Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 56 halaman

PUT-000531.32/2025/PP/M.XVA Tahun 2025

PT PERUSAHAAN GAS NEGARA, Tbk., Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-000531.32/2025/PP/M.XVA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Muara Enim Nomor 973/1856/Bapenda-IV/2024 tanggal 14 Oktober 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nomor 973/367/BPHTB/SKPDKB/2024 tanggal 2 Mei 2024 atas Nomor Objek Pajak 16.03.030.021.000-0583.0 Tahun Pajak 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000531.32/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PERUSAHAAN GAS NEGARA, Tbk., NPWP 01.000.051.1-051.000, beralamat di Jl. K.H. Zainul Arifin, No. 20 Krukut, Tamansari, DKI Jakarta 11140, dalam hal ini diwakili oleh Fadjar Harianto Widodo jabatan Direktur Keuangan,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Son Haji

Izin Kuasa Hukum: KEP-892/PP/IKH/2024 tanggal 17 September 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 029600.SKu/KU/FIN/2025 tanggal 22 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

BADAN PENDAPATAN DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN

MUARA ENIM, berkedudukan di Jl. Mayor Tjik Agoes Kiemas, S.H. (Komplek Perkantoran Islamic Center), Muara Enim, Sumatera Selatan, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Feri Sonevel / 196811161989031004,

Jabatan: Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten

Muara Enim,

Unit Organisasi: Badan Pendapatan Daerah Muara Enim,

2. Nama/NIP: Alvin Septiawan / 198209042009031001,

Jabatan: Kepala Subbidang Penilaian, Perhitungan, dan

Penetapan Pajak Daerah,

Unit Organisasi: Badan Pendapatan Daerah Muara Enim,

3. Nama/NIP: Marsaulina Rostamalia / 198109152015032001, Jabatan: Pengelola Pendaftaran Pendapatn Pajak dan

Retribusi,

Unit Organisasi: Badan Pendapatan Daerah Muara Enim, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor 800.1.11.1/1214/Bapenda- IV/2025 tanggal 19 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-432/PP/BR/2025 tanggal 7 Mei 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 00400.S/KU.05/FIN/2025 tanggal 22 Januari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor 973/1117/Bapenda-IV/2025 tanggal 27 Mei 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 056200.S/KU.05/FIN/2025 tanggal 24 September 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nomor 973/367/BPHTB/SKPDKB/2024 tanggal 2 Mei 2024 atas Nomor Objek Pajak 16.03.030.021.000-0583.0 Tahun Pajak 2024 diterbitkan oleh Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Muara Enim dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP)Rp 17.851.500.000

2. Pajak yang terhutangRp888.575.000

3. Kredit Pajak a. Kompensasi kelebihanRp0 b. Setoran yang dilakukanRp219.725.000 c. Lain-lainRp0 d. Jumlah yang dapat dikreditkanRp219.725.000

4. Jumlah kekurangan pembayaran pokok pajakRp668.850.000

5. Sanksi Administrasi a. BungaRp0 b. KenaikanRp0 c. Jumlah sanksi adminstrasiRp0

6. Jumlah yang masih harus dibayarRp668.850.000 Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Bea

Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 054700.S/HK.01/PMO/2024 tanggal 9 Agustus 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurut
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1.Luas Tanah/Bumi = 89.490 M2 NJOP/M2 = Rp 50.000,00--
2.Luas Bangunan = 5.096 M2 NJOP/M2 = Rp 2.625.000,00--
3.Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) Tanah4.474.500.000-
4.NPOP Bangunan0-
5.Total NPOP4.474.500.000-
6.NPOP Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)80.000.000-
7.Total NPOP - NPOPTKP4.394.500.000-
8.Tarif BPHTB5%-
9.BPHTB terhutang219.725.000-
10.BPHTB yang masih harus dibayar (SKPD-KB BPHTB)NIHIL-
11.Pemohon Banding memutuskan melakukan pembayaran SKPD-KB BPHTB sebesar Rp. 668.850.000,00 (bukti pembayaran terlampir) dengan tujuan: a) Untuk menghindari Denda sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku; b) Bukan menyetujui pembayaran BPHTB Bangunan;668.850.000-

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor 973/1856/Bapenda-IV/2024 tanggal 14 Oktober 2024, menyatakan menolak permohonan keberatan, dengan perhitungan sebagai berikut: BPHTB Terutang = Tarif BPHTB x Dasar Pengenaan BPHTB

= 5% x Rp17.771.500.000,00

= Rp888.575.000,00

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 00400.S/KU.05/FIN/2025 tanggal 22 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2025 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 00400.S/KU.05/FIN/2025 tanggal 22 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Pengajuan Banding ke Pengadilan Pajak oleh Pemohon Banding atas Keputusan Keberatan pembayaran SKPD-KB BPHTB oleh Terbanding sebagaimana Surat Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Muara Enim Nomor: 973/1856/Bapenda-IV/2024 tentang Keputusan atas Keberatan tertanggal 14 Oktober 2024 yang diterima Pemohon Banding tanggal 30 Oktober 2024 telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”) sebagai berikut:

a. Ayat (1) Pasal 35 bahwa Permohonan Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Ayat (2) Pasal 35 bahwa Permohonan Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya keputusan yang dibanding atau paling lambat Surat Banding diterima tanggal 29 Januari 2025;

c. Ayat (2) Pasal 36 bahwa Permohonan Banding diajukan dengan disertai alasan- alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian pokok sengketa dan alasan banding serta dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

d. Ayat (3) Pasal 36 bahwa pada Surat Banding dilampirkan salinan keputusan yang dibanding yaitu Keputusan Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Muara Enim Nomor: 973/1856/Bapenda-IV/2024 Perihal Keputusan Keberatan tertanggal 14 Oktober 2024 yang diterima oleh Pemohon Banding tanggal 30 Oktober 2024.

bahwa Permohonan Banding ini merupakan Pemenuhan atas Ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

bahwa Permohonan Banding ini merupakan Pemenuhan atas Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak yaitu Surat Banding ditandatangani oleh Fadjar Harianto Widodo selaku Direktur Keuangan, sesuai Akta Notaris Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Perusahaan Gas Negara Tbk No 18 tanggal 10 Juni 2024;

bahwa Permohonan Banding atas keputusan yang dibanding yaitu keberatan pembayaran SKPD-KB BPHTB ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan, Pengurangan, Keringan dan Penghapusan Pajak Daerah Kabupaten Muara Enim, yaitu:

a. Nomor 45 Pasal 1 bahwa Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPD-KB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPD-KBT), Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPD-LB) dan Surat Keterangan Pajak Daerah Nihil atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak;

b. Nomor 46 Pasal 1 bahwa Putusan Banding adalah Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Muara Enim Nomor: 973/1856/Bapenda-IV/2024 tentang Keputusan Keberatan tertanggal 14 Oktober 2024 yang diterima oleh Pemohon Banding tanggal 30 Oktober 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak dan peraturan perundangan terkait lainnya;

Pemenuhan Ketentuan Material Pengajuan Banding

1. Perolehan Tanah Stasiun Kompressor Pagardewa (Tahun 2005);

a. Dasar Perolehan Tanah:

− Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 Tanggal 17 Juni 1993

Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;

− Peraturan Menteri Agraria / Kepala BPN Nomor 1 Tahun 1994 Tanggal

14 Juni 1993 Tentang Ketentuan Pelaksanaan atas Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 tentang atas Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;

− Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tanggal 3 Mei 2005 Tentang

Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;

− Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Tanggal 5 Juni 2006 Tentang

Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;

− Peraturan Menteri Agraria / Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2007 Tanggal

21 Mei 2007 Tentang Ketentuan Pelaksanaan atas Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang atas Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;

b. Tahapan:

a. Kegiatan Perolehan Tanah;

1) Pengurusan Izin Prinsip, yaitu:

− Penetapan Lokasl Pembangunan (PLP) Stasiun Kompresor dan

Stasiun Penerima Gas Kepada PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk berdasarkan Keputusan Bupati Muara Enim tanggal15Februari2005Nomor:241/KPTS/ PERTANAHAN/2005;

2) Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) oleh Kabupaten Muara Enim; karena jumlah P2T 9 orang seringkali disebut Panitia-9. Seluruh tahapan ganti rugi tanah dilaksanakan oleh Panitia-9, sedangkan PGN bertindak selaku Juru Bayar;

3) Pelaksanaan Ganti Rugi dengan tahapan sbb:

− Sosialisasi Pengadaan Tanah (Provinsi, Kabupaten/Kota &

Masyarakat);

− Pengukuran dan Inventarisasi Objek Pengadaan Tanah; − Pengumunan Hasil Pengukuran dan Inventarisasi,

− Musyawarah Harga,

− Pembayaran Ganti Kerugian, b. Gambar/Visualisasi Ganti Rugi Tanah pada Lampiran-7;

2. Pembangunan Fasilitas Stasiun Kompressor Pagardewa (Tahun 2006 s.d. 2008);

a. Konstruksi Fasilitas Stasiun Kompresor Pagardewa dibuktikan dengan Dokumen Kontrak berikut:

− Contract:

Contract Package No.5 (Compressor Station) No.001200.PK/241/UT/2006 dated 24 Januari 2006 (“CP No.5”);

− Contractor:

Nippon Steel Corporation (“NSC”)

b. Tahapan konstruksi Pipa Transmisi Gas Bumi baik Jalur maupun Stasiun, meliputi (1) Land Clearing, (2) Land Grading, (3) Stringing, (4) Welding, (5) Bending, (6) Joint Coating, (7) Hydrotest, (8) Cathodic Protection, (9) Holiday Test, (10) Thrust Borring, (11) Lowering dan (12) Back Filling;

c. Gambar/Visualisasi per tahapan dimaksud diperlihatkan pada Lampiran-8;

3. Pendaftaran Tanah Pertama Kali - Sertifikasi Tanah (Tahun 2019 s.d. saat ini); bahwa berikut landasan yuridis-administratif hak atas tanah Stasiun Pagardewa seluas 89.490 M2 sesuai Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 10/HGB/BPN- 04.00/XII/2022 Tanggal 7 Desember 2022 Tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Nama PT Perusahaan Gas Negara Tbk “Atas Tanah” di Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan;

a. Dasar Hukum:

− Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar

Pokok-Pokok Agraria;

− Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;

− Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; − Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan

Retribusi Daerah;

− Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Admlnlstrasl

Pemerintahan;

− Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

− Peraturan Pemerintah Republik Indonesia 1997 tentang Pendaftaran

Tanah;

− Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;

− Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;

− Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan,

Hak atas Tanah, satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah; − Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pembentukan

Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar;

− Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan

Penataan Ruang;

− Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian

Agrarian dan Tata Ruang;

− Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan

Nasional;

− Peraturan Menteri Agraria/Kepala Sadan Pertanahan Nasional Nomor 3

Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997

tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;

− Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Peraturan Pertanahan;

− Peraturan Kepala Sadan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2 0 1 7 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Sadan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah;

− Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan

Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan;

− Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan

Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Keglatan Pemanfaatan Ruang danSinkronisasl Program Pemanfaatan Ruang;

− Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan

Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan, Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

b. Fakta:

bahwa PT. Perusahaan Gas Negara Tbk adalah badan hukum, berkedudukan di Jakarta Barat, yang menyelenggarakan usaha perencanaan, pembangunan, pengembangan jaringan transmisi, penyaluran dan distribusi gas bumi sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh pemerintah, perencanaan, pembangunan dan pengembangan produksi, penyediaan penyaluran dan distribusi gas buatan (gas hidorkarbon), atau usaha-usaha lain yang menunjang usaha dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melaksanakan tugas-tugas khusus yang ditetapkan oleh Rapat Pemegang Saham, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan Perseroan PT.

Perusahan Gas Negara tanggal 30 Mel 1996 Nomor 486 yang dibuat oleh dan di hadapan Adam Kasdarmadji, S.H., Notaris di Jakarta dan telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 31 Mei 1996 Nomor 02-7729 HT.01 .01 .Th.96. yang telah mengalami perubahan terakhlr berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Perusahan Gas Negara tanggal 1 1 Mel 2021 Nomor 28 yang dibuat oleh dan di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adl Warsito, S.H., Notaris di Jakarta yang perubahan data perseroannya telah dlterlma dan dlcatat di dalam Sistem Adminlstrsl Badan hukum Kementerlan Hukum dan Hak Asasl Manusla Republlk Indonesia berdasarkan Surat a.n Menteri Hukum dan Hak Asasl Manusia Republlk Indonesia tanggal 01 Junl 2021 Nomor AHU-AH.01.03- 0342118, sehingga memenuhl syarat sebagai subyek hak;

bahwa Pemohon Banding telah memperoleh Penetapon Lokasl Pembangunan Stasiun Kompresor dan Stasiun Penerima Gas Kepada PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk berdasarkan Keputusan Bupatl Muara Enim tanggal 15 Februari 2005 Nomor: 24 1/KPTS/PERTANAHAN/2005;

bahwa tanah yang dimohon diperoleh berdasarkan pelepasan hak atas tanah baik yang telah bersertipikat maupun yang belum bersertipikat berdasarkan Surat Pernyataan Menyerahkan dan Melepaskan Hak Atas Tanah, Tanam Tumbuh dan Bangunan untuk Kepentingan Jalur Pemasangan Pipa Gas PT. Perusahaan Gas Negara (Persero), Tbk tanggal 26 Oktober 2005 Nomor 03.06/SP-MHIME/LB.PGD/2005 (asli surat tersebut hilang dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan Nomor SKTLK/122/I/ 2022/SIAGA SPKT POLRES MUARA ENIM tanggal 17 Januari 2022) dan Akta Pemyataan Kepemilikan Hak Atas Tanah tanggal 4 Juli 2022 Nomor 06 yang dibuat oleh dan dihadapan A. Dessi Puspa Asni, Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten Muara Enim, dengan total luas bidang tanah yang dimohon seluas 89.497 M;

bahwa tanah yang dimohon telah dilakukan pengukuran ulang secara kadastral oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim seluas 89.490 M, terletak di Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lubal Ulu, Kabupaten Muara Enim, Provinsi

Sumatera Selatan, sebagalmana dluraikan dalam Peta Bldang Tanah tanggal 24 Mei 2022 Nomor 466/2022, NIB. 04.06.24.02.00794;

bahwa tanah yang dimohon berdasarkan Surat Pernyataan Menyerahkan dan Melepaskan Hak Atas Tanah, Tanam Tumbuh dan Bangunan untuk Kepentingan Jalur Pemasangan Pipa Gas PT. Perusahaan Gas Negara (Persero), Tbk tanggal 26 Oktober 2005 Nomor 03.06/SP-MH/ME/LB.PGD/2005 (asll surat tersebut hllang dan dlbuktlkan dengan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan Nomor SKTLK/122/\/2022/SIAGA SPKT POLRES MUARA ENIM tanggal 17 Januari 2022), namun setelah dilakukan pengukuran secara kadastral oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim tersebut di atas luasnya berubah menjadi 89.490 M. Terhadap perbedaan luas hasil ukur tersebut pemohon telah menerima hasll pengukuran sebagaimana Surat Pernyataan Monerima Hasil Pengukuran dan Surat Pernyataan Perbedaan Luas Stasiun Kompresor Pagardewa yang ditandatanganl oleh Raka Haryo Indro selaku Group Head Project Management Office, bertindak untuk dan atas nama PT, Perusahaan Gas Negara;

bahwa Pemohon Banding telah memperoleh Nomor lnduk Berusaha (NIB) Nomor 9120202111488 tanggal 18 Januari 2019 dari Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS. NIB ini merupakan salah satu persyaratan pengurusan Kesesualan Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) secara elektronik sebagai dasar penerbitan SK-HGB Tanah Stasiun Pagardewa seluas 89.490 M2 dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Menteri lnvestasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Nomor: 23032210211603058 tanggal 23 Maret 2022; bahwa tanah yang dimohon telah dilakukan pemeriksaan oleh panitia A yang hasilnya dituangkan dalam Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah "A" Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim tanggal 30 Juni 2022 Nomor: 365/2022, antara lain dinyatakan:

− tanah yang dimohon seluas 89.490 M2, sebagaimana diuraikan dalam Peta

Bidang Tanah tanggal 24 Mei 2022 Nomor: 466/2022 NIB. 04.06.24.02.00794;

− pada saat pemeriksaan lapang, tidak terdapat keberatan sengketa, konflik, atau perkara dengan pihak lain berkesimpulan permohonan tersebut dapat dipertimbangkan diberikan Hak Guna Bangunan dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun kepada PT. Perusahaan Gas Negara Tbk seluas 84.490 M2 karena telah memenui persyaratan teknis, yuridis dan administratif;

bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim menyampaikan pertimbangan setuju diberikan Hak Guna Bangunan kepada PT. Perusahaan Gas Negara Tbk “Atas Tanah seluas 89.490 M2”, terletak di Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim

4. Proses Pembayaran BPHTB kepada Bapenda Kabupaten Muara Enim; bahwa Pemohon Banding mengirimkan surat kepada Bupati Muara Enim Cq. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Muara Enim pada Tanggal 22 Januari 2024 untuk meneliti Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB) yang telah diisi oleh Pemohon Banding untuk Letak tanah dan atau bangunan yang berada di Dusun 4, Kelurahan/Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim. Perhitungan BPHTB menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurut
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1.Luas Tanah/Bumi = 89.490 M2 NJOP/M2 = Rp 50.000,00--
2.Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP)4.474.500.000-
3.NPOP Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)80.000.000-
4.NPOP-NPOPTKP4.394.500.000-
5.Tarif BPHTB5%-
6.BPHTB terhutang (Tanah)219.725.000-

bahwa Terbanding menerbitkan surat No. 973/191/Bapenda-III/2024 tanggal 30 Januari 2024 perihal Himbauan Pembayaran BPHTB Tahun 2024 yang pokoknya meminta Pemohon Banding untuk melakukan pembayaran BPHTB dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurut
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1.Luas Tanah/Bumi = 89.490 M2 NJOP/M2 = Rp 50.000,00--
No.UraianMenurut
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
2.Luas Bangunan = 5.096 M2 NJOP/M2 = Rp 2.625.000,00--
3.Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) Tanah-4.474.500.000
4.NPOP Bangunan-13.377.000.000
5.Total NPOP-17.851.500.000
6.NPOP Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)-80.000.000
7.Total NPOP - NPOPTKP-17.771.500.000
8.Tarif BPHTB-5%
9.BPHTB terhutang-888.575.000

bahwa kemudian Pemohon Banding menanggapi surat Terbanding No. 973/191/Bapenda-III/2024 dengan Surat No. 008400.S/MA.00.03/PMO/2024 Tanggal 13 Februari 2024, Perihal Pembayaran BPHTB Sertifikasi Tanah Stasiun Pagardewa Kabupaten Muara Enim yang pada pokoknya menjelaskan bahwa pengenaan BPHTB menurut Pemohon Banding seharusnya adalah Tanah saja karena faktanya hanya Tanah yang diperoleh. Sehingga Pemohon Banding hanya melakukan pembayaran atas Tanah saja. Perhitungan BPHTB menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurut
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1.Luas Tanah/Bumi = 89.490 M2 NJOP/M2 = Rp 50.000,00--
2.Luas Bangunan = 5.096 M2 NJOP/M2 = Rp 2.625.000,00--
3.Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) Tanah4.474.500.000-
4.NPOP Bangunan0-
5.Total NPOP4.474.500.000-
6.NPOP Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)80.000.000-
7.Total NPOP - NPOPTKP4.394.500.000-
8.Tarif BPHTB5%-
9.BPHTB terhutang219.725.000-

bahwa kemudian Terbanding menanggapi Surat Pemohon Banding No. 008400.S/MA.00.03/PMO/2024 dengan Surat No. 973/812/Bapenda-IV/2024 Tanggal 13 Mei 2024, Perihal Tagihan Kurang Setor Pajak BPHTB melalui Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (“SKPD-KB”) No. 973/367/BPHTB/ SKPDKB/2024 yang di dalamnya tertuang bahwa terdapat kekurangan setor

pembayaran Pajak BPHTB (Lampiran-3), berikut rincian menurut Bapenda Muara Enim:

No.UraianMenurut
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1.Luas Tanah/Bumi = 89.490 M2 NJOP/M2 = Rp 50.000,00--
2.Luas Bangunan = 5.096 M2 NJOP/M2 = Rp 2.625.000,00--
3.Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) Tanah-4.474.500.000
4.NPOP Bangunan-13.377.000.000
5.Total NPOP-17.851.500.000
6.NPOP Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)-80.000.000
7.Total NPOP - NPOPTKP-17.771.500.000
8.Tarif BPHTB-5%
9.BPHTB terhutang-888.575.000
10.BPHTB yang sudah dibayar-219.725.000
11.BPHTB yang masih harus dibayar (SKPD-KB BPHTB)-668.850.000

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan Keberatan kepada Terbanding melalui Surat No. 054700.S/HK.01/PMO/2024 Tanggal 9 Agustus 2024, Perihal Pengajuan Permohonan Keberatan atas SKPD-KB No. 973/367/BPHTB/SKPDKB/2024 BPHTB sebesar Rp. 668.850.000 yang pada pokoknya Pemohon Banding mengajukan keberatan atas SKPD-KB yang dikeluarkan oleh Bapenda Muara Enim. Dasar Pemohon Banding mengajukan keberatan karena hanya Tanah saja yang diperoleh dari Pihak Lain pada Tahun 2005 sedangkan untuk Bangunannya dibangun sendiri, sehingga pengenaan BPHTB menurut Pemohon Banding hanya Tanah saja;

bahwa namun demikian atas pertimbangan menghindari potensi denda sesuai Undang-undang nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang- undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, khususnya Pasal 25 ayat 9 yang menyebutkan “Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan” dan Pasal 27 ayat 5d yang menyebutkan “Dalam

hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 60% (enam puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan”, maka Pemohon Banding memutuskanmelakukanpembayaranSKPD-KBBPHTBsebesar Rp688.850.000,00 sebelum mengajukan keberatan;

bahwa berikut rincian perhitungan menurut Pemohon Banding:

No.UraianMenurut
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1.Luas Tanah/Bumi = 89.490 M2 NJOP/M2 = Rp 50.000,00--
2.Luas Bangunan = 5.096 M2 NJOP/M2 = Rp 2.625.000,00--
3.Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) Tanah4.474.500.000-
4.NPOP Bangunan0-
5.Total NPOP4.474.500.000-
6.NPOP Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)80.000.000-
7.Total NPOP - NPOPTKP4.394.500.000-
8.Tarif BPHTB5%-
9.BPHTB terhutang219.725.000-
10.BPHTB yang masih harus dibayar (SKPD-KB BPHTB)NIHIL-
11.Pemohon Banding memutuskan melakukan pembayaran SKPD-KB BPHTB sebesar Rp. 668.850.000,00 (bukti pembayaran terlampir) dengan tujuan: a) Untuk menghindari Denda sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku; b) Bukan menyetujui pembayaran BPHTB Bangunan;668.850.000-

bahwa kemudian Terbanding menanggapi Surat Pemohon Banding Nomor 054700.S/HK.01/PMO/2024 dengan Surat No. 973/1856/Bapenda-IV/2024 Tanggal 14 Oktober 2024, Perihal Keputusan Keberatan, yang pada pokoknya Bapenda Muara Enim selaku Terbanding menolak permohonan keberatan yang diajukan oleh PGN selaku Pemohon Banding karena:

1. Terutangnya BPHTB ditetapkan pada tanggal diterbitkannya surat Keputusan pemberian hak untuk pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak;

2. Terutangnya BPHTB sebagaimana yang dimohonkan keberatan adalah pada saat ditandatangani Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10/HGB/BPN-04.00/XII/2022 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Perusahaan Gas

Negara atas Tanah di Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, yaitu pada tanggal 07 Desember 2022;

3. Berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, maka menurut Terbanding keadaan objek pajak dalam perhitungan BPHTB adalah Tanah dan Bangunan dengan dengan nilai BPHTB yang harus dibayar oleh Pemohon Banding sebesar Rp888.575.000,00;

Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Banding ke Pengadilan Pajak ini adalah koreksi atas dasar pengenaan BPHTB oleh Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Berikut perhitungan BPHTB antara Pemohon Banding dan Terbanding:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan Keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1.Luas Tanah/Bumi = 89.490 M2 NJOP/M2 = Rp 50.000,00---
2.Luas Bangunan = 5.096 M2 NJOP/M2 = Rp 2.625.000,00---
3.Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) Tanah4.474.500.0004.474.500.000
4.NPOP Bangunan013.377.000.000Pemohon Banding tidak setuju dengan Bangunan menjadi dasar pengenaan BPHTB
5.Total NPOP4.474.500.00017.851.500.000-
6.NPOP Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)80.000.00080.000.000-
7.Total NPOP - NPOPTKP4.394.500.00017.771.500.000-
8.Tarif BPHTB5%5%-
9.BPHTB terhutang219.725.000888.575.000-
10.BPHTB sudah dibayar219.725.000219.725.000
11.BPHTB yang masih harus dibayar (SKPD-KB BPHTB)NIHIL668.850.000-
12.Pembayaran SKPD-KB BPHTB oleh Pemohon Banding sebesar Rp668.850.000,00 bertujuan: a) Untuk menghindari Denda sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku; b) Bukan menyetujui pembayaran BPHTB Bangunan;668.850.000--

bahwa berikut alasan-alasan yang mendasari diajukan Permohonan Banding kepada Pengadilan Pajak baik oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding:

bahwa menurut Terbanding perhitungan BPHTB dikenakan juga kepada Bangunan (Stasiun Kompresor Pagardewa) yang dibangun dan dimiliki oleh Pemohon Banding

karena tanah dan Bangunan merupakan satu kesatuan pada saat perolehan hak atas tanah tersebut, sehingga Terbanding menolak Keberatan atas SKPDKB yang diajukan oleh Pemohon Banding;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding dengan alasan-alasan sebagai berikut:

bahwa dasar pengenaan BPHTB menurut Terbanding dapat dilihat dengan cara menghitung dan mengenakan NPOP Bumi dan NPOP Bangunan yang seharusnya NPOP Bangunan (Stasiun Kompresor Pagardewa) tidak masuk perhitungan karena Bangunan tersebut adalah milik Pemohon Banding yang dibangun setelah kepemilikan hak atas tanah tersebut telah beralih kepada Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding, dasar pengenaan BPHTB oleh Terbanding adalah tidak berdasar karena Terbanding tidak melihat aspek-aspek hukum yang terkandung didalamnya yaitu terdapat aspek hukum mengenai asas pemisahan horizontal yang akan Pemohon Banding uraikan di bawah ini;

bahwa dalam hukum pertanahan dikenal 2 (dua) asas hukum yang mempunyai pengaruh dalam bentuk kewenangan dan kepemilikan hak atas tanah. Menurut Boedi Harsono dalam bukunya yang berjudul “Hukum Agraria Di Indonesia, Sejarah dan Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya”, Tahun 1997, Jakarta, Penerbit Djambatan, Halaman 20, menjelaskan mengenai (i) Asas Perlekatan (Accessie) dan (ii) Asas Pemisahan Horizontal (Horizontale Scheiding). Asas Perlekatan (Accessie) memberi pengertian bahwa bangunan dan tanaman yang ada di atas dan merupakan satu kesatuan dengan tanah, yang merupakan, “bagian” dari tanah yang bersangkutan. Sedangkan Asas Pemisahan Horizontal (Horizontale Scheiding) adalah bangunan dan tanaman bukan merupakan bagian dari tanah;

bahwa menurut Boedi Harsono dalam bukunya yang berjudul “Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional”, Cetakan Kedelapan Tahun 1999, Jakarta Penerbit Djambatan, Halaman 73 menyatakan asas pemisahan horizontal hak-hak atas tanah yang merupakan sifat asli hak-hak dalam hukum adat, tetap dipertahankan tetapi disesuaikan dengan kenyataan kebutuhan masyarakat masa kini. Hak atas tanah tidak meliputi pemilikan atas bangunan yang ada di atasnya.

Bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada di atas suatu bidang tanah adalah milik pihak yang membangun atau menanam, baik pihak itu pemegang hak atas tanahnya sendiri atau bukan, kecuali kalau ada perjanjian sebaliknya, maka perbuatan hukum mengenai tanah tidak dengan sendirinya meliputi bangunan, tanaman dan/atau benda-benda lain yang ada diatasnya, jika tidak secara tegas dinyatakan;

bahwa menurut Soepomo dalam bukunya yang berjudul “Sejarah Politik Hukum Adat”, Tahun 1964, Jakarta, Penerbit Djambatan, Halaman 85 menyatakan hukum pertanahan Indonesia memiliki sejarah tersendiri untuk menetapkan asas yang menjadi dasar dalam pengaturan mengenai tanah di Indonesia di mana golongan eropa dan timur asing tunduk pada ketentuan buku Burgerlijke Wetboek (BW) sedangkan golongan pribumi diberlakukan hukum Asas Pemisahan Horizontal. Dengan demikian, sehubungan dengan adanya sengketa ini, maka patut Majelis Hakim yang terhormat untuk menerapkan Asas Pemisahan Horizontal sebagai bahan pertimbangan;

bahwa Asas Pemisahan Horizontal yang diuraikan di atas telah diadopsi dalam Hukum Pertanahan Indonesia yang kemudian diwujudkan dalam pembentukan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”);

bahwa untuk menguatkan alasan-alasan Banding ini, maka Pemohon Banding mengutip penerapan Asas Pemisahan Horizontal yang tegas-tegas diatur dalam Pasal 4 UUPA sebagaimana diuraikan di bawah ini:

Pasal 4 UUPA

(1) Atas dasar hak menguasai dari Negara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain serta badan-badan hukum.

(2) Hak-hak atas tanah yang dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini memberi wewenang untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan, demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang yang ada di atasnya sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu dalam

batas-batas menurut undang-undang ini dan peraturan-peraturan hukum lain yang lebih tinggi.

(3) Selain hak-hak atas tanah sebagai yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditentukan pula hak-hak atas air dan ruang angkasa.”

bahwa UUPA mengatur lebih lanjut mengenai bentuk pelaksanaan Asas Pemisahan Horizontal terhadap hak atas tanah yang termuat dalam Pasal 35 Ayat (1) UUPA yang diuraikan di bawah ini:

Pasal 35 Ayat (1) UUPA “Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan- bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.”

bahwa Pasal 35 Ayat (1) UUPA Hak Guna Bangunan telah memberikan penjelasan mengenai Asas Pemisahan Horizontal dalam hal bangunan yang berdiri di atas tanah adalah pemilik dari Hak Guna Bangunan. Demikian pula sebaliknya, tanah yang diatasnya terdapat bangunan-bangunan tersebut adalah pemilik hak atas tanah tersebut;

bahwa ditinjau dari dari alasan-alasan sebagaimana tersebut di atas yang menjadi perbedaan pandangan antara Pemohon Banding dan Terbanding, dan merujuk pada asas hukum pertanahan yang tertuang dalam UUPA yakni Asas Pemisahan Horizontal yaitu pemisahan antara tanah dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya, maka tidaklah tepat apabila Terbanding menerapkan komponen NPOP Bangunan sebagai bagian dari BPHTB yang dikenakan terhadap Pemohon Banding;

bahwa faktanya, sesuai Pemohon Banding hanya mendapat perolehan hak atas tanah dan tidak termasuk Bangunan (Jaringan Pipa Transmisi Gas Bumi). Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 10/HGB/BPN-04.00/XII/2022 Tanggal 7 Desember 2022 Tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Nama PT Perusahaan Gas Negara Tbk “Atas Tanah” di Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan;

bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muba tersebut di atas, pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tegas-tegas menyatakan hanya memberikan hak perolehan atas tanahnya saja bukan meliputi

bangunannya. Oleh karena itu, sangatlah tidak tepat apabila Terbanding menggunakan perhitungan BPHTB dari BAPENDA Muba yang mengikutsertakan perhitungan luas perolehan hak atas Bangunan (Stasiun Kompresor Pagardewa) yang nyatanya bangunan tersebut merupakan milik Pemohon Banding yang dibangun sendiri setelah memperoleh hak atas tanah tersebut;

bahwa Terbanding tidak mempertimbangkan penugasan dari Pemerintah Pusat kepada Pemohon Banding yang salah satunya telah diamanatkan dalam Undang- Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”) dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi kepada Pemohon Banding untuk melakukan konstruksi jaringan pipa gas bumi sebagai bentuk kontribusi dari Pemohon Banding selaku Badan Usaha Milik Negara dalam konversi energi yang berasal dari bahan bakar minyak menjadi berbasis gas bumi; bahwa sesuai dengan penjelasan di atas telah sesuai dengan dokumen pendukung yang dibuktikan Surat Sekretaris Jenderal Departemen Pertambangan dan Energi kepada Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No.4709/03/SJ.H/1993 tanggal 9 Desember 1993 yang pokoknya mengusulkan agar pengadaan tanah untuk pembangunan pemasangan pipa gas termasuk kategori Kepentingan Umum; bahwa wujud kontribusi dari Pemohon Banding sebagaimana tersebut di atas berupa pembangunan jaringan pipa transmisi gas bumi untuk menyalurkan gas bumi kepada masyarakat umum maupun industri;

bahwa setelah dilakukan pembebasan tanah, selanjutnya Pemohon Banding mengajukan permohonan hak atas tanah agar Pemohon Banding dapat memanfaatkan tanah tersebut untuk membangun jaringan pipa transmisi gas bumi yang digunakan untuk menyalurkan gas bumi kepada para pelanggan yang mayoritas merupakan masyarakat umum dan industri;

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka pembebasan tanah yang dilakukan Pemohon Banding hanya untuk memperoleh hak atas tanahnya saja sehingga seharusnya Terbanding tidak melakukan perhitungan BPHTB terhadap Bangunan (Stasiun Kompresor Pagardewa) melainkan hanya perhitungan atas perolehan tanahnya karena Bangunan dibangun oleh Pemohon Banding setelah mendapat perolehan dan penguasaan hak atas tanah-tanah tersebut;

bahwa sejalan dengan pengertian hak atas tanah dalam peraturan perundang- undangan, maka para ahli hukum juga berpendapat mengenai hak atas tanah yaitu sebagai berikut:

1. Boedi Harsono dalam bukunya “Hukum Agraria Sejarah Pembentukan Undang- Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya”, cetakan kedelapan, tahun 1999, penerbit Djambatan, halaman 18 menyatakan hak atas tanah adalah hak atas sebagian tertentu permukaan bumi yang berbatas, berdimensi dua dengan ukuran panjang dan lebar;

2. Maria S.W. Sumardjono dalam bukunya “Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya”, Tahun 2008, Jakarta, penerbit Kompas, halaman 128 menyatakan hak atas tanah didefinisikan sebagai hak atas permukaan bumi yang memberi wewenang kepada pemegangnya untuk menggunakan tanah yang bersangkutan; dan

3. Urip Santoso dalam bukunya “Hukum Agraria Kajian Komprehensif”, tahun 2013, Jakarta, penerbit Kencana Prenada Media, halaman 84 menyatakan hak atas tanah adalah hak yang memberikan wewenang kepada pemegang haknya untuk menggunakan dan atau mengambil manfaat dari tanah yang dihaki.

bahwa berdasarkan pendapat para ahli hukum di atas, maka maksud dari perolehan hak atas tanah adalah hak atas permukaan bumi atau tanahnya saja sedangkan yang berada diatasnya menjadi bagian yang terpisah dari hak perolehan tanah; bahwa Pemohon Banding memperoleh hak atas tanah hanya sebatas Tanah yang dibebaskannya saja. Hal ini secara tegas dinyatakan dalam seluruh Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim yang pokoknya menyatakan Pemohon Banding diberikan Hak Guna Bangunan terhadap bidang tanah yang letak, luas, nomor dan tanggal peta bidang-bidang tanah dan NIB;

bahwa atas kasus yang serupa telah pernah diputuskan oleh Pengadilan Pajak melalui putusan nomor PUT-001051.32/2018/PP/M.XVIB Tahun 2019 dimana pada halaman 148 dari 152 disebutkan : “bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dokumen, dan fakta a quo, Majelis meyakini bahwa Pemohon Banding hanya memperoleh hak atas tanah, yaitu berupa HGB sehingga DPP untuk BPHTB atau dalam menghitung BPHTB terutang yang dapat dikenakan oleh terbanding hanya nilai perolehan (NPOP) atas tanahnya saja.”

bahwa sepatutnya Terbanding tidak melakukan perhitungan luas bangunan dalam BPHTB karena nyatanya Pemohon Banding sama sekali tidak memperoleh hak atas bangunan melainkan Pemohon Banding hanya memperoleh hak atas tanah saja. Oleh karena itu, sudah sepatutnya Terbanding tidak mengenakan perhitungan luas hak atas Bangunan (Stasiun Kompresor Pagardewa) milik Pemohon Banding dalam perhitungan BPHTB sehingga perhitungan BPHTB yang tepat menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

− Luas Bumi (89.490 M2 x Rp 48.000,00) = Rp- − NPOP= Rp4.295.520.000,00 − NPOPTKP= Rp80.000.000,00 − NPOPKP= Rp4.295.440.000,00 − Tarif BPHTB=5% − BPHTB terhutang= Rp219.725.000,00 − BPHTB yang sudah dibayar= Rp219.725.000,00 − BPHTB yang belum dibayar= RpNIHIL

Kesimpulan Usulan Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas (butir-I s.d. butir-III), Pemohon Banding berpendapat:

bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal Permohonan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak Jo. Perda Muara Enim No. 1/2024 tanggal 2 Januari 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembebasan tanah dengan memperoleh hak atas tanah saja berdasarkan Asas Pemisahan Horizontal yang diatur dan diadopsi dalam UUPA yaitu dengan telah diperolehnya Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 10/HGB/BPN-04.00/XII/2022 Tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Nama PT Perusahaan Gas Negara “Atas Tanah” di Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan pada Tanggal 7 Desember 2022;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran BPHTB atas Tanahnya saja sebesar Rp219.725.000,00 (dua ratus sembilan belas juta tujuh ratus dua puluh

lima ribu rupiah) bersamaan dengan penyampaian Surat Pemohon Banding Nomor 973/367/BPHTB/SKPDKB/2024 Tanggal 9 Agustus 2024 Perihal Pengajuan Permohonan Keberatan Pembayaran SKPD-KB sebesar Rp 668.850.000,00 (enam ratus enam puluh delapan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) dari Terbanding;

bahwa Pengenaan BPHTB kepada Pemohon Banding sepatutnya dikenakan atas perolehan tanahnya saja dengan mendasari pada perhitungan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) atas luas bumi saja. Menurut hukum, sepatutnya Terbanding tidak melakukan pengenaan terhadap bangunan (Fasilitas Stasiun Kompresor Gas Bumi) dengan alasan saat terutangnya BPHTB adalah pada saat ditandatangani Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 10/HGB/BPN-04.00/XII/2022 Tanggal 7 Desember 2022 Tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Nama PT Perusahaan Gas Negara Tbk “Atas Tanah” di Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, sedangkan faktanya Fasilitas Stasiun Kompresor Gas Bumi tersebut adalah milik Pemohon Banding yang dibangun setelah dilakukannya pembebasan atas tanah tersebut; bahwa atas kasus yang serupa telah pernah diputuskan oleh Pengadilan Pajak melalui putusan nomor PUT-001051.32/2018/PP/M.XVIB Tahun 2019 dimana pada halaman 148 dari 152 disebutkan: “bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dokumen, dan fakta a quo, Majelis meyakini bahwa Pemohon Banding hanya memperoleh hak atas tanah, yaitu berupa HGB sehingga DPP untuk BPHTB atau dalam menghitung BPHTB terutang yang dapat dikenakan oleh terbanding hanya nilai perolehan (NPOP) atas tanahnya saja.” bahwa dengan demikian, pengenaan BPHTB kepada Pemohon Banding melalui surat SKPD-KB No. No. 973/367/BPHTB/SKPDKB/2024 tanggal 2 Mei 2024 sebesar Rp668.850.000,00 (enam ratus enam puluh delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) adalah tidak benar dan sepatutnya dibatalkan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Menyatakan BPHTB yang masih harus dibayarkan Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam SKPD-KB sebesar Rp 668.850.000,00 (enam ratus enam puluh delapan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) menjadi Nihil.

bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar yang terhormat Ketua Pengadilan Pajak dapat memeriksa dan mengadili sengketa ini serta memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor 973/1117/Bapenda-IV/2025 tanggal 27 Mei 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa menindaklanjuti surat Sekretaris Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan Nomor S-75/SP/2025 hal Pemberitahuan akun e-Tax Court tanggal 16 Mei 2025 dengan ini disampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah Pasal 23 ayat (1) menyebutkan “Objek Pajak Bea Perolehan Ha katas Tanah dan Bangunan adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan”;

bahwa Pasal 23 ayat (2) menyebutkan “Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a) pemindahan hak karena:

1) jual beli;

2) tukar menukar;

3) hibah;

4) hibah wasiat;

5) waris;

6) pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain;

7) pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;

8) penunjukan pembeli dalam lelang;

9) pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;

10) penggabungan usaha;

11) peleburan usaha;

12) pemekaran usaha; atau

13) hadiah.

b) pemberian hak baru karena:

1) kelanjutan pelepasan hak; atau

2) di luar pelepasan hak.

Pasal 23 ayat (3) menyebutkan “Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. hak milik;

b. hak guna usaha;

c. hak guna bangunan;

d. hak pakai;

e. hak milik atas satuan rumah susun; dan f. hak pengelolaan”.

bahwa dalam hal ini perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk Pemohon Banding adalah pemberian hak baru kelanjutan dari pelepasan hal, berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10/HGB/BPN-04/XII?2022 tanggal 7 Desember 2022 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Perusahaan Has Negara atas Tanah di Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, menetapkan memberikan kepada Pemohon Banding berkedudukan di Jakarta Barat, Hak Guna Bangunan dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun sejak didaftarkan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim atas tanah negara seluas 89.490m2, terletak di Desa Pagar Dewa Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, provinsi Sumatera Selatan sebagaimana diuraikan dalam peta bidang tanah tanggal 24 Mei 2022 Nomor 466/2022 NIB 04.06.24.02.00794 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enin;

bahwa berdasarkan Keputusan yang dikeluarkan BPN Kantor Wilayah Propinsi Sumatera Selatan berarti ha katas tanah dan/atau bangunan untuk Pemohon Banding adalah HGB (Hak Guna Bangunan), dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah Pasal 61 ayat (1) huruf I menyebutkan “Saat terutangnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan ditetapkan pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak atau pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak”;

bahwa saat terutangnya BPHTB pada pemberian hak baru secara konsisten dikaitkan dengan tanggal penerbitan Keputusan Pemberian Hak. Ini menunjukkan bahwa Keputusan tersebut adalah dokumen legal formal yang menandai momen definitive diperolehnya hak baru dari perspektif hukum administrasi negara dan sekaligus menjadi pemicu kewajiban perpajakan BPHTB:

bahwa keputusan ini bukan hanya sekedar dokumen administrative, melainkan merupakan dasar hukum formal yang menandai timbulnya hak baru bagi penerima hak. Lebih lanjut, dari perspektif perpajakan, tanggal penerbitan Keputusan inilah yang menjadi momen penentu terutangnya BPHTB. Oleh karena itu, keabsahan, kejelasan isi dan ketepatan tanggal penerbitan Keputusan menjadi sangat penting bagi kepastian hukum penerima hak dan pemenuhan kewajiban BPHTB;

2. Pada prinsipnya, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2010, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Muara Enim tetap memperhitungkan bangunan sebagai OBjek BPHTB dikarenakan sesuai Pasal 87 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah Nilai Perolehan Objek Pajak, Nilai Perolehan Objek Pajak seperti tertera di SPPT PBB adalah nilai tanah + nilai bangunan sehingga nilai bangunan harus ikut dihitung dalam dasar pengenaan BPHTB:

3. Berdasarkan angka 1 dan 2 di atas, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Muara Enim menyimpulkan bahwa terhadap penetapan BPHTB atas nama PT Perusahaan Gas Negara sesuai dengan aturan yang berlaku;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Bantahan Nomor 056200.S/KU.05/FIN/2025 tanggal 24 September 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

Menurut Terbanding:

bahwa dalam Surat Uraian Banding (“SUB”), Terbanding tidak menyampaikan pembahasan maupun pendapat terkait pemenuhan ketentuan formal atas Permohonan Banding Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menurut Pemohon Banding:

bahwa meskipun dalam SUB tidak terdapat pembahasan dari Terbanding mengenai ketentuan formal, Pemohon Banding tetap menegaskan bahwa Permohonan Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara

Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

bahwa Pemohonan Banding menyampaikan klarifikasi terkait Surat Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding ditandatangani oleh Bapak Fadjar Harianto Widodo, yang bertindak selaku Direktur Keuangan Pemohon Banding yang berkedudukan di Indonesia. Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Surat Bantahan atas SUB, Surat Penjelasan Tertulis, dan Surat Pernyataan Penutup akan ditandatangani oleh Bapak Catur Dermawan, selaku Direktur Keuangan yang berkedudukan di Indonesia dan dapat dibuktikan dengan Akta Nomor 01 Tanggal 9 September 2025;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa sengketa ini berawal pada tanggal 22 Januari 2024 ketika Pemohon Banding menyampaikan SSPD BPHTB menurut perhitungan sendiri sebesar Rp219.725.000 untuk objek tanah. Selanjutnya, Bapenda menerbitkan Surat Himbauan No. 973/191/Bapenda-III/2024 tanggal 30 Januari 2024 perihal Himbauan Pembayaran BPHTB Tahun 2024, agar dilakukan pembayaran BPHTB sebesar Rp888.575.000 untuk objek tanah dan bangunan. Pemohon Banding hanya membayar bagian tanah pada 13 Februari 2024, kemudian Bapenda menerbitkan SKPD-KB No. 973/367/BPHTB/SKPKDB/2024 tanggal 2 Mei 2024 yang dikirimkan pada 13 Mei 2024;

bahwa Pemohon Banding kemudian mengajukan Surat Keberatan No. 054700.s/HK.01/PMO/2024 tanggal 9 Agustus 2024 setelah terlebih dahulu melunasi kekurangan atas BPHTB objek bangunan yang wajib pajak tidak setujui sebesar Rp668.850.000 untuk menghindari denda administratif. Atas keberatan tersebut, Bapenda menerbitkan Surat Keputusan Keberatan No. 973/1856/Bapenda-IV/2024 tanggal 14 Oktober 2024 yang menolak keberatan Pemohon Banding, dan Surat Keputusan tersebut baru diterima Pemohon Banding pada tanggal 30 Oktober 2024. Pemohon Banding telah mengajukan Surat Banding

No. 00400.S/KU.05/FIN/2025 tanggal 22 Januari 2025 yang diterima oleh Pengadilan Pajak pada 23 Januari 2025 terdaftar dengan Nomor Sengketa 000531.32/2025/PP;

III. ANALISA POKOK SENGKETA

Pokok Sengketa:

Sengketa Koreksi Nilai Perolehan Objek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Sebesar Rp13.377.000.000,00;

Tanggapan Terbanding:

bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah Pasal 23 ayat 1 menyebutkan, “Objek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan”. Pasal 23 ayat (2) menyebutkan “Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Pemindahan hak karena:

1) jual beli;

2) tukar menukar;

3) hibah;

4) hibah wasiat;

5) waris

6) pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain;

7) pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;

8) penunjukan pembeli dalam lelang;

9) pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;

10) penggabungan usaha;

11) peleburan usaha;

12) pemekaran usaha; atau

13) hadiah b. pemberian hak baru karena:

1) kelanjutan pelepasan hak; atau

2) di luar pelepasan hak.

Pasal 23 ayat (3) menyebutkan “Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. hak milik b. hak guna usaha;

c. hak guna bangunan;

d. hak pakai;

e. hak milik atas satuan rumah susun; dan f. hak pengelolaan”.

bahwa dalam hal ini perolehan hak atas tanah dan/atau Bangunan untuk PT. PGN adalah pemberian hak baru kelanjutan dari pelepasan hak, berdasarkan keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10/HGB/BPN-04.00/XII/ 2022 tanggal 07 Desember 2022 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Perusahaan Gas Negara atas tanah di Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, menetapkan memberikan kepada PT. Perusahaan Gas Negara berkedudukan di Jakarta Barat, Hak Guna Bangunan dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun sejak didaftarkan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim atas tanah Negara seluas 89.490 M2, terletak di Desa Pagar Dewa Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, provinsi Sumatera Selatan sebagaimana diuraikan dalam peta bidang tanah tanggal 24 Mei 2022 nomor 466/2022 NIB. 04.06.24.02.00794 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim;

bahwa berdasarkan Keputusan yang dikeluarkan BPN Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Selatan berarti hak atas tanah dan/atau bangunan adalah HGB (Hak Guna Bangunan), dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah Pasal 61 ayat (1) huruf i menyebutkan bahwa “Saat terutangnya pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan ditetapkan pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak”;

bahwa saat terhutangnya BPHTB pada pemberian hak baru secara konsisten dikaitkan dengan tanggal penerbitan Keputusan Pemberian Hak. Ini menunjukan bahwa keputusan tersebut adalah dokumen legal formal yang menandai momen definitif diperolehnya hak baru dari prespektif hukum administrasi negara dan sekaligus menjadi pemicu kewajiban perpajakan BPHTB;

bahwa keputusan sebagai penanda yang logis. Implikasinya, Wajib Pajak harus memastikan kapan tanggal keputusan ini diterbitkan karena menjadi dasar perhitungan jangka waktu pembayaran BPHTB dan potensi pengenaan sanski administratif jika terjadi keterlambatan;

bahwa keputusan ini bukan hanya sekedar dokumen administratif, melainkan merupakan dasar hukum formal yang menandai timbulnya hak baru bagi penerima hak. Lebih lanjut, dari perspektif perpajakan, tanggal penerbitan Keputusan inilah yang menjadi momen penentu terutangnya BPHTB. Oleh karena itu, keabsahan, kejelasan isi, dan ketepatan tanggal penerbitan Keputusan inilah yang menjadi momen penentu terutangnya BPHTB. Oleh karena itu, keabsahan, kejelasan isi, dan ketepatan tanggal penerbitan Keputusan menjadi sangat penting bagi kepastian hukum penerima hak dan pemenuhan kewajiban BPHTB;

2. Pada prinsipnya, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2010, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Muara Enim tetap memperhitungkan bangunan sebagai Objek BPHTB dikarenakan sesuai Pasal 87 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah Nilai Perolehan Objek Pajak, Nilai Perolehan Obejk Pajak seperti tertera di SPPT PBB adalah nilai tanah + nilai bangunan sehingga nilai bangunan harus ikut dihitung dalam dasar pengenaan BPHTB;

3. Berdasarkan angka 1 dan 2 di atas, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Muara Enim menyimpulkan bahwa terhadap penetapan BPHTB atas nama PT. Perusahaan Gas Negara sesuai dengan aturan yang berlaku;

IV. BANTAHAN PEMOHON BANDING

1. Bahwa Pemohon Banding menyampaikan bantahan ini sebagai tanggapan atas Surat Uraian Banding (yang mana perihal surat terbanding adalah ”Surat Tanggapan Banding” sebagaimana terdapat pada Lampiran 2) oleh Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Muara Enim (Terbanding) terkait Koreksi Nilai Perolehan Objek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Sebesar Rp13.377.000.000,. Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang diajukan Pemohon Banding nyatanya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan

bertentangan secara yuridis dan faktual;

2. Bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan penjelasan dalam Surat Permohonan Banding, yang mana sepatutnya Terbanding tidak melakukan perhitungan luas bangunan dalam BPHTB karena nyatanya Pemohon Banding tidak memperoleh hak atas bangunan melainkan Pemohon Banding hanya memperoleh Hak atas Tanahnya saja, sehingga sepatutnya Terbanding tidak mengenakan luas hak atas Bangunan (dalam hal ini Stasiun Kompresor Pagardewa) milik Pemohon Banding dalam perhitungan BPHTB. Adapun Bantahan Pemohon Banding dijelaskan dalam poin-poin sebagai berikut:

2.1. Pemohon Banding Setuju Dengan Saat Terutangnya BPHTB, namun

Tidak Setuju dengan Dasar Perhitungan BPHTB Yang Dilakukan Terbanding i. Bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah Pasal 61 ayat (1) huruf i menyebutkan bahwa:

“Saat terutangnya pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan ditetapkan pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak”;

ii. Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 38 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal Pasal 14 ayat (3) j.o. Pasal 49 huruf e Undang Undang (”UU”) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Kueangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (”HKPD) diatur sebagai berikut: "Saat terutangnya BPHTB ditetapkan

....

e. pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak

....”

iii. Bahwa Pemohon Banding setuju dengan peraturan yang digunakan

Terbanding dalam menentukan saat terutangnya BPHTB, namun Terbanding salah dalam menafsirkan peraturan terkait dengan dasar pengenaan BPHTB. Diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD Pasal 46 ayat (1) sebagai berikut:

”Dasar Pengenaan BPHTB adalah nilai perolehan objek pajak” iv. Bahwa Nilai Perolehan Objek Pajak atas pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD Pasal 46 Ayat (2) huruf b sebagai berikut:

”(2) Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditetapkan sebagai berikut:

a. ...

b. Nilai pasar untuk tukar menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak, pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan hadiah; dan

c. …”

bahwa atas peraturan tersebut terdapat kata kunci yang perlu diperhatikan yakni “…Pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak…”. Sehinga secara tegas dan jelas bahwa penggunaan terminologi yang digunakan dalam hal pemberian hak baru adalah atas tanah dan bukan tanah dan bangunan

2.2. Perbedaan Dasar Pengenaan BPHTB dan PBB serta Kekeliruan

Penafsiran Terbanding i. Bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dalam Surat Uraian Banding (perihal dalam surat yang dikirimkan Terbanding adalah ”Surat Tanggapan Banding”) dari Badan Pendapatan Daerah

Pemerintah Kabupaten Muara Enim Nomor 973/1117/Bapenda- IV/2025 tanggal 27 Mei 2025 yang menyatakan:

” 2. Pada prinsipnya, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2010, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Muara Enim tetap memperhitungkan bangunan sebagai Objek BPHTB dikarenakan sesuai Pasal 87 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah Nilai Perolehan Objek Pajak, Nilai Perolehan Obejk Pajak seperti tertera di SPPT PBB adalah nilai tanah + nilai bangunan sehingga nilai bangunan harus ikut dihitung dalam dasar pengenaan BPHTB.” bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa prinsip Terbanding dalam menafsirkan Pasal 87 Ayat (3) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan logical falacy atau kesalahan dalam logika atau penalaran atas kewajiban BPHTB Pemohon Banding.

ii. Perlu Pemohon Banding jelaskan dan tegaskan bahwa jenis pajak

BPHTB dan PBB merupakan dua jenis pajak yang berbeda walaupun berkaitan. BPHTB berdasarkan Pasal 1 angka 37 UU HKPD merupakan Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Sedangkan PBB berdasarkan Pasal 1 angka 33 UU HKPD adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan. Dalam hal ini terdapat perbedaan yang mendasar atas aspek dan sifat pajak;

bahwa aspek pengenaan pajak BPHTB Pemohon Banding dalam kasus perolehan HGB ini adalah hak atas tanah yang telah dilepaskan pemilik tanah sebelumnya. Sehingga pada saat Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan memberikan hak atas tanah untuk mendirikan dan mempunyai bangunan kepada Pemohon Banding berupa HGB, maka pada saat itu hak atas tanah yang bukan milik Pemohon Banding menjadi

objek BPHTB Pemohon Banding;

bahwa terkait dengan aspek pengenaan pajak PBB adalah tanah dan/atau bangunan yang secara nyata dimiliki, dikuasai dan dimanfaatkan oleh Pemohon Banding. Oleh karenanya pada saat Pemohon Banding memiliki dan memanfaatkan hak tanah yang telah diberikan dan bangunan yang dibangun sendiri tersebut menjadi objek PBB Pemohon Banding;

bahwa selanjutnya, terkait dengan sifat pajak, Sebagaiamana diketahui, BPHTB hanya dikenakan sekali pada saat subjek pajak memperoleh sebuah hak, sedangkan PBB dikenakan secara berkala kepada subjek pajak atas objek pajak yang masih dimilik atau dimanfaatkan. Oleh karenanya secara mendasar BPHTB tidak memperhatikan faktor kondisi dinamis dari tanah dan bangunan yang dimiliki Pemohon Banding, melainkan fakta atas hak atas sebuah tanah yang bukan milik pemohon banding untuk didirikan atau dibangun sebuah bangunan. Sedangkan PBB memperhatikan kondisi dinamis atas tanah dan bangunan yang dimiliki dan dimanfaatkan oleh pemohon banding;

bahwa dari penjelasan di atas, menurut Pemohon Banding, secara jelas Terbanding tidak memiliki pemahaman yang mendasar atas aspek dan sifat dari jenis pajak BPHTB dan PBB sehinga Terbanding melakukan perhitungan yang salah dan tidak berdasar atas BPHTB Termohon Banding;

iii. Lebih lanjut, dalam Pasal 87 Ayat (3) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berbunyi:

”(3) Jika Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf n tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan yang dipakai adalah NJOP Pajak Bumi dan Bangunan.” iv. bahwa secara jelas Pasal 87 mengatur bahwa dalam hal Nilai

Perolehan Objek Pajak BPHTB tidak diketahui atau lebih rendah

daripada NJOP yang digunakan dalam penganan Pajak Bumi dan Bangunan (”PBB”) maka dasar pengenaan yang dipakai adalah NJOP Pajak Bumi dan Bangunan. Bahwa faktanya komponen pembentuk Nilai Perolehan Objek Pajak BPHTB, yang mana dalam hal ini adalah Luas Tanah dan Nilai yang digunakan Pemohon Banding ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Muara Enim;

v. bahwa perhitungan NJOP BPHTB yang dilakukan Pemohon Banding pada Dokumen Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB) dilakukan dengan mengkalikan Luas Tanah seluas 89.490 m2 dan berdasarkan SPPT PBB Tahun 2024 diketahui bahwa harga tanah per meter persegi adalah Rp48.000;

vi. Sebagaimana diketahui dan telah dibahas pada bagian 2.1. diatas, bahwa NPOP untuk pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak ditentukan menggunakan Nilai Pasar. Adapun berdasarkan Surat Keterangan Harga Pasaran Tanah Nomor 470/08/PD/I/2024 dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim Kecamatan Lubai Ulu Desa Pagar Dewa tanggal 16 Januari 2024, harga pasaran tanah yang berlaku di Desa Pagar Dewa Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim, untuk Dusun 4 dan sekitarnya adalah Sebesar Rp.50.000,-/m2 (Lima puluh ribu rupiah per meter persegi);

vii. Berdasarkan hal tersebut nilai NJOP dalam perhitungan BPHTB

Pemohon Banding adalah Luas Tanah 89.490 m2 dikali Nilai Pasar sebesar Rp.50.000,-/m2 sehingga NJOP BPHTB atas pelepasan Hak menurut Pemohon Banding adalah Rp4.474.500.000;

2.3. Dasar Pengenaan BPHTB Hanya atas Perolehan Tanah (Tanpa

Bangunan yang Dibangun Sendiri Pemohon Banding)

i. Perlu kembali Pemohon Banding tegaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah kami jelaskan sebelumnya bahwa secara jelas Pemohon Banding telah melaukan perhitungan BPHTB dengan berdasar kepada peraturan perpajakan yang berlaku, dan

penambahan nilai bangunan dalam memperhitungkan NJOP BPHTB adalah salah dan tidak benar, mengingat bangunan yang diperhitungkan dibangun sendiri dari dana Pemohon Banding dan tidak ada bangunan dari tanah pemilik tanah sebelumnya yang digunakan oleh Pemohon Banding;

ii. Menurut Terbanding, dasar pengenaan BPHTB dapat dihitung dari

NPOP Bumi (tanah) dan NPOP Bangunan. Namun, Pemohon Banding menegaskan bahwa NPOP Bangunan, dalam hal ini Stasiun Kompresor Pagardewa, tidak dapat dimasukkan ke dalam perhitungan karena bangunan tersebut dibangun setelah kepemilikan hak atas tanah telah beralih kepada Pemohon Banding. Dengan demikian, dasar pengenaan BPHTB seharusnya hanya terbatas pada NPOP tanah;

iii. Kronologis perolehan menunjukkan bahwa tanah diperoleh melalui proses pengadaan lahan oleh Panitia Pengadaan Tanah (P2T) sejak Februari hingga Oktober 2005, dilanjutkan dengan musyawarah harga pada Agustus 2005, serta pembayaran ganti rugi kepada pemilik tanah pada 26 Oktober 2005. Dengan pembayaran tersebut, tanah telah dikuasai secara de facto oleh Pemohon Banding dan perolehan yang terjadi saat itu hanya atas tanah, karena bangunan Stasiun Kompresor belum ada dan baru dibangun setelahnya;

iv. Pembangunan Stasiun Kompresor Pagardewa baru dimulai setelah penandatanganan kontrak dengan Nippon Steel Corporation pada 24 Januari 2006, dan Pemohon banding memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Stasiun Kompresor Pagardewa Nomor 32 Tahun 2007 tertanggal 7 Februari 2007 dengan luas bangunan 4.147 m² , dan selesai pada 29 Maret 2008 dengan pelaksanaan Performance Verification Test;

v. Bahwa hal tersebut dapat dibuktikan melalui Laporan Keuangan Wajib Pajak (teraudit) Pemohon Banding pada Tahun 2008, Visualisasi Perolehan Tanah untuk Stasiun Kompresor Pagar

Dewa Tahun 2005, dan vi. Visualisasi Konstruksi Pembangunan Stasiun Kompresor Pagar

Dewa Tahun 2006 s.d. Tahun 2008 sebagaimana kami lampirkan dalam Surat Bantahan ini. Fakta ini menegaskan bahwa pada saat perolehan tanah tahun 2005, tidak terdapat bangunan yang dialihkan;

2.4. Terbanding Tidak Melihat Aspek-Aspek Hukum dan Peraturan

Agraria Yang Berlaku di Indonesia

i. Bahwa menurut Pemohon Banding, dasar pengenaan BPHTB oleh Terbanding adalah tidak berdasar karena Terbanding tidak melihat aspek-aspek hukum yang terkandung didalamnya yaitu terdapat aspek hukum mengenai asas pemisahan horizontal yang akan Pemohon Banding uraikan di bawah ini;

ii. Bahwa dalam hukum pertanahan dikenal 2 (dua) asas hukum yang mempunyai pengaruh dalam bentuk kewenangan dan kepemilikan hak atas tanah. Menurut Boedi Harsono dalam bukunya yang berjudul "Hukum Agraria Di Indonesia, Sejarah dan Pembentukan Undang- Undang Pokok Agraria, isi dan Pelaksanaannya", Tahun 1997, Jakarta, Penerbit Djambatan, Halaman 20, menjelaskan mengenai (i) Asas Perlekatan (Accessie) dan (ii) Asas Pemisahan Horizontal (Horizontale Scheiding). Asas Perlekatan (Accessie) memberi pengertian bahwa bangunan dan tanaman yang ada di atas dan merupakan satu kesatuan dengan tanah, yang merupakan, "bagian" dari tanah yang bersangkutan. Sedangkan Asas Pemisahan Horizontal (Horizontale Scheiding) adalah bangunan dan tanaman bukan merupakan bagian dari tanah;

iii. Bahwa menurut Boedi Harsono dalam bukunya yang berjudul

"Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional", Tahun 1999, Jakarta, Penerbit Djambatan, Halaman 73 menyatakan asas pemisahan horizontal hak-hak atas tanah yang merupakan sifat asli hak-hak dalam hukum adat, tetap dipertahankan tetapi disesuaikan dengan kenyataan kebutuhan masyarakat masa kini. Hak atas tanah

tidak meliputi pemilikan atas bangunan yang ada di atasnya. Bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada di atas suatu bidang tanah adalah milik pihak yang membangun atau menanam, baik pihak itu pemegang hak atas tanahnya sendiri atau bukan, keculai kalau ada perjanjian sebaliknya, maka perbuatan hukum mengenai tanah tidak dengan sendirinya meliputi bangunan, tanaman dan/atau benda-benda lain yang ada diatasnya, jika tidak secara tegas dinyatakan iv. Bahwa menurut Soepomo dalam bukunya yang berjudul "Sejarah

Politik Hukum Adat", Tahun 1964, Jakarta, Penerbit Djambatan, Halaman 85 menyatakan hukum pertanahan Indonesia memiliki sejarah tersendiri untuk menetapkan asas yang menjadi dasar dalam pengaturan mengenai tanah di Indonesia di mana golongan eropa dan timur asing tunduk pada ketentuan buku Burgerlijke Wetboek (BW) sedangkan golongan pribumi diperlakukan hukum Asas Pemisahan Horizontal. Dengan demikian, sehubungan dengan adanya sengketa ini, maka patut Majelis Hakim yang terhormat untuk menerapkan Asas Pemisahan Horizontal sebagai bahan pertimbangan;

v. Bahwa Asas Pemisahan Horizontal yang diuraikan di atas telah diadopsi dalam Hukum Pertanahan Indonesia yang kemudian diwujudkan dalam Pembentukan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria ("UUPA");

vi. Bahwa untuk menguatkan alasan-alasan Banding ini, maka Pemohon

Banding mengutip penerapan Asas Pemisahan Horizontal yang tegas-tegas diatur dalam Pasal 4 UUPA sebagaimna diuraikan di bawah ini:

”(1) Atas dasar hak menguasai dari Negara sebagaimana yang

dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh-orang-orang , baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain serta badan-badan hukum.

(2) Hak-hak atas tanah yang dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini memberi wewenangan untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan, demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang yang ada di atasnya sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu dalam batas-batas menurut undang-undang ini dan peraturan-peraturan hukum lain yang lebih tinggi;

(3) Selain hak-hak atas tanah sebagai yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditentukan pula hak-hak atas air dan ruang angkasa”;

2.5. Penegasan Hak Guna Bangunan Pemohon Banding

Menunjukkan Perolehan Atas Tanah Saja, Tidak termasuk Bangunan

i. Bahwa berdasarkan UUPA Bagian V Pasal 35 dijelaskan sebagai berikut:

"Hak guna-bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun".

ii. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP)

Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Atas Tanah Pasal 21:

"Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Bangunan adalah:

a. Tanah Negara;

b. Tanah Hak Pengelolaan;

c. Tanah Hak Milik"

iii. Bahwa Pasal 35 Ayat (1) UUPA dan Pasal 21 PP Nomor 40 Tahun 1996 telah memberikan dan menguatkan penjelasan mengenai Asas Pemisahan Horizontal dalam hal bangunan yang berdiri di atas tanah adalah pemilik dari Hak Guna Bangunan. Demikian pula sebaliknya, tanah yang diatasnya terdapat bangunan-bangunan tersebut adalah pemilik hak atas tanah tersebut;

iv. Bahwa ditinjau dari alasan-alasan sebagaimana tersebut di atas yang menjadi perbedaan pandangan antara Pemohon Banding dan

Terbanding, dan merujuk pada asas hukum pertanahan yang tertuang dalam, UUPA yakni Asas Pemisahan Horizontal yaitu pemisahan antara tanah dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya, maka tidaklah tepat apabila Terbanding menerapkan komponen NPOP Bangunan sebagai bagian dari BPHTB yang dikenakan terhadap Pemohon Banding;

v. Faktanya, sesuai Pemohon Banding hanya mendapat perolehan hak atas tanah dan tidak termasuk Bangunan (Jaringan Pipa Transmisi Gas Bumi). Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 10/HGB/BPN-0.00/XII/2022 Tanggal 7 Desember 2022 Tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Nama PT Perusahaan Gas Negara Tbk "Atas Tanah" di Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan halaman 5 bagian kesatu sebagai berikut:

"Memberikan kepada PT Perusahaan Gas Negara berkedudukan di Jakarta Barat, Hak Guna Bangunan dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun sejak didaftarkan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim, atas tanah negara seluas 89.490 M2, terletak di Desa Pagardewa, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana diuraikan dalam Peta Bidang Tanah tanggal 24 Mei 2022 Nomor 466/2022, NIB. 04.06.24.02.00794, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim"

vi. Bahwa Pemohon Banding memperoleh hak atas tanah hanya sebatas Tanah yang dibebaskannya saja. Hal ini secara tegas dinyatakan dalam seluruh Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim yang pokoknya menyatakan Pemohon Banding diberikan Hak Guna Bangunan terhadap bidang tanah yang letak, luas, nomor dan tanggal peta bidang-bidang tanah dan NIB;

2.6. Preseden Putusan Pengadilan Pajak Menegaskan Objek BPHTB

Hanya Atas Tanah, Tidak Termasuk Bangunan

i. Bahwa berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa Pemohon Banding tidak pernah memperoleh hak atas bangunan, melainkan hanya atas tanah. Oleh karena itu, perhitungan BPHTB yang dilakukan Terbanding dengan memasukkan luas bangunan Stasiun Kompresor ke dalam dasar pengenaan pajak adalah tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan;

ii. Hal ini sejalan dengan hasil putusan Banding Pemohon Banding atas BPHTB di Kabupaten Musi Banyuasin dalam Putusan Nomor PUT001051.32/2018/PP/M.XVIB Tahun 2019 tanggal 27 Mei 2019 atas Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor 826/KPTS- BPPRD/2017 tanggal 7 November 2017 memiliki persamaan yang mendasar dengan sengketa a quo , yakni berkaitan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) BPHTB sehingga terjadi perbedaan dalam perhitungan BPHTB terutang sebagaimana dijelaskan dalam

PP/M.XVIB Tahun 2019 tanggal 27 Mei 2019 disebutkan:

"Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dokumen dan fakta a quo, Majelis meyakini bahwa Pemohon Banding hanya memperoleh hak atas tanah, yaitu berupa HGB sehingga DPP untuk BPHTB atau dalam menghitung BPHTB terutang yang dapat dikenakan oleh Terbanding hanya nilai perolehan (NPOP) atas tanah saja";

iv. Putusan tersebut menegaskan bahwa objek BPHTB hanya dikenakan atas perolehan hak atas tanah, bukan atas bangunan yang dibangun sendiri oleh pemegang hak setelah memperoleh tanah. Majelis dalam perkara tersebut menolak koreksi Terbanding atas dasar pengenaan pajak bangunan, dan hanya menetapkan nilai perolehan objek pajak (NPOP) tanah sebagai dasar pengenaan

BPHTB;

v. Dalam sengketa a quo, fakta dan permasalahan hukumnya memiliki persamaan mendasar dengan putusan tersebut. Terbanding keliru menafsirkan peraturan dengan memasukkan bangunan ke dalam komponen NPOP, padahal Pemohon Banding hanya memperoleh hak atas tanah. Oleh karena itu, koreksi Terbanding tidak dapat dibenarkan baik secara hukum agraria maupun ketentuan perpajakan BPHTB;

3. Bahwa dengan demikian berdasarkan seluruh uraian Pemohon Banding diatas, baik berdasarkan peraturan perundang-undangan, pemahaman perpajakan, dan fakta yang ada, sepatutnya Terbanding tidak melakukan perhitungan luas bangunan stasiun kompresor dalam BPHTB karena nyatanya Pemohon Banding sama sekali tidak memperoleh hak atas bangunan melainkan Pemohon Banding hanya memperoleh hak atas tanah saja. Oleh karena itu perhitungan BPHTB yang dilakukan Terbanding adalah tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan.

4. Adapun perhitungan kewajiban BPHTB yang tepat menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Luas Bumi: 89.490 m2

Luas Bangunan: 0 m2

NJOP PBB P2

Bumi: 89.490 M2 X Rp 48.000/M2 = Rp 4.295.856.000,-

Bangunan: Rp0,-

Harga Transaksi/Nilai Pasar :

Bumi: 89.490 m2 x Rp50.000/M2 = Rp 4.474.500.000,-

Bangunan: Rp0,-

Harga Transaksi/Nilai Pasar= Rp 4.474.500.000,-

NPOP: Rp 4.474.500.000,-

NPOPTKP: Rp80.000.000,-

NPOPKP: Rp 4.394.500.000,-

BPHTB Terutang: Rp 219.725.000,-

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Kesimpulan

1. Bahwa Surat Banding Pemohon Banding Nomor 00400.S/KU.05/FIN/2025 tanggal 22 Januari 2025 telah memenuhi ketentuan formal.

2. Bahwa koreksi Terbanding dalam Surat Keputusan Nomor 973/1856/Bapenda- IV/2024 tanggal 14 Oktober 2024 tentang Keputusan Keberatan Pemohon

Banding atas : Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar BPHTB Nomor 973/367/BPHTB/SKPDKB/2024 tertanggal 2 Mei 2024 yang diterima Tanggal 13 Mei 2024 tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga Koreksi Terbanding dapat dibatalkan dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutMenurutUsulan
KeputusanPemohonPemohon
KeberatanBandingBanding
1Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP)17,851,500,0004,474,500,00 04,474,500,00 0
2Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)80,000,00080,000,00080,000,000
3Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP)17,771,500,0004,394,500,00 04,394,500,00 0
4Pajak yang Terhutang (5%)888,575,000219,725,000219,725,000
5Kredit Pajak219,725,000219,725,000219,725,000
6Jumlah Kekurangan Pembayaran Pokok Pajak668,850,00000
7Jumlah Pajak yang masih harus / (Lebih) dibayar668,850,00000

Usul

Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa penetapan BPHTB Terbading sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar berkenan menerima seluruh permohonan banding dan mengubah Surat Keputusan Nomor 973/1856/Bapenda-IV/2024 tanggal 14 Oktober 2024 sehingga BPTHB yang terutang adalah sebesar Rp219.725.000 dan Kekurangan Pembayaran Pokok Pajak sebesar Rp668.850.000 dapat dibatalkan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-28 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Bapenda Kabupaten Muara Enim Nomor:

973/1856/Bapenda-IV/2024 Perihal Keputusan Keberatan PT Perusahaan Gas Negara Tbk tertanggal 14 Oktober 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Surat PT Perusahaan Gas Negara Tbk Nomor Nomor

973/367/BPHTB/SKPDKB/2024 Tanggal 9 Agustus 2024 Perihal Pengajuan Permohonan Keberatan Pembayaran SKPDKB dari Bapenda Kabupaten Muara Enim;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Bapenda Kabupaten Muara Enim Nomor:

973/812/Bapenda-IV/2024 Tanggal 13 Mei 2024 Perihal SKPDKB BPHTB;

Bukti P-4. Fotokopi Surat PT Perusahaan Gas Negara Tbk Nomor:

008400.S/MA.00.03/PMO/2024 Tanggal 13 Februari 2024 Perihal Pembayaran BPHTB atas Tanah Saja;

Bukti P-5. Fotokopi Surat Bapenda Kabupaten Muara Enim Nomor:

973/191/Bapenda-III/2-24 Tanggal 30 Januari 2024 Perihal Himbauan Pembayaran BPHTB;

Bukti P-6. Fotokopi Surat PT Perusahaan Gas Negara Tbk Tanggal 22 Januari 2024 Perihal Penyampaian Self Assesment Berkas Pembayaran BPHTB;

Bukti P-7. Visualisasi Perolehan Tanah untuk Stasiun Kompresor Pagardewa

Tahun 2005;

Bukti P-8. Visualisasi Konstruksi Pembangunan Stasiun Kompresor Pagardewa

Tahun 2006 s.d. Tahun 2008;

Bukti P-9. Fotokopi Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-0011051.32/2018/

PP/M.XVIB Tahun 2019;

Bukti P-10. Fotokopi Akta Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

PT Perusahaan Gas Negara Tbk. Nomor 18 tanggal 10 Juni 2024; Bukti P-11. Fotokopi Akta Pendirian Nomor 486 tanggal 30 Mei 1996;

Bukti P-12. Bukti Penerimaan Negara;

Bukti P-13. Matriks sengketa;

Bukti P-14. IMB Stasiun Kompresor Pagardewa;

Bukti P-15. IMB Mess di Stasiun Kompresor Pagardewa;

Bukti P-16. Laporan Tahunan PT Perusahaan Gas Negara Tbk. Tahun 2008; Bukti P-17. Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001051.32.2018/PP/

M.XVIB Tahun 2019;

Bukti P-18. Alur Sengketa BPHTB;

Bukti P-19. Fotokopi SPPT-PBB P2 di Kabupaten Muara Enim Tahun 2012; Bukti P-20. Fotokopi SPPT-PBB P2 di Kabupaten Muara Enim Tahun 2013; Bukti P-21. Fotokopi SPPT-PBB P2 di Kabupaten Muara Enim Tahun 2024;

Bukti P-22. Fotokopi Laporan Tahunan PT Perusahaan Gas Negara Tbk. Tahun 2013;

Bukti P-23. Fotokopi Keputusan Kanwil Badan Pertanahan Nasional Prov. Sumsel

Nomor 10.HGB.BPN.04.00.XII.2022;

Bukti P-24. Fotokopi Surat Permohonan Perpanjangan Masa Berlaku Keputusan

Kanwil BPN Sumsel Nomor 012800.HK.01.PMO.2023;

Bukti P-25. Fotokopi PBB Muara Enim Tahun 2008;

Bukti P-26. Fotokopi PBB Muara Enim Tahun 2014;

Bukti P-27. Detail Nilai Perolehan dan Akumulasi Penyusutan Aset Tetap Tahun 2012 Mess di Stasiun Kompresor;

Bukti P-28. Kesimpulan akhir Nomor 059900.S/KU.05/FIN/2025 tanggal 16 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-33 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks sengketa;

Bukti T-2. Dokumentasi survei kegiatan;

Bukti T-3. Fotokopi Perbup Kab. Muara Enim No 38 Tahun 2024;

Bukti T-4. Kronologis Proses BPHTB PT PGN;

Bukti T-5. Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;

Bukti T-6. Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;

Bukti T-7. Fotokopi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024;

Bukti T-8. Sumt Tanah PT PGN;

Bukti T-9. Fotokopi SK BPN PT GN;

Bukti T-10. Konsultasi dengan DJPK Kemenkeu;

Bukti T-11. Fotokopi Surat Permohonan SSPD BPHTB dari PT PGN;

Bukti T-12. Nilai Pasar PT PGN;

Bukti T-13. Surat Himbauan Pembayaran;

Bukti T-14. Surat Tanggapan PT PGN No. 027600.SHK.01PMO2023;

Bukti T-15. Fotokopi Surat Himbauan Pembayaran No. 973390Bapenda-III2023; Bukti T-16. Surat Tanggapan Himbauan No. No. 066300.SKHK.01PMO2023;

Bukti T-17. Fotokopi Surat Himbauan Pembayaran No. 973191Bapenda-III2024; Bukti T-18. Fotokopi Pembayaran ke 1 PGN;

Bukti T-19. Fotokopi Pembayaran ke 2 PGN;

Bukti T-20. Fotokopi SKPD - KB PT PGN;

Bukti T-21. Fotokopi Surat Tagihan Kurang Bayar;

Bukti T-22. Fotokopi Surat Permohonan Keberatan PT PGN;

Bukti T-23. Fotokopi Surat Tugas Pemeriksaan;

Bukti T-24. Fotokopi Surat Keputusan Keberatan;

Bukti T-25. Fotokopi Notulen Rapat tanggal 7 September 2022;

Bukti T-26. Fotokopi Surat Permohonan Pembahasan tanggal 18 Agustus 2022; Bukti T-27. Fotokopi Surat Kepala Bapenda tanggal 27 Januari 2023;

Bukti T-28. Fotokopi Notulensi Rapat tanggal 17 November 2022;

Bukti T-29. Fotokopi SPPT PBB P2 Tahun 2025;

Bukti T-30. Fotokopi Data PBB PT. PGN 2014-2025;

Bukti T-31. Fotokopi SPPT PBB PT. PGN Tahun 2022;

Bukti T-32. Fotokopi SSPD BPHTB PT. PGN;

Bukti T-33. Closing Statement tanpa nomor dan tanggal;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor 973/1856/Bapenda- IV/2024 tanggal 14 Oktober 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nomor 973/367/BPHTB/SKPDKB/2024 tanggal 2 Mei 2024 Tahun 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 00400.S/KU.05/FIN/2025 tanggal 22 Januari 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Nilai Perolehan Objek Pajak4.474.500.00017.851.500.00013.377.000.000

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Majelis Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi objek sengketa (objectum litis) dalam perkara banding a quo adalah Keputusan Terbanding Nomor 973/1856/Bapenda-IV/2024 tanggal 14 Oktober 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SKPDKB-BPHTB Nomor: 973/367/BPHTB/SKPDKB/2024 tanggal 2 Mei 2024);

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa (fundamentum petendi) adalah koreksi Terbanding atas Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) sebesar Rp13.377.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan uraian sebagai berikut:

KoreksiMenurut:Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
4.474.500.000,0017.851.500.000,00

bahwa Terbanding menetapkan NPOP a quo, dengan rincian sebagai berikut:

- NPOP atas Tanah sebesarRp 4.474.500.000,00; dan

- NPOP atas Bangunan sebesar Rp13.377.000.000,00;

bahwa berikut persandingan NPOP menurut Pemohon Banding dan Terbanding, sebagai berikut:

No.UraianMenurut: (Rp)Keterangan
PemohonTerbanding
Banding
NPOP Tanah4.474.500.000,004.474.500.000,00
NPOP Bangunan013.377.000.000,00
NPOP (1+2)4.474.500.000,0017.851.500.000,00
NPOPTKP80.000.000,0080.000.000,00
DPP BPHTB (3-4)4.394.500.000,0017.771.500.000,00
Tarif BPHTB5%5%
BPHTB Terhutang (5x6)219.725.000,00888.575.000,00
BPHTB Sudah Dibayar219.725.000,00219.725.000,00
BPHTB yang Masih Harus Dibayar (SKPDKB-BPHTB) [7- 8]Nihil668.850.000,00
Pembayaran SKPDKB-BPHTB oleh Pemohon Banding, bertujuan: c) Untuk menghindari Denda sesuai ketentuan peraturan per-UU-an; d) Bukan menyetujui pembayaran BPHTB Bangunan;668.850.000,00-

bahwa berdasarkan tabel di atas, diketahui bahwa timbulnya sengketa a quo disebabkan adanya perbedaan antara Terbanding dan Pemohon Banding dalam menentukan dasar penetapan NPOP sebagai DPP BPHTB, dengan penjelasan sebagai berikut:

- bahwa menurut Terbanding, nilai bangunan termasuk dalam NPOP untuk menentukan besarnya DPP BPHTB;

- bahwa sedangkan menurut Pemohon Banding, nilai bangunan tidak termasuk dalam NPOP untuk menentukan besarnya DPP BPHTB;

bahwa menurut Terbanding, saat terutangnya BPHTB ditetapkan pada tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pemberian Hak untuk pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak, dimana Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10/HGB/BPN-04.00/XII/2022 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT Perusahaan Gas Negara atas Tanah di Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan (selanjutnya disingkat SK HGB) diterbitkan pada tanggal 7 Desember 2022 sehingga dalam perhitungan BPHTB adalah sesuai keadaan objek pajak pada saat ditandatanganinya SK HGB a quo;

bahwa pada saat diterbitkannya SK HGB a quo, di atas tanah telah terdapat bangunan sehingga Terbanding menetapkan nilai BPHTB, menggunakan NPOP atas tanah dan bangunan;

bahwa menurut Pemohon Banding, mengingat pada saat pembelian tanah dari pihak lain yang diperoleh hanya tanah, sedangkan bangunan yang ada di atas tanah a quo merupakan bangunan yang dibangun sendiri sehingga pengenaan BPHTB menurut Pemohon Banding hanya atas tanah;

bahwa berdasarkan uraian di atas, sengketa terkait koreksi Terbanding atas NPOP a quo, merupakan sengketa yuridis dan pembuktian, dengan penjelasan sebagai berikut:

- bahwa sengketa yuridis terkait dengan penentuan objek BPHTB;

- bahwa sengketa pembuktian berkenaan dengan pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa bangunan yang ada di atas pada saat diterbitkan SK HGB merupakan bangunan yang dibangun sendiri atau tidak diperoleh dari pihak lain;

Terkait Sengketa Yuridis bahwa dalam Pasal 1 angka 37 dan angka 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (selanjutnya disebut UU 1/2022) jo. Pasal 1 angka 21 dan angka 22 Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (selanjutnya disebut Perda 1/2024), diatur sebagai berikut: “37/21. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunanyang selanjutnya disingkat

BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

38/22. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau

peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan.”

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka BPHTB adalah Pajak atas:

- perolehan tanah;

- perolehan bangunan;

- perolehan tanah dan bangunan.

bahwa dengan demikian, apabila yang diperoleh adalah tanah, maka BPHTB hanya dikenakan atas tanah dan apabila yang diperoleh adalah bangunan, maka BPHTB hanya dikenakan atas bangunan dan selanjutnya apabila yang diperoleh adalah tanah dan bangunan, maka BPHTB dikenakan terhadap keduanya (tanah dan bangunan);

bahwa dalam Pasal 44 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 1/2022 jo. Pasal 11 (1), ayat (2), dan ayat (3) Perda 1/2024, diatur sebagai berikut:

“(1) Objek BPHTB adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

(2) Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. pemindahan hak karena:

1. jual beli;

2. tukar-menukar;

3. hibah;

4. hibah wasiat;

5. waris;

6. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain;

7. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;

8. penunjukan pembeli dalam lelang;

9. pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;

10. penggabungan usaha;

11. peleburan usaha;

12. pemekaran usaha; atau

13. hadiah; dan

b. pemberian hak baru karena:

1. kelanjutan pelepasan hak; atau

2. di luar pelepasan hak.

(3) Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. hak milik;

b. hak guna usaha;

c. hak guna bangunan;

d. hakpakai;

e. hak milik atas satuan rumah susun; dan

f. hak pengelolaan.”

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka yang menjadi objek BPHTB adalah:

- perolehan tanah;

- perolehan bangunan;

- perolehan tanah dan bangunan.

bahwa dengan demikian, apabila yang diperoleh adalah tanah, maka yang menjadi objek BPHTB adalah tanah dan apabila yang diperoleh adalah bangunan, maka yang menjadi objek BPHTB adalah bangunan dan selanjutnya apabila yang diperoleh adalah tanah dan bangunan, maka maka yang menjadi objek BPHTB tanah dan bangunan;

bahwa lebih lanjut dalam Pasal 46 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 1/2022 jo. Pasal 13 (1), ayat (2), dan ayat (3) Perda 1/2024, diatur sebagai berikut:

“(1) Dasar pengenaan BPHTB adalah nilai perolehan objek pajak.

(2) Nilai perolehan objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:

a. harga transaksi untuk jual beli;

b. nilai pasar untuk tukar menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak, pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan hadiah; dan

c. harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang untuk penunjukan pembeli dalam lelang.

(3) Dalam hal nilai perolehan objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan dalam pengenaan pajak bumi dan bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan BPHTB yang digunakan adalah NJOP yang digunakan dalam pengenaan pajak bumi dan bangunan pada tahun terjadinya perolehan.”

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka dasar pengenaan pajak (DPP) BPHTB adalah nilai perolehan objek pajak sehingga jika terbukti yang diperoleh hanya berupa tanah, maka DPP BPHTB adalah nilai tanah;

bahwa sesuai ketentuan Pasal 46 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 1/2022 jo. Pasal 13 (1), ayat (2), dan ayat (3) Perda 1/2024 a quo, pada dasarnya nilai perolehan objek pajak adalah harga transaksi dan nilai pasar, namun dalam hal harga transaksi dan nilai pasar tidak diketahui atau lebih rendah dari NJOP, maka DPP BPHTB yang digunakan adalah NJOP PBB pada tahun terjadinya perolehan;

bahwa mengingat perolehan HGB terkait sengketa a quo terjadi pada tahun 2024, maka baik Terbanding maupun Pemohon Banding sama-sama menggunakan NJOP PBB sebagai DPP BPHTB, dimana Terbanding menggunakan NJOP Bumi dan Bangunan, sedangkan Pemohon Banding hanya menggunakan NJOP Bumi/Tanah saja;

bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diuraikan di atas, maka terkait sengketa a quo, penggunaan NJOP PBB atas Bumi dan Bangunan sebagai DPP BPHTB oleh Terbanding adalah tidak tepat, dengan pertimbangan sebagaimana akan diuraikan lebih lanjut dalam pembahasan terkait sengketa pembuktian berikut ini.

Terkait Sengketa Pembuktian bahwa pembuktian a quo diperlukan untuk menguji kebenaran materiil atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa terkait sengketa a quo yang diperoleh hanya tanah dan bangunan yang ada diatasnya pada saat diterbitkannya SK HGB merupakan bangunan yang dibangun sendiri sebelum diterbitkannya SK HGB a quo;

bahwa untuk membuktikan pernyataan Pemohon Banding a quo, dalam

persidangan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan disertai dengan bukti/dokumen pendukung, sebagai berikut:

- Surat Permohonan HGB;

- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)-Compressor Station (Keputusan Bupati Muara Enim Nomor 32 Tahun 2007, tanggal 7 Februari 2007);

- IMB-Mess di Stasiun Kompressor (Keputusan Bupati Muara Enim Nomor 32 Tahun 2007, tanggal 22 Februari 2013);

- Laporan Tahunan (Annual Reprt) PT Perusahaan Gas Negara Tbk. Tahun 2008;

- SPPT PBB Tahun 2007, 2013 dan 2024;

bahwa dalam Surat Banding, Pemohon Banding melampirkan:

- Visualisasi Perolehan Tanah untuk Stasiun Kompresor Pagardewa Tahun 2005;

- Visualisasi Konstruksi Pembangunan Stasiun Kompresor Pagardewa Tahun 2006-2008;

bahwa selain itu, dalam persidangan Pemohon Banding juga menyampaikan bukti bayar berupa SSPD BPHTB (Lembar-6) dan Bukti Transfer ke Rekening Kas Umum Kab. Muara Enim tanggal 9 Agustus 2024 atas BPHTB Terutang sebesar Rp888.575.000,00 sebagaimana ditetapkan dalam SKPDKB-BPHTB Nomor: 973/367/BPHTB/SKPDKB/2024 tanggal 2 Mei 2024 sebagaimana juga telah diakui oleh Terbanding dalam persidangan pada tanggal 28 Juli 2025;

bahwa setelah mempertimbangkan penjelasan dan menilai bukti/dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan dan membuktikan bahwa bangunan yang ada di atas tanah yang menjadi objek BPHTB a quo adalah bangunan yang dibangun sendiri atau bukan merupakan bangunan yang diperoleh dari pihak lain;

bahwa dengan demikian, mengingat terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa yang diperoleh Pemohon Banding hanya berupa tanah, maka NPOP yang digunakan dalam menetapkan DPP BPHTB hanya NJOP atas tanah/bumi sesuai NJOP PBB pada tahun diterbitkannya HGB (dalam hal ini tahun 2024);

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi/penetapan Terbanding atas NPOP sebesar Rp13.377.000.000,00 adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah sehingga tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Majelis telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majelis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang dalam Pasal 75 disebutkan adalah “hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.”

Pasal 78:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.” bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 a quo dijelaskan sebagai berikut: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.” bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis Pengadilan Pajak atas bukti dan keterangan para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, rekapitulasi pendapat Majelis Pengadilan Pajak sebagai berikut:

KoreksiNilai Sengketa (Rp)Pendapat Majelis (Rp)
TetapTidak Dapat
DipertahankanDipertahankan
Nilai Perolehan Objek Pajak13.377.000.000,000

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, maka pendapat Majelis adalah sebagai berikut:

Nilai Perolehan Objek Pajak menurut TerbandingRp 17.851.500.000,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan MajelisRp 13.377.000.000,00 Nilai Perolehan Objek Pajak menurut MajelisRp 4.474.500.000,00 bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan para pihak yang diberikan dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan:

1. Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kabupaten Muara Enim Nomor 973/1856/Bapenda-IV/2024 tanggal 14 Oktober 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; dan

2. SKPDKB-BPHTB Nomor 973/367/BPHTB/SKPDKB/2024 tanggal 2 Mei 2024 atas Nomor Objek Pajak 16.03.030.021.000-0583.0 Tahun Pajak 2024, dan menetapkan BPHTB yang Lebih Dibayar sebesar Rp668.850.000,00, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No. Jumlah (Rp)

1. 4.474.500.000,00

2. 0.00

3. 4.474.500.000,00

4, 80.000.000.00

5. 4.394.500.000,00

7. 219.725.000.00

8. 888.575.000,00

9. 668.850.000,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00420/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 11 Juni 2024, atas nama PT PERUSAHAAN GAS NEGARA, Tbk., NPWP 01.000.051.1-051.000 dan menetapkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Tahun Pajak 2024 yang lebih dibayar sebesar Rp668.850.000,00 (enam ratus enam puluh delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).

Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 oleh Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H., sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS dan Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Senin, tanggal 17 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA..

Ditandatangani Secara Elektronik Aniek Andriani, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.