Putusan Pengadilan Pajak · 55 halaman
PUT-000656.16/2025/PP/M.IXB Tahun 2026
PT Windu Nabatindo Lestari · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2020
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-000656.16/2025/PP/M.IXB Tahun 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Windu Nabatindo Lestari mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Mei 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Mei 2020
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 1 · Pasal 1A ayat (1) · Pasal 4 ayat (1) · Pasal 4A ayat (3) · Pasal 11 ayat (1)
- UU KUPPasal 26 · Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-000656.16/2025/PP/M.IXB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Windu Nabatindo Lestari
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2020 Nomor 00095/207/20/095/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 11 Desember 2025
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum