P U T U S A N
Nomor PUT-000513.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01085/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 606538/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 11 September 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000513.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT MITRA SENTOSA INDAH, NPWP 40.023.233.6-614.000, beralamat di Jl. KO Mutiara Dupak B-23/63, RT 004 RW 05, Gundih, Bubutan Surabaya, yang diberi kuasa oleh Wang Ming Feng jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Ong Kwok An,
Jabatan: Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0361/MSI/V/2025 tanggal 28 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:
1. Nama/NIP : Sapto Budi Darmoyo/197604212005011001,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
2. Nama/NIP : Tita Puspita Lundiana/198603242010122007,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
3. Nama/NIP : Fabian Abhiwibawa/ 198802172014021001,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
4. Nama/NIP : Ari Suganda/198911102014021004,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
5. Nama/NIP : Bambang Yupito/198603172014021003,