Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 75 halaman

PUT-000592.13/2025/PP/M.XA Tahun 2026

PT Firmenich Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-000592.13/2025/PP/M.XA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00217/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 25 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2021 Nomor 00009/204/21/436/23 tanggal 3 November 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000592.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT FIRMENICH INDONESIA, NPWP 010708303052000 /

0010708303052000, NITKU: 0010708303052000000000, beralamat di Jalan Alternatif Cibubur-Cileungsi KM 9 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 16820 (domisisli elektronik: aditya.eka.zainal@dsm-firmenich.com), yang diwakili oleh Paulus Jimmy Purwanto, Jabatan: Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Bernardus Andriyanto

Izin Kuasa Hukum : KEP-047/PP/IKH/2024 tanggal 16 Januari 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor FIRJAVA/TAX/011/V/2025 tanggal 9 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, domisili elektronik kanwil.270@pajak.go.id, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: R.Irfan Wahyu Idianto/ 198110062001121002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

2. Nama/NIP: RiandanyTyasHapsariSuparno/ 198506212009012002

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP

3. Nama/NIP: Jasper Lumban Gaol/ 197402071994021001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP

berdasarkan Surat Tugas terakhir dengan Nomor ST-5351/PJ.07/2025 tanggal 8 Desember 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 449/PP/BR/2025 tanggal 14 Mei 2025 sebagaimana telah diubah dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-53/PP/PrbSM/2025 tanggal 1 Oktober 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 160/PP/Ucp/2026 tanggal 17 Juni 2026;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor FIRJAVA/TAX/011/I/2025 tanggal 24 Januari 2025;

Telah membaca, Surat Uraian Banding TerbandingNomor S- 90011/SUB/WPJ.33/2025 tanggal 10 April 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK SENGKETA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2021 Nomor 00009/204/21/436/23 tanggal 3 November 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cileungsi, dengan perhitungan sebagai berikut:

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR

! PAJAK PENGHASILAN PASAL 276

‘WasaT air Pajak Agus - 2021 Targgal Jaa.- Tango WG Kesra RGS

. betah Alasikar perce asaar Cto3 oLlde sar sar hewa lar Pajas Penghasilan Sasar 58

Mama Vaib Bagas "FIRKESICI MULNLSIS

MEP MEN SRS agar

IL Gar pennessaer terpa datas j. 107 yang edb Nata d bayar ada an sasaga, pul

i. Per thas ler Kura Pajasi Marar Serneraan Pajak Hu 2h BOP 1645 Res

2 Pty Bapa SE vag Serulang Rp 25/8 BOS TO

4@ PAs Shaage.ig Pececrtan ap 0

bo Secocan masa ap BIN “GP GET

227) pama #39 bapa Ap u

a forme nna kearikar car Masa Fa ek , Rr u

bo Jery looses yang sa ah harga" th u

* Ah King atas Monee ngke pant Perle Kera yang telah sibava By n

qo aa an Ap 7 1

a Samsessasi ka spike ke Mew Paya... Ap n

ALOIS naps garg Sopal Ikvedikan ja - boot dd ett: yg hi Op 200 BP NET

a Ag ek yamg Aa sang diboygre So Bay we “TH Ta TRS

Yo hanes. adv statil

a Sanga Pasal 130%) KUF ap Pie? 344

bo decaingr Pasal 13 21 nur RUG 4p 0

e Kersikan Pagal 1272 Pine a ae Ap 4

qd Kana kar Posy Wawali Ul B3 tp u

& Jumish sasksi soirja Stral io dok 2-31 ~ - ar TF PL Add

BE Juirleb PP yang ris F aras dibaye: a4 + 51 Ip Bea Pb

: Jaman Ka leb li: bagan pare cise bargas kas ea hasan ak Ro | a i

Has Premier kaan an

Term lang Aa Buea

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor FIRJAVA/TAX/002/II/24 tanggal 2 Februari 2024, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Famlah Menorut (Ep)

Tn Uraian Pengajuan Enreksi Yang

Per SRPKB Keberatan Diajukan Keberatan

1 (penghasilan Kena Pajac/ Dasar Pengenaan Fajas 22952 165 845 | 28 802 165 845 -

2 (PE Fasal 26 yang Seruan 235 SES 709 2 399 122 927 IS TS 83

= (kredit Faijak.

a PP Divangppumg Pew erincan - - -

3 Serran Masa 2399 132 927 2399 132 927 -

2 STFoccccs arang taras - - -

d Kewtensis ele nna dasi Masa Fajrur - - -

2 Seng Terasa yang tele dirasa - - -

DPR Final aras Fengungsasan Ema Dewe yang wlan ditarar - - -

Laba - - -

Aa komsensas cele hac ce Masa Pajecc - - -

a JAN tajsccvang dasar diedit aa t-c0-d-e-f-g¢-h 2399 132927 2 599 132 927 -

4 (aja vacie adas urang ditavarcs2- 3 179 730 782 - IVa 730 783

= Sae adininisras

a Sanga Fasa 1312 AUF vy 212 344 - Ty 212 B44

3: Kenakan Fama 1313 fuaral: KUF - - -

c kenakan Fasa 1203 hara IkuF - - -

& Suitlah Sanu adbrinuerautiac 5-0 T7212 B44 - TT 212 44

[6 Jumah PPh yang masih barusdihbayar(4+S.e) | a5694ai26[ — - | 256.949.1286

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00217/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 25 Oktober 2024, menyatakan Menolak dan Mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

. . real .

Ao Bajo Pon ea an

PP sage] Do. fy KUP rir | ut 20 MASA

OA Imirietrati

oo dina Do PET aan aa Aa has Ha SE Tia ny

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor FIRJAVA/TAX/011/I/2025 tanggal 24 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, 24 Januari 2025 (melalui surat elektronik/Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor FIRJAVA/TAX/011/I/2025 tanggal 24 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”), Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak):

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00217/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 25 Oktober 2024 yang diterima pada tanggal 25 Oktober 2024.

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani Paulus Jimmy Purwanto jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 13 tanggal 16 April 2021.

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00217/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 25 Oktober 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2021 Nomor 00009/204/21/436/23 tanggal 3 November 2023 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cileungsi, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Jumbkh Menarat [Rpl

Ho. Uresan Wajb Pajak (SPT) Per SEPKB Koreksi

2 sengatan Hera Sajak) Dasar Peze:taan Taja 29902 165 945 29 ES) 165 945 -

2 (SP Saral 26 vase tentara 299 132 927 23°73 383 759 173735782

3 (Sredi Sajak

a Fs Ditateanig Serie rita - - -

lb Seram Masa 2398 132 927 2399 132 927 -

2 Sneak brang bara: - - -

£ Kereta neleb nan cari Masa ajak - - -

= Vang Tebusan yang telah dibayar - - -

IT FF Fital aras Peievingaacait Hama Deret bang clan dilayar - - -

Hn Kerapersat xeleb ita: xe Masa Sajak - - -

i uunilan pajax yang Lapar Licelikana -k -o- cd -e-loge i 299 132 927 2399 132 927 -

+ (Sajam yang cdan/auraig dibayar 3 SL - 179 T3S.7S2 ive 730782

3 akal adm itewasi

A Gusta Fara lod. KT - TV 212 324 TT 212344

b Hesatkat Pascal i303. mui ES - - -

oc Kenaikan Paral laud. nia “UP : : -

2 Kenaikan Pascal 15 amar 3- UU FE - - -

ee pial ae ani ag paten tarea Sa hk ose. . Menit brt pan

ea gb LOE ae 255215125

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepadaDirekturJenderalPajakdengansuratNomor FIRJAVA/TAX/002/II/24 tanggal 2 Februari 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Jamilah Menout (Ep)

Ho. Uraian Per SKPEB Pengajuan , Koreksi Yang

Keberatan Diagkan Keberatan

2 |Fenghasiac Kena Pajsc’ Dasa Pengenaan Fajar 29952 165 845 | 22 952 165 845 -

2 (EKA Fasa 26 yang ernaang 23723 363 709 2 395 132 927 LTO 750 732

2 |Mrediz Fajar

a Fn Dimcigg cig Feri - - -

3 Sean Masa 2399 132927 2399 132 927 -

CSTFisaece garang Saya - - -

d Kowtensas. “ele tina dasi Masa Fajar - - -

2 Tang Tepusaci yang tela itna - - -

DOFRR Final atas Peagungtatan Ear Bere rang wlan dviarac - - -

& Laka - - -

nKowtensis. Keenan ce Masa Fajar - - -

a owuanwlal Saja yang dasaidicvediicciia- 3 -c-d-e-itg-a 2 399.132 927 2 399 132927 -

4 (Baja yang ada arang disarar 12-2: 179 730 792 - ITS TS 792

a Sanga Fasa 13102 KF TT 212 344 - Ty 212 344

> kenakan Fas 1313 fvarair > KCP - - -

2 Kensctan Fasa 1313 nasr d REF - - -

d kenakan Fasal 1S avaiid SU PP - - -

2 SANA serut Sel inueranst as pte -d TT 212 3AA - TSM

Ls umah PPh yang masih harusdibayar(4+S.e) ss | CARIBE 2.126

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00217/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 25 Oktober 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

Semula Ditambah / Dikurangi Menjadi

He Uraian (Rp) (Rp) Rp

[Penghasilen Kena Pajek/ Dasar Pengeneen Pejek | 28 802162 z3 | =| 28 BOD 165 825

"oper pesal20angzoruang | 78 863 709] Sd 7 BGS 700

Lc [Kredit Peja | ar | 399 132 27

d (Kompensasi Mese Pajak sesetumnya | Ps

e [Pajek vengidek/kurengdisrar | po ar tt 730 72

? IsenksiAdminisrir oo Yo Yo

[Bunge Pesel 1302. KUP Tt zee | 5

[Jumieh SenksiAdminisrai” | te zee | 52

Ih Live PPE vane mesik Eerua dieser | sa ota pals 3 136

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Jumlah Menor (Pp

Ha. Uraian Eepotean Pemokon Koreksi yang diajukan

Keber tan (Rp Handing (Ep Ea nding (Ep

1 |Pengnasian Kena Fajac/ Dasa Pengenaan Fajar 28 992165 845 | 28 802165 845 -

2 (Fa Fasa 26 yang terutang 2 SEE 863705 2399 132 927 iva Tao 722

2 |Krediz Fajar

a Ea Ditaneg ung Femeratan - - -

Getoveci Masa 2399 132 927 2399 132 927 -

1 STP Io oxok Irrang tarari - - -

ad. Kom sensasi Kelebihan dari Masa Fajar - - -

© Vang Tebusan yang celah ditarar - - -

IL EEn Final aras Pengangkatan Faria Beren yang telah ditarar - - -

h. Korcensas Keenan te Masa Fajar - - -

Lo Sula jajak rang data direlian a- 7-1 -d-e-i-g-a 2399132927 | 2 399 132 927 -

4 (Pajas yang adas arang ditayas 12-31 L7G TES 783 - 179 730 732

3 Saur aduiinisiras

Aa Sanga Fasa. 1512 KUF TT 212 344 - Ty 212 344

> Kenaican Fasa 1303 mara 9 KF - - -

2 Kenakan Fasa 1202 nd KVP - - -

do Kenactan Fasa 19 maid CC FF - - -

2 Jaran ses ada iiisivaniiac 2-27 dd 2123 - 13 33L

[6 Jumlah PPh yang masih harus dihayar (d4 Sel oo | oo 2sssagi26e |! | 255.595.125

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Sengketa atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 yang terutang sebesar

Rp179.730.782,00

Proses Pemeriksaan Pajak

bahwa secara total objek pajak tidak ada koreksi, namun demikian terdapat sebagian koreksi objek PPh Pasal 26 atas royalti yang di reklas menjadi objek dividen sebagai secondary adjusment dari koreksi Terbanding atas biaya royalti. Koreksi TP atas biaya royalti yang Terbanding atribusikan ke koreksi fiskal positif juga merupakan koreksi objek PPh Pasal 26 berupa dividen yang merupakan secondary adjustment dari koreksi transfer pricing pada PPh Badan berdasarkan pasal 22 ayat 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement)

Proses Keberatan Pajak

1. Berdasarkan penelitian atas Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa terdapat koreksi atas biaya royalti dikarenakan tidak mencerminkan prinsip kelaziman dan kewajaran sehingga dilakukan perhitungan ulang biaya royalti oleh Tim Terbanding yang kemudian diatribusikan ke dalam koreksi fiskal positif (primary adjustment) dalam PPh Badan.

2. Bahwa atas koreksi transfer pricing biaya royalti (primary adjustment) di PPh Badan, Tim Terbanding melakukan koreksi atas objek PPh Pasal 26 berupa dividen yang merupakan secondary adjustment sesuai dengan ketentuan yang mengatur pada Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) dan Lampiran Bab II Huruf B angka 3 huruf d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Pemohon Banding yang mempunyai Hubungan Istimewa.

3. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-LAP-
405/RIKSIS/KPP.0702/2023 tanggal 26 Oktober 2023, kertas kerja
pemeriksaan, dan surat pengajuan keberatan Pemohon Banding serta
ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
a) Terkait alasan Pemohon Banding tentang Dalil koreksi Terbanding atas
adanya tambahan Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang semata-mata
asumsi dengan tidak berdasarkan ketentuan perundang-undangan
perpajakan, Tim Peneliti berpendapat:

1) Berdasarkan ketentuan yang mengatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf g disebutkan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan

asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

2) Bahwa koreksi PPh Pasal 26 tersebut merupakan hasil pengujian perhitungan ulang atas biaya royalti berdasarkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang dilakukan oleh Tim Terbanding. Hasil Pengujian tersebut diatribusikan ke dalam koreksi fiskal positif (primary adjustment) dalam PPh Badan;

3) Bahwa dalam Lampiran Bab II Huruf B angka 3 huruf d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dinyatakan Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Terbanding melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Pemohon Banding. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Terbanding dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

4) Bahwa selisih yang menjadi koreksi antara biaya royalti yang dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan biaya royalti yang dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement),

5) Bahwa terkait koreksi transfer pricing atas biaya royalti pada jenis pajak PPh Badan (primary adjustment) dan koreksi atas dividen terselubung pada jenis pajak PPh Pasal 26 (secondary adjustment). Tim Terbanding telah menjalani Langkah-langkah pemeriksaan

sesuai dengan pedoman pemeriksaan terhadap Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa;

6) Bahwa terkait koreksi transfer pricing atas biaya royalti pada jenis pajak PPh Badan (primary adjustment) dan koreksi atas dividen terselubung pada jenis pajak PPh Pasal 26 (secondary adjustment), dalam pemeriksaan pajak untuk Tahun Pajak 2021 Tim Terbanding menggunakan Transfer Pricing Document (TP Doc) yang telah disampaikan Pemohon Banding. dalam pemeriksaan pajak untuk Tahun Pajak 2021 Tim Terbanding menggunakan metode transfer pricing yang sama dengan yang digunakan Pemohon Banding;

7) Bahwa terkait langkah-langkah pemeriksaan pajak yang telah dilakukan terhadap Pemohon Banding terkait adanya hubungan istimewa untuk Tahun Pajak 2021 Tim Terbanding memberikan penjelasan sebagai berikut:

a) Berdasarkan pengujian kontrak royalti data pembanding yang disampaikan oleh Pemohon Banding di ketahui terdapat beberapa kontrak royalti yang tidak sebanding dengan kontrak royalti Pemohon Banding diantaranya dari aspek eksklusifitas kontrak serta teritory wilayahnya. Kontrak royalti Pemohon Banding bersifat non-exclusive dan juga tidak bersifat wordwide. Dari 6 kontrak data pembanding yang ada Terbanding menolak 4 kontrak data pembanding dan menerima 2 kontrak data pembanding Pemohon Banding sebagai berikut:

Pemberi LisensiPenerima LisensiTingkat RoyaltiPenjelasan
Martek Biosciences CorporationAbbott LaboratoriesWorldwideDitolak
Fragrance Business Company Limited, Pierre Louis RepellinOroamerica, Inc.8.00%Di terima
Fuse Science Inc., Cure IP Holdings LLCMission Product Holdings, IncWorldwideDitolak
Global BioLife Inc.Chemia Corporation5.00%Di terima
Cima Labs Inc.IPR Pharmaceuticals, Inc.WorldwideDitolak
Life International Products, IncSeven Star International Holding, Inc.ExclusiveDitolak

b) Dari 2 data pembanding tersisa, Terbanding melakukan perhitungan interquartile Sehingga di peroleh hasil sebagai berikut:

Pembanding di terimaPemberi LisensiPenerima LisensiTingkat Royalti
1Fragrance Business Company Limited, Pierre Louis RepellinOroamerica, Inc.8.00%
2Global BioLife Inc.Chemia Corporation5.00%

Perhitungan interquartile

Minimal5.00% Quartile 15.75% Quartile 26.50% Quartile 37.25% Maksimal8.00%

bahwa berdasarkan perhitungan di peroleh nilai quartile 1-quartile 3 antara 5.75 %- 7.25 dengan nilai median 6.5 %. Nilai kontrak royalti yang dikenakan kepada Pemohon Banding sebesar 8 % berada di atas rentang quartile 1-3. Oleh sebab itu Terbanding mengkoreksi rate royalti 8 % menjadi 6.5 % (nilai quartile 2) dengan perhitungan koreksi sebagai berikut:

DPP Royalti cfm Pemohon Banding 3,045,244,019,038 Gross up 8% Tarif royalti cfm WP8.00%

Beban Royalti cfm Pemohon243,619,521,523

Banding

Tarif royalti cfm Terbanding6.50%

Beban Royalti cfm Terbanding197,940,861,237

Koreksi beban royalti45,678,660,286

bahwa koreksi TP atas biaya royalti yang Terbanding atribusikan ke dalam koreksi fiskal positif tersebut juga merupakan koreksi objek PPh Pasal 26 berupa dividen yang merupakan secondary adjustment dari koreksi transfer pricing pada PPh Badan berdasarkan pasal 22 ayat 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement)'

4. Berdasarkan data, fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi transfer pricing atas biaya royalti pada jenis pajak PPh Badan (primary adjustment) dan koreksi atas dividen terselubung pada jenis pajak PPh Pasal 26 (secondary adjustment) yang dilakukan oleh Tim Terbanding telah sesuai dengan langkah-langkah pedoman pemeriksaan terhadap Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.Berdasarkan hal tersebut dengan mempertimbangkan data, fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku serta hasil penelitian yang telah dilakukan, Tim Peneliti menyakini bahwa koreksi Tim Terbanding atas koreksi objek PPh Pasal 26 berupa dividen yang merupakan secondary adjustment dari koreksi transfer pricing pada PPh Badan telah didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan perundangan perpajakan yang berlaku sehingga menurut Tim Peneliti atas koreksi yang dilakukan oleh Tim Terbanding sudah tepat dan dipertahankan.

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang sebesar Rp179.730.782,00 dengan dasar hukum dan uraian penjelasan sebagai berikut.

a. Dalil Koreksi Terbanding Atas Adanya Tambahan Pajak Penghasilan Pasal 26 Terutang Masa Agustus 2021 Adalah Semata-Mata Asumsi Dengan Tidak Berdasarkan Ketentuan Perundang-Undangan Perpajakan

Bahwa pada intinya asal muasal dalil koreksi Terbanding didasarkan pada asumsi atas adanya pembayaran dividen kepada pemegang saham yang adalah sebenarnya nyata-nyata transaksi pembayaran royalti kepada pihak Pemohon Banding luar negeri. Bahwa kemudian di dalam penetapan koreksinya, Terbanding melakukan penetapan koreksi untuk satu tahun yang dibagi secara pro-rata menjadi 12 masa pajak.

Dapat kami tegaskan bahwa metode perbandingan yang digunakan Terbanding di dalam dalil koreksinya adalah sangat tidak tepat dengan alasan mendasar bahwa penentuan objek pajak sesuai amanat Undang- Undang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) Pasal 26 adalah harus berdasarkan

transaksi yang nyata-nyata terjadi untuk dapat diketahui objek pajaknya sehingga harus diteliti secara seksama dengan prinsip kehati-hatian dalam pemeriksaan pajak.

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan bahwa Pemohon Banding sesungguhnya telah melakukan kewajiban perpajakan atas pemotongan PPh Pasal 26 atas seluruh obyek pemotongan PPh Pasal 26 berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Bahwa Pasal 26 ayat (1) huruf c) Undang-Undang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan diatur:

”Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;”

Oleh karena itu, perlu kami pertegas kembali bahwa Pemohon Banding pun telah mematuhi seluruh kewajiban perpajakan atas pemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran royalti kepada Wajib Pajak Luar Negeri selama tahun pajak 2021 (Juli 2021 sampai dengan Juni 2022) berdasarkan UU PPh. Bahwa berdasarkan UU PPh dan faktanya tidak terdapat kekurangan penyetoran atas PPh Pasal 26 terhadap pembayaran kepada vendor atau Pemohon Banding Luar Negeri. Dalam hal ini Terbanding semata-mata hanya berdasarkan pada asumsi adanya pembayaran dividen dari suatu transaksi yang nyata-nyata adalah royalti.

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 23A Undang Undang Dasar Republik Indonesia mensyaratkan:

“Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”

Oleh karenanya Pemohon Banding berpendapat bahwa segala tindakan atau perbuatan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis, secara khusus terkait Pajak dan Pungutan yang dilakukan oleh Negara. Peraturan perundang-undangan tertulis tersebut harus ada dan berlaku lebih dulu atau mendahului tindakan atau perbuatan administrasi yang dilakukan, dengan tidak boleh diinterpertasikan berbeda dari amanat Pasal-Pasal dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan itu sendiri demi kepastian hukum.

Selanjutnya berdasarkan penjelasan atas Pasal 29 ayat (2), UU KUP No.28 Tahun 2007, diatur:

“Pendapat dan simpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”.

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 8 huruf c, PMK Tata cara Pemeriksaan juga mensyaratkan bahwa:

“temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, adalah telah sangat jelas diatur bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi harus didasarkan pada bukti- bukti atau landasan yang cukup, jelas serta kuat dan disampaikan kepada Pemohon Banding untuk dapat ditanggapi.

b. Saat Terutang Dividen Adalah Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham

Pemohon Banding tidak setuju dengan dikenakannya PPh Pasal 26 atas pembayaran biaya royalti yang direklasifikasi menjadi dividen.

Bahwa sejatinya bilamana suatu transaksi adalah dividen, maka terjadinya saat terutang atas dividen yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Lebih lanjut di dalam Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, diatur:

“4) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Penjelasan

Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pajak Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).

a. untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan.

Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan.” Dalam dalil penetapan koreksi Terbanding, maka Terbanding melakukan koreksi dengan dibagi kepada 12 masa pajak, yang mana sebenarnya pun tidak terdapat pembayaran transaksi ataupun pembayaran dividen kepada pemegang saham dengan bukti tidak pernah dilakukan atau diumumkan pada RUPS.

Dengan demikian, sangat tidak tepat apabila pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding dianggap sebagai dividen. Dengan kata lain, adalah nyata-nyata tidak terjadi RUPS yang menyatakan adanya pembayaran dividen dari reklasifikasi atau konversi transaksi royalti sebagaimana dalil koreksi Terbanding.

c. Penetapan Dalil Koreksi Terbanding Menggunakan secondary adjustment Adalah Tidak Berdasarkan Berdasarkan Ketentuan Perundang-Undangan Perpajakan

Bahwa definisi dividen berdasarkan Pasal 71 UU Perseroan Terbatas (“UU PT”) Nomor 40 Tahun 2007 adalah sebagai berikut

“….

1) Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat 1 diputuskan oleh RUPS.

2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat 1 dibagikan kepada pemegang saham dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.

3) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat 2 hanya boleh dibagikan apabila Perseroan miliki saham yang positif….”

Bahwa berdasarkan UU PT diatas, dalam hal terdapat pembagian dividen terdapat prosedur legal yang dilakukan seperti adanya RUPS dan dividen dibagikan kepada seluruh pemegang saham, bukan hanya kepada salah satu pemegang saham saja. Oleh karena itu, koreksi Terbanding tidak sesuai dengan definisi dividen berdasarkan UU Perseroan Terbatas. Pada peraturan yang sama Pasal 52 ayat (1) dijelaskan:

“Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:

a. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;

b. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;

c. menjalankan hak lainnya berdasarkan undang-undang ini.”

Berdasarkan UU PT diatas, dalam hal terdapat pembagian dividen terdapat prosedur legal yang dilakukan seperti adanya RUPS dan dividen dibagikan

kepada seluruh pemegang saham, bukan hanya kepada salah satu pemegang saham saja.

Pengertian perihal dividen pun telah diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 27/2020 Pasal 1 angka (7) dan (8) bahwa: “(7) Dividen Saham adalah bagian laba yang dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk saham.

(8) Dividen Kas adalah bagian laba yang dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk uang.”

Selain itu, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”) No. 23 tentang Pendapatan pada ruang lingkup 4 huruf (c), dijelaskan bahwa: “Dividen yaitu distribusi laba kepada pemegang investasi ekuitas sesuai dengan proporsi kepemilikan mereka atas kelompok modal tertentu.” Berdasarkan regulasi dan ketentuan di atas, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa pembayaran royalti Pemohon Banding dilakukan bukan kepada pemegang saham akan tetapi hanya kepada pihak afiliasi Pemohon Banding yang berperan sebagai pemilik IP. Oleh karena itu, koreksi Terbanding tidak sesuai dengan definisi dividen berdasarkan UU PT, POJK, dan PSAK yang seharusnya hanya ditujukan kepada pemegang saham.

d. Transaksi Pembayaran Dividen Sebagaimana Yang Dimaksud Terbanding Tidak Terdapat Dalam Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding Pemohon Banding juga ingin menyampaikan terkait dengan ketentuan SE- 30/PJ/2012 tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Dividen ditegaskan bahwa:

a. “Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan harus dilampiri laporan keuangan;

b. data dan informasi mengenai dividen merupakan salah satu data dan informasi keuangan yang harus dilaporkan oleh Wajib Pajak badan dalam laporan keuangan untuk periode Tahun Pajak; dan

c. untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak badan dalam melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan dan kemudahan bagi Kantor Pelayanan Pajak dalam melakukan pengawasan kepada Wajib

Pajak badan, maka dalam hal terdapat data dan informasi keuangan mengenai pembagian dividen dalam laporan keuangan Wajib Pajak badan, Wajib Pajak badan wajib melakukan pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan atas dividen tersebut serta melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan diadministrasikan.” Dari SE-30 di atas, dapat diketahui bahwa data dan informasi mengenai dividen merupakan salah satu data dan informasi keuangan yang harus dilaporkan Pemohon Banding badan dalam laporan keuangan. Dalam hal ini, Pemohon Banding ingin menekankan bahwa laporan keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit oleh pihak independen tidak mencantumkan informasi terkait dengan pembayaran dividen sebesar dengan angka koreksi. Oleh karena itu, Terbanding tidak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan koreksi fiskal positif.

e. Penetapan Dalil Koreksi Terbanding Atas Royalti Adalah Tidak Tepat Bahwa pada dasarnya Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi atas royalti yang dilakukan Terbanding pada pos PPh Badan dengan alasan sebagai berikut:

1. Terbanding tidak tepat dalam penolakan perusahaan pembanding dari set awal pembanding Pemohon Banding.

2. Basis perhitungan biaya royalti Terbanding kurang tepat sehingga menghasilkan angka koreksi yang keliru

3. Perjanjian pembanding secara umum telah diterima oleh otoritas pajak di yurisdiksi dimana harta tak berwujud dilisensikan.

4. Tarif royalti yang diberikan kepada Firmenich SA (“Firsa”) untuk mendapatkan kekayaan intelektual terkait produksi rasa dan pewangi memiliki peran yang sangat penting dalam kegiatan usaha Grup Firmenich.

5. Pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Pemberi Lisensi berhubungan dengan proses produksi dan usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Penjelasan atas alasan-alasan tersebut kami uraikan pada bagian di bawah ini:

1. Terbanding tidak tepat dalam penolakan perusahaan pembanding dari set awal pembanding Pemohon Banding

Kriteria penolakan ekslusifitas

Pada dasarnya, untuk mempertahankan keunggulan kompetitifnya, Firmenich tidak melisensikan IP-nya ke pihak independen, namun menyimpannya di dalam Grup Firmenich yang merupakan pihak afiliasi. Oleh karena itu, berdasarkan perspektif bisnis dan substansi, lisensinya bersifat "eksklusif". Namun, untuk menghindari gangguan bisnis (misalnya jika terjadi kegagalan dalam operasi manufaktur Pemohon Banding karena bencana alam), pemberi lisensi dapat melisensikan harta tak berwujud tersebut ke perusahaan lain di dalam Grup Firmenich yang oleh karena itu dapat memproduksi produk, sehingga kemudian produk tersebut dapat dibeli Pemohon Banding untuk dijual kembali. Singkatnya, perjanjian lisensi bersifat "eksklusif" untuk pihak- pihak yang independen dan bersifat "non-eksklusif" bagi pihak afiliasi. Kriteria penolakan cakupan geografis

Lebih lanjut, terkait kriteria cakupan perjanjian worldwide yang dijadikan alasan penolakan perjanjian pembanding Pemohon Banding, pada praktik dan faktanya, dalam menjalankan usaha, Pemohon Banding melakukan manufaktur/proses produksi di Indonesia yang mana penjualannya dilakukan ke seluruh dunia. Oleh karena itu, alasan penolakan atas kriteria cakupan perjanjian worldwide adalah tidak tepat.

2. Perjanjian pembanding secara umum telah diterima oleh otoritas pajak di yurisdiksi dimana harta tak berwujud dilisensikan.

Sampai saat ini, otoritas pajak manapun di wilayah hukum di mana lisensi harta tak berwujud diberi, tidak pernah menolak satu pun dari perjanjian pembanding yang telah diajukan oleh Pemohon Banding sebagaimana disajikan di dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer.

Pertimbangan tarif royalti tersebut di atas ditentukan berdasarkan pertimbangan komersial untuk menjamin kelangsungan usaha. Bahwa Pemohon Banding mohon kepada Terbanding untuk dapat mempertimbangkan aspek komersial yang mana harta tak berwujud digunakan oleh Pemohon Banding dalam proses manufaktur produk yang kemudian dijual kepada customer/pelanggan Pemohon Banding.

3. Tarif Royalti yang diberikan kepada Firmenich SA (“Firsa”) untuk mendapatkan kekayaan intelektual terkait produksi rasa dan pewangi memiliki peran yang sangat penting dalam kegiatan usaha Grup Firmenich.

Bahwa Pedoman OECD Royalti menyebutkan bahwa penilaian komersial Pemohon Banding tentang penerapan prinsip kewajaran penting untuk dipertimbangkan sebagaimana dikutip berikut:

“Second, tax examiners are encouraged to take into account the taxpayer’s commercial judgment about the application of the arm’s length principle, so that the transfer pricing analysis is tied to business realities.”

[Terjemahan tidak resmi]:

“Kedua, pemeriksa pajak diimbau untuk mempertimbangkan penilaian komersial Pemohon Banding tentang penerapan prinsip kewajaran, sehingga analisis harga transfer dikaitkan dengan realitas bisnis.” Dalam kasus ini, kegiatan R&D dilakukan Firmenich selaku Pemberi Lisensi dengan menciptakan formula baru yang dibutuhkan, dan hasil penemuan tersebut selanjutnya dimanfaatkan oleh Pemohon Banding berdasarkan Perjanjian Lisensi untuk membuat dan menjual produk baru. Dalam skema tersebut terbukti bahwa Pemohon Banding sangat bergantung pada Firsa atas kegiatan R&D dalam kegiatan produksinya. Selain itu, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa kegiatan R&D memiliki nilai tambah yang paling tinggi dalam fungsi Firmenich Group dan merupakan faktor utama keberhasilan Grup Firmenich. Nyatanya, Firsa sangat berperan pada keberlangsungan kegiatan usaha Pemohon Banding;

Bahwa diketahui anggaran kegiatan R&D di dalam Grup Firmenich adalah sekitar 10% (sepuluh persen) dari total pendapatan Grup Firmenich. Dalam hal ini, salah satu sumber pendapatan tersebut diperoleh dari pembayaran royalti yang dikenakan atas lisensi kekayaan intelektual milik Firsa, termasuk yang harus dibayarkan Pemohon Banding;

Bahwa pada faktanya R&D memiliki peran yang penting dalam kegiatan usaha Pemohon Banding dan Grup Firmenich. Berdasarkan laporan yang ada di Laman Resmi Firmenich, alokasi biaya R&D yang dilakukan oleh Grup Firmenich adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari pemasukkan Grup Firmenich. Sehingga, pengurangan royalti lebih kecil dari 8% (delapan persen) akan memberatkan Firsa dan mempengaruhi kegiatan usaha Grup secara komersial dalam jangka panjang.

4. Pembayaran Royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Pemberi Lisensi berhubungan dengan proses produksi dan usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Pasal 6 ayat (1) UU PPh no 36 tahun 2008, diatur:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termaksud upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti.”

Berdasarkan UU PPh tersebut, diatur jelas adalah bahwa agar biaya dapat dikenakan sebagai biaya yang dapat dikurangi, biaya tersebut harus berkaitan baik secara langsung dan tidak langsung dengan

kegiatan usaha atau kegiatan yang memungkinkan Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang diperoleh. Biaya yang langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, antara lain mencakup biaya Royalti. Seperti yang telah dijelaskan di atas, biaya Royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding secara langsung berhubungan dengan kegiatan usaha untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan. Tanpa pembayaran Royalti tersebut, Pemohon Banding tidak akan memiliki hak dan akses untuk menerima dan memanfaatkan harta tidak berwujud yang dimiliki oleh Pemberi Lisensi, sehingga tidak dapat memproduksi dan menjual produknya. Akibatnya, Pemohon Banding tidak dapat menghasilkan pendapatan dari kegiatan usahanya. Dengan demikian, Pemohon Banding telah membuktikan bahwa pembayaran biaya royalti telah dilakukan sehubungan dengan kegiatan usaha dari Pemohon Banding dan berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh.

bahwa berdasarkan dasar hukum dan urutan penjelasan diatas, koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan karena semata-mata hanya didasarkan pada pendekatan asumsi dan pendapat sepihak. Atas dasar hukum dan urutan penjelasan diatas, kami mohon agar koreksi tersebut dibatalkan karena tidak sesuai peraturan perpajakan yang berlaku;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Berdasarkan fakta, penjelasan dan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah mengikuti ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal yang dipersyaratkan.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP- 00217/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 25 Oktober 2024.

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa atas perhatian dan tekabulnya permohonan ini, kami ucapkan terima kasih;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 90011/SUB/WPJ.33/2025 tanggal 10 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa didalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

- Koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 Terutang Sebesar Rp179.730.782 Koreksi Atas Pajak Penghasilan Pasal 26 Terutang Sebesar Rp179.730.782 B. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang yang semestinya.

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu lima tahun setelah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per

bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan.

Pasal 26 A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen

dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

Pasal 9 ayat (1) huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 26 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak Luar Negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen.

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (advance Pricing Agreement) Pasal 22 ayat (8)

Selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai transaksi yang pengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pasal 14 ayat (1)

Dividen yang dikecualikan dari objek PPh merupakan Dividen yang berasal dari:

a. dalam negeri;

b. luar negeri;

yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.

Pasal 14 ayat (2)

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Pajak dalam negeri.

Pasal 24 ayat (1)

Dividen yang dikecualikan dari objek PPh sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (1) termasuk merupakan Dividen yang dibagikan berdasarkan:

a. rapat umum pemegang saham; atau

b. Dividen interima sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 24 ayat (2)

Rapat umum pemegang saham atau Dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian Dividen sejenis.

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

Pasal 1 angka 3

Manfaat P3B adalah fasilitas dalam P3B yang dapat berupa tarif pajak yang lebih rendah dari tarif pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPh atau pengecualian dari pengenaan pajak di negara sumber.

Pasal 2

Wajib Pajak Luar Negeri yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dapat memperoleh manfaat P3B sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B dengan ketentuan:

a. penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia;

b. penerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;

c. tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan

d. penerima penghasilan merupakan beneficial owner, dalam hal dipersyaratkan dalam P3B.

Pasal 3 ayat (2)

Dalam hal terdapat pengaturan khusus dalam P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan dalam P3B sepanjang Wajib Pajak Luar Negeri menyampaikan SKD Wajib Pajak

Luar Negeri yang berisi informasi mengenai telah terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 5 ayat (1)

Tidak terjadi penyalahgunaan P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dalam hal:

a. Wajib Pajak Luar Negeri memiliki:

1. substansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi;

2. bentuk hukum (legal form) yang sama dengan substansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi;

3. kegiatan usaha yang dikelola oleh manajemen sendiri dan manajemen tersebut mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan transaksi;

4. aset tetap dan aset tidak tetap, yang cukup dan memadai untuk melaksanakan kegiatan usaha di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B selain aset yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia;

5. pegawai dalam jumlah yang cukup dan memadai dengan keahlian dan ketrampilan tertentu yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan perusahaan; dan

6. kegiatan atau usaha akif selain hanya menerima penghasilan berupa dividen, bunga dan/atau royalti yang bersumber dari Indonesia;

b. tidak terdapat pengaturan transaksi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tujuan untuk mendapatkan manfaat dari penerapan P3B antara lain:

1. pengurangan beban pajak; dan/atau

2. tidak dikenakannya pajak di negara atau yurisdiksi manapun (double non taxation);

yang bertentangan dengan maksud dan tujuan dibentuknya P3B. Pasal 6

Wajib Pajak Luar Negeri memenuhi ketentuan sebagai Beneficial Owner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dalam hal:

a. bagi Wajib Pajak Luar Negeri orang pribadi, tidak bertindak sebagai Agen atau Nominee;atau

b. bagi Wajib Pajak Luar Negeri badan, harus memenuhi ketentuan:

1. tidak bertindak sebagai Agen, Nominee, atau Conduit;

2. mempunyai kendali untuk menggunakan atau menikmati dana, aset, atau hak yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia;

3. tidak lebih dari 50% penghasilan badan digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain;

4. menanggung risiko atas aset, modal, atau kewajiban yang dimiliki; dan

5. tidak mempunyai kewajiban baik tertulis maupun tidak tertulis untuk meneruskan sebagian atau seluruh penghasilan yang diterima dari Indonesia kepada pihak lain.

6) Lampiran Bab II Huruf B angka 3 huruf d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

Koreksi sekunder (secondary adjustment)merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

7) Berdasarkan OECD Model article 12, royaltiadalah: “pembayaran dalam bentuk apa pun yang diterima sebagai pertimbangan atas penggunaan, atau hak untuk menggunakan, hak ciptakarya sastra, artistik, atau ilmiah apa pun termasuk film sinematografi, paten, merek dagang, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, atau untuk informasi terkait industri, komersial, atau pengalaman ilmiah.

b. Data dan Fakta

1. Berdasarkan data dan informasi yang terdapat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-405/RIKSIS/KPP.0702/2023 tanggal 26

Oktober 2023 dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa Terbanding (Tim Pemeriksa) melakukan koreksi Transfer Pricing atas biaya royalti berdasarkan perhitungan ulang biaya royalti dikarenakan tidak mencerminkan prisnsip kelaziman dan kewajaran, koreksi Transfer Pricing atas biaya royalti yang Tim Pemeriksa atribusikan ke dalam koreksi fiskal positif juga merupakan koreksi objek PPh Pasal 26 berupa dividen yang merupakan secondary adjustment dari koreksi transfer pricing pada PPh Badan, hal ini mengacu pada Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement).

2. Terbanding (Tim Pemeriksa) menyatakan sependapat dengan adanya biaya royalti (eksistensi) namun tidak sependapat atas kelaziman dan kewajaran biaya royalti tersebut.

3. Terbanding (Tim Pemeriksa) telah melakukan langkah-langkah pemeriksaan pajak terkait adanya hubungan istimewa untuk Tahun Pajak 2021 sebagai berikut:

a) Berdasarkan pengujian kontrak royalti data pembanding yang disampaikan oleh Pemohon Banding di ketahui terdapat beberapa kontrak royalti yang tidak sebanding dengan kontrak royalti Pemohon Banding diantaranya dari aspek eksklusifitas kontrak serta teritori wilayahnya. Kontrak royalti Pemohon Banding bersifat non-exclusive dan juga tidak bersifat wordwide. Dari 6 kontrak data pembanding yang ada, Terbanding (Tim Pemeriksa) menolak 4 kontrak data pembanding dan menerima 2 kontrak data pembanding Pemohon Banding sebagai berikut:

Te oS T a 7 - - —

Pemberi Lisensi : Penerima Lisensi Tingkat Royalti Penjelasan

Noten Bosen Cepat Ab tt cet atatanes OP ie Nitolas

Pierre Hee eye beet pa tte PAN AT OT SNN TANI gy we terre.

Pot Ta

Buse Noe et ve Pa dap tb Basi Preturterthis gs ane arkade | tek

, — 1 LP . PL — SF... —

Majas dis PR Ph onar eutiCals. me MOP wile [ito ak

ie tetra aes beet ets + Sayan Stor ctermationako cg + ex LSE [oto ak

b) Dari 2 data pembanding tersisa, Terbanding (Tim Pemeriksa) melakukan perhitungan interquartile sehingga di peroleh hasil sebagai berikut:

Pembanding diterima Pemberi Lisensi . “Penerima lisensi | Tingkat Royalti

1 (Fraprance Busisesa Ur oamene tu Rn

omepa tly Lihat

ro hous Repel rs

: i ha: Blick fe dig . bene Karpuretiran 7 ~

oe _ _. . — tle 000

Tarra PTO apt Ge

Minimal 5.00%

quartile 1 5.75%

quartile 2 6.50%

Quartile 3 7.25%

maksimal 8.00%

bahwa berdasarkan perhitungan di peroleh nilai quartile 1 s.d quartile 3 antara 5,75 % - 7,25 % dengan nilai median 6,5 %. Nilai kontrak royalti yang dikenakan kepada Pemohon Banding sebesar 8 % berada di atas rentang quartile 1-3. Oleh sebab itu Terbanding (Tim Pemeriksa) mengkoreksi rate royalti 8 % menjadi 6,5 % ( nilai quartile 2) dengan perhitungan koreksi sebagai berikut:

DERE Ba yatta free Wath Prana rr AN PK Prose ug R3

Pesta NB MANIA

Bee boa ery att MWA boa ik PEGDA P3

Pete ot pattie tik se Gl

the bat Kenya pesona 197 [40,861 647

rooted baebrr pay Ita 45,6/8,660, 286

c) Koreksi transfer pricing atas biaya royalti yang Terbanding (Tim Pemeriksa) atribusikan ke dalam koreksi fiskal positif tersebut juga merupakan koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa dividen yang merupakan secondary adjustment dari koreksi transfer pricing pada Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 22 Ayat 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement).

4. Bahwa dalam pemeriksaan pajak untuk Tahun Pajak 2021 Terbanding (Tim Pemeriksa) menggunakan Transfer Pricing Document (TP Doc) yang telah disampaikan Pemohon Banding, Terbanding (Tim

Pemeriksa) juga menggunakan metode transfer pricing yang sama dengan yang digunakan Pemohon Banding.

5. Koreksi transfer pricing atas biaya royalti yang dilakukan Terbanding (Tim Pemeriksa) dikarenakan tarif royalti sebesar 8 % dari penjualan bersih tidak mencerminkan prinsip kelaziman dan kewajaran. Atas besaran tarif royalti untuk Tahun Pajak 2012, 2015 dan 2016 sudah terbit Putusan dari Pengadilan Pajak dengan hasil sebagai berikut:

1) Nomor PUT-009985.15/2019/PP/M.IB Tahun 2021 atas nama PT Firmenich Indonesia Tahun Pajak 2012, menurut Majelis Hakim Pengadilan Pajak besar tarif royalti yang wajar adalah sebesar 5 %.

2) Nomor PUT-002961.15/2019/PPM.IB Tahun 2021 atas nama PT Firmenich Indonesia Tahun Pajak 2015, menurut Majelis Hakim Pengadilan Pajak besar tarif royalti yang wajar adalah sebesar 5,5 %

3) Nomor PUT-010660.15/2020/PP/M.IB Tahun 2023 atas nama PT Firmenich Indonesia Tahun Pajak 2016, menurut Majelis Hakim Pengadilan Pajak besar tarif royalti yang wajar adalah sebesar 6.5 %.

6. Bahwa berdasarkan informasi yang terdapat dalam Aplikasi KMS Sengketa Pajak, diketahui bahwa atas Putusan Pengadilan Pajak atas Tahun Pajak 2016 tidak diajukan Peninjauan Kembali oleh Pemohon Banding.

7. Bahwa berdasarkan Surat Pengajuan Keberatan Nomor FIRJAVA/TAX/002/II/24 tanggal 2 Februari 2024 perihal Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2021 Nomor 00009/204/21/436/23 tanggal 3 November 2023 Wajib Pajak menyatakan tidak menyetujui koreksi terbanding (Tim Pemeriksa) atas Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan alasan sebagai berikut:

i. Dalil koreksi pemeriksa pajak atas adanya tambahan Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang semata-mata asumsi dengan tidak berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

ii. Saat terutang dividen adalah berdasarkan Rapat Umum Pemegang

Saham.

iii. Penetapan dalil koreksi pemeriksa pajak menggunakan secondary

adjustment adalah tidak berdasarkan ketentuan perundang- undangan perpajakan.

iv.Transaksi pembayaran dividen sebagaimana dimaksud Pemeriksa

Pajak tidak terdapat dalam Laporan Keuangan Audit Wajib Pajak.

v. Penetapan dalil koreksi Pemeriksa Pajak atas royalti adalah tidak tepat.

8. Dalam proses keberatan, Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) telah menyampaikan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi sebanyak dua kali, yaitu melalui Surat Nomor S-1103/WPJ.33/2024 tanggal 12 Agustus 2024 dan Surat Nomor S-1199/WPJ.33/2024 tanggal 4 September 2024, namun Pemohon Banding hanya menyampaikan sebagian data yang diminta.

9. Atas tidak terpenuhinya sebagian dokumen Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi yang pertama tersebut, telah dibuatkan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan dengan Nomor BA- 303/WPJ.336/2024 tanggal 4 September 2024. Dan atas tidak terpenuhinya seluruh dokumen Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi yang kedua tersebut, telah dibuatkan Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan dengan Nomor BA-347/WPJ.336/2024 tanggal 2 Oktober 2024.

10. Dalam proses keberatan, Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) telah mengundang Pemohon Banding untuk melakukan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan melalui Surat Undangan Nomor UND- 251/WPJ.33/2024 tanggal 12 Agustus 2024 namun Pemohon Banding tidak datang. Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) telah mengundang kembali Pemohon Banding untuk melakukan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan melalui Surat Undangan Nomor UND- 267/WPJ.33/2024 tanggal 23 Agustus 2024 namun Pemohon Banding tetap tidak datang.

11. Atas ketidakhadiran Pemohon Banding berdasarkan Surat Undangan yang pertama telah dibuatkan Berita Acara Tidak Memenuhi Undangan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-293/WPJ.336/2024 tanggal 21 Agustus 2024. Sementara atas ketidakhadiran Wajib Pajak berdasarkan Surat Undangan yang kedua telah dibuatkan Berita Acara Tidak Memenuhi Undangan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA- 296/WPJ.336/2024 tanggal 27 Agustus 2024.

