPh Pasal 25 dan sanksi administrasi;

b. bahwa pada saat Penggugat menerima Surat Tagihan Pajak (STP) tanggal 22 November 2024, Penggugat telah melakukan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2023 pada tanggal 20 November 2024 dengan status SPT adalah lebih bayar sebesar Rp21.531.903.915,00 sesuai dengan tangkapan layar dibawah ini:

i JO) PNG Yelk btet bot ERA i? teat EIR

. £ SPs Weta LEDS Air . ~

CU KEPANG DAR KERIS ta ape ee)

Ports BULANAN - — ———

Ie STPI P4 204i vd Poses Batt ae | A

BM del UD = Ek i | gery gag ie eee ae eee - — - '

3 Ta Pn RAN EEE bs IG ore | wl Belin

» Gb Sea Ah EPA NINA Mba jaan ~ tog hee Te i HRB CaM. PH DELANO BALA AR GRA TD Stub P3 | oy gece ce, a at twee pangan cacy Late a AD age ag ae oe Sr ppb MAA Tere ‘| Pee perenne Tenar eat anal hee aa PMA UT:

c. bahwa Penggugat telah menerima 7 (tujuh) Surat Tagihan Pajak (STP) untuk Masa Pajak Januari 2023, Februari 2023, Maret 2023, April 2023, Mei 2023, Juni 2023, dan Juli 2023. Lebih Lanjut, atas STP tersebut sudah dilakukan pembeyaran oleh Penggugat dengan rincian sebagai berikut:

Pena RR

. . ee a ee Ia eda tay sa] Fae he Tangar Drea: [Roepe Suze cer [Baca pe be) Magee | ewes ata Dosen Dope | eee aan

~ 7” SE 2.29 Samar atest il man bt mga? tl rent 13 Ta agetiat 2212 Spa 33 Teioer sot Demen ina

IT pap was el Po 2 AI tie po fe Pe ee se ee

Pope etre

IL ee ee OO ee ho oh ho TO (OBESE

LT Peete

22S ET LEG GES TEE BEBAS ITE IY BED MCS Sal EYER Tia Eat bahwa atas pembayaran Surat Tagihan Pajak (STP) di atas menyebabkan kelebihan pembayaran pajak PPh Badan Tahun Pajak 2023 sesuai dengan tangkapan layar di bawah ini:

£ (9. (6-7-8c) — . i

& 1 @) a.PPh YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI 9 | 5659318 250)

Mo (0 bPPn YANG LERIH DIPOTONG / DIPUNGUT —— oi,

10. PPh YANG DIBAYAR SENDIRI 416 a. PPh Bs, 25 BULANAN 10a 27191223165 b. STP PPh Ps. 25 (Hanya Pokox Pajak! 10k d

©. JUMI AH (10a + 10b) 106! 27.191 .223,195 a cr OO

ANG 5 Pn Ps bpm

0 PPIYANG KURANG DIBAYAR (PPa Ps. 25) 4 | (21.531.903.915)

5 (@ PPh YANG LEBIH DIBAYAR (PPh Ps 284) —W ~

2/12 PPh YANG KURANG DIBAYAR PADA ANGKA 11a DISETOR TANGGAI ‘ Tanggal

8. @) DIRESTNIUSIKAN

= |i3. PPh YANG LEBIH OIBAYAR PADA ANGKA 11.0 MOHON ahgus Rosttus unuk Wapb Zaye dergan Krveria Tertentu ala. Wajio Pajak yang Memenun Persyaralan Tetentu | LJ Dengemnalian Pendahuluan (Pagal 172 atau Pasal 17D UU KUP) d. bahwa peredaran usaha milik Penggugat pada Tahun Pajak 2023 adalah sebesar Rp2.595.020.374.899,00 yang mengalami penurunan dari Tahun Pajak sebelumnya yakni Tahun Pajak 2022 sebesar Rp3.037.608.387.314,00. Lebih lanjut, peredaran usaha milik Penggugat dari Tahun Pajak 2022 ke Tahun Pajak

2023 mengalami penurunan yang cukup signifikan yaitu sebesar Rp442.588.012.415,00 sesuai dengan tabel perbandingan peredaran usaha pada SPT milik Penggugat sebagai berikut:

Tanya eyes 2020 | Yanga Pajang 202) | Yahya Fees 2022 | Peano Papa 2028

No berang

Tea Os am e. bahwa sebelum menerima Surat Tagihan Pajak (STP) dari Tergugat, Penggugat telah mengirimkan Surat Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Nomor 134/LTR-FIN-RRI/X/2023 tanggal 30 Oktober 2023 kepada KPP Madya Jakarta Selatan I. Lebih lanjut, atas surat pengajuan pengurangan angsuran tersebut Tergugat mengirimkan Keputusan Tergugat Nomor: KEP- 00051/ANGSUR/KPP.0411/2023 tentang Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak 2023 tanggal 8 November 2024 yang menyatakan menolak permohonan Penggugat;

f. bahwa berdasarkan Pasal 1 huruf a KEP-537/PJ/2000 menyatakan angsuran pajak dalam tahun berjalan adalah Pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan setiap bulan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan;

g. bahwa besarnya angsuran yang harus dibayarkan oleh Penggugat untuk bulan sebelum dilakukannya pelaporan SPT Tahunan PPh Badan sama dengan angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak lalu sesuai dengan Pasal 25 ayat (2) UU PPh. Lebih Lanjut, besarnya perhitungan angsuran PPh Pasal 25 yang digunakan oleh Tergugat menyebabkan lebih bayar pada SPT Tahun Pajak 2023 milik Penggugat hal ini tidak sesuai dengan Pasal 25 ayat (6) UU PPh;

h. bahwa SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2023 telah dilakukan pelaporan oleh Penggugat pada tanggal 20 November 2024 sebelum Penggugat menerima Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Badan dari Tergugat pada tanggal 22 November 2024. Lebih lanjut, Penggugat dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2023 telah memperhitungkan jumlah angsuran PPh Pasal

25 tahun berjalan Masa Januari 2023 s.d. Desember 2023 sebagaimana tertuang dalam tangkapan layar dibawah ini:

Po Jkormulir 1774 Halaman 2 ay (2) 43)

14, a, PF NGHASILAN YANG MENJACI DASAR SSS ——

PENGHITUNGAN ANGSURAN 14a 132.768.002.759

Sh. KOMPENSASI KERUGIAN FISKAL H5 Ta

3 cam dae Lampyan sing DA Ina aa toler oy tab 0

3 |e, PENGHASILAN KENA PAJAK (ida — 14b) 14c 132,768,009, 759] a Eh YANG TERUTANG an —

3 lar FPh dari Bagian B Noor 4 X Sa 14d 29.2U8.960. 167]

£ le KREDIT PAJAK TAHUN PAJAK YANG LA-U ATAS PENGHASIL AN YANG TERMASUK DAI AM - 7

2 JANGKA 14a YANG DIPOTONG / DIPUNGUT OLEH PIHAK LAIN 14 24.378 524.070)

Fa « . Pa

Bli. PPh YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI (14d - 14e) 440 4

3 KN D0 1830336097

9. PPh PASAL 25: (112 X id) vea| 402.528 008 bahwa menurut Penggugat, seharusnya Tergugat menggunakan dasar perhitungan angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2023 sesuai dengan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2023 dengan detail perhitungan dibawah ini:

i. bahwa Penggugat sampaikan atas penerbitan STP a quo telah menambah beban yang tidak seharusnya menjadi tanggungan Penggugat dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya, mengingat terdapat perubahan keadaan usaha milik Penggugat yakni penurunan peredaran usaha pada Tahun Pajak 2023 yang sangat signifikan dibandingkan peredaran usaha Tahun Pajak yang menjadi dasar perhitungan PPh Pasal 25 menurut STP yaitu Tahun Pajak 2022. Sehingga, hal ini tidak sesuai dengan penjelasan Pasal 25 ayat (6) karena besarnya angsuran pajak PPh Pasal 25 lebih besar dibandingkan jumlah pajak yang terutang pada akhir tahun berjalan.

j. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Penggugat mohon agar penerbitan STP Pajak Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Agustus 2023 Nomor 00232/106/23/062/24 tanggal 18 November 2024 dapat dibatalkan seluruhnya;

IV. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

a. Surat Gugatan telah memenuhi semua ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2), Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 32 ayat (4) UU KUP serta Pasal 40 ayat (1), Pasal 40 ayat (2), Pasal 40 ayat (3), Pasal 40 ayat (6) dan Pasal 41 ayat (1) UU Pengadilan Pajak.

b. Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00128/NKEB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 19 Mei 2025 Perihal Penyampaian Hasil Penelitian atas Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak adalah tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

c. bahwa SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2023 telah dilakukan pelaporan oleh Penggugat pada tanggal 20 November 2024 sebelum Penggugat menerima Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Badan dari KPP Madya Jakarta Selatan I pada tanggal 22 November 2024;

d. bahwa pada dasarnya besarnya perhitungan angsuran pajak oleh Wajib Pajak sendiri dalam tahun berjalan sedapat mungkin diupayakan mendekati jumlah pajak yang akan terutang pada akhir tahun sesuai dengan penjelasan PPh Pasal 25 ayat (6) UU PPh.

e. bahwa penerbitan STP telah menambah beban yang tidak seharusnya menjadi tanggungan Wajib Pajak dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya. Lebih lanjut, keadaan ini menjadi beban usaha tambahan untuk Penggugat dalam menjalankan usahanya;

f. bahwa terbukti SPT PPh Badan Tahun Pajak 2023 tidak menunjukan terdapat pajak penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayarkan sehingga penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) tidak sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) UU KUP j.o Pasal 17 ayat (1) UU PPh.

2. Usul bahwa Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Membatalkan Surat Tergugat Nomor KEP-00128/NKEB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 19 Mei 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00232/106/23/062/24 tanggal 18 November 2024 Masa Pajak Agustus 2023;

Menimbang, bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P, sebagai berikut:

Bukti P-1. SuratKeputusanTergugatNomorKEP-00128/NKEB-

CT/WPJ.04/2025 tanggal 19 Mei 2025;

Bukti P-2. Surat Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Nomor

002/LTR-FIN-RRI/I/2025 tanggal 8 Januari 2025;

Bukti P-3. Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak Agustus 2023

Nomor 00232/106/23/062/24 tanggal 18 November 2024

Bukti P-4. Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas “PT Rwood Resources

Indonesia” Nomor 03 tanggal 05 Mei 2017;

Bukti P-5. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat

Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Rwood Resources Indonesia Berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor 01 tanggal 08 Mei 2020;

Bukti P-6. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) Nomor 00642A tanggal 31 Agustus 2023;

Bukti P-7. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) Nomor 00643A tanggal 31 Agustus 2023;

Bukti P-8. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) Nomor 00743A tanggal 11 Oktober 2023;

Bukti P-9. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) Nomor 00805A tanggal 23 Oktober 2023;

Bukti P-10. BuktiPenerimaanNegaradenganNTPNNomor

55CF93O59KUKTED8 tanggal 11 November 2023;

Bukti P-11. BuktiPenerimaanNegaradenganNTPNNomor

BAB4D1VA9VPS33OI tanggal 11 November 2023;

Bukti P-12. BuktiPenerimaanNegaradenganNTPNNomor

BE3894KIPFH19OVB tanggal 11 November 2023;

Bukti P-13. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2022 (Normal); Bukti P-14. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2022 (Pembetulan I);

Bukti P-15. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2023 (Normal); Bukti P-16. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2023 (Pembetulan I);

Bukti P-17. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2024 (Normal); Bukti P-18. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2024 (Pembetulan I);

Bukti P-19. Surat Nomor S-245/IMB/KPP.0411/2023 tanggal 13 Juli 2023 perihal

Imbauan memenuhi kewajiban angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Penggugat;

Bukti P-20. Surat Permohonan Pengurangan Angsuran oleh Penggugat Nomor

134/LTR-FIN-RRI/X/2023 tanggal 30 Oktober 2023;

Bukti P-21. KeputusanPermohonanAngsuranNomorKEP-

00051/ANGSUR/KPP.0411/2023 tanggal 8 November 2023;

Bukti P-22. Bukti rekapitulasi penerimaan surat dari Bakrie Tower;

Bukti P-23. STP Pajak Penghasilan Masa Pajak Januari 2023 dan Bukti

Pembayaran;

Bukti P-24. STP Pajak Penghasilan Masa Pajak Februari 2023 dan Bukti

Pembayaran;

Bukti P-25. STP Pajak Penghasilan Masa Pajak Maret 2023 dan Bukti

Pembayaran;

Bukti P-26. STP Pajak Penghasilan Masa Pajak April 2023 dan Bukti Pembayaran; Bukti P-27. STP Pajak Penghasilan Masa Pajak Mei 2023 dan Bukti Pembayaran; Bukti P-28. STP Pajak Penghasilan Masa Pajak Juni 2023 dan Bukti Pembayaran;

Bukti P-29. STP Pajak Penghasilan Masa Pajak Juli 2023 dan Bukti Pembayaran; Bukti P-30. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum atas nama Arief Sholikhul Huda dan kelengkapannya;

Bukti P-31. Pakta Integritas atas nama Arief Sholikhul Huda;

Bukti P-32. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum atas nama Khaelita Jehan dan kelengkapannya;

Bukti P-33. Pakta Integritas atas nama Khaelita Jehan;

Bukti P-34. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum atas nama Priyanto Rustadi dan kelengkapannya;

Bukti P-35. Pakta Integritas atas nama Priyanto Rustadi;

Bukti P-36. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum atas nama Elsa Riansyah dan kelengkapannya;

Bukti P-37. Pakta Integritas atas nama Elsa Riansyah;

Bukti P-38. Pakta Integritas dan Kartu tanda Penduduk Direktur;

Bukti P-39. Penjelasan Tertulis atas sengketa gugatan terkait Permohonan

Pembatalan STP;

Bukti P-40. Matriks Sengketa Permohonan Pembatalan STP;

Bukti P-41. Penjelasan Tertulis/kronologis sengketa uang disampaikan pada sidang tanggal 24 September 2025;

Bukti P-42. Penjelasan Tertulis tanggal 11 November 2025;

Bukti P-43. Kesimpulan Akhir tanggal 9 Desember 2025;

Menimbang, bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T sebagai berikut: Bukti T-1. Penjelasan Kronologis dan Alasan atas Penolakan Permohonan

Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar; Bukti T-2. Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan

Pajak Yang Tidak Benar Karena Permohonan Wajib Pajak;

Bukti T-3. Pendapat Akhir Tergugat tanggal 11 November 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00128/NKEB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 19 Mei 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak atas Pajak Penghasilan Nomor 00232/106/23/062/24 tanggal 18 November 2024 Masa Pajak Agustus 2023, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 117/LTR-FIN-RRI/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00128/NKEB- CT/WPJ.04/2025 tanggal 19 Mei 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak atas Pajak Penghasilan Nomor

00232/106/23/062/24 tanggal 18 November 2024 Masa Pajak Agustus 2023, yang tidak disetujui oleh Pengugat;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan keterangan para pihak selama dalam persidangan dan bukti- bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat berkaitan dengan Kewajiban Perpajakan PPh Badan Penggugat Tahun Pajak 2023; berikut sebagian ketetapan pajak dan upaya hukum Penggugat yang berkaitan dengan sengketa a quo yaitu STP PPh Pasal 25 Masa Pajak Agustus 2023 s.d. Desember 2023, adalah sebagai berikut:

Ketetapan Hukum dan Gugatan Penggugat Tahun Pajak 2023

NoMasa Pajak 2023Nomor dan Tgl Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25PermohonanKeputusan Digugat: Jawaban Tergugat atas Permohonan Pasal 36Surat Gugatan dan Tgl Surat Gugatan
Pengurangan atau
Pembatalan STP
Pasal 36 UU KUP
1AgustusSTP Nomor 00232/106/23/062/24 tanggal 18 November 2024Surat Penggugat Nomor 002/LTR-FIN- RRI/I/2025 tanggal 8 Januari 2025.Keputusan Nomor KEP– 00128/NKEB- CT/WPJ.04/2025 tanggal 19 Mei 2025: MenolakSurat Nomor 117/LTR-FIN- RRI/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025
2SeptemberSTP Nomor: 00233/106/23/062/24 tanggal 18 November 2024Surat Penggugat No. 003/LTR-FIN- RRI/I/2025 tanggal 8 Januari 2025Keputusan Nomor 00134/NKEB- CT/WPJ.04/2025 tanggal 19 Mei 2025: MenolakSurat Nomor: 119/LTR-FIN- RRI/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025
3OktoberSTP Nomor 00234/106/23/062/24 tanggal 18 November 2024Surat Penggugat Nomor 004/LTR-FIN- RRI/I/2025 tanggal 8 Januari 2025Keputusan Nomor KEP– 00130/NKEB- CT/WPJ.04/2025 tanggal 19 Mei 2025: MenolakSurat Nomor 121/LTR-FIN- RRI/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025
4NovemberSTP Nomor 00235/106/23/062/24 tanggal 18 November 2024Surat Penggugat No. 005/LTR-FIN- RRI/I/2025 tanggal 8 Januari 2025.Keputusan Nomor KEP– 00138/NKEB- CT/WPJ.04/2025 tanggal 19 Mei 2025: MenolakSurat Nomor: 123/LTR-FIN- RRI/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025.
5DesemberSTP Nomor 00236/106/23/062/24 tanggal 18 November 2024.Surat Penggugat Nomor: 006/LTR-FIN- RRI/I/2025 tanggal 8 Januari 2025Keputusan Nomor KEP– 00129/NKEB- CT/WPJ.04/2025 tanggal 19 Mei 2025 : MenolakSurat Nomor : 125/LTR-FIN- RRI/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025.

bahwa berdasarkan keterangan para pihak selama dalam persidangan dan bukti- bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat yang menjadi pokok sengketa adalah gugatan terhadap penerbitan keputusan Tergugat sebagai berikut:

 Keputusan Direktur Jenderal Pajak a quo tentang Pembatalan Ketetapan Pajak

Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak;

 Surat Tagihan Pajak (STP) yang terkait dengan Keputusan Tergugat a quo

adalah STP atas Tagihan Penetapan Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Agustus 2023, beserta Bunganya.

bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan a quo terkait STP PPh Pasal 25 Masa Pajak Agustus 2023 sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan pokok dalil, alasan dan argumentasi sebagai berikut:

1) bahwa terkait pemenuhan formal Gugatan, Tergugat berpendapat gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal karena Penggugat belum menggunakan seluruh upaya administratif yang tersedia dengan merujuk Pasal 48 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara (UU Peratun), yang mengatur bahwa Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan. Penggugat baru menyampaikan Permohonan pertama dan belum menyampaikan permohonan keduanya.

2) bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1a) UU KUP, Penggugat sebenarnya memiliki hak untuk mengajukan upaya administrasi berupa permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar sebanyak 2 (dua) kali namun, Penggugat dinilai tidak mengupayakan seluruh upaya administratif yang menjadi haknya karena setelah keputusan permohonan pembatalan yang pertama diterbitkan, Penggugat masih dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan yang kedua atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) tersebut.

3) bahwa Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan Khusus dalam lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, maka Surat Keputusan a quo tidak bisa diajukan Gugatan ke Pengadilan, karena Wajib Pajak belum menggunakan seluruh upaya administratif untuk menyelesaikan sengketanya, melanggar ketentuan Pasal 48 ayat (1) dan (2) UU Peratun.

4) bahwa Tergugat juga menyoroti adanya ketidakjelasan Petitum (permintaan) dalam Surat Gugatan, karena meskipun surat gugatan secara eksplisit menyebutkan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak namun, Penggugat secara spesifik memohon untuk membatalkan Surat Tagihan Pajak (STP) a quo, sehingga Tergugat menyimpulkan bahwa terdapat dua jenis surat yang dimohonkan untuk dibatalkan, yaitu Surat Tagihan Pajak a quo dan Surat Keputusan Tergugat a quo. Jika kedua jenis surat ini dimohonkan pembatalan- nya, maka permohonan Gugatan tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Pengadilan Pajak, bahkan, jika yang diajukan hanya pembatalan Surat Tagihan Pajak, gugatan tetap dianggap tidak memenuhi ketentuan formal berdasarkan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak.

5) bahwa Tergugat secara substantif menolak gugatan Penggugat dengan dasar bahwa penetapan Angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berawal dari Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 sebagai dasar perhitungan adalah SPT Pembetulan yang dilaporkan pada tanggal 14 Juli 2023, dengan status Kurang Bayar (KB) sebesar Rp80.002.541.795,00.

6) bahwa berdasarkan SPT Pembetulan PPh Badan Tahun Pajak 2022 tersebut, Tergugat menetapkan besaran Angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Agustus 2023 hingga Desember 2023, dengan merujuk pada Pasal 25 ayat (6) huruf e Undang-Undang PPh dan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000, yaitu Perhitungan angsuran per bulan didapat- kan dari total Pajak Penghasilan Tahun 2022 yang dikurangi PPh yang dipotong/dipungut (termasuk PPh Pasal 21, 23, dan 22, serta PPh Pasal 24 di luar negeri), menghasilkan total Rp80.630.992.853,00, yang kemudian dibagi 12, sehingga ditetapkan sebesar Rp6.719.249.404,00 per bulan.

7) bahwa Angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp6.719.249.404,00 ini dianggap telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) oleh Tergugat, karena Penggugat sebelumnya mengajukan permohonan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 pada tanggal 30 Oktober 2024, namun permohonan tersebut ditolak melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak a quo dan Penggugat tidak mengajukan

Gugatan atas keputusan penolakan tersebut, maka besaran angsuran untuk Masa Pajak Agustus hingga Desember 2023 ditetapkan secara definitif.

8) bahwa Penetapan angsuran untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Oktober 2024 juga memiliki dasar hukum yang jelas, dengan merujuk pada Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang PPh, yang menyatakan bahwa besarnya angsuran pajak untuk bulan-bulan sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan adalah sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu sehingga karena SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2023 baru dilaporkan pada 20 November 2024, maka angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Januari 2024 harus sama dengan angsuran masa terakhir tahun sebelumnya, yaitu Desember 2023, yakni sebesar Rp6.719.249.404,00.

9) bahwa Surat Tagihan Pajak (STP) a quo diterbitkan karena Penggugat tidak melaksanakan kewajiban pembayaran dan pelaporan Angsuran PPh Pasal 25 yaitu didasarkan pada Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP, untuk menagih pajak yang kurang dibayar (Rp6.719.249.404,00) dan menjumlahkan sanksi administrasi berupa Denda Pasal 7 KUP dan Bunga Pasal 14 ayat (3) KUP, dengan total sanksi administrasi sebesar Rp651.867.192,00, sehingga total yang masih harus dibayar adalah Rp7.371.116.596,00.

10) bahwa terkait waktu penerbitan STP, Tergugat menegaskan bahwa penerbitan STP pada tanggal 18 November 2024 sudah tepat karena dilakukan sebelum SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2023 dilaporkan (20 November 2024), sesuai dengan ketentuan penerbitan STP yaitu PMK Nomor 80 Tahun 2023, dan sengketa ini terkait Masa Pajak Januari 2024 s.d. Oktober 2024 yang aturannya merujuk pada angsuran bulan terakhir tahun sebelumnya (Desember 2023), bukan hasil Lebih Bayar pada SPT Tahun Pajak 2023.

11) bahwa berkaitan dengan dalil Penggugat tentang adanya perubahan keadaan usaha yang signifikan yang seharusnya mengurangi angsuran PPh Pasal 25, Tergugat merespons bahwa hak Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan penghitungan kembali angsuran berdasarkan Pasal 25 ayat (6) UU PPh hanya berlaku dalam kondisi tertentu dan kondisi perubahan keadaan usaha pernah diupayakan oleh Penggugat melalui permohonan pengurangan angsuran, yang

mana permohonan tersebut telah ditolak oleh Keputusan Dirjen Pajak dan statusnya sudah inkrah.

12) bahwa Tergugat menyimpulkan bahwa penerbitan Surat Keputusan a quo yang menolak permohonan pembatalan STP a quo telah sesuai dengan PMK 118/PMK.03/2024; Selain itu terkait hak-hak Penggugat atas pengkreditan Pokok STP dan kelebihan pembayaran pajaknya tidak hilang, Penggugat masih dapat melakukan Pembetulan atas SPT Tahun Pajak 2024 sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1a) UU KUP.

bahwa Penggugat tidak setuju dengan penerbitan Keputusan Tergugat a quo dan mengajukan Gugatan atas Keputusan Tergugat a quo dengan dalil/dasar hukum, argumentasi/alasan dan pertimbangan sebagai berikut:

1) bahwa Gugatan yang diajukan oleh Penggugat berpusat pada sengketa terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak a quo yang dikeluarkan pada tanggal 19 Mei 2025, mengenai Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) yang dianggap tidak benar berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

2) bahwa Penggugat mendasarkan gugatannya pada prinsip pemenuhan kewajiban pembayaran angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dengan prinsip angsuran PPh Pasal 25 berfungsi sebagai angsuran pembayaran PPh Tahun Berjalan yang seharusnya diupayakan mendekati jumlah pajak yang akan terutang pada akhir tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (6) UU PPh sehingga substansi dari Angsuran PPh Pasal 25 adalah angsuran pajak yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak setiap bulan dalam tahun pajak berjalan, bukan merupakan pembayaran PPh terutang di akhir tahun.

3) bahwa jumlah kredit pajak penghasilan Tahun Pajak 2023 telah nyata-nyata melebihi jumlah pajak yang terutang pada akhir tahun dan pada saat pengajuan permohonan pembatalan STP PPh Pasal 25, Tergugat sudah mengetahui jumlah PPh Badan terutang pada akhir tahun pajak 2023 melalui SPT PPh Badan 2023 yang dilampirkan dalam surat permohonan pembatalan, dimana menunjukkan status lebih bayar sebesar Rp(21.531.903.915,00).

4) bahwa dasar hukum utama yang digunakan oleh Penggugat adalah Pasal 25 ayat (6), dan Pasal 28 ayat (1) huruf e. Pasal 25 ayat (6) UU PPh yang secara spesifik mendukung argumen bahwa pembayaran angsuran harus sedapat mungkin mendekati jumlah pajak yang terutang di akhir tahun.

5) bahwa Penggugat juga merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 tentang Perhitungan Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak Berjalan dalam Hal-Hal Tertentu, dimana Penggugat berpendapat bahwa karena telah terjadi penurunan keadaan usaha yang signifikan pada tahun 2023 yang mengakibatkan pajak terutang lebih kecil, penerbitan STP seharusnya mempertimbangkan keadaan likuiditas usaha dan jumlah pajak yang terutang pada akhir tahun pajak.

6) bahwa Penerbitan Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25 Masa Pajak Agustus 2023 sampai Desember 2023 tersebut nyata-nyata melebihi jumlah pajak yang terutang pada akhir tahun, sehingga Penggugat diharuskan membayar Pajak Penghasilan melebihi jumlah yang terutang, dan faktanya penerbitan STP tersebut mengakibatkan Penggugat harus melakukan pembayaran pajak terutang melebihi dari jumlah yang seharusnya dibayar pada Tahun Pajak 2023.

7) bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, Penggugat mengajukan bahwa STP a quo agar dibatalkan berdasarkan prinsip keadilan (equity) dan Penggugat merasa dipaksa untuk memenuhi kewajiban pembayaran PPh Badan melebihi jumlah pajak yang sebenarnya terutang pada akhir tahun pajak, yang menimbulkan ketidakadilan; Penggugat telah mengajukan permohonan pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 pada tanggal 30 Oktober 2023 karena penurunan jumlah pajak yang terutang, permohonan tersebut ditolak oleh Tergugat pada 8 November 2023.

8) bahwa alasan lain mencakup prinsip kepastian hukum (certainty), yaitu Perhitungan jumlah pajak yang terutang pada akhir tahun pajak telah diketahui secara pasti berdasarkan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2023 ketika Permohonan Pembatalan STP PPh Pasal 25 diajukan serta diperkuat dengan bukti SPT Tahunan 2023 yang menunjukkan status Lebih Bayar sebesar Rp(21.531.903.915,00).

9) bahwa prinsip kemudahan (convenience) juga menjadi alasan pembatalan, yaitu pembatalan Surat Tagihan Pajak tersebut akan mempermudah administrasi pelaporan SPT PPh Badan Tahun 2023 karena PPh yang terutang pada akhir tahun sudah terhitung sehingga dengan angsuran PPh Pasal 25 yang telah dibayar Penggugat melebihi jumlah pajak yang terutang, penerbitan STP PPh Pasal 25 Masa Agustus 2023 s.d. Desember 2023 harus dibatalkan.

10) bahwa Tergugat menerbitkan STP Masa Pajak Agustus 2023 s.d. Desember 2023 pada 18 November 2024, yang diterima Penggugat pada 22 November 2024, hanya dua hari setelah Penggugat melaporkan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2023 yang berstatus lebih bayar (dilaporkan 20 November 2024), sehingga Penggugat menyimpulkan bahwa STP a quo tidak mempertimbang- kan jumlah pajak yang terutang pada akhir tahun pajak, yang dibuktikan melalui SPT PPh Badan 2023 yang menunjukkan kelebihan pembayaran pajak, sehingga STP tersebut seharusnya dibatalkan.

