P U T U S A N
Nomor PUT-000553.46/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02396/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 28 November 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Pajajaran Internusa Tekstil Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-608994/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 5 Agustus 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000553.46/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PAJAJARAN INTERNUSA TEKSTIL, NPWP 01.778.288.9-
428.000, beralamat di Jalan Kebon Jati Kavling B-4 Nomor 88, RT 001 RW 004, Kecamatan Kebon Jeruk, Kelurahan Andir, Bandung, Jawa Barat 40181, yang diwakili oleh Hayun Basyar jabatan Direktur Utama; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ai Mashunah Alyastari,
Jabatan: Karyawan,
Alamat: Blok Situ, RT 08 RW 02, Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 095/IMP/PIT/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025,
2. Nama: Kiki Rizky Natakusumah,
Jabatan: Karyawan,
Alamat: Jalan Cikaso Nomor 64, RT 001 RW 006,
Kelurahan Sukamaju, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 094/IMP/PIT/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh: