Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 35 halaman

PUT-000560.46/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

PT Pajajaran Internusa Tekstil, Tarif dan Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-000560.46/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02440/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 29 November 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Pajajaran Internusa Tekstil Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 609135/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 6 Agustus 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000560.46/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PAJAJARAN INTERNUSA TEKSTIL, NPWP 01.778.288.9-

428.000, beralamat di Jalan Kebon Jati Kavling B-4 Nomor 88, RT 001 RW 004, Kecamatan Kebon Jeruk, Kelurahan Andir, Bandung, Jawa Barat 40181, yang diwakili oleh Hayun Basyar jabatan Direktur Utama; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ai Mashunah Alyastari,

Jabatan: Karyawan,

Alamat: Blok Situ, RT 08 RW 02, Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 093/IMP/PIT/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025,

2. Nama: Kiki Rizky Natakusumah,

Jabatan: Karyawan,

Alamat: Jalan Cikaso Nomor 64, RT 001 RW 006,

Kelurahan Sukamaju, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 092/IMP/PIT/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Imam Supriadi,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III, Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

2. Nama/NIP: Agus Sulistyo,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

3. Nama/NIP: Fajar Irawan,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

4. Nama/NIP: Rendhy Koescahyadi,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

5. Nama/NIP: Martiga Dwi Ananto,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

6. Nama/NIP: Muh. Bilal Ichsanul Putra,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

7. Nama/NIP: Resnansyah Muhammad,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

8. Nama/NIP: Paramita Yuniasta,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1201/BC/KPU.1/2025 tanggal 13 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-482/PP/BR/2025 tanggal 28 Mei 2025 jo. PEN-044/PP/Ucp/2026 tanggal 2 Maret 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 030/IMP/PAJ/I/2025 tanggal 21 Januari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00296/KPU.01/SUB/2025 tanggal 22 April 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 062/PIT/IMP/2025 tanggal 12 Mei 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 609135/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 6 Agustus 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda, sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea masuk 2. BM KITE 3. BMAD/BMI/BMTP 4. BMADS/BMIS/BMTPS 5. Cukai 6. PPN 7. PPnBM 8. PPh Pasal 22 9. Denda0 0 0 0 0 281.326.435 0 0 00 0 0 0 0 309.149.928 0 0 5.000.0000 0 0 0 0 27.823.943 0 0 5.000.000
Jumlah Kekurangan Pembayaran32.823.493

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 124/IMP/PAJ/IX/2024 tanggal 26 September 2024 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02440/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 29 November 2024, permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp32.823.493,00 (tiga puluh dua juta delapan ratus dua puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh tiga);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 030/IMP/PAJ/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 030/IMP/PAJ/I/2025 tanggal 21 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-02440/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 29 November 2024, yang diterima Pemohon Banding pada tanggal 29 November 2024; bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Penetapan Kembali Nilai Pabean terhadap PIB Nomor 832602 tanggal 29 Juli 2024 yaitu sebagai berikut:

Jenis BarangQTY (MTR)Harga/MTRDitetapkan Bea CukaiKenaikan (%)
Light Polyester Greige Woven Fabric CFN-YZ132632.515 MTRCNY1,82CNY2,009,89%

bahwa setelah membaca dan mempelajari segala isi dan pertimbangannya, Pemohon Banding menyatakan banding dan berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan amar Keputusan Terbanding a quo adalah tidak tepat dan tidak benar dengan alasan-alasan sebagaimana diuraikan di bawah ini:

Sanggahan Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding angka 9 huruf a: bahwa Pemohon Banding telah melampirkan salah satu dokumen pendukung transaksi pembelian impor, yaitu purchase order dan sales contract. Dalam pandangan Pemohon, purchase order dan sales contract merupakan salah satu bentuk korespondensi dalam bisnis yang dapat digunakan sebagai bukti kesepakatan yang sah antara penjual Hangzhou Yinhong Trading Co., Ltd dan Pemohon Banding. Ketiadaan bukti korespondensi yang dimaksud oleh Terbanding tidak dapat diartikan sebagai tidak sahnya sebuah transaksi jual- beli;

Sanggahan Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding angka 9 huruf e: bahwa menurut Pemohon Banding, perbedaan antara perusahaan tujuan pembayaran dengan penerbit invoice telah dijelaskan secara jelas dalam Sales Contract yang dilampirkan. Dengan demikian, tidak ada kewajiban hukum untuk mencantumkan tujuan pembayaran secara terpisah dalam invoice atau dokumen terkait lainnya, karena hal tersebut telah diatur dan disepakati sebelumnya dalam perjanjian antara para pihak;

bahwa mengenai perbedaan nilai antara invoice dan nilai yang tercantum dalam Purchase Order (P/O) atau Sales Contract (S/C), Pemohon Banding menegaskan bahwa dalam Sales Contract telah dicantumkan klausul yang menyatakan bahwa jumlah barang yang dikirim dapat bervariasi hingga lebih atau kurang 10% dari total yang disepakati. Oleh karena itu, variasi nilai transaksi tersebut merupakan bagian dari kesepakatan komersial yang wajar dan sesuai dengan ketentuan kontrak, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk meragukan kebenaran transaksi atau untuk menetapkan harga yang lebih tinggi dari nilai yang telah diakui. Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, Pemohon Banding menegaskan bahwa perbedaan yang disebutkan tidak memiliki dasar yang cukup untuk meningkatkan nilai transaksi sebagaimana yang dinyatakan oleh Terbanding;

Sanggahan Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding angka 9 huruf f: bahwa bersama dengan permohonan banding ini, untuk memperjelas dan melengkapi bukti yang relevan, Pemohon Banding akan melampirkan

dokumen polis asuransi terkait sebagai bagian dari lampiran dalam pengajuan banding ini;

Sanggahan Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding angka 9 huruf h dan i:

bahwa dalam pandangan Pemohon Banding, pelampiran rekening koran yang mencantumkan tanggal transaksi pembayaran sudah merupakan bukti yang sah dan cukup untuk membuktikan terjadinya pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Rekening koran tersebut merupakan dokumen perbankan resmi yang memuat informasi lengkap terkait pengeluaran dana, termasuk nominal dan tanggal transaksi, yang telah diverifikasi oleh institusi perbankan terkait. Oleh karena itu, pencatatan tambahan terkait biaya transaksi tidak diperlukan sebagai bukti terjadinya pembayaran, mengingat biaya transaksi umumnya merupakan komponen administratif yang tidak mempengaruhi substansi pembayaran pokok atas transaksi;

bahwa bukti bayar yang diajukan dalam bentuk rekening koran telah memenuhi standar dokumentasi yang dapat diverifikasi dan digunakan untuk melakukan uji silang terhadap pembayaran yang dilakukan. Dengan demikian, alasan yang diajukan Terbanding tidak relevan dan tidak cukup kuat untuk meragukan validitas transaksi yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding. Sebagai bentuk tanggung jawab, dokumen pendukung tambahan akan dilampirkan sesuai permintaan guna lebih memperjelas posisi hukum Pemohon Banding dalam perkara ini;

Sanggahan Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding angka 13 huruf q: bahwa menurut pandangan Pemohon Banding, permintaan dokumen SPT Masa PPN tidak memiliki relevansi langsung dengan pokok sengketa dalam perkara a quo. Pemohon Banding menegaskan bahwa pelaporan nilai PPN impor secara logis tidak mungkin melebihi jumlah PPN yang telah dibayarkan, mengingat pembayaran tersebut dilakukan melalui SSCP dan tercatat dalam PIB yang secara otomatis terhubung dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. Kendati demikian, untuk merespons permintaan dokumen oleh Terbanding, bersama ini Pemohon Banding melampirkan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Juli 2024 beserta bukti penyampaian SPT Elektronik, yang disertakan

sebagai bagian dari Surat Permohonan Banding ini, guna mendukung bukti kepatuhan Pemohon Banding dalam pelaporan perpajakan yang dimaksud; bahwa berdasarkan uraian fakta di atas, Pemohon Banding mengharapkan agar Pengadilan Pajak berkenan memberikan Putusan:

1. Mengabulkan permohonan banding untuk seluruhnya;

2. MembatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 02440/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 29 November 2024;

3. Memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan tagihan sebesar Rp32.823.493,00 (tiga puluh dua juta delapan ratus dua puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh tiga);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00296/KPU.01/SUB/2025 tanggal 22 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02440/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 29 November 2024 dengan alasan data-data pada dokumen pendukung yang dilampirkan Pemohon Banding belum cukup untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar dan tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor 832602 tanggal 29 Juli 2024 dengan data sebagai berikut:

a. Jenis barang: Light Polyester Greige Woven Fabric CFN-YZ132 b Jumlah Barang : 4.020 RO

c. Negara Asal: China (CN)

d. Nilai Pabean: CNY1,151,177.3 e. Supplier: Hangzhou Yinhong Trading Co., Ltd bahwa berdasarkan aplikasi CEISA impor, barang impor ditetapkan nilai pabeannya menjadi sebagai berikut:

PosJenis BarangJumlah BarangPIB (CIF CNY)Penetapan (CIF CNY)
Harga SatuanTotalHarga SatuanTotal
1Light Polyester Greige Woven Fabric CFN-YZ132632.5151,821,151,177.30USD0,29 = CNY2,001.265.030,00

bahwa peraturan perundang-undangan terkait sengketa sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa Pemohon merupakan importir perseroan dan atas importasi dilakukan pemeriksaan fisik karena ditetapkan ke dalam jalur Merah;

bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) disebutkan bahwa Nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean;

bahwa berdasarkan Pasal 2, Pasal 5, Pasal 31, dan Pasal 35 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk;

bahwa hasil penelitian terhadap data-data pendukung yang dilampirkan adalah sebagai berikut:

NoDokumenNomorTanggalNilai (CNY)Keterangan
1.Bukti Korespondensi---Tidak terlampir
2.PIB83260229 Juli 20241,151,177.30- Nilai CFR: 1,151,177.30 - Asuransi: 0,00 (dalam negeri)
3.Commercial Invoice/Packing ListYZ2413215 Juli 20241,151,177.30- By: HANGZHOU YINHONG TRADING CO., LTD - Incoterms: CNF Jakarta - Payment Terms: - - Tidak tercantum rekening dan bank tujuan pembayaran
4.Purchase Order069/VI/PAJ/IMP/202427 Juni 20241,150,240.00- Buyer: PT Pajajaran Internusa Tekstil - Seller: Hangzhou Yinhong Trading Co., Ltd - Incoterms: CNF Jakarta - Payment terms: 0-90 days after BL Shipment - Sudah tercantum harga satuan barang
5.Sales ContractYZ2413201 Juli 20241,150,240.00- By: Hangzhou Yinhong Trading Co., Ltd - Incoterms: CNF Jakarta - Payment Terms: 0-90 days after BL Shipment - Tercantum rekening dan bank tujuan pembayaran - Shaoxing Yizhou Textile Co., Ltd
NoDokumenNomorTanggalNilai (CNY)Keterangan
6.Polis Asuransi10203092407236621 Juli 20241.726,77 (total premium)By: PT. Asuransi Umum Videi (asuransi dalam negeri)
7.Bukti bayar asuransi---Tidak terlampir
8.B/LMEDUXD63308721 Juli 2024-Freight Prepaid
9.Bukti Pembayaran InvoiceBank BCA24 Juli 20241,151,177.30- Payment Inv. No. 2012//YZ24132 - Nama penerima: Shaoxing Yizhou Textile Co., Ltd
10.Rekening Koran---Terlampir rekening koran tanggal 24 Juli 2024
11.Pencatatan dan Pembukuan Perusahaan---Tidak terlampir
12.Faktur penjualan , faktur pajak dan SPT masa PPN---Tidak terlampir

bahwa berdasarkan Pasal 16 PMK Nomor 136/PMK.04/2022, Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri dengan ketentuan:

a) Diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan; dan b) Belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan yang dimaksud. bahwa sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, Pemohon tidak mengajukan data pendukung tambahan;

bahwa korespondensi terbentuknya harga tidak dilampirkan sehingga tidak diketahui proses pembentukan harga satuan atas seluruh barang;

bahwa PIB Nomor 832602 tanggal 29 Juli 2024 mencantumkan informasi terkait nilai CNF sebesar CNY1,151,177.3 dan nilai asuransi sebesar CNY0,00;

bahwa Pemohon melampirkan dokumen Purchase Order (P/O) Nomor 069/VI/PAJ/IMP/2024 tanggal 27 Juni 2024 dengan nilai CNY1,150,240.00, dengan incoterms “CNF Jakarta”, payment terms 0-90 days after BL shipment. bahwa pada P/O sudah tercantum harga satuan barang;

bahwa Pemohon melampirkan dokumen Sales Contract (S/C) Nomor YZ24132 tanggal 01 Juli 2024 dengan nilai CNY1,150,240.00, dengan incoterms “CNF Jakarta”, Payment terms: 0-90 days after BL Shipment dan

telah tercantum Nomor rekening tujuan pembayaran, nama penerima: Shaoxing Yizhou Textile Co., Ltd;

bahwa Invoice Nomor YZ24132 tanggal 15 Juli 2024 dengan nilai sebesar CNY1,151,177.30, incoterms “CNF Jakarta”, payment terms tidak terlampir dan tidak tercantum nomor rekening tujuan pembayaran;

bahwa perusahaan tujuan pembayaran berbeda dengan penerbit Invoice dan nilai yang tercantum pada invoice berbeda dengan yang tercantum pada P/O dan S/C sehingga atas hal tersebut diragukan kebenarannya;

bahwa Pemohon melampirkan Polis Asuransi dalam negeri, namun tidak terlampir bukti bayar premi asuransi;

bahwa Pemohon melampirkan bukti bayar tanggal 24 Juli 2024 sebesar CNY1,151,177.30 dengan berita “Payment Inv. No. 2012//YZ24132” dengan penerima Shaoxing Yizhou Textile Co., Ltd;

bahwa atas bukti bayar tersebut, Pemohon menyampaikan rekening koran hanya atas tanggal terjadinya transaksi. Tidak tercantum pencatatan terkait biaya transaksi;

bahwa Pemohon tidak melampirkan pencatatan/pembukuan keuangan terkait bukti bayar sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas kebenaran pembayaran;

bahwa Pemohon tidak melampirkan SPT Masa PPN, faktur penjualan dan faktur pajak atas transaksi terkait;

bahwa tidak lengkapnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi yang disampaikan, diragukannya validitas seluruh dokumen pelengkap pabean yang diserahkan, serta tidak adanya dokumen pembayaran dan pembukuan yang memadai menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan Pemohon sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon pada PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

bahwa Penjelasan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa dalam hukum nasional juga diatur hal yang sama yaitu pada Pasal 84 UU Kepabeanan dan Pasal 31 ayat (3) PMK-144/2022, yaitu kewajiban untuk memenuhi permintaan dokumen oleh importir kepada kepabeanan dan apabila tidak dipenuhi atau nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya maka nilai pabean ditetapkan secara jabatan;

bahwa dengan mempertimbangkan dokumen-dokumen dan fakta-fakta pada tingkat keberatan, maka disimpulkan nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon pada PIB tidak dapat diyakini sebagai harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya;

bahwa berdasarkan hal-hal diatas disimpulkan, harga yang diberitahukan atas barang pada PIB Nomor 832602 tanggal 29 Juli 2024 tidak dapat diyakini kebenarannya dan Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel dengan harga satuan menjadi sebesar CNY2,00/MTR untuk barang pada Pos 1 sehingga terhadap Nilai pabean atas PIB Nomor 832602 tanggal 29 Juli 2024 menjadi sebesar CIF CNY1.265.030,00;

bahwa berdasarkan ketentuan, penetapan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 832602 tanggal 29 Juli 2024 dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai Pasal 114 Undang-Undang Kepabeanan juncto Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019; bahwa Terbanding menginformasikan bahwa Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1965/B/PK/Pjk/2018 tanggal 30 Agustus 2018, Mahkamah Agung telah menolak permohonan Peninjauan Kembali atas perkara serupa;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan mempertimbangkan dokumen-dokumen dan fakta-fakta pada tingkat Keberatan, maka disimpulkan nilai transaksi yang diberitahukan oleh Importir pada PIB tidak dapat diyakini sebagai harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar dan selanjutnya nilai

pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Terbanding Nomor KEP-02440/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 29 November 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

- MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 02440/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 29 November 2024;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 062/PIT/IMP/2025 tanggal 12 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Sanggahan Pemohon Banding Bagian Analisis Nomor 6 huruf b:

bahwa proses negosiasi awal Pemohon Banding dimulai melalui komunikasi lisan (via telepon) sebagaimana proses negosiasi harga dalam sengketa a quo. Oleh karena itu, bukti korespondensi tertulis yang dapat Pemohon Banding lampirkan berupa purchase order dan sales contract yang sudah ditandatangani baik oleh pihak Penjual maupun Pembeli. Purchase Order merupakan salah satu bentuk korespondensi dalam bisnis yang dapat digunakan sebagai bukti permintaan atau pesanan yang sah untuk memastikan bahwa produk atau jasa yang dipesan akan dikirimkan sesuai dengan yang diminta dan disepakati, sedangkan fungsi sales contract diantaranya untuk memberikan layanan kepada pembeli atas transaksi yang akan dilakukan untuk memungkinkan pembeli dalam di beli, biaya pengiriman memperkirakan biaya transaksi yang harus dibayar untuk produk yang, dan biaya pemprosesan. Maka Ketiadaan bukti komunikasi tertulis yang dimaksud Terbanding tidak dapat diartikan sebagai tidak sahnya sebuah transaksi jual- beli;

Sanggahan Pemohon Banding Bagian Analisis Nomor 6 huruf f:

bahwa Pemohon Banding, melakukan pembayaran atas instruksi penjual yang sudah jelas tercantum dalam sales contract. Dengan demikian, tidak ada

kewajiban hukum untuk mencantumkan tujuan pembayaran secara terpisah dalam invoice atau dokumen terkait lainnya, karena hal tersebut telah diatur dan disepakati sebelumnya dalam perjanjian antara para pihak. Selain itu, mengenai perbedaan nilai antara invoice dan nilai yang tercantum dalam purchase order (P/O) atau sales contract (S/C). Pemohon Banding menegaskan bahwa dalam sales contract telah dicantumkan klausul yang menyatakan bahwa jumlah barang yang dikirim dapat bervariasi hingga lebih atau kurang 10% dari total yang disepakati. Oleh karena itu, variasi nilai transaksi tersebut merupakan bagian dari kesepakatan komersial yang wajar dan sesuai dengan ketentuan kontrak, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk meragukan kebenaran transaksi atau untuk menetapkan harga yang lebih tinggi dari nilai yang telah diakui. Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, Pemohon Banding menegaskan bahwa perbedaan yang disebutkan tidak memiliki dasar yang cukup untuk meningkatkan nilai transaksi sebagaimana yang dinyatakan oleh Terbanding;

Sanggahan Pemohon Banding Bagian Analisis Nomor 6 huruf g:

bahwa menurut Pemohon Banding, ketidakadaan bukti polis asuransi dalam negeri beserta bukti pembayaran premi asuransinya tidak memiliki relevansi langsung dengan penetapan harga yang lebih tinggi sebagaimana dinyatakan oleh Terbanding. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa dalam purchase order maupun sales contract, secara tegas disebutkan bahwa transaksi pembelian barang menggunakan ketentuan incoterm CNF (cost and freight), di mana biaya asuransi tidak menjadi bagian dari komponen harga yang dibayarkan oleh pembeli. Oleh karena itu, penetapan harga yang lebih tinggi tidak sesuai dengan skema perhitungan yang berlaku pada Incoterm CNF, dan seharusnya justru berpotensi menghasilkan penetapan nilai yang lebih rendah sesuai dengan struktur biaya yang telah disepakati. Sebagai tambahan, untuk memperjelas dan melengkapi bukti yang relevan, Pemohon Banding akan melampirkan dokumen polis asuransi terkait sebagai bagian dari lampiran dalam pengajuan banding ini;

Sanggahan Pemohon Banding Bagian Analisis Nomor 6 huruf i:

bahwa dalam pandangan Pemohon Banding, pelampiran rekening koran yang mencantumkan tanggal transaksi pembayaran sudah merupakan bukti yang sah dan cukup untuk membuktikan terjadinya pembayaran sesuai dengan

ketentuan yang berlaku. Rekening koran tersebut merupakan dokumen perbankan resmi yang memuat informasi lengkap terkait pengeluaran dana, termasuk nominal dan tanggal transaksi, yang telah diverifikasi oleh institusi perbankan terkait. Oleh karena itu, pencatatan tambahan terkait biaya transaksi tidak diperlukan sebagai bukti terjadinya pembayaran, mengingat biaya transaksi umumnya merupakan komponen administratif yang tidak mempengaruhi substansi pembayaran pokok atas transaksi. Sebagai bentuk tanggung jawab Pemohon akan melampirkan Kembali Rekening Koran secara lengkap;

Sanggahan Pemohon Banding Bagian Analisis Nomor 6 huruf j:

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak ada kewajiban hukum yang mewajibkan pelampiran pencatatan pembukuan internal perusahaan sebagai bagian dari bukti pembayaran untuk tujuan pembuktian keberatan. Bukti bayar yang diajukan dalam bentuk rekening koran telah memenuhi standar dokumentasi yang dapat diverifikasi dan digunakan untuk melakukan uji silang terhadap pembayaran yang dilakukan. Dengan demikian, alasan yang diajukan Terbanding tidak relevan dan tidak cukup kuat untuk meragukan validitas transaksi yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding. Sebagai bentuk tanggung jawab, dokumen pendukung tambahan akan dilampirkan sesuai permintaan guna lebih memperjelas posisi hukum Pemohon Banding dalam perkara ini;

Sanggahan Pemohon Banding Bagian Analisis Nomor 6 huruf k:

bahwa menurut pandangan Pemohon Banding, permintaan dokumen SPT Masa PPN tidak memiliki relevansi langsung dengan pokok sengketa dalam perkara a quo. Pemohon Banding menegaskan bahwa pelaporan nilai PPN impor secara logis tidak mungkin melebihi jumlah PPN yang telah dibayarkan, mengingat pembayaran tersebut dilakukan melalui SSCP dan tercatat dalam PIB yang secara otomatis terhubung dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. Kendati demikian, untuk merespons permintaan dokumen oleh Terbanding, bersama ini Pemohon Banding melampirkan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Juli 2024 beserta bukti penyampaian SPT Elektronik, yang disertakan sebagai bagian dari Surat Permohonan Banding ini, guna mendukung bukti kepatuhan Pemohon Banding dalam pelaporan perpajakan yang dimaksud;

bahwa selebihnya, surat bantahan Pemohon Banding pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan surat banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-34 sebagai berikut:

Bukti P-1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-02440/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 29 November 2024;

Bukti P-2 Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

609135/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 6 Agustus 2024;

Bukti P-3 Surat Keberatan Nomor 124/IMP/PAJ/IX/2024 tanggal 26 September 2024;

Bukti P-4 Billing DJBC Kode Billing 620240800038793 tanggal 6 Agustus 2024 sebesar Rp32.823.493,00 (SPTNP);

Bukti P-5 Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank Danamon NTPN

C98FF43A2MHQJFS9 tanggal bayar 26 Agustus 2024 sebesar Rp32.823.493,00 (SPTNP);

Bukti P-6 PIB Nomor 832602 tanggal 29 Juli 2024 dan dokumen pelengkapnya; Bukti P-7 Akta Notaris Nomor 06 tanggal 4 November 2022, yang dibuat oleh

Amaliyah, S.H., M.Kn., Notaris yang berkedudukan di Jakarta Utara; Bukti P-8 Pengesahan Akta Notaris Nomor 06 tanggal 4 November 2022 oleh

Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.09-0073034 tanggal 4 November 2022;

Bukti P-9 Bukti Karyawan berupa Formulir 1721-A1 atas nama Ai Mashunah

Alyastari;

Bukti P-10 Bukti Karyawan berupa Formulir 1721-A1 atas nama Kiki Rizky

Natakusumah;

Bukti P-11 Rekening Giro Nomor Rekening 8472988688 Periode 30 Juni 2024 s.d.

31 Juli 2024;

Bukti P-12 Jurnal Umum Pemohon Banding Periode Juli 2024;

Bukti P-13 Persediaan Kain Jadi Pemohon Banding Periode Agustus 2024; Bukti P-14 Buku Pembelian Pemohon Banding;

Bukti P-15 Surat Kuasa Karyawan Nomor 092/IMP/PIT/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025 atas nama Kiki Rizky Natakusumah;

Bukti P-16 Surat Kuasa Karyawan Nomor 093/IMP/PIT/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025 atas nama Ai Mashunah Alyastari;

Bukti P-17 Pakta Integritas Direktur tanpa nomor tanggal 13 Juni 2025 atas nama

Hayun Basyar;

Bukti P-18 Rekening Bank BCA IDR (Rp) 8472.9886.88 Bulan Juli 2024

Bukti P-19 Kas Bandung Pemohon Banding Bulan Agustus 2024;

Bukti P-20 Buku Besar Persediaan Pemohon Banding Grey Bulan Juli;

Bukti P-21 Kartu Hutang Import Pemohon Banding Tahun 2024;

Bukti P-22 Billing DJBC Kode Billing 620240700252640 tanggal 29 Juli 2024 sebesar Rp281.326.435,00 (PIB);

Bukti P-23 Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank Danamon NTPN

5040E43A2MERE8FO tanggal bayar 29 Juli 2024 sebesar Rp281.326.435,00 (PIB);

Bukti P-24 Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) atas PIB Nomor 832602 tanggal 29 Juli 2024;

Bukti P-25 Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor

846637/KPU.1/2024 tanggal 06 Agustus 2024;

Bukti P-26 Purchase Order Nomor 069/VI/PAJ/IMP/2024 tanggal 27 Juni 2024; Bukti P-27 Sales Contract Nomor YZ24132 tanggal 1 Juli 2024;

Bukti P-28 Packing List Nomor YZ24132 tanggal 15 Juli 2024;

Bukti P-29 Certificate Of Origin (COО) Nomor E24MA7FN65A96775 tanggal 23 Juli 2024;

Bukti P-30 Marine Cargo Insurance Nomor 1327798 tanggal 25 Juli 2024 dan kuitansi pembayarannya;

Bukti P-31 Sea Waybill Nomor MEDUXD633087 tanggal 22 Juli 2024;

Bukti P-32 Laporan Surveyor Nomor ITX21E234882455126 tanggal 24 Juli 2024; Bukti P-33 Bukti T/T Bank BCA sebesar Rp2.563.721.847;

Bukti P-34 Commercial Invoice Nomor YZ24132 tanggal 15 Juli 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan dan telah dicocokkan dengan pembandingnya, diberi tanda T-1 sampai dengan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Nomor

608519/KPU.1/2024 tanggal 6 Agustus 2024;

Bukti T-2. PIB Pembanding Nomor 170594 tanggal 13 Juni 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02440/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 29 November 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Pajajaran Internusa Tekstil Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 609135/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 6 Agustus 2024, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 030/IMP/PAJ/I/2025 tanggal 21 Januari 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun diketahui pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat

(1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanTotal CIF CNY1,151,177.30Total CIF CNY1,265,030.00Jenis barang berupa Light Polyester Greige Woven Fabric CFN- YZ132. Negara asal China. PIB Nomor 832602 tanggal 29 Juli 2024.

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sejumlah Rp32.823.493,00 (tiga puluh dua juta delapan ratus dua puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh tiga), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak, sengketa banding ini adalah nilai pabean atas jenis barang berupa Light Polyester Greige Woven Fabric CFN-YZ132, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 832602 tanggal 29 Juli 2024 sebagai berikut:

NoPemberitahuanPenetapan
1Total CIF CNY1,151,177.30Total CIF CNY1,265,030.00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean atas jenis barang berupa Light Polyester Greige Woven Fabric CFN-YZ132, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 832602 tanggal 29 Juli 2024, menjadi sebesar total CIF CNY1,265,030.00, dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-02440/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 29 November 2024, dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan secara

lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang objektif dan terukur mengenai kronologis proses terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan Importir yang menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang terhadap data-data yang ada sehingga tidak bisa diyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Importir pada PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dengan alasan bahwa terbukti secara jelas bahwa nilai pabean yang tercantum di dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 832602 tanggal 29 Juli 2024 sebesar CNY1,151,177.30 merupakan nilai yang sebenarnya yang seharusnya dibayarkan berdasarkan dokumen-dokumen pelengkap yang dilampirkan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding adalah nilai pabean sebagai berikut:

NoPIBJenis BarangPemberitahuanPenetapan
NomorTanggal
183260229 Juli 2024Light Polyester Greige Woven Fabric CFN-YZ132. Negara asal China.Total CIF CNY1,151,177.30Total CIF CNY1,265,030.00

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, mengatur antara lain: Pasal 15 (1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1),

nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik.

(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang serupa.

(3a) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan ketentuan pada ayat (4) dan ayat (5) secara berurutan, kecuali atas permintaan importir, urutan penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan mendahului ayat (4).

(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode deduksi.

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode komputasi.

(6) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabeanuntukpenghitunganbea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu.

(7) Ketentuan tentang nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri.

Pasal 49

Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan.

Penjelasan Pasal 49 antara lain:

Yang dimaksud dengan pembukuan yaitu suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.

Pasal 51 ayat (1):

(1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya.

Penjelasan Pasal 51 ayat (1):

(1) Pengaturan pada ayat ini dimaksudkan agar dapat dihitung besarnya nilai transaksi impor atau ekspor. Untuk menjamin tercapainya maksud tersebut, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan.

Pasal 84 ayat (1):

Pejabat bea dan cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekpor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK 144/PMK.04/2022) merupakan pelaksanaan Pasal 15 ayat (7) UU Kepabeanan, yang antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 2 (1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, dan freight (CIF).

Pasal 5 (1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

Pasal 7 (1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan d. tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

Pasal 19 (1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) merupakan metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan sesuai dengan kondisi yang ada dan berdasarkan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

(3) Tata cara penggunaan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 20 (1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, tidak diizinkan dengan mendasarkan pada:

a. harga jual barang produksi dalam negeri;

b. suatu sistem yang menentukan nilai yang lebih tinggi apabila terdapat dua atau lebih alternatif nilai pembanding;

c. harga barang di negara pengekspor;

d. biaya produksi, selain nilai yang dihitung berdasarkan metode komputasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 yang telah ditentukan untuk Barang Identik atau Barang Serupa;

e. harga barang yang diekspor ke suatu negara selain ke dalam Daerah Pabean;

f. harga patokan; atau g. nilai yang ditetapkan dengan sewenang-wenang atau fiktif.

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat menggunakan data yang berasal dari luar Daerah Pabean, sepanjang data tersebut telah tersedia di dalam Daerah Pabean berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 25 (1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

Pasal 31 (1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

Pasal 35 (1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya.

(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 menyatakan:

Pasal 4 (6) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan alasan dan dilampiri dengan data dan/ atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan.

Pasal 16

Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri dengan ketentuan:

a. diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (10) dan Pasal 4A ayat (7); dan b. belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud.

bahwa dalam pemeriksaan atas sengketa a quo, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang diserahkan atau disampaikan oleh Terbanding dalam persidangan;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan penetapan kembali nilai pabean atas PIB dalam sengketa a quo dengan Metode Pengulangan (fallback method) Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI.3);

bahwa berdasarkan bukti Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Nomor 608519/KPU.1/2024 tanggal 6 Agustus 2024, penetapan Terbanding berdasarkan dokumen PIB Pembanding Nomor 170594 tanggal 13 Juni 2024 (pos 2);

bahwa berdasarkan bukti PIB Pembanding Nomor 170594 tanggal 13 Juni 2024 (pos 2), terdapat informasi antara lain:

Jenis barang (pos 2)100% Polyester Greige Fabric, Article No. KD-001
Negara asalChina
Harga satuanCIF USD 0.29/Mtr
Tanggal B/L6 Juni 2024

bahwa berdasarkan Lampiran Huruf H Angka (5.b) PMK-144/PMK.04/2022, maka dapat disimpulkan PIB Pembanding tersebut yang digunakan sebagai dasar penetapan adalah masih dalam jangka waktu 90 hari tanggal B/L yang

sedang ditetapkan nilai pabeannya, diproduksi di negara yang sama dengan barang impor in casu, dan memiliki spesifikasi barang yang serupa, sehingga memenuhi seluruh kriteria dalam Penetapan nilai pabean menggunakan Metode VI.3 atau Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Serupa; bahwa untuk menilai apakah nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB dalam sengketa a quo merupakan nilai transaksi dari barang yang disengketakan sebagaimana Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa berdasarkan bukti Purchase Order Nomor 069/VI/PAJ/IMP/2024 tanggal 27 Juni 2024, barang impor yang dipesan oleh Pemohon Banding kepada Hangzhou Yinhong Trading Co., Ltd. berupa Light Polyester Greige Woven Fabric CFN-YZ132 dengan jumlah sebanyak 632,000.00 Mtr dan nilai sebesar CNF CNY1,150,240.00 (harga per Mtr CNY1.82), Term of Payment 0-90 days after BL date, Quantity and amount: +/- 10% allowed;

bahwa berdasarkan bukti Sales Contract Nomor YZ24132 tanggal 1 Juli 2024, Pemohon Banding membuat perikatan jual beli dengan Hangzhou Yinhong Trading Co., Ltd. untuk barang berupa Light Polyester Greige Woven Fabric CFN-YZ132 dengan jumlah sebanyak 632,000.00 Mtr dan nilai sebesar CNF CNY1,150,240.00 (harga per Mtr CNY1.82), Term of Payment 0-90 days after BL date, Tolerance 10% (-/+) acceptable, Payment to Shaoxing Yizhou Textile Co., Ltd, Bank Account No. 1211 0421 1910 0033 483, Bank Name Industrial and Commercial Bank of China Shaoxing Branch, Swift Code ICBKCNBJZJP; bahwa berdasarkan bukti PIB Nomor 832602 tanggal 29 Juli 2024, barang yang diimpor oleh Pemohon Banding berupa Light Polyester Greige Woven Fabric CFN-YZ132 dengan jumlah sebanyak 632,515.00 Mtr atau 4,020.00 Rolls dan nilai sebesar CIF CNY1,151,177.30 (harga per Mtr CNY1.82) (CFR CNY1,151,177.30, Asuransi 0 dan Freight 0) atau Rp2.557.513.048,545 (NDPBM Rp 2.221,65), dengan Hangzhou Yinhong Trading Co., Ltd. sebagai Penjual dan Pengirim;

bahwa berdasarkan bukti Commercial Invoice Nomor YZ24132 tanggal 15 Juli 2024 yang diterbitkan Hangzhou Yinhong Trading Co., Ltd., barang yang diimpor oleh Pemohon Banding berupa Light Polyester Greige Woven Fabric CFN- YZ132 dengan jumlah sebanyak 632,515.00 Mtr dan nilai sebesar CNF CNY1,151,177.30 (harga per Mtr CNY1.82);

bahwa berdasarkan bukti Packing List untuk Incoive Nomor YZ24132 tanggal 15 Juli 2024 yang diterbitkan Hangzhou Yinhong Trading Co., Ltd., barang yang diimpor oleh Pemohon Banding berupa Light Polyester Greige Woven Fabric CFN-YZ132 dengan jumlah sebanyak 632,515.00 Mtr atau 4,020.00 Rolls; bahwa berdasarkan bukti Electronic Certificate Of Origin (e-COO) atau Form E Nomor E24MA7FN65A96775 tanggal 23 Juli 2024, pihak otoritas di negara penjual menyatakan barang yang dikirim kepada Pemohon Banding berupa Light Polyester Greige Woven Fabric CFN-YZ132 dengan jumlah sebanyak 4,020.00 Rolls untuk Invoice Nomor YZ24132 tanggal 15 Juli 2024, di mana Hangzhou Yinhong Trading Co., Ltd. sebagai eksportir dan PT Pajajaran Internusa Tekstil (Pemohon Banding) selaku congsignee;

bahwa berdasarkan bukti Laporan Surveyor Nomor ITX21E234882455126 tanggal 24 Juli 2024 yang diterbitkan PT Anindya Wiraputra Konsult dan Sea Waybill Nomor MEDUXD633087 tanggal 22 Juli 2024, barang impor Light Polyester Greige Woven Fabric CFN-YZ132 dengan jumlah sebanyak 632,515.00 Mtr atau 4,020.00 Rolls dikirimkan atau dikapalkan oleh Hangzhou Yinhong Trading Co., Ltd. kepada Pemohon Banding;

bahwa pengiriman atau pengapalan barang impor sengketa diansuransikan sesuai dengan bukti Marine Cargo Insurance Nomor 1327798 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Umum VIDEI dengan polis asuransi nomor 102030924072366 tanggal 21 Juli 2024 dan jumlah nilai yang diansuransikan sebesar CNY1,151,177.30. Polis asuransi in casu telah dibayar oleh Pemohon Banding berdasarkan bukti bayar asuransi berupa kwitansi polis/endorsement momor 1310064 sebesar IDR3.893.521,99 diterbitkan oleh PT Asuransi Umum VIDEI tanggal 25 Juli 2024 dengan stempel lunas tanggal 1 Agustus 2024, dengan keterangan untuk pembayaran Policy Nomor 102030924072366;

bahwa berdasarkan Bukti SPT Masa PPN Formulir 1111 B1 untuk Juli 2024, terdapat informasi DPP sebesar Rp2.557.513.048,00, Nama Penjual BKP Hangzhou Yinhong Trading Co., Ltd. untuk PIB sengketa a quo;

bahwa atas pembelian atau impor barang impor dalam sengketa a quo, pemohon banding membayarkan kepada Shaoxing Yizhou Textile Co., Ltd, dengan bukti transfer Bank BCA nomor KJTSD tanggal 24 Juli 2024 dengan nilai sebesar CNY1,151,177.30 atau setara Rp2.563.671.847 (Kurs Rp2.227,00, belum termasuk Biaya Rp50.000,00) dengan uraian Bank Account No. 1211 0421 1910 0033 483, Bank Name Industrial and Commercial Bank of China Shaoxing Branch, Country Code ICBKCNBJZJP, Berita Payment Inv. No. YZ24132 Pembayaran Kain;

bahwa berdasarkan bukti Rekening Giro BCA Nomor 8472988688 periode 30 Juni 2024 s.d. 31 Juli 2024 a.n. PT Pajajaran Internusa Tekstil, terdapat informasi adanya mutasi debit pada tanggal 24 Juli 2024 sebesar Rp2.563.671.847,00 dengan keterangan Tarikan Tunai 0436412-0;

bahwa transaksi atas sengketa a quo dicatat oleh Pemohon Banding sebagaimana pada bukti pencatatan atau pembukuan sebagai berikut:

1. Buku Pembelian Impor

Buku pembelian yang disampaikan tidak dapat terbaca dengan jelas sehingga tidak dapat ditelusuri pencatatan transaksi pembelian PIB sengketa a quo dengan dokumen dasar transaksi;

2. Kartu Hutang Import Hangzhou Yinhong Trading Co., Ltd., tahun 2024 Terdapat pengakuan hutang atas pembelian barang impor dengan PIB Nomor 832602 tanggal 29 Juli 2024 atas barang Light Polyester Greige Woven Fabric CFN-YZ132, 632,515.00 Mtr senilai CNY1,151,177.30 setara Rp Rp2.557.513.048,55;

Tanggal 24 Juli 2024, terdapat pengakuan pembayaran atas penyelesaian hutang melalui Bank BCA 8688 senilai CNY1,151,177.30 setara Rp2.563.671.847,00 (selisih rugi laba sebesar Rp6.158. 379,45);

3. Buku Persediaan Kain Jadi Periode Agustus 2024

Tanggal 7 dan 8 Agustus 2024 terdapat pengakuan pencatatan penambahan quantity persediaan kain jadi masuk (IN) dari Hangzhou

Yinhong Trading Co., Ltd. atas 3 (tiga) transaksi dari Dokumen Impor Nomor 832602/921 atas barang Light Polyester Greige Woven Fabric CFN-YZ132 dengan total quantity sebesar 632,515.00 Mtr;

Tanggal9dan10Agustus2024terdapatrealisasi pengurangan/pengeluaran/out ke bagian produksi berdasarkan 3 (tiga) transaksi dokumen SPB-GR/08-2024/003, SPB-GR/08-2024/04 dan SPB- GR/08-2024/015 dengan total quantity sebesar 632,515.00 Mtr;

4. Buku Besar Persediaan Grey Bulan Juli

Tanggal 29 Juli 2024 terdapat pengakuan penambahan persediaan atas transaksi pembelian kain dengan nomor bukti transaksi IMP-GRY/07- 24/026 atas Dokumen Nomor 832602/921 senilai Rp2.557.513.048,55;

5. Jurnal Umum 2024 Periode Juli 2024

Tanggal 29 Juli 2024, terdapat pencatatan jurnal pembelian import PIB 921 dengan Nomor Bukti AJP-07/24/26 berupa pengakuan persediaan kain jadi import (Debet) sebesar Rp2.557.513.048,55 dan PPN belum terealisasi (Debet) sebesar Rp281.326.435,00, pada hutang dagang import (Kredit) sebesar Rp2.557.513.048,55 dan Pajak Dibayar Dimuka PPN (PPN Masukan) (Kredit) sebesar Rp281.326.435,00;

6. Buku Kas Bandung Bulan Agustus 2024

Tanggal 1 Agustus 2024 terdapat pengakuan pencatatan pembayaran biaya asuransi PIB 921 berdasarkan Nomor Bukti BKK/AGT-24/007 sebesar Rp3.893.521,99;

7. Buku Bank BCA IDR (Rp) 8472.9886.88 Bulan Juli 2024

Tanggal 24 Juli 2024 terdapat pengakuan pembayaran dengan uraian Hangzhou Yinhong (PIB 921-2024) dengan keterangan hutang dagang impor dengan Bukti Nomor BBK-BCA8688/Juli-24/041 sebesar Rp2.563.671.847;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagaimana telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat ketidaksesuaian antara nilai barang impor yang tercantum dalam purchase order dan sales contract dengan nilai yang diberitahukan dalam PIB dan tercantum di invoice. Namun demikian, nilai

barang yang diberitahukan dalam PIB dan invoice tersebut telah sesuai dengan nilai yang dibayarkan kepada penerima pembayaran sebagaimana dibuktikan dengan bukti transfer, rekening giro, serta pencatatan dalam pembukuan Pemohon Banding;

bahwa ketidaksesuaian tersebut disebabkan oleh adanya perbedaan jumlah barang antara yang dipesan sebagaimana tercantum dalam purchase order dan yang disepakati sebagaimana tercantum dalam sales contract dengan jumlah barang yang direalisasikan sebagaimana tercantum dalam PIB, invoice, packing list, sea waybill, dan laporan surveyor. Namun demikian, tidak terdapat perbedaan nilai satuan barang sengketa yaitu sebesar CNY1.82 per meter, dan perbedaan jumlah tersebut dimungkinkan serta telah diperjanjikan dalam klausul purchase order yang menyatakan Quantity and amount: +/- 10% allowed dan dalam sales contract yang menyatakan Tolerance 10% (-/+) acceptable. Dengan demikian, nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB sengketa a quo bersesuaian dengan bukti-bukti pendukung yang disampaikan;

bahwa dalam pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, terdapat fakta yang menunjukan pembayaran atas importasi sengketa a quo tidak dilakukan kepada Penjual/Supplier yaitu Hangzhou Yinhong Trading Co., Ltd. sebagaimana tercantum dalam dokumen transaksi purchase order, sales contract, invoice dan packing list melainkan kepada entitas lain yang tidak terkait langsung dengan importasi sengketa a quo yaitu Shaoxing Yizhou Textile Co., Ltd. melalui rekening Industrial and Commercial Bank of China Shaoxing City Branch;

bahwa adanya perbedaan entitas tujuan pembayaran, menurut Pengadilan Pajak, telah diakomodasi dalam sales contract sebagaimana tercantum dalam klausul payment to Shaoxing Yizhou Textile Co., Ltd., sehingga secara kontraktual tujuan penerima pembayaran telah disepakai antara Pihak Penjual dan Pihak Pembeli. Selain itu, keberadaan pihak ketiga sebagai penerima pembayaran merupakan hal yang wajar dan sah dalam praktik perdagangan internasional, sepanjang dilakukan berdasarkan kontrak atau kesepakatan

antara Penjual dan Pembeli dan tidak mengubah substansi hubungan hukum jual beli antara Penjual dan Pembeli;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan bukti pembukuan dan/atau pencatatan transaksi serta bukti pembayaran asuransi yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat persidangan tidak pernah disampaikan kepada Terbanding pada tahap pemeriksaan keberatan, meskipun Terbanding telah melakukan permintaan secara patut, dan Pemohon Banding tidak menggunakan haknya untuk menyerahkan bukti-bukti dimaksud sebelum Keputusan Keberatan diterbitkan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak disampaikannya bukti dimaksud pada tahap pemeriksaan keberatan karena Pemohon Banding sama sekali tidak pernah menerima surat atau dokumen permintaan bukti pendukung dari Terbanding;

bahwa dalam persidangan Terbanding tidak pernah membuktikan pada tahap pemeriksaan keberatan pernah menyampaikan surat atau dokumen permintaan bukti pendukung kepada Pemohon Banding, dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat tidak ada bukti yang mendukung pernyataan Terbanding;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa nilai pabean atas jenis barang berupa Light Polyester Greige Woven Fabric CFN-YZ132, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 832602 tanggal 29 Juli 2024 adalah sebesar total CIF CNY1,151,177.30;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas nilai pabean atas jenis barang berupa Light Polyester Greige Woven Fabric CFN-YZ132, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 832602 tanggal 29 Juli 2024, adalah sebesar total CIF CNY1,151,177.30, dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-02440/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 29 November 2024;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaNilai MenurutPenetapan Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanTotal CIF CNY1,151,177.30Total CIF CNY1,265,030.00Total CIF CNY1,151,177.30

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan nilai pabean atas jenis barang berupa Light Polyester Greige Woven Fabric CFN-YZ132, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 832602 tanggal 29 Juli 2024, adalah sebesar total CIF CNY1,151,177.30 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah Nihil;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 02440/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 29 November 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Pajajaran Internusa Tekstil Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 609135/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 6 Agustus 2024, atas nama

PT PAJAJARAN INTERNUSA TEKSTIL, NPWP 01.778.288.9-428.000, beralamat di Jalan Kebon Jati Kavling B-4 Nomor 88, RT 001 RW 004, Kecamatan Kebon Jeruk, Kelurahan Andir, Bandung, Jawa Barat 40181.

2. Menetapkan nilai pabean atas jenis barang berupa Light Polyester Greige Woven Fabric CFN-YZ132, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 832602 tanggal 29 Juli 2024, adalah sebesar total CIF CNY1,151,177.30.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah Nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 oleh Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T. sebagai Hakim Ketua Majelis, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.