Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 28 halaman

PUT-000513.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT Mitra Sentosa Indah, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Menolak

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-000513.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01085/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 606538/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 11 September 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000513.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MITRA SENTOSA INDAH, NPWP 40.023.233.6-614.000, beralamat di Jl. KO Mutiara Dupak B-23/63, RT 004 RW 05, Gundih, Bubutan Surabaya, yang diberi kuasa oleh Wang Ming Feng jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Ong Kwok An,

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0361/MSI/V/2025 tanggal 28 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP : Sapto Budi Darmoyo/197604212005011001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP : Tita Puspita Lundiana/198603242010122007,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

3. Nama/NIP : Fabian Abhiwibawa/ 198802172014021001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP : Ari Suganda/198911102014021004,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Bambang Yupito/198603172014021003,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : Benny Sriharsono/198607022014021004,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP : Joni Rigenta Basuki/198302042006021001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP : Maya Hapsari Diah K./198909032014022006,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP : Yesa Dwi Christanto/198803212014021003,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

10. Nama/NIP : Galuh Untoro Yogi /198007102000121001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

11. Nama/NIP : Gede Agus Febrata Ariyama/198602172006021003, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

12. Nama/NIP : Andri/198407192003121006,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

13. Nama/NIP : Mulyono/198104242001121002;

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

14. Nama/NIP : Muhammad Aswan Syahrir/198610192007011001, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

15. Nama/NIP : I Gde Hanggara Hermawan/198412182006021003, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

16. Nama/NIP : Eko Heru Widiyanto/ 199012252010011004;

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I;

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2080/WBC.11/2025 tanggal 21 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-451/PP/ BR/2025 tanggal 14 Mei 2025

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 026/MSI/I/ 2025 tanggal 9 Januari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-00075/ WBC.11/SUB/2025 tanggal 28 April 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor: 039/MSI/V/ 2025 tanggal 6 Mei 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 606538/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 11 September 2024 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea masuk 2. Cukai 3. PPN 4. PPnBM 5. PPh Pasal 22 6. Denda0 0 205.122.504 0 46.618.575 00 0 211.235.749 0 48.007.950 5.000.0000 0 6.113.245 0 1.389.375 5.000.000
Jumlah Kekurangan Pembayaran12.502.620

Menimbang bahwa atas (SPTNP) Nomor 606538/WBC.11/KPP.MP.01/ 2024 tanggal 11 September 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 016/MSI/IX/2024 tanggal 13 September 2024 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01085/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 26 November 2024 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp12.502.620,00 (dua belas juta lima ratus dua ribu enam ratus dua puluh rupiah);

Menimbang Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor

026/MSI/I/2025 tanggal 09 Januari 2025 diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 (diposkan/dikirimkan tanggal 16 Januari 2025);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 026/MSI/I/2025 tanggal 09 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa harga Pemohon Banding beritahukan sebagai Nilai Pabean adalah harga yanag sebenarnya yang Pemohon Banding bayarkan kepada exportir, bukti transfer. bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas, Pemohon Banding menolak Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01085/BC/WBC.11/ KBT/2024 tanggal 26 November 2024 dan mohon kiranya permohonan banding Pemohon Banding ini dikabulkan sehingga perhitungan SPTNP menurut Pemohon Banding adalah tidak terhutang/nihil.

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-

01085/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 26 November 2024;

P.2 Fotokopi SPTNP Nomor 606538/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 11

September 2024;

P.3 Fotokopi Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 696654 tanggal 06

September 2024 yang dimeteraikan;

P.4 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 016/MSI/IX/2024 tanggal 13 September

2024;

P.5 Fotokopi Billing Nomor 620240900077400 tanggal 11 September 2024

sebesar Rp12.502.620,00 yang dimeteraikan;

P.6 Fotokopi Bukti Penerimaan Negara Nomor NTB 000083426219 tanggal 11

September 2024 sebesar Rp12.502.620,00;

P.7 Fotokopi Billing Nomor 620240900041598 tanggal 000081081421 tanggal 6

September 2024 sebesar Rp251.741.079,00 yang dimeteraikan;

P.8 Fotokopi Bukti Penerimaan Negara Nomor NTB 000083040151 tanggal 6

September 2024 sebesar Rp251.741.079,00;

P.9 Fotokopi Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Mitra Sentosa Indah Nomor

1 Tanggal 02 Maret 2023 yang dibuat oleh Monica Halim, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Pasuruan yang dimeteraikan;

P.10 Fotokopi Form E Nomor E24MA28AXJP80052 tanggal 26 Agustus 2024; P.11 Fotokopi Cargo Transportation Insurance Electronic Policy Nomor

PYIE202421021174E33356 tanggal 22 Agustus 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00075/WBC.11/SUB/2025 tanggal 28 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

bahwa Pemohon mengajukan banding atas KEP-01085/BC/WBC.11/KBT/ 2024 tanggal 26 November 2024 tentang keputusan Terbanding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 606538/WBC.11/ KPP.MP.01/2024 tanggal 11 September 2024 melalui surat banding nomor 026/MSI/I/2025 tanggal 09 Januari 2025 dengan tagihan kekurangan pembayaran total sebesar Rp12.502.620,00

B. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon melakukan importasi berupa GOMEO BRAND F/H IRON HINGES W/S: 3”X2.5” GP (17 JENIS BARANG SESUAI LEMBAR LANJUTAN PIB) Negara Asal CHINA, dalam PIB Nomor: 696654 tanggal 6 September 2024 dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF CNY 858.461,54;

2. Berdasarkan SPTNP-606538/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 11 September 2024, terhadap barang impor dilakukan penetapan nilai pabean, sehingga Nilai Pabean atas PIB nomor 696654 tanggal 6 September 2024 menjadi total sebesar CIF CNY 884.046,00;

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 136/PMK.04/2022;

D. Analisis

1. bahwa Terbanding membantah dalil-dalil Pemohon pada Surat Bandingnya.

2. bahwa Terbanding membantah dalil Pemohon sebagaimana disebutkan di atas selain apa yang dianggap benar.

a. Berdasarkan bukti nyata atau data obyektif dan terukur

membuktikan nilai transaksi tidak dapat diterima

1) bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PMK 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan: “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar”;

2) bahwa berdasarkan Pasal 30 PMK 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan:

“Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap data dan/atau informasi yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 untuk mendukung penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25”.

3) bahwa berdasarkan data dan/atau informasi yang diperoleh disampaikan hal sebagai berikut:

a) Pemohon menyampaikan pindaian fotokopi Sales Contract nomor: 24JM105 tanggal 05 Juni 2024 tercantum nilai transaksi sebesar CIF CNY 858.461,54;

b) Pemohon menyampaikan pindaian fotokopi Invoice nomor: 24JM105 tanggal 16 Agustus 2024 tercantum nilai transaksi sebesar CIF CNY 858.461,54;

c) Pemohon tidak melampirkan bukti pembayaran dan rekening koran atas transaksi sengketa a quo sehingga tidak dapat diketahui nilai transaksi yang sebenarnya dibayar oleh Pemohon;

d) Pemohon tidak melampirkan Pembukuan yang merupakan pengakuan pencatatan atas transaksi sehingga tidak dapat dilakukan pengujian atas nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon;

e) bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya dan nilai pabean tidak dapat ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang yg bersangkutan, karena bukti yang dilampirkan tidak memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan nilai transaksi yang diberitahukan sebagai nilai pabean didukung dengan bukti yang nyata serta data obyektif dan terukur.

4) bahwa berdasarkan penelitian sebagaimana tersebut diatas, nilai transaksi yang diberitahukan belum dapat memenuhi kriteria nilai transaksi yang dapat ditetapkan nilai pabean, sehingga atas nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf a, yang menyatakan:

“Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan

nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. “nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/ atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25”;

b. Penggunaan Data Pembanding Dalam Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa mengingat nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat dijadikan penetapan nilai pabean, maka dilakukan penelitian menggunakan Metode VI.3 sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ,13, 19, dan 20 jo. Lampiran huruf H PMK-144/PMK.04/2022, dengan syarat sebagai berikut:

Unsur PemenuhanHasil Penelitian
Berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksiTERPENUHI bahwa PIB pembanding telah ditetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi.
Jangka waktu pengapalan barang identik atau serupa yang digunakan sebagai harga satuan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannyaTERPENUHI. bahwa tanggal BL dari PIB Pembanding masih dalam kurun waktu 90 hari sebelum tanggal PIB in casu
Tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannyaTERPENUHI. bahwa untuk melakukan penelitian terkait unsur ini diperlukan informasi yang obyektif dan terukur, menurut Lampiran huruf E PMK- 144/PMK.04/2022 dijelaskan adanya price list sebagai mekanisme penelitian. bahwa pada importasi in casu Pemohon tidak melampirkan price list, sehingga Tingkat perdagangan dan jumlah barang dari PIB pembanding dengan PIB in casu dianggap sama.

c. Telah Dimintakan Bukti Tambahan Sesuai Pasal 15 PMK-51/ PMK.04/2017 Sebagaimana Telah Diubah Menjadi PMK-136/ PMK.04/2022

1) bahwa pada tahap keberatan telah dimintakan permintaan peminjaman data dan informasi tambahan lainnya untuk penguatan nilai transaksi (hal tersebut untuk melaksanakan Pasal 15 PMK-51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah Menjadi PMK-136/PMK.04/2022 serta asas audi et alteram partem yaitu meminta keterangan kedua belah pihak baik Pejabat Penetap maupun Pemohon ), namun namun data-data yang dilampirkan Pemohon tidak dapat mendukung kebenaran nilai transaksi, sehingga tidak dapat memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan.

2) bahwa menurut pendapat ahli dari Akademisi Hukum Pajak dan Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Bwawijaya menjelaskan pada intinya:

a) Tindakan Terbanding menunjukkan bahwa telah menerapkan asas-asas dalam Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, antara lain asas kecermatan (memutuskeberatandenganterlebihdahulu mempertimbangkan bukti-bukti dari pihak Pemohon dan pejabat penetap), asas tidak menyalahgunakan wewenang (menunjukkan bahwa penelaah keberatan tidak sewenang- wenang dalam memutus keberatan, dibuktikan dengan tetap memberi kesempatan kepada Pemohon keberatan untuk memperkuat dan memperjuangkan keberatannya dengan meminta bukti-bukti tambahan) dan asas kepastian hukum (dengan meminta bukti-bukti penentu kepada para pihak meunjukkan bahwa penelaah keberatan bermaksud memberikan kepastian hukum yang dilihat dari fakta serta bukti-bukti terkait).

b) dibenarkan jika putusan keberatan hanya berdasar pada

dokumen serta fakta yang ada pada permohonan keberatan saja, sepanjang permintaan bukti tersebut telah dilakukan oleh Terbanding secara patut kepada Pemohon Banding;

c) Tindakan Pemohon keberatan yang tidak menyerahkan kelengkapan dokumen meskipun sudah diminta secara patut dan layak oleh penelaah keberatan DJBC dapat

dikategorikan melanggar asas itikad baik.

3) berkaitan dengan hal tersebut, jika dalam Persidangan a quo, Pemohon menyampaikan bukti baru yang notabene tidak terdapat dalam bukti yang diserahkan dalam proses keberatan, Terban ding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk dapat mempertimbangkan bukti dimaksud mengingat dasar penelitian keberatan oleh Terbanding hanya berkas atau bukti yang diserahkan pada proses keberatan.

E. Simpulan

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon tidak dapat menunjukan bukti transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar atas barang yang diimpor dengan PIB nomor 696654 tanggal 6 September 2024.

2. bahwa dalam menetapkan Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang–undangan yang berlaku.

F. PERMOHONAN/SARAN

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01085/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 26 November 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor KEP-01085/BC/WBC.11/KBT/

2024 tanggal 26 November 2024

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 039/MSI/V/2025 tanggal 6 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 606538/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 11 September 2024 yang diterbitkan oleh Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak sangat merugikan perusahaan Pemohon Banding karena nilai barang yang tertera di invoice Pemohon Banding adalah benar nilainya sesuai dengan jumlah yang Pemohon Banding bayarkan di pihak penjual.

2. Hal tersebut diperkuat dengan menyertakan bukti transfer daan pembukuan jika dibutuhkan.

bahwa Pemohon Banding mohon Pengadilan Pajak dapat mengabulkan permohonan Pemohon Banding, yakni membatalkan Surat Keputusan Direktorat Jendral & Cukai Nomor KEP-01085/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 26 November 2024 sehingga kekurangan atas Bea Masuk, PPN, PPH Pasal 22 adalah Nihil.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-20 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-

01085/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 26 November 2024;

Bukti P-2. Fotokopi SPTNP Nomor 606538/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 11

September 2024;

Bukti P-3. Fotokopi Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 696654 tanggal 06

September 2024 yang dimeteraikan;

Bukti P-4. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 016/MSI/IX/2024 tanggal 13

September 2024;

Bukti P-5. Fotokopi Billing Nomor 620240900077400 tanggal 11 September 2024

sebesar Rp12.502.620,00 yang dimeteraikan;

Bukti P-6. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara Nomor NTB 000083426219

tanggal 11 September 2024 sebesar Rp12.502.620,00 yang dimeteraikan;

Bukti P-7. Fotokopi Billing Nomor 620240900041598 tanggal 000081081421

tanggal 6 September 2024 sebesar Rp251.741.079,00 yang dimeteraikan;

Bukti P-8. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara Nomor NTB 000083040151

tanggal 6 September 2024 sebesar Rp251.741.079,00;

Bukti P-9. Fotokopi Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Mitra Sentosa Indah

Nomor 1 Tanggal 02 Maret 2023 yang dibuat oleh Monica Halim, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Pasuruan dan pengesahan Kemenkumham yang dimeteraikan;

Bukti P-10. Fotokopi Form E Nomor E24MA28AXJP80052 tanggal 26 Agustus

2024;

Bukti P-11. Fotokopi Cargo Transportation Insurance Electronic Policy Nomor

PYIE202421021174E33356 tanggal 22 Agustus 2024;

Bukti P-12. Surat Kuasa Nomor 0361/MSI/V/2025 tanggal 28 Mei 2025;

Bukti P-13. Pakta Integritas Direktur;

Bukti P-14. Fotokopi Formulir 1721 A1 atas nama Ong Kwok An;

Bukti P-15. Bukti Transfer tanggal 12 November 2024 yang dimeteraikan; Bukti P-16. Invoice Nomor 24JM105 tanggal 16 Agustus 2024 yang dimeteraikan; Bukti P-17. Rekening Giro periode November 2024 yang dimeteraikan;

Bukti P-18. Sales Contract Nomor 24JM105 tanggal 05 Juni 2024 yang

dimeteraikan;

Bukti P-19. Surat Kuasa Nomor 0361/MSI/V/2025 tanggal 28 Mei 2025;

Bukti P-20. Surat Nomor 062/MSI/IX/2025 tanggal 4 September 2025 perihal surat

bantahan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1. Fotokopi Data Pembanding;

Bukti T-2. Fotokopi Tangkapan layar penetapan PIB pada CEISA 4.0;

Bukti T-3. Fotokopi LPPNP Nomor 606088/WBC.11/KPP.MP.01/2024;

Bukti T-4. Fotokopi Tangkapan layar metode;

Bukti T-5. Surat Nomor SR-215/WBC.1100/KBP/2025 tanggal 13 Agustus 2025

perihal penjelasan tertulis;

Bukti T-6. Surat Nomor S-233/WBC.1100/KBP/2025 tanggal 3 September 2025

perihal tanggapan atas bukti;

Bukti T-7. Fotokopi Bukti kirim pos pick up order 047287;

Bukti T-8. Surat Nomor S-276/WBC.1100/KBP/2025 tanggal 22 Oktober 2025

perihal kesimpulan;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-01085/BC/ WBC.11/KBT/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 606538/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 11 September 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 026/MSI/I/2025 tanggal 9 Januari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50%

dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF CNY858,461.54CIF CNY884,046.00Barang impor pada PIB Nomor 696654 tanggal 06 September 2024

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp12.502.620,00 (dua belas juta lima ratus dua ribu enam ratus dua puluh rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa: Nilai Pabean

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean dalam Keputusan Keberatan No. KEP-01085/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 26 November 2024 dengan alasan pada tahap keberatan Pemohon tidak melampirkan bukti kebenaran nilai transaksi secara lengkap atas barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 696654 tanggal 6 September 2024 dengan nilai pabean CIF CNY858.461,54, selanjutnya nilai pabean ditetapkan menjadi CIF CNY884.046,00 dengan Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.3).

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan nilai transaksi yang diberitahukan sebagai nilai pabean yang diberitahukan pada PIB Nomor 696654 tanggal 6

September 2024 adalah harga yang sebenarnya dibayar kepada pihak penjual, yang diperkuat dengan bukti transfer atas barang impor in casu.

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 696654 tanggal 6 September 2024 sebesar CIF CNY858.461,54, dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi CIF CNY884.046,00 dengan menggunakan Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.3) dalam Keputusannya Nomor KEP-01085/BC/ WBC.11/KBT/2024 tanggal 26 November 2024, yang tidak disetujui Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut: bahwa UU Kepabeanan, antara lain mengatur sebagai berikut;

Pasal 15:

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik.

(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang serupa.

(3a) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat

ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan ketentuan pada ayat (4) dan ayat (5) secara berurutan, kecuali atas permintaan importir, urutan penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan mendahului ayat (4).

(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode deduksi.

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), ayat (2), ayat (3) dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode komputasi.

(6) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat

ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditenttukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu.

(7) Ketentuan tentang nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri.

Pasal 49:

Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan.

Penjelasan Pasal 49 antara lain menjelaskan:

Yang dimaksud dengan pembukuan yaitu suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.

Pasal 51 ayat (1):

(1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya.

Penjelasan Pasal 51 ayat (1):

(1) Pengaturan pada ayat ini dimaksudkan agar dapat dihitung besarnya nilai transaksi impor atau ekspor. Untuk menjamin tercapainya maksud tersebut, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan.

Pasal 84 ayat (1):

Pejabat bea dan cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atak ekpor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean.

bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 3:

(1) Bea Meterai dikenakan atas:

b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf b:

Ayat ini dimaksudkan untuk mengenakan Bea Meterai atas Dokumen yang digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan, yaitu:

1. Dokumen yang terutang Bea Meterai yang belum dibayar lunas, termasuk Dokumen yang Bea Meterainya belum dibayar lunas, tetapi telah kedaluwarsa; dan

2. Dokumen yang sebelumnya tidak dikenai Bea Meterai karena tidak termasuk dalam pengertian objek Bea Meterai berdasarkan ketentuan dalam pasal ini.

Dokumen tersebut terlebih dahulu harus dilakukan Pemeteraian Kemudian pada saat akan dijadikan sebagai alat buktr di pengadilan. Ketentuan ini menegaskan bahwajenis Dokumen dapat berubah menjadi jenis Dokumen alat bukti di pengadilan karena digunakan untuk maksud yang berbeda dengan maksud saat Dokumen tersebut dibuat. Dokumen yang merupakan objek BeaMeterai yang telah dibayar Bea Meterainya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, saat digunakan sebagai Dokumen alat bukti di pengadilan, tidak wajib lagi dilakukan Pemeteraian Kemudian.

Pasal 17:

(1) Pemateraian Kemudian dilakukan untuk:

b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti dipengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK 144/PMK.04/2022) merupakan pelaksanaan Pasal 15 ayat (7) UU Kepabeanan, yang antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 1 angka 9:

9. Dua Barang Dianggap Serupa yang selanjutnya disebut Barang Serupa adalah apabila keduanya memiliki karakteristik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta:

a. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau

b. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama.

Pasal 2:

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, dan freight (CIF).

Pasal 5 ayat (1) dan ayat (5):

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(5) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean.

Pasal 7:

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(a) tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

(b) tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

(c) tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

(d) tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

(2) Tata cara penelitian pengaruh hubungan antara Penjual dan Pembeli yang mempengaruhi harga barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 19:

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) merupakan metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan sesuai dengan kondisi yang ada dan berdasarkan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

(3) Tata cara penggunaan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 25:

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

Lampiran Huruf A dan Huruf H:

A. TATA CARA PENENTUAN NILAI PABEAN BERDASARKAN NILAI

TRANSAKSI DARI BARANG IMPOR YANG BERSANGKUTAN

4. Biaya dan/atau Nilai Yang Ditambahkan Pada Harga Yang Sebenarnya Dibayar Atau Yang Seharusnya Dibayar

g. Biaya Asuransi

(1) Biaya asuransi merupakan biaya penjaminan pengangkutan barang impor dart tempat ekspor di luar negert ke tempat impor di Daerah Pabean yang pada umumnya dibuktikan dengan sertifikat asuransi atau polis asuransi untuk jenis asuransi antara lain dosed policy (individual policy), open policy (open floating policy, dan open cover policy). Tanggal sertifikat asuransi atau polis asuransi yang berbentuk closed policy harus sebelum atau selambat-lambatnya pada saat tanggal pengiriman.

