Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 109 halaman

PUT-000689.16/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

PT Mekar Sari Alam Lestari, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-000689.16/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak (e-Tax Court) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00269/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00152/207/19/218/23 tanggal 27 November 2023 Masa Pajak Desember 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000689.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MEKAR SARI ALAM LESTARI NPWP 01.773.493.0-216.000, beralamat di Jl. O.K.M Jamil No. 1, RT 005 RW 001, Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau, dalam hal ini diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Dimpos Marisi Hamonangan M,

Jabatan: Karyawan, berdasarkanSuratKuasaKhususnomor000872/SK- PPNJan/MAL/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025,

2. Nama: Riduan Pangihutan Simbolon,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1468/PP/IKH/2024, berdasarkanSuratKuasaKhususnomor000723/SK- PPNJan/MAL/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Daulat Airlangga Al-Fahd/ 198309092009011009, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Jose Mayer Sinaga/ 198402112003121005, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Lily Ponika/ 198607282009012010

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3998/PJ.07/2025 tanggal 16 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak nomor PEN- 461/PP/BR/2025 tanggal 14 Mei 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 00016/BDG- PPN-Des-2019/MAL/I/2025 tanggal 02 Januari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00022/SUB- CT/WPJ.02/2025 tanggal 26 Maret 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 000425/Bantahan-SUB/PPN-DES-2019/MAL/IV/2025 tanggal 11 April 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00152/207/19/218/23 tanggal 27 November 2023 Masa Pajak Desember 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru dengan perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
PENGUSAHA KENA PAJAKFISKUS
1 2 3 4 5 6Dasar Pengenaan Pajak: a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1.Ekspor a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3.Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6. Jumlah (a.1+ a.2+ a.3+a.4+a.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b) d. AtasImpor BKP/PemanfaatanBKPTidak BerwujuddariLuarDaerahPabean/Pemanfaatan KP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak olehPemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/ Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/PerolehanyangPPN-nya tidakseharusnya dibebaskanatau tidakdipunqut/ Tanqqunq Jawab Secara Renteng: d.1. I mpor BKP d.2. P emanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean d.4. P emungutan Pajak oleh Pemungut Pajak d.5. K egiatan Membangun Sendiri d.6.Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan" d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipunqut d.8. T anggung Jawab Secara Renteng d.9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8) Penghitungan PPN Kurang Bayar: a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarifx 1.a.2 atau 1.d.9) b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. D ibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lain b.5. L ain-lain b.6. J umnlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) c. Diperhitungkan: c.l. SKPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d) Kelebihan Pajak yang sudah : a . D ikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b . D ikompensasikan ke Masa Pajak …………...(karena pembetulan) c. Jumlah (a+b) PPN yang tidak/kurang dibayar (2.e.+3.c.) Sanksi administrasi: a . B unga Pasal 13 (2 ) KUP b . K enaikan Pasal 13 (2a ) KUP c. Kenaikan Pasal 13 (3 ) KUP d . Kenaikan Pasal 13 A KUP e . K enaikan Pasal 17 C (5) KUP f. Kenaikan Pasal 17 D (5) KUP g . B unga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN h . J umlah (a+b+ c+d+e+f+ g) Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)1 7.024.580.000 2 4.749.274.860 0 1 .169.921.820 - 4 2.943.776.680 0 4 2.943.776.680 0 0 0 0 0 0 0 0 2 .474.927.486 0 3 .455.852.993 0 - 0 3 .455.852.993 0 3 .455.852.993 (980.925.507) 9 80.925.507 0 9 80.925.507 01 9.756.920.000 2 4.761.849.846 0 1 .169.921.820 - 4 5.688.691.666 0 4 5.688.691.666 0 0 0 0 0 0 0 0 2 .476.184.984 0 2 .971.221.105 0 - 0 2 .971.221.105 0 2 .971.221.105 (495.036.121) 9 80.925.507 0 9 80.925.507 4 85.889.386 0 0 3 64.417.040 0 0 0 0 3 64.417.040 8 50.306.426
0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 000203/KEB- PPNDES/2019/MAL/II/2024 tanggal 02 Februari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianWajib Pajak (Rp)
1 2 3 4Dasar Pengenaan Pajak : a. Ekspor b. Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri c. Penyerahan yang PPN-nya Dipungut oleh Pemungut PPN d. Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut e. Penyerahan yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN f. Jumlah Seluruh Penyerahan (a + b + c + d + e) Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang Harus Dipungut (tarif x 1.b) b. Dikurangi: b.1. PPN yang Disetor Di Muka dalam Masa Pajak yang Sama b.2. Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP Sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar (a - b.6) Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ….......... (karena pembetulan) c. Jumlah (a + b) PPN yang Kurang Dibayar (2.c + 3.c)17.024.580.000 24.749.274.860 - 1.169.921.820 - 42.943.776.680 2.474.927.486 - 3.455.852.993 - - - 3.455.852.993 (980.925.507) 980.925.507 - 980.925.507 -

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00269/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 30 Oktober 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang / (Lebih) Bayar485.889.3860485.889.386
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan364.417.0400364.417.040
d. Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar850.306.4260850.306.426

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 00016/BDG-PPN-Des- 2019/MAL/I/2025 tanggal 02 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 28 Januari 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak e- tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding 00016/BDG- PPN-Des-2019/MAL/I/2025 tanggal 02 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00269/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00152/207/19/218/23 tanggal 27 November 2023 Masa Pajak Desember 2019 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kepala Kantor Wilayah DJP Riau, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

bahwa pemenuhan persyaratan formal permohonan banding:

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan permohonan banding kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak):

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding. Surat Keputusan Nomor KEP-00269/KEB/PJ/WPJ.02/2024 diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 31 Oktober 2024 berdasarkan Tanda Terima Pengiriman Dokumen Nomor 470140004927424.

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

c. Surat Banding melampirkan salinan Keputusan yang dibanding sebagai Lampiran 1.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak, yaitu Surat Banding diajukan dan ditandatangani oleh Tovariga Triaginta Ginting jabatan selaku Direktur berdasarkan Akta Notaris Yulia S.H. Nomor 155 tanggal 30 Oktober

2024 dan telah diberikan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Mekarsari Alam Lestari Nomor AHU-AH.01.09-0270659 yang diterbitkan tanggal 01 November 2024;

Dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00269/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Keberatan atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00152/207/19/218/23 tanggal 27 November 2023 Masa Pajak Desember 2019 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 32 ayat (1) UU KUP serta Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), dan Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak;

bahwa mengenai pokok sengketa dan alasan banding:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

Tabel 4

No.UraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Koreksi
1DPP Ekspor17.024.580.00019.756.920.0002.732.340.000
2DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri24.749.274.86024.761.849.84612.574.986
3Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan3.455.852.9932.971.221.105484.631.888

Bahwa alasan yang mendasari permohonan banding atas koreksi-koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Koreksi DPP Ekspor sebesar Rp2.732.340.000

Menurut Terbanding:

Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap penjualan ekspor kepada pihak afiliasi (Palmbridge Pte Ltd) terdapat penjualan yang belum dilaporkan, dengan rincian sebagai berikut:

• Pemohon Banding melakukan transaksi penjualan ekspor CPO kepada pihak afiliasi (Palmbridge Pte Ltd) sebesar 2.000.000kg (2.000MT).

Bahwa diketahui Pembelian Crude Palm Oil (CPO) tanggal 10 Desember 2019 dari PT Darmex Agro sebesar Rp18.292.000.000,00 dengan kuantitas 2.000.000kg, hal ini jumlah kuantitas sama dengan jumlah kuantitas CPO yang dicatat pada tanggal 24 Desember 2019 kepada Palmbridge Pte Ltd yaitu sebesar 2.000.000kg dengan harga jual Rp17.024.580.000,00.

Berdasarkan penelusuran terhadap arus barang, atas penjualan CPO kepada Palmbridge Pte Ltd bukan berasal dari persediaan dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Pemohon Banding namun berasal dari pembelian CPO dari PT Darmex Agro (merupakan afiliasi) yang dikirimkan ke Tangki Timbun milik PT Dumai Bulking (merupakan afiliasi) dengan membebankan biaya Titip Timbun. Berdasarkan hal tersebut dapat diketahui juga bahwa Pemohon Banding menjual rugi CPO tersebut yang dalam dunia bisnis merupakan hal yang tidak wajar. Apalagi atas transaksi penjualan dan pembelian CPO tersebut dilakukan kepada Perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa.

• Bahwa Pemohon Banding pada TP Documentation tidak menyatakan bahwa transaksi dengan Palmbridge Pte Ltd merupakan pihak afiliasi.

Namun demikian, berdasarkan Laporan Keuangan Audit dan Lampiran 1a SPT Tahunan bahwa Palmbridge Pte Ltd merupakan afiliasi Pemohon Banding dan mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding. Hubungan istimewa antara Palmbridge Pte Ltd dan Pemohon Banding adalah penguasaan.

• Berdasarkan hal tersebut, Terbanding melakukan pengujian harga transfer atas penjualan CPO kepada Palmbridge Pte Ltd tersebut.

Mengingat tidak ada transaksi independen internal yang bisa dijadikan pembanding dan tidak tersedia pada TP Documentation Pemohon Banding, maka Terbanding melakukan pengujian harga transfer menggunakan metode CUP Eksternal dengan data pembanding/data acuan berdasarkan data harga komoditas CPO pada CIF Rotterdam tanggal 2 Desember 2019 Penyerahan Desember 2019.

Maka harga penjualan CPO kepada Palmbridge Pte Ltd menurut Terbanding adalah:

Harga per MTJumlahKeterangan 2019-12-02, CPO, Dec19705 USD Roterdam,705,US$/MT

Kurs KMK 24/12/201214.012 Kurs Rupiah9.878.460 Idr

Kuantitas2.000 MT

Harga per MT9.878.460

Harga Penjualan CPO menurut Terbanding19.756.920.000

Harga Penjualan CPO menurut Pemohon17.024.580.000

Banding

Koreksi Penjualan CPO2.732.340.000

Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) PMK-213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya, dengan Pemohon Banding tidak memasukkan transaksi penjualan ekspor sebesar Rp2.732.340.000 kepada Palmbridge Pte Ltd dalam TP Doc maka Pemohon Banding dianggap tidak menjalankan PKKU sehingga Terbanding berwenang menetapkan kembali harga yang wajar sesuai Pasal 20 ayat (4) Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per- 32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. Bahwa penyandingan transaksi yang dilakukan Terbanding dengan mengkaitkan penjualan ekspor ke Palmbridge Pte Ltd dengan kontrak penjualan tanggal 02 Desember 2019 disandingkan dengan pembelian dari PT Darmex Agro dengan kontrak tanggal 17 Desember 2019 sangatlah tidak tepat. Bahwa komoditi Crude Palm Oil (CPO) merupakan produk yang memiliki harga yang selalu berfluktuatif (naik turun setiap harinya). Dalam hal ini, Terbanding harus mempertimbangkan kapan tanggal penentuan harga saat penjualan ke Palmbridge Pte Ltd dan tanggal pembelian dari PT Darmex Agro. Meski jumlah kuantitas sama, namun saat kesepakatan harga CPO pada kontrak penjualan dan pembelian terjadi penurunan harga CPO karena tanggal kesepakatan harga CPO berbeda.

b. Bahwa dalam penentuan harga ekspor, Pemohon Banding mengacu pada data pasar Reuters.

Bahwa pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap barang Ekspor, pada Pasal 5 disampaikan sebagai berikut:

Pasal 5

(1). Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar ditetapkan oleh Menteri

sesuai harga patokan ekspor yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala Lembaga non departemen/kepala badan teknis terkait.

Bahwa atas pasal di atas, dalam menghitung Bea Keluar, Direktorat Jenderal Bea & Cukai harus memastikan harga ekspor yang digunakan telah sesuai dengan harga referensi/pasar yang ditetapkan oleh badan pemerintah di bidang perdagangan.

Maka dapat disimpulkan bahwa Harga Ekspor yang tertera pada Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), kontrak penjualan dan Invoice dengan nilai yang sama telah sesuai dengan harga pasar. Sehingga Terbanding seharusnya mempertimbangkan atas klausul Pasal 5 di atas.

c. Bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, pada Pasal 4A disampaikan sebagai berikut:

Pasal 4A

“Data Pembanding Eksternal adalah Data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak lain dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa”

Dalam hal ini, bahwa Pemohon Banding menggunakan Data Pembanding Eksternal, yaitu Reuters, yang dapat dijadikan sebagai Penentu Harga Wajar. Berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi DPP Ekspor Rp2.732.340.000,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan.

B. Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar

Rp12.574.986

Koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp12.574.986,00 karena atas penyerahan sejumlah tersebut belum/kurang dilaporkan dalam SPT Masa PPNnya.

Pemohon Banding harus tunduk pada UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sesuai Pasal 58 ayat (1) disebutkan bahwa Perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan atau Izin Usaha Perkebunan untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% (dua puluh perseratus) dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh Perusahaan Perkebunan.

Sesuai UU nomor 39 tahun 2014 tersebut di atas dan berdasarkan dokumen laporan keuangan 2019 (Audit), pada Laporan Neraca dan Catatan Atas Laporan Keuangan (lanjutan) pada Account Piutang Plasma ditemukan pada tahun 2019 terdapat Saldo Piutang Plasma sebesar Rp9.508.467.084, artinya Pemohon Banding bermaksud melaksanakan ketentuan dimaksud.

Terbukti bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2019 (Audited) terdapat adanya penambahan Piutang Plasma sebesar Rp1.076.706.380 (Rp9.508.467.084- Rp8.431.760.704).

Sesuai Prinsip Akuntansi Berterima Umum setiap pengeluaran yang ditujukan untuk Plasma (masa pengembangan kebun/TBM) seharusnya dicatat dengan akun Aset Plasma Dalam Pengembangan pada Cash/Hutang. Dalam hal kebun telah selesai (TM) dan di konversi/reklas maka dicatat dengan akun Piutang Plasma pada Aset Plasma dalam pengembangan.

Bahwa dengan adanya Akun Piutang Plasma di tahun 2019 berarti Pemohon Banding telah melakukan konversi/reklas di tahun 2019, sehingga dengan adanya perubahan menjadi akun Piutang Plasma maka merupakan objek yang dikenakan PPN.

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. Bahwa pada dasarnya tidak ada penyerahan BKP/JKP sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c dalam UU PPN dan PPnBM yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Sampai dengan saat ini, seluruh

produksi Tandan Buah Segar (TBS) diakui oleh Pemohon Banding (kebun inti) bukan Plasma dikarenakan Plasma belum terbentuk.

b. Bahwa akun 132.00.00.001 – PIUTANG DANA TALANGAN yang dimaksud oleh Terbanding sebenarnya bukan akun piutang kepada plasma atas penyerahan BKP dan JKP kepada perkumpulan petani plasma. Akun tersebut merupakan akun alokasi sementara atas biaya-biaya yang dikeluarkan inti dalam proses pembangunan dalam areal perkebunan.

Bahwa akun Piutang Dana Talangan merupakan pengeluaran barang-barang Pemohon Banding dalam mengolah areal kebun sendiri, dan atas pengeluaran berupa tenaga kerja merupakan tenaga kerja Pemohon Banding sendiri yang diperuntukkan untuk mengolah kebun, sehingga tidak terdapat penagihan maupun pembayaran yang berasal dari akun Piutang Dana Talangan.

c. Sebagai informasi tambahan tidak ada penyerahan TBS / produk hasil dari perkebunan yang dilakukan dari plasma ke inti. Pada kenyataannya dapat dibuktikan bahwa tidak ada pencatatan atas pembelian TBS dari plasma di laporan keuangan Pemohon Banding.

Apabila terdapat pengeluaran barang/jasa yang berkaitan untuk pembangunan kebun plasma maka plasma juga harus melakukan penyerahan produk hasil perkebunan berupa TBS ke Pemohon Banding sebagai proses timbal balik. Perlu diketahui seluruh Produktifitas Pemohon Banding diakui oleh Inti bukan Plasma dikarenakan secara nyata-nyata tidak terdapat plasma.

d. Bahwa pada tahun 2022 atas Piutang Dana Talangan perkebunan tersebut telah dilakukan Reklasifikasi ke Tanaman Perkebunan (aset).

Berikut mutasi akun 132.00.00.001 - PIUTANG DANA TALANGAN tahun 2019 s.d tahun 2022:

TAHUN 2019

Kode PerkNama PerkiraanSaldo Awal 01/01/2019 (Rp)Debet RpKredit RpSaldo Akhir 31/12/2019 (Rp)
132.00.00.001PIUTANG DANA TALANGAN8.431.760.703,701.110.989.558,56(34.283.178,46)9.508.467.083,80

TAHUN 2020

Kode PerkNama PerkiraanSaldo Awal 01/01/2020 (Rp)Debet RpKredit RpSaldo Akhir 31/12/2020 (Rp)
132.00.00.001PIUTANG DANA TALANGAN9.508.467.083,801.329.420.847,32(66.026.224,75)1 0.771.861.706,37

TAHUN 2021

Kode PerkNama PerkiraanSaldo Awal 01/01/2021 (Rp)Debet RpKredit RpSaldo Akhir 31/12/2021 (Rp)
132.00.00.001PIUTANG DANA TALANGAN1 0.771.861.706,371.149.487.327,28(52.636.822,24)1 1.868.712.211,41

TAHUN 2022

Kode PerkNama PerkiraanSaldo Awal 01/01/2022 (Rp)Debet RpKredit RpSaldo Akhir 31/12/2022 (Rp)
132.00.00.001PIUTANG DANA TALANGAN1 1.868.712.211,41558.302.354,36(12.427.014.565,77)-

Berikut jurnal reklasifikasi di tahun 2022:

CAJE/22/12/008Db TANAMAN MENGHASILKAN KEBUN 2 TT'115 .017.559.603,19-
Db TANAMAN MENGHASILKAN KEBUN 2 TT'157 .360.755.522,30-
(Cr)PIUTANG DANA TALANGAN-(12.378.315.125,49)

Berdasarkan penjelasan di atas, maka tidak terdapat penyerahan BKP dan/atau JKP atas pencatatan dalam akun Piutang Dana Talangan. Sehingga koreksi atas Penyerahan kepada Plasma sebesar Rp12.574.986,00 tidak tepat dan harus dibatalkan.

C. Koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar

Rp484.631.888,00

Menurut Terbanding:

1. Koreksi Pajak Masukan atas Pembelian RBDPO sebesar Rp282.551.888,00 a. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8b) UU PPh Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

b. Bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan industri pengolahan kelapa sawit.

Bahwa produk akhir yang dihasilkan Pemohon Banding dari Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit adalah CPO dan Palm Kernel sebagai hasil dari pengolahan Tandan Buah Segar.

c. Bahwa Pemohon Banding harus dapat membuktikan biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan

kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan perusahaan (material).

d. Bahwa tidak lazim Perusahaan Pabrik CPO mencampurkan RBDPO dan CPO yaitu CPO yang telah melalui proses lanjutan dengan biaya yang lebih tinggi.

e. Berdasarkan keterangan Pemohon Banding, Pembelian RBDPO bertujuan untuk meningkatkan mutu CPO yang akan dijual ekspor.

