Putusan Pengadilan Pajak, 50 halaman
PUT-000554.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2025
PT Sawit Kaltim Lestari, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-000554.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2025 yang diucapkan 6 Oktober 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Sawit Kaltim Lestari mengenai PPh Pasal 25/29 Badan masa pajak Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanMasa pajak Desember 2018
- Pos yang disengketakan
- Penyesuaian Fiskal Positif
- Kredit Pajak
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 3 ayat (1); Pasal 26A ayat (4); Pasal 27 ayat (1); Pasal 27 ayat (3)
- UU PPhPasal 9; Pasal 20 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-000554.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Sawit Kaltim Lestari
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00012/206/18/725/20
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 15 Desember 2022
- Tanggal Pengucapan
- 6 Oktober 2025