Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 45 halaman

PUT-000674.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Ecs Indo Jaya, Tarif, Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-000674.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-08599/BC/KPU.3/KBT/2024 tanggal 03 Desember 2024, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-609421/KPU.3/2024 tanggal 17 September 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000674.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ECS INDO JAYA, NPWP 02.414.328.1-056.000, yang beralamat di Rukan Mangga Dua Square Blok F No. 7-11, Jalan Gunung Sahari Raya No. 1, Ancol, Pademangan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14430, yang diwakili oleh Sdr. Antonius, Jabatan: Direktur Utama, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh Kuasa Hukum:

1. Nama: Lammanahan Sibarani,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1446/PP/IKH/2023 tanggal 23 Oktober 2023; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor ECS/307B/V/2025 tanggal 03 Juni 2025,

2. Nama: Sunarno,

Izin Kuasa Hukum: KEP-630/PP/IKH/2025 tanggal 23 April 2025; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor ECS/307A/V/2025 tanggal 03 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ferry Indrajaya/197309231993021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP: Tito Hermawan Gurnawandi/197710271999031003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Irlany Yunita Siregar/198406182010122003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Mario Setiawan/198705122008121004,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Romadhani Setio Prabowo/198904242014021005, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Mustika Sarwoningtyas/199106182014022002, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP: Agung Budi Laksana/199001052018011003, Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk.II,

8. Nama/NIP: Dimas Adi Saputra/199011072009121001,

Jabatan: Pengolah Data dan Informasi Tk.II,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan DJBC, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-427/BC/BC.06/2025 tanggal 24 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 436/PP/BR/2025 tanggal 07 Mei 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor ECS/220/1/2025 tanggal 06 Januari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00332/BC.06/SUB/2025 tanggal 22 April 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor SPTNP-609421/KPU.3/2024 tanggal 17 September 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

Hal 2 dari 45 halaman Putusan Nomor PUT-000674.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BM KITE 3. BMAD/BMI/BMTP 4. BMADS/BMIS/BMTPS 5. Cukai 6. PPN 7. PPnBM 8. PPh Pasal 22 9. Denda362.864.000 0 0 0 0 811.553.381 0 184.443.775 0438.028.000 0 0 0 0 819.821.384 0 186.322.875 075.164.000 0 0 0 0 8.268.003 0 1.879.100 0
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran85.311.103

Menimbang, bahwa atas SPTNP Nomor SPTNP-609421/KPU.3/2024 tanggal 17 September 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor ECS ECS/24130/X/2024 tanggal 02 Oktober 2024 dan dengan Keputusan Nomor KEP-08599/BC/KPU.3/KBT/2024 tanggal 03 Desember 2024 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya dan ditetapkan tagihan bea masuk pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp85.311.103;

Menimbang Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor ECS/220/1/2025 tanggal 06 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 (via pos tanggal 20 Januari 2025);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor ECS/220/1/2025 tanggal 06 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah keputusan Terbanding tentang Tarif sebagai berikut:

1. Bahwa dengan PIB Nomor 773709 tanggal 19 Agustus 2024, Pemohon Banding telah mengimpor sebagai berikut:

Jenis barang: 18 (delapan belas) pos jenis barang, Rincian sesuai dengan Lembar Lanjutan PIB.

Jumlah barang: Rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB Negara Asal: Rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB

Hal 3 dari 45 halaman Putusan Nomor PUT-000674.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

Tarif Pos: Rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB Nilai Pabean: USD 436,765.76

2. Bahwa berdasarkan Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean No. SPTNP- 609421/KPU.3/2024 tanggal 17 September 2024, Pemohon Banding telah dikenakan tagihan sebesar Rp. 85.311.103,00 karena kesalahan tarif pada pos 7, pada PIB No. 773709 tanggal 19 Agustus 2024.

3. Bahwa Pemohon Banding telah memberitahukan tarif barang sebagaimana tersebut pada PIB No. 773709 tanggal 19 Agustus 2024, pos no. 7, sebagai berikut:

ros URAIAN BARANG PEMBERITAHUAN

7 | CISCO CATALYST C8200-1N-4T ROUTER BM Oen DONT %

C/W CONL1NBD-C82001N4/2 BPR Petey 1170,

Setelah Pemohon Banding teliti kembali, ternyata terdapat kesalahan penulisan nomor pos tarif BTKI, yang seharusnya 8517.62.43 (BM: 0%, PPN 11% dan PPh Pasal 22 2,5%). Kekeliruan penulisan tersebut adalah merupakan kesilafan Pemohon Banding dan tidak ada maksud untuk melanggar ketentuan Kepabeanan, terbukti dengan tidak adanya perbedaan pembebanan BM dan PDRI antara dua pos dimaksud. Oleh sebab itu mohon kiranya dizinkan kepada Pemohon Banding menyampaikan ralat.

4. Bahwa Terbanding menetapkan tarif barang impor pada pos 7 PIB No. 773709 tanggal 19 Agustus 2024, sebagai berikut:

Pos | URAIAN BARANG HS PENETAPAN

» | CISCO CATALYST C8200-1N-4T ROUTER BM om, Opn 4 14

C/ W CONLINBD-C82001N4/2 BM 1006. PPN 11%

5. Bahwa pada Menimbang huruf i KEP DJBC, Terbanding mengidentifikasi barang sebagai berikut:

Hal 4 dari 45 halaman Putusan Nomor PUT-000674.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

i. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, barang impor berupa CISCO CATALYST C8200-1N-4T ROUTER C/W

CONL1NBD-C82001N4/ 2 (Pos 7) pada PIB nomor 773709 tanggal

19 Agustus 2024 diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication nefivork) berupa

Router yang memiuliki port untuk menerima sambungan kabel yang berfungsi mentransmisikan paket data dari sebuah jaringan komputer ke jaringan komputer lainnya menggunakan

IP address. Router merupakan perangkat yang dipakai untuk menghubungkan beberapa jaringan komputer, beroperasi pada layer 3 atau layer network, merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71,

6. Pemohon Banding tidak sependapat dengan argument Terbanding sebagai berikut:

Pos 7, (Cisco Catalyst C-8200- IN-4T Router C/W CONLINBD- C82001N4/2) adalah merupakan aparatus Router yang merupakan peralatan jaringan yang berfungsi untuk menghubungkan sebuah local network dengan local network lainnya. Didalam manajemen operasinya harus terhubung dengan mesin pengolah data sebagaimana dimaksud dalam pos 8471, yang dioperasikan oleh User dan oleh karena itu lebih tepat diklasifikasi kedalam pos tarif 8517.62.43.

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

2. Terdapat kekeliruan Terbanding didalam menentukan klasifikasi tarif BTKI atas barang yang Pemohon Banding impor didalam PIB Nomor 773709 tanggal 19 Agustus 2024, pada pos no. 7.

Selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. MenyatakanbatalkeputusanDJBCNomorKEP-08599 /BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 03 Desember 2024 dan menyatakan

Hal 5 dari 45 halaman Putusan Nomor PUT-000674.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

Tarif atas barang impor sesuai dengan pemberitahuan Terbanding didalam PIB 773709 tanggal 19 Agustus 2024.

3. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding. Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan kiranya Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00332/BC.06/SUB/2025 tanggal 22 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Kronologis, Fakta Dan Data Terkait Sengketa

1. Pemohon Banding merupakan Importir Umum Jalur Hijau.

2. Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta melakukan importasi dengan rincian sebagai berikut:

a. PIB: 773709 tanggal 19 Agustus 2024

b. Jenis barang: 18 (delapan belas) pos jenis barang rincian sesuai lembar lanjutan PIB

c. Jumlah barang: rincian sesuai lembar lanjutan PIB

d. Negara Asal: rincian sesuai lembar lanjutan PIB e. Tarif Pos (HS): rincian sesuai lembar lanjutan PIB f. Nilai Pabean (CIF) : USD436.765,76 g. Supplier: Cisco International Limited

3. Berdasarkan SPTNP nomor 609421/KPU.3/2024 tanggal 17 September 2024, barang impor pada pos 7 pada PIB nomor 773709 tanggal 19 Agustus 2024, oleh Terbanding diklasifikasikan ke dalam pos tarif sebagai berikut:

Pos | Uraian Barang — HS Penetapan

7 CISCO CATALYST C8200-1N-4T ROUTER C/W 8517.62.49

CONL 1NBD-C82001N4/2 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%

4. Terbanding pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 609421/KPU.3/2024 tanggal 17 September 2024 dengan tagihan

Hal 6 dari 45 halaman Putusan Nomor PUT-000674.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

sebesar Rp85.311.103,00 (delapan puluh lima juta tiga ratus sebelas ribu seratus tiga rupiah);

5. Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penerbitan SPTNP tersebut di atas mefalui aplikasi Siap Tanding sesuai dengan Tanda Terima Berkas Permohonan Keberatan Nomor Agenda 10486/KBT.01/2024 tanggal 08 Oktober 2024;

6. Permohonan keberatan tersebut ditolak dengan pertimbangan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Terbanding nomor KEP- 08599/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 03 Desember 2024;

7. Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas penerbitan KEP-08599/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 03 Desember 2024 dengan surat nomor ECS/220/1/2025 tanggal 06 Januari 2025;

B. Dasar Hukum

1. Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), menyatakan :

• Pasal 2 ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

• Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan.

• Pasal 6 ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

• Penjelasan Pasal 6 ayat (1)

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini

Hal 7 dari 45 halaman Putusan Nomor PUT-000674.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

• Pasal 14 ayat (1):

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

• Pasal 14 ayat (2):

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

• Pasal 16 ayat (1):

Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

• Pasal 93 ayat (1):

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

• Pasal 93 ayat (2):

Direktur Jenderal Bea dan Cukai memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan.

• Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

Hal 8 dari 45 halaman Putusan Nomor PUT-000674.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak):

• Pasal 1 angka 8 :

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding.

• Pasal 69 ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau e. Pengetahuan hakim.

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

• Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

• Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang:

1. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

Hal 9 dari 45 halaman Putusan Nomor PUT-000674.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub pos, dan Uraian barang;

5) Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan pos yang tepat.

2. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

C. Analisis

1. Pokok permasalahan dalam sengketa ini adatah penetapan klasifikasi atas barang impor Pos 7 pada PIB nomor 773709 tanggal 19 Agustus 2024 dengan rincian sebagai berikut:

Ke “un EE EISEN Nt et TNE

Pos | URAIAN BARANG EMBER AHUAN | HSBANDING | HS PENETAPAN

ROUTER, MERK :

POTER | 8517.62.51 8517.62.43 8517.62.49

7 | ROUTERBOARD BM 0%, PPN 11%, | BM096, PPN 11%, | BM 10%, PPN

MODEL/TYPE: | PPH PASAL 222.5% | PPHPASAL22 | 11%, PPH PASAL

CCR2004-16G.254 , 2,5% 22 sebesar 2,5%

Penelitian Atas Identifikasi

2. Bahwa berdasarkan data sheet Cisco Catalyst 8200 Series Edge Platforms, diketahui informasi sebagai berikut:

The Cisco Catalyst® 8200 Series Edge Platforms with Cisco IOS® XE SD- WAN software deliver Cisco's secure, cloud-scale SD-WAN solution for the small branch. The platforms are purpose-built for performance and integrated SD-WAN services along with flexibility to deliver security and networking services together from the cloud or on premises. They have a wide variety of interface options to choose from, with backward compatibility to existing WAN, LAN, and voice modules. Powered by Cisco IOS XE, a

Hal 10 dari 45 halaman Putusan Nomor PUT-000674.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

fully programmable software architecture, and API support, the Catalyst 8200 Series can facilitate automation at scale to achieve zero-touch IT capability while migrating workloads to the cloud. The platforms also come with a trustworthy solutions 2.0 infrastructure that secures them against threats and vulnerabilities through advanced integrity verification and remediation of threats.

The 8200 Series is well suited for small and medium-sized enterprise branch offices at optimal price/performance with integrated SD-WAN services. The Catalyst 8200 Series Edge Platforms are offered in two models: C8200L-1N-4T for the small branch with SASE-compliant, cloud-based security requirements, and C8200-1N-4T for the small to medium-sized branch with requirements for higher throughput, scale, and service flexibility. In addition to supporting SASE-compliant cloud-based security services, the C8200-1N-4T also delivers a flexible system of best-in-class, on-premises security services through container-based apps, using Cisco's third-party ecosystem.

ve We RE A i an Mena ae ae Tag Sten tile Se EER cr aS RR Ce ae F3 Prenat eae ang

Bae Ana AN AP ARENA k ai 9, Naa = ek ee ano TE pe aa puatanens rae. ie Im nan 9

So =k Pa PENA Ree ale seer

3. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, barang impor berupa Cisco Catalyst C8200-1N-4T Router C/W CONL1NBD-C82001N4/2 (Pos

7) pada PIB nomor 773709 tanggal 19 Agustus 2024 diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa router yang memiliki port untuk menerima sambungan kabel yang berfungsi mentransmisikan paket data dari sebuah jaringan komputer ke jaringan komputer lainnya menggunakan IP address. Router merupakan perangkat yang dipakai untuk menghubungkan beberapa jaringan komputer, beroperasi pada layer 3 atau layer network, merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71.

Hal 11 dari 45 halaman Putusan Nomor PUT-000674.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

Harmonized System (HS) & ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN)

4. Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya.

5. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan di bantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6.

6. Bahwa sistem klasifikasi barang Indonesia (BTKI 2022) didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (sering disingkat Harmonized System (HS) Code). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada AHTN yang penyusunannya dilakukan oleh salah satu organ dalam ASEAN, yaitu Technical Sub Working Group On Classification (TSWGC). Adapun struktur TSWGC diilustrasikan dalam gambar berikut:

XX . XK . XX . XX

BAB POS SUBPOS TARIF

WwWCcOo AHTN

7. Bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Ketentuan Umum untuk Mengklasifikasikan Harmonized System (KUMHS) yang digunakan adalah:

KUMHS 1 menyatakan judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum,

Hal 12 dari 45 halaman Putusan Nomor PUT-000674.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain; dan

KUMHS 6 menyatakan Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam sub pos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Sub pos tersebut dan Catatan Sub pos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Sub pos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

Kajian Klasifikasi Pos Tarif 8517.62.43 dan 8517.62.49

8. Bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu Sub Pos 8517,62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, dimana Terbanding menetapkan pada Pos Tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dałam Pos Tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa Sub Pos AHTN.

9. Bahwa prinsip untuk mengk[asifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bernama Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

10. Berdasarkan identifikasi barang, barang impor merupakan communication network apparatus yang digunakan untuk membentuk jaringan Local Area Network atau Wide Area Network. Dengan demikian Pos yang sesuai adalah Pos 8517 yang uraian posnya adalah:

Telephone sets, including smartphones and other telephones for cellular networks or for other wireless networks; other apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network), other than transmission or reception apparatus of heading 8443, 85.25, 85.27 or 85.28; atau dalam bahasa Indonesia

Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk

Hal 13 dari 45 halaman Putusan Nomor PUT-000674.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; Aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk Aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

11. Bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Terbanding mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6 sebagai berikut: KUMHS 1 menyatakan Judul dari Bagian, Bab dan Sub-Bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam Pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan Pos atau Catatan tersebut tidak menentukan Iain.

KUMHS 6 menyatakan Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam Sub Pos dari suatu Pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Sub Pos tersebut dan Catatan Sub Pos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Sub Pos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukanjuga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022 1

12. TSWGC adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN.

13. bahwa Tugas dan Fungsi TSWGC :

 Menyusun dan melakukan review AHTN;

 Memutuskan dispute penetapan klasifikasi antar negara ASEAN;  Menerbitkan keputusan atas pertanyaan klasifikasi yang diajukan oleh negara ASEAN;

Hal 14 dari 45 halaman Putusan Nomor PUT-000674.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

 Menyelesaikan permasalahan lainnya yang terkait dengan klasifikasi barang.

14. bahwa berbeda dengan forum WCO HS Committee yang pengambilan keputusannya menggunakan mekanisme voting, pengambilan keputusan atas pembahasan semua hal terkait klasifikasi di TSWGC dilakukan berdasarkan consensus/kesepakatan secara bulat.

15. bahwa berikut terkait Susunan Organisasi beserta dampak dan output dari TSWGC :

Mas Ka - Perwakilan dart salah satu negara angaota ASEAN yang ditunjuk oleh

San Ketua KA oo para Direktur Jenderal Bea Cukal seluruh negara anggota ASEAN,

Nee * Masa kerja Ketua/Choinman adalah 2 tahun dan dapat diperpanjang.

Nia Sejak tahun 2018, Mr Tavilk {small ditunjuk sebagai Chairaran TSWGC.

Me ie at "

classification experts dari Instansi kepabeanan di 10 (sepuluh) negara -

Anggota Anggota ASEAN / ASEAN Member States (AMS) : indonesia, Grune!

TS Wat Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapur,

Thailand, dan Vietnam. :

- : Tim ASEAN Setretariat ditugaskan untuk mermberikan dukungan :

Sekretariat kesekretariatan dam teknis pelaksanaan kegiatan TSWGC i

OUTPUT DAN DAMPAK KEPUTUSAN TSWGC

TSWGC

16. AHTN 2022 disusun selama 3 tahun yaitu 2018 s/d 2021. Review atas subpos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021).

17. Trigger pembahasan kedua sub pos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian sub pos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut:

8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71.

Hal 15 dari 45 halaman Putusan Nomor PUT-000674.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

18. Beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi “unit” tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi;

19. Dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan “unit dari ADP” memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84 / Pos 84.71;

20. Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84;

21. Penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klausul tertentu, misalnya sebagai berikut:

Catatan 1 Bab 39:

Throughout the Nomenclature the expression "plastics" means those materials of headings 39.01 to 39.14 which are…..

Catatan 1 Bab 54:

Throughout the Nomenclature, the term "man-made fibres" means staple fibres and filaments of organic polymers produced by manufacturing processes, either : (a) By polymerization…..

sehingga istilah “plastics” dan “man-made fibres” yang diatur di Bab 39 dan Bab 54 juga berlaku di seluruh Bab yang ada dalam HS;

22. Dengan demikian, definisi terminologi “system” dalam ADP, “unit” atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/Pos lainnya selain pos 84.71;

23. Berdasarkan pembahasan di TSWGC, AMS menyepakati 2 opsi dalam sidang:

Opsi 1 : Menghapus seluruh sub pos 8517.62.2X (8517.62.21 & 8517.62.29) tanpa dikorelasikan ke pos mana pun. Dengan pertimbangan pos tersebut salah dan kosong (empty subheading).

Hal 16 dari 45 halaman Putusan Nomor PUT-000674.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

Opsi 2 : Diperbaiki dengan memindahkan seluruh sub pos 8517.62.2X ke dalam sub pos 8517.62.4X Dengan pertimbangan memperbaiki uraian yang lebih mencerminkan cakupan yang lebih tepat dan tidak multi interpretasi.

24. Beberapa AMS menyatakan berkeberatan memilih opsi 1 dengan pertimbangan sub pos 8517.62.2X memiliki nilai perdagangan yang tinggi dan ada yang memiliki perbedaan tarif, sehingga meminta agar sub pos tersebut diperbaiki dan tidak dihapus.

25. Berdasarkan pembahasan, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar cakupan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43.

26. Pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos 8517.62.2X ke sub pos 8517.62.4X:

jenis barang yang disebutkan dalam sub pos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes heading 85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof.

oy Other communication apparatus

This group includes apparatus which aliows fer the connection fo a wired cr wireless communisalion network or the iransrssion arrecegtion sfepsech or other scunds images cr sther data within such a netecrk

Cemmunicalicn netivorks include ier ana carriercurrent ing systems digita!-line syslems ard cembinadions Ihei 20 “hey May be configured fer esarple as pehli sviiched teleprene networks Local Arsa Metwerks (L4H) Metropcliten

Arsa Metecrks MAH: and Wide Area Networks Arn. nether proprietary or open architecture

This grcup includes :

(1: Metsork interface cards fe g.. Ethernel imerace sards:.

(23 Kccdams icombined medulators-derodulaters:.

(2) Rowers bridges. hubs repeaters and channel ia channel claplors

27. Terminologi sub pos 8517.62.2X yaitu “Units of automatic data processing Hal 17 dari 45 halaman

Putusan Nomor PUT-000674.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

machines other than units of heading 84.71” disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari pos 84.71.

28. TSWGC menghindari terminologi “solely or principally” yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi.

29. Untuk mengakomodir kepentingan nasional masing-masing negara ASEAN yang masih membutuhkan uraian barang sebelumnya di 8517.62.2X, TSWGC menyepakati uraian 8517.62.43 diambil dari uraian sebagai berikut:

(1)8517.62.21 “Control and adaptor units, including gateways, bridges and routers”

(2)8517.62.29 “Other” dan (3)ditambahkan penegasan “designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71”

sehingga uraian 8517.62.43 di AHTN 2022 diputuskan sebagai berikut: “- - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers (1) and other similar apparatus (2) designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71 (3)”

30. Contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam sub pos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam pos 84.71;

31. Salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, yang juga ditayangkan dalam sidang adalah networking apparatus dengan bentuk fisik sebagai berikut:

32. Dengan adanya gambar yang ditayangkan tersebut, berlangsung juga diskusi apakah memerlukan Supplementary Explanatory Notes (SEN)

Hal 18 dari 45 halaman Putusan Nomor PUT-000674.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

untuk memperjelas cakupan 8517.62.43, namun seluruh AMS menyepakati bahwa uraian sudah jelas dan tegas, sehingga tidak diperlukan SEN.

33. Dengan adanya uraian “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada sub pos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/ komputer dari 84.71 saja.

34. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dan sebagainya), maka harus diklasifikasikan dalam sub pos 8517.62.49.

35. Berdasarkan BTKI 2022, struktur pos tarif pemberitahuan Pemohon Banding dan penetapan Terbanding adalah sebagai berikut:

8517Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; Aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk Aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.Telephone sets, including smartphones and other telephones for cellular networks or for other wireless networks; other apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network), other than transmission or reception apparatus of heading 84.43, 85.25, 85.27 or 85.28
8517.6X- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk Aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network) :- Other apparatus for transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network) :

Hal 19 dari 45 halaman Putusan Nomor PUT-000674.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk Aparatus switching dan routing:- - Machines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images or other data, including switching and routing apparatus :
8517.62.4X- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital :- - - Apparatus for carrier- current line systems or for digital line systems :
8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem- - - - Modems including cable modems and modem cards
8517.62.42- - - - Konsentrator atau multiplexer- - - - Concentrators or multiplexers
8517.62.43 (Pemberitahu an Pemohon Banding)- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan Aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71- - - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71
8517.62.49 (Penetapan Terbanding)- - - - Lain-lain- - - - Other

36. Maka pos tarif 8517.62.43 adalah apparatus selain perangkat telepon, untuk mentransmisikan atau menerima suara, gambar atau data lain, untuk carrier-current linesystems atau digital line systems, berupa unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) dari pos 84.71.

37. Barang-barang yang termasuk dalam Uraian Pos Tarif 8517.62.43 jika dijabarkan adalah sebagai berikut:

- Unit Kendali dan Adaptor (Control and adaptor unit) yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71;

- Gateway yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71;

- Bridge yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Router yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.7;

- Apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71;

Hal 20 dari 45 halaman Putusan Nomor PUT-000674.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

38. Barang impor a quo tidak semata-mata untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak tepat diklasifikasikan dalam Pos Tarif 8517.62.43 karena tidak memenuhi ketentuan uraian pada pos tarif tersebut yang mengatur: “Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, dan router dan Aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71”, sehingga lebih tepat diklasifikasikan dalam Pos Tarif 8517.62.49.

39. Sistem perangkat jaringan di mana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya, dapat Terbanding ilustrasikan sebagai berikut:

OPTICAL NETWORK cpu TERMINAL / INDIHOME mf an ant KOMPUTER CPU

; FIREWALL 3 i Lanes

‘ise f

SWITCH 1 # LAPTOP

SWITCH

~~ ~ ROUTER . a TI

/ 4 Ni ANN | P 4 ie i Pad “ ccTy Kr:

woz eg OA

—_ Pangan Servant TY a

LAPTOP TE = SMART TY

40. Berdasarkan ilustrasi tersebut, barang impor sengketa a quo terhubung dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 secara tidak langsung dan juga terhubung dengan perangkat-perangkat lainnya;

41. Sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur sub pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Barang impor a quo bukan merupakan modem termasuk modem kabel dan kartu modem, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.41 ;

b. Barang impor a quo bukan merupakan konsentrator atau multiplexer, sehingga tidak dapat diklasÎfikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.42;

c. Barang impor a quo bukan merupakan unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan Aparatus Iain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data

Hal 21 dari 45 halaman Putusan Nomor PUT-000674.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

otomatis dari Pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.43;

d. Barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.49.

42. Berdasarkan kajian identifikasi dan klasifikasi yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding atas barang impor a quo telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan yang berlaku.

43. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan bahwa penetapan Terbanding atas barang impor a quo telah tepat sedangkan Pemohon Banding telah keliru dalam melakukan identifikasi dan klasifikasi barang impor a quo.

D. Kesimpulan

1. Telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi atas barang impor dalam sengketa in casu.

2. Barang impor a quo merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa router yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis, melainkan dapat pula terkoneksi dengan router, gateway, firewall, switch lain maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi, sehingga barang impor a quo tidak memenuhi persyaratan kumulatif unit kendali dan adaptor, gateway, bridge, switch dan router yang dapat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.43.

3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sangat beralasan bagi Terbanding untuk menetapkan barang impor a quo ke dalam Pos Tarif 8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%).

4. Telah Terbukti bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi atas barang impor sengketa a quo.

5. Bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak.

Hal 22 dari 45 halaman Putusan Nomor PUT-000674.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

6. Bahwa dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang impor terkait klasifikasi barang IT yang masuk ke dalam pos tarif penetapan a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan hukum (ne bis vexari rule) yang terkait dengan klasifikasi barang.

E. Permohonan/Saran

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- MenguatkanKeputusanTerbandingnomorKEP- 08599/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 03 Desember 2024.

Dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 000674.45.2025/PAN/2025 tanggal 05 Mei 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-10 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-08599/BC/KPU.3/KBT/2024 tanggal 03 Desember 2024;

Bukti P-2. Surat Keberatan Atas SPTNP Nomor ECS/24130/X/2024 tanggal 02 Oktober 2024;

Hal 23 dari 45 halaman Putusan Nomor PUT-000674.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

Bukti P-3. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor:

609421/KPU.3/2024 tanggal 17 September 2024;

Bukti P-4. Billing Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan kode billing

620240900112729 NTPN BC92A2AF31G17GAP tanggal bayar 02 Oktober 2024 sebesar Rp85.311.103,00;

Bukti P-5. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 773709 tanggal 19 Agustus 2024;

Bukti P-6. Dokumen Impor: (Air Waybill, Marine Cargo Certificate, SPPB,

Purchase Order, Commercial Invoice, dan Packing List);

Bukti P-7. Dokumen Pendukung (Cisco Catalist 8200 L Series Data Sheet, Cisco

Catalyst 1000 Series Data Sheet, Cisco Catalyst 9200 Series Data Sheet, Cisco Catalyst 9300 Series Data Sheet, dan Cisco Catalyst 9800 L Wireless Controller Data Sheet);

Bukti P-8. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas

PT ECS Indo Jaya Nomor 21 tanggal 19 Agustus 2022, yang dibuat di hadapan Maryadi, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pekalongan, beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-9. Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan No. ECS/307/VI/2025 tanggal

2 Juni 2025;

Bukti P-10. Tanggapan atas Penjelasan Tertulis sekaligus Closing Statement

nomor 15/SN/PP/VI/2025 tanggal 20 Juli 2025;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. LPPT;

Bukti T-2. SuratPenyampaianBerkasSengketaNomorS-

0566/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 23 Mei 2025;

Bukti T-3. Penjelasan Tertulis Sekaligus Closing Statement nomor S-

0880/BC.06/PaBC/2025 tanggal 04 Juni 2025;

Hal 24 dari 45 halaman Putusan Nomor PUT-000674.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 08599/BC/KPU.3/KBT/2024 tanggal 03 Desember 2024, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor SPTNP-609421/KPU.3/2024 tanggal 17 September 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor ECS/220/1/2025 tanggal 06 Januari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Klasifikasi & Tarif Bea Masuk8517.62.43 BM 0%8517.62.49 BM 10%Penetapan Klasifikasi atas barang impor HS Code 8517.62.49 pada Pos 7

Hal 25 dari 45 halaman Putusan Nomor PUT-000674.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp85.311.103,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Nomor KEP- 08599/BC/KPU.3/KBT/2024 tanggal 03 Desember 2024 Terbanding mengidentifikasikan barang impor yang disengketakan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa router yang memiliki port untuk menerima sambungan kabel yang berfungsi mentransmisikan paket data dari sebuah jaringan komputer ke jaringan komputer lainnya menggunakan IP address. Router merupakan perangkat yang dipakai untuk menghubungkan beberapa jaringan komputer, beroperasi pada layer 3 atau layer network, merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, sehingga Terbanding untuk menetapkan barang impor a quo ke dalam pos tarif 8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian antara lain sebagai berikut:

Pasal 69 a. Alat bukti dapat berupa:

1. surat atau tulisan;

2. keterangan ahli;

3. keterangan para saksi;

4. pengakuan para pihak; dan/atau

5. pengetahuan Hakim b. Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Hal 26 dari 45 halaman Putusan Nomor PUT-000674.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti, pendapat hakim adalah sebagai berikut:

Identifikasi Barang

bahwa berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 773709 tanggal 19 Agustus 2024, diketahui uraian barang yang menjadi sengketa adalah sebagai berikut:

ros URAIAN BARANG PEMBERITAHUAN

7 | CISCO CATALYST C8200-1N-4T ROUTER BM O06 DONT %

C/W CONLINBD-C82001N4/2 BM 016, PEN 1196, bahwa Pemohon Banding pada bandingnya menyatakan terdapat kesalahan penulisan nomor pos tarif BTKI, yang seharusnya 8517.62.43 (BM: 0%, PPN 11% dan PPh Pasal 22 2,5%). Kekeliruan penulisan tersebut adalah merupakan kesilafan Pemohon Banding dan tidak ada maksud untuk melanggar ketentuan Kepabeanan;

bahwa berdasarkan pengakuan Pemohon Banding, diketahui

1 Pos 7, (Cisco Catalyst C-8200- IN-4T Router C/W CONLINBD-

C82001N4/2) adalah aparatus Router yang merupakan peralatan jaringan yang berfungsi untuk menghubungkan sebuah local network dengan local network lainnya. Didalam manajemen operasinya harus terhubung dengan mesin pengolah data sebagaimana dimaksud dalam pos 8471, yang dioperasikan oleh User dan oleh karena itu lebih tepat diklasifikasi kedalam pos tarif 8517.62.43.

2 Fungsi router adalah sebagai apparatus yang digunakan untuk

Hal 27 dari 45 halaman Putusan Nomor PUT-000674.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

menghubungkan perangkat komputer dengan perangkat komputer lainnya dalam satu jaringan, maka dengan sendirinya harus ada perangkat komputer yang terhubung dengan router. Hal ini membantah dalil Terbanding bahwa berdasarkan pengakuan Terbanding, diketahui

1 berdasarkan data sheet Cisco Catalyst 8200 Series Edge Platforms, diketahui informasi sebagai berikut:

The Cisco Catalyst® 8200 Series Edge Platforms with Cisco IOS® XE SD- WAN software deliver Cisco's secure, cloud-scale SD-WAN solution for the small branch. The platforms are purpose-built for performance and integrated SD-WAN services along with flexibility to deliver security and networking services together from the cloud or on premises. They have a wide variety of interface options to choose from, with backward compatibility to existing WAN, LAN, and voice modules. Powered by Cisco IOS XE, a fully programmable software architecture, and API support, the Catalyst 8200 Series can facilitate automation at scale to achieve zero-touch IT capability while migrating workloads to the cloud. The platforms also come with a trustworthy solutions 2.0 infrastructure that secures them against threats and vulnerabilities through advanced integrity verification and remediation of threats.

The 8200 Series is well suited for small and medium-sized enterprise branch offices at optimal price/performance with integrated SD-WAN services. The Catalyst 8200 Series Edge Platforms are offered in two models: C8200L-1N-4T for the small branch with SASE-compliant, cloud-based security requirements, and C8200-1N-4T for the small to medium-sized branch with requirements for higher throughput, scale, and service flexibility. In addition to supporting SASE-compliant cloud-based security services, the C8200-1N-4T also delivers a flexible system of best-in-class, on-premises security services through container-based apps, using Cisco's third-party ecosystem.

Hal 28 dari 45 halaman Putusan Nomor PUT-000674.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

so aa maa ify alt wang ce skank Bee eae wea

SRR eae ae SA Th an ie “f Seas aie, Ta er -

S.M. Ma RKA

Maba Ra AP aa eames BNN Da Pata tee ula ayhuesn”

2 berdasarkan penjelasan tersebut di atas, barang impor berupa Cisco

Catalyst C8200-1N-4T Router C/W CONL1NBD-C82001N4/2 (Pos 7) pada PIB nomor 773709 tanggal 19 Agustus 2024 diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa router yang memiliki port untuk menerima sambungan kabel yang berfungsi mentransmisikan paket data dari sebuah jaringan komputer ke jaringan komputer lainnya menggunakan IP address. Router merupakan perangkat yang dipakai untuk menghubungkan beberapa jaringan komputer, beroperasi pada layer 3 atau layer network, merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71.

bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, serta bukti-bukti yang disampaikan, Majelis mengidentifikasi barang impor yang disengketakan merupakan perangkat atau aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang berfungsi untuk membangun interkoneksi antar perangkat dan berorientasi untuk menghubungkan perangkat dalam jaringan dengan pertukaran paket untuk menerima, meneruskan, dan memproses data ke perangkat yang dituju;

Klasifikasi Barang

bahwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan) menjelaskan antara lain untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang, yang ketentuannya kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor menjelaskan, sebagai berikut:

(1) Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

Hal 29 dari 45 halaman Putusan Nomor PUT-000674.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan c. struktur klasifikasi barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:

a. tarif advalorem; dan/atau b. tarif spesifik.

bahwa Catatan 1 dan 6 Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) menyatakan bahwa:

1. Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

6. Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

Hal 30 dari 45 halaman Putusan Nomor PUT-000674.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

bahwa dalam BTKI 2022, Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor in casu pada pos tarif 8517.62.43, sedangkan Terbanding mengklasifikasikan barang impor in casu pada pos tarif 8517.62.49, sebagai berikut:

85.17Perangkat telepon, termasuk Telephonesets,including

smartphonedantelepon smartphonesandother lainnya untuk jaringan seluler telephones for cellular networks atau untuk jaringan tanpa or for other wireless networks; kabel lainnya; aparatus lainnya otherapparatusforthe untukmengirimkanatau transmission or reception of menerima suara, gambar, atau voice, images or other data, datalainnyatermasuk includingapparatusfor aparatus untuk komunikasi communication in a wired or dalam jaringan kabel atau wireless network (such as a tanpa kabel (seperti local atau local or wide area network), wide area network), selain dari other than transmission or aparat transmisi atau penerima reception apparatus of heading dari pos 84.43, 85.25, 85.27 84.43, 85.25, 85.27 or 85.28. atau 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk - Telephone sets, including smartphone dan telepon lainnya smartphonesandother untuk jaringan seluler atau untuk telephones for cellular networks or jaringan tanpa kabel lainnya :for other wireless networks :

8517.11.00 - - Perangkat telepon dengan - - Line telephone sets with dst. …gagang set tanpa kabelcordless handsets

- Aparatus lainnya untuk - Other apparatus for transmission transmisi atau menerima suara, or reception of voice, images or gambar atau data lain, termasuk other data, including apparatus for aparatus untuk komunikasi communication in a wired or dengan kabel atau jaringan tanpa wireless network (such as a local kabel (seperti local atau wide or wide area network) :

area network) :

8517.61.00 - - Base station- - Base stations

8517.62- - Mesin untuk menerima, - - Machines for the reception,

konversi dan transmisi atau conversion and transmission or regenerasi suara, gambar atau regeneration of voice, images or data lainnya, termasuk aparatus other data, including switching and switching dan routing:routing apparatus:

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan - - - Radio transmitters and radio

radio penerima digunakan untuk receivers of a kind used for interpretasisimultanpada simultaneous interpretation at konferensi multi bahasamultilingual conferences

8517.62.30 - - - Aparatus pemindah saluran - - - Telephonic or telegraphic

teleponi atau telegrafiswitching apparatus

Hal 31 dari 45 halaman Putusan Nomor PUT-000674.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

- - - Aparatus untuk sistem - - - Apparatus for carrier-current saluran pembawa gelombang line systems or for digital line listrik atau sistem saluran digital: systems:

8517.62.41 - - - - Modem termasuk modem - - - - Modems including cable

kabel dan kartu modemmodems and modem cards 8517.62.42 - - - - Konsentrator atau - - - - Concentrators or multiplexers

multiplexer

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, - - - - Control and adaptor units,

termasuk gateway, bridge, including gateways, bridges, router dan aparatus lain routers and other similar semacam itu yang dirancang apparatus designed only for hanyauntukterkoneksi connection with automatic data dengan mesin pengolah data processingmachinesof otomatis dari pos 84.71heading 84.71

8517.62.49 - - - - Lain-lain- - - - Other

bahwa mesin pengolah data otomatis dan unitnya serta ketentuan pengklasifikasiannya, dijelaskan pada Catatan 6 Bab 84 BTKI 2022, sebagai berikut:

6.-(A) Untuk keperluan pos 84.71, istilah "mesin pengolah data otomatis" berarti mesin yang dapat:

(i) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang-kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

(ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai;

(iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh pemakai;

dan (iv) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan yang memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan;

(B) Mesin pengolah data otomatis dapat dalam bentuk sistem yang terdiri dari sejumlah variabel dari unit terpisah;

(C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

Hal 32 dari 45 halaman Putusan Nomor PUT-000674.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan (iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.

Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71.

Namun demikian, keyboard, peralatan masukan koordinat X-Y dan unit penyimpan cakram yang memenuhi persyaratan paragraf (C) (ii) dan (C) (iii) di atas, dalam kasus apapun harus diklasifikasikan sebagai unit dari pos 84.71.

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan

secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak; (ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau

data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

(E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus selain pengolahan data, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau, apabila tidak mungkin, dalam pos yang tersisa.

bahwa berdasarkan catatan 6 huruf D tersebut di atas, Pemohon Banding dan Terbanding sepakat bahwa barang impor in casu adalah termasuk aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas), sehingga karena diimpor dalam

Hal 33 dari 45 halaman Putusan Nomor PUT-000674.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

keadaan terpisah dari mesin pengolah data otomatis maka dikeluarkan dari pos 84.71 dan diklasifikasikan pada pos yang sesuai, yaitu pada Bab 85, yaitu pos 85.17;

bahwa Explanatory Notes (EN) Seventh Edition 2022, Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-1, yang diterbitkan oleh World Customs Organization (WCO), antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro-magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony, telegraphy, radio-telephony, radio- telegraphy, local and wide area networks."

bahwa Explanatory Notes (EN) Seventh Edition (2022), Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-5, yang diterbitkan oleh WCO, menjelaskan salah satu kelompok barang yang termasuk dalam pos 85.17, yaitu alat komunikasi pada carrier-current line systems (saluran pembawa gelombang listrik), digital-line systems (sistem saluran digital), dan combinations thereof (kombinasi keduanya), yang juga mengakomodir jenis barang berupa Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors dll., sebagai berikut:

G. Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

2) Modems (combined modulators-demodulators).

Hal 34 dari 45 halaman Putusan Nomor PUT-000674.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

4) Multiplexers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electrooptical converters).

5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information.

6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals. bahwa NIC, Modems, Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptor, Multiplexers dan peralatan jaringan lainnya (seperti transmitters, receiversatauelectro-opticalconverters),Codecs(data compresors/decompressors) yang mampu melakukan transmisi dan menerima data/informasi digital, Pulse to tone converters, adalah unit-unit yang termasuk dalam kelompok Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof, sebagaimana dijelaskan pada Explanatory Notes to HS Seventh Edition (2022), Volume 5 halaman XVI- 8517-5 sehingga Harmonized System mengelompokkannya pada pos 85.17 dan tidak dapat diklasifikasikan pada pos 84.73 dengan menerapkan prinsip KUMHS 1, yaitu untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos;

84.73Bagian dan aksesori (selain penutup, kotak pembawa dan sejenisnya) cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan mesin dari pos 84.70 sampai dengan 84.72
85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding memiliki kesesuaian pemahaman barang impor in casu, yaitu merupakan mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing sehingga juga memiliki kesamaan dalam penentuan subpos (6 digit HS) yaitu 8517.62 Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing;

Hal 35 dari 45 halaman Putusan Nomor PUT-000674.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

bahwa perbedaan yang menjadi sengketa adalah pengklasifikasian atau penggolongan pada Subpos 8 digit AHTN, yang disebabkan perbedaan pemahaman dalam mengidentifikasi barang impor in casu dan menempatkannya dalam pengelompokan barang dalam struktur BTKI 2022;

bahwa dengan merujuk penjelasan pada Explanatory Notes halaman XVI-8517- 5 di atas, maka NIC, Modems, Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptor, Multiplexers dan peralatan jaringan lainnya (seperti transmitters, receivers atau electro-optical converters), Codecs (data compresors/ decompressors) yang mampu melakukan transmisi dan menerima data/informasi digital, Pulse to tone converters dapat diklasifikasikan secara hirarki pada:

1) pos tarif 8517.62.41: modem termasuk modem kabel dan kartu modem;

2) pos tarif 8517.62.42: konsentrator atau multiplexer

3) pos tarif 8517.62.43: Unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, jika diimpor terpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem pengolah data otomatis (nantinya dipasang (ditanam) terintegrasi dengan sistem pengolah data otomatis); unit ini khusus untuk yang dipasang (ditanam) pada sistem pengolah data otomatis; unit ini tidak berfungsi jika tidak dipasang (ditanam) dengan sistem pengolah data otomatis); atau

4) pos tarif 8517.62.49: unit yang diimpor terpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud tidak semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem pengolah data otomatis (nantinya dapat diintegrasikan pada berbagai peralatan lainnya, tidak hanya pada sistem pengolah data otomatis tetapi juga pada peralatan/sistem lainnya seperti pada printer, kamera, TV atau lainnya);

bahwa pos tarif 8517.62.43 masih berhubungan dengan pos 84.71, sehingga mesin pengolah data otomatis dan unit dari mesin pengolah data otomatis yang dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 adalah sebagaimana dijelaskan pada catatan 6 bab 84, berlaku untuk mesin pengolah data otomatis pada pos 84.71, atau dengan kata lain pos tarif 8517.62.43 dibaca sebagai berikut:

Unit dari “mesin pengolah data otomatis pada 84.71” selain unit dari pos 84.71 dengan demikian, mesin pengolah data yang dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 adalah mesin pengolah data yang diklasifikasikan pada pos 84.71 yaitu

Hal 36 dari 45 halaman Putusan Nomor PUT-000674.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

komputer/PC/laptop, dan unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, adalah unit yang memang dimaksud untuk dipasangkan dengan ADP (komputer/PC/laptop), yang tidak dapat berfungsi jika tidak ada ADP dan unit tersebut tidak dapat diklasifikasikan di 84.71;

bahwa mempertimbangkan data yang disampaikan, penjelasan identifikasi dari Pemohon Banding dan Terbanding, KUMHS 1 dan 6, Catatan 6 bab 84, struktur HS 2022 pada pos 84.71 dan pos 85.17, Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2022 halaman XVI-8517-1 dan XVI-8517-5, maka barang impor in casu bukan dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis (komputer/ PC/ laptop). Dengan demikian, barang impor in casu tidak dapat diklasifikasikan pada subpos 8517.62.43. Barang impor in casu memenuhi catatan EN 2022 halaman XVI-8517-5, sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 sebagaimana tercantum pada struktur pos 85.17 BTKI 2022 tersebut di atas;

bahwa berdasarkan Lampiran PMK 26/PMK.010/2022, untuk pos tarif 8517.62.49 dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang impor in casu diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43 terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding, menetapkan tarif barang impor in casu sebagaimana penetapan Terbanding pada KEP-08599/BC/KPU.3/KBT/2024 tanggal 03 Desember 2024;

Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas, satu orang Hakim Majelis XIXA Pengadilan Pajak, Syaefudin, S.E., S.H., menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) atas pemeriksaan materi sengketa berikut:

bahwa Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya.

Hal 37 dari 45 halaman Putusan Nomor PUT-000674.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

bahwa sistem klasifikasi barang impor didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (sering disingkat Harmonized System (HS) Code). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN), bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bernama Ketentuan Umum untuk Mengklasifikasikan Harmonized System (KUMHS).

KUMHS 1 menyatakan:

Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.

KUMHS 6 menyatakan:

Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

bahwa barang impor dalam sengketa ini pada dasarnya berkaitan dengan mesin pengolah data otomatis (automatic data processing machines/ADP), karena:

i. memiliki komponen yang berfungsi untuk menyimpan program dan data yang diperlukan untuk menjalankan program yakni Memory RAM;

ii. dapat di program sesuai dengan kebutuhan pengguna dalam hal ini pengguna dapat mengatur akses yang dapat digunakan oleh user lainnya; iii. secara otomatis menjalankan algoritma sesuai dengan software yang terpasang pada perangkat tersebut;

iv. tanpa intervensi manusia, dapat melaksanakan program pengolahan data; sehingga berlaku catatan Bab 84 nomor 6 huruf A dan B sebagai berikut:

Hal 38 dari 45 halaman Putusan Nomor PUT-000674.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

(A) Untuk keperluan pos 84.71, istilah "mesin pengolah data otomatis" berarti mesin yang dapat:

(i) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang- kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

(ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai;

(iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh pemakai; dan (iv) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan yang memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan;

(B) Mesin pengolah data otomatis dapat dalam bentuk sistem yang terdiri dari sejumlah variabel dari unit terpisah;

bahwa barang impor dalam sengketa a quo merupakan unit dari sistem mesin pengolah data otomatis yang diimpor secara terpisah, sehingga berlaku catatan bab 84 huruf D yang mengatur:

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak; (ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data

lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

Sedangkan catatan E menyatakan (E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus harus sesuai selain pengolahan data, diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau tidak mungkin dalam pos yang tersisa.

Hal 39 dari 45 halaman Putusan Nomor PUT-000674.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu sub pos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN.

8517.62 - - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing. Menurut Pemohon Banding:

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71

Menurut Terbanding:

8517.62.49 - - - - Lain-lain.

Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan di atas, pokok sengketanya adalah apakah barang impor dalam sengketa ini merupakan kriteria unit dari mesin pengolah data otomatis yang masuk pos tarif 8517.62.43 atau masuk pos tarif 8517.62.49. Berkenaan dengan hal itu, catatan 6 C Bab 84 BTKI 2022, menyatakan:

(C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan (iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut."

bahwa Terbanding tidak sependapat dengan Pemohon Banding yang memberitahukan barang impor ke dalam Pos Tarif 8517.62.43 yaitu “Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis

Hal 40 dari 45 halaman Putusan Nomor PUT-000674.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

dari pos 84.71” karena pos tarif 8517.62.43 digunakan untuk barang impor yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

bahwa berdasarkan WCO Classification Opinion yang diadopsi pada tahun 2000, tertera informasi, sebagai berikut:

“Communications controllers or routers (including “LAN bridges”), consisting of a main processor, internal memory and multiple input/output ports. In an automatic data processing (ADP) system network these apparatus are located between two ADP machines or between groups of ADP machines or networking apparatus in a local area network (LAN). They route data traffic that is specific to the system architecture in LANs and enable the conversion, exchange or delivery of data or information between two ADP machines or groups of ADP machines that use different system protocols. These apparatus are aware of network structure and can identify the destination and appropriate connection for data transmissions. Some of the communications connections or ports on the apparatus connect ADP machines, some connect to other controllers (routers or bridges) and some connect to other networking equipment. A mesh of communications controllers provides the backbone for a network to which all other network and data processing devices are attached. Application of GIRs 1 (Note 6 (D) (ii) to Chapter

84) and 6”.

Bahwa dengan menggunakan referensi di atas, dan catatan 6 Bab 8471 BTKI 2022 pada hakikatnya, barang impor merupakan unit dari automatic data processing system yang hanya berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya jika terhubung dalam ADP system network – berada di antara dua atau lebih (grup) ADP machines dalam sebuah jaringan (network), sehingga terminologi “terkoneksi” dalam uraian pos tarif 8517.62.43 tidak dapat dibatasi hanya sebagai “terkoneksi langsung” apalagi jika hanya dibatasi sebagai “terpasang/tertanam pada ADP”;

Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Hakim Syaefudin berpendapat bahwa atas barang impor dalam sengketa ini berdasarkan KUMHS 1 dan 6, catatan 6 Bab 84, WCO Classification Opinions,

Hal 41 dari 45 halaman Putusan Nomor PUT-000674.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

diklasifikasikan kedalam Pos Tarif 8517.62.43 (Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71). bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8517.62.43 dikenakan Tarif BM = 0%.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

PosUraian BarangMenurutPenetapan Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
7CISCO CATALYST C8200-IN- 4T ROUTER C/W CON- L1NBD-C82001N4/2HS 8517.62.51 BM 0%HS 8517.62.49 BM 10%,HS 8517.62.49 BM 10%,

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa putusan diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Majelis berdasarkan suara terbanyak berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi barang pada pos Pos 1, 7, 13, 14, 15, 19, 20, 21, 27, 30, 33, 35, 36, dan 38, yang diberitahukan dengan PIB Nomor 773709 tanggal 19 Agustus 2024 ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea

Hal 42 dari 45 halaman Putusan Nomor PUT-000674.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

masuk10%sesuaiKeputusanTerbandingNomor:KEP- 08599/BC/KPU.3/KBT/2024 tanggal 03 Desember 2024, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah sejumlah sejumlah Rp85.311.103. (delapan puluh lima juta tiga ratus sebelas ribu seratus tiga rupiah);

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Hal 43 dari 45 halaman Putusan Nomor PUT-000674.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

M E N G A D I L I

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-08599/BC/KPU.3/KBT/2024 tanggal 03 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP- 609421/KPU.3/2024 tanggal 17 September 2024 atas nama PT ECS Indo Jaya, NPWP 02.414.328.1-056.000, yang beralamat di Rukan Mangga Dua Square Blok F No. 7-11, Jalan Gunung Sahari Raya No. 1, Ancol, Pademangan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14430.

2. Menetapkan klasifikasi pos tarif barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 773709 tanggal 19 Agustus 2024 berupa Pos,7 pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan bea masuk sebesar 10%.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda adalah sebesar Rp.85.311.103,00 (delapan puluh lima juta tiga ratus sebelas ribu seratus tiga rupiah)

Demikian diputuskan berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 28 Juli 2025 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M. Eng. sebagai Hakim Ketua Majelis, Syaefudin, S.E., S.H. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. sebagai Hakim Anggota.

Hal 44 dari 45 halaman Putusan Nomor PUT-000674.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Hakim-hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis ttdttd

Syaefudin, S.E., S.H.Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M. Eng.

ttd

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti ttd

Rika Ayuni, S.T., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S. Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Hal 45 dari 45 halaman Putusan Nomor PUT-000674.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.