Namun demikian, Terbanding belum mendapatkan bukti, penjelasan terperinci dan manfaat yang jelas terkait penggunaan RBDPO sebagaimana keterangan Pemohon Banding tersebut.

f. Berdasarkan hal-hal tersebut, Pembelian RBDPO tersebut tidak jelas penggunaannya dan tidak sesuai dengan proses bisnis yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

2. Koreksi Pajak Masukan atas Sewa Helikopter sebesar Rp202.080.000,00 a. Bahwa terdapat Pajak Masukan atas Biaya Sewa Helikopter sejumlah Rp202.080.000,00 yang merupakan pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan obyek pajak dan tidak didukung bukti-bukti terkalt sehingga tidak diperkenankan dibebankan sebagal pengurang penghasilan bruto.

b. Berdasarkan Pasal 14 ayat (3) PER-32/PJ/2011 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pinak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, penyerahan atau perolehan jasa tersebut dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai.

c. Berdasarkan Perjanjian Charter Helikopter, tidak disebutkan mengenai penggunaan helikopter tersebut untuk tujuan apa.

d. Bahwa sewa helikopter yang dibayarkan kepada pihak afiliasi belum memenuhi syarat berkaitan dengan adanya eksistensi.

e. Bahwa Terbanding tidak dapat meyakini tujuan penerbangan apakah untuk kepentingan induk afiliasi atau Pemohon Banding dan adanya pembayaran sewa tanpa adanya penerbangan.

f. Bahwa Pemohon Banding harus dapat membuktikan biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil).

g. Biaya sewa helikopter adalah biaya dalam rangka memperoleh penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh, sepanjang dapat memberikan bukti pendukung.

Menurut Pemohon Banding:

1. Koreksi Pajak Masukan atas Pembelian RBDPO sebesar Rp282.551.888,00 Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. Bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBDPO) dari PT Dabi Biofuels. Bahwa pembelian RBDPO yang dilakukan Pemohon Banding bukan untuk dijual kembali, namun untuk dicampur dengan persediaan CPO Hal ini dimaksudkan agar mutu CPO tersebut dapat memenuhi standar kualitas/mutu yang ditetapkan dalam kontrak penjualan ekspor CPO kepada Palmbridge Pte Ltd.

b. Bahwa berdasarkan laporan persediaan CPO milik Pemohon Banding yang dititip timbun di tangki timbun PT Dumai Bulking di Dumai, terdapat persediaan CPO masuk yang merupakan hasil pembelian dari PT Darmex Agro sebanyak 2.000.000kg. Bahwa persediaan CPO yang dibeli tersebut dikirimkan dari PT Darmex Agro langsung ke tangki timbun di Dumai. Berdasarkan kontrak penjualan dari PT Darmex Agro kepada PT Mekarsari Alam Lestari, mutu CPO yang dijual adalah FFA 5% maks, M&I 0,5%. Bahwa berdasarkan laporan persediaan yang sama, terdapat persediaan RBDPO masuk yang merupakan pembelian dari PT Dabi Biofuels juga dikirimkan ke tangki timbun yang sama (PT Dumai Bulking) sebanyak 300.000kg, dimana RBDPO tersebut dicampur dengan persediaan CPO yang dibeli dari PT Darmex Agro yang dimiliki Pemohon Banding.

c. Bahwa persediaan CPO tersebut merupakan persediaan yang dikeluarkan untuk penjualan ekspor ke Palmbridge Pte Ltd sebanyak 2.000MT (2.000.000kg). Bahwa berdasarkan kontrak penjualan ekspor CPO kepada

Palmbridge, mutu CPO yang dijual adalah FFA (AS PALMITIC) 4,5% Max, M&I 0,5% Max.

Bahwa persediaan CPO yang dibeli dari PT Darmex Agro memiliki mutu yang lebih rendah (FFA 5%) daripada mutu yang ditetapkan dalam kontrak penjualan ekspor (FFA 4,5%). Untuk itu, pembelian RBDPO bertujuan untuk meningkatkan mutu CPO yang akan dijual ekspor karena mutu CPO yang tersedia lebih rendah daripada mutu yang ditetapkan dalam kontrak penjualan ekspor.

d. Berdasarkan penjelasan di atas, pembelian RBDPO dapat dijelaskan penggunaannya dan berhubungan dengan penjualan ekspor dan kegiatan usaha yang dilakukan Pemohon Banding.

e. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang Nomor. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN) menyatakan bahwa "Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9)".

f. Bahwa Pasal 13 ayat (9) UU PPN menyatakan bahwa "Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material". Dalam penjelasan dikatakan bahwa persyaratan formal terpenuhi apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan yang dimaksud pada ayat (5), dan persyaratan material terpenuhi apabila Faktur Pajak berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

g. Bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN menyatakan bahwa Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan untuk "perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha".

h. Bahwa berdasarkan peraturan tersebut, seluruh Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan tersebut sudah memenuhi ketentuan dalam UU PPN Pasal 9 ayat (2b), Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) yaitu telah diisi secara lengkap, jelas, dan benar dan berisi keterangan yang sebenarnya. Dengan

begitu, Faktur Pajak atas Pajak Masukan tersebut sudah memenuhi persyaratan formal dan material.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi Pajak Masukan atas Pembelian RBDPO sebesar Rp282.551.888,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan.

2. Koreksi Pajak Masukan atas Sewa Helikopter sebesar Rp202.080.000,00 Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. Bahwa Biaya Sewa Helikopter diperlukan untuk perawatan dan pengawasan tanaman sawit secara terus menerus untuk memastikan tanaman tersebut tumbuh dengan sehat sehingga menjadi Tanaman Menghasilkan. Mengingat lahan dari kebun sawit Pemohon Banding luas, dibutuhkan transportasi udara untuk memastikan pengelolaan kebun telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Pimpinan perusahaan (direksi) dapat memantau dan memberikan arahan agar pengelolaan operasional dapat lebih efektif dan efisien.

b. Bahwa tujuan kontrak Sewa Helikopter dilakukan Pemohon Banding untuk memastikan ketersediaan helikopter kapanpun sewaktu-waktu pesawat itu dapat digunakan oleh Pemohon Banding.

c. Bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 menyebutkan sebagai berikut:

Pasal 6

(1). Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan

Bentuk Usaha Tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. Biaya pembelian bahan;

2. Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. Bunga, sewa, dan royalty;

4. Biaya perjalanan;

5. Biaya pengolahan limbah;

6. Premi asuransi;

7. Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. Biaya administrasi; dan

9. Pajak kecuali pajak penghasilan;

d. Bahwa tujuan dari kontrak Sewa Helikopter dilakukan Pemohon Banding untuk memastikan ketersediaan helikopter kapanpun sewaktu-waktu pesawat itu dapat digunakan oleh Pemohon Banding.

Dalam Perjanjian Sewa Menyewa dengan PT Dabi Air Nusantara terkait dengan penyewaan helikopter dengan nomor kontrak 007/PERJ/I/2019 tanggal 02 Januari 2019 (Lampiran Bukti P.6), masa kontrak sewa helikopter tersebut diatur berlaku selama 1 (satu) tahun mulai dari tanggal perjanjian (02 Januari 2019) sampai dengan 31 Desember 2019. Pihak yang menyewakan, dalam hal ini PT Dabi Air Nusantara, memiliki kewajiban untuk menyediakan 1 (satu) unit helikopter beserta crew yang diperlukan selama masa sewa.

e. Bahwa biaya sewa helikopter sebenarnya secara substansi adalah sama dengan membeli tiket pesawat udara baik kelas ekonomi ataupun kelas di atasnya seperti kelas bisnis dan kelas eksekutif. Apabila tidak digunakan, maka tetap ada biaya yang harus dibayarkan.

Dalam hal sewa helikopter ini, Biaya Sewa juga tetap ditagihkan oleh PT Dabi Air Nusantara kepada Pemohon Banding dan hal tersebut diatur dalam perjanjian sewa Pasal 4 sebagai berikut:

“Apabila sewa melebihi jumlah kuota jam penerbangan selama 1 (satu) bulan yang ditentukan, maka PIHAK PERTAMA (PT Dabi Air Nusantara) berhak untuk mengenakan biaya sewa tambahan sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK, dan bila jumlah kuota dibawah/kurang dari yang jumlah kuota ditentukan, maka tetap membayar secara penuh”.

Berdasarkan hal yang sudah disepakati dalam perjanjian sewa tersebut, maka apabila dalam 1 (satu) bulan penyewaan helikopter kurang dari kuota

yang ditentukan atau bahkan tidak digunakan, maka Pemohon Banding tetap membayar penuh tagihan 1 (satu) bulan.

f. Bahwa Pemohon Banding tidak menemukan adanya unsur-unsur yang tidak dipenuhi dalam perjanjian sewa helikopter dengan pihak PT Dabi Air Nusantara. Kontrak sewa helikopter dibuat berdasarkan kesepakatan, memiliki rentang waktu sewa dan juga harga yang disepakati.

g. Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Penghasilan Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh) menyebutkan sebagai berikut:

Pasal 4

(1). Dalam pengertian sewa termasuk imbalan yang diterima atau diperoleh

dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan penggunaan harta gerak atau harta tak gerak, misalnya sewa mobil, sewa kantor, sewa rumah, dan sewa gudang

Dengan demikian, penggunaan helikopter yang merupakan barang bergerak dan memiliki perjanjian pemanfaatan helikopter selama 1 (satu) tahun memenuhi kriteria sebagai sewa.

h. Bahwa Pemohon Banding melampirkan atas Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-011918.15/2019/PP/MXIIA tahun 2022 tanggal 20 April 2022 atas PT Kencana Amal Tani NPWP 01.062.203.3-218.000 (Lampiran Bukti P.7) yang memenangkan atas sengketa serupa sebagai berikut:

Halaman 78-79

“…Bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan bukti-bukti pendukung yang diserahkan Pemohon Banding a quo, terbukti helikopter tersebut disewa dan digunakan untuk kepentingan yang berhubungan dengan kegiatan usaha;

Bahwa menurut Pengadilan Pajak, sehubungan Pemohon Banding telah menyerahkan bukti pendukung dan manifest serta bukti pembayaran, maka Pengadilan Pajak berpendapat sewa helikopter tersebut digunakan untuk kegiatan usaha Pemohon Banding dan dapat dikurangkan dari Penghasilan bruto sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh. Dengan demikian Pengadilan Pajak tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan/atau mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding…”

i. Bahwa Pemohon Banding melampirkan atas Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-007797.15/2022/PP/M.IA tahun 2023 tanggal 09 Oktober 2023 atas PT Eluan Mahkota NPWP 01.327.886.6.218.000 (Lampiran Bukti P.8) yang memenangkan atas sengketa serupa sebagai berikut:

Halaman 167-168

“…Bahwa terkait dengan pengujian eksistensi perolehan jasa sewa helikopter, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat memberikan keterangan untuk menjelaskan manfaat ekonomis atau komersial perolehan jasa a quo, yaitu dalam rangka memenuhi kebutuhan transportasi udara bagi pimpinan Perusahaan (direksi) dalam memantau dan memberikan arahan agar pengelolaan operasional dapat lebih efektif dan efisien, mengingat lahan dari kebun sawit Pemohon Banding luas.

…

Bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi a quo oleh Terbanding tidak berdasarkan bukti dan Pemohon Banding dapat memberikan bukti yang cukup bagi Pengadilan Pajak untuk meyakini eksistensi biaya a quo.

Bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar RpXXX tidak dapat dipertahankan.”

j. Bahwa Pemohon Banding melampirkan atas Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-011142.15/2022/PP/M.XB tahun 2024 tanggal 01 April 2024 atas PT Wana Jingga Timur NPWP 01.348.067.8.218.000 (Lampiran Bukti P.9) yang memenangkan atas sengketa serupa sebagai berikut:

Halaman 90

“…bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan fakta keterangan dan dokumen yang disampaikan dalam persidangan bahwa tujuan utama penyewaan helikopter adalah untuk melakukan perawatan dan pengawasan Tanaman Sawit milik Pemohon Banding. Penggunaan helikopter digunakan oleh pimpinan perusahaan (direksi) untuk memantau dan memberikan arahan agar pengelolaan operasional dapat lebih efektif dan efisien;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding dalam persidangan telah memberikan rincian pencatatan dan pembayaran Biaya Sewa Helikopter serta Faktur Pajak, dokumen perjanjian kontrak sewa dengan Pihak yang menyewakan, dalam hal ini PT Dabi Air Nusantara. Atas sewa helikopter merupakan Objek PPh Pasal 15 dan telah dilakukan pemotongan dan pembayaran PPh Pasal 15;

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rpxxx tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rpxxx dan karenanya memutuskan untuk menerima banding Pemohon Banding.”

k. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang Nomor. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN) menyatakan bahwa "Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9)".

l. Bahwa Pasal 13 ayat (9) UU PPN menyatakan bahwa "Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material". Dalam penjelasan dikatakan bahwa persyaratan formal terpenuhi apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan yang dimaksud pada ayat (5), dan persyaratan material terpenuhi apabila Faktur Pajak berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

m. Bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN menyatakan bahwa Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan untuk "perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha".

n. Bahwa berdasarkan peraturan tersebut, seluruh Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan tersebut sudah memenuhi ketentuan dalam UU

PPN Pasal 9 ayat (2b), Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) yaitu telah diisi secara lengkap, jelas, dan benar dan berisi keterangan yang sebenarnya. Dengan begitu, Faktur Pajak atas Pajak Masukan tersebut sudah memenuhi persyaratan formal dan material.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi Pajak Masukan atas Sewa Helikopter sebesar Rp202.080.000,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp484.631.888,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan;

bahwa kesimpulan dan usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan Dasar Hukum dan penjelasan pada Bagian I, II dan III pada Surat Banding ini, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Koreksi yang dilakukan Terbanding atas:

- DPP Ekspor sebesar Rp2.732.340.000;

- DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp12.574.986;

- DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp43.331.216;

adalah tidak benar dan tidak dapat diterima.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi ketentuan formal yang berlaku;

2. Mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding sebagaimana perhitungan berikut ini:

Tabel 5

No.UraianJumlah (Rp)
1 2 3 4Dasar Pengenaan Pajak : a. Ekspor b. Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri c. Penyerahan yang PPN-nya Dipungut oleh Pemungut PPN d. Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut e. Penyerahan yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN f. Jumlah Seluruh Penyerahan (a + b + c + d + e) Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang Harus Dipungut (tarif x 1.b) b. Dikurangi: b.1. PPN yang Disetor Di Muka dalam Masa Pajak yang Sama b.2. Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP Sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar (a - b.6) Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ….......... (karena pembetulan) c. Jumlah (a + b) PPN yang Kurang Dibayar (2.c + 3.c)17.024.580.000 24.749.274.860 - 1.169.921.820 - 42.943.776.680 2.474.927.486 - 3.455.852.993 - - - 3.455.852.993 (980.925.507) 980.925.507 - 980.925.507 -

3. MembatalkanKeputusanTerbandingnomorKEP- 00269/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 30 Oktober 2024.

4. Memerintahkan kepada Terbanding untuk membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00152/207/19/218/23 tanggal 27 November 2023 Masa Pajak Desember 2019.

bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat dapat memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa ini dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00022/SUB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 26 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa analisa pokok sengketa:

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

1. Koreksi Penyerahan Barang dan/atau Jasa (Ekspor) sebesar Rp2.732.340.000,00

Menurut Pemohon Banding

Sesuai uraian dalam Surat Banding;

Menurut Terbanding

A. Dasar Hukum a) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 1 angka 29

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat

terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

b) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang

Pasal 1 angka 11

Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean.

Pasal 2 ayat 1

Dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.

Pasal 2 ayat 2

Hubungan istimewa dianggap ada apabila:

a)Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima

persen) atau lebih pada dua pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir; atau b)Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih Pengusaha berada di bawah penguasaan. Penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau c)Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu derajat. Pasal 4 ayat 1

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

c) Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 20 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan Pemeriksaan dalam hal:

a. pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 32 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 33 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak harus menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya

Pasal 1 angka 4

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding. Pasal 1 ayat (5)

Penentuan Harga Transfer atau Transfer Pricing yang selanjutnya disebut Penentuan Harga Transfer adalah penentuan harga dalam Transaksi Afiliasi. Pasal 1 ayat (6)

Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

Pasal 2 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas: a. Dokumen induk; b. Dokumen lokal; dan/atau c. Laporan per negara.

Pasal 2 ayat (2)

Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan:

a. nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

b. nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak:

1. lebih dari Rp20.000 000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk transaksi barang berwujud; atau

2. lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk masing- masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya; atau

c. Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah dari pada tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan, wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 3 (1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

(2) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak.

(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Pasal 4 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Pasal 8 ayat (1)

Dokumen induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a harus memuat informasi mengenai Grup Usaha paling sedikit sebagai berikut:

a. struktur dan bagan kepemilikan serta negara atau yurisdiksi masing- masing anggota;

b. kegiatan usaha yang dilakukan;

c. harta tidak berwujud yang dimiliki;

d. aktivitas keuangan dan pembiayaan; dan e. Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk dan informasi perpajakan terkait Transaksi Afiliasi

Pasal 8 ayat (2)

Rincian dan/atau penjelasan dari informasi dalam dokumen induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9 ayat (1)

Dokumen lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus memuat informasi mengenai Wajib Pajak paling sedikit sebagai berikut:

a. identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan;

b. informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan;

c. penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

d. informasi keuangan; dan e. peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian/fakta-fakta non-keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.

e) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Bab I

Pendahuluan

A.Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle/ALP)

…

Dengan demikian, Pemeriksaan transfer pricing terhadap transaksi afiliasi pada hakikatnya adalah suatu pengujian atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi tersebut.

Jenis transaksi afiliasi antara lain:

1. Transaksi penjualan, pembelian, pengalihan, serta pemanfaatan harta berwujud,

2. Transaksi pemberian jasa intra-grup (intra-group services),

3. Transaksi pengalihan dan pemanfaatan harta tak berwujud,

4. Transaksi pembayaran bunga, dan

5. Transaksi penjualan atau pembelian saham f) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Pasal 1 angka 5

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding. Pasal 1 ayat (4)

Hubungan istimewa adalah hubungan antara Wajib Pajak dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan atau Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Pasal 3 ayat (1)

Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha”.

Pasal 3 ayat (2)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a. Melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

a. Menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

b. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan c. Mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”.

Pasal 4 ayat (1)

Dalam melakukan analisis kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antar pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa dalam hal:

1. Tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2. Terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;

b. Dalam hal tersedia data pembanding internal dan data pembanding eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Wajib Pajak wajib menggunakan data pembanding internal untuk penetuan harga wajar atau laba wajar.

Pasal 4A

1. Data Pembanding Internal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa.

2. Data Pembanding Eksternal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak lain dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa.

3. Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal harus memenuhi faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan.

4. Dalam hal Data Pembanding Internal telah memenuhi faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan, maka Data Pembanding Eksternal tidak diperlukan.

5. Data Pembanding Eksternal dapat diperoleh dari database komersial maupun database lainnya

Pasal 5

Dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain:

a. Karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa;

b. Fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi;

c. Ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian;

d. Keadaan ekonomi; dan e. Strategi usaha”.

Pasal 11 ayat (1)

Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropriate Method)”.

Pasal 11 ayat (2)

Metode Penentuan Harga Transfer yang dapat diterapkan adalah:

a. Metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price/CUP);

b. Metode harga penjualan kembali (resale price method/RPM) c. Metode biaya-plus (Cost Plus Method/CPM);

d. Metode pembagian laba (profit split method/PSM) atau metode laba bersih transaksional (transactional net margin method/TNMM)”.