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian keterangan para pihak dan dokumen dalam persidangan, Majelis berpendapat yang menjadi pokok sengketa secara substansi adalah gugatan atas penerbitan Keputusan Tergugat a quo yang terkait dengan Penerbitan STP atas Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Agustus s.d. Desember 2023, dengan beberapa alasan dan argumentasi hukum oleh Penggugat sebagai berikut:

 Tidak sesuai dengan prinsip pemenuhan kewajiban pembayaran angsuran

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dengan prinsip angsuran PPh Pasal 25 berfungsi sebagai angsuran pembayaran PPh Tahun Berjalan yang seharusnya diupayakan mendekati jumlah pajak yang akan terutang pada akhir tahun, sesuai Pasal 25 ayat (6) UU PPh dan Pasal 28 Ayat (1) huruf e. Pasal 25 ayat (6) UU PPh sehingga substansi dari Angsuran PPh Pasal 25 adalah angsuran pajak yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak setiap bulan dalam tahun pajak berjalan.

 Jumlah kredit pajak penghasilan Tahun Pajak 2023 telah nyata-nyata melebihi jumlah pajak yang terutang pada akhir tahun dan pada saat pengajuan permohonan pembatalan STP PPh Pasal 25, Tergugat (Direktur Jenderal Pajak) sudah mengetahui jumlah PPh Badan Terutang pada akhir tahun pajak

2023 melalui SPT PPh Badan 2023 yang dilampirkan dalam surat permohonan pembatalan, yaitu status lebih bayar sebesar Rp(21.531.903.915,00).

bahwa berkaitan dengan sengketa gugatan a quo, diatur ketentuan perundang- undangan sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU KUP), yang mengatur antara lain:

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 3 ayat (3)

Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:

a. untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;

b. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau c. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Pasal 7 ayat (1)

Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib

Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.

Pasal 8 ayat (1)

Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

Pasal 8 ayat (1a)

Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Pasal 14 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila: (antara lain) Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga;

Pasal 14 ayat (3)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 36 ayat (1) huruf b

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: (antara lain) mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau

Pasal 36 ayat (1a):

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan

Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), yang mengatur antara lain:

Pasal 25 ayat (1)

Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:

1) Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan

2) Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

Pasal 25 ayat (2)

Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan- bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.

Pasal 25 ayat (6)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, sebagai berikut:

a. Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian;

b. Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur;

c. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;

d. Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;

e. Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan; dan f. terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU Peratun), yang mengatur antara lain: Pasal 48 ayat (1)

Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/administratif yang tersedia. Pasal 48 ayat (2)

Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan.

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (PP 50/2022)

Pasal 38 ayat (1) huruf c

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

(c) mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang tidak benar; atau

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak (PMK 80/2023)

Pasal 17 ayat (1) huruf a

Surat Tagihan Pajak dapat diterbitkan apabila: Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;

Pasal 19

Surat Tagihan Pajak diterbitkan paling lama 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 tentang Perhitungan Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak Berjalan dalam Hal-Hal Tertentu (KEP-537/PJ/2000)

Pasal 1 huruf a

Angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan adalah Pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan setiap bulan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2000.

Pasal 1 huruf b

Hal-hal tertentu adalah:

1) Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian;
2) Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur;
3) Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang laluSurat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu
disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;
4) Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SuratWajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;
5) Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan PajakWajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuranPenghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran
bulanan sebelum pembetulan;
6) Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.
Pasal 6 ayat (1)
Dalam hal Wajib Pajak dalam tahun pajak berjalan membetulkan sendiri Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu, besarnya Pajak
Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan
Pembetulan tersebut dengan memperhatikan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 dan
berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.
Pasal 7 ayat (1)
Apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Wajib Pajak
dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun
pajak tersebut kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan
yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal
25, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak
Penghasilan Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat
Wajib Pajak terdaftar.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian terhadap dalil dan argumentasi serta penjelasan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP 2009 diatur mengenai kewenangan Dirjen Pajak yaitu bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

2. bahwa sesuai dengan Pasal 29 UU KUP 2009 dan Penjelasan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, namun Pendapat dan simpulan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan; sedangkan Wajib Pajak berkewajiban memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

3. bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002, dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak; Dalam persidangan, para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan untuk penentuan kebenaran material atas sengketa pajak.

4. bahwa sebelum memasuki pemeriksaan dan penilaian Substansi Gugatan a quo, Majelis memeriksa dan memutus sengketa pemenuhan Obyek Gugatan atas Keputusan Tergugat a quo, apakah sebagai Obyek Gugatan dan merupakan kewenangan Pengadilan Pajak atau tidak, karena sesuai pernyataan Tergugat dalam persidangan yang menyatakan bahwa Keputusan Tergugat a quo bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan, dengan

alasan belum memenuhi ketentuan sebagai Keputusan yang dapat digugat di Pengadilan Pajak sebagai berikut;

5. bahwa dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP diatur bahwa Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

Penjelasan: Ayat (2)

Cukup jelas.

6. bahwa dalam Pasal 1 angka 7 UU Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak (PP) diatur bahwa Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

7. bahwa dalam Pasal 1 angka 4 UU Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak (PP) diatur bahwa Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

8. bahwa berdasarkan pengertian “Keputusan” sebagaimana Pasal 1 angka 4 UU Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak (PP), Majelis berpendapat Keputusan Tergugat a quo memenuhi pengertian sebagai suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dirjen Pajak) berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

9. bahwa berdasarkan pengertian “Obyek Gugatan” kepada Pengadilan Pajak sebagai Badan Peradilan Pajak yang mempunyai kewenangan memeriksa dan memutus Gugatan Keputusan Perpajakan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP, Majelis berpendapat bahwa Keputusan Tergugat a quo memenuhi pengertian “keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26” yaitu keputusan dalam arti luas, selain Surat Ketetapan Pajak dalam Pasal 25 ayat (1) dan Keputusan Keberatan dalam Pasal 26 UU KUP.

