Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 66 halaman

PUT-000676.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya, Tarif, Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-000676.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-08625/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 5 Desember 2024 terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 613737/KPU.3/2024 tanggal 8 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000676.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ECS Indo Jaya, NPWP 02.414.328.1-056.000, beralamat di Rukan Mangga Dua Square Blok F Nomor 7-11, Jalan Gunung Sahari Raya Nomor 1, Ancol, Pademangan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14430, yang diwakili oleh Antonius jabatan Direktur Utama; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Lammanahan Sibarani,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1446/PP/IKH/2023 tanggal 23 Oktober 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor ECS/306B/VI/2025 tanggal 02 Juni 2025,

2. Nama: Sunarno,

Izin Kuasa Hukum: KEP-630/PP/IKH/2025 tanggal 23 April 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor ECS/306A/VI/2025 tanggal 02 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ferry Indrajaya/197309231993021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP: Tito Hermawan Gurnawandi/197710271999031003, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Irlany Yunita Siregar/198406182010122003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Mario Setiawan/198705122008121004,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Mustika Sarwoningtyas/199106182014022002, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Agung Budi Laksana/199001052018011003,

Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk.II,

7. Nama/NIP: Dimas Adi Saputra/199011072009121001,

Jabatan: Pengolah Data dan Informasi Tk.II;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan DJBC; berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-427/BC/BC.06/2025 tanggal 24 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 394/PP/BR/2025 tanggal 22 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor ECS/222/1/2025 tanggal 06 Januari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00229/BC.06/SUB/2025 tanggal 13 Maret 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 613737/KPU.3/2024 tanggal 8 November 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BM KITE 3. BMAD/BMI/BMTP 4. BMADS/BMIS/BMTPS 5. Cukai 6. PPN 7. PPnBM 8. PPh Pasal 22 9. Denda19.209.000 0 0 0 0 683.974.768 0 173.683.650 0532.888.000 0 0 0 0 740.642.478 0 186.562.600 5.000.000513.679.000 0 0 0 0 56.667.710 0 12.878.950 5.000.000
Jumlah Kekurangan Pembayaran588.225.660

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 613737/KPU.3/2024 tanggal 8 November 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor ECS/24140/XI/2024 tanggal 13 November 2024 dan dengan Keputusan Nomor KEP-08625/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 5 Desember 2024, permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp588.225.660,00;

Menimbang Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor ECS/222/1/2025 tanggal 6 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 (via pos tanggal 20 Januari 2025);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor ECS/222/1/2025 tanggal 6 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-08625/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 5 Desember 2024 telah diterima Pemohon Banding pada tanggal 11 Desember 2024;

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Keputusan Terbanding tentang tarif sebagai berikut:

1. bahwa dengan PIB Nomor 876964 tanggal 5 November 2024, Pemohon Banding telah mengimpor sebagai berikut:

Jenis barang: 39 (tiga puluh sembilan) pos jenis barang,

Rincian sesuai dengan Lembar Lanjutan PIB;

Jumlah barang: rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB;

Negara Asal: rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB;

Tarif Pos: rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB;

Nilai Pabean: USD398,018.80;

2. bahwa berdasarkan Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean Nomor SPTNP-613737/KPU.3/2024 tanggal 8 November 2024, Pemohon Banding telah dikenakan tagihan sebesar Rp588.225.660,00 karena kesalahan tarif pada pos 1, 7, 13, 14, 15, 19, 20, 21, 27, 30, 33, 35, dan 38, pada PIB Nomor 876964 tanggal 5 November 2024;

3. bahwa Pemohon Banding telah memberitahukan tarif barang sebagaimana tersebut pada PIB Nomor 876964 tanggal 5 November 2024, sebagai berikut:

3.1.Sengketa Tarif.

3.1.1. bahwa Pemohon Banding telah memberitahukan tarif barang sebagaimana tersebut pada PIB Nomor 876964 tanggal 05 November 2024, sebagai berikut:

Pos Uraian Bararg HS

Pemberitahuan

1 HY Pate. RTAC SE SY RU

COUN SN TP NOIR CORE

4 CATALYST LSC#) 2 1-1OR)T tal. POR,

‘ AN LO SEP OA MN RPP PG :

CONTALA ST Ni IS PRT «abil Pek.

1.5 PCR SPP PK IN SM

OA RIP

. Kn aan ra Bal Goes

CATALYST Lothar) -bM- PORT Ga )5l ria. Bede ted (Lt ARP Lte PE Besa

- — Pa ~: . . ae wee . 23 po aa '

Is | CATALYST Lar DI-PORT GE, UN it: aT !

MBP AM UN EN TA nga

Lu | CATADNSAT [oir 2 Pt RT ear. IM 3

SPK Ca MSN Phat 52

0 PCUATALYST lor 24-PORT GE. ANIC

~ | APP OPW CoN SNR LET

CATALYST Lot SAP Gili. AN Tt: !

7 SPP CUA CONS WPT ag a , re ae ek ei STP eC

37 RMD ea SN ai PO OT MAD COUN

SAE AN

Pra GATAL ta MOS cel. 1M re, i PEAT OTe ta CET IG aa CONTI AUR) Lit da Pen cab, Pak aa PAR AR DP OFA CCU ERP Rb pes

Po. CA LA EP Lote TR PM Gale. EL ue MEE PAKEM Pan ba

MALALY EL Data LI PMR ba, ae BAL DMD Pp SPA ST NT

Ko Sa TT

KOMPAS ge Hak ta, Pte oo wes AND Ti SEP gM ND SNOT toh teats bdr

3.1.2. bahwa Terbanding menetapkan tarif barang impor sebagai berikut : Pos | Uraian Barang | HS Penetapan l hoe Pa MAC SR SYNGE OW RAI An ;

CON-SN TPN GAO IN

— CATALYST 1400 I-PORT GE POR [GM lots, PPN

Lo AXIG SEP CW CON-SNT-C13002PG Doli PPE Pasal

[i | ANT SPP CW CON-SNT-

C AU SP

CATALYST Toon 48-PORT GE. POF,

14] 4X 106 Sie CW CON-SNT-

CI: SP ga | CATALYST Tato PORT GE. AX IG

OP SEP GEW CON-SNT-C G2 yg | CATAEYST 1300 24-PORT GE. AN1G

SEP CW CONRSNGEC 30 G2

Oa | CATALYST [200 24-PORT GE. AXIG po SPP GAY CON-SNO-C 1224726

7) SFP CMW CON-SNT-C 1800624

CATALYST (400 REPORT GE. POR.

37 | EXT PS. 2X1G COMBO CAW CON-

, | CATALYST LSfN) SPORT Gb. POF.

“| EXT PS, 281G COMBO ia CATALYST lore) SPORT GE. PE, .

(SPP AW CONASN PEO Ls gst

CO NDALYS) ps0: 24-PORT Ge. FULL ao TOM. PN et: SBR CSA CON SN T-

Uas ir

CATALYSI Tate AS Pe por,

Aa IN LOG) SEEM SAV CONLSNT-

Cobourg stt i. bahwa pada Menimbang huruf p KEP DJBC, Terbanding mengidentifikasi barang sebagai berikut:

p. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di azas, barang ampor

Pos La Ladd Lo 9202127 ,.59.05.30,06, dan 08 pada PIB nomor 879994 tangga) 05 November 2024 dudensiixasikan

Sebagai aparatus newbawy gelowiang astrik atau sistem sahara mesin rengolas data etomans dart pes SE ii. bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan argument

Terbanding sebagai berikut:

Pos 1, 7, 13, 14, 15, 19, 20, 21, 27, 30, 33, 35, dan 38 adalah merupakan beberapa seri Catalyst. Fungsi Cisco catalyst adalah merupakan perangkat switch yang sudah menyediakan technologi berbasis VLAN. Cisco Switches terbagi menjadi switch Cisco Nexus Series dan switch Cisco Catalyst Series. Produk sakelar Cisco menggunakan "Catalyst" sebagai merek dagang, yang berisi lebih dari selusin seri seperti 1900, 2800, 2900, 3500, 4000, 5000, 5500, 6000, 8500 dll. Switch seri CISCO Nexus: seri CISCO Nexus 5000, seri CISCO Nexus 7000, seri CISCO Nexus 9000. (https://id.oadm-cwdm-dwdm.com/info/how-many-cisco-switches-series- have-44501749.html).

Cisco Catalyst merupakan perangkat network switch akses layer 2 dan 3 yang mendukung fitur routing protocol. Berfungsi untuk menghubungkan ke router gateway dan memperluas jaringan LAN kabel ke komputer atau laptop.

Dengan demikian Cisco Catalyst merupakan apparatus switching yang didalam manajemen operasinya harus terhubung dengan mesin pengolah data sebagaimana dimaksud dalam pos 8471, yang dioperasikan oleh User. dan oleh karena itu lebih tepat diklasifikasi kedalam pos tarif 8517.62.43;

b. Sengketa nilai pabean

3.2.1. bahwa nilai pabean untuk pos 32 PIB Nomor 876964 tanggal 05 November 2024, Pemohon Banding beritahukan sebagai berikut: Nilai Pabean

Pos . Uraian Barang Pemberitahuan

2, CISCO BUSINESS 150AX ACCESS 4

PS POINT | ;

TOTAL i USD398,018.80

3.2.2. bahwa Terbanding pada Menimbang huruf z/bb, menetapkan sebagai berikut:

AP Jumtan Ta aan p , Nilai Pabean ! os Uraian Barang Barang Penetapan (CIF)

Lo. | CISCO BUSINESS 1504X | | Uspse 1s

OT | ACCESS POINT verses

Toma | USD308,114

Kemudian pada Menimbang huruf w KEP DJBC, Terbanding juga membuat pernyataan yang menyebutkan:

wo bala berdasarkan holtersebour terbukkt: Pemehon adal dapar mesnyampalpa buku nyata atau data vane beat chan tepukur. selanuga una Warsaksi ndak dapat dirsadama i. bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan Argument Terbanding yang telah Pemohon kutip pada butir 3.2.2 tersebut diatas dengan alasan:

a. bahwa pada proses keberatan, dalam menjawab permintaan data dari Terbanding, telah Pemohon Banding jelaskan bahwa kesepakatan antara Pemohon dangan Pemasok di China, dinyatakan di dalam dokumen Purchase Order;

b. bahwa di dalam setiap dokumen Purchase Order yang Pemohon Banding sertakan pada proses keberatan terdapat clausul: Terms: WF (90), yang berarti `limit jangka waktu pembayaran Pemohon Banding kepada Pemasok adalah 90 (sembilan puluh) hari, sejak tanggal Purchase Order. Pada saat PIB Pemohon Banding serahkan ke Kantor Pabean, limit jangka waktu pembayaran belum berakhir. Oleh sebab itu, adalah kurang tepat jika Terbanding mempersoalkan kelengkapan dokumen transaksi pambayaran pada saat on arrival inspection oleh Pejabat PFPD. Jika tetap curiga terhadap itikad baik Pemohon Banding, seharusnya Terbanding melakukan pemeriksaan ulang atau audit nanti pada saat post importation;

Oleh sebab itu Pemohon Banding tetap pada argument bahwa nilai pabean yang Pemohon beritahukan adalah nilai transaksi;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuann banding ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa terdapat kekeliruan Terbanding didalam menentukan klasifikasi tarif BTKI atas barang yang Pemohon Banding impor di dalam PIB Nomor 876964 tanggal 05 November 2024, pos nomor 1, 7, 13, 14, 15, 19, 20, 21, 27, 30, 33, 35, dan 38;

3. bahwa terdapat kekeliruan Terbanding didalam penetapan nilai pabean didalam pos 32 PIB Nomor 876964 tanggal 05 November 2024;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. MenyatakanbatalkeputusanDJBCNomorKEP- 08625/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 05 Desember 2024 dan menyatakan Tarif dan Nilai Pabean atas barang impor sesuai dengan pemberitahuan Terbanding didalam PIB 876964 tanggal 05 November 2024;

3. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan kiranya Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00229/BC.06/SUB/2025 tanggal 13 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Kronologis, Fakta Dan Data Terkait Sengketa

1. bahwa Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta melakukan importasi jalur merah dengan perincian sebagai berikut:

a.PIB:876964 tanggal 05 November 2024
b.Jenis barang:39 (tiga puluh sembilan) pos jenis barang, rincian sesuai lembar lanjutan PIB
c.Jumlah barang:Rincian sesuai lembar lanjutan PIB
d.Negara Asal:Rincian sesuai lembar lanjutan PIB
e.Pos Tarif (HS):Rincian sesuai lembar lanjutan PIB
f.Nilai Pabean (CIF):USD398,018.80
g.Supplier:Cisco International Limited

2. bahwa berdasarkan SPTNP Nomor 613737/KPU.3/2024 tanggal 8 November 2024, barang impor pada pos 1, 7, 13, 14, 15, 19, 20, 21, 27, 30, 33, 35, 36 dan 38 rincian sesuai dengan lembar lanjutan pada PIB Nomor 876964 tanggal 5 November 2024, oleh Terbanding diklasifikasikan ke dalam pos tarif sebagai berikut:

POSURAIAN BARANGHS PEMBERITAHUANHS PENETAPAN
1NEXUS 9300 48P 1/10/25G, 6P 40/100G, MACSEC,SYNCE C/W CON-SNTP-N9KC93X38517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
7CATALYST 1300 24-PORT GE, POE, 4X1G SFP C/W CON- SNT- C13002PG
13CATALYST 1300 48-PORT GE, POE, 4X10G SFP+ C/W CON- SNT-C130048P
14CATALYST 1300 48-PORT GE, POE, 4X10G SFP+ C/W CON- SNT-C130048P
15CATALYST 1300 24-PORT GE, 4X1G SFP C/W CON-SNT- C1300G24
19CATALYST 1300 24-PORT GE, 4X1G SFP C/W CON-SNC- C1300G24
20CATALYST 1200 24-PORT GE, 4X1G SFP C/W CON-SNC- C1224T4G
21CATALYST 1300 24-PORT GE, 4X1G SFP C/W CON-SNT- C1300G24
27CATALYST 1300 8-PORT GE, POE, EXT PS, 2X1G COMBO C/W CON-SNT-C13008PE
30CATALYST 1300 8-PORT GE, POE, EXT PS, 2X1G COMBO
35CATALYST 1300 48-PORT GE, 4X1G SFP C/W CON-SNT- C130048T
36CATALYST 1300 24-PORT GE, FULL POE, 4X10G SFP+ C/W CON-SNT-C13002FP
38CATALYST 1300 48-PORT GE, POE, 4X10G SFP+ C/W CON- SNT-C130048P

3. bahwa berdasarkan SPTNP nomor 613737/KPU.3/2024 tanggal 08 November 2024, Terbanding juga menetapkan nilai pabean atas barang impor Pos 32 pada PIB Nomor 876964 tanggal 05 November 2024 sebagai berikut:

PosUraian BarangNilai Pabean Penetapan (CIF)
32Cisco Business 150AX Access PointUSD95.13
TOTALUSD398,114

4. bahwa Terbanding pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-613737/KPU.3/2024 tanggal 08 November 2024 dengan tagihan sebesar Rp588.225.660,00 (lima ratus delapan puluh delapan juta dua ratus dua puluh lima ribu enam ratus enam puluh rupiah);

5. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan sesuai Tanda Terima BerkasPermohonanKeberatandenganNomorAgenda 11551/KBT.01/2024 tanggal 20 November 2024;

6. bahwa permohonan keberatan tersebut ditolak dengan pertimbangan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP- 08625/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 05 Desember 2024;

7.bahwa Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas penerbitan KEP-08625/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 05 Desember 2024 dengan Surat Nomor ECS/222/I/2025 tanggal 06 Januari 2025;

B. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), menyatakan:

• Pasal 2 ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

• Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan.

• Pasal 6 ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

• Penjelasan Pasal 6 ayat (1)

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

• Pasal 14 ayat (1):

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

• Pasal 14 ayat (2):

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

• Pasal 16 ayat (1):

Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

• Pasal 93 ayat (1):

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

• Pasal 93 ayat (2):

Direktur Jenderal Bea dan Cukai memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan.

• Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak):

• Pasal 1 angka 8 :

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding.

• Pasal 69 ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau e. Pengetahuan hakim.

3. PeraturanMenteriKeuanganRepublikIndonesiaNomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

• Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah

mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

• Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang:

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan- tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub pos, dan Uraian barang;

5) Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan pos yang tepat.

b. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikanKetentuanUmum untukMenginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

5. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-8/BC/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022 (BTKI 2022).

C. Analisis

Penelitian Tarif Klasifikasi

1. bahwa berdasarkan penelitian pada PIB nomor 876964 tanggal 05 November 2024 diketahui barang impor pada diberitahukan pada pos tarif HS sebagai berikut:

POSURAIAN BARANGHS PEMBERITAHUANHS PENETAPAN
1NEXUS 9300 48P 1/10/25G, 6P 40/100G, MACSEC,SYNCE C/W CON-SNTP-N9KC93X38517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
7CATALYST 1300 24-PORT GE, POE, 4X1G SFP C/W CON-SNT- C13002PG
13CATALYST 1300 48-PORT GE, POE, 4X10G SFP+ C/W CON- SNT-C130048P
14CATALYST 1300 48-PORT GE, POE, 4X10G SFP+ C/W CON- SNT-C130048P
15CATALYST 1300 24-PORT GE, 4X1G SFP C/W CON-SNT- C1300G24
19CATALYST 1300 24-PORT GE, 4X1G SFP C/W CON-SNC- C1300G24
20CATALYST 1200 24-PORT GE, 4X1G SFP C/W CON-SNC- C1224T4G
21CATALYST 1300 24-PORT GE, 4X1G SFP C/W CON-SNT- C1300G24
27CATALYST 1300 8-PORT GE, POE, EXT PS, 2X1G COMBO C/W CON-SNT-C13008PE
30CATALYST 1300 8-PORT GE, POE, EXT PS, 2X1G COMBO
33CATALYST 1300 48-PORT GE, POE, 4X1G SFP C/W CON-SNT- C1300P48
35CATALYST 1300 48-PORT GE, 4X1G SFP C/W CON-SNT- C130048T
36CATALYST 1300 24-PORT GE, FULL POE, 4X10G SFP+ C/W CON-SNT-C13002FP
38CATALYST 1300 48-PORT GE, POE, 4X10G SFP+ C/W CON- SNT-C130048P

Penelitian Identifikasi

2. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik atas barang impor pada PIB Nomor 876964 tanggal 05 November 2024, kedapatan sebagai berikut:

Hasil Pomeriksaan PorBarang

Peggan wi boas

Pata talk JUMLAH DAN JENIS BARANG YANG DIPERIKSA SESUAI DENGAN INVOICE DAN PACKING LIST

Foto LHP Barang

. | 2- aan go Ng Ta N- AI

BIANG UN cpa “a> | oe A eae. fre ai ) = a enw ©, OC

-— - ~” con « a a — P2

A 5 mei as ng = ‘ ng x tial wae ~ aS. | a re

"5 ir - Ka “Si = an eng "3 Tn ara i — “4 6 MBM..." = “ Ps » “NE Pry SN Seed an Kan a ra = Sie wy |e i}! ! \ = 4 21

. "3 — , . . hn we , 99 a7 | Pn 2 } an me | | 1,

Ag a anna, aa a Sp a I » se 28 "

2 ee 19 ‘=, aft, x ey .

, po - “a ~ kk ee)

Ia - “3 he — Nae va ye ae’ hes ya

Ta Man ML MM, aa Ep ai —— — 2 oe ~ ce. | nw 4% 36" rs ME Ad “, _ ‘

3. bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor 613262/KPU.3/2024 tanggal 08 November 2024, Terbanding mengklasifikasikan barang impor Pos 1, 7, 13, 14, 15, 19, 20, 21, 27, 30, 33, 35, 36 dan 38 pada PIB nomor 876964 tanggal 05 November 2024 sebagai berikut:

Hasil Identifikasi Barang Klasifikasi

Lo enogaya cu | ew | vm | pena | = =

Berdasarkan uraian Berdasarkan barang. referensi terkait karakteristik barang lainnya (un terlampir) " dalam melakukan

NEXUS 9300 48P forward-data dan

1/10/25G, 6P 40/100G, penempatannya

MACSEC,SYNCE C/W pada topology

CON-SNTP-N9KC93X3" jaringan, didapati merupakan perangkat bahwa barang jenis jaringan berupa router ini melakukan yang didesain untuk forward data yang digunakan di level diterima dari perusahaan besar. perangkat jaringan

1 85176249 10 11 25 dibawahnya (Switch

Cisco Catalyst 9300 akses) dan

Series switches are memforward

Cisco's lead stackable (termasuk enterprise access regenerasi) data switching platform and tersebut (melalui as part of the Catalyst kabel optik) ke 9000 family. are built to network lainnya transform your network (melalui

handle a hybrid world switch/router), atau where the workplace is arah sebaliknya anywhere, endpoints could be anything, and applications are hosted all over the place. Router jenis ini umumnya dipakai untuk konfigurasi jaringan antar

Perangkat ini merupakan gedung, atau atau golongan dari Cisco antar network yang 9300 yang merupakan berjauhan

Integrated Services (MANAWAN).

Router (ISR). Dari melakukan fungsi referensi tersebut di routing agar dapat dapatkan bahwa secara memforward data ke topology router dan dari network- menerima paket data segment berbeda dari node jaringan dibawahnya (switch akses L2) dan kemudian melakukan forward ke “ jaringan yang lebih luas (WAN) atau arah (S) Other sebaliknya. Dari segi communication aplikasi ISR digunakan apparatus.

pada sisi pelanggan dengan jaringan kelas This group includes menengah atau besar. apparatus which hal ini allows for the didukung dengan Port connection toa yang tersedia di wired or wireless perangkat ini yaitu 24- communication port 1G copper with fixed network or the

4x10G/1G SFP+ uplinks, transmission or data only Network reception of speech

Essentials. Dari or other sounds, spesifikasi dan images or other data penjeasan maka dapat within such a disimpukan bahwa network.

barang impor sebagai perangkat yang Communication menghubungkan networks include, jaringan yang satu inter alia, carrier- dengan jaringan lainnya current line systems, yang terkoneksi digital-line systems (merupakan perangkat and combinations layer 3) dan dapat thereof. They may mentransmisi data dari be configured. for jaringan yang satu ke example, as ......

jaringan lainnya dengan Local Area Networks menggunakan media (LAN), Metropolitan serat optik. Area Networks

Barang diberitahukan (MAN) and Wide pada pos tarif Area Networks 8517.62.43 (WAN). whether proprietary or open https://www-cisco- architecture.

This group includes :

(3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

com.translate.goog/c/en/ us/products/collateral/swi tches/catalyst-9300- Berdasarkan series-switches/nb-06- topology atau cat9300-ser-data-sheet- penempatan switch cte- pada hierarchy en.htmi? x tr sizen& x jaringan dan

Ar H-id& x tr hi-id& x penerapan KUM tr_pto=te HS1, maka barang impor lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk

aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network)

- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing :

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital

---- Lain-ain

Sesuai LHP Barang Dari fungsi secara impor Seri 7. 13, 14, 15, umum sebagai

7 19, 21, 27. 30. 33, 35, 85176249 11 25 perangkat pada

36, 38 berupa perangkat jaringan jaringan "CATALYST (telekomunikasi) dan 1300 24- melalui

PORT GE, POE. 4x1G medium kabel.

SFP C/W CON-SNT- barang impor

C13002PG, dst”. Sesuai disimpulkan sebagai informasi dari internet barang dari subpos (Url terlampir) Sarang 8517.62 impor merupakan switch layer 3 memiliki Dari penempatan gabungan fungsi Suatu perangkat switching dan fungsi pada jaringan routing, sehingga secara umum seringpula disebut sebagaimana sebagai perangkat dijelaskan di atas, switch routing, multi- disimpulkan bahwa layer switch, atau multi- perangkat dimaksud layer router. tidak dimaksudkan untuk secara

Berdasarkan informasi langsung dari internet (Url membawahi/ terlampir) diketahui terhubung dengan

Switch Cisco Catalyst jaringan untuk mesin 1300 Series adalah ADP. sehingga switch Gigabit Ethernet disimpulkan tidak

Layer 3 kelas enterprise memenuhi yang tetap dan terkelola ketentuan pada EN yang dirancang untuk Chapter 84 Angka 6 bisnis kecil dan (CS) menengah serta kantor cabang. Switch “6 (C) Subject to sederhana. fleksibel, dan paragraphs (D) and aman ideal untuk (E) below, a unit is ditempatkan di luar tobe regarded as being part of an automatic data processing system if it meets all of the following conditions :

(i) It is of a kind lemari kabel. Switch ini solely or principally didukung dengan Port used in an automatic

PoE dan SFP data processing

. system;

Barang diberitahukan (ii) It is connectable

Past} 62.43 to the central

62: processing unit

. either directly or https://www.cisco.com/c/ through one or more en/us/products/collateral/ other units: and switches/catalyst-1300- '

series-switches/nb-06- .

(iii) Itis able to cat 300 Ser datasheet accept or deliver

" data in a form (codes or signals) which can be used by the system.

Sehingga tidak memenuhi uraian pada Pos tarif 8517.62.43 "- - - -

Control and adaptor units. including gateways, bridges, routers and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading

84.71"

Berdasarkan hal tersebut di atas.

maka barang impor bersangkutan lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49

KE semen Ge [ff = PON bebas esek mar fos | semear Tawes oo | Tn jap | semar fe[ snes Temespa [| fas [| oma

Sesuai LHP Barang impor merupakan berupa perangkat jaringan “CATALYST 1200 24-

PORT GE. 4X1G SFP

CW CON-SNC-

C1224T4G”. Sesuai informasi dari intemet (Un terlampir) Barang impor merupakan switch layer 3 memiliki gabungan fungsi switching dan fungsi routing. sehingga seringpula disebut

20 sebagai perangkat | 85176249 4 25 Serupa Pos 7 switch routing, multi- layer switch, atau multi- layer router.

Berdasarkan informasi dari internet (Url terlampir) diketahui

Switch Cisco Catalyst 1200 Series adalah

Switch yang beroperasi pada perangkat lunak

Linux yang disesuaikan dan menyediakan apsi manajemen yang fleksibel. kemampuan keamanan yang komprehensif. dan fitur perutean statis Layer 3 yang jauh melampaui switch yang tidak dikelola atau tingkat konsumen, dengan biaya lebih rendah dibandingkan switch yang dikelola sepenuhnya. Switch ini didukung dengan Port

PoE dan SFP.

Barang diberitahukan pada pos tarif 8517.62.43 https:/Awww.cisco.com/c/ en/us/products/coilateral/ switches/catalyst-1200- series-switches/nb-06- cat1200-ser-data-sheet- cte-en.html a LTE ma

for | sampa Jamenf oo Po op jap Jom

DN aa aa 5

Es a dO

Es a) pe sma

Eg AA KN

Pa vo LL LD ere

4. bahwa berdasarkan data sheet Cisco Catalyst 1300 Series Switches diperoleh informasi sebagai berikut:

From connectivity to cloud applications, networking plays a crucial role in every business journey. Reliability, security, and affordability continue to be top of mind, while ongoing management and operations add complexity that takes time and resources.

The Cisco Catalyst™ 1300 Series Switches are affordable, simple-to-use switches designed and built for enterprise branch offices as well as SMB networks. Managed through the Cisco” Business Dashboard and Cisco

Business mobile app, the switch portfolio provides a simple and reliable experience.

Figure 1.

Cisco Business Dashboard and Cisco Business motile app

Cisco Catalyst 1300 Series switches

The Cisco Catalyst 1300 Series Switches are fixed, managed, enterprise-class Gigabit Ethernet Layer 3 switches designed for small and medium-sized business and branch offices. These simple, flexible, and secure switches are ideal for deployment out of the wiring closet. The Catalyst 1300 Series operates on customized

Linux OS software, with an intuitive dashboard that simplifies network setup and advanced features that accelerate digital transformation, while pervasive security protects business -critical transactions. The 1300

Series switches provide the ideal combination of affordability and capabilities for branches and growing networks and help you create a more efficient, better-connected workforce. When your business needs advanced networking features and security far the digital transformation, yet value is still a top consideration, you're ready for the Cisco Catalyst 1300 Series Switches.

3 O00 2008 2 a! Tn ie ;

2 PN cone

1 5.? suga rT a ve . ...... wvers BRE ra i le TT an LT —

«IP Ann Ing DH :

re vubung Aa tntetetutu: 4

Figure 2,

Cisco Catalyst 1300 Series switthes

Business applications

Whether you need a basic high-performance netwark to connect employee computers or a solution to deliver data, voice, and video services, the Cisco Catalyst 1300 Series Switches offer a solution to meet your needs.

Possible deployment scenarios include:

+ Secure office connectivity: The 1500 Series switches can simply and securely connect employees working in branch offices with each other and with all of the servers, printers, and other networking devices they use. High performance and reliable connectivity help speed file transfers and data processing, improve network uptime, and keep your employees connected and productive.

« Unified communications: As a managed network solution, the 1300 Series switches provide the performance and advanced traffic - handling intelligence you need to deliver all communications and data over a single network. Cisco offers a complete portfolio of IP telephony and other unified communications products designed far businesses. The 1300 Series switches have been rigorously tested to help ensure easy integration and full compatibility with these and other products, providing a complete business solution.

« Highly secure guest connectivity: The 1300 Series switches let you extend highly secure network connectivity to guests in a variety of settings, such as a hotel, an office waiting room, or any other area open to nonemployee users. Using powerful but easy-to-configure security and traffic segmentation capabilities, you can isolate your vital business traffic from guest services and keep guests’ network sessions private from each other.

5. bahwa berdasarkan penelusuran pada laman internet https://www- cisco-com.translate.goog/c/en/us/products/collateral /switches/nexus- 9000-series-switches/datasheet-c78-

742284.html?_x_tr_sl=en&_x_tr_tl=id&_x_tr_hl=id&_x_tr_pto=tc, diperoleh informasi sebagai berikut:

Product overview

Tae oti Meet 7 WG TI Bech pam he betas ta the feed Sta hen ASN pratiocpt dase 0 Ta Sa ab te bat Te

PALI Sapporo SL AL LM IL Ll pede Cee te Sa Ib Pras ab MAh? folie. ite ee LAI se te AB Se ate ts

BAG Teler De DIST CP OS Dh ood Gea syste ach te Cube ces eC TO Groat tone perfor ah om arches toe av DAN LO ees 0

PARA so Tarleton: anet qo tr Tip daa

Costs tothe oo UR sts bata Ma Moe ve ele Metals cules bo TEA SU ech cb dne’e ch sted dala Leni ots Mor tle hos =

Gaps 3931 Gaps arsa th DP Mops atthe Se eae from tO ard sd Shes IPA PI apd st Gaps atthe aq ator aye

Penta tins pet dn IP Alisa Spe aarti tur lb st An es IPA dhe lab to Pgh ty Pare ub bat foe beter Doma abe th. ele

Peeler are to nest tie ct ara TSS lt atu get uate caves ard satiated 2 oud sie an ata

Cot petai Dy Mt das butt at fa EL Peck I a Ate SUA SO ee Da Tana Hoa Toa py The

SL es plat der otk Clee de on MU IK Of IA Cas Jo meds) Ji dat Lalu 5 Lai eau ded. toe atas tbs Piet ls ‘ead, th soppamipe Sc tet patra Ceci TEA Aan TT Nia PA care sul an vaste ofan acromared ac or. RASA systers

PPA Gen ap gh NA re on

Switch models

Tab 54 Cisrohexus G0 PX Series Swllohes

Gen Menu DHE TX TN Ta pat Tn ST an

Ciser News V4QRTC FX Pee TUPPER SES Tse arte tT Tepe AT EPT pra

Coser News AMA. EKP fee Pb Ue Base TS gy PIA Gres ASET pets are Bea pa TRRIGT eons “ME ETD NE BELI TPA Sat Four | fe EL STT Eta nv cles cae MAT aini Wel eulgocg PT Oon Tan Is Ir

PASE TE Te ST TI RSS TAN SPS lr" gre Satah Stabintong |. OQ. of Sin Prana aa Ta Dengar TS

Inecqe PESAN Ann PTP eta Ana feo ar san Sinai Sami te serena acd Tamara aras reac cose ache car aan

Sop A1 DILCAN 1 MONIA ENNA PANEN: BE a aca OR pe pods a pecomboarsa td ae IE Delia MESKI SERU EA MU PEN LI opt “Havel de Lin clap am i Usia fie Pie al ta ot bee Sik Lo Is BLM ce tale le ae Al Sh ii Pata pun Une Leg sia ale caterers Go Ales alate

5 Ana ai amanat pan anna nM ED Pa 3 eee ee ee ie i er =

6. bahwa berdasarkan penelusuran pada lamaninternet

https://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/switches/catalyst- 1300-series-switches/nb-06-cat1300-ser-data-sheet-cte-en.html diperolehinformasisebagai berikut:

The Cisco Catalyst 1300 Series Switches are fixed, managed, enterprise-class Gigabit Ethernet Layer 3 switches designed for small and medium-sized business and branch offices. These simple, flexible, and secure switches are ideal for deployment out of the wiring closet. The Catalyst 1300 Series operates on customized Linux OS software, with an intuitive dashboard that simplifies network setup and advanced features that accelerate digital transformation, while pervasive security protects business-critical transactions. The 1300 Series switches provide the ideal combination of affordability and capabilities for small and medium-sized businesses and help you create a more efficient, better-connected workforce. When your business needs advanced networking features and security for the digital transformation, yet value is still a top consideration, you’re ready for the Cisco Catalyst 1300 Series Switches.

7. bahwaberdasarkan penelusuran pada laman internet

https://www.uritmall.com/home/Article/news/id/106.htmldiperoleh informasi sebagai berikut:

An enterprise switch is an Ethernet switch that provides data forwarding for fast Ethernet, Gigabit Ethernet, and 10G Ethernet, with management and operational configuration features such as CLI, Web, and SNMP (such as display, modification, backup, and restore). In general, enterprise switches are rack-mounted switches that support more than 500 points of information when it is the backbone switch.

What's the difference between an enterprise switch, a data center switch, and a home switch?

The above is from the enterprise network switch itself, the next enterprise network switch and data center and home office switch comparison, in order to better understand the enterprise network switch. So what's the difference between a data center switch, an enterprise switch, and a home switch?

First, the three connect different objects. In general, data center switches are primarily used to connect servers or IP storage, such as the high-performance N-Series switches introduced by Cisco, home switches are primarily used to connect routers, and enterprise-class switches are primarily used to connect wireless AP, IP cameras. Secondly, there is a big difference between the functions of the three. Among them, data center switches are complex and powerful, and home switches are the simplest.

● Because data centers require higher density and bandwidth, and

require business- accurate identification and control capabilities, data center switches typically use technologies such as large cache, virtualization, FCOE, TRILL (sophomore layer), higher density and bandwidth, and higher quality business and control identification capabilities to respond quickly and without losing packets, ensuring business continuity and system reliability. At the same time, data centers are transforming a three-tier network architecture into a spinal network architecture in response to future bandwidth growth, with ridge switches at the heart of the network architecture and leaf switches providing network connectivity for servers, among others.

● In the enterprise network, because of the diversity of access

equipment, both wired and wireless devices, such as printers, IP phones, computers and other equipment, so enterprise switches will generally use PoE, MPLS, QoS, VPN, etc., with a higher security management capabilities, each access device to achieve tracking and monitoring management, to ensure the security and reliability of the network.

Home office is usually no more than 10 people, so most people choose a fool switch as a home, simple function, no network management function, just communication can be. In a home office network, a home switch is equivalent to simply extending the router's ports and increasing the number of access users. And because home switches are plug-and- play when used, there is no configuration management, relatively low cost;

8. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, barang impor Pos 1,7,13,14,15,19,20,21,27,30,33,35,36, dan 38 pada PIB Nomor 876964 tanggal 05 November 2024 diidentifikasikan sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa switch yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

Uraian klasifikasi barang

Harmonized System (HS) & ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature

(AHTN)

9. bahwa Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya;

10. bahwa berdasarkan Surat Edaran Terbanding Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan di bantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6;

11. bahwa sistem klasifikasi barang impor didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (sering disingkat Harmonized System (HS) Code). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs

Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN), sebagaimana dapat dilihat dalam gambar berikut:

XX . XK . XX . XX

BAB POS SUBPOS TARIF

WwWCcOo AHTN

12. bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu sub pos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN;

13. bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bernama Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS);

14. bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Terbanding mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6 sebagai berikut: KUMHS 1 menyatakan judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

KUMHS 6 menyatakan Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam sub pos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Sub pos tersebut dan Catatan Sub pos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Sub pos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022;

15. bahwa TSWGC adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal- hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN;

16. bahwa Tugas dan Fungsi TSWGC :

 Menyusun dan melakukan review AHTN;

 Memutuskan dispute penetapan klasifikasi antar negara ASEAN;  Menerbitkan keputusan atas pertanyaan klasifikasi yang diajukan oleh negara ASEAN;

 Menyelesaikan permasalahan lainnya yang terkait dengan klasifikasi barang;

17. bahwa berbeda dengan forum WCO HS Committee yang pengambilan keputusannya menggunakan mekanisme voting, pengambilan keputusan atas pembahasan semua hal terkait klasifikasi di TSWGC dilakukan berdasarkan consensus/kesepakatan secara bulat;

18. bahwa berikut terkait Susunan Organisasi beserta dampak dan output dari TSWGC :

Disampaikan dalam Persidangan tanggal 25 Maret 2024 oleh Bapak Taufik Ismail sebagai Ahli WCO Accredited Experts on Harmonized System dan Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) sesuai dengan Surat dari Association of Southeas Asian Nation Subject: Letter of Confirmation for Mr Taufik Ismail as the Chairman of TSWGC No.AFMM-DGC-CPTF- TSWGC/2024/1/LET Tanggal 21 Maret 2024

SUSUNAN ORGANISASI ISWGL “ Perwakilan dari salah satu negara anggota ASEAN yang ditunjuk oleh para Direktur Jenderal Bea Cukai seluruh negara anggota ASEAN.

- Masa kerja Ketua/Chairman adalah 2 tahun dan dapat diperpanjang.

Sejak tahun 2018, Mr. Taufik Ismail ditunjuk sebagai Chairman TSWGC.

classification experts dari instansi kepabeanan di 10 (sepuluh) negara

, anggota ASEAN / ASEAN Member States (AMS) : Indonesia, Brunei

Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura,

Thailand, dan Vietnam.

Loy - Tim ASEAN Secretariat ditugaskan untuk memberikan dukungan kesekretariatan dan teknis pelaksanaan kegiatan TSWGC

OUTPUT DAN DAMPAK KEPUTUSAN ISWGC

19. bahwa AHTN 2022 disusun selama 3 tahun yaitu 2018 s/d 2021. Review atas subpos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021);

20. bahwa Trigger pembahasan kedua sub pos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian sub pos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut :

8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than

units of heading 84.71.

21. bahwa beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi “unit” tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi;

22. bahwa dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan “unit dari ADP” memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84 /Pos 84.71;

23. bahwa Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84;

24. bahwa penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klausul tertentu, misalnya sebagai berikut:

Catatan 1 Bab 39 :

Throughout the Nomenclature the expression "plastics" means those materials of headings 39.01 to 39.14 which are…..

Catatan 1 Bab 54:

Throughout the Nomenclature, the term "man-made fibres" means staple fibres and filaments of organic polymers produced by manufacturing processes, either : (a) By polymerization…..

sehingga istilah “plastics” dan “man-made fibres” yang diatur di Bab 39 dan Bab 54 juga berlaku di seluruh Bab yang ada dalam HS;

25. bahwa dengan demikian, definisi terminologi “system” dalam ADP, “unit” atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/Pos lainnya selain pos 84.71;

26. bahwa berdasarkan pembahasan di TSWGC, AMS menyepakati 2 opsi dalam sidang:

Opsi 1 : Menghapus seluruh sub pos 8517.62.2X (8517.62.21 & 8517.62.29) tanpa dikorelasikan ke pos mana pun. Dengan pertimbangan pos tersebut salah dan kosong (empty subheading); Opsi 2 : Diperbaiki dengan memindahkan seluruh sub pos 8517.62.2X ke dalam sub pos 8517.62.4X Dengan pertimbangan memperbaiki uraian yang lebih mencerminkan cakupan yang lebih tepat dan tidak multi interpretasi;

27. bahwa beberapa AMS menyatakan berkeberatan memilih opsi 1 dengan pertimbangan sub pos 8517.62.2X memiliki nilai perdagangan yang tinggi dan ada yang memiliki perbedaan tarif, sehingga meminta agar sub pos tersebut diperbaiki dan tidak dihapus;

28. bahwa berdasarkan pembahasan, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar cakupan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43;

29. bahwa pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos 8517.62.2X ke sub pos 8517.62.4X:

Jenis barang yang disebutkan dalam sub pos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes heading 85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier- current line systems, digital-line systems and combinations thereof; oy Other communication apparatus

This group inchides apparatus which aliows fcr the cconestion to a wired cr wireless communication network or the

Transmission arreceplior sfepaech ar other scunds images cr cther data vithin such a netverk

Cemmunicaticn netvoarks include ree sha carrier-current ‘ine systems cigtalline syslems ard ceombinadiong ihe' 2”

They Mas be configured Ter esample as publis swiiched telephone networks Local Arez Networks (L4H Metropeclitan

4rea Metucrke (MAH: and Wide Area Networks MAN wether proprietary or open architecture

This grcup includes :

11: Metwark interface cards fe 9.. Ethernel inledace sardes.

(23 Mcelems rombingd medulators-dsr odulaters:.

J Roulerz hridges. hubs repeater: and channel 49 channel aclaplors

30. bahwa Terminologi sub pos 8517.62.2X yaitu “Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71” disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari pos 84.71;

31. bahwa TSWGC menghindari terminologi “solely or principally” yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi;

32. bahwa untuk mengakomodir kepentingan nasional masing-masing negara ASEAN yang masih membutuhkan uraian barang sebelumnya di 8517.62.2X, TSWGC menyepakati uraian 8517.62.43 diambil dari uraian sebagai berikut :

(1) 8517.62.21 “Control and adaptor units, including gateways, bridges and routers”;

(2) 8517.62.29 “Other” dan;

(3) ditambahkan penegasan “designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71”;

sehingga uraian 8517.62.43 di AHTN 2022 diputuskan sebagai berikut: “- - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers (1) and other similar apparatus (2) designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71 (3)”;

33. bahwa contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam sub pos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam pos 84.71;

34. bahwa salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, yang juga ditayangkan dalam sidang adalah networking apparatus dengan bentuk fisik sebagai berikut:

35. bahwa dengan adanya gambar yang ditayangkan tersebut, berlangsung juga diskusi apakah memerlukan Supplementary Explanatory Notes (SEN) untuk memperjelas cakupan 8517.62.43, namun seluruh AMS menyepakati bahwa uraian sudah jelas dan tegas, sehingga tidak diperlukan SEN;

36. bahwa dengan adanya uraian “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada sub pos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/ komputer dari 84.71 saja;

37. bahwa jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dan sebagainya), maka harus diklasifikasikan dalam sub pos 8517.62.49;

38. bahwa berdasarkan BTKI 2022, struktur pos tarif pemberitahuan Pemohon Banding dan penetapan Terbanding adalah sebagai berikut:

8517Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.Telephone sets, including smartphones and other telephones for cellular networks or for other wireless networks; other apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network), other than transmission or reception apparatus of heading 84.43, 85.25, 85.27 or 85.28
8517.6X- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network) :- Other apparatus for transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network) :
8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:- - Machines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images or other data, including switching and routing apparatus :
8517.62.4X- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital :- - - Apparatus for carrier- current line systems or for digital line systems :
8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem- - - - Modems including cable modems and modem cards
8517.62.42- - - - Konsentrator atau multiplexer- - - -Concentrators or multiplexers
8517.62.43 (Pemberitahuan Pemohon Banding)- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71- - - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71

8517.62.49- - - - Lain-lain- - - - Other

(Penetapan

Terbanding)

39. bahwa maka pos tarif 8517.62.43 adalah apparatus selain perangkat telepon, untuk mentransmisikan atau menerima suara, gambar atau data lain, untuk carrier-current linesystems atau digital line systems, berupa unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) dari pos 84.71;

40. bahwa barang-barang yang termasuk dalam Uraian Pos Tarif 8517.62.43 jika dijabarkan adalah sebagai berikut:

- Unit Kendali dan Adaptor (Control and adaptor unit) yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71;

- Gateway yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71;

- Bridge yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71;

- Router yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71;

- Apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71;

41. bahwa barang impor a quo tidak semata-mata untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak tepat diklasifikasikan dalam Pos Tarif 8517.62.43 karena tidak memenuhi ketentuan uraian pada pos tarif tersebut yang mengatur: “Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, dan router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71”, sehingga lebih tepat diklasifikasikan dalam Pos Tarif 8517.62.49;

42. bahwa sistem perangkat jaringan di mana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya, dapat Terbanding ilustrasikan sebagai berikut:

OPTICAL NETWORK

KOMPUTER CPU TERMINAL / INDIHOME af] , ” KOMPUTER CPU

! FIREWALL “ah

' ne RIE ,

SWITCH 1 1 LAPTOP

SWITCH nC

: nana =a

1 ox am umm - Pn

7 PS tim == | , N he cctv —

HAPTOP | ( SMART TV

43. bahwa berdasarkan ilustrasi tersebut, barang impor sengketa a quo terhubung dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 secara tidak langsung dan juga terhubung dengan perangkat-perangkat lainnya;

44. bahwa sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur sub pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Barang impor a quo bukan merupakan Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, dan router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

b. Barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

45. bahwa berdasarkan kajian identifikasi dan klasifikasi yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding atas barang impor a quo telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang- undangan yang berlaku;

46. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan bahwa penetapan Terbanding atas barang impor a quo telah tepat sedangkan Pemohon Banding telah keliru dalam melakukan identifikasi barang impor a quo;

Penelitian Nilai Pabean

47. berdasarkan PIB nomor 876964 tanggal 05 November 2024, diketahui barang impor Pos 32 diberitahukan nilai pabean sebagai berikut:

PosUraian BarangNilai Pabean Pemberitahuan (CIF)
32CISCO BUSINESS 150AX ACCESS POINT0
TOTALUSD398,018.80

48. bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) nomor 602291/KPU.3/2024 tanggal 08 November 2024, Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang impor Pos 32 pada PIB Nomor 876964 tanggal 05 November 2024 dengan alasan penetapan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik (Metode II):

PENETAPAN NILAI PABEAN pre | Harga | Metode dan Al

P Tgl BL / Nama Barang Satuan| Valuta | Satuan elode dan Alasan Keterangan

Tgi CIF Penetapan

AWB (CIF)

Metode II, Nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai

CBW150AX-F-EU CISCO nilai pabean. Barang

BUSINESS 150AX merupakan No Charge

32| asozes 1291012022) ,, (06/10/2028) Access point INCL | ser | uso | 92.5 to Customer. Value for

CON-SNT-CBW15FEU Customs purposes (19.28) only. sesuai invoice no

153293601 tgi 26 Oct 2024.

ditemukan barang identik. Karena hal tersebut maka Nilai

Pabean ditetapkan kembali dengan metode II.

49. bahwa berdasarkan invoice yang dilampirkan PT ECS Indo Jaya, diperoleh informasi sebagai berikut:

suara am

COMMERCIAL INVOICE MO. / DELIVERY ID NO. (COMMERCIAL INVOICE DATE

SALES ORDER NO. / SHIP SET NO. PURCHASE ORDER NO,

CSOD NTERNATIONAL MTED SCHENKER INTERRO DNA. BOE. tarabana na Mara aka Teori

Beni Es "HNS ON p HO 2HARSE STANDARD CIS KH

Un TED AIDC RENE SONG MCOTERME | FREIGNT TERM

SHIP METHOD aut TO eH TO me PART rem EXPORT CONTROL NO. ORDER ap UMIT EXTENDED CURRENC:

wo. NUMBER DESCRIPTION J AUTH CODE QUANTITY QUANTITY PRICE PRICE coDE

Ko Charge to Cucicmer Value for Customi purposer only Unit valua = (U4) 12.81 Extonded value = (U 40) 19.81

Total No. Carton: = 4

TOTAL CARTOW? “

Pecat gr stars iterators mee Age

I COMMICRCIAL INVOICE on latte Sage

BOMMEARCIAL INVOAGE ND 1 DELIVERY ID WO. COMMERCIAL INVOICE DATE kEL.EF, IHIF FROR, pasannya “ee an

2SCS HTERMATIONAL® MITED AC AENGER INTERNAT OMA. “HD WeARESE2 NET an

BALEE ORDER MO. 4 HIP KET MD. PURCHAJE ORDER MD.

Mn eps YEL Pok ca'peross

50. bahwa berdasarkan surat pernyataan pembayaran tanggal 07 November 2024, pemohon menyatakan belum melakukan pembayaran karena tenggat waktu pembayaran adalah 90 hari.

VW VAT ECS Krerygilek Mangga Dua Square Blok F7-11

Jl Gunung Sahan Raya No.1 sahgma Utara - 14420

Phone = (62-21) 22620005

KEpA Sa Th.

Or ektorat Jenderal Dea dan Cukai

Kantor Wilayah DJBC Banten

Kanter Pengawetan dan Pelayanan Sewkarnc-Hatta

Up: PFPD

Wang menandatengan Kita ini "

Nama . Dad labatar Manager KeLaAgan

Mariid Ferusahaan > FT ECS Inda Fara

PAP “G2 411.308 1 - 056.0

Alamat Perusahaan . Ruke Maega Ou Square Hok H7-F1,

I Gunung Sahari Raya Mu 5

Mademangan - Jakarta Utara

Denys an menyalakan bahwa perayaan unik sape dika dh la hemor Pengajuan 1 POCO A00195777074 | 104955716

Inva.ct :

Poo Pane | Date oo. 155352229 | Ra Gered

JUVE 7 isanersed | te-cenra

2, 'e3z80se0 | seret

4 151387529 26 Oct 24

BS. (63250518 | Ioi

—— 451412542 | 16 Ori 2d

F IS anne TA 28 Gor 2a

BB IS33454629 0 fe Orbs

8 155314656 Po 25Ort24

120” i | 28 Det-3d ra Sanata He ee ae

12 '88ea2142 | fe Ocr2s

IR TS290RE 1 Gets

IL fsadigad2 7 ee Ocr2e

LD. Rs oo Te Opee

16 isseqdese , Pe0cn3e

Lat, ISS Sha 55 Ort Jd ia asd ised eee 30 (Wa Tssaerean 25.05 24

20 > ALSIASAA | Beco

21, SS580575 2EOm3 i Be | TEIASOSTA PS. 2a :

23 1 59360 16R 26-Oo-2e

1 2x 155205 TS Peon -2=

25) LSSGS80 | 26o oe

2r LU asderia Fika

. 3a 7 Tesaszesa peer ee

‘29 |] tsgzeqzo4 "zee,

—39 | SSASETITS , sb-Oered ,

— 259554051 26 Ow-zd ae MERE Saad , (a3 | Tagsea2ie 76-Gqr4

2.34 | VEg21218o | 261-24

AS | thasbosry . Sean a aoe |e Pa

Pav? isegrasca | 26xetpa

SEL 1soe1oga1 | a6 G24 ,

3 | 155m 1Dp24 26-Pant-24 felon han lakutda dikarenakan Cisco memerikan mau pombe clea 90 hari

Demikian surat pernyataan on. digyat denga sebenaz- benarnya Gad agar diperkungaar serapan ra Mestinya

Jakarta. D7 hemerabist 2024 i” a HE ANN

3 = Lada oe

Bab SALA KOTA TO”

Dewa

Manager #suankari

PT ECS Indo Jaya

51. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur, sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

52. bahwa Pasal 31 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK.04/2022 menyatakan dalam hal nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25 maka Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan;

53. bahwa berdasarkan Metode Barang Identik (Metode II) melalui sistem aplikasi pelayanan impor, didapatkan data pembanding dengan PIB nomor 860268 tanggal 23 Oktober 2024 dengan HAWB CV2400228145 tanggal 16 Oktober 2024, dengan rincian sebagai berikut:

PosUraian BarangJumlah Barang (SET)Nilai Pabean Penetapan (CIF)
11CBW150AX-F-EU CISCO BUSINESS 150AX ACCESS POINT INCL CON-SNT- CBW15FEU (19.28)8USD761.03

54. bahwa berdasarkan data PIB pada Aplikasi Ceisa Impor tersebut, diketahui nilai pabean sebesar USD95.13 per SET barang;

55. bahwa berdasarkan data PIB pada Aplikasi Ceisa Impor tersebut, diketahui nilai pabean barang impor Pos 32 pada PIB nomor 876964 tanggal 05 November 2024 adalah tidak wajar dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean;

56. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka barang impor Pos 32 pada PIB nomor 876964 tanggal 05 November 2024 dengan HAWB 4914754852 tanggal 03 November 2024 ditetapkan nilai pabean menggunakan metode nilai transaksi barang identik (Metode II) menjadi sebagai berikut:

PosUraian BarangJumlah Barang (SET)Nilai Pabean Penetapan (CIF)
32CISCO BUSINESS 150AX ACCESS POINT1USD95.13
TOTALUSD398,114

Kesimpulan

1. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka , barang impor pada Pos 1, 7, 13, 14, 15, 19, 20, 21, 27, 30, 33, 35, 36 dan 38 pada PIB nomor 876964 tanggal 05 November 2024 diidentifikasikan sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa switch yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

2. bahwa barang impor a quo dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain di dalam jaringan;

3. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, barang impor a quo tidak memenuhi persyaratan kumulatif Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang

hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 yang dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43 sehingga sangat beralasan bagi Terbanding untuk menetapkan barang impor a quo ke dalam pos tarif 8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11% dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%;

4. bahwa barang impor Pos 32 pada PIB nomor 876964 tanggal 05 November 2024 dengan HAWB 4914754852 tanggal 03 November 2024 ditetapkan nilai pabean menggunakan metode nilai transaksi barang identik (Metode II) menjadi USD95.13;

5. bahwa telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan tarif klasifikasi dan nilai pabean atas barang impor sengketa a quo;

6. bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang dan menetapkan nilai pabean berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak;

7. bahwa dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang impor terkait klasifikasi barang Information Technology (IT) yang masuk ke dalam pos tarif penetapan a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan hukum (ne bis vexari rule) yang terkait dengan klasifikasi barang;

Permohonan/Saran bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- MenguatkanKeputusan Terbanding nomor KEP-

08625/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 05 Desember 2024;

bahwa dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya sesuai azas ex aequo et bono;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-000676.45.2025/PAN/2025 tanggal 22 Maret 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-13 sebagai berikut:

Bukti P-1 SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

08625/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 5 Desember 2024;

Bukti P-2 Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

613737/KPU.3/2024 tanggal 08 November 2024;

Bukti P-3 Surat Keberatan atas SPTNP Nomor ECS/24140/XI/2024 tanggal

13 November 2024;

Bukti P-4 Billing DJBC dengan kode billing 640241100150787 dan Bukti

Penerimaan Negara (BPN) NTPN 370CF509OJRJHM03 tanggal bayar 11 November 2024 sebesar Rp588.225.660,00;

Bukti P-5 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 876964 tanggal 5 November 2024;

Bukti P-6 Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan

Terbatas PT ECS Indo Jaya Nomor 21 tanggal 19 Agustus 2022, yang dibuat di hadapan Maryadi, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pekalongan, beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-7 Surat Kuasa Khusus Nomor ECS/306B/VI/2025 tanggal 02 Juni 2025, Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 10 Mei 2025, Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1446/PP/IKH/2023 tanggal 23 Oktober 2023, dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHB-0232 a.n. Lammanahan Sibarani;

Bukti P-8 Surat Kuasa Khusus Nomor ECS/306A/VI/2025 tanggal 02 Juni 2025, Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 10 Mei 2025, Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-630/PP/IKH/2025 tanggal 23 April 2025, dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHB- 00284 a.n. Sunarno;

Bukti P-9 Pakta Integritas Direktur Utama tanggal 2 juni 2025 a.n. Antonius; Bukti P-10 Dokumen Impor (Air Waybill, Marine Cargo Certificate, SPPB,

Purchase Order, Commercial Invoice dan Packing List);

Bukti P-11 Dokumen Pendukung (Cisco Nexus 9300 48p Series Datasheet,

Cisco Catalyst 1300 Series Datasheet, dan Cisco Catalyst 1200 Series);

Bukti P-12 Surat Nomor ECS/306/VI/2025 tanggal 02 Juni 2025 tentang

Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan;

Bukti P-13 Surat Nomor 17/SN/PP/VI/2025 tanggal 20 Juli 2025 tentang

Closing Statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor

613262/KPU.3/2024 tanggal 08 November 2024;

Bukti T-2. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) nomor

602291/KPU.3/2024 tanggal 08 November 2024;

Bukti T-3. Surat Nomor S-0878/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 04 Juli 2025 tentang Penjelasan Tertulis Sekaligus Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 08625/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 5 Desember 2024 terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 613737/KPU.3/2024 tanggal 8 November 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor ECS/222/1/2025 tanggal 6 Januari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1KlasifikasiPos 1, 7, 13, 14, 15, 19, 20, 21, 27, 30, 33, 35, 36, dan 38: 8517.62.43 BM 0%Pos 1, 7, 13, 14, 15, 19, 20, 21, 27, 30, 33, 35, 36, dan 38: 8517.62.49 BM 10%Jenis barang in casu sesuai lembar lanjutan PIB Nomor 876964 tanggal 05 November 2024.
2Nilai PabeanPos 32: CIF USD398,018.80Pos 32: CIF USD398,114

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp588.225.660,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Nomor KEP-

08625/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 05 Desember 2024, Terbanding mengidentifikasikan barang impor yang disengketakan sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa switch yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71. sehingga Terbanding untuk menetapkan barang impor a quo ke dalam pos tarif 8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian antara lain sebagai berikut:

Pasal 69 a. Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau e. pengetahuan Hakim b. Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti, pendapat hakim adalah sebagai berikut:

Identifikasi Barang bahwa berdasarkan PIB Nomor 876964 tanggal 5 November 2024 diketahui barang yang menjadi sengketa (Pos 1, 7, 13, 14, 15, 19, 20, 21, 27, 30, 33, 35, 36, dan 38) diberitahukan pada pos tarif 8517.62.43 (BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%);

bahwa berdasarkan pengakuan Pemohon Banding, untuk diketahui:

1. Sengketa Klasifikasi barang impor pos 1, 7, 13, 14, 15, 19, 20, 21, 27, 30, 33, 35, dan 38 adalah merupakan beberapa seri Catalyst. Fungsi Cisco Catalyst adalah merupakan perangkat switch yang sudah menyediakan teknologi berbasis VLAN. Cisco Switches terbagi menjadi switch Cisco Nexus Series dan switch Cisco Catalyst Series. Produk sakelar Cisco menggunakan "Catalyst" sebagai merek dagang, yang berisi lebih dari selusin seri seperti 1900, 2800, 2900, 3500, 4000, 5000, 5500, 6000, 8500 dll. Switch seri CISCO Nexus: seri CISCO Nexus 5000, seri CISCO Nexus 7000, seri CISCO Nexus 9000. (https://id.oadm-cwdm-dwdm.com/info/how-many- cisco-switches-series-have-44501749.html);

bahwa Cisco Catalyst merupakan perangkat network switch akses layer 2 dan 3 yang mendukung fitur routing protocol. Berfungsi untuk menghubungkan ke router gateway dan memperluas jaringan LAN kabel ke komputer atau laptop.

Dengan demikian Cisco Catalyst merupakan apparatus switching yang di dalam manajemen operasinya harus terhubung dengan mesin pengolah data sebagaimana dimaksud dalam pos 8471, yang dioperasikan oleh User. dan oleh karena itu lebih tepat diklasifikasi kedalam pos tarif 8517.62.43;

bahwa sesuai topologi jaringan yang ditampilkan dalam persidangan, dalam penggunaannya barang in casu, baik dalam jaringan terbatas atau LAN (Local Area Network) maupun jaringan luas atau WAN (Wide Area Network) terbukti bahwa barang in casu harus selalu terhubung/terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis. Dan oleh sebab itu barang impor a quo (kelompok Switch dan Router) lebih tepat apabila diklasifikasikan kedalam pos tarif 8517.62.43;

2. Sengketa Nilai Pabean bahwa di dalam setiap dokumen Purchase Order yang Pemohon Banding sertakan pada proses keberatan terdapat klausul: Terms: WF (90), yang berarti limit jangka waktu pembayaran Pemohon Banding kepada Pemasok adalah 90 (sembilan puluh) hari, sejak tanggal Purchase Order. Pada saat PIB Pemohon Banding serahkan ke Kantor Pabean, limit jangka waktu pembayaran belum berakhir. Oleh sebab itu, adalah kurang tepat jika Terbanding mempersoalkan kelengkapan dokumen transaksi pambayaran pada saat on arrival inspection oleh Pejabat PFPD. Jika tetap curiga terhadap itikad baik Pemohon Banding, seharusnya Terbanding melakukan pemeriksaan ulang atau audit nanti pada saat post importation.Oleh sebab itu Pemohon Banding tetap pada argumen bahwa nilai pabean yang Pemohon beritahukan adalah nilai transaksi;

bahwa berdasarkan pengakuan Terbanding, diketahui:

a. bahwa berdasarkan data sheet Cisco Catalyst 1300 Series Switches, diketahui informasi sebagai berikut:

From connectivity to cloud applications, networking plays a crucial role in every business journey. Reliability, security, and affordability continue to be top of mind, while ongoing management and operations add complexity that takes time and resources.

The Cisco Catalyst” 1300 Series Switches are affordable, simple-to-use switches designed and built for enterprise branch offices as well as SMB networks. Managed through the Cisco" Business Dashboard and Cisco

Business mobile app, the switch portfolio provides a simple and reliable experience.

Figure 1.

Cisco Business Dashboard and Cisco Business mobile app

Cisco Catalyst 1300 Series switches

The Cisco Catalyst 1300 Series Switches are fixed, managed, enterprise-class Gigabit Ethernet Layer 2 switches designed for small and medium-sized business and branch offices. These simple, flexible, and secure awitches are ideal for deployment out of the wiring closet. The Catalyst 1300 Series operates on customized

Linux OS software, with an intuitive dashboard that simplifies network setup and advanced features that accelerate digital transformation, while pervasive security protects business -critical transactions. The 1300

Series switches provide the ideal combination of affordability and capabilities for branches and growing networks and help you create a more efficient, better-connected workforce. When your business needs advanced networking features and security for the digital transformation, yet value is still a top consideration, you're ready for the Cisco Catalyst 1300 Series Switches.

a a ee an

" ¢ anh tone a sanam. gee a, . ..... Sowers wane at ta TKA dh Ah Oa Oa Ma, am am TT — “.to7 eneg

Figure 2,

Cisco Catalyst 1300 Series switches

Business applications

Whether you need a basic high-performance network to connect employee computers or a solution to deliver data, voice, and video services, the Cisco Catalyst 1300 Series Switches offer a solution to meet your needs.

Possible deployment scenarios include:

« Secure office connectivity: The 1300 Series switches can simply and securely connect employees working in branch offices with each other and with all of the servers, printers, and ether networking devices they use. High performance and reliable connectivity help speed file transfers and data processing, improve network uptime, and keep your employees connected and productive.

» Unified communications: As a managed network solution, the 1300 Series switches provide the performance and advanced traffic - handling intelligence you need to deliver all communications and data over a single network. Cisco offers a complete portfolio of IP telephony and other unified communications products designed for businesses. The 1300 Series switches have been rigorously tested to help ensure easy integration and full compatibility with these and other products, providing a complete business solution.

« Highly secure guest connectivity: The 1300 Series switches let you extend highly secure network connectivity ta quests in a variety of settings, such as a hotel, an office waiting room, or any other area open to nonemployee users. Using powerful but easy-te-configure security and traffic segmentation capabilities, you can isolate your vital business traffic from guest services and keep guests’ network sessions private from each other.

bahwa berdasarkan penelusuranpada laman internet https://www- cisco-com.translate.goog/c/en/us/products/collateral/switches/nexus- 9000-series-switches/datasheet-c78-

742284.html?_x_tr_sl=en&_x_tr_tl=id&_x_tr_hl=id&_x_tr_pto=tc, diperoleh informasi sebagai berikut:

Product overview

Tae Tee Me er PASS TI ie at asa crits babe fe dd Tante Mba DSA path te tease doa Tuba SP Sab ck 1 Tau babar support cost SPL vues bale Gop ap nett ar i SA Ub ber sbediue te bd clo ds ee IPS TAK oe th acd EM NIA NA octet) TA a Pte cues Tes IP te pride ro PE AR An direst toe evo void MEA

PA sce abe data ntar anet arc in ena ance

Cosh begs ah loch ates mah bb Ne Ateh bu teal Gales Lob AIS DR et hot dhe oe tn SIP hai ores Toth: Poe thas =

Gaps anid? aps ea te OF Sapa An RP sees and rere arc id Gres speeus re FT art cae Eps atthe ARA SP aver

Te inet pos LP MMS pt obeton fa cttw de wei Jeangn Larut Pgh y Selo bays! Lat Layer deta abe th and

Pet are WG est ie chal ag gedis atime det sale Cbr atid wat ate yul ot UNI ets

Coat py Ter me Pose an fae me Pete PIT Se Tan rat Wor Sabar oo yg fed ane ay te pall dee i stat dad olbsu Uta IY Oe Me se See ideal Zee at el desi the ast Gt Pie ie utd tb supra ths Sons Sag attr ME cscs atc rey gaat 7 MAAN case tal amvarcade cf an ALTA ac rn. PAKET ANAK

MW AG na Ap peas

Switch models

Tab 54 Cisrohexus G0 PX Series Swllohes

Gen Menu DHE TX TN Ta pat Tn ST an

Ciser News V4QRTC FX Pee TUPPER SES Tse arte tT Tepe AT EPT pra

Coser News AMA. EKP fee Pb Ue Base TS gy PIA Gres ASET pets are Bea pa TRRIGT eons “ME ETD NE BELI TPA Sat Four | fe EL STT Eta nv cles cae MAT aini Wel eulgocg PT Oon Tan Is Ir

PASE TE Te ST TI RSS TAN SPS lr" gre Satah Stabintong |. OQ. of Sin Prana aa Ta Dengar TS

Inecqe PESAN Ann PTP eta Ana feo ar san Sinai Sami te serena acd Tamara aras reac cose ache car aan

Sop A1 DILCAN 1 MONIA ENNA PANEN: BE a aca OR pe pods a pecomboarsa td ae IE Delia MESKI SERU EA MU PEN LI opt “Havel de Lin clap am i Usia fie Pie al ta ot bee Sik Lo Is BLM ce tale le ae Al Sh ii Pata pun Une Leg sia ale caterers Go Ales alate

5 Ana ai amanat pan anna nM ED Pa 3 eee ee ee ie i er = bahwa berdasarkan penelusuran pada lamaninternet https://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/switches/catalyst-1300- series-switches/nb-06-cat1300-ser-data-sheet-cte-en.htmldiperoleh informasi sebagai berikut:

The Cisco Catalyst 1300 Series Switches are fixed, managed, enterprise- class Gigabit Ethernet Layer 3 switches designed for small and medium- sized business and branch offices. These simple, flexible, and secure switches are ideal for deployment out of the wiring closet. The Catalyst 1300 Series operates on customized Linux OS software, with an intuitive dashboard that simplifies network setup and advanced features that accelerate digital transformation, while pervasive security protects business-critical transactions. The 1300 Series switches provide the ideal combination of affordability and capabilities for small and medium-sized businesses and help you create a more efficient, better-connected workforce. When your business needs advanced networking features and security for the digital transformation, yet value is still a top consideration, you’re ready for the Cisco Catalyst 1300 Series Switches;

. MAMA AAA A0 UM 3 sSistessceses soeces cesses ee #

bahwa berdasarkan penelusuran pada laman internet https://www.uritmall.com/home/Article/news/id/106.htmldiperoleh informasi sebagai berikut:

An enterprise switch is an Ethernet switch that provides data forwarding for fast Ethernet, Gigabit Ethernet, and 10G Ethernet, with management and operational configuration features such as CLI, Web, and SNMP (such as display, modification, backup, and restore). In general, enterprise switches are rack-mounted switches that support more than 500 points of information when it is the backbone switch.

What's the difference between an enterprise switch, a data center switch, and a home switch?

The above is from the enterprise network switch itself, the next enterprise network switch and data center and home office switch comparison, in order to better understand the enterprise network switch. So what's the difference between a data center switch, an enterprise switch, and a home switch?

First, the three connect different objects. In general, data center switches are primarily used to connect servers or IP storage, such as the high- performance N-Series switches introduced by Cisco, home switches are primarily used to connect routers, and enterprise-class switches are primarily used to connect wireless AP, IP cameras.

Secondly, there is a big difference between the functions of the three. Among them, data center switches are complex and powerful, and home switches are the simplest.

● Because data centers require higher density and bandwidth, and

require business- accurate identification and control capabilities, data center switches typically use technologies such as large cache, virtualization, FCOE, TRILL (sophomore layer), higher density and bandwidth, and higher quality business and control identification capabilities to respond quickly and without losing packets, ensuring business continuity and system reliability. At the same time, data centers are transforming a three-tier network architecture into a spinal

network architecture in response to future bandwidth growth, with ridge switches at the heart of the network architecture and leaf switches providing network connectivity for servers, among others.

● In the enterprise network, because of the diversity of access equipment,

both wired and wireless devices, such as printers, IP phones, computers and other equipment, so enterprise switches will generally use PoE, MPLS, QoS, VPN, etc., with a higher security management capabilities, each access device to achieve tracking and monitoring management, to ensure the security and reliability of the network. Home office is usually no more than 10 people, so most people choose a fool switch as a home, simple function, no network management function, just communication can be. In a home office network, a home switch is equivalent to simply extending the router's ports and increasing the number of access users. And because home switches are plug-and- play when used, there is no configuration management, relatively low cost;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka barang impor Pos 1, 7, 13, 14, 15, 19, 20, 21, 27, 30, 33, 35, 36, dan 38 pada PIB Nomor 876964 tanggal 05 November 2024 diidentifikasikan sebagai 49pparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa switch yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, serta bukti-bukti yang disampaikan, Majelis mengidentifikasi barang impor yang disengketakan merupakan perangkat atau 49pparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang berfungsi untuk membangun interkoneksi antar perangkat dan berorientasi untuk menghubungkan perangkat dalam jaringan dengan pertukaran paket untuk menerima, meneruskan, dan memproses data ke perangkat yang dituju;

Klasifikasi Barang bahwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan) menjelaskan antara lain untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang, yang ketentuannya kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri; bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor menjelaskan, sebagai berikut:

(1) Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

c. struktur klasifikasi barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:

a. tarif advalorem; dan/atau

b. tarif spesifik.

bahwa Catatan 1 dan 6 Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) menyatakan bahwa:

1. Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

6. Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

bahwa dalam BTKI 2022, Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor in casu pada pos tarif 8517.62.43, sedangkan Terbanding mengklasifikasikan barang impor in casu pada pos tarif 8517.62.49, sebagai berikut:

85.17Perangkat telepon, termasuk Telephone sets, including

smartphone dan telepon smartphonesandother lainnyauntukjaringan telephonesforcellular seluler atau untuk jaringan networks or for other wireless tanpa kabel lainnya; aparatus networks; other apparatus for

lainnya untuk mengirimkan the transmission or reception

ataumenerimasuara, of voice, images or other data, gambar, atau data lainnya includingapparatusfor termasuk aparatus untuk communication in a wired or komunikasi dalam jaringan wireless network (such as a kabel atau tanpa kabel local or wide area network), (seperti local atau wide area other than transmission or network), selain dari aparat receptionapparatusof transmisi atau penerima dari heading 84.43, 85.25, 85.27 or pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

85.28.

- Perangkat telepon, termasuk - Telephone sets, including smartphonedantelepon smartphonesandother lainnya untuk jaringan seluler telephones for cellular networks atau untuk jaringan tanpa kabel or for other wireless networks : lainnya :

8517.11.00 - - Perangkat telepon dengan - - Line telephone sets with dst. …gagang set tanpa kabelcordless handsets

- Aparatus lainnya untuk -Otherapparatusfor transmisi atau menerima suara, transmission or reception of gambar atau data lain, voice, images or other data, termasukaparatusuntuk includingapparatusfor komunikasi dengan kabel atau communication in a wired or jaringan tanpa kabel (seperti wireless network (such as a local local atau wide area network) : or wide area network) :

8517.61.00 - - Base station- - Base stations

8517.62- - Mesin untuk menerima, - - Machines for the reception,

konversi dan transmisi atau conversion and transmission or regenerasi suara, gambar atau regeneration of voice, images or datalainnya,termasuk other data, including switching aparatus switching dan routing: and routing apparatus:

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan - - - Radio transmitters and radio

radio penerima digunakan receivers of a kind used for untuk interpretasi simultan simultaneous interpretation at pada konferensi multi bahasamultilingual conferences

8517.62.30 - - - Aparatus pemindah saluran - - - Telephonic or telegraphic

teleponi atau telegrafiswitching apparatus

- - - Aparatus untuk sistem - - - Apparatus for carrier-current saluran pembawa gelombang line systems or for digital line listrik atau sistem saluran systems:

digital:

8517.62.41 - - - - Modem termasuk modem - - - - Modems including cable

kabel dan kartu modemmodems and modem cards 8517.62.42 - - - - Konsentrator atau - - - - Concentrators or

multiplexermultiplexers

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan - - - - Control and adaptor units,

adaptor, termasuk gateway, including gateways, bridges,

bridge, router dan aparatus routers and other similar lain semacam itu yang apparatus designed only for dirancanghanyauntuk connection with automatic

terkoneksi dengan mesin data processing machines of

pengolah data otomatis dari heading 84.71

pos 84.71

8517.62.49 - - - - Lain-lain- - - - Other

bahwa mesin pengolah data otomatis dan unitnya serta ketentuan pengklasifikasiannya, dijelaskan pada Catatan 6 Bab 84 BTKI 2022, sebagai berikut:

6. (A) Untuk keperluan pos 84.71, istilah "mesin pengolah data otomatis" berarti mesin yang dapat:

(i) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang-kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

(ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai;

(iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh

pemakai; dan

(iv) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan

yang memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan;

(B) Mesin pengolah data otomatis dapat dalam bentuk sistem yang terdiri

dari sejumlah variabel dari unit terpisah;

(C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap

sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara

langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan

(iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau

sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.

Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71.

Namun demikian, keyboard, peralatan masukan koordinat X-Y dan unit penyimpan cakram yang memenuhi persyaratan paragraf (C) (ii) dan (C) (iii) di atas, dalam kasus apapun harus diklasifikasikan sebagai unit dari pos 84.71.

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan

secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak; (ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau

data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam

jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

(E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin

pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus selain pengolahan data, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau, apabila tidak mungkin, dalam pos yang tersisa.

bahwa berdasarkan Catatan 6 huruf D tersebut di atas, Pemohon Banding dan Terbanding sepakat bahwa barang impor in casu adalah termasuk aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa

kabel (seperti jaringan area lokal atau luas), sehingga karena diimpor dalam keadaan terpisah dari mesin pengolah data otomatis maka dikeluarkan dari pos 84.71 dan diklasifikasikan pada pos yang sesuai, yaitu pada Bab 85, yaitu pos 85.17;

bahwa Explanatory Notes (EN) Seventh Edition 2022, Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-1, yang diterbitkan oleh World Customs Organization (WCO), antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro- magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony, telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks."

bahwa Explanatory Notes (EN) Seventh Edition (2022), Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-5, yang diterbitkan oleh WCO, menjelaskan salah satu kelompok barang yang termasuk dalam pos 85.17, yaitu alat komunikasi pada carrier-current line systems (saluran pembawa gelombang listrik), digital-line systems (sistem saluran digital), dan combinations thereof (kombinasi keduanya), yang juga mengakomodir jenis barang berupa Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors dll., sebagai berikut:

G. Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network. Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

2) Modems (combined modulators-demodulators).

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

4) Multiplexers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electrooptical converters).

5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information.

6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals.

bahwa NIC, Modems, Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptor, Multiplexers dan peralatan jaringan lainnya (seperti transmitters, receivers atau electrooptical converters), Codecs (data compresors/decompressors) yang mampu melakukan transmisi dan menerima data/informasi digital, Pulse to tone converters, adalah unit-unit yang termasuk dalam kelompok Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof, sebagaimana dijelaskan pada Explanatory Notes to HS Seventh Edition (2022), Volume 5 halaman XVI-8517-5 sehingga Harmonized System mengelompokkannya pada pos 85.17 dan tidak dapat diklasifikasikan pada pos 84.73 dengan menerapkan prinsip KUMHS 1, yaitu untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos;

84.73Bagian dan aksesori (selain penutup, kotak pembawa dan sejenisnya) cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan mesin dari pos 84.70 sampai dengan 84.72
85.17Perangkat Telepon, Termasuk Smartphone Dan Telepon Lainnya Untuk Jaringan Seluler Atau Untuk Jaringan Tanpa Kabel Lainnya; Aparatus Lainnya Untuk Mengirimkan Atau Menerima Suara, Gambar, Atau Data Lainnya Termasuk Aparatus Untuk Komunikasi Dalam Jaringan Kabel Atau Tanpa Kabel (Seperti Local Atau Wide Area Network), Selain Dari Aparat Transmisi Atau Penerima Dari Pos 84.43, 85.25, 85.27 Atau 85.28.

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding memiliki kesesuaian pemahaman barang impor in casu, yaitu merupakan mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing sehingga juga memiliki kesamaan dalam penentuan

subpos (6 digit HS) yaitu 8517.62 Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing;

bahwa perbedaan yang menjadi sengketa adalah pengklasifikasian atau penggolongan pada Subpos 8 digit AHTN, yang disebabkan perbedaan pemahaman dalam mengidentifikasi barang impor in casu dan menempatkannya dalam pengelompokan barang dalam struktur BTKI 2022; bahwa dengan merujuk penjelasan pada Explanatory Notes halaman XVI- 8517-5 di atas, maka NIC, Modems, Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptor, Multiplexers dan peralatan jaringan lainnya (seperti transmitters, receivers atau electrooptical converters), Codecs (data compresors/decompressors) yang mampu melakukan transmisi dan menerima data/informasi digital, pulse to tone converters dapat diklasifikasikan secara hirarki pada:

1) pos tarif 8517.62.41: modem termasuk modem kabel dan kartu modem;

2) pos tarif 8517.62.42: konsentrator atau multiplexer;

3) pos tarif 8517.62.43: Unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, jika diimpor terpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem pengolah data otomatis (nantinya dipasang (ditanam) terintegrasi dengan sistem pengolah data otomatis); unit ini khusus untuk yang dipasang (ditanam) pada sistem pengolah data otomatis; unit ini tidak berfungsi jika tidak dipasang (ditanam) dengan sistem pengolah data otomatis); atau

4) pos tarif 8517.62.49: unit yang diimpor terpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud tidak semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem pengolah data otomatis (nantinya dapat diintegrasikan pada berbagai peralatan lainnya, tidak hanya pada sistem pengolah data otomatis tetapi juga pada peralatan/sistem lainnya seperti pada printer, kamera, TV atau lainnya);

bahwa pos tarif 8517.62.43 masih berhubungan dengan pos 84.71, sehingga mesin pengolah data otomatis dan unit dari mesin pengolah data otomatis yang dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 adalah sebagaimana dijelaskan pada catatan 6 bab 84, berlaku untuk mesin pengolah data otomatis pada pos 84.71, atau dengan kata lain pos tarif 8517.62.43 dibaca sebagai berikut:

Unit dari “mesin pengolah data otomatis pada 84.71” selain unit dari pos 84.71

dengan demikian, mesin pengolah data yang dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 adalah mesin pengolah data yang diklasifikasikan pada pos 84.71 yaitu komputer/PC/laptop, dan unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, adalah unit yang memang dimaksud untuk dipasangkan dengan ADP (komputer/PC/laptop), yang tidak dapat berfungsi jika tidak ada ADP dan unit tersebut tidak dapat diklasifikasikan di 84.71;

bahwa mempertimbangkan data yang disampaikan, penjelasan identifikasi dari Pemohon Banding dan Terbanding, KUMHS 1 dan 6, Catatan 6 bab 84, struktur HS 2022 pada pos 84.71 dan pos 85.17, Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2022 halaman XVI-8517-1 dan XVI-8517-5, maka barang impor in casu bukan dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis (komputer/PC/laptop). Dengan demikian, barang impor in casu tidak dapat diklasifikasikan pada subpos 8517.62.43. Barang impor in casu memenuhi catatan EN 2022 halaman XVI-8517-5, sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 sebagaimana tercantum pada struktur pos 85.17 BTKI 2022 tersebut di atas;

bahwa berdasarkan Lampiran PMK 26/PMK.010/2022, untuk pos tarif 8517.62.49 dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang impor in casu, diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43 (Pos 1, 7, 13, 14, 15, 19, 20, 21, 27, 30, 33, 35, 36, dan 38) dengan pembebanan tarif bea masuk 0% dan terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding, dan menetapkan tarif barang impor in casu sebagaimana Keputusan Terbanding pada KEP- 08625/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 05 Desember 2024;

Menimbang bahwa terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas, satu orang Hakim Majelis XIX A Pengadilan Pajak, Syaefudin, S.E., S.H., menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) atas pemeriksaan materi sengketa berikut:

bahwa Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya;

bahwa sistem klasifikasi barang impor didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (sering disingkat Harmonized System (HS) Code). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN);

bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bernama Ketentuan Umum untuk Mengklasifikasikan Harmonized System (KUMHS);

KUMHS 1 menyatakan:

Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

KUMHS 6 menyatakan:

Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

bahwa barang impor dalam sengketa ini pada dasarnya berkaitan dengan mesin pengolah data otomatis (automatic data processing machines/ADP), karena:

i. memiliki komponen yang berfungsi untuk menyimpan program dan data yang diperlukan untuk menjalankan program yakni Memory RAM;

ii. dapat di program sesuai dengan kebutuhan pengguna dalam hal ini pengguna dapat mengatur akses yang dapat digunakan oleh user lainnya;

iii. secara otomatis menjalankan algoritma sesuai dengan software yang terpasang pada perangkat tersebut;

iv. tanpa intervensi manusia, dapat melaksanakan program pengolahan data; sehingga berlaku catatan Bab 84 nomor 6 huruf A dan B sebagai berikut: (A) Untuk keperluan pos 84.71, istilah "mesin pengolah data otomatis" berarti mesin yang dapat:

(i) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang-kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

(ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai;

(iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh pemakai;

dan (iv) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan yang memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan;

(B) Mesin pengolah data otomatis dapat dalam bentuk sistem yang terdiri dari sejumlah variabel dari unit terpisah;

bahwa barang impor dalam sengketa a quo merupakan unit dari sistem mesin pengolah data otomatis yang diimpor secara terpisah, sehingga berlaku Catatan Bab 84 huruf D yang mengatur:

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak; (ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data

lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

Sedangkan catatan E menyatakan:

(E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus harus sesuai selain pengolahan data, diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau tidak mungkin dalam pos yang tersisa.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu sub pos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN.

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing.

Menurut Pemohon Banding:

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router

dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71

Menurut Terbanding:

8517.62.49 - - - - Lain-lain.

Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan di atas, pokok sengketanya adalah apakah barang impor dalam sengketa ini merupakan kriteria unit dari mesin pengolah data otomatis yang masuk pos tarif 8517.62.43 atau masuk pos tarif 8517.62.49. Berkenaan dengan hal itu, Catatan 6 C Bab 84 BTKI 2022, menyatakan:

(C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan (iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut."

bahwa Terbanding tidak sependapat dengan Pemohon Banding yang memberitahukan barang impor ke dalam Pos Tarif 8517.62.43 yaitu “Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71” karena pos tarif 8517.62.43 digunakan untuk barang impor yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, bahwa berdasarkan WCO Classification Opinion yang diadopsi pada tahun 2000, tertera informasi, sebagai berikut:

“Communications controllers or routers (including “LAN bridges”), consisting of a main processor, internal memory and multiple input/output ports. In an automatic data processing (ADP) system network these apparatus are located between two ADP machines or between groups of ADP machines or networking apparatus in a local area network (LAN). They route data traffic that is specific to the system architecture in LANs and enable the conversion, exchange or delivery of data or information between two ADP machines or groups of ADP machines that use different system protocols. These apparatus are aware of network structure and can identify the destination and appropriate connection for data transmissions. Some of the communications connections or ports on the apparatus connect ADP machines, some connect to other controllers (routers or bridges) and some connect to other networking equipment. A mesh of communications controllers provides the backbone for a network to which all other network and data processing devices are attached. Application of GIRs 1 (Note 6 (D) (ii) to Chapter 84) and 6.”;

bahwa dengan menggunakan referensi di atas, dan catatan 6 Bab 8471 BTKI 2022 pada hakikatnya, barang impor merupakan unit dari automatic data processing system yang hanya berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya

jika terhubung dalam ADP system network – berada di antara dua atau lebih (grup) ADP machines dalam sebuah jaringan (network), sehingga terminologi “terkoneksi” dalam uraian pos tarif 8517.62.43 tidak dapat dibatasi hanya sebagai “terkoneksi langsung” apalagi jika hanya dibatasi sebagai “terpasang/tertanam pada ADP”,

Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Hakim Disenting berpendapat bahwa atas barang impor dalam sengketa ini berdasarkan KUMHS 1 dan 6, catatan 6 Bab 84, WCO Classification Opinions, diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.43 (Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71);

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8517.62.43 dikenakan Tarif BM = 0%; bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Hakim Disenting berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

PosUraian BarangMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1. Klasifikasi:
140/100G, MACSEC,SYNCE C/W CON-SNTP-N9KC93X3 CATALYST 1300 24-PORT GEPos Tarif 8517.62.43 Tarif BM 0%Pos Tarif 8517.62.49 Tarif BM 10%Pos Tarif 8517.62.49 Tarif BM 10%
7POE, 4X1G SFP C/W CON- SNT-C13002PG
13CATALYST 1300 48-PORT GE, POE, 4X10G SFP+ C/W CON- SNT-C130048P
14CATALYST 1300 48-PORT GE POE, 4X10G SFP+ C/W CON- SNT-C130048P
15CATALYST 1300 24-PORT GE, 4X1G SFP C/W CON- SNT-C1300G24
19CATALYST 1300 24-PORT GE, 4X1G SFP C/W CON- SNC-C1300G24
20CATALYST 1200 24-PORT GE, 4X1G SFP C/W CON- SNC- C1224T4G
21CATALYST 1300 24-PORT GE, 4X1G SFP C/W CON- SNT- C1300G24
27CATALYST 1300 8-PORT GE, POE, EXT PS, 2X1G COMBO C/W CON-SNT- C13008PE
30CATALYST 1300 8-PORT GE, POE, EXT PS, 2X1G COMBO
33CATALYST 1300 48-PORT GE, POE, 4X1G SFP C/W CON-SNT- C1300P48
35CATALYST 1300 48-PORT GE, 4X1G SFP C/W CON- SNT- C130048T
38CATALYST 1300 24-PORT GE, FULL POE, 4X10G SFP+ C/W CON-SNT- C13002FP
2. Nilai Pabean:
32Cisco Business 150AX Access PointCIF USD398,018.80CIF USD398,114.00CIF USD398,114.00

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi barang impor in casu, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 876964 tanggal 5 November 2024 (Pos 1, 7, 13, 14, 15, 19, 20, 21, 27, 30, 33, 35, dan 38) pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 10%, dan nilai pabean barang impor in casu, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 876964 tanggal 5 November 2024 (Pos 32) sebesar CIF USD398,114.00, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp588.225.660,00 (lima ratus delapan puluh delapan juta dua ratus dua puluh lima ribu enam ratus enam puluh rupiah), dengan perincian sebagai berikut:

Bea MasukRp513.679.000,00

PPNRp 56.667.710,00

PPh Pasal 22Rp 12.878.950,00

JumlahRp588.225.660,00

Mengingat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-08625/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 5 Desember 2024 terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 613737/KPU.3/2024 tanggal 8 November 2024 atas nama PT ECS Indo Jaya, NPWP 02.414.328.1-056.000, beralamat di Rukan Mangga Dua Square Blok F Nomor 7-11, Jalan Gunung Sahari Raya Nomor 1, Ancol, Pademangan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14430.

2. Menetapkan klasifikasi barang impor in casu, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 876964 tanggal 5 November 2024 (Pos 1, 7, 13, 14, 15, 19, 20, 21, 27, 30, 33, 35, dan 38) pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 10%.

3. Menetapkan nilai pabean barang impor in casu, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 876964 tanggal 5 November 2024 (Pos 32) sebesar CIF USD398,114.00.

4. Menetapkan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp588.225.660,00 (lima ratus delapan puluh delapan juta dua ratus dua puluh lima ribu enam ratus enam puluh rupiah).

Demikian diputuskan berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H., dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 24 November 2025 oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Syaefudin, S.E., S.H.Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.

ttd

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti, ttd

Rika Ayuni, S.T., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.