Pasal 11 ayat (4)

Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi suatu produk yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga jual kembali produk tersebut setelah dikurangi laba kotor wajar, yang mencerminkan fungsi, aset dan risiko, atas penjualan kembali produk tersebut kepada pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau penjualan kembali produk yang dilakukan dalam kondisi wajar.

Pasal 11 ayat (10)

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) antara lain adalah:

a. tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi antara Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antara Wajib Pajak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, khususnya tingkat kesebandingan berdasarkan hasil analisis fungsi, meskipun barang atau jasa yang diperjualbelikan berbeda; dan b. pihak penjual kembali (reseller) tidak memberikan nilai tambah yang signifikan atas barang atau jasa yang diperjualbelikan.

Pasal 13 ayat (1)

Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR)”. Pasal 13 ayat (2)

Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; dan b. Didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang memadai bahwa penetapan harga atau laba tunggal tidak dapat dilakukan”.

Pasal 13 ayat (4)

Yang dimaksud dengan Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR) adalah rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang merupakan hasil pengujian beberapa data pembanding dengan menggunakan metode Penentuan Harga Transfer yang sama”

Pasal 20 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang di lakukan antara pihak pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

Pasal 20 ayat (2)

Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihakpihak yang memiliki Hubungan Istimewa.

Pasal 20 ayat (3)

Penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak.

Pasal 20 ayat (4)

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang di nilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) UndangUndang KUP.

g) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

h) Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 7

Pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah orang atau entitas yang terkait dengan entitas tertentu dalam menyiapkan laporan keuangannya (dalam Pernyataan ini dirujuk sebagai "entitas pelapor").

a. Orang atau anggota keluarga terdekat terkait entitas pelapor jika orang tersebut:

I. memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas entitas pelapor;

II. memiliki pengaruh signifikan terhadap entitas pelapor; atau

III. personal manajemen kunci entitas pelapor atau entitas induk entitas pelapor b. Suatu entitas terkait dengan entitas pelapor jika memenuhi salah satu hal berikut;

i. Entitas dan entitas pelapor adalah anggota dari kelompok usaha yang sama (artinya entitas induk, entitas anak dan entitas anak berikutnya terkait dengan entitas lain.

ii. Satu entitas adalah entitas asosiasi atau ventura bersama bagi entitas lain (atau entitas asosiasi atau ventura bersama yang merupakan anggota suatu kelompok usaha, dimana entitas lain tersebut adalah anggotanya.

iii. Kedua entitas tersebut adalah ventura bersama dari pihak ketiga yang sama.

iv. Satu entitas adalah ventura bersama dari entitas ketiga dan entitas yang lain adalah entitas asosiasi dari entitas ketiga.

v. Entitas tersebut adalah suatu program imbalan pasca kerja untuk imbalan kerja dari salah satu entitas pelapor atau entitas yang terkait dengan entitas pelapor. Jika entitas pelapor adalah entitas yang menyelenggarakan program tersebut, entitas sponsor juga terkait dengan entitas pelapor.

vi. Entitas yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh orang yang diidentifikasi dalam butir (a).

vii. Orang yang diidentifikasi dalam butir (a) (i) memiliki pengaruh signifikan terhadap entitas atau anggota menejemen kunci entitas (atau entitas induk dari entitas).

B. Data dan Fakta

1. Bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi penjualan ekspor CPO kepada pihak afiliasi (Palmbridge Pte Ltd) sebesar 2.000.000kg (2.000MT)

2. Bahwa Berdasarkan pemeriksaan, diketahui Pembelian CPO tanggal 10 Desember 2019 dari PT Darmex Agro sebesar Rp18.292.000.000 dengan kuantitas 2.000.000kg, hal ini jumlah kuantitas sama dengan jumlah kuantitas CPO yang dicatat pada tanggal 24 Desember 2019 kepada Palmbridge Pte Ltd yaitu sebesar 2.000.000kg dengan harga jual Rp17.024.580.00.

3. Bahwa terbanding memperoleh Dokumen Kontrak Penjualan PT Mekar Sari Alam Lestari kepada Palmbridge Pte Ltd nomor 001-001/KPE/MAL- CPO/12/2019 tanggal 02 Desember 2019 adalah sebagai berikut:

POSE yes ART ALAM LESTARI

. : cle? SES ot De a yea DD

SOAS LAID Sa MG :

seats ht yr one

4. Pemohon Banding pada Lampiran 3A SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 tidak mencantumkan Palmbridge Pte Ltd sebagai Pihak yang memiliki hubungan istimewa

LAMPIRAN KHUSUS

SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN

PERNYATAAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK YANG MEMILIKI HUBUNSAN ISTIMEWA

DATAR SIAK YANG TALK MLOLGAN SU IEAS

RAC RS TRNISAKS MENGAN 2 HiOCUVIG EEL IA. BUNGA IST MEA

5. Pemohon Banding pada TP Documentation tidak menyatakan bahwa transaksi dengan Palmbridge Pte Ltd merupakan pihak afiliasi.

3.34 Pihak-Pihak Afiliasi

Tabel 5 : Daftar Informasi Pihak-Pihak Afiliasi PT MAL

1. | PT BBU Na P Riau Perkebunan dan Industri Kelapa Sawit '

PTPMS _ — - Riau Perkebunan Kelapa Sawit

3. | PT BBFF Riau ndustri Kelapa Sawit (downstream) ;

5. [| PTTKP ; Riau - Pabrik KCP Kelapa Sawit (upstrea nm} .

&. | PTEMA 7 Rial ! Perkebunan dan Industri kelapa Sawit

7. | PTDA _| Kalimantan Barat | Perkebunan & industri Kelapa Sawit

S. | PT DXB ; Bekasi Industri Kelapa Sawit (downstream)

9 PT OME 7 0. Ria u Sewa Tangki untuk Komoditas Kelapa Sawit

Berdasarkan lokasi geogratis, seluruh pihak afiliasi PT MAL berada di Indonesia | -

6. Berdasarkan Laporan Keuangan Audit bahwa Palmbridge Pte Ltd merupakan afiliasi Pemohon Banding dan mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding. Hubungan istimewa antara Palmbridge Pte Ltd dan Pemohon Banding adalah penguasaan sehingga memenuhi Pasal 18 ayat 4b UU PPh.

Pihak berelasi/ Sifat hubungan/ Sifat transaksi/

Related parties Nature of relationship Nature of transaction

PT Darmex P antations Perregarg saham: Pinjaman dana jangka panjang

Stockholeder Long-term fund

Palmbridge PTE LTD Entitas sepengendali Penjualan minyak sawit mentah dan transaks

Entity under commen contro! terkait operasional kebun dan paorik

Sales of crude palm oi and transaction related to estates and mill operational activities

PT Adityapalma Nusantara Entitas sepengendali Transaksi terkait operasional kebun can pabrik

Entity under common control Transaction related to estates and mull operational activities

7. Pemohon Banding pada TP Documentation tidak menyatakan bahwa transaksi dengan Palmbridge Pte Ltd merupakan transaksi afiliasi.

21 Rin ” an Iransa “Ai agi

Pada Tahun Pajak 2019, PT MAL melakukan transaksi afiliasi dengan ringkasan sebagai berikut:

Tabel 2 : Ringkasan Transaksi Afiliasi PT MAL Tahun Pajak 2019 (1. | Penjualan Barang” | CPO | PT BU 2.570.457. 000

2. | Penjualan Barang CPO P1 PMS 7 164.500.000

3. | Penjualan Barang |. CPO PTBBE 228.964.036.580

4, | Penjualan Barang Palm Kernel PT BBU __ 6.418.630, 100

S| Penjualan Barang Palm Kernel PLIKP : 16.164.029.860 -

4 | Pembelian Barang 0. CPO _ PT EMA 0. 29981460

7. | Pembelian Barang 7 CPO PTDA 18.292.000,000

8. | Pembelian Barang CPO PTDXB | 2.825.518.880

9. | Pemanfaatan Jasa Jasa Titip Olah PT DMB | 223.5 76.000

8. Berdasarkan hal tersebut, Pemeriksa melakukan pengujian harga transfer atas penjualan CPO kepada Palmbridge Pte Ltd tersebut.

9. Skema Transaksi Afiliasi Pemohon Banding berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan adalah sebagai berikut:

Luar Negen

Palmbndge Pte

Dalam Nesari

PT. Banyu PT. Taluk PT. Banyu PT Palma PT Bayas

Bening Utama Kuantan Bening Utama Satu Biofuels

' CPO TT PT.

Ta AA ha CPO

Pam Kernel SN ae ~

PT Mekar Sari Alam Lestari

Sea T.tip Timbur,

CPO PT. Dumai

Bulking

PT. Eluan PT Darmex

Mahkota PT. Darmex Agro Biofuels

Keteangan rr Aliran BKP

10. Analisis Kesebandingan berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan adalah sebagai berikut:

Penjuaian CPO di Luar negeri

- Pemeriksa menggunakan data pembanding harga CPO dari Bappepti untuk menguji kewajaran harga atas penjualan CPO kepada pihak afiliasi di luar negeri. Data yang digunakan adalah data tahun terjadinya penjualan, yaitu tahun 2019

Sebanding | ag, car

No Faktor Kesebandingan Transaksi Afikasi Transaksi 4 Tidak Peru dilakukan Keterangan

Independen Penyesuaian :

1 Sebanding :

1 (Karakteristik Barang (Produk! CPO | CPO Sebarding | I.dak

2 (Furgsi Asset dar Resiko Fulty Fledge Paim Oil Seluruh Sebanding | T:dak

Manufacturer sarakteristik !

Usara

2 (korirastua Terre

: - Cara Penyeranar FCB PKS FOB PKS Sebanding Tidak i - Harga Rp: Kg Rp' Kg Sebanding Tidak

- Dskor Tidak Ada Tidak Ada Sebanding Tidak

4 (Kondisi Ekonemi Stabil ! Statil Sebanding Tidak PI

£ Istaregi Bisnis. Global | Globai Sesand ng Ticak

11. Mengingat tidak ada transaksi independent internal yang bisa dijadikan pembanding dan tidak tersedia pada TP Documentation Pemohon Banding, maka Pemeriksa melakukan pengujian harga transfer menggunakan metode CUP Eksternal dengan data pembanding/data acuan berdasarkan data harga komoditas CPO pada CIF Rotterdam tanggal 2 Desember 2019 Penyerahan Desember 2019.

12. Bahwa harga penjualan CPO kepada Palmbridge Pte Ltd menurut Pemeriksa adalah:

JumlahKeterangan Harga Per MT

2019-12-02, CPO, Decl9705USD
Roterdam,705,US$/MT
Kurs KMK 24/12/201214.012Kurs
Rupiah9.878.460Idr

Kuantitas2.000MT

Harga per MT9.878.460
Harga Penjualan CPO menurut Pemeriksa19.756.920.000
Harga Penjualan CPO menurut Pemohon17.024.580.000
Koreksi Penjualan CPO2.732.340.000

13. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa dan mengajukan keberatan dengan surat nomor 000203/KEB- PPNDES/2019/MAL/II/2024 tanggal 02 Februari 2024;

14. Untuk memperjelas pokok sengketa dalam surat keberatan, Terbanding telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa dengan Pemeriksa yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa nomor BA-129/WPJ.02/BD.06/2024 tanggal 31 Juli 2024 yang hasil pembahasannya adalah sebagai berikut:

a) Bahwa Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN-00005/RIKSIS/WPJ.02/2023 tanggal 4 Januari 2023 dengan kode/kriteria pemeriksaan: 1462 (Pemeriksaan Khusus berdasarkan Analisis Risiko Secara Komputerisasi/DSPP dengan jenis Pemeriksaan Lapangan). KPP Madya Pekanbaru mengusulkan pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Permintaan Penjelasan dan/atau Keterangan nomor LHP2DK- 131/WPJ.02/KP.1006/2022 tanggal 18 Mei 2022.

b) Bahwa PT. Mekarsari Alam Lestari (PT. MAL) merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan Kelapa Sawit terintegrasi beserta industri pengolahan minyak kelapa sawit. Bisnis Utama PT. Mekarsari Alam Lestari berfokus pada kegiatan pengolahan untuk upstream (hulu) yaitu menghasilkan Tandan Buah Segar melalui perkebunan, yang selanjutnya mengolah menjadi minyak kelapa sawit (CPO) dan inti kelapa sawit (PK) melalui Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PKS). PT. MAL memiliki perkebunan dan pabrik yang berlokasi di Desa Pangkalan Panduk Blok 000 No. 01 RT 005 RW 001 Kerumutan Kab. Pelalawan, Provinsi Riau.

c) Bahwa dasar hukum atas Koreksi Transfer Pricing Penjualan Ekspor:

- Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan perubahannya

- Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU PPh dan Perubahannya

- PER-22/PJ/2013

- Pasal 13 ayat (2) UU KUP dan perubahannya d) Bahwa dasar fakta dan pengujian apa yang dilakukan oleh Pemeriksa atas koreksi Koreksi Transfer Pricing Penjualan Ekspor adalah sbg berikut:

e) Pemohon Banding melakukan transaksi penjualan ekspor CPO kepada pihak afiliasi (Palmbridge Pte Ltd) sebesar 2.000.000 kg (2000 MT).

f) Pemohon Banding pada TP Documentation yang dipinjamkan kepada Pemeriksa, tidak menjelaskan bahwa transaksi dengan Palmbrige Pte Ltd merupakan transaksi yang mempunyai hubungan istimewa kepada pihak afiliasi. Namun demikian, berdasarkan Laporan keuangan audit dan Lampiran 1a SPT Tahunan bahwa Palmbridge Pte Ltd merupakan afiliasi Pemohon Banding dan mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding g) Hubungan istimewa antara Palmbridge Pte Ltd dan Pemohon Banding adalah pengusaaan / entitas sepengendali. Entitas sepengendali (Under common control) adalah pihak (perorangan, perusahaan, atau bentuk entitas lainnya) yang secara langsung atau tidak langsung (melalui satu atau lebih perantara), mengendalikan atau dikendalikan oleh atau berada di bawah pengendalian yang sama.

h) Berdasarkan hal tersebut, pemeriksa melakukan pengujian harga transfer atas penjualan CPO kepada Palmbridge Pte Ltd tersebut.

i) Pemeriksa melakukan penghitungan kembali harga penjualan CPO kepada Palmbridge Pte Ltd dengan perhitungan sebagai berikut:

Harga per MT Jumlah Keterangan

2019-12-02 ,CPO,Dec19 ,Roterdam, 705, USS/MT 705 USD kurs KMK 24/12/2012 14.012 kurs

Rupiah 9.878.460 idr

Kuantitas 2.000 MT

Harga per MT 9.878.460

Harga Penjualan CPO menurut Pemeriksa 19.756.920,000

Harga Penjualan CPO menurut Wajib Pajak 17,024.580,000

Koreksi Penjualan CPO 2.732.340,000 j) Bahwa Terdapat Indikasi adanya penjualan CPO kepada Afiliasi di Luar Daerah Pabean dengan harga transfer dibawah harga pasar dan harga pembelian. Hal tersebut dapat dilihat dari:

- Berdasarkan pemeriksaan, diketahui Pembelian CPO untuk tersebut dari PT. Darmex Agro (Afiliasi) sebesar Rp. 18.292.000.000 dengan kuantitas 2.000.000 kg, hal ini jumlah kuantitas sama dengan jumlah kuantitas CPO yang dicatat pada tanggal 24 Desember 2019 kepada

Palmbridge Pte Ltd yaitu sebesar 2.000.000 kg dengan harga jual Rp. 17.024.580.000.

- Berdasarkan penelusuran terhadap arus barang dan data stock CPO pada DB Storage Tank Bulan Desember 2019, jelas terlihat bahwa atas penjualan CPO kepada Palmbridge Pte ltd bukan berasal dari stock PKS MAL namun berasal dari pembelian CPO dari PT. Darmex Agro (merupakan afilasi) yang dikirimkan ke Tangki Timbun milik PT Dumai Bulking (merupakan afiliasi) dengan membebankan biaya Titip Timbun.

- Berdasarkan hal tersebut dapat diketahui juga bahwa Pemohon Banding menjual rugi CPO tersebut, dimana dalam dunia bisnis merupakan hal yang tidak Wajar. Apalagi atas transaksi penjualan dan pembelian CPO tersebut dilakukan kepada Perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa.

- Selain itu, Pemohon Banding pada TP Documentation yang dipinjamkan kepada Pemeriksa, tidak menjelaskan bahwa transaksi dengan Palmbrige Pte Ltd merupakan transaksi yang mempunyai hubungan istimewa kepada pihak afiliasi.

k) Bahwa Tahap-Tahap Pemeriksaan Transfer Pricing sudah dituangkan dalam KKP Transfer Pricing yang sudah dipinjamkan oleh Pemeriksa kepada Tim Terbanding. Pemeriksa tidak menggunakan data CIF Roterdam tapi menggunakan data dari Bappebti dengan lokasi pasar bursa Roterdam. Terkait dengan penentuan data pembanding tersebut dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

- Mengingat tidak ada transaksi independent internal yang bisa dijadikan pembanding dan tidak tersedia pada TP Documentation Pemohon Banding maka pemeriksa melakukan pengujian harga transfer menggunakan metode CUP Eksternal dengan data pembanding/data acuan berdasarkan data harga pasar komoditas CPO dengan lokasi bursa Rotterdam.

- Data Acuan yang pemeriksa gunakan berasal dari data yang disediakan oleh Bappebti. Data tersebut tersedia dan dapat diunduh dari website/situs https://bappebti.go.id/harga_komoditi_bursa, dengan

kriteria tanggal 2 Desember 2019, Komoditi CPO, Penyerahan Desember 2019, lokasi pasar bursa Rotterdam.

- Sesuai dengan Kontrak Penjualan Ekspor No. 001-001/KPE/MAL- CPO/12/2019 tanggal 02 Desember 2019 dan penyerahan bulan Desember 2019 maka Pemeriksa menggunakan kriteria tanggal harga pembanding mengacu pada tanggal kontrak penjualan ekspor tersebut, dan tanggal penyerahan yaitu bulan Desember 2019.

- Pemeriksa menggunakan kriteria lokasi bursa Rotterdam karena transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah transaksi ekspor dimana Lawan Transaksi berada di Luar Negeri /Luar daerah pabean) sehingga lokasi pasar bursa Rotterdam cukup mewakili harga pasar wajar sesuai kondisi transaksi Pemohon Banding tersebut.

l) Pemohon Banding pada TP Documentation yang dipinjamkan kepada Pemeriksa, tidak menjelaskan bahwa transaksi dengan Palmbrige Pte Ltd merupakan transaksi yang mempunyai hubungan istimewa kepada pihak afiliasi.

m) Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan tidak pernah menunjukkan sumber yang dijadikan dasar sebagai dasar acuan dalam menentukan nilai ekspor.

n) Pada tanggapan Pemohon Banding pada saat pembahasan Akhir, Pemohon Banding baru menyatakan dalam penentuan harga ekspor mengacu pada data pasar Reuters. Namun demikian, Pemohon Banding tidak menunjukan/meminjamkan dokumen terkait Data Pasar Harga CPO berdasarkan Data Pasar Reuters tersebut.

o) Pemohon Banding tidak menjelaskan terkait penentuan harga transfer ekspor tersebut kepada Pemeriksa, begitu pun tidak ada pengungkapan transaksi ekspor tersebut pada Transfer Documentation Pemohon Banding sehingga atas transaksi ini pemeriksa tidak dapat membandingkan dasar acuan yang digunakan oleh Pemohon Banding.

p) Bahwa Pemeriksa telah menjelaskan secara rinci dalam memperoleh data acuan yang digunakan pemeriksa tersebut yaitu dari website Bappepti (yang bisa diakses siapa saja). Dengan penjelasan tersebut

bahkan Pemohon Banding dapat mengunduh sendiri data yang menjadi acuan Pemeriksa. Penjelasan rinci tersebut juga sudah disampaikan kembali oleh Pemeriksa pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana telah tertuang dalam Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang telah ditandatangani juga oleh Pemohon Banding.

q) Sesuai dengan Kontrak Penjualan Ekspor No. 001-001/KPE/MAL- CPO/12/2019 tanggal 02 Desember 2019 dan penyerahan bulan Desember 2019 maka Pemeriksa menggunakan kriteria tanggal harga pembanding mengacu pada tanggal kontrak penjualan ekspor tersebut, dan tanggal penyerahan yaitu bulan Desember 2019.

r) Bahwa alasan Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir Pemeriksaan sama dengan Keberatan.

