Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 34 halaman

PUT-000698.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT Rdl Distribusi Indonesia, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-000698.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1999/KPU.1/2024 tanggal 29 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000698.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT RDL DISTRIBUSI INDONESIA, NPWP 53.890.879.9-012.000,

beralamat di Treasury Tower Lt. 2 District 8 SCBD, JL. Jend. Sudirman Kav 59, Senayan, Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190 dan alamat korespondensi di Sentra Industri Terpadu Tahap 3 Blok J Nomor 7, Kel. Kamal Muara, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara 14470, dalam hal ini diwakili oleh Ruben Paulus Jonathan jabatan Direktur berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 01 tanggal 15 Juni 2023 yang dibuat oleh Agung Suwito, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Cirebon; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Suripto, S.E.

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-375/PP/IKH/2024 tanggal 04 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 21 Mei 2025;

2. Nama: Hardiyanto, S.IP., M.M.

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-577/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 21 Mei 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/197009301990121002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

2. Nama/NIP: Rachmat Nugroho Abadi/197410061996021002 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

3. Nama/NIP: Andi Prabawa/ 197602271997031001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

4. Nama/NIP: Anita Selviana/197106071992012001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

5. Nama/NIP: Rian Aqsa Hermawan/ 198401132010121005 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

6. Nama/NIP: Harry Susanto/198602202006021003

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

7. Nama/NIP: Dezky Muji Setyo/199212152018011006 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

8. Nama/NIP: Artira Putrina /198812102014022002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

9. Nama/NIP: Ari Purnomo/198705112007101001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Mahir

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

10. Nama/NIP: Agus Krisna Prayoga/199605262015121002 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

11. Nama/NIP: ThessalonicaEgaDevara/ 200003202019122001

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

12. Nama/NIP: Fida Hesri Riyana Sari/199906272018122001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

13. Nama/NIP: Yos Ricki Yanuar/ 199201132014111002 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

14. Nama/NIP: Sultoni/ 199401252013101002

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1919/BC/KPU.1/2025 tanggal 25 Agustus 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 437/PP/BR/2025 tanggal 07 Mei 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 003/RDI- SB/I/2025 tanggal 23 Januari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPKTNP Nomor SPKTNP-1999/KPU.1/2024 tanggal 29 November 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan
1. Bea Masuk303.488.000,00
2. Cukai-
3. PPN33.383.000,00
4. PPnBM-
5. PPh Pasal 2230.348.000,00
6. Denda-
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran367.219.000,00

Menimbang, bahwa atas SPKTNP-1999/KPU.1/2024 tanggal 29 November 2024, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 003/RDI- SB/I/2025 tanggal 23 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 (cap harian pos tanggal 23 Januari 2025);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 003/RDI-SB/I/2025 tanggal 23 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Bahwa sehubungan dengan SPKTNP nomor : SPKTNP -1999/KPU.1/2024 Tanggal 29 November 2024 Tentang Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Atas Keberatan Pemohon Banding bersama ini Pemohon Banding ; Nama: Ruben Paulus Jonathan

Jabatan: Direktur

NPWP: 53.890.879.9-012.000

Alamat: Treasury Tower Lt.2 District 8 SCBD Jl. Jend. Sudrirman Kay. 59,

RT 000 RW 000, Senayan, Kebayoran Baru, Kota Adm, Jakarta Selatan, DKI Jakarta

Bahwa dengan ini mengajukan Permohonan Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarip dan/Atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 1999/KPU.1/2024 Tanggal 29 November 2024;

Bahwa Terbanding dalam SPKTNP -1999/KPU.1/2024 Tanggal 29 November 2024, menyatakan; berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan,sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 pada pasal 17 ayat (1) ,dan sesuai dengan Laporan Basil Penelitian Ulang nomor: 2146/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 29 November 2024, ditetapkan Kembali Tarif dan/Atau Nilai Pabean Sehingga mengakibatkan kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran Bea Masuk dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor serta Sanksi Administrasi berupa denda sebesar Rp. 367.219.000,00 (Tiga Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Sembilan Belas Ribu Rupiah)

I. Dasar Hukum;

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak;

2. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan Sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006;

3. Peraturan-Perundang-undangan terkait.

II. Pokok Sengketa

Bahwa Terbanding berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 17 ayat (1) menetetapkan dalam SPKTNP -1999/ KPU.1/2024 Tanggal 29 November 2024, menyatakan kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran Bea Masuk dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor serta Sanksi Administrasi berupa denda sebesar Rp. 367.219.000,00 (Tiga Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Sembilan Belas Ribu Rupiah)

Alasan Pengajuan Banding

1. Bahwa Pemohon Banding mengimpor barang telah memberitahukan dengan benar, baik harga, klasifikasi/tarif maupun persyaratan lainnya , adapun data barang yang Pemohon Banding impor adalah sebagai berikut :

PIB No: 642749 tanggal 01 Desember 2022

Jenis Barang: Sabun

Kode HS: 34011150

Oleh karena itu Pemohon Banding berkeberatan terhadap Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean.

2. Bahwa Penerbitan SPKTNP-1999/KPU.1/2024 Tanggal 29 November 2024 tanpa didahului dengan penerbitan SPTNP, Pemohon Banding menolak penetapan Kembali tersebut karena tidak sesuai dengan perturan perundang- undangan yang berlaku.

3. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Pasal 16 dan Pasal 17 ayat (1) Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, dapat disebutkan sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(3) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk kecuali importir mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1), importir wajib melunasi bea masuk yang kurang dibayar sesuai dengan penetapan.

(4) Importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.

(5) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) mengakibatkan kelebihan pembayaran bea masuk, pengembalian bea masuk dibayar sebesar kelebihannya.

(6) Ketentuan mengenai penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri Ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yaitu ayat (4) sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk ·melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar.

(3) Bea masuk yang kurang dibayar atau pengembalian bea masuk yang lebih dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayar sesuai dengan penetapan kembali.

(4) Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila diakibatkan oleh adanya kesalahan nilai transaksi yang diberitahukan sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dan bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.

Bahwa dalam penelitian Pemohon Banding, Terbanding menerbitkan SPKTNP - 1999 / KPU.1/2024 Tanggal 29 November 2024 Tanpa di dahului dengan penerbitan SPTNP.

Analisis

Mengacu kepada aturan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) UU Kepabeanan, Terbanding harus memenuhi syarat kumulatif jika menetapkan kembali tarif dan/ atau nilai pabean SPKTNP) dalam sengketa a quo, yaitu:

i) Dalam waktu 2 Tahun;

ii) Telah ada/diterbitkan penetapan tarif dan/atau nilai pabean secara tertulis

berdasarkan Pasal 16 UU Kepabeanan ---sebagai bahan Pembanding berupa SPTNP;

iii) Melalui penelitian ulang atau dalam pelaksanaan audit kepabeanan; iv) Yang hasilnya harus berbeda dengan penetapan Pasal 16 UU

Kepabeanan Menimbulkan kekurangan atau kelebihan pembayaran BM;

Atas dasar ketentuan eksplisit Pasal 17 ayat (2) di atas, jelaslah sudah menurut Pemohon Banding, penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean oleh Terbanding yang berupa SPKTNP, harus didahului dengan penerbitan penetapan Pejabat Bea dan Cukai SPTNP, yang dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) untuk tarif dan Pasal 16 ayat (2) untuk nilai pabean.

Terbanding ternyata hanya mendasarkan secara partial kepada ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan telah tidak mempertimbangkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) serta Penjelasan Pasal 17 UU Kepabeanan, yang secara eksplisit, defmitif dan limitatif, mengharuskan adanya kegiatan membandingkan agar mendapatkan hasil" "berbeda" dengan „penetapan sebagaimana dimaksud Pasal 16 UU Kepabeanan" in casu SPTNP yang diterbitkan oleh Pejabat BC KPU BC Tg Priok sebagai syarat formal untuk dapat diterbitkannya SPKTNP a quo;

4. Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan Form SKA secara elektronik pada tanggal 21 Desember 2022 ( Bukti terlampir)

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 45/PMK.04/2020 Tentang TATA CARA PENYERAHAN SURAT KETERANGAN ASAL ATAU INVOICE

DECLARATION BESERTA DOKUMEN PELENGKAP PABEAN

PENELITIAN SURAT KETERANGAN ASAL DALAM RANGKA

PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR

BERDASARKAN PERJANJIAN ATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL

SELAMA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) Pasal 3 menyatakan sebagai berikut:

Pasal 3

(3) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. Surat elektronik (emails ; atau

b. Media elektronik lainnya;

III. Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Pemenuhan syarat formal pengajuan banding ini sebagaimana diatur dalam UU No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak khususnya pada:

1. Pasal 35 (1) Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahas Indonesia kepada Pengadilan Pajak.

2. Pasal 35 (2) Banding diajukan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding kecuali diatur lain dalam Peraturan perundang-undangan perpajakan.

3. Pasal 36 (1) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

4. Pasal 36 (2) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.

5. Pasal 36 (3) Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.

6. Pasal 36 (4) selain dari Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35 : dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang. Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).

7. Pasal 37 (1) Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli;warisnya, seorang pengurus atau kuasa hukumnya.

(Syarat formal tersebut diatas telah Pemohon Banding penuhi seluruhnya). Berdasarkan ketentuan tersebut diatas menurut hemat Pemohon Banding Terbanding sebelum menerbitkan SPKTNP berdasarkan Pasal 17 Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 seharusnya terlebih dahulu menerbitkan SPTNP berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Berdasarkan hal tersebut, maka diketahui terhadap importasi yang Pemohon Banding lakukan telah memenuhi ketentuan perundang -undangan yang berlaku.

Demikian Surat Permohonan Banding ini Pemohon Banding sampaikan, dengan harapan Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan Banding Pemohon Banding, membatalkan SPKTNP -1999/KPU.1/2024 Tanggal 29 November 2024, dan atas kebijaksanaan Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U- 000698.47.2025/PAN/2025 tanggal 03 Februari 2025 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-24 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi SPKTNP Nomor SPKTNP-1999/KPU.1/2024 tanggal 29

November 2024;

Bukti P-2. Surat Nomor S-1061/KPU.103/2024 tanggal 03 Desember 2024 hal

Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang;

Bukti P-3. Fotokopi Bukti Penyerahan Softcopy SKA (Lembar Respon Pelayanan

Penerimaan COO Hijau);

Bukti P-4. Fotokopi Pemberitahuan Impor Barang;

Bukti P-5. Fotokopi Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);

Bukti P-6. Fotokopi Invoice dan Packing List;

Bukti P-7. Fotokopi Bill of Lading;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 21 Mei 2025 atas nama

Suripto, S.E.;

Bukti P-9. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-375/PP/IKH/2024 tanggal 04

Juli 2024 atas nama Suripto beserta Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum;

Bukti P-10. Pakta Integritas atas nama Suripto, S.E.;

Bukti P-11. Pakta Integritas atas nama Ruben Paulus Jonathan;

Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 21 Mei 2025 atas nama

Hardiyanto, S.IP., M.M.;

Bukti P-13. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-577/PP/IKH/2024 tanggal 29

Juli 2024 atas nama Hardiyanto, S.IP., M.M. beserta Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum;

Bukti P-14. Pakta Integritas atas nama Hardiyanto, S.IP., M.M.;

Bukti P-15. Fotokopi Salinan Akta Notaris Nomor 01 tanggal 15 Juni 2023 yang

dibuat oleh Agung Suwito, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Cirebon beserta fotokopi Surat Pengesahan Kemenkumham yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-16. Fotokopi Salinan Akta Notaris Nomor 01 tanggal 03 Januari 2022 yang

dibuat oleh Reni Dewayani, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Subang beserta fotokopi Surat Pengesahan Kemenkumham yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-17. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor NTPN

1BA5343A2V6VNPL7 tanggal 20 Januari 2025 sebesar Rp367.219.000,00 beserta fotokopi Billing DJBC;

Bukti P-18. Surat Nomor 020/HF/VI/2025 tanggal 26 Juni 2025 hal Penjelasan

Tertulis Pengganti Bantahan;

Bukti P-19. Bukti Pembayaran Tagihan;

Bukti P-20. Fotokopi Form D;

Bukti P-21. Fotokopi Apostille (Convention de La Haye du 5 Octobre 1961); Bukti P-22. Fotokopi Putusan Mahkamah Agung Nomor 933/B/PK/PJK/2016 yang

telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-23. Fotokopi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2771/B/PK/Pjk/2018 yang

telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-24. Surat Nomor 029/HF/VIII/2025 tanggal 14 Agustus 2025 hal

Tanggapan Tertulis atas Tanggapan Terbanding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Uraian Banding Nomor S-00303/KPU.01/SUB/2025 tanggal 22

April 2025;

Bukti T-2. LHPU Nomor 2146/LHPU/KPU.01 tanggal 29 November 2024 beserta

KKPU;

Bukti T-3. Penjelasan Tertulis Nomor S-162/KPU.110/M.XIXB/2025 tanggal 29 Juli

2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Terbanding Nomor SPKTNP-1999/KPU.1/2024 tanggal 29 November 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 003/RDI-SB/I/2025 tanggal 23 Januari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun pengajuan banding masih memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
IFormalpenerbitan SPKTNP cacat hukum karena tidak didahului dengan SPTNPpenerbitan SPKTNP telah sesuai peraturan perundangan
IITarif (Pembebanan Bea Masuk)3401.11.50 BM ATIGA3401.11.50 BM MFNtidak memenuhi persyaratan Prosedural karena tidak menyerahkan asli SKA

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp367.219.000,00 (tiga ratus enam puluh tujuh juta dua ratus sembilan belas ribu rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa Tarif

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Penetapan tarif dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 1999/KPU.1/2024 tanggal 29 November 2024 dengan alasan:

1) Aspek formiil: Penerbitan SPKTNP tanpa didahului dengan penerbitan SPTNP telah memenuhi persyaratan procedural, formal dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya dibidang kepabeanan;

2) Aspek materiil: Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan prosedural untuk memperoleh tarif preferensi ATIGA karena tidak menyerahkan lembar asli SKA. Kondisi tersebut dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) huruf b PMK Nomor 45/PMK.04/2020, sehingga preferensi tarif ATIGA tidak dapat diberikan dan pembebanan tarif Bea Masuk dikenakan kembali berdasarkan tarif umum (MFN);

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan:

1) Aspek formiil: penerbitan SPKTNP harus didahului dengan penerbitan penetapan SPTNP sebagaimana dimaksud pasal 16 ayat (1) untuk tarif dan pasal 16 ayat

(2) untuk nilai pabean. Terbanding hanya mendasarkan secara parsial ketentuan pasal 17 ayat (1) dan telah tidak mempertimbangkan ketentuan pasal 17 ayat (2) serta penjelasan pasal 17 UU Kepabeanan, yang secara eksplisit, definitive dan limitative mengharuskan adanya kegiatan membandingkan agar mendapat hasil yang berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud pasal 16 UU Kepabeanan.

2) Aspek materiil: Pemohon telah menyampaikan dokumen SKA secara elektronik pada tanggal 1 Desember 2022.

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1999/KPU.1/2024 tanggal 29 November 2024, dimana tarif preferensi skema ATIGA untuk barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 642749 tanggal 01 Desember 2022, tidak dapat diberikan dengan alasan tidak menyerahkan SKA asli, sehingga dinyatakan tidak memenuhi ketentuan prosedural;

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

1. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian antara lain sebagai berikut:

Pasal 69

(1)Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

(2)Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim

Pemeriksaan formal SPKTNP

2. Bahwa Pemohon mendalilkan: penerbitan SPKTNP harus didahului dengan penerbitan penetapan SPTNP sebagaimana dimaksud pasal 16 ayat (1) untuk tarif dan pasal 16 ayat (2) untuk nilai pabean. Terbanding hanya mendasarkan secara parsial ketentuan pasal 17 ayat (1) dan telah tidak mempertimbangkan ketentuan pasal 17 ayat (2) serta penjelasan pasal 17 UU Kepabeanan, yang secara eksplisit, definitive dan limitative mengharuskan adanya kegiatan membandingkan agar mendapat hasil yang berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud pasal 16 UU Kepabeanan;

3. Bahwa Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan penerbitan SPKTNP dengan merujuk hal-hal sebagai berikut:

3.1. Bahwa kesesuaian Penerbitan SPKTNP a quo dengan peraturan perundang-

undangan yang berlaku sebagai berikut:

a. Dalam menyelenggarakan pemerintahan, Pejabat Pemerintah memiliki kewajiban untuk mengikuti ketentuan yang berlaku, tidak hanya AUPB tetapi juga harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan kebijakan pemerintahan terkait. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, antara lain pada pasal 7 sebagai berikut:

(1) Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, kebijakan pemerintahan, dan AUPB.

(2) Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban:

a. membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan kewenangannya;

b. mematuhi AUPB dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. mematuhi persyaratan dan prosedur pembuatan Keputusan dan/atau Tindakan;

d. mematuhi Undang-Undang ini dalam menggunakan Diskresi;

e. memberikan Bantuan Kedinasan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang meminta bantuan untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan tertentu;

f. memberikan kesempatan kepada Warga Masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

b. Penerbitan SPKTNP-1999/KPU.1/2024 tanggal 29 November 2024 merupakan tindak lanjut dari kegiatan penelitian ulang yang dilakukan Terbanding sebagai salah satu kegiatan yang diamanatkan pasal 17 Undang-Undang no 10 Tahun 1995 jo UU 17 Tahun 2006 tentang Kepabenan, yang mana diatur lebih lanjut dengan:

- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai yang telah diubah terakhir dengan PMK 61/PMK.04/2018 dan

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

3.2. Penjelasan Pasal 10c ayat (2) huruf c Undang-Undang Kepabeanan, bahwa

Penetapan pejabat bea dan cukai dapat juga merupakan penetapan dengan menggunakan sistem komputer pelayanan”. Hal ini tidak bertentangan dengan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, yang mana pada Pasal 38 ayat (1), (2), (3), (4) juga mengatur bahwa Pejabat dan/atau Badan Pemerintahan dapat membuat Keputusan Berbentuk Elektronis yang berkekuatan hukum sama dengan Keputusan yang tertulis, dimana jika Keputusan dalam bentuk tertulis tidak disampaikan, maka yang berlaku adalah Keputusan dalam bentuk elektronis;

3.3. Bahwa pasal 16 UU Kepabeanan menyatakan

Pasal 16

(1) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(3) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk kecuali importir mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1), importir wajib melunasi bea masuk yang kurang dibayar sesuai dengan penetapan.

bahwa rumusan Pasal 16 Undang-Undang Kepabeanan tidak menyebutkan secara tersurat (eksplisit) bahwa penetapan pejabat bea cukai hanya dilakukan dalam hal tarif dan nilai pabean yang diberitahukan berbeda dengan tarif yang ada dan/atau nilai pabean barang yang ditetapkan.

Dengan demikian, dari pasal 10C ayat (2) huruf c dan pasal 16 tersebut di atas, dimaknai bahwa Penetapan Terbanding dapat juga merupakan penetapan dengan menggunakan sistem komputer pelayanan, dapat berupa penetapan yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk maupun yang tidak mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk;

3.4. bahwa Penetapan “dianggap diterima" dalam penerapan Pasal 16 UU

Kepabeanan merupakan penerapan prinsip umum UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan).

Pasal 53 ayat (3) UU Administrasi Pemerintahan:

2) “Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum.”

bahwa dalam UU Administrasi Pemerintahan telah diakomodir dua bentuk beschikking, yaitu Keputusan dan Tindakan. Dalam hal Terbanding tidak menerbitkan penetapan tertulis (SPTNP) pada dasarnya tetap melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean, yaitu penetapan yang sama materinya dengan yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean. Hal demikian termasuk dalam Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Administrasi Pemerintahan;

3.5. Bahwa SPKTNP merupakan tindak lanjut/ output dari Audit Kepabeanan

atau Penelitian Ulang, dimana kedua kegiatan tersebut merupakan amanah dari pasal 17 Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 jo UU 17 Tahun 2006 tentang Kepabenan. Pasal 17 tidak menyatakan, kegiatan penetapan Kembali atau penerbitan SPKTNP harus didahului dengan SPTNP. Pasal 17 ayat (1) mengatur bahwa penetapan kembali dimaksudkan untuk penghitungan kembali bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean, sebagaimana disebutkan dalam pasal 17 UU Kepabeanan berikut ini,

Pasal 17

(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:

a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau

b. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar.

Penjelasan Pasal 17

Ayat (1)

Pada dasarnya penetapan pejabat bea dan cukai sudah mengikat dan dapat dilaksanakan. Akan tetapi, jika hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean atau dalam hal pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan tarif dan/atau nilai pabean, Direktur Jenderal membuat penetapan kembali.

Pada penjelasan ayat (1) disebutkan bahwa penetapan Kembali dilakukan dengan penelitian ulang atas pemberitahuan pabean atau pelaksanaan audit kepabeanan;

pada ayat (1): hanya mengatur bahwa penetapan kembali tarif dan nilai pabean diperlukan untuk penghitungan bea masuk dan dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean; pada ayat (2): dimungkinkan terjadi perbedaan hasil antara penetapan yang dimaksud pasal 16 UU Kepabeanan (SPTNP sebagai output) dengan penetapan yang dimaksud pasal 17 UU Kepabeanan;

3.6. bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia nomor

61/PMK.04/2018 tanggal 6 Juni 2018 mengatur Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai, mengatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan Tarif atas barang impor yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean impor.

(1a) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan

dalam bentuk tertulis hanya dalam hal Tarif yang diberitahukan berbeda dengan hasil penelitian dan mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor.

(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean impor.

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pejabat Bea dan Cukai tidak menerbitkan penetapan secara tertulis, Tarif yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean impor diterima dan dianggap telah dilakukan penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai.

Pasal 10

(1) Direktur Jenderal dapat melakukan penetapan kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean impor.

(1a) Penetapan kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan.

(2) Penetapan kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam hal hasil dari Penelitian Ulang atau pelaksanaan Audit Kepabeanan ditemukan adanya kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/ atau pajak dalam rangka impor yang disebabkan oleh kesalahan Tarif dan/ atau Nilai Pabean.

(3) Dalam hal penetapan kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan/ atau pajak dalam rangka impor sebagai akibat dari kesalahan nilai transaksi yang diberitahukan, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Importir wajib membayar kekurangan bea masuk dan/ atau pajak dalam rangka impor; dan

b. lmportir dikenakan Sanksi Administrasi Berupa Denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1.000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.

Penetapan kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/ atau pajak dalam rangka impor, dituangkan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPKTNP).

bahwa sesuai PMK NOMOR 61/PMK.04/2018 tanggal 6 Juni 2018 tersebut di atas, Majelis menyimpulkan Terbanding yang tidak menerbitkan penetapan secara tertulis dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB in casu, artinya tarif yang diberitahukan dalam PIB in casu diterima dan dianggap telah dilakukan penetapan dan Terbanding dapat melakukan penetapan kembali Tarif dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB melalui Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan, hal ini telah sesuai peraturan perundang-undangan pasal 17 UU Kepabeanan dan pasal 10 PMK 61/PMK.04/2018 jo. PMK 51/PMK.04/2008;

3.7. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan penerbitan

Keputusan Terbanding Nomor: SPKTNP-1999/KPU.1/2024 tanggal 29 November 2024 telah sesuai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), tidak harus didahului dengan SPTNP dan telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan dan peraturan di bawahnya, sehingga pemeriksaan dilanjutkan terhadap materi sengketa banding;

Penelitian Pengenaan Tarif FTA

4. Bahwa Pemohon Banding melakukan importasi menggunakan tarif preferensi dengan skema ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) bukan SKA elektronik (electronic certificate of origin).

5. Menimbang bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan terkait penerapan tarif preferensi skema ATIGA, berlaku ketentan antara lain:

5.1. bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, mengatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. ... dst. ...

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

5.2. bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun

2000 tentang Perjanjian Internasional, menyatakan:

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

a. Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

Pasal 4

(1) Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik.

(2) Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.

5.3. bahwa Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2010

Pengesahan Asean Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang Asean). Annex 8 Operational Certification Procedure For The Rules Of Origin Under Chapter 3, yang selanjutnya disebut dengan OCP ATIGA pada Rule 13 dan 14 menyatakan:

Rule 13: Presentation of the Certificate of Origin

For the purposes of claiming preferential tariff treatment, the importer shall submit to the customs authority or relevant Government authorities of the importing Member State at the time of import:

(a) Certificate of Origin (Form D) including supporting documents; or

(b) an Origin Declaration made out by a CE including supporting documents.

Rule 14: Validity Period of the Proof of Origin

The following time limit for the presentation of the Proof of Origin shall be observed:

(a) The Proof of Origin shall be valid for a period of twelve (12) months for origin certification purposes, from the date of issuance or, in the case of the Origin Declaration, making out, and must be submitted to the customs authority of the importing Member State within that period.

(b) Where the Proof of Origin is submitted to the customs authority of the importing Member State after the expiration of the time limit for its submission, such Proof of Origin is still to be accepted when failure to observe the time limit results from force majeure or other valid causes beyond the control of the exporter; and

(c) In other cases of belated presentation, the customs authority in the importing Member State may accept such Proof of Origin provided that the goods have been imported before the expiration of the time limit.

Rule 13 OCP ATIGA tersebut di atas menyatakan bahwa untuk mendapatkan preferensial tarif Form D disampaikan kepada otoritas bea cukai pada saat importasi sesuai dengan undang-undang, peraturan yang berlaku di negara Pihak pengimpor. Sedangkan Rule 14 menyatakan validitas SKA bahwa SKA akan tetap berlaku dan harus diserahkan kepada Otoritas Pabean Pihak pengimpor dalam waktu dua belas (12) bulan sejak tanggal penerbitannya oleh Otoritas Penerbit Pihak pengekspor;

Rule 14 huruf (c) OCP ATIGA tidak berarti menghapus rule 13, tetapi menjadi panduan bagi otoritas kepabeanan negara pengimpor untuk memberi kelonggaran dengan menerima keterlambatan penyampaian SKA sepanjang barang telah diimpor sebelum berakhirnya batas waktu SKA.

5.4. bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995

tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

5.5. bahwa barang a quo diimpor dengan nomor pendaftaran PIB nomor 642749

tanggal 01 Desember 2022 sehingga untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema ATIGA, berlaku ketentuan terkait penyerahan SKA yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), (diundangkan pada tanggal 30 April 2020 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan),

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Delaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan

d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan procedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e- Form).

Pasal 3

(1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a) surat elektronik (e-mail); atau

b) media elektronik lainnya, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

(3) SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

1. hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

2. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau

3. hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration;

Pasal 5

(1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean

mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal penyerahan dilakukan atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai.

Pasal 6

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virns Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan

b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria);

2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a;

yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

6. bahwa terkait penyerahan asli SKA, Majelis mendapati bukti dan fakta sebagai berikut:

a. berdasarkan pemeriksaan atas PIB nomor pendaftaran 642749 tanggal 01 Desember 2022 dan dokumen pelengkapnya, diketahui Pemohon Banding mendapat jalur Hijau, menggunakan Form D ATIGA dengan informasi berkesesuaian dengan data dalam dokumen pelengkapnya;

b. berdasarkan bukti screenshoot Aplikasi SLIM maupun SIAP NG, diketahui penyerahan pindaian SKA pada tanggal 01 Desember 2022 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan;

PIBSKAPenyerahan SKA
softcpasli
642749/ 01 Desember 2022/30630-22/ 21 November 202201 Desember 2022Tidak ada

c. Batas waktu penyerahan lembar asli SKA menurut PMK 45/ 2020: paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor mendapatkan nomor pendaftaran; dan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration. Hasil penelusuran Terbanding, Pemohon tidak menyerahkan lembar asli SKA;

7. Bahwa PMK 45/ 2020 telah dicabut dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (diundangkan pada tanggal 29 Maret 2023 dan mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan), dimana terdapat pengaturan mengenai ketentuan peralihan sebagai berikut:

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah. Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-

19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 431); dan

b. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020. Nomor 431); dan

…

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

8. bahwa batas waktu penyerahan asli SKA a quo (SKA tertanggal 21 November 2022) yaitu pada tanggal 20 November 2023, telah berada pada masa berlakunya PMK 35/ 2023;

9. Bahwa Terbanding berpendapat ketentuan peralihan Pasal 8 PMK 35/ 2023 mengikat hanya untuk pemberitahuan pabean yang sudah mendapat nomor pendaftaran setelah PMK 35/ 2023 ini berlaku. Dengan demikian menurut Terbanding: Kasus ini tidak relevan dengan Pasal 8 PMK 35/2023 dan tetap tunduk pada PMK 45/2020 sebagai aturan yang berlaku saat itu.

10. Menimbang bahwa pada saat PMK 35/2023 berlaku, atas importasi yang disengketakan, Pemohon Banding telah menyerahkan softcopy SKA tetapi belum menyerahkan SKA Asli, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat berlaku ketentuan peralihan Pasal 8 huruf b PMK 35/2023, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 PMK 35/2023 yaitu apabila softcopy SKA sudah diserahkan maka lembar asli SKA tidak perlu diserahkan:

Pasal 3 ayat (2) PMK-35 tahun 2023

Penyerahan SKA dan/ atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/ atau lembar asli DAB; dan/atau

b. mengirimkan hasil pindian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-maiij; atau

3. media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK.

11. Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pasal 8 PMK 35/ 2023 memuat Norma yg multitafsir. Dengan mengedepankan kebenaran material/ substansi, dimana secara material Pemohon telah mengajukan SKA dalam bentuk softcopy yang didalamnya telah terdapat informasi dan data keasalan barang a quo, kode fasilitas ATIGA telah dicantumkan pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar, nomor referensi dan tanggal SKA Form D pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) telah dicantumkan secara benar, maka pengadilan pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, dan pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
IFormalpenerbitan SPKTNP cacat hukum karena tidak didahului dengan SPTNPpenerbitan SPKTNP telah sesuai peraturan perundanganpenerbitan SPKTNP telah sesuai peraturan perundangan dan AUPB
IITarif (Pembebanan Bea Masuk)3401.11.50 BM ATIGA3401.11.50 BM MFN3401.11.50 BM ATIGA

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menetapkan Penerbitan SPKTNP memenuhi ketentuan UU Kepabeanan dan sesuai AUPB dan tarif barang impor in casu, pada pos 3401.11.50 dengan pembebanan tarif bea masuk preferensi ATIGA, sehingga tagihan (bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda) adalah sebesar nihil.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

1. Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 1999/KPU.1/2024 tanggal 29 November 2024 atas nama PT RDL DISTRIBUSI INDONESIA, NPWP 53.890.879.9-012.000, beralamat di Treasury Tower Lt. 2 District 8 SCBD, JL. Jend. Sudirman Kav 59, Senayan, Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190 dan alamat korespondensi di Sentra Industri Terpadu Tahap 3 Blok J Nomor 7, Kel. Kamal Muara, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara 14470.

2. Menetapkan Penerbitan SPKTNP memenuhi ketentuan UU Kepabeanan dan sesuai AUPB.

3. Menetapkan barang impor in casu pada pos tarif 3401.11.50 dengan pembebanan tarif bea masuk preferensi ATIGA.

4. Menyatakan tagihan (bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah sebesar nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Rabu tanggal

25 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.