Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 86 halaman

PUT-000546.15/2024/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT FWD Insurance Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-000546.15/2024/PP/M.IIIB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00502/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 18 Oktober 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/18/095/22 tanggal 13 Oktober 2022 Tahun Pajak 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000546.15/2024/PP, antara:

PT FWD INSURANCE INDONESIA, NPWP 01.357.416.5-062.000, beralamat di Gedung Pacific Century Place Lantai 20, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, SCBD Blok Lot 10, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12190, dalam hal ini diwakili oleh Desy Natalia Widjaya jabatan Direktur,

dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Bernardus Andriyanto

Izin Kuasa Hukum: KEP-047/PP/IKH/2024

tanggal 16 Januari 2024,

Berdasarkan Surat Kuasa Nomor FWDII-SK/LGL/V-2024/0019 tanggal 10 Mei 2024,

2. Nama: Herwin Sulestio

Izin Kuasa Hukum: KEP-1470/PP/IKH/2022

tanggal 19 Desember 2022,

Berdasarkan Surat Kuasa Nomor FWDII-SK/LGL/V-2024/0024 tanggal 20 Mei 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40—42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Bambang Suryono/197109061992011001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan II,

2. Nama/NIP: R.A. Dyah Widi D./19740827 199403 2 002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan II,

2. Nama/NIP: Ari Murdiyanto/19870104 200710 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan II,

Berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-8202/WPJ.30/2024 tanggal 17 Oktober 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 465/PP/BR/2024 tanggal 18 April 2024,

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor FWDII- LE/DIR/I-2024/0022 tanggal 16 Januari 2024,

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 36/SUB/WPJ.30/2024 tanggal 4 Maret 2024,

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor FWDII- LE/DIR/IV-2024/0108 tanggal 15 April 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00004/206/18/095/22 tanggal 13 Oktober 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor FWDII-LE/DIR/I-2023/0020 tanggal 10 Januari 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NO.URAIANJUMLAH MENURUT (Rp)Koreksi Yang Diajukan Keberatan
Per SKPKBPengajuan Keberatan
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16 17 18 19 20Peredaran Usaha Harga Pokok Penjualan Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2) Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha Penghasilan neto dalam negeri (3-4) Penghasilan neto dalam negeri lainnya a. Penghasilan dari luar usaha b. Penghasilan jasa / pekerjaan bebas c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan d. Lain-lain e. Jumlah (a + b + c + d) Fasilitas Penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif b. Penyesuaian Fiskal Negatif c. Jumlah (a - b) Penghasilan Neto luar negeri Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9) Zakat/Sumbangan keagamaan yang bersifat wajib Kompensasi Kerugian Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP) Penghasilan kena Pajak (10 - 11 - 12 -13) atau Nihil PPh Terutang (Tarif x 14) Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu Jumlah PPh Terutang (15 + 16) Kredit Pajak a. PPh ditanggung pemerintah b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain : b.1. PPh Pasal 21 b.2. PPh Pasal 22 b.3. PPh Pasal 23 b.4. PPh Pasal 24 b.5. Lain-Lain b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Dibayar sendiri : c.1. PPh Pasal 22 c.2. PPh Pasal 25 c.3. PPh Pasal 29 c.4. STP (Pokok Kurang Bayar) c.5. Lain-lain c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5) d. Diperhitungkan : d.1 SKPPKP e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.7 - d.1) Pajak yang tidak/kurang dibayar (17 - 18.e) Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP d. Kenaikan Pasal 17D(5) KUP e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d)1 .785.190.727.107 - 1 .785.190.727.107 1 .482.105.333.939 303.085.393.168 - 54.450.900.353 - - - 54.450.900.353 - - 408.685.044.029 675.993.286.287 (267.308.242.258) - 90.228.051.263 - - - 90.228.051.263 22.557.012.750 - 22.557.012.750 - - - - - 717.217.000 - - 717.217.000 - - 5.684.165.000 6.559.535.750 - - 12.243.700.750 - - 12.960.917.750 9.596.095.000 - 4.191.574.296 - - - 4.191.574.2961.785.190.727.107 - 1.785.190.727.107 1.482.105.333.939 303.085.393.168 - 54.450.900.353 - - - 54.450.900.353 - - 372.125.611.959 677.818.233.577 (305.692.621.618) - 51.843.671.903 - - - 51.843.671.903 12.960.917.750 - 12.960.917.750 - - - - - 717.217.000 - - 717.217.000 - - 5 .684.165.000 6 .559.535.750 - - 12.243.700.750 - - 12.960.917.750 - - - - - - -- - - - - - - - - - - 36.559.432.070 (1.824.947.290) 38.384.379.360 - 38.384.379.360 - - - 38.384.379.360 9.596.095.000 - 9.596.095.000 - - - - - - - - - - - - - - - 9.596.095.000 - 4.191.574.296 - - - 4.191.574.296
21.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19 + 20.e)13.787.669.296-13.787.669.296

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00502/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 18 Oktober 2023, menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Neto Fiskal90.228.051.263(859.834.490)89.368.216.773
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak90.228.051.263(859.834.490)89.368.216.773
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang22.557.012.750(214.958.557)22.342.054.193
Kredit Pajak12.960.917.750012.960.917.750
PPh Kurang/(Lebih) Bayar9.596.095.000(214.958.557)9.381.136.443
Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP4.191.574.296(93.893.898)4.097.680.398
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar13.787.669.296(308.852.454)13.478.816.842

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor FWDII-LE/DIR/I-2024/0022 tanggal 16 Januari 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor FWDII-LE/DIR/I-2024/0022 tanggal 16 Januari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak):

a. Surat Banding dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00502/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 18 Oktober 2023 yang diterima pada tanggal 18 Oktober 2023;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani Desy Natalia Widjaya jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Nomor 10 tanggal 8 November 2023;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00502/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 18 Oktober 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 Nomor 00004/206/18/095/22 tanggal 13 Oktober 2022 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NO.URAIANJUMLAH MENURUT (Rp)
Wajib Pajak (SPT)Fiskus (SKPKB)Koreksi
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16 17 18 19 20Peredaran Usaha Harga Pokok Penjualan Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2) Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha Penghasilan neto dalam negeri (3-4) Penghasilan neto dalam negeri lainnya a. Penghasilan dari luar usaha b. Penghasilan jasa / pekerjaan bebas c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan d. Lain-lain e. Jumlah (a + b + c + d) Fasilitas Penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif b. Penyesuaian Fiskal Negatif c. Jumlah (a - b) Penghasilan Neto luar negeri Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9) Zakat/Sumbangan keagamaan yang bersifat wajib Kompensasi Kerugian Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP) Penghasilan kena Pajak (10 - 11 - 12 -13) atau Nihil PPh Terutang (Tarif x 15) Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu Jumlah PPh Terutang (15 + 16) Kredit Pajak a. PPh ditanggung pemerintah b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain : b.1. PPh Pasal 21 b.2. PPh Pasal 22 b.3. PPh Pasal 23 b.4. PPh Pasal 24 b.5. Lain-Lain b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Dibayar sendiri : c.1. PPh Pasal 22 c.2. PPh Pasal 25 c.3. PPh Pasal 29 c.4. STP (Pokok Kurang Bayar) c.5. Lain-lain c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5) d. Diperhitungkan : d.1 SKPPKP e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.7 - d.1) Pajak yang tidak/kurang dibayar (17 - 18.e) Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP d. Kenaikan Pasal 17D(5) KUP e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d)1 .785.190.727.107 - 1 .785.190.727.107 1 .482.105.333.939 303.085.393.168 54.450.900.353 - - - 54.450.900.353 - 372.125.611.959 677.818.233.577 (305.692.621.618) - 51.843.671.903 - - - 51.843.671.903 12.960.917.750 - 12.960.917.750 - - - 717.217.000 - - 717.217.000 - 5.684.165.000 6.559.535.750 - - 12.243.700.750 - 12.960.917.750 -1.785.190.727.107 - 1.785.190.727.107 1.482.105.333.939 303.085.393.168 54.450.900.353 - - - 54.450.900.353 - 408.685.044.029 675.993.286.287 (267.308.242.258) - 90.228.051.263 - - - 90.228.051.263 22.557.012.750 - 22.557.012.750 - - - 717.217.000 - - 717.217.000 - 5.684.165.000 6.559.535.750 - - 12.243.700.750 - 12.960.917.750 9.596.095.000 4 .191.574.296 - - - 4.191.574.296- - - - - - - - - - - - - 36.559.432.070 (1.824.947.290) 38.384.379.360 - 38.384.379.361 - - - 38.384.379.361 9.596.095.000 - 9.596.095.000 - - - - - - - - - - - - - - - - - - 9.596.095.000 - 4.191.574.296 - - - 4.191.574.296
21.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19 + 20.e)-13.787.669.29613.787.669.296

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor FWDII-LE/DIR/I-2023/0020 tanggal 10 Januari 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NO.URAIANJUMLAH MENURUT (Rp)Koreksi Yang Diajukan Keberatan
Per SKPKBPengajuan Keberatan
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16 17 18 19 20Peredaran Usaha Harga Pokok Penjualan Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2) Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha Penghasilan neto dalam negeri (3-4) Penghasilan neto dalam negeri lainnya a. Penghasilan dari luar usaha b. Penghasilan jasa / pekerjaan bebas c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan d. Lain-lain e. Jumlah (a + b + c + d) Fasilitas Penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif b. Penyesuaian Fiskal Negatif c. Jumlah (a - b) Penghasilan Neto luar negeri Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9) Zakat/Sumbangan keagamaan yang bersifat wajib Kompensasi Kerugian Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP) Penghasilan kena Pajak (10 - 11 - 12 -13) atau Nihil PPh Terutang (Tarif x 14) Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu Jumlah PPh Terutang (15 + 16) Kredit Pajak a. PPh ditanggung pemerintah b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain : b.1. PPh Pasal 21 b.2. PPh Pasal 22 b.3. PPh Pasal 23 b.4. PPh Pasal 24 b.5. Lain-Lain b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Dibayar sendiri : c.1. PPh Pasal 22 c.2. PPh Pasal 25 c.3. PPh Pasal 29 c.4. STP (Pokok Kurang Bayar) c.5. Lain-lain c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5) d. Diperhitungkan : d.1 SKPPKP e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.7 - d.1) Pajak yang tidak/kurang dibayar (17 - 18.e) Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP d. Kenaikan Pasal 17D(5) KUP e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d)1 .785.190.727.107 - 1 .785.190.727.107 1 .482.105.333.939 303.085.393.168 - 54.450.900.353 - - - 54.450.900.353 - - 408.685.044.029 675.993.286.287 (267.308.242.258) - 90.228.051.263 - - - 90.228.051.263 22.557.012.750 - 22.557.012.750 - - - - - 717.217.000 - - 717.217.000 - - 5.684.165.000 6.559.535.750 - - 12.243.700.750 - - 12.960.917.750 9.596.095.000 - 4.191.574.296 - - - 4.191.574.2961.785.190.727.107 - 1.785.190.727.107 1.482.105.333.939 303.085.393.168 - 54.450.900.353 - - - 54.450.900.353 - - 372.125.611.959 677.818.233.577 (305.692.621.618) - 51.843.671.903 - - - 51.843.671.903 12.960.917.750 - 12.960.917.750 - - - - - 717.217.000 - - 717.217.000 - - 5 .684.165.000 6 .559.535.750 - - 12.243.700.750 - - 12.960.917.750 - - - - - - -- - - - - - - - - - - 36.559.432.070 (1.824.947.290) 38.384.379.360 - 38.384.379.360 - - - 38.384.379.360 9.596.095.000 - 9.596.095.000 - - - - - - - - - - - - - - - 9.596.095.000 - 4.191.574.296 - - - 4.191.574.296
21.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19 + 20.e)13.787.669.296-13.787.669.296

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00502/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 18 Oktober 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

NO.URAIANMENURUT (Rp)Menjadi (Rp)
Wajib Pajak (SPT)Fiskus (SKPKB)
1 2 3 4 5 6 7 8Penghasilan Neto Fiskal Kompensasi Kerugian Penghasilan Kena Pajak PPh Terhutang Kredit Pajak PPh Kurang / (Lebih) Bayar a. Sanksi Bunga Pasal 13(2) KUP b. Sanksi Bunga Pasal 13(2) KUP Jumlah Sanksi Administrasi51.843.671.903 - 51.843.671.903 12.960.917.750 12.960.917.750 - - - -90.228.051.263 - 90.228.051.263 22.557.012.750 12.960.917.750 9.596.095.000 4.191.574.296 - 4.191.574.29689.368.216.773 - 89.368.216.773 22.342.054.193 12.960.917.750 9.381.136.443 4.097.680.398 - 4.097.680.398
Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar-13.787.669.29613.478.816.842

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NO.URAIANJUMLAH MENURUT (Rp)Koreksi Yang Diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16 17 18 19 20Peredaran Usaha Harga Pokok Penjualan Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2) Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha Penghasilan neto dalam negeri (3-4) Penghasilan neto dalam negeri lainnya a. Penghasilan dari luar usaha b. Penghasilan jasa / pekerjaan bebas c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan d. Lain-lain e. Jumlah (a + b + c + d) Fasilitas Penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif b. Penyesuaian Fiskal Negatif c. Jumlah (a - b) Penghasilan Neto luar negeri Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9) Zakat/Sumbangan keagamaan yang bersifat wajib Kompensasi Kerugian Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP) Penghasilan kena Pajak (10 - 11 - 12 -13) atau Nihil PPh Terutang (Tarif x 14) Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu Jumlah PPh Terutang (15 + 16) Kredit Pajak a. PPh ditanggung pemerintah b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain : b.1. PPh Pasal 21 b.2. PPh Pasal 22 b.3. PPh Pasal 23 b.4. PPh Pasal 24 b.5. Lain-Lain b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Dibayar sendiri : c.1. PPh Pasal 22 c.2. PPh Pasal 25 c.3. PPh Pasal 29 c.4. STP (Pokok Kurang Bayar) c.5. Lain-lain c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5) d. Diperhitungkan : d.1 SKPPKP e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.7 - d.1) Pajak yang tidak/kurang dibayar (17 - 18.e) Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP d. Kenaikan Pasal 17D(5) KUP e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d)1 .785.190.727.107 - 1 .785.190.727.107 1 .482.105.333.939 303.085.393.168 - 54.450.900.353 - - - 54.450.900.353 - - 407.825.209.539 675.993.286.287 (268.168.076.748) - 89.368.216.773 - - - 89.368.216.773 22.342.054.193 - 22.342.054.193 - - - - - 717.217.000 - - 717.217.000 - - 5.684.165.000 6.559.535.750 - - 12.243.700.750 - - 12.960.917.750 9.381.136.443 - 4.097.680.398 - - - 4.097.680.3981.785.190.727.107 - 1.785.190.727.107 1.482.105.333.939 303.085.393.168 - 54.450.900.353 - - - 54.450.900.353 - - 372.125.611.959 677.818.233.577 (305.692.621.618) - 51.843.671.903 - - - 51.843.671.903 12.960.917.750 - 12.960.917.750 - - - - - 717.217.000 - - 717.217.000 - - 5 .684.165.000 6 .559.535.750 - - 12.243.700.750 - - 12.960.917.750 - - - - - - -- - - - - - - - - - - 35.699.597.580 (1.824.947.290) 37.524.544.870 - 37.524.544.870 - - - 37.524.544.870 9 .381.136.443 - 9 .381.136.443 - - - - - - - - - - - - - - - 9 .381.136.443 - 4 .097.680.398 - - - 4 .097.680.398
21.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19 + 20.e)13.478.816.842-13.478.816.842

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Sengketa atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp35.699.597.580,00

Proses Pemeriksaan Pajak

bahwa koreksi fiskal positif sebesar Rp36.559.432.070,00 terdiri atas biaya marketing dan biaya yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga tidak dapat dibiayakan dengan rincian sebagai berikut:

No. AkunNama AkunJumlahIndex
651100Monthly BranchRp 1.002.715.212a
651620Contes - Direct - Banc _ PT BCRp 17.551.517.559b
661050Telemarketing CostRp 827.725.792c
661070Marketing CampaignRp 23.761.825d
661091Marketing AllowanceRp 11.542.664.344e
662100Gift PromotionRp 287.830.000f
665200BTPRp 75.602.692g
669201Entertainment - AcqRp 117.289.954h
669301Meeting - AcqRp 8.147.910i
682303MealsRp 46.812.101j
682305MeetingRp 46.985.595k
682601EMPLOYEE EVENT - AWARDSRp 141.778.584l
682602Intership / Univ activitiesRp 22.337.968m
682603CelebrationRp 11.450.500n
682101EntertainmentRp 32.589.800o
685013Administrasi ExpenseRp 829.523.201p
689500Gift / Flower For InternalRp 4.445.613q
689900OthersRp 2.161.306.129r
661070Marketing CampaignRp 1.639.194.490s
662100Gift PromotionRp 185.752.800t
TotalRp 36.559.432.070

Proses Keberatan Pajak

a) bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding yang terdiri dari biaya marketing dan biaya yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

b) bahwa dari hasil penelitian dokumen pendukung serta informasi yang diperoleh dalam proses penelitian keberatan, diketahui terdapat biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebesar Rp859.834.490,00 sehingga dapat dikurangkan sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

Dasar Hukum:

Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dalil koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp35.699.597.580,00 dengan dasar hukum dan uraian penjelasan sebagaimana penjelasan di bawah:

a) Akun 651100 - Monthly Branch sebesar Rp1.002.715.212,00

bahwa akun ini pada intinya adalah terkait biaya operasional yang Pemohon Banding bayarkan sebagai perusahaan asuransi kepada agen asuransinya dalam rangka melakukan penjualan produk asuransi Pemohon Banding ke masyarakat. Bahwa dalam mekanisme penjualan produk asuransi ke masyarakat, maka agen asuransi mendapatkan imbal jasa atas pencapaian penjualan polis asuransi kepada masyarakat atau pemegang polis pada periode tertentu. Bahwa pemberian imbal jasa inipun hanya diberikan kepada agen yang telah mencapai target penjualannya;

bahwa dapat Pemohon Banding tegaskan bahwa biaya tersebut adalah biaya yang nyata-nyata terkait dengan kegiatan operasional usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan dasar hukum dan urutan penjelasan di atas, dalil koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan fakta transaksi sebenarnya dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

b) Akun 651620 - Contes - Direct - Banc _ PT BC sebesar Rp17.551.517.559,00

bahwa akun ini pada intinya adalah biaya yang Pemohon Banding bayarkan kepada pihak Bank terkait kegiatan bancassurance sebagai salah satu saluran penjualan produk asuransi Pemohon Banding kepada Masyarakat; bahwa dapat Pemohon Banding tegaskan bahwa biaya tersebut adalah biaya yang nyata-nyata terkait dengan kegiatan operasional usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan dasar hukum dan urutan penjelasan di atas, dalil koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan fakta transaksi sebenarnya dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

c) Akun 661050 - Telemarketing Cost sebesar Rp827.725.792,00

bahwa akun ini pada intinya adalah biaya yang Pemohon Banding bayarkan kepada pihak vendor atau penyedia telemarketing sebagai salah satu saluran penjualan produk asuransi Pemohon Banding dalam rangka melakukan penjualan produk asuransi Pemohon Banding ke masyarakat. Biaya telemarketing terdiri dari biaya infrastruktur infomedia, listrik, dan biaya operasional lainnya;

bahwa dapat Pemohon Banding tegaskan bahwa biaya tersebut adalah biaya yang nyata-nyata terkait dengan kegiatan operasional usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan dasar hukum dan urutan penjelasan di atas, dalil koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan fakta transaksi sebenarnya dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

d) Akun 661070 - Marketing Campaign sebesar Rp23.761.825,00

bahwa akun ini pada intinya adalah biaya sehubungan program untuk meningkatkan penjualan produk asuransi Pemohon Banding. Biaya ini adalah biaya operasional departemen penjualan atau sales (agency dan bancassurance) serta departemen pemasaran dengan rincian seperti: barang promosi, kalender, serta agenda untuk partner bisnis;

bahwa dapat Pemohon Banding tegaskan bahwa biaya tersebut adalah biaya yang nyata-nyata terkait dengan kegiatan operasional usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan dasar hukum dan urutan penjelasan di atas, dalil koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan fakta transaksi sebenarnya dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

e) Akun 661091 - Marketing Allowance sebesar Rp11.542.664.344,00 bahwa akun ini pada intinya adalah biaya sehubungan survey dari mitra perusahaan pembiayaan sehubungan dengan penjualan produk asuransi Pemohon Banding ke masyarakat. Biaya ini bertujuan untuk memitigasi risiko yang berhubungan dengan proses bisnis asuransi khususnya pada saluran perusahaan pembiayaan;

bahwa dapat Pemohon Banding tegaskan bahwa biaya tersebut adalah biaya yang nyata-nyata terkait dengan kegiatan operasional usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan dasar hukum dan urutan penjelasan di atas, dalil koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan fakta transaksi sebenarnya dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

f) Akun 662100 - Gift Promotion sebesar Rp287.830.000,00

bahwa akun ini pada intinya adalah biaya sehubungan kegiatan promosi dengan tujuan untuk mempertahankan pemegang polis lama serta mendapatkan calon pemegang polis baru. Bahwa biaya operasional promosi tersebut seperti botol air minum, payung, buku memo, jam dinding, dan sebagainya;

bahwa dapat Pemohon Banding tegaskan bahwa biaya tersebut adalah biaya yang nyata-nyata terkait dengan kegiatan operasional usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan dasar hukum dan urutan penjelasan di atas, dalil koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan fakta transaksi sebenarnya dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

g) Akun 665200 – BTP sebesar Rp75.602.692,00

bahwa akun ini pada intinya adalah biaya pelatihan atau training bagi seluruh agen asuransi, seperti: biaya konsumsi, biaya materi training, biaya ujian peserta training, biaya konsumsi. Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan update mengenai ketentuan peraturan terbaru, kebutuhan trend asuransi di masyarakat, perkembangan produk asuransi, dan sebagainya guna

meningkatkan kualitas agen asuransi. Bahwa dengan meningkatnya kualitas agen asuransi maka dapat mendukung daya saing untuk meningkatkan dan mempertahan-kan penjualan produk asuransi Pemohon Banding di pasar; bahwa dapat Pemohon Banding tegaskan bahwa biaya tersebut adalah biaya yang nyata-nyata terkait dengan kegiatan operasional usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan dasar hukum dan urutan penjelasan di atas, dalil koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan fakta transaksi sebenarnya dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

h) Akun 669201 - Entertainment – Acq sebesar Rp117.289.954,00

bahwa akun ini adalah biaya jamuan kepada relasi pihak ketiga untuk meningkatkan kegiatan usaha Pemohon Banding. Dapat Pemohon Banding tegaskan pula bahwa biaya ini telah dibuatkan daftar nominatifnya dan telah disampaikan bersama dengan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018;

bahwa dapat Pemohon Banding tegaskan bahwa biaya tersebut adalah biaya yang nyata-nyata terkait dengan kegiatan operasional usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan dasar hukum dan urutan penjelasan di atas, dalil koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan fakta transaksi sebenarnya dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

i) Akun 669301 - Meeting – Acq sebesar Rp8.147.910,00

bahwa akun ini adalah biaya operasional rapat, seperti: perlengkapan rapat, biaya transportasi ke tempat rapat untuk mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa dapat Pemohon Banding tegaskan bahwa biaya tersebut adalah biaya yang nyata-nyata terkait dengan kegiatan operasional usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan dasar hukum dan urutan penjelasan di atas, dalil koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan fakta transaksi sebenarnya dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

j) Akun 682303 - Meal sebesar Rp46.812.101,00

bahwa akun ini adalah biaya makan minum bagi seluruh pegawai dalam kegiatan pelatihan;

bahwa dapat Pemohon Banding tegaskan bahwa biaya tersebut adalah biaya yang nyata-nyata terkait dengan kegiatan operasional usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan dasar hukum dan urutan penjelasan di atas, dalil koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan fakta transaksi sebenarnya dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

k) Akun 682305 - Meeting sebesar Rp46.985.595,00

bahwa akun ini adalah biaya operasional rapat, seperti perlengkapan rapat, biaya transportasi ke tempat rapat untuk mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa dapat Pemohon Banding tegaskan bahwa biaya tersebut adalah biaya yang nyata-nyata terkait dengan kegiatan operasional usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan dasar hukum dan urutan penjelasan di atas, dalil koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan fakta transaksi sebenarnya dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

l) Akun 682601- EMPLOYEE EVENT - AWARDS sebesar Rp141.778.584,00 bahwa akun ini pada intinya adalah biaya apresiasi atau penghargaan bagi pegawai terbaik yang berkontribusi lebih terhadap perusahaan, seperti program cepat tepat hebat, survey karyawan, plakat, dan sebagainya. Bahwa tujuan dari program apresiasi ini adalah untuk mendorong kompetensi dan etos kerja pegawai yang pada akhirnya untuk meningkatkan produktivitas;

bahwa dapat Pemohon Banding tegaskan bahwa biaya tersebut adalah biaya yang nyata-nyata terkait dengan kegiatan operasional usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan dasar hukum dan urutan penjelasan di atas, dalil koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan fakta transaksi sebenarnya dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

m) Akun 682602 - Internship/Univ Activities sebesar Rp22.337.968,00

bahwa akun ini adalah pembayaran gaji pegawai magang (intern) dari universitas atau lainnya untuk bekerja di perusahaan guna mendukung kegiatan operasional Pemohon Banding;

bahwa dapat Pemohon Banding tegaskan bahwa biaya tersebut adalah biaya yang nyata-nyata terkait dengan kegiatan operasional usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan dasar hukum dan urutan penjelasan di atas, dalil koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan fakta transaksi sebenarnya dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

n) Akun 682603 - Celebration sebesar Rp11.450.500,00

bahwa akun ini adalah sehubungan dengan penghargaan atau apresiasi bagi pegawai yang telah memberikan sumbangsih terhadap perusahaan, seperti acara kegiatan yang melibatkan seluruh karyawan, dan sebagainya. Bahwa tujuan dari program penghargaan ini adalah untuk mendorong kompetensi dan etos kerja pegawai yang pada akhirnya untuk meningkatkan produktivitas;

bahwa dapat Pemohon Banding tegaskan bahwa biaya tersebut adalah biaya yang nyata-nyata terkait dengan kegiatan operasional usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan dasar hukum dan urutan penjelasan di atas, dalil koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan fakta transaksi sebenarnya dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

o) Akun 682101 - Entertainment sebesar Rp32.589.800,00

bahwa akun ini adalah biaya jamuan kepada relasi pihak ketiga untuk meningkatkan kegiatan usaha Pemohon Banding. Dapat Pemohon Banding tegaskan pula bahwa biaya ini telah dibuatkan daftar nominatifnya dan telah disampaikan bersama dengan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018;

bahwa dapat Pemohon Banding tegaskan bahwa biaya tersebut adalah biaya yang nyata-nyata terkait dengan kegiatan operasional usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan dasar hukum dan urutan penjelasan di atas, dalil koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan fakta transaksi sebenarnya dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

p) Akun 685013 - Administrasi Expense sebesar Rp829.523.201,00

bahwa akun ini adalah biaya atas pengurusan dokumen-dokumen legal perusahaan, seperti perizinan reklame atau billboard, biaya perpanjangan pajak reklame, STNK, dan lainnya;

bahwa dapat Pemohon Banding tegaskan bahwa biaya tersebut adalah biaya yang nyata-nyata terkait dengan kegiatan operasional usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan dasar hukum dan urutan penjelasan di atas, dalil koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan fakta transaksi sebenarnya dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

q) Akun 689500 - Gift/Flower For Internal sebesar Rp4.445.613,00

bahwa akun ini adalah biaya apresiasi atau penghargaan bagi pegawai yang telah memberikan sumbangsih lebih terhadap perusahaan, seperti honorarium, dan sebagainya;

bahwa dapat Pemohon Banding tegaskan bahwa biaya tersebut adalah biaya yang nyata-nyata terkait dengan kegiatan operasional usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan dasar hukum dan urutan penjelasan di atas, dalil koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan fakta transaksi sebenarnya dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

r) Akun 689900 - Others sebesar Rp2.161.306.129,00

bahwa akun ini adalah biaya atas kekurangan pembayaran premi atau kelebihan pengembalian premi kepada pemegang polis;

Dapat Pemohon Banding tegaskan bahwa biaya tersebut adalah biaya yang nyata-nyata terkait dengan kegiatan operasional usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan dasar hukum dan urutan penjelasan di atas, dalil koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan fakta transaksi sebenarnya dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

s) Akun 661070 - Marketing Campaign sebesar Rp1.639.194.490,00

bahwa akun ini adalah biaya operasional berupa imbalan dibayarkan kepada individu yang telah melakukan penjualan produk asuransi Pemohon Banding. Bahwa atas pembayaran imbalan ini pun telah dipotong PPh Pasal 21-nya dan telah dilaporkan di dalam SPT. Lebih lanjut, perlu Pemohon Banding garisbawahi bahwa telah terjadi koreksi ganda dimana pada poin d di atas Terbanding telah melakukan koreksi atas akun ini sebesar Rp23.761.825,00;

bahwa dapat Pemohon Banding tegaskan bahwa biaya tersebut adalah biaya yang nyata-nyata terkait dengan kegiatan operasional usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan dasar hukum dan urutan penjelasan di atas, dalil koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan fakta transaksi sebenarnya dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

t) Akun 662100 - Gift Promotion sebesar Rp185.752.800,00

bahwa akun ini adalah biaya sehubungan kegiatan promosi dengan tujuan untuk mempertahankan pemegang polis lama serta menjaring calon pemegang polis baru. Bahwa biaya operasional promosi tersebut seperti

botol air minum, payung, buku memo, jam dinding, dan sebagainya. Lebih lanjut, perlu Pemohon Banding garisbawahi bahwa telah terjadi koreksi ganda dimana pada poin f di atas Terbanding telah melakukan koreksi atas akun ini sebesar Rp287.830.000,00;

bahwa dapat Pemohon Banding tegaskan bahwa biaya tersebut adalah biaya yang nyata-nyata terkait dengan kegiatan operasional usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan dasar hukum dan urutan penjelasan di atas, dalil koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan fakta transaksi sebenarnya dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

Sengketa atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp1.824.947.290,00

Proses Pemeriksaan Pajak

bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Penyesuaian Fiskal Negatif yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten. Koreksi fiskal negatif tersebut terkait dengan biaya marketing yang seharusnya tidak dapat dibebankan oleh perusahaan yang terdiri atas:

661070 Marketing CampaignRp1.639.194.490

662100 Gift PromotionRp185.752.800

JumlahRp1.824.947.290

Dasar hukum:

- Pasal 6 ayat (1) UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Proses Keberatan Pajak

a) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa terdapat Penyesuaian Fiskal Negatif yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten. Koreksi fiskal negatif tersebut terkait dengan biaya marketing yang seharusnya tidak dapat dibebankan;

b) bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi pemeriksa atas Penyesuaian Fiskal Negatif karena Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan lebih rinci dan tidak memberikan dokumen/bukti yang mendukung alasan permohonannya;

Dasar hukum:

Pasal 6 ayat (1) UU PPh

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dalil koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp1.824.947.290,00 dengan dasar hukum dan uraian penjelasan sebagaimana penjelasan di bawah;

bahwa dapat Pemohon Banding tegaskan bahwa Pemohon Banding melakukan koreksi fiskal negatif atas kedua akun biaya marketing tersebut adalah karena terjadi realisasi pembayaran biaya di tahun 2018;

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding sampaikan bahwa atas kedua akun biaya marketing tersebut adalah biaya terkait penjualan produk asuransi Pemohon Banding. Berikut adalah uraian penjelasan:

a) Akun 661070 - Marketing Campaign sebesar Rp1.639.194.490,00

bahwa akun ini adalah realisasi biaya operasional bulanan yang Pemohon Banding bayarkan sebagai perusahaan asuransi kepada agen asuransinya dalam rangka melakukan penjualan produk asuransi Pemohon Banding ke masyarakat atau calon pemegang polis;

bahwa dapat Pemohon Banding tegaskan bahwa biaya tersebut adalah biaya yang nyata-nyata terkait dengan kegiatan operasional usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan dasar hukum dan urutan penjelasan di atas, dalil koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan fakta transaksi sebenarnya dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

b) Akun 662100 - Gift Promotion sebesar Rp287.830.000,00

bahwa akun ini adalah realisasi biaya sehubungan kegiatan promosi dengan tujuan untuk mempertahankan pemegang polis lama serta menjaring calon pemegang polis baru. Bahwa biaya operasional promosi tersebut seperti botol air minum, payung, buku memo, jam dinding, dan sebagainya; bahwa dapat Pemohon Banding tegaskan bahwa biaya tersebut adalah biaya yang nyata-nyata terkait dengan kegiatan operasional usaha Pemohon

Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan dasar hukum dan urutan penjelasan di atas, dalil koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan fakta transaksi sebenarnya dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. berdasarkan fakta, penjelasan dan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah mengikuti ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal yang dipersyaratkan;

2. mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. membatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00502/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 18 Oktober 2023;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 36/SUB/WPJ.30/2024 tanggal 4 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Penelitian Persyaratan Formal

1. bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor FWDII- LE/DIR/I-2024/0022 tanggal 16 Januari 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 17 Januari 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa Banding diajukan dengan surat banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Banding diajukan dalam jangka waktu dari 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

e. bahwa Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00502/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 18 Oktober 2023;

f. bahwa Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00502/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 18 Oktober 2023;

g. bahwa surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar;

h. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

i. bahwa penandatangan surat banding berkedudukan di Indonesia;

j. bahwa keputusan yang diajukan merupakan objek yang dapat diajukan banding;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, dan surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

1) Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp35.699.597.580,00

a. Dasar Hukum

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

• Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 6 ayat (1)

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. Data dan Fakta

• bahwa berdasarkan penelitian pada LHP KKP dan dokumen pendukungnya, dapat diketahui Pemeriksa/Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak yang terdiri atas biaya marketing dan biaya yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak sehingga tidak dapat dibiayakan. Perhitungan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp36.559.432.070,00 dengan rincian sebagai berikut:

• bahwa berdasarkan pelaksanaan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Wajib Pajak, sesuai dengan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA- 208/WPJ.30/BD.06/2023 tanggal 4 Juli 2023, Tim Peneliti memperoleh informasi bahwa biaya tersebut adalah biaya yang nyata-nyata terkait dengan kegiatan operasional usaha Wajib Pajak untuk mendapatkan,

menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

• bahwa berdasarkan informasi-informasi tersebut di atas, dapat disimpul- kan sengketa yang terjadi terkait koreksi penyesuaian fiskal positif tersebut adalah sengketa pembuktian biaya, dihubungkan dengan peraturan yang terkait boleh tidaknya biaya tersebut dibiayakan secara fiskal;

• bahwa untuk menguji alasan Pemohon Banding, Terbanding melakukan permintaan data berupa bukti transaksi atas pengeluaran biaya (kontrak, tagihan, bukti pembayaran, kuitansi/jurnal voucher) terkait dengan koreksi penyesuaian fiskal positif tersebut melalui surat nomor S- 31/WPJ.30/WPJ.306/2023 tanggal 8 Maret 2023 dan S- 108/WPJ.30/WPJ.306/2023 tanggal 30 Agustus 2023;

bahwa atas permintaan tersebut, Pemohon Banding hanya memberikan sebagian kecil bukti transaksi atas pengeluaran biaya yang dikoreksi oleh Terbanding dengan rincian sebagai berikut:

a) Akun 661050 - Telemarketing cost

b) Akun 682305 - Meeting

c) Akun 685013 -Administrasi Expense

• bahwa atas akun lainnya yang merupakan sengketa koreksi penyesuaian fiskal positif yang diajukan keberatan, wajib pajak tidak memberikan penjelasan lebih rinci dan dokumen/bukti pendukung alasan permohonannya;

c. Pendapat Terbanding

1) bahwa Terbanding berpendapat bahwa atas biaya yang terdapat pada akun 661050 - Telemarketing cost senilai Rp537.849.622,00, Akun 682305 - Meeting senilai Rp3.890.618,00 dan Akun 685013 -Administrasi Expense senilai Rp318.094.250,00 tersebut di atas, merupakan pengeluaran biaya terkait operasional kantor Pemohon Banding yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

2) bahwa Terbanding dapat mempertimbangkan alasan keberatan Pemohon Banding pada akun 661050 - Telemarketing cost senilai Rp537.849.622,00, Akun 682305 - Meeting senilai Rp3.890.618,00, dan Akun 685013 -Administrasi Expense senilai Rp318.094.250,00 tersebut di atas dan membatalkan sebagian koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp859.834.490,00;

3) bahwa nilai sisa koreksi Terbanding sebesar Rp35.699.597.580,00 dalam proses keberatan seluruhnya tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding, bahwa biaya-biaya sebesar tersebut berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara (3M) penghasilan Pemohon Banding sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) UU PPh, sehingga atas koreksi a quo tetap dipertahankan oleh Terbanding;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp1.824.947.290,00

a. Dasar Hukum

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

• Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 6 ayat (1)

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. Data dan Fakta

1) bahwa berdasarkan penelitian pada LHP KKP dan dokumen pendukungnya, dapat diketahui Pemeriksa/Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif karena tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten sebesar Rp1.824.947.290,00;

bahwa koreksi fiskal negatif tersebut terkait dengan biaya marketing yang seharusnya tidak dapat dibebankan oleh perusahaan yang terdiri atas:

661070Marketing CampaignRp1.639.194.490,00 662100Gift PromotionRp 185.752.800,00

JumlahRp1.824.947.290,00

2) bahwa di sisi lain, Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan keberatan atas koreksi penyesuaian fiskal negatif dengan alasan yang antara lain pada intinya sebagai berikut:

• bahwa akun Marketing Campaign adalah realisasi biaya operasional bulanan yang Pemohon Banding bayarkan sebagai perusahaan asuransi kepada agen asuransinya dalam rangka melakukan penjualan produk asuransi Pemohon Banding ke masyarakat atau calon pemegang polis;

• bahwa akun Gift Promotion adalah realisasi biaya sehubungan kegiatan promosi dengan tujuan untuk mempertahankan pemegang polis lama serta menjaring calon pemegang polis baru. Bahwa biaya operasional promosi tersebut seperti botol air minum, payung, buku memo, jam dinding, dan sebagainya;

3) bahwa berdasarkan pelaksanaan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Wajib Pajak, sesuai dengan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA- 208/WPJ.30/BD.06/2023 tanggal 4 Juli 2023, Tim Peneliti memperoleh informasi bahwa penyesuaian fiskal negatif tersebut merupakan realisasi biaya di tahun 2018 yang dilakukan koreksi penyesuaian positif di tahun pajak sebelumnya;

4) bahwa berdasarkan informasi-informasi tersebut di atas, dapat disimpulkan sengketa yang terjadi terkait koreksi penyesuaian fiskal

negatif tersebut adalah sengketa pembuktian biaya, dihubungkan dengan peraturan yang terkait boleh tidaknya biaya tersebut dibiayakan secara fiskal;

5) bahwa untuk menguji alasan Pemohon Banding, Terbanding melakukan permintaan data berupa bukti transaksi atas pengeluaran biaya (kontrak, tagihan, bukti pembayaran, kuitansi/jurnal voucher) dan rincian koreksi penyesuaian fiskal positif dan negatif tahun pajak 2018 dan tahun sebelumnya terkait dengan koreksi penyesuaian fiskal negatif tersebut melalui surat nomor S-31/WPJ.30/WPJ.306/2023 tanggal 8 Maret 2023 dan S-108/WPJ.30/WPJ.306/2023 tanggal 30 Agustus 2023;

6) bahwa atas permintaan tersebut, Pemohon Banding tidak memberikan rincian koreksi penyesuaian fiskal positif dan negatif tahun pajak 2018 dan tahun sebelumnya serta dokumen/bukti pendukung alasan permohonannya;

c. Pendapat Terbanding

1) bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak dapat membukti- kan alasan keberatannya atas koreksi penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp1.824.947.290,00 yang merupakan realisasi biaya di tahun 2018 yang dilakukan koreksi penyesuaian positif di tahun pajak sebelumnya;

2) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding tidak dapat mempertimbangkanalasanPemohonBandingdantetap mempertahankan koreksi a quo;

Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding Nomor FWDII-LE/DIR/I-2024/0022 tanggal 16 Januari 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada sudah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi

Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00502/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 18 Oktober 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00502/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 18 Oktober 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00004/206/18/095/22 tanggal 13 Oktober 2022 Tahun Pajak 2018 atas nama Pemohon Banding, dengan NPWP 01.357.416.5-062.000;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor FWDII-LE/DIR/IV-2024/0108 tanggal 15 April 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Formal Sengketa

bahwa mengenai ketentuan formal surat banding Pemohon Banding, telah dikonfirmasi oleh Terbanding di dalam Surat Uraian Banding-nya bahwa permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan dan diproses lebih lanjut;

II. Analisa Pokok Sengketa

bahwa koreksi Terbanding yang menjadi sengketa untuk Tahun Pajak 2018 adalah sebagai berikut:

Pos-Pos yang Menjadi SengketaJumlah Menurut (Rp)Koreksi yang diajukan bandingRef
Keputusan KeberatanPemohon Banding
Penyesuaian Fiskal Positif407.825.209.539372.125.611.95935.699.597.580A
Penyesuaian Fiskal Negatif675.993.286.287677.818.223.577(1.824.947.290)B

bahwa pokok sengketa adalah koreksi Terbanding dengan dalil adanya koreksi Pajak Penghasilan Badan atas penyesuaian fiskal positif dan penyesuaian fiskal negatif untuk tahun 2018 dengan rincian sebagai berikut:

Sengketa atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp35.699.597.580,00

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dalil koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp35.699.597.580,00 dengan dasar hukum dan uraian penjelasan sebagaimana penjelasan di bawah:

a) Sengketa atas Akun 651100 - Monthly Branch sebesar Rp1.002.715.212,00 bahwa dapat Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa akun ini pada intinya adalah terkait biaya operasional Pemohon Banding sebagai perusahaan asuransi kepada agen asuransinya dalam rangka melakukan penjualan produk asuransi Pemohon Banding ke masyarakat atau calon pemegang polis. Bahwa dalam mekanisme penjualan produk asuransi ke masyarakat, maka agen asuransi mendapatkan imbal jasa atas pencapaian penjualan polis tersebut pada periode tertentu. Bahwa atas pemberian imbal jasa ini pun hanya diberikan kepada agen yang telah mencapai target penjualannya;

bahwa dengan demikian biaya operasional tersebut adalah biaya yang nyata-nyata terkait dengan kegiatan operasional usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan dasar hukum dan urutan penjelasan di atas, dalil koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan fakta transaksi sebenarnya dan undang-undang perpajakan yang berlaku;

b) Sengketa atas Akun 651620 - Contes - Direct - Banc _ PT BC sebesar Rp17.551.517.559,00

bahwa dapat Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa akun ini pada intinya adalah biaya yang Pemohon Banding bayarkan kepada pihak Bank terkait kegiatan bancassurance sebagai salah satu saluran penjualan produk asuransi Pemohon Banding kepada masyarakat atau calon pemegang polis; bahwa dengan demikian biaya tersebut adalah biaya yang nyata-nyata terkait dengan kegiatan operasional usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan dasar hukum dan urutan penjelasan di atas, dalil koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan fakta transaksi sebenarnya dan undang-undang perpajakan yang berlaku;

c) Sengketa atas Akun 661050 - Telemarketing Cost sebesar Rp289.876.170,00

bahwa dapat Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa akun ini pada intinya adalah biaya yang Pemohon Banding bayarkan kepada pihak vendor atau penyedia telemarketing sebagai salah satu saluran penjualan produk asuransi Pemohon Banding dalam rangka melakukan penjualan produk asuransi Pemohon Banding ke masyarakat atau calon pemegang polis. Biaya telemarketing tersebut adalah terdiri dari biaya infrastruktur infomedia, listrik, dan biaya operasional lainnya;

bahwa dengan demikian biaya tersebut adalah biaya yang nyata-nyata terkait dengan kegiatan operasional usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa lebih lanjut, sebagaimana telah dijelaskan oleh Terbanding pada halaman 6 surat uraian banding bahwa pada saat keberatan, Terbanding telah membatalkan sebagian koreksi atas akun 661050 – Telemarketing Cost sebesar Rp537.849.622,00. Hal ini membuktikan bahwa Terbanding sendiri pun telah memahami sifat transaksi biaya tersebut dalam pemahaman kegiatan usaha Pemohon Banding yang menjalankan bisnis asuransi jiwa,

oleh sebab itu Terbanding seharusnya juga dapat memahami sisa transaksi lainnya yang masih dipertahankan oleh Terbanding karena sifat transaksi dalam akun tersebut adalah sama. Terlebih lagi, bahwa undang-undang perpajakan mensyarakatkan Terbanding di dalam melakukan pemeriksaan pajak wajib mendapatkan pemahaman penuh menyeluruh atas kegiatan usaha Pemohon Banding dan hasil pemeriksaan pajak tersebut dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian;

bahwa berdasarkan dasar hukum dan urutan penjelasan di atas, dalil koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan fakta transaksi sebenarnya dan undang-undang perpajakan yang berlaku;

d) Sengketa atas Akun 661070 - Marketing Campaign sebesar Rp23.761.825,00

bahwa dapat Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa akun ini pada intinya adalah biaya program kegiatan untuk meningkatkan penjualan produk asuransi Pemohon Banding. Biaya ini adalah biaya operasional departemen penjualan atau sales (agency dan bancassurance) serta departemen pemasaran dengan rincian seperti barang promosi, kalender, serta agenda untuk partner bisnis;

bahwa dengan demikian biaya tersebut adalah biaya yang nyata-nyata terkait dengan kegiatan operasional usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan dasar hukum dan urutan penjelasan di atas, dalil koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan fakta transaksi sebenarnya dan undang-undang perpajakan yang berlaku;

e) Sengketa atas Akun 661091 - Marketing Allowance sebesar Rp11.542.664.344,00

bahwa dapat Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa akun ini pada intinya adalah biaya sehubungan survey dari mitra perusahaan pembiayaan sehubungan dengan penjualan produk asuransi Pemohon Banding ke masyarakat atau calon pemegang polis. Maksud tujuan dari biaya ini adalah

untuk memitigasi risiko yang berhubungan dengan proses bisnis asuransi khususnya pada saluran perusahaan pembiayaan;

bahwa dengan demikian biaya tersebut adalah biaya yang nyata-nyata terkait dengan kegiatan operasional usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan dasar hukum dan urutan penjelasan di atas, dalil koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan fakta transaksi sebenarnya dan undang-undang perpajakan yang berlaku;

f) Sengketa atas Akun 662100 - Gift Promotion sebesar Rp287.830.000,00 bahwa dapat Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa akun ini pada intinya adalah biaya kegiatan promosi dengan tujuan untuk mempertahankan pemegang polis lama serta mendapatkan calon pemegang polis baru. Bahwa biaya operasional promosi tersebut seperti botol air minum, payung, buku memo, jam dinding, dan sebagainya;

bahwa dengan demikian biaya tersebut adalah biaya yang nyata-nyata terkait dengan kegiatan operasional usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan dasar hukum dan urutan penjelasan di atas, dalil koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan fakta transaksi sebenarnya dan undang-undang perpajakan yang berlaku;

g) Sengketa atas Akun 665200 – BTP sebesar Rp75.602.692,00

bahwa adalah biaya pelatihan atau training bagi seluruh agen asuransi, seperti biaya konsumsi, biaya materi training, biaya ujian peserta training, biaya konsumsi. Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan update mengenai ketentuan peraturan terbaru, kebutuhan trend asuransi di masyarakat, perkembangan produk asuransi, dan sebagainya guna meningkatkan kualitas agen asuransi. Bahwa dengan meningkatnya kualitas agen asuransi maka dapat mendukung daya saing untuk meningkatkan dan mempertahankan penjualan produk asuransi Pemohon Banding di pasar;

bahwa dengan demikian biaya tersebut adalah biaya yang nyata-nyata terkait dengan kegiatan operasional usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan dasar hukum dan urutan penjelasan di atas, dalil koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan fakta transaksi sebenarnya dan undang-undang perpajakan yang berlaku;

h) Akun 669201 - Entertainment – Acq sebesar Rp117.289.954,00

bahwa dapat Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa akun ini pada intinya adalah biaya jamuan kepada relasi pihak ketiga untuk meningkatkan kegiatan usaha Pemohon Banding. Dapat Pemohon Banding tegaskan pula bahwa biaya ini pun telah dibuatkan daftar nominatifnya dan telah disampaikan bersama dengan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018;

bahwa dengan demikian biaya tersebut adalah biaya yang nyata-nyata terkait dengan kegiatan operasional usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan dasar hukum dan urutan penjelasan di atas, dalil koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan fakta transaksi sebenarnya dan undang-undang perpajakan yang berlaku;

i) Sengketa atas Akun 669301 - Meeting – Acq sebesar Rp8.147.910,00 bahwa dapat Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa akun ini pada intinya adalah biaya operasional rapat, seperti perlengkapan rapat, biaya transportasi ke tempat rapat untuk mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian biaya tersebut adalah biaya yang nyata-nyata terkait dengan kegiatan operasional usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan dasar hukum dan urutan penjelasan di atas, dalil koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan fakta transaksi sebenarnya dan undang-undang perpajakan yang berlaku;

j) Sengketa atas Akun 682303 - Meal sebesar Rp46.812.101,00

bahwa dapat Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa akun ini adalah biaya makan minum bagi seluruh pegawai dalam kegiatan pelatihan; bahwa dengan demikian biaya tersebut adalah biaya yang nyata-nyata terkait dengan kegiatan operasional usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan dasar hukum dan urutan penjelasan di atas, dalil koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan fakta transaksi sebenarnya dan undang-undang perpajakan yang berlaku;

k) Sengketa atas Akun 682305 - Meeting sebesar Rp46.094.977,00

bahwa dapat Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa akun ini pada intinya adalah biaya operasional rapat, seperti perlengkapan rapat, biaya transportasi ke tempat rapat untuk mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian biaya tersebut adalah biaya yang nyata-nyata terkait dengan kegiatan operasional usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa lebih lanjut, sebagaimana telah dijelaskan oleh Terbanding pada halaman 6 surat uraian banding bahwa pada saat keberatan, Terbanding telah membatalkan sebagian koreksi atas akun 682305 – Meeting sebesar Rp3.890.618,00. Hal ini membuktikan bahwa Terbanding sendiri pun telah memahami sifat transaksi biaya tersebut dalam pemahaman kegiatan usaha Pemohon Banding yang menjalankan bisnis asuransi jiwa, oleh sebab itu Terbanding seharusnya juga dapat memahami sisa transaksi lainnya yang masih dipertahankan oleh Terbanding karena sifat transaksi dalam akun tersebut adalah sama. Terlebih lagi, bahwa undang-undang perpajakan mensyarakatkan Terbanding di dalam melakukan pemeriksaan pajak wajib

mendapatkan pemahaman penuh menyeluruh atas kegiatan usaha Pemohon Banding dan hasil pemeriksaan pajak tersebut dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian;

bahwa berdasarkan dasar hukum dan urutan penjelasan di atas, dalil koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan fakta transaksi sebenarnya dan undang-undang perpajakan yang berlaku;

l) Sengketa atas Akun 682601- EMPLOYEE EVENT - AWARDS sebesar Rp141.778.584,00

bahwa dapat Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa akun ini pada intinya adalah biaya apresiasi atau penghargaan bagi pegawai terbaik yang berkontribusi lebih terhadap perusahaan, seperti program cepat tepat hebat, survey karyawan, plakat, dan sebagainya. Bahwa maksud tujuan dari program apresiasi ini adalah untuk mendorong kompetensi dan etos kerja pegawai yang pada akhirnya untuk meningkatkan produktivitas;

bahwa dengan demikian biaya tersebut adalah biaya yang nyata-nyata terkait dengan kegiatan operasional usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan dasar hukum dan urutan penjelasan di atas, dalil koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan fakta transaksi sebenarnya dan undang-undang perpajakan yang berlaku;

m) Akun 682602 - Internship/Univ Activities sebesar Rp22.337.968,00

bahwa dapat Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa akun ini adalah pembayaran gaji pegawai magang (intern) dari universitas atau lainnya untuk bekerja di perusahaan guna mendukung kegiatan operasional Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian biaya tersebut adalah biaya yang nyata-nyata terkait dengan kegiatan operasional usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan dasar hukum dan urutan penjelasan di atas, dalil koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan fakta transaksi sebenarnya dan undang-undang perpajakan yang berlaku;

n) Akun 682603 - Celebration sebesar Rp11.450.500,00

bahwa dapat Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa akun ini adalah sehubungan dengan penghargaan atau apresiasi bagi pegawai yang telah memberikan kontribusi lebih kepada perusahaan, seperti acara kegiatan yang melibatkan seluruh karyawan, dan sebagainya. Bahwa maksud tujuan dari program penghargaan ini adalah untuk mendorong kompetensi dan etos kerja pegawai yang pada akhirnya untuk meningkatkan produktivitas; bahwa dengan demikian biaya tersebut adalah biaya yang nyata-nyata terkait dengan kegiatan operasional usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan dasar hukum dan urutan penjelasan di atas, dalil koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan fakta transaksi sebenarnya dan undang-undang perpajakan yang berlaku;

o) Sengketa atas Akun 682101 - Entertainment sebesar Rp32.589.800,00 bahwa dapat Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa akun ini adalah biaya jamuan kepada relasi pihak ketiga untuk meningkatkan kegiatan usaha Pemohon Banding. Dapat Pemohon Banding tegaskan pula bahwa biaya ini telah dibuatkan daftar nominatifnya dan telah disampaikan bersama dengan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018;

bahwa dengan demikian biaya tersebut adalah biaya yang nyata-nyata terkait dengan kegiatan operasional usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan dasar hukum dan urutan penjelasan di atas, dalil koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan fakta transaksi sebenarnya dan undang-undang perpajakan yang berlaku;

p) Akun 685013 - Administrasi Expense sebesar Rp511.428.951,00

bahwa dapat Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa akun ini adalah biaya atas pengurusan dokumen-dokumen legal perusahaan, seperti perizinan reklame atau billboard, biaya perpanjangan pajak reklame, STNK, dan lainnya;

bahwa dengan demikian biaya tersebut adalah biaya yang nyata-nyata terkait dengan kegiatan operasional usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa lebih lanjut, sebagaimana telah dijelaskan oleh Terbanding pada halaman 6 surat uraian banding bahwa pada saat keberatan, Terbanding telah membatalkan sebagian koreksi atas akun 685013 - Administrasi Expense sebesar Rp318.094.250,00. Hal ini membuktikan bahwa Terbanding sendiripun telah memahami sifat transaksi biaya tersebut dalam pemahaman kegiatan usaha Pemohon Banding yang menjalankan bisnis asuransi jiwa, oleh sebab itu Terbanding seharusnya juga dapat memahami sisa transaksi lainnya yang masih dipertahankan oleh Terbanding karena sifat transaksi dalam akun tersebut adalah sama. Terlebih lagi, bahwa undang-undang perpajakan mensyarakatkan Terbanding di dalam melakukan pemeriksaan pajak wajib mendapatkan pemahaman penuh menyeluruh atas kegiatan usaha Pemohon Banding dan hasil pemeriksaan pajak tersebut dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian;

bahwa berdasarkan dasar hukum dan urutan penjelasan di atas, dalil koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan fakta transaksi sebenarnya dan undang-undang perpajakan yang berlaku;

q) Sengketa atas Akun 689500 - Gift/Flower For Internal sebesar Rp4.445.613,00

bahwa dapat Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa akun ini adalah biaya apresiasi atau penghargaan bagi pegawai yang telah memberikan kontribusi lebih terhadap perusahaan, seperti honorarium, dan sebagainya; bahwa dengan demikian biaya tersebut adalah biaya yang nyata-nyata terkait dengan kegiatan operasional usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan,

menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan dasar hukum dan urutan penjelasan di atas, dalil koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan fakta transaksi sebenarnya dan undang-undang perpajakan yang berlaku;

r) Sengketa atas Akun 689900- Others sebesar Rp2.161.306.129,00

bahwa dapat Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa akun ini adalah biaya atas kekurangan pembayaran premi atau kelebihan pengembalian premi kepada pemegang polis;

bahwa dengan demikian biaya tersebut adalah biaya yang nyata-nyata terkait dengan kegiatan operasional usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan dasar hukum dan urutan penjelasan di atas, dalil koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan fakta transaksi sebenarnya dan undang-undang perpajakan yang berlaku;

s) Sengketa atas Akun 661070 - Marketing Campaign sebesar Rp1.639.194.490,00

bahwa dapat Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa akun ini adalah biaya operasional berupa imbalan dibayarkan kepada individu yang telah melakukan penjualan produk asuransi Pemohon Banding. Bahwa atas pembayaran imbalan ini pun telah dipotong PPh Pasal 21-nya dan telah dilaporkan di dalam SPT. Lebih lanjut, perlu Pemohon Banding garisbawahi bahwa telah terjadi koreksi ganda dimana pada poin d di atas Terbanding telah melakukan koreksi atas akun ini sebesar Rp23.761.825,00;

bahwa dengan demikian biaya tersebut adalah biaya yang nyata-nyata terkait dengan kegiatan operasional usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan dasar hukum dan urutan penjelasan di atas, dalil koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan fakta transaksi sebenarnya dan undang-undang perpajakan yang berlaku;

t) Sengketa atas Akun 662100 - Gift Promotion sebesar Rp185.752.800,00 bahwa dapat Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa akun ini adalah biaya sehubungan kegiatan promosi dengan tujuan untuk mempertahankan pemegang polis lama serta menjaring calon pemegang polis baru. Bahwa biaya operasional promosi tersebut seperti botol air minum, payung, buku memo, jam dinding, dan sebagainya. Lebih lanjut, perlu Pemohon Banding garisbawahi bahwa telah terjadi koreksi ganda dimana pada poin f di atas Terbanding telah melakukan koreksi atas akun ini sebesar Rp287.830.000,00;

bahwa dengan demikian, biaya tersebut adalah biaya yang nyata-nyata terkait dengan kegiatan operasional usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan dasar hukum dan urutan penjelasan di atas, dalil koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan fakta transaksi sebenarnya dan undang-undang perpajakan yang berlaku;

Sengketa atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp1.824.947.290,00

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dalil koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp1.824.947.290,00 dengan dasar hukum dan uraian penjelasan sebagaimana penjelasan di bawah;

bahwa dapat Pemohon Banding tegaskan bahwa Pemohon Banding melakukan koreksi fiskal negatif atas kedua akun biaya marketing tersebut adalah karena terjadi realisasi pembayaran biaya di tahun 2018;

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding sampaikan bahwa atas kedua akun biaya marketing tersebut adalah biaya terkait penjualan produk asuransi Pemohon Banding. Berikut adalah uraian penjelasan:

a) Sengketa atas Akun 661070 - Marketing Campaign sebesar Rp1.639.194.490,00

bahwa dapat Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa akun ini adalah realisasi biaya operasional bulanan yang Pemohon Banding bayarkan

sebagai perusahaan asuransi kepada agen asuransinya dalam rangka melakukan penjualan produk asuransi Pemohon Banding ke masyarakat atau calon pemegang polis;

bahwa dengan demikian biaya tersebut adalah biaya yang nyata-nyata terkait dengan kegiatan operasional usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan dasar hukum dan urutan penjelasan di atas, dalil koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan fakta transaksi sebenarnya dan undang-undang perpajakan yang berlaku;

b) Akun 662100 - Gift Promotion sebesar Rp287.830.000,00

bahwa dapat Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa akun ini adalah realisasi biaya sehubungan kegiatan promosi dengan tujuan untuk mempertahankan pemegang polis lama serta menjaring calon pemegang polis baru. Bahwa biaya operasional promosi tersebut seperti botol air minum, payung, buku memo, jam dinding, dan sebagainya;

bahwa dengan demikian biaya tersebut adalah biaya yang nyata-nyata terkait dengan kegiatan operasional usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan dasar hukum dan urutan penjelasan di atas, dalil koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan fakta transaksi sebenarnya dan undang-undang perpajakan yang berlaku;

Kesimpulan

a. bahwa atas uraian banding yang disampaikan, Pemohon Banding tetap tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor 00502/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 18 Oktober 2023 sebagaimana Pemohon Banding uraikan dalam Surat Banding Nomor FWDII-LE/DIR/I- 2024/0022 tanggal 16 Januari 2024;

b. bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku sehingga harus batal demi hukum;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-46 sebagai berikut:

Bukti P-1 SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00502/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 18 Oktober 2023;

Bukti P-2 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun

Pajak 2018 Nomor 00004/206/18/095/22 tanggal 13 Oktober 2022; Bukti P-3 Surat Setoran Pajak tanggal 9 Januari 2023 dengan NTPN

921741PJPL8F6DAE;

Bukti P-4 Surat Keberatan Nomor FWDII-LE/DIR/I-2023/0020 tanggal 10 Januari

2023 beserta tanda terimanya;

Bukti P-5 Akta Nomor 10 tanggal 8 November 2023 yang mencantumkan

penandatangan Surat Banding sebagai Direktur Utama;

Bukti P-6 Akta Nomor 49 tanggal 16 Desember 2022 yang mencantumkan

penandatangan Surat Keberatan sebagai salah seorang Direktur; Bukti P-7 Akta Pendirian Perusahaan beserta perubahannya;

Bukti P-8 Akta Nomor 10 tanggal 8 November 2023 yang mencantumkan

pemberi kuasa sebagai Direktur Utama;

Bukti P-9 Surat Kuasa Khusus Nomor FWDII-SK/LGL/V-2024/0019 tanggal 10

Mei 2024 atas nama Bernardus Andriyanto;

Bukti P-10 Pakta Integritas atas nama Bernardus Andriyanto selaku Kuasa

Hukum;

Bukti P-11 Pakta Integritas atas nama Ade Bungsu selaku Direktur;

Bukti P-12 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-047/PP/IKH/2024 tanggal 16 Januari

2024 atas nama Bernardus Andriyanto;

Bukti P-13 Identitas atas nama Bernardus Andriyanto;

Bukti P-14 SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018;

Bukti P-15 Surat Kuasa Khusus Nomor FWDII-SK/LGL/V-2024/0024 tanggal 20

Mei 2024 atas nama Herwin Sulestio;

Bukti P-16 Pakta Integritas atas nama Herwin Sulestio selaku Kuasa Hukum; Bukti P-17 Matriks Sengketa;

Bukti P-18 Penjelasan Tertulis Nomor FWDII-LE/DIR/VI-2024/0134 tanggal 2 Juli

2024;

Bukti P-19 Akun 661050 - Telemarketing Cost;

Bukti P-20 Penjelasan Tertulis Nomor FWDII-LE/DIR/VII-2024/0145 tanggal 23

Juli 2024;

Bukti P-21 Akun 651620 – Contes – Direct – Banc – PT BC;

Bukti P-22 Akun 661070 – Marketing Campaign;

Bukti P-23 Akun 662100 – Gift Promotion;

Bukti P-24 Detil General Ledger;

Bukti P-25 Penjelasan Tertulis Nomor FWDII-LE/DIR/VIII-2024/0155 tanggal 13

Agustus 2024;

Bukti P-26 Akun 651100 – Monthly Branch;

Bukti P-27 Akun 651620 – Contes – Direct – Banc _ PT BC;

Bukti P-28 Akun 661050 - Telemarketing Cost;

Bukti P-29 Akun 661070 - Marketing Campaign;

Bukti P-30 Akun 661091 - Marketing Allowance;

Bukti P-31 Akun 662100 - Gift Promotion;

Bukti P-32 Akun 682305 – Meeting;

Bukti P-33 Akun 682601- EMPLOYEE EVENT – AWARDS;

Bukti P-34 Akun 682602 - Internship/Univ Activities;

Bukti P-35 Akun 685013 - Administrasi Expense;

Bukti P-36 Akun 689900 – Others;

Bukti P-37 Detail General Legder atas masing – masing akun yang menjadi

koreksi Terbanding;

Bukti P-38 Tanda Terima Dokumen selama proses Pemeriksaan dan Keberatan; Bukti P-39 Penjelasan Tertulis Nomor FWDII-LE/DIR/IX-2024/0187 tanggal 3

September 2024;

Bukti P-40 Komisi Adira termasuk Detail Report dan General Ledger;

Bukti P-41 Akun 665200 – BTP;

Bukti P-42 Akun 669201 - Entertainment – Acq;

Bukti P-43 Akun 669301 - Meeting – Acq;

Bukti P-44 Akun 682303 – Meals;

Bukti P-45 Akun 689500 - Gift/Flower For Internal;

Bukti P-46 Closing Statement Nomor FWDII-LE/DIR/X-2024/0212 tanggal 5

November 2024;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00314/RIKSIS/KPP.0411/2022 tanggal 4 Oktober 202;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Matriks Sengketa;

Bukti T-4. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-5739/WPJ.30/2023 tanggal

18 Oktober 2023;

Bukti T-5. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 23 Juli 2024;

Bukti T-6. Closing Statement Nomor S-962/WPJ.30/2024 tanggal 16 Oktober

2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00502/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 18 Oktober 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/18/095/22 tanggal 13 Oktober 2022 Tahun Pajak 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor FWDII-LE/DIR/I-2024/0022 tanggal 16 Januari 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah MenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif407.825.209.539372.125.611.95935.699.597.580
2Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif675.993.286.287677.818.233.577(1.824.947.290)

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti

dan/atau Saksi/Ahli serta fakta yang terungkap dalam persidangan, pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding

1. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp35.699.597.580,00

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan, terdapat penyesuaian fiskal positif yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding, koreksi fiskal positif lainnya sebesar Rp35.699.597.580,00 terdiri atas biaya marketing dan biaya yang tidak

berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga tidak dapat dibiayakan, dengan rincian sebagai berikut:

bahwa atas nilai koreksi Terbanding sebesar Rp35.699.597.580,00, dalam proses keberatan tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding. Biaya-biaya sebesar tersebut berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) Pemohon Banding sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) UU PPh sehingga koreksi a quo tetap dipertahankan oleh Terbanding;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp1.824.947.290,00

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian pada LHP, KKP, dan dokumen pendukungnya, dapat diketahui bahwa Pemeriksa/Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif karena tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten sebesar Rp1.824.947.290,00;

bahwa koreksi fiskal negatif tersebut terkait dengan biaya marketing yang seharusnya tidak dapat dibebankan oleh perusahaan yang terdiri atas:

a) 661070 - Marketing CampaignRp1.639.194.490,00

b) 662100 - Gift PromotionRp 185.752.800,00

JumlahRp1.824.947.290,00

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan pelaksanaan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding, sesuai dengan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA- 208/WPJ.30/BD.06/2023 tanggal 4 Juli 2023, Tim Peneliti/Terbanding memperoleh informasi bahwa penyesuaian fiskal negatif tersebut merupakan

realisasi biaya di tahun 2018 yang dilakukan koreksi penyesuaian positif di tahun pajak sebelumnya;

bahwa berdasarkan informasi-informasi tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa sengketa yang terkait koreksi penyesuaian fiskal negatif tersebut adalah sengketa pembuktian biaya yang sehubungan dengan peraturan terkait boleh tidaknya biaya tersebut dibiayakan secara fiskal;

bahwa menurut Terbanding, alasan Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan keberatan atas koreksi penyesuaian fiskal negatif tersebut pada intinya adalah sebagai berikut:

• bahwa akun Marketing Campaign adalah realisasi biaya operasional bulanan yang Pemohon Banding bayarkan sebagai perusahaan asuransi kepada agen asuransinya dalam rangka melakukan penjualan produk asuransi Pemohon Banding ke masyarakat atau calon pemegang polis;

• bahwa akun Gift Promotion adalah realisasi biaya sehubungan kegiatan promosi dengan tujuan untuk mempertahankan pemegang polis lama serta menjaring calon pemegang polis baru. Biaya operasional promosi tersebut seperti botol air minum, payung, buku memo, jam dinding, dan sebagainya;

bahwa untuk menguji alasan Pemohon Banding, Terbanding melakukan permintaan data berupa bukti transaksi atas pengeluaran biaya (kontrak, tagihan, bukti pembayaran, dan kuitansi/jurnal voucher) dan rincian koreksi penyesuaian fiskal positif dan negatif Tahun Pajak 2018 dan tahun sebelumnya terkait dengan koreksi penyesuaian fiskal negatif tersebut melalui Surat Nomor S- 31/WPJ.30/WPJ.306/2023tanggal8Maret2023danS- 108/WPJ.30/WPJ.306/2023 tanggal 30 Agustus 2023;

bahwa atas permintaan tersebut, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya dan tidak dapat memberikan rincian koreksi penyesuaian negatif Tahun Pajak 2018 dan tahun sebelumnya serta dokumen/bukti pendukung alasan permohonannya;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga

Terbanding tidak dapat mempertimbangkan alasan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi penyesuaian negatif sebesar Rp1.824.947.290,00;

Menurut Pemohon Banding

1. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp35.699.597.580,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dalil koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp35.699.597.580,00. Yang menjadi sengketa koreksi penyesuaian fiskal positif adalah rincian akun-akun terkait dengan objek sengketa sebagaimana berikut ini:

No. AkunNama AkunJumlahIndex
651100Monthly Branch1.002.715.212a
651620Contes - Direct - Banc _ PT BC17.551.517.559b
661050Telemarketing Cost289.876.170c
661070Marketing Campaign1.662.956.315d
661091Marekting Allowance11.542.664.344e
662100Gift Promotion473.582.800f
665200BTP75.602.692g
669201Entertainment - Acq117.289.954h
669301Meeting - Acq8.147.910i
682303Meals46.812.101j
682305Meeting43.094.977k
682601EMPLOYEE EVENT - AWARDS141.778.584l
682602Intership / Univ activities22.337.968m
682603Celebration11.450.500n
682101Entertainment32.589.800o
685013Administrasi Expense511.428.951p
689500Gift / Flower For Internal4.445.613q
689900Others2.161.306.129r
Total35.699.597.580

bahwa berdasarkan tabel tersebut di atas, Pemohon Banding menjelaskan sebagai berikut:

a) Akun 651100 - Monthly Branch sebesar Rp1.002.715.212,00

bahwa akun ini pada intinya adalah terkait biaya operasional yang Pemohon Banding bayarkan sebagai perusahaan asuransi kepada agen asuransinya dalam rangka melakukan penjualan produk asuransi Pemohon Banding ke masyarakat;

bahwa dalam mekanisme penjualan produk asuransi ke masyarakat, agen asuransi mendapatkan imbal jasa atas pencapaian penjualan polis asuransi kepada masyarakat atau pemegang polis pada periode tertentu. Pemberian

imbal jasa ini pun hanya diberikan kepada agen yang telah mencapai target penjualannya;

bahwa menurut Pemohon Banding, biaya tersebut adalah biaya yang nyata- nyata terkait dengan kegiatan operasional usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan dasar hukum dan urutan penjelasan di atas, dalil koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan fakta transaksi sebenarnya dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

b) Akun 651620 - Contes - Direct - Banc _ PT BC sebesar Rp17.551.517.559,00

bahwa akun ini pada intinya adalah biaya yang Pemohon Banding bayarkan kepada pihak Bank terkait kegiatan bancassurance sebagai salah satu saluran penjualan produk asuransi Pemohon Banding kepada masyarakat;

bahwa menurut Pemohon Banding, biaya tersebut adalah biaya yang nyata- nyata terkait dengan kegiatan operasional usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan dasar hukum dan urutan penjelasan di atas, dalil koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan fakta transaksi sebenarnya dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

c) Akun 661050 - Telemarketing Cost sebesar Rp289.876.170,00

bahwa akun ini pada intinya adalah biaya yang Pemohon Banding bayarkan kepada pihak vendor atau penyedia telemarketing sebagai salah satu saluran penjualan produk asuransi Pemohon Banding dalam rangka melakukan penjualan produk asuransi Pemohon Banding ke masyarakat. Biaya telemarketing terdiri dari biaya infrastruktur infomedia, listrik, dan biaya operasional lainnya;

bahwa koreksi semula sebesar Rp827.725.792,00 yang kemudian dalam proses keberatan dibatalkan sebesar Rp537.849.622,00 sehingga nilai koreksi yang masih dipertahankan oleh Terbanding masih Rp289.876.170,00;

bahwa menurut Pemohon Banding, biaya tersebut adalah biaya yang nyata- nyata terkait dengan kegiatan operasional usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan dasar hukum dan urutan penjelasan di atas, dalil koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan fakta transaksi sebenarnya dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

d) Akun 661070 - Marketing Campaign sebesar Rp1.662.956.315,00

bahwa akun ini pada intinya adalah biaya sehubungan program untuk meningkatkan penjualan produk asuransi Pemohon Banding. Biaya ini adalah biaya operasional departemen penjualan atau sales (agency dan bancassurance) serta departemen pemasaran dengan rincian seperti barang promosi, kalender, serta agenda untuk partner bisnis;

bahwa menurut Pemohon Banding, biaya tersebut adalah biaya yang nyata- nyata terkait dengan kegiatan operasional usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan dasar hukum dan urutan penjelasan di atas, dalil koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan fakta transaksi sebenarnya dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

e) Akun 661091 - Marketing Allowance sebesar Rp11.542.664.344,00 bahwa akun ini pada intinya adalah biaya sehubungan survey dari mitra perusahaan pembiayaan sehubungan dengan penjualan produk asuransi Pemohon Banding ke masyarakat. Biaya ini bertujuan untuk memitigasi risiko yang berhubungan dengan proses bisnis asuransi khususnya pada saluran perusahaan pembiayaan;

bahwa menurut Pemohon Banding, biaya tersebut adalah biaya yang nyata- nyata terkait dengan kegiatan operasional usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan dasar hukum dan urutan penjelasan di atas, dalil koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan fakta transaksi sebenarnya dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

f) Akun 662100 - Gift Promotion sebesar Rp473.582.800,00

bahwa akun ini pada intinya adalah biaya sehubungan kegiatan promosi dengan tujuan untuk mempertahankan pemegang polis lama serta mendapatkan calon pemegang polis baru. Biaya operasional promosi tersebut seperti botol air minum, payung, buku memo, jam dinding, dan sebagainya;

bahwa menurut Pemohon Banding, biaya tersebut adalah biaya yang nyata- nyata terkait dengan kegiatan operasional usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan dasar hukum dan urutan penjelasan di atas, dalil koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan fakta transaksi sebenarnya dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

g) Akun 665200 – BTP sebesar Rp75.602.692,00

bahwa akun ini pada intinya adalah biaya pelatihan atau training bagi seluruh agen asuransi, seperti biaya konsumsi, biaya materi training, biaya ujian peserta training, dan biaya konsumsi. Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan update mengenai ketentuan peraturan terbaru, kebutuhan trend asuransi di masyarakat, perkembangan produk asuransi, dan sebagainya guna meningkatkan kualitas agen asuransi. Peningkatan kualitas agen asuransi dapat mendukung daya saing untuk meningkatkan dan mempertahankan penjualan produk asuransi Pemohon Banding di pasar;

bahwa menurut Pemohon Banding, biaya tersebut adalah biaya yang nyata- nyata terkait dengan kegiatan operasional usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan dasar hukum dan urutan penjelasan di atas, dalil koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan fakta transaksi sebenarnya dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

h) Akun 669201 - Entertainment – Acq sebesar Rp117.289.954,00

bahwa akun ini adalah biaya jamuan kepada relasi pihak ketiga untuk meningkatkan kegiatan usaha Pemohon Banding. Dapat Pemohon Banding tegaskan pula bahwa biaya ini telah dibuatkan daftar nominatifnya dan telah disampaikan bersama dengan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018;

bahwa menurut Pemohon Banding, biaya tersebut adalah biaya yang nyata- nyata terkait dengan kegiatan operasional usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan dasar hukum dan urutan penjelasan di atas, dalil koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan fakta transaksi sebenarnya dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

i) Akun 669301 - Meeting – Acq sebesar Rp8.147.910,00

bahwa akun ini adalah biaya operasional rapat, seperti perlengkapan rapat dan biaya transportasi ke tempat rapat untuk mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, biaya tersebut adalah biaya yang nyata- nyata terkait dengan kegiatan operasional usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan dasar hukum dan urutan penjelasan di atas, dalil koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan fakta transaksi sebenarnya dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

j) Akun 682303 - Meals sebesar Rp46.812.101,00

bahwa akun ini adalah biaya makan minum bagi seluruh pegawai dalam kegiatan pelatihan. Menurut Pemohon Banding, biaya tersebut adalah biaya yang nyata-nyata terkait dengan kegiatan operasional usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan dasar hukum dan urutan penjelasan di atas, dalil koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan fakta transaksi sebenarnya dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

k) Akun 682305 - Meeting sebesar Rp43.094.977,00

bahwa akun ini adalah biaya operasional rapat, seperti perlengkapan rapat dan biaya transportasi ke tempat rapat untuk mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding. Menurut Pemohon Banding, biaya tersebut adalah biaya yang nyata- nyata terkait dengan kegiatan operasional usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan dasar hukum dan urutan penjelasan di atas, dalil koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan fakta transaksi sebenarnya dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

l) Akun 682601- Employee Event - Awards sebesar Rp141.778.584,00 bahwa akun ini pada intinya adalah biaya apresiasi atau penghargaan bagi pegawai terbaik yang berkontribusi lebih terhadap perusahaan, seperti program cepat tepat hebat, survey karyawan, plakat, dan sebagainya. Tujuan dari program apresiasi ini adalah untuk mendorong kompetensi dan etos kerja pegawai yang pada akhirnya untuk meningkatkan produktivitas;

bahwa Pemohon Banding tegaskan bahwa biaya tersebut adalah biaya yang nyata-nyata terkait dengan kegiatan operasional usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan dasar hukum dan urutan penjelasan di atas, dalil koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan fakta transaksi sebenarnya dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

m) Akun 682602 - Internship/Univ Activities sebesar Rp22.337.968,00

bahwa akun ini adalah pembayaran gaji pegawai magang (intern) dari universitas atau lainnya untuk bekerja di perusahaan guna mendukung kegiatan operasional Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, biaya tersebut adalah biaya yang nyata- nyata terkait dengan kegiatan operasional usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan dasar hukum dan urutan penjelasan di atas, dalil koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan fakta transaksi sebenarnya dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

n) Akun 682603 - Celebration sebesar Rp11.450.500,00

bahwa akun ini adalah sehubungan dengan penghargaan atau apresiasi bagi pegawai yang telah memberikan sumbangsih terhadap perusahaan, seperti acara kegiatan yang melibatkan seluruh karyawan dan sebagainya. Tujuan dari program penghargaan ini adalah untuk mendorong kompetensi dan etos kerja pegawai yang pada akhirnya untuk meningkatkan produktivitas;

bahwa menurut Pemohon Banding, biaya tersebut adalah biaya yang nyata- nyata terkait dengan kegiatan operasional usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan dasar hukum dan urutan penjelasan di atas, dalil koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan fakta transaksi sebenarnya dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

o) Akun 682101 - Entertainment sebesar Rp32.589.800,00

bahwa akun ini adalah biaya jamuan kepada relasi pihak ketiga untuk meningkatkan kegiatan usaha Pemohon Banding. Pemohon Banding tegaskan pula bahwa biaya ini telah dibuatkan daftar nominatifnya dan telah disampaikan bersama dengan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018; bahwa menurut Pemohon Banding, biaya tersebut adalah biaya yang nyata- nyata terkait dengan kegiatan operasional usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan dasar hukum dan urutan penjelasan di atas, dalil koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan fakta transaksi sebenarnya dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

p) Akun 685013 - Administrasi Expense sebesar Rp511.428.951,00

bahwa akun ini adalah biaya atas pengurusan dokumen-dokumen legal perusahaan, seperti perizinan reklame atau billboard, biaya perpanjangan pajak reklame, STNK, dan lainnya;

bahwa menurut Pemohon Banding, biaya tersebut adalah biaya yang nyata- nyata terkait dengan kegiatan operasional usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan dasar hukum dan urutan penjelasan di atas, dalil koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan fakta transaksi sebenarnya dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

q) Akun 689500 - Gift/Flower For Internal sebesar Rp4.445.613,00

bahwa akun ini adalah biaya apresiasi atau penghargaan bagi pegawai yang telah memberikan sumbangsih lebih terhadap perusahaan, seperti honorarium dan sebagainya;

bahwa menurut Pemohon Banding, biaya tersebut adalah biaya yang nyata- nyata terkait dengan kegiatan operasional usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan dasar hukum dan urutan penjelasan di atas, dalil koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan fakta transaksi sebenarnya dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

r) Akun 689900 - Others sebesar Rp2.161.306.129,00

bahwa akun ini adalah biaya atas kekurangan pembayaran premi atau kelebihan pengembalian premi kepada pemegang polis;

bahwa menurut Pemohon Banding, biaya tersebut adalah biaya yang nyata- nyata terkait dengan kegiatan operasional usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan dasar hukum dan urutan penjelasan di atas, dalil koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan fakta transaksi sebenarnya dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan dasar hukum dan urutan penjelasan di atas, dalil koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp35.699.597.580,00 tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan fakta transaksi sebenarnya dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp1.824.947.290,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dalil koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp1.824.947.290,00 dengan rincian sebagaimana penjelasan di bawah ini:

a) 661070 - Marketing CampaignRp1.639.194.490,00

b) 662100 - Gift PromotionRp 185.752.800,00

JumlahRp1.824.947.290,00

bahwa Pemohon Banding melakukan koreksi fiskal negatif atas kedua akun biaya marketing tersebut adalah karena terjadi realisasi pembayaran biaya di tahun 2018. Lebih lanjut, Pemohon Banding menyampaikan bahwa kedua akun biaya marketing tersebut adalah biaya terkait penjualan produk asuransi Pemohon Banding, dengan penjelasan berikut ini:

a) Akun 661070 - Marketing Campaign sebesar Rp1.639.194.490,00

bahwa menurut Pemohon Banding, akun ini adalah realisasi biaya operasional bulanan yang Pemohon Banding bayarkan sebagai perusahaan asuransi kepada agen asuransinya dalam rangka melakukan penjualan produk asuransi Pemohon Banding ke masyarakat atau calon pemegang polis;

bahwa menurut Pemohon Banding, biaya tersebut adalah biaya yang nyata- nyata terkait dengan kegiatan operasional usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan dasar hukum dan urutan penjelasan di atas, dalil koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan fakta transaksi sebenarnya dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

b) Akun 662100 - Gift Promotion sebesar Rp185.752.800,00

bahwa akun ini adalah realisasi biaya sehubungan kegiatan promosi dengan tujuan untuk mempertahankan pemegang polis lama serta menjaring calon

pemegang polis baru. Biaya operasional promosi tersebut seperti botol air minum, payung, buku memo, jam dinding, dan sebagainya;

bahwa Pemohon Banding tegaskan bahwa biaya tersebut adalah biaya yang nyata-nyata terkait dengan kegiatan operasional usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan dasar hukum dan urutan penjelasan di atas, dalil koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan fakta transaksi sebenarnya dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku; bahwa berdasarkan fakta dan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan peraturan perpajakan dan mengusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk membatalkan koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp1.824.947.290,00.

Pendapat Majelis

1. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp35.699.597.580,00

bahwa berdasarkan penjelasan para pihak di atas, terkait dengan sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp35.699.597.580,00, diketahui bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah terkait biaya-biaya yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan pembuktian atas koreksi biaya sebagai berikut:

No. AkunNama AkunJumlahIndex
651100Monthly Branch1.002.715.212a
651620Contes - Direct - Banc _ PT BC17.551.517.559b
661050Telemarketing Cost289.876.170c
661070Marketing Campaign1.662.956.315d
661091Marekting Allowance11.542.664.344e
662100Gift Promotion473.582.800f
665200BTP75.602.692g
669201Entertainment - Acq117.289.954h
669301Meeting - Acq8.147.910i
682303Meals46.812.101j
682305Meeting43.094.977k
682601EMPLOYEE EVENT - AWARDS141.778.584l
682602Intership / Univ activities22.337.968m
682603Celebration11.450.500n
682101Entertainment32.589.800o
685013Administrasi Expense511.428.951p
689500Gift / Flower For Internal4.445.613q
689900Others2.161.306.129r
Total35.699.597.580

bahwa berdasarkan proses pembuktian dalam persidangan, diketahui bahwa Pemohon Banding memberikan sampel bukti dokumen, dengan rincian sebagai berikut:

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti dokumen pendukung atas akun-akun yang dikoreksi oleh Terbanding sebagaimana berikut ini:

bahwa terkait dengan bukti yang disampaikan tersebut, Majelis melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti tersebut, dan memberikan kesimpulan sebagai berikut:

a. Akun 651100 – Monthly Branch sebesar Rp1.002.715.212,00

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti sampel sebagaimana tersebut dalam tabel sebesar Rp1.002.715.212,00, diberikan pendapat bahwa:

1) Atas bukti sebesar Rp1.000.000.000,00, Pemohon Banding menjelaskan bahwa biaya tersebut merupakan biaya akrual yang telah dikoreksi fiskal sendiri dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018 dan dicatat pada akun 652100. Namun demikian, dalam persidangan Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung berupa rincian koreksi fiskal dan tidak menjelaskan pada SPT Tahunannya apakah memang benar sudah dikoreksi fiskal atau belum sehingga pendapat Pemohon Banding tersebut tidak dapat dipercayai kebenarannya;

2) Atas bukti sebesar Rp2.715.212,00, Pemohon Banding menjelaskan bahwa biaya tersebut merupakan biaya perjalanan berupa tiket pesawat yang diberikan sebagai insentif/reward trip bagi financial advisor untuk mendorong pencapaian target produksi. Dalam persidangan, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa biaya tersebut berkaitan dengan kegiatan operasional dan telah didukung bukti transaksi dalam persidangan sehingga pendapat Pemohon Banding dapat dipercayai kebenarannya;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berkeyakinan bahwa koreksi atas akun 651100 - Monthly Branch sebesar Rp1.002.715.212,00 dapat dipertahankan sebesar Rp1.000.000.000,00, dan sisanya sebesar Rp2.715.212,00 tidak dapat dipertahankan;

b. Akun 651620 – Contes – Direct – Banc _ PT BC sebesar Rp17.551.517.559,00

bahwa berdasarkan dokumen bukti yang disampaikan, akun 651620 tersebut merupakan biaya yang dibayarkan kepada bank dalam rangka kegiatan bancassurance sebagai saluran penjualan produk asuransi.

Pencatatan dilakukan melalui pengakuan akrual pada akun biaya dan utang akrual, kemudian direalisasikan saat pembayaran dilakukan melalui bank; bahwa Pemohon Banding menyampaikan detail GL 651620 – Contes – Direct – Banc_PT BC senilai total Rp15.322.791.650,00 disertai dengan indeks bukti. Jumlah tersebut tidak sesuai dengan jumlah koreksi senilai Rp17.551.517.559,00, dan terdapat selisih Rp2.228.725.909,00 yang tidak dijelaskan oleh Pemohon Banding, sebagaimana berikut ini:

bahwa Pemohon Banding juga menyatakan telah menyerahkan bukti dokumen pembayaran hadiah kontes kepada financial advisor yang mencapai target penjualan, beserta jurnal akrual dan realisasinya. Selain itu, alasan koreksi Terbanding yang menyatakan tidak adanya pembuktian dinilai

keliru karena dokumen pendukung telah disampaikan sejak tahap pemeriksaan dan keberatan, yang dibuktikan dengan tanda terima; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa seluruh sampel dokumen pendukung yang diminta sudah di-upload, namun hanya terdapat sampel dokumen sebesar Rp15.322.791.650,00 sebagaimana tercantum dalam tabel tersebut di atas. Dalam penjelasan tertulis tambahan, Pemohon Banding hanya meng-upload salah satu contoh dokumen saja; bahwa berdasarkan fakta dan sampel dokumen tersebut di atas, diketahui biaya bancassurance dicatat pada akun 651620 – Contest – Direct – Banc pada PT BC telah didukung dokumen bukti tambahan yang dapat dilampirkan. Dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa biaya tersebut berkaitan langsung dengan kegiatan usaha untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga dapat dibiayakan sesuai Pasal 6 ayat

(1) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat koreksi atas akun 651620 - Contes – Direct – Banc _ PT BC sebesar Rp17.551.517.559,00 dapat dipertahankan sebagian sebesar Rp2.228.725.909,00, dan sisanya sebesar Rp15.322.791.650,00 tidak dapat dipertahankan karena Pemohon Banding hanya dapat menunjukkan sebagian bukti atas akun tersebut.

c. Akun 661050 - Telemarketing Cost sebesar Rp289.876.170,00

bahwa akun yang disengketakan merupakan biaya telemarketing yang dibayarkan kepada vendor sebagai saluran penjualan produk asuransi kepada masyarakat. Biaya tersebut mencakup infrastruktur infomedia, listrik, dan biaya operasional lain, serta dicatat pada akun biaya telemarketing; bahwa dalam proses persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa seluruh sampel dokumen pendukung yang diminta sudah di-upload, namun yang tercantum dalam penjelasan tertulis tambahan hanya salah satu contoh dokumen saja. Sebagai bukti fakta transaksi tersebut, Pemohon Banding menunjukkan bukti dokumen pembayaran biaya Telemarketing Cost kepada pihak vendor atau penyedia jasa telemarketing sebagaimana tabel berikut ini:

Account CodeTransaction ReferenceDescriptionTransaction DateJumlahIndex
66105077-216037BCA Telemarketing, BCA, Tagihan Marketing Support,06/03/201861.100.0001
66105077-217424PEMBAYARAN KOMISI SALARY TM BCA PERIODE MARET 201823/03/2018114.215.0632
66105077-217424PEMBAYARAN KOMISI SALARY TM TELKOM PERIODE MARET 223/03/20181.667.9712
66105077-229602BCA TM ,BCA, Tagihan Marketing Support Jun - Jul28/09/201842.610.0008
66105077-230953TM TELKOM - INCENTIVE PAYMENT OCT 2018 - REC22/10/20183.102.8409
66105077-221309BCA Telemarketing, BCA, Tagihan Lembur dan PAM Tel28/05/20181.123.65410
TOTAL223.819.528

bahwa sampel bukti/dokumen, yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, menunjukkan bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran atas biaya marketing support yang dilakukan dengan cara menawarkan barang atau jasa kepada calon pelanggan, yang dalam hal ini Bank Central Asia sebagai mitra penyedia marketing atas produk asuransi Pemohon Banding;

bahwa dokumen pendukung atas transaksi sejenis telah diterima Terbanding hingga koreksinya dibatalkan karena atas bukti-bukti terkait akun 661050 – Telemarketing Cost tersebut sudah pernah disampaikan pada proses pemeriksaan dan keberatan. Oleh karena itu, transaksi dengan karakter yang sama seharusnya juga diperlakukan konsisten di mana Terbanding juga telah memahami sifat biaya tersebut sebagai bagian dari kegiatan usaha asuransi. Menurut Majelis, biaya tersebut berkaitan langsung dengan kegiatan usaha untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga dapat dibiayakan sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa seluruh sampel dokumen pendukung yang diminta sudah disampaikan/di-upload. Dari koreksi sebesar Rp289.876.170,00, Pemohon Banding hanya dapat menyampaikan bukti sebesar Rp223.819.528,00 sebagaimana tabel rincian koreksi tersebut di atas;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat koreksi atas akun 661050 - Telemarketing Cost sebesar Rp289.876.170,00 dapat dipertahankan sebagian sebesar Rp66.056.642,00 dan sisanya sebesar Rp223.819.528,00 tidak dapat dipertahankan karena Pemohon Banding hanya dapat menunjukkan sebagian bukti atas akun tersebut.

d. Akun 661070 - Marketing Campaign sebesar Rp1.662.956.315,00

bahwa menurut penjelasan Pemohon Banding, koreksi atas akun 661070 – Marketing Campaign merupakan biaya operasional penjualan dan

pemasaran untuk meningkatkan penjualan produk asuransi, termasuk promosi serta perlengkapan bagi mitra bisnis. Akun tersebut pada intinya adalah biaya sehubungan program untuk meningkatkan penjualan produk asuransi Pemohon Banding. Biaya ini adalah biaya operasional departemen penjualan atau sales (agency dan bancassurance) serta departemen pemasaran dengan rincian seperti promosi, kalender, serta agenda untuk partner bisnis sebagaimana tersebut di bawah ini:

PT. FWD Insurance Indonesia

Banding Tahun Pajak 2018

Detail GL 661070 - Marketing Campaign

Account CodeTransaction ReferenceDescriptionTransaction DateBase AmountNilai FiskalJumlah Dibatalkan Proses PemeriksaanJumlah Dibatalkan Proses KeberatanJumlah Yang Dipertahankan
66107049-21342312 comm family video - 008001726/01/20185 5.000.00055.000.000-5 5.000.000
66107049-21342910 video commlink signature - 008001726/01/20186 5.000.00065.000.000-6 5.000.000
66107049-21343611 tambahan extra comm famuly video - 008001726/01/20185 0.400.00050.400.000-5 0.400.000
66107040-214340Pengisian E-Money untuk Apresiasi Top Achievement13/02/20182.006.0002 .006.000-2.006.000
66107077-214553Biaya Print Sertifikat for Top Achievement IC & IM19/02/201866.0006 6.000-66.000
661070WAIVE.02.091DK15-1500002020-Waive DKI30/01/2018(1)( 1)-(1)
66107049-215973001/KW/APS-Commlife/I/2018/Renovasi AO Setiabudi B01/03/20186 8.327.60068.327.600-6 8.327.600
66107049-215973004/KW/APS-Commlife/II/2018/Pembelian 2 unit Kursi01/03/20184.398.9004 .398.900-4.398.900
66107077-2158164pcs plakat akrilik+grafir+box batik - 014039727/02/20183.200.0003 .200.000-3.200.000
66107049-216387Sponsorship BFI Run tgl 8 April 2018 - 008001708/03/2018200.000.000200.000.000-200.000.000
66107049-216744Pembayaran Gala Dinner Mestika AJK Kontes Tgl 6 Ma13/03/20185.889.6155 .889.615-5.889.615
661070M2018-409Reverse Accr DMTM22/03/2018( 500.000.000)(500.000.000)-( 500.000.000)
661070CL002/NK-S814/IV/18CO19-1800014774-Waive-Commbank apr10/04/2018( 6.000)(6.000)-( 6.000)
661070CL003/NK-S814/IV/18OC16-1800015526-Waive-NISP apr11/04/2018(77.000)(77.000)-(77.000)
661070CL003/NK-S814/IV/18OC16-1800016216-Waive-NISP Apr11/04/2018(77.000)(77.000)-(77.000)
661070M2018-687Rev KomMar2018P2 Adj Komisi MDB 2017 Produksi Mar22/05/2018(540.000)( 540.000)-(540.000)
661070M2018-687Rev KomMar2018P2 Adj Komisi MDB 2017 Produksi Mar22/05/2018(90.000)(90.000)-(90.000)
661070M2018-687Rev KomMar2018P2 Adj Komisi MDB 2017 Produksi Mar22/05/2018(1.935.000)(1.935.000)-(1.935.000)
661070M2018-687Rev KomMar2018P2 Adj Komisi MDB 2017 Produksi Mar22/05/2018(1.875.000)(1.875.000)-(1.875.000)
661070M2018-687Rev KomMar2018P2 Adj Komisi MDB 2017 Produksi Mar22/05/2018(1.432.500)(1.432.500)-(1.432.500)
661070M2018-687Rev KomMar2018P2 Adj Komisi MDB 2017 Produksi Mar22/05/2018(600.000)( 600.000)-(600.000)
661070M2018-687Rev KomMar2018P2 Adj Komisi MDB 2017 Produksi Mar22/05/2018(47.400.000)( 47.400.000)-(47.400.000)
661070M2018-687Rec KomMar2018P2 IL Prosper Campaign 2017 Q2 Fakto22/05/20185 40.000540.000-5 40.000
661070M2018-687Rec KomMar2018P2 IL Prosper Campaign 2017 Q2 Fakto22/05/201890.0009 0.000-90.000
661070M2018-687Rec KomMar2018P2 IL Prosper Campaign 2017 Q2 Fakto22/05/20181.935.0001 .935.000-1.935.000
661070M2018-687Rec KomMar2018P2 IL Prosper Campaign 2017 Q2 Fakto22/05/20181.875.0001 .875.000-1.875.000
661070M2018-687Rec KomMar2018P2 IL Prosper Campaign 2018 Q1 Fakto22/05/20181.432.5001 .432.500-1.432.500
661070M2018-687Rec KomMar2018P2 IL Prosper Campaign 2018 Q1 Fakto22/05/20186 00.000600.000-6 00.000
661070M2018-687Rec KomMar2018P2 IL Prosper Campaign 2018 Q1 Fakto22/05/20184 7.400.00047.400.000-4 7.400.000
661070CL004/NK-S819/V/2018MP896-1800017278-Waive MPM-May1814/05/2018( 3.863)(3.863)-( 3.863)
66107077-2236541 Unit Camera Commpayment Hadiah05/07/20185.057.8005 .057.800-5.057.800
66107077-2236571 unit hp samsung S9 commpayment Hadiah05/07/20181 1.110.00011.110.000-1 1.110.000
66107049-222887Pembayaran Sponsorship Bank Mestika Medan 22 Juli29/06/20181 0.000.00010.000.000-1 0.000.000
66107077-223889Unit Smart Watch samsung Hadiah Commpayment09/07/20188.000.0008 .000.000-8.000.000
66107049-227963Pembayaran Sponsorship Adira Finance Festival Peso13/09/20182 5.000.00025.000.000-2 5.000.000
66107049-228070Pembayaran invoice sponsorship Yayasan Tarakanita12/09/20181 0.000.00010.000.000-1 0.000.000
661070M2018-1177Reclass DM to accrue combine Sept'1820/09/2018(3.092.700)-3.092.700
661070M2018-1177Reclass CL to accrue combine Sept'1820/09/2018(22.192.928)-2 2.192.928
661070M2018-1177Reclass Bancass to accrue combine Sept'1820/09/2018(1.144.847.140)-1 .144.847.140
661070M2018-1177Reclass Bancass to accrue combine Sept'1820/09/2018( 232.957.922)-232.957.922
661070M2018-1177Reclass MKT to accrue combine Sept'1820/09/2018(64.167.800)-6 4.167.800
661070M2018-1177Reclass S819 to accrue combine Sept'1820/09/2018(25.000.000)-2 5.000.000
661070M2018-1177Reclass S919 to accrue combine Sept'1820/09/2018( 137.986.000)-137.986.000
661070M2018-1177Reclass S922 to accrue combine Sept'1820/09/2018(7.250.000)-7.250.000
661070M2018-1177Reclass S923 to accrue combine Sept'1820/09/2018(1.700.000)-1.700.000
66107040-229542Tiket XXI Kontes Merdeka Reg 1 BLP02/10/201870.0007 0.000-70.000
66107077-230539TR-01-18-09-0017/Pelunasan Commlife Trip Bali-Mana17/10/20181 1.623.00011.623.000-1 1.623.000
66107077-230539TR-01-18-09-0017/lunas Commlife Trip Bali-Mana-REV17/10/2018(11.623.000)( 11.623.000)-(11.623.000)
661070ACC.11.430REF 232265 LIFE INS CASHBACK REWARD NISP12/11/20183 81.663381.663-3 81.663
661070ACC.11.465P21 ref 233024 kontes arek surabaya30/11/201818.1111 8.111-18.111
TOTAL5 .427.479.7537.066.674.2427.042.912.417-1 .662.956.315

bahwa biaya tersebut telah dicatat sebagai biaya promosi dan sebagian dokumennya sebelumnya telah diterima oleh Terbanding hingga koreksinya dibatalkan, yang menunjukkan bahwa Terbanding memahami sifat transaksi tersebut;

bahwa menurut Pemohon Banding, transaksi memiliki karakter yang sama serta pemeriksaan pajak seharusnya dilakukan dengan pemahaman menyeluruh dan prinsip kehati-hatian. Oleh sebab itu, menurut Majelis, biaya tersebut berkaitan langsung dengan kegiatan usaha untuk memperoleh,

menagih, dan memelihara penghasilan sehingga dapat dibiayakan sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa sebagai bukti fakta transaksi tersebut, Pemohon Banding menunjukkan bukti dokumen pembayaran biaya Marketing Campaign kepada pihak vendor atau penyedia jasa sebagaimana tabel berikut ini;

bahwa berdasarkan sampel dokumen yang disampaikan, dapat dibuktikan bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran atas biaya promosi kepada partner bisnis yang dalam contoh ini adalah dengan Adira Finance dengan tujuan agar produk asuransi Pemohon Banding semakin dikenal masyarakat luas dan nantinya akan meningkatkan penghasilan Pemohon Banding;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa seluruh sampel dokumen pendukung yang diminta sudah disampaikan/di-upload. Dari koreksi sebesar Rp1.662.956.315,00, Pemohon Banding hanya dapat menyampaikan bukti sebesar Rp69.167.800,00 sebagaimana tabel rincian koreksi tersebut di atas;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat bahwa koreksi atas akun 661070 – Marketing Campaign sebesar Rp1.662.956.315,00 dapat dipertahankan sebagian sebesar Rp1.593.788.515,00 dan sisanya sebesar Rp69.167.800,00 tidak dapat dipertahankan karena Pemohon Banding hanya dapat menunjukkan sebagian bukti atas akun tersebut.

e. Akun 661091 - Marketing Allowance sebesar Rp11.542.664.344,00 bahwa biaya pada akun 661091 – Marketing Allowance merupakan biaya survei dari mitra perusahaan pembiayaan yang berkaitan dengan penjualan produk asuransi Pemohon Banding kepada masyarakat. Biaya tersebut

ditujukan untuk mitigasi risiko dalam proses bisnis asuransi melalui saluran perusahaan pembiayaan;

bahwa dalam persidangan dan uji bukti, Pemohon Banding menyampaikan sampel dokumen pembayaran kepada pihak vendor atau mitra perusahaan pembiayaan berupa vendor BCA dan Adira Finance sebagai berikut: − PT Bank Central Asia

bahwa BCA sebagai mitra usaha Pemohon Banding melakukan kegiatan telemarketing yang mana merupakan strategi pemasaran yang dilakukan dengan menawarkan barang atau jasa kepada calon pelanggan melalui telepon;

− PT Adira Dinamika Finance

bahwa Pemohon Banding juga setiap bulannya mengeluarkan biaya survey oleh PT Adira Dinamika Multifinance untuk memitigasi risiko yang berhubungan dengan proses bisnis asuransi khususnya pada saluran perusahaan pembiayaan;

bahwa atas biaya jasa survey yang menjadi pokok sengketa dalam akun 661091 - Marketing Allowance telah dikenakan PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding dan dalam hal ini telah secara jelas terbuktikan bahwa biaya yang Pemohon Banding keluarkan atas biaya jasa survey ini nyata- nyata merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa seluruh sampel dokumen pendukung yang diminta sudah disampaikan/di-upload. Dari koreksi sebesar Rp11.542.664.344,00, Pemohon Banding hanya dapat menyampaikan bukti sebesar Rp11.212.332.002,00 sebagaimana tabel rincian koreksi tersebut di atas;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat koreksi atas akun 661091 - Marketing Allowance sebesar Rp11.542.664.344,00 dapat dipertahankan sebagian sebesar Rp330.332.342,00 dan sisanya sebesar Rp11.212.332.002,00 tidak dapat dipertahankan karena Pemohon Banding hanya dapat menunjukkan sebagian bukti atas akun tersebut sehingga

memenuhi kriteria biaya yang dapat dikurangkan sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh.

f. Akun 662100 - Gift Promotion sebesar Rp473.582.800,00

bahwa akun ini pada intinya adalah biaya sehubungan kegiatan promosi dengan tujuan untuk menggaet pasar, baik pemegang polis lama maupun dalam rangka mendapatkan calon pemegang polis baru. Biaya operasional promosi tersebut seperti botol air minum, payung, buku memo, jam dinding, dan sebagainya dibeli dari pihak ketiga;

bahwa sebagai bukti fakta transaksi tersebut, Pemohon Banding menunjukkan bukti dokumen pembayaran Gift Promotion kepada pihak vendor atau penyedia jasa sebagaimana tabel berikut ini;

Account CodeTransaction ReferenceDescriptionTransaction DateJumlahIndex
66210077-2234492050061/INV/18/500 PCS Lanyard id card - 014039704/07/201816.250.0001
66210077-223650010/INV/MCM/Comwealth/VI/18/1 pcs Roll Banner GSWU05/07/2018350.0002
66210077-223650009/INV/MCM/Comwealth/VI/18/2 pcs Roll Banner Comm05/07/2018700.0002
66210077-2243812060068/INV/18/200 Tas Cosmetik+200 Plastic Bag -17/07/201826.300.0003
66210077-2247392070070/INV/18/250 Pcs Ransel Anak @ Rp. 77.000 -20/07/201819.250.0004
66210077-2254502070071/INV/18/500 Tempat ID Card @ Rp. 36.500 -27/07/201818.250.0005
66210077-2275860394/AP/FK/VIII/18/200 pcs Travel Set -03/09/201819.000.0006
66210077-2276242080089/INV/18/300 Tumbler @ Rp. 49.500 -03/09/201814.850.0007
TOTAL1 14.950.000a

bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti dokumen tersebut, Majelis berpendapat biaya tersebut adalah biaya yang nyata-nyata terkait dengan kegiatan operasional usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa seluruh sampel dokumen pendukung yang diminta sudah disampaikan/di-upload. Dari koreksi sebesar Rp473.582.800,00, Pemohon Banding hanya dapat menyampaikan bukti sebesar Rp114.950.000,00 sebagaimana tabel rincian koreksi tersebut di atas;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat bahwa koreksi atas akun 662100 - Gift Promotion sebesar Rp473.582.800,00 dapat dipertahankan sebagian sebesar Rp358.632.800,00 dan sisanya sebesar Rp114.950.000,00 tidak dapat dipertahankan karena Pemohon Banding hanya dapat menunjukkan sebagian bukti atas akun tersebut sehingga

memenuhi kriteria biaya yang dapat dikurangkan sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

g. Akun 665200 – BTP sebesar Rp75.602.692,00

bahwa akun ini pada intinya adalah biaya pelatihan atau training bagi seluruh agen asuransi, seperti biaya konsumsi, biaya materi training, biaya ujian peserta training, dan biaya konsumsi. Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan update mengenai ketentuan peraturan terbaru, kebutuhan trend asuransi di masyarakat, perkembangan produk asuransi, dan sebagainya guna meningkatkan kualitas agen asuransi;

bahwa sebagai bukti fakta transaksi tersebut, Pemohon Banding menunjukkan bukti dokumen pembayaran biaya BTP kepada pihak vendor atau penyedia jasa sebagaimana tabel berikut ini:

bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti dokumen tersebut, Majelis berpendapat bahwa biaya tersebut adalah biaya yang nyata-nyata terkait dengan kegiatan operasional usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa seluruh sampel dokumen pendukung yang diminta sudah disampaikan/di-upload. Dari koreksi sebesar Rp75.602.692,00, Pemohon Banding hanya dapat menyampaikan bukti sebesar Rp18.012.800,00 sebagaimana tabel rincian koreksi tersebut di atas;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat bahwa koreksi atas akun 665200 – BTP sebesar Rp75.602.692,00 dapat dipertahankan sebagian sebesar Rp57.589.892,00 dan sisanya sebesar Rp18.012.800,00 tidak dapat dipertahankan karena Pemohon Banding hanya dapat menunjukkan sebagian bukti atas akun tersebut sehingga memenuhi kriteria biaya yang dapat dikurangkan sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

h. Akun 669201 - Entertainment – Acq sebesar Rp117.289.954,00

bahwa akun ini adalah biaya jamuan kepada relasi pihak ketiga untuk meningkatkan kegiatan usaha Pemohon Banding. Biaya ini telah dibuatkan daftar nominatifnya dan telah disampaikan bersama dengan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018;

bahwa sebagai bukti fakta transaksi tersebut, Pemohon Banding menunjukkan bukti dokumen pembayaran biaya Entertainment - Acq kepada pihak vendor atau penyedia jasa sebagaimana tabel berikut ini;

Account CodeTransaction ReferenceDescriptionTransaction DateJumlahIndex
66920149-212197249 parcel sedang - 041030210/01/20189.600.0001
66920140-214105entertain pak Sastra tgl 5-11-13-23 jan 2018 - 9502/02/20181.857.1282
66920149-215905INV-MBR-17/12/275/9 PCS Parcel Natal Besar dan sed04/04/20187.960.0003
66920140-218003Entertain pak sastra tgl 7-17 mar 2018 - 950030728/03/20184.290.2544
66920140-223358Entertain pak Sastra tgl 25 mei-21 jun 2018 - 95004/07/20183.024.4475
66920140-226506Entertain 19 jul with Vivi-Suarni-Jeany-Lili S-Dar14/08/20182.537.3046
66920140-228330Reimburst entertaint tgl 5 Sep 2018 di MDN & 6-7 S14/09/20181.942.6007
66920140-229614Entertain pas Sastra tgl 24/8/18 dan 26/09/18 AD+M02/10/20181.802.0778
66920140-232046Entertain tgl 25 dan 27 okt 2018 with Rheza-Dicky-06/11/20181.812.0329
66920140-232268994 SPD Surabaya,medan,pontianak - 950030709/11/20181.758.90010
66920149-232608Hugeng Bawono, B. Mestika, Partisipasi turur berdu22/11/20182.000.00011
66920140-215326Reimburst Entertaint tgl 9 & 12 Feb di BTM & SMG23/02/20182.272.87512
66920140-224219Entertain bu Ina tgl 3 Juli 18 with Vivi+Vony+andr17/07/20181.973.00013
TOTAL42.830.617a

bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti dokumen tersebut, Majelis berpendapat bahwa biaya tersebut adalah biaya yang nyata-nyata terkait dengan kegiatan operasional usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa seluruh sampel dokumen pendukung yang diminta sudah disampaikan/di-upload. Dari koreksi sebesar Rp117.289.954,00, Pemohon Banding hanya dapat menyampaikan bukti sebesar Rp42.830.617,00 sebagaimana tabel rincian koreksi tersebut di atas;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat bahwa koreksi atas akun 669201 - Entertainment – Acq sebesar Rp117.289.954,00 dapat dipertahankan sebagian sebesar Rp74.459.337,00 dan sisanya sebesar Rp42.830.617,00 tidak dapat dipertahankan karena Pemohon Banding hanya dapat menunjukkan sebagian bukti atas akun tersebut sehingga memenuhi kriteria biaya yang dapat dikurangkan sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

i. Akun 669301 - Meeting – Acq sebesar Rp8.147.910,00

bahwa akun ini adalah biaya operasional rapat seperti perlengkapan rapat dan biaya transportasi ke tempat rapat untuk mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa sebagai bukti fakta transaksi tersebut, Pemohon Banding menunjukkan bukti dokumen pembayaran biaya Meeting - Acq kepada pihak vendor atau penyedia jasa sebagaimana tabel berikut ini;

Account CodeTransaction ReferenceDescriptionTransaction DateJumlahIndex
66930140-223358Internal meetingpak Sastra tgl 5-6 jun 2018 with T04/07/2018394.1001
66930140-227226meeting wit MKT Dekih-Tedy-Nungky-Tifany-Maya-Tant28/08/2018364.8012
66930140-227226meeting project Wilson Ina-Hani-Tedy tgl 15 Agust28/08/2018258.9402
66930140-230648DMTM - REIMBURSE PERLENGKAPAN DAN PRINTING #ONEADC26/10/20186.5283
66930140-230648CBDD - REIMBURSE PERLENGKAPAN DAN PRINTING #ONEADC26/10/201832.6393
66930140-230648ADC BSPD - REIMBURSE PERLENGKAPAN DAN PRINTING #ON26/10/201822.8473
66930140-230648BPD - REIMBURSE PERLENGKAPAN DAN PRINTING #ONEADCF26/10/201813.0553
TOTAL1.092.910a

bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti dokumen tersebut, Majelis berpendapat biaya tersebut adalah biaya yang nyata-nyata terkait dengan kegiatan operasional usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa seluruh sampel dokumen pendukung yang diminta sudah disampaikan/di-upload. Dari koreksi sebesar Rp8.147.910,00, Pemohon Banding hanya dapat menyampaikan bukti sebesar Rp1.092.910,00 sebagaimana tabel rincian koreksi tersebut di atas;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat bahwa koreksi atas akun 669301 - Meeting – Acq sebesar Rp8.147.910,00 dapat dipertahankan sebagian sebesar Rp7.055.000,00 dan sisanya sebesar Rp1.092.910,00 tidak dapat dipertahankan karena Pemohon Banding hanya dapat menunjukkan sebagian bukti atas akun tersebut sehingga memenuhi kriteria biaya yang dapat dikurangkan sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

j. Akun 682303 - Meals sebesar Rp46.812.101,00

bahwa akun ini adalah biaya makan minum bagi seluruh pegawai dalam kegiatan pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan softskill dan

kemampuan pegawai Pemohon Banding sehingga efisiensi dan efektivitas pekerjaan yang dilakukan dapat dicapai dengan maksimal;

bahwa sebagai bukti fakta transaksi tersebut, Pemohon Banding menunjukkan bukti dokumen pembayaran biaya Meals kepada pihak vendor atau penyedia jasa sebagaimana tabel berikut ini:

Account CodeTransaction ReferenceDescriptionTransaction DateJumlahIndex
68230340-213998Reimbursement sheet training - 950030730/01/2018444.5271
68230340-214843Reward quiz+aqua+ongkir training fundamental tgl 613/02/2018270.5632
682303PR1803-000017CAS EKA PATRIK 25/01/18-22/02/18 CA training proj12/03/20183.390.0004
68230349-218494374 tambahan biaya meeting package - 031030506/04/20183.500.0003
TOTAL7.605.090a

bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti dokumen tersebut, Majelis berpendapat bahwa biaya tersebut adalah biaya yang nyata-nyata terkait dengan kegiatan operasional usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa seluruh sampel dokumen pendukung yang diminta sudah disampaikan/di-upload. Dari koreksi sebesar Rp46.812.101,00, Pemohon Banding hanya dapat menyampaikan bukti sebesar Rp7.605.090,00 sebagaimana tabel rincian koreksi tersebut di atas;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat koreksi atas akun 682303 - Meals sebesar Rp46.812.101,00 dapat dipertahankan sebagian sebesar Rp39.207.011,00 dan sisanya sebesar Rp7.605.090,00 tidak dapat dipertahankan karena Pemohon Banding hanya dapat menunjukkan sebagian bukti atas akun tersebut sehingga memenuhi kriteria biaya yang dapat dikurangkan sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

k. Akun 682305 - Meeting sebesar Rp43.094.977,00

bahwa akun ini adalah biaya operasional rapat seperti perlengkapan rapat dan biaya transportasi ke tempat rapat untuk mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding dalam guna meningkatkan softskill dan kemampuan pegawai Pemohon Banding sehingga efisiensi dan efektivitas pekerjaan yang dilakukan dapat dicapai dengan maksimal;

bahwa sebagai bukti fakta transaksi tersebut, Pemohon Banding menunjukkan bukti dokumen pembayaran biaya Meeting kepada pihak vendor atau penyedia jasa sebagaimana tabel berikut ini:

Account CodeTransaction ReferenceDescriptionTransaction DateJumlahIndex
682305CI1803-000004CAS ANASTASIA 23/02/18-23/02/18 logistik meeting;02/03/20182.403.0401
682305CI1804-000015CAS LEONITA WI 20/04/18-21/04/18 Finance TeamBuild27/04/20183.295.0002
682305CI1804-000017CAS ANASTASIA 23/04/18-23/04/18 BOC Logistik; BOC02/05/20182.603.7553
68230540-226911Reimburst internal meeting shangrila hotel tgl 15-21/08/20181.732.7204
68230540-228097Meeting internal hotel Shangrila tgl 15-16 Aug'1807/09/20181.732.7205
68230540-228459Meeting Project Wilson -21/09/20181.732.7206
682305CI1809-000042CAS ANASTASIA 17/09/18-19/09/18 BOC Logistik; BOC25/09/20182.112.2907
68230549-231899Sewa kursi acara announcement lt 1706/11/20184.325.7508
68230549-232253L0355/BOC meeting tgl 17/10/2018 -12/11/20181.626.9009
68230549-232253L0355/Lunch meeting with Simon B tgl 16/10/2018 -12/11/2018480.3709
682305PR1812-000099CAS Fenny Anas 10/12/18-12/12/18 BOC Logistik; BOC18/12/20182.500.00010
682305PR1812-000099CAS Fenny Anas 10/12/18-12/12/18 BOC Logistik; BOC18/12/2018394.75010
68230540-234827Reimburst internal tgl 10 des 2018 -18/12/20182.159.85011
68230540-234827Reimburst internal tgl 10 des 2018 -18/12/2018981.75011
68230540-234827Reimburst internal tgl 10 des 2018 -18/12/20181.178.10011
TOTAL29.259.715a

bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti dokumen tersebut, Majelis berpendapat bahwa biaya tersebut adalah biaya yang nyata-nyata terkait dengan kegiatan operasional usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa seluruh sampel dokumen pendukung yang diminta sudah disampaikan/di-upload. Dari koreksi sebesar Rp43.094.977,00, Pemohon Banding hanya dapat menyampaikan bukti sebesar Rp29.259.715,00 sebagaimana tabel rincian koreksi tersebut di atas;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat bahwa koreksi atas akun 682305 - Meeting sebesar Rp43.094.977,00 dapat dipertahankan sebagian sebesar Rp13.835.262,00 dan sisanya sebesar Rp29.259.715,00 tidak dapat dipertahankan karena Pemohon Banding hanya dapat menunjukkan sebagian bukti atas akun tersebut sehingga memenuhi kriteria biaya yang dapat dikurangkan sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

l. Akun 682601- Employee - Awards sebesar Rp141.778.584,00

bahwa akun ini pada intinya adalah biaya apresiasi atau penghargaan bagi pegawai terbaik yang berkontribusi lebih terhadap perusahaan, seperti program cepat tepat hebat, survey karyawan, plakat, dan sebagainya. Tujuan dari program apresiasi ini adalah untuk mendorong kompetensi dan etos

kerja pegawai yang pada akhirnya untuk meningkatkan produktivitas berupa voucher dan invoice;

bahwa sebagai bukti fakta transaksi tersebut, Pemohon Banding menunjukkan bukti dokumen pembayaran biaya Employee - Awards kepada pihak vendor atau penyedia jasa sebagaimana tabel berikut ini:

Account CodeTransaction ReferenceDescriptionTransaction DateJumlahIndex
68260177-229187SI-HO/1809/05748/Voucher MAP 100.000 132 lbr -24/09/201813.200.0001
68260177-233109Voucher MAP Cepat Tepat Hebat Award22/11/2018600.0002
68260177-233144Voucher MAP 50 rb - CS Award22/11/20185.250.0003
TOTAL19.050.000a

bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti dokumen tersebut, Majelis berpendapat biaya tersebut adalah biaya yang nyata-nyata terkait dengan kegiatan operasional usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa seluruh sampel dokumen pendukung yang diminta sudah disampaikan/di-upload. Dari koreksi sebesar Rp141.778.584,00, Pemohon Banding hanya dapat menyampaikan bukti sebesar Rp19.050.000,00 sebagaimana tabel rincian koreksi tersebut di atas;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat bahwa koreksi atas akun 682601-Employee-Awards sebesar Rp141.778.584,00 dapat dipertahankan sebagian sebesar Rp122.728.584,00 dan sisanya sebesar Rp19.050.000,00 tidak dapat dipertahankan karena Pemohon Banding hanya dapat menunjukkan sebagian bukti atas akun tersebut sehingga memenuhi kriteria biaya yang dapat dikurangkan sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

m. Akun 682602 - Internship/Univ Activities sebesar Rp22.337.968,00

bahwa akun ini adalah pembayaran gaji pegawai magang (intern) dari universitas atau lainnya untuk bekerja di perusahaan guna mendukung kegiatan operasional Pemohon Banding. Biaya tersebut merupakan biaya yang nyata-nyata terkait dengan kegiatan operasional usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa sebagai bukti fakta transaksi tersebut, Pemohon Banding menunjukkan bukti dokumen pembayaran biaya Internship/Univ Activities kepada pihak vendor atau penyedia jasa sebagaimana tabel berikut ini;

Account CodeTransaction ReferenceDescriptionTransaction DateJumlahIndex
68260249-216361Internship Allowance a/n Khafid Ahmad Habib -06/03/20183.646.6151
68260277-221376Payment for Internship Allowance Vinka Gaby -30/05/20187.346.5012
68260249-223734Payment for Internship Allowance M. Andika -13/07/20187.621.4493
68260277-227495Payment for Internship Allowance Keishya -30/08/20183.723.4044
TOTAL22.337.968

bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti dokumen tersebut, Majelis berpendapat biaya tersebut adalah biaya yang nyata-nyata terkait dengan kegiatan operasional usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa seluruh sampel dokumen pendukung yang diminta sudah disampaikan/di-upload. Dari koreksi sebesar Rp22.337.968,00, Pemohon Banding dapat menyampaikan semua bukti sebesar koreksi tersebut di atas;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat koreksi atas akun 682602 – Internship/Univ Activities sebesar Rp22.337.968,00 tidak dapat dipertahankan karena Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti atas akun tersebut sehingga memenuhi kriteria biaya yang dapat dikurangkan sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

n. Akun 682603 - Celebration sebesar Rp11.450.500,00

bahwa akun ini berhubungan dengan penghargaan atau apresiasi bagi pegawai yang telah memberikan sumbangsih terhadap perusahaan, seperti acara kegiatan yang melibatkan seluruh karyawan dan sebagainya. Tujuan dari program penghargaan ini adalah untuk mendorong kompetensi dan etos kerja pegawai yang pada akhirnya untuk meningkatkan produktivitas kerja; bahwa sebagai bukti fakta transaksi tersebut, Pemohon Banding menunjukkan bukti dokumen pembayaran biaya Celebration kepada pihak vendor atau penyedia jasa sebagaimana tabel berikut ini;

Account CodeTransaction ReferenceDescriptionTransaction DateJumlahIndex
682603CI1805-000020CAS SITI MARIY 20/04/18-20/04/18 Realisasi Acara C09/05/20182.130.5001
68260349-223176Pembalian untuk acara Launching sidekick - 05003029/06/20189.070.0002
TOTAL11.200.500a

bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti dokumen tersebut, Majelis berpendapat bahwa biaya tersebut adalah biaya yang nyata-nyata terkait dengan kegiatan operasional usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa seluruh sampel dokumen pendukung yang diminta sudah disampaikan/di-upload. Dari koreksi sebesar Rp11.450.500,00, Pemohon Banding hanya dapat menyampaikan bukti sebesar Rp11.200.500,00 sebagaimana tabel rincian koreksi tersebut di atas;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat koreksi atas akun 682603 - Celebration sebesar Rp11.450.500,00 dapat dipertahankan sebagian sebesar Rp250.000,00 dan sisanya sebesar Rp11.200.500,00 tidak dapat dipertahankan karena Pemohon Banding hanya dapat menunjukkan sebagian bukti atas akun tersebut sehingga memenuhi kriteria biaya yang dapat dikurangkan sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

o. Akun 682101 - Entertainment sebesar Rp32.589.800,00

bahwa akun ini adalah biaya jamuan kepada relasi pihak ketiga untuk menjaga hubungan dan meningkatkan kegiatan usaha Pemohon Banding. Pemohon Banding dapat tegaskan pula bahwa biaya ini telah dibuatkan daftar nominatifnya dan telah disampaikan bersama dengan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018;

bahwa sebagai bukti fakta transaksi tersebut, Pemohon Banding menunjukkan bukti dokumen pembayaran biaya Entertainment kepada pihak vendor atau penyedia jasa sebagaimana tabel berikut ini;

bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti dokumen tersebut, Majelis berpendapat bahwa biaya tersebut adalah biaya yang nyata-nyata terkait dengan kegiatan operasional usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa seluruh sampel dokumen pendukung yang diminta sudah disampaikan/di-upload. Dari koreksi sebesar Rp32.589.800,00, Pemohon Banding hanya dapat menyampaikan bukti sebesar Rp8.026.420,00 sebagaimana tabel rincian koreksi tersebut di atas;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat koreksi atas akun 682101 - Entertainment sebesar Rp32.589.800,00 dapat dipertahankan sebagian sebesar Rp24.563.380,00 dan sisanya sebesar Rp8.026.420,00 tidak dapat dipertahankan karena Pemohon Banding hanya dapat menunjukkan sebagian bukti atas akun tersebut sehingga memenuhi kriteria biaya yang dapat dikurangkan sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

p. Akun 685013 - Administrasi Expense sebesar Rp511.428.951,00

bahwa akun ini adalah biaya atas pengurusan dokumen-dokumen legal perusahaan, seperti perizinan reklame atau billboard, biaya perpanjangan pajak reklame, STNK, dan lainnya untuk menunjang kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa sebagai bukti fakta transaksi tersebut, Pemohon Banding menunjukkan bukti dokumen pembayaran biaya Administrasi Expense kepada pihak vendor atau penyedia jasa sebagaimana tabel berikut ini:

Account CodeTransaction ReferenceDescriptionTransaction DateJumlahIndex
68501340-214569006/N/0118/Pajak reklame SKPD Wastukencana - 950012/02/20188.955.9941
68501349-217649Pembayaran PBB tahun 2017 - 009001027/03/201829.491.5562
685013NC1804-000007CAS CAKUPINTAN 04/04/18-11/04/18 CA u/PBB SO Bandu13/04/201828.758.8003
68501340-22063218050010/Biaya pengurusan perijinan PTCL Cab Bogor09/05/20183.300.0004
68501340-220632005/n/v/2018/Pajak reklame sesuai SKPD PTCL Cab Bo09/05/20181.021.6254
685013NC1804-000012CAS CAKUPINTAN 12/04/18-30/04/18 CA u/PBB SO Surab27/04/201835.233.9165
68501377-223575PBB SO Palembang - 014039704/07/20183.166.6446
68501377-223577Pembayaran PBB So Makassar - 014039704/07/20186.637.5007
68501377-220341MM1804.19/REKL/Biaya pengurusan ijin pajak reklame08/05/201810.127.0008
68501340-223535009/N/0618/Biaya pajak reklame SO Surabaya - 950006/07/201850.345.0009
68501377-224353Bayar PBB SO Semarang periode thn 2018 - 014039716/07/20185.090.65010
68501377-224086MM1807.01/REKI/Biaya pengurusan perpanjangan ijin19/07/20185.500.00011
68501377-225653Pembayaran Pajak Reklame SO Jayapura 2018 -01/08/20185.324.50012
68501340-227868018/N/0818/Biaya pajak Reklame SO Bogor -07/09/20181.021.62513
68501340-22786818080097/Biaya pengurusan perijinan pajak SO Bogor07/09/20183.300.00013
68501377-229532Pembayaran PBB SO Makassar 2018 -01/10/20186.624.80014
68501377-213003001 branding sticker & pjk perizinan - 014039719/01/201838.312.50015
TOTAL242.212.110a

bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti dokumen tersebut, Majelis berpendapat bahwa biaya tersebut adalah biaya yang nyata-nyata terkait dengan kegiatan operasional usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa seluruh sampel dokumen pendukung yang diminta sudah disampaikan/di-upload. Dari koreksi sebesar Rp511.428.951,00, Pemohon Banding hanya dapat menyampaikan bukti sebesar Rp242.212.110,00 sebagaimana tabel rincian koreksi tersebut di atas;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat bahwa koreksi atas akun 685013 - Administrasi Expense sebesar Rp511.428.951,00 dapat dipertahankan sebagian sebesar Rp269.216.841,00 dan sisanya sebesar Rp242.212.110,00 tidak dapat dipertahankan karena Pemohon Banding hanya dapat menunjukkan sebagian bukti atas akun tersebut sehingga memenuhi kriteria biaya yang dapat dikurangkan sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

q. Akun 689500 - Gift/Flower For Internal sebesar Rp4.445.613,00

bahwa akun ini adalah biaya honorarium untuk karyawan Pemohon Banding yang telah membantu membuat artikel pada majalah bisnis yang dimiliki oleh Pemohon Banding;

bahwa sebagai bukti fakta transaksi tersebut, Pemohon Banding menunjukkan bukti dokumen pembayaran biaya Gift/Flower For Internal kepada pihak vendor atau penyedia jasa sebagaimana tabel berikut ini:

Account CodeTransaction ReferenceDescriptionTransaction DateJumlahIndex
68950040-217839Biaya penulis honor CommInpire edisi Okt - Des 2027/03/2018618.5571
68950040-220417Biaya penulis CommInspire edisi Januari - Maret 2008/05/2018618.5572
68950040-227382Reimburst pembelian baby Gift -27/08/20183.208.5003
TOTAL4.445.613a

bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti dokumen tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pengeluaran tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding karena bukti tersebut adalah untuk biaya penulis tetapi tidak dijelaskan apa hubungannya dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Sedangkan, biaya pembelian baby gift nyata-nyata tidak ada hubungannya dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat bahwa koreksi atas Akun 689500 - Gift/Flower For Internal sebesar Rp4.445.613,00 tetap dipertahankan karena tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan tidak memenuhi kriteria biaya yang dapat dikurangkan sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

r. Akun 689900- Others sebesar Rp2.161.306.129,00

bahwa akun ini adalah biaya atas kekurangan pembayaran premi atau kelebihan pengembalian premi kepada pemegang polis, biaya pengadaan seragam, serta ada juga biaya pembelian obat;

bahwa sebagai bukti fakta transaksi tersebut, Pemohon Banding menunjukkan bukti dokumen pembayaran biaya Others kepada pihak vendor atau penyedia jasa sebagaimana tabel berikut ini;

Account CodeTransaction ReferenceDescriptionTransaction DateAccounting PeriodJumlahIndex
68990028-33106113000000011561 (WO Maturity Per Juni 2018)29/06/20182018007450.504.5451
68990077-218564RFUND DANA UNCLEAR SDH WRITE OFF A/N YVONNE PAULA06/04/201820180049.000.0002
68990049-225071ADJUSTMENT PENGEMBALIAN PREMI 29197030/07/20182018008131.972.2863
68990049-221057DC.U/INV/669/V/2018/Pengadaan seragam SO thn 201823/05/201820180067.067.5004
68990049-221057DC.U/INV/669/V/2018/Pengadaan seragam SO thn 201823/05/2018201800611.060.5004
68990049-221057DC.U/INV/669/V/2018/Pengadaan seragam SO thn 201823/05/201820180063.597.0004
68990049-221057DC.U/INV/669/V/2018/Pengadaan seragam SO thn 201823/05/201820180063.025.0004
68990049-221057DC.U/INV/669/V/2018/Pengadaan seragam SO thn 201823/05/201820180063.993.0004
68990049-221057DC.U/INV/669/V/2018/Pengadaan seragam SO thn 201823/05/201820180063.025.0004
68990049-221057DC.U/INV/669/V/2018/Pengadaan seragam SO thn 201823/05/201820180063.696.0004
68990049-221057DC.U/INV/669/V/2018/Pengadaan seragam SO thn 201823/05/201820180063.025.0004
68990049-221057DC.U/INV/669/V/2018/Pengadaan seragam SO thn 201823/05/201820180061.413.5004
68990049-221057DC.U/INV/669/V/2018/Pengadaan seragam SO thn 201823/05/201820180063.795.0004
68990049-221057DC.U/INV/669/V/2018/Pengadaan seragam SO thn 201823/05/201820180063.025.0004
68990049-221057DC.U/INV/669/V/2018/Pengadaan seragam SO thn 201823/05/201820180061.314.5004
68990049-221057DC.U/INV/669/V/2018/Pengadaan seragam SO thn 201823/05/201820180061.413.5004
68990049-221057DC.U/INV/669/V/2018/Pengadaan seragam SO thn 201823/05/201820180064.636.5004
68990049-221057DC.U/INV/669/V/2018/Pengadaan seragam SO thn 201823/05/201820180067.392.0004
68990049-221057DC.U/INV/669/V/2018/Pengadaan seragam SO thn 201823/05/201820180068.481.0004
68990049-221057DC.U/INV/669/V/2018/Pengadaan seragam SO thn 201823/05/20182018006247.5004
68990049-221057DC.U/INV/669/V/2018/Pengadaan seragam SO thn 201823/05/20182018006412.5004
68990049-221057DC.U/INV/669/V/2018/Pengadaan seragam SO thn 201823/05/20182018006165.0004
68990049-221057DC.U/INV/669/V/2018/Pengadaan seragam SO thn 201823/05/20182018006165.0004
68990049-221057DC.U/INV/669/V/2018/Pengadaan seragam SO thn 201823/05/20182018006165.0004
68990049-221057DC.U/INV/669/V/2018/Pengadaan seragam SO thn 201823/05/20182018006165.0004
68990049-221057DC.U/INV/669/V/2018/Pengadaan seragam SO thn 201823/05/2018201800682.5004
68990049-221057DC.U/INV/669/V/2018/Pengadaan seragam SO thn 201823/05/20182018006165.0004
68990049-221057DC.U/INV/669/V/2018/Pengadaan seragam SO thn 201823/05/2018201800682.5004
68990049-221057DC.U/INV/669/V/2018/Pengadaan seragam SO thn 201823/05/20182018006165.0004
68990049-221057DC.U/INV/669/V/2018/Pengadaan seragam SO thn 201823/05/20182018006165.0004
68990049-221057DC.U/INV/669/V/2018/Pengadaan seragam SO thn 201823/05/2018201800682.5004
68990049-221057DC.U/INV/669/V/2018/Pengadaan seragam SO thn 201823/05/20182018006247.5004
68990049-221057DC.U/INV/669/V/2018/Pengadaan seragam SO thn 201823/05/20182018006330.0004
68990049-221057DC.U/INV/669/V/2018/Pengadaan seragam SO thn 201823/05/20182018006495.0004
68990077-222011Adj Kkurangan Maturity by Kronologis Polis 6567730/05/201820180062.843.2555
68990014-33143142000000053335 (WO Maturity Per Juni 2018)28/06/2018201800757.526.2586
68990049-22425333INV/4L/VI/2018/Pembelian perlengkapan obat-obata17/07/2018201800712.158.6307
68990077-32937956000000011156 (WO Maturity Per Juni 2018)22/06/201820180077.450.8348
68990077-33155104000000046286 (WO Maturity Per Juni 2018)29/06/201820180073.519.3309
68990014-33183407000000086026 (WO Maturity Per juni)02/07/2018201800771.506.24410
68990014-3335664602-029300578 (WO Maturity Per juni)13/07/2018201800720.977.75611
68990028-33382026000000028288 (WO Maturity per Juni 2018)18/07/2018201800730.172.70112
68990077-14981299000000022742 (WO Maturity per Juni 2018)19/07/2018201800716.265.07113
68990077-21788818086/Lanyart 400 pcs - 014039727/03/201820180048.140.00014
68990049-225857000000024121 (WO Maturity Per Okt 2016)07/08/2018201800855.817.84915
68990049-233683WRITE OFF REFUND UNCLEAR PREMI CREDIT LIFE BANK DA03/12/2018201801210.858.40016
68990049-233683WRITE OFF REFUND UNCLEAR PREMI CREDIT LIFE BANK DA03/12/201820180122.862.96016
68990049-233683WRITE OFF REFUND UNCLEAR PREMI CREDIT LIFE BANK DA03/12/201820180123.087.00016
68990040-224350ADJUSMENT PENGEMBALIAN PREMI POLIS 271925 BY KRONO13/07/20182018007296.792.50017
68990040-224351ADJUSMENT PENGEMBALIAN PREMI POLIS 268720 BY KRONO13/07/20182018007293.225.00017
TOTAL1.557.775.619a

bahwa dalam persidangan diketahui terdapat transaksi pada akun yang terkait biaya atas pembayaran pengembalian premi yang diajukan oleh para pemegang polis di mana dalam proses bisnisnya, premi yang diperoleh oleh Pemohon Banding berdasarkan suatu perjanjian polis asuransi jiwa adalah antara Pemohon Banding dengan Pemegang Polis. Selanjutnya, atas premi yang tidak lagi dibayarkan oleh pemegang polis dalam jangka waktu lebih dari 2 tahun atau 720 hari akan dianggap sebagai saldo outstanding atau biasa disebut dengan polis lapse/suspense account, yang merupakan penghentian penanggungan jaminan asuransi dikarenakan pemegang polis tidak membayar premi yang sudah jatuh tempo. Hal ini sangatlah erat kaitannya dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yang bergerak di

bidang asuransi. Kemudian, atas suspense account tersebut akan dilakukan write off maturity/penghapusan, di mana atas pendapatan penghapusan saldo akan dicatat sebagai penghasilan lainnya pada akun 599000 – Other Income;

dalam persidangan dan uji bukti, Pemohon Banding menunjukkan bukti yang menjelaskan proses pencatatan write off maturity dalam bentuk memo yang telah disampaikan pada proses persidangan;

bahwa dokumen tersebut menjelaskan bahwa ketika pemegang polis menyampaikan keluhan dengan mengajukan pengembalian pembayaran premi dan penutupan polis kepada Pemohon Banding atas polis asuransinya yang telah suspense/polis lapse, maka atas pengembalian premi akan diberikan setelah dikurangi dengan biaya pertanggungan, biaya administrasi, dan reward customer. Selanjutnya, atas biaya pengembalian premi ini akan dicatat pada akun yang menjadi sengketa banding yakni 689900 – Others dan dicatat dengan keterangan WO Maturity atau adjustment - pengembalian premi. Atas hal tersebut, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti dokumen pendukung yang mendukung penjelasannya;

bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Majelis berpendapat biaya tersebut adalah biaya yang nyata-nyata terkait dengan kegiatan operasional usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa seluruh sampel dokumen pendukung yang diminta sudah disampaikan/di-upload. Dari koreksi sebesar Rp2.161.306.129,00, Pemohon Banding hanya menyampaikan bukti sebesar Rp1.557.775.619,00 sebagaimana tabel rincian koreksi tersebut di atas;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat bahwa koreksi atas Akun 689900- Others sebesar Rp2.161.306.129,00 dapat dipertahankan sebagiansebesarRp603.530.510,00dansisanyasebesar Rp1.557.775.619,00 tidak dapat dipertahankan karena Pemohon Banding hanya dapat menunjukkan sebagian bukti atas akun tersebut sehingga

memenuhi kriteria biaya yang dapat dikurangkan sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan fakta persidangan, uraian-uraian tersebut di atas, dokumen/bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan maupun uji bukti dan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan Majelis, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp35.699.597.580,00 yang terdiri atas akun-akun tersebut di atas dapat dikabulkan sebagian sebesar Rp28.905.179.941,00, dengan rincian sebagai berikut:

IndexNo. AkunNama AkunJumlah KoreksiKoreksi Tetap DipertahankanKoreksi Tidak Dapat Dipertahankan
1Penyesuaian Fiskal Positif:
a.651100Monthly Branch1.002.715.2121.000.000.0002.715.212
b651620Contes-Direct-Banc-PT BC17.551.517.5592.228.725.90915.322.791.650
c661050Telemarketing Cost289.876.17066.056.642223.819.528
d661070Marketing Campaign1.662.956.3151.593.788.51569.167.800
e661091Marketing Allowance11.542.664.344330.332.34211.212.332.002
f662100Gift Promotion473.582.800358.632.800114.950.000
g665200BTP75.602.69257.589.89218.012.800
h669201Entertainment - Acq117.289.95474.459.33742.830.617
i669301Meeting - Acq8.147.9107.055.0001.092.910
j682303Meals46.812.10139.207.0117.605.090
k682305Meeting43.094.97713.835.26229.259.715
l682601Employee Event - Awards141.778.584122.728.58419.050.000
m682602Internship/Univ Activities22.337.968022.337.968
n682603Celebration11.450.500250.00011.200.500
o682101Entertainment32.589.80024.563.3808.026.420
p685013Administrasi Expense511.428.951269.216.841242.212.110
q689500Gift/Flower For Internal4.445.6134.445.6130
r689900Others2.161.306.129603.530.5101.557.775.619
Jumlah35.699.597.5806.794.417.63928.905.179.941

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp1.824.947.290,00

bahwa koreksi terdiri dari akun-akun sebagai berikut:

a) 661070 - Marketing CampaignRp1.639.194.490,00

b) 662100 - Gift PromotionRp 185.752.800,00

JumlahRp1.824.947.290,00

a) Akun 661070 - Marketing Campaign sebesar Rp1.639.194.490,00

bahwa dalam persidangan dan uji bukti, dapat diketahui bahwa akun ini adalah biaya operasional berupa imbalan yang dibayarkan kepada individu yang telah melakukan penjualan produk asuransi Pemohon Banding;

bahwa atas pembayaran imbalan ini pun telah dipotong PPh Pasal 21-nya dan telah dilaporkan di dalam SPT. Dengan demikian, koreksi ini telah menimbulkan terjadinya koreksi ganda di mana pada koreksi penyesuaian fiskal positif poin d di atas Terbanding juga melakukan koreksi atas akun ini;

bahwa berdasarkan fakta persidangan, penjelasan, dan uraian tersebut di atas, diketahui bahwa biaya tersebut adalah biaya yang nyata-nyata terkait dengan kegiatan operasional usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat

(1) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan fakta transaksi tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa dalil koreksi Terbanding tersebut tidak tepat dan tidak sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, koreksi Terbanding atas akun 661070 - Marketing Campaign sebesar Rp1.639.194.490,00 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;

b) Akun 662100 - Gift Promotion sebesar Rp185.752.800,00

bahwa dalam persidangan dan uji bukti, dapat diketahui bahwa akun ini adalah biaya sehubungan kegiatan promosi berupa biaya operasional seperti botol air minum, payung, buku memo, jam dinding, dan sebagainya yang diberikan untuk nasabah (pemegang polis) dan bertujuan untuk mempertahankan pemegang polis lama serta menjaring calon pemegang polis baru;

bahwa dengan dilakukannya koreksi ini, telah menimbulkan terjadinya koreksi ganda di mana pada koreksi penyesuaian fiskal positif poin f di atas Terbanding juga melakukan koreksi atas akun ini;

bahwa berdasarkan fakta persidangan, penjelasan, dan uraian tersebut di atas, diketahui bahwa biaya tersebut adalah biaya yang nyata-nyata terkait dengan kegiatan operasional usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat

(1) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan fakta transaksi tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa dalil koreksi Terbanding tersebut tidak tepat dan tidak sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, koreksi Terbanding atas akun 662100 - Gift Promotion sebesar Rp185.752.800,00 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;

bahwa berdasarkan fakta persidangan, uraian, dan penjelasan tersebut, dokumen/bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan/uji bukti, serta berdasarkan pertimbangan-pertimbangan Majelis, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif yang terdiri atas akun- akun:

a) 661070 - Marketing CampaignRp1.639.194.490,00

b) 662100 - Gift PromotionRp 185.752.800,00

JumlahRp1.824.947.290,00

tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;

bahwa dengan demikian, berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan, data yang ada dalam berkas pengajuan banding, dan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk Mengabulkan Sebagian permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianKoreksi Terbanding (Rp)Koreksi Terbanding yang Tetap Dipertahankan (Rp)Koreksi
Terbanding
yang Tidak
Dapat
Dipertahankan
(Rp)
1Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif35.699.597.5806.794.417.63928.905.179.941
2Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif1.824.947.29001.824.947.290
Jumlah37.524.544.8706.794.417.63930.730.127.231

bahwa secara keseluruhan terkait dengan dalil atau pendapat lainnya dari para pihak atas sengketa-sengketa di atas yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak atas dalil-dalil para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan. Dengan demikian, dalil lainnya dari para pihak yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan atau merupakan pengulangan dari dalil-dalil yang telah diuraikan sebelumnya;

bahwa menurut Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”;

bahwa menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: Pasal 69 ayat (1) huruf e: “bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.”;

Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.";

Penjelasan Pasal 78: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak dalam persidangan, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara a quo, sedangkan alat bukti yang tidak relevan tidak dibahas dalam putusan ini;

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga perhitungan menurut Pengadilan Pajak menjadi sebagai berikut:

UraianKeputusanDibatalkan Majelis (Rp)Menurut Majelis (Rp)
Terbanding
(Rp)
Penghasilan Netto (Rugi)89.368.216.77330.730.127.23158.638.089.542
Kompensasi Kerugian00
Penghasilan Kena Pajak89.368.216.77358.628.089.542
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang22.342.054.19314.659.522.385
Kredit Pajak12.960.917.75012.960.917.750
PPh Kurang/(Lebih) Bayar9.381.136.4431.698.604.635
Sanksi Administrasi4.097.680.398741.950.504
Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar13.478.816.8422.440.555.139

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00502/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 18 Oktober 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/18/095/22 tanggal 13 Oktober 2022 Tahun Pajak 2018, atas nama PT FWD INSURANCE INDONESIA, NPWP 01.357.416.5- 062.000, beralamat di Gedung Pacific Century Place Lantai 20, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, SCBD Blok Lot 10, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12190, sehingga Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus/(lebih) dibayar sebesar Rp2.440.555.139,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 5 November 2024 oleh Haryono, S.H., Ak., M.A. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si. dan Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 14 April 2026, oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri/tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri/tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA

ttd.ttd.

Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Haryono, Ak., S.H., M.A.

ttd.

Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H.

PANITERA PENGGANTI

ttd.

Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS. Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA,

Budi Setyawan M. N.Y., Ak., M.A.

NIP. 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.