(2) Dalam hal biaya asuransi belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, maka besaran biaya

asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Menteri ini.

H. TATA CARA PENGGUNAAN METODE PENGULANGAN (FALLBACK

METHOD)

1. Metode pengulangan (fallback method) merupakan metode untuk menghitung nilai pabean barang impor dengan menggunakan tata cara yang wajar, konsisten dengan prinsip-prinsip dan ketentuanketentuan WTO Valuation Agreement dan berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

2. Dalam menetapkan nilai pabean menggunakan metode pengulangan (fallback method), sedapat mungkin berdasarkan pada nilai pabean yang pemah ditetapkan sebelumnya dan harus memperhatikan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

3. Dalam menggunakan metode pengulangan (fallback method) harus mengikuti urutan penentuan nilai pabean secara berurutan, dimana penggunaan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel lebih diutamakan dari pada penggunaan nilai transaksi Barang Identik yang diterapkan secara fleksibel, dan seterusnya.

4. Dalam hal nilai pabean tidak dapat ditentukan dengan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tersebut butir 3 diatas, maka dapat digunakan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur serta tidak bertentangan dengan ketentuan pada Pasal 20 Peraturan Menteri ini (antara lain: harga pembelian pada risalah lelang, metode penyusutan sesuai standar akuntansi yang berlaku, hasil penilaian oleh penilai pemerintah atau penilai publik yang tersertifikasi).

5. Ketentuan penetapan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi sampai dengan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel sebagaimana tersebut butir 3 diatas, yaitu antara lain:

b. Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi Barang Identik atau nilai transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel.

Fleksibilitas diterapkan:

1) Atas jangka waktu

Jangka waktu pengapalan Barang Identik atau Barang Serupa yang digunakan sebagai harga satuan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.

2) Atas negara asal barang

Barang Identik atau Barang Serupa yang diproduksi di negara lain di luar negara tempat produksi barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dapat digunakan untuk dasar menetapkan nilai pabean.

3) Atas spesifikasi barang.

Sebagai contoh, barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, berupa paku dengan panjang 3 inch. Terdapat Barang Identik atau

Barang Serupa dengan panjang 5 inch, maka data harga Barang Identik tersebut dapat digunakan sebagai dasar penetapan ·nilai pabean untuk paku dengan panjang 3 inch, sepanjang memiliki spesifikasi yang tidak jauh berbeda.

bahwa atas dasar ketentuan Pasal 25 PMK 144/PMK.04/2022, Terbanding kemudian melakukan penelitian nilai pabean yang kemudian hasil pengujiannya dituangkan dalam Lembar Penelitian Dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP); bahwa berdasarkan pemeriksaan atas LPPNP barang impor berupa Gomeo Brand Stainless Steel Door Lock: SS858 yang diberitahukan pada PIB Nomor 696654 tanggal 6 September 2024 (pos 17), Terbanding melakukan penetapan berdasarkan Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.3), dengan alasan nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, dengan rincian penetapan sebagai berikut:

PemberitahuanPIB Pembanding
PosUraian BarangJumlah (Set)Harga satuan (CIF CNY/Set)No & Tgl PIB (Pos) Tgl B/LUraian BarangJumlah (Set)Harga Satuan (CIF CNY/Set)
17Gomeo Brand Stainless Steel Door Lock: SS858348023.50173728 tgl. 19/06/24 (pos 7) 03/06/24Door Lock HD/BLC-58- Boston-NP-S8892831.0834

bahwa berdasarkan LPPNP dan PIB Pembanding tersebut di atas, penetapan Terbanding yang menggunakan Metode VI.3 menggunakan ketentuan Pasal 15 ayat (6) UU Kepabeanan jo. Pasal 1 angka 9, Pasal 19, dan Lampiran H PMK 144/PMK.04/2022;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa PIB Nomor 696654 tanggal 6 September 2024, pengirim/penjual Jiaxing Jumi Imp & Exp. Corp. Ltd. China, importir/pemilik barang Pemohon Banding, negara asal China, BC 1.1 tanggal 03 September 2024, Invoice No. 24JM105 tanggal 16 Agustus 2024, B/L No. EGLV143480731072 tanggal 18 Agustus 2024, tarif preferensi dalam rangka ACFTA dengan Form E Nomor E24MA28AXJP80052 tanggal 26 Agustus 2024, nilai barang FOB CNY850,087.50, asuransi CNY374.04,

freight CNY8,000.00,17 jenis (pos) barang, dengan rincian barang untuk pos 17, sebagai berikut:

PosUraian barangPos TarifKuantiti (DPR)Nilai Pabean (CIF CNY)
1 s.d. 16Sesuai PIBSesuai PIBSesuai PIB775.875.95
17Gomeo Brand Stainless Steel Door Lock: SS8588301.40.20348082,585.59
Total858.461,54

bahwa Invoice No. 24JM105 tanggal 16 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh Jiaxing Jumi Imp & Exp. Corp. Ltd. China untuk Pemohon Banding, menunjuk Sales dengan nomor sama dengan invoice a quo, beneficiary Jiaxing Jumi Imp & Exp. Corp. Ltd. China dengan akun pada Agricultural Bank of China, Head Office, 17 item barang sesuai yang diberitahukan pada PIB, dengan total nilai invoice FOB CNY850,087.50, asuransi CNY374.04, freight CNY8,000.00, sehingga total nilai invoice CIF CNY858.461,54;

bahwa Sales Contract No. 24JM105 tanggal 05 September 2024 antara Jiaxing Jumi Imp & Exp. Corp. Ltd. China (seller) dan Pemohon Banding (buyer), payment term within 60 days of shipment, beneficiary dan akun bank sebagaimana tersebut pada invoice a quo, dengan rincian barang sebagaimana tersebut pada invoice a quo; bahwa B/L Nomor E24MA28AXJP80052 tanggal 26 Agustus 2024, Shipper Jiaxing Jumi Imp & Exp. Corp. Ltd. China, consignee/notify party Pemohon Banding, port of loading Ningbo, port of discharge Surabaya Indonesia, uraian barang Hinges, Door Lock, Screwdriver, Saw Blade, Drill, Sleeve, total kuantiti GW 55967 Kg (yang diberitahukan pada 2396 Cartons), tercantum ocean freight prepaid;

bahwa bukti pembayaran berupa aplikasi transfer dari BCA tanggal 12 November 2024, pengirim Pemohon Banding, penerima Jiaxing Jumi Imp & Exp. Corp. Ltd. China, dengan akun sebagaimana tercantum pada invoice dan sales contract, dengan rincian sebagai berikut:

Tgl.Jumlah Pembayaran (CNY)Jumlah Pembayaran (Rp)Biaya (Rp)Total Nilai Transfer (Rp)Keterangan
12/11/24858.461,541.868.012.311,0080.000,001.868.092.311,00Kurs Rp2.176,00 Sumber dana cek sebesar Rp1.868.092.311,00 Tujuan transaksi: 24JM176

bahwa Rekening Giro atas nama Pemohon Banding pada BCA, periode November 2024 (halaman 4 dari 12), antara lain tercantum tarikan tunai dengan cek nomor 0460571-0 tanggal 12 November 2024 sebesar Rp1.868.092.311,00;

bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan pencatatan/pembukuan atas barang impor in casu;

bahwa pada keputusan Terbanding No. KEP-01085/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 26 November 2024 dijelaskan alasan penetapan/koreksi Terbanding karena pada proses keberatan Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti pembayaran, rekening koran, dan pencatatan/pembukuan atas barang impor in casu yang diberitahukan pada PIB Nomor 696654 tanggal 6 September 2024, dengan demikian Terbanding tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut terkait kebenaran nilai transaksinya, sehingga Terbanding melakukan penetapan sesuai penetapan pada SPTNP;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di bidang Kepabeanan dan Cukai (selanjutnya disebut 51/PMK.04/2017), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 4:

(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat

(1) harus diajukan kepada Direktur Jenderal secara tertulis yang disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tldak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(10) Atas penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan tanda terima berkas pengajuan keberatan.

Pasal 4A:

(1) Dalam hal terdapat gangguan operasional sehingga Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak dapat dioperasikan, keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disampaikan secara manual dalam bentuk tulisan melalui Kantor Bea dan Cukai terdekat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini.

(7) Atas penyampaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dinyatakan diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diterbitkan tanda terima berkas pengajuan keberatan dan disampaikan kepada Orang yang mengajukan keberatan.

Pasal 16:

Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri dengan ketentuan:

a. diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (10) dan Pasal 4A ayat (7); dan

b. belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud.

bahwa dalam penjelasannya dan tanggapannya atas bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding pada proses banding, Terbanding menyimpulkan sebagai berikut:

- Pada proses keberatan tidak diserahkan bukti-bukti yang diserahkan pada proses banding, yaitu bukti pembayaran barang dan rekening giro periode pembayaran;

- pada proses keberatan Terbanding telah mengirimkan Permintaan Data dan/atau Informasi Tambahan melalui surat No. S-881/WBC.112/PDT/2024 pada tanggal 09 Oktober 2025 yang antara lain meminta data dan/atau informasi tambahan guna melaksanakan Pasal 15 ayat (1) PMK 136/PMK.04/2022, dimana Pemohon tidak menyerahkan data/bukti tambahan, sehingga tidak dapat dilakukan penelitian lebih lanjut terkait kebenaran informasi yang disampaikan Pemohon Banding;

- bukti pembayaran dan rekening giro yang disampaikan pada proses banding tertanggal 12 November 2024 seharusnya dapat disampaikan pada saat permintaan data yang dikirim melalui surat S-881/WBC.112/PDT/2024 pada tanggal 09 Oktober 2025;

- Keputusan Terbanding hanya berdasarkan pada dokumen serta fakta-fakta yang ada pada permohonan keberatan dimana Terbanding telah menyampaikan permintaan bukti-bukti secara patut kepada Pemohon Banding, hal mana berdasarkan pendapat Ahli dari Akademisi Hukum Pajak dan Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya tindakan Terbanding telah menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik, antara lain asas kecermatan, tidak menyalahgunakan wewenang, dan kepastian hukum, sedangkan tindakan Pemohon Banding yang tidak menyerahkan

kelengkapan bukti-bukti yang sudah diminta secara patut dan layak dapat dikategorikan melanggar asas itikad baik;

bahwa pada penjelasan tertulisnya Pemohon Banding antara lain menjelaskan sudah benar dalam memberitahukan barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 696654 tanggal 6 September 2024, dimana pembayaran lebih cepat dari tanggal jatuh tempo adalah sangat wajar;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan dari Para Pihak, Pengadilan Pajak berpendapat pada proses keberatan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai pabean barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 696654 tanggal 6 September 2024 adalah nilai transaksi, karena bukti pendukung nilai transaksi baru disampaikan pada proses banding, walaupun Pemohon sudah memiliki bukti-bukti a quo, selain itu Pemohon Banding pun tidak menyerahkan bukti pembukuan/pencatatan atas barang impor in casu baik pada proses keberatan dan proses banding, sehingga tidak dapat diyakini kebenarannya, dengan demikian Keputusan Terbanding No. KEP-01085/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 26 November 2024 dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa nilai pabean barang impor in casu adalah sebesar CIF CNY858.461,54, sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak (CIF CNY)
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai Pabean barang impor pada PIB Nomor 696654 tanggal 6 September 2024CIF CNY858.461,54CIF CNY884.046,00884.046,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan nilai pabean barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 696654 tanggal 6 September 2024 adalah sebesar CIF CNY884.046,00, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar sebesar Rp12.502.620,00 (dua belas juta lima ratus dua ribu enam ratus dua puluh rupiah), sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp0,00

PPN: Rp6.113.245,00

PPhPasal 22: Rp1.389.375,00

Denda: Rp5.000.000,00

Jumlah: Rp12.502.620,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI:

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01085/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 606538/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 11 September 2024, atas nama PT MITRA SENTOSA INDAH, NPWP 40.0123.233.6-614.000, beralamat di Jl. Ko Mutiara Dupak B-23/63, RT.004 RW.005, Gundih, Bubutan, Kota Surabaya, Jawa Timur, 60172.

2. Menetapkan nilai pabean yang diberitahukan pada PIB Nomor 696654 tanggal 6 September 2024 adalah sebesar CIF CNY884.046,00.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar sebesar Rp12.502.620,00 (dua belas juta lima ratus dua ribu enam ratus dua puluh rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S. Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.