15. Terbanding juga telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa dengan Pemohon Banding untuk memperjelas pokok sengketa yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa nomor BA-134/WPJ.02/BD.06/2024 tanggal 21 Agustus 2024 yang hasil pembahasannya adalah sebagai berikut:

Koreksi Transfer Pricing Penjualan Ekspor sebesar Rp2.732.340.000

Peranan Exsco: sebesar Rug 732 340 TDS Je asha casan susu der Sasar

Jawatan Perea e gar trangasa panu kasa Pere esa dangan mera ikan pena an exspo se Paw briage Pre Lu ceegar Kertak penjualan tanggal 52 Desember 25”9 benye Asas User Mga menga perah ge amil PT Dane Agu gergan kerak tanggal 43

Kesemter 20° sargatan [dam wecul

Nese lo kant tas sana camun saat kesepekatan harga CPO pada kontrak pou dar dar cerbe ac terasi serurunan arya CPO kar toa angga wesc sla begs CPO berbeaa

Barwa Harga Exspor yang leitera vada Peco aiid Exspor Barang (PSB:

kertas cenjua as dar invoice cecgan vila Lang sapa tea sesLal Je gan aya

Kasar Hukus

Bea Ke wat terasap sarang Exace seogsa Rod. 732 BALI ecpada Ba en age Pre Lts alam TP Dice?

Jawabat Pen oma” Exsper Uda Sanga TP Dor karera PT VAL dan Pasir age Pte ata

2 Petanyaa Dean Sarat senerdta Samara menyatakan Sard Sereriksa pe um Neni ome

BIG sevese FIEUSD padaha cage Pesoasasan Are Berbuka soul

Meron deed DE liga le seret Baga maba iavuuacan Saudara?

Jawaban Pemerssa (oak meises Kas sa car sono) cehumes teat Data Pasar Harga

Der elasan OPO CF Rotterdam per tanggal 12 Desevber 2079 sebesar TDS OSD ses suga

Wajo Sadar "cek CATAL mesakar tenga av atas TANYA aa yag digaceear inceteia Png man ans

Jerat AW Ng Gylrasan ducal See! Pose dav twigga yang d'dunaran aualan

S Setanaan Barsa Wad Sagar ue ggstasay raga mats gudangan power «ga

MErh3. asam carga SoneraavT ara aasav vac Paas ~worlae Tanda vary

Odia Ana Soreness Talaga savovs pecnedtaas KIE NET sce pen oran

Cai sia. has PO oedsad ave SOT GIS SINGAT. DENTETAR-DGP, Obat:

' perbedaan antara Kena ACL an Maga Weston!

.amaban/

Penia'asan banaue Tarsaks Dergas Sapa the. va g Menpar Peclogs sl owas

Cac Tara Cia Pecegooaart a engan Laut Paah Ogan mewasushas yassakai

Peraturan Dres Dajas Mama SORE PL NS tentang Sececacat Peran

Kongarar Dat Kaaz a7 sasa Daan Transass Actara Vain Desk Deagan

Pres Yang Kembung Sirungan Isi mes Bags vaca acggsce> sagas”

Pe ana Bangsa vale Sajan ob em © Jo. Ten agarane> ET Ang we alae” dergen "aya

KSBM artis ceva av sesanrhan .ciLe varsass reyualan 2x90” kesasa

Fara age Pie Lit vecggucs.ac caga Sewers seb-gge carggacs ‘ca ears sind Baga Sasa tasnganas saucacay

Bo Petanaa Banua cease set korves conjue an csspo CPO Accata Pala age wal CPD sasa 3jual 23an FTA AS PAL OTIC} 24°. Senargkas marga ar. ga teras onal mengzLnasa” OPA os, Arakan Aan Paak suda Seakan pen, sLalar Mutu eragan Parga cer wd Aa Pespaneen vawaca’ Fonyesuatan omit CPO ft assay ceeged create vicuker REO Lang

Sno alasan Te DECAN POS tuhan gay CPO agar wut, CPO Sarat wawcae Tar Tara!

Kepada Pa vibe nga Sto Ltn

Ree Ose Sat Ian

C. Tanggapan Terbanding a) Bahwa dalam hal Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Penyerahan Barang dan/atau Jasa (Ekspor) Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp2.732.340.000, dengan alasan Bahwa penyandingan transaksi yang dilakukan Terbanding dengan mengkaitkan penjualan ekspor ke Palmbridge Pte Ltd dengan kontrak penjualan tanggal 02 Desember 2019 disandingkan dengan pembelian dari PT Darmex Agro dengan kontrak tanggal 17 Desember 2019 sangatlah tidak tepat. dapat Terbanding uraikan sebagai berikut:

(1) Bahwa tidak ada sengketa mengenai hubungan istimewa antara PT Mekar Sari Alam Lestari dengan Palmbridge Pte Ltd.

(2) Bahwa berdasarkan TP Doc Pemohon Banding Tahun 2019 tidak mencantumkan Palmbridge Pte Ltd. Sebagai pihak afiliasi.

(3) Bahwa berdasarkan TP Doc Pemohon Banding Tahun 2019 tidak mencantumkan transaksi penjualan ekspor kepada Palmbridge Pte Ltd. Dalam ringkasan transaksi afiliasi.

(4) Bahwa tidak ada kaitannya dengan koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa. Pemeriksa hanya melakukan koreksi berdasarkan transaksi penjualan ekspor saja bukan pembelian.

b) Terkait dengan alasan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding mengacu pada data pasar Reuters. Bahwa dalam menghitung Bea Keluar, Direktorat Jenderal Bea & Cukai harus memastikan harga ekspor yang digunakan telah sesuai dengan harga referensi/pasar yang ditetapkan oleh badan pemerintah di bidang perdagangan maka dapat disimpulkan bahwa Harga Ekspor yang tertera pada Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), kontrak penjualan dan Invoice dengan nilai yang sama telah sesuai dengan harga pasar.

Tanggapan Terbanding:

(1) Bahwa tidak ada sengketa mengenai hubungan istimewa antara PT Mekar Sari Alam Lestari dengan Palmbridge Pte Ltd.

(2) Bahwa berdasarkan TP Doc Pemohon Banding Tahun 2019 tidak mencantumkan Palmbridge Pte Ltd. Sebagai pihak afiliasi.

(3) Bahwa berdasarkan TP Doc Pemohon Banding Tahun 2019 tidak mencantumkan transaksi penjualan ekspor kepada Palmbridge Pte Ltd. Dalam ringkasan transaksi afiliasi.

(4) Berdasarkan Pasal 4 ayat 3 PMK-213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Pemohon Banding Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya, dengan Pemohon Banding tidak memasukkan transaksi penjualan ekspor sebesar Rp2.732.340.000 kepada Palmbridge Pte Ltd dalam TP Doc maka Pemohon Banding dianggap tidak menjalankan PKKU sehingga DJP berwenang menetapkan Kembali harga yang wajar sesuai Pasal 20 ayat 4 Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Pemohon Banding Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

(5) Bahwa Pemohon Banding dapat menolak data pembanding yang digunakan oleh pemeriksa apabila Pemohon Banding dapat membuktikan perbedaan syarat dan kondisi penyerahan dan/atau karena perbedaan lainnya yang menyebabkan data pembanding yang digunakan oleh pemeriksa menjadi tidak sebanding dengan transaksi yang dilakukan Pemohon Banding.

(6) Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dengan Pemohon Banding nomor BA-134/WPJ.02/BD.06/2024 tanggal 21 Agustus 2024, Pemohon Banding menyatakan tidak memasukkan transaksi penjualan ekspor kepada Palmbridge Pte Ltd karena tidak memiliki hubungan istimewa secara langsung padahal untuk transaksi lainnya PT MAL dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa tidak langsung ada di dalam TP Doc sehingga pernyataan Pemohon Banding inkonsisten.

(7) Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dengan Pemohon Banding nomor BA-134/WPJ.02/BD.06/2024 tanggal 21 Agustus 2024, Pemohon Banding menyatakan baru akan membuat kertas kerja atas transaksi tersebut.

(8) Bahwa Koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa dalam Kertas Kerja Pemeriksaan TP telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

c) Terkait dengan alasan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding menggunakan Data Pembanding Eksternal, yaitu Reuters, yang dapat dijadikan sebagai Penentu Harga Wajar.

Tanggapan Terbanding:

(1) Bahwa tidak ada sengketa mengenai hubungan istimewa antara PT Mekar Sari Alam Lestari dengan Palmbridge Pte Ltd.

(2) Bahwa berdasarkan TP Doc Pemohon Banding Tahun 2019 tidak mencantumkan Palmbridge Pte Ltd. Sebagai pihak afiliasi.

(3) Bahwa berdasarkan TP Doc Pemohon Banding Tahun 2019 tidak mencantumkan transaksi penjualan ekspor kepada Palmbridge Pte Ltd. Dalam ringkasan transaksi afiliasi.

(4) Berdasarkan Pasal 4 ayat 3 PMK-213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Pemohon Banding Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya, dengan Pemohon Banding tidak memasukkan transaksi penjualan ekspor sebesar Rp2.732.340.000 kepada Palmbridge Pte Ltd dalam TP Doc maka Pemohon Banding dianggap tidak menjalankan PKKU sehingga DJP berwenang menetapkan Kembali harga yang wajar sesuai Pasal 20 ayat 4 Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Pemohon Banding Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

(5) Bahwa Pemeriksa belum menunjukan dokumen terkait Data Pasar Harga CPO CIF Rotterdam per tanggal 02 Desember 2019 sebesar 705 USD. Pemeriksa telah menjelaskan secara rinci dalam memperoleh data acuan yang digunakan pemeriksa tersebut yaitu dari website Bappepti (yang bisa diakses siapa saja). Dengan penjelasan tersebut bahkan Pemohon Banding dapat mengunduh sendiri data yang menjadi acuan Pemeriksa. Penjelasan rinci tersebut juga sudah disampaikan kembali oleh Pemeriksa pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana telah tertuang dalam Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang telah ditandatangani juga oleh Pemohon Banding.

(6) Bahwa Pemohon Banding dapat menolak data pembanding yang digunakan oleh pemeriksa apabila Pemohon Banding dapat membuktikan perbedaan syarat dan kondisi penyerahan dan/atau karena perbedaan lainnya yang menyebabkan data pembanding yang digunakan oleh pemeriksa menjadi tidak sebanding dengan transaksi yang dilakukan Pemohon Banding.

(7) Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dengan Pemohon Banding nomor BA-134/WPJ.02/BD.06/2024 tanggal 21 Agustus 2024, Pemohon Banding menyatakan tidak memasukkan transaksi penjualan ekspor kepada Palmbridge Pte Ltd karena tidak memiliki hubungan

istimewa secara langsung padahal untuk transaksi lainnya PT MAL dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa tidak langsung ada di dalam TP Doc sehingga pernyataan Pemohon Banding inkonsisten.

(8) Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dengan Pemohon Banding nomor BA-134/WPJ.02/BD.06/2024 tanggal 21 Agustus 2024, Pemohon Banding menyatakan baru akan membuat kertas kerja atas transaksi tersebut.

(9) Bahwa Koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa dalam Kertas Kerja Pemeriksaan TP telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

d) Dengan demikian, berdasarkan uraian tersebut diatas, maka koreksi Pemeriksa atas Penyerahan Ekspor Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp2.732.340.000,00 telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan.

2. Koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri – Penyerahan Kepada Plasma sebesar Rp12.574.986

Menurut Pemohon Banding:

Sesuai uraian dalam Surat Banding;

Menurut Terbanding

A. Dasar Hukum a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat

terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Masa Pajak, atau Masa Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh I (satu) bulan.

Pasal 26a (1) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(2) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya.

(3) Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat diselesaikan.

(4) Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2)

Ayat (1):

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan

untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Ayat (2):

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa;

b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 1 angka 4

Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak.

Pasal 1A ayat (1)

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a) penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

b) pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan/atauperjanjian sewa guna usaha (leasing);

c) penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;

d) pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;

e) Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;

f) penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau g) penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;

h) penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan

i) penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a) penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b) impor Barang Kena Pajak;

c) penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d) pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e) pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f) ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g) ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan h) ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 8 A ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak yang meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain.

c) Undang Pemerintah Nomor 50 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Pasal 20 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan Pemeriksaan dalam hal:

a. pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 32 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Pasal 33 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak harus menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; Pasal 17 ayat (3)

Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar yang dituangkan dalam Surat Keputusan Keberatan.

B. Data dan Fakta a) Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri – penyerahan kepada plasma selama tahun 2019 sebesar Rp533.259.909 karena atas penyerahannya sejumlah tersebut belum/kurang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan rincian sebagai berikut:

Bulan | Penyerahan Kepada

Plasma

19.423.124

81,976,085

78.292.649

57.081.919

67.627.741

19.299.822

49.149.218

19.383.077

13.718.130

119.378.336

Navember 22 322 B31

[Desemner 1? 574 986

[Jumlah | 533,225,907 b) Terbanding telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa dengan Pemeriksa yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa nomor BA-129/WPJ.02/BD.06/2024 tanggal 31 Juli 2024 yang hasil pembahasan sebagai berikut:

1) Bahwa yang menjadi dokumen sumber yang digunakan pemeriksa dalam melakukan koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri – penyerahan kepada plasma tahun 2019 sebesar Rp533.225.907 adalah: Laporan Keuangan Audit dan General Ledger;

2) Bahwa yang menjadi fakta dan pengujian Pemeriksa atas Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri - Penyerahan Kepada Plasma adalah sebagai berikut:

Pemohon Banding dalam laporan keuangan Audit (CALK No. 12 Piutang Plasma) telah mencatat Piutang Dana Talangan (Akun GL No. 132.00.00.001), akun tersebut digunakan Pemohon Banding untuk mencatat piutang plasma yang terjadi kegiatan terkait kebun plasma. Pada peta Kebun MAL-II juga menunjukkan terdapat areal Kebun KKPA MAL. Atas penyerahan barang/jasa kepada plasma tersebut merupakan penyerahan yang terutang PPN.

c) Terbanding juga telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa dengan Pemohon banding untuk memperjelas pokok sengketa yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa nomor BA-134/WPJ.02/BD.06/2024 tanggal 21 Agustus 2024 dengan hasil pembahasan sebagai berikut:

1) Bahwa menurut Pemohon Banding perjanjian kerjasama pembuatan, pengelolaan, pengembangan, perawatan, dan jual beli perkebunan dengan Pihak Lain dan/atau Pola Mitra Plasma, tidak ada plasma yang terbentuk.

2) Bahwa Laporan Keuangan PT MAL tahun 2019 diaudit oleh akuntan publik. Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen tersebut dalam penyerahan data.

3) Bahwa pada Akun 132.00.00.001 – PIUTANG DANA TALANGAN merupakan akun alokasi sementara atas biaya-biaya yang dikeluarkan inti dalam proses pembangunan dalam areal perkebunan.

Akun Piutang Dana Talangan merupakan pengeluaran barang- barang Pemohon Banding dalam mengolah areal kebun sendiri, dan atas pengeluaran berupa tenaga kerja merupakan tenaga kerja Pemohon Banding sendiri yang diperuntukkan untuk mengolah kebun, sehingga tidak terdapat penagihan maupun pembayaran yang berasal dari akun Piutang Dana Talangan.

Tidak ada pengeluaran pihak lain yang dicatat dalam akun Piutang Dana Talangan tersebut.

4) Bahwa dalam laporan keuangan tahun 2019 tidak ada pencatatan terkait dengan Plasma, sehingga tidak disajikan dalam neraca.

5) Pencatatan terkait dengan Dana Talangan adalah Akun Piutang Dana Talangan di tahun 2019 disajikan sebagai Aset Tidak Lancar. Sedangkan setelah direklasifikasi di tahun 2022 disajikan sebagai Aset Tanaman Perkebunan

C. Tanggapan Terbanding a) Bahwa dalam hal Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri – penyerahan kepada plasma Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp12.574.986,00 dengan alasan tidak ada penyerahan BKP/JKP sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c dalam UU PPN dan PPNBM,

dan seluruh produksi Tandan Buah Segar (TBS) diakui oleh Pemohon Banding (kebun inti) bukan Plasma dikarenakan Plasma belum terbentuk Tanggapan Terbanding:

1) Pemohon Banding harus tunduk pada UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sesuai pasal 58 ayat (1) disebutkan bahwa Perusahaan perkebunan yang memiliki izin Usaha Perkebunan atau izin Usaha Perkebunan untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% (dua puluh perseratus) dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh Perusahaan perkebunan.

2) Sesuai UU nomor 39 tahun 2014 tersebut di atas dan berdasarkan dokumen laporan keuangan 2019 (Audit), pada Laporan Neraca dan Catatan Atas Laporan Keuangan (lanjutan) pada Account Piutang Plasma ditemukan pada tahun 2019 terdapat Saldo Piutang Plasma sebesar Rp9.508.467.084, artinya Pemohon Banding bermaksud melaksanakan ketentuan dimaksud.

PT MEKARSARI ALAM LESTARI PT MEKARSAR! ALAM LESTARI

LAPORAN POSISI KELANGAN STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION

Valley Shear Serui On Fe Aue

Sarala- ies ang.

Acres 5E Rs

ASET 285272

ASET LANEAR LuRSENT ASSETS

WBRIRC IETS Bi PIA KE at? Pree PEic ic Tan nata crete

Langganan: heb = Lara

Total Aset Lara “aur D6 ei de Tag BSE rta Tora Gaerne: dasar

SSE" CAK LA.GAR MUNLURBENT ASSET

As ant again AE ligiterrecte ceri’

Toral Age: Tidar cancer SEE UAN BIL 486 belay Total Gantamen Asasi

TET A. ASET BIG SEN stg 1g) 228 JB tut Md TOTAL 2S5E52

18. Fi.tang Plasma ig Plasma Fecawans

233 za 3

Fy Fy

3) Terbukti bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2019 (Audited) terdapat adanya penambahan Piutang Plasma sebesar Rp1.076.706.380,00 (Rp9.508.467.084,00 – Rp8.431.760.704).

4) Bahwa dengan adanya pencatatan Piutang Plasma berarti Pemohon Banding telah melakukan Reklas/Konversi dari semula Aset (Kebun Plasma) Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) menjadi Piutang kepada Plasma (Tanaman Menghasilkan).

