PUTUSAN
Nomor PUT-000640.25/2025/PP/M.VA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00531/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 24 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00020/240/18/011/23 tanggal 21 November 2023 Masa Pajak Desember 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000640.25/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SURYA LINTAS NUSANTARA, NPWP 028750511021000 /
0028750511021000 NITKU 0028750511021000000000, beralamat di Gedung Gama Tower Lt. 38 Unit C-D, JI HR Rasuna Said Kav C-22 Setiabudi Jakarta Selatan DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Indra Prayitno jabatan Direktur berdasarkan Akte Notaris Tita Ariyani, S.H., nomor 01 tanggal 10 Februari 2021,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Andre Susilo;
Jabatan: Komisaris,
2. Nama: Indra Prayitno;
Jabatan: Direktur,
3. Nama: Sangap Tua Ritonga;
Izin Kuasa Hukum: KEP-491/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024,
| berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0012/SKK-SLN/IV/2025 | |
|---|---|
| tanggal 11 April 2025, | |
| untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON BANDING; | |