Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 32 halaman

PUT-000545.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT Budi Mitra Jaya, Tarif dan Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-000545.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01173/BC/ WBC.11/KBT/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Budi Mitra Jaya Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 607795/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 13 Oktober 2024 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 000545.46/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BUDI MITRA JAYA, NPWP 02.188.859.9-037.000 beralamat di Jl Gedong Panjang, No. 11, Rt 004, Rw 010, Pekojan, Tambora, Kota Adm. Jakarta Barat, Dki Jakarta, 11240 yang diwakili oleh Budiman Suwandi jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Axis Pranoto K., S.Sos., S.H,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1529/PP/IKH/2024 tanggal 16 Desember 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 075/BMJ/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Diah Mega Susanti / 197410291994022001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP: Sapto Budi Darmoyo/ 197604212005011001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Tita Puspita Lundiana/ 198603242010122007

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Joni Rigenta Basuki /198302042006021001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Bambang Yupito / 198603172014021003

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Benny Sriharsono / 198607022014011004

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP: Fabian Abhiwibawa /198802172014021001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP: Maya Hapsari Diah K / 198909032014022006

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP: Ari Suganda / 198911102014021004

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

10. Nama/NIP: Galuh Untoro Yogi /198007102000121001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

11. Nama/NIP: Andri / 198407192003121006

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

12. Nama/NIP: Gede Agus Febrata Ariyama / 198602172006021003 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

13. Nama/NIP: Muhammad Aswan Syahrir / 198610192007011001 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

14. Nama/NIP: I Gde Hanggara Hermawan / 198412182006021003 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

15. Nama/NIP: Mulyono /198104242001121002

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa

Timur I;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2/BC/WBC.11/2025 tanggal 19 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-530/PP/ BR/2025 tanggal 04 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 011/BMJ/I/2025 tanggal 21 Januari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00074/ WBC.11/SUB/2025 tanggal 28 April 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 607795/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 13 Oktober 2024 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea masuk 2. Cukai 3. PPN 4. PPnBM 5. PPh Pasal 22 6. Denda0 0 49.936.128 0 11.349.075 022.699.000 0 52.432.933 0 11.916.500 022.699.000 0 2.496.805 0 567.425 0
Jumlah Kekurangan Pembayaran25.763.230

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Tanpa Nomor 25 Oktober 2024 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01173/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 13 Desember 2024 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan/atau sanksi administrasi berupa

denda sebesar Rp25.763.230,00 (dua puluh lima juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 011/BMJ/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 secara elektronik melalui Sistem e- TaxCourt yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 011/BMJ/I/2025 tanggal 21 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding Melalui surat ini menyampaikan pengajuan permohonan banding sebagai berikut:

1. Penetapan Tarif

Atas Penetapan tarif mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor yang dituangkan di dalam SPTNP nomor SPTNP-607795/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 12 Oktober 2024 sebesar Rp.25.763.230,00

2. Pokok Sengketa

Sengketa Penetapan Perbedaan Tarif yang Pemohon Banding ajukan, berkaitan dengan Penetapan Tagihan Bea Masuk, Cukai, Pajak Dalam rangka Impor dan Sanksi Administrasi yang dituangkan di dalam SPTNP dan diterbitkan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Perak Nomor SPTNP-607795/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 12 Oktober 2024 dengan penetapan sebagai berikut:

Jenis TagihanDiberitahukanDitetapkanKekurangan
Bea masuk Cukai PPN PPnBM PPh Pasal 22 Denda0 0 49.936.128 0 11.349.075 022.699.000 0 52.432.933 0 11.916.500 022.699.000 0 2.496.805 0 567.425 0
Total61.285.20387.048.43325.763.230

Dan dipertegas dengan surat Keputusan keberatan nomor KEP-01173/BC/ WBC.11/KBT/2024 tanggal 13 Desember 2024 yang diterbitkan oleh Terbanding.

3. Alasan Banding a. Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan pembatalan preferensi tarif yang ditetapkan oleh Terbanding atas importasi dengan Nomor PIB: 700690 tanggal 15 September 2024 berupa barang C1S Ivory Board 210 GSM 720MM*1020MM Ream dst (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China dan Terbanding menetapkan total tambah bayar (NOTUL) untuk barang tersebut sebesar Rp25.763.230,00 b. MenurutPemohonBandingbahwaFormRCEPnomor: RC245629405040424 tanggal 28 Agustus 2024 sesuai kriteria pada form RCEP yang Pemohon Banding lampirkan pada saat impor adalah sudah benar dan sah, karena form COO tersebut ditandatangani pejabat yang berwenang menerbitkan Form RCEP tersebut dari China dan deskripsi barang yang tertera di dalamnya adalah sudah sesuai dengan barang yang Pemohon Banding impor, hal ini dapat dilihat dari jumlah dan nilai form tersebut.

c. bahwa Pemohon Banding dengan ini menyatakan keberatan dan tidak setuiu dengan Surat Keputusan keberatan Nomor KEP-01173/BC/WBC.11/KBT/ 2024 tanggal 13 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan alasan-alasan yang disampaikan Pemohon Banding.

d. Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen dan data-data dengan cukup kepada Terbanding dalam pada saat importasi saat itu yang terkait dengan dokumen PIB dengan Nomor PIB 700690 tanggal 15 September 2024.

e. Pemohon Banding juga berpendapat bahwa dasar yang digunakan oleh Terbanding untuk menetapkan Surat keputusan keberatan Nomor KEP- 01173/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 30 September 2024, adalah tidak tepat karena Form RCEP nomor RC245629405040424 tanggal 28 Agustus 2024 sesuai kriteria pada form RECP yang Pemohon Banding lampirkan pada saat impor adalah sudah benar dan sah, karena form RCEP tersebut ditandatangani pejabat yang berwenang menerbitkan Form RCEP tersebut dari China.

f. Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan pembatalan preferensi tarif yang ditetapkan oleh Terbanding atas importasi dengan Nomor PIB: 700690 tanggal 15 September 2024 berupa barang C1S Ivory Board 210 GSM 720MM*1020MM Ream ... dst (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China dan Pemohon Banding menetapkan total tambah bayar (NOTUL) untuk barang tersebut sebesar Rp25.763.230,00 g. Dan menurut Pemohon Banding hal diatas seharusnya Pemohon Banding diberikan tarif preferensi atas Form RCEP yang berlaku tersebut, karena disaat Pemohon Banding beritahukan semua data yang Pemohon Banding sampaikan sudah sesuai prosedur yang ada.

h. Pemohon Banding melakukan importasi barang yang diberitahukan dalam PIB 700690 tanggal 15 September 2024 dan menggunakan fasilitas Impor Preferensi Tarif Importasi RCEP tentang Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement dengan Form RCEP nomor RC245629405040424 tanggal 28 Agustus 2024 Segala keabsahan dan validitas Fasilitas Form RCEP dan semua prosedur didalamnya PT Budi Mitra Jaya sudah sesuai prosedur yang ada.

i. Menurut Pemohon Banding dalam Peraturan hukum mengikat khususnya yang mengatur tentang RCEP untuk Republik Rakyat Tiongkok seperti Peraturan Menteri Keuangan No 224/PMK.010/2022 Tahun 2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) Untuk Republik Rakyat Tiongkok. Menurut Pemohon Banding tidak ada satupun pelanggaran yang dilakukan pemohon banding atas Peraturan Menteri Keuangan tersebut diatas.

j. Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana dijelaskan di atas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa oleh karena dasar yang digunakan oleh Terbanding dalammenentukan surat keputusankeberatan Nomor KEP-01173/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 13 Desember 2024 tidak tepat sehingga pada akhirnya kesimpulan yang dibuat oleh Terbanding dalam Surat Penetapan tersebut juga tidak berdasar dan diragukan validitasnya.

k. Atas seluruh penjelasan dan alasan yang telah Pemohon Banding uraikan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah melampirkan data-data dan dokumen-dokumen pendukung dengan cukup untuk membuktikan bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan dokumen PIB 700690 tanggal 15 September 2024 berupa barang C1S Ivory Board 210GSM 720MM* 1020MM Ream... dst (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China adalah sudah benar.

4. Kesimpulan

Berdasarkan uraian banding yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, disimpulkan bahwa: Pemohon Banding telah melampirkan data-data dan dokumen-dokumen pendukung dengan cukup untuk membuktikan bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan dokumen PIB: 700690 tanggal 15 September 2024 berupa barang C1S Ivory Board 210GSM 720MM* 1020MM Ream... dst (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China adalah sudah benar dan sudah sesuai prosedur.

5. Permohonan

Berdasarkan hal-hal yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, maka dengan ini Pemohon Banding memohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Pajak dan Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini agar berkenan memberikan Putusan sebagai berikut:

1. Membatalkan Surat Keputusan Keberatan nomor KEP-01173/BC/WBC.11/ KBT/2024 tanggal 13 Desember 2024,

2. Menerima dan mengabulkan seluruhnya Permohonan Banding Surat Keputusan Keberatan nomor KEP-01173/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 13 Desember 2024 sehingga seluruh jumlah Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor yang harus dibayar, berikut Sanksi Administrasi berupa Denda, menjadi nihil;

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Softcopy Keputusan Terbanding nomor KEP-01173/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 13 Desember 2024;

P.2 Softcopy SPTNP nomor 607795/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 12 Oktober 2024;

P.3 Softcopy Billing DJBC untuk SPTNP kode billing 640241079685120 dan Bukti

Penerimaan Negara (BPN) nomor NTPN E343E509OJR01400 tanggal bayar 24 Oktober 2024 sebesar Rp25.763.230;

P.4 Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Budi Mitra Jaya Nomor 34

Tanggal 12 September 2022 yang dibuat oleh Notaris Yenti Sutinawati, S.H., M.Kn., di Jakarta Barat beserta Kepkumhamnya;

P.5 Softcopy PIB Nomor 700690 tanggal 15 September 2024;

P.6 Softcopy Sales Confirmation, Commercial Invoice, Packing List, Bill of Lading,

Purchase Order, Polis Asuransi, Certificate of Origin, SPPB, Bukti Korespondensi;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00074/WBC.11/SUB/2025 tanggal 28 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. Segi Formil

Pengajuan keberatan atas SPTNP Nomor 607795/WBC.11/KPP.MP.01/ 2024 tanggal 13 Oktober 2024 telah memenuhi ketentuan secara formalitas.

2. Segi Materil a. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap KEP-01173/ BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 13 Desember 2024 melalui surat nomor 011/BMJ/I/2025 tanggal 21 Januari 2025.

b. bahwa Terbanding menerbitkan KEP-01173/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 13 Desember 2024 dengan alasan: bahwa terhadap importasi Pemohon atas barang yang diberitahukan pada PIB nomor 700690 tanggal 15 September 2024 dengan negara asal barang dari China tidak dapat diberikan bea masuk tarif preferensi skema RCEP untuk Republik Rakyat Tiongkok dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN), yang disebabkan karena tidak memenuhi ketentuan prosedural terkait pencantuman uraian barang pada SKA Form RCEP sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, Pasal 8 ayat (1)

huruf g, Pasal 9 huruf h, dan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 209/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional.

c. bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci dalam penjelasan lebih lanjut.

B. Kronologis, Fakta, Dan Data/Bukti Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa dalam sengketa a quo, PEMOHON melakukan importasi berupa C1S Ivory Board 210GSM 720MM* 1020 MM Ream dan seterusnya (6 Jenis Barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), Negara Asal CHINA (CN), PIB Nomor: 700690 tanggal 15 September 2024 dengan menggunakan tarif preferensi SKA Form RCEP untuk No. RC245629405040424 tanggal 28 Agustus 2024.

2. bahwa berdasarkan lembar penelitian dan penetapan tarif, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan atas barang impor pada PIB nomor: 700690 tanggal 15 September 2024 tidak dapat dikenakan tarif preferensi Bea Masuk sesuai dengan skema RCEP untuk Republik Rakyat Tiongkok, sehingga pembebanan tarif atas barang impor tersebut ditetapkan dengan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) dengan alasan karena:

“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 209/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional Pasal 9 huruf (c) Procedural Provision, harus memuat uraian barang yang menjadi otorisasi eksportir bersertifikat, secara jelas dan detail, agar dapat diidentifikasi serta Overleaf Note 4 disebutkan bahwa deskripsi barang: Deskripsi masing-masing barang pada Kotak 8 harus cukup rinci untuk memungkinkan produk yang akan diidentifikasi oleh petugas pabean yang memeriksanya”.

3. bahwa berdasarkan penetapan dimaksud, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: 607795/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 13 Oktober 2024, sehingga terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk, dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan rincian tagihan sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp22.699.000,00

PPN: Rp 2.496.805,00

PPh Pasal 22 : Rp 567.425,00

Total: Rp25.763.230,00

4. Terhadap penerbitan SPTNP dimaksud PEMOHON mengajukan Keberatan kepada Direktur Jenderal melalui Portal DJBC dengan tanda terima tanggal 25 Oktober 2024, dengan dilampiri:

a. bukti pelunasan sebesar tagihan yang harus dibayar, sesuai Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN nomor: E343E509OJR01400;

b. penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan;

c. diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia;

d. diajukan dengan menyebutkan alasan keberatan sebagaimana telah dikemukakan di atas (Huruf B.2); dan e. ditandatangani oleh orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan.

5. bahwa surat Keberatan Pemohon Banding diterima secara lengkap pada tanggal 25 Oktober 2024 melalui Portal DJBC, sesuai dengan tanda terima permohonan keberatan nomor agenda 10920/KBT.01/2024 tanggal 25 Oktober 2024.

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006:

a. Pasal 2 ayat (1) menyatakan “Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk”. Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

“Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan”.

b. Pasal 13 ayat (1) menyatakan :

“Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional”

c. Pasal 16 ayat (1) menyatakan :

“Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean”;

d. Pasal 93 ayat (1) menyatakan :

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar”.

2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 209/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional:

a. Pasal 3 ayat (1) menyatakan :

“Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kriteria asal barang (origin criteria);

b. kriteria pengiriman langsung (consignment criteria); dan

c. ketentuan prosedural (procedural provisions)”.

b. Pasal 8 ayat (1) menyatakan:

“Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terkait dengan penerbitan SKA Form RCEP harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

h. Kolom-kolom pada SKA diisi sesuai ketentuan pengisian pada overleaf notes;

c. Pasal 17 disebutkan:

1) Ayat (1) menyatakan “Penelitian terhadap Bukti Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, meliputi::

c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 13;

2) Ayat (2) menyatakan “Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi salah 1 (satu) atau lebih Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Bukti Asal Barang ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN)”;

3. Article 3.17 Section B Operational Certification Procedures (OCP) Chapter 3 Rules of Origin (ROO) RCEP menyatakan:

“4. A Certificate of Origin may:

(a) indicate two or more invoices issued for single shipment; or

(b) contain multiple goods, provided that each good qualifies as an originating good separately in its own right”.

D. Analisis

1. bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan permohonan keberatan, telah dilakukan penelitian terhadap berkas keberatan dan data pendukung lainnya sebagai berikut:

a. surat pengajuan keberatan tanggal 25 Oktober 2024;

b. tanda terima permohonan keberatan Nomor 10920/KBT.01/2024 tanggal 25 Oktober 2024;

c. bukti penerimaan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar dengan NTPN nomor E343E509OJR01400;

d. fotokopi surat penetapan Nomor: SPTNP-607795/WBC.11/KPP.MP.01/ 2024 tanggal 13 Oktober 2024;

e. data pendukung lain berupa:

1) fotokopi comercial invoice;

2) fotokopi packing list;

3) fotokopi B/L;

4) fotokopi Form E;

5) fotokopi akta notaris.

2. bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah pengguguran atas Preferensi Tarif ACFTA, sehingga atas importasi dalam PIB Nomor 700690 tanggal 15 September 2024 dikenakan tarif bea masuk berlaku umum (MFN).

3. Berdasarkan penelitian dokumen dan data-data teknis di atas, kedapatan:

a. bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Kepabeanan secara jelas menyatakan “Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk” dan berdasarkan penjelasan pasal dimaksud, dijelaskan bahwa hal tersebut menjadi dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan;

b. bahwa Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif dan/atau nilai pabean terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan

pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) dan (2) UU Kepabeanan;

c. bahwa Pemohon melakukan kegiatan impor barang berupa C1S Ivory Board 210GSM 720MM* 1020 MM Ream dan seterusnya (6 Jenis Barang sesuai Lembar Lanjutan PIB) dengan negara asal barang dari China, sesuai PIB nomor 700690 tanggal 15 September 2024 menggunakan fasilitas Preferensi Tarif ACFTA dengan SKA Form RCEP nomor RC245629405040424 tanggal 28 Agustus 2024;

d. bahwa mengacu pada dokumen pemberitahuan impor, diketahui bahwa pada kolom 19 tercantum Preferensi Tarif Importasi skema RCEP untuk Republik Rakyat Tiongkok dengan menggunakan SKA Form RCEP nomor RC245629405040424 tanggal 28 Agustus 2024;

e. bahwa berdasarkan penelitian pada SKA Form RCEP nomor: RC245629405040424 tanggal 28 Agustus 2024 kedapatan pada kolom 10 origin conferring criterion tercantum “CTC” dan description tercantum sebagai berikut:

“SEVENTY FIVE (75) PACKAGES OF C1S IVORY BOARD CODE: 4810.29”;

6 Item 7. Marks 8. Nurober aad «ind of 9 HS Cade 10 Origin 141, RCEP 12. Quantity {Gross 13. Invoice number and packages: and descripticr oftne goods Conferring Country of weight or other numberisi and nuinbers of goods {6digit-levell Criterion Origis measwrement).anc value date of invoicets) on (FOB) where RVC is packages applied fn cr nan one ere

14. Remaras wa in) 1 1 ' . nol - ti mo Io f. bahwa berdasarkan penelitian pada dokumen pemberitahuan pabean

impor (PIB) dan dokumen pelengkap pabean berupa invoice dan packing list nomor J1ID2400220 tanggal 21 Agustus 2024, tercantum uraian barang pada nomor urut 1 sampai dengan nomor urut 6 dengan uraian sebagai berikut:

Pos / No UrutUraian Barang
1C1S IVORY BOARD 210GSM 720MM*1020MM ream
2C1S IVORY BOARD 210GSM 650MM*1250MM*6” reel
3C1S IVORY BOARD 210GSM 790MM*1250MM*6” reel
4C1S IVORY BOARD 210GSM 860MM*1250MM*6” reel
5C1S IVORY BOARD 230GSM 620MM*1250MM*6” reel
6C1S IVORY BOARD 230GSM 790MM*1250MM*6” reel

g. bahwa berdasarkan penelitian terhadap SKA dan dokumen PIB dan pelengkap pabean kedapatan bahwa atas barang yang tercantum pada PIB, invoice dan packing list diuraikan atas 6 (enam) jenis uraian barang dengan lebih detail atau rinci sampai dengan spesifikasi dan ukurannya, sementara pada SKA hanya diuraikan kedalam 1 (satu) pos barang dengan tidak dirinci sesuai dengan spesifikasi dan ukurannya;

h. bahwa berdasarkan Article 3.17 Section B Operational Certification Procedures (OCP) Chapter 3 Rules of Origin (ROO) RCEP menyatakan :

“4. A Certificate of Origin may:

(a)indicate two or more invoices issued for single shipment; or

(b)contain multiple goods, provided that each good qualifies as an

originating good separately in its own right”.

i. bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.04/2022, menyatakan:

“Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kriteria asal barang (origin criteria);

b. kriteria pengiriman langsung (consignment criteria); dan

c. ketentuan prosedural (procedural provisions)”

j. bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.04/2022, menyatakan:

“Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terkait dengan penerbitan SKA Form RCEP harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

g. memuat Minimum Information Requirements sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A Angka Romawi II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;

k. berdasarkan Lampiran huruf A Angka Romawi II Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 209/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional:

“1. Minimum Information Requirements sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g dan Pasal 9 huruf h meliputi:

a. SKA Form RCEP

1) nama dan alamat eksportir;

2) nama dan alamat produsen, apabila diketahui;

3) nama dan alamat Importir atau penerima barang;

4) uraian rinci atas barang, termasuk kode Harmonized System (HS) atas barang dengan level 6 (enam) digit;”

dan seterusnya;

l. berdasarkan berdasarkan Lampiran huruf A Angka Romawi IV Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 209/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional:

“9. Satuan Kualifikasi (Unit of Qualification)

a. Satuan kualifikasi dalam penerapan Ketentuan Asal Barang merupakan satuan dasar (basic unit) saat menentukan klasifikasi berdasarkan Harmonized System (HS) untuk suatu barang;

b. Apabila pengiriman terdiri dari sejumlah barang identik yang diklasifikasikan dalam satu pos tarif, setiap barang harus diperhitungkan secara individual dalam menentukan apakah barang tersebut memenuhi syarat sebagai Barang Originating”;

dan seterusnya….;

m.berdasarkan hal-hal tersebut diatas kedapatan bahwa atas pencantuman uraian barang yang diberitahukan pada PIB nomor 700690 tanggal 15 September 2024, yang mana barang yang tercantum pada PIB, invoice dan packing list diuraikan atas 6 (enam) jenis uraian barang dengan lebih detail atau rinci sampai dengan spesifikasi dan ukurannya, sementara pada SKA hanya diuraikan kedalam 1 (satu) pos barang dengan tidak dirinci sesuai dengan spesifikasi dan ukurannya, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural terkait pencantuman uraian barang pada SKA Form RCEP;

n. bahwa Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor

209/PMK.04/2022, menyatakan:

“Penelitian terhadap Bukti Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, meliputi:

a. pemenuhan kriterta asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;

b. pemenuhan kriterta pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6;

c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 13”;

o. bahwa Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.04/2022, menyatakan:

“Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi salah 1 (satu) atau lebih Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Bukti Asal Barang ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN)”;

p. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Penolakan atas Surat Keterangan Asal (SKA) melalui Surat Kepala KPPBC TMP Tanjung Perak nomor: S-2148KBC.1101/2024 tanggal 14 Oktober 2024 dan atas barang impor yang diberitahukan dengan menggunakan bea masuk tarif preferensi skema RCEP untuk Republik Rakyat Tiongkok tidak dapat diberikan dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

4. Berdasarkan hal tersebut di atas terhadap kegiatan impor berupa barang sesuai PIB nomor 700690 tanggal 15 September 2024 dengan negara asal barang dari China tidak dapat diberikan bea masuk tarif preferensi skema RCEP untuk Republik Rakyat Tiongkok dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN)

E. Simpulan bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding sudah benar dalam menetapkan tarif bea masuk atas barang yang diimpor oleh Pemohon Banding.

2. bahwa dalam menetapkan tarif bea masuk atas barang yang diimpor dalam PIB Nomor 700690 tanggal 15 September 2024, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan

perundang–undangan yang berlaku.

F. Permohonan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01173/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 13 Desember 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor KEP-01173/BC/WBC.11/KBT/ 2024 tanggal 13 Desember 2024.

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 000545.46.2025/PAN/2025 tanggal 30 April 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-14 sebagai berikut:

Bukti P-1 Softcopy Keputusan Terbanding nomor KEP-01173/BC/WBC.11/KBT/ 2024 tanggal 13 Desember 2024;

Bukti P-2 Softcopy SPTNP nomor 607795/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 12 Oktober 2024;

Bukti P-3 Softcopy bermeterai Billing DJBC untuk SPTNP kode billing

640241079685120 dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor NTPN

E343E509OJR01400 tanggal bayar 24 Oktober 2024 sebesar Rp25.763.230,00;

Bukti P-4 Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Budi Mitra

Jaya Nomor 34 Tanggal 12 September 2022 yang dibuat oleh Notaris Yenti Sutinawati, S.H., M.Kn., di Jakarta Barat beserta Kepkumhamnya;

Bukti P-5 Softcopy PIB Nomor 700690 tanggal 15 September 2024;

Bukti P-6 Softcopy bermeterai Bill of Lading, Commercial Invoice, Certificate of

Origin;

Bukti P-7 Softcopy Sales Confirmation, Packing List, Purchase Order, Polis

Asuransi, SPPB, Bukti Korespondensi;

Bukti P-8 Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 075/BMJ/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025 a.n. Axis Pranoto K., S.Sos., S.H.;

Bukti P-9 Softcopy Pakta Integritas a.n. Budiman Suwandi dan Axis Pranoto K.,

S.Sos., S.H.;

Bukti P-10 Softcopy Izin Kuasa Hukum nomor KEP-1529/PP/IKH/2024 tanggal 16 Desember 2024 a.n. Axis Pranoto Kusumonegoro., S.Sos., S.H.; Bukti P-11 Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan nomor 068/SRT-BMJ/VII/2025 tanggal 08 Juli 2025;

Bukti P-12 Softcopy bermeterai Certificate of Origin, Commercial Invoice;

Bukti P-13 Kesimpulan Akhir nomor 081/SRT-BMJ/VIII/2025 tanggal 27 Agustus 2025;

Bukti P-14 Kesimpulan Akhir nomor 090/SRT-BMJ/VIII/2025 tanggal 24 September 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1 Softcopy LPPT nomor 602142/KBC.1101/2024;

Bukti T-2 Penjelasan Tertulis nomor SR-242/WBC.1100/KBP/2025 tanggal 23 September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-01173/BC/ WBC.11/KBT/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Budi Mitra Jaya Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 607795/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 13 Oktober 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 011/BMJ/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding

Tidak

MendapatkanBarang pada PIB Pembebanan TarifMendapatkan

Tarif Bea MasukNo. 700690 1Bea Masuk DalamTarif Bea

Dalam Rangkatanggal 15 Rangka RCEPMasuk Dalam

RCEPSeptember 2024

Rangka RCEP sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp25.763.230,00 (dua puluh lima juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan penetapan sesuai Keputusan Terbanding No KEP-01173/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 13 Desember 2024 atas barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 700690 tanggal 15 September 2024, berupa C1S Ivory Board 210GSM 720MM* 1020 MM Ream... dst (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), pos tarif 4810.29.10, SKA (Form RCEP) No. RC245629405040424 tanggal 28 Agustus 2024, dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN), karena tidak memenuhi ketentuan prosedural terkait multiple items dalam rangka RCEP sebagaimana diatur pada Article 3.17 OCP RCEP, angka 7 Overleaf Notes Form RCEP, dan Lampiran A Romawi IV angka 9b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut antara lain dengan alasan pada pokoknya, sebagai berikut:

1. Form RCEP No RC245629405040424 tanggal 28 Agustus 2024 yang diberitahukan pada PIB No. 700690 tanggal 15 September 2024 sesuai dengan yang dilampirkan pada saat impor dan sudah benar dan sah karena Form RCEP a quo ditandatangani pejabat yang berwenang di China;

2. Pada saat importasi Pemohon telah menyampaikan dokumen-dokumen dan data-data yang cukup kepada Terbanding;

3. deskripsi barang yang tercantum pada Form RCEP a quo sudah jelas dan mencantumkan jumlah dan banyaknya barang;

4. tidak ada satupun pelanggaran yang dilakukan pemohon atas ketentuan yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan No. 209/PMK.04/2022 sehingga kesimpulan Terbanding dalam Keputusan No. KEP-01173/BC/ WBC.11/KBT/ 2024 tanggal 13 Desember 2024 juga tidak berdasar dan diragukan validitasnya.

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 700690 tanggal 15 September 2024, pos tarif 4810.29.10, dengan pembebanan tarif bea masuk dalam rangka RCEP, dan ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif sesuai PIB dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN), karena atas importasi a quo walaupun dilengkapi dengan SKA (Form RCEP) No. RC245629405040424 tanggal 28 Agustus 2024 namun tidak memenuhi ketentuan procedural terkait multiple items, sebagaimana diatur pada Article 3.17 OCP RCEP, angka 7 Overleaf Notes Form RCEP, dan Lampiran A Romawi IV angka 9b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional, yang tidak disetujui Pemohon Banding. Dasar Hukum

bahwa Pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan), mengatur, sebagai berikut:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. ... dst. ...

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

bahwa Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (RCEP) telah disahkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tanggal 27 Seplember 2022 Tentang Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (ersetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional), dimana perjanjian a quo merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang a quo (sebagai lampiran), termasuk di dalamnya ketentuan Rules of Origin (Chapter 3), yang terdiri Section A dan Section B, masing-masing terkait dengan Rules of Origin/RoO dan Operational Certification Procedures/OCP (selanjutnya disebut OCP RCEP), dan Form RCEP beserta Overleaf Notes-nya; bahwa OCP RCEP antara lain mengatur, sebagai berikut:

Article 3.17: Certificate of Origin

4. A Certificate of Origin may:

(a) indicate two or more invoices issued for single shipment; or

(b) contain multiple goods, provided that each good qualifies as an originating good separately in its own right.

Article 3.25: Denial of Preferential Tariff Treatment

1. The customs authority of the importing Party may deny preferential tariff treatment where:

(a) the good does not meet the requirements of this Chapter;

or

(b) the importer, exporter, or producer of the good fails or has failed to comply with any of the relevant requirements of this Chapter for obtaining preferential tariff treatment.

2. If the customs authority of the importing Party denies a claim for preferential tariff treatment, it shall provide the decision in writing to the importer that includes the reasons for the decision.

3. The customs authority of the importing Party may determine that a good does not qualify as an originating good and may deny preferential tariff treatment where:

(a) the customs authority of the importing Party has not received sufficient information to determine that the good is originating;

(b) the exporter, producer, or the competent authority of the exporting Party fails to respond to a written request for information in accordance with Article 3.24 (Verification); or

(c) the request for a verification visit in accordance with Article 3.24 (Verification) is refused.

bahwa Angka 7 Overleaf Notes Form RCEP diatur sebagai berikut:

Angka 7:

EACH GOOD CLAIMING PREFERENTIAL TARIFF TREATMENT QUALIFIES IN ITS OWN RIGHT: It should be noted that all the goods in a consignment qualifies separately in their own right.

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan, telah diberikan wewenang atributif kepada Menteri (Keuangan) untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.010/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) Untuk Republik Rakyat Tiongkok (selanjutnya disebut PMK 224/PMK.010/2022) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.04/2022 tanggal 27 Desember 2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (selanjutnya disebut PMK 209/PMK.04/2022) merupakan pelaksanaan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan;

bahwa PMK 224/PMK.010/2022, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 1

(1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional.

(2) Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional Untuk Republik Rakyat Tiongkok sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku yakni tarif bea masuk yang berlaku secara umum.

bahwa PMK 209/PMK.04/2022 antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2):

(1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a. kriteria asal barang (origin criteria);

b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

c. ketentuan prosedural (procedural provisions).

(2) Rincian lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8 ayat (1) huruf g:

(1) Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terkait dengan penerbitan SKA Form RCEP harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. s.d. f

g. memuat Minimum Information Requirements sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A Angka Romawi II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini;

h. s.d. k.

Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2):

(1) Penelitian terhadap Bukti Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, meliputi:

a. s.d. b

c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 13;

d. s.d. h;

(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi salah 1 (satu) atau lebih Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Bukti Asal Barang ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

Pasal 18:

(1) Bukti Asal Barang tetap sah dalam hal terdapat perbedaan yang bersifat minor (minor discrepancies).

(2) Perbedaan yang bersifat minor (minor discrepancies) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. perbedaan kecil antara Bukti Asal Barang dengan Dokumen Pelengkap Pabean;

b. kesalahan pengetikan dan/atau ejaan pada Bukti Asal Barang, sepanjang dapat diketahui kebenarannya melalui Dokumen Pelengkap Pabean;

c. pencantuman informasi yang melebihi kolom dalam SKA Fonn RCEP;

d. perbedaan penggunaan centang atau silang (baik manual ataupun tercetak) pada kotak dalam SKA Fonn RCEP, serta perbedaan ukuran centang atau silang tersebut;

e. perbedaan kecil antara tanda tangan pada SKA Fonn RCEP dengan spesimen;

f. perbedaan satuan pengukuran (antara lain: satuan berat, satuan panjang) pada Bukti Asal Barang · dengan Dokumen Pelengkap Pabean;

g. pencantuman informasi yang tidak lengkap (omission of information), atau kesalahan kecil lainnya pada penulisan uraian barang antara Bukti Asal Barang dengan Dokumen Pelengkap Pabean, sepanjang dapat dibuktikan bahwa barang tersebut merupakan barang yang sama; dan/atau

h. perbedaan kecil lainnya sepanjang perbedaan tersebut tidak menimbulkan keraguan berkaitan dengan pemenuhan Ketentuan Asal Barang.

Pasal 19 ayat (1):

(1) Dalam hal Bukti Asal Barang ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan maka:

a. direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Audit Kepabeanan dan Cukai, Penelitian Ulang, dan pemeriksaan tujuan tertentu;

b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

c. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;

d. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; atau

e. Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk,

menyampaikan pemberitahuan penolakan Bukti Asal Barang kepada Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK. (2) Pemberitahuan penolakan Bukti Asal Barang

(2) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis, dengan memuat pemyataan bahwa Tarif Preferensi tidak dapat diberikan dengan disertai alasan penolakan.

Lampiran:

A. Ketentuan Asal Barang Berdasarkan Skema Persetujuan Kemitraan Ekonomi

Komprehensif Regional

II Ketentuan Prosedural (Procedural Provisions)

1. Minimum Information Requirements sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g dan Pasal 9 huruf h meliputi:

a. SKA Form RCEP

1) s.d. 3)

4) uraian rinci atas barang, termasuk kode Harmonized System (HS) atas barang dengan level 6 (enam) digit;

5) s.d. 13

IV Ketentuan Lain Terkait Ketentuan Asal Barang

9. Satuan Kualifikasi (Unit of Qualification)

a. Satuan kualifikasi dalam penerapan Ketentuan Asal Barang merupakan satuan dasar (basic unit) saat menentukan klasifikasi berdasarkan Harmonized System (HS) untuk suatu barang.

b. Apabila pengiriman terdiri dart sejumlah barang identik yang diklasifikasikan dalam satu pos tarif, setiap barang harus diperhitungkan secara individual dalam menentukan apakah barang tersebut memenuhi syarat sebagai Barang Originating.

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas PIB No. 700690 tanggal 15 September 2024, pengirim/penjual Jiangsu Bohui Paper Industry Co., Ltd., importir Pemohon Banding, Invoice No. J1ID2400220 tanggal 21 Agustus 2024, House B/L No. 243562174 tanggal 21 Agustus 2024, SKA (Form RCEP) No. RC245629405040424 tanggal 28 Agustus 2024, total jumlah barang G.W. 50919 Kg, N.W. 49562 Kg (75 Packages), 6 pos/jenis barang, dengan rincian sebagai berikut:

PosNama BarangHS CodeBM (ACFTA)PPNPPhJumlah
(MT)
1C1S Ivory Board 210GSM 720MM* 1020 MM Ream4810.29.100%11%2,5%4.9950
2C1S Ivory Board 210GSM 650MM* 1250 MM*6” Reel4810.29.100%11%2,5%4.8560
3C1S Ivory Board 210GSM 790MM* 1250 MM*6” Reel4810.29.100%11%2,5%5.1660
4C1S Ivory Board 210GSM 860MM* 1250 MM*6” Reel4810.29.100%11%2,5%9.6490
5C1S Ivory Board 230GSM 620MM* 1250 MM*6” Reel4810.29.100%11%2,5%10.0080
6C1S Ivory Board 230GSM 790MM* 1250 MM*6” Reel4810.29.100%11%2,5%14.8890

bahwa berdasarkan pemeriksaan, Invoice yang tercantum pada PIB a quo sama dengan invoice yang tercantum pada Form RCEP a quo, dan sama dengan invoice yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, yaitu invoice No. J1ID2400220 tanggal 21 Agustus 2024;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas B/L No. 243562174 tanggal 21 Agustus 2024 tercantum barang impor in casu dengan jumlah total: G.W. 50919 Kg (50.919 MT), 75 Packages;

bahwa perbandingan rincian dan jumlah barang yang tercantum pada PIB dan invoice/packing list, serta Form RCEP, pada PIB dan invoice tercantum 6 (enam) jenis/item barang berupa C1S Ivory Board berbagai ukuran dan spesifikasi dengan jumlah total N.W. 49.562 MT G.W. 50.919 MT, namun pada Form RCEP hanya tercantum 1 jenis/item barang berupa C1S Ivory Board (tanpa spesifikasi ukuran) dengan jumlah G.W 50.919 MT N.W. 49.562 MT dan 1 (satu) origin criteria CTC, sebagai berikut:

Uraian pada PIB dan Invoice/Packing ListForm RCEP
Item/PIB: Uraian,Invoice/Packing ListJumlahItemUraian, Origin Criteria,
PosJumlah N.W. (MT)Jumlah G.W. (MT)
N.W. dan G.W. (MT)N.W. (MT)
1C1S Ivory Board 210GSM 720MM* 1020 MM Ream 4.9950C1S Ivory Board 210GSM 720MM* 1020 MM Ream4.9950 5.121001SEVENTY FIVE (75) PACKAGES OF C1S IVORY BOARD CTC 50.919 49.562
2C1S Ivory Board 210GSM 650MM* 1250 MM*6” Reel 4.8560C1S Ivory Board 210GSM 650MM* 1250 MM*6” Reel4.8560 5.00700
3C1S Ivory Board 210GSM 790MM* 1250 MM*6” Reel 5.1660C1S Ivory Board 210GSM 790MM* 1250 MM*6” Reel5.1660 5.28800
4C1S Ivory Board 210GSM 860MM* 1250 MM*6” Reel 9.6490C1S Ivory Board 210GSM 860MM* 1250 MM*6” Reel9.6490 9.87900
5C1S Ivory Board 230GSM 620MM* 1250 MM*6” Reel 10.0080C1S Ivory Board 230GSM 620MM* 1250 MM*6” Reel10.0080 10.35200
6C1S Ivory Board 230GSM 790MM* 1250 MM*6” Reel 14.8890C1S Ivory Board 230GSM 790MM* 1250 MM*6” Reel14.8890 15.37200

bahwa pada penjelasan tertulisnya Terbanding telah mengirimkan Pemberitahuan Penolakan atas Surat Keterangan Asal (SKА) kepada Pemohon Banding melalui Surat No. S-2148KBC.1101/2024 tanggal 14 Oktober 2024, yang menyatakan tarif preferensi dalam rangka RCEP tidak dapat diberikan dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN), dan hal tersebut tidak disanggah Pemohon Banding;

bahwa pada penjelasan tertulisnya Pemohon Banding antara lain menyatakan telah melampirkan data-data dan dokumen-dokumen pendukung dengan cukup untuk membuktikan barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 700690 tanggal 15 September 2024 berupa barang C1S Ivory Board 210GSM 720MM* 1020 MM Ream... dst (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China sudah benar dan sudah sesuai prosedur, sedangkan perbedaan pada kolom 8 Form RCEP No. RC245629405040424 tanggal 28 Agustus 2024 dengan invoice No. J1ID2400220 tanggal 21 Agustus 2024 merupakan perbedaan yang bersifat minor

(minor discreapancies), sebagaimana ketentuan pasal 18 ayat (2) huruf g PMK 209/PMK.04/2022, sehingga seharusnya mendapatkan tarif preferensi dalam rangka RCEP;

bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi atas pos tarif (HS Code) yang diberitahukan pada PIB a quo;

bahwa pada penjelasan tertulisnya Terbanding antara lain menyatakan:

1. barang yang tercantum pada PIB, invoice dan packing list terdiri dari 6 (enam) jenis barang yang diuraikan lebih detail atau rinci sampai dengan spesifikasi dan ukurannya, sementara pada SKA hanya diuraikan kedalam 1 (satu) pos barang dengan tidak dirinci sesuai dengan spesifikasi dan ukurannya, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural terkait pencantuman uraian barang pada SKA Form RCEP, yaitu Article 3.17 paragraph 4 OCP RCEP, Lampiran huruf A Romawi II angka 1 huruf a 4), Lampiran huruf A Romawi IV angka 9 huruf b;

2. pencantuman uraian barang dalam pada Form RCEP a quo bukan merupakan salah satu kriteria yang dapat dinyatakan sebagai perbedaan yang bersifat minor (minor discrepancies) sebagaimana dirinci pada Pasal 18 ayat (2) PMK 209/PMK.04/2022, namun merupakan ketidaksesuaian terhadap ketentuan prosedural baik yang telah diatur dalam Article 3.17 OCP RCEP dan pasal-pasal terkait multiple items pada PMK 209/PMK.04/2022, sehingga berdasarkan Pasal 17 ayat (2) PMK 209/PMK.04/2022 dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disimpulkan, sebagai berikut:

- pada Invoice/packing list No. J1ID2400220 tanggal 21 Agustus 2024 tercantum 6 (enam) item barang berupa C1S Ivory Board berbagai ukuran dan spesifikasi, dimana jumlah item yang tercantum pada Invoice/packing list sebagaimana diberitahukan pada PIB No. 700690 tanggal 15 September 2024;

- pada Form RCEP No. RC245629405040424 tanggal 28 Agustus 2024 tercantum 1 (satu) item barang berupa C1S Ivory Board, tidak tercantum rincian spesifikasi barang, hanya tercantum kuantiti (G.W. dan N.W.) masing-masing 50.919 MT dan 49.562 MT, HS Code, origin criteria (CTC), dan Invoice No. J1ID2400220 tanggal 21 Agustus 2024;

bahwa berdasarkan simpulan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat barang impor berupa C1S Ivory Board yang diberitahukan pada PIB No. 700690 tanggal 15 September 2024 dan tercantum pada Invoice No. J1ID2400220 tanggal 21 Agustus 2024 terdiri dari 6 (enam) jenis/item barang berbagai ukuran dan spesifikasi, namun pada Form RCEP No. RC245629405040424 tanggal 28 Agustus 2024 hanya tercantum 1 jenis/item barang tanpa rincian spesifikasi, sedangkan Form RCEP a quo digunakan oleh Pemohon Banding untuk mendapatkan perlakuan khusus yaitu mendapatkan tarif preferensi dalam rangka RCEP, dengan demikian penerbitan Form RCEP a quo tidak memenuhi ketentuan multiple items yang telah disepakati pada RCEP, yaitu Article 3.17 OCP RCEP jo. angka 7 Overleaf Notes Form RCEP, dan ketentuan-ketentuan terkait pada PMK 209/PMK.04/2022, yaitu Pasal 8 ayat (1) huruf g, Lampiran A Romawi II angka 1 huruf a 4), dan Lampiran A Romawi IV angka 9 huruf b PMK 209/PMK.04/2022, dimana hal tersebut tidak termasuk minor discrepencies sebagaimana dirinci pada Pasal 18 ayat (2) PMK 209/PMK.04/2022, maka tarif preferensi dalam rangka RCEP tidak dapat diberikan, sehingga barang impor in casu tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka RCEP, dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor (selanjutnya disebut PMK 26/PMK.010/2022), sebagaimana Keputusan Terbanding No. KEP-01173/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 13 Desember 2024;

bahwa berdasarkan Lampiran PMK 26/PMK.010/2022, barang impor in casu, pos tarif 4810.29.10 dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum sebesar 5%;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 700690 tanggal 15 September 2024 mendapatkan tarif bea masuk (tarif preferensi) dalam rangka RCEP, sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah

diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Pembebanan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka RCEP , barang impor pada PIB No. 700690 tanggal 15 September 2024Mendapatkan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka RCEPTidak Mendapatkan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka RCEPTidak Mendapatkan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka RCEP

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 700690 tanggal 15 September 2024 berupa C1S Ivory Board 210GSM 720MM* 1020 MM Ream... dst (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), pos tarif 4810.29.10, dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp25.763.230,00 (dua puluh lima juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh rupiah), sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp22.699.000,00

PPN: Rp2.496.805,00

PPh Pasal 22: Rp567.425,00

Jumlah: Rp25.763.230,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01173/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 607795/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 13 Oktober 2024, atas nama PT BUDI MITRA JAYA, NPWP 02.188.859.9-037.000, beralamat di Jl Gedong Panjang, No. 11, RT 004, RW 010, Pekojan, Tambora, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11240.

2. Menetapkan barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 700690 tanggal 15 September 2024 berupa C1S Ivory Board 210GSM 720MM* 1020 MM Ream... dst (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), pos tarif 4810.29.10, dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%.

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp25.763.230,00 (dua puluh lima juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh rupiah).

Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.