12. Bahwa Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) telah melakukan konfirmasi kepada Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, mengenai pengajuan Keberatan atas koreksi objek PPh Badan yang terkait dengan koreksi biaya Royalti (primary adjustment) yang kemudian menjadi dasar koreksi objek PPh Pasal 26 atas Royalti yang di reklas menjadi Dividen (secondary adjustment), dengan Nota Dinas Nomor ND- 2441/WPJ.33/2024 tanggal 2 Oktober 2024. Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus telah merespon melalui Nota Dinas Nomor ND- 1837/WPJ.07/2024 tanggal 8 Oktober 2024 dengan jawaban konfirmasi yang menyatakan bahwa atas koreksi kewajaran biaya royalti (primary adjustment) dalam PPh Badan tidak diajukan Keberatan oleh Wajib Pajak.

c. Pendapat Terbanding atas hasil penelitian keberatan

1. Terkait alasan Pemohon Banding tentang Dalil koreksi terbanding atas adanya tambahan Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang semata-mata asumsi dengan tidak berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan, Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) berpendapat:

a) Berdasarkan ketentuan yang mengatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf g disebutkan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen, dengan nama dan dalam

bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b) Bahwa koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 tersebut merupakan hasil pengujian perhitungan ulang atas biaya royalti berdasarkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang dilakukan oleh Terbanding Pajak. Hasil Pengujian tersebut diatribusikan ke dalam koreksi fiskal positif (primary adjustment) dalam Pajak Penghasilan Badan;

c) Bahwa dalam Lampiran Bab II Huruf B angka 3 huruf d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dinyatakan Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Terbanding melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Pemohon Banding. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Terbanding dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

d) Bahwa selisih yang menjadi koreksi antara biaya royalti yang dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan biaya royalti yang dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);

e) Bahwa terkait koreksi transfer pricing atas biaya royalti pada jenis pajak Pajak Penghasilan Badan (primary adjustment) dan koreksi atas dividen terselubung pada jenis pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 (secondary adjustment). Terbanding (Tim Pemeriksa) telah menjalani langkah- langkah pemeriksaan sesuai dengan pedoman pemeriksaan terhadap Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa;

f) Bahwa terkait koreksi transfer pricing atas biaya royalti pada jenis pajak Pajak Penghasilan Badan (primary adjustment) dan koreksi atas dividen terselubung pada jenis pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 (secondary adjustment), dalam pemeriksaan pajak untuk Tahun Pajak 2021 Terbanding menggunakan Transfer Pricing Document (TP Doc) yang telah disampaikan Pemohon Banding, dalam pemeriksaan pajak untuk Tahun Pajak 2021 Terbanding (Tim Pemeriksa) menggunakan metode transfer pricing yang sama dengan yang digunakan Pemohon Banding;

g) Bahwa terkait langkah-langkah pemeriksaan pajak yang telah dilakukan terhadap Pemohon Banding terkait adanya hubungan istimewa untuk Tahun Pajak 2021 Terbanding (Tim Pemeriksa) memberikan penjelasan sebagai berikut:

1) Berdasarkan pengujian kontrak royalti data pembanding yang disampaikan oleh Pemohon Banding di ketahui terdapat beberapa kontrak royalti yang tidak sebanding dengan kontrak royalti Pemohon Banding diantaranya dari aspek eksklusifitas kontrak serta teritori wilayahnya. Kontrak royalti Pemohon Banding bersifat non- exclusive dan juga tidak bersifat wordwide. Dari 6 kontrak data pembanding yang ada, Terbanding (Tim Pemeriksa) menolak 4 kontrak data pembanding dan menerima 2 kontrak data pembanding Pemohon Banding.

2) Terbanding (Tim Pemeriksa) melakukan perhitungan interquartile sehingga di peroleh hasil nilai quartile 1-quartile 3 antara 5.75 %- 7.25 % dengan nilai median 6.5 %. Nilai kontrak royalti yang dikenakan kepada Pemohon Banding sebesar 8 % berada di atas rentang quartile 1-3. Oleh sebab itu Terbanding (Tim Pemeriksa) mengkoreksi rate royalti 8 % menjadi 6.5 % ( nilai quartile 2).

3) Koreksi Transfer Pricing atas biaya royalti yang Terbanding (Tim Pemeriksa) atribusikan ke dalam koreksi fiskal positif tersebut juga merupakan koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa dividen yang merupakan secondary adjustment dari koreksi transfer pricing pada Pajak Penghasilan Badan berdasarkan pasal 22 ayat 8

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement);

h) Berdasarkan data, fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) berpendapat bahwa koreksi transfer pricing atas biaya royalti pada jenis pajak Pajak Penghasilan Badan (primary adjustment) dan koreksi atas dividen terselubung pada jenis pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 (secondary adjustment) yang dilakukan oleh Terbanding (Tim Pemeriksa) telah sesuai dengan langkah-langkah pedoman pemeriksaan terhadap Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Terkait alasan Pemohon Banding tentang Saat Terutang Dividen adalah Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham dan Penetapan Dalil Koreksi Terbanding Menggunakan Secondary Adjustment adalah Tidak Berdasarkan Ketentuan Perundang-Undangan Perpajakan serta Transaksi Pembayaran Dividen Sebagaimana Dimaksud Terbanding (Tim Pemeriksa) Tidak Terdapat Dalam Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding, Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) berpendapat:

a) Bahwa berdasarkan Article 10 paragraph 3 of the 2017 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model), definisi dividen berdasarkan P3B merujuk pada definisi dan cakupan dividen berdasarkan hukum atau ketentuan negara yang membayarkan atau membagikan dividen berdasarkan hukum atau ketentuan negara yang membayarkan atau membagikan dividen (negara sumber);

b) Ketentuan perpajakan di Indonesia mengatur bahwa dalam hal penerapan secondary adjustment, pengenaan constructive dividend harus dipahami sebagai dividen dan dikenakan PPh berdasarkan ketentuan Pasal 26 UU PPh dalam hal dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada Pemohon Banding Luar Negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia;

c) Pemotongan dan/atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud sebelumnya dilakukan sesuai dengan ketentuan dividen dalam P3B, sepanjang Pemohon Banding Luar Negeri menyampaikan SKD Pemohon Banding Luar Negeri dan memenuhi ketentuan mengenai manfaat P3B;

d) Pengenaan PPh Pasal 26 atas constructive dividend yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri subjek pajak di negara/yurisdiksi mitra P3B Indonesia menggunakan tarif sesuai dengan ketentuan dividen pada P3B terkaitn dalam hal P3B antara Indonesia dan Swiss dengan tarif berdasarkan P3B sebesar 15%;

e) Bahwa pengenaan secondary adjustment didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020, yang mengatur bahwa selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang belaku secara umum tanpa perbedaan penerapan ketentuan a quo terkait dengan lawan transaksi yang bukan pemegang saham atau lawan transaksi yang merupakan Pemohon Banding Dalam Negeri;

f) Selaras dengan hal tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh dan Pasal 14 s.d. Pasal 43 PMK-48/PMK.03/2021, dividen yang diterima Pemohon Banding Dalam Negeri yang dikecualikan sebagai objek pajak merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal ini, dividen sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (8) PMK- 22/PMK.03/2020 bukan merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sehingga tidak termasuk dividen yang dikecualikan sebagai objek pajak;

g) Dengan demikian, atas primary adjustment terhadap transaksi hubungan istimewa akan diikuti secondary adjustment terhadap constructive dividend, termasuk terhadap koreksi atas transaksi dengan lawan transaksi Pemohon Banding Dalam Negeri atau bukan pemegang saham, dengan ketentuan dalam hal lawan transaksi afiliasi merupakan Pemohon Banding Luar Negeri, maka atas constructive dividend dikenakan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 26;

h) Berdasarkan data, fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) berpendapat bahwa penetapan dalil koreksi Terbanding (Tim Pemeriksa) menggunakan secondary adjustment atas selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha telah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

3. Terkait alasan Pemohon Banding tentang Penetapan dalil koreksi Terbanding (Tim Pemeriksa) atas royalti adalah tidak tepat, Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) berpendapat:

a) Berdasarkan penjelasan pada Pasal 9 ayat 1 UU PPh disebutkan bahwa pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran;

b) Berdasarkan Pasal 9 ayat 1 huruf f disebutkan bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap tidak boleh dikurangkan jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

c) Berdasarkan Pasal 18 ayat 3 UU PPh disebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal

untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

d) Bahwa dalam Lampiran Bab II Huruf B angka 3 huruf d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dinyatakan Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi;

e) Bahwa Terbanding (Tim Pemeriksa) melakukan koreksi biaya royalti karena jumlahnya melebihi kewajaran, dimana menurut Terbanding (Tim Pemeriksa) biaya royalti yang lazim dan wajar hanya sebesar Rp197.940.861.237 atau terdapat koreksi beban royalti sebesar Rp45.678.660.286;

f) Bahwa koreksi Terbanding (Tim Pemeriksa) atas biaya royalti yang dipengaruhi Hubungan Istimewa, sudah berdasarkan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

g) Bahwa terhadap Pemohon Banding telah dilakukan pemeriksaan pajak pada Tahun Pajak 2012, 2015 dan 2016 dimana salah satu materi pemeriksaannya adalah atas tingkat kewajaran tarif biaya royalti. Tarif biaya royalti yang dikenakan pada pemeriksaan pajak atas Tahun Pajak 2012, 2015 dan 2016 adalah sebesar 8% yang juga dikenakan sebagai tarif biaya royalti pada tahun pajak 2021 yang menjadi sengketa Banding. Atas pemeriksaan pajak Tahun Pajak 2012, 2015 dan 2016 tersebut telah diajukan upaya hukum oleh Pemohon Banding berupa Keberatan sampai dengan Banding dengan hasil putusan Pengadilan Pajak yang menetapkan tarif biaya royalti yang wajar berdasarkan hasil koreksi

Pemeriksaan Pajak atas Tahun Pajak 2012, 2015 dan 2016 yaitu sebesar 5%, 5,5% dan 6,5%;

h) Bahwa Terbanding juga telah melakukan konfirmasi kepada Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, mengenai pengajuan Banding atas koreksi objek Pajak Penghasilan Badan yang terkait dengan koreksi biaya royalti (primary adjustment) yang kemudian menjadi dasar koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas royalti yang di reklas menjadi dividen (secondary adjustment), dengan Nota Dinas Nomor ND-2441/WPJ.33/2024 tanggal 2 Oktober 2024.

Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus telah merespon melalui Nota Dinas Nomor ND-1837/WPJ.07/2024 tanggal 8 Oktober 2024 dengan jawaban konfirmasi yang menyatakan bahwa atas koreksi kewajaran biaya royalti (primary adjustment) dalam Pajak Penghasilan Badan tidak diajukan Banding oleh Pemohon Banding;

i) Bahwa berdasarkan informasi yang terdapat dalam Aplikasi KMS Sengketa Pajak, diketahui bahwa atas Putusan Pengadilan Pajak atas Tahun Pajak 2016 tidak diajukan Peninjauan Kembali oleh Pemohon Banding;

j) Berdasarkan data, fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) berpendapat bahwa penetapan dalil koreksi Terbanding (Tim Pemeriksa) atas royalti adalah sudah tepat dan telah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

k) Berdasarkan hal tersebut dengan mempertimbangkan data, fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku serta hasil penelitian yang telah dilakukan, Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) menyakini bahwa koreksi Terbanding (Tim Pemeriksa) atas koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa dividen yang merupakan secondary adjustment dari koreksi transfer pricing pada Pajak Penghasilan Badan telah didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan perundangan perpajakan yang berlaku sehingga menurut

Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) atas koreksi tersebut sudah tepat dan dipertahankan.

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor FIRJAVA/TAX/011/I/2025 tanggal 24 Januari 2025, berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00217/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 25 Oktober 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00217/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 25 Oktober 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00009/204/21/436/23 tanggal 3 November 2023 Masa Pajak Agustus 2021 atas nama PT Firmenich Indonesia NPWP

010708303052000/ 0010708303052000 NITKU 0010708303052000000001;

Menimbang, bahwa melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 000592.13.2025/PAN/2025 tanggal 12 April 2025 kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding a quo dengan tujuan agar Pemohon Banding membuat Surat Bantahan, namun sampai dengan berkas ini disidangkan Majelis belum memperoleh bantahan yang dimaksud;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00217/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 25 Oktober 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2021 No: 00009/204/21/436/23 tanggal 3 November 2023;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor FIRJAVA/TAX/002/II/24 tanggal 2

Februari 2024 beserta tanda terimanya;

Bukti P-4. Fotokopi bermeterai Akta Nomor Nomor 13 tanggal 16 April 2021 yang

mencantumkan penandatangan Surat Keberatan dan Surat Banding sebagai salah seorang direktur;

Bukti P-5. Fotokopi bermeterai Akta Nomor 66 tanggal 10 Maret 1994 yang

mencatumkan pendirian Perusahaan;

Bukti P-6. Fotokopi Surat Setoran Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

(SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2021 No: 00009/204/21/436/23 tanggal 3 November 2023 dengan NTPN: C877D10270J4CDAJ;

Bukti P-7. Surat Kuasa Nomor FIRJAVA/TAX/011/V/2025 tanggal 9 Mei 2025 atas

nama Bernardus Andriyanto;

Bukti P-8. Pakta Integritas, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, KTP, NPWP,

dan atas nama Bernardus Andriyanto;

Bukti P-9. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-047/PP/IKH/2024

tanggal 16 Januari 2024 atas nama Bernardus Andriyanto;

Bukti P-10.Bukti Penyampaian SPT Elektronik;

Bukti P-11.Pakta Integritas atas nama Paulus Jimmy Purwanto;

Bukti P-12.Matriks Sengketa;

Bukti P-13.Company Profile Tahun 2022;

Bukti P-14.Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 23 Juli 2025;

Bukti P-15.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan; Bukti P-16.Undang Undang Dasar Republik Indonesia;

Bukti P-17.Undang-Undang KUP No.28 Tahun 2007;

Bukti P-18.Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010;

Bukti P-19.UU Perseroan Terbatas (“UU PT”) Nomor 40 Tahun 2007;

Bukti P-20.Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 27/2020;

Bukti P-21.Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”) No. 23;

Bukti P-22.SE-30/PJ/2012 tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak

Penghasilan atas Penghasilan Berupa Dividen;

Bukti P-23.Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007016.13/2022/PP/M.IIIA

Tahun 2024;

Bukti P-24.Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 27 Agustus 2025;

Bukti P-25.Permohonan Sidang Tunda Tanpa Nomor tanggal 24 September 2025; Bukti P-26.Bukti pembayaran dan pemotongan PPh 26 atas Biaya Royalti Masa Juli

2021 – Juni 2022;

Bukti P-27.Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 15 Oktober 2025;

Bukti P-28.Data Uji Bukti berupa Invoice dan Bukti Potong;

Bukti P-29.Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-30.Closing Statement Tanpa Nomor tanggal 10 Desember 2025;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks Sengketa;

Bukti T-2. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-3. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 23 September 2025; Bukti T-4. Kronologi Pelaksanaan Uji Bukti Kebenaran Materi;

Bukti T-5. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis Akhir tanggal 26 November 2025;

Bukti T-7. Salinan Putusan Nomor PUT-003121.13/2024/PP/M.IA Tahun 2025; Bukti T-8. Salinan Putusan Nomor PUT-004689.12/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025; Bukti T-9. Salinan Putusan Nomor PUT-012164.13/2022/PP/M.XB Tahun 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

KEWENANGAN PENGADILAN PAJAK

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00217/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 25 Oktober 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2021 Nomor 00009/204/21/436/23 tanggal 3 November 2023, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

KETENTUAN FORMAL

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor FIRJAVA/TAX/011/I/2025 tanggal 24 Januari 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Pajak Penghasilan Pasal 26 Terutang terkait reklasifikasi Biaya Royalty yang dibayarkan kepada Firmenich SA. menjadi Constructive Dividend2.399.132.9272.578.863.709179.730.782

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp179.730.782,00 yang merupakan secondary adjustment atas constructive dividen yang menjadi koreksi lanjutan dari primary adjustment atas pengujian terhadap penerapan Prinsip Kelaziman dan Kewajaran Usaha terhadap pembayaran biaya royalty yang diatribusi pada penyesuaian fiskal positif pada PPh Badan yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Majelis berpendapat sebagai berikut:

Dasar Hukum

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan: Pasal 1 angka 11

Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan hurut Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4. pembagian laba dalam bentuk saham;

5. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10. bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11. pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan

Pasal 9 ayat (1) huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan Kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan

menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method); Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara

kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utan;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pension dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang.

Penjelasan Pasal 26

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri dari Indonesia, Undang-undang ini menganut dua sistem pengenaan pajak, yaitu pemenuhan sendiri kewajiban perpajakannya bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dan pemotongan oleh pihak yang wajib membayar bagi Wajib Pajak luar negeri lainnya.

Ketentuan ini mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan

Pasal 24

(1) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda hanya berlaku bagi orang pribadi atau badan yang merupakan Subjek Pajak:

a. dalam negeri dari Indonesia; dan/atau

b. dari negara mitra persetujuan penghindaran pajak berganda

yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Pasal 14

(1) Dividen yang dikecualikan dari objek PPh merupakan Dividen yang berasal dari:

a. dalam negeri; atau

b. luar negeri,

yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.

(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Pajak dalam negeri.

Pasal 24

(1) Dividen yang dikecualikan dari objek PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) merupakan Dividen yang dibagikan berdasarkan:

a. rapat umum pemegang saham; atau

b. Dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Rapat umum pemegang saham atau Dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian Dividen sejenis

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer ( Advance Pricing Agreement). Pasal 22 ayat (8)

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011

Pasal 1 ayat (7)

Analisis Kesebandingan adalah analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak atas kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk diperbandingkan dengan kondisi dalam transaksiyang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, dan melakukan identifikasi atas perbedaan kondisi dalam kedua jenis transaksi dimaksud;

Pasal 2 ayat (1)

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia; Pasal 2 ayat (2)

Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

c. transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas.

Pasal 3 ayat (1)

Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

Pasal 3 ayat (2)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

b. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

c. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

d. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 3 ayat (3)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle/ALP) mendasarkan pada norma bahwa harga atau laba atas transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa ditentukan oleh kekuatan pasar, sehingga transaksi tersebut mencerminkan harga pasar yang wajar (Fair Market Value/FMV);

Pasal 3 ayat (4)

Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan nilai seluruh transaksi tidak melebihi Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak untuk setiap lawan transaksi, dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal 4 ayat (1)

Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;

b. dalam hal tersedia Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Wajib Pajak wajib menggunakan Data Pembanding Internal untuk penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar.

c. dalam hal Data Pembanding Internal yang tersedia sebagaimana dimaksud pada huruf b bersifat insidental, maka Data Pembanding Internal dimaksud hanya dapat dipergunakan dalam transaksi yang bersifat insidental antara Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

Pasal 9 ayat (1)

Analisis keadaan ekonomi diperlukan untuk memperoleh tingkat kesebandingan dalam pasar tempat beroperasinya para pihak yang melakukan transaksi;

Pasal 9 ayat (2)

Keadaan ekonomi yang harus diidentifikasi untuk menentukan tingkat kesebandingan pasar mencakup:

a. Lokasi geografis;

b. ukuran pasar;

c. tingkat persaingan dalam pasar serta posisi persaingan antara penjual dan pembeli;

d. ketersediaan barang atau jasa pengganti;

e. tingkat permintaan dan penawaran dalam pasar baik secara keseluruhan maupun regional;

f. daya beli konsumen;

g. sifat dan cakupan peraturan pemerintah dalam pasar;

h. biaya produksi termasuk biaya tanah, upah tenaga kerja, dan modal; biaya transportasi; dan tingkatan pasar;

i. tanggal dan waktu transaksi; dan sebagainya.

Pasal 11 ayat (3)

Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) adalah metode Penentuan Harga

Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaanyang sebanding. Pasal 11 ayat (9)

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) antara lain adalah:

a. barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau

b. kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa Identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

Pasal 1 angka 3

Manfaat P3B adalah fasilitas dalam P3B yang dapat berupa tarif pajak yang lebih rendah dari tarif pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPh atau pengecualian dari pengenaan pajak di negara sumber.

Pasal 2

WPLN yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dapat memperoleh Manfaat P3B sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B dengan ketentuan:

a) penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia;

b) penerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;

c) tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan

d) penerima penghasilan merupakan beneficial owner, dalam hal dipersyaratkan dalam P3B.

Pasal 3 ayat (2)

Dalam hal terdapat pengaturan khusus dalam P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan dalam P3B sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN yang berisi informasi mengenai telah terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

The 2017 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model)

Article 10 paragraph 3

The term “dividends” as used in this Article means income from hares, “jouissance” shares or “jouissance” rights, mining shares, founders’ shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident OECD Model Commentary

Article 10

1) paragraph 2 subparagraph 15, in subparagraph a) of paragraph 2, the term “capital” is used in relation to the taxation treatment of dividends, i.e. distributions of profits to shareholders. The use of this term in this context implies that, for the purposes of subparagraph a), it should be used in the sense in which it is used for the purposes of distribution to the shareholder (in the particular case, the parent company)… d) When a loan or other contribution to the company does not, strictly speaking, come as capital under company law but when on the basis of internal law or practice (“thin capitalisation”, or assimilation of a loan to share capital), the income derived in respect thereof is treated as dividend under Article 10, the value of such loan or contribution is also to be taken as “capital” within the meaning of subparagraph a);

2) paragraph 3 subparagraph 28, payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money’s worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation or redemption of shares and disguised distributions of profits”.

OECD Model article 12

Royalty adalah “pembayaran dalam bentuk apa pun yang diterima sebagai pertimbangan atas penggunaan, atau hak untuk menggunakan, hak ciptakarya sastra, artistik, atau ilmiah apa pun termasuk film sinematografi, paten, merek dagang, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, atau untuk informasi terkait industri, komersial, atau pengalaman ilmiah

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, pada Lampiran I BAB II Tahapan Pemeriksaan, bagian B. Tahapan Pelaksanaan, angka 3. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, huruf f. Primary Adjustment, Secondary Adjustment, dan Corresponding Adjustment.

▪ Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar

merupakan koreksi primer (primary adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi.

▪ Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan

terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

▪ Selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan

corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi bahan kimia liquid untuk pewangi dan perasa (Muly) dimana lokasi usaha Pemohon Banding beralamat di Jalan Alternatif Cibubur-Cileungsi KM 9 Kabupaten Bogor, Jawa Barat;

bahwa selanjutnya berdasarkan fakta di persidangan diketahui juga bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen transfer pricing (Transfer Pricing Documentation) terkait penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa.

Koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp179.730.782,00 yang merupakan secondary adjustment atas constructive dividen

Pendapat Terbanding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini menurut Terbanding adalah terdapat Koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp179.730.782,00 yang merupakan secondary adjustment atas constructive dividen yang menjadi koreksi lanjutan dari primary adjustment atas pengujian terhadap penerapan Prinsip Kelaziman dan Kewajaran Usaha terhadap pembayaran biaya royalty yang diatribusi pada penyesuaian fiskal positif pada PPh Badan;

bahwa selanjutnya berdasarkan bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding di dalam persidangan, diketahui bahwa alasan dan dasar Terbanding melakukan koreksi tersebut sebagai berikut:

1. bahwa Koreksi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2021 sebesar Rp179.730.782,00 merupakan koreksi lanjutan (secondary adjustment) atas dividen terselubung (constructive dividend) yang timbul akibat adanya koreksi primer (primary adjustment) pada transaksi afiliasi. Terbanding menetapkan bahwa pembayaran royalti yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi di luar negeri mengandung unsur kelebihan pembayaran yang tidak sesuai dengan Prinsip Kelaziman dan Kewajaran Usaha (PKKU). Selisih antara nilai transaksi yang tidak wajar dengan nilai yang wajar inilah yang

kemudian direklasifikasi oleh Terbanding sebagai dividen yang terutang PPh Pasal 26;

2. bahwa pada proses pemeriksaan, Terbanding melakukan pengujian terhadap biaya royalti sebesar 8% dari penjualan bersih yang dibayarkan Pemohon Banding kepada Firmenich SA di Swiss. Berdasarkan analisis kesebandingan terhadap enam kontrak royalti data pembanding yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding menolak empat kontrak karena tidak sebanding dari aspek eksklusivitas dan teritori wilayah. Terbanding hanya menerima dua data pembanding yang dianggap memenuhi kriteria kesebandingan untuk menghitung tarif royalti yang wajar;

3. bahwa menurut Terbanding melalui penghitungan interquartile dari data pembanding yang diterima, diperoleh rentang kuartil 1 hingga kuartil 3 sebesar 5,75% sampai 7,25% dengan nilai median sebesar 6,5%. Karena tarif royalti Pemohon Banding sebesar 8% berada di atas rentang kewajaran tersebut, Terbanding mengoreksi tarif royalti menjadi 6,5% (nilai median). Hal ini menyebabkan terjadinya koreksi biaya royalti pada PPh Badan (koreksi fiskal positif) sebesar Rp45.678.660.286 untuk satu tahun pajak;

4. bahwa Terbanding menjelaskan bahwa secara hukum, selisih biaya royalti yang tidak wajar tersebut dianggap sebagai dividen sesuai dengan Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020. Ketentuan ini mengatur bahwa selisih nilai transaksi afiliasi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan tidak sesuai PKKU diperlakukan sebagai pembagian laba tidak langsung. Karena lawan transaksi merupakan Wajib Pajak Luar Negeri, maka atas constructive dividend tersebut dikenakan pemotongan PPh Pasal 26;

5. bahwa Terbanding berpendapat bahwa dasar hukum pengenaan PPh Pasal 26 ini juga merujuk pada Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh yang mendefinisikan dividen secara luas, mencakup pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Terbanding menegaskan bahwa pengertian dividen tidak terbatas pada pembayaran formal melalui RUPS, melainkan juga mencakup setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima dari hak-hak perseroan. Oleh karena itu, reklasifikasi royalti menjadi dividen memiliki landasan yuridis yang kuat dalam ketentuan domestik Indonesia;

6. bahwa dalam tahap keberatan, Terbanding tetap mempertahankan koreksi tersebut karena Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan maupun banding atas koreksi primer (royalti) pada jenis pajak PPh Badan. Hal ini diperkuat dengan konfirmasi dari Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus yang menyatakan tidak ada upaya hukum atas koreksi kewajaran biaya royalti tersebut. Berdasarkan asas hukum Presumption of Acquiescence, Pemohon Banding dianggap telah setuju dengan dasar koreksi primer yang menjadi pemicu secondary adjustment ini;

7. bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding juga dinilai kurang kooperatif dalam memenuhi permintaan data dan informasi dari Terbanding. Terbanding telah mengirimkan surat permintaan peminjaman buku dan catatan sebanyak dua kali, namun Pemohon Banding hanya memberikan sebagian kecil dokumen. Selain itu, Pemohon Banding tidak memenuhi dua kali undangan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan yang diajukan oleh Tim Peneliti Keberatan;

8. bahwa Terbanding juga memperkuat argumentasinya dengan merujuk pada data historis pemeriksaan Pemohon Banding pada tahun pajak 2012, 2015, dan 2016. Pada tahun-tahun tersebut, materi sengketa yang sama terkait tingkat kewajaran royalti 8% telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan menetapkan tarif wajar di kisaran 5% hingga 6,5%. Khusus untuk putusan tahun pajak 2016 yang menetapkan tarif 6,5%, Pemohon Banding tidak mengajukan Peninjauan Kembali, sehingga angka tersebut menjadi rujukan konsistensi Terbanding dalam pemeriksaan tahun 2021;

9. bahwa pada proses persidangan banding, Terbanding menyatakan bahwa nilai koreksi PPh Pasal 26 untuk satu tahun pajak dihitung secara proporsional ke dalam 12 masa pajak. Untuk Masa Pajak Agustus 2021, nilai koreksi objek dividen adalah sebesar Rp1.151.813.073 dengan tarif P3B sebesar 15% (Swiss), sehingga menghasilkan tambahan PPh 26 terutang sebesar Rp179.730.782,00. Terbanding menegaskan telah memperhitungkan PPh Pasal 26 atas royalti yang telah dibayar Pemohon Banding sebagai kredit pajak dalam perhitungan akhir;

10. bahwa dalam tahap uji bukti di Pengadilan Pajak, Terbanding mengungkapkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen asli dari transaksi yang menjadi sengketa. Pemohon Banding hanya memperlihatkan dokumen fotokopi dan print-out sistem yang validitasnya tidak dapat diyakini oleh Terbanding. Hal ini menyebabkan Terbanding tidak dapat melakukan pengujian validitas materiil atas bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan;

11. bahwa terkait penerapan tarif pajak, Terbanding menegaskan telah mengikuti ketentuan dalam P3B Indonesia-Swiss. Pengenaan PPh Pasal 26 atas constructive dividend dilakukan dengan menggunakan tarif dividen sebesar 15%, sesuai dengan status penerima penghasilan (Firmenich SA) sebagai subjek pajak di negara mitra P3B. Terbanding berpendapat bahwa penerapan tarif ini sudah tepat dan konsisten dengan perlakuan penghasilan tersebut sebagai dividen menurut hukum domestik;

12. bahwa Terbanding juga menyampaikan referensi putusan-putusan Pengadilan Pajak terdahulu (seperti PUT-012164.13/2022 dan PUT-003121.13/2024) yang mendukung konsep secondary adjustment. Dalam putusan-putusan tersebut, Majelis Hakim sependapat bahwa koreksi primer atas transaksi afiliasi yang tidak wajar dapat diikuti dengan penetapan dividen sebagai objek pajak tambahan. Hal ini menunjukkan bahwa praktik koreksi yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan tren yurisprudensi di Pengadilan Pajak;

13. bahwa sebagai kesimpulan, Terbanding meyakini bahwa seluruh proses mulai dari pemeriksaan, keberatan, hingga persidangan telah dijalankan sesuai dengan prosedur hukum dan pedoman pemeriksaan hubungan istimewa yang berlaku. Karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan ketidakbenaran penetapan constructive dividend dan tidak menyengketakan koreksi primernya, Terbanding mengusulkan agar Pengadilan Pajak menolak seluruh permohonan banding dan mempertahankan keputusan semula.

Pendapat Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp179.730.782,00 yang merupakan secondary adjustment atas constructive dividen yang menjadi koreksi lanjutan dari

primary adjustment atas pengujian terhadap penerapan Prinsip Kelaziman dan Kewajaran Usaha terhadap pembayaran biaya royalty yang diatribusi pada penyesuaian fiskal positif pada PPh Badan;

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding menjelaskan alasan atas ketidaksetujuannya didalam persidangan terhadap koreksi Terbanding sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding dengan tegas menolak seluruh koreksi Terbanding yang menetapkan tambahan PPh Pasal 26 atas constructive dividend sebagai hasil dari secondary adjustment. Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan hanya dibangun di atas asumsi sepihak tanpa mempertimbangkan fakta transaksi yang sebenarnya terjadi. Dasar penolakan ini adalah karena transaksi yang diperiksa secara nyata merupakan pembayaran royalti kepada pihak luar negeri, bukan pembagian laba atau dividen sebagaimana yang didalilkan oleh Terbanding;

2. bahwa menurut Pemohon Banding, dalil koreksi Terbanding semata-mata didasarkan pada asumsi adanya pembayaran dividen kepada pemegang saham, padahal secara faktual transaksi tersebut adalah pembayaran royalti atas penggunaan hak kekayaan intelektual (IP);

3. bahwa Pemohon Banding menyatakan telah sepenuhnya memenuhi kewajiban perpajakan dengan melakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 26 atas seluruh pembayaran royalti kepada Wajib Pajak Luar Negeri selama Tahun Pajak 2021. Berdasarkan fakta di lapangan, tidak terdapat kekurangan penyetoran pajak karena tarif yang digunakan dalam transaksi royalti sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemohon Banding menyayangkan sikap Terbanding yang hanya mendasarkan koreksi pada hasil pengujian kewajaran tarif royalti di PPh Badan tanpa melihat bukti pelaksanaan kewajiban pemotongan pajak yang telah dijalankan secara konsisten;

4. bahwa terkait kualifikasi dividen, Pemohon Banding merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa saat terutangnya dividen adalah pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam sengketa ini, tidak pernah terjadi peristiwa hukum berupa RUPS yang menetapkan atau mengumumkan pembagian dividen dari reklasifikasi royalti. Oleh karena itu, Pemohon Banding

berpendapat sangat tidak tepat secara hukum apabila pembayaran royalti diperlakukan sebagai dividen tanpa adanya keputusan resmi dari organ perseroan yang berwenang;

5. bahwa lebih lanjut Pemohon Banding menekankan definisi dividen berdasarkan UU Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa dividen adalah distribusi laba kepada pemegang saham sesuai proporsi kepemilikan mereka. Dalam perkara ini, penerima pembayaran royalti adalah Firmenich SA yang merupakan pemilik IP, namun pihak tersebut bukanlah pemegang saham langsung dari Pemohon Banding. Adapun berdasarkan pelaporan SPT Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemegang Saham Pemohon Banding adalah Firmenich Trading Corporation (85%) dan Indesso Aroma (15%). Secara hukum dan akuntansi (PSAK 23), adalah mustahil untuk mengategorikan pembayaran kepada pihak non-pemegang saham sebagai dividen, sehingga konsep secondary adjustment yang diterapkan Terbanding menjadi cacat secara substansi;

6. bahwa Pemohon Banding juga menegaskan bahwa informasi mengenai pembayaran dividen sebesar angka koreksi tersebut tidak pernah tercantum dalam Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding. Sesuai dengan SE- 30/PJ/2012, data dividen merupakan informasi keuangan yang wajib dilaporkan dalam laporan keuangan. Ketiadaan pencatatan dividen dalam laporan yang telah diaudit oleh pihak independen membuktikan bahwa tidak ada tambahan kemampuan ekonomis berupa dividen yang dibagikan, sehingga koreksi sekunder yang didasarkan pada koreksi fiskal positif tidak dapat dibenarkan;

7. bahwa terkait tarif royalti sebesar 8%, Pemohon Banding berpendapat nilai tersebut sepenuhnya wajar dan mencerminkan realitas bisnis di mana Grup Firmenich mengalokasikan sekitar 10% pendapatannya untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D). Peran Firmenich SA sebagai pemberi lisensi sangat krusial bagi keberlangsungan operasional Pemohon Banding di Indonesia karena menyediakan formula-formula inovatif. Penurunan tarif royalti di bawah 8% dianggap akan memberatkan pihak pemberi lisensi dan mengancam stabilitas komersial grup secara jangka Panjang;

8. bahwa Pemohon Banding mengingatkan bahwa sesuai Pedoman OECD, pemeriksa pajak diimbau untuk mempertimbangkan penilaian komersial wajib pajak agar analisis harga transfer tetap selaras dengan realitas bisnis. Pembayaran royalti tersebut memiliki hubungan langsung dengan proses produksi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (prinsip 3M) sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh. Tanpa akses terhadap harta tidak berwujud tersebut, Pemohon Banding tidak dapat memproduksi dan menjual produk, sehingga royalti tersebut mutlak merupakan biaya usaha dan bukan pembagian laba terselubung;

9. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi primary adjustment di PPh Badan tidak dapat secara otomatis dikaitkan dengan kewajiban pemotongan PPh Pasal 26. Meskipun koreksi primer tersebut tidak diajukan banding, hal itu tidak berarti Pemohon Banding setuju bahwa selisihnya adalah dividen. Setiap kewajiban pemotongan pajak harus didasarkan pada transaksi yang benar-benar terjadi secara hukum, bukan berdasarkan dugaan atas konsekuensi turunan dari koreksi pajak lain yang masih mengandung unsur ketidakpastian hukum;

10. bahwa Dalam proses persidangan, Pemohon Banding merujuk pada yurisprudensi berupa Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 007016.13/2022/PP/M.IIIA Tahun 2024. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim membatalkan koreksi otoritas pajak yang menggunakan pendekatan secondary adjustment karena pengertian dividen yang dipaksakan oleh Terbanding dianggap tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh. Pemohon Banding meyakini sengketa ini memiliki substansi yang serupa sehingga koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan demi kepastian hukum;

11. bahwa terkait aspek pembuktian, Pemohon Banding menyatakan telah menyampaikan bukti-bukti material yang sah berupa faktur (invoice), bukti pembayaran, catatan General Ledger (GL), serta bukti potong PPh Pasal 26. Dokumen-dokumen ini secara kumulatif membuktikan eksistensi nyata dari transaksi royalti dan kepatuhan perpajakan yang telah dijalankan. Seluruh dokumen tersebut juga telah memenuhi ketentuan formal pembuktian melalui

pemateraian (Bea Meterai) sesuai UU No. 10 Tahun 2020 sehingga memiliki legitimasi hukum untuk dipertimbangkan oleh Majelis Hakim;

12. bahwa sebagai kesimpulan, Pemohon Banding menegaskan bahwa segala tindakan administrasi negara, termasuk pemungutan pajak, harus didasarkan pada undang-undang yang sah dan tertulis sesuai Pasal 23A UUD 1945. Karena Terbanding gagal menunjukkan bukti adanya RUPS atau transaksi dividen yang nyata, dan hanya mengandalkan interpretasi sepihak atas peraturan pelaksana, maka penetapan PPh Pasal 26 ini dianggap prematur dan melanggar asas legalitas. Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan seluruh koreksi Terbanding dan mengabulkan permohonan banding Pemohon.

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini termasuk dalam ranah yuridis yaitu terkait dengan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan dan juga memiliki aspek pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung; bahwa menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2021 sebesar Rp179.730.782,00 yang ditetapkan oleh Terbanding sebagai secondary adjustment atas constructive dividend. Koreksi ini merupakan konsekuensi lanjutan dari primary adjustment berupa koreksi fiskal positif atas biaya royalti pada PPh Badan, di mana Terbanding melakukan pengujian Prinsip Kelaziman dan Kewajaran Usaha (PKKU) dan mengoreksi tarif royalti dari 8% menjadi 6,5% berdasarkan nilai median interquartile dari data pembanding yang dianggap sebanding;

bahwa Terbanding mereklasifikasi selisih tarif sebesar 1,5% tersebut sebagai dividen terselubung sesuai Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 dan mengenakan tarif P3B Indonesia-Swiss sebesar 15%. Terbanding tetap mempertahankan koreksi ini dengan dasar bahwa Pemohon Banding tidak

mengajukan keberatan maupun banding atas koreksi primer royalti di PPh Badan sehingga dianggap setuju, serta menegaskan bahwa reklasifikasi tersebut memiliki landasan yuridis yang kuat dalam ketentuan perpajakan Indonesia;

bahwa sebaliknya, Pemohon Banding dengan tegas menolak koreksi tersebut karena menganggapnya hanya didasarkan pada asumsi sepihak, mengingat secara faktual transaksi tersebut adalah pembayaran royalti atas penggunaan formula produk yang telah dipenuhi kewajiban pemotongan pajaknya secara benar. Pemohon Banding juga menekankan bahwa pembayaran kepada pihak afiliasi (Firmenich SA) tidak memenuhi definisi dividen menurut regulasi karena tidak diputuskan melalui RUPS dan penerimanya bukanlah pemegang saham langsung, sehingga penerapan konsep secondary adjustment dalam perkara ini dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding dan Terbanding menyampaikan bukti dan keterangan untuk memperkuat dalil masing-masing dan atas sengketa a quo dilakukan Uji Kebenaran Materiil (Uji Bukti) antara Pemohon Banding dengan Terbanding dimana atas hasil uji bukti tersebut dituangkan dalam Berita Acara Uji Kebenaran Materi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan dicatat dalam Berita Acara Sidang (BAS) sebagai bagian dari pembuktian di persidangan; bahwa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding terkait dengan sengketa a quo di antaranya terdiri dari:

1. Surat Kuasa Nomor FIRJAVA/TAX/010/V/2025 tanggal 9 Mei 2025 atas nama Bernardus Andriyanto;

2. Pakta Integritas, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, KTP, NPWP, dan atas nama Bernardus Andriyanto;

3. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-047/PP/IKH/2024 tanggal 16 Januari 2024 atas nama Bernardus Andriyanto;

4. Bukti Penyampaian SPT Elektronik;

5. Pakta Integritas atas nama Paulus Jimmy Purwanto;

6. Matriks Sengketa;

7. Company Profile Tahun 2022;

8. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 23 Juli 2025;

9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan;

10. Undang Undang Dasar Republik Indonesia;

11. Undang-Undang KUP No.28 Tahun 2007;

12. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010;

13. UU Perseroan Terbatas (“UU PT”) Nomor 40 Tahun 2007;

14. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 27/2020;

15. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”) No. 23;

16. SE-30/PJ/2012 tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Dividen;

17. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007016.13/2022/PP/M.IIIA Tahun 2024;

18. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 27 Agustus 2025;

19. Permohonan Sidang Tunda Tanpa Nomor tanggal 24 September 2025;

20. Bukti pembayaran dan pemotongan PPh 26 atas Biaya Royalti Masa Juli 2021

– Juni 2022

21. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 15 Oktober 2025;

22. Data Uji Bukti Berupa Invoice dan Bukti Potong;

23. Berita Acara Uji Bukti;

24. Closing Statement Tanpa Nomor tanggal 10 Desember 2025.

bahwa Terbanding menyampaikan dokumen-dokumen sebagai bukti dalam persidangan, yakni:

1. Matriks Sengketa;

2. Laporan Penelitian Keberatan;

3. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 23 September 2025;

4. Kronologi Pelaksanaan Uji Bukti Kebenaran Materi;

5. Berita Acara Uji Bukti;

6. Penjelasan Tertulis Akhir tanggal 26 November 2025;

7. Salinan Putusan Nomor PUT-003121.13/2024/PP/M.IA Tahun 2025;

8. Salinan Putusan Nomor PUT-004689.12/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025;

9. Salinan Putusan Nomor PUT-012164.13/2022/PP/M.XB Tahun 2024.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi a quo Terbanding yang merupakan Secondary Correction yang timbul dari koreksi atas pembayaran royalty dari Pemohon Banding kepada Firmenich SA yang merupakan pemilik IP dan pemberi lisensi kepada Pemohon Banding dimana atas pembayaran royalty tersebut dilakukan koreksi PKKU oleh Terbanding pada PPh Badan (Primer Correction), tidaklah tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa meskipun Pemohon Banding tidak mengajukan upaya hukum atas koreksi primer (primary adjustment) pada PPh Badan, hal tersebut tidak serta-merta memberikan legitimasi hukum bagi Terbanding untuk secara otomatis menetapkan secondary adjustment tanpa pembuktian material yang kuat mengenai adanya distribusi laba;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 yang menyatakan selisih transaksi afiliasi yang tidak wajar dianggap sebagai dividen, namun Pengadilan Pajak berpendapat ketentuan tersebut harus diuji keselarasan hierarkinya dengan peraturan yang lebih tinggi. Berdasarkan Pasal 71 UU Perseroan Terbatas dan PP Nomor 94 Tahun 2010, dividen secara legal-formal didefinisikan sebagai pembagian laba yang diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan dibagikan kepada pemegang saham sesuai proporsi kepemilikan modal;

bahwa dalam sengketa a quo, fakta hukum mengungkapkan bahwa penerima pembayaran royalty adalah Firmenich SA, yang merupakan pihak afiliasi pemilik kekayaan intelektual (IP), namun bukan merupakan pemegang saham langsung dari Pemohon Banding. Berdasarkan pemeriksaan di persidangan, diketahui bahwa entitas Pemegang Saham dari Pemohon Banding adalah Firmenich Trading Corporation (85% kepemilikan saham) dan Indesso Aroma (15% kepemilikan saham). Oleh karena itu, mengkategorikan pembayaran kepada pihak non- pemegang saham sebagai dividen tanpa adanya mekanisme RUPS adalah sebuah kekeliruan yuridis yang mengabaikan prinsip legalitas dan karakteristik dasar entitas perseroan;

bahwa lebih lanjut Pengadilan Pajak memandang tindakan Terbanding mengkualifikasikan pembayaran royalty menjadi dividen secara yuridis tidak ada dasar hukum nya dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, dalam hal ini bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh beserta Penjelasannya

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf ’g’ UU PPh, yang menjelaskan pengertian dividen yakni:

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.”

bahwa lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf ‘g’ UU PPh yang menyatakan:

“Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.”

bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa karena Firmenich SA sebagai pihak afiliasi yang nyata-nyata bukan merupakan pemegang saham dari Pemohon Banding, melainkan berada dalam struktur kepemilikan vertikal yang sama (dalam penguasaan dan pengendalian yang sama) melalui entitas Firmenich Trading Corporation, maka atas transaksi pembayaran royalty kepada Firmenich SA yang bukan merupakan pemegang saham, tidak dapat secara hukum dikualifikasikan sebagai pembagian dividen menurut ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, yang mensyaratkan adanya pembagian laba kepada pemegang saham atau pemegang polis atau anggota koperasi dalam hal pembagian sisa hasil usaha koperasi;

bahwa Pengadilan Pajak memandang bahwa makna pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung apabila mengacu kepada Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf ‘g’ UU PPh sebagaimana disebutkan diatas, tetap dalam kontek transaksi yang

dilakukan antara Pemegang Saham dengan Anak Usahanya dan tidak bisa diterapkan kepada entitas yang bukan pemegang saham sebagaimana yang dilakukan Terbanding dalam sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terkait PPh Pasal 26 sebesar Rp179.730.782,00 atas dividen dimana Terbanding mengkualifikasikan transaksi pembayaran royalty menjadi dividen yang dibayarkan kepada Firmenich SA. tidak memiliki dasar hukum sehingga dengan sendirinya koreksi Terbanding a quo tidak dapat dipertahankan;

bahwa menimbang Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

bahwa menimbang berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan

hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan Terbanding atau Tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau Penggugat untuk diberikan jawaban.”

bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas. Atas bukti-bukti yang telah disampaikan kepada Pengadilan Pajak, hanya bukti yang memiliki relevansi dengan pokok sengketa yang dipertimbangkan dalam pengambilan putusan. Pengadilan Pajak menilai dan memilah setiap alat bukti berdasarkan keterkaitannya dengan sengketa yang sedang diperiksa, sehingga keputusan yang diambil mencerminkan keadilan dan kepastian hukum. Sedangkan bukti-bukti yang tidak berkaitan langsung dengan pokok sengketa tidak akan mempengaruhi pertimbangan hukum dalam memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal-hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa dipertahankan (Rp)Nilai sengketa tidak dipertahankan (Rp)
1Koreksi PPh Pasal 26 yang terutang terkait reklasifikasi Biaya Royalty yang dibayarkan kepada Firmenich SA. menjadi Constructive Dividend179.730.782,000,00179.730.782,00

sehingga jumlah Peredaran PPh Pasal 26 yang terutang menurut Pengadilan Pajak menjadi sebagai berikut:

PPh Pasal 26 yang terutang Menurut Terbanding2.578.863.709,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak179.730.782,00 PPh Pasal 26 yang terutang Menurut Pengadilan Pajak2.399.132.927,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut Pengadilan Pajak menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak28.802.165.845,00
2PPh Pasal 26 yang terutang2.399.132.927,00
3Kredit Pajak2.399.132.927,00
4PPh yang kurang/(lebih) dibayar0,00
5Sanksi Administrasi0,00
6PPh Pasal 26 yang masih harus/(lebih) dibayar0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-00217/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 25 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2021 Nomor 00009/204/21/436/23 tanggal 3 November 2023, atas nama: PT FIRMENICH INDONESIA, NPWP 010708303052000 / 0010708303052000, NITKU: 0010708303052000000000, beralamat di Jalan Alternatif Cibubur-Cileungsi KM 9 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 16820 (domisisli elektronik: aditya.eka.zainal@dsm-firmenich.com), sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak28.802.165.845,00
2PPh Pasal 26 yang terutang2.399.132.927,00
3Kredit Pajak2.399.132.927,00
4PPh yang kurang/(lebih) dibayar0,00
5Sanksi Administrasi0,00
6PPh Pasal 26 yang masih harus/(lebih) dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 oleh Joni Surbakti, Ak., sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing- masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 29 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Henri Hutabarat, S.Kom., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Mardonius Irawan Profianto, S.E.,

Joni Surbakti, Ak. S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Akhirruddin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Henri Hutabarat, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.