Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 178 halaman

PUT-000677.15/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

PT Mekar Sari Alam Lestari, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-000677.15/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak (e-Tax Court) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00254/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00038/206/19/218/23 tanggal 27 November 2023 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000677.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MEKAR SARI ALAM LESTARI NPWP 01.773.493.0-216.000, beralamat di Jl. O.K.M. Jamil No. 1, RT 005 RW 001, Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau, dalam hal ini diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Dimpos Marisi Hamonangan M,

Jabatan: Karyawan, berdasarkanSuratKuasaKhususnomor000860/SK- PPhBadan/MAL/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025,

2. Nama: Riduan Pangihutan Simbolon,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1468/PP/IKH/2024, berdasarkanSuratKuasaKhususnomor000711/SK- PPhBadan/MAL/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Daulat Airlangga Al-Fahd/ 198309092009011009, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Jose Mayer Sinaga/ 198402112003121005, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Lily Ponika/ 198607282009012010

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3998/PJ.07/2025 tanggal 16 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak nomor PEN- 461/PP/BR/2025 tanggal 14 Mei 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 00004/BDG- PPhBadan-2019/MAL/I/2025 tanggal 02 Januari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00023/SUB- CT/WPJ.02/2025 tanggal 26 Maret 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 000396/Bantahan-SUB/PPh-Badan-2019/MAL/IV/2025 tanggal 10 April 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00038/206/19/218/23 tanggal 27 November 2023 Tahun Pajak 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru dengan perhitungan sebagai berikut:

URAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
WAJIB PAJAKFISKUSPEMBAHASAN AKHIR (DISETUJUI)
Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto Harga Pokok Penjualan Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2) Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha Penghasilan neto dalam negeri (3-4) Penghasilan neto dalam negeri lainnya: a. Penghasilan dari luar usaha b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan d. Lain-lain e. Jumlah (a+b+c+d) Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasila Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif b. Penyesuaian Fiskal Negatif c. Jumlah (a-b) Penghasilan neto luar negeri Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9) Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib Kompensasi Kerugian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 a Penghasilan kena pajak (10-11-12-13) PPh Terutang ((tarifx15) Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun Jumlah PPh Terutang (16+17) Kredit Pajak : a. PPh ditanggung pemerintah b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain: b.1. PPh Pasal 21 b.2. PPh Pasal 22 b.3. PPh Pasal 23 b.4. PPh Pasal 24 b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) c. Dibayar sendiri: c.1. PPh Pasal 22 c.2. PPh Pasal 25 c.3. PPh Pasal 29 c.4. STP (pokok kurang bayar) c.5. Lain-lain c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5) d. Diperhitungkan: d.1. SKPPKP e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.6-d.1)282.608.575.227 231.502.580.841 51.105.994.386 2.940.624.800 48.165.369.586 2.754.622.791 - - - 2.754.622.791 - 7.542.339.435 272.459.908 7.269.879.527 - 58.189.871.904 - - - y- 58.189.871.904 14.547.467.750 - 14.547.467.750 0 0 0 0 0 0 0 0 11.362.297.860 3.185.169.890 0 0 14.547.467.750 0 14.547.467.750285.722.789.727 228.677.061.961 57.045.727.766 2.940.624.800 54.105.102.966 2.906.845.403 - - - 2.906.845.403 - 13.792.893.494 272.459.908 13.520.433.586 - 70.532.381.955 - - - - 70.532.381.955 17.633.095.250 - 17.633.095.250 0 0 0 0 0 0 0 0 11.362.297.860 3.185.169.890 0 0 14.547.467.750 0 14.547.467.750282.608.575.227 231.502.580.841 51.105.994.386 2.940.624.800 48.165.369.586 2.754.622.791 - - - 2.754.622.791 - 7.542.339.435 272.459.908 7.269.879.527 - 58.189.871.904 - - - - 58.189.871.904 14.547.467.750 - 14.547.467.750 0 0 0 0 0 0 0 0 11.362.297.860 3.185.169.890 0 0 14.547.467.750 0 14.547.467.750
Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e) Sanksi Administrasi03.085.627.5000
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP g. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d+e+f)1.347.802.092 0 0 0 0 0 1.347.802.0920 0 0 0 0 0 0
Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)04.433.429.5920

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 000188/KEB- PPHBADAN/2019/MAL/II/2024 tanggal 02 Februari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianWajib Pajak (Rp)
1 2 3Penghasilan Bruto dan Peredaran Usaha/Bruto Harga Pokok Penjualan Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 - 2)282.608.575.227 231.502.580.841 51.105.994.386
4 5Pengurangan Penghasilan Bruto dan Biaya Usaha Penghasilan Neto Dalam Negeri (3 - 4)2.940.624.800 48.165.369.586
6Penghasilan Neto Dalam Negeri lainnya: a. Penghasilan dari Luar Usaha b. Penghasilan Jasa / Pekerjaan Bebas c. Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan d. Lain-lain e. Jumlah (a + b + c + d)2.754.622.791 0 0 0 2.754.622.791
7 8Fasilitas Penanaman Modal Berupa Pengurangan Penghasilan Neto Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif b. Penyesuaian Fiskal Negatif c. Jumlah (a - b)0 7.542.339.435 272.459.908 7.269.879.527
9 10Penghasilan Neto Luar Negeri Jumlah Penghasilan Neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9)0 58.189.871.904
11 12 13 14Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib Kompensasi Kerugian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13)0 0 0 58.189.871.000
15PPh Terutang (tarif X 15)14.547.467.750
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang Telah Diperhitungkan Tahun Lalu0
17Jumlah PPh Terutang (15 + 16)14.547.467.750
18Kredit Pajak: a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Dipotong/Dipungut oleh Pihak Lain: b.1 PPh Pasal 21 b.2 PPh Pasal 22 b.3 PPh Pasal 23 b.4 PPh Pasal 24 b.5 Lain-lain b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)0 0 0 0 0 0 0
c. Dibayar Sendiri: c.1 PPh Pasal 22 c.2 PPh Pasal 25 c.3 PPh Pasal 29 c.4 STP (Pokok Kurang Bayar) c.5 Lain-lain c.6 Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5) d. Diperhitungkan: d.1 SKPPKP e. Jumlah Pajak yang Dapat Dikreditkan (a + b.6 + c.7 - d.1)0 11.362.297.860 3.185.169.890 0 0 14.547.467.750 0 14.547.467.750
19Pajak yang Tidak/Kurang Dibayar (17 - 18.e)0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00254/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 30 Oktober 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.Penghasilan Neto70.532.381.955070.532.381.955
b.Kompensasi Kerugian000
c.Penghasilan Kena Pajak70.532.381.000070.532.381.000
d.Pajak Penghasilan (PPh Terutang)17.633.095.250017.633.095.250
e.Kredit Pajak:14.547.467.750014.547.467.750
f.PPh Kurang / (Lebih) Bayar3.085.627.50003.085.627.500
g.Sanksi Administrasi:1.347.802.09201.347.802.092
h.Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar4.433.429.59204.433.429.592

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 00004/BDG-PPhBadan- 2019/MAL/I/2025 tanggal 02 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 28 Januari 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak e- tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding 00004/BDG- PPhBadan-2019/MAL/I/2025 tanggal 02 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00254/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Nomor 00038/206/19/218/23 tanggal 27 November 2023 Tahun Pajak 2019 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kepala Kantor Wilayah DJP Riau, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

bahwa pemenuhan persyaratan formal permohonan banding:

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan permohonan banding kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak):

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding. Surat Keputusan Nomor KEP-00254/KEB/PJ/WPJ.02/2024 diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 31 Oktober 2024 berdasarkan Tanda Terima Pengiriman Dokumen Nomor 470140004920124

Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

c. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

e. Surat Banding melampirkan salinan Keputusan yang di banding sebagai Lampiran 1.

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak, yaitu Surat Banding diajukan dan ditandatangani oleh Tovariga Triaginta Ginting jabatan selaku Direktur berdasarkan Akta Notaris Yulia S.H. Nomor 155 tanggal 30 Oktober 2024 dan telah diberikan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Mekarsari Alam Lestari Nomor AHU-AH.01.09-0270659 yang diterbitkan tanggal 01 November 2024;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00254/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Keberatan atas SKPKB Pajak Penghasilan Badan Nomor 00038/206/19/218/23 tanggal 27 November 2023 Tahun Pajak 2019 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 32 ayat (1) UU KUP serta Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), dan Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak;

bahwa mengenai pokok sengketa dan alasan banding:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

Tabel 4

No.UraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Koreksi
1Penghasilan Bruto dan Peredaran Usaha/Bruto282.608.575.227285.722.789.7273.114.214.500
2Harga Pokok Penjualan231.502.580.841228.677.061.9612.825.518.880
3Penghasilan dari Luar Usaha2.754.622.7912.906.845.403152.222.612
4Penyesuaian Fiskal Positif7.542.339.43513.792.893.4946.250.554.059

bahwa alasan yang mendasari permohonan banding atas koreksi-koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp3.114.214.500,00:

bahwa menurut Terbanding:

1. Koreksi Penjualan Palm Kernel sebesar Rp381.874.500,00

Bahwa terdapat Penjualan Palm Kernel yang belum dilaporkan dengan rincian sebagai berikut:

a. Terbanding menyandingkan data Penjualan Palm Kernel BC.4.0 yang berasal dari Data Portal Pertukaran Data antara DJP-DJBC pada Aplikasi Portal DJP dengan data Penjualan Palm Kernel ke Kawasan Berikat menurut Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianKuantitas (kg)Rupiah Penjualan Kernel Berdasarkan BC. 4.04.767.67016.259.306.240 Penjualan Kernel Berdasarkan Penjualan/Faktur Pajak4.708.00016.164.029.860 Selisih59.67095.276.380 Penyesuaian

BC 4.0 di 2019, Faktur Pajak/Penjualan di 2020(15.420)(56.730.180) BC 4.0 di 2020, Faktur Pajak/Penjualan di 201963.790299.430.260 Selisih108.040337.976.460 Perbedaan Selisih Timbang karena Pengangkutan13.19043.898.040 Selisih (Penjualan yang belum dilaporkan)121.230381.874.500 Berdasarkan penyandingan tersebut terdapat Selisih Penjualan Palm Kernel ke Kawasan Berikat yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding.

b. Bahwa untuk menyelesaikan sengketa tersebut, harus berdasarkan bukti transaksi ke dalam Kawasan Berikat sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131/PMK.04/2018 Tentang Kawasan Berikat, dan peraturan pelaksanaannya dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

c. Bahwa transaksi tersebut merupakan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa sehingga seharusnya Pemohon Banding mudah untuk berkomunikasi dengan Pihak Afiliasi dalam Grup yang Sama.

d. Bahwa berdasarkan Pasal 19 dan 20 Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai NomorPER-27/BC/2016PengusahaTPBdapatmelakukan pembetulan/pembatalan Dokumen BC 4.0.

e. Bahwa atas data/dokumen sehubungan dengan pemasukan barang oleh Pemohon Banding kepada PT Taluk Kuantan Perkasa di Kawasan Berikat, Terbanding berpendapat data BC 4.0 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Kawasan Berikat.

2. Koreksi Transfer Pricing Penjualan Ekspor Rp2.732.340.000,00

Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap penjualan ekspor kepada pihak afiliasi (Palmbridge Pte Ltd) terdapat penjualan yang belum dilaporkan, dengan rincian sebagai berikut:

• Pemohon Banding melakukan transaksi penjualan ekspor CPO kepada pihak afiliasi (Palmbridge Pte Ltd) sebesar 2.000.000kg (2.000MT)

Bahwa diketahui Pembelian Crude Palm Oil (CPO) tanggal 10 Desember 2019 dari PT Darmex Agro sebesar Rp18.292.000.000,00 dengan kuantitas 2.000.000kg, hal ini jumlah kuantitas sama dengan jumlah kuantitas CPO yang dicatat pada tanggal 24 Desember 2019 kepada Palmbridge Pte Ltd yaitu sebesar 2.000.000kg dengan harga jual Rp17.024.580.000,00.

Berdasarkan penelusuran terhadap arus barang, atas penjualan CPO kepada Palmbridge Pte Ltd bukan berasal dari persediaan dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Pemohon Banding namun berasal dari pembelian CPO dari PT Darmex Agro (merupakan afiliasi) yang dikirimkan ke Tangki Timbun milik PT Dumai Bulking (merupakan afiliasi) dengan membebankan biaya Titip Timbun. Berdasarkan hal tersebut dapat diketahui juga bahwa Pemohon Banding menjual rugi CPO tersebut yang dalam dunia bisnis merupakan hal yang tidak wajar. Apalagi atas transaksi penjualan dan pembelian CPO tersebut dilakukan kepada Perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa.

• Bahwa Pemohon Banding pada TP Documentation tidak menyatakan bahwa transaksi dengan Palmbridge Pte Ltd merupakan pihak afiliasi.

Namun demikian, berdasarkan Laporan Keuangan Audit dan Lampiran 1a SPT Tahunan bahwa Palmbridge Pte Ltd merupakan afiliasi Pemohon Banding dan mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding.

Hubungan istimewa antara Palmbridge Pte Ltd dan Pemohon Banding adalah penguasaan.

• Berdasarkan hal tersebut, Terbanding melakukan pengujian harga transfer atas penjualan CPO kepada Palmbridge Pte Ltd tersebut.

Mengingat tidak ada transaksi independen internal yang bisa dijadikan pembanding dan tidak tersedia pada TP Documentation Pemohon Banding, maka Terbanding melakukan pengujian harga transfer menggunakan metode CUP Eksternal dengan data pembanding/data acuan berdasarkan data harga komoditas CPO pada CIF Rotterdam tanggal 2 Desember 2019 Penyerahan Desember 2019.

Maka harga penjualan CPO kepada Palmbridge Pte Ltd menurut Terbanding adalah:

Harga per MTJumlahKeterangan 2019-12-02, CPO, Dec19705USD Roterdam,705,US$/MT

Kurs KMK 24/12/201214.012Kurs Rupiah9.878.460Idr Kuantitas2.000MT Harga per MT9.878.460

Harga Penjualan CPO menurut Terbanding19.756.920.000

Harga Penjualan CPO menurut Pemohon17.024.580.000

Banding

Koreksi Penjualan CPO2.732.340.000

Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) PMK-213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya, dengan Pemohon Banding tidak memasukkan transaksi penjualan ekspor sebesar Rp2.732.340.000 kepada Palmbridge Pte Ltd dalam TP Doc maka Pemohon Banding dianggap tidak menjalankan PKKU sehingga Terbanding berwenang menetapkan kembali harga yang wajar sesuai Pasal 20 ayat (4) Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per- 32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

bahwa menurut Pemohon Banding:

1. Koreksi Penjualan Palm Kernel sebesar Rp381.874.500,00

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan penyandingan dokumen pendukung penjualan Palm Kernel kepada PT Taluk Kuantan Perkasa yaitu dokumen BC 4.0 dan Faktur Pajak kode 070 untuk PT Taluk Kuantan Perkasa, selisih yang dimaksud merupakan atas Penjualan Palm Kernel berdasarkan kontrak penjualan nomor: 003-030/KPL/MAL-KR/11/2018 tanggal 16 November 2018.

b. Bahwa terdapat 2 (dua) dokumen BC 4.0 atas kontrak penjualan nomor: 003- 030/KPL/MAL-KR/11/2018, yaitu No. 03774 tanggal 18 Januari 2019 dan No. 12081 tanggal 08 Maret 2019 dengan rincian sebagai berikut:

NO DAFTAR BC 4.0TGL DAFTAR BC 4.0HARGA SERAH (Rp)NETTO (Kg)NO FAKTUR PAJAKTGL FPDPP (Rp)KUANTITAS (Kg)SELISIH KUANTITAS (Kg)SELISIH HARGA (Kg)
03774 1208118-Jan-19 08-Mar-19382.536.000,00 784.602.000,00121.440,00 249.080,000700011937709826 0700031978307838 070003197830784015/01/2019 14/03/2019 14/03/2019384.772.500,00 87.727.500,00 315.000.000,00122.150,00 27.850,00 100.000,00(710,00) 221.230,00 (100.000,00)(2.236.500,00) 696.874.500,00 (315.000.000,00)
JUMLAH1.167.138.000,00370.520,00787.500.000,00250.000,00120.520,00379.638.000,00

c. Bahwa berdasarkan kontrak penjualan nomor: 003-030/KPL/MAL- KR/11/2018, kuantitas Palm Kernel yang harus diserahkan Pemohon Banding kepada PT Taluk Kuantan Perkasa sebesar 250.000Kg. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan Invoice, Faktur Pajak yang diterbitkan atas kontrak penjualan 003-030/KPL/MAL-KR/11/2018 dan Berita Acara Pengiriman Kernel yang merupakan hasil penimbangan yang dilakukan di lokasi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Pemohon Banding sebagai berikut:

• Invoice Nomor: 002/MAL-INV-P-L/01/2019 tanggal 15 Januari 2019

• Invoice Nomor: 025/MAL-INV-P-L/03/2019 tanggal 06 Maret 2019

• Invoice Nomor: 028/MAL-INV-P-L/03/2019 tanggal 12 Maret 2019 d. Bahwa pengurusan dokumen BC 4.0 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dilakukan oleh PT Taluk Kuantan Perkasa selaku penerima barang.

Dengan demikian Pemohon Banding selaku penjual telah melakukan penyerahan dan pengiriman Palm Kernel kepada PT Taluk Kuantan Perkasa sudah sesuai dengan kontrak penjualan, yaitu sebesar 250.000Kg.

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka tidak terdapat penjualan Palm Kernel yang belum dilaporkan Pemohon Banding. Sehingga koreksi atas Penjualan Palm Kernel sebesar Rp381.874.500,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan.

2. Koreksi Transfer Pricing Penjualan Ekspor Rp2.732.340.000,00

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. Bahwa penyandingan transaksi yang dilakukan Terbanding dengan mengkaitkan penjualan ekspor ke Palmbridge Pte Ltd dengan kontrak penjualan tanggal 02 Desember 2019 disandingkan dengan pembelian dari PT Darmex Agro dengan kontrak tanggal 17 Desember 2019 sangatlah tidak tepat.

Bahwa komoditi Crude Palm Oil (CPO) merupakan produk yang memiliki harga yang selalu berfluktuatif (naik turun setiap harinya). Dalam hal ini, Terbanding harus mempertimbangkan kapan tanggal penentuan harga saat penjualan ke Palmbridge Pte Ltd dan tanggal pembelian dari PT Darmex Agro. Meski jumlah kuantitas sama, namun saat kesepakatan harga CPO pada kontrak penjualan dan pembelian terjadi penurunan harga CPO karena tanggal kesepakatan harga CPO berbeda.

b. Bahwa dalam penentuan harga ekspor, Pemohon Banding mengacu pada data pasar Reuters.

Bahwa pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap barang Ekspor, pada Pasal 5 disampaikan sebagai berikut:

Pasal 5

(1). Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar ditetapkan oleh Menteri

sesuai harga patokan ekspor yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala Lembaga non departemen/kepala badan teknis terkait.

Bahwa atas pasal di atas, dalam menghitung Bea Keluar, Direktorat Jenderal Bea & Cukai harus memastikan harga ekspor yang digunakan telah sesuai

dengan harga referensi/pasar yang ditetapkan oleh badan pemerintah di bidang perdagangan.

Maka dapat disimpulkan bahwa Harga Ekspor yang tertera pada Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), kontrak penjualan dan Invoice dengan nilai yang sama telah sesuai dengan harga pasar. Sehingga Terbanding seharusnya mempertimbangkan atas klausul Pasal 5 di atas.

c. Bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER- 32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, pada Pasal 4A disampaikan sebagai berikut:

Pasal 4A

“Data Pembanding Eksternal adalah Data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak lain dengan pihak- pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa”

Dalam hal ini, bahwa Pemohon Banding menggunakan Data Pembanding Eksternal, yaitu Reuters, yang dapat dijadikan sebagai Penentu Harga Wajar. Berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi Transfer Pricing Penjualan Ekspor Rp2.732.340.000,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan. Berdasarkan penjelasan di atas, maka Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp3.114.214.500,00 harus dibatalkan.

Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.825.518.880,00:

bahwa menurut Terbanding:

bahwa terdapat koreksi Harga Pokok sebesar Rp2.825.518.880,00 atas Pembelian RBDPO dengan penjelasan sebagai berikut:

• Berdasarkan Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding terdapat pembelian RBDPO sebesar Rp2.825.518.880,00.

• Bahwa Pemohon Banding merupakan Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan industri pengolahan kelapa sawit.

Berdasarkan pemeriksaan, produk akhir yang dihasilkan Pemohon Banding dari Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit adalah CPO dan Palm Kernel sebagai hasil dari pengolahan Tandan Buah Segar.

• Bahwa tidak terdapat penjualan RBDPO pada rincian Penjualan Pemohon Banding.

• Berdasarkan keterangan Pemohon Banding, Pembelian RBDPO bertujuan untuk meningkatkan mutu CPO yang akan dijual ekspor.

Namun demikian, Terbanding belum mendapatkan bukti, penjelasan terperinci dan manfaat yang jelas terkait penggunaan RBDPO sebagaimana keterangan Pemohon Banding tersebut.

• Berdasarkan hal-hal tersebut, Pembelian RBDPO tersebut tidak jelas penggunaannya dan tidak sesuai dengan proses bisnis yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

bahwa menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. Bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBDPO) dari PT Dabi Biofuels. Bahwa pembelian RBDPO yang dilakukan Pemohon Banding bukan untuk dijual kembali, namun untuk dicampur dengan persediaan CPO Hal ini dimaksudkan agar mutu CPO tersebut dapat memenuhi standar kualitas/mutu yang ditetapkan dalam kontrak penjualan ekspor CPO kepada Palmbridge Pte Ltd.

b. Bahwa berdasarkan laporan persediaan CPO milik Pemohon Banding yang dititip timbun di tangki timbun PT Dumai Bulking di Dumai, terdapat persediaan CPO masuk yang merupakan hasil pembelian dari PT Darmex Agro sebanyak 2.000.000kg. Bahwa persediaan CPO yang dibeli tersebut dikirimkan dari PT Darmex Agro langsung ke tangki timbun di Dumai. Berdasarkan kontrak penjualan dari PT Darmex Agro kepada PT Mekarsari Alam Lestari, mutu CPO yang dijual adalah FFA 5% maks, M&I 0,5%.

Bahwa berdasarkan laporan persediaan yang sama, terdapat persediaan RBDPO masuk yang merupakan pembelian dari PT Dabi Biofuels juga dikirimkan ke tangki timbun yang sama (PT Dumai Bulking) sebanyak 300.000kg, dimana RBDPO tersebut dicampur dengan persediaan CPO yang dibeli dari PT Darmex Agro yang dimiliki Pemohon Banding.

c. Bahwa persediaan CPO tersebut merupakan persediaan yang dikeluarkan untuk penjualan ekspor ke Palmbridge Pte Ltd sebanyak 2.000MT (2.000.000kg). Bahwa berdasarkan kontrak penjualan ekspor CPO kepada Palmbridge, mutu CPO yang dijual adalah FFA (AS PALMITIC) 4,5% Max, M&I 0,5% Max. Bahwa persediaan CPO yang dibeli dari PT Darmex Agro memiliki mutu yang lebih rendah (FFA 5%) daripada mutu yang ditetapkan dalam kontrak penjualan ekspor (FFA 4,5%). Untuk itu, pembelian RBDPO bertujuan untuk meningkatkan mutu CPO yang akan dijual ekspor karena mutu CPO yang tersedia lebih rendah daripada mutu yang ditetapkan dalam kontrak penjualan ekspor.

d. Berdasarkan penjelasan di atas, koreksi Harga Pokok atas pembelian RBDPO dapat dijelaskan penggunaannya dan berhubungan dengan penjualan ekspor dan kegiatan usaha yang dilakukan Pemohon Banding.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi Harga Pokok Penjualan atas Pembelian RBDPO sebesar Rp2.825.518.880,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan.

Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp152.222.612,00 bahwa menurut Terbanding:

1. Koreksi Pendapatan Karbonsulfan sebesar Rp37.954.612,00

Bahwa terdapat Faktur Pajak yang atas Penjualannya belum dicatat oleh Pemohon Banding pada SPT Tahunan PPh Badan dengan rincian sebagai berikut:

a. Berdasarkan Penjelasan Pasal 4 UU PPh yang menyatakan bahwa Undang- Undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut.

b. Bahwa Penjualan Karbonsulfan kepada PT Banyu Bening Utama berdasarkan PSAK 23 nyata-nyata telah terjadi pemindahan resiko atau kepindahan kepemilikan barang dari Penjual kepada Pembeli.

2. Koreksi Penjualan Bibit sebesar Rp114.268.000,00

Bahwa terdapat Faktur Pajak yang atas Penjualannya belum dicatat oleh Pemohon Banding pada SPT Tahunan PPh Badan dengan rincian sebagai berikut:

a. Berdasarkan Penjelasan Pasal 4 UU PPh yang menyatakan bahwa Undang- Undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut.

b. Bahwa berdasarkan kwitansi no 003/KW-MAL/08/2019 tanggal 24 September 2019 dan Sales Order no 002/SO/MAL-I/VIII/19 telah terjadi penjualan bibit sebanyak 2.968pkk @38.500 dengan total harga Rp114.268.000,00.

c. Bahwa Penjualan Bibit kepada Kencana Amal Tani berdasarkan PSAK 23 nyata-nyata telah terjadi pemindahan resiko atau kepindahan kepemilikan barang dari Penjual kepada Pembeli sesuai dengan bukti penjualan yang telah dikeluarkan oleh Pemohon Banding berupa Faktur Pajak Penjualan yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

menurut Pemohon Banding:

1. Koreksi Pendapatan Karbonsulfan sebesar Rp37.954.612,00

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. Bahwa pendapatan yang dimaksud merupakan penjualan persediaan ke PT Banyu Bening Utama senilai Harga Pokok Persediaan dengan jurnal pencatatan piutang sebagai berikut:

Db 170.00.00.005 - BANYU BENINGUTAMA, PTxxx
(Cr)439.99.99.999 - TRANSIT SEMENTARAxxx
Db 439.99.99.999 - TRANSIT SEMENTARAxxx
(Cr)439.99.99.999 - TRANSIT SEMENTARAxxx
Db 439.99.99.999 - TRANSIT SEMENTARAxxx
(Cr)142.20.00.120 - PERSEDIAAN HERBISIDAxxx

Bahwa pencatatan Pendapatan/(Beban) Lain-lain hanya dilakukan jika terdapat keuntungan atau kerugian dari penjualan tersebut. Sehingga tidak dilakukan pencatatan Pendapatan/(Beban) Lain-lain atas penjualan

Karbonsulfan, karena tidak ada keuntungan yang didapat dari penjualan tersebut.

b. Bahwa Pemohon Banding melakukan pencatatan secara net-off antara Pendapatan dan Beban karena pendapatan yang didapat dari penjualan dan beban yang keluarkan untuk pembelian memiliki jumlah yang sama.

Contoh jurnal:

Db Piutang xxx

(Cr) Pendapatan Lain-Lain (xxx)

Db Beban Lain-Lain xxx

(Cr) Persediaan (xxx)

Sehingga saat pendapatan dan beban lain-lain memiliki jumlah yang sama, maka pencatatan menjadi:

Db Piutang xxx

(Cr) Persediaan (xxx)

Bahwa Pemohon Banding sudah mengakui adanya Pendapatan Karbonsulfan dengan diterbitkannya Faktur Pajak Keluaran Nomor: Salinan Faktur Pajak Keluaran Penjualan Karbonsulfan Nomor: 010.003-19.78307880 tanggal 24 Juni 2019 dan Nomor: 010.006-19.53665477 tanggal 24 Desember 2019.

c. Bahwa dalam melakukan koreksi Pendapatan Karbonsulfan, Terbanding melakukan koreksi atas Pendapatan namun tidak melakukan koreksi atas Biaya. Dengan demikian Terbanding tidak memperhatikan prinsip akuntansi Matching Cost Against Revenue, dimana pada saat mengakui suatu Pendapatan juga terdapat Biaya yang harus diakui.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dengan koreksi Pendapatan Karbonsulfan sebesar Rp37.954.612,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan.

2. Koreksi Penjualan Bibit sebesar Rp114.268.000,00

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. Bahwa pendapatan yang dimaksud merupakan penjualan bibit ke PT Kencana Amal Tani. Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pencatatan penjualan

atas penjualan bibit dalam akun 220.00.00.910 - PENGALIHAN BIBIT KE KEBUN LAIN sebesar Rp114.268.000,00 dengan jurnal sebagai berikut:

Db 170.00.00.003 - KENCANA AMALTANI, PTxxx
(Cr)220.00.00.910 - PENGALIHAN BIBIT KE KEBUN LAINxxx

b. Bahwa Pemohon Banding melakukan pencatatan secara net-off antara Pendapatan dan Beban karena pendapatan yang didapat dari penjualan dan beban yang keluarkan untuk pembelian memiliki jumlah yang sama. Contoh jurnal:

Db Piutang xxx

(Cr) Pendapatan Lain-Lain (xxx)

Db Beban Lain-Lain xxx

(Cr) Persediaan (xxx)

Sehingga saat pendapatan dan beban lain-lain memiliki jumlah yang sama, maka pencatatan menjadi:

Db Piutang xxx

(Cr) Persediaan (xxx)

Bahwa Pemohon Banding sudah mengakui adanya Penjualan Bibit dengan diterbitkannya Kwitansi Nomor: 003/KW-MAL/08/2019 tanggal 24 September 2019 dan Faktur Pajak Keluaran Nomor: 080.003-19.84139446 tanggal 24 September 2019.

c. Bahwa dalam melakukan koreksi Penjualan Bibit, Terbanding melakukan koreksi atas Pendapatan namun tidak melakukan koreksi atas Biaya. Dengan demikian Terbanding tidak memperhatikan prinsip akuntansi Matching Cost Against Revenue, dimana pada saat mengakui suatu Pendapatan juga terdapat Biaya yang harus diakui.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dengan koreksi Penjualan Bibit sebesar Rp114.268.000,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp152.222.612,00 harus dibatalkan.

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp6.250.554.059,00:

menurut Terbanding:

1. Koreksi Penggantian/Imbalan Pekerjaan/Jasa dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan sebesar Rp1.604.799.756,00

Bahwa terdapat Koreksi Fiskal Positif atas Penggantian/Imbalan Pekerjaan/Jasa dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan dengan rincian sebagai berikut:

a. Bahwa terdapat sejumlah Rp1.604.799.756,00 yang merupakan penggantian/imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan sehingga tidak diperkenankan dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto.

b. Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan pengantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

c. Bahwa Menteri Keuangan telah mengatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja, bahwa biaya-biaya yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan dapat dikurangkan hanya kepada Wajib Pajak yang telah mendapatkan penetapan daerah tertentu, yaitu daerah yang keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara.

d. Bahwa Pada Tahun 2019, Pemohon Banding tidak memiliki Surat Keputusan tentang Penetapan sebagai Daerah Terpencil sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-51/PJ/2009 maka penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu tidak bisa dibiayakan. Bahwa tidak terdapat cukup bukti untuk meyakini alasan Pemohon Banding atas Koreksi atas Penggantian/Imbalan Pekerjaan/Jasa dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan sebesar Rp1.604.799.756,00.

2. Koreksi Selisih Penyusutan Komersial di atas Penyusutan Fiskal sebesar Rp2.428.381.956,00

Bahwa terdapat Koreksi Fiskal Positif atas Selisih Penyusutan Komersial di atas Penyusutan Fiskal dengan rincian sebagai berikut:

a. Bahwa terdapat fasilitas yang merupakan natura yang tidak seharusnya menjadi pengurang penghasilan bruto. Oleh karena itu, atas penyusutan terkait fasilitas/aktiva tersebut tidak diperkenankan sebagal pengurang penghasilan bruto.

b. Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) fhuruf e UU PPh, untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan pengantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

c. Bahwa Menteri Keuangan telah mengatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbatan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja, bahwa biaya-biaya yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan dapat dikurangkan hanya kepada Wajib Pajak yang telah mendapatkan penetapan daerah tertentu, yaitu daerah yang keadaan prasarana ekonoms pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara.

d. Bahwa Pada Tahun 2019, Pemohon Banding tidak memiliki Surat Keputusan tentang Penetapan sebagai Daerah Terpencil sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-51/PJ/2009 maka penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu tidak bisa dibiayakan.

Bahwa tidak terdapat cukup bukti untuk meyakini alasan Pemohon Banding atas Selisih Penyusutan Komersial di atas Penyusutan Fiskal sebesar Rp2.428.381.956,00.

3. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp2.217.372.347,00 Bahwa terdapat Koreksi Fiskal Positif atas Fiskal Positif dengan rincian sebagai berikut:

a. Koreksi atas Biaya Entertainment sebesar Rp185.067.048,00

1) Bahwa terdapat sejumlah Rp185.067.048,00 merupakan pengeluaran terkait dengan biaya entertainment yang tidak didukung daftar nominatif sebagaimana disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan sehingga tidak diperkenankan dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto.

2) Biaya "entertainment", representasi, jamuan dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan.

3) Bahwa Pemohon Banding harus dapat membuktikan biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil).

4) Bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 27/PJ.22/1986 tentang Biaya Entertainment dan Sejenisnya, Biaya Representasi, Jamuan Tamu dan sejenisnya wajib membuat Daftar Nominatif agar dapat dikurangkan dari penghasilan.

5) Bahwa tidak terdapat cukup bukti untuk meyakini alasan Pemohon Banding atas Koreksi Fiskal Positif Lainnya atas Biaya Entertainment sebesar Rp185.067.048,00 b. Koreksi atas Biaya Sewa Helikopter sebesar Rp2.032.305.298,00

1) Bahwa terdapat Biaya Sewa Helikopter sejumlah Rp2.032.305.298,00 merupakan pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan

yang merupakan obyek pajak dan tidak didukung bukti-bukti terkalt sehingga tidak diperkenankan dibebankan sebagal pengurang penghasilan bruto.

2) Berdasarkan Pasal 14 ayat (3) PER-32/PJ/2011 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pinak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, penyerahan atau perolehan jasa tersebut dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai.

3) Berdasarkan Perjanjian Charter Helikopter, tidak disebutkan mengenai penggunaan helikopter tersebut untuk tujuan apa.

4) Bahwa sewa helikopter yang dibayarkan kepada pihak afiliasi belum memenuhi syarat berkaitan dengan adanya eksistensi.

5) Bahwa Terbanding tidak dapat meyakini tujuan penerbangan apakah untuk kepentingan induk afiliasi atau Pemohon Banding dan adanya pembayaran sewa tanpa adanya penerbangan.

6) Bahwa Pemohon Banding harus dapat membuktikan biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil).

7) Biaya sewa helikopter adalah biaya dalam rangka memperoleh penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh, sepanjang dapat memberikan bukti pendukung.

8) Bahwa tidak terdapat cukup bukti untuk meyakini alasan Pemohon Banding atas Koreksi Biaya Sewa Helikopter sebesar Rp2.032.305.298,00.

bahwa menurut Pemohon Banding:

1. Koreksi Penggantian/Imbalan Pekerjaan/Jasa dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan sebesar Rp1.604.799.756,00

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1) Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembebanan dan sesuai yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 167/PMK.03/2018.

Bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf b UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 menyebutkan sebagai berikut:

Pasal 6

(1).Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan

bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

2) Bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 167/PMK.03/2018 tanggal 19 Desember 2018 menyebutkan sebagai berikut:

Pasal 2

(1).Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak

dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

(2).Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari

penghasilan bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.

(3).Natura dan kenikmatan yang diberikan oleh pemberi kerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya.

3) Bahwa Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 167/PMK.03/2018 tanggal 19 Desember 2018 menyebutkan sebagai berikut:

Pasal 4

(1).Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)

huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa:

a. tempat tinggal, termasuk perumahan;

b. pelayanan kesehatan;

c. pendidikan;

d. peribadatan;

e. pengangkutan dan/atau;

f. olahraga tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang.

sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.

4) Bahwa biaya tersebut adalah benar telah dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk diberikan kepada karyawan dan memang perlu dilakukan karena berkaitan dengan kelancaran proses kerja. Biaya yang dikeluarkan untuk tujuan operasional karyawan yang bertujuan untuk membantu kegiatan operational Perusahaan agar berjalan baik. Maka jelas bahwa biaya tersebut telah sesuai dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh sehingga seharusnya dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dengan Koreksi Penggantian/Imbalan Pekerjaan/Jasa dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan sebesar Rp1.604.799.756,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan.

2. Koreksi Selisih Penyusutan Komersial di atas Penyusutan Fiskal sebesar Rp2.428.381.956,00

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembebanan dan sesuai yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 167/PMK.03/2018.

Bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf b UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 menyebutkan sebagai berikut:

Pasal 6

(1).Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan

bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

b. Bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 167/PMK.03/2018 tanggal 19 Desember 2018 menyebutkan sebagai berikut:

Pasal 2

(1).Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam

negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

(2).Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan

bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.

(3).Natura dan kenikmatan yang diberikan oleh pemberi kerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya.

c. Bahwa Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 167/PMK.03/2018 tanggal 19 Desember 2018 menyebutkan sebagai berikut:

Pasal 4

(1). Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)

huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa:

a. tempat tinggal, termasuk perumahan;

b. pelayanan kesehatan;

c. pendidikan;

d. peribadatan;

e. pengangkutan dan/atau;

f. olahraga tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang.

sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.

d. Bahwa biaya penyusutan yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan biaya penyusutan atas asset tetap Pemohon Banding yang digunakan oleh karyawan dan memang perlu dilakukan karena berkaitan dengan kelancaran proses kerja. Aset tetap digunakan untuk tujuan operasional karyawan yang bertujuan untuk membantu kegiatan operasional Perusahaan agar berjalan baik. Maka jelas bahwa biaya tersebut telah sesuai dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh sehingga seharusnya dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dengan Selisih Penyusutan Komersial di atas Penyusutan Fiskal sebesar Rp2.428.381.956,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan.

3. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp2.217.372.347,00 Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. Koreksi atas Biaya Entertainment sebesar Rp185.067.048,00

Bahwa biaya yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan biaya yang diberikan oleh Pemohon Banding untuk diberikan kepada karyawan dan memang perlu dilakukan karena berkaitan dengan kelancaran proses kerja. Biaya tersebut diberikan untuk tujuan operasional karyawan yang bertujuan untuk membantu kegiatan operasional Perusahaan agar berjalan baik. Maka jelas bahwa biaya tersebut telah sesuai dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh sehingga seharusnya dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dengan koreksi Biaya Entertainment sebesar Rp185.067.048,00 harus dibatalkan.

b. Koreksi atas Biaya Sewa Helikopter sebesar Rp2.032.305.298,00

1) Bahwa Biaya Sewa Helikopter diperlukan untuk perawatan dan pengawasan tanaman sawit secara terus menerus untuk memastikan tanaman tersebut tumbuh dengan sehat sehingga menjadi Tanaman Menghasilkan. Mengingat lahan dari kebun sawit Pemohon Banding luas, dibutuhkan transportasi udara untuk memastikan pengelolaan kebun telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Pimpinan perusahaan (direksi) dapat memantau dan memberikan arahan agar pengelolaan operasional dapat lebih efektif dan efisien.

2) Bahwa tujuan kontrak Sewa Helikopter dilakukan Pemohon Banding untuk memastikan ketersediaan helikopter kapanpun sewaktu-waktu pesawat itu dapat digunakan oleh Pemohon Banding.

3) Bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 menyebutkan sebagai berikut:

Pasal 6

(1).Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk

Usaha Tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. Biaya pembelian bahan;

2. Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. Bunga, sewa, dan royalty;

4. Biaya perjalanan;

5. Biaya pengolahan limbah;

6. Premi asuransi;

7. Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. Biaya administrasi; dan

9. Pajak kecuali pajak penghasilan;

4) Bahwa tujuan dari kontrak Sewa Helikopter dilakukan Pemohon Banding untuk memastikan ketersediaan helikopter kapanpun sewaktu-waktu pesawat itu dapat digunakan oleh Pemohon Banding.

Dalam Perjanjian Sewa Menyewa dengan PT Dabi Air Nusantara terkait dengan penyewaan helikopter dengan nomor kontrak 007/PERJ/I/2019 tanggal 02 Januari 2019 (Lampiran Bukti P.6), masa kontrak sewa helikopter tersebut diatur berlaku selama 1 (satu) tahun mulai dari tanggal perjanjian (02 Januari 2019) sampai dengan 31 Desember 2019. Pihak yang menyewakan, dalam hal ini PT Dabi Air Nusantara, memiliki kewajiban untuk menyediakan 1 (satu) unit helikopter beserta crew yang diperlukan selama masa sewa.

5) Bahwa biaya sewa helikopter sebenarnya secara substansi adalah sama dengan membeli tiket pesawat udara baik kelas ekonomi ataupun kelas di atasnya seperti kelas bisnis dan kelas eksekutif. Apabila tidak digunakan, maka tetap ada biaya yang harus dibayarkan.

Dalam hal sewa helikopter ini, Biaya Sewa juga tetap ditagihkan oleh PT Dabi Air Nusantara kepada Pemohon Banding dan hal tersebut diatur dalam perjanjian sewa Pasal 4 sebagai berikut:

“Apabila sewa melebihi jumlah kuota jam penerbangan selama 1 (satu) bulan yang ditentukan, maka PIHAK PERTAMA (PT Dabi Air Nusantara) berhak untuk mengenakan biaya sewa tambahan sesuai dengan kesepakatan PARA

PIHAK, dan bila jumlah kuota dibawah/kurang dari yang jumlah kuota ditentukan, maka tetap membayar secara penuh”.

Berdasarkan hal yang sudah disepakati dalam perjanjian sewa tersebut, maka apabila dalam 1 (satu) bulan penyewaan helikopter kurang dari kuota yang ditentukan atau bahkan tidak digunakan, maka Pemohon Banding tetap membayar penuh tagihan 1 (satu) bulan.

6) Bahwa Pemohon Banding tidak menemukan adanya unsur-unsur yang tidak dipenuhi dalam perjanjian sewa helikopter dengan pihak PT Dabi Air Nusantara. Kontrak sewa helikopter dibuat berdasarkan kesepakatan, memiliki rentang waktu sewa dan juga harga yang disepakati.

7) Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Penghasilan Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh) menyebutkan sebagai berikut:

Pasal 4

(1).Dalam pengertian sewa termasuk imbalan yang diterima atau diperoleh

dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan penggunaan harta gerak atau harta tak gerak, misalnya sewa mobil, sewa kantor, sewa rumah, dan sewa gudang

Dengan demikian, penggunaan helikopter yang merupakan barang bergerak dan memiliki perjanjian pemanfaatan helikopter selama 1 (satu) tahun memenuhi kriteria sebagai sewa.

8) Bahwa Pemohon Banding melampirkan atas Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-011918.15/2019/PP/MXIIA tahun 2022 tanggal 20 April 2022 atas PT Kencana Amal Tani NPWP 01.062.203.3-218.000 (Lampiran Bukti P.7) yang memenangkan atas sengketa serupa sebagai berikut:

Halaman 78-79

“…Bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan bukti-bukti pendukung yang diserahkan Pemohon Banding a quo, terbukti helikopter tersebut disewa dan digunakan untuk kepentingan yang berhubungan dengan kegiatan usaha; Bahwa menurut Pengadilan Pajak, sehubungan Pemohon Banding telah menyerahkan bukti pendukung dan manifest serta bukti pembayaran, maka Pengadilan Pajak berpendapat sewa helikopter tersebut digunakan untuk kegiatan usaha Pemohon Banding dan dapat dikurangkan dari Penghasilan

bruto sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh. Dengan demikian Pengadilan Pajak tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan/atau mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding…”

9) Bahwa Pemohon Banding melampirkan atas Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-007797.15/2022/PP/M.IA tahun 2023 tanggal 09 Oktober 2023 atas PT Eluan Mahkota NPWP 01.327.886.6.218.000 (Lampiran Bukti P.8) yang memenangkan atas sengketa serupa sebagai berikut:

Halaman 167-168

“…Bahwa terkait dengan pengujian eksistensi perolehan jasa sewa helikopter, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat memberikan keterangan untuk menjelaskan manfaat ekonomis atau komersial perolehan jasa a quo, yaitu dalam rangka memenuhi kebutuhan transportasi udara bagi pimpinan Perusahaan (direksi) dalam memantau dan memberikan arahan agar pengelolaan operasional dapat lebih efektif dan efisien, mengingat lahan dari kebun sawit Pemohon Banding luas.

…

Bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi a quo oleh Terbanding tidak berdasarkan bukti dan Pemohon Banding dapat memberikan bukti yang cukup bagi Pengadilan Pajak untuk meyakini eksistensi biaya a quo. Bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar RpXXX tidak dapat dipertahankan.”

10) Bahwa Pemohon Banding melampirkan atas Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-011142.15/2022/PP/M.XB tahun 2024 tanggal 01 April 2024 atas PT Wana Jingga Timur NPWP 01.348.067.8.218.000 (Lampiran Bukti P.9) yang memenangkan atas sengketa serupa sebagai berikut:

Halaman 90

“…bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan fakta keterangan dan dokumen yang disampaikan dalam persidangan bahwa tujuan utama penyewaan helikopter adalah untuk melakukan perawatan dan pengawasan Tanaman Sawit milik Pemohon Banding. Penggunaan helikopter digunakan oleh pimpinan perusahaan (direksi) untuk memantau dan

memberikan arahan agar pengelolaan operasional dapat lebih efektif dan efisien;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding dalam persidangan telah memberikan rincian pencatatan dan pembayaran Biaya Sewa Helikopter serta Faktur Pajak, dokumen perjanjian kontrak sewa dengan Pihak yang menyewakan, dalam hal ini PT Dabi Air Nusantara. Atas sewa helikopter merupakan Objek PPh Pasal 15 dan telah dilakukan pemotongan dan pembayaran PPh Pasal 15;

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rpxxx tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rpxxx dan karenanya memutuskan untuk menerima banding Pemohon Banding.”

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dengan koreksi Biaya Sewa Helikopter sebesar Rp2.032.305.298,00 harus dibatalkan.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka dengan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp6.250.554.059,00 harus dibatalkan.

bahwa kesimpulan dan usul Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan Dasar Hukum dan penjelasan pada Bagian I, II dan III pada Surat Banding ini, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Koreksi yang dilakukan Terbanding atas:

- Peredaran Usaha sebesar Rp3.114.214.500,00;

- Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.825.518.880,00;

- Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp152.222.612,00;

- Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp6.250.554.059,00;

adalah tidak benar dan tidak dapat diterima.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi ketentuan formal yang berlaku;

2. Mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding sebagaimana perhitungan berikut ini:

Tabel 5

No.UraianJumlah (Rp)
1 2 3Penghasilan Bruto dan Peredaran Usaha/Bruto Harga Pokok Penjualan Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 - 2)282.608.575.227 231.502.580.841 51.105.994.386
4 5Pengurangan Penghasilan Bruto dan Biaya Usaha Penghasilan Neto Dalam Negeri (3 - 4)2.940.624.800 48.165.369.586
6Penghasilan Neto Dalam Negeri lainnya: a. Penghasilan dari Luar Usaha b. Penghasilan Jasa / Pekerjaan Bebas c. Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan d. Lain-lain e. Jumlah (a + b + c + d)2.754.622.791 0 0 0 2.754.622.791
7 8Fasilitas Penanaman Modal Berupa Pengurangan Penghasilan Neto Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif b. Penyesuaian Fiskal Negatif c. Jumlah (a - b)0 7.542.339.435 272.459.908 7.269.879.527
9 10Penghasilan Neto Luar Negeri Jumlah Penghasilan Neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9)0 58.189.871.904
11 12 13 14Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib Kompensasi Kerugian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13)0 0 0 58.189.871.000
15 16PPh Terutang (tarif X 15) Pengembalian PPh Pasal 24 yang Telah Diperhitungkan Tahun Lalu14.547.467.750 0
17Jumlah PPh Terutang (15 + 16)14.547.467.750
18Kredit Pajak:14.547.467.750
19Pajak yang Tidak/Kurang Dibayar (17 - 18)0

3. MembatalkanKeputusanTerbandingnomorKEP- 00254/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 30 Oktober 2024.

4. Memerintahkan kepada Terbanding untuk membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor: 00038/206/19/218/23 tanggal 27 November 2023 Tahun Pajak 2019.

bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat dapat memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa ini dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00023/SUB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 26 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa analisa pokok sengketa:

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp3.114.214.500,00:

Koreksi Penjualan Palm Kernel sebesar Rp381.874.500:

bahwa menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Koreksi Penjualan Palm Kernel sebesar Rp381.874.500 dengan alasan sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan penyandingan dokumen pendukung penjualan Palm Kernel kepada PT Taluk Kuantan Perkasa yaitu dokumen BC 4.0 dan Faktur Pajak kode 070 untuk PT Taluk Kuantan Perkasa, selisih yang dimaksud merupakan atas Penjualan Palm Kernel berdasarkan kontrak penjualan nomor: 003-030/KPL/MAL-KR/11/2018 tanggal 16 November 2018.

b. Bahwa terdapat 2 (dua) dokumen BC 4.0 atas kontrak penjualan nomor: 003- 030/KPL/MAL-KR/11/2018, yaitu No. 03774 tanggal 18 Januari 2019 dan No. 12081 tanggal 08 Maret 2019 dengan rincian sebagai berikut:

NO DAFTAR BC 4.0TGL DAFTAR BC 4.0HARGA SERAH (Rp)NETTO (Kg)NO FAKTUR PAJAKTGL FPDPP (Rp)KUANTITAS (Kg)SELISIH KUANTITAS (Kg)SELISIH HARGA (Kg)
03774 1208118-Jan-19 08-Mar-19382.536.000,00 784.602.000,00121.440,00 249.080,000700011937709826 0700031978307838 070003197830784015/01/2019 14/03/2019 14/03/2019384.772.500,00 87.727.500,00 315.000.000,00122.150,00 27.850,00 100.000,00(710,00) 221.230,00 (100.000,00)(2.236.500,00) 696.874.500,00 (315.000.000,00)
JUMLAH1.167.138.000,00370.520,00787.500.000,00250.000,00120.520,00379.638.000,00

c. Bahwa berdasarkan kontrak penjualan nomor: 003-030/KPL/MAL-KR/11/2018, kuantitas Palm Kernel yang harus diserahkan Pemohon Banding kepada PT Taluk Kuantan Perkasa sebesar 250.000Kg. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan Invoice, Faktur Pajak yang diterbitkan atas kontrak penjualan 003- 030/KPL/MAL-KR/11/2018 dan Berita Acara Pengiriman Kernel yang

merupakan hasil penimbangan yang dilakukan di lokasi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Pemohon Banding sebagai berikut:

• Invoice Nomor: 002/MAL-INV-P-L/01/2019 tanggal 15 Januari 2019

• Invoice Nomor: 025/MAL-INV-P-L/03/2019 tanggal 06 Maret 2019

• Invoice Nomor: 028/MAL-INV-P-L/03/2019 tanggal 12 Maret 2019 d. Bahwa pengurusan dokumen BC 4.0 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dilakukan oleh PT Taluk Kuantan Perkasa selaku penerima barang.

bahwa dengan demikian Pemohon Banding selaku penjual telah melakukan penyerahan dan pengiriman Palm Kernel kepada PT Taluk Kuantan Perkasa sudah sesuai dengan kontrak penjualan, yaitu sebesar 250.000Kg;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka tidak terdapat penjualan Palm Kernel yang belum dilaporkan Pemohon Banding. Sehingga koreksi atas Penjualan Palm Kernel sebesar Rp381.874.500,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan; bahwa menurut Terbanding

A. Dasar Hukum a) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 1 angka 29

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

b) Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang

berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun c) Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 20 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan Pemeriksaan dalam hal:

a. pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 32 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 33 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak harus menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.04/2018

Pasal 1 angka 3

Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean.

Pasal 4 huruf d

Pemberitahuan Pabean dalam rangka pemasukan barang dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke tempat yang berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 6 ayat 4

Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dibuat dan disampaikan oleh Orang yang memasukkan barang dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke tempat yang berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

e) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 Tentang Kawasan Berikat

Pasal 21 ayat 5

Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak:

a. wajib membuat faktur pajak dan harus dibuktikan dengan dokumen pemberitahuan pabean;

b. tidak dapat menggunakan faktur pajak gabungan; dan c. menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang terkait dengan pemasukan barang ke Kawasan Berikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

f) Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Per-27/BC/2016 Tentang Tata Laksana Pemasukan Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Tempat Penimbunan Berikat Dan Pengeluaran Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Dari Tempat Penimbunan Berikat Ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean.

Pasal 19 (1) Penyelenggara/Pengusaha TPB dapat melakukan perubahan BC 4.0 dan/atau BC 4.1 yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dan belum diterbitkan Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen (SPPD) BC 4.0 atau Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen (SPPD) BC 4.1.

(2) Perubahan BC 4.0 atau BC 4.1 dapat dilakukan terhadap semua elemen data, kecuali:

a. identitas Penyelenggara/Pengusaha TPB;

b. identitas pihak penerima / pengirim barang;

c. tujuan pengiriman; dan/atau d. kode Kantor Pabean.

Pasal 20 (1) Penyelenggara/Pengusaha TPB dapat melakukan pembatalan BC 4.0 atau BC 4.1 yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi TPB.

(2) Untuk mendapatkan persetujuan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara/Pengusaha TPB mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi TPB atau Pejabat yang ditunjuk dengan dilampiri alasan dan bukti-bukti pendukung.

g) Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-23/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan Barang Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Tempat Yang Berada Dibawah Pengawasan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai

Pasal 2

Pemberitahuan Pabean dalam rangka pemasukan barang dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke tempat yang berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri atas:

a. Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat; dan b. Pemberitahuan Pengeluaran Kembali Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dari Tempat Penimbunan Berikat.

Pasal 3 ayat 2

Formulir Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kode BC 4.0.

Pasal 3 ayat 3

Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan ketentuan: a.menggunakan kertas berukuran A4 (8.3 X 11.7 inch), Letter (8.5 x 11.0 inch), Legal (8.5 x 14.0 inch), atau Folio (8.5 x 13.0 inch);

b. terdiri atas:

1. Lembar pertama;

2. Lembar Lanjutan Data Barang, dalam hal lembar pertama tidak dapat menampung seluruh data barang; dan

3. Lembar Lanjutan Dokumen Pelengkap Pabean, dalam hal lembar Pertama tidak dapat menampung seluruh dokumen pelengkap pabean;

c. dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan:

1. rangkap kesatu untuk Kantor Pabean;

2. rangkap kedua untuk Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat;

3. rangkap ketiga untuk Pengirim Barang.

B. Data dan Fakta

1. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat Penjualan Palm Kernel yang belum dilaporkan berdasarkan penyandingan data penjualan Palm Kernel pada BC. 4.0 yang berasal dari Data Portal Pertukaran Data antara DJP-DJBC pada Aplikasi Portal DJP dengan Data Penjualan Palm Kernel ke Kawasan Berikat Menurut Pemohon Banding.

UraianKuantitas (kg)Rupiah
Penjualan Kernel Berdasarkan BC. 4.04.767.67016.259.306.240
Penjualan Kernel Berdasarkan Penjualan/Faktur Pajak4.708.00016.164.029.860
Selisih59.6709 5.276.380
Penyesuaian
BC 4.0 di 2019, Faktur Pajak/Penjualan di 2020- 15.420,00- 5 6.730.180
BC 4.0 di 2020, Faktur Pajak/Penjualan di 201963.790,002 99.430.260
Selisih108.040,003 37.976.460,00
Perbedaan Selisih Timbang karena pengangkutan13.1904 3.898.040
Selisih (Penjualan yang belum dilaporkan)121.230,003 81.874.500,00
Berdasarkan penyandingan data penjualan dengan data BC 4.0 yang

merupakan dokumen pemberitahuan pabean untuk pemasukan barang asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke TPB, diketahui terdapat selisih penjualan/ penyerahan ke Kawasan Berikat dimana data BC 4.0. > Penjualan FP. 4.0.;

3. Bahwa Kontrak Penjulan Nomor 003-030/KPL/MAL-KR/11/2018 tanggal 16 November 2018 yang diterima Terbanding adalah sebagaimana terlampir dalam SUB;

4. Bahwa Dokumen BC 4.0 No. 003774 yang diterima Terbanding adalah sebagaimana terlampir dalam SUB;

5. Bahwa Dokumen BC 4.0 No. 012081 yang diterima Terbanding adalah sebagaimana terlampir dalam SUB;

6. Bahwa Dokumen Invoice 002_MAL-INV-P-L_01_2019 yang diterima terbanding adalah sebagaimana terlampir dalam SUB;

7. Bahwa Dokumen Invoice 025_MAL-INV-P-L_03_2019 yang diterima Terbanding adalah sebagaimana terlampir dalam SUB;

8. Bahwa Dokumen Invoice 028_MAL-INV-P-L_03_2019 yang diterima Terbanding adalah sebagaimana terlampir dalam SUB;

9. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa dan mengajukan keberatan dengan surat nomor 000188/KEB-PPHBADAN/2019/MAL/II/2024 tanggal 02 Februari 2024.

10.Untuk memperjelas pokok sengketa dalam surat keberatan, Terbanding telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa dengan Pemeriksa yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa nomor BA-129/WPJ.02/BD.06/2024 tanggal 31 Juli 2024 yang hasil pembahasannya adalah sebagai berikut:

a) Bahwa Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN-00005/RIKSIS/WPJ.02/2023 tanggal 4 Januari 2023 dengan kode/kriteria pemeriksaan: 1462 (Pemeriksaan Khusus berdasarkan Analisis Risiko Secara Komputerisasi/DSPP dengan jenis Pemeriksaan Lapangan). KPP Madya Pekanbaru mengusulkan pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Permintaan Penjelasan dan/atau Keterangan nomor LHP2DK- 131/WPJ.02/KP.1006/2022 tanggal 18 Mei 2022.

b) Bahwa PT. Mekarsari Alam Lestari (PT. MAL) merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan Kelapa Sawit terintegrasi beserta industri pengolahan minyak kelapa sawit. Bisnis Utama PT. Mekarsari Alam Lestari berfokus pada kegiatan pengolahan untuk upstream (hulu) yaitu menghasilkan Tandan Buah Segar melalui perkebunan, yang selanjutnya mengolah menjadi minyak kelapa sawit (CPO) dan inti kelapa sawit (PK) melalui Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PKS). PT. MAL memiliki perkebunan dan pabrik yang berlokasi di Desa Pangkalan Panduk Blok 000 No. 01 RT 005 RW 001 Kerumutan Kab. Pelalawan, Provinsi Riau.

c) Bahwa dasar hukum atas Koreksi Penjualan Palm Kernel:

- Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan perubahannya

- Pasal 13 ayat (2) UU KUP dan perubahannya

- PMK-131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat d) Bahwa dokumen sumber yang digunakan pemeriksa dalam melakukan Koreksi Penjualan Palm Kernel adalah Data BC.4.0 dari Portal Pertukaran Data antara DJP-DJBC pada Aplikasi Portal DJP, Data Penjualan Palm Kernel berdasarkan GL/Laporan Keuangan, Faktur Pajak Keluaran, Dokumen BC. 4.0 e) Bahwa dasar fakta dan pengujian apa yang dilakukan oleh Pemeriksa dalam melakukan Koreksi Penjualan Palm Kernel adalah:

Pemeriksa melakukan penyandingan data penjualan Palm Kernal pada BC. 4.0 yang berasal dari Data Portal Pertukaran Data antara DJP-DJBC pada Aplikasi Portal DJP dengan Data Penjualan Palm Kernel ke Kawasan Berikat Menurut Pemohon Banding.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, diperoleh hasil sebagai berikut:

UraianKuantitas (kg)Rupiah Penjualan Kernel Berdasarkan BC. 4.04,767,67016,259,306,240 Penjualan Kernel Berdasarkan Penjualan/Faktur Pajak4,708,00016,164,029,860 Selisih59,67095,276,380 Penyesuaian

BC 4.0 di 2019, Faktur Pajak/Penjualan di 2020-15,420 -56,730,180 BC 4.0 di 2020, Faktur Pajak/Penjualan di 201963,790299,430,260 Selisih108,040337,976,460 Perbedaan Selisih Timbang karena pengangkutan13,19043,898,040 Selisih (Penjualan yang belum dilaporkan)121,230381,874,500

Berdasarkan penyandingan data penjualan dengan data BC 4.0 yang merupakan dokumen pemberitahuan pabean untuk pemasukan barang asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke TPB, diketahui terdapat selisih penjualan/ penyerahan ke Kawasan Berikat dimana data BC 4.0 > Penjualan /FP. 4.0.

Selisih tersebut mengindikasikan adanya penjualan/ penyerahan yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan maupun pada SPT Masa PPN (Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut).

f) Bahwa Penjualan Palm Kernel tersebut dilakukan Kepada PT. TALUK KUANTAN PERKASA yang merupakan afiliasi Pemohon Banding.

g) Bahwa Pemeriksa tidak melakukan pengujian arus piutang/kas terhadap selisih tersebut h) Bahwa alasan Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir Pemeriksaan sama dengan Keberatan.

11.Terbanding juga telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa dengan Pemohon Banding untuk memperjelas pokok sengketa yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa nomor BA-134/WPJ.02/BD.06/2024 tanggal 21 Agustus 2024 yang hasil pembahasannya adalah sebagaimana terlampir dalam SUB;

C. Tanggapan Terbanding

Bahwa dalam hal Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Penjualan Palm Kernel sebesar Rp381.874.500 Tahun Pajak 2019 dapat Terbanding uraikan sebagai berikut a) bahwa sengketa tersebut merupakan sengketa pembuktian dan yuridis;

b) bahwa untuk menyelesaikan sengketa tersebut, harus berdasarkan bukti transaksi ke dalam Kawasan Berikat sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131/PMK.04/2018 Tentang Kawasan Berikat, dan peraturan pelaksanaannya dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai;

c) bahwa transaksi tersebut merupakan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa sehingga seharusnya Pemohon Banding mudah untuk berkomunikasi dengan Pihak Afiliasi dalam Grup yang Sama;

d) bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa nomor BA-134/WPJ.02/BD.06/2024 tanggal 21 Agustus 2024, Pemohon Banding telah menerima Dokumen BC 4.0 dari PT Taluk Kuantan Perkasa tapi tidak melakukan Tindakan apapun atas Dokumen tersebut;

e) bahwa berdasarkan Pasal 19 dan 20 Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor PER-27/BC/2016 Pengusaha TPB dapat melakukan pembetulan/pembatalan Dokumen BC 4.0;

f) bahwa sesuai ketentuan Kawasan Berikat yaitu PMK 131/PMK.04/2018 dan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. P-23/BC/2009, maka formulir BC

4.0 harus diserahkan oleh pihak pembeli kepada penjual sebagai bukti bahwa barang telah diterima di Kawasan Berikat milik pembeli; bahwa berdasarkan fakta BC 4.0 No. 12081 tanggal 08 Maret 2019 sebesar Rp 784.602.334,00 dengan kuantitas 249.080 Kg tidak ada pembatalan dan/atau pembetulan, sehingga Terbanding berpendapat bahwa BC 4.0 No. 12081 tanggal 08 Maret 2019 sebesar 784.602.334,00 dengan kuantitas 249.080 Kg telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

g) bahwa atas data/dokumen sehubungan dengan pemasukan barang oleh Pemohon Banding kepada PT. Tanjung Sarana Lestari di Kawasan Berikat, Terbanding berpendapat data BC 4.0 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Kawasan Berikat;

h) Dengan demikian, berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Koreksi Penjualan Palm Kernel sebesar Rp381.874.500 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan;

Koreksi Transfer Pricing Penjualan Ekspor sebesar Rp2.732.340.000,00:

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Transfer Pricing Penjualan Ekspor sebesar Rp2.732.340.000,00 dengan alasan sebagai berikut:

a. Bahwa penyandingan transaksi yang dilakukan Terbanding dengan mengkaitkan penjualan ekspor ke Palmbridge Pte Ltd dengan kontrak penjualan tanggal 02 Desember 2019 disandingkan dengan pembelian dari PT Darmex Agro dengan kontrak tanggal 17 Desember 2019 sangatlah tidak tepat. Bahwa komoditi Crude Palm Oil (CPO) merupakan produk yang memiliki harga yang selalu berfluktuatif (naik turun setiap harinya). Dalam hal ini, Terbanding harus mempertimbangkan kapan tanggal penentuan harga saat penjualan ke Palmbridge Pte Ltd dan tanggal pembelian dari PT Darmex Agro. Meski jumlah kuantitas sama, namun saat kesepakatan harga CPO pada kontrak penjualan dan pembelian terjadi penurunan harga CPO karena tanggal kesepakatan harga CPO berbeda.

b. Bahwa dalam penentuan harga ekspor, Pemohon Banding mengacu pada data pasar Reuters. Dalam menghitung Bea Keluar, Direktorat Jenderal Bea & Cukai harus memastikan harga ekspor yang digunakan telah sesuai dengan harga

referensi/pasar yang ditetapkan oleh badan pemerintah di bidang perdagangan. Maka dapat disimpulkan bahwa Harga Ekspor yang tertera pada Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), kontrak penjualan dan Invoice dengan nilai yang sama telah sesuai dengan harga pasar. Sehingga Terbanding seharusnya mempertimbangkan atas klausul Pasal 5 di atas.

c. Bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, pada Pasal 4A disampaikan sebagai berikut: Pasal 4A “Data Pembanding Eksternal adalah Data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak lain dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa”

Dalam hal ini, bahwa Pemohon Banding menggunakan Data Pembanding Eksternal, yaitu Reuters, yang dapat dijadikan sebagai Penentu Harga Wajar. Berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi Transfer Pricing Penjualan Ekspor Rp2.732.340.000,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan.

Menurut Terbanding

A. Dasar Hukum a) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 1 angka 29

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

b. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

b) Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah

Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

c) Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 20 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan Pemeriksaan dalam hal:

b. pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 32 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Pasal 33 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak harus menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean

Pasal 1 angka 3

Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean.

Pasal 4 huruf d

Pemberitahuan Pabean dalam rangka pemasukan barang dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke tempat yang berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Pasal 6 ayat 4

Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dibuat dan disampaikan oleh Orang yang memasukkan barang dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke tempat yang berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

a) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya Pasal 1 angka 4

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding.

Pasal 1 ayat (5)

Penentuan Harga Transfer atau Transfer Pricing yang selanjutnya disebut Penentuan Harga Transfer adalah penentuan harga dalam Transaksi Afiliasi.

Pasal 1 ayat (6)

Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

Pasal 2 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas: a. Dokumen induk; b. Dokumen lokal; dan/atau c. Laporan per negara.

Pasal 2 ayat (2)

Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan:

a. nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

b. nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak:

1. lebih dari Rp20.000 000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk transaksi barang berwujud; atau

2. lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk masing- masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya; atau c. Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah dari pada tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan, wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 3 (1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

(2) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak.

(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Pasal 4 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Pasal 8 ayat (1)

Dokumen induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a harus memuat informasi mengenai Grup Usaha paling sedikit sebagai berikut:

a. struktur dan bagan kepemilikan serta negara atau yurisdiksi masing- masing anggota;

b. kegiatan usaha yang dilakukan;

c. harta tidak berwujud yang dimiliki;

d. aktivitas keuangan dan pembiayaan; dan e. Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk dan informasi perpajakan terkait Transaksi Afiliasi

Pasal 8 ayat (2)

Rincian dan/atau penjelasan dari informasi dalam dokumen induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9 ayat (1)

Dokumen lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus memuat informasi mengenai Wajib Pajak paling sedikit sebagai berikut:

a. identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan;

b. informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan;

c. penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

d. informasi keuangan; dan e. peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian/fakta-fakta non-keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.

a) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Bab I

Pendahuluan

A. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle/ALP)

…

Dengan demikian, Pemeriksaan transfer pricing terhadap transaksi afiliasi pada hakikatnya adalah suatu pengujian atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi tersebut. Jenis transaksi afiliasi antara lain:

1. Transaksi penjualan, pembelian, pengalihan, serta pemanfaatan harta berwujud,

2. Transaksi pemberian jasa intra-grup (intra-group services),

3. Transaksi pengalihan dan pemanfaatan harta tak berwujud,

4. Transaksi pembayaran bunga, dan

5. Transaksi penjualan atau pembelian saham b) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Pasal 1 angka 5

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam

transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.

Pasal 1 ayat (4)

Hubungan istimewa adalah hubungan antara Wajib Pajak dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan atau Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai

Pasal 3 ayat (1)

Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha”.

Pasal 3 ayat (2)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah- langkah sebagai berikut:

a. Melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

a. Menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

b. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan c. Mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”.

Pasal 4 ayat (1)

Dalam melakukan analisis kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antar pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa dalam hal:

1. Tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2. Terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;

b. Dalam hal tersedia data pembanding internal dan data pembanding eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Wajib Pajak wajib menggunakan data pembanding internal untuk penetuan harga wajar atau laba wajar.

Pasal 4A

1. Data Pembanding Internal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa.

1. Data Pembanding Eksternal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak lain dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa.

2. Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal harus memenuhi faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan.

3. Dalam hal Data Pembanding Internal telah memenuhi faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan, maka Data Pembanding Eksternal tidak diperlukan.

4. Data Pembanding Eksternal dapat diperoleh dari database komersial maupun database lainnya

Pasal 5

Dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain:

a. Karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa;

a. Fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi;

b. Ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian;

c. Keadaan ekonomi; dan d. Strategi usaha”.

Pasal 11 ayat (1)

Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropriate Method)”.

Pasal 11 ayat (2)

Metode Penentuan Harga Transfer yang dapat diterapkan adalah:

a. Metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price/CUP);

a. Metode harga penjualan kembali (resale price method/RPM) b. Metode biaya-plus (Cost Plus Method/CPM);

c. Metode pembagian laba (profit split method/PSM) atau metode laba bersih transaksional (transactional net margin method/TNMM)”.

Pasal 11 ayat (4)

Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi suatu produk yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga jual kembali produk tersebut setelah dikurangi laba kotor wajar, yang mencerminkan fungsi, aset dan risiko, atas penjualan kembali produk tersebut kepada pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau penjualan kembali produk yang dilakukan dalam kondisi wajar. Pasal 11 ayat (10)

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) antara lain adalah:

a. tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi antara Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antara Wajib Pajak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, khususnya

tingkat kesebandingan berdasarkan hasil analisis fungsi, meskipun barang atau jasa yang diperjualbelikan berbeda; dan a. pihak penjual kembali (reseller) tidak memberikan nilai tambah yang signifikan atas barang atau jasa yang diperjualbelikan.

Pasal 13 ayat (1)

Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR)”.

Pasal 13 ayat (2)

Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; dan a. Didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang memadai bahwa penetapan harga atau laba tunggal tidak dapat dilakukan”.

Pasal 13 ayat (4)

Yang dimaksud dengan Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR) adalah rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang merupakan hasil pengujian beberapa data pembanding dengan menggunakan metode Penentuan Harga Transfer yang sama” Pasal 20 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang di lakukan antara pihak pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

Pasal 20 ayat (2)

Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip

Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.

Pasal 20 ayat (3)

Penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak.

Pasal 20 ayat (4)

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang di nilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) UndangUndang KUP.

c) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa d) Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 7

Pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah orang atau entitas yang terkait dengan entitas tertentu dalam menyiapkan laporan keuangannya (dalam Pernyataan ini dirujuk sebagai "entitas pelapor").

a. Orang atau anggota keluarga terdekat terkait entitas pelapor jika orang tersebut:

I. memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas entitas pelapor;

II. memiliki pengaruh signifikan terhadap entitas pelapor; atau III. personal manajemen kunci entitas pelapor atau entitas induk entitas pelapor b. Suatu entitas terkait dengan entitas pelapor jika memenuhi salah satu hal berikut:

i. Entitas dan entitas pelapor adalah anggota dari kelompok usaha yang sama (artinya entitas induk, entitas anak dan entitas anak berikutnya terkait dengan entitas lain.

ii. Satu entitas adalah entitas asosiasi atau ventura bersama bagi entitas lain (atau entitas asosiasi atau ventura bersama yang merupakan anggota suatu kelompok usaha, dimana entitas lain tersebut adalah anggotanya.

iii. Kedua entitas tersebut adalah ventura bersama dari pihak ketiga yang sama.

iv. Satu entitas adalah ventura bersama dari entitas ketiga dan entitas yang lain adalah entitas asosiasi dari entitas ketiga.

v. Entitas tersebut adalah suatu program imbalan pasca kerja untuk imbalan kerja dari salah satu entitas pelapor atau entitas yang terkait dengan entitas pelapor. Jika entitas pelapor adalah entitas yang menyelenggarakan program tersebut, entitas sponsor juga terkait dengan entitas pelapor.

vi. Entitas yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh orang yang diidentifikasi dalam butir (a).

vii. Orang yang diidentifikasi dalam butir (a) (i) memiliki pengaruh signifikan terhadap entitas atau anggota menejemen kunci entitas (atau entitas induk dari entitas).

B. Data dan Fakta

1. Bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi penjualan ekspor CPO kepada pihak afiliasi (Palmbridge Pte Ltd) sebesar 2.000.000kg (2.000MT)

2. Bahwa Berdasarkan pemeriksaan, diketahui Pembelian CPO tanggal 10 Desember 2019 dari PT Darmex Agro sebesar Rp18.292.000.000 dengan kuantitas 2.000.000kg, hal ini jumlah kuantitas sama dengan jumlah kuantitas CPO yang dicatat pada tanggal 24 Desember 2019 kepada Palmbridge Pte Ltd yaitu sebesar 2.000.000kg dengan harga jual Rp17.024.580.00.

3. Dokumen Kontrak Penjualan PT Mekar Sari Alam Lestari kepada Palmbridge Pte Ltd nomor 001-001/KPE/MAL-CPO/12/2019 tanggal 02 Desember 2019 adalah sebagaimana terlampir dalam SUB;

4. Pemohon Banding pada Lampiran 3A SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 tidak mencantumkan Palmbridge Pte Ltd sebagai Pihak yang memiliki hubungan istimewa;

5. Pemohon Banding pada TP Documentation tidak menyatakan bahwa transaksi dengan Palmbridge Pte Ltd merupakan pihak afiliasi;

6. Berdasarkan Laporan Keuangan Audit bahwa Palmbridge Pte Ltd merupakan afiliasi Pemohon Banding dan mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding. Hubungan istimewa antara Palmbridge Pte Ltd dan Pemohon Banding adalah penguasaan sehingga memenuhi Pasal 18 ayat 4b UU PPh;

7. Pemohon Banding pada TP Documentation tidak menyatakan bahwa transaksi dengan Palmbridge Pte Ltd merupakan transaksi afiliasi;

8. Berdasarkan hal tersebut, Pemeriksa melakukan pengujian harga transfer atas penjualan CPO kepada Palmbridge Pte Ltd tersebut.

9. Skema Transaksi Afiliasi Pemohon Banding berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan adalah sebagai berikut:

Luar Negeri

Palmbridge Pte

PT. Banyu PT. Taluk PT. Banyu PT Palma PT Bayas

Bening Utama Kuantan Bening Utama Satu Biofuels

rs as ceo mee: -

Sa cro

Bakr her 7

PT Mekar Sari Alarr. Lestari

~ Tone Tur bar

Gro PT. Dumai

Bulking

PT. Eluan PT Darmex

PT Darmex Agro a

Mahxota 9 Biofuels

- Aliran BKP

10. Analisis Kesebandingan berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan adalah sebagai berikut:

Penjualan CPO di Luar negeri

- Pemeriksa menggunakan data pembanding harga CPO dari Bappepti untuk menguji kewajaran harga atas penjualan CPO kepada pihak afiliasi di luar negeri Data yang digunakan adalah data tahun terjadinya penjualan, yaitu tahun 2015

Sebanding .

No Faktor Kesebandingan Transaksi Afiitasi ransaksi # Tidak Perlu silakukan Keterangan {

Independen Penyesuaian :

Sebanding

1 [Raakter Sik Barang (Prosuk | CPO CPO | Sebanaing T.dak

2 (Fargsi Asset dar Resixo Fu'ly Fledae Palm Oil Seluruh Sebanding Tidak

Manufactures narakteristik

Usaha | I

2 |Kerraktua Term

Cara Penycrahar FOB PKS FOB PKS Sebanding | Tidak ! i Harga Ro’ Kg Rp Kg Sebanding ! Tidak

-. Diskor Tidak Ada | Tigak Ada Sebanding | Tidak ,

4 [Kendisi Ekonsmi Stabil ! Stabil Sebanding | Tidak ls Isretesi Biss Glooal | Globai Ticak

11. Mengingat tidak ada transaksi independent internal yang bisa dijadikan pembanding dan tidak tersedia pada TP Documentation Pemohon Banding, maka Pemeriksa melakukan pengujian harga transfer menggunakan metode CUP Eksternal dengan data pembanding/data acuan berdasarkan data harga komoditas CPO pada CIF Rotterdam tanggal 2 Desember 2019 Penyerahan Desember 2019.

12. Bahwa harga penjualan CPO kepada Palmbridge Pte Ltd menurut Pemeriksa adalah:

JumlahKeterangan
Harga Per MT
2019-12-02, CPO, Dec19705USD
Roterdam,705,US$/MT
Kurs KMK 24/12/201214.012Kurs
Rupiah9.878.460Idr
Kuantitas2.000MT
Harga per MT9.878.460
Harga Penjualan CPO menurut Pemeriksa19.756.920.000
Harga Penjualan CPO menurut Pemohon
Banding17.024.580.000
Koreksi Penjualan CPO2.732.340.000

13. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa dan mengajukan keberatan dengan surat nomor 000188/KEB-PPHBADAN/2019/MAL/II/2024 tanggal 02 Februari 2024 dengan alasan sebagaimana yang telah diuraikan pada angka romawi VI;

14. Untuk memperjelas pokok sengketa dalam surat keberatan, Terbanding telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa dengan Pemeriksa yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa nomor BA- 129/WPJ.02/BD.06/2024 tanggal 31 Juli 2024 yang hasil pembahasannya adalah sebagai berikut:

a) Bahwa Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN-00005/RIKSIS/WPJ.02/2023 tanggal 4 Januari 2023 dengan kode/kriteria pemeriksaan: 1462 (Pemeriksaan Khusus berdasarkan Analisis Risiko Secara Komputerisasi/DSPP dengan jenis Pemeriksaan Lapangan). KPP Madya Pekanbaru mengusulkan pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Permintaan Penjelasan dan/atau Keterangan nomor LHP2DK- 131/WPJ.02/KP.1006/2022 tanggal 18 Mei 2022.

b) Bahwa PT. Mekarsari Alam Lestari (PT. MAL) merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan Kelapa Sawit terintegrasi beserta industri pengolahan minyak kelapa sawit. Bisnis Utama PT. Mekarsari Alam Lestari berfokus pada kegiatan pengolahan untuk upstream (hulu) yaitu menghasilkan Tandan Buah Segar melalui perkebunan, yang selanjutnya mengolah menjadi minyak kelapa sawit (CPO) dan inti kelapa sawit (PK) melalui Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PKS). PT. MAL memiliki perkebunan dan pabrik yang berlokasi di Desa Pangkalan Panduk Blok 000 No. 01 RT 005 RW 001 Kerumutan Kab. Pelalawan, Provinsi Riau.

c) Bahwa dasar hukum atas Koreksi Transfer Pricing Penjualan Ekspor:

- Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan perubahannya

- Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU PPh dan Perubahannya

- PER-22/PJ/2013

- Pasal 13 ayat (2) UU KUP dan perubahannya d) Bahwa dasar fakta dan pengujian apa yang dilakukan oleh Pemeriksa atas koreksi Koreksi Transfer Pricing Penjualan Ekspor adalah sbg berikut:

e) Pemohon Banding melakukan transaksi penjualan ekspor CPO kepada pihak afiliasi (Palmbridge Pte Ltd) sebesar 2.000.000 kg (2000 MT).

f) Pemohon Banding pada TP Documentation yang dipinjamkan kepada Pemeriksa, tidak menjelaskan bahwa transaksi dengan Palmbrige Pte Ltd merupakan transaksi yang mempunyai hubungan istimewa kepada pihak afiliasi. Namun demikian, berdasarkan Laporan keuangan audit dan Lampiran 1a SPT Tahunan bahwa Palmbridge Pte Ltd merupakan afiliasi Pemohon Banding dan mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding g) Hubungan istimewa antara Palmbridge Pte Ltd dan Pemohon Banding adalah pengusaaan / entitas sepengendali. Entitas sepengendali (Under common control) adalah pihak (perorangan, perusahaan, atau bentuk entitas lainnya) yang secara langsung atau tidak langsung (melalaui satu atau lebih perantara), mengendalikan atau dikendalikan oleh atau berada di bawah pengendalian yang sama.

h) Berdasarkan hal tersebut, pemeriksa melakukan pengujian harga transfer atas penjualan CPO kepada Palmbridge Pte Ltd tersebut.

i) Pemeriksa melakukan penghitungan kembali harga penjualan CPO kepada Palmbridge Pte Ltd dengan perhitungan sebagai berikut:

Harga per MT Jumlah Keterangan

2019-12-02 .CPO.Dec19 .Roterdam. 705,USS/MT 705 USD kurs KMK 24/12/2012 14.012 kurs

Rupiah 9.878.460 idr

Kuantitas 2.000 MT

Harga per MT 9.878.460

Harga Penjualan CPO menurut Pemeriksa 19,756,920,000

Harga Penjualan CPO menurut Wajib Pajak 17,024,580,000

Koreksi Penjualan CPO 2.732 340.000 j) Bahwa Terdapat Indikasi adanya penjualan CPO kepada Afiliasi di Luar Daerah Pabean dengan harga transfer dibawah harga pasar dan harga pembelian. Hal tersebut dapat dilihat dari:

- Berdasarkan pemeriksaan, diketahui Pembelian CPO untuk tersebut dari PT. Darmex Agro (Afiliasi) sebesar Rp. 18.292.000.000 dengan kuantitas 2.000.000 kg, hal ini jumlah kuantitas sama dengan jumlah kuantitas CPO yang dicatat pada tanggal 24 Desember 2019 kepada Palmbridge Pte Ltd yaitu sebesar 2.000.000 kg dengan harga jual Rp. 17.024.580.000.

- Berdasarkan penelusuran terhadap arus barang dan data stock CPO pada DB Storage Tank Bulan Desember 2019, jelas terlihat bahwa atas penjualan CPO kepada Palmbridge Pte ltd bukan berasal dari stock PKS MAL namun berasal dari pembelian CPO dari PT. Darmex Agro (merupakan afilasi) yang dikirimkan ke Tangki Timbun milik PT Dumai Bulking (merupakan afiliasi) dengan membebankan biaya Titip Timbun.

- Berdasarkan hal tersebut dapat diketahui juga bahwa Pemohon Banding menjual rugi CPO tersebut, dimana dalam dunia bisnis merupakan hal yang tidak Wajar. Apalagi atas transaksi penjualan dan pembelian CPO tersebut

dilakukan kepada Perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa.

- Selain itu, Pemohon Banding pada TP Documentation yang dipinjamkan kepada Pemeriksa, tidak menjelaskan bahwa transaksi dengan Palmbrige Pte Ltd merupakan transaksi yang mempunyai hubungan istimewa kepada pihak afiliasi.

k) Bahwa Tahap-Tahap Pemeriksaan Transfer Pricing sudah dituangkan dalam KKP Transfer Pricing yang sudah dipinjamkan oleh Pemeriksa kepada Tim Terbanding. Pemeriksa tidak menggunakan data CIF Roterdam tapi menggunakan data dari Bappebti dengan lokasi pasar bursa Roterdam. Terkait dengan penentuan data pembanding tersebut dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

- Mengingat tidak ada transaksi independent internal yang bisa dijadikan pembanding dan tidak tersedia pada TP Documentation Pemohon Banding maka pemeriksa melakukan pengujian harga transfer menggunakan metode CUP Eksternal dengan data pembanding/data acuan berdasarkan data harga pasar komoditas CPO dengan lokasi bursa Rotterdam.

- Data Acuan yang pemeriksa gunakan berasal dari data yang disediakan oleh Bappebti. Data tersebut tersedia dan dapat diunduhdariwebsite/situs https://bappebti.go.id/harga_komoditi_bursa, dengan kriteria tanggal 2 Desember 2019, Komoditi CPO, Penyerahan Desember 2019, lokasi pasar bursa Rotterdam.

- Sesuai dengan Kontrak Penjualan Ekspor No. 001- 001/KPE/MAL-CPO/12/2019 tanggal 02 Desember 2019 dan penyerahan bulan Desember 2019 maka Pemeriksa menggunakan kriteria tanggal harga pembanding mengacu pada tanggal kontrak penjualan ekspor tersebut, dan tanggal penyerahan yaitu bulan Desember 2019.

- Pemeriksa menggunakan kriteria lokasi bursa Rotterdam karena transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah transaksi ekspor dimana Lawan Transaksi berada di Luar Negeri /Luar daerah pabean) sehingga lokasi pasar bursa Rotterdam cukup mewakili harga pasar wajar sesuai kondisi transaksi Pemohon Banding tersebut.

l) Pemohon Banding pada TP Documentation yang dipinjamkan kepada Pemeriksa, tidak menjelaskan bahwa transaksi dengan Palmbrige Pte Ltd merupakan transaksi yang mempunyai hubungan istimewa kepada pihak afiliasi.

m) Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan tidak pernah menunjukkan sumber yang dijadikan dasar sebagai dasar acuan dalam menentukan nilai ekspor.

n) Pada tanggapan Pemohon Banding pada saat pembahasan Akhir, Pemohon Banding baru menyatakan dalam penentuan harga ekspor mengacu pada data pasar Reuters. Namun demikian, Pemohon Banding tidak menunjukan/meminjamkan dokumen terkait Data Pasar Harga CPO berdasarkan Data Pasar Reuters tersebut.

o) Pemohon Banding tidak menjelaskan terkait penentuan harga transfer ekspor tersebut kepada Pemeriksa, begitu pun tidak ada pengungkapan transaksi ekspor tersebut pada Transfer Documentation Pemohon Banding sehingga atas transaksi ini pemeriksa tidak dapat membandingkan dasar acuan yang digunakan oleh Pemohon Banding.

p) Bahwa Pemeriksa telah menjelaskan secara rinci dalam memperoleh data acuan yang digunakan pemeriksa tersebut yaitu dari website Bappepti (yang bisa diakses siapa saja). Dengan penjelasan tersebut bahkan Pemohon Banding dapat mengunduh sendiri data yang menjadi acuan Pemeriksa. Penjelasan rinci tersebut juga sudah disampaikan kembali oleh Pemeriksa pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

sebagaimana telah tertuang dalam Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang telah ditandatangani juga oleh Pemohon Banding.

q) Sesuai dengan Kontrak Penjualan Ekspor No. 001- 001/KPE/MAL-CPO/12/2019 tanggal 02 Desember 2019 dan penyerahan bulan Desember 2019 maka Pemeriksa menggunakan kriteria tanggal harga pembanding mengacu pada tanggal kontrak penjualan ekspor tersebut, dan tanggal penyerahan yaitu bulan Desember 2019.

r) Bahwa alasan Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir Pemeriksaan sama dengan Keberatan.

15. Terbanding juga telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa dengan Pemohon Banding untuk memperjelas pokok sengketa yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa nomor BA-134/WPJ.02/BD.06/2024 tanggal 21 Agustus 2024 yang hasil pembahasannya adalah sebagaimana terlampir dalam SUB;

C. Tanggapan Terbanding

Bahwa dalam hal Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Transfer Pricing Penjualan Ekspor Rp2.732.340.000,00 dapat Terbanding uraikan sebagai berikut:

(1) Bahwa tidak ada sengketa mengenai hubungan istimewa antara PT Mekar Sari Alam Lestari dengan Palmbridge Pte Ltd.

(2) Bahwa berdasarkan TP Doc Pemohon Banding Tahun 2019 tidak mencantumkan Palmbridge Pte Ltd. Sebagai pihak afiliasi.

(3) Bahwa berdasarkan TP Doc Pemohon Banding Tahun 2019 tidak mencantumkan transaksi penjualan ekspor kepada Palmbridge Pte Ltd. Dalam ringkasan transaksi afiliasi.

(4) Berdasarkan Pasal 4 ayat 3 PMK-213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Pemohon Banding Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya,

dengan Pemohon Banding tidak memasukkan transaksi penjualan ekspor sebesar Rp2.732.340.000 kepada Palmbridge Pte Ltd dalam TP Doc maka Pemohon Banding dianggap tidak menjalankan PKKU sehingga DJP berwenang menetapkan Kembali harga yang wajar sesuai Pasal 20 ayat 4 Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Pemohon Banding Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

(5) Bahwa Pemohon Banding dapat menolak data pembanding yang digunakan oleh pemeriksa apabila Pemohon Banding dapat membuktikan perbedaan syarat dan kondisi penyerahan dan/atau karena perbedaan lainnya yang menyebabkan data pembanding yang digunakan oleh pemeriksa menjadi tidak sebanding dengan transaksi yang dilakukan Pemohon Banding.

(6) Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dengan Pemohon Banding nomor BA-134/WPJ.02/BD.06/2024 tanggal 21 Agustus 2024, Pemohon Banding menyatakan tidak memasukkan transaksi penjualan ekspor kepada Palmbridge Pte Ltd karena tidak memiliki hubungan istimewa secara langsung padahal untuk transaksi lainnya PT MAL dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa tidak langsung ada di dalam TP Doc sehingga pernyataan Pemohon Banding inkonsisten.

(7) Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dengan Pemohon Banding nomor BA-134/WPJ.02/BD.06/2024 tanggal 21 Agustus 2024, Pemohon Banding menyatakan baru akan membuat kertas kerja atas transaksi tersebut.

(8) Bahwa Koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa dalam Kertas Kerja Pemeriksaan TP telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(9) Bahwa Pemeriksa telah menjelaskan secara rinci dalam memperoleh data acuan yang digunakan pemeriksa tersebut yaitu dari website Bappepti (yang bisa diakses siapa saja). Dengan penjelasan tersebut bahkan Pemohon Banding dapat mengunduh sendiri data yang menjadi acuan Pemeriksa. Penjelasan rinci tersebut juga sudah disampaikan kembali oleh Pemeriksa pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

sebagaimana telah tertuang dalam Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang telah ditandatangani juga oleh Pemohon Banding.

(10) Terkait dengan alasan Pemohon Banding Bahwa penyandingan transaksi yang dilakukan Pemeriksa dengan mengkaitkan penjualan ekspor ke Palmbridge Pte Ltd dengan kontrak penjualan tanggal 02 Desember 2019 disandingkan dengan pembelian dari PT Darmex Agro dengan kontrak tanggal 17 Desember 2019 sangatlah tidak tepat, tidak ada kaitannya dengan koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa. Pemeriksa hanya melakukan koreksi berdasarkan transaksi penjualan ekspor saja bukan pembelian.

(11) Terkait dengan alasan Pemohon Banding dalam penentuan harga ekspor mengacu pada data pasar Reuters. Bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat 3 PMK-213/PMK.03/2016 dengan Pemohon Banding tidak memasukkan transaksi penjualan ekspor sebesar Rp2.732.340.000 kepada Palmbridge Pte Ltd dalam TP Doc maka Pemohon Banding dianggap tidak menjalankan PKKU sehingga DJP berwenang menetapkan Kembali harga yang wajar sesuai Pasal 20 ayat 4 Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-32/PJ/2011.

(12) Dengan demikian, berdasarkan uraian tersebut diatas, Koreksi Transfer Pricing Penjualan Ekspor Rp2.732.340.000,00 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga dapat dipertahankan.

Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.825.518.880,00:

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.825.518.880,00 dengan alasan sebagai berikut:

a. Bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBDPO) dari PT Dabi Biofuels. Bahwa pembelian RBDPO yang dilakukan Pemohon Banding bukan untuk dijual kembali, namun untuk dicampur dengan persediaan CPO Hal ini dimaksudkan agar mutu CPO tersebut dapat memenuhi standar kualitas/mutu yang ditetapkan dalam kontrak penjualan ekspor CPO kepada Palmbridge Pte Ltd.

b. Bahwa berdasarkan laporan persediaan CPO milik Pemohon Banding yang dititip timbun di tangki timbun PT Dumai Bulking di Dumai, terdapat persediaan CPO masuk yang merupakan hasil pembelian dari PT Darmex Agro sebanyak 2.000.000kg. Bahwa persediaan CPO yang dibeli tersebut dikirimkan dari PT Darmex Agro langsung ke tangki timbun di Dumai. Berdasarkan kontrak penjualan dari PT Darmex Agro kepada PT Mekarsari Alam Lestari, mutu CPO yang dijual adalah FFA 5% maks, M&I 0,5%. Bahwa berdasarkan laporan persediaan yang sama, terdapat persediaan RBDPO masuk yang merupakan pembelian dari PT Dabi Biofuels juga dikirimkan ke tangki timbun yang sama (PT Dumai Bulking) sebanyak 300.000kg, dimana RBDPO tersebut dicampur dengan persediaan CPO yang dibeli dari PT Darmex Agro yang dimiliki Pemohon Banding.

c. Bahwa persediaan CPO tersebut merupakan persediaan yang dikeluarkan untuk penjualan ekspor ke Palmbridge Pte Ltd sebanyak 2.000MT (2.000.000kg). Bahwa berdasarkan kontrak penjualan ekspor CPO kepada Palmbridge, mutu CPO yang dijual adalah FFA (AS PALMITIC) 4,5% Max, M&I 0,5% Max. Bahwa persediaan CPO yang dibeli dari PT Darmex Agro memiliki mutu yang lebih rendah (FFA 5%) daripada mutu yang ditetapkan dalam kontrak penjualan ekspor (FFA 4,5%). Untuk itu, pembelian RBDPO bertujuan untuk meningkatkan mutu CPO yang akan dijual ekspor karena mutu CPO yang tersedia lebih rendah daripada mutu yang ditetapkan dalam kontrak penjualan ekspor.

d. Berdasarkan penjelasan di atas, koreksi Harga Pokok atas pembelian RBDPO dapat dijelaskan penggunaannya dan berhubungan dengan penjualan ekspor dan kegiatan usaha yang dilakukan Pemohon Banding.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi Harga Pokok Penjualan atas Pembelian RBDPO sebesar Rp2.825.518.880,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan.

2) Menurut Terbanding

A. Dasar Hukum a) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 1 angka 29

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Pasal 13 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

c. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3a)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak b) Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

c) Undang Pemerintah Nomor 50 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 20 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan Pemeriksaan dalam hal:

c. pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 32 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 33 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak harus menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

B. Data dan Fakta

1. Bahwa Berdasarkan Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding terdapat pembelian RBDPO sebesar Rp2.825.518.880,00

2. Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBDPO) adalah CPO yang telah mengalami proses pemucatan, penghilangan asam lemak bebas dan bau.

3. Berdasarkan pemeriksaan, Pemohon Banding merupakan Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan industry pengolahan kelapa sawit.

4. Berdasarkan pemeriksaan, produk akhir yang dihasilkan Pemohon Banding dari Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit adalah CPO dan Palm Kernel sebagai hasil dari pengolahan Tandan Buah Segar.

5. Berdasarkan pemeriksaan, tidak terdapat penjualan RBDPO pada rincian Penjualan Pemohon Banding.

6. Berdasarkan keterangan Pemohon Banding, Pembelian RBDPO bertujuan untuk meningkatkan mutu CPO yang akan dijual ekspor.

7. Namun demikian, Pemeriksa belum mendapatkan bukti, penjelasan terperinci dan manfaat yang jelas terkait penggunaan RBDPO sebagaimana keterangan Pemohon Banding tersebut.

8. Berdasarkan hal-hal tersebut, menurut Pemeriksa, Pembelian RBDPO tersebut tidak jelas penggunaannya dan tidak sesuai dengan proses bisnis yang dilakukan olah Pemohon Banding.

9. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa dan mengajukan keberatan dengan surat nomor 000188/KEB- PPHBADAN/2019/MAL/II/2024 tanggal 02 Februari 2024 dengan alasan sebagaimana yang telah diuraikan pada angka romawi VI;

10. Untuk memperjelas pokok sengketa dalam surat keberatan, Terbanding telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa dengan Pemeriksa

yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa nomor BA-129/WPJ.02/BD.06/2024 tanggal 31 Juli 2024 yang hasil pembahasannya adalah sebagai berikut:

a) Bahwa Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN-00005/RIKSIS/WPJ.02/2023 tanggal 4 Januari 2023 dengan kode/kriteria pemeriksaan: 1462 (Pemeriksaan Khusus berdasarkan Analisis Risiko Secara Komputerisasi/DSPP dengan jenis Pemeriksaan Lapangan). KPP Madya Pekanbaru mengusulkan pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Permintaan Penjelasandan/atauKeterangannomorLHP2DK- 131/WPJ.02/KP.1006/2022 tanggal 18 Mei 2022.

b) Bahwa PT. Mekarsari Alam Lestari (PT. MAL) merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan Kelapa Sawit terintegrasi beserta industri pengolahan minyak kelapa sawit. Bisnis Utama PT. Mekarsari Alam Lestari berfokus pada kegiatan pengolahan untuk upstream (hulu) yaitu menghasilkan Tandan Buah Segar melalui perkebunan, yang selanjutnya mengolah menjadi minyak kelapa sawit (CPO) dan inti kelapa sawit (PK) melalui Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PKS). PT. MAL memiliki perkebunan dan pabrik yang berlokasi di Desa Pangkalan Panduk Blok 000 No. 01 RT 005 RW 001 Kerumutan Kab. Pelalawan, Provinsi Riau.

c) Bahwa dasar hukum atas Koreksi Penjualan Palm Kernel:

- Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan perubahannya

- Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU PPh dan Perubahannya

- Pasal 13 ayat (2) UU KUP dan perubahannya d) Bahwa dokumen sumber yang digunakan pemeriksa dalam melakukan Koreksi Harga Pokok Penjualan adalah Laporan Keuangan Audit.

e) Berdasarkan Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding terdapat pembelian RBDPO sebesar Rp. 2.825.518.848 f) Berdasarkan pemeriksaan, Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan industri pengolahan kelapa sawit.

g) Berdasarkan pemeriksaan, produk akhir yang dihasilkan Pemohon Banding dari Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit adalah CPO dan Palm Kernel sebagai hasil dari pengolahan Tandan Buah Segar.

h) Berdasarkan pemeriksaan, tidak terdapat penjualan RBDPO pada rincian Penjualan Pemohon Banding i) Berdasarkan keterangan Pemohon Banding, Bahwa pembelian RBDPO yang dilakukan Pemohon Banding bukan untuk dijual kembali, namun untuk dicampur dengan stok CPO (hasil pembelian dari PT. Darmex Agro) agar mutu CPO yang dicampur dapat meningkat. Hal ini dimaksudkan agar mutu CPO tersebut dapat memenuhi standar kualitas/mutu yang ditetapkan dalam kontrak penjualan ekspor CPO kepada Palmbridge Pte Ltd.

j) Bahwa tidak ada bukti dari Pemohon Banding bahwa atas Pembelian RBDPO tersebut dicampur dengan Pembelian CPO dari PT. Darmex Agro dapat menaikkan kualitas/mutu CPO tersebut seperti Hasil Uji Laboratorium atas Mutu CPO sebelum dilakukan pencampuran dan setelah dilakukan pencampuran, bukti proses pencampuran yang dilakukan, formula pencampuran yang digunakan, analisis kebutuhan pembelian RBDPO dan bukti bahwa pembelian RBDPO tersebut memang berdampak terhadap kualitas/mutu CPO yang dicampurkan sehingga pemeriksa tidak meyakini manfaat pembelian RBDPO tersebut sebagaimana didalilkan oleh Pemohon Banding.

k) Bahwa alasan Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir Pemeriksaan sama dengan Keberatan.

11. Terbanding juga telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa dengan Pemohon Banding untuk memperjelas pokok sengketa yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa nomor BA-134/WPJ.02/BD.06/2024 tanggal 21 Agustus 2024 yang hasil pembahasannya adalah sebagaimana terlampir dalam SUB;

C. Tanggapan Terbanding

Bahwa dalam hal Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.825.518.880, dapat Terbanding uraikan sebagai berikut:

(1) Bahwa sengketa tersebut merupakan sengketa pembuktian.

(2) Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat 1 UU PPh Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

(3) Bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan industri pengolahan kelapa sawit.

(4) Bahwa produk akhir yang dihasilkan Pemohon Banding dari Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit adalah CPO dan Palm Kernel sebagai hasil dari pengolahan Tandan Buah Segar.

(5) Bahwa Pemohon Banding harus dapat membuktikan biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (material).

(6) Bahwa tidak lazim Perusahaan Pabrik CPO mencampurkan RBDPO dan CPO yaitu CPO yang telah melalui proses lanjutan dengan biaya yang lebih tinggi (7) Bahwa Terbanding telah mengirimkan surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan/atau Informasi kepada Pemohon Banding dengan surat nomor S- 90/WPJ.02/WPJ.026/2024 tanggal 11 Juli 2024 dan Permintaan Kedua dengan Surat Nomor S-100/WPJ.02/WPJ.026/2024 tanggal 02 Agustus 2024, atas Hasil Uji Laboratorium atas Mutu CPO sebelum dilakukan pencampuran dan setelah dilakukan pencmpuran RBDPO dan bukti proses pencampuran yang dilakukan namun tidak diberikan oleh Pemohon Banding.

(8) Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-134/WPJ.02/BD.06/2024 tanggal 21 Agustus 2024 Terbanding telah meminta Hasil Uji Lab atas Mutu CPO sebelum dilakukan pencampuran dan setelah dilakukan pencampuran, bukti proses

pencampuran yang dilakukan, formula pencampuran, analisis kebutuhan RBDPO dan bukti lainnya namun tidak diberikan oleh Pemohon Banding (9) Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-134/WPJ.02/BD.06/2024 tanggal 21 Agustus 2024 Pemohon Banding mengakui bahwa pencampuran tersebut baru dilakukan satu kali.

(10)Dengan demikian, berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Koreksi Harga

Pokok Penjualan sebesar Rp2.825.518.880,00 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan.

Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp152.222.612,00

Koreksi Pendapatan Karbonsulfan sebesar Rp37.954.612

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Pendapatan Karbonsulfan sebesar Rp37.954.612 dengan alasan sebagai berikut:

a. Bahwa pendapatan yang dimaksud merupakan penjualan persediaan ke PT Banyu Bening Utama senilai Harga Pokok Persediaan dengan jurnal pencatatan piutang sebagai berikut:

Db 170.00.00.005 - BANYU BENINGUTAMA, PTxxx
(Cr)439.99.99.999 - TRANSIT SEMENTARAxxx
Db 439.99.99.999 - TRANSIT SEMENTARAxxx
(Cr)439.99.99.999 - TRANSIT SEMENTARAxxx
Db 439.99.99.999 - TRANSIT SEMENTARAxxx
(Cr)142.20.00.120 - PERSEDIAAN HERBISIDAxxx

Bahwa pencatatan Pendapatan/(Beban) Lain-lain hanya dilakukan jika terdapat keuntungan atau kerugian dari penjualan tersebut. Sehingga tidak dilakukan pencatatan Pendapatan/(Beban) Lain-lain atas penjualan Karbonsulfan, karena tidak ada keuntungan yang didapat dari penjualan tersebut.

b. Bahwa Pemohon Banding melakukan pencatatan secara net-off antara Pendapatan dan Beban karena pendapatan yang didapat dari penjualan dan beban yang keluarkan untuk pembelian memiliki jumlah yang sama.

Contoh jurnal:

Db Piutang xxx

(Cr) Pendapatan Lain-Lain (xxx)

Db Beban Lain-Lain xxx

(Cr) Persediaan (xxx)

Sehingga saat pendapatan dan beban lain-lain memiliki jumlah yang sama, maka pencatatan menjadi:

Db Piutang xxx

(Cr) Persediaan (xxx)

Bahwa Pemohon Banding sudah mengakui adanya Pendapatan Karbonsulfan dengan diterbitkannya Faktur Pajak Keluaran Nomor: Salinan Faktur Pajak Keluaran Penjualan Karbonsulfan Nomor: 010.003- 19.78307880 tanggal 24 Juni 2019 dan Nomor: 010.006-19.53665477 tanggal 24 Desember 2019.

c. Bahwa dalam melakukan koreksi Pendapatan Karbonsulfan, Terbanding melakukan koreksi atas Pendapatan namun tidak melakukan koreksi atas Biaya. Dengan demikian Terbanding tidak memperhatikan prinsip akuntansi Matching Cost Against Revenue, dimana pada saat mengakui suatu Pendapatan juga terdapat Biaya yang harus diakui.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dengan koreksi Pendapatan Karbonsulfan sebesar Rp37.954.612,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan.

2) Menurut Terbanding

A. Dasar Hukum a) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 1 angka 29

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta,

kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Pasal 13 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

d. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

b) Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Penjelasan Pasal 4 ayat (1)

Undang-Undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut.

Pengertian penghasilan dalam Undang-Undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis...

Dilihat dari penggunaannya, penghasilan dapat dipakai untuk konsumsi dan dapat pula ditabung untuk menambah kekayaan Wajib Pajak.

Karena Undang-Undang ini menganut pengertian penghasilan yang luas maka semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak.

c) Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 20 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak

atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan Pemeriksaan dalam hal:

d. pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 32 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 33 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak harus menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

d) Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 23 tentang Pendapatan

Paragraf 13

Penjualan Barang harus diakui bila seluruh kondisi berikut dipenuhi:

(a) perusahaan telah memindahkan risiko secara signifikan dan telah memindahkan manfaat kepemilikan barang kepada pembeli;

(b) perusahaan tidak lagi mengelola atau melakukan pengendalian efektif atas barang yang dijual;

(c) jumlah pendapatan tersebut dapat diukur dengan andal;

(d) besar kemungkinan manfaat ekonomi yang dihubungkan dengan transaksi akan mengalir kepada perusahaan tersebut; dan (e) biaya yang terjadi atau yang akan terjadi sehubungan dengan transaksi penjualan dapat diukur dengan andal.

B. Data dan Fakta

1. Bahwa Berdasarkan pemeriksaan, terdapat Faktur Pajak yang atas Penjualannya belum dicatat oleh Pemohon Banding pada SPT Tahunan PPh Badan dengan rincian sebagai berikut:

UraianRupiah

Pendapatan Karbosulfan37.954.612

Penjualan Bibit114.268.000

152.222.612

2. Bahwa Koreksi atas Penjualan Karbonsulfan adalah sebagai berikut:

BULANNOCUSTOMERKODE & NOMER SERI FAKTUR PTANGGALKONTRAKNOMER INVOICE (SO/DO)DPP (SO/DO)FAKTUR PAJAK
JUNI DESEMBERLOKALPT BANYU BENING UTAMA PT BANYU BENING UTAMA010 010010.003-19.78307880 010.006-19.5366547724-Jun-19 TOTAL 24-Dec-19 TOTAL GRAND TOTAL-DO.001/DO/MAL-2/V/19 SO.001/DO/MAL-2/V/19 DO.002/DO/MAL-2/XI/19 SO.002/DO/MAL-2/XI/191 8.454.6121 8.454.612
1 LOKAL
18.454.61218.454.612
19.500.00019.500.000
1
19.500.00019.500.000
37.954.61237.954.612

3. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa dan mengajukan keberatan dengan surat nomor 000188/KEB- PPHBADAN/2019/MAL/II/2024 tanggal 02 Februari 2024 dengan alasan sebagaimana yang telah diuraikan pada angka romawi VI;

4. Untuk memperjelas pokok sengketa dalam surat keberatan, Terbanding telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa dengan Pemeriksa yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa nomor BA-129/WPJ.02/BD.06/2024 tanggal 31 Juli 2024 yang hasil pembahasannya adalah sebagai berikut:

a) Bahwa Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN-00005/RIKSIS/WPJ.02/2023 tanggal 4 Januari 2023 dengan kode/kriteria pemeriksaan: 1462 (Pemeriksaan Khusus berdasarkan Analisis Risiko Secara Komputerisasi/DSPP dengan jenis Pemeriksaan Lapangan). KPP Madya Pekanbaru mengusulkan pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Permintaan Penjelasan dan/atau Keterangan nomor LHP2DK- 131/WPJ.02/KP.1006/2022 tanggal 18 Mei 2022.

b) Bahwa PT. Mekarsari Alam Lestari (PT. MAL) merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan Kelapa Sawit terintegrasi beserta industri pengolahan minyak kelapa sawit. Bisnis Utama PT. Mekarsari Alam Lestari berfokus pada kegiatan pengolahan untuk upstream (hulu) yaitu menghasilkan Tandan Buah Segar melalui perkebunan, yang selanjutnya mengolah menjadi minyak kelapa sawit (CPO) dan inti kelapa sawit (PK) melalui Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PKS). PT. MAL memiliki perkebunan dan pabrik yang berlokasi di

Desa Pangkalan Panduk Blok 000 No. 01 RT 005 RW 001 Kerumutan Kab. Pelalawan, Provinsi Riau.

c) Bahwa dasar hukum atas Koreksi Pendapatan Karbonsulfan:

- Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan perubahannya

- Pasal 13 ayat (2) UU KUP dan perubahannya d) Bahwa dokumen sumber yang digunakan pemeriksa dalam melakukan Koreksi Pendapatan Karbonsulfan adalah Faktur Pajak Keluaran.

e) Bahwa dasar fakta dan pengujian yang dilakukan oleh Pemeriksa atas Koreksi Pendapatan Karbonsulfan adalah Berdasarkan pemeriksaan terhadap Faktur Pajak, terdapat Penyerahan Kabonsulfan yang atas Penjualannya belum dicatat oleh Pemohon Banding pada SPT Tahunan PPh Badan.

f) Bahwa terlepas dari adanya keuntungan atau tidak, seharusnya Pendapatan Lain-lain tersebut juga harus dicatat dalam Laporan Laba Rugi karena pada kenyataannya memang terjadi penjualan oleh Pemohon Banding atas Karbonsulfan.

5. Terbanding juga telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa dengan Pemohon Banding untuk memperjelas pokok sengketa yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa nomor BA-134/WPJ.02/BD.06/2024 tanggal 21 Agustus 2024 yang hasil pembahasannya adalah sebagaimana terlampir dalam SUB;

C. Tanggapan Terbanding

Bahwa dalam hal Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Pendapatan Karbonsulfan sebesar Rp37.954.612, dapat Terbanding uraikan sebagai berikut:

(1) Bahwa sengketa tersebut merupakan sengketa pembuktian dan yuridis

(2) Berdasarkan Penjelasan Pasal 4 UU PPh yang menyatakan bahwa Undang-Undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Pemohon Banding tersebut.

(3) Berdasarkan PSAK No.23 Tentang Pendapatan dari Penjualan Barang harus diakui bila seluruh kondisi berikut dipenuhi:

(a) perusahaan telah memindahkan risiko secara signifikan dan telah memindahkan manfaat kepemilikan barang kepada pembeli;

(b) perusahaan tidak lagi mengelola atau melakukan pengendalian efektif atas barang yang dijual;

(c) jumlah pendapatan tersebut dapat diukur dengan andal;

(d) besar kemungkinan manfaat ekonomi yang dihubungkan dengan transaksi akan mengalir kepada perusahaan tersebut; dan (e) biaya yang terjadi atau yang akan terjadi sehubungan dengan transaksi penjualan dapat diukur dengan andal (4) Bahwa Penjualan Karbonsulfan kepada Banyu Bening Utama berdasarkan PSAK 23 nyata-nyata telah terjadi pemindahan resiko atau kepindahan kepemilikan barang dari Penjual kepada Pembeli .

(5) Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-134/WPJ.02/BD.06/2024 tanggal 21 Agustus 2024 Pemohon Banding mengakui penjualan persediaan senilai Pembelian namun tidak mencatat sebagai Penjualan karena tidak terdapat keuntungan atau kerugian.

(6) Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-134/WPJ.02/BD.06/2024 tanggal 21 Agustus 2024 Pemohon Banding mengakui melakukan pencatatan secara net off antara penjualan dan beban karena jumlahnya sama.

(7) Dengan demikian, berdasarkan uraian tersebut diatas, maka koreksi Pemeriksa atas Koreksi Pendapatan Karbonsulfan sebesar Rp37.954.612 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan.

Koreksi Penjualan Bibit sebesar Rp114.268.000,00

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Koreksi Penjualan Bibit sebesar Rp114.268.000,00 dengan alasan sebagai berikut:

d. Bahwa pendapatan yang dimaksud merupakan penjualan bibit ke PT Kencana Amal Tani. Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pencatatan penjualan atas penjualan bibit dalam akun 220.00.00.910 - PENGALIHAN BIBIT KE KEBUN LAIN sebesar Rp114.268.000,00 dengan jurnal sebagai berikut:

Db 170.00.00.003 - KENCANA AMALTANI, PTxxx
(Cr)220.00.00.910 - PENGALIHAN BIBIT KE KEBUN LAINxxx

e. Bahwa Pemohon Banding melakukan pencatatan secara net-off antara Pendapatan dan Beban karena pendapatan yang didapat dari penjualan dan beban yang keluarkan untuk pembelian memiliki jumlah yang sama. Contoh jurnal:

Db Piutang xxx

(Cr) Pendapatan Lain-Lain (xxx)

Db Beban Lain-Lain xxx

(Cr) Persediaan (xxx)

Sehingga saat pendapatan dan beban lain-lain memiliki jumlah yang sama, maka pencatatan menjadi:

Db Piutang xxx

(Cr) Persediaan (xxx)

Bahwa Pemohon Banding sudah mengakui adanya Penjualan Bibit dengan diterbitkannya Kwitansi Nomor: 003/KW-MAL/08/2019 tanggal 24 September 2019 dan Faktur Pajak Keluaran Nomor: 080.003-19.84139446 tanggal 24 September 2019.

f. Bahwa dalam melakukan koreksi Penjualan Bibit, Terbanding melakukan koreksi atas Pendapatan namun tidak melakukan koreksi atas Biaya. Dengan demikian Terbanding tidak memperhatikan prinsip akuntansi Matching Cost Against Revenue, dimana pada saat mengakui suatu Pendapatan juga terdapat Biaya yang harus diakui.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dengan koreksi Penjualan Bibit sebesar Rp114.268.000,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan.

2) Menurut Terbanding

A. Dasar Hukum

a) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 1 angka 29

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Pasal 13 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

e. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

b) Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Penjelasan Pasal 4 ayat (1)

Undang-Undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut.

Pengertian penghasilan dalam Undang-Undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis...

Dilihat dari penggunaannya, penghasilan dapat dipakai untuk konsumsi dan dapat pula ditabung untuk menambah kekayaan Wajib Pajak.

Karena Undang-Undang ini menganut pengertian penghasilan yang luas maka semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak.

c) Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 20 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan Pemeriksaan dalam hal:

e. pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 32 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 33 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak harus menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

d) Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 23 tentang Pendapatan

Paragraf 13

Penjualan Barang harus diakui bila seluruh kondisi berikut dipenuhi:

(a) perusahaan telah memindahkan risiko secara signifikan dan telah memindahkan manfaat kepemilikan barang kepada pembeli;

(b) perusahaan tidak lagi mengelola atau melakukan pengendalian efektif atas barang yang dijual;

(c) jumlah pendapatan tersebut dapat diukur dengan andal;

(d) besar kemungkinan manfaat ekonomi yang dihubungkan dengan transaksi akan mengalir kepada perusahaan tersebut; dan

(e) biaya yang terjadi atau yang akan terjadi sehubungan dengan transaksi penjualan dapat diukur dengan andal

B. Data dan Fakta

1. Bahwa Berdasarkan pemeriksaan, terdapat Faktur Pajak yang atas Penjualannya belum dicatat oleh Pemohon Banding pada SPT Tahunan PPh Badan dengan rincian sebagai berikut:

UraianRupiah

Pendapatan Karbosulfan37.954.612

Penjualan Bibit114.268.000

152.222.612

2. Bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan didapat data sebagai berikut:

3. Bahwa Dokumen Sales Order Bibit kepada PT Kencana Amal Tani dengan nomor 002/SO/MAL-I/VIII/19 tanggal 19 Agustus 2019 sejumlah 2.968pkk @ Rp38.500 dengan total harga penjualan Rp114.268.000 adalah sebagaimana terlampir dalam SUB;

4. Dokumen Berita Acara Pengiriman Bibit dari PT MAL ke Kencana Amal Tani Nomor 001/BA-BIBIT/MAL-I/IX/2019 dengan 24 September 2019 sebagaimana terlampir dalam SUB;

5. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa dan mengajukan keberatan dengan surat nomor 000188/KEB- PPHBADAN/2019/MAL/II/2024 tanggal 02 Februari 2024 dengan alasan sebagaimana yang telah diuraikan pada angka romawi VI;

6. Untuk memperjelas pokok sengketa dalam surat keberatan, Terbanding telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa dengan Pemeriksa yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa nomor BA-129/WPJ.02/BD.06/2024 tanggal 31 Juli 2024 yang hasil pembahasannya adalah sebagai berikut:

a) Bahwa Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN-00005/RIKSIS/WPJ.02/2023 tanggal 4 Januari 2023 dengan kode/kriteria pemeriksaan: 1462 (Pemeriksaan Khusus berdasarkan Analisis Risiko Secara Komputerisasi/DSPP dengan jenis Pemeriksaan Lapangan). KPP Madya Pekanbaru mengusulkan pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Permintaan Penjelasan dan/atau Keterangan nomor LHP2DK- 131/WPJ.02/KP.1006/2022 tanggal 18 Mei 2022.

b) Bahwa PT. Mekarsari Alam Lestari (PT. MAL) merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan Kelapa Sawit terintegrasi beserta industri pengolahan minyak kelapa sawit. Bisnis Utama PT. Mekarsari Alam Lestari berfokus pada kegiatan pengolahan untuk upstream (hulu) yaitu menghasilkan Tandan Buah Segar melalui perkebunan, yang selanjutnya mengolah menjadi minyak kelapa sawit (CPO) dan inti kelapa sawit (PK) melalui Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PKS). PT. MAL memiliki perkebunan dan pabrik yang berlokasi di Desa Pangkalan Panduk Blok 000 No. 01 RT 005 RW 001 Kerumutan Kab. Pelalawan, Provinsi Riau.

c) Bahwa dasar hukum atas Koreksi Penjualan Bibit:

- Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan perubahannya

- Pasal 13 ayat (2) UU KUP dan perubahannya d) Bahwa dokumen sumber yang digunakan pemeriksa dalam melakukan Koreksi Penjualan Bibit adalah Faktur Pajak Keluaran.

e) Bahwa dasar fakta dan pengujian yang dilakukan oleh Pemeriksa atas Koreksi Penjualan Bibit adalah Berdasarkan pemeriksaan terhadap Faktur Pajak, terdapat Penyerahan Bibit yang atas Penjualannya belum dicatat oleh Pemohon Banding pada SPT Tahunan PPh Badan.

f) Bahwa Pemeriksa tidak dapat memahami pencatatan Pemohon Banding atas penjualan bibit tersebut yang dicatat sebagai Pengalihan Bibit ke Kebun Lain di Neraca tanpa mencatatnya sebagai Penjualan dalam Laporan Laba Rugi. Oleh karena itu, pemeriksa tetap melakukan koreksi atas Pendapatan dari Penjualan Bibit tersebut.

7. Terbanding juga telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa dengan Pemohon Banding untuk memperjelas pokok sengketa yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa nomor BA-134/WPJ.02/BD.06/2024 tanggal 21 Agustus 2024 yang hasil pembahasannya adalah sebagaimana terlampir dalam SUB;

C. Tanggapan Terbanding

Bahwa dalam hal Pemohon Banding tidak setuju atas 2 Koreksi

Penjualan Bibit sebesar Rp114.268.000,00, dapat Terbanding uraikan sebagai berikut:

(1) Bahwa sengketa tersebut merupakan sengketa pembuktian dan yuridis

(2) Berdasarkan Penjelasan Pasal 4 UU PPh yang menyatakan bahwa Undang-Undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Pemohon Banding tersebut.

(3) Berdasarkan PSAK No.23 Tentang Pendapatan dari Penjualan Barang harus diakui bila seluruh kondisi berikut dipenuhi:

(a) perusahaan telah memindahkan risiko secara signifikan dan telah memindahkan manfaat kepemilikan barang kepada pembeli;

(b) perusahaan tidak lagi mengelola atau melakukan pengendalian efektif atas barang yang dijual;

(c) jumlah pendapatan tersebut dapat diukur dengan andal;

(d) besar kemungkinan manfaat ekonomi yang dihubungkan dengan transaksi akan mengalir kepada perusahaan tersebut; dan (e) biaya yang terjadi atau yang akan terjadi sehubungan dengan transaksi penjualan dapat diukur dengan andal (4) Bahwa berdasarkan kwitansi no.003/KW-MAL/08/2019 tanggal 24 september 2019 dan Sales Order no. 002/SO/MAL-I/VIII/19 telah

terjadi penjualan bibit sebanyak 2.968pkk @38.500 dengan total harga Rp114.268.000.

(5) Bahwa Penjualan Bibit kepada Kencana Amal Tani berdasarkan psak 23 nyata-nyata telah terjadi pemindahan resiko atau kepindahan kepemilikan barang dari Penjual kepada Pembeli sesuai dengan bukti penjualan yang telah dikeluarkan oleh Pemohon Banding berupa Faktur Pajak Penjualan yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

(6) Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-134/WPJ.02/BD.06/2024 tanggal 21 Agustus 2024 Pemohon Banding mengakui penjualan persediaan senilai Harga Pokok Persediaan namun tidak mencatat sebagai Penjualan karena tidak terdapat keuntungan atau kerugian.

(7) Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-134/WPJ.02/BD.06/2024 tanggal 21 Agustus 2024 Pemohon Banding mengakui melakukan pencatatan secara net off antara penjualan dan beban karena jumlahnya sama.

(8) Dengan demikian, berdasarkan uraian tersebut diatas, maka koreksi Pemeriksa atas Penghasilan Dari Luar Usaha berupa Koreksi Penjualan Bibit sebesar Rp114.268.000,00 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan.

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp6.250.554.059,00

Koreksi Penggantian/Imbalan Pekerjaan/Jasa dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan sebesar Rp1.604.799.756,00

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1) Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembebanan dan sesuai yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 167/PMK.03/2018.

Bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf b UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 menyebutkan sebagai berikut:

Pasal 6

(1). Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan

bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

2) Bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 167/PMK.03/2018 tanggal 19 Desember 2018 menyebutkan sebagai berikut:

Pasal 2

(1).Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib

Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

(2). Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari

penghasilan bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) adalah:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.

(3). Natura dan kenikmatan yang diberikan oleh pemberi kerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya.

3) Bahwa Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 167/PMK.03/2018 tanggal 19 Desember 2018 menyebutkan sebagai berikut:

Pasal 4

(2). Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

ayat (2) huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa:

g. tempat tinggal, termasuk perumahan;

h. pelayanan kesehatan;

i. pendidikan;

j. peribadatan;

k. pengangkutan dan/atau;

l. olahraga tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang.

sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.

4) Bahwa biaya tersebut adalah benar telah dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk diberikan kepada karyawan dan memang perlu dilakukan karena berkaitan dengan kelancaran proses kerja. Biaya yang dikeluarkan untuk tujuan operasional karyawan yang bertujuan untuk membantu kegiatan operational Perusahaan agar berjalan baik. Maka jelas bahwa biaya tersebut telah sesuai dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh sehingga seharusnya dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dengan Koreksi Penggantian/Imbalan Pekerjaan/Jasa dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan sebesar Rp1.604.799.756,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan.

Menurut Terbanding

A. Dasar Hukum a) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 1 angka 29

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Pasal 13 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

f. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

Pasal 32 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 33 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak harus menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

b) Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura

dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 Tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja.

Pasal 2 ayat 2

Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja adalah:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.

Pasal 7 ayat 3

Untuk mendapatkan penetapan daerah tertentu dan perpanjangannya, Wajib Pajak mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.

d) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 51/PJ/2009 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Penetapan Besaran Kupon Makanan Dan/Atau Minuman Bagi Pegawai, Kriteria Dan Tata Cara Penetapan Daerah Tertentu, Dan Batasan Mengenai Sarana Dan Fasilitas Di Lokasi Kerja.

Pasal 3 ayat 1

Penetapan daerah tertentu diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang berlaku sejak tahun pajak dierbitkannya keputusan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali.

Pasal 3 ayat 2

Jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 5 (lima) tahun.

B. Data dan Fakta

1. Bahwa Berdasarkan pemeriksaan, sejumlah Rp1.604.799.756,00 merupakan penggantian/imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan sehingga tidak diperkenankan dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto.

2. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa dan mengajukan keberatan dengan surat nomor 000188/KEB- PPHBADAN/2019/MAL/II/2024 tanggal 02 Februari 2024 dengan alasan sebagaimana yang telah diuraikan pada angka romawi VI;

3. Untuk memperjelas pokok sengketa dalam surat keberatan, Terbanding telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa dengan Pemeriksa yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa nomor BA-129/WPJ.02/BD.06/2024 tanggal 31 Juli 2024 yang hasil pembahasannya adalah sebagai berikut:

a) Bahwa Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN-00005/RIKSIS/WPJ.02/2023 tanggal 4 Januari 2023 dengan kode/kriteria pemeriksaan: 1462 (Pemeriksaan Khusus berdasarkan Analisis Risiko Secara Komputerisasi/DSPP dengan jenis Pemeriksaan Lapangan). KPP Madya Pekanbaru mengusulkan pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Permintaan Penjelasan dan/atau Keterangan nomor LHP2DK- 131/WPJ.02/KP.1006/2022 tanggal 18 Mei 2022.

b) Bahwa PT. Mekarsari Alam Lestari (PT. MAL) merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan Kelapa Sawit terintegrasi beserta industri pengolahan minyak kelapa sawit. Bisnis Utama PT. Mekarsari Alam Lestari berfokus pada kegiatan pengolahan untuk upstream (hulu) yaitu menghasilkan Tandan Buah Segar melalui perkebunan, yang selanjutnya mengolah menjadi minyak kelapa sawit (CPO) dan inti kelapa sawit (PK) melalui Pabrik Pengolahan Kelapa

Sawit (PKS). PT. MAL memiliki perkebunan dan pabrik yang berlokasi di Desa Pangkalan Panduk Blok 000 No. 01 RT 005 RW 001 Kerumutan Kab. Pelalawan, Provinsi Riau.

c) Bahwa dasar hukum atas Koreksi Penggantian/Imbalan Pekerjaan/Jasa dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan: Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh dan perubahannya, PMK-167/PMK.03/2018 d) Bahwa dokumen sumber yang digunakan pemeriksa dalam melakukan Koreksi adalah General Ledger dan Laporan Keuangan Audit.

e) Bahwa penggantian/imbalan pekerjaan/Jasa dalam bentuk natura tidak dapat dibiayakan sebagaimana Pasal 9 ayat (1) huruf e uu PPh.

f) Bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti bahwa atas pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman dilakukan bagi seluruh pegawai dan berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

g) Bahwa Pada Tahun 2019 Pemohon Banding tidak memiliki Surat Keputusan tentang Penetapan sebagai Daerah Terpencil maka penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu tidak bisa dibiayakan.

h) Terbanding juga telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa dengan Pemohon Banding untuk memperjelas pokok sengketa yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa nomor BA-25/WPJ.02/BD.06/2024 tanggal 05 Februari 2024 yang hasil pembahasannya adalah sebagaimana terlampir dalam SUB;

C. Tanggapan Terbanding

Bahwa dalam hal Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Penggantian/Imbalan Pekerjaan/Jasa dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan sebesar Rp1.604.799.756,00, dapat Terbanding uraikan sebagai berikut:

(1) Bahwa sengketa tersebut merupakan sengketa pembuktian dan yuridis (2) Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon

Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan pengantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

(3) Bahwa Menteri Keuangan telah mengatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja, bahwa biaya-biaya yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan dapat dikurangkan hanya kepada Pemohon Banding yang telah mendapatkan penetapan daerah tertentu, yaitu daerah yang keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara;

(4) bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa nomor BA-134/WPJ.02/BD.06/2024 tanggal 21 Agustus 2024, Pemohon Banding tidak memberikan keterangan.

(5) Bahwa Pada Tahun 2019 Pemohon Banding tidak memiliki Surat Keputusan tentang Penetapan sebagai Daerah Terpencil Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 51/PJ/2009 Maka penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu tidak bisa dibiayakan.

(6) Dengan demikian, berdasarkan uraian tersebut diatas, Koreksi Penggantian/Imbalan Pekerjaan/Jasa dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan sebesar Rp1.604.799.756,00 telah sesuai dengan

peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga dapat dipertahankan.

Koreksi Selisih Penyusutan Komersial di atas Penyusutan Fiskal sebesar Rp2.428.381.956,00

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembebanan dan sesuai yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 167/PMK.03/2018.

Bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf b UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 menyebutkan sebagai berikut:

Pasal 6

(1). Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan

bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

b. Bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 167/PMK.03/2018 tanggal 19 Desember 2018 menyebutkan sebagai berikut:

Pasal 2

(1). Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib

Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

(2). Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari

penghasilan bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) adalah:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.

(3). Natura dan kenikmatan yang diberikan oleh pemberi kerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya.

c. Bahwa Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 167/PMK.03/2018 tanggal 19 Desember 2018 menyebutkan sebagai berikut:

Pasal 4

(1). Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(2) huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa:

a. tempat tinggal, termasuk perumahan;

b. pelayanan kesehatan;

c. pendidikan;

d. peribadatan;

e. pengangkutan dan/atau;

f. olahraga tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang.

sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.

d. Bahwa biaya penyusutan yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan biaya penyusutan atas asset tetap Pemohon Banding yang digunakan oleh karyawan dan memang perlu dilakukan karena berkaitan dengan kelancaran proses kerja. Aset tetap digunakan untuk tujuan operasional karyawan yang bertujuan untuk membantu kegiatan operasional Perusahaan agar berjalan baik. Maka jelas bahwa biaya tersebut telah sesuai dalam Pasal 6 ayat (1)

UU PPh sehingga seharusnya dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dengan Selisih Penyusutan Komersial di atas Penyusutan Fiskal sebesar Rp2.428.381.956,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan.

Menurut Terbanding

A. Dasar Hukum a) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 1 angka 29

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

g. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

Pasal 32 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 33 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak harus menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

b) Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 Tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja.

Pasal 2 ayat 2

Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja adalah:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu

dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.

Pasal 7 ayat 3

Untuk mendapatkan penetapan daerah tertentu dan perpanjangannya, Wajib Pajak mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.

d) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 51/PJ/2009 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Penetapan Besaran Kupon Makanan Dan/Atau Minuman Bagi Pegawai, Kriteria Dan Tata Cara Penetapan Daerah Tertentu, Dan Batasan Mengenai Sarana Dan Fasilitas Di Lokasi Kerja.

Pasal 3 ayat 1

Penetapan daerah tertentu diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang berlaku sejak tahun pajak dierbitkannya keputusan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali.

Pasal 3 ayat 2

Jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 5 (lima) tahun.

B. Data dan Fakta

1. Bahwa Berdasarkan pemeriksaan, sejumlah Rp2.428.381.956,00 merupakan Selisih Penyusutan Komersial diatas Penyusutan Fiskal.

2. Berdasarkan pemeriksaan, terdapat fasilitas yang merupakan natura yang tidak seharusnya menjadi pengurang penghasilan bruto. Oleh karena itu, atas penyusutan terkait fasilitas/aktiva tersebut tidak diperkenankan sebagal pengurang penghasilan bruto.

3. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa dan mengajukan keberatan dengan surat nomor 000188/KEB-PPHBADAN/2019/MAL/II/2024 tanggal 02 Februari 2024.

4. Untuk memperjelas pokok sengketa dalam surat keberatan, Terbanding telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa dengan Pemeriksa yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan

Klarifikasi Sengketa nomor BA-129/WPJ.02/BD.06/2024 tanggal 31 Juli 2024 yang hasil pembahasannya adalah sebagai berikut:

i) Bahwa Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN-00005/RIKSIS/WPJ.02/2023 tanggal 4 Januari 2023 dengan kode/kriteria pemeriksaan: 1462 (Pemeriksaan Khusus berdasarkan Analisis Risiko Secara Komputerisasi/DSPP dengan jenis Pemeriksaan Lapangan). KPP Madya Pekanbaru mengusulkan pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Permintaan Penjelasan dan/atau Keterangan nomor LHP2DK- 131/WPJ.02/KP.1006/2022 tanggal 18 Mei 2022.

j) Bahwa PT. Mekarsari Alam Lestari (PT. MAL) merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan Kelapa Sawit terintegrasi beserta industri pengolahan minyak kelapa sawit. Bisnis Utama PT. Mekarsari Alam Lestari berfokus pada kegiatan pengolahan untuk upstream (hulu) yaitu menghasilkan Tandan Buah Segar melalui perkebunan, yang selanjutnya mengolah menjadi minyak kelapa sawit (CPO) dan inti kelapa sawit (PK) melalui Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PKS). PT. MAL memiliki perkebunan dan pabrik yang berlokasi di Desa Pangkalan Panduk Blok 000 No. 01 RT 005 RW 001 Kerumutan Kab. Pelalawan, Provinsi Riau.

k) Bahwa dasar hukum atas Koreksi Selisih Penyusutan Komersial di atas Penyusutan Fiskal:

- Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh dan perubahannya, PMK- 167/PMK.03/2018

- PMK-167/PMK.03/2018 l) Bahwa dokumen sumber yang digunakan pemeriksa dalam melakukan Koreksi adalah General Ledger dan Laporan Keuangan Audit.

m) Bahwa pemeriksa melakukan koreksi atas penyusutan aset tetap yang terkait dengan pemberian natura/kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu.

n) Bahwa Pada Tahun 2019 Pemohon Banding tidak memiliki Surat Keputusan tentang Penetapan sebagai Daerah Terpencil o) Berdasarkan hal tersebut, maka atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu tidak bisa dibiayakan.

p) Terbanding juga telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa dengan Pemohon Banding untuk memperjelas pokok sengketa yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa nomor BA-134/WPJ.02/BD.06/2024 tanggal 21 Agustus 2024 yang hasil pembahasannya adalah sebagaimana terlampir dalam SUB;

C. Tanggapan Terbanding

Bahwa dalam hal Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Selisih Penyusutan Komersial di atas Penyusutan Fiskal sebesar Rp2.428.381.956, dapat Terbanding uraikan sebagai berikut:

(1) Bahwa sengketa tersebut merupakan sengketa pembuktian dan yuridis (2) Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan pengantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

(3) Bahwa Menteri Keuangan telah mengatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi

Kerja, bahwa biaya-biaya yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan dapat dikurangkan hanya kepada Pemohon Banding yang telah mendapatkan penetapan daerah tertentu, yaitu daerah yang keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara;

(4) bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa nomor BA-134/WPJ.02/BD.06/2024 tanggal 21 Agustus 2024, Pemohon Banding tidak memberikan keterangan.

(5) Bahwa Pada Tahun 2019 Pemohon Banding tidak memiliki Surat Keputusan tentang Penetapan sebagai Daerah Terpencil Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 51/PJ/2009 Maka penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu tidak bisa dibiayakan.

(6) Dengan demikian, berdasarkan uraian tersebut diatas, Koreksi Selisih Penyusutan Komersial di atas Penyusutan Fiskal sebesar Rp2.428.381.956t elah sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku sehingga dapat dipertahankan.

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp2.217.372.347,00

Koreksi atas Biaya Entertainment sebesar Rp185.067.048,00

Menurut Pemohon Banding bahwa biaya yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan biaya yang diberikan oleh Pemohon Banding untuk diberikan kepada karyawan dan memang perlu dilakukan karena berkaitan dengan kelancaran proses kerja. Biaya tersebut diberikan untuk tujuan operasional karyawan yang bertujuan untuk membantu kegiatan operasional Perusahaan agar berjalan baik. Maka jelas bahwa biaya tersebut telah sesuai dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh sehingga seharusnya dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.

berdasarkan penjelasan di atas, maka dengan koreksi Biaya Entertainment sebesar Rp185.067.048,00 harus dibatalkan.

Menurut Terbanding

A. Dasar Hukum a) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 1 angka 29

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

h. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang

Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

b) Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

c) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 27/PJ.22/1986 tentang Biaya Entertainment Dan Sejenisnya

Angka 3

Wajib Pajak yang mengurangkan biaya-biaya tersebut dari penghasilan brutonya, sejak tahun pajak 1986 agar melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan daftar nominatif seperti terlampir yang berisi:

a. Nomor urut.

b. Tanggal "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.

c.

- Nama tempat "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.

- Alamat "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.

- Jenis "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.

- Jumlah (Rp) "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.

d. Relasi usaha yang diberikan "entertainment" dan sejenisnya sesuai dengan nomor urut tersebut di atas berisi:

- Nama

- Posisi

- Nama perusahaan

- Jenis usaha.

B. Data dan Fakta

1. Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah Rp185.067.048,00 merupakan pengeluaran terkait dengan biaya entertainment yang tidak didukung daftar nominatif sebagaimana disyaratkan oleh peraturan perundang- undangan perpajakan sehingga tidak diperkenankan dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto.

2. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa dan mengajukan keberatan dengan surat nomor 000188/KEB-PPHBADAN/2019/MAL/II/2024 tanggal 02 Februari 2024 dengan alasan sebagaimana yang telah diuraikan pada angka romawi VI;

3. Untuk memperjelas pokok sengketa dalam surat keberatan, Peneliti telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa dengan Pemeriksa yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi

Sengketa nomor BA-129/WPJ.02/BD.06/2024 tanggal 31 Juli 2024 yang hasil pembahasannya adalah sebagai berikut:

q) Bahwa Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN-00005/RIKSIS/WPJ.02/2023 tanggal 4 Januari 2023 dengan kode/kriteria pemeriksaan: 1462 (Pemeriksaan Khusus berdasarkan Analisis Risiko Secara Komputerisasi/DSPP dengan jenis Pemeriksaan Lapangan). KPP Madya Pekanbaru mengusulkan pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Permintaan Penjelasan dan/atau Keterangan nomor LHP2DK- 131/WPJ.02/KP.1006/2022 tanggal 18 Mei 2022.

r) Bahwa PT. Mekarsari Alam Lestari (PT. MAL) merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan Kelapa Sawit terintegrasi beserta industri pengolahan minyak kelapa sawit. Bisnis Utama PT. Mekarsari Alam Lestari berfokus pada kegiatan pengolahan untuk upstream (hulu) yaitu menghasilkan Tandan Buah Segar melalui perkebunan, yang selanjutnya mengolah menjadi minyak kelapa sawit (CPO) dan inti kelapa sawit (PK) melalui Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PKS). PT. MAL memiliki perkebunan dan pabrik yang berlokasi di Desa Pangkalan Panduk Blok 000 No. 01 RT 005 RW 001 Kerumutan Kab. Pelalawan, Provinsi Riau.

s) Bahwa dasar hukum atas Koreksi Selisih Penyusutan Komersial di atas Penyusutan Fiskal:

- Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh dan perubahannya,

- SE-27/PJ.22/1986 t) Bahwa dokumen sumber yang digunakan pemeriksa dalam melakukan Koreksi adalah General Ledger dan Laporan Keuangan Audit.

u) Bahwa Secara umum, pemeriksa telah melakukan permintaan peminjaman buku, catatan dan dokumen berupa catatan/pembukuan beserta bukti transaksi dan pembayarannya terkait biaya usaha, biaya operasional dan biaya lainnya.

v) Berdasarkan SE-27/PJ.22/1986 tentang Biaya Entertainmnet dan sejenisnya, pada nomor 3 dijelaskan bahwa untuk mengurangkan biaya entertainment dari penghasilan brutonya, Pemohon Banding agar melampirkan daftar nominatif pada SPT Tahunan.

w) Pemohon Banding dalam SPT Tahunan tidak melampirkan daftar nominatif tersebut.

x) Sampai dengan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan daftar nominatif tersebut kepada pemeriksa.

C. Tanggapan Terbanding

Bahwa dalam hal Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi atas Biaya Entertainment sebesar Rp185.067.048,00 dapat Terbanding uraikan sebagai berikut:

(1) Bahwa sengketa tersebut merupakan sengketa pembuktian dan yuridis (2) Biaya "entertainment", representasi, jamuan dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan.

(3) Bahwa Pemohon Banding harus dapat membuktikan biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil).

(4) Bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 27/PJ.22/1986 tentang Biaya Entertainment dan Sejenisnya, Biaya Representasi, Jamuan Tamu dan sejenisnya wajib membuat Daftar Nominatif agar dapat dikurangkan dari penghasilan.

(5) Bahwa Sampai dengan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan daftar nominatif tersebut kepada pemeriksa.

(6) Dengan demikian, berdasarkan uraian tersebut diatas, Koreksi atas Biaya Entertainment sebesar Rp185.067.048,00 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga dapat dipertahankan.

Koreksi atas Biaya Sewa Helikopter sebesar Rp2.032.305.298,00

Menurut Pemohon Banding

1) Bahwa Biaya Sewa Helikopter diperlukan untuk perawatan dan pengawasan tanaman sawit secara terus menerus untuk memastikan tanaman tersebut tumbuh dengan sehat sehingga menjadi Tanaman Menghasilkan. Mengingat lahan dari kebun sawit Pemohon Banding luas, dibutuhkan transportasi udara untuk memastikan pengelolaan kebun telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Pimpinan perusahaan (direksi) dapat memantau dan memberikan arahan agar pengelolaan operasional dapat lebih efektif dan efisien.

2) Bahwa tujuan kontrak Sewa Helikopter dilakukan Pemohon Banding untuk memastikan ketersediaan helikopter kapanpun sewaktu-waktu pesawat itu dapat digunakan oleh Pemohon Banding.

3) Bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 menyebutkan sebagai berikut:

Pasal 6

(1). Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan

Bentuk Usaha Tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. Biaya pembelian bahan;

2. Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. Bunga, sewa, dan royalty;

4. Biaya perjalanan;

5. Biaya pengolahan limbah;

6. Premi asuransi;

7. Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. Biaya administrasi; dan

9. Pajak kecuali pajak penghasilan;

4) Bahwa tujuan dari kontrak Sewa Helikopter dilakukan Pemohon Banding untuk memastikan ketersediaan helikopter kapanpun sewaktu-waktu pesawat itu dapat digunakan oleh Pemohon Banding.

Dalam Perjanjian Sewa Menyewa dengan PT Dabi Air Nusantara terkait dengan penyewaan helikopter dengan nomor kontrak 007/PERJ/I/2019 tanggal 02 Januari 2019 (Lampiran Bukti P.6), masa kontrak sewa helikopter tersebut diatur berlaku selama 1 (satu) tahun mulai dari tanggal perjanjian (02 Januari 2019) sampai dengan 31 Desember 2019. Pihak yang menyewakan, dalam hal ini PT Dabi Air Nusantara, memiliki kewajiban untuk menyediakan 1 (satu) unit helikopter beserta crew yang diperlukan selama masa sewa.

5) Bahwa biaya sewa helikopter sebenarnya secara substansi adalah sama dengan membeli tiket pesawat udara baik kelas ekonomi ataupun kelas di atasnya seperti kelas bisnis dan kelas eksekutif. Apabila tidak digunakan, maka tetap ada biaya yang harus dibayarkan.

Dalam hal sewa helikopter ini, Biaya Sewa juga tetap ditagihkan oleh PT Dabi Air Nusantara kepada Pemohon Banding dan hal tersebut diatur dalam perjanjian sewa Pasal 4 sebagai berikut:

“Apabila sewa melebihi jumlah kuota jam penerbangan selama 1 (satu) bulan yang ditentukan, maka PIHAK PERTAMA (PT Dabi Air Nusantara) berhak untuk mengenakan biaya sewa tambahan sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK, dan bila jumlah kuota dibawah/kurang dari yang jumlah kuota ditentukan, maka tetap membayar secara penuh”.

Berdasarkan hal yang sudah disepakati dalam perjanjian sewa tersebut, maka apabila dalam 1 (satu) bulan penyewaan helikopter kurang dari kuota yang ditentukan atau bahkan tidak digunakan, maka Pemohon Banding tetap membayar penuh tagihan 1 (satu) bulan.

6) Bahwa Pemohon Banding tidak menemukan adanya unsur-unsur yang tidak dipenuhi dalam perjanjian sewa helikopter dengan pihak PT Dabi Air Nusantara. Kontrak sewa helikopter dibuat berdasarkan kesepakatan, memiliki rentang waktu sewa dan juga harga yang disepakati.

7) Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Penghasilan Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh) menyebutkan sebagai berikut:

Pasal 4

(1). Dalam pengertian sewa termasuk imbalan yang diterima atau diperoleh

dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan penggunaan harta gerak atau harta tak gerak, misalnya sewa mobil, sewa kantor, sewa rumah, dan sewa gudang

Dengan demikian, penggunaan helikopter yang merupakan barang bergerak dan memiliki perjanjian pemanfaatan helikopter selama 1 (satu) tahun memenuhi kriteria sebagai sewa.

8) Bahwa Pemohon Banding melampirkan atas Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-011918.15/2019/PP/MXIIA tahun 2022 tanggal 20 April 2022 atas PT Kencana Amal Tani NPWP 01.062.203.3-218.000 (Lampiran Bukti P.7) yang memenangkan atas sengketa serupa sebagai berikut:

Halaman 78-79

“…Bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan bukti-bukti pendukung yang diserahkan Pemohon Banding a quo, terbukti helikopter tersebut disewa dan digunakan untuk kepentingan yang berhubungan dengan kegiatan usaha;

Bahwa menurut Pengadilan Pajak, sehubungan Pemohon Banding telah menyerahkan bukti pendukung dan manifest serta bukti pembayaran, maka Pengadilan Pajak berpendapat sewa helikopter tersebut digunakan untuk kegiatan usaha Pemohon Banding dan dapat dikurangkan dari Penghasilan bruto sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh. Dengan demikian Pengadilan Pajak tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan/atau mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding…”

9) Bahwa Pemohon Banding melampirkan atas Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-007797.15/2022/PP/M.IA tahun 2023 tanggal 09 Oktober 2023 atas PT Eluan Mahkota NPWP 01.327.886.6.218.000 (Lampiran Bukti P.8) yang memenangkan atas sengketa serupa sebagai berikut:

Halaman 167-168

“…Bahwa terkait dengan pengujian eksistensi perolehan jasa sewa helikopter, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat memberikan keterangan untuk menjelaskan manfaat ekonomis atau komersial perolehan jasa a quo, yaitu dalam rangka memenuhi kebutuhan transportasi udara bagi pimpinan Perusahaan (direksi) dalam memantau dan memberikan arahan agar pengelolaan operasional dapat lebih efektif dan efisien, mengingat lahan dari kebun sawit Pemohon Banding luas.

…

Bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi a quo oleh Terbanding tidak berdasarkan bukti dan Pemohon Banding dapat memberikan bukti yang cukup bagi Pengadilan Pajak untuk meyakini eksistensi biaya a quo.

Bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar RpXXX tidak dapat dipertahankan.”

10) Bahwa Pemohon Banding melampirkan atas Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-011142.15/2022/PP/M.XB tahun 2024 tanggal 01 April 2024 atas PT Wana Jingga Timur NPWP 01.348.067.8.218.000 (Lampiran Bukti P.9) yang memenangkan atas sengketa serupa sebagai berikut:

Halaman 90

“…bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan fakta keterangan dan dokumen yang disampaikan dalam persidangan bahwa tujuan utama penyewaan helikopter adalah untuk melakukan perawatan dan pengawasan Tanaman Sawit milik Pemohon Banding. Penggunaan helikopter digunakan oleh pimpinan perusahaan (direksi) untuk memantau dan memberikan arahan agar pengelolaan operasional dapat lebih efektif dan efisien;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding dalam persidangan telah memberikan rincian pencatatan dan pembayaran Biaya Sewa Helikopter serta Faktur Pajak, dokumen perjanjian kontrak sewa dengan Pihak yang menyewakan, dalam hal ini PT Dabi Air Nusantara. Atas

sewa helikopter merupakan Objek PPh Pasal 15 dan telah dilakukan pemotongan dan pembayaran PPh Pasal 15;

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rpxxx tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rpxxx dan karenanya memutuskan untuk menerima banding Pemohon Banding.”

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dengan koreksi Biaya Sewa Helikopter sebesar Rp2.032.305.298,00 harus dibatalkan.

Menurut Terbanding

A. Dasar Hukum a) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 1 angka 29

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Pasal 13 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau

berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

i. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

b) Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang

Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat 4

Hubungan istimewa dianggap ada apabila:

- Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

- Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

- terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

c) Undang Undang Pemerintah Nomor 50 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 20 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan Pemeriksaan dalam hal:

f. pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 29 ayat (3a)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak

Pasal 32 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 33 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak harus menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya.

Pasal 1 angka 2

Pihak Afiliasi adalah pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak.

Pasal 1 angka 3

Transaksi Afiliasi adalah transaksi yang dilakukan Wajib Pajak dengan Pihak Afiliasi.

Pasal 1 angka 4

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi

yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding.

e) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-43/Pj/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

Pasal 14 ayat 1

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

Pasal 14 ayat 2

Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;

Pasal 14 ayat 3

Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud.

B. Data dan Fakta

1. Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejumlah Rp2.032.305.298,00 merupakan pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan obyek pajak dan tidak didukung bukti-bukti terkait sehingga tidak diperkenankan dibebankan sebagal pengurang penghasilan bruto.

2. Bahwa Pemohon Banding membuat Surat Perjanjian Sewa Menyewa dengan PT Dabi Air Nusantara Nomor 007/PERJ/I/2019 tanggal 02 Januari 2019.

3. Bahwa Pemohon Banding tidak mencantumkan PT Dabi Air Nusantara pada Lampiran 3A SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019:

4. Pemohon Banding pada TP Documentation tidak menyatakan bahwa transaksi dengan PT Dabi Air Nusantara merupakan pihak afiliasi.

5. Pemohon Banding pada TP Documentation tidak menyatakan bahwa transaksi dengan PT Dabi Air Nusantara merupakan transaksi afiliasi.

6. Bahwa Sesuai Pasal 18 ayat 4b, PT MAL dan PT DAN Pemohon Banding memiliki penguasaan yang sama secara tidak langsung yaitu Surya Darmadi.

Surya DarmadiHerdi wetanJulia Riadi

97,50%2,50%0,01%

99,99%PT Palma Lestari

0,01%

Darmex Plantation5%

99,9990%

99,99996%

Alfa Ledo

95%

Darmex AgroBahana Inti

Sejahtera

25%75%

PT MAL

Dabi Air

7. Bahwa Pemeriksa telah membuat KKP Pengujian Pendahuluan atas Transaksi Jasa sebagaimana terlampir dalam SUB;

8. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa dan mengajukan keberatan dengan surat nomor 000188/KEB-

PPHBADAN/2019/MAL/II/2024 tanggal 02 Februari 2024 dengan alasan sebagaimana yang telah diuraikan pada angka romawi VI;

9. Untuk memperjelas pokok sengketa dalam surat keberatan, Terbanding telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa dengan Pemeriksa yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa nomor BA-129/WPJ.02/BD.06/2024 tanggal 31 Juli 2024 yang hasil pembahasannya adalah sebagai berikut:

a) Bahwa Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN-00005/RIKSIS/WPJ.02/2023 tanggal 4 Januari 2023 dengan kode/kriteria pemeriksaan: 1462 (Pemeriksaan Khusus berdasarkan Analisis Risiko Secara Komputerisasi/DSPP dengan jenis Pemeriksaan Lapangan). KPP Madya Pekanbaru mengusulkan pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Permintaan Penjelasandan/atauKeterangannomorLHP2DK- 131/WPJ.02/KP.1006/2022 tanggal 18 Mei 2022.

b) Bahwa PT. Mekarsari Alam Lestari (PT. MAL) merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan Kelapa Sawit terintegrasi beserta industri pengolahan minyak kelapa sawit. Bisnis Utama PT. Mekarsari Alam Lestari berfokus pada kegiatan pengolahan untuk upstream (hulu) yaitu menghasilkan Tandan Buah Segar melalui perkebunan, yang selanjutnya mengolah menjadi minyak kelapa sawit (CPO) dan inti kelapa sawit (PK) melalui Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PKS). PT. MAL memiliki perkebunan dan pabrik yang berlokasi di Desa Pangkalan Panduk Blok 000 No. 01 RT 005 RW 001 Kerumutan Kab. Pelalawan, Provinsi Riau.

c) Bahwa dasar hukum atas Koreksi Fiskal Positif Lainnya atas Biaya Sewa Helikopter:

- Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh dan perubahannya,

- Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU PPh dan Perubahannya,

- PMK-22/PMK.03/2020.

d) Bahwa dokumen sumber yang digunakan pemeriksa dalam melakukan Koreksi adalah Perjanjian Sewa Helikopter dan Laporan Keuangan Audit.

e) Bahwa Pemohon Banding melakukan sewa helikopter dengan pihak PT Dabi Air Nusantara yang merupakan pihak yang mempunyai hubungan istimewa/afiliasi.

f) Bahwa Kontrak Sewa Helikopter dilakukan pada awal tahun dengan masa perjanjian 12 bulan dan dapat diperpanjang.

g) Bahwa Terkait dengan sewa tersebut, dimanfaatkan atau tidak dimanfaatkan helikopter tersebut, Pemohon Banding tetap harus membayar biaya tetap setiap bulan kepda PT. Dabi Air Nusantara (Afiliasi) sebagaimana kesepakatan pada kontrak tersebut h) Bahwa Sampai dengan pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan bukti jadwal penerbangan, manifest penerbangan, bukti penggunaan helicopter dan rute penggunaan helicopter.

i) Bahwa Biaya Sewa Helikopter kepada Pihak Afiliasi tersebut juga tidak disertai bukti-bukti pendukung atas manfaat ekonomis yang didapat dan analisis kebutuhan Pemohon Banding akan biaya tersebut.

j) Bahwa pemeriksa belum dapat meyakini bahwa Biaya Sewa helicopter tersebut benar-benar secara nyata digunakan/dimanfaatkan dan memberikan manfaat ekonomis kepada Pemohon Banding.

k) Bahwa Sampai dengan pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan bukti jadwal penerbangan, manifest penerbangan, bukti penggunaan helicopter dan rute penggunaan helicopter.

l) Bahwa Biaya Sewa Helikopter kepada Pihak Afiliasi tersebut juga tidak disertai bukti-bukti pendukung atas manfaat ekonomis yang didapat dan analisis kebutuhan Pemohon Banding akan biaya tersebut.

m) Bahwa Terkait pernyataan tujuan kontrak sewa tersebut, menjadi tidak relevan jika tidak ada bukti-bukti pendukung bahwa memang sewa helikopter tersebut benar secara nyata memang terjadi dan dimanfaatkan dan memberikan manfaat ekonomis sebagaimana di klaim oleh Pemohon Banding tersebut.

n) Bahwa Terbanding juga telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa dengan Pemohon Banding untuk memperjelas pokok sengketa yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa nomor BA-134/WPJ.02/BD.06/2024 tanggal 21 Agustus 2024 yang hasil pembahasannya adalah sebagaimana terlampir dalam SUB;

C. Tanggapan Terbanding

Bahwa dalam hal Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi atas Biaya Sewa Helikopter sebesar Rp2.032.305.298, dapat Terbanding uraikan sebagai berikut:

(1) Bahwa sengketa tersebut merupakan sengketa pembuktian dan yuridis (2) Bahwa transaksi sewa helikopter merupakan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa;

(3) Berdasarkan Pasal 14 ayat 3 PER-32/PJ/2011 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Pemohon Banding Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Penyerahan atau perolehan jasa tersebut dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai.

(4) Bahwa Terbanding telah mengirimkan surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan/atau Informasi kepada Pemohon Banding dengan surat nomor S- 90/WPJ.02/WPJ.026/2024 tanggal 11 Juli 2024 danPermintaanKeduadenganSuratNomorS- 100/WPJ.02/WPJ.026/2024 tanggal 02 Agustus 2024, atas Bukti Jadwal Penerbangan, Manifest Penerbangan, Bukti Penggunaan Helikopter, Rute Penggunaan Helikopter dan Analisis Kebutuhan Helikopter namun tidak diberikan oleh Pemohon Banding.

(5) Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dengan Pemohon Banding nomor BA-134/WPJ.02/BD.06/2024 tanggal 21 Agustus 2024, Tidak dapat menyebutkan siapa saja perwakilan PT MAL yang menggunakan helikopter tersebut.

(6) Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dengan Pemohon Banding nomor BA-134/WPJ.02/BD.06/2024 tanggal 21 Agustus 2024,

Pemohon Banding tidak membuat analisis kebutuhan dan manfaat atas sewa helikopter tersebut.

(7) Berdasarkan Perjanjian Charter Helikopter, tidak disebutkan mengenai penggunaan helikopter tersebut untuk tujuan apa.

(8) Bahwa sewa helikopter yang dibayarkan kepada pihak afiliasi belum memenuhi syarat berkaitan dengan adanya eksistensi (9) Bahwa Terbanding tidak dapat meyakini tujuan penerbangan apakah untuk kepentingan induk afiliasi atau Pemohon Banding dan adanya pembayaran sewa tanpa adanya penerbangan.

(10)Bahwa Pemohon Banding harus dapat membuktikan biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil).

(11)Biaya sewa helikopter adalah biaya dalam rangka memperolah penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh, sepanjang Pemohon Banding dapat memberikan bukti pendukung .

(12)Bahwa terkait alasan Pemohon Banding Bahwa Biaya Sewa Helikopter diperlukan untuk perawatan dan pengawasan tanaman sawit secara terus menerus untuk memastikan tanaman tersebut tumbuh dengan sehat sehingga menjadi Tanaman Menghasilkan, Pemohon Banding tidak memberikan laporan pelaksanaan kegiatan pengawasan areal kebun Pemohon Banding atau dokumen lainnya yang dapat membuktikan bahwa biaya tersebut diperlukan untuk keberlangsungan usaha.

(13)Dengan demikian, berdasarkan uraian tersebut diatas, Koreksi atas Biaya

Sewa Helikopter sebesar Rp2.032.305.298telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga dapat dipertahankan.

bahwa kesimpulan dan usul:

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 00004/BDG-PPhBadan-2019/MAL/I/2025 tanggal 02 Januari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00254/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 30 Oktober 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Pemeriksa Pajak/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00254/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00038/206/19/218/23 tanggal 27 November 2023 Masa/Tahun Pajak 2019 atas namaPTMekarSariAlamLestari,NPWP

667125389216000/0667125389216000 NITKU 0667125389216000000000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 000396/Bantahan-SUB/PPh-Badan-2019/MAL/IV/2025 tanggal 10 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding setuju atas pendapat Terbanding atas pemenuhan persyaratan formal sebagaimana dijelaskan di atas;

Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp3.114.214.500,00:

Menurut Terbanding:

Sesuai uraian dalam Surat Uraian Banding;

Menurut Pemohon Banding:

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp3.114.214.500,00 dengan alasan sebagai berikut:

Koreksi Penjualan Palm Kernel sebesar Rp381.874.500,00

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan penyandingan dokumen pendukung penjualan Palm Kernel kepada PT Taluk Kuantan Perkasa yaitu dokumen BC 4.0 dan Faktur Pajak kode 070 untuk PT Taluk Kuantan Perkasa, selisih yang dimaksud merupakan atas Penjualan Palm Kernel berdasarkan kontrak penjualan nomor: 003-030/KPL/MAL-KR/11/2018 tanggal 16 November 2018.

b. Bahwa terdapat 2 (dua) dokumen BC 4.0 atas kontrak penjualan nomor: 003- 030/KPL/MAL-KR/11/2018, yaitu No. 03774 tanggal 18 Januari 2019 dan No. 12081 tanggal 08 Maret 2019 dengan rincian sebagai berikut:

NO DAFTAR BC 4.0TGL DAFTAR BC 4.0HARGA SERAH (Rp)NETTO (Kg)NO FAKTUR PAJAKTGL FPDPP (Rp)KUANTITAS (Kg)SELISIH KUANTITAS (Kg)SELISIH HARGA (Kg)
03774 1208118-Jan-19 08-Mar-19382.536.000,00 784.602.000,00121.440,00 249.080,000700011937709826 0700031978307838 070003197830784015/01/2019 14/03/2019 14/03/2019384.772.500,00 87.727.500,00 315.000.000,00122.150,00 27.850,00 100.000,00(710,00) 221.230,00 (100.000,00)(2.236.500,00) 696.874.500,00 (315.000.000,00)
JUMLAH1.167.138.000,00370.520,00787.500.000,00250.000,00120.520,00379.638.000,00

c. Bahwa berdasarkan kontrak penjualan nomor: 003-030/KPL/MAL-KR/11/2018, kuantitas Palm Kernel yang harus diserahkan Pemohon Banding kepada PT Taluk Kuantan Perkasa sebesar 250.000Kg. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan Invoice, Faktur Pajak yang diterbitkan atas kontrak penjualan 003- 030/KPL/MAL-KR/11/2018 dan Berita Acara Pengiriman Kernel yang merupakan hasil penimbangan yang dilakukan di lokasi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Pemohon Banding sebagai berikut:

• Invoice Nomor: 002/MAL-INV-P-L/01/2019 tanggal 15 Januari 2019

• Invoice Nomor: 025/MAL-INV-P-L/03/2019 tanggal 06 Maret 2019

• Invoice Nomor: 028/MAL-INV-P-L/03/2019 tanggal 12 Maret 2019 d. Bahwa pengurusan dokumen BC 4.0 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dilakukan oleh PT Taluk Kuantan Perkasa selaku penerima barang.

Dengan demikian Pemohon Banding selaku penjual telah melakukan penyerahan dan pengiriman Palm Kernel kepada PT Taluk Kuantan Perkasa sudah sesuai dengan kontrak penjualan, yaitu sebesar 250.000Kg.

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka tidak terdapat penjualan Palm Kernel yang belum dilaporkan Pemohon Banding. Sehingga koreksi atas Penjualan Palm Kernel sebesar Rp381.874.500,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan.

Koreksi Transfer Pricing Penjualan Ekspor sebesar Rp2.732.340.000,00

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. Bahwa penyandingan transaksi yang dilakukan Terbanding dengan mengkaitkan penjualan ekspor ke Palmbridge Pte Ltd dengan kontrak penjualan tanggal 02 Desember 2019 disandingkan dengan pembelian dari PT Darmex Agro dengan kontrak tanggal 17 Desember 2019 sangatlah tidak tepat. Bahwa komoditi Crude Palm Oil (CPO) merupakan produk yang memiliki harga yang selalu berfluktuatif (naik turun setiap harinya). Dalam hal ini, Terbanding harus mempertimbangkan kapan tanggal penentuan harga saat penjualan ke Palmbridge Pte Ltd dan tanggal pembelian dari PT Darmex Agro. Meski jumlah kuantitas sama, namun saat kesepakatan harga CPO pada kontrak penjualan dan pembelian terjadi penurunan harga CPO karena tanggal kesepakatan harga CPO berbeda.

b. Bahwa dalam penentuan harga ekspor, Pemohon Banding mengacu pada data pasar Reuters.

Bahwa pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap barang Ekspor, pada Pasal 5 disampaikan sebagai berikut:

Pasal 5 (a). Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar ditetapkan oleh Menteri sesuai

harga patokan ekspor yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala Lembaga non departemen/kepala badan teknis terkait.

Bahwa atas pasal di atas, dalam menghitung Bea Keluar, Direktorat Jenderal Bea & Cukai harus memastikan harga ekspor yang digunakan telah sesuai dengan harga referensi/pasar yang ditetapkan oleh badan pemerintah di bidang perdagangan.

Maka dapat disimpulkan bahwa Harga Ekspor yang tertera pada Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), kontrak penjualan dan Invoice dengan nilai yang sama telah sesuai dengan harga pasar. Sehingga Terbanding seharusnya mempertimbangkan atas klausul Pasal 5 di atas.

c. Bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, pada Pasal 4A disampaikan sebagai berikut:

Pasal 4A

“Data Pembanding Eksternal adalah Data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak lain dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa”

Dalam hal ini, bahwa Pemohon Banding menggunakan Data Pembanding Eksternal, yaitu Reuters, yang dapat dijadikan sebagai Penentu Harga Wajar. Berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi Transfer Pricing Penjualan Ekspor Rp2.732.340.000,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp3.114.214.500,00 harus dibatalkan.

Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.825.518.880,00

Menurut Terbanding:

Sesuai uraian dalam Surat Uraian Banding;

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. Bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBDPO) dari PT Dabi Biofuels. Bahwa pembelian RBDPO yang dilakukan Pemohon Banding bukan untuk dijual kembali, namun untuk dicampur dengan persediaan CPO Hal ini dimaksudkan agar mutu CPO tersebut dapat memenuhi standar kualitas/mutu yang ditetapkan dalam kontrak penjualan ekspor CPO kepada Palmbridge Pte Ltd.

b. Bahwa berdasarkan laporan persediaan CPO milik Pemohon Banding yang dititip timbun di tangki timbun PT Dumai Bulking di Dumai, terdapat persediaan CPO masuk yang merupakan hasil pembelian dari PT Darmex Agro sebanyak 2.000.000kg. Bahwa persediaan CPO yang dibeli tersebut dikirimkan dari PT Darmex Agro langsung ke tangki timbun di Dumai. Berdasarkan kontrak penjualan dari PT Darmex Agro kepada PT Mekarsari Alam Lestari, mutu CPO yang dijual adalah FFA 5% maks, M&I 0,5%.

Bahwa berdasarkan laporan persediaan yang sama, terdapat persediaan RBDPO masuk yang merupakan pembelian dari PT Dabi Biofuels juga dikirimkan ke tangki timbun yang sama (PT Dumai Bulking) sebanyak 300.000kg, dimana RBDPO tersebut dicampur dengan persediaan CPO yang dibeli dari PT Darmex Agro yang dimiliki Pemohon Banding.

c. Bahwa persediaan CPO tersebut merupakan persediaan yang dikeluarkan untuk penjualan ekspor ke Palmbridge Pte Ltd sebanyak 2.000MT (2.000.000kg). Bahwa berdasarkan kontrak penjualan ekspor CPO kepada Palmbridge, mutu CPO yang dijual adalah FFA (AS PALMITIC) 4,5% Max, M&I 0,5% Max.

Bahwa persediaan CPO yang dibeli dari PT Darmex Agro memiliki mutu yang lebih rendah (FFA 5%) daripada mutu yang ditetapkan dalam kontrak penjualan ekspor (FFA 4,5%). Untuk itu, pembelian RBDPO bertujuan untuk meningkatkan mutu CPO yang akan dijual ekspor karena mutu CPO yang tersedia lebih rendah daripada mutu yang ditetapkan dalam kontrak penjualan ekspor.

d. Berdasarkan penjelasan di atas, koreksi Harga Pokok atas pembelian RBDPO dapat dijelaskan penggunaannya dan berhubungan dengan penjualan ekspor dan kegiatan usaha yang dilakukan Pemohon Banding.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi Harga Pokok Penjualan atas Pembelian RBDPO sebesar Rp2.825.518.880,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan.

Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp152.222.612,00

Menurut Terbanding:

Sesuai uraian dalam Surat Uraian Banding;

Menurut Pemohon Banding:

Koreksi Pendapatan Karbonsulfan sebesar Rp37.954.612,00

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. Bahwa pendapatan yang dimaksud merupakan penjualan persediaan ke PT Banyu Bening Utama senilai Harga Pokok Persediaan dengan jurnal pencatatan piutang sebagai berikut:

Db 170.00.00.005 - BANYU BENINGUTAMA, PTxxx
(Cr)439.99.99.999 - TRANSIT SEMENTARAxxx
Db 439.99.99.999 - TRANSIT SEMENTARAxxx
(Cr)439.99.99.999 - TRANSIT SEMENTARAxxx
Db 439.99.99.999 - TRANSIT SEMENTARAxxx
(Cr)142.20.00.120 - PERSEDIAAN HERBISIDAxxx

Bahwa pencatatan Pendapatan/(Beban) Lain-lain hanya dilakukan jika terdapat keuntungan atau kerugian dari penjualan tersebut. Sehingga tidak dilakukan pencatatan Pendapatan/(Beban) Lain-lain atas penjualan Karbonsulfan, karena tidak ada keuntungan yang didapat dari penjualan tersebut.

b. Bahwa Pemohon Banding melakukan pencatatan secara net-off antara Pendapatan dan Beban karena pendapatan yang didapat dari penjualan dan beban yang keluarkan untuk pembelian memiliki jumlah yang sama.

Contoh jurnal:

Db Piutang xxx

(Cr) Pendapatan Lain-Lain (xxx)

Db Beban Lain-Lain xxx

(Cr) Persediaan (xxx)

Sehingga saat pendapatan dan beban lain-lain memiliki jumlah yang sama, maka pencatatan menjadi:

Db Piutang xxx

(Cr) Persediaan (xxx)

Bahwa dengan metode pencatatan net-off seperti yang dicontohkan di atas, dilakukan karena tidak ada margin atas penjualan tersebut. Sehingga tidak dilakukan pencatatan keuntungan maupun kerugian atas penjualan persediaan yang dijual senilai Harga Pokok Persediaannya.

Bahwa Pemohon Banding sudah mengakui adanya Pendapatan Karbonsulfan dengan diterbitkannya Faktur Pajak Keluaran Nomor: 010.003-19.78307880 tanggal 24 Juni 2019 dan Nomor: 010.006-19.53665477 tanggal 24 Desember 2019.

c. Bahwa dalam melakukan koreksi Pendapatan Karbonsulfan, Terbanding melakukan koreksi atas Pendapatan namun tidak melakukan koreksi atas Biaya. Dengan demikian Terbanding tidak memperhatikan prinsip akuntansi Matching Cost Against Revenue, dimana pada saat mengakui suatu Pendapatan juga terdapat Biaya yang harus diakui.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dengan koreksi Pendapatan Karbonsulfan sebesar Rp37.954.612,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan.

Koreksi Penjualan Bibit sebesar Rp114.268.000,00

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. Bahwa pendapatan yang dimaksud merupakan penjualan bibit ke PT Kencana Amal Tani. Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pencatatan penjualan atas penjualan bibit dalam akun 220.00.00.910 - PENGALIHAN BIBIT KE KEBUN LAIN sebesar Rp114.268.000,00 dengan jurnal sebagai berikut:

Db 170.00.00.003 - KENCANA AMALTANI, PTxxx
(Cr)220.00.00.910 - PENGALIHAN BIBIT KE KEBUN LAINxxx

b. Bahwa Pemohon Banding melakukan pencatatan secara net-off antara Pendapatan dan Beban karena pendapatan yang didapat dari penjualan dan beban yang keluarkan untuk pembelian memiliki jumlah yang sama.

Contoh jurnal:

Db Piutang xxx

(Cr) Pendapatan Lain-Lain (xxx)

Db Beban Lain-Lain xxx

(Cr) Persediaan (xxx)

Sehingga saat pendapatan dan beban lain-lain memiliki jumlah yang sama, maka pencatatan menjadi:

Db Piutang xxx

(Cr) Persediaan (xxx)

Bahwa dengan metode pencatatan net-off seperti yang dicontohkan di atas, dilakukan karena tidak ada margin atas penjualan tersebut. Sehingga tidak dilakukan pencatatan keuntungan maupun kerugian atas penjualan persediaan yang dijual senilai Harga Pokok Persediaannya.

Bahwa Pemohon Banding sudah mengakui adanya Penjualan Bibit dengan diterbitkannya Kwitansi Nomor: 003/KW-MAL/08/2019 tanggal 24 September 2019 dan Faktur Pajak Keluaran Nomor: 080.003-19.84139446 tanggal 24 September 2019.

c. Bahwa dalam melakukan koreksi Penjualan Bibit, Terbanding melakukan koreksi atas Pendapatan namun tidak melakukan koreksi atas Biaya. Dengan demikian Terbanding tidak memperhatikan prinsip akuntansi Matching Cost Against Revenue, dimana pada saat mengakui suatu Pendapatan juga terdapat Biaya yang harus diakui.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dengan koreksi Penjualan Bibit sebesar Rp114.268.000,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp152.222.612,00 harus dibatalkan.

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp6.250.554.059,00

Menurut Terbanding:

Sesuai uraian dalam Surat Uraian Banding;

Menurut Pemohon Banding:

Koreksi Penggantian/Imbalan Pekerjaan/Jasa dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan sebesar Rp1.604.799.756,00:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembebanan dan sesuai yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 167/PMK.03/2018.

Bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf b UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 menyebutkan sebagai berikut:

Pasal 6

(1). Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk

usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

b. Bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 167/PMK.03/2018 tanggal 19 Desember 2018 menyebutkan sebagai berikut:

Pasal 2

(1). Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam

negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

(2). Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan

bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.

(3).Natura dan kenikmatan yang diberikan oleh pemberi kerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya.

c. Bahwa Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 167/PMK.03/2018 tanggal 19 Desember 2018 menyebutkan sebagai berikut:

Pasal 4

(1).Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)

huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa:

a. tempat tinggal, termasuk perumahan;

b. pelayanan kesehatan;

c. pendidikan;

d. peribadatan;

e. pengangkutan dan/atau;

f. olahraga tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang.

sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.

d. Bahwa biaya tersebut adalah benar telah dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk diberikan kepada karyawan dan memang perlu dilakukan karena berkaitan dengan kelancaran proses kerja. Biaya yang dikeluarkan untuk tujuan operasional karyawan yang bertujuan untuk membantu kegiatan operational Perusahaan agar berjalan baik. Maka jelas bahwa biaya tersebut telah sesuai dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh sehingga seharusnya dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Berdasarkan penjelasan di atas, maka dengan Koreksi Penggantian/Imbalan Pekerjaan/Jasa dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan sebesar Rp1.604.799.756,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan.

Koreksi Selisih Penyusutan Komersial di atas Penyusutan Fiskal sebesar Rp2.428.381.956,00:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembebanan dan sesuai yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 167/PMK.03/2018.

Bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf b UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 menyebutkan sebagai berikut:

Pasal 6

(2). Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk

usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

e. Bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 167/PMK.03/2018 tanggal 19 Desember 2018 menyebutkan sebagai berikut:

Pasal 2

(4). Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam

negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

(5). Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan

bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.

(6).Natura dan kenikmatan yang diberikan oleh pemberi kerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya.

f. Bahwa Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 167/PMK.03/2018 tanggal 19 Desember 2018 menyebutkan sebagai berikut:

Pasal 4

(2).Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)

huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa:

g. tempat tinggal, termasuk perumahan;

h. pelayanan kesehatan;

i. pendidikan;

j. peribadatan;

k. pengangkutan dan/atau;

l. olahraga tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang.

sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.

b. Bahwa biaya penyusutan yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan biaya penyusutan atas asset tetap Pemohon Banding yang digunakan oleh karyawan dan memang perlu dilakukan karena berkaitan dengan kelancaran proses kerja. Aset tetap digunakan untuk tujuan operasional karyawan yang bertujuan untuk membantu kegiatan operasional Perusahaan agar berjalan baik. Maka jelas bahwa biaya tersebut telah sesuai dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh sehingga seharusnya dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dengan Selisih Penyusutan Komersial di atas Penyusutan Fiskal sebesar Rp2.428.381.956,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan.

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp2.217.372.347,00:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

Koreksi atas Biaya Entertainment sebesar Rp185.067.048,00

Bahwa biaya yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan biaya yang diberikan oleh Pemohon Banding untuk diberikan kepada karyawan dan memang perlu dilakukan karena berkaitan dengan kelancaran proses kerja. Biaya tersebut diberikan untuk tujuan operasional karyawan yang bertujuan untuk membantu kegiatan operasional Perusahaan agar berjalan baik. Maka jelas bahwa biaya tersebut telah sesuai dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh sehingga seharusnya dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dengan koreksi Biaya Entertainment sebesar Rp185.067.048,00 harus dibatalkan.

Koreksi atas Biaya Sewa Helikopter sebesar Rp2.032.305.298,00 a. Bahwa Biaya Sewa Helikopter diperlukan untuk perawatan dan pengawasan tanaman sawit secara terus menerus untuk memastikan tanaman tersebut tumbuh dengan sehat sehingga menjadi Tanaman Menghasilkan. Mengingat lahan dari kebun sawit Pemohon Banding luas, dibutuhkan transportasi udara untuk memastikan pengelolaan kebun telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Pimpinan perusahaan (direksi) dapat memantau dan memberikan arahan agar pengelolaan operasional dapat lebih efektif dan efisien.

b. Bahwa tujuan kontrak Sewa Helikopter dilakukan Pemohon Banding untuk memastikan ketersediaan helikopter kapanpun sewaktu-waktu pesawat itu dapat digunakan oleh Pemohon Banding.

c. Bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 menyebutkan sebagai berikut:

Pasal 6

(1). Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan

Bentuk Usaha Tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. Biaya pembelian bahan;

2. Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. Bunga, sewa, dan royalty;

4. Biaya perjalanan;

5. Biaya pengolahan limbah;

6. Premi asuransi;

7. Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. Biaya administrasi; dan

9. Pajak kecuali pajak penghasilan;

d. Bahwa tujuan dari kontrak Sewa Helikopter dilakukan Pemohon Banding untuk memastikan ketersediaan helikopter kapanpun sewaktu-waktu pesawat itu dapat digunakan oleh Pemohon Banding.

Dalam Perjanjian Sewa Menyewa dengan PT Dabi Air Nusantara terkait dengan penyewaan helikopter dengan nomor kontrak 007/PERJ/I/2019 tanggal 02 Januari 2019, masa kontrak sewa helikopter tersebut diatur berlaku selama 1 (satu) tahun mulai dari tanggal perjanjian (02 Januari 2019) sampai dengan 31 Desember 2019. Pihak yang menyewakan, dalam hal ini PT Dabi Air Nusantara, memiliki kewajiban untuk menyediakan 1 (satu) unit helikopter beserta crew yang diperlukan selama masa sewa.

e. Bahwa biaya sewa helikopter sebenarnya secara substansi adalah sama dengan membeli tiket pesawat udara baik kelas ekonomi ataupun kelas di atasnya seperti kelas bisnis dan kelas eksekutif. Apabila tidak digunakan, maka tetap ada biaya yang harus dibayarkan.

Dalam hal sewa helikopter ini, Biaya Sewa juga tetap ditagihkan oleh PT Dabi Air Nusantara kepada Pemohon Banding dan hal tersebut diatur dalam perjanjian sewa Pasal 4 sebagai berikut:

“Apabila sewa melebihi jumlah kuota jam penerbangan selama 1 (satu) bulan yang ditentukan, maka PIHAK PERTAMA (PT Dabi Air Nusantara) berhak untuk mengenakan biaya sewa tambahan sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK,

dan bila jumlah kuota dibawah/kurang dari yang jumlah kuota ditentukan, maka tetap membayar secara penuh”.

Berdasarkan hal yang sudah disepakati dalam perjanjian sewa tersebut, maka apabila dalam 1 (satu) bulan penyewaan helikopter kurang dari kuota yang ditentukan atau bahkan tidak digunakan, maka Pemohon Banding tetap membayar penuh tagihan 1 (satu) bulan.

f. Bahwa Pemohon Banding tidak menemukan adanya unsur-unsur yang tidak dipenuhi dalam perjanjian sewa helikopter dengan pihak PT Dabi Air Nusantara. Kontrak sewa helikopter dibuat berdasarkan kesepakatan, memiliki rentang waktu sewa dan juga harga yang disepakati.

g. Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Penghasilan Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh) menyebutkan sebagai berikut:

“Dalam pengertian sewa termasuk imbalan yang diterima atau diperoleh dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan penggunaan harta gerak atau harta tak gerak, misalnya sewa mobil, sewa kantor, sewa rumah, dan sewa gudang”

Dengan demikian, penggunaan helikopter yang merupakan barang bergerak dan memiliki perjanjian pemanfaatan helikopter selama 1 (satu) tahun memenuhi kriteria sebagai sewa.

h. Bahwa Pemohon Banding telah melampirkan Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-011918.15/2019/PP/MXIIA tahun 2022 tanggal 20 April 2022 atas PT Kencana Amal Tani NPWP 01.062.203.3-218.000 yang memenangkan atas sengketa serupa sebagai berikut:

Halaman 78-79

“…Bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan bukti-bukti pendukung yang diserahkan Pemohon Banding a quo, terbukti helikopter tersebut disewa dan digunakan untuk kepentingan yang berhubungan dengan kegiatan usaha; Bahwa menurut Pengadilan Pajak, sehubungan Pemohon Banding telah menyerahkan bukti pendukung dan manifest serta bukti pembayaran, maka Pengadilan Pajak berpendapat sewa helikopter tersebut digunakan untuk kegiatan usaha Pemohon Banding dan dapat dikurangkan dari Penghasilan bruto sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh. Dengan demikian Pengadilan Pajak

tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan/atau mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding…”

i. Bahwa Pemohon Banding telah melampirkan Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-007797.15/2022/PP/M.IA tahun 2023 tanggal 09 Oktober 2023 atas PT Eluan Mahkota NPWP 01.327.886.6.218.000 yang memenangkan atas sengketa serupa sebagai berikut:

Halaman 167-168

“…Bahwa terkait dengan pengujian eksistensi perolehan jasa sewa helikopter, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat memberikan keterangan untuk menjelaskan manfaat ekonomis atau komersial perolehan jasa a quo, yaitu dalam rangka memenuhi kebutuhan transportasi udara bagi pimpinan Perusahaan (direksi) dalam memantau dan memberikan arahan agar pengelolaan operasional dapat lebih efektif dan efisien, mengingat lahan dari kebun sawit Pemohon Banding luas.

…

Bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi a quo oleh Terbanding tidak berdasarkan bukti dan Pemohon Banding dapat memberikan bukti yang cukup bagi Pengadilan Pajak untuk meyakini eksistensi biaya a quo. Bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar RpXXX tidak dapat dipertahankan.”

j. Bahwa Pemohon Banding telah melampirkan Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-011142.15/2022/PP/M.XB tahun 2024 tanggal 01 April 2024 atas PT Wana Jingga Timur NPWP 01.348.067.8.218.000 yang memenangkan atas sengketa serupa sebagai berikut:

Halaman 90

“…bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan fakta keterangan dan dokumen yang disampaikan dalam persidangan bahwa tujuan utama penyewaan helikopter adalah untuk melakukan perawatan dan pengawasan Tanaman Sawit milik Pemohon Banding. Penggunaan helikopter digunakan oleh pimpinan perusahaan (direksi) untuk memantau dan memberikan arahan agar pengelolaan operasional dapat lebih efektif dan efisien;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding dalam persidangan telah memberikan rincian pencatatan dan pembayaran Biaya Sewa Helikopter serta Faktur Pajak, dokumen perjanjian kontrak sewa dengan Pihak yang menyewakan, dalam hal ini PT Dabi Air Nusantara. Atas sewa helikopter merupakan Objek PPh Pasal 15 dan telah dilakukan pemotongan dan pembayaran PPh Pasal 15;

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rpxxx tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rpxxx dan karenanya memutuskan untuk menerima banding Pemohon Banding.”

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dengan koreksi Biaya Sewa Helikopter sebesar Rp2.032.305.298,00 harus dibatalkan.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka dengan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp6.250.554.059,00 harus dibatalkan;

bahwa kesimpulan dan usul Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan Penjelasan dan Uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana di atur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas maka koreksi terbanding atas:

- Peredaran Usaha sebesar Rp3.114.214.500,00;

- Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.825.518.880,00;

- Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp152.222.612,00;

- Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp6.250.554.059,00;

adalah tidak benar dan tidak dapat diterima;

bahwa demikian Surat Bantahan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi materai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00254/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 30 Oktober 2024;

Bukti P-2 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan

Badan Nomor 00038/206/19/218/23 tanggal 27 November 2023; Bukti P-3 Akta Notaris Yulia, S.H., Nomor 155 Tanggal 30 Oktober 2024 tentang

Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Mekar Sari Alam Lestari, Notaris di Jakarta Selatan dan Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-4 Surat Keberatan Nomor 000188/KEB-PPHBADAN/2019/MAL/II/2024 tanggal 02 Februari 2024;

Bukti P-5 Surat Kuasa Khusus nomor 000711/SK-PPhBadan/MAL/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025;

Bukti P-6 Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-007797.15/2022/PP/M.IA tahun 2023;

Bukti P-7 Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-011142.15/2022/PP/M.XB tahun 2024;

Bukti P-8 Tanda terima Keputusan keberatan;

Bukti P-9 Pakta integritas;

Bukti P-10 Surat Kuasa Khusus nomor 000860/SK-PPhBadan/MAL/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025 a.n. Dimpos Marisi Hamonangan M;

Bukti P-11 Matriks Sengketa;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4 Matriks Sengketa;

Bukti T-5 Mapping sengketa;

Bukti T-6 KKP pengujian (badan, potput, PPN);

Bukti T-7 KKP setelah pembahasan;

Bukti T-8 KKP TP;

Bukti T-9 Matrik dan alasan koreksi tanggal 03 September 2025;

Bukti T-10 Data kependudukan;

Bukti T-11 Audit Report 31 Desember 2019;

Bukti T-12 Rincian Koreksi Fiskal Positif;

Bukti T-13 SPT PPh Badan 2019 Darmex Plantation;

Bukti T-14 SPT PPh Badan 2109;

Bukti T-15 TP Doc Tahun 2019;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00254/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00038/206/19/218/23 tanggal 27 November 2023 Tahun Pajak 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 00004/BDG-PPhBadan-2019/MAL/I/2025 tanggal 02 Januari 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan

yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Menurut
Nilai Sengketa
No.UraianPemohon BandingTerbanding
(Rp)
(Rp)(Rp)
1Peredaran Usaha282.608.575.227285.722.789.7273.114.214.500
2Harga Pokok Penjualan231.502.580.841228.677.061.9612.825.518.880
3Penghasilan dari Luar Usaha2.754.622.7912.906.845.403152.222.612
4Penyesuaian Fiskal Positif7.542.339.43513.792.893.4946.250.554.059

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp28.337.850,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding, terdiri dari sebagai berikut:

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp3.114.214.500,00;

2. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.825.518.880,00;

3. Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp152.222.612,00;

4. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp6.250.554.059,00;

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp3.114.214.500,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp3.114.214.500,00 yang terdiri dari koreksi atas Penjualan Palm Kernel

sebesar Rp381.874.500,00, dan koreksi atas Transfer Pricing Penjualan Ekspor sebesar Rp2.732.340.000,00 dengan rincian dan alasan sebagai berikut:

a. Koreksi atas Penjualan Palm Kernel sebesar Rp381.874.500,00:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Penjualan Palm Kernel sebesar Rp381.874.500,00 dengan alasan karena berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat Penjualan Palm Kernel yang belum dilaporkan berdasarkan penyandingan data penjualan Palm Kernel pada BC. 4.0 yang berasal dari Data Portal Pertukaran Data antara DJP-DJBC pada Aplikasi Portal DJP dengan Data Penjualan Palm Kernel ke Kawasan Berikat Menurut Pemohon Banding;

bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan penyandingan data penjualan dengan data BC 4.0 yang merupakan dokumen pemberitahuan pabean untuk pemasukan barang asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke TPB, diketahui terdapat selisih penjualan/ penyerahan ke Kawasan Berikat dimana data BC 4.0. > Penjualan FP. 4.0. Selisih tersebut mengindikasikan adanya penjualan/ penyerahan yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan maupun pada SPT Masa PPN (Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut). Penjualan Palm Kernel tersebut dilakukan Kepada PT. TALUK KUANTAN PERKASA yang merupakan afiliasi Pemohon Banding;

bahwa Terbanding menyatakan transaksi tersebut merupakan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa sehingga seharusnya Pemohon Banding mudah untuk berkomunikasi dengan Pihak Afiliasi dalam Grup yang Sama; bahwa pendapat Terbanding mengacu pada ketentuan Kawasan Berikat yaitu PMK 131/PMK.04/2018 dan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. P-23/BC/2009, maka formulir BC 4.0 harus diserahkan oleh pihak pembeli kepada penjual sebagai bukti bahwa barang telah diterima di Kawasan Berikat milik pembeli; bahwa berdasarkan fakta BC 4.0 No. 12081 tanggal 08 Maret 2019 sebesar Rp 784.602.334,00 dengan kuantitas 249.080 Kg tidak ada pembatalan dan/atau pembetulan, sehingga Terbanding berpendapat bahwa BC 4.0 No. 12081 tanggal 08 Maret 2019 sebesar 784.602.334,00 dengan kuantitas 249.080 Kg;

bahwa Terbanding berpendapat Koreksi Penjualan Palm Kernel sebesar Rp381.874.500 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan berdasarkan penyandingan dokumen pendukung penjualan Palm Kernel kepada PT Taluk Kuantan Perkasa yaitu dokumen BC 4.0 dan Faktur Pajak kode 070 untuk PT Taluk Kuantan Perkasa, selisih yang dimaksud merupakan atas Penjualan Palm Kernel berdasarkan kontrak penjualan nomor: 003- 030/KPL/MAL-KR/11/2018 tanggal 16 November 2018;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa terdapat 2 (dua) dokumen BC 4.0 atas kontrak penjualan nomor: 003-030/KPL/MAL-KR/11/2018, yaitu No. 03774 tanggal 18 Januari 2019 dan No. 12081 tanggal 08 Maret 2019. Berdasarkan kontrak penjualan nomor: 003-030/KPL/MAL-KR/11/2018, kuantitas Palm Kernel yang harus diserahkan Pemohon Banding kepada PT Taluk Kuantan Perkasa sebesar 250.000Kg. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan Invoice, Faktur Pajak yang diterbitkan atas kontrak penjualan 003-030/KPL/MAL-KR/11/2018 dan Berita Acara Pengiriman Kernel yang merupakan hasil penimbangan yang dilakukan di lokasi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Pemohon Banding yaitu Invoice Nomor: 002/MAL-INV- P-L/01/2019 tanggal 15 Januari 2019, Invoice Nomor: 025/MAL-INV-P-L/03/2019 tanggal 06 Maret 2019, dan Invoice Nomor: 028/MAL-INV-P-L/03/2019 tanggal 12 Maret 2019;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan Pengurusan dokumen BC 4.0 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dilakukan oleh PT Taluk Kuantan Perkasa selaku penerima barang. Dengan demikian Pemohon Banding selaku penjual telah melakukan penyerahan dan pengiriman Palm Kernel kepada PT Taluk Kuantan Perkasa sudah sesuai dengan kontrak penjualan, yaitu sebesar 250.000Kg.

bahwa Pemohon Banding menyatakan berdasarkan penjelasan di atas, maka tidak terdapat penjualan Palm Kernel yang belum dilaporkan Pemohon Banding. Sehingga koreksi atas Penjualan Palm Kernel sebesar Rp381.874.500,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding telah diberikan kesempatan yang cukup untuk menyampaikan bukti, data, dan keterangan dalam persidangan untuk membuktikan alasan pengajuan bandingnya, namun Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan walaupun telah diundang secara patut dengan Surat Panggilan Sidang Nomor PANG- 360/PAN.171/2025 tanggal 24 Juli 2025, Surat Panggilan Sidang Nomor PANG-402/PAN.171/2025 tanggal 15 Agustus 2025, dan Surat Panggilan Sidang Nomor PANG-439/PAN.171/2025 tanggal 15 September 2025; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa Pemohon Banding tidak berhasil membuktikan secara meyakinkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Koreksi atas Penjualan Palm Kernel sebesar Rp381.874.500,00 dilakukan atas Penjualan Palm Kernel yang belum dilaporkan berdasarkan penyandingan data penjualan Palm Kernel pada BC. 4.0 yang berasal dari Data Portal Pertukaran Data antara DJP-DJBC pada Aplikasi Portal DJP dengan Data Penjualan Palm Kernel ke Kawasan Berikat Menurut Pemohon Banding. Koreksi ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding telah didasarkan alasan dan bukti-bukti yang kuat dan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi atas Penjualan Palm Kernel sebesar Rp381.874.500,00 tetap dipertahankan;

b. Koreksi atas Transfer Pricing Penjualan Ekspor sebesar Rp2.732.340.000,00: Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Transfer Pricing

Penjualan Ekspor sebesar Rp2.732.340.000,00 dengan alasan karena Pemohon Banding melakukan penjualan CPO kepada Palmbridge Pte Ltd yang merupakan

pihak afiliasi dangan selisih harga Rp2.732.340.000,00 dari harga yang ditetapkan Terbanding;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding, dalam Lampiran 3A Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2019, tidak mencantumkan Palmbridge Pte Ltd sebagai pihak yang memiliki hubungan istimewa. Selain itu, dalam dokumen Transfer Pricing (TP Documentation) yang disampaikan, Pemohon Banding tidak menyatakan bahwa transaksi dengan Palmbridge Pte Ltd merupakan transaksi dengan pihak afiliasi. Dengan demikian, tidak terdapat pengakuan formal maupun dokumenter yang menunjukkan adanya hubungan istimewa antara kedua entitas tersebut;

bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan Laporan Keuangan Audit bahwa Palmbridge Pte Ltd merupakan afiliasi Pemohon Banding dan mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding. Hubungan istimewa antara Palmbridge Pte Ltd dan Pemohon Banding adalah penguasaan sehingga memenuhi Pasal 18 ayat 4b UU PPh sehingga Terbanding melakukan pengujian harga transfer atas penjualan CPO kepada Palmbridge Pte Ltd tersebut;

bahwa Terbanding berpendapat, mengingat tidak ada transaksi independent internal yang bisa dijadikan pembanding dan tidak tersedia pada TP Documentation Pemohon Banding, maka Pemeriksa melakukan pengujian harga transfer menggunakan metode CUP Eksternal dengan data pembanding/data acuan berdasarkan data harga komoditas CPO pada CIF Rotterdam tanggal 2 Desember 2019 Penyerahan Desember 2019. Terbanding menetapkan harga penjualan CPO sebesar Rp19.756.920.000,00. Terdapat Indikasi adanya penjualan CPO kepada Afiliasi di Luar Daerah Pabean dengan harga transfer dibawah harga pasar dan harga pembelian;

bahwa Terbanding menyatakan sesuai dengan Kontrak Penjualan Ekspor No. 001-001/KPE/MAL-CPO/12/2019 tanggal 02 Desember 2019 dan penyerahan bulan Desember 2019, maka Terbanding menggunakan kriteria tanggal harga pembanding mengacu pada tanggal kontrak penjualan ekspor tersebut, dan tanggal penyerahan yaitu bulan Desember 2019;

bahwa pendapat Terbanding mengacu pada Pasal 4 ayat 3 PMK- 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Pemohon Banding Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya, dengan Pemohon Banding tidak memasukkan transaksi penjualan ekspor sebesar Rp2.732.340.000 kepada Palmbridge Pte Ltd dalam TP Doc maka Pemohon Banding dianggap tidak menjalankan PKKU sehingga DJP berwenang menetapkan Kembali harga yang wajar sesuai Pasal 20 ayat 4 Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Pemohon Banding Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

bahwa Terbanding berpendapat berdasarkan uraian tersebut diatas, Koreksi Transfer Pricing Penjualan Ekspor Rp2.732.340.000,00 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan penyandingan transaksi yang dilakukan Terbanding dengan mengkaitkan penjualan ekspor ke Palmbridge Pte Ltd dengan kontrak penjualan tanggal 02 Desember 2019 disandingkan dengan pembelian dari PT Darmex Agro dengan kontrak tanggal 17 Desember 2019 sangatlah tidak tepat. komoditi Crude Palm Oil (CPO) merupakan produk yang memiliki harga yang selalu berfluktuatif (naik turun setiap harinya). Dalam hal ini, Terbanding harus mempertimbangkan kapan tanggal penentuan harga saat penjualan ke Palmbridge Pte Ltd dan tanggal pembelian dari PT Darmex Agro. Meski jumlah kuantitas sama, namun saat kesepakatan harga CPO pada kontrak penjualan dan pembelian terjadi penurunan harga CPO karena tanggal kesepakatan harga CPO berbeda;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa dalam penentuan harga ekspor, Pemohon Banding mengacu pada data pasar Reuters. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar, terhadap barang Ekspor mengatur dalam menghitung Bea Keluar, Direktorat Jenderal Bea & Cukai harus memastikan harga ekspor yang digunakan telah sesuai dengan harga referensi/pasar yang ditetapkan oleh badan pemerintah di bidang perdagangan.

Maka dapat disimpulkan bahwa Harga Ekspor yang tertera pada Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), kontrak penjualan dan Invoice dengan nilai yang sama telah sesuai dengan harga pasar. Sehingga Terbanding seharusnya mempertimbangkan atas klausul Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 4A Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, diatur bahwa Data Pembanding Eksternal adalah Data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak lain dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa. Pemohon Banding menggunakan Data Pembanding Eksternal, yaitu Reuters, yang dapat dijadikan sebagai Penentu Harga Wajar; bahwa Pemohon Banding mendalilkan berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar dan Pasal 4A Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Koreksi atas Transfer Pricing Penjualan Ekspor sebesar Rp2.732.340.000,00 tidak tepat dan harus dibatalkan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding telah diberikan kesempatan yang cukup untuk menyampaikan bukti, data, dan keterangan dalam persidangan untuk membuktikan alasan pengajuan bandingnya, namun Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan walaupun telah diundang secara patut dengan Surat Panggilan Sidang Nomor PANG- 360/PAN.171/2025 tanggal 24 Juli 2025, Surat Panggilan Sidang Nomor PANG-402/PAN.171/2025 tanggal 15 Agustus 2025, dan Surat Panggilan Sidang Nomor PANG-439/PAN.171/2025 tanggal 15 September 2025; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa Pemohon Banding tidak berhasil membuktikan secara meyakinkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Koreksi atas Transfer Pricing Penjualan Ekspor sebesar Rp2.732.340.000,00 dilakukan atas penjualan

CPO kepada Palmbridge Pte Ltd yang merupakan pihak afiliasi dangan selisih harga Rp2.732.340.000,00 dari harga yang ditetapkan Terbanding. Koreksi ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Pemohon Banding Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Pasal 4A Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding telah didasarkan alasan dan bukti-bukti yang kuat dan sudah sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 dan Pasal 4A Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi atas Transfer Pricing Penjualan Ekspor sebesar Rp2.732.340.000,00 tetap dipertahankan;

2. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.825.518.880,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.825.518.880,00 dengan alasan karena tidak dapat membuktikan biaya-biaya tersebut telah benar benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (material);

bahwa Terbanding menyatakan Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Perkebunan kelapa sawit dan industri pengolahan kelapa sawit. Produk akhir yang dihasilkan Pemohon Banding dari Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit adalah CPO dan Palm Kernel sebagai hasil dari pengolahan Tandan Buah Segar;

bahwa Terbanding berpendapat Pemohon Banding harus dapat membuktikan biaya-biaya tersebut telah benar benar dikeluarkan (formal) dan benar ada

hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (material);

bahwa Terbanding berpendapat tidak lazim Perusahaan Pabrik CPO mencampurkan RBDPO dan CPO yaitu CPO yang telah melalui proses lanjutan dengan biaya yang lebih tinggi;

bahwa Terbanding menyatakan telah mengirimkan surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan/atau Informasi kepada Pemohon Banding dengan surat nomor S- 90/WPJ.02/WPJ.026/2024 tanggal 11 Juli 2024danPermintaanKeduadenganSuratNomorS- 100/WPJ.02/WPJ.026/2024 tanggal 02 Agustus 2024, atas Hasil Uji Laboratorium atas Mutu CPO sebelum dilakukan pencampuran dan setelah dilakukan pencampuran RBDPO dan bukti proses pencampuran yang dilakukan namun tidak diberikan oleh Pemohon Banding.

bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-134/WPJ.02/BD.06/2024 tanggal 21 Agustus 2024 Terbanding telah meminta Hasil Uji Lab atas Mutu CPO sebelum dilakukan pencampuran dan setelah dilakukan pencampuran, bukti proses pencampuran yang dilakukan, formula pencampuran, analisis kebutuhan RBDPO dan bukti lainnya namun tidak diberikan oleh Pemohon Banding;

bahwa pendapat Terbanding mengacu pada Pasal 6 ayat 1 UU PPh Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa Terbanding mendalilkan berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-134/WPJ.02/BD.06/2024 tanggal 21 Agustus 2024 Pemohon Banding mengakui bahwa pencampuran tersebut baru dilakukan satu kali;

bahwa Terbanding menyatakan dengan demikian Pemohon Banding tidak dapat membuktikan biaya-biaya tersebut telah benar benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (material) sehingga koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.825.518.880,00 telah sesuai dengan

peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan Pemohon Banding melakukan pembelian Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBDPO) dari PT Dabi Biofuels. Bahwa pembelian RBDPO yang dilakukan Pemohon Banding bukan untuk dijual kembali, namun untuk dicampur dengan persediaan CPO Hal ini dimaksudkan agar mutu CPO tersebut dapat memenuhi standar kualitas/mutu yang ditetapkan dalam kontrak penjualan ekspor CPO kepada Palmbridge Pte Ltd;

bahwa Pemohon Banding menyatakan berdasarkan laporan persediaan CPO milik Pemohon Banding yang dititip timbun di tangki timbun PT Dumai Bulking di Dumai, terdapat persediaan CPO masuk yang merupakan hasil pembelian dari PT Darmex Agro sebanyak 2.000.000kg. Bahwa persediaan CPO yang dibeli tersebut dikirimkan dari PT Darmex Agro langsung ke tangki timbun di Dumai. Berdasarkan kontrak penjualan dari PT Darmex Agro kepada PT Mekarsari Alam Lestari, mutu CPO yang dijual adalah FFA 5% maks, M&I 0,5%.;

bahwa Pemohon Banding menyatakan berdasarkan laporan persediaan yang sama, terdapat persediaan RBDPO masuk yang merupakan pembelian dari PT Dabi Biofuels juga dikirimkan ke tangki timbun yang sama (PT Dumai Bulking) sebanyak 300.000kg, dimana RBDPO tersebut dicampur dengan persediaan CPO yang dibeli dari PT Darmex Agro yang dimiliki Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding berpendapat persediaan CPO tersebut merupakan persediaan yang dikeluarkan untuk penjualan ekspor ke Palmbridge Pte Ltd sebanyak 2.000MT (2.000.000kg). Bahwa berdasarkan kontrak penjualan ekspor CPO kepada Palmbridge, mutu CPO yang dijual adalah FFA (AS PALMITIC) 4,5% Max, M&I 0,5% Max. Persediaan CPO yang dibeli dari PT Darmex Agro memiliki mutu yang lebih rendah (FFA 5%) daripada mutu yang ditetapkan dalam kontrak penjualan ekspor (FFA 4,5%). Untuk itu, pembelian RBDPO bertujuan untuk meningkatkan mutu CPO yang akan dijual ekspor karena mutu CPO yang tersedia lebih rendah daripada mutu yang ditetapkan dalam kontrak penjualan ekspor; bahwa Pemohon Banding menyatakan berdasarkan penjelasan di atas, koreksi Harga Pokok atas pembelian RBDPO dapat dijelaskan penggunaannya dan

berhubungan dengan penjualan ekspor dan kegiatan usaha yang dilakukan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.825.518.880,00 yang dilakukan Terbanding adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding telah diberikan kesempatan yang cukup untuk menyampaikan bukti, data, dan keterangan dalam persidangan untuk membuktikan alasan pengajuan bandingnya, namun Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan walaupun telah diundang secara patut dengan Surat Panggilan Sidang Nomor PANG- 360/PAN.171/2025 tanggal 24 Juli 2025, Surat Panggilan Sidang Nomor PANG-402/PAN.171/2025 tanggal 15 Agustus 2025, dan Surat Panggilan Sidang Nomor PANG-439/PAN.171/2025 tanggal 15 September 2025; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa Pemohon Banding tidak berhasil membuktikan secara meyakinkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.825.518.880,00. Pemohon Banding tidak dapat membuktikan biaya-biaya tersebut telah benar benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (material);

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding telah didasarkan alasan dan bukti-bukti yang kuat dan sudah sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 UU PPh;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.825.518.880,00 tetap dipertahankan;

3. Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp152.222.612,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp152.222.612,00 dengan alasan karena Berdasarkan pemeriksaan, terdapat Faktur Pajak yang atas Penjualannya belum dicatat oleh Pemohon Banding pada SPT Tahunan PPh Badan sebesar Rp152.222.612,00 dengan rincian Pendapatan Karbonsulfan sebesar Rp37.954.612,00 dan Penjualan Bibit sebesar Rp114.268.000,00;

a. Koreksi Pendapatan Karbonsulfan sebesar Rp37.954.612,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha-Pendapatan Karbonsulfan sebesar Rp37.954.612,00 dengan alasan karena Berdasarkan pemeriksaan, terdapat Faktur Pajak yang atas Penjualannya belum dicatat oleh Pemohon Banding pada SPT Tahunan PPh Badan;

bahwa Terbanding menyatakan dasar fakta dan pengujian yang dilakukan oleh Pemeriksa atas Koreksi Pendapatan Karbonsulfan adalah Berdasarkan pemeriksaan terhadap Faktur Pajak, terdapat Penyerahan Kabonsulfan yang atas Penjualannya belum dicatat oleh Pemohon Banding pada SPT Tahunan PPh Badan. Terlepas dari adanya keuntungan atau tidak, seharusnya Pendapatan Lain-lain tersebut juga harus dicatat dalam Laporan Laba Rugi karena pada kenyataannya memang terjadi penjualan oleh Pemohon Banding atas Karbonsulfan;

bahwa pendapat Terbanding mengacu pada Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan Pasal 13 ayat (2) UU KUP;

bahwa pendapat Terbanding mengacu pada Penjelasan Pasal 4 UU PPh bahwa Undang-Undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Pemohon Banding tersebut;

bahwa Terbanding juga menghubungkan dengan PSAK Nomor 23 Tentang Pendapatan dari Penjualan Barang harus diakui bila seluruh kondisi berikut dipenuhi:

(a) perusahaan telah memindahkan risiko secara signifikan dan telah memindahkan manfaat kepemilikan barang kepada pembeli;

bahwa Terbanding berpendapat penjualan Karbonsulfan kepada Banyu Bening Utama berdasarkan PSAK 23 nyata-nyata telah terjadi pemindahan resiko atau kepindahan kepemilikan barang dari Penjual kepada Pembeli; bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-134/WPJ.02/BD.06/2024 tanggal 21 Agustus 2024 Pemohon Banding mengakui penjualan persediaan senilai pembelian namun tidak mencatat sebagai penjualan karena tidak terdapat keuntungan atau kerugian dan mengakui melakukan pencatatan secara net off antara penjualan dan beban karena jumlahnya sama;

bahwa Terbanding menyatakan Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp152.222.612,00 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan pendapatan yang dimaksud merupakan penjualan persediaan ke PT Banyu Bening Utama senilai Harga Pokok Persediaan dengan jurnal pencatatan piutang. Pencatatan Pendapatan/(Beban) Lain-lain hanya dilakukan jika terdapat keuntungan atau kerugian dari penjualan tersebut. Sehingga tidak dilakukan pencatatan Pendapatan/(Beban) Lain-lain atas penjualan Karbonsulfan, karena tidak ada keuntungan yang didapat dari penjualan tersebut; bahwa Pemohon Banding menyatakan melakukan pencatatan secara net-off antara Pendapatan dan Beban karena pendapatan yang didapat dari penjualan dan beban yang keluarkan untuk pembelian memiliki jumlah yang sama sehingga saat pendapatan dan beban lain-lain memiliki jumlah yang sama;

bahwa Pemohon Banding berpendapat dengan metode pencatatan net-off seperti yang dicontohkan di atas, dilakukan karena tidak ada margin atas penjualan tersebut. Sehingga tidak dilakukan pencatatan keuntungan maupun kerugian atas penjualan persediaan yang dijual senilai Harga Pokok Persediaannya;

bahwa Pemohon Banding menyatakan sudah mengakui adanya Pendapatan Karbonsulfan dengan diterbitkannya Faktur Pajak Keluaran Nomor: 010.003- 19.78307880 tanggal 24 Juni 2019 dan Nomor: 010.006-19.53665477 tanggal 24 Desember 2019;

bahwa Pemohon Banding berpendapat dalam melakukan koreksi Pendapatan Karbonsulfan, Terbanding melakukan koreksi atas Pendapatan namun tidak melakukan koreksi atas Biaya. Dengan demikian Terbanding tidak memperhatikan prinsip akuntansi Matching Cost Against Revenue, dimana pada saat mengakui suatu Pendapatan juga terdapat Biaya yang harus diakui;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi Pendapatan Karbonsulfan sebesar Rp37.954.612,00 yang dilakukan Terbanding adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding telah diberikan kesempatan yang cukup untuk menyampaikan bukti, data, dan keterangan dalam persidangan untuk membuktikan alasan pengajuan bandingnya, namun Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan walaupun telah diundang secara patut dengan Surat Panggilan Sidang Nomor PANG- 360/PAN.171/2025 tanggal 24 Juli 2025, Surat Panggilan Sidang Nomor PANG-402/PAN.171/2025 tanggal 15 Agustus 2025, dan Surat Panggilan Sidang Nomor PANG-439/PAN.171/2025 tanggal 15 September 2025; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa Pemohon Banding tidak berhasil membuktikan secara meyakinkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas koreksi Pendapatan Karbonsulfan sebesar Rp37.954.612,00. Pemohon Banding mengakui penjualan persediaan senilai pembelian namun tidak mencatat sebagai penjualan karena tidak terdapat keuntungan atau kerugian dan mengakui melakukan pencatatan secara net off antara penjualan dan beban karena jumlahnya sama;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding telah didasarkan alasan dan bukti-bukti yang kuat dan sudah sesuai dengan Pasal 4 UU PPh dan PSAK Nomor 23;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Pendapatan Karbonsulfan sebesar Rp37.954.612,00 tetap dipertahankan;

b. Koreksi Penjualan Bibit sebesar Rp114.268.000,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha-Penjualan Bibit sebesar Rp114.268.000,00dengan alasan karena Berdasarkan pemeriksaan, terdapat Faktur Pajak yang atas Penjualannya belum dicatat oleh Pemohon Banding pada SPT Tahunan PPh Badan; bahwa Terbanding menyatakan Dokumen Sales Order Bibit kepada PT Kencana Amal Tani dengan nomor 002/SO/MAL-I/VIII/19 tanggal 19 Agustus 2019 sejumlah 2.968pkk @ Rp38.500 dengan total harga penjualan Rp114.268.000,00. Dasar fakta dan pengujian yang dilakukan oleh Pemeriksa atas Koreksi Penjualan Bibit adalah Berdasarkan pemeriksaan terhadap Faktur Pajak, terdapat Penyerahan Bibit yang atas Penjualannya belum dicatat oleh Pemohon Banding pada SPT Tahunan PPh Badan;

bahwa Terbanding menyatakan tidak dapat memahami pencatatan Pemohon Banding atas penjualan bibit tersebut yang dicatat sebagai Pengalihan Bibit ke Kebun Lain di Neraca tanpa mencatatnya sebagai Penjualan dalam Laporan Laba Rugi. Oleh karena itu, pemeriksa tetap melakukan koreksi atas Pendapatan dari Penjualan Bibit tersebut;

bahwa pendapat Terbanding mengacu pada Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan Pasal 13 ayat (2) UU KUP;

bahwa pendapat Terbanding mengacu pada Penjelasan Pasal 4 UU PPh bahwa Undang-Undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Pemohon Banding tersebut;

bahwa Terbanding juga menghubungkan dengan PSAK Nomor 23 Tentang Pendapatan dari Penjualan Barang harus diakui bila seluruh kondisi berikut dipenuhi:

(a) perusahaan telah memindahkan risiko secara signifikan dan telah memindahkan manfaat kepemilikan barang kepada pembeli;

bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan kwitansi no. 003/KW- MAL/08/2019 tanggal 24 september 2019 dan Sales Order no. 002/SO/MAL- I/VIII/19 telah terjadi penjualan bibit sebanyak 2.968pkk @38.500 dengan total harga Rp114.268.000;

bahwa Terbanding berpendapat Penjualan Bibit kepada Kencana Amal Tani berdasarkan psak 23 nyata-nyata telah terjadi pemindahan resiko atau kepindahan kepemilikan barang dari Penjual kepada Pembeli sesuai dengan bukti penjualan yang telah dikeluarkan oleh Pemohon Banding berupa Faktur Pajak Penjualan yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN;

bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-134/WPJ.02/BD.06/2024 tanggal 21 Agustus 2024 Pemohon Banding mengakui penjualan persediaan senilai Harga Pokok Persediaan namun tidak mencatat sebagai Penjualan karena tidak terdapat keuntungan atau kerugian dan mengakui melakukan pencatatan secara net off antara penjualan dan beban karena jumlahnya sama;

bahwa Terbanding menyatakan koreksi atas Penghasilan Dari Luar Usaha berupa Koreksi Penjualan Bibit sebesar Rp114.268.000,00 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan Bahwa pendapatan yang dimaksud merupakan penjualan bibit ke PT Kencana Amal Tani. Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pencatatan penjualan atas penjualan bibit dalam akun 220.00.00.910 - PENGALIHAN BIBIT KE KEBUN LAIN sebesar Rp114.268.000,00;

bahwa Pemohon Banding menyatakan melakukan pencatatan secara net-off antara Pendapatan dan Beban karena pendapatan yang didapat dari penjualan dan

beban yang keluarkan untuk pembelian memiliki jumlah yang sama sehingga saat pendapatan dan beban lain-lain memiliki jumlah yang sama;

bahwa Pemohon Banding berpendapat dengan metode pencatatan net-off seperti yang dicontohkan di atas, dilakukan karena tidak ada margin atas penjualan tersebut. Sehingga tidak dilakukan pencatatan keuntungan maupun kerugian atas penjualan persediaan yang dijual senilai Harga Pokok Persediaannya;

bahwa Pemohon Banding menyatakan sudah mengakui adanya Penjualan Bibit dengan diterbitkannya Kwitansi Nomor: 003/KW-MAL/08/2019 tanggal 24 September 2019 dan Faktur Pajak Keluaran Nomor: 080.003-19.84139446 tanggal 24 September 2019;

bahwa Pemohon Banding berpendapat dalam melakukan koreksi Penjualan Bibit, Terbanding melakukan koreksi atas Pendapatan namun tidak melakukan koreksi atas Biaya. Dengan demikian Terbanding tidak memperhatikan prinsip akuntansi Matching Cost Against Revenue, dimana pada saat mengakui suatu Pendapatan juga terdapat Biaya yang harus diakui;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi atas Penghasilan Dari Luar Usaha berupa Koreksi Penjualan Bibit sebesar Rp114.268.000,00 yang dilakukan Terbanding adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding telah diberikan kesempatan yang cukup untuk menyampaikan bukti, data, dan keterangan dalam persidangan untuk membuktikan alasan pengajuan bandingnya, namun Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan walaupun telah diundang secara patut dengan Surat Panggilan Sidang Nomor PANG- 360/PAN.171/2025 tanggal 24 Juli 2025, Surat Panggilan Sidang Nomor PANG-402/PAN.171/2025 tanggal 15 Agustus 2025, dan Surat Panggilan Sidang Nomor PANG-439/PAN.171/2025 tanggal 15 September 2025; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa Pemohon Banding tidak berhasil membuktikan secara meyakinkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas koreksi atas Penghasilan Dari Luar Usaha berupa Koreksi Penjualan Bibit sebesar Rp114.268.000,00.

Pemohon Banding mengakui penjualan persediaan senilai Harga Pokok Persediaan namun tidak mencatat sebagai Penjualan karena tidak terdapat keuntungan atau kerugian dan mengakui melakukan pencatatan secara net off antara penjualan dan beban karena jumlahnya sama;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding telah didasarkan alasan dan bukti-bukti yang kuat dan sudah sesuai dengan Pasal 4 UU PPh dan PSAK Nomor 23;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi atas Penghasilan Dari Luar Usaha berupa Koreksi Penjualan Bibit sebesar Rp114.268.000,00 tetap dipertahankan;

4. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp6.250.554.059,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp6.250.554.059,00 yang terdiri dari:

a. Koreksi Penggantian/Imbalan Pekerjaan/Jasa dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan sebesar Rp1.604.799.756,00;

b. Koreksi Selisih Penyusutan Komersial di atas Penyusutan Fiskal sebesar Rp2.428.381.956,00;

c. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp2.217.372.347,00;

a. Koreksi Penggantian/Imbalan Pekerjaan/Jasa dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan sebesar Rp1.604.799.756,00;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Penggantian/Imbalan Pekerjaan/Jasa dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan sebesar Rp1.604.799.756,00 dengan alasan berdasarkan pemeriksaan, sejumlah Rp1.604.799.756,00 merupakan penggantian/imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan sehingga tidak diperkenankan dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto;

bahwa pendapat Terbanding mengacu pada Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan pengantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa pendapat Terbanding juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja, bahwa biaya-biaya yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan dapat dikurangkan hanya kepada Pemohon Banding yang telah mendapatkan penetapan daerah tertentu, yaitu daerah yang keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara;

bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa nomor BA-134/WPJ.02/BD.06/2024 tanggal 21 Agustus 2024, Pemohon Banding tidak memberikan keterangan;

bahwa Terbanding menyatakan pada Tahun 2019 Pemohon Banding tidak memiliki Surat Keputusan tentang Penetapan sebagai Daerah Terpencil Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-51/PJ/2009 Maka penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu tidak bisa dibiayakan;

bahwa Terbanding menyatakan Koreksi Penggantian/Imbalan Pekerjaan/Jasa dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan sebesar Rp1.604.799.756,00 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan Pemohon Banding telah melakukan pembebanan dan sesuai yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 167/PMK.03/2018;

bahwa Pemohon Banding menyatakan biaya tersebut adalah benar telah dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk diberikan kepada karyawan dan memang perlu dilakukan karena berkaitan dengan kelancaran proses kerja. Biaya yang dikeluarkan untuk tujuan operasional karyawan yang bertujuan untuk membantu kegiatan operational Perusahaan agar berjalan baik. Maka jelas bahwa biaya tersebut telah sesuai dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh sehingga seharusnya dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak; bahwa Pemohon Banding menyatakan Koreksi Penggantian/Imbalan Pekerjaan/Jasa dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan sebesar Rp1.604.799.756,00 yang dilakukan Terbanding adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding telah diberikan kesempatan yang cukup untuk menyampaikan bukti, data, dan keterangan dalam persidangan untuk membuktikan alasan pengajuan bandingnya, namun Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan walaupun telah diundang secara patut dengan Surat Panggilan Sidang Nomor PANG- 360/PAN.171/2025 tanggal 24 Juli 2025, Surat Panggilan Sidang Nomor PANG-402/PAN.171/2025 tanggal 15 Agustus 2025, dan Surat Panggilan Sidang Nomor PANG-439/PAN.171/2025 tanggal 15 September 2025; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa Pemohon Banding tidak berhasil membuktikan secara meyakinkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Koreksi Penggantian/Imbalan Pekerjaan/Jasa dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan sebesar Rp1.604.799.756,00. Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti bahwa atas pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman dilakukan bagi seluruh pegawai dan berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding telah didasarkan alasan dan bukti-bukti yang kuat dan sudah sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh dan Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Penggantian/Imbalan Pekerjaan/Jasa dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan sebesar Rp1.604.799.756,00 tetap dipertahankan;

b. Koreksi Selisih Penyusutan Komersial di atas Penyusutan Fiskal sebesar Rp2.428.381.956,00;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Selisih Penyusutan Komersial di atas Penyusutan Fiskal sebesar Rp2.428.381.956,00 dengan alasan berdasarkan pemeriksaan, terdapat fasilitas yang merupakan natura yang tidak seharusnya menjadi pengurang penghasilan bruto. Oleh karena itu, atas penyusutan terkait fasilitas/aktiva tersebut tidak diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto;

bahwa pendapat Terbanding mengacu pada Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan pengantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa pendapat Terbanding juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan

Bruto Pemberi Kerja, bahwa biaya-biaya yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan dapat dikurangkan hanya kepada Pemohon Banding yang telah mendapatkan penetapan daerah tertentu, yaitu daerah yang keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara;

bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa nomor BA-134/WPJ.02/BD.06/2024 tanggal 21 Agustus 2024, Pemohon Banding tidak memberikan keterangan;

bahwa Terbanding menyatakan pada Tahun 2019 Pemohon Banding tidak memiliki Surat Keputusan tentang Penetapan sebagai Daerah Terpencil Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-51/PJ/2009 Maka penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu tidak bisa dibiayakan;

bahwa Terbanding menyatakan dengan demikian Koreksi Selisih Penyusutan Komersial di atas Penyusutan Fiskal sebesar Rp2.428.381.956,00 elah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan Pemohon Banding telah melakukan pembebanan dan sesuai yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 167/PMK.03/2018;

bahwa Pemohon Banding menyatakan biaya penyusutan yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan biaya penyusutan atas asset tetap Pemohon Banding yang digunakan oleh karyawan dan memang perlu dilakukan karena berkaitan dengan kelancaran proses kerja. Aset tetap digunakan untuk tujuan operasional karyawan yang bertujuan untuk membantu kegiatan operasional Perusahaan agar berjalan baik. Maka jelas bahwa biaya tersebut telah sesuai dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh sehingga seharusnya dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

bahwa Pemohon Banding menyatakan koreksi Selisih Penyusutan Komersial di atas Penyusutan Fiskal sebesar Rp2.428.381.956,00 yang dilakukan Terbanding adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding telah diberikan kesempatan yang cukup untuk menyampaikan bukti, data, dan keterangan dalam persidangan untuk membuktikan alasan pengajuan bandingnya, namun Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan walaupun telah diundang secara patut dengan Surat Panggilan Sidang Nomor PANG- 360/PAN.171/2025 tanggal 24 Juli 2025, Surat Panggilan Sidang Nomor PANG-402/PAN.171/2025 tanggal 15 Agustus 2025, dan Surat Panggilan Sidang Nomor PANG-439/PAN.171/2025 tanggal 15 September 2025; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa Pemohon Banding tidak berhasil membuktikan secara meyakinkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Koreksi Selisih Penyusutan Komersial di atas Penyusutan Fiskal sebesar Rp2.428.381.956,00. Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti bahwa fasilitas yang merupakan natura dapat menjadi pengurang penghasilan bruto;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding telah didasarkan alasan dan bukti-bukti yang kuat dan sudah sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh dan Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Selisih Penyusutan Komersial di atas Penyusutan Fiskal sebesar Rp2.428.381.956,00 tetap dipertahankan;

c. KoreksiPenyesuaianFiskalPositifLainnyasebesar Rp2.217.372.347,00;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp2.217.372.347,00 yang terdiri dari:

1. Koreksi atas Biaya Entertainment sebesar Rp185.067.048,00;

2. Koreksi atas Biaya Sewa Helikopter sebesar Rp2.032.305.298;

1) Koreksi atas Biaya Entertainment sebesar Rp185.067.048,00;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Biaya Entertainment sebesar Rp185.067.048,00 dengan alasan berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah Rp185.067.048,00 merupakan pengeluaran terkait dengan biaya entertainment yang tidak didukung daftar nominatif sebagaimana disyaratkan oleh peraturan perundang- undangan perpajakan sehingga tidak diperkenankan dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto;

bahwa pendapat Terbanding mengacu pada Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang- undang Pajak Penghasilan disebutkan Biaya "entertainment", representasi, jamuan dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto; bahwa Terbanding berpendapat Pemohon Banding harus dapat membuktikan biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil);

bahwa pendapat Terbanding juga mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 27/PJ.22/1986 tentang Biaya Entertainment dan Sejenisnya, Biaya Representasi, Jamuan Tamu dan sejenisnya wajib membuat Daftar Nominatif agar dapat dikurangkan dari penghasilan;

Sampai dengan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan daftar nominatif tersebut kepada Terbanding;

bahwa Terbanding menyatakan dengan demikian Koreksi atas Biaya Entertainment sebesar Rp185.067.048,00 telah sesuai dengan peraturan

perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan biaya yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan biaya yang diberikan oleh Pemohon Banding untuk diberikan kepada karyawan dan memang perlu dilakukan karena berkaitan dengan kelancaran proses kerja. Biaya tersebut diberikan untuk tujuan operasional karyawan yang bertujuan untuk membantu kegiatan operasional Perusahaan agar berjalan baik. Maka jelas bahwa biaya tersebut telah sesuai dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh sehingga seharusnya dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi Biaya Entertainment sebesar Rp185.067.048,00 yang dilakukan Terbanding adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding telah diberikan kesempatan yang cukup untuk menyampaikan bukti, data, dan keterangan dalam persidangan untuk membuktikan alasan pengajuan bandingnya, namun Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan walaupun telah diundang secara patut dengan Surat Panggilan Sidang Nomor PANG- 360/PAN.171/2025 tanggal 24 Juli 2025, Surat Panggilan Sidang Nomor PANG-402/PAN.171/2025 tanggal 15 Agustus 2025, dan Surat Panggilan Sidang Nomor PANG-439/PAN.171/2025 tanggal 15 September 2025; bahwa Pemohon Banding tidak berhasil membuktikan secara meyakinkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas koreksi Biaya Entertainment sebesar Rp185.067.048,00. Pemohon Banding Sampai dengan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan daftar nominatif Biaya Representasi, Jamuan Tamu dan sejenisnya kepada Terbanding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding telah didasarkan alasan dan bukti-bukti yang kuat dan sudah sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Biaya Entertainment sebesar Rp185.067.048,00 tetap dipertahankan;

2) Koreksi atas Biaya Sewa Helikopter sebesar Rp2.032.305.298;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Biaya Sewa Helikopter sebesar Rp2.032.305.298,00 dengan alasan berdasarkan hasil pemeriksaan, sejumlah Rp2.032.305.298,00 merupakan pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan obyek pajak dan tidak didukung bukti-bukti terkait sehingga tidak diperkenankan dibebankan sebagal pengurang penghasilan bruto;

bahwa Terbanding berpendapat transaksi sewa helikopter merupakan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa;

bahwa Terbanding menyatakan telah mengirimkan surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan/atau Informasi kepada Pemohon Banding dengan surat nomor S-90/WPJ.02/WPJ.026/2024 tanggal 11 Juli 2024danPermintaanKeduadenganSuratNomorS- 100/WPJ.02/WPJ.026/2024 tanggal 02 Agustus 2024, atas Bukti Jadwal Penerbangan, Manifest Penerbangan, Bukti Penggunaan Helikopter, Rute Penggunaan Helikopter dan Analisis Kebutuhan Helikopter namun tidak diberikan oleh Pemohon Banding. Berdasarkan Berita Acara Pembahasan dengan Pemohon Banding nomor BA-134/WPJ.02/BD.06/2024 tanggal 21 Agustus 2024, Tidak dapat menyebutkan siapa saja perwakilan PT MAL yang menggunakan helikopter tersebut dan tidak membuat analisis kebutuhan dan manfaat atas sewa helikopter tersebut;

bahwa pendapat Terbanding mengacu pada Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh dan perubahannya, Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU PPh dan Perubahannya, dan PMK-22/PMK.03/2020;

bahwa pendapat Terbanding juga mengacu pada Pasal 14 ayat 3 PER- 32/PJ/2011 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Pemohon Banding Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Penyerahan atau perolehan jasa tersebut dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai;

bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan Perjanjian Charter Helikopter, tidak disebutkan mengenai penggunaan helikopter tersebut untuk tujuan apa. Bahwa sewa helikopter yang dibayarkan kepada pihak afiliasi belum memenuhi syarat berkaitan dengan adanya eksistensi;

bahwa Terbanding berpendapat Pemohon Banding harus dapat membuktikan biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil);

bahwa Terbanding berpendapat Biaya sewa helikopter adalah biaya dalam rangka memperolah penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh, sepanjang Pemohon Banding dapat memberikan bukti pendukung;

bahwa Terbanding berpendapat Terbanding tidak dapat meyakini tujuan penerbangan apakah untuk kepentingan induk afiliasi atau Pemohon Banding dan adanya pembayaran sewa tanpa adanya penerbangan;

bahwa Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak memberikan laporan pelaksanaan kegiatan pengawasan areal kebun Pemohon Banding atau dokumen lainnya yang dapat membuktikan bahwa biaya tersebut diperlukan untuk keberlangsungan usaha;

bahwa Terbanding menyatakan dengan demikian Koreksi atas Biaya Sewa Helikopter sebesar Rp2.032.305.298,00 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan Biaya Sewa Helikopter diperlukan untuk perawatan dan pengawasan tanaman sawit secara terus menerus untuk memastikan tanaman

tersebut tumbuh dengan sehat sehingga menjadi Tanaman Menghasilkan. Mengingat lahan dari kebun sawit Pemohon Banding luas, dibutuhkan transportasi udara untuk memastikan pengelolaan kebun telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Pimpinan perusahaan (direksi) dapat memantau dan memberikan arahan agar pengelolaan operasional dapat lebih efektif dan efisien;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tujuan kontrak Sewa Helikopter dilakukan Pemohon Banding untuk memastikan ketersediaan helikopter kapanpun sewaktu- waktu pesawat itu dapat digunakan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tujuan dari kontrak Sewa Helikopter dilakukan Pemohon Banding untuk memastikan ketersediaan helikopter kapanpun sewaktu-waktu pesawat itu dapat digunakan oleh Pemohon Banding. Dalam Perjanjian Sewa Menyewa dengan PT Dabi Air Nusantara terkait dengan penyewaan helikopter dengan nomor kontrak 007/PERJ/I/2019 tanggal 02 Januari 2019, masa kontrak sewa helikopter tersebut diatur berlaku selama 1 (satu) tahun mulai dari tanggal perjanjian (02 Januari 2019) sampai dengan 31 Desember 2019. Pihak yang menyewakan, dalam hal ini PT Dabi Air Nusantara, memiliki kewajiban untuk menyediakan 1 (satu) unit helikopter beserta crew yang diperlukan selama masa sewa;

bahwa Pemohon Banding berpendapat biaya sewa helikopter sebenarnya secara substansi adalah sama dengan membeli tiket pesawat udara baik kelas ekonomi ataupun kelas di atasnya seperti kelas bisnis dan kelas eksekutif. Apabila tidak digunakan, maka tetap ada biaya yang harus dibayarkan. Dalam hal sewa helikopter ini, Biaya Sewa juga tetap ditagihkan oleh PT Dabi Air Nusantara kepada Pemohon Banding dan hal tersebut diatur dalam perjanjian sewa Pasal 4. Berdasarkan hal yang sudah disepakati dalam perjanjian sewa tersebut, maka apabila dalam 1 (satu) bulan penyewaan helikopter kurang dari kuota yang ditentukan atau bahkan tidak digunakan, maka Pemohon Banding tetap membayar penuh tagihan 1 (satu) bulan; bahwa Pemohon Banding menyatakan Pemohon Banding tidak menemukan adanya unsur-unsur yang tidak dipenuhi dalam perjanjian sewa helikopter dengan pihak PT Dabi Air Nusantara. Kontrak sewa helikopter dibuat berdasarkan kesepakatan, memiliki rentang waktu sewa dan juga harga yang disepakati;

bahwa Pemohon Banding berpendapat berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Penghasilan Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh), penggunaan helikopter yang merupakan barang bergerak dan memiliki perjanjian pemanfaatan helikopter selama 1 (satu) tahun memenuhi kriteria sebagai sewa;

bahwa Pemohon Banding telah melampirkan Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-011918.15/2019/PP/MXIIA tahun 2022 tanggal 20 April 2022 atas PT Kencana Amal Tani, Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-007797.15/2022/PP/M.IA tahun 2023 tanggal 09 Oktober 2023 atas PT Eluan Mahkota, dan Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-011142.15/2022/PP/M.XB tahun 2024 tanggal 01 April 2024 atas PT Wana Jingga Timur untuk menguatkan alasannya;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi atas Biaya Sewa Helikopter sebesar Rp2.032.305.298,00 yang dilakukan Terbanding adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding telah diberikan kesempatan yang cukup untuk menyampaikan bukti, data, dan keterangan dalam persidangan untuk membuktikan alasan pengajuan bandingnya, namun Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan walaupun telah diundang secara patut dengan Surat Panggilan Sidang Nomor PANG- 360/PAN.171/2025 tanggal 24 Juli 2025, Surat Panggilan Sidang Nomor PANG-402/PAN.171/2025 tanggal 15 Agustus 2025, dan Surat Panggilan Sidang Nomor PANG-439/PAN.171/2025 tanggal 15 September 2025; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa Pemohon Banding tidak berhasil membuktikan secara meyakinkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas koreksi atas Biaya Sewa Helikopter sebesar Rp2.032.305.298,00. Pemohon Banding tidak memberikan laporan pelaksanaan kegiatan pengawasan areal kebun Pemohon Banding atau dokumen lainnya yang dapat membuktikan bahwa biaya Sewa Helikopter diperlukan untuk keberlangsungan usaha;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding telah didasarkan alasan dan bukti-bukti yang kuat dan sudah sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat atas Biaya Sewa Helikopter sebesar Rp2.032.305.298,00 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa seluruh koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan Pemohon Banding tidak berhasil membuktikan sebaliknya. bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil- dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi Pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian Sengketa (Koreksi)Nilai Sengketa (Rp)Dipertahankan Pengadilan Pajak (Rp)Tidak Dapat
Dipertahankan
Pengadilan Pajak
(Rp)
Peredaran Usaha3.114.214.5003.114.214.5000
Harga Pokok Penjualan2.825.518.8802.825.518.8800
Penghasilan dari Luar Usaha152.222.612152.222.6120
Penyesuaian Fiskal Positif6.250.554.0596.250.554.0590
Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan
Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan
menjadi sebagai berikut:

Peredaran Usaha menurut TerbandingRp 285.722.789.727 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp0 menurut Pengadilan PajakRp 285.722.789.727

Harga Pokok Penjualan menurut TerbandingRp 228.677.061.961 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp0 menurut Pengadilan PajakRp 228.677.061.961

Penghasilan dari Luar Usaha menurut TerbandingRp 2.906.845.403 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp0 menurut Pengadilan PajakRp 2.906.845.403

Penyesuaian Fiskal Positif

menurut Terbanding Rp 13.792.893.494
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 0
menurut Pengadilan Pajak Rp 13.792.893.494
Menimbang bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan
Tahun Pajak 2019 Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar menurut pendapat
Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:
NoUraianJumlah Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto285.722.789.727
2Harga Pokok Penjualan228.677.061.961
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)57.045.727.766
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha2.940.624.800
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)54.105.102.966
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari Luar Usaha2.906.845.403
b. Jumlah (a)2.906.845.403
7Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif13.792.893.494
b. Penyesuaian Fiskal Negatif272.459.908
c. Jumlah (a-b)13.520.433.586
NoUraianJumlah Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
8Penghasilan neto luar negeri0
9Jumlah penghasilan neto (5+6+7+8)70.532.381.955
10Kompensasi Kerugian0
11Penghasilan kena pajak70.532.381.000
12PPh Terutang (Tarif X 11)17.633.095.250
13Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Dipotong/Dipungut oleh Pihak Lain0
c. Dibayar sendiri
c1 PPh Pasal 2511.362.297.860
c2 PPh Pasal 293.185.169.890
d. Diperhitungkan (SKPPKP)0
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d)14.547.467.750
14Jumlah Pajak Penghasilan yang tidak/kurang dibayar3.085.627.500
15Sanksi Administrasi1.347.802.092
16Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus/(lebih) dibayar4.433.429.592
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00254/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00038/206/19/218/23 tanggal 27 November 2023 Tahun Pajak 2019 atas nama PT MEKAR SARI ALAM LESTARI, NPWP 01.773.493.0-216.000, beralamat di Jl. O.K.M Jamil No. 1, RT 005 RW 001, Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NettoRp70.532.381.955
Kompensasi KerugianRp0
Penghasilan Kena PajakRp70.532.381.955
Pajak Penghasilan (PPh) TerutangRp17.633.095.250
Kredit PajakRp14.547.467.750
Jumlah Pajak Penghasilan yang tidak/kurang dibayarRp3.085.627.500
Sanksi AdministrasiRp1.347.802.092
Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus/(lebih) dibayarRp4.433.429.592

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 oleh Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. sebagai Hakim Ketua, Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H., dan Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Henri Hutabarat, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

ttd.

Anang Mury Kurniawan S.S.T., Ak., M.Si.

Panitera Pengganti, ttd.

Henri Hutabarat, S.Kom., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.