Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 55 halaman

PUT-000657.16/2025/PP/M.IXB Tahun 2026

PT Windu Nabatindo Lestari · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-000657.16/2025/PP/M.IXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa Banding pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00469/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 21 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2020 Nomor 00096/207/20/095/23 tanggal 28 Desember 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000657.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT WINDU NABATINDO LESTARI, NPWP 01.657.245.5-062.000,

beralamat di Jl. Melawai Raya No. 10 RT 003 RW 001, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Bagus Sulaiman Wahyuningrat, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama:Bondan Adya Fitryanto Rahman, Jabatan:Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum:KEP-1320/PP/IKH/2023 tanggal

2 Oktober 2023,

Surat Kuasa Khusus:636/AT-TAX-WNL/VI/2025 tanggal

9 Juni 2025,

2. Nama:Muchamad Aziz,

Jabatan:Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum:KEP-315/PP/IKH/2024 tanggal

1 Juli 2024,

Surat Kuasa Khusus:624/AT-TAX-WNL/VI/2025 tanggal

9 Juni 2025,

3. Nama:Ahmad Fajar,

Jabatan:Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum:KEP-610/PP/IKH/2024 tanggal

7 Agustus 2024,

Surat Kuasa Khusus:648/AT-TAX-WNL/VI/2025 tanggal

9 Juni 2025,

4. Nama:Iswadi Arfansjah S,

Jabatan:Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum:KEP-1494/PP/IKH/2023 tanggal

9 November 2023,

Surat Kuasa Khusus:612/AT-TAX-WNL/VI/2025 tanggal

9 Juni 2025,

5. Nama:Agus Bambang Wijaya,

Jabatan:Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum:KEP-895/PP/IKH/2023 tanggal

4 Juli 2023,

Surat Kuasa Khusus:600/AT-TAX-WNL/VI/2025 tanggal

9 Juni 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP: Alifah / 19780108 200001 2 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

2. Nama/NIP: Herni Setyowati / 19770612 200001 2 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

3. Nama/NIP: Putri Linggom Mei Sarah H / 19850507 200901 2 006, Jabatan: Penelaah Keberatan,

4. Nama/NIP: Septavian Krisnaninganggarayudha /

19850903 200901 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan II;

Surat Tugas: ST-3553/WPJ.30/2025 tanggal 2 Desember 2025;

selanjutnya disebut sebagai Terbanding,

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 510/PP/BR/2025 tanggal 28 Mei 2025 Jis. PEN-149/PP/Prb/2025 12 NOVEMBER 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 026/AT-TAX- WNL/I/2025 tanggal 20 Januari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00020/SUB- CT/WPJ.30/2025 tanggal 14 April 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 523/AT-TAX- WNL/V/2025 tanggal 22 Mei 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2020 Nomor 00096/207/20/095/23 tanggal 28 Desember 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan

Pajak Madya Jakarta Selatan II dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 152/AT-TAX-WNL/III/2024 tanggal 19 Maret 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagaiberikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00469/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 21 Oktober 2024, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 026/AT-TAX-WNL/I/2025 tanggal 20 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 (cap harian pos tanggal 20 Januari 2025);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 026/AT-TAX-WNL/I/2025 tanggal 20 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. Bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Keputusan Keberatan Nomor: KEP- 00469/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 21 Oktober 2024 yang diterima pada tanggal 23 Oktober 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. Bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) banding;

b. Bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak : Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Bagus Sulaiman Wahyuningrat jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 14 tanggal 5 Januari 2024;

Bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00469/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 21 Oktober 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II.Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibandingkan

1. Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00096/207/20/095/23 Tanggal 28 Desember 2023 Masa Pajak Juni 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Tabel-1

No.UraianJuniSelisih
SPTFiskus
1Dasar Pengenaan Pajak:
Ekspor-
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut84.961.119.6608 4.961.119.660-
Penyerahan yang PPN-nya dibebaskan/ditanggung Pemerintah-
Penyerahan yang PPN-nya harus dupungut sendiri16.961.654.49021.984.777.979- 5 .023.123.489
Jumlah Seluruh Penyerahan1 01.922.774.1501 06.945.897.639- 5 .023.123.489
PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri1 .696.165.4492 .198.477.798- 5 02.312.349
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan2 .440.248.7022 .440.248.702-
Kompensasi dari bulan sebelumnya4 9.568.417.1714 9.568.417.171-
Lain-lain--
Jumlah5 2.008.665.8735 2.008.665.873-
Diperhitungkan: SKPPKP--
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan5 2.008.665.8735 2.008.665.873-
Jumlah penghitungan PPN (Lebih)/Kurang Bayar( 50.312.500.424)( 49.810.188.075)( 502.312.349)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya5 0.312.500.42450.312.500.424
Dikompensasikan ke Masa Pajak …..--
JumlahPPNyanglebihdibayar/seharusnyatidakterutang/PPN yang kurang dibayar-5 02.312.349( 502.312.349)
4Sanksi Administrasi
- Bunga Pasal 13 (2) KUP--
- Kenaikan Pasal 13 (3) KUP-3 76.734.262
Jumlah-3 76.734.262
Jumlah PPN yang (Lebih)/Masih Harus Dibayar-8 79.046.611

2. Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor: 152/AT- TAX-WNL/III/2024 tanggal 19 Maret 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Tabel-2

1Dasar Pengenaan Pajak:
Ekspor
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut8 4.961.119.660
Penyerahan yang PPN-nya dibebaskan/ditanggung Pemerintah
Penyerahan yang PPN-nya harus dupungut sendiri1 6.961.654.490
Jumlah Seluruh Penyerahan1 01.922.774.150
PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri1 .696.165.449
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan2 .440.248.702
Kompensasi dari bulan sebelumnya4 9.568.417.171
Lain-lain-
Jumlah5 2.008.665.873
Diperhitungkan: SKPPKP-
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan5 2.008.665.873
Jumlah penghitungan PPN (Lebih)/Kurang Bayar( 50.312.500.424)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya5 0.312.500.424
Dikompensasikan ke Masa Pajak …..-
JumlahPPNyang lebihdibayar/seharusnya tidakterutang/PPN yang kurang dibayar-
4Sanksi Administrasi
- Bunga Pasal 13 (2) KUP-
- Kenaikan Pasal 13 (3) KUP-
Jumlah-
Jumlah PPN yang (Lebih)/Masih Harus Dibayar-

3. Bahwa atas surat keberatan tersebut, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00469/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 21 Oktober 2024 dengan perhitungan sebagai berikut :

Tabel-3

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
1.PPN Kurang/(Lebih) Bayar502.312.349,000,00502.312.349,00
2.Sanksi Bunga0,000,000,00
3.Sanksi Kenaikan376.734.262,000,00376.734.262,00
4.Jumlah Pajak yang879.046.611,000,00879.046.611,00

masihharus/(lebih)

dibayar

III.Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut :

Tabel-4

No.UraianMenurut Keputusan KeberatanMenurut Pemohon BandingKoreksi yang Diajukan Banding
1.PK yang harus dipungut/dibayar sendiri21.984.777.979,0016.961.654.490,005.023.123.489,00

Bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas pengelolaan kebun petani plasma dengan pertimbangan sebagai berikut :

a. Bahwa Pemohon Banding adalah badan usaha yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan pabrik minyak kelapa sawit. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (untuk selanjutnya disebut UU Perkebunan) dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (untuk selanjutnya disebut Permentan 98/2013), dalam pasal 15 mengatur tentang kewajiban bagi perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan atau Izin Usaha Perkebunan Budidaya untuk memfasilitasi pembangunan dan pengelolaan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan;

b. Bahwa Pemohon Banding sebagai perusahaan inti dan masyarakat sekitar sebagai petani plasma telah menyelenggarakan program kemitraan dimana Pemohon Banding aktif dalam memfasilitasi pembangunan dan pengelolaan kebun kelapa sawit milik petani plasma;

c. Bahwa dalam memfasilitasi pembangunan dan pengelolaan kebun kelapa sawit milik petani plasma, Pemohon Banding terlebih dahulu mengeluarkan dana untuk keperluan tersebut, antara lain pembelian

pupuk, pembayaran upah tenaga kerja yang melakukan pemeliharaan, dan pembayaran lainnya terkait dengan pembangunan dan pengelolaan kebun kelapa sawit milik petani plasma. Dana yang dikeluarkan terlebih dahulu oleh Pemohon Banding untuk keperluan petani plasma disebut sebagai dana talangan. Dana talangan dicatat atau dibukukan oleh Pemohon Banding sebagai piutang petani plasma. Adapun pembayaran dana talangan dilakukan oleh petani plasma melalui penjualan Tandan Buah Segar (TBS) milik petani plasma. Selanjutnya, dapat juga disampaikan bahwa pembayaran dana talangan dapat juga dilakukan melalui pinjaman petani plasma kepada pihak perbankan dimana Pemohon Banding berperan sebagai penjamin. Dana pinjaman bank petani plasma tersebut masuk ke rekening petani plasma untuk selanjutnya dibayarkan kepada Pemohon Banding dan dibukukan sebagai pengurang piutang petani plasma. Adapun pembayaran pokok dan bunga pinjaman dilakukan melalui Pemohon Banding, dan atas pembayaran pokok dan bunga pinjaman petani plasma dicatat sebagai piutang petani plasma;

d. Bahwa Pemohon Banding membukukan piutang petani plasma sebagai Aset Tidak Lancar (dalam Laporan Audit dicatat sebagai Aset Tidak Lancar- Piutang Petani Plasma);

e. Bahwa seluruh pengeluaran dan pembayaran dana talangan yang merupakan kepentingan petani plasma tidak dicatat sebagai beban atau biaya (expense) Pemohon Banding, namun dicatat sebagai piutang petani plasma. Oleh karena itu, tidak mungkin Pemohon Banding mencatat adanya penyerahan jika tidak ada beban atau biaya (expense);

f. Bahwa kegiatan pembangunan, pengelolaan, perawatan kebun petani plasma tidak memenuhi syarat-syarat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (untuk selanjutnya

disebut UU PPN). Penjelasan pada aturan tersebut, dinyatakan sebagai berikut:

“Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan. Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;

b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;

c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.”

Bahwa kegiatan pembangunan, pengelolaan, perawatan kebun petani plasma merupakan tugas Pemohon Banding dari pemerintah berdasarkan UU Perkebunan Pasal 57 yaitu mengenai kemitraan usaha perkebunan dan Permentan 98/2013 Pasal 15 yang mana perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan atau Izin Usaha Perkebunan Budi Daya, wajib memfasilitasi pembangunan dan pengelolaan kebun masyarakat paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh Perusahaan Perkebunan;

Bahwa fasilitas pembangunan kebun masyarakat dapat dilakukan melalui pola kredit, bagi hasil, atau bentuk pendanaan lain yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

g. bahwa karena merupakan tugas dari pemerintah, maka Pemohon Banding wajib melaksanakan tugas tersebut. Tidak ada inisiatif dari Pemohon Banding, berdasarkan perjanjian yang ada, untuk menyerahkan barang dan jasa kepada petani plasma, sehingga kegiatan tersebut tidak ada motif bisnis dan dilakukan bukan dalam rangka kegiatan usaha Pemohon Banding. Oleh karena itu, maka tidak memenuhi syarat

penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN;

h. Bahwa dalam pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan kebun petani plasma, Pemohon Banding selaku perusahaan inti akan mengeluarkan dana talangan terlebih dahulu untuk membangun kebun petani plasma dan mengelola kebun petani plasma. Semua dana talangan oleh Pemohon Banding dicatat sebagai piutang petani plasma. Dana talangan tersebut wajib dibayar kembali oleh petani plasma lewat pendanaan bank dan/atau penjualan TBS petani plasma kepada inti pada saat tanaman mulai menghasilkan;

i. Bahwa untuk pendanaan dengan bank, maka dilakukan dengan mekanisme perjanjian pendanaan antara bank dengan petani plasma dimana inti dilibatkan sebagai penjamin;

j. Bahwa piutang petani plasma merupakan piutang kepada petani plasma yang sesungguhnya merupakan dana talangan dan sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPN bahwa dana talangan bukan merupakan objek PPN;

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Menurut perhitungan Pemohon Banding, jumlah PPN yang Kurang Dibayar Masa Juni 2020 seharusnya adalah sebesar Rp 0,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

Tabel-5

1Dasar Pengenaan Pajak:
Ekspor
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut84.961.119.660
Penyerahan yang PPN-nya dibebaskan/ditanggung Pemerintah
Penyerahan yang PPN-nya harus dupungut sendiri16.961.654.490
Jumlah Seluruh Penyerahan1 01.922.774.150
PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri1.696.165.449
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan2.440.248.702
Kompensasi dari bulan sebelumnya49.568.417.171
Lain-lain-
Jumlah52.008.665.873
Diperhitungkan: SKPPKP-
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan52.008.665.873
Jumlah penghitungan PPN (Lebih)/Kurang Bayar( 50.312.500.424)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya50.312.500.424
Dikompensasikan ke Masa Pajak …..-
JumlahPPNyang lebihdibayar/seharusnya tidakterutang/PPN yang kurang dibayar-
4Sanksi Administrasi
- Bunga Pasal 13 (2) KUP-
- Kenaikan Pasal 13 (3) KUP-
Jumlah-
Jumlah PPN yang (Lebih)/Masih Harus Dibayar-

Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Berdasarkan uraian yang Pemohon Banding sampaikan tersebut di atas, PPN yang Kurang Dibayar Masa Juni 2020 adalah sebesar Rp 0,00.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00020/SUB-CT/WPJ.30/2025 tanggal 14 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

Bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat banding Pemohon Banding Pemohon Banding nomor 026/AT-TAX-WNL/I/2025 tanggal 20 Januari 2025 yang diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 20 Januari 2025 (tanggal diposkan), diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam

√

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan√

sejak tanggal diterima surat keputusan yang

dibanding;

c. Banding diajukan melebihi jangka waktu 3 (tiga)

bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat

√

banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang

√

jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal

√

diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00469/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 21 Oktober

2024 yang diterima pada tanggal 21 Oktober 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang

√

dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor

KEP-00469/KEB/PJ/WPJ.30/2024tanggal21

Oktober 2024;

h. Bukti Pembayaran *) :

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas

pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah

disetujui dalam pembahasan akhir hasil√

Pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran

karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar

yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil

Pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Bagus Sulaiman

Wahyuningrat Direktur Pemohon Banding bertindak

selaku :

√

- Pemohon Banding;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa

khusus;

j. Penandatangan surat banding :

√

- Berkedudukan di Indonesia

V

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatangan surat banding

k. Surat/SKP/keputusan *) yang diajukan banding

√ bukan merupakan objek yang dapat diajukan

banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan formal

Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun

2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. Analisa Pokok Sengketa

Bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut :

Sengketa Koreksi DPP Penyerahan PPN-nya harus dipungut / dibayar sendiri

Menurut Wajib PajakRp 16.961.654.490,-

Menurut PemeriksaRp 21.984.777.979,-

Koreksi yang diajukan BandingRp5.023.123.489,-

1) Menurut Terbanding

a) Dasar Hukum

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan UU KUP)

Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3)

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur

Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 1 angka 5 UU PPN diatur bahwa yang dimaksud jasa adalah “kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai..”.

Pasal 1 angka 7

Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak”.

Pasal 1 angka 3

Penyerahan Barang Kena Pajak adalah “setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak”.

Pasal 1A ayat (1)

Termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

b. pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);

c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;

d. ...

3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian RI nomor 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017:

• Pasal 1:

bahwa usaha perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan.

• Pasal 29 :

Kemitraan Usaha Perkebunan dilakukan antara Perusahaan Perkebunan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan.

• Pasal 40 :

Perusahaan Perkebunan yang telah memiliki IUP-B, IUP-P, atau IUP sesuai Peraturan ini wajib:

f.memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat bersamaan dengan pembangunan kebun perusahaan dan pembangunan kebun masyarakat diselesaikan paling lama dalam waktu 3 (tiga)tahun;

g. melakukan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar.

b) Data dan Fakta

1) Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00096/207/20/095/23 tanggal 28 Desember 2023 masa pajak Juni 2020 yang diterbitkan oleh KPP Madya Jakarta Selatan II berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 346/WPJ.30/KP.10/2023 tanggal 22 Desember 2023, Pemeriksa melakukan Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2020 sebesar Rp 5.023.123.489, dengan rincian sebagai berikut:

DeskripsiMenurut Wajib Pajak (Rp)Menurut Pemeriksa (Rp)Koreksi yang Diajukan Keberatan (Rp)
DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri16.961.654.49021.984.777.9795.023.123.489

2) Bahwa Tim Penelaah Keberatan telah mengundang Pemohon Banding melalui surat nomor S-618/ WPJ.30/WPJ.306/2024 tanggal 16 Juli 2024 dalam rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan, dan Pemohon Banding hadir dalam pembahasan

sebagaimana tertuang dalam BA Kehadiran wajib Pajak nomor BA- 229/WPJ.30/BD.06/2024 tanggal 31 Juli 2024;

c) Tanggapan Terbanding

Bahwa hasil Penelitian terkait Permohonan Pemohon Banding

1) Bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap DPP Penyerahan Barang Dan Jasa disimpulkan bahwa terdapat koreksi sebesar Rp.49.706.955.273 karena Pemohon Banding tidak mampu memberikan bukti pendukung yang kompeten kepada pemeriksa untuk SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020. Dari hasil pengujian, terdapat DPP Penyerahan Barang Dan Jasa yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding untuk SPT PPN Masa Pajak Juni 2020 sebesar Rp5.023.123.489 dengan perhitungan sebagai berikut:

Menurut SPT/WPRp101.922.774.150

Menurut PemeriksaRp106.945.897.639

Jumlah KoreksiRp 5.023.123.489

2) Bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui Pemeriksa melakukan koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri merupakan penggantian atas Biaya Produksi yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk pengelolaan kebun binaan (Petani Plasma) yang ditagihkan/dicatat oleh Pemohon Banding sebagai Piutang Plasma dalam pembukuan perusahaan yang belum dilaporkan dan dibuatkan Faktur Pajaknya oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPN Tahun Pajak 2020;

3) Bahwa terhadap koreksi Pemeriksa atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas pengelolaan kebun petani plasma bahwa Pemohon Baning menyampaikan alasan yang mendasari banding dengan pertimbangan sebagai berikut :

a. Bahwa Pemohon Banding adalah badan usaha yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan pabrik minyak kelapa sawit. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (untuk selanjutnya disebut UU

Perkebunan) dan Peraturan MenteriPertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (untuk selanjutnya disebut Permentan 98/2013), dalam pasal 15 mengatur tentang kewajiban bagi perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan atau Izin Usaha Perkebunan Budidaya untuk memfasilitasi pembangunan dan pengelolaan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan;

b. Bahwa Pemohon Banding sebagai perusahaan inti dan masyarakat sekitar sebagai petani plasma telah menyelenggarakan program

kemitraan dimana Pemohon Banding aktif dalam memfasilitasi pembangunan dan pengelolaan kebun kelapa sawit milik petani plasma;

c. Bahwa dalam memfasilitasi pembangunan dan pengelolaan kebun kelapa sawit milik petani plasma, Pemohon Banding terlebih dahulu mengeluarkan dana untuk keperluan tersebut, antara lain pembelian pupuk, pembayaran upah tenaga kerja yang melakukan pemeliharaan, dan pembayaran lainnya terkait dengan pembangunan dan pengelolaan kebun kelapa sawit milik petani plasma. Dana yang dikeluarkan terlebih dahulu oleh Pemohon Banding untuk keperluan petani plasma disebut sebagai dana talangan. Dana talangan dicatat atau dibukukan oleh Pemohon Banding sebagai piutang petani plasma. Adapun pembayaran dana talangan dilakukan oleh petani plasma melalui penjualan Tandan Buah Segar (TBS) milik petani plasma. Selanjutnya, dapat juga disampaikan bahwa pembayaran dana talangan dapatjuga dilakukan melalui pinjaman petani plasma kepada pihak perbankan dimana Pemohon Banding berperan sebagai penjamin. Dana pinjaman bank petani plasma tersebut masuk ke rekening petani plasma untuk selanjutnya dibayarkan kepada Pemohon Banding dan dibukukan sebagai pengurang piutang petani plasma. Adapun

pembayaran pokok dan bunga pinjaman dilakukan melalui Pemohon Banding, dan atas pembayaran pokok dan bunga pinjaman petani plasma dicatat sebagai piutang petani plasma;

d. Bahwa Pemohon Banding membukukan piutang petani plasma sebagai Aset Tidak Lancar (dalam Laporan Audit dicatat sebagai Aset Tidak Lancar- Piutang Petani Plasma);

e. Bahwa seluruh pengeluaran dan pembayaran dana talangan yang merupakan kepentingan petani plasma tidak dicatat sebagai beban atau biaya (expense) Pemohon Banding, namun dicatat sebagai piutang petani plasma. Oleh karena itu, tidak mungkin Pemohon Banding mencatat adanya penyerahan jika tidak ada beban atau biaya (expense);

f. Bahwa kegiatan pembangunan, pengelolaan, perawatan kebun petani plasma tidak memenuhi syarat-syarat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (untuk selanjutnya disebut UU PPN). Penjelasan pada aturan tersebut, dinyatakan sebagai berikut: "Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat

(1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan. Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;

b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;

c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau

pekerjaannya."

Bahwa kegiatan pembangunan, pengelolaan, perawatan kebun petani plasma merupakan tugas Pemohon Banding dari pemerintah berdasarkan UU Perkebunan Pasal 57 yaitu mengenai kemitraan usaha perkebunan dan Permentan 98/2013 Pasal 15 yang mana perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan atau Izin Usaha Perkebunan Budi Daya, wajib memfasilitasi pembangunan dan pengelolaan kebun masyaralmt paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh Perusahaan Perkebunan; Bahwa fasilitas pembangunan kebun masyarakat dapat dilakukan melalui pola kredit, bagi hasil, atau bentuk pendanaan lain yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

g. bahwa karena merupakan tugas dari pemerintah, maka Pemohon Banding wajib melaksanakan tugas tersebut. Tidak ada inisiatif dari Pemohon Banding, berdasarkan perjanjian yang ada, untuk menyerahkan barang danan jasa kepada petani plasma, sehingga kegiatan tersebut tidak ada motif bisnis dan dilakukan bukan dalam rangka kegiatan usaha Pemohon Banding. Oleh karena itu, maka tidak memenuhi syarat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/ atau Jasa Kena Pajak (JKP) berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN;

h. bahwa dalam pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan kebun petani plasma, Pemohon Banding selaku perusahaan inti akan mengeluarkan dana talangan terlebih dahulu untuk membangun kebun petani plasma dan mengelola kebun petani plasma. Semua dana talangan oleh Pemohon Banding dicatat sebagai piutang petani plasma. Dana talangan tersebut wajib dibayar kembali oleh petani plasma lewat pendanaan bank dan/ atau penjualan TBS petani plasma kepada inti pada saat tanaman mulai menghasilkan;

i. bahwa untuk pendanaan dengan bank, maka dilakukan dengan mekanisme perjanjian pendanaan antara bank dengan petani plasma dimana inti dilibatkan sebagai penjamin;

j. bahwa piutang petani plasma merupakan piutang kepada petani plasma yang sesungguhnya merupakan dana talangan dan sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPN bahwa dana talangan bukan merupakan objek PPN;

4) Bahwa dalam proses keberatan telah dilakukan pembahasan sengketa dengan pemeriksa sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA- 196 /WPJ.30/BD.06/2024tanggal 02 Juli 2024 dijelaskan bahwa:

• Koreksi yang dilakukan adalah terhadap penyerahan bahan ke Plasma yang belum dilakukan pemungutan PPN, diperoleh dari Laporan Rugi Laba dan GL Tahun 2020 yang dipinjamkan Pemohon Banding, dengan akun sebagai berikut:

a. Alokasi Biaya Pemakaian Bahan & Peralatan

• 570610 Alokasi TSM - Plasma – Bahan Rp21.565.765.154

• 570611 Alokasi TSM - Plasma Gapoktan – Bahan Rp22.321.006.586

b. Alokasi Biaya Pemakaian Jasa

• 570620 Alokasi TSM - Plasma - Jasa Rp4.088.361.956

• 570621 Alokasi TSM - Plasma Gapoktan - Jasa

Rp1.731.821.577

• Sesuai KKP N-3, DPP Penyerahan Barang dan Jasa (Koperasi dan Gapoktan) Masa Pajak Juni 2020 (dalam Rupiah), sebesar Rp5.023.123.489 dengan rincian, sebagai berikut:

NoAlokasl TSM Plasma Bahan - KoperasiAlokasl TSM Plasma Bahan - GapoktanAlokasl TSM Plasma Jasa - KoperasiAlokasl TSM Plasma Jasa - GapoktanTotal DPP Penyerahan Barang dan Jasa (Koperasi dan Gapoktan)
12.355.424.4602.101.159.872375.646.189190.892.9685.023.123.489

5) Bahwa dalam proses keberatan ini telah pula dilakukan pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding melalui surat nomor S-618/ WPJ.30/WPJ.306/2024 16 tanggal 16 Juli 2024 dan Pemohon Banding menghadiri pembahasan sebagaimana jadwal yang ditentukan dan

tertuang dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA- 229/WPJ.30/BD.06/2024 tanggal 31 Juni 2024: Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan TBS dan dari hasil TBS tersebut diolah menjadi CPO di pabrik kelapa sawit sendiri;

Bahwa erdasarkan penelitian proses bisnis Pemohon Banding dapat diuraikan, sebagai berikut:

a. Bahwa Pemohon Banding (WNL) merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan dan pabrik kelapa sawit. Pemohon Banding juga melakukan kerjasama dengan Koperasi Pekebun Kelapa Sawit dengan skema plasma, sehingga terdapat biaya produksi kebun yang meliputi perawatan tanaman menghasilkan dan belum menghasilkan, upah, ongkos angkut serta biaya overhead yang ditanggung terlebih dahulu oleh Pemohon Banding sebagai Perusahaan Inti;

b. Dasar hukum kemitraan dengan plasma diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian RI nomor 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan mengatur sebagai berikut :

Pasal 1 :

- Usaha perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan.

- Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan adalah serangkaian kegiatan pengusahaan tanaman perkebunan yang meliputi kegiatan pra-tanam, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan dan sortasi termasuk perubahan jenis tanaman, dan diversifikasi tanaman.

- Usaha industri pengolahan hasil perkebunan adalah serangkaian kegiatan penanganan dan pemrosesan yang dilakukan terhadap hasil tanaman perkebunan yang ditujukan untuk mencapai nilai tambah yang lebih tinggi dan memperpanjang daya simpan.

Pasal 11 ayat (1) :

Usaha industri pengolahan hasil perkebunan untuk mendapatkan IUP-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, harus memenuhi sekurang-kurangnya 20% dari keseluruhan bahan baku yang dibutuhkan berasal dari kebun yang diusahakan sendiri dan kekurangannya wajib dipenuhi melalui kemitraan pengolahan berkelanjutan.

Pasal 11A ayat (1) :

Kebun yang diusahakan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dapat diperoleh dari hak milik atas tanah pekebun, hak guna usaha, dan/atau hak pakai.

Pasal 29 :

Kemitraan Usaha Perkebunan dilakukan antara Perusahaan Perkebunan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan.

c. Bahwa pada umumnya tanah perkebunan yang dikelola oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit pada awalnya merupakan kawasan hutan atau tanah negara yang selanjutnya Negara memberikan izin usaha kepada perusahaan untuk mengusahakan sebagai tanah perkebunan dalam jangka waktu tertentu (HGU);

d. Bahwa Pemohon Banding bertindak sebagai operator atau pelaksana kegiatan pembangunan kebun masyarakat/petani yang dilakukan dengan cara :

- Pemohon Banding menyediakan pendanaan bagi petani plasma untuk pembangunan kebun, penanaman, pengelolaan, pemanenan dan pengangkutan hasil kebun. Bahwa dalam hal sumber dana berasal dari Bank maka Pemohon Banding bertindak sebagai Penjamin sekaligus pengelola dana tersebut;

- Pemohon Banding melakukan aktifitas pembelian seluruh kebutuhan material pembangunan kebun petani plasma seperti pupuk, bibit dan sebagainya, melakukan kegiatan penanaman,

pembibitan,pengelolaan,pemeliharaan,pemanenan, pengangkutan, jasa manajemen dan administrasi;

- Seluruh kegiatan pembangunan kebun Petani Plasma tersebut sepenuhnya akan menjadi kewajiban/ditanggung oleh Petani Plasma, dan akan dibayarkan melalui mekanisme pemotongan hasil penjualan TBS Petani Plasma kepada Pemohon Banding.

e. Bahwa hasil produksi (tandan buah segar sawit) yang berasal dari areal kebun yang hak pengelolaannya dimiliki oleh Petani baik yang lahannya berasal dari lahan perusahan perkebunan atau lahan masyarakat atau Petani sendiri sepenuhnya merupakan TBS milik Petani Plasma;

f. Bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan berupa barang dan jasa yang terkait dengan pembuatan atau penyediaan kebun, penanaman, pengelolaan, pemeliharaan, pemanenan, pengangkutan dan kegiatan lainnya kepada Petani Plasma;

g. Bahwa seluruh biaya terkait dengan kegiatan pembangunan kebun tersebut merupakan kewajiban bagi Petani Plasma yang akan dibayarkan oleh Petani Plasma melalui mekanisme pemotongan hasil penjualan TBS Petani Plasma kepada Pemohon Banding;

h. Bahwa skema transaksi Pemohon Banding dan Petani Plasma terlihat pada gambar berikut:

6) Bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap data, fakta, dan ketentuan perpajakan yang berlaku diketahui hal-hal sebagai berikut:

1. Pembuktian penyerahan BKP dan JKP

a. Bahwa berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor: 01/KOP- HA/III/2006 dan Nomor: 01/PKS-WNL/III/2006 dan Addendum

Perjanjian Kerjasama nomor 01/ADD I/KSU-HA/IV/2017 dan Nomor: 01/ADD I/PKS-WNL/IV/2017 antara Peserta Kemitraan Anggota KOPERASI HARAPAN ABADI diwakili oleh KOPERASI HARAPAN ABADI dengan Pemohon Banding tentang Pembangunan dan Pengelolaan Budidaya Tanaman Kelapa Sawit Melalui Usaha Kemitraan dijelaskan sebagaimana Pasal 1 angka 4 Surat Perjanjian Kerjasama:

- Biaya Produksi adalah biaya yang digunakan untuk membiayai proses produksi Perkebunan Kemitraan setelah masa investasi atau masuk fase TM 1 (Kesatu) dan seterusnya sampai berakhirnya Perjanjian ini, termasuk tidak terbatas pada dana yang dikeluarkan untuk biaya panen, transportasi pengangkutan TBS, pemeliharaan dan pemupukan, pengendalian hama, penyakit dan kebakaran, pengawasan, administrasi divisi, pemeliharaan sarana dan prasarana perkebunan, biaya pengelolaan manajamen, Pajak-pajak.

b. Bahwa berdasarkan General Ledger Pemohon Banding tahun 2020 diketahui terdapat penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak kepada pihak plasma Koperasi Harapan Abadi dan Gapoktan, sebagai berikut:

1. penyerahan Barang Kena Pajak

• penyerahan Bahan sebesar Rp21.565.765.154 kepada Koperasi Harapan Abadi yang digunakan untuk kegiatan jasa menghasilkan TBS pada areal Tanaman Sudah Menghasilkan (TSM) milik Koperasi Harapan Abadi yang atas penyerahannya tersebut belum diterbitkan Faktur Pajak oleh Pemohon Banding;

• penyerahan Bahan sebesar Rp22.321.006.586 kepada Gapoktan yang digunakan untuk kegiatan produksi TBS pada areal Tanaman Sudah Menghasilkan (TSM) milik Gapoktan yang atas penyerahannya tersebut belum diterbitkan Faktur Pajak oleh Pemohon Banding;

2. penyerahan Jasa Kena Pajak

• penyerahan atas jasa pengelolaan dan pemeliharan kebun sebesar Rp4.088.361.956 kepada Koperasi Harapan Abadi yang digunakan untuk kegiatan produksi TBS pada areal Tanaman Sudah Menghasilkan (TSM) milik Koperasi Harapan Abadi yang atas penyerahan tersebut belum diterbitkan Faktur Pajak oleh Pemohon Banding;

• penyerahan atas jasa pengelolaan dan pemeliharan kebun sebesar Rp1.731.821.577 kepada Gapoktan yang digunakan untuk kegiatan produksi TBS pada areal Tanaman Sudah Menghasilkan (TSM) milik Gapoktan yang atas penyerahan tersebut belum diterbitkan Faktur Pajak oleh Pemohon Banding;

c. Bahwa penyerahan BKP/JKP tersebut merupakan bagian dari kesepakatan Pemohon Banding sebagai perusahaan inti dan Koperasi/Petani sebagai Plasma yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kerjasama pada komponen Kerjasama sebagaimana Pasal 3.2, sebagai berikut:

3.2.2 Pemeliharaan Perkebunan Kemitraan diantaranya kegiatan pemeliharaan piringan dan pasar rintis, pengendalian gulma dan hama penyakit, pemeliharaan pokok, konservasi tanah, pengendalian hama, penyakit dan kebakaran, pemeliharaan sarana dan prasarana perkebunan, pemupukan tanaman dan penutup tanah, transportasi, pengawasan, perawatan dan administrasi kebun.

3.2.3 Pengelolaan Perkebunan Kemitraan diantaranya perencanaan dan aktifitas manajemen perkebunan, usaha peningkatan hasil, pemanenan dan pengangkutan TBS, jual beli TBS, mengelola keuangan hasil penjualan TBS, mencarikan Kredit untuk pendanaan, pencatatan pembukuan dan kegiatan lainnya yang diperlukan dari waktu ke waktu.

d. Bahwa dalam melaksanakan jasa pemeliharaan dan pengelolaan perkebunan kemitraan, Pemohon Banding tidak hanya semata- mata memberikan jasa perkebunan namun di dalam pemberian jasanya terdapat unsur barang atau material sebagaimana dicatat dalam ledger yaitu bahan yang digunakan dalam memberikan jasa pemeliharaan dan pengelolaan kebun tersebut. Dalam ledger, Pemohon Banding mencatat pengeluaran usaha pada akun biaya bahan untuk kebun plasma serta biaya jasa pengelolaan dan pemeliharaan pada kebun plasma. Hal ini menunjukkan bahwa pembelian atas bahan dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding atau bukan berasal dari Koperasi /Petani Mitra (Plasma);

e. Bahwa pada saat pembahasan keberatan antara Pemohon Banding dengan Terbanding, terjadinya pembelian bahan oleh Pemohon Banding tersebut dikonfirmasi oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding menyampaikan bahwa pembelian bahan untuk pemeliharaan dan pengelolaan perkebunan kemitraan dilakukan bersamaan dengan kebutuhan bahan untuk pemeliharaan dan pengelolaan perkebunan inti. Dengan demikian, tidak ada perbedaan bahan yang digunakan untuk areal kebun inti dan plasma/kemitraan;

f. Bahwa lebih lanjut disampaikan, atas seluruh Pajak Masukan yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa untuk pemeliharaan dan pengelolaan kebun Petani plasma telah dilaporkan sebagai kredit pajak dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding;

2. Pemenuhan ketentuan penyerahan BKP dan JKP (aspek yuridis)

a. Bahwa sesuai Pasal 1 angka 3 UU PPN diatur bahwa yang dimaksud Penyerahan Barang Kena Pajak adalah “setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak”. Selanjutnya, pada Pasal 1A ayat

(1) disebutkan yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

b. pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);

c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;

d. ...

e. … dan seterusnya s.d huruf h

b. Bahwa sesuai Pasal 1 angka 5 UU PPN diatur bahwa yang dimaksud jasa adalah “kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai..”. Selanjutnya, pada Pasal 1 angka 7 UU PPN disebutkan “Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak”.

c. Bahwa adanya pembelian bahan yang digunakan untuk pemeliharaan dan pengelolaan perkebunan kemitraan oleh Pemohon Banding menunjukkan bahwa bahan tersebut merupakan milik Pemohon Banding. Kemudian, saat bahan dimaksud diserahkan atau digunakan untuk melakukan jasa pemeliharaan dan pengelolaan Perkebunan milik Koperasi /Petani Mitra (Plasma), hal tersebut menunjukkan adanya penyerahan JKP sekaligus BKP secara nyata dari Pemohon Banding sebagai penyedia jasa dan kepada Koperasi /Petani Mitra (Plasma) sebagai pengguna jasa.

d. bahwa dengan demikian, penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding kepada Koperasi /Petani Mitra Plasma tersebut terbukti dan memenuhi ketentuan:

- Penyerahan Barang Kena Pajak berupa bahan untuk pemeliharaan dan pengelolaan kebun plasma sesuai Pasal 1 angka 3 UU PPN dan termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana ketentuan pada Pasal 1A ayat (1) huruf a UU PPN yaitu: penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian; dan

- Penyerahan Jasa Kena Pajak berupa jasa pemeliharaan dan pengelolaan perkebunan plasma dari Pemohon Banding kepada pengguna jasa yaitu Koperasi /Petani Mitra (Plasma) i memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 5 UU PPN dan Pasal 1 angka 7 UU PPN.

e. Bahwa berdasarkanPasal 4 ayat 1 huruf a dan c UU PPN: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. …

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

Dengan demikian, atas bahan dan jasa untuk pemeliharaan dan pengelolaan kebun plasma oleh Pemohon Banding terbukti merupakan objek PPN.

7) Bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat pemeriksa bahwa telah terjadi penyerahan BKP/JKP dari Pemohon Banding kepada petani plasma ataupun koperasi karena tidak terdapat penyerahan BKP/JKP dari Pemohon Banding kepada petani plasma atau koperasi;

Bahwa Pemohon Banding menambahkan argumentasi dalam surat keberatan dengan mengutip penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN yang menyebutkan Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat d.penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya. Kemudian, Pemohon Banding menyimpulkan tidak adanya inisiatif Pemohon Banding untuk bisnis menyerahkan pupuk kepada petani plasma sehingga kegiatan tersebut bukan dalam rangka kegiatan bisnis dan bukan dalam rangka kegiatan usaha Pemohon Banding;

Bahwa atas argumentasi Pemohon Banding tersebut, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) Sesuai Pasal 3 huruf c Akta Pendirian PT Windu Nabatindo Lestari nomor 73 tanggal 22 Desember 1993 disebutkan kegiatan usaha Wajib Pajak antara lain: menjalankan usaha dalam bidang perkebunan, pertanian, perikanan dan peternakan

b) Lebih lanjut, dalam pembahasan keberatan, Pemohon Banding menjelaskan kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perkebunan kelapa sawit dan pengolahan TBS menjadi CPO atau Industri Pengolahan Hasil Perkebunan.

c) SesuaiPeraturanMenteriPertanianNomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian RI nomor 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017 (PMP-98) , diatur pengertian dari usaha perkebunan dan kewajiban perusahaan perkebunan, sebagai berikut:

• Pasal 1:

bahwa usaha perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan.

berdasarkan ketentuan ini dapat diketahui ruang lingkup usaha perkebunan juga meliputi jasa yang berkaitan dengan kegiatan perkebunan.

• Pasal 40:

Perusahaan Perkebunan yang telah memiliki IUP-B, IUP-P, atau IUP sesuai Peraturan ini wajib:

f. memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat bersamaan denganpembangunankebunperusahaandan pembangunan kebun masyarakat diselesaikan paling lama dalam waktu 3 (tiga)tahun;

g. melakukan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar;

berdasarkan ketentuan PMP-98 ini dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:

1) ruang lingkup usaha perkebunan meliputi kegiatan usaha menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan.

2) bahwa pembangunan kebun masyarakat dan pelaksanaan kemitraan dengan plasma merupakan kewajiban bagi Pemohon Banding yang harus dilaksanakan dalam rangka kegiatan usaha Pemohon Banding. Bahkan dalam Pasal 21 PMP-98, rencana pelaksanan kewajiban tersebut merupakan bagian dari persyaratan untuk dimilikinya izin usaha perkebunan. Dengan demikian, apabila kemitraan tersebut tidak dilaksanakan setelah izin usaha diberikan maka kelangsungan kegiatan usaha Pemohon Banding dapat terhenti. Dengan demikian, dalil Pemohon Banding yang menyebutkan kemitraan dalam bentuk jasa pengelolaan dan pemeliharaan kebun plasma bukan dalam rangka kegiatan usaha Pemohon Banding tidak terbukti.

3) Bahwa Terbanding berpendapat frase “tugas Pemohon Banding dari pemerintah” dalam alasan Banding dari Pemohon Banding: “Kegiatan pembangunan, pengelolaan, perawatan kebun plasma merupakan tugas Pemohon Banding dari pemerintah” tidak tepat dianggap sebagai penugasan pemerintah namun sebagai syarat kegiatan usaha. Selanjutnya, hal tersebut juga keliru apabila dimaknai sebagai kegiatan yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha. Pembangunan kebun masyarakat dan pelaksanaan kemitraan dengan plasma secara regulasi merupakan bagian dari usaha untuk menjaga keberlangsungan usaha perusahaan.

Bahwa dengan demikian, kegiatan penyerahan material dan jasa pengelolaan kebun dalam kerangka kemitraan merupakan kegiatan yang berlangsung terus-menerus dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan usaha Pemohon Banding di bidang perkebunan kelapa sawit;

8) Bahwa atas dalil Banding yang menyebutkan dalam pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan kebun petani plasma, Pemohon Banding selaku perusahaan inti akan mengeluarkan dana talangan terlebih dahulu untuk membangun kebun petani plasma dan mengelola kebun petani plasma. Semua dana talangan oleh Pemohon Banding dicatat sebagai piutang plasma. Dana talangan tersebut wajib dibayar kembali oleh petani plasma lewat pendanaan Bank dan/atau penjualan TBS petani plasma kepada inti pada saat tanaman mulai menghasilkan, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

mekanisme transaksi Pemohon Banding dan Petani Plasma dengan mekanisme dana talangan yang dicatat dengan akun piutang plasma dan kemudian di net off dengan hasil kebun TBS Plasma tidak menghilangkan substansi transaksi yaitu adanya penyerahan material (BKP) dan pemberian Jasa dari Pemohon Banding kepada petani plasma yang kemudian menimbulkan kewajiban pembayaran bagi petani plasma;

9) Bahwa berdasarkan uraian di atas, alasan keberatan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan;

10) Bahwa berdasarkan hasil penelitian diatas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp5.023.123.489 yang dilakukan Pemeriksa sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga Terbanding menolak dan mempertahankan koreksi Pemeriksa dengan perincian sebagai berikut:

UraianPemohon Banding (Rp)SKP (Rp)Terbanding (Rp)
1. PPN Kurang / (Lebih) Bayar0502.312.349502.312.349
2. Sanksi Bunga000
3. Sanksi Kenaikan0376.734.262376.734.262
4. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar0879.046.611879.046.611

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 026/AT-TAX-WNL/I/2025 tanggal 20 Januari 2025, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b.Keputusan Terbanding Nomor KEP-00469/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 21 Oktober 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c.Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetapmempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00469/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 21 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00096/207/20/095/23 tanggal 28 Desember 2023 Masa Pajak Juni 2020 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 523/AT-TAX-WNL/V/2025 tanggal 22 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Pemenuhan Ketentuan Formal

Menurut Pemohon Banding :

Pemohon Banding setuju dengan Terbanding.

B. Bantahan Pemohon Banding Atas Uraian Banding Dari Terbanding

1. Bahwa Pemohon Banding tidak memiliki pabrik sebagaimana yang disampaikan oleh Terbanding, hanya memiliki kebun;

2. Bahwa bank sebagai pemberi pinjaman mensyaratkan dibuatnya koperasi guna memberikan pinjaman kepada para petani plasma. Jika petani plasma berdiri sendiri sebagai pribadi, maka bank tidak akan memberikan pinjaman. Dengan demikian pembentukan koperasi ini lebih untuk memenuhi syarat diperolehnya pinjaman dari bank untuk para petani plasma;

3. Bahwa biaya produksi kebun plasma yang direimburse Pemohon Banding kepada petani plasma adalah at cost, tidak ada unsur keuntungan di dalamnya sebagaimana layaknya penyerahan barang dan/atau jasa;

4. Bahwa hasil TBS dari kebun plasma tidak sepenuhnya menjadi milik petani plasma sampai adanya pengembalian biaya produksi. Namun demikian untuk memudahkan pencatatan tetap dicatat sebagai piutang plasma (posisi kredit);

5. Bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak bisa membuktikan adanya penyerahan barang dan/atau jasa kepada petani plasma karena tidak ada dokumen seperti Purchase Order (PO), surat antar barang, berita acara serah terima barang, invoice, Faktur Pajak, transfer penerimaan atau biaya, dan lainnya sebagaimana layaknya transaksi penyerahan barang dan/atau jasa;

6. Bahwa kewajiban pembayaran dari petani plasma kepada Pemohon Banding lebih bersifat pengembalian pinjaman, dan bukan pembayaran barang dan/atau jasa, karena semua pengelolaannya baik kebun inti

maupun kebun petani plasma ada di dalam satu atap management dan di dalam satu pembukuan kebun inti;

7. Bahwa mekanisme dana talangan dari Pemohon Banding kepada petani plasma ditujukan agar program yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk perusahaan swasta menggandeng petani lokal dapat berjalan. Tujuan lainnya adalah agar risiko usaha seperti dana talangan yang tidak dikembalikan, kualitas dan kuantitas hasil produksi yang tidak sesuai dengan standar perusahaan, masalah sosial kemasyarakatan dan sebagainya dapat dihindari;

8. Pada prinsipnya Pemohon Banding tidak melakukan kegiatan pengadaan dan penyerahan material (BKP) dan jasa pengelolaan kebun karena kebun yang di urus adalah kebun Pemohon Banding. Adapun untuk kebun petani plasma merupakan kegiatan yang disyaratkan oleh Pemerintah kepada Pemohon Banding dengan segala macam risiko usaha di dalamnya;

9. Bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding tidak terjadi penyerahan yang terutang PPN dan tidak harus diterbitkan Faktur Pajak;

C. Kesimpulan

Bahwa berdasarkan penjelasan serta uraian Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa alasan Terbanding sebagaimana diuraikan di dalam Surat Uraian Banding adalah tidak benar. Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis untuk menolak Surat Uraian Banding dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;

Bahwa atas perhatian dan kebijaksanaannya, Pemohon Banding ucapkan terima kasih.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-37 sebagai berikut:

Bukti P.1. SalinanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00469/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 21 Oktober 2024;

Bukti P.2. Salinan Surat Keberatan Nomor 152/AT-TAX-WNL/III/2024 tanggal 19

Maret 2024;

Bukti P.3. SalinanBuktiPenerimaanSuratNomorFORM-

05001371/BPS/KPP.301003/2024 tanggal 19 Maret 2024;

Bukti P.4. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00096/207/20/095/23 tanggal 28 Desember 2023;

Bukti P.5. Salinan Bukti Penerimaan Negara dengan Kode Billing

028443687424159 tanggal bayar 24 Januari 2024 sebesar Rp879.046.611,00;

Bukti P.6. Salinan Bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang

Saham di Luar Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa PT Windu Nabatindo Lestari Nomor 14 tanggal 05 Januari 2024, dibuat di hadapan Ivan Lazuardi Suwana, S.H., M.KN., Notaris di Jakarta;

Bukti P.7. Salinan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT

Windu Nabatindo Lestari, Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU- AH.01.09-0006293 tanggal 05 Januari 2024;

Bukti P.8. Salinan Identitas Direktur Pemohon Banding berupa KTP dan NPWP; Bukti P.9. Salinan Bermeterai Pakta Integritas;

Bukti P.10. Salinan Bermeterai Surat Kuasa Khusus Nomor 636/AT-TAX-

WNL/VI/2025 tanggal Juni 2025;

Bukti P.11. Sallinan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1320/PP/IKH/2023 tanggal 2

Oktober 2023;

Bukti P.12. Salinan Bermeterai Surat Kuasa Khusus Nomor 624/AT-TAX-

WNL/VI/2025 tanggal Juni 2025;

Bukti P.13. Sallinan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-315/PP/IKH/2024 tanggal 1

Juli 2024;

Bukti P.14. Salinan Bermeterai Surat Kuasa Khusus Nomor 648/AT-TAX-

WNL/VI/2025 tanggal Juni 2025;

Bukti P.15. Sallinan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-610/PP/IKH/2024 tanggal 7

Agustus 2024;

Bukti P.16. Salinan Bermeterai Surat Kuasa Khusus Nomor 612/AT-TAX-

WNL/VI/2025 tanggal Juni 2025;

Bukti P.17. Sallinan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1494/PP/IKH/2023 tanggal 9

November 2023;

Bukti P.18. Salinan Bermeterai Surat Kuasa Khusus Nomor 600/AT-TAX-

WNL/VI/2025 tanggal Juni 2025;

Bukti P.19. Sallinan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-895/PP/IKH/2023 tanggal 4

Juli 2023;

Bukti P.20. Salinan Matriks Sengketa;

Bukti P.21. Salinan SPT PPN;

Bukti P.22. Salinan Penjelasan Tertulis Nomor 016/Tax Dept/WNL/IX/2025 tanggal

11 September 2025;

Bukti P.23. Salinan Penjelasan Tertulis Nomor 090/Tax Dept/WNL/XI/2025 tanggal

13 November 2025;

Bukti P.24. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

003416.16/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2024;

Bukti P.25. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

011702.16/2020/PP/M.XVB Tahun 2022;

Bukti P.26. Salinan Surat Perjanjian Kerja Sama dengan Koperasi Harapan Abadi; Bukti P.27. Salinan Bermeterai Pakta Integritas tanggal 9 Juni 2025;

Bukti P.28. Salinan Bermeterai Surat Kuasa Khusus Nomor 636/AT-TAX-

WNL/VI/2025 tanggal 9 Juni 2025;

Bukti P.29. Salinan Bermeterai Surat Kuasa Khusus Nomor 624/AT-TAX-

WNL/VI/2025 tanggal 9 Juni 2025;

Bukti P.30. Salinan Bermeterai Surat Kuasa Khusus Nomor 648/AT-TAX-

WNL/VI/2025 tanggal 9 Juni 2025;

Bukti P.31. Salinan Bermeterai Surat Kuasa Khusus Nomor 612/AT-TAX-

WNL/VI/2025 tanggal 9 Juni 2025;

Bukti P.32. Salinan Bermeterai Surat Kuasa Khusus Nomor 600/AT-TAX-

WNL/VI/2025 tanggal 9 Juni 2025;

Bukti P.33. Salinan Penjelasan Tertulis Kesimpulan Akhir Nomor 142/Tax

Dept/WNL/XII/2025 tanggal 11 Desember 2025;

Bukti P.34. Salinan Daftar Anggota Kelompok Tani Citra Lestari;

Bukti P.35. Salinan Daftar Anggota Kelompok Tani Harapan Lestari;

Bukti P.36. Salinan Daftar Anggota Kelompok Tani Mekar Baru;

Bukti P.37. Salinan Daftar Anggota Kelompok Tani Mitra Usaha;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-18 sebagai berikut:

Bukti T.1. Salinan Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T.2. Salinan Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T.3. Salinan Matriks Sengketa Banding;

Bukti T.4. Salinan Penjelasan Tertulis Sengketa Tanpa Nomor tanggal 29 Juli

2025;

Bukti T.5. Salinan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor

1033/B/PK/Pjk/2022 tanggal 29 Maret 2022;

Bukti T.6. Salinan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor

3549/B/PK/Pjk/2024 tanggal 5 September 2024;

Bukti T.7. SalinanPutusanPengadianPajakNomorPUT-

000790.16/2024/PP/M.VIA Tahun 2025;

Bukti T.8. SalinanPutusanPengadianPajakNomorPUT-

001362.16/2022/PP/M.VIA Tahun 2023;

Bukti T.9. SalinanPutusanPengadianPajakNomorPUT-

002197.16/2022/PP/M.VIA Tahun 2024;

Bukti T.10. SalinanPutusanPengadianPajakNomorPUT-

004846.16/2023/PP/M.IIIB Tahun 2024;

Bukti T.11. SalinanPutusanPengadianPajakNomorPUT-

005194.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2024;

Bukti T.12. Salinan Matriks Kumpulan Putusan Pengadilan Pajak;

Bukti T.13. Salinan Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 14 Oktober 2025; Bukti T.14. Salinan Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 12 November 2025; Bukti T.15. Salinan Detail Faktur Pajak Masukan;

Bukti T.16. Salinan Penjelasan Tertulis Kesimpulan Akhir Nomor S-

1451/WPJ.30/2025 tanggal 14 November 2025;

Bukti T.17. Salinan SPT PPN Januari s.d. Desember tahun 2020 dan 2024; Bukti T.18. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

002861.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00469/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 21 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat

(1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding 026/AT-TAX-WNL/I/2025 tanggal 20 Januari 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri16.961.654.490,0021.984.777.979,005.023.123.489,00

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.5.023.123.489,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri didasarkan pada data laporan keuangan dan Buku Besar (General Ledger) Pemohon Banding tahun 2020;

bahwa menurut Terbanding berdasarkan pemeriksaan mendalam terhadap struktur biaya Pemohon Banding, Terbanding menemukan adanya alokasi biaya yang dicatat pada akun-akun tertentu yang mencerminkan pemakaian bahan material dan jasa untuk kepentingan pengelolaan kebun milik pihak ketiga, yaitu para petani plasma yang diwakili oleh Koperasi Harapan Abadi dan Gaboktan;

bahwa rincian akun yang menjadi objek koreksi Terbanding untuk Masa Pajak Juni 2020 adalah sebagai berikut. Pertama, akun Alokasi TSM Plasma Bahan untuk Koperasi sebesar Rp.2.355.424.460,00. Kedua, akun Alokasi TSM Plasma Bahan untuk Gapoktan sebesar Rp.2.101.159.872,00. Ketiga, akun Alokasi TSM Plasma Jasa untuk Koperasi sebesar Rp.375.646.189,00. Keempat, akun Alokasi TSM

Plasma Jasa untuk Gapoktan sebesar Rp.190.892.968,00. Akumulasi dari keempat komponen alokasi biaya ini membentuk total koreksi DPP PPN sebesar Rp.5.023.123.489,00, dengan rincian tabel sebagai berikut:

NoAlokasl TSM Plasma Bahan - KoperasiAlokasl TSM Plasma Bahan - GapoktanAlokasl TSM Plasma Jasa - KoperasiAlokasl TSM Plasma Jasa - GapoktanTotal DPP Penyerahan Barang dan Jasa (Koperasi dan Gapoktan)
12.355.424.4602.101.159.872375.646.189190.892.9685.023.123.489

bahwa dalam persidangan, Terbanding mempertahankan koreksi tersebut dengan argumen hukum bahwa kegiatan pembangunan dan pengelolaan kebun plasma oleh Pemohon Banding memenuhi kriteria penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-Undang PPN;

bahwa menurut Terbanding material berupa pupuk, pestisida, dan bibit yang digunakan untuk kebun plasma dibeli oleh Pemohon Banding atas namanya sendiri, dan kemudian diserahkan penggunaannya kepada kebun plasma. Pemohon Banding juga menyediakan jasa berupa tenaga kerja, pengawasan, dan manajemen perkebunan untuk merawat tanaman milik petani plasma tersebut;

bahwa Terbanding merujuk pada Pasal 1 angka 5 Undang-Undang PPN yang memberikan definisi luas mengenai Jasa, yaitu setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai;

bahwa Terbanding menilai hubungan kemitraan antara Pemohon Banding sebagai perusahaan inti dengan petani plasma sebagai mitra adalah bentuk perikatan hukum yang nyata. Melalui perikatan tersebut, Pemohon Banding memberikan pelayanan jasa pengelolaan kebun yang manfaatnya dirasakan langsung oleh petani plasma dalam bentuk pertumbuhan tanaman kelapa sawit yang optimal;

bahwa Terbanding juga menekankan aspek formal perpajakan terkait pengkreditan Pajak Masukan;

bahwa menurt Terbanding dalam persidangan terungkap fakta bahwa Pemohon Banding telah mengkreditkan seluruh Pajak Masukan atas perolehan pupuk, bahan kimia, dan jasa dari pihak ketiga yang digunakan baik untuk kebun inti maupun kebun plasma. Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan prinsip matching cost against revenue dan asas netralitas PPN, setiap Pajak Masukan yang telah dikreditkan oleh seorang Pengusaha Kena Pajak wajib memiliki padanan Pajak Keluaran saat barang atau jasa tersebut diserahkan kepada pihak lain;

bahwa Terbanding menolak dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa biaya tersebut hanyalah dana talangan. Terbanding berpendapat bahwa terminologi dana talangan dalam akuntansi komersial tidak dapat menghapus substansi perpajakan bahwa telah terjadi perpindahan hak pemanfaatan atas barang dan jasa dari Pemohon Banding kepada petani plasma. Pencatatan biaya tersebut sebagai piutang plasma justru membuktikan adanya hak tagih bagi Pemohon Banding sebagai penyedia jasa kepada petani plasma sebagai penerima jasa. Oleh karena itu, pengakuan piutang tersebut merupakan saat terutangnya PPN sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang PPN juncto Pasal 17 ayat (3) dan (5) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012;

bahwa Terbanding juga mengaitkan kewajiban pengelolaan kebun plasma dengan kelangsungan bisnis Pemohon Banding dimana berdasarkan Pasal 58 Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013, perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas 20 persen;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa karena kewajiban ini merupakan syarat mutlak untuk memperoleh dan mempertahankan Izin Usaha Perkebunan (IUP), maka seluruh kegiatan terkait pengelolaan kebun plasma adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan usaha atau pekerjaan Pemohon Banding dengan demikian, syarat penyerahan dalam rangka kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPN telah terpenuhi secara sempurna;

bahwa Pemohon Banding dalam surat banding dan penjelasan tertulisnya menyatakan keberatan yang sangat mendasar terhadap interpretasi Terbanding. Pemohon Banding menegaskan bahwa mereka adalah badan usaha yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang memiliki amanat undang-undang untuk membina masyarakat sekitar melalui program kemitraan inti-plasma. Pemohon Banding berpendapat bahwa kegiatan pengelolaan kebun plasma bukan merupakan objek PPN karena tidak memenuhi unsur niaga atau motif bisnis untuk mencari keuntungan dari petani;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan mekanisme program kemitraan ini menggunakan sistem Single Management. Dalam sistem ini, Pemohon Banding mengelola kebun petani plasma dengan standar operasional prosedur yang sama persis dengan kebun inti milik perusahaan. Hal ini dilakukan demi menjamin kualitas Tandan Buah Segar (TBS) yang dihasilkan oleh petani sesuai dengan spesifikasi pabrik milik Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa mereka bertindak sebagai operator yang memfasilitasi pembangunan kebun, namun kepemilikan lahan tetap berada di tangan petani atau masyarakat;

bahwa terkait biaya yang dikoreksi oleh Terbanding, Pemohon Banding menjelaskan bahwa nilai tersebut merupakan Dana Talangan karena petani plasma pada umumnya tidak memiliki modal awal yang cukup untuk biaya pembersihan lahan, pembelian bibit, dan pemupukan, maka Pemohon Banding mengeluarkan dana terlebih dahulu;

bahwa menurut Pemohon Banding dana talangan ini dicatat sebagai Piutang Petani Plasma di sisi aktiva dalam neraca Pemohon Banding dimana nilai yang ditagihkan kembali kepada petani adalah nilai asli biaya perolehan (at cost) tanpa adanya tambahan margin keuntungan atau jasa manajemen fee dalam akun biaya bahan dan jasa yang dikoreksi tersebut;

bahwa Pemohon Banding berargumen secara yuridis bahwa penyerahan yang diklaim oleh Terbanding tidak memenuhi syarat Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang- Undang PPN dimana Penjelasan pasal tersebut mensyaratkan bahwa penyerahan harus dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa bidang usaha utama mereka adalah memproduksi dan menjual CPO, bukan sebagai kontraktor jasa pembangunan kebun atau pedagang pupuk eceran. Kegiatan pembinaan plasma dilakukan semata-mata karena kewajiban hukum dari pemerintah, bukan atas dasar inisiatif bisnis untuk menjual barang atau jasa kepada petani;

bahwa Pemohon Banding juga merujuk pada Pasal 1A Undang-Undang PPN mengenai pengertian penyerahan. Menurut Pemohon Banding, tidak pernah ada perjanjian jual beli pupuk atau perjanjian pemberian jasa antara Pemohon Banding dengan setiap individu petani plasma secara komersial;

bahwa menurut Pemohon banding koperasi hanyalah wadah administratif untuk menjembatani persyaratan perbankan dalam penyaluran kredit. Karena tidak ada kontrak bisnis yang melandasi transaksi tersebut, maka syarat penyerahan hak atas barang kena pajak karena suatu perjanjian tidak terpenuhi;

bahwa mengenai pengkreditan Pajak Masukan, Pemohon Banding menyatakan bahwa hal tersebut dilakukan karena secara fisik barang-barang tersebut dibeli dan dikuasai oleh Pemohon Banding sebagai satu kesatuan unit manajemen perkebunan. Pemohon Banding berpendapat bahwa Pajak Masukan tersebut tetap dapat dikreditkan karena berhubungan langsung dengan kegiatan usaha menghasilkan CPO;

bahwa menurut Pemohon Banding, Tandan Buah Segar yang dihasilkan dari kebun plasma pada akhirnya akan dijual kepada Pemohon Banding dan diolah menjadi CPO yang merupakan Barang Kena Pajak yang penyerahannya terutang PPN. Pemohon Banding beranggapan bahwa pengenaan PPN atas alokasi biaya internal ini akan menimbulkan pajak berganda yang tidak adil bagi petani dan perusahaan; bahwa Pemohon Banding juga menyertakan yurisprudensi berupa Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003416.16/2023/PP/M.VIIIB tahun 2024. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim membatalkan koreksi serupa dengan pertimbangan bahwa hubungan perusahaan inti dengan koperasi adalah hubungan kemitraan strategis dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan, bukan dalam rangka kegiatan usaha komersial. Pemohon Banding menegaskan bahwa perusahaan mereka berada dalam satu grup manajemen dengan entitas dalam

putusan tersebut, sehingga sudah seharusnya mendapatkan perlakuan hukum yang konsisten demi kepastian hokum;

bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN):

Pasal 1A ayat (1) UU PPN berbunyi:

"Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah: a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian; b. pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing); c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang; d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma- cuma atas Barang Kena Pajak; e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan; f. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang; g. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan h. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak."

Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf a UU PPN berbunyi:

"Yang dimaksud dengan 'perjanjian' meliputi jual beli, tukar-menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang."

Pasal 4 ayat (1) UU PPN berbunyi:

"Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; b. impor Barang Kena Pajak; c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari

luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak."

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN berbunyi:

"Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan. Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: 1. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak, 2. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, 3. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan 4. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya."

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN berbunyi:

"Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: 1. jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak, 2. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan 3. penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. Termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Jasa Kena Pajak yang dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dan/atau yang diberikan secara cuma-cuma."

Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN berbunyi:

"Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:... d. jasa keuangan;"

bahwa menurut Majelis sesuai dengan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN merinci syarat kumulatif penyerahan barang yang dikenai pajak maka Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi

Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan. Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,

2. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud,

3. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

4. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya."

begitu pula dengan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN mengenai penyerahan jasa dimana penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,

2. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

3. penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya."

bahwa menurut Majelis sengketa materiil dalam perkara ini berpusat pada syarat keempat, yakni apakah alokasi biaya untuk plasma dilakukan "dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya" oleh Pemohon Banding. Majelis juga perlu meninjau Pasal 1A ayat (1) UU PPN mengenai pengertian penyerahan dimana yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

b. pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);

c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;

d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;

e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;

f. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;

g. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan

h. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak."

bahwa sesuai penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf a UU PPN menyatakan: "Yang dimaksud dengan 'perjanjian' meliputi jual beli, tukar-menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang; bahwa menurut Majelis secara filosofis, Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam negeri / daerah Pabean dimana PPN bersifat objektif, yang artinya pengenaannya didasarkan pada objek pajak tanpa melihat kondisi subjektif wajib pajak seperti untung atau rugi. Filosofi utama PPN adalah mengenakan pajak atas pertambahan nilai (value added) pada setiap rantai distribusi;

bahwa terdapat dua teori besar dalam menentukan saat terutangnya PPN dan karakteristik transaksi, yaitu prinsip substansi ekonomi (substance over form) yang lazim dalam Pajak Penghasilan, dan prinsip peristiwa hukum atau formal transaksional (fatbestand) yang dominan dalam PPN;

bahwa dalam sengketa a quo, Majelis berpendapat bahwa kegiatan pengelolaan kebun plasma oleh Pemohon Banding tidak mengandung unsur pertambahan nilai bagi Pemohon Banding secara ekonomis. Fakta bahwa biaya dialokasikan secara at cost (tanpa margin) membuktikan tidak adanya nilai ekonomi yang ditambahkan atau dinikmati oleh Pemohon Banding sebagai penyedia jasa. Transaksi ini lebih tepat dipandang sebagai pembiayaan atau pinjaman modal kerja kepada petani dalam bentuk barang/jasa;

bahwa menurut Majelis dalam hukum pajak dikenal asas Substance Over Form (Substansi Mengungguli Bentuk Formal) sehngga meskipun secara administratif Terbanding menemukan adanya mutasi barang dan jasa dari Pemohon Banding ke kebun plasma, namun secara substansi, kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan kewajiban publik yang dipaksakan oleh undang-undang Pasal 58 ayat (1) UU Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa Perusahaan Perkebunan yang memiliki izin Usaha Perkebunan atau izin Usaha Perkebunan

untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh Perusahaan Perkebunan;

bahwa menurut Majelis kewajiban ini adalah syarat administrasi negara untuk mempertahankan IUP, bukan merupakan core business atau kegiatan usaha mandiri Pemohon Banding sebagai penyedia jasa pembangunan kebun;

bahwa Majelis berpendapat bahwa dana talangan yang dibukukan sebagai Piutang Plasma merupakan bentuk Jasa Keuangan (pembiayaan) yang sesuai dengan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN merupakan jenis jasa yang tidak dikenai PPN dikarenakan kegiatan Pemohon Banding yang mengeluarkan dana terlebih dahulu untuk membiayai petani plasma merupakan aktivitas finansial untuk mendukung kemitraan, sehingga penagihan kembali biaya tersebut bukan merupakan imbalan atas jasa kena pajak, melainkan pengembalian piutang;

bahwa mengenai pengkreditan Pajak Masukan, Majelis berpendapat bahwa pengkreditan Pajak Masukan oleh Pemohon Banding sudah tepat karena barang dan jasa tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha utama Pemohon Banding, yaitu menghasilkan CPO;

bahwa Tandan Buah Segar (TBS) dari lahan plasma akan diolah di pabrik Pemohon Banding menjadi CPO yang penyerahannya terutang PPN oleh karena itu, rantai pajak tetap terjaga tanpa harus memaksakan adanya Pajak Keluaran pada tahap alokasi biaya internal kemitraan yang bersifat cost-recovery;

bahwa Majelis berpendapat adanaya prinsip keadilan horisontal dalam hukum pajak dimana pengenaan PPN atas program kemitraan yang merupakan beban kewajiban negara yang dialihkan ke swasta akan menghilangkan tujuan mulia program pemberdayaan ekonomi rakyat;

bahwa berdasarkan fakta-fakta dan bukti yang disampaikan dalam persidangan Majelis berkesimpulan sebagai berikut

1. kegiatan pengelolaan kebun plasma oleh Pemohon Banding adalah bentuk pelaksanaan kewajiban regulasi (IUP), bukan merupakan penyerahan dalam rangka kegiatan usaha komersial sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 4 UU PPN.,

2. biaya yang dikoreksi secara substansi adalah dana talangan atau piutang pembiayaan yang tidak mengandung unsur nilai tambah maupun motif bisnis mencari keuntungan.

3. transaksi tersebut tidak memenuhi kriteria penyerahan BKP/JKP karena tidak dilandasi oleh perjanjian jual beli, melainkan hubungan kemitraan strategis nasional.

4. seluruh biaya dicatat secara at cost sebagai piutang, sehingga tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menetapkan nilai tersebut sebagai Dasar Pengenaan Pajak PPN

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Juni 2020 sebesar Rp.5.023.123.489,00 tidak memiliki landasan hukum dan fakta yang memadai, sehingga harus dibatalkan seluruhnya;

bahwa Majelis berketetapan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00469/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 21 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2020;

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Nilai DPP PPN yang Harus Dipungut

Sendiri menurut TerbandingRp21.984.777.979 Koreksi tidak dapat dipertahankan

Pengadilan PajakRp5.023.123.489 Nilai DPP PPN yang Harus Dipungut

Sendiri menurut Pengadilan PajakRp16.961.654.490 bahwa dengan demikian, perhitungan PPN terutang menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

PPN Kurang/(Lebih) Bayar menurut TBRp 879.046.611

Koreksi tidak dipertahankan oleh PPRp 879.046.611

PPN Kurang/(Lebih) Bayar menurut PPRp0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00469/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 21 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2020 Nomor 00096/207/20/095/23 tanggal 28 Desember 2023, atas nama PT WINDU NABATINDO LESTARI, NPWP 01.657.245.5-062.000, beralamat di Jl. Melawai Raya No. 10 RT 003 RW 001, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianMenurut Majelis (Rp)
1. Perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar(50.312.500.424)
2. Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya50.312.500.424
3. Jumlah PPN Yang Kurang/(lebih) dibayar0
4. Sanksi Bunga0
5. Sanksi Kenaikan0
6. Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., sebagai Hakim Ketua, R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum secara elektronik melalui E-Tax Court pada hari Kamis 16 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Windasena Winarno, S.S.T., Ak., MPac. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H.,Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Windasena Winarno, S.S.T., Ak., MPac.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera,

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.