P U T U S A N
Nomor PUT-000531.32/2025/PP/M.XVA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Muara Enim Nomor 973/1856/Bapenda-IV/2024 tanggal 14 Oktober 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nomor 973/367/BPHTB/SKPDKB/2024 tanggal 2 Mei 2024 atas Nomor Objek Pajak 16.03.030.021.000-0583.0 Tahun Pajak 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000531.32/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PERUSAHAAN GAS NEGARA, Tbk., NPWP 01.000.051.1-051.000, beralamat di Jl. K.H. Zainul Arifin, No. 20 Krukut, Tamansari, DKI Jakarta 11140, dalam hal ini diwakili oleh Fadjar Harianto Widodo jabatan Direktur Keuangan,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Son Haji
Izin Kuasa Hukum: KEP-892/PP/IKH/2024 tanggal 17 September 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 029600.SKu/KU/FIN/2025 tanggal 22 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
BADAN PENDAPATAN DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN
MUARA ENIM, berkedudukan di Jl. Mayor Tjik Agoes Kiemas, S.H. (Komplek Perkantoran Islamic Center), Muara Enim, Sumatera Selatan, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Feri Sonevel / 196811161989031004,
Jabatan: Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten
Muara Enim,
Unit Organisasi: Badan Pendapatan Daerah Muara Enim,