Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 55 halaman

PUT-000653.16/2025/PP/M.IXB Tahun 2026

PT Windu Nabatindo Lestari · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-000653.16/2025/PP/M.IXB Tahun 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Windu Nabatindo Lestari mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Februari 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Februari 2020
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 1 · Pasal 1A ayat (1) · Pasal 4 ayat (1) · Pasal 4A ayat (3) · Pasal 11 ayat (1)
  • UU KUPPasal 26 · Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-000653.16/2025/PP/M.IXB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Windu Nabatindo Lestari
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2020 Nomor 00092/207/20/095/23
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2020
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
11 Desember 2025
Tanggal Pengucapan
Tidak tercantum