P U T U S A N
Nomor PUT-000546.15/2024/PP/M.IIIB Tahun 2026
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00502/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 18 Oktober 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/18/095/22 tanggal 13 Oktober 2022 Tahun Pajak 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000546.15/2024/PP, antara:
PT FWD INSURANCE INDONESIA, NPWP 01.357.416.5-062.000, beralamat di Gedung Pacific Century Place Lantai 20, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, SCBD Blok Lot 10, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12190, dalam hal ini diwakili oleh Desy Natalia Widjaya jabatan Direktur,
dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Bernardus Andriyanto
Izin Kuasa Hukum: KEP-047/PP/IKH/2024
tanggal 16 Januari 2024,
Berdasarkan Surat Kuasa Nomor FWDII-SK/LGL/V-2024/0019 tanggal 10 Mei 2024,
2. Nama: Herwin Sulestio
Izin Kuasa Hukum: KEP-1470/PP/IKH/2022
tanggal 19 Desember 2022,
Berdasarkan Surat Kuasa Nomor FWDII-SK/LGL/V-2024/0024 tanggal 20 Mei 2024,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40—42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: