P U T U S A N
Nomor PUT-000603.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
| memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir | |
| dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan | |
| Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau | |
| Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-000737/KPU.3/2024 tanggal 13 | |
| Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor | |
| 000603.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam | |
| sengketa antara: | |
| PT MULTISERA INDOSA, NPWP 01.451.674.4-301.000, beralamat | |
| di Jl. Jend. Sudirman Nomor 689, Dua Puluh Ilir Satu, Ilir Timur Satu, | |
| Kota Palembang, Sumatera Selatan, yang diwakili oleh Puspita Ratna | |
| Hapsari, jabatan Direktur; | |
| Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh: | |
1. Nama: Sesrama Syajaratuddury,
Jabatan: Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor MI/AI/VII/2025/105 tanggal 10 Juli 2025,
2. Nama: Sintha Agustin,
Jabatan: Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor MI/AI/VII/2025/106 tanggal 10 Juli 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama: Meidy Kassim,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,
2. Nama: Robby Irfan,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,