10. bahwa berkaitan dengan argumentasi dan alasan Tergugat yang menyatakan Keputusan Tergugat a quo tidak dapat diajukan Gugatan karena belum bersifat final dengan merujuk kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (TUN), Majelis berpendapat bahwa Sengketa Gugatan a quo diperiksa dan diputus Pengadilan Pajak sebagai Badan Peradilan khusus dalam lingkungan TUN dengan merujuk pada ketentuan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak, dan sebagai ketentuan UU yang lebih bersifat khusus, tidak ada norma hukum dalam UU Perpajakan termasuk UU KUP dan UU Pengadilan Pajak yang mewajibkan bahwa Pengajuan Keputusan Terguat terkait Permohonan Pasal 36 UU KUP a quo hanya dapat diajukan Gugatan kepada Pengadilan Pajak setelah dilakukan pengajuan dua kali;

11. bahwa menurut Majelis, ketentuan Pasal 36 ayat (1a) UU KUP, yang mengatur Penggugat memiliki hak untuk mengajukan upaya administrasi berupa permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar sebanyak 2 (dua) kali namun, merupakan pilihan atau alternative bagi Penggugat untuk melakukannya atau tidak dan tidak menghalangi untuk mengajukan Gugatan atas Keputusan Tergugat, meskipun baru menggunakan haknya sekali saja.

12. bahwa menanggapi Pendapat Tergugat mengenai adanya ketidakjelasan Petitum (permintaan) dalam Surat Gugatan, karena surat gugatan secara eksplisit menyebutkan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan juga memohon untuk membatalkan Surat Tagihan Pajak (STP) a quo,

sehingga tidak jelas atau ada 2 Obyek Gugatannya, maka menurut Majelis, Pendapat tersebut tidak tepat;

13. bahwa menurut Majelis, yang menjadi Obyek Gugatan secara langsung adalah Keputusan Tergugat a quo yang terkait langsung dan berisi STP Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Agustus s.d. Desember 2023, yang menurut Penggugat tidak sesuai dengan prinsip-prinsip ketentuan perpajakan terkait angsuran pajak dan penghitungan pajak dalam tahun berjalan; sedangkan STP Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Agustus s.d. Desember 2023 a quo merupakan materi yang terkandung dalam Keputusan Tergugat a quo, sehingga keduanya merupakan satu kesatuan yang saling terkait dan tidak terpisahkan.

14. bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan dan penilaian tersebut, Majelis berpendapat Keputusan Tergugat a quo merupakan Obyek Gugatan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 angka 4 UU Nomor 14 Tahun 2002 dan Pasal 23 ayat (2) UU KUP dan Pengadilan Pajak mempunyai kewenangan memeriksa dan memutus Gugatan terhadap Keputusan Tergugat a quo.

15. bahwa menurut Majelis, selanjutnya memeriksa dan menilai Substansi Sengketa Gugatan a quo, yaitu terkait penetapan Tergugat atas STP Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Agustus 2023 s.d. Desember 2023.

16. bahwa sesuai Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) diatur bahwa besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:

 Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan

 Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

17. bahwa sesuai Pasal 25 ayat (2) diatur bahwa Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu

penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.

18. bahwa menurut Majelis, secara yuridis formal berdasarkan Norma Hukum Pasal 25 ayat (2) diatur mengenai pembayaran besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, yaitu sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.

19. bahwa menurut Majelis, Tergugat dan Penggugat sudah mengakui bahwa SPT PPh Badan Tahun 2022 disampaikan dan diterima Tergugat Tanggal:

 SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022 Pembetulan dilaporkan pada tanggal

14 Juli 2023, dengan status Kurang Bayar (KB) sebesar Rp80.002.541.795,00;

20. bahwa menurut Majelis, berdasarkan pemeriksaan dan penilaian pembuktian para dalam persidangan, penghitungan Tergugat atas besaran Angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Agustus 2023 hingga Desember 2023, merujuk pada Pasal 25 ayat (6) huruf e Undang-Undang PPh dan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000, yaitu Perhitungan angsuran per bulan didapatkan dari total Pajak Penghasilan Tahun 2022 yang dikurangi PPh yang dipotong/dipungut (termasuk PPh Pasal 21, 23, dan 22, serta PPh Pasal 24 di luar negeri), menghasilkan total Rp80.630.992.853,00 yang kemudian dibagi 12, sehingga ditetapkan sebesar Rp6.719.249.404,00 per bulan, sebagai berikut:

 Pasal 25 ayat (6) huruf e Undang-Undang PPh diatur bahwa Direktur

Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, sebagai berikut: (huruf e) Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan; dan

 Pasal 6 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

537/PJ/2000 diatur Dalam hal Wajib Pajak dalam tahun pajak berjalan membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan

tahun pajak yang lalu, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pembetulan tersebut dengan memperhatikan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.

 Bahwa SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 di laporkan sebagai berikut:

NoJenis SPTBPSStatusJumlahTanggal Lapor
1NormalS-99264524/PPWBIDR/KPP.041103/2023KB80.002.541.79531/05/2023
2PembetulanS-99270113/PPWBIDR/KPP.041103/2023KB80.002.541.79514/07/2023

 Berdasarkan data SPT tersebut, Angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Agustus 2023 s.d. Desember 2023 adalah didasarkan pada SPT Pembetulan PPh Badan Tahun Pajak 2023 yang disampaikan pada tanggal 14 Juli 2023, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 25 ayat (6) huruf e UU PPh dan Pasal 6 ayat (1) KEP-537/PJ/2000, dan Angsuran PPh Pasal 25 PPh Badan untuk Masa Pajak Agustus 2023 sampai dengan Desember 2023 adalah sebesar Rp6.719.249.404,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

Pajak Penghasilan tahun 2022Rp128.162.879.020
Dikurangi :
- PPh dipotong PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23 dan PPh dipungut Pasal 22Rp 47.531.886.167
- PPh dibayar atau terutang di luar negeri Pasal 240
TotalRp 80.630.992.853
Angsuran PPh Pasal 25/29 per bulan (dibagi 12)Rp 6.719.249.404

21. bahwa dengan demikian, berdasarkan pemeriksaan dan penilaian pembuktian para dalam persidangan dan penghitungan Tergugat atas besaran Angsuran PPh Pasal 25 untuk sebagaimana dalam STP PPh Pasal 25 Masa Pajak Agustus 2023 hingga Desember 2023, Majelis berpendapat Tergugat dapat menjelaskan dan membuktikan bahwa penetapan dan penghitungan besaran STP PPh Pasal 25 Masa Pajak Agustus 2023 hingga Desember 2023 sudah didasarkan pada ketentuan perpajakan yang tepat dan didukung dengan penjelasan dan dokumen yang kuat dan memadai.

22. bahwa menanggapi pendapat Penggugat yang mendasarkan gugatannya pada prinsip pemenuhan kewajiban pembayaran angsuran Pajak Penghasilan (PPh)

Pasal 25 dengan prinsip angsuran PPh Pasal 25 berfungsi sebagai angsuran pembayaran PPh Tahun Berjalan yang seharusnya diupayakan mendekati jumlah pajak yang akan terutang pada akhir tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (6) UU PPh, Majelis berpendapat pada prinsipnya pembayaran angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 merupakan angsuran pembayaran PPh Tahun Berjalan yang seharusnya diupayakan mendekati jumlah pajak yang akan terutang pada akhir tahun, namun harus tetap mengikuti ketentuan norma hukum mengatur mengenai penetapan angsuran PPh Pasal 25, termasuk upaya-upaya yang dilakukan agar angsuran pajak dalam tahun berjalan mendekati jumlah pajak yang akan terutang pada akhir tahun, misalnya upaya mengajukan pengurangan dan/atau penghapusan angsuran PPh Pasal 25 Tahun berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

23. bahwa terkait pendapat Penggugat jumlah kredit pajak penghasilan Tahun Pajak 2023 telah nyata-nyata melebihi jumlah pajak yang terutang pada akhir tahun dan pada saat pengajuan permohonan pembatalan STP PPh Pasal 25 Tahun berjalan 2023, dimana SPT PPh Badan 2023 yang dilampirkan dalam surat permohonan pembatalan, menunjukkan status lebih bayar sebesar Rp(21.531.903.915,00), Majelis berpendapat fakta adanya SPT PPh Badan 2023 yang menunjukkan status lebih bayar sebesar Rp(21.531.903.915,00) tidak secara otomatis serta merta dapat menjadi sebab untuk dihapuskannya STP PPh Pasal 25 Tahun berjalan 2023; Salah satunya adalah perbedaan waktu saat penetapan STP PPh Pasal 25 Tahun berjalan 2023 dilakukan di depan saat tahun berjalan 2023, sedangkan fakta SPT PPh Badan 2023 yang menunjukkan status lebih bayar sebesar Rp(21.531.903.915,00) diketahui baru belakangan, setelah semua perhitungan PPh Badan 2023 telah rampung; dan penetapan STP PPh Pasal 25 Tahun berjalan 2023 mempunyai Norma Hukum tersendiri, sehingga cara yang dapat dilakukan Wajib Pajak agar angsuran pajak dalam tahun berjalan mendekati jumlah pajak yang akan terutang pada akhir tahun adalah saat tahun berjalan tahun 2023, adalah salah satunya dengan mengajukan pengurangan dan/atau penghapusan angsuran PPh Pasal 25, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 tentang Perhitungan Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak Berjalan

dalam Hal-Hal Tertentu dan bukan menunggu saat pelaporan SPT PPh Badan 2023 yang menunjukkan status lebih bayar sebesar Rp(21.531.903.915,00) belakangan.

24. bahwa terkait Penerbitan Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25 Masa Pajak Agustus 2023 sampai Desember 2023 tersebut dan ternyata jumlah totalnya melebihi jumlah pajak yang terutang pada akhir tahun, serta Penggugat diharuskan membayar Pajak Penghasilan melebihi jumlah yang terutang, maka Majelis berpendapat Penggugat tidak akan kehilangan haknya atas kelebihan pembayaran pajak tersebut tahun 2023 dan dapat melakukan upaya pembetulan SPT PPh Badan 2023 sesuai ketentuan yang berlaku, dengan menambahkan dan/atau mencantumkan Pokok STP Angsuran PPh Pasal 25: Masa Pajak Januari s.d. Desember 2023 menjadi Kredit Pajak.

25. bahwa secara keseluruhan terkait dengan bukti, dalil atau pendapat lainnya dari para pihak atas sengketa-sengketa di atas yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak atas bukti dan dalil-dalil para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian atas bukti dan dalil lainnya dari para pihak yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan atau merupakan pengulangan dari dalil-dalil yang telah diuraikan sebelumnya;

26. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti dokumen pendukung dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis memutuskan untuk Menolak Gugatan Penggugat atas Keputusan Tergugat a quo terkait STP Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Agustus 2023 a quo.

bahwa menurut Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak: Pasal 69 ayat (1) huruf e: “bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Penjelasan Pasal 78: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Majelis berketetapan untuk Menolak gugatan Penggugat;

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menolak gugatan Penggugat sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00128/NKEB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 19 Mei 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00232/106/23/062/24 tanggal 18 November 2024 Masa Pajak Agustus 2023, atas nama PT. RWOOD RESOURCES INDONESIA, NPWP 82.019.822.4-018.000, beralamat di Gedung Bakrie Tower Lt. 15, Rasuna Epicentrum, Jl. HR. Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940;

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 9 Desember 2025 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dengan susunan Haryono, S.H., Ak., M.A. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si., dan Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS., sebagai Panitera Pengganti.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Penggugat dan dihadiri oleh Tergugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Haryono, S.H., Ak., M.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.