Pencatatan yang lazim atau sesuai Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU) adalah sebagai berikut:

- Pencatatan untuk Pembangunan Kebun Plasma:

Aset Plasma Dalam Pengembangan Rp12.574.986

Cash / HutangRp12.574.986

- Pencatatan Pada Saat Reklas / Konversi Kebun Plasma: Piutang PlasmaRp12.574.986

Aset Plasma Dalam PengembanganRp12.574.986

5) Berdasarkan penelitian ditemukan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan/tidak memiliki itikad yang baik di dalam pencatatan atas setiap pengeluaran dalam investasi kebun plasma, hal ini dapat dibuktikan sesuai dengan alasan Pemohon Banding dalam surat permohonan keberatanya dimana setiap pengeluaran untuk kebun plasma dicatat sebagai pengeluaran dalam proses pembangunan dalam areal kebun sendiri, sehingga menimbulkan:

- Kaburnya setiap pengeluaran (biaya) antara kebun plasma dan kebun milik sendiri.

- Kaburnya/tidak diketahuinya saat konversi/reklas dari kebun plasma dalam pengembangan (TBM) menjadi Piutang Plasma (Penyerahan Kebun Plasma kepada Mitra Plasma).

- Tidak disetornya PPN terutang atas konversi/reklas dari kebun plasma dalam pengembangan (TBM) menjadi Piutang Plasma dengan DPP sebesar Rp12.574.986

6) Yang dikenakan oleh Pemeriksa atas PPN disini adalah bukan pengenaan PPN atas pembelian/penyerahan TBS dari Plasma melainkan adalah pengenaan PPN atas Konversi/Reklas dari semula Kebun Plasma Dalam Pengembangan yang di Reklas menjadi Piutang Plasma.

7) Terbanding sependapat dengan pengenaan PPN atas Konversi/Reklas kebun Plasma tersebut, karena Pemohon Banding sebelumnya tidak mampu memisahkan pencatatan atas PPN Masukan milik plasma dan milik kebun sendiri.

a) Terkait dengan alasan Pemohon Banding bahwa Akun 132.00.00.001 - PIUTANG DANA TALANGAN yang dimaksud oleh Pemeriksa sebenarnya bukan akun piutang kepada plasma atas penyerahan BKP dan JKP kepada perkumpulan petani plasma. Akun tersebut merupakan akun alokasi sementara atas biaya-biaya yang dikeluarkan inti dalam proses pembangunan dalam areal perkebunan.

Tanggapan Terbanding:

(1) Berdasarkan data laporan keuangan 2019 (audit), dimana pada Laporan Neraca dan Catatan Atas Laporan Keuangan (lanjutan) pada Account Piutang Plasma ditemukan pada tahun 2019 terdapat Saldo Piutang Plasma sebesar Rp9.508.467.084 (2) Telah terbukti bahwa Piutang Plasma adalah merupakan pencatatan yang dimaksudkan untuk pengeluaran-pengeluaran kebun plasma, atas reklas/konversi kebun plasma Pemohon Banding mencatat langsung kedalam pengeluaran areal kebun sendiri, sehingga bertentangan dengan laporan neraca dimana di dalam neraca mencatat Piutang Plasma.

b) Terkait dengan alasan Pemohon Banding, bahwa tidak ada penyerahan TBS / produk hasil dari perkebunan yang dilakukan dari plasma ke inti. Pada kenyataannya dapat dibuktikan bahwa tidak ada pencatatan atas pembelian TBS dari plasma di laporan keuangan Pemohon Banding. Tanggapan Terbanding:

(1) Bahwa pengenaan DPP PPN Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp12.574.986,00 adalah bukan dimaksudkan untuk transaksi penjualan/pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dari Plasma.

(2) Bahwa pengenaan PPN atas Akun 132.00.00.001 – Piutang Plasma adalah pengenaan PPN yang disebabkan karena adanya perubahan pencatatan dari yang seharusnya Aset Plasma Dalam Pengembangan menjadi Akun Piutang Plasma.

c) Terkait dengan alasan Pemohon Banding, bahwa pada tahun 2022 atas Piutang Dana Talangan perkebunan tersebut telah dilakukan Reklasifikasi ke Tanaman Perkebunan (aset).

Tanggapan Terbanding:

(1) Berdasarkan data/dokumen laporan keuangan audited tahun 2019 pada laporan Neraca berikut catatan penjelasan nomor 12 ditemukan adanya Piutang Plasma sebesar Rp9.508.467.084.

(2) Bahwa lazimnya pencatatan sesuai dengan Prinsip Akuntasi Berterima Umum (PABU) sebelum dicatat sebagai Akun Putang Plasma seharusnya dicatat terlebih dahulu dengan akun Aset Plasma Dalam Pengembangan.

(3) Dalam hal alasan Pemohon Banding pada tahun 2022 atas Piutang Dana Talangan perkebunan tersebut telah dilakukan Reklasifikasi ke Tanaman Perkebunan (Aset) adalah bertentangan dengan laporan keuangan audited tahun 2019.

d) Dengan demikian, berdasarkan uraian tersebut diatas, maka koreksi Pemeriksa atas Penyerahan Yang PPN-nya harus dipungut sendiri berupa koreksi Reklas Piutang Plasma Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp12.574.986,00 telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan.

3. Koreksi Pajak Masukan atas Pembelian RBDPO sebesar Rp282.551.888 Menurut Pemohon Banding:

Sesuai uraian dalam Surat Banding;

Menurut Terbanding

A. Dasar Hukum a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

Pasal 1 angka 29

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e

ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Masa Pajak, atau Masa Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh I (satu) bulan.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3a)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 2 ayat 1

Dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.

Pasal 2 ayat 2

Hubungan istimewa dianggap ada apabila:

a) Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir; atau b) Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih Pengusaha berada di bawah penguasaan. Penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau c) Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu derajat. Pasal 9 ayat 8b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha

B. Data dan Fakta

1. Bahwa Berdasarkan Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding terdapat pembelian RBDPO sebesar Rp2.825.518.880,00

2. Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBDPO) adalah CPO yang telah mengalami proses pemucatan, penghilangan asam lemak bebas dan bau.

3. Berdasarkan pemeriksaan, Pemohon Banding merupakan Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan industry pengolahan kelapa sawit.

4. Berdasarkan pemeriksaan, produk akhir yang dihasilkan Pemohon Banding dari Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit adalah CPO dan Palm Kernel sebagai hasil dari pengolahan Tandan Buah Segar.

5. Berdasarkan pemeriksaan, tidak terdapat penjualan RBDPO pada rincian Penjualan Pemohon Banding.

6. Berdasarkan keterangan Pemohon Banding, Pembelian RBDPO bertujuan untuk meningkatkan mutu CPO yang akan dijual ekspor.

7. Namun demikian, Pemeriksa belum mendapatkan bukti, penjelasan terperinci dan manfaat yang jelas terkait penggunaan RBDPO sebagaimana keterangan Pemohon Banding tersebut.

8. Berdasarkan hal-hal tersebut, menurut Pemeriksa, Pembelian RBDPO tersebut tidak jelas penggunaannya dan tidak sesuai dengan proses bisnis yang dilakukan olah Pemohon Banding.

9. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa dan mengajukan keberatan dengan surat nomor 000203/KEB-PPNDES/2019/MAL/II/2024 tanggal 02 Februari 2024

10. Untuk memperjelas pokok sengketa dalam surat keberatan, Terbanding telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa dengan Pemeriksa yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa nomor BA-129/WPJ.02/BD.06/2024 tanggal 31 Juli 2024 yang hasil pembahasannya adalah sebagai berikut:

a) Bahwa Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN-00005/RIKSIS/WPJ.02/2023 tanggal 4 Januari 2023 dengan kode/kriteria pemeriksaan: 1462 (Pemeriksaan Khusus berdasarkan Analisis Risiko Secara Komputerisasi/DSPP dengan jenis Pemeriksaan Lapangan). KPP Madya Pekanbaru mengusulkan pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Permintaan Penjelasan dan/atau Keterangan nomor LHP2DK- 131/WPJ.02/KP.1006/2022 tanggal 18 Mei 2022.

b) Bahwa PT. Mekarsari Alam Lestari (PT. MAL) merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan Kelapa Sawit terintegrasi beserta industri pengolahan minyak kelapa sawit. Bisnis Utama PT. Mekarsari Alam Lestari berfokus pada kegiatan pengolahan untuk upstream (hulu) yaitu menghasilkan Tandan Buah Segar melalui perkebunan, yang selanjutnya mengolah menjadi minyak kelapa sawit (CPO) dan inti kelapa sawit (PK) melalui Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PKS). PT. MAL memiliki perkebunan dan

pabrik yang berlokasi di Desa Pangkalan Panduk Blok 000 No. 01 RT 005 RW 001 Kerumutan Kab. Pelalawan, Provinsi Riau.

c) Bahwa dasar hukum atas Koreksi Penjualan Palm Kernel:

- Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan perubahannya

- Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU PPh dan Perubahannya

- Pasal 13 ayat (2) UU KUP dan perubahannya d) Bahwa dokumen sumber yang digunakan pemeriksa dalam melakukan Koreksi Harga Pokok Penjualan adalah Laporan Keuangan Audit.

e) Berdasarkan Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding terdapat pembelian RBDPO sebesar Rp. 2.825.518.848 f) Berdasarkan pemeriksaan, Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan industri pengolahan kelapa sawit.

g) Berdasarkan pemeriksaan, produk akhir yang dihasilkan Pemohon Banding dari Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit adalah CPO dan Palm Kernel sebagai hasil dari pengolahan Tandan Buah Segar.

h) Berdasarkan pemeriksaan, tidak terdapat penjualan RBDPO pada rincian Penjualan Pemohon Banding i) Berdasarkan keterangan Pemohon Banding, Bahwa pembelian RBDPO yang dilakukan Pemohon Banding bukan untuk dijual kembali, namun untuk dicampur dengan stok CPO (hasil pembelian dari PT. Darmex Agro) agar mutu CPO yang dicampur dapat meningkat. Hal ini dimaksudkan agar mutu CPO tersebut dapat memenuhi standar kualitas/mutu yang ditetapkan dalam kontrak penjualan ekspor CPO kepada Palmbridge Pte Ltd.

j) Bahwa tidak ada bukti dari Pemohon Banding bahwa atas Pembelian RBDPO tersebut dicampur dengan Pembelian CPO dari PT. Darmex Agro dapat menaikkan kualitas/mutu CPO tersebut seperti Hasil Uji Laboratorium atas Mutu CPO sebelum dilakukan pencampuran dan setelah dilakukan pencampuran, bukti proses pencampuran yang dilakukan, formula pencampuran yang digunakan, analisis kebutuhan

pembelian RBDPO dan bukti bahwa pembelian RBDPO tersebut memang berdampak terhadap kualitas/mutu CPO yang dicampurkan sehingga pemeriksa tidak meyakini manfaat pembelian RBDPO tersebut sebagaimana didalilkan oleh Pemohon Banding.

k) Bahwa karena Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan dalam Surat Keberatan maka tidak dilakukan penelitian lebih lanjut.

C. Tanggapan Terbanding

Bahwa dalam hal Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Pajak Masukan atas Pembelian RBDPO sebesar Rp282.551.888, dapat Terbanding uraikan sebagai berikut:

a) Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat 8b UU PPh Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

b) Bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan industri pengolahan kelapa sawit.

c) Bahwa produk akhir yang dihasilkan Pemohon Banding dari Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit adalah CPO dan Palm Kernel sebagai hasil dari pengolahan Tandan Buah Segar.

d) Bahwa Pemohon Banding harus dapat membuktikan biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (material).

e) Bahwa tidak lazim Perusahaan Pabrik CPO mencampurkan RBDPO dan CPO yaitu CPO yang telah melalui proses lanjutan dengan biaya yang lebih tinggi f) Bahwa Terbanding telah mengirimkan surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan/atau Informasi kepada Pemohon Banding dengan surat nomor S- 90/WPJ.02/WPJ.026/2024 tanggal 11 Juli 2024 danPermintaanKeduadenganSuratNomorS- 100/WPJ.02/WPJ.026/2024 tanggal 02 Agustus 2024, atas Hasil Uji Laboratorium atas Mutu CPO sebelum dilakukan pencampuran dan

setelah dilakukan pencmpuran RBDPO dan bukti proses pencampuran yang dilakukan namun tidak diberikan oleh Pemohon Banding.

g) Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-134/WPJ.02/BD.06/2024 tanggal 21 Agustus 2024 Terbanding telah meminta Hasil Uji Lab atas Mutu CPO sebelum dilakukan pencampuran dan setelah dilakukan pencampuran, bukti proses pencampuran yang dilakukan, formula pencampuran, analisis kebutuhan RBDPO dan bukti lainnya namun tidak diberikan oleh Pemohon Banding h) Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-134/WPJ.02/BD.06/2024 tanggal 21 Agustus 2024 Pemohon Banding mengakui bahwa pencampuran tersebut baru dilakukan satu kali.

i) Dengan demikian, berdasarkan uraian tersebut diatas, koreksi Pemeriksa atas Pajak Masukan atas Pembelian RBDPO sebesar Rp282.551.888 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga dapat dipertahankan.

4. Koreksi Pajak Masukan atas Sewa Helikopter sebesar Rp202.551.888

Menurut Pemohon Banding

Sesuai uraian dalam Surat Banding;

Menurut Terbanding

A. Dasar Hukum a) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 1 angka 29

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan

keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

d. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

b) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang

Pasal 2 ayat 1

Dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.

Pasal 2 ayat 2

Hubungan istimewa dianggap ada apabila:

a)Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir; atau b)Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih Pengusaha berada di bawah penguasaan. Penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau c)Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu derajat. Pasal 9 ayat 8b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha c) Undang Undang Pemerintah Nomor 50 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 20 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan Pemeriksaan dalam hal:

b. pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 29 ayat (3a)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak

Pasal 32 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 33 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak harus menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya.

Pasal 1 angka 2

Pihak Afiliasi adalah pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak.

Pasal 1 angka 3

Transaksi Afiliasi adalah transaksi yang dilakukan Wajib Pajak dengan Pihak Afiliasi.

Pasal 1 angka 4

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding.

e) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-43/Pj/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa. Pasal 14 ayat 1

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

Pasal 14 ayat 2

Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai

kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;

Pasal 14 ayat 3

Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud.

B. Data dan Fakta

1. Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejumlah Rp2.032.305.298,00 merupakan pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan obyek pajak dan tidak didukung bukti-bukti terkait sehingga Pajak Masukannya tidak diperkenankan dikreditkan.

2. Bahwa Pemohon Banding membuat Surat Perjanjian Sewa Menyewa dengan PT Dabi Air Nusantara Nomor 007/PERJ/I/2019 tanggal 02 Januari 2019.

3. Bahwa Pemohon Banding tidak mencantumkan PT Dabi Air Nusantara pada Lampiran 3A SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019: LAMPIRAN KHUSUS

SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN

TAHUN PALAK 2 0 1 9

PERNYATAAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK YANG MEMILIKI HUBUNGAN ISTIMEWA

4. Pemohon Banding pada TP Documentation tidak menyatakan bahwa transaksi dengan PT Dabi Air Nusantara merupakan pihak afiliasi.

3.34 Pihak-Pihak Afiliasi

Tabel 5 : Daftar Informasi Pihak-Pihak Afiliasi PT MAL

1. | PT BBU Riau Perkebunan dan Industri Kelapa Sawit

PT PMS | ; Riau perkebunan Kelapa Sawit ;

3._| PT BREF , Riau Industri Kelapa Sawit (downstream)

5 PI TKP 0 Riau . Pabrik KCP Kelapa Sawit (upstream)

5. | PLEMA . Riau | Perkebunan dan Industri kelapa Sawit

7. | PT DA IN _ | Kalimantan Barat | Perkebunan & industri Kelapa Sawit 7

8. | PT DXB ; Bekasi Industri Kelapa Sawit (downstream)

9. | PT OMB 0. Riau Sewa Tangki untuk Komoditas Kelapa Sawit

Berdasarkan lokasi geografis, seluruh pihak afiliasi PT MAL berada di Indonesia.

5. Pemohon Banding pada TP Documentation tidak menyatakan bahwa transaksi dengan PT Dabi Air Nusantara merupakan transaksi afiliasi. JA Rin |). on Transa' “Asi

Pada Tanun Pajak 2019, PT MAL melakukan transaksi aliliasi dengan ringkasan sebagai berikut:

Tabel 2 : Ringkasan Transaksi Afiliasi PT MAL Tahun Pajak 2019

LI. | PenjualanBarang | cpo | TPrBBu 2.570.457.000

2. | Penjualan Barang CPO P1 PMS 0. 164.500.000

3. | Penjualan Barang | CPO PT GBF 228.964.036.580

4, Penjualan Barang Palm Kernel PT BBL 2... 6418 630.100

5. | Penjualan Barang Palm Kernel PL IKP : 16.164.029.860

6. | Pembelian Barang 0. CPO — PTEMA 9.889.460

7. | Pembelian Barang . CPO... PT DA 18.292.010.000

S. | Pembelian Barang CPO PTOXB | 2.825.518.880

9. | Pemantaatan Jasa lasa Vitip Olah PT OMB 223.576.000

6. Bahwa Sesuai Pasal 18 ayat 4b, PT MAL dan PT DAN Pemohon Banding memiliki penguasaan yang sama secara tidak langsung yaitu Surya Darmadi.

Surya DarmadiHerdi wetanJulia Riadi

97,50%2,50%0,01%

99,99%PT Palma Lestari

0,01%

5%

Darmex Plantation

99,9990%

99,99996%

Alfa Ledo

95%

Darmex AgroBahana Inti

Sejahtera 25%75%

PT MAL

Dabi Air

7. Bahwa Pemeriksa telah membuat KKP Pengujian Pendahuluan atas Transaksi Jasa sebagai berikut:

1. Memastikan bahwa Suatu royalti/jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dibayar (— Menuut Po _Meaucut Pe erik

URAIAN Bakti fisik adaaer

‘ No Burt | aca dar ne durdi Bakti "isik ad Jaan ce B , Sesar ida, sesuai tidak

Jasa intragrup k-— 2 Na Mn

Forirak peran: an CO PER 12616 ADA SORPE RECS H AA

Bukti Pemasyaran AOA AOA ADS | MOO 9S £04, (SUK derdurung lacnya

KESIMPULAN: | 7 Ya Tidak "

Berdasarkan hat tersebut pemeriksa jasa sudah dilakukan :

menyimpulkan bahwa atas Biaya Jasa poembayaray

Penerbangan/Sewa Helicopter sudah | y dilakukan pembayaran oleh Wajib Pajak. "

2 Memastikan bahwa Suatu royaltifjasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan

, LRA Menurut Ww? Werurt Pemerksa

Bukti fisik .

No Bukti | aga Jan AG Sukti | Bur up acadan

Sesua. ‘tidak

SCS.) tidak pe ——— — 1-— ——P — —.——— — iJasa Intragru

1 Sontrak OS PER 2079 Als OONPER 2019 Ane

[Fimesreet pelaksanaan jasa | - TIDAK ADA — ASK ADA

Berita Acara | TIDAK ADA _ ASAK ADS

Bukti airnya hate jasa telan diaksarakan _ DAK AD aa TiCAK, poe

Wajib Pajak hanya memberikan bukti berupa kontrak dan bukti pembayaran atas jasa penerbangan/sewa helicopter tersebut. Bukti selain itu seperti jadwal penerbangan. manifest penerbangan. bukti penggunaan helicopter dan rute

KESIMPULAN 1 + 3 . T.cak

Berdasarkan hal tersebut, pemeriksa ! :

menyimpulkan bahwa atas Biaya Jasa loess berar-benas ! ve '

Penerbangan/Sewa Helicopter tidak pernah diaksanakan | .

dilaksanakan. .

Dasar Hukum

Pasal 18 ayat (3) UU PPh. pasat 14 PER 43/2011

aa usar ja sis Ipar Pe aarar | Asalas GUS

Tulus pengeluaran Mya _ mega valor 7 MA ADB ART RITA . T

Bag ampe son urs meratakan Tigak aga utyrres “DAS KETAGI a ”

La un . | | Maag ebanan

' ANAL. Sub KSBUTUHAK

TERKAIT PES SC. Kah "

Tic ak anta monas MEA OPENER EA SA Ga | .

Tr to “as —

Royat aly sro cae | ~~

DOr Bf Senge: I

KESIMPULAN jcic Aka

Indik terdapat angitsis kebatssn tas jasc Drecpalh anus mecsh 1 . "

RORMFDAN UN /TEwA Melreyater fersi ie “lc nar | i thou kta

Jasa heru-lnerar . | | ~ cic. kur v

F ANALISIS MANFAAT EKONOMIS/KOMERSIAL

SBM | if Lr Pp ‘Sun A BME ase !

E _ Pang Hoan Teen Pei |Poujelai Eur Manu ius ey uliass (Performa Purusakaan fi 1 . " "

Penmgkilan penjualan | J Tieak Sale | Ticak asas hein rai biaya — " hgh gear 1 Ticex ma

Seningsatsa Gea bersih ~ ~ . | fs uaa Tee aa

Fsngiras Pasar — . ; ~ T4dacaas Vda ga

Peningkalar .7ftakl lat: 7 oo — nna rk ts

Tai | | | Tigak situ Ticskeda

Swain Pera perusabaan: . . I 7

Fome IPs eaeisctsi ane | : | ales aca Tanam

Kargaba: mar amar . 1 . ~ dae ad ! 7 dar aia - ngasi ris ka Tic ak ail: Iuk ada

Minal . . Tin ak Jali Ticak E22

Th Jar 3° aig inactean aonaub yea pegang Waa dec pens Muran jess Aoukuh aga pes raljass ndepeti ang

MC ALA ne ge Ue car Af ILMU Ene us Rapes sihee geng lahan ENG vit Dar ang

Pagal sls kaan net | “3 bee ar nga arin aan anal

KESIMPALAK: rekon is

Tidak ada pengeruhimaitaat atas Boy a aes meek. , | ~

Pengeuaran terkait jasa bag performa Bang he | .

fenusiaar. Ime sser kur masisar

Sanu

Jang betar-be” ar Na !

Menanam! Ss

Jekone- is, . 8

8. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa dan mengajukan keberatan dengan surat nomor 000203/KEB- PPNDES/2019/MAL/II/2024 tanggal 02 Februari 2024.

9. Untuk memperjelas pokok sengketa dalam surat keberatan, Terbanding telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa dengan Pemeriksa yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa nomor BA-129/WPJ.02/BD.06/2024 tanggal 31 Juli 2024 yang hasil pembahasannya adalah sebagai berikut:

a) Bahwa Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN-00005/RIKSIS/WPJ.02/2023 tanggal 4 Januari 2023 dengan kode/kriteria pemeriksaan: 1462 (Pemeriksaan

Khusus berdasarkan Analisis Risiko Secara Komputerisasi/DSPP dengan jenis Pemeriksaan Lapangan). KPP Madya Pekanbaru mengusulkan pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Permintaan Penjelasan dan/atau Keterangan nomor LHP2DK- 131/WPJ.02/KP.1006/2022 tanggal 18 Mei 2022.

b) Bahwa PT. Mekarsari Alam Lestari (PT. MAL) merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan Kelapa Sawit terintegrasi beserta industri pengolahan minyak kelapa sawit. Bisnis Utama PT. Mekarsari Alam Lestari berfokus pada kegiatan pengolahan untuk upstream (hulu) yaitu menghasilkan Tandan Buah Segar melalui perkebunan, yang selanjutnya mengolah menjadi minyak kelapa sawit (CPO) dan inti kelapa sawit (PK) melalui Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PKS). PT. MAL memiliki perkebunan dan pabrik yang berlokasi di Desa Pangkalan Panduk Blok 000 No. 01 RT 005 RW 001 Kerumutan Kab. Pelalawan, Provinsi Riau.

c) Bahwa dasar hukum atas Koreksi Fiskal Positif Lainnya atas Biaya Sewa Helikopter:

- Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh dan perubahannya,

- Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU PPh dan Perubahannya,

- PMK-22/PMK.03/2020.

d) Bahwa dokumen sumber yang digunakan pemeriksa dalam melakukan Koreksi adalah Perjanjian Sewa Helikopter dan Laporan Keuangan Audit.

e) Bahwa Pemohon Banding melakukan sewa helikopter dengan pihak PT Dabi Air Nusantara yang merupakan pihak yang mempunyai hubungan istimewa/afiliasi.

f) Bahwa Kontrak Sewa Helikopter dilakukan pada awal tahun dengan masa perjanjian 12 bulan dan dapat diperpanjang.

g) Bahwa Terkait dengan sewa tersebut, dimanfaatkan atau tidak dimanfaatkan helikopter tersebut, Pemohon Banding tetap harus membayar biaya tetap setiap bulan kepda PT. Dabi Air Nusantara (Afiliasi) sebagaimana kesepakatan pada kontrak tersebut

h) Bahwa Sampai dengan pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan bukti jadwal penerbangan, manifest penerbangan, bukti penggunaan helicopter dan rute penggunaan helicopter.

i) Bahwa Biaya Sewa Helikopter kepada Pihak Afiliasi tersebut juga tidak disertai bukti-bukti pendukung atas manfaat ekonomis yang didapat dan analisis kebutuhan Pemohon Banding akan biaya tersebut.

j) Bahwa pemeriksa belum dapat meyakini bahwa Biaya Sewa helicoptertersebutbenar-benarsecaranyata digunakan/dimanfaatkan dan memberikan manfaat ekonomis kepada Pemohon Banding.

k) Bahwa Sampai dengan pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan bukti jadwal penerbangan, manifest penerbangan, bukti penggunaan helicopter dan rute penggunaan helicopter.

l) Bahwa Biaya Sewa Helikopter kepada Pihak Afiliasi tersebut juga tidak disertai bukti-bukti pendukung atas manfaat ekonomis yang didapat dan analisis kebutuhan Pemohon Banding akan biaya tersebut.

m)Bahwa Terkait pernyataan tujuan kontrak sewa tersebut, menjadi tidak relevan jika tidak ada bukti-bukti pendukung bahwa memang sewa helikopter tersebut benar secara nyata memang terjadi dan dimanfaatkan dan memberikan manfaat ekonomis sebagaimana di klaim oleh Pemohon Banding tersebut.

n) Bahwa karena Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan atas keberatannya dalam Surat Keberatan maka tidak dilakukan penelitian lebih lanjut.

C. Tanggapan Terbanding

Bahwa dalam hal Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Pajak Masukan Sewa Helikopter sebesar Rp202.080.000, dapat Terbanding uraikan sebagai berikut:

a) Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat 8b UU PPh Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan

Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

b) Bahwa transaksi sewa helikopter merupakan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa;

c) Berdasarkan Pasal 14 ayat 3 PER-32/PJ/2011 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Pemohon Banding Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Penyerahan atau perolehan jasa tersebut dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai.

d) Bahwa Terbanding telah mengirimkan surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan/atau Informasi kepada Pemohon Banding dengan surat nomor S- 90/WPJ.02/WPJ.026/2024 tanggal 11 Juli 2024 danPermintaanKeduadenganSuratNomorS- 100/WPJ.02/WPJ.026/2024 tanggal 02 Agustus 2024, atas Bukti Jadwal Penerbangan, Manifest Penerbangan, Bukti Penggunaan Helikopter, Rute Penggunaan Helikopter dan Analisis Kebutuhan Helikopter namun tidak diberikan oleh Pemohon Banding.

e) Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dengan Pemohon Banding nomor BA-134/WPJ.02/BD.06/2024 tanggal 21 Agustus 2024, Tidak dapat menyebutkan siapa saja perwakilan PT MAL yang menggunakan helikopter tersebut.

f) Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dengan Pemohon Banding nomor BA-134/WPJ.02/BD.06/2024 tanggal 21 Agustus 2024, Pemohon Banding tidak membuat analisis kebutuhan dan manfaat atas sewa helikopter tersebut.

g) Berdasarkan Perjanjian Charter Helikopter, tidak disebutkan mengenai penggunaan helikopter tersebut untuk tujuan apa.

h) Bahwa sewa helikopter yang dibayarkan kepada pihak afiliasi belum memenuhi syarat berkaitan dengan adanya eksistensi

i) Bahwa Terbanding tidak dapat meyakini tujuan penerbangan apakah untuk kepentingan induk afiliasi atau Pemohon Banding dan adanya pembayaran sewa tanpa adanya penerbangan.

j) Bahwa Pemohon Banding harus dapat membuktikan biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil).

k) Biaya sewa helikopter adalah biaya dalam rangka memperolah penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh, sepanjang Pemohon Banding dapat memberikan bukti pendukung .

l) Bahwa terkait alasan Pemohon Banding Bahwa Biaya Sewa Helikopter diperlukan untuk perawatan dan pengawasan tanaman sawit secara terus menerus untuk memastikan tanaman tersebut tumbuh dengan sehat sehingga menjadi Tanaman Menghasilkan, Pemohon Banding tidak memberikan laporan pelaksanaan kegiatan pengawasan areal kebun Pemohon Banding atau dokumen lainnya yang dapat membuktikan bahwa biaya tersebut diperlukan untuk keberlangsungan usaha.

m) Dengan demikian koreksi Pemeriksa atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan berupa koreksi Sewa Helikopter sebesar Rp202.080.000 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga dapat dipertahankan.

bahwa kesimpulan dan usul:

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 00016/BDG-PPN-Des-2019/MAL/I/2025 tanggal 02 Januari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00269/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 30 Oktober 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Pemeriksa Pajak/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00269/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00152/207/19/218/23 tanggal 27 November 2023 Masa Pajak Desember 2019 atas nama PT Mekar Sari Alam Lestari, NPWP 01.773.493.0-

216.000 / 0017734930216000 NITKU 0017734930216000000000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 000425/Bantahan-SUB/PPN-DES-2019/MAL/IV/2025 tanggal 11 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding setuju atas pendapat Terbanding atas pemenuhan persyaratan formal sebagaimana dijelaskan di atas;

bahwa analisis pokok sengketa:

Koreksi Penyerahan Barang dan/atau Jasa (Ekspor) sebesar Rp2.732.340.000:

Menurut Terbanding:

Sesuai uraian dalam Surat Uraian Banding;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a) Bahwa dalam penentuan harga ekspor, Pemohon Banding mengacu pada data pasar Reuters.

Bahwa pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap barang Ekspor, pada Pasal 5 disampaikan sebagai berikut:

Pasal 5 (1). Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar ditetapkan oleh Menteri

sesuai harga patokan ekspor yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala Lembaga non departemen/kepala badan teknis terkait.

Bahwa atas pasal di atas, dalam menghitung Bea Keluar, Direktorat Jenderal Bea & Cukai harus memastikan harga ekspor yang digunakan telah sesuai dengan harga referensi/pasar yang ditetapkan oleh badan pemerintah di bidang perdagangan.

Maka dapat disimpulkan bahwa Harga Ekspor yang tertera pada Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), kontrak penjualan dan Invoice dengan nilai yang sama telah sesuai dengan harga pasar. Sehingga Terbanding seharusnya mempertimbangkan atas klausul Pasal 5 di atas.

b) Bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER- 32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, pada Pasal 4A disampaikan sebagai berikut:

Pasal 4A

“Data Pembanding Eksternal adalah Data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak lain dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa”

Dalam hal ini, bahwa Pemohon Banding menggunakan Data Pembanding Eksternal, yaitu Reuters, yang dapat dijadikan sebagai Penentu Harga Wajar.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi DPP Ekspor Rp2.732.340.000,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan;

Koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri – Penyerahan Kepada Plasma sebesar Rp12.574.986:

Menurut Terbanding:

Sesuai uraian dalam Surat Uraian Banding;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a) Bahwa pada dasarnya tidak ada penyerahan BKP/JKP sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c dalam UU PPN dan PPnBM yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Sampai dengan saat ini, seluruh produksi Tandan Buah Segar (TBS) diakui oleh Pemohon Banding (kebun inti) bukan Plasma dikarenakan Plasma belum terbentuk.

b) Bahwa akun 132.00.00.001 – PIUTANG DANA TALANGAN yang dimaksud oleh Terbanding sebenarnya bukan akun piutang kepada plasma atas penyerahan BKP dan JKP kepada perkumpulan petani plasma. Akun tersebut merupakan akun alokasi sementara atas biaya-biaya yang dikeluarkan inti dalam proses pembangunan dalam areal perkebunan.

Bahwa akun Piutang Dana Talangan merupakan pengeluaran barang-barang Pemohon Banding dalam mengolah areal kebun sendiri, dan atas pengeluaran berupa tenaga kerja merupakan tenaga kerja Pemohon Banding sendiri yang diperuntukkan untuk mengolah kebun, sehingga tidak terdapat penagihan maupun pembayaran yang berasal dari akun Piutang Dana Talangan.

c) Sebagai informasi tambahan tidak ada penyerahan TBS / produk hasil dari perkebunan yang dilakukan dari plasma ke inti. Pada kenyataannya dapat dibuktikan bahwa tidak ada pencatatan atas pembelian TBS dari plasma di laporan keuangan Pemohon Banding.

Apabila terdapat pengeluaran barang/jasa yang berkaitan untuk pembangunan kebun plasma maka plasma juga harus melakukan penyerahan produk hasil

perkebunan berupa TBS ke Pemohon Banding sebagai proses timbal balik. Perlu diketahui seluruh Produktifitas Pemohon Banding diakui oleh Inti bukan Plasma dikarenakan secara nyata-nyata tidak terdapat plasma.

d) Bahwa pada tahun 2022 atas Piutang Dana Talangan perkebunan tersebut telah dilakukan Reklasifikasi ke Tanaman Perkebunan (aset).

Berikut mutasi akun 132.00.00.001 - PIUTANG DANA TALANGAN tahun 2019 s.d tahun 2022:

TAHUN 2019

Kode PerkNama PerkiraanSaldo Awal 01/01/2019 (Rp)Debet RpKredit RpSaldo Akhir 31/12/2019 (Rp)
132.00.00.001PIUTANG DANA TALANGAN8.431.760.703,701.110.989.558,56(34.283.178,46)9.508.467.083,80

TAHUN 2020

Kode PerkNama PerkiraanSaldo Awal 01/01/2020 (Rp)Debet RpKredit RpSaldo Akhir 31/12/2020 (Rp)
132.00.00.001PIUTANG DANA TALANGAN9.508.467.083,801.329.420.847,32(66.026.224,75)1 0.771.861.706,37

TAHUN 2021

Kode PerkNama PerkiraanSaldo Awal 01/01/2021 (Rp)Debet RpKredit RpSaldo Akhir 31/12/2021 (Rp)
132.00.00.001PIUTANG DANA TALANGAN1 0.771.861.706,371.149.487.327,28(52.636.822,24)1 1.868.712.211,41

TAHUN 2022

Kode PerkNama PerkiraanSaldo Awal 01/01/2022 (Rp)Debet RpKredit RpSaldo Akhir 31/12/2022 (Rp)
132.00.00.001PIUTANG DANA TALANGAN1 1.868.712.211,41558.302.354,36(12.427.014.565,77)-

Berikut jurnal reklasifikasi di tahun 2022:

CAJE/22/12/008Db TANAMAN MENGHASILKAN KEBUN 2 TT'115 .017.559.603,19-
Db TANAMAN MENGHASILKAN KEBUN 2 TT'157 .360.755.522,30-
(Cr)PIUTANG DANA TALANGAN-(12.378.315.125,49)

berdasarkan penjelasan di atas, maka tidak terdapat penyerahan BKP dan/atau JKP atas pencatatan dalam akun Piutang Dana Talangan. Sehingga koreksi atas Penyerahan kepada Plasma sebesar Rp12.574.986,00 tidak tepat dan harus dibatalkan;

Koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp484.631.888,00

Menurut Terbanding:

Sesuai uraian dalam Surat Uraian Banding;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp484.631.888,00 sebagai berikut:

1. Koreksi Pajak Masukan atas Pembelian RBDPO sebesar Rp282.551.888,00 a) Bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBDPO) dari PT Dabi Biofuels. Bahwa pembelian RBDPO yang dilakukan Pemohon Banding bukan untuk dijual kembali, namun untuk dicampur dengan persediaan CPO Hal ini dimaksudkan agar mutu CPO tersebut dapat memenuhi standar kualitas/mutu yang ditetapkan dalam kontrak penjualan ekspor CPO kepada Palmbridge Pte Ltd.

b) Bahwa berdasarkan laporan persediaan CPO milik Pemohon Banding yang dititip timbun di tangki timbun PT Dumai Bulking di Dumai, terdapat persediaan CPO masuk yang merupakan hasil pembelian dari PT Darmex Agro sebanyak 2.000.000kg. Bahwa persediaan CPO yang dibeli tersebut dikirimkan dari PT Darmex Agro langsung ke tangki timbun di Dumai. Berdasarkan kontrak penjualan dari PT Darmex Agro kepada PT Mekarsari Alam Lestari, mutu CPO yang dijual adalah FFA 5% maks, M&I 0,5%.

c) Bahwa berdasarkan laporan persediaan yang sama, terdapat persediaan RBDPO masuk yang merupakan pembelian dari PT Dabi Biofuels juga dikirimkan ke tangki timbun yang sama (PT Dumai Bulking) sebanyak 300.000kg, dimana RBDPO tersebut dicampur dengan persediaan CPO yang dibeli dari PT Darmex Agro yang dimiliki Pemohon Banding.

d) Bahwa persediaan CPO tersebut merupakan persediaan yang dikeluarkan untuk penjualan ekspor ke Palmbridge Pte Ltd sebanyak 2.000MT (2.000.000kg). Bahwa berdasarkan kontrak penjualan ekspor CPO kepada Palmbridge, mutu CPO yang dijual adalah FFA (AS PALMITIC) 4,5% Max, M&I 0,5% Max.

e) Bahwa persediaan CPO yang dibeli dari PT Darmex Agro memiliki mutu yang lebih rendah (FFA 5%) daripada mutu yang ditetapkan dalam kontrak penjualan ekspor (FFA 4,5%). Untuk itu, pembelian RBDPO bertujuan untuk meningkatkan mutu CPO yang akan dijual ekspor karena mutu CPO yang tersedia lebih rendah daripada mutu yang ditetapkan dalam kontrak penjualan ekspor.

f) Berdasarkan penjelasan di atas, pembelian RBDPO dapat dijelaskan penggunaannya dan berhubungan dengan penjualan ekspor dan kegiatan usaha yang dilakukan Pemohon Banding.

g) Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang Nomor. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN) menyatakan bahwa "Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9)".

h) Bahwa Pasal 13 ayat (9) UU PPN menyatakan bahwa "Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material". Dalam penjelasan dikatakan bahwa persyaratan formal terpenuhi apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan yang dimaksud pada ayat (5), dan persyaratan material terpenuhi apabila Faktur Pajak berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

i) Bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN menyatakan bahwa Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan untuk "perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha".

j) Bahwa berdasarkan peraturan tersebut, seluruh Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan tersebut sudah memenuhi ketentuan dalam UU PPN Pasal 9 ayat (2b), Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) yaitu telah diisi secara lengkap, jelas, dan benar dan berisi keterangan yang sebenarnya. Dengan begitu, Faktur Pajak atas Pajak Masukan tersebut sudah memenuhi persyaratan formal dan material.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi Pajak Masukan atas Pembelian RBDPO sebesar Rp282.551.888,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan.

2. Koreksi Pajak Masukan atas Sewa Helikopter sebesar Rp202.080.000,00 Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a) Bahwa Biaya Sewa Helikopter diperlukan untuk perawatan dan pengawasan tanaman sawit secara terus menerus untuk memastikan tanaman tersebut tumbuh dengan sehat sehingga menjadi Tanaman Menghasilkan. Mengingat lahan dari kebun sawit Pemohon Banding luas, dibutuhkan transportasi udara untuk memastikan pengelolaan kebun telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Pimpinan perusahaan (direksi) dapat memantau dan memberikan arahan agar pengelolaan operasional dapat lebih efektif dan efisien.

b) Bahwa tujuan kontrak Sewa Helikopter dilakukan Pemohon Banding untuk memastikan ketersediaan helikopter kapanpun sewaktu-waktu pesawat itu dapat digunakan oleh Pemohon Banding.

c) Bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 menyebutkan sebagai berikut:

Pasal 6

(1). Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan

Bentuk Usaha Tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. Biaya pembelian bahan;

2. Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. Bunga, sewa, dan royalty;

4. Biaya perjalanan;

5. Biaya pengolahan limbah;

6. Premi asuransi;

7. Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. Biaya administrasi; dan

9. Pajak kecuali pajak penghasilan;

d) Bahwa tujuan dari kontrak Sewa Helikopter dilakukan Pemohon Banding untuk memastikan ketersediaan helikopter kapanpun sewaktu-waktu pesawat itu dapat digunakan oleh Pemohon Banding.

Dalam Perjanjian Sewa Menyewa dengan PT Dabi Air Nusantara terkait dengan penyewaan helikopter dengan nomor kontrak 007/PERJ/I/2019 tanggal 02 Januari 2019, masa kontrak sewa helikopter tersebut diatur berlaku selama 1 (satu) tahun mulai dari tanggal perjanjian (02 Januari 2019) sampai dengan 31 Desember 2019. Pihak yang menyewakan, dalam hal ini PT Dabi Air Nusantara, memiliki kewajiban untuk menyediakan 1 (satu) unit helikopter beserta crew yang diperlukan selama masa sewa.

e) Bahwa biaya sewa helikopter sebenarnya secara substansi adalah sama dengan membeli tiket pesawat udara baik kelas ekonomi ataupun kelas di atasnya seperti kelas bisnis dan kelas eksekutif. Apabila tidak digunakan, maka tetap ada biaya yang harus dibayarkan.

“Apabila sewa melebihi jumlah kuota jam penerbangan selama 1 (satu) bulan yang ditentukan, maka PIHAK PERTAMA (PT Dabi Air Nusantara) berhak untuk mengenakan biaya sewa tambahan sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK, dan bila jumlah kuota dibawah/kurang dari yang jumlah kuota ditentukan, maka tetap membayar secara penuh”. Berdasarkan hal yang sudah disepakati dalam perjanjian sewa tersebut, maka apabila dalam 1 (satu) bulan penyewaan helikopter kurang dari kuota yang ditentukan atau bahkan tidak digunakan, maka Pemohon Banding tetap membayar penuh tagihan 1 (satu) bulan.

f) Bahwa Pemohon Banding tidak menemukan adanya unsur-unsur yang tidak dipenuhi dalam perjanjian sewa helikopter dengan pihak PT Dabi Air Nusantara. Kontrak sewa helikopter dibuat berdasarkan kesepakatan, memiliki rentang waktu sewa dan juga harga yang disepakati.

g) Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Penghasilan Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh) menyebutkan sebagai berikut:

Pasal 4

(1).Dalam pengertian sewa termasuk imbalan yang diterima atau

diperoleh dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan penggunaan harta gerak atau harta tak gerak, misalnya sewa mobil, sewa kantor, sewa rumah, dan sewa gudang

Dengan demikian, penggunaan helikopter yang merupakan barang bergerak dan memiliki perjanjian pemanfaatan helikopter selama 1 (satu) tahun memenuhi kriteria sebagai sewa.

h) Bahwa Pemohon Banding telah melampirkan Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-011918.15/2019/PP/MXIIA tahun 2022 tanggal 20 April 2022 atas PT Kencana Amal Tani NPWP 01.062.203.3-218.000 yang memenangkan atas sengketa serupa sebagai berikut:

Halaman 78-79

“…Bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan bukti-bukti pendukung yang diserahkan Pemohon Banding a quo, terbukti helikopter tersebut disewa dan digunakan untuk kepentingan yang berhubungan dengan kegiatan usaha;

Bahwa menurut Pengadilan Pajak, sehubungan Pemohon Banding telah menyerahkan bukti pendukung dan manifest serta bukti pembayaran, maka Pengadilan Pajak berpendapat sewa helikopter tersebut digunakan untuk kegiatan usaha Pemohon Banding dan dapat dikurangkan dari Penghasilan bruto sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh. Dengan demikian Pengadilan Pajak tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan/atau mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding…”

i) Bahwa Pemohon Banding telah melampirkan Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-007797.15/2022/PP/M.IA tahun 2023 tanggal 09 Oktober 2023 atas PT Eluan Mahkota NPWP 01.327.886.6.218.000 yang memenangkan atas sengketa serupa sebagai berikut:

Halaman 167-168

“…Bahwa terkait dengan pengujian eksistensi perolehan jasa sewa helikopter, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat memberikan keterangan untuk menjelaskan manfaat ekonomis atau komersial perolehan jasa a quo, yaitu dalam rangka memenuhi

kebutuhan transportasi udara bagi pimpinan Perusahaan (direksi) dalam memantau dan memberikan arahan agar pengelolaan operasional dapat lebih efektif dan efisien, mengingat lahan dari kebun sawit Pemohon Banding luas.

…

Bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi a quo oleh Terbanding tidak berdasarkan bukti dan Pemohon Banding dapat memberikan bukti yang cukup bagi Pengadilan Pajak untuk meyakini eksistensi biaya a quo.

Bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar RpXXX tidak dapat dipertahankan.”

j) Bahwa Pemohon Banding telah melampirkan Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-011142.15/2022/PP/M.XB tahun 2024 tanggal 01 April 2024 atas PT Wana Jingga Timur NPWP 01.348.067.8.218.000 yang memenangkan atas sengketa serupa sebagai berikut:

Halaman 90

“…bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan fakta keterangan dan dokumen yang disampaikan dalam persidangan bahwa tujuan utama penyewaan helikopter adalah untuk melakukan perawatan dan pengawasan Tanaman Sawit milik Pemohon Banding. Penggunaan helikopter digunakan oleh pimpinan perusahaan (direksi) untuk memantau dan memberikan arahan agar pengelolaan operasional dapat lebih efektif dan efisien;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding dalam persidangan telah memberikan rincian pencatatan dan pembayaran Biaya Sewa Helikopter serta Faktur Pajak, dokumen perjanjian kontrak sewa dengan Pihak yang menyewakan, dalam hal ini PT Dabi Air Nusantara. Atas sewa helikopter merupakan Objek PPh Pasal 15 dan telah dilakukan pemotongan dan pembayaran PPh Pasal 15;

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat

bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rpxxx tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rpxxx dan karenanya memutuskan untuk menerima banding Pemohon Banding.”

k) Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang Nomor. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN) menyatakan bahwa "Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9)".

l) Bahwa Pasal 13 ayat (9) UU PPN menyatakan bahwa "Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material". Dalam penjelasan dikatakan bahwa persyaratan formal terpenuhi apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan yang dimaksud pada ayat (5), dan persyaratan material terpenuhi apabila Faktur Pajak berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

m) Bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN menyatakan bahwa Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan untuk "perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha".

n) Bahwa berdasarkan peraturan tersebut, seluruh Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan tersebut sudah memenuhi ketentuan dalam UU PPN Pasal 9 ayat (2b), Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) yaitu telah diisi secara lengkap, jelas, dan benar dan berisi keterangan yang sebenarnya. Dengan begitu, Faktur Pajak atas Pajak Masukan tersebut sudah memenuhi persyaratan formal dan material.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi Pajak Masukan atas Sewa Helikopter sebesar Rp202.080.000,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp484.631.888,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan;

bahwa kesimpulan dan usul Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan Penjelasan dan Uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana di atur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas maka koreksi terbanding atas:

- DPP Ekspor sebesar Rp2.732.340.000;

- DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp12.574.986;

- Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp484.631.888; adalah tidak benar dan tidak dapat diterima;

bahwa demikian Surat Bantahan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi materai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00269/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 30 Oktober 2024;

Bukti P-2 Akta Notaris Yulia, S.H., Nomor 155 Tanggal 30 Oktober 2024 tentang

Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Mekar Sari Alam Lestari, Notaris di Jakarta Selatan dan Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-3 Surat Keberatan Nomor 000203/KEB-PPNDES/2019/MAL/II/2024 tanggal 02 Februari 2024;

Bukti P-4 Tanda terima Keputusan keberatan;

Bukti P-5 Surat Kuasa Khusus nomor 000714/SK-PPhBadan/MAL/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025;

Bukti P-6 Pakta integritas;

Bukti P-7 Surat Kuasa Khusus nomor 000863/SK-PPhBadan/MAL/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025 a.n. Dimpos Marisi Hamonangan M;

Bukti P-8 Matriks Sengketa;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-3 Matriks Sengketa;

Bukti T-4 Matrik sengketa dan Alasan Koreksi;

Bukti T-5 Kertas Kerja Pemeriksaan pengujian (badan, potput, PPN);

Bukti T-6 Kertas Kerja Pemeriksaan setelah pembahasan;

Bukti T-7 Kertas Kerja Pemeriksaan TP;

Bukti T-8 Ringkasan alasan koreksi PPN tanggal 03 September 2025;

Bukti T-9 Audit Report 31 Desember 2019;

Bukti T-10 Rincian Koreksi PPN;

Bukti T-11 TP Doc Tahun 2019;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00269/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00152/207/19/218/23 tanggal 27 November 2023 Masa Pajak Desember 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 00016/BDG-PPN-Des-2019/MAL/I/2025 tanggal 02 Januari 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Menurut
Nilai Sengketa
No.UraianPemohon BandingTerbanding
(Rp)
(Rp)(Rp)
1Penyerahan Barang dan/atau Jasa (Ekspor)17.024.580.00019.756.920.0002.732.340.000
2Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri24.749.274.86024.761.849.84612.574.986
3Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan3.455.852.9932.971.221.105484.631.888

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak: Penyerahan dan Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan yang tidak disetujui Pemohon Banding, terdiri dari sebagai berikut:

1. Koreksi Penyerahan Barang dan/atau Jasa (Ekspor) sebesar Rp2.732.340.000,00;

2. Koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri – Penyerahan kepada plasma sebesar Rp 12.574.986,00;

3. Koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp484.631.888,00;

1. Koreksi Penyerahan Barang dan/atau Jasa (Ekspor) sebesar Rp2.732.340.000,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penyerahan Barang dan/atau Jasa (Ekspor) sebesar Rp2.732.340.000,00 dengan alasan karena Pemohon Banding melakukan penjualan CPO kepada Palmbridge Pte Ltd yang merupakan pihak afiliasi dangan selisih harga Rp2.732.340.000,00 dari harga yang ditetapkan Terbanding;

bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan Laporan Keuangan Audit bahwa Palmbridge Pte Ltd merupakan afiliasi Pemohon Banding dan mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding. Hubungan istimewa antara Palmbridge Pte Ltd dan Pemohon Banding adalah penguasaan sehingga memenuhi Pasal 18 ayat 4b UU PPh sehingga Terbanding melakukan pengujian harga transfer atas penjualan CPO kepada Palmbridge Pte Ltd tersebut;

bahwa Terbanding berpendapat, mengingat tidak ada transaksi independent internal yang bisa dijadikan pembanding dan tidak tersedia pada TP Documentation Pemohon Banding, maka Pemeriksa melakukan pengujian harga transfer menggunakan metode CUP Eksternal dengan data pembanding/data acuan berdasarkan data harga komoditas CPO pada CIF Rotterdam tanggal 2 Desember 2019 Penyerahan Desember 2019. Terbanding menetapkan harga penjualan CPO sebesar Rp19.756.920.000,00. Terdapat Indikasi adanya penjualan CPO

kepada Afiliasi di Luar Daerah Pabean dengan harga transfer dibawah harga pasar dan harga pembelian;

bahwa pendapat Terbanding mengacu pada Pasal 4 ayat 3 PMK- 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Pemohon Banding Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya, dengan Pemohon Banding tidak memasukkan transaksi penjualan ekspor sebesar Rp2.732.340.000 kepada Palmbridge Pte Ltd dalam TP Doc maka Pemohon Banding dianggap tidak menjalankan PKKU sehingga DJP berwenang menetapkan Kembali harga yang wajar sesuai Pasal 20 ayat 4 Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Pemohon Banding Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

bahwa Terbanding menyatakan sesuai dengan Kontrak Penjualan Ekspor No. 001-001/KPE/MAL-CPO/12/2019 tanggal 02 Desember 2019 dan penyerahan bulan Desember 2019, Terbanding menggunakan kriteria tanggal harga pembanding mengacu pada tanggal kontrak penjualan ekspor tersebut, dan tanggal penyerahan yaitu bulan Desember 2019;

bahwa Terbanding menyatakan dengan demikian koreksi atas penyerahan barang dan/atau jasa (ekspor) sebesar Rp2.732.340.000,00 yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan ketentuan sehingga dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan penyandingan transaksi yang dilakukan Terbanding dengan mengkaitkan penjualan ekspor ke Palmbridge Pte Ltd dengan kontrak penjualan tanggal 02 Desember 2019 disandingkan dengan pembelian dari PT Darmex Agro dengan kontrak tanggal 17 Desember 2019 sangatlah tidak tepat. komoditi Crude Palm Oil (CPO) merupakan produk yang memiliki harga yang selalu berfluktuatif (naik turun setiap harinya). Dalam hal ini, Terbanding harus mempertimbangkan kapan tanggal penentuan harga saat penjualan ke Palmbridge Pte Ltd dan tanggal pembelian dari PT Darmex Agro. Meski jumlah kuantitas sama, namun saat kesepakatan harga CPO pada kontrak penjualan dan pembelian terjadi penurunan harga CPO karena tanggal kesepakatan harga CPO berbeda;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa dalam penentuan harga ekspor, Pemohon Banding mengacu pada data pasar Reuters. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar, terhadap barang Ekspor mengatur dalam menghitung Bea Keluar, Direktorat Jenderal Bea & Cukai harus memastikan harga ekspor yang digunakan telah sesuai dengan harga referensi/pasar yang ditetapkan oleh badan pemerintah di bidang perdagangan. Maka dapat disimpulkan bahwa Harga Ekspor yang tertera pada Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), kontrak penjualan dan Invoice dengan nilai yang sama telah sesuai dengan harga pasar. Sehingga Terbanding seharusnya mempertimbangkan atas klausul Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 4A Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, diatur bahwa Data Pembanding Eksternal adalah Data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak lain dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa. Pemohon Banding menggunakan Data Pembanding Eksternal, yaitu Reuters, yang dapat dijadikan sebagai Penentu Harga Wajar; bahwa Pemohon Banding mendalilkan berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar dan Pasal 4A Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Koreksi atas Transfer Pricing Penjualan Ekspor sebesar Rp2.732.340.000,00 tidak tepat dan harus dibatalkan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding telah diberikan kesempatan yang cukup untuk menyampaikan bukti, data, dan keterangan dalam persidangan untuk membuktikan alasan pengajuan bandingnya, namun Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan walaupun telah diundang secara patut dengan Surat Panggilan Sidang Nomor PANG- 360/PAN.171/2025 tanggal 24 Juli 2025, Surat Panggilan Sidang Nomor

PANG-402/PAN.171/2025 tanggal 15 Agustus 2025, dan Surat Panggilan Sidang Nomor PANG-439/PAN.171/2025 tanggal 15 September 2025; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa Pemohon Banding tidak berhasil membuktikan secara meyakinkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas koreksi atas penyerahan barang dan/atau jasa (ekspor) sebesar Rp2.732.340.000,00 dilakukan atas atas penjualan CPO kepada Palmbridge Pte Ltd yang merupakan pihak afiliasi dangan selisih harga Rp2.732.340.000,00 dari harga yang ditetapkan Terbanding. Koreksi ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Pemohon Banding Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Pasal 4A Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding telah didasarkan alasan dan bukti-bukti yang kuat dan sudah sesuai dengan Pasal 1 angka 4 dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN serta Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi atas penyerahan barang dan/atau jasa (ekspor) sebesar Rp2.732.340.000,00 tetap dipertahankan;

2. Koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri – Penyerahan kepada plasma sebesar Rp 12.574.986,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri-Penyerahan kepada plasma sebesar Rp12.574.986,00 dengan alasan karena atas penyerahannya sejumlah tersebut belum/kurang dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Atas penyerahan

barang/jasa kepada plasma tersebut merupakan penyerahan yang terutang PPN;

bahwa pendapat Terbanding mengacu pada UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sesuai pasal 58 ayat (1) disebutkan bahwa Perusahaan perkebunan yang memiliki izin Usaha Perkebunan atau izin Usaha Perkebunan untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% (dua puluh perseratus) dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh Perusahaan perkebunan. berdasarkan dokumen laporan keuangan 2019 (Audit), pada Laporan Neraca dan Catatan Atas Laporan Keuangan (lanjutan) pada Account Piutang Plasma ditemukan pada tahun 2019 terdapat Saldo Piutang Plasma sebesar Rp9.508.467.084, artinya Pemohon Banding bermaksud melaksanakan ketentuan dimaksud; bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2019 (Audited) terdapat adanya penambahan Piutang Plasma sebesar Rp1.076.706.380,00 (Rp9.508.467.084,00 – Rp8.431.760.704,00). dengan adanya pencatatan Piutang Plasma berarti Pemohon Banding telah melakukan Reklas/Konversi dari semula Aset (Kebun Plasma) Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) menjadi Piutang kepada Plasma (Tanaman Menghasilkan);

bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan penelitian ditemukan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan/tidak memiliki itikad yang baik di dalam pencatatan atas setiap pengeluaran dalam investasi kebun plasma sehingga menimbulkan kaburnya setiap pengeluaran (biaya) antara kebun plasma dan kebun milik sendiri, kaburnya/tidak diketahuinya saat konversi/reklas dari kebun plasma dalam pengembangan (TBM) menjadi Piutang Plasma (Penyerahan Kebun Plasma kepada Mitra Plasma), dan tidak disetornya PPN terutang atas konversi/reklas dari kebun plasma dalam pengembangan (TBM) menjadi Piutang Plasma dengan DPP sebesar Rp12.574.986,00;

bahwa Terbanding berpendapat berdasarkan data laporan keuangan 2019 (audit), dimana pada Laporan Neraca dan Catatan Atas Laporan Keuangan (lanjutan) pada Account Piutang Plasma ditemukan pada tahun 2019 terdapat Saldo Piutang Plasma sebesar Rp9.508.467.084. Telah terbukti bahwa

Piutang Plasma adalah merupakan pencatatan yang dimaksudkan untuk pengeluaran-pengeluaran kebun plasma, atas reklas/konversi kebun plasma Pemohon Banding mencatat langsung kedalam pengeluaran areal kebun sendiri, sehingga bertentangan dengan laporan neraca dimana didalam neraca mencatat Piutang Plasma;

bahwa Terbanding menyatakan pengenaan DPP PPN Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp12.574.986,00 adalah bukan dimaksudkan untuk transaksi penjualan/pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dari Plasma. Bahwa pengenaan PPN atas Akun 132.00.00.001 – Piutang Plasma adalah pengenaan PPN yang disebabkan karena adanya perubahan pencatatan dari yang seharusnya Aset Plasma Dalam Pengembangan menjadi Akun Piutang Plasma;

bahwa Terbanding berpendapat berdasarkan data/dokumen laporan keuangan audited tahun 2019 pada laporan Neraca berikut catatan penjelasan nomor 12 ditemukan adanya Piutang Plasma sebesar Rp9.508.467.084. Bahwa lazimnya pencatatan sesuai dengan Prinsip Akuntasi Berterima Umum (PABU) sebelum dicatat sebagai Akun Putang Plasma seharusnya dicatat terlebih dahulu dengan akun Aset Plasma Dalam Pengembangan. Dalam hal alasan Pemohon Banding pada tahun 2022 atas Piutang Dana Talangan perkebunan tersebut telah dilakukan Reklasifikasi ke Tanaman Perkebunan (Aset) adalah bertentangan dengan laporan keuangan audited tahun 2019; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka koreksi Pemeriksa atas Penyerahan Yang PPN-nya harus dipungut sendiri berupa koreksi Reklas Piutang Plasma Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp12.574.986,00 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan pada dasarnya tidak ada penyerahan BKP/JKP sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c dalam UU PPN dan PPnBM yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Sampai dengan saat ini, seluruh produksi Tandan Buah Segar (TBS) diakui oleh Pemohon Banding (kebun inti) bukan Plasma dikarenakan Plasma belum terbentuk;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa akun 132.00.00.001 – PIUTANG DANA TALANGAN yang dimaksud oleh Terbanding sebenarnya bukan akun piutang kepada plasma atas penyerahan BKP dan JKP kepada perkumpulan petani plasma. Akun tersebut merupakan akun alokasi sementara atas biaya-biaya yang dikeluarkan inti dalam proses pembangunan dalam areal perkebunan. Bahwa akun Piutang Dana Talangan merupakan pengeluaran barang-barang Pemohon Banding dalam mengolah areal kebun sendiri, dan atas pengeluaran berupa tenaga kerja merupakan tenaga kerja Pemohon Banding sendiri yang diperuntukkan untuk mengolah kebun, sehingga tidak terdapat penagihan maupun pembayaran yang berasal dari akun Piutang Dana Talangan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak ada penyerahan TBS / produk hasil dari perkebunan yang dilakukan dari plasma ke inti. Pada kenyataannya dapat dibuktikan bahwa tidak ada pencatatan atas pembelian TBS dari plasma di laporan keuangan Pemohon Banding. Apabila terdapat pengeluaran barang/jasa yang berkaitan untuk pembangunan kebun plasma maka plasma juga harus melakukan penyerahan produk hasil perkebunan berupa TBS ke Pemohon Banding sebagai proses timbal balik. Perlu diketahui seluruh Produktifitas Pemohon Banding diakui oleh Inti bukan Plasma dikarenakan secara nyata-nyata tidak terdapat plasma;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan pada tahun 2022 atas Piutang Dana Talangan perkebunan tersebut telah dilakukan Reklasifikasi ke Tanaman Perkebunan (aset). Dengan mutasi akun 132.00.00.001 - PIUTANG DANA TALANGAN tahun 2019 s.d tahun 2022 sebagaimana terlampir dalam surat banding sehingga tidak terdapat penyerahan BKP dan/atau JKP atas pencatatan dalam akun Piutang Dana Talangan. Sehingga koreksi atas Penyerahan kepada Plasma sebesar Rp12.574.986 tidak tepat dan harus dibatalkan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding telah diberikan kesempatan yang cukup untuk menyampaikan bukti, data, dan keterangan dalam persidangan untuk membuktikan alasan pengajuan bandingnya, namun Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan 3 (tiga) kali berturut-turut

tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan walaupun telah diundang secara patut dengan Surat Panggilan Sidang Nomor PANG- 360/PAN.171/2025 tanggal 24 Juli 2025, Surat Panggilan Sidang Nomor PANG-402/PAN.171/2025 tanggal 15 Agustus 2025, dan Surat Panggilan Sidang Nomor PANG-439/PAN.171/2025 tanggal 15 September 2025; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa Pemohon Banding tidak berhasil membuktikan secara meyakinkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Koreksi Penyerahan kepada Plasma sebesar Rp12.574.986,00 dilakukan atas reklasifikasi dari aset plasma dalam pengembangan menjadi piutang kepada mitra plasma. Koreksi ini sesuai dengan prinsip akuntansi dan ketentuan Pasal 1A ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding telah didasarkan alasan dan bukti-bukti yang kuat dan sudah sesuai dengan Pasal 1A ayat (1) huruf d dan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN dihubungkan dengan Pasal 58 ayat (1) UU Perkebunan;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri (Penyerahan kepada Plasma) sebesar Rp12.574.986,00 tetap dipertahankan;

3. Koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp484.631.888,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp484.631.888,00 yang terdiri dari Koreksi Pajak Masukan atas Pembelian RBDPO sebesar Rp282.551.888,00 dan Koreksi Pajak Masukan atas Sewa Helikopter sebesar Rp202.551.888,00;

a. Koreksi Pajak Masukan atas Pembelian RBDPO sebesar Rp282.551.888,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Pajak Masukan atas

Pembelian RBDPO sebesar Rp282.551.888,00 dengan alasan karena berdasarkan Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding terdapat pembelian RBDPO sebesar Rp2.825.518.880,00. Berdasarkan pemeriksaan, tidak terdapat penjualan RBDPO pada rincian Penjualan Pemohon Banding. Pembelian RBDPO tersebut tidak jelas penggunaannya dan tidak sesuai dengan proses bisnis yang dilakukan olah Pemohon Banding;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan industri pengolahan kelapa sawit. Bahwa produk akhir yang dihasilkan Pemohon Banding dari Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit adalah CPO dan Palm Kernel sebagai hasil dari pengolahan Tandan Buah Segar;

bahwa Terbanding berpendapat tidak lazim Perusahaan Pabrik CPO mencampurkan RBDPO dan CPO yaitu CPO yang telah melalui proses lanjutan dengan biaya yang lebih tinggi. Pemohon Banding harus dapat membuktikan biaya- biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (material);

bahwa pendapat Terbanding mengacu pada Pasal 9 ayat 8b UU PPh, bahwa Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa Terbanding menyatakan telah meminta Hasil Uji Lab atas Mutu CPO sebelum dilakukan pencampuran dan setelah dilakukan pencampuran, bukti proses pencampuran yang dilakukan, formula pencampuran, analisis kebutuhan RBDPO dan bukti lainnya namun tidak diberikan oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding berpendapat Pemohon Banding gagal membuktikan bahwa pembelian RBDPO adalah bagian dari kegiatan usaha yang sah dan relevan. Tidak ada bukti penjualan RBDPO oleh Pemohon Banding dan penggunaan RBDPO tidak jelas dan tidak sesuai dengan proses bisnis

perusahaan yang seharusnya hanya menghasilkan CPO dan Palm Kernel dari TBS;

bahwa Terbanding menyatakan dengan demikian, koreksi Terbanding atas Pajak Masukan atas Pembelian RBDPO sebesar Rp282.551.888,00 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan pembelian Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBDPO) yang dilakukan Pemohon Banding bukan untuk dijual kembali, namun untuk dicampur dengan persediaan CPO agar mutu CPO tersebut dapat memenuhi standar kualitas/mutu yang ditetapkan dalam kontrak penjualan ekspor CPO;

bahwa Pemohon Banding menyatakan berdasarkan laporan persediaan CPO milik Pemohon Banding yang dititip timbun di tangki timbun PT Dumai Bulking di Dumai, Pemohon Banding memiliki persediaan CPO sebanyak 2.000.000 kg hasil pembelian dari PT Darmex Agro dan 300.000 kg RBDPO dari PT Dabi Biofuels, yang keduanya dikirim dan dititipkan di tangki timbun PT Dumai Bulking. RBDPO tersebut kemudian dicampur dengan CPO milik Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding berpendapat pembelian RBDPO dapat dijelaskan penggunaannya dan berhubungan dengan penjualan ekspor dan kegiatan usaha yang dilakukan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan seluruh Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan tersebut sudah memenuhi ketentuan dalam UU PPN Pasal 9 ayat (2b), Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) yaitu telah diisi secara lengkap, jelas, dan benar dan berisi keterangan yang sebenarnya. Dengan begitu, Faktur Pajak atas Pajak Masukan tersebut sudah memenuhi persyaratan formal dan material;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi Pajak Masukan atas Pembelian RBDPO sebesar Rp282.551.888,00 yang dilakukan Terbanding adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding telah diberikan kesempatan yang cukup untuk menyampaikan bukti, data, dan keterangan dalam persidangan untuk membuktikan alasan pengajuan bandingnya, namun Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan walaupun telah diundang secara patut dengan Surat Panggilan Sidang Nomor PANG- 360/PAN.171/2025 tanggal 24 Juli 2025, Surat Panggilan Sidang Nomor PANG-402/PAN.171/2025 tanggal 15 Agustus 2025, dan Surat Panggilan Sidang Nomor PANG-439/PAN.171/2025 tanggal 15 September 2025; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa Pemohon Banding tidak berhasil membuktikan secara meyakinkan bahwa koreksi Pajak Masukan atas Pembelian RBDPO sebesar Rp282.551.888,00dilakukanataspembelianRBDPOsebesar Rp2.825.518.880,00. Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti yang dapat menjelaskan secara jelas tujuan penggunaan atas pembelian RBDPO, serta tidak menunjukkan kesesuaian pembelian tersebut dengan proses bisnis yang dijalankan oleh perusahaan, sehingga transaksi tersebut merupakan objek PPN;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding telah didasarkan alasan dan bukti-bukti yang kuat dan sudah sesuai dengan Pasal 1 angka 4 dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN serta Pasal 9 ayat 8b UU PPh;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Pajak Masukan atas Pembelian RBDPO sebesar Rp282.551.888,00 tetap dipertahankan;

b. Koreksi Pajak Masukan atas Sewa Helikopter sebesar Rp202.551.888,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi pajak masukan atas sewa helikopter sebesar Rp202.551.888,00 dengan alasan berdasarkan hasil

pemeriksaan,terdapattransaksisewahelikoptersejumlah Rp2.032.305.298,00 yang merupakan pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan obyek pajak dan tidak didukung bukti-bukti terkait sehingga Pajak Masukannya tidak diperkenankan dikreditkan;

bahwa Terbanding menyatakan Pemohon Banding membuat Surat Perjanjian Sewa Menyewa dengan PT Dabi Air Nusantara Nomor 007/PERJ/I/2019 tanggal 02 Januari 2019. Pemohon Banding tidak mencantumkan PT Dabi Air Nusantara pada Lampiran 3A SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019. Pemohon Banding pada TP Documentation tidak menyatakan bahwa transaksi dengan PT Dabi Air Nusantara merupakan pihak afiliasi. Pemohon Banding pada TP Documentation tidak menyatakan bahwa transaksi dengan PT Dabi Air Nusantara merupakan transaksi afiliasi;

bahwa Terbanding berpendapat, berdasarkan Perjanjian Charter Helikopter, tidak disebutkan mengenai penggunaan helikopter tersebut untuk tujuan apa. Bahwa sewa helikopter yang dibayarkan kepada pihak afiliasi belum memenuhi syarat berkaitan dengan adanya eksistensi. Pemohon Banding tidak membuat analisis kebutuhan dan manfaat atas sewa helikopter tersebut; bahwa pendapat Terbanding mengacu pada Pasal 9 ayat 8b UU PPh, bahwa pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Pemohon Banding telah terbukti melakukan transaksi sewa helikopter merupakan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa;

bahwa Terbanding berpendapat Pengeluaran sebesar Rp2.032.305.298,00 untuk sewa helikopter dinilai tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Tidak ada bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa pengeluaran tersebut relevan secara material dan formal dengan kegiatan usaha;

bahwa Terbanding menyatakan dengan demikian koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan berupa koreksi Sewa Helikopter

sebesar Rp202.551.888,00 telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku sehingga dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan biaya sewa helikopter diperlukan untuk perawatan dan pengawasan tanaman sawit secara terus menerus untuk memastikan tanaman tersebut tumbuh dengan sehat sehingga menjadi Tanaman Menghasilkan. Mengingat lahan dari kebun sawit Pemohon Banding luas, dibutuhkan transportasi udara untuk memastikan pengelolaan kebun telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Pimpinan perusahaan (direksi) dapat memantau dan memberikan arahan agar pengelolaan operasional dapat lebih efektif dan efisien;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tujuan dari kontrak Sewa Helikopter dilakukan Pemohon Banding untuk memastikan ketersediaan helikopter kapanpun sewaktu-waktu pesawat itu dapat digunakan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding berpendapat biaya sewa helikopter sebenarnya secara substansi adalah sama dengan membeli tiket pesawat udara baik kelas ekonomi ataupun kelas di atasnya seperti kelas bisnis dan kelas eksekutif. Apabila tidak digunakan, maka tetap ada biaya yang harus dibayarkan; bahwa Pemohon Banding melampirkan atas Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-011918.15/2019/PP/MXIIA tahun 2022 tanggal 20 April 2022 atas PT Kencana Amal Tani, Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT- 011142.15/2022/PP/M.XB tahun 2024 tanggal 01 April 2024 atas PT Wana Jingga Timur dan Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT- 007797.15/2022/PP/M.IA tahun 2023 tanggal 09 Oktober 2023 atas PT Eluan Mahkota yang memenangkan atas sengketa serupa;

bahwa Pemohon Banding berpendapat seluruh Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan tersebut sudah memenuhi ketentuan dalam UU PPN Pasal 9 ayat (2b), Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) yaitu telah diisi secara lengkap, jelas, dan benar dan berisi keterangan yang sebenarnya. Dengan begitu, Faktur Pajak atas Pajak Masukan tersebut sudah memenuhi persyaratan formal dan material;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi pajak masukan atas sewa helikopter sebesar Rp202.551.888,00 yang dilakukan Terbanding adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding telah diberikan kesempatan yang cukup untuk menyampaikan bukti, data, dan keterangan dalam persidangan untuk membuktikan alasan pengajuan bandingnya, namun Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan walaupun telah diundang secara patut dengan Surat Panggilan Sidang Nomor PANG- 360/PAN.171/2025 tanggal 24 Juli 2025, Surat Panggilan Sidang Nomor PANG-402/PAN.171/2025 tanggal 15 Agustus 2025, dan Surat Panggilan Sidang Nomor PANG-439/PAN.171/2025 tanggal 15 September 2025; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa Pemohon Banding tidak berhasil membuktikan secara meyakinkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Koreksi Pajak Masukan atas Sewa Helikopter sebesar Rp202.551.888,00 dilakukan atas transaksi sewa helikopter sejumlah Rp2.032.305.298,00 dengan PT Dabi Air Nusantara. Pemohon Banding tidak memberikan bukti transaksi sewa helikopter merupakan pengeluaran yang berhubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan obyek pajak, sehingga transaksi tersebut merupakan objek PPN; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding telah didasarkan alasan dan bukti-bukti yang kuat dan sudah sesuai dengan Pasal 1 angka 4 dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN serta Pasal 9 ayat 8b UU PPh;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Pajak Masukan atas Sewa Helikopter sebesar Rp202.551.888,00 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding telah diberikan kesempatan yang cukup untuk menyampaikan bukti, data, dan keterangan dalam persidangan, namun tidak dapat membuktikan secara meyakinkan alasan pengajuan bandingnya terhadap koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas:

1. Koreksi Penyerahan Barang dan/atau Jasa (Ekspor) sebesar Rp2.732.340.000,00 dilakukan atas penjualan CPO kepada Palmbridge Pte Ltd yang merupakan pihak afiliasi dangan selisih harga Rp2.732.340.000,00 dari harga yang ditetapkan Terbanding;

2. Koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri – Penyerahan kepada plasma sebesar Rp 12.574.986,00 dilakukan atas reklasifikasi dari aset plasma dalam pengembangan menjadi piutang kepada mitra plasma;

3. Koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp484.631.888,00dilakukanatas Pembelian RBDPO sebesar Rp282.551.888,00 dan atas Sewa Helikopter sebesar Rp202.551.888,00;

bahwa seluruh koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan Pemohon Banding tidak berhasil membuktikan sebaliknya.

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil- dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Penyerahan Barang dan/atau Jasa (Ekspor)2.732.340.0002.732.340.0000
2Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri12.574.98612.574.9860
3Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan484.631.888484.631.8880

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Penyerahan dan Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebagai berikut:

Penyerahan Barang dan/atau Jasa (Ekspor):

Penyerahan Barang dan/atau Jasa (Ekspor) menurut TerbandingRp 19.756.920.000,00
Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00
Penyerahan Barang dan/atau Jasa (Ekspor) menurut Pengadilan PajakRp 19.756.920.000,00

Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri:

Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri menurut TerbandingRp 24.761.849.846,00
Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00
Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri menurut Pengadilan PajakRp 24.761.849.846,00

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan:

Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut menurut TerbandingRp 2.971.221.105,00
Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00
Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut menurut Pengadilan PajakRp 2.971.221.105,00

Menimbang bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 yang masih harus/(lebih) dibayar menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rupiah)
1.Dasar Pengenaan Pajak
aEkspor19.756.920.000
bPenyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri24.761.849.846
cPenyerahan yang PPN-nya tidak dipungut1.169.921.820
dJumlah Seluruh Penyerahan (a+b+c)45.688.691.666
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri2.476.184.984
b.Dikurangi:
1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
2. Pajak Masukan yg dapat diperhitungkan2.971.221.105
Jumlah (b1+b2)2.971.221.105
c.Diperhitungkan:
SKPPKP0
d.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan2.971.221.105
e.Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (2a-2d)(495.036.121)
3.Kelebihan pajak yg sudah:
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya980.925.507
4.PPN yang kurang bayar485.889.386
5.Sanksi administrasi:
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b.Kenaikan Pasal 13 (3) KUP364.417.040
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar850.306.426

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00269/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00152/207/19/218/23 tanggal 27 November 2023 Masa Pajak Desember 2019 atas nama PT MEKAR SARI ALAM LESTARI, NPWP 01.773.493.0-216.000, beralamat di Jl. O.K.M Jamil No. 1, RT 005 RW 001, Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 oleh Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. sebagai Hakim Ketua, Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H., dan Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Henri Hutabarat, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

ttd.

Anang Mury Kurniawan S.S.T., Ak., M.Si.

Panitera Pengganti, ttd.

Henri Hutabarat, S.Kom., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.