PUTUSAN: Nomor PUT-000673.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026|
DEM! KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir ' dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal | Bea dan Cukai Nomor KEP-08596/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 03 Desember 2024, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-610736/KPU.3/2024 tanggal 03 Oktober 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000673.45/2025/PP, | telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ECS INDO JAYA, NPWP 02.414.328.1-056.000, yang beralamat di Rukan Mangga Dua Square Blok F No. 7-11, Jalan Gunung Sahari Raya No. 1, Ancol, Pademangan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14430, yang diwakili oleh Sdr. Antonius, Jabatan: Direktur Utama, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh Kuasa Hukum:
1. Nama: Lammanahan Sibarani,
,Izin Kuasa Hukum : KEP-1446/PP/IKH/2023 tanggal 23 Oktober 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor ECS/305B/VI/2025 tanggal 02 Juni 2025,
2. Nama: Sunamo,
Izin Kuasa Hukum: KEP-630/PP/IKH/2025 tanggal 23 April 2025; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor ECS/305A!VI/2025 tanggal 02 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Ferry Indrajaya/197309231993021001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, /