P U T U S A N
Nomor PUT-000596.13/2025/PP/M.XA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00215/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 25 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00013/204/21/436/23 tanggal 3 November 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000596.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT FIRMENICH INDONESIA, NPWP 010708303052000 /
0010708303052000, NITKU: 0010708303052000000000, beralamat di Jalan Alternatif Cibubur-Cileungsi KM 9 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 16820 (domisisli elektronik: aditya.eka.zainal@dsm-firmenich.com), yang diwakili oleh Paulus Jimmy Purwanto, Jabatan: Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Bernardus Andriyanto
Izin Kuasa Hukum : KEP-047/PP/IKH/2024 tanggal 16 Januari 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor FIRJAVA/TAX/015/V/2025 tanggal 9 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, domisili elektronik kanwil.270@pajak.go.id, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: R.Irfan Wahyu Idianto/ 198110062001121002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,
2. Nama/NIP: RiandanyTyasHapsariSuparno/ 198506212009012002