P U T U S A N
Nomor PUT-000518.15/2025/PP/M.IXB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa Banding pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00944/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 5 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 Nomor 00026/206/19/457/23 tanggal 10 November 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000518.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT KYOWA SANGYO INDONESIA INTERNATIONAL, NPWP 80.417.569.3-433.000, beralamat di Kawasan Industri Mitra Karawang Jl. Mitra Raya II Blok E-1 Ciampel, Kab. Karawang Jawa BaratKawasan Industri Mitra Karawang Jl. Mitra Raya II E-1 Parungmulya, Ciampel, Kab. Karawang Jawa Barat, yang hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh Atsunori Adachi, jabatan Presiden Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama:Asep Mohamad Taufik Hidayat,
Jabatan:Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum:KEP-290/PP/IKH/2024 tanggal
24 Juni 2024,
Surat Kuasa Khusus :007/KSI/SK/01/2025 tanggal
02 Januari 2025,
2. Nama:Dwi Wahyuni,
Jabatan:Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum:KEP-682/PP/IKH/2025 tanggal
28 April 2025,
Surat Kuasa Khusus :001/KSI/SK/05/2025 tanggal
02